535 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
One Pacific Place Lt. 15 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 535 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PRIMA NUSA SENTOSA, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Limin, kewarganegaraan Indonesia, Direktur Utama PT. Prima Nusa Sentosa, berkantor di Rukan Permata Senayan Blok F 3-7 Jalan Tentara Pelajar Jakarta Selatan 10220, dengan ini memberikan kuasa kepada : 1. M. Yusuf, SH. MH., 2. Supriadi, SH. MH., keduanya Advokat, kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan P. Tendean Nomor 29 C Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2013,
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
melawan:
BUPATI BOMBANA, diwakili oleh H. Tafdil, S.E., M.M., Jabatan Bupati Bombana, berkedudukan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Drs. Sukarnaeni, M.Si., Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Bombana,
2. Kalvarios Syamruth, SH., MH., Kabag Hukum dan Organisasi Setda Kab. Bombana,
3. Syahrial Abdi Arief, SH., MH., Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kab. Bombana,
Ketiganya Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
dan
4. Abdul Malik Karim, SH., MH., Advokat, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Sunu Perumahan Unhas Blok IX Nomor 6 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2806/2013, tanggal 20 November 2013,
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek Sengketa :
Keputusan Bupati Bombana Nomor : 49 Tahun 2013 Tanggal 23 Januari 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor 438 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa ;
Tentang Waktu Pengajuan Gugatan :
Bahwa Penggugat ketahui terjadinya pencabutan Obyek Sengketa sejak Tanggal 30 Juli 2013 berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No.W4.TUN6/601/HTUN/VII/2013 Perihal Penyampaian Tanggapan Tergugat Atas Permohonan Eksekusi, yang ditujukan kepada Penggugat, sehingga gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dan karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Tentang Duduk Perkara :
Bahwa, Penggugat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Biji Nikel di Kabupaten Bombana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana No.438 Tahun 2009 Tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa, seluas 1.999 Ha terletak di Kecamatan Kabaena Tengah dan Selatan, Kabupaten Bombana, Dengan Peta dan daftar kordinat WIUP terlampir, Jangka waktu berlakunya IUP Ekplorasi : 7 Tahun ;
Bahwa, Penggugat juga telah memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Bombana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 388/Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Biji Nikel di Kecamatan Kabaena Tengah & Selatan Kabupaten Bombana oleh PT. Prima Nusa Sentosa;
Bahwa, setelah semua syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang dipenuhi oleh Penggugat maka status perizinan ditingkatkan lagi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 395 Tahun 2010 Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa, seluas 1.999 Ha, terletak di Kecamatan Kabaena Tengah dan Selatan, jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ;
Bahwa, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penggugat, pernah dicabut oleh Pejabat Bupati Bombana yaitu : Keputusan Pejabat Bupati Bombana Nomor : 25 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 438 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa. Kemudian dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/TUN/2011 tanggal 22 Maret 2012 selanjutnya Penggugat bermohon eksekusi, ternyata secara diam-diam tanpa pemberitahuan atau tembusan yang ditujukan kepada Penggugat, Bupati Bombana mencabut lagi sesuai surat keputusan Obyek Sengketa ;
Bahwa, tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan (beschikking) Obyek Sengketa, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Pasal 119 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang berbunyi : IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai kewenangannya apabila :
Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan ;
Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau ;
Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit ;
Dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/TUN/2011 Tanggal 22 Maret 2012 ;
Bahwa, Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh Penggugat adalah murni titik koordinatnya berada dalam wilayah Kabupaten Bombana berdasarkan Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai Peta Sulawesi Tenggara ;
Bahwa Tergugat Bupati Bombana dalam alasan pencabutan Obyek Sengketa adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak prosedural serta terdapat kecurangan dan atau persekongkolan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu :
Obyek sengketa tidak ditembuskan kepada Penggugat, selaku Badan Hukum perdata yang terkena resiko kerugian berupa biaya Eksplorasi ;
Persoalan tumpang tindih dengan IUP yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, tidak diatur atau bukan dasar hukum pencabutan IUP milik Penggugat, melainkan diatur menurut ketentuan Pasal 119 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Tidak mencermati batas wilayah pertambangan antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton yang direkayasa oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara ;
Bahwa disamping itu dalam menerbitkan surat Keputusan Obyek Sengketa, Tergugat juga tidak melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), khususnya mengenai Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keseimbangan, dalam arti :
- Asas kecermatan : Tergugat tidak teliti dan tidak cermat dalam menelaah tentang hak-hak suatu badan hukum perdata yang merupakan beban tanggung jawab Daerah Kabupaten Bombana secara ex oficio ;
- Asas Kepastian Hukum : Adanya suatu peristiwa atau suatu keadaan/kejadian bahwa suatu peraturan di duga telah tidak diperbolehkan namun tetap dipaksakan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk tetap dilaksanakan ;
- Asas Keseimbangan : Tergugat sebagai Bupati Bombana, seharusnya mempertahankan IUP yang diterbitkan oleh Bupati sebelumnya demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) bukannya balas jasa politik sesama partai untuk melakukan persekongkolan ;
Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas, terbukti menurut hukum bahwa tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan yang menjadi obyek sengketa aquo jelas merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertindak tidak cermat, bahkan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) utamanya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum serta Asas Keseimbangan, sehingga baik secara formal prosedural maupun material, substansial surat keputusan Obyek Sengketa aquo mengandung cacat hukum sebagaimana disyaratkan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa obyek sengketa surat aslinya berada di tangan Tergugat, dengan demikian berdasarkan Pasal 85 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ayat (2) menyebutkan: “Selain yang dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu” ;
Permohonan Penundaan Pelaksanaan :
Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat baik secara material maupun inmaterial yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) aquo maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerbitkan suatu penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) tersebut sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dalam perkara ini (vide Pasal 67 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986) ;
Maka berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Dalam Penundaan Pelaksanaan :
Menerbitkan penetapan yang isinya memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Obyek Sengketa sampai ada Keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Bupati Bombana Nomor: 49 Tahun 2013 Tanggal 23 Januari 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor 438 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa ;
Mewajibkan untuk mencabut surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 49 Tahun 2013 Tanggal 23 Januari 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor 438 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, dengan memperhatikan, mempelajari dan mencermati secara seksama sepanjang keseluruhan isi Surat Gugatan Penggugat yang telah diajukan bertanggal 18 Oktober 2013 dan diperbaiki tanggal 6 Nopember 2013, yang ditandatangani oleh Kuasa Penggugat, maka tampak jelas bahwa Gugatan tersebut adalah Gugatan Kabur/Tidak Jelas (obscuur libel), oleh karena tidak memenuhi persyaratan formil baik menyangkut obyek gugatan maupun subyek gugatan, dan sebagai Konsekuensi/Risiko Hukum, Gugatan Penggugat yang sedemikian itu haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima ;
Bahwa, Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2013 yang digunakan sebagai dasar oleh Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini adalah cacat yuridis oleh karena salah seorang Penerima Kuasa yakni Sdr. SUPRIADI, S.H., M.H. belum memenuhi syarat formil untuk bertindak selaku Advokat, karena Sdr. Supriadi, S.H., M.H. belum di sumpah di Pengadilan Tinggi. Penyumpahan bagi Advokat dalam menjalankan profesinya wajib. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Bagian Kedua Pasal 4 ayat (1) berbunyi :
“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” ;
Oleh karena Surat Kuasa Khusus yang digunakan sebagai dasar oleh Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini cacat yuridis menyebabkan Surat Gugatan dalam perkara ini tentunya cacat yuridis pula, dan sebagai konsekwensi hukumnya Gugatan Penggugat yang sedemikian itu haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima ;
Bahwa, tidak benar dan tidak berdasar hukum dalil Gugatan Penggugat tentang tenggang waktu pengajuan gugatan, oleh karena penerbitan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 49 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 438 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Pt. Prima Nusa Sentosa (Obyek Sengketa) tanggal 23 Januari 2013, dan Penggugat baru mengajukan Gugatan ini pada tanggal 18 Oktober 2013, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Gugatan Penggugat telah lewat waktu ;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Sengketa, oleh karena alas hak yang digunakan oleh Penggugat berupa Keputusan Bupati Bombana Nomor : 438 Tahun 2009 Tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa, seluas 1.999 Ha terletak di Kecamatan Kabaena Tengah dan Selatan, Kabupaten Bombana, Dengan Peta dan daftar koordinat WIUP terlampir, Jangka waktu berlakunya IUP Ekplorasi : 7 Tahun ; adalah alas hak yang cacat hukum karena penerbitannya tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 huruf b, serta dibuat oleh Pejabat yang tidak berwenang ;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka sangat berdasar hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeliijke verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 30/G/2013/PTUN.Kdi., Tanggal 3 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 49 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor 483 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa tertanggal 23 Januari 2013 ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal Keputusan Bupati Bombana Nomor : 49 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bombana Nomor 483 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa tertanggal 23 Januari 2013 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 103/B/2014/PT.TUN.MKS., Tanggal 18 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/G/2013/PTUN.Kdi., tanggal 3 April 2014, yang dimohonkan banding:
Dan Dengan :
Mengadili Sendiri :
Dalam eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada Tanggal 9 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 15 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 30/G/2013/PTUN.KDI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Permohonan tersebut diikuti Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 26 September 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 7 Oktober 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada Tanggal 27 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa secara yuridis Judex Facti tingkat banding telah keliru dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya oleh karena tidak sesuai dengan konsideran alasan pencabutan obyek sengketa dengan apa yang dipertimbangkan yaitu : dalam pertimbangan hukum putusan banding halaman 17 mempersoalkan mengenai AMDAL sedangkan dasar pencabutan obyek sengketa tidak menyinggung tentang cacat prosedural AMDAL yang dmiliki oleh Pemohon Kasasi yaitu dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 388/Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Biji Nikel di Kecamatan Kabaena Tengah & Selatan Kabupaten Bombana oleh PT. Prima Nusa Sentosa (Vide bukti P-5);
2. Bahwa kekeliruan penerapan hukum Judex Facti tingkat banding yaitu tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang syarat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, berdasarkan Pasal 119 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang berbunyi : IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya apabila :
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit;
Ketentuan ini tidak ada tercantum dalam obyek sengketa dan tidak ditemukan fakta hukum dalam perkara a quo yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi, sehingga obyek sengketa bertentangan dengan Undang-Undang;
3. Bahwa kekeliruan penerapan hukum Judex Facti tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya halaman 18 s/d 20 yaitu memperlakukan suatu ketentuan “secara berlaku surut”, sebab sesuai fakta hukum dipersidangan tingkat pertama sebaliknya dapat dikaji kembali secara yuridis sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 438 Tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Keputusan Bupati Bombana Nomor 395 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Prima Nusa Sentosa yang terkena pencabutan (obyek sengketa) pada waktu diterbitkan perizinan tersebut titik kordinatnya murni didalam wilayah Kabupaten Bombana, sesuai ketentuan Pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan : IUP diterbitkan oleh : “Bupati/Walikota apabila WIUP berada didalam wilayah kabupaten/kota”, sesuai bukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai Peta Sulawesi Tenggara, dan peta posisi titik kordinat areal PT. Prima Nusa Sentosa di Kabupaten Bombana (jauh dari Kabupaten Buton) sesuai tata batas (vide bukti P-10) serta Peta Provinsi Sulawesi Tenggara, dapat terlihat garis tata batas antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton (vide bukti P-11);
b. Bahwa kemudian untuk merubah menjadi lintas Kabupaten Buton dan Bombana agar masuk dalam kewenangan Gubernur Sultra dilakukan pada tahun 2012 berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, berdasarkan Pasal 3 : menyebutkan : Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas :
a. Kecamatan Rarowatu,
b. Kecamatan Rumbia,
c. Kecamatan Kabaena Timur,
d. Kecamatan Kabaena,
e. Kecamatan Poleang Timur,
f. Kecamatan Poleang,
“tidak pernah dilakukan amandemen” tata batasnya masih utuh, sesuai peta umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Vide bukti P-11) sehingga Permendagri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara adalah cacat hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan:
Bahwa gugatan Penggugat tidak terbukti sehingga harus ditolak;
Bahwa objectum Keputusan Tata Usaha Negara in litis diterbitkan tidak terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono,SH.MH., dan Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Is Sudaryono,SH.MH., ttd
Ttd/Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754