22 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
One Pacific Place Lt. 15 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Also in 6 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 22 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PRIMA NUSA SENTOSA, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Limin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. PRIMA NUSA SENTOSA, beralamat di Rukan Permata Senayan Blok F 3-7 Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada:
M. YUSUF, SH.MH.
SUPRIADI, SH.MH.
Keduanya Advokat, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Piere Tendean No. 29 C Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
melawan:
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, berkedudukan di Bumi Praja Anduonohu Kota Kendari, selanjutnya memberi kuasa kepada:
KAHAR HARIS, S.H.,M.Si.
I NENGAH SUARYO, S.H.
YUSRIANTO, S.H., M.Si
Masing-masing Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat pada Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kompleks Bumi Praja Anduonohu Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 180/4493 tanggal 26 November 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2011 tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan surat Gugatannya tertanggal 27 Desember 2010 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 27 Desember 2010 di bawah Register Nomor : 33/G.TUN/2010/PTUN-Kdi, dan telah diperbaiki pada pemeriksaan persiapan tanggal 20 Januari 2011 ;
OBYEK SENGKETA :
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.828 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.815 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.435 Tahun 2010 Tanggal 26 Juli 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
TENTANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa setelah Penggugat akan melaksanakan persiapan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor :395 Tahun 2010 Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Penggugat mendapat informasi tentang adanya surat-surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara yang menjadi obyek sengketa pada Tanggal 6 Desember 2010 ketika Direktur PT. Anugrah Harisma Barakah melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara No.132/AHB/EXT/XII/2010 Tanggal 6 Desember 2010 Perihal Tumpang Tindih Wilayah dengan PT.Prima Nusa Sentosa (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada Tanggal 27 Desember 2010 masih dalam tenggang waktu 90 hari (sembilan puluh hari) dan karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan Akta Pendirian Nomor : 04 Tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan MOHAMAD ABROR, Sarjana Hukum. Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : AHU-82143.IH.01.01. Tahun 2008 ;
Bahwa Penggugat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Biji Nikel di Kabupaten Bombana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana No.438 Tahun 2009 Tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa, seluas 1999 Ha terletak di Kecamatan Kabaena Tengah dan Selatan, Kabupaten Bombana, Dengan Peta dan daftar koordinat WIUP terlampir, Jangka waktu berlakunya IUP Ekplorasi : 7 Tahun ;
Bahwa Penggugat juga telah memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Bombana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor :388/Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Biji Nikel di Kecamatan Kabaena Tengah & Selatan Kabupaten Bombana oleh PT.Prima Nusa Sentosa ;
Bahwa setelah semua syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang dipenuhi oleh Penggugat maka status perizinan ditingkatkan lagi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana No.395 Tahun 2010 Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Prima Nusa Sentosa, seluas 1999 Ha, terletak di Kecamatan Kabaena Tengan dan Selatan, jangka waktu 20 (dua puluh) Tahun ;
Bahwa ternyata Tergugat juga menerbitkan surat-surat yang menjadi obyek sengketa :
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.828 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.815 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.435 Tahun 2010 Tanggal 26 Juli 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Bahwa surat-surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, sebagian titik koordinatnya masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penggugat yakni seluas 1868 Ha, yang disisahkan hanya 131 Ha ;
Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan (beschikking) Obyek Sengketa, adalah mengandung cacat hukum dan atau melawan hukum, oleh karena Pencadangan Wilayah tersebut telah menyembunyikan fakta hukum yaitu : tidak menggambarkan informasi status lahan, padahal Wilayah tersebut masih merupakan Wilayah KK PT. Inco Tbk sampai dengan tanggal 10 Desember 2009 sehingga bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.1603 K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan, Pasal 5 ayat (2) menyatakan : “Peta Wilayah Pertambangan wajib menggambarkan batas dan luas Wilayah Pertambangan, lokasi administratif, tanggal penerbitan peta, jenis perizinan/bentuk perjanjian, informasi status lahan, serta dilampiri daftar koordinat batas wilayah’’ dan bertentangan dengan Kepmen No.1453. K/29/MEM/2000 menyatakan : “harus mendapat persetujuan dari pemegang izin yang ada” ;
Bahwa setelah Bupati Bombana mengetahui perbuatan Tergugat dalam menerbitkan surat-surat obyek sengketa mengandung cacat hukum tersebut, berdasarkan ketentuan Kepmen No.1453. K/29/MEM/2000 yang menyatakan : “ harus mendapat persetujuan dari pemegang izin yang ada ” maka Bupati Bombana menerbitkan surat yang ditujukan kepada Tergugat No.545/1317/2009 Tanggal 31 Desember 2009 Perihal : Pembatalan Persetujuan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Anugrah Harisma Barakah ;
Bahwa oleh karena dengan terbitnya surat Bupati Bombana No.545/1317/2009 Tanggal 31 Desember 2009 Perihal : Pembatalan Persetujuan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Anugrah Harisma Barakah ; dengan demikian Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan atau meningkatkan perizinan IUP Surat-surat yang menjadi obyek sengketa, oleh karena bukan lagi menjadi wilayah lintas antara Kabupaten, melainkan kewenangan penuh berada di tangan Bupati Bombana dan perbuatan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 b Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyebutkan :”IUP diterbitkan oleh : Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalan 1 (satu) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari BUPATI/WALIKOTA setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dengan demikian oleh karena dengan dibatalkannya rekomendasi Persetujuan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah oleh Bupati Bombana, maka surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat (obyek sengketa) menjadi “cacat hukum dan atau tidak sah sehingga harus dibatalkan” dan telah memenuhi maksud Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa oleh karena dengan adanya surat pembatalan persetujuan prinsip IUP PT. Anugrah Harisma Barakah, khususnya yang masuk di wilayah Kabupaten Bombana selus 1868 Ha, maka dengan sendirinya untuk Kabupaten Buton menjadi berdiri sendiri dan kewenangan berada ditangan Bupati Buton, sehingga sangat kuat alasan hukum untuk dinyatakan “batal atau tidak sah” obyek sengketa, karena bukan lagi menjadi lintas wilayah Kabupaten ;
Bahwa disamping itu dalam menerbitkan surat-surat keputusan obyek sengketa Tergugat juga tidak melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), khususnya mengenai azas kecermatan, azas kepastian hukum, dan azas keseimbangan, dalam arti :
Azas kecermatan : Tergugat tidak teliti dan tidak cermat dalam menelaah tentang hak-hak suatu badan hukum perdata yang diberikan terlebih dahulu berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku ;
Azas Kepastian Hukum : Adanya suatu peristiwa atau suatu keadaan/kejadian bahwa suatu peraturan di duga telah tidak diperbolehkan namun tetap dipaksakan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk tetap dilaksanakan ;
Azas Keseimbangan : Tergugat sebagai direktur wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, seharusnya memberikan peluang kepada Daerah yang baru dimekarkan yakni Kabupaten Bombana untuk bebas memilih investornya khususnya dibidang pertambangan, demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) ;
Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas, terbukti menurut hukum bahwa tindakan Tergugat menerbitkan surat-surat keputusan yang menjadi obyek sengketa aquo jelas merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertindak tidak cermat, bahkan melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) utamanya Azas Kecermatan dan Azas Kepastian Hukum serta Azas Keseimbangan, sehingga baik secara formal prosedural maupun material, substansial surat-surat keputusan Obyek Sengketa aquo mengandung cacat hukum sebagaimana disyaratkan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa obyek sengketa surat aslinya berada di Pejabat lain, yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan demikian berdasarkan pasal 85 ayat (1), (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ayat (2) menyebutkan : “Selain yang dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu” ;
PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN
Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat baik secara materiel maupun immateriel yang timbul akibat pelaksanaan Surat-surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) aquo maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerbitkan suatu penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Surat-surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) tersebut sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dalam perkara ini (vide Pasal 67 Undang-Undang No.5 Tahun 1986) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN :
Menerbitkan penetapan yang isinya memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat-surat Keputusan obyek sengketa sampai ada Keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa :
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.828 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.815 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.435 Tahun 2010 Tanggal 26 Juli 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Pasal 37 b Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Pasal 5 ayat (2) Kepmen No.1603 K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah ;
Kepmen No.1453. K/29/MEM/2000 ;
Dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya mengenai : Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Keseimbangan ;
Menyatakan batal atau tidak sah surat-surat Keputusan Tergugat :
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.828 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.815 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.435 Tahun 2010 Tanggal 26 Juli 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Memerintahkan untuk mencabut surat-surat Keputusan Tergugat :
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.828 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.815 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.435 Tahun 2010 Tanggal 26 Juli 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas : 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 7 huruf b “ Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian komplik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dan /atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil, adalahkewenangan Tergugat. Oleh karena itu Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 828 Tahun 2008 tentang Persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk bahan galian Nikel kepada PT. Anugrah Harisma Barakah berada pada lintas kabupaten Bombana dan kabupaten Buton. Oleh karena itu tidak cacat hukum ;
Bahwa Tergugat (Gubernur) dalam menerbitkan WIUP setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagaimana rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Bupati Bombana Nomor 540/1140/2009 tanggal 24 Nopember 2009 dan Surat Rekomendasi Bupati Buton No. 540/3181 tanggal 29 Nopember 2009 perihal Rekomendasi persetujuan penerbitan IUP PT. Anugrah Harisma Barakah, sesuai dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 37 huruf b “. Oleh karena itu Tergugat dalam menerbitkan IUP telah sesuai prosedur dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan adanya cacat hukum dan kesalahan prosedur yang berlaku ;
Berdasarkan uraian angka 1 s/d 2 tersebut diatas, penggugat menggugat Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Tergugat dalam penetapan Keputusan No. 828 Tahun 2008, Keputusan Gubernur No. 815 Tahun 2009 dan Keputusan Gubernur No. 435 Tahun 2010 adalah merupakan gugatan yang tidak berdasarkan hukum . oleh karena itu gugatan seharusnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 33/G.TUN/2010/PTUN-KDI tanggal 30 Mei 2011 adalah sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN;
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan:
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 815 tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 435 tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan :
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Persetujuan Pencadangan
Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 815 tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 435 tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Bertentangan dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku (onrechtmatige overheidsdaad) yakni ;
Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 37 huruf b ;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1603 K/40/MEM/2003 Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 10 ayat 1 dan 2 ; Serta telah pula bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu Asas kecermatan formal (zorgvulige voorbereiding), Asas penyalahgunaan prosedur (verbod van detournement de procedure) dan Asas kejujuran dan keterbukaan (fair play) ;
Menyatakan Batal :
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 815 tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 435 tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3024 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 815 tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 435 tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, seluas 3084 Ha, terletak di Kabupaten Buton dan Bombana ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 164.000 (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 106/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS., tanggal 29 September 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 33/G.TUN/2010/PTUN-Kdi, tanggal 30 Mei 2011, yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2011 tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 106/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS., tanggal 29 September 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 33/G.TUN/2010/PTUN-KDI tanggal 30 Mei 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2011 tanggal 22 Maret 2012 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding /Penggugat pada tanggal 30 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 26 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 11 November 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 33/G.TUN/2010/PTUN-KDI., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut pada tanggal 11 November 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 18 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Mengingat Pasal 132 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negera jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan Pasal 67 butir a, b. jo Pasal 69 butir a, b. Pemohon PK sejak Tanggal 24 September 2013 telah menemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.412 K/TUN/2011 Tanggal 22 Maret 2012 yang dimohonkan PK tersebut, atau masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung R.I. No.412 K/TUN/2011 Tanggal 22 Maret 2012 tersebut, pemohon PK telah menemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan, atau surat-surat bukti baru (novum) berupa Peta Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang menunjuk batas wilayah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton yang telah bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara; Pasal 3 : menyebutkan : Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas :
Kecamatan Rarowatu;
Kecamatan Rumbia;
Kecamatan Kabaena Timur;
Kecamatan Kabaena;
Kecamatan Poleang Timur;
Kecamatan Poleang;
(vide bukti P.1, 3)
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemohon PK murni terletak di Kabupaten Bombana atau titik koordinatnya jauh dari Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton berdasarkan peta yang dikuatkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara, dengan demikian yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Bupati Bombana berdasarkan Pasal 37 huruf a Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Vide bukti P.2, 3 dan 4);
Termohon PK Gubernur Sulawesi Tenggara telah melakukan rekayasa kewenangan mengenai lintas kabupaten Bombana dengan Buton, dengan cara menggeser tapal batas yang sebenarnya ;
Termohon PK Gubernur Sulawesi Tenggara tidak berwenang menerbitkan IUP PT. Anugrah Harisma Barakah karena bukan termasuk lintas Kabupaten, karena Kabupaten Buton dan Bombana secara administratif terpisah dengan batas alam yakni sungai kali asin (air laut) yang berbatasan dengan Kecamatan Talaga Raya sehingga titik koordinat arel Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara terputus oleh batas alam dan di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton tidak ada kandungan nikel melainkan hanya batu cadas;
Bahwa secara defacto PT. Anugrah Harisma Barakah, sebagai pemegang IUP yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, sekalipun dipanggil secara patuh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Tingkat Pertama, sebagai pihak Tergugat Intervensi untuk membuktikan legalitas perusahaannya namun tidak pernah hadir sampai dengan diputusnya perkara, sehingga dalam hukum pembuktian secara yuridis, Termohon PK telah menyembunyikan fakta hukum dan terbukti sampai kini PT. Anugrah Harisma Barakah dalam melakukan aktipitas penambangan hanya di Kabupaten Bombana, sebab di Kecamatan Talaga Raya sebagai batas Kabupaten Buton dipisah oleh sungai batas alam dan gunung batu serta di pesisir sungai Kali Asin dipadati penduduk ;
Termohon PK tidak mendapat persetujuan rekomendasi dari Bupati Bombana yang berwenang sehingga Obyek sengketa menjadi cacat hukum atau bertentangan dengan Pasal 37 huruf b Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.412 K/TUN/2011 Tanggal 22 Maret 2012 yang dimohonkan PK tersebut, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.413 K/TUN 2011 Tanggal 22 Maret 2012 (vide bukti P – 4)
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; karena ketiga objek sengketa diterbitkan diatas wilayah Kontrak Karya PT. Inco, Tbk sampai dengan 10 Desember 2009 dan PT. Inco, Tbk tersebut tidak keberatan dengan terbitnya objek sengketa karena Penggugat mendasarkan kepentingan kepada Surat Keputusan Bupati Bombana No. 395 Tahun 2010 tanggal 06 Oktober 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali hanya merupakan pendapat dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PRIMA NUSA SENTOSA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., dan Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr.Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd
Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S
ttd./ ttd./
Dr.H.M.H
, Biaya-biaya: Panitera Pengganti
M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd
R e d a k s i Rp 5.000,00 Elly Tri Pangestuti, SH., MH
Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754