53/PID.SUS/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 53/PID.SUS/2013/PT.PR
Other Participants (1)
TERDAKWA YANEN Bin ATAR
1. Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 14/Pid.B/2013/PN.TML tanggal 28 Mei 2013; 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 4. Membebani biaya dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
P U T U S A N
Nomor : 53/PID.SUS/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : YANEN Bin ATAR ;
Tempat Lahir : Ampari Bura ;
Umur/Tgl.lahir : 45 Tahun/ 27 Desember 1985 ;
Jenis Kelamin : laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pangkan RT.05 No.29 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
A g a m a : Hindu Kaharingan;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 November 2012 sampai dengan 18 Desember 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Desember 2012 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan tanggal 20 Maret 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk.: PDM-09/TML/02/2013 tertanggal 06 Februari 2013 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa TerdakwaYANEN Bin ATAR, pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di Penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya sekitar bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, terdakwa ada menghubungi saksi KORBAN (umur 13 tahun dan belum menikah) melalui handphone dimana terdakwa saat itu mengaku bernama RENDY berusia 20 (dua puluh) tahun dan terdakwa mengajak saksi KORBAN berkenalan yang dibalas oleh saksi KORBAN. Komunikasipun berlanjut antara saksi dan terdakwa, dan pada hari Rabu, tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi KORBAN via telpon dimana terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke pasar ampah, namun ditolak saksi, akan tetapi terdakwa memaksa tetap akan menjemput, dimana saksi kemudian pamit kepada orang tuanya yakni saksi ORANG TUA KORBAN untuk membeli pulsa dengan berjalan kaki di depan jalan gotong royong.
Bahwa terdakwa menghubungi saksi KORBAN kembali dan mengatakan akan menungu saksi di depan jalan gotong royong dimana selanjutnya terdakwa membonceng saksi menggunakan sepeda sepeda motor Kawasaki AX 125B warna biru Nopol. KH 3294 KC, pada saat di jalan dan melewati pasar ampah saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita?” dan dijawab terdakwa “ada aja tempat spesial buat kita”. Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti di penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah dan kemudian menyewa dan langsung membayar kamar nomor 6 kepada saksi IMAM SURYA ARIFIN Bin HELMI dan selanjutnya terdakwa menarik dan membawa masuk saksi KORBAN ke dalam kamar, menutup pintu dan menguncinya.
Bahwa ketika berada dalam kamar tersebut mulut saksi KORBAN sempat dibekap terdakwa agar tidak berteriak, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya dan menyuruh saksi membuka pakaiannya, saksi yang merasa takut kemudian membuka baju dan celananya yang menyisakan celana dalamnya saja. Bahwa terdakwa selanjutnya membaringkan saksi di atas ranjang dan meremas-remas payudara serta mengisap kedua puting payudara saksi secara bergantian dengan menggunakan mulutnya, terdakwa juga menciumi bibir dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi sambil meregangkan dan memegangi tangan saksi, tidak lama setelah itu terdakwa kemudian melepas celana dalam saksi dan celana dalamnya sendiri dimana batang kemaluan atau penis terdakwa telah ereksi, pada saat itu saksi KORBAN mengatakan “jangan” dan dijawab oleh terdakwa “ayu ja” (ayo saja). Terdakwa selanjutnya menindih tubuh saksi dan memasukkan penisnya ke dalam lubang kemaluan atau vagina saksi yang membuat saksi KORBAN merasa sakit, terdakwa kemudian mulai menggoyangkan pantatnya naik turun, ke atas dan ke bawah dengan gerakan penis maju-mundur di dalam vagina saksi selama kurang lebih 3 (tiga) menit sampai dengan terdakwa merasa nikmat dan berhenti serta mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi KORBAN dan terdakwa kemudian mencabut penisnya yang telah lemas.
Bahwa setelah itu terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar mandi sementara saksi memakai pakaiannya, setelah keluar dari kamar mandi terdakwa yang hanya memakai celana dalam masih memeluk dan menciumi saksi, setelah memakai pakaiannya sendiri, terdakwa kemudian memberi saksi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi KORBAN, dimana selanjutnya keduanya keluar dari penginapan dan terdakwa kemudian mengantarkan saksi KORBAN ke depan jalan gotong royong, dimana setelah sampai disana telah menunggu orang tua saksi, yakni saksi ORANG TUA KORBAN.
Bahwa setelah mengantar saksi KORBAN, terdakwa langsung pergi, sementara saksi KORBAN kemudian pulang bersama saksi KORBAN dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah saksi KORBAN menceritakan kejadian yang baru saja terjadi, bahwa selanjutnya orang tua saksi KORBAN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Dusun Tengah.
Bahwa saksi KORBAN kemudian dibawa ke Puskesmas Ampah dan oleh dr. Zuhriah telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana Visum et Repertum No. 870/4466/Visum/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berusia sekitar tiga belas tahun pada pemeriksaan ditemukan adanya robekan baru pada selaput dara menandakan adanya tanda-tanda persetubuhan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
---------Bahwa TerdakwaYANEN Bin ATAR, pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di Penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya sekitar bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, terdakwa ada menghubungi saksi KORBAN (umur 13 tahun dan belum menikah) melalui handphone dimana terdakwa saat itu mengaku bernama RENDY berusia 20 (dua puluh) tahun dan terdakwa mengajak saksi KORBAN berkenalan yang dibalas oleh saksi KORBAN. Komunikasipun berlanjut antara saksi dan terdakwa dimana terdakwa kerap merayu saksi dan sekitar bulan oktober terdakwa pernah menanyakan pada saksi “apakah mau menjadi pacar saya” dan dijawab saksi “mau”, dalam rayuannya terdakwa sering memanggil saksi “sayang”, yang pernah ditanyakan oleh saksi KORBAN, “sayang itu apa” dan dikatakan terdakwa “kalau sama-sama sayang itu mau bersetubuh” dan terdakwa juga ada mengatakan untuk menguatkan rasa sayang diantara mereka, maka harus dilakukan dengan persetubuhan. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi KORBAN via telpon dimana terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke pasar ampah, namun ditolak saksi, akan tetapi terdakwa memaksa tetap akan menjemput, dimana saksi kemudian pamit kepada orang tuanya yakni saksi ORANG TUA KORBAN untuk membeli pulsa dengan berjalan kaki di depan jalan gotong royong.
Bahwa terdakwa menghubungi saksi KORBAN kembali dan mengatakan akan menungu saksi di depan jalan gotong royong dimana selanjutnya terdakwa membonceng saksi menggunakan sepeda sepeda motor Kawasaki AX 125B warna biru Nopol. KH 3294 KC, pada saat di jalan dan melewati pasar ampah saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita?” dan dijawab terdakwa “ada aja tempat spesial buat kita”. Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti di penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah dan kemudian menyewa dan langsung membayar kamar nomor 6 kepada saksi IMAM SURYA ARIFIN Bin HELMI dan selanjutnya terdakwa menarik dan membawa masuk saksi KORBAN ke dalam kamar, menutup pintu dan menguncinya.
Bahwa ketika berada dalam kamar tersebut mulut saksi KORBAN sempat ditutup terdakwa agar tidak berteriak, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya dan menyuruh saksi membuka pakaiannya, saksi yang merasa takut kemudian membuka baju dan celananya yang menyisakan celana dalamnya saja. Bahwa terdakwa selanjutnya membaringkan saksi di atas ranjang dan meremas-remas payudara serta mengisap kedua puting payudara saksi secara bergantian dengan menggunakan mulutnya, terdakwa juga menciumi bibir dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi sambil meregangkan dan memegangi tangan saksi, tidak lama setelah itu terdakwa kemudian melepas celana dalam saksi dan celana dalamnya sendiri dimana batang kemaluan atau penis terdakwa telah ereksi, pada saat itu saksi KORBAN mengatakan “jangan” dan dijawab oleh terdakwa “ayu ja” (ayo saja). Terdakwa selanjutnya menindih tubuh saksi dan memasukkan penisnya ke dalam lubang kemaluan atau vagina saksi yang membuat saksi KORBAN merasa sakit, terdakwa kemudian mulai menggoyangkan pantatnya naik turun, ke atas dan ke bawah dengan gerakan penis maju-mundur di dalam vagina saksi selama kurang lebih 3 (tiga) menit sampai dengan terdakwa merasa nikmat dan berhenti serta mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi KORBAN dan terdakwa kemudian mencabut penisnya yang telah lemas.
Bahwa setelah itu terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar mandi sementara saksi memakai pakaiannya, setelah keluar dari kamar mandi terdakwa yang hanya memakai celana dalam masih memeluk dan menciumi saksi, setelah memakai pakaiannya sendiri, terdakwa kemudian memberi saksi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi KORBAN, dimana selanjutnya keduanya keluar dari penginapan dan terdakwa kemudian mengantarkan saksi KORBAN ke depan jalan gotong royong, dimana setelah sampai disana telah menunggu orang tua saksi, yakni saksi ORANG TUA KORBAN.
Bahwa setelah mengantar saksi KORBAN, terdakwa langsung pergi, sementara saksi KORBAN kemudian pulang bersama saksi WANTUNAI dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah saksi KORBAN kemudian menangis dan meminta maaf kepada orang tuanya dengan mengatakan “maaf pah saya telah berdosa dan mempermalukan keluarga, dimana saksi KORBAN kemudian menceritakan kejadian yang baru saja terjadi, bahwa selanjutnya orang tua saksi KORBAN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolsian Sektor Dusun Tengah.
Bahwa saksi KORBAN kemudian dibawa ke Puskesmas Ampah dan oleh dr. Zuhriah telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana Visum et Repertum No. 870/4466/Visum/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berusia sekitar tiga belas tahun pada pemeriksaan ditemukan adanya robekan baru pada selaput dara menandakan adanya tanda-tanda persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa TerdakwaYANEN Bin ATAR, pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di Penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya sekitar bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, terdakwa ada menghubungi saksi KORBAN (umur 13 tahun dan belum menikah) melalui handphone dimana terdakwa saat itu mengaku bernama RENDY berusia 20 (dua puluh) tahun dan terdakwa mengajak saksi KORBAN berkenalan yang dibalas oleh saksi KORBAN. Komunikasipun berlanjut antara saksi dan terdakwa dimana terdakwa kerap merayu saksi dan sekitar bulan oktober terdakwa pernah menanyakan pada saksi “apakah mau menjadi pacar saya” dan dijawab saksi “mau”, dalam rayuannya terdakwa sering memanggil saksi “sayang”, yang pernah ditanyakan oleh saksi KORBAN, “sayang itu apa” dan dikatakan terdakwa “kalau sama-sama sayang itu mau bersetubuh” dan terdakwa juga ada mengatakan untuk menguatkan rasa sayang diantara mereka, maka harus dilakukan dengan persetubuhan. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi KORBAN via telpon dimana terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke pasar ampah, namun ditolak saksi, akan tetapi terdakwa memaksa tetap akan menjemput, dimana saksi kemudian pamit kepada orang tuanya yakni saksi ORANG TUA KORBAN untuk membeli pulsa dengan berjalan kaki di depan jalan gotong royong.
Bahwa terdakwa menghubungi saksi KORBAN kembali dan mengatakan akan menungu saksi di depan jalan gotong royong dimana selanjutnya terdakwa membonceng saksi menggunakan sepeda sepeda motor Kawasaki AX 125B warna biru Nopol. KH 3294 KC, pada saat di jalan dan melewati pasar ampah saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita?” dan dijawab terdakwa “ada aja tempat spesial buat kita”. Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti di penginapan Surya Jalan Ampah – Muara Teweh, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah dan kemudian menyewa dan langsung membayar kamar nomor 6 kepada saksi IMAM SURYA ARIFIN Bin HELMI dan selanjutnya terdakwa menarik dan membawa masuk saksi KORBAN ke dalam kamar, menutup pintu dan menguncinya.
Bahwa ketika berada dalam kamar tersebut mulut saksi KORBAN sempat ditutup terdakwa agar tidak berteriak, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya dan menyuruh saksi membuka pakaiannya, saksi yang merasa takut kemudian membuka baju dan celananya yang menyisakan celana dalamnya saja. Bahwa terdakwa selanjutnya membaringkan saksi di atas ranjang dan meremas-remas payudara serta mengisap kedua puting payudara saksi secara bergantian dengan menggunakan mulutnya, terdakwa juga menciumi bibir dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi sambil meregangkan dan memegangi tangan saksi, tidak lama setelah itu terdakwa kemudian melepas celana dalam saksi dan celana dalamnya sendiri dimana batang kemaluan atau penis terdakwa telah ereksi, pada saat itu saksi KORBAN mengatakan “jangan” dan dijawab oleh terdakwa “ayu ja” (ayo saja). Terdakwa selanjutnya menindih tubuh saksi dan menggesek-gesekan penisnya pada kemaluan atau vagina saksi, selama kurang lebih 3 (tiga) menit sampai dengan terdakwa merasa nikmat dan berhenti serta mengeluarkan sperma.
Bahwa setelah itu terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar mandi sementara saksi memakai pakaiannya, setelah keluar dari kamar mandi terdakwa yang hanya memakai celana dalam masih memeluk dan menciumi saksi, setelah memakai pakaiannya sendiri, terdakwa kemudian memberi saksi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi KORBAN, dimana selanjutnya keduanya keluar dari penginapan dan terdakwa kemudian mengantarkan saksi KORBAN ke depan jalan gotong royong, dimana setelah sampai disana telah menunggu orang tua saksi, yakni saksi ORANG TUA KORBAN.
Bahwa setelah mengantar saksi KORBAN, terdakwa langsung pergi, sementara saksi KORBAN kemudian pulang bersama saksi WANTUNAI dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah saksi KORBAN kemudian menangis dan meminta maaf kepada orang tuanya dengan mengatakan “maaf pah saya telah berdosa dan mempermalukan keluarga, dimana saksi KORBAN kemudian menceritakan kejadian yang baru saja terjadi, bahwa selanjutnya orang tua saksi KORBAN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolsian Sektor Dusun Tengah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-09/TML/02/2013, tertanggal 01 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YANEN Bin ATAR, dengan Pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944 Pemilik An. YANENA.
(dikembalikan kepada terdakwa).
1 (satu) lembar baju kaos warna coklat muda merk DAMOR.
1 (satu) lembar celana warna biru merk DAMINE.
1 (satu) celana dalam warna pink.
(dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi KORBAN)
Handphone merek Nokia 5700 warna putih;
Uang tunai pecahan @Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
(dirampas untuk untuk negara).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 14/Pid.B/2013/PN. TML yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya"
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944 Pemilik An. YANENA;
Dikembalikan kepada Terdakwa YANEN Bin ATAR;
1 (satu) lembar baju kaos warna coklat muda merk DAMOR.
1 (satu) lembar celana warna biru merk DAMINE.
1 (satu) celana dalam warna pink.
Dikembalikan kepada Saksi KORBAN ;
Handphone merek Nokia 5700 warna putih;
Uang tunai pecahan @Rp. 100.000,00 sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Akte permintaan banding dari Penasehat HukumTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tertanggal 04 Juni 2013 terhadap putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 14/Pid.B/2013/PN.TML dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 12 Juni 2013;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas-berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 7 Juni 2013, yang menerangkan bahwa berkas perkara dapat dipelajari selama 7 hari kerja terhitung sejak mulai tanggal 7 juni 2013 sampai dengan tanggal 17 juni 2013;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum Terdakwa, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tertanggal 04 Juni 2013 telah mengajukan permohonan banding, akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak melampirkan Memori Bandingnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No. 14/Pid.Sus/2013/PN.TML yang dimintakan banding tersebut, oleh karena itu Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat mengetahui apa yang menjadi alasan bagi Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 14/Pid.B/2013/PN.TML, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa Yanen Bin Atar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, namun demikian Pengadilan Tingkat Banding perlu mempertimbangkan hal-hal yang belum dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No. 14/Pid.Sus/2013/PN.TML sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan keterangan saksi ORANG TUA KORBAN dan saksi ARAIYATI Binti ANDIANTO yang merupakan orang tua kandung dari saksi korban KORBAN, kedua saksi tersebut telah menerangkan antara lain bahwa KORBAN dulu pernah demam tinggi pada waktu masih kecil dan sekarang anak mereka mengalami keterbelakangan mental, hal tersebut pernah diceritakan oleh saksi ORANG TUA KORBAN kepada Terdakwa, tetapi meskipun Terdakwa sudah mengetahui keadaan saksi korban yang mengalami keterbelakangan mental, ternyata Terdakwa memanfaatkannya yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa walaupun tidak ada keterangan baik tertulis maupun secara lisan dari ahli yang menyatakan KORBAN mengalami keterbelakangan mental, tetapi keterangan dari orang tua kandung saksi korban tersebut, perlu menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi perbuatan Terdakwa tersebut merupakan hal yang memberatkan Terdakwa, yang tidak dapat ditolerir karena memanfaatkan anak yang masih dibawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, seharusnya dilindungi oleh Terdakwa, apalagi korban adalah anak temannya sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, biaya perkara untuk peradilan tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 14/Pid.B/2013/PN.TML tanggal 28 Mei 2013;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebani biaya dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, pada hari RABU tanggal 28 Agustus 2013 yang terdiri dari : Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, S.H.M.H. selaku Hakim Ketua, I NYOMAN KARMA,S.H.,M.H., dan RUMINTANG,S.H., M.H. selaku Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya berdasarkan penetapannya tanggal 8 Juli 2013, Nomor : 53/Pen.Pid.Sus/2013/PT.PR putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu EVI ERNAWATI, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, S.H.M.H. PANITERA PENGGANTI EVI ERNAWATI, S.H. |