14/Pid.B/2013/PN.TML.
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 14/Pid.B/2013/PN.TML.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANEN Bin ATAR
1. Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944; • 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944 Pemilik An. YANENA; Dikembalikan kepada Terdakwa YANEN Bin ATAR; • 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat muda merk DAMOR. • 1 (satu) lembar celana warna biru merk DAMINE. • 1 (satu) celana dalam warna pink. Dikembalikan kepada Saksi WIRA HEWU AMIANITI Binti WANTUNAI ; • Handphone merek Nokia 5700 warna putih; • Uang tunai pecahan @Rp. 100.000,00 sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
PETIKAN PUTUSAN
Nomor : 14/Pid.B/2013/PN.TML.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| N a m a : YANEN Bin ATAR. Tempat lahir : Ampari Bura. Umur Tgl.lahir : 45 Tahun / 27 Desember 1967. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Pangkan RT.05 No.29, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. A g a m a : Hindu Kaharingan. Pekerjaan : Swasta. |
Terdakwa berada di dalam Tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 29 Nopember 2012 No. Pol. : SP.Han/36/XI/2012/Polsek, sejak tanggal 29 Nopember 2012 s/d tanggal 18 Desember 2012.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 12 Desember 2012 Nomor : 117/RT.2/12/2012, sejak tanggal 18 Desember 2012 s/d tanggal 26 Januari 2013.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN.TML, sejak tanggal 27 Januari 2013 s/d tanggal 25 Februari 2013.
Penuntut Umum, tanggal 6 Februari 2013 Nomor : Print-58/Q.2.16/Epp.2/02/2013, sejak tanggal 06 Februari 2013 s/d tanggal 25 Februari 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 18 Februari 2013 Nomor : 12-a/Pen.Pid.B/2013/PN.TML sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d 20 Maret 2013.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 13 Maret 2013, Nomor : 12-b/Pen.Pid.B/2013/PN.TML, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, tanggal 16 Mei 2013, Nomor : 62-PP1/Pen.Pid.Sus/2013/PT.PR, sejak tanggal 21 Mei 2013 s/d tanggal 19 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa ;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya"
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944 Pemilik An. YANENA;
Dikembalikan kepada Terdakwa YANEN Bin ATAR;
1 (satu) lembar baju kaos warna coklat muda merk DAMOR.
1 (satu) lembar celana warna biru merk DAMINE.
1 (satu) celana dalam warna pink.
Dikembalikan kepada Saksi WIRA HEWU AMIANITI Binti WANTUNAI ;
Handphone merek Nokia 5700 warna putih;
Uang tunai pecahan @Rp. 100.000,00 sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari SELASA tanggal 21MEI 2013 oleh kami YOHANA TIMORA.P, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, MOCHAMAD UMARYAJI, SH. dan GT. RISNA MARIANA.,S.H., masing– masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 28MEI 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA SABAR PARULIAN SIREGAR, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NANANG TRIYANTO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA;
MOCHAMAD UMARYAJI, SH.,YOHANA TIMORA.P, SH.M.Hum.,
GT. RISNA MARIANA.,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HENDRA S.P. SIREGAR, SH.