17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Wisma Argo Manunggal Lantai 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ï€ Menerima eksepsi Tergugat II; DALAM PROVISI ï€ Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA ï€ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI ï€ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ï€ Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.416.000,- ( lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
No. : 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara a n t a r a :
ALI CHANDRA, beralamat di Perumahan Ciledug Indah C-3/24 RT.02 RW.10 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya H. ZAINAL ARIFIN MASTJIK, SH. MH. Brigadir Jenderal Polisi (Purn) SABUNGAN PANDIANGAN, SH. M. F., ARDIANSYAH, SH. FATIMAH ZAHRA VIOLETA, SH,. Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum alamat : Kantor Bantuan dan Pelayanan Hukum Yayasan Brata Bhakti Daerah Jakarta Raya Jln. Jenderal Sudirman No. 55, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa No. 01/K/KBPH/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : ........................... PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Komando Raya I No. 19, Rt. 04 Rw. 02, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : .............................................................................. TERGUGAT I ;
PT ALAM SUTERA REALTY Tbk (dahulu PT ADHIHUTAMA MANUNGGAL) berkedudukan di Tangerang, dengan alamat Perkantoran Alam Sutera ONYX No. 51-52 Jalan Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya LUCIA RATIH ANDINI, S.H., Advokat berdasarkan ijin PERADI No. 94.10512 dan Kepala Divisi Hukum PT ALAM SUTERA REALTY Tbk, berdasarkan surat kuasa khusus direksi tertanggal 19 Maret 2012, dan selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada IBNU ALI TINDRI Legal Officer PT. ALAM SUTERA REALTY, Tbk beralamat di Wisma Argo Manunggal Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 22 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 Juli 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : ............................................. TERGUGAT II ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KEPALA KANTOR KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINISI BANTEN Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kaveling 5, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, Banten dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya H. BUDI SETIAWAN, SH SUMARKAN, SH, IMBIAR, SH, LILIK PRISTIJOWATI, SH AMIN, SH para pegawai bertindak untuk dan atas nama KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Maret 2012 Nomor. 1676/SK-3671/III/2012 yang untuk selanjutnya disebut sebagai : ............................................ TERGUGAT III ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan berkas perkara ini ;
Telah memperhatikan bukti-bukti di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat II, dan ahli dari Tergugat II ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 9 Januari 2012 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Januari 2012, berikut perubahan gugatannya yang disampaikan di persidangan pada tanggal 23 Mei 2012 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 120 unit bidang tanah kaveling seluas 45.000 M2 yang terletak di Blok D3 sampai dengan Blok D8 (6 Blok), dari kaveling Nomor 1 sampai dengan Nomor 20, berlokasi di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan alamat Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
Dahulu.
Batas Utara : PT. Pembangunan Perisai Baja
Batas Timur : PT. Pembangunan Perisai Baja
Batas Barat : PT. Pembangunan Perisai Baja
Batas Selatan : PT. Pembangunan Perisai Baja
Sekarang.
Batas Utara : PT. Alam Sutera Realty Tbk
Batas Timur : PT. Alam Sutera Realty Tbk
Batas Barat : PT. Alam Sutera Realty Tbk
Batas Selatan : PT. Alam Sutera Realty Tbk
berdasarkan alas hak Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling Nomor : 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I selaku pihak Penjual dan PENGGUGAT selaku pihak Pembeli; (Bukti P-1).
Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling Nomor : 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 tersebut TERCATAT dalam buku register yang disediakan untuk itu oleh MOHAMAD SAID TADJOEDIN SH., Notaris di Jakarta dengan nomor register 18.587/1982 tertanggal 12 Oktober 1982;
Bahwa TERGUGAT I adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha pembangunan perumahan, pengadaan tanah kaveling, real estate dan bidang-bidang usaha sejenis lainnya yang dalam melaksanakan usahanya tersebut TERGUGAT I telah melakukan pembebasan terhadap bidang tanah-bidang tanah milik masyarakat yang berlokasi di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan alamat Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, seluas + 350.000 M2 (tiga ratus lima puluh ribu meter persegi) guna keperluan pengadaan tanah kaveling yang akan dipergunakan untuk pembangunan PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH;
Bahwa dalam rangka pembangunan PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH tersebut, TERGUGAT I membuat Site Plan atas bidang tanah seluas + 350.000 M2 yang telah dibebaskan oleh TERGUGAT I dari masyarakat setempat, dimana pada Site Plan tersebut TERGUGAT I telah menentukan letak kaveling-kaveling bidang tanah sesuai dengan peruntukannya seperti peruntukan bagi kaveling areal perumahan, areal bisnis, areal fasilitas sosial, dan areal fasilitas umum berikut dengan sarana dan prasarana lainnya;(Bukti P-2).
Bahwa PENGGUGAT membeli dari TERGUGAT I, berupa 120 Unit tanah kaveling yang terletak di Blok D3 sampai dengan Blok D8 (6 Blok) Kaveling Nomor 1 s.d Nomor 20 (setiap Blok), dimana pada masing-masing blok tersebut terdiri dari 20 unit tanah kaveling dengan luas masing-masing kaveling adalah seluas 375 M2, sehingga total luas tanah kaveling yang dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I adalah 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi), dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah Kaveling per Blok = 20 unit
Jumlah Blok yang dibeli PENGGUGAT = 6 blok (Blok D 3 s.d D8)
Total kaveling yang dibeli PENGGUGAT (axb) = 120 unit
Luas tanah Kaveling per Kaveling = 375 M2
Total luas tanah yang dibeli PENGGUGAT (c x d) = 45.000 M2
Bahwa disepakati bersama oleh TERGUGAT I selaku pihak penjual dan oleh PENGGUGAT selaku pihak pembeli bahwa nilai jual beli 120 unit tanah kaveling seluas 45.000 M2 tersebut adalah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
Harga Tanah Kaveling : Rp. 10.000 / M2
Total luas Tanah Kaveling : 45.000 M2
Total Nilai Jual Beli Tanah Kaveling : Rp. 450.000.000,-
Uang Muka Pembelian Tanah Kaveling : Rp. 420.000.000,-
Sisa Uang Pembelian Tanah Yang Harus Diangsur : Rp. 30.000.000,-
Bahwa kesepakatan tentang nilai jual beli tanah kaveling tersebut berikut dengan tata cara pembayarannya diatur dan ditentukan pada Pasal 2 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah kaveling Nomor : 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 1982, PENGGUGAT sebagai PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK telah melaksanakan kewajibannya membayar uang muka pembelian 120 unit tanah kaveling seluas 45.000 M2 dimaksud sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan ditambah blaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan biaya Legalisasi Surat Perjanjian Nomor : 189/KC/X/82 tanggal 6 Oktober 1982 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan berdasarkan hal tersebut maka total keseluruhan uang yang dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 420.035.000,- (empat ratus dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan hal ini sesuai dengan bukti pembayaran dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482035 tanggal 6 Oktober 1982 senilai Rp. 420.035.000,- (Empat ratus dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah); (Bukti P-3).
Bahwa atas pembayaran uang muka pembelian 120 unit bidang tanah kaveling seluas 45.000 M2 tersebut, TERGUGAT I membuat dan menyerahkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 senilai Rp. 420.005.000,- (untuk pembayaran uang muka pembelian 120 unit tanah kaveling ditambah dengan biaya administrasi pembelian tanah); (Bukti P-4). dan
Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) guna pembayaran biaya Legalisasi Surat Perjanjian dimaksud;(Bukti P-5).
Bahwa beberapa hari kemudian TERGUGAT I memberikabar kepada PENGGUGAT bahwa ceque pembayaran uang muka pembelian 120 unit tanah kaveling sebesar Rp. 420.035.000,- (ditambah biaya administrasi dan legalisasi Notaris) telah dicairkan dan uangnya telah diterima secara utuh oleh TERGUGAT I, lalu kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I mengatakan bahwa 1 (satu) minggu kedepan PENGGUGAT diminta hadir kelokasi pembangunan PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH guna melakukan PEMATOKAN, batas-batas bidang tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT yaitu bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 blok) berjumlah 120 unit seluas 45.000 M2;
Bahwa satu minggu kemudian, TERGUGAT I dengan disaksikan oleh PENGGUGAT melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT yaitu bidang tanah kaveling yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 blok) berjumlah 120 unit seluas 45.000 M2, dan bersamaan dengan itu TERGUGAT I melakukan PEMATOKAN terhadap batas-batas tanah kaveling yang dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I ;
Bahwa pelaksanaan pengukuran ulang dan pematokan atas bidang tanah tanah kaveling yang dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I tersebut disaksikan oleh aparat setempat seperti Ketua Rt, Ketua Rw, staff Kantor Desa Kunciran dan saksi-saksi lain dari pihak PENGGUGAT yang turut hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pematokan dimaksud;
Bahwa sebagai PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK, selain telah membayar uang muka pembelian bidang-bidang tanah dimaksud, PENGGUGAT telah pula melaksanakan kewajibannya membayar seluruh cicilan sisa uang pembelian 120 unit tanah kaveling senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT I, dan hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut :
8.1. Bukti Pembayaran angsuran ke 1 dengan cek PT. NATIN BANK Nomor : 482036 tanggal 10 November 1982 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-6).
8.2. Bahwa atas pembayaran tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/II/82 tanggal 10 November 1982 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-7).
8.3. Bukti Pembayaran angsuran ke 2 dengan cek PT. NATIN BANK Nomor : 482037 tanggal 10 Desember 1982 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-8).
8.4. Bahwa atas pembayaran tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/II/82 tanggal 10 Desember 1982 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-9).
8.5. Bukti Pembayaran angsuran ke 3 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482038 tanggal 10 Januari 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-10).
8.6. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/1/83 tanggal 10 Januari 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-11).
8.7. Bukti Pembayaran angsuran ke 4 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482039 tanggal 10 Februari 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-12).
8.8. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/2/83 tanggal 10 Februari 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-13).
8.9. Bukti Pembayaran angsuran ke 5 dan ke 6 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482040 tanggal 8 Maret 1983 sejumlah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); (Bukti P-14).
8.10. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/3/83 tanggal 8 Maret 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/4/83 tanggal 8 Maret 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-15 dan P-16).
8.11. Bukti Pembayaran angsuran ke 7 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482041 tanggal 10 Mai 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-17).
8.12. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/V/83 tanggal 10 Mai 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-18).
8.13. Bukti Pembayaran angsuran ke 8 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482042 tanggal 7 Juni 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-19).
8.14. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/6/83 tanggal 7 Juni 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-20).
8.15. Bukti Pembayaran angsuran ke 9 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482043 tanggal 9 Juli 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-21).
8.16. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/7/83 tanggal 9 Juli 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-22).
8.17. Bukti Pembayaran angsuran ke 10 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482044 tanggal 8 Agustus 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-23).
8.18. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/8/83 tanggal 8 Agustus 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-24).
8.19. Bukti Pembayaran angsuran ke 11 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482045 tanggal 9 September 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-25).
8.20. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/9/83 tanggal 9 September 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-26).
8.21. Bukti Pembayaran angsuran ke 12 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482046 tanggal 8 Oktober 1983 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-27).
8.22. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/X/83 tanggal 8 Oktober 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-28).
8.23. Bukti Pembayaran angsuran ke 13 dan ke 14 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482047 tanggal 10 November 1983 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta dua lima ratus ribu rupiah); (Bukti P-29).
8.24. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/II/83 tanggal 10 November 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/12/83 tanggal 10 November 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-30 dan P-31).
8.25. Bukti Pembayaran angsuran ke 15 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482048 tanggal 10 Januari 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-32).
8.26. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/1/84 tanggal 10 Januari 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-33).
8.27. Bukti Pembayaran angsuran ke 16 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482049 tanggal 10 Februari 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-34).
8.28. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/2/84 tanggal 10 Februari 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-35).
8.29. Bukti Pembayaran angsuran ke 17 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 482050 tanggal 5 Maret 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-36).
8.30. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/3/84 tanggal 5 Maret 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-37).
8.31. Bukti Pembayaran angsuran ke 18 dan ke 19 dengan Bilyet Giro PT. NATIN BANK Nomor : J1491075 tanggal 10 April 1984 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta dua lima ratus ribu rupiah); (Bukti P-38).
8.32. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/4/84 tanggal 10 April 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/5/84 tanggal 10 April 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-39 dan P-40).
8.33. Bukti Pembayaran angsuran ke 20 dengan Bilyet Giro PT. NATIN BANK Nomor : JJ 573250 tanggal 9 Juni 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-41).
8.34. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/6/84 tanggal 9 Juni 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-42).
8.35. Bukti Pembayaran angsuran ke 21 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 546216 tanggal 7 Juli 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-43).
8.36. Bahwa sebagal bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/7/84 tanggal 7 Juli 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-44).
8.37. Bukti Pembayaran angsuran ke 22 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 546217 tanggal 5 Agustus 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-45).
8.38. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/3/84 tanggal 5 Agustus 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-46).
8.39. Bukti Pembayaran angsuran ke 23 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 546218 tanggal 3 September 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-47).
8.40. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/9/84 tanggal 3 September 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-48).
8.41. Bukti Pembayaran angsuran ke 24 dengan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 546219 tanggal 9 Oktober 1984 sejumlah 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-49).
8.42. Bahwa sebagai bukti tanda penerimaan uang pembayaran PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I menerbitkan Kwitansi penerimaan pembayaran No. 189/KC/X/84 tanggal 9 Oktober 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (Bukti P-50).
Bahwa seluruh uang pembayaran atas pembelian 120 unit tanah kaveling tersebut juga dicatat oleh TERGUGAT I pada KARTU KREDIT KONTROL No. 189 atas nama ALI CHANDRA (PENGGUGAT), dimana pada Kartu Kredit Kontrol yang diterbitkan oleh TERGUGAT I tersebut dinyatakan bahwa pembayaran pembelian tanah kaveling sejumlah 120 unit seluas 45.000 M2 tersebut telah L U N A S dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I pada tanggal 9 Oktober 1984; (Bukti P-51).
Bahwa selain telah melaksanakan kewajibannya melunasi seluruh uang pembelian 120 unit bidang tanah kaveling seluas 45.000 M2 tersebut, PENGGUGAT telah pula membayar biaya pembuatan Akta Jual Beli atas 120 unit bidang tanah kaveling seluas 45.000 M2 tersebut kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pembayaran dimaksud mempergunakan Ceque PT. NATIN BANK Nomor : 546220 tanggal 3 November 1984; (Bukti P-52).
Bahwa sebagai bukti penerimaan uang biaya pembuatan Akta Jual Beli yang dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, maka TERGUGAT I membuat dan menyerahkan Kwitansi penerimaan uang Nomor : 189/KC/II/84 tertanggal 3 November 1984 sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); (Bukti P-53).
Bahwa sejak tahun 1984 PENGGUGAT telah berulangkali menanyakan perihal Akta Jual Beli bidang tanah kaveling tersebut kepada TERGUGAT I, namun TERGUGAT I selalu mengatakan bahwa Akta Jual Beli dimaksud sedang dalam proses pembuatan, dan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I selalu meminta agar PENGGUGAT dapat bersabar, namun faktanya hingga sampai gugatan ini PENGGUGAT daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, TERGUGAT I tidak pernah menyerahkan Akta Jual Beli dimaksud kepada PENGGUGAT;
Bahwa pada awal tahun 1996, PENGGUGAT mendapat kabar bahwa TERGUGAT I akan menjual seluruh bidang tanah yang awalnya akan dibangun PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH yaitu bidang tanah yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten seluas + 350.000 M2 kepada TERGUGAT II;
Bahwa rencana TERGUGAT I yang berniat menjual bidang tanah PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH kepada TERGUGAT II menimbulkan rasa khawatir bagi PENGGUGAT, karena berdasarkan fakta, dari + 350.000 M2 luas bidang tanah yang akan dijual oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, 45.000 M2-nya adalah bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I;
Bahwa guna memastikan kebenaran kabar tersebut maka PENGGUGAT menemui TERGUGAT I, dan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I mengatakan bahwa kabar yang didengar oleh PENGGUGAT tentang rencana TERGUGAT I menjual seluruh bidang tanah PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH seluas + 350.000 M2 tersebut adalah benar adanya, dan oleh karenanya TERGUGAT I mengatakan kepada PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I akan membeli kembali 120 unit tanah kaveling seluas 45.000 M2 milik PENGGUGAT, namun keinginan TERGUGAT I tersebut ditolak oleh PENGGUGAT, karena PENGGUGAT tidak berniat menjual bidang tanah tersebut kepada pihak manapun;
Bahwa guna melindungi hak-hak Penggugat terhadap bidang tanah kaveling seluas 45.000 M2 yang telah dibeli PENGGUGAT dari TERGUGAT I, maka PENGGUGAT mengirimkan foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling Nomor : 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dan foto copy bukti-bukti pembayaran atas bidang tanah seluas 45.000 M2 kepada TERGUGAT II;
Bahwa maksud dan tujuan PENGGUGAT mengirimkan bukti-bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut adalah untuk memberitahu kepada TERGUGAT II bahwa dari + 350.000 M2 bidang tanah yang akan dijual oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, 45.000 M2-nya adalah bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I, dan oleh karenanya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan transaksi jual beli atas bidang tanah yang awalnya akan dibangun PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH tersebut maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak turut memasukkan bidang tanah kaveling milik PENGGUGAT seluas 45.000 M2 dalam jual beli tanah yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dan berdasarkan ketentuan;
Bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dengan telah dijualnya bidang tanah a quo oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan sebaliknya PENGGUGAT telah pula membeli bidang tanah tersebut dari TERGUGAT I, maka menurut hukum TERGUGAT I telah tidak memiliki hak lagi terhadap bidang tanah seluas 45.000 M2 tersebut dan berdasarkan hal tersebut maka sudah seharusnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melakukan jual beli terhadap bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 45.000 M2 tersebut;
Bahwa pada tahun 1999, kembali PENGGUGAT mendapat kabar bahwa TERGUGAT I kembali berencana menjual bidang tanah yang rencananya akan dibangun PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH seluas + 350.000 M2 (35 Ha) kepada TERGUGAT II, dan untuk yang kedua kalinya PENGGUGAT mengirimkan kembali bukti-bukti kepemilikan PENGGUGAT terhadap bidang tanah seluas 45,000 M2 kepada TERGUGAT II:
Bahwa maksud dan tujuan PENGGUGAT mengirimkan kembali bukti-bukti kepemilikan PENGGUGAT atas bidang tanah seluas 45.000 M2 yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I adalah untuk kembali memberitahu kepada TERGUGAT II bahwa dari tanah seluas 350.000 M2 yang akan TERGUGAT I jual kepada TERGUGAT II, 45.000 M2-nya adalah bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I, dan oleh karenanya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan transaksi jual beli atas bidang tanah tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memasukkan bidang tanah kaveling milik PENGGUGAT seluas 45.000 M2 kedalam jual beli yang TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan lakukan, dan untuk yang kedua kalinya entah dengan alasan apa jual beli atas bidang tanah ditersebut tidak jadi lagi terlaksana;
Bahwa pada tahun 2005, dengan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan transaksi jual beli atas bidang tanah seluas 35.000 M2 (35 Ha) yaitu bidang tanah yang awalnya akan dibangun PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH dengan tanpa memberitahu kepada PENGGUGAT, padahal TERGUGAT I dan TERGUGAT II sangat mengetahui bahwa dari + 350.000 M2 bidang tanah yang diperjual belikan tersebut, 45.000 M2-nya adalah bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I;
Bahwa pada tahun 2010, TERGUGAT II membangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA diatas bidang tanah milik PENGGUGAT dengan tanpa seijin PENGGUGAT selaku pemilik sah atas bidang tanah tersebut, dan oleh karenanya pada tanggal 29 September 2010 PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT II, dimana pada surat tersebut PENGGUGAT dengan tegas menyampaikan kepada TERGUGAT II bahwa bangunan komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA yang sedang dibangun oleh TERGUGAT II lokasinya berada diatas bidang tanah milik PENGGUGAT, dan oleh karenanya PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT II untuk menghentikan pembangunan komplek perumahan mewah dimaksud, namun apabila TERGUGAT II tetap berkeinginan membangun komplek perumahan diatas bidang tanah milik PENGGUGAT maka PENGGUGAT menawarkan solusi penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat yaitu dengan cara TERGUGAT II membeli bidang tanah tersebut kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah atas bidang tanah dimaksud; (Bukti P‑ 54).
Bahwa itikad baik yang PENGGUGAT sampaikan melalui surat tertanggal 29 September 2010 tersebut tidak mendapatkan respon apapun dari TERGUGAT II, bahkan dengan semena-mena TERGUGAT II terus melakukan pembangunan komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA denga tanpa memperhatikan hak-hak PENGGUGAT selaku pemilik sah atas bidang tanah tersebut, dan oleh karenanya pada tanggal 15 Desember 2010 untuk yang kedua kalinya PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT II dimana isi inti surat dimaksud adalah meminta kepada TERGUGAT II untuk menghentikan proses pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA yang dibangun diatas bidang tanah milik PENGGUGAT; (Bukti P-55).
Bahwa meskipun PENGGUGAT telah mengirimkan dua buah surat kepada TERGUGAT II namun TERGUGAT II tetap tidak mengindahkan hak-hak kepemilikan PENGGUGAT atas bidang tanah tersebut, bahkan TERGUGAT II tetap melakukan pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA tersebut, dan oleh karenanya demi melindungi hak-hak PENGGUGAT terhadap bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut maka PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada TERGUGAT III (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang) dengan harapan agar PENGGUGAT mendapatkan perlindungan atas haknya terhadap bidang tanah millk PENGGUGAT dan permasalahan bidang tanah dimaksud dapat segera terselesaikan, dan laporan pengaduan yang dibuat oleh PENGGUGAT tersebut sesuai dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III); (Bukti P-56).
Bahwa atas laporan pengaduan yang dibuat oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut maka pada tanggal 18 Januari 2011 TERGUGAT III selaku pihak penerima laporan dan pengaduan yang dibuat oleh PENGGUGAT, melalui Surat Nomor : 261/600.13-36.71/2011 tertanggal 18 Januari 2011 mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III) pada tanggal 25 Januari 2011 guna mengkonfirmasi data kepemilikan atas bidang tanah milik PENGGUGAT, namun pada waktu yang telah ditentukan TERGUGAT I TIDAK DATANG MEMENUHI SURAT UNDANGAN TERSEBUT; (Bukti P-57).
Bahwa karena TERGUGAT I tidak hadir memenuhi undangan tanggal 25 Januari 2011, maka pada tanggal 18 Februari 2011 TERGUGAT III mengirimkan Surat Nomor : 707/600.13-36.71/II/2011 tertanggal 18 Februari 2011 Perihal Undangan, yang ditujukan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana isi inti surat undangan tersebut adalah mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan Mediasi/Musyawarah terkait dengan penyelesaian masalah bidang tanah milik PENGGUGAT, dimana Mediasi/Musyawarah tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang pada tanggal 23 Februari 2011, namun pada waktu yang telah ditentukan ternyata TERGUGAT I KEMBALI UNTUK KEDUA KALINYA TIDAK DATANG MEMENUHI UNDANGAN TERSEBUT (Bukti P-58)
Bahwa karena TERGUGAT I tidak hadir memenuhi undangan tanggal 23 Februari 2011 tersebut, maka pada tanggal 4 Maret 2011 TERGUGAT III mengirimkan Surat Nomor : 946/600-13-36.71/III/2011 tertanggal 4 Maret 2011 yang ditujukan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana isi inti surat undangan tersebut adalah mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan Mediasi/Musyawarah terkait dengan penyelesaian masalah bidang tanah milik PENGGUGAT, dimana Mediasi/Musyawarah tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang pada tanggal 7 Maret 2011, namun pada waktu yang telah ditentukan ternyata kembali TERGUGAT I KEMBALI UNTUK YANG KETIGA KALINYA TIDAK DATANG MEMENUHI UNDANGAN TERSEBUT, (Bukti P-59).
Bahwa tindakan TERGUGAT I YANG TIDAK PERNAH HADIR memenuhi undangan mediasi/musyawarah sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada poin 19, 20 dan 21 diatas membuktikan bahwa TERGUGAT I tidak memiliki Itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah dengan sengaja TERGUGAT I, jual kepada TERGUGAT II;
Bahwa dalam rangka menangani laporan/pengaduan yang dibuat oleh PENGGUGAT, TERGUGAT III melakukan pengecekan terhadap bidang tanah milik PENGGUGAT yang berlokasi di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan sekaligus melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah a quo;
Bahwa dari hasil pengukuran bidang tanah tersebut diterbitkanlah ploting bidang tanah milik PENGGUGAT (Bukti P-60), dan berdasarkan pada ploting bidang tanah tersebut jelas dan tegas dinyatakan bahwa lokasi pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA yang sedang dibangun oleh TERGUGAT II tepat berada dilokasi bidang tanah milik PENGGUGAT, dan selain itu TERGUGAT III juga menyatakan bahwa pada saat ini diatas sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. ADHIHUTAMA MANUNGGAL yang pada tanggal 23 Agustus 2007 telah berubah nama menjadi PT. ALAM SUTERA REALTY Tbk (TERGUGAT II), dan sertipikat-sertipikat dimaksud adalah sebagai berikut:
23.1. Sertipikat HGB No 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. II/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan hal ini sesuai dengan Buku Tanah Nomor : 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk; (Bukti P-61).
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 4138 diterbitkan oleh TERGUGAT III bekas dari Hak Guna Bangunan No. 15/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7457 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (TERGUGAT I) yang telah dimatikan oleh pihak TERGUGAT III, dan hal ini sesuai dengan Buku Tanah Nomor : 15/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7457 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA; (Bukti P-62).
23.2. Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan hal ini sesuai dengan Buku Tanah Nomor : 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk; (Bukti P-63).
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 4014 diterbitkan oleh TERGUGAT III bekas dari Hak Guna Bangunan No. 11/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7453 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (TERGUGAT I) yang telah dimatikan oleh pihak TERGUGAT III, dan hal ini sesuai dengan Buku Tanah Nomor : 11/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7453 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA; (Bukti P-64).
23.3. Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan hal ini sesual dengan Buku Tanah Nomor : 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk; (Bukti P-65).
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No 4013 diterbitkan oleh TERGUGAT III bekas dari Hak Guna Bangunan No. 9/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7451 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (TERGUGAT I) yang telah dimatikan oleh pihak TERGUGAT III, dan hal ini sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 9/Kunciran tanggal 24 Juli 1986 Gambar Situasi No. 7451 tanggal 22 Juli 1986 atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA; (Bukti P-66).
Bahwa dalam rangka mempertahankan hak terhadap bidang tanah a quo, PENGGUGAT dengan dibantu oleh masyarakat pernah melakukan aksi pendudukan terhadap fisik bidang tanah a quo dengan cara memasang spanduk dilokasi bidang tanah milik PENGGUGAT dengan tulisan TANAH INI MILIK ALI CHANDRA, dan selain itu PENGGUGAT juga meminta kepada para pekerja yang sedang melakukan pembangunan perumahan tersebut untuk tidak melanjutkan pekerjaan sebelum permasalahan bidang tanah tersebut selesai;
Bahwa kegiatan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh PENGGUGAT bersama-sama dengan masyarakat tersebut mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, dan salah seorang petugas Kepolisisan yang ada dilokasi menyarankan kepada PENGGUGAT agar sebaiknya permasalahan bidang tanah tersebut diselesalkan secara musyawarah dan mufakat yaitu dengan cara dibicarakan bersama demi kebaikan semua pihak, dan pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berjanji akan menjadi pihak penengah dari permasalah tersebut;
Bahwa PENGGUGAT menerima saran tersebut, dan oleh karenanya PENGGUGAT bersama-sama masyarakat yang ikut melakukan aksi pendudukan terhadap bidang tanah a quo akhirnya mengakhiri aksi dan kembali pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2011, Polres Metro Tangerang Kota melalui Surat Nomor : B/137/I/2011/Restro Tng Kota, tertanggal 25 Januari 2011 mengundang pihak PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk hadir ke Kantor Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 28 Januari 2011 guna membicarakan upaya penyelesaian perkara tanah milik PENGGUGAT, namun pada tanggal yang telah ditentukan tersebut TERGUGAT I TIDAK DATANG MEMENUHI UNDANGAN DIMAKSUD; (Bukti P-67).
Bahwa karena TERGUGAT I tidak pernah hadir pada setiap pertemuan baik yang diprakarsai oleh TERGUGAT III dan pihak Polres Metro Tangerang Kota, maka pada tanggal 08 Februari 2011 PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT I kepada pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota atas tindakan TERGUGAT I yang telah dengan tanpa hak menjual bidang tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, dan hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/K/120/II/2011/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 08 Februari 2011; (Bukti P-68).
Bahwa guna keperluan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota terkait dengan Laporan Pollsi yang dibuat oleh PENGGUGAT, maka Penyidik yang menangani perkara tersebut meminta kepada TERGUGAT III untuk melakukan pengukuran ulang pengembalian batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT, dan atas permintaan tersebut maka pada tanggal 3 Oktober 2011 TERGUGAT III melakukan pengukuran ulang pengembalian batas-batas tanah milik PENGGUGAT;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2011, TERGUGAT III mengundang PENGGUGAT untuk datang kekantor TERGUGAT III guna membicarakan hasil pengukuran ulang batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT, dan dikantor tersebut TERGUGAT III mengatakan kepada PENGGUGAT bahwa berdasarkan hasil pencocokan site plan yang dibuat oleh PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (TERGUGAT I) dengan site plan yang diterbitkan oleh PT. ALAM SUTERA REALTY Tbk (TERGUGAT II) lokasi bidang tanah milik PENGGUGAT berada 50 meter dari lokasi patok-patok tanah milik PENGGUGAT atau 50 meter dari lokasi pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA yang saat ini sedang dibangun oleh TERGUGAT II;
Bahwa keterangan TERGUGAT III yang menyatakan lokasi bidang tanah milik PENGGUGAT berada 50 meter dari letak patok-patok batas tanah milik PENGGUGAT atau 50 meter dari lokasi pembangunan perumahan CLUSTER AURORA adalah keterangan yang bertolak belakang dengan hasil pengukuran ulang batas-batas tanah yang pernah dilakukan oleh TERGUGAT III terdahulu, dan yang lebih tidak dapat diterima oleh PENGGUGAT adalah keterangan TERGUGAT III yang menyatakan bahwa lokasi bidang tanah milik PENGGUGAT letaknya berada 50 meter dari lokasi pembangunan perumahan CLUSTER AURORA dengan hanya berdasarkan pada hasil pencocokan site plan yang diterbitkan oleh PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (TERGUGAT I) dengan site plane yang diterbitkan oleh PT. ALAM SUTERA REALTY Tbk (TERGUGAT II) dan BUKAN BERDASARKAN PADA HASIL PENGUKURAN ULANG BATAS-BATAS TANAH yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2011;
Bahwa perlu PENGGUGAT tegaskan bahwa letak bidang tanah milik PENGGUGAT yang saat ini dibangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA oleh TERGUGAT II telah PENGGUGAT kuasai sejak tahun 1982 yaitu sejak diserahterimakan dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dimana serah terima bidang tanah dimaksud turut disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak TERGUGAT I, saksi-saksi dari pihak PENGGUGAT dan saksi-saksi dari pihak aparat setempat yang diantaranya adalah Ketua Rt, Ketua Rw dan staff kelurahan Kunciran yang pada saat itu turut menyaksikan serah terima tanah dimaksud;
Bahwa guna memastikan hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III pada tanggal 3 Oktober 2011 yang lalu, maka PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Surat Nomor : 063/S/KBPH/XI/2011 tanggal 22 November 2011 Perihal : Mohon Penjelasan, kepada TERGUGAT III, dimana isi inti surat dimaksud adalah menanyakan tentang hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT, namun TERGUGAT III tidak pernah menjawab surat PENGGUGAT tersebut; (Bukti P-69).
Bahwa untuk yang kedua kalinya PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat yang isi intinya mempertanyakan tentang hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III pada tanggal 3 Oktober 2011, namun untuk yang kedua kalinya TERGUGAT III tidak juga dapat memberikan jawaban kepada PENGGUGAT, dan surat PENGGUGAT tersebut tercatat dengan Nomor : 03/S/KBPH/XII/2011 tertanggal 5 Desember 2011; (Bukti P-70).
Bahwa tindakan TERGUGAT III yang tidak menjawab 2 (dua) surat permohonan penjelasan hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2011 tersebut menimbulkan tandatanya bagi PENGGUGAT mengapa TERGUGAT III tidak segera menjawab surat PENGGUGAT mengingat rentang waktu pengukuran batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT III pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan kedua surat yang PENGGUGAT kirimkan kepada TERGUGAT III telah memakan waktu yang cukup lama, dan apabila dikaitkan dengan pernyataan lisan yang disampaikan oleh TERGUGAT III yang mengatakan bahwa letak bidang tanah milik PENGGUGAT lokasinya berada 50 meter dari lokasi pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA yang saat ini sedang dibangun oleh TERGUGAT II semakin membuat PENGGUGAT yakin bahwa sesungguhnya ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh TERGUGAT III;
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012, Kuasa Hukum PENGGUGAT menerima surat Nomor : 769912-36.71/XII/2011 tertanggal 20 Desember 2011 yang dikirimkan oleh TERGUGAT III yang isi inti surat dimaksud adalah menerangkan bahwa TERGUGAT III tidak dapat mengetahui batas-batas pasti bidang tanah milik PENGGUGAT dengan alasan tidak ada penunjuk batas dan atau orang yang mengetahui batas-batas secara pasti site plane yang dimaksud; (Bukti P-71).
Bahwa pernyataan TERGUGAT III yang tertuang dalam surat dimaksud semakin membuktikan kecurigaan PENGGUGAT terhadap tindakan TERGUGAT III yang sangat melindungi kepentingan TERGUGAT II yang saat ini sedang membangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA diatas bidang tanah milik PENGGUGAT, adapun maksud dan tujuan TERGUGAT III menyatakan tidak dapat menentukan dengan pasti batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan bukti dari tindakan TERGUGAT III yang berupaya mengaburkan letak bidang tanah milik PENGGUGAT;
Bahwa perlu PENGGUGAT sampaikan, bahwa pengukuran ulang terhadap batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT bukanlah hanya dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2011 saja, namun pada kesempatan sebelumnya TERGUGAT III telah pernah melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah milik PENGGUGAT dan hasil dari pengukuran ulang batas-batas bidang tanah tersebut tegas dinyatakan oleh TERGUGAT III bahwa letak bidang tanah milik PENGGUGAT lokasinya sama (tumpang tindih) dengan proyek pembangunan komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA yang saat ini sedang dibangun oleh TERGUGAT II;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terbukti sudah bahwa TERGUGAT III sesungguhnya sangat membela kepentingan TERGUGAT II, dan hal tersebut dipertegas dengan pernyataan-pernyataan TERGUGAT III yang selalu bertentangan dengan pernyataan-pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT III sendiri, dan berdasarkan hal tersebut semakin membuktikan bahwa TERGUGAT III sangat tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, dan seharusnya sebagai pelayan masyarakat TERGUGAT III dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam bidang pertanahan dan bukan hanya membela kepentingan pihak-pihak pemilik modal semata;
Bahwa tindakan TERGUGAT I yang telah dengan tanpa hak menjual bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 45.000 M2 kepada TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah sepatutnya TERGUGAT I dihukum untuk mengembalikan bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas bidang tanah dimaksud;
Bahwa tindakan TERGUGAT II yang telah menguasai dan membangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA diatas bidang tanah milik PENGGUGAT dengan tanpa sepengetahuan dan seijin PENGGUGAT selaku pemilik sah atas bidang tanah a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya sudah sepatutnya TERGUGAT II dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas bidang tanah dimaksud;
Bahwa tindakan TERGUGAT III yang telah menerbitkan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, diatas sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah sepatutnya TERGUGAT III dihukum untuk membatalkan sertipikat-sertipikat Hak Guna Bangunan dimaksud;
Bahwa karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan guna melindungi hak PENGGUGAT selaku Pembeli Yang Beritikat Baik atas bidang tanah a quo maka sangat beralasan hukum jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menghentikan segala tindakan diatas fisik bidang tanah a quo dan menyerahkan bidang tanah a quo dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT;
Bahwa pada saat ini bidang tanah milik PENGGUGAT dikuasai oleh TERGUGAT II, dan atas dikuasainya bidang tanah a quo oleh pihak TERGUGAT II maka PENGGUGAT tidak dapat menikmati hasil dari bidang tanah miliknya seluas + 45.000 M2 yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Bahwa, kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT karena tidak dapat menikmati hasil bidang tanahnya adalah sebesar Rp. 112.500.000.000,- (seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Luas tanah 45.000 M2
b. Harga jual bidang tanah per meter persegi Rp. 2.500.000,-
c. axb= Rp. 112.500.000.000,-
Terbilang : seratus dua belas Miliar lima ratus Juta rupiah
Bahwa, PENGGUGAT telah mengalami kerugian Imateril akibat dari tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dan kerugian imateril yang dialami PENGGUGAT adalah PENGGUGAT tidak dapat mencari nafkah karena harus mengurus perkara a quo, dan selain itu PENGGUGAT juga merasa tidak tenang karena PENGGUGAT rnerasa khawatir bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I dikuasai dengan tanpa hak oleh TERGUGAT II bahkan pada saat ini diatas bidang tanah a quo tengah dibangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA milik TERGUGAT II;
Bahwa, kerugian Immateril PENGGUGAT bila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Bahwa guna menjamin gugatan PENGGUGAT dan untuk menghindarkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengalihkan/memindahtangankan bidang tahah a quo kepada pihak lain, maka terhadap bidang tanah a quo tersebut selama dalam pemeriksaan perkara ini berjalan, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
A. DALAM PROVISI :
Bahwa TERGUGAT I telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menjual bidang tanah milik PENGGUGAT terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten seluas 45.000 M2 kepada TERGUGAT II, padahal TERGUGAT I sangat mengetahui bahwa bidang tanah a quo adalah bidang tanah milik PENGGUGAT yang telah PENGGUGAT beli dari TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 45.000 M2 dan membangun komplek perumahan mewah CLUSTER AURORA diatas bidang tanah a quo dengan tanpa seijin PENGGUGAT selaku pemilik sah atas bidang tanah dimaksud;
Bahwa TERGUGAT III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerbitkan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, diatas sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena itu sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, PENGGUGAT mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan perkara dalam Provisi terlebih dahulu sebagai berikut :
44.1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
44.2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun;
44.3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar bangunan permanen dan pagar batu beton yang berada diatas bidang tanah a quo/milik PENGGUGAT;
44.4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian materil secara tanggung renteng sebesar Rp. 112.500.000.000,- (seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
44.5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
44.6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Duangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengembalian bidang tanah a quo kepada Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini;
44.7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
44.8. Menghukum TERGUGAT III untuk menarik dan membatalkan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk;
44.9. Menghukum TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT;
Bahwa gugatan PENGGUGAT diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik dan mempunyai nilai pembuktian sempurna yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, oleh karena telah memenuhi ketentuan hukum pasal 180 HIR, sehingga cukup alasan untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi;
Maka berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon agar sudilah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum bukti jual beli bidang tanah berupa Surat Perjanjian Jual Bell Tanah kaveling Nomor : 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982;
Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti-bukti pembayaran dan pelunasan pembelian tanah dimaksud yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, yaitu bukti pembayaran uang muka pembelian tanah dan biaya administrasi serta biaya legalisasi Notaris sebagaimana Bukti P-3, bukti penerimaan uang muka pembelian tanah dan biaya administrasi serta biaya legalisasi Notaris sebagaimana Bukti P-4, bukti-bukti pembayaran angsuran dan penerimaan uang pembelian tanah sebagaimana Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-50, bukti pembayaran biaya Akta jual Beli sebagaimana Bukti P-52, dan bukti penerimaan uang pembuatan Akta Jual Bell sebagaimana Bukti P-53;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang diletakkan diatas bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;
Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Biok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Menyatakan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III) untuk menarik dan membataikan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III) untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 112.500.000.000,- (seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateril senilai Rp. 100.000-000.000,- (seratus miliar rupiah) terhadap PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Duangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat datang menghadap kuasanya, dan Tergugat II datang menghadap kuasanya, yaitu LUCIA RATIH ANDINI, SH.,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2012., dan untuk Tergugat III datang menghadap kuasanya, yaitu IMBIAR, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1676/SK-36.71/III/2012 tanggal 1 Maret 2012.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Tergugat I, telah dipanggil beberapa kali secara patut dan sah, sesuai Relaas Panggilan melalui Iklan pada Media Massa tanggal 27 Maret 2012 untuk sidang tanggal 11 April 2012, tanggal 13 April 2012 untuk sidang tanggal 02 Mei 2012, namun Tergugat I tidak pernah hadir, dan tidak juga menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk hadir di persidangan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat I, dan Tergugat I di anggap tidak menggunakan haknya atas adanya gugatan Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap para pihak yang berperkara datang menghadap di persidangan, Majelis telah berusaha mendamaikan kepada pihak-pihak yang berperkara, melalui Mediasi, oleh Mediator Hakim : H. AKSIR, SH.MH, namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan atas pembacaan gugatan tersebut Penggugat mengajukan perubahan, sebagaimana selengkapnya ada dalam berkas perkara in;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat berikut perubahannya tersebut, Tergugat II, telah mengajukan jawaban pada tanggal 6 Juni 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
I. Gugatan ini tidak sesuai dengan kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bahwa dalam asas akuisitor forum rei yang didalilkan oleh Penggugat yang mendasarkan gugatan salah satunya adalah karena alamat Tergugat I dalam wilayah hukum Jakarta selatan adalah tidak benar, karena Tergugat I berdasarkan fakta yang ada ternyata telah dibubarkan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010 sehingga statusnya sebagai subyek hukum sudah tidak ada, dan karenanya sudah tidak mempunyai alamat. Seharusnya gugatan Penggugat diajukan terhadap salah satu alamat subyek hukum yang ada.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami mohon kepada majelis hakim untuk tidak menerima gugatan ini dengan alasan kompetensi relative dari Tergugat II dan Tergugat III.
II. Gugatan ini tidak sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Tergugat I telah dibubarkan sehingga kewenangan pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan adalah wewenang Pengadilan Niaga Jakarta sehingga kami mohon kepada majelis hakim untuk tidak menerima gugatan Penggugat karena Kompetensi absolute Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
III. Diskualifikasi Person
Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, suatu badan hukum yang sudah tidak berupa badan hukum lagi tidak dapat melakukan perbuatan hukum serta tidak memiliki hak dan tanggung jawab sehingga sudah tidak dapat dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas dan tegas Tergugat I bukanlah Persona Standi in Judicio karena Tergugat I tidak berkualitas dan/atau mampu untuk digugat dalam perkara a quo.
IV. Gugatan PenggugatSalah Alamat (Error in Persona)
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat (Error in Persona) dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 22 Januari 1997 antara Tergugat II dengan Tergugat I telah dibuat dan ditanda-tangani Perjanjian Akan Jual dan Melakukan Jual Beli, di antaranya atas:
sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomer 9/Kunciran, seluas
11.750M2 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); dansebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kunciran seluas 7.955M2 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi).
Keduanya selanjutnya dalam Jawaban Konpensi ini disebut dengan “Perjanjian Jual Beli HGB 9 dan 11”;
Bahwa Pasal 4 dalam Perjanjian Jual Beli HGB 9 dan 11 menyatakan: “Pihak Pertama (Tergugat I) dengan ini menjamin Rhak Kedua (Tergugat II), bahwa apa yang dijual adalah miliknya Pihak Pertama, lagi pula bebas dari sitaan dan tidak tersangkut dengan gadai, hipotik atau beban-beban lainnya yang bersifat apapun juga dengan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dari pihak lainnya yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas tanah tersebut dan didasarkan atas hal-hal tersebut di atas”;
b. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 1997 dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II:
Nomor 753/AGR/XII/97 untuk sertipikat HGB Nomor 9 seluas 11.750M2; dan
Nomor 754/AGR/XII/97 untuk sertipikat HGB Nomor 11 seluas 7.955M2
Keduanya selanjutnya dalam Jawaban Konpensi ini disebut dengan “Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11”
Bahwa Pasal 2 di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11 menyatakan secara tegas “PIHAK PERTAMA (Tergugat I) menjamin PIHAK KEDUA (Tergugat II) baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai tanah termaksud dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala gugatan tersebut dan dengan demikian segala tuntutan dan gugatan itu sepenuhnya adalah tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA”
c. Bahwa kemudian pada tahun 2005 antara Tergugat II dengan Tergugat I dilakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan sertipikat HGB Nomor 15/ Kunciran seluas 19.970M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor 127/2005 tanggal 28 Desember 2005 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nanni Sri Wardani, S.H, PPAT kota Tangerang (selanjutnya dalam Jawaban Konpensi ini disebut dengan “AJB – PPAT HGB 15”).
Bahwa Pasal 1 AJB – PPAT HGB 15 menyatakan: “Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua (Tergugat II) dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala beban dan obyek atas jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua”
Bahwa Pasal 2 AJB – PPAT HGB 15 juga menyatakan: “Pihak Pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun”'
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam butir 1. a, b dan c tersebut di atas, Tergugat II telah dibebaskan oleh Tergugat I dari semua gugatan dan tuntutan dari pihak manapun yang menyatakan mempunyai hak atas transaksi jual beli tanah HGB nomor 9, 11 dan 15 dan karenanya Tergugat I bertanggung jawab atas segala tuntutan maupun gugatan yang timbul dan menyerang Tergugat II;
Bahwa sebagaimana dalil yang disampaikan oleh Penggugat sendiri, persoalan Penggugat timbul dari adanya Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah Kaveling No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I, yang mana Tergugat II tidak sebagai pihak dan tidak tahu menahu kebenarannya dan karenanya Tergugat II jelas heran karena ikut digugat;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1 – 3 tersebut di atas, gugatan Penggugat jelas salah alamat, seharusnya Penggugat hanya mengajukan tuntutan hukum kepada Tergugat I dan tidak kepada Tergugat II.
V. Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 juni 2010 Tergugat I telah dibubarkan.
Bahwa karena Tergugat I sudah dibubarkan dan telah diumumkan dalam media massa nasional sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sehingga Tergugat I sudah tidak mungkin dimintakan pertanggung‑jawabannya, maka kami mohon agar majelis hakim memutuskan Perkara ini tidak dapat diterima karena kurang pihak.
VI. Tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II
Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, hubungan hukum yang dimiliki Penggugat adalah dengan Tergugat I berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah Kaveling No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 (itupun jika terbukti kebenarannya) dan bukan dengan Tergugat II karena Tergugat II tidak sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah Kaveling No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 dan karenanya tidak tahu menahu;
Bahwa dikarenakan tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana tersebut di atas dan berdasarkan segala uraian di atas, maka Tergugat II tidaklah tepat untuk dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini. Selain itu juga karena Tergugat I telah menjamin seluruh tanggung jawab jika terjadi kesalahan atas perjanjian jual beli bidang-bidang tanah tersebut.
VI. Gugatan Penggugat Prematur (belum waktunya diajukan)
Bahwa seluruh atau sebagian kuitansi yang didalilkan pada butir 8 halaman 6 sampai dengan halaman 11 oleh Penggugat sebagai bukti pembayaran berdasarkan bukti dan fakta telah dilaporkan pada Kepolisian Restro Tangerang Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/II/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota tentang dugaan kuitansi tersebut palsu, namun hal tersebut sampai dengan jawaban ini dibuat belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga kami mohon kepada majelis untuk tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan belum adanya putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tentang dugaan pemalsuan tersebut.
VII. Gugatan Penggugat DALUARSA
Bahwa gugatan ini terlihat tidak wajar karena Penggugat mengakui tanah milik Tergugat II telah Penggugat beli sejak tahun 1982 namun Penggugat menuntut hak sebagaimana dalil gugatannya setelah 30 tahun tidak pernah mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut, hal ini terlihat semakin janggal ketika berdasarkan bukti dan fakta yang ada gugatan Penggugat diajukan setelah dibubarkannya Tergugat I.
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang hukum perdata jangka waktu untuk mengajukan gugatan hak tersebut telah lewat waktu sehingga gugatan ini daluwarsa.
Berdasarkan Undang-undang Perseroan terbatas terhadap perusahaan yang dalam keadaan Likuidasi segala tuntutan hak harus diajukan kepada Likuidator sebelum perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun Penggugat tidak menggunakan haknya sebagai kreditor dalam proses likuidasi Tergugat I sehingga gugatan Penggugat ini telah lewat waktu (daluarsa).
Bahwa berdasarkan telah lewat waktu (daluarsa) nya tuntutan hak Penggugat, seharusnya Penggugat tidak boleh lagi mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan lewat waktu (Daluarsa).
VIII. Gugatan Penggugat Obscuur Libel (Kabur)
Bahwa gugatan Penggugat tidak sesuai dengan teori dasar dibuatnya gugatan yang mana dalam suatu gugatan haruslah menyangkut perselisihan antara subyek hukum.
Bahwa gugatan Penggugat diajukan terhadap suatu Perseoran Terbatas yang telah dibubarkan dan sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai subyek hukum dalam Perkara a quo namun Penggugat tetap nekat memaksakan dalilnya untuk menarik Tergugat I sebagai pihak.
Bahwa karena Penggugat tetap memaksakan dalilnya maka gugatan Penggugat tidak berdasar sehingga berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Yurisprudensi MARI No. 597/K/Sip/1974, yang berbunyi: “Gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima”
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II secara jelas dan tegas menolak dan/atau membantah seluruh dalil Penggugat yang tertulis dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 09 Januari 2012 kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya di dalam sidang pengadilan;
Bahwa segala hal yang dituangkan dalam Eksepsi juga melekat dan tidak dapat dipisahkan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas surat gugatan Penggugat butir 1 pada halaman 2, di mana Penggugat mendalilkan adalah pemilik sah atas 120 bidang tanah kaveling seluas 45.0000 M2 yang terletak di blok D 3 sampai dengan blok D 8 (6 Blok)..........dst. Bantahan dan penolakan kami adalah dengan alasan sebagai berikut di bawah ini dari butir a sampai i:
Bahwa pada tanggal 22 Januari 1997 antara Tergugat II dengan Tergugat I telah dibuat dan ditanda-tangani Perjanjian Jual Bell HGB 9 dan 11 yang pada Pasal 4 masing-masing perjanjian itu menyatakan “Pihak Pertama (Tergugat l) dengan ini menjamin Pihak Kedua (Tergugat II), bahwa apa yang dijual adalah miliknya Pihak Pertama, lagi pula bebas dari sitaan dan tidak tersengkut dengan gadai, hipotik atau beban-beban lainya yang bersifat apapun juga dengan membebaskan pihak kedua dari segala tuntutan dari pihak lainnya yang menyatakan mempunyai hak telebih dahulu atas tanah tersebut dan didasarkan atas hal-hal tersebut diatas”
Bahwa kemudian pada tanggal 29 desember 1997 dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11 antara Tergugat I dan Tergugat II yang Pasal 2 nya menyatakan secara tegas “PIHAK PERTAMA (Tergugat l), menjamin PIHAK KEDUA (Tergugat II), baik sekarang maupun di kemudian had bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai tanah termaksud dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala gugatan tersebut dan dengan demikian segala tuntutan dan gugatan itu sepenuhnya adalah tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA (Tergugat I)”
Bahwa selain hal tersebut di atas, pada tahun 2005 antara Tergugat II dengan Tergugat I ditanda-tangani AJB- PPAT HGB 15 di mana:
Pasal 1 nya menyatakan: “Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua (Tergugat I) dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala beban dan obyek atas jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua”; dan
Pasal 2 nya menyatakan: “Pihak Pertama (Tergugat I) menjamin bahwa objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun”'
Bahwa berdasarkan butir a, b dan c tersebut di atas, jelaslah bahwa Tergugat II dan bukannya Penggugat yang melakukan transaksi jual beli tanah sesuai prosedur hukum.
Bahwa Penggugat merasa telah membeli berdasarkan Surat Perjanjian JualBeli Tanah Kaveling nomor: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 namun berdasarkan bukti dan fakta yang kami miliki perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil jual beli atas tanah yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di mana perjanjian transaksi jual beli tanah adalah wajib dibuat oleh dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah dikatakan: “Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jabatan, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Bahwa selain hal tersebut di atas, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku ke III bab V tentang jual beli dalam pasal 1459 dikatakan: “hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah tangan kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616”.
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada Tergugat II adalah PEMILIK SAH ATAS tanah yang diakui oleh Penggugat karena Tergugat II pemegang sertipikat HGB No. 4013, 4014 dan 4138.
Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik sehingga hak-hak Tergugat II sudah seharusnya dilindungi oleh hukum yang ada.
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas Penggugat butir 2 pada halaman 3 yang menyatakan Tergugat I adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pembangunan Perumahan.............dst karena pada saat gugatan Penggugat dibuat dan diajukan, Tergugat I telah dibubarkan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010 sehingga Tergugat I bukan lagi subyek hukum menurut peraturan perundang-undangan.
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat butir 4 pada halaman 3 karena jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT adalah batal demi hukum serta jual beli tersebut tidak sesuai dengan syarat formil sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana transaksi jual beli tanah adalah wajib dibuat oleh dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah dikatakan: “Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jabatan, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa selain itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku ke III bab V tentang jual beli dalam pasal 1459 dikatakan:
“hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah tangan kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616”
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat butir 5 pada halaman 4 tentang kesepakatan pembelian 120 unit tanah kaveling seluas 45.000M2 karena dalam Pasal 7 Surat Perjanjian Jual – Beli Tanah Kaveling No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 tersebut secara jelas dan tegas dinyatakan:
“Penyerahan tanah Kaveling tersebut sepenuhnya dan Akta Jual Beli tanah oleh PIHAK KEDUA dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA melunasi Uang Muka dan Angsuran 30 X Angsuran, serta membayar denda sesuai dengan Pasal 3 (tiga)”
Bahwa jika dilihat dari bunyi Pasal 7 Surat Perjanjian Jual – Beli Tanah Kaveling No. 189/KC/10/82 tertanggal 6 Oktober 1982 di atas Jual beli tersebut belum terjadi dan jual beli tersebut dibuktikan dengan akta jual beli sehingga Penggugat tidak boleh mengakui kepemilikan atas tanah milik Tergugat II.
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat butir 6 pada halaman 4 sampai dengan halaman 5 tentang pembayaran biaya legalisasi perjanjian tersebut karena bagaimana mungkin Penggugat dapat disebut pembeli beritikad baik sedangkan perjanjiannya saja cacat hukum di mana perjanjian jual beli tanah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) yang wilayah hukumnya termasuk dalam wilayah hukum tanah tersebut. Sedangkan perjanjian jual beli milik Penggugat bukanlah akta PPAT Tangerang, melainkan perjanjian jual beli di bawah tangan biasa yang didaftarkan di notaris Jakarta.
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat butir 7 pada halaman 5 di mana Penggugat mendalilkan telah mematok tanah Kaveling milik Tergugat II yang diaku-aku milik Penggugat oleh karena itu Tergugat II mensomir Penggugat untuk membuktikan tanah yang mana yang telah dipatok? Dan Patoknya menggunakan apa? Kapan Pematokan tersebut? Dan apakah pematokan tersebut sah menurut hukum? Dan apakah pematokan tersebut disaksikan oleh Tergugat I?
Bahwa Tergugat II membantah dan menolak secara tegas dalil Penggugat butir 8 pada halaman 5 di mana Penggugat mendalilkan dirinya sebagai pembeli beritikad baik karena perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I cacat hukum karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Bahwa selain itu, sangatlah jelas bahwa Penggugat hanya sedang mengadu nasib di pengadilan dengan memanfaatkan keadaan yang ada di mana Tergugat I sudah dibubarkan sehingga sudah tidak berstatus subyek hukum sehingga Tergugat I selain tidak dapat mempertahankan dan membela hak-haknya juga tidak dapat lagi memberikan keterangan yang sesungguhnya.
Bahwa telah lama sekali sudah 30 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I, Penggugat tidak pernah menuntut hak-hak sebagaimana dalil surat gugatannya membuat kecurigaan yang sangat mendalam dan pertanyaan yang membingungkan di dalam hati Tergugat II, akal-akalan apakah yang sedang diupayakan dan dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa karena kelakuan Penggugat yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak sesuai seharusnya Penggugat malu mendalilkan dirinya sebagai Pembeli yang beritikad baik.
Bahwa Tergugat II juga menolak seluruh kuitansi yang didalilkan pada butir 8 halaman 6 sampai dengan halaman 11 oleh Penggugat sebagai bukti Pembayaran karena adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/II/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota tentang dugaan kuitansi tersebut palsu yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga kami mohon kepada majelis untuk menunda pemeriksaan perkara ini sebelum adanya putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tentang dugaan pemalsuan tersebut.
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak dalil Penggugat butir 9 halaman 11 yang menyatakan pembelian tersebut telah lunas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa telah dikemukakan di atas tentang adanya dugaan pemalsuan kuitansi pembayaran tersebut sehingga sebelum adanya putusan pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/II/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota, kami minta kepada majelis hakim yang terhormat untuk mengesampingkan bukti Penggugat tersebut;
Cacat formilnya perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang tidak dilakukan di depan PPAT membuat transaksi jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan karenanya batal demi hukum serta jual beli tersebut tidak sesuai dengan syarat formil sebagaimana diamanatkan oleh Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang wajib dibuat oleh dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap perjanjian transaksi jual beli tanah, di mana pasal 37 ayat (1) nya berbunyi:
“Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jabatan, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa selain hal tersebut, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku ke III bab V tentang jual beli dalam pasal 1459 berbunyi: “hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah tangan kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616”
Pasal 7 Perjanjian Penggugat dengan Tergugat nomor 189/KC/10/82 yang menyatakan sebagai berikut:
“Penyerahan tanah Kaveling tersebut sepenuhnya dan Akta Jual Beli tanah oleh PIHAK KEDUA dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA melunasi Uang Muka dan Angsuran 30 X Angsuran, serta membayar denda sesuai dengan Pasal 3 (tiga)”
Bahwa jika dilihat dari bunyi Pasal di atas Jual beli tersebut belum terjadi dan jual beli tersebut harus dibuktikan dengan akta jual beli PPAT.
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak dalil Penggugat butir 10 halaman 11 sampai 12 yang menyatakan telah membayarkan biaya akta jual beli. Hal ini terlihat tidak konsisten dengan gugatan Penggugat di mana di satu sisi Penggugat mendalilkan kepemilikan 120 unit Kaveling tanah seluas 45.000M2, disisi lain Penggugat mendalilkan belum dibuatnya Akta jual beli dengan kata lain Penggugat mengakui secara sepihak tidak memiliki akte jual beli sehingga menurut hukum belum pernah terjadi jual beli 120 unit Kaveling tanah seluas 45.000M2 antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat pada butir 11 halaman 12 surat gugatan Penggugat, Seharusnya Penggugat, jika memang merasa mempunyai hak, Penggugat harus memperjuangkan hak nya dan mengerti siapa yang dihadapinya dan melakukan cara-cara yang tepat. Selama 30 tahun dari sejak penandatanganan perjanjian jual beli, baru sekarang Penggugat melakukan gugatan, dan Tergugat I nya sudah dibubarkan pula. Penggugat jangan pernah berpikir bahwa Penggugat bisa menekan Tergugat II karena bukan Tergugat II yang bertanggung jawab atas masalah Penggugat. Dengan ini Tergugat II mensomir Penggugat untuk membuktikan apakah pernah Penggugat melakukan upaya yang sungguh-sungguh dan mengajukan gugatan Terhadap Tergugat I untuk menuntut hak nya sebelurn Tergugat I dibubarkan?
Bahwa sungguh keterlaluan akal-akalan Penggugat ini, sehingga mengganggu ketenangan Tergugat II dalam menjalankan usaha yang selama puluhan tahun ini menguasai tanah-tanah tersebut.
Bahwa dalil Penggugat butir 12 halaman 12 terlihat mengada-ada dan seperti lawakan belaka, Penggugat mendalilkan mengetahui bahwa Tergugat I akan menjual tanah kepada Tergugat II dan berniat untuk membeli kembali 120 Unit tanah Kaveling dari Penggugat dan Penggugat mengatakan tidak pernah mau menjual tanah. Untuk itu, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I karena Surat Perjanjian Jual – Beli Tanah Kaveling bukan merupakan dokumen transaksi jual beli yang seharusnya;
Pada saat Penggugat mengetahui Tergugat I akan menjual sebidang tanah seharusnya seandainya Penggugat adalah pemilik sah, pasti pada saat itu penggugat mengajukan tuntutan hukum untuk melindungi hak-haknya bukan sebaliknya seperti sekarang ini disaat Penggugat mengetahui Tergugat I sudah dibubarkan Penggugat seolah-olah mencari celah hukum;
Perkataan Penggugat tidak pernah berniat untuk menjual tanahnya. Hal ini bertolak belakang dengan tindakan Penggugat pernah mengirimkan surat agar Tergugat II menyelesaikan dan menawarkan harga atas tanah tersebut namun berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Pemilik sah atas tanah tersebut adalah Tergugat II sehingga tidak perlu kami membeli tanah milik kami sendiri;
Bahwa kami menolak secara tegas dalil Penggugat butir 13 dan 14 halaman 13 dan 14 surat gugatan karena sangat terlihat jelas hal tersebut mengada-ada seharusnya saat itu juga Penggugat mengajukan tuntutan hukum bukan hanya mengirimkan foto copy bukti-bukti pembayaran kalau memang Penggugat merasa hal itu adalah haknya.
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil butir 15 halaman 14 surat gugatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II adalah pengusaha sehingga Tergugat II tidak mungkin mau membeli sesuatu barang yang dalam keadaan sengketa sehingga hal tersebut dapat merugikan perusahaan Tergugat II;
Bahwa Tergugat II mengetahui tanah yang dibeli oleh Tergugat II adalah tanah sah milik Tergugat I dan Tergugat I berani menjamin tanah tersebut berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas;
Bahwa Tergugat II lah yang sebenar-benarnya pembeli dengan itikad baik sehingga sudah sepatutnya jika majelis hakim yang memeriksa perkara a quo melindungi hak-hak hukum Tergugat II.
Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil yang diutarakan Penggugat pada butir 16 halaman 14 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundangan pertanahan yang berlaku, sertipikat hak atas tanah adalah alat bukti kuat kepemilikan suatu pihak atas tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga pemegang sertipikat wajib dianggap sebagai pemilik sah atas tanah tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya;
Bahwa Tergugat II adalah Pemegang sartipikat HGB nomor 4013, 4014 dan 4138 sehingga tidak perlu Tergugat II menghiraukan hal-hal yang diragukan dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya;
Bahwa Tergugat II sebagai pemilik tanah yang telah mempunyai sertipikat tentu saja berhak atas pengelolaan tanah dalam sertipikat tersebut sesuai dengan peruntukannya selama Tergugat II tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku jadi sudah sepantasnya jika Tergugat II melaksanakan pekerjaannya sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang menyatakan: “Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat pada butir 17 halaman 14 surat gugatan Penggugat karena secara jelas dan tegas Tergugat II menyatakan bahwa:
Tergugat II adalah pemegang hak atas sertipikat HGB nomor 4013, 4014 dan 4138 yang artinya Tergugat II adalah pemilik sah tanah berdasarkan sertipikat HGB nomor 4013, 4014 dan 4138; dan
Karenanya Tergugat II berhak melakukan pengelolaan atas tanah miliknya selama hal itu tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
sehingga untuk apa Tergugat II harus menghiraukan hal-hal yang diragukan dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat pada butir 18, 19, 20, 21, 22 dan 25 halaman 15 sampai dengan 18 surat gugatan Penggugat karena bagaimana mungkin Tergugat I dapat hadir memenuhi undangan sedangkan sejak 23 Juni 2010 Tergugat I sudah dibubarkan sehingga Tergugat I bukanlah subyek hukum sejak saat itu, dan kami berpendapat justru Penggugat mencari celah hukum setelah Tergugat I dinyatakan bubar.
Bahwa Tergugat II membantah dalil butir 33 halaman 22 surat gugatan Penggugat dengan alasan bahwa belum pernah terjadi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I hal ini sesuai dengan pengakuan Penggugat sendiri yang menanyakan tentang akta jual belinya serta cacat hukumnya perjanjian tersebut, jadi tidak ada dasarnya Penggugat mengatakan bahwa tanah itu miliknya. Selain hal tersebut Tergugat II adalah Pembeli yang beritikad baik sehingga menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sah demi hukum.
Bahwa Tergugat II membantah dalil butir 34 halaman 22 surat gugatan Penggugat dengan alasan tanah tersebut adalah milik Tergugat II berdasarkan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138 sehingga Tergugat II berhak untuk mengusai, memanfaatkan dan menerima manfaat serta memiliki dan juga melakukan hal-hal yang menurut hukum dapat dilakukan oleh Tergugat II.
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat butir 35 halaman 22 surat gugatan Penggugat dengan alasan Tergugat III adalah pejabat publik yang keputusannya wajib dianggap sah sebelum dibuktikan sebaliknya.
Bahwa selain itu memang tindakan Tergugat III sudah tepat karena permohonan Tergugat II untuk mengajukan penerbitan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138 telah sesuai dengan syarat formil dan materiil penerbitan sertipikat;
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat point 36 halaman 23 surat gugatan Penggugat dengan alasan:
Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah demi hukum;
Bahwa Tergugat II adalah Pembeli beriktiad baik;
Bahwa dalam Pasal 2 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II mencantumkan hal sebagai berikut:
“PIHAK PERTAMA (TERGUGAT I), menjamin PIHAK KEDUA (TERGUGAT II), baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai tanah termaksud dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala gugatan tersebut dan dengan demikian segala tuntutan dan gugatan itu adalah sepenuhnya tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Bahwa perlu ditegaskan sekali lagi untuk membantah dalii Penggugat Nomor 37 halaman 23. Bahwa Tergugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan sertipikat sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138.
Bahwa salah satu fungsi dari sertipikat tanah adalah menjamin adanya kepastian hukum karena merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sebagaimana dijamin oleh Pasal 32 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat butir 38 halaman 23 surat gugatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Perjanjian nomor 189/KC/10/82 tertanggal 06 Oktober 1982 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah perjanjian yang mengikat Penggugat dengan Tergugat I yang mewajibkan Tergugat I melakukan kewajibannya yaitu membuatkan akta jual beli kepada Penggugat jika Penggugat telah melaksanakan kewajibannya, namun Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya sehingga ada kerugian yang timbul dari Penggugat kerugian tersebut hanya sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), itupun kalau terbukti.
Bahwa hal tersebut terjadi karena kelalaian dari Penggugat sendiri yang tidak menghiraukan amanat Undang-undang Pokok Agraria sehingga teransaksi jual beli Penggugat dengan Tergugat I cacat hukum seandainya Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi seharusnya kerugian nyatalah yang diminta oleh Penggugat kepada Tergugat I sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) (itupun kalau terbukti) bukan hal-hal yang dilebihlebihkan. Itupun seharusnya dimintakan sejak awal terjadinya perjanjian jual beli dan sebelum Tergugat I di bubarkan.
kerugian materiil dalam butir 38 halaman 23 tidak dapat dibuktikan sehingga kami meminta kepada Majelis agar menolak hal tersebut
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat butir 39 halaman 23 surat gugatan Penggugat dengan alasan kerugian imateriil tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga kami meminta kepada Majelis agar menolak hal tersebut.
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat butir 40 untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah Kaveling blok D3 sampai D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor: 20 (tiap) blok seluas 45.000 M2 yang terletak di desa kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan kelurahan kunciran, kecamatan pinang, kota tangerang, Provinsi Banten dengan alasan:
Tidak sesuai dengan ketentuan SEMA RI NO. 5 Tahun 1975 Tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang mensyaratkan bahwa:
tidak boleh mengabaikan syarat- syarat yang diberikan oleh Pasal 227 HIR Jika ada sangkaan yang beralasan bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan putusan kepadanya yang mengalahkannya tidak dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya, baik barang bergerak maupun barang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari si penagih hutang,
Agar benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai yang menjadi sengketa)
Bahwa selain itu, sudah jelas tanah ini milik Tergugat II yang diperoleh dengan cara-cara sesuai hukum dan beritikad baik selaku perusahaan pengembang (developer), sehingga sangat sewenang-wenang dan tidak adil lah permintaan sita jaminan tersebut.
DALAM PROVISI
Bahwa Tergugat II secara jelas dan tegas menolak dan/atau membantah seluruh dalil Penggugat yang tertulis dalam provisi surat gugatan Penggugat tertanggal 09 Januari 2012 kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya di dalam sidang pengadilan;
Bahwa segala hal yang dituangkan dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara juga melekat dalam Provisi ini;
Bahwa baik sebagian ataupun seluruhnya dalil provisi Penggugat termasuk dalam materi pokok perkara yang harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya dalam sidang pengadilan;
Bahwa karena Penggugat tidak mengerti sistematika dalam membuat surat gugatan di mana hampir sebagian isi provisi Penggugat adalah materi pokok perkara sehingga harus ditolak dan diputus dalam putusan akhir.
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat dalam Provisi butir 41 halaman 24 dengan alasan tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I serta saat ini juga Tergugat I sudah bukan sebagai subyek hukum karena berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010 telah dibubarkan sehingga Tergugat I sudah kehilangan statusnya sebagai subyek hukum maka Tergugat I sudah tidak dapat dimintai hak dan kewajiban.
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat dalam Provisi butir 42 halaman 24 dengan alasan tanah tersebut adalah milik Tergugat II berdasarkan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138 sehingga Tergugat II berhak untuk mengusai, memanfaatkan dan menerima manfaat serta memiliki dan juga melakukan hal-hal yang menurut hukum dapat dilakukan oleh Tergugat II sehingga tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sebagaimana dijamin oleh ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat dalam Provisi butir 43 halaman 24 dengan alasan Tergugat III adalah pejabat publik yang keputusannya wajib dianggap sah sebelum dibuktikan sebaliknya.
Bahwa selain itu memang tindakan Tergugat III sudah tepat karena permohonan Tergugat II untuk mengajukan penerbitan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138 telah sesuai dengan syarat formil dan materiil penerbitan sertipikat
Bahwa Tergugat II menolak dan merasa keberatan dengan permohonan sita jaminan pada butir Provisi 44.1 halaman 24 sampai dengan 25 surat gugatan penggugat terhadap tanah Tergugat II dengan alasan sebagai berikut: Tidak sesuai dengan ketentuan SEMA RI NO. 5 Tahun 1975 Tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang mensyaratkan bahwa:
tidak boleh mengabaikan syarat- syarat yang diberikan oleh Pasal 227 HIR:
Jika ada sangkaan yang beralasan bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan putusan kepadanya yang mengalahkannya tidak dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya, baik barang bergerak maupun barang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari si penagih hutang,
Agar benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai yang menjadi sengketa)
Bahwa selain itu, sudah jelas tanah ini milik Tergugat II yang diperoleh dengan cara-cara sesuai hukum dan beritikad baik selaku perusahaan pengembang (developer), sehingga sangat sewenang-wenang dan tidak adil lah permintaan sita jaminan tersebut.
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.2 dan 44.3 halaman 25 dengan alasan sebagaimana uraian-uraian panjang di atas bahwa kesimpulannya tanah tersebut adalah milik Tergugat II berdasarkan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014, dan 4138;
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.4 halaman 25 karena kerugian yang nyata-nyata dialami oleh Penggugat hanya sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) - itupun kalau terbukti, sehingga tuntutan ganti rugi sejumlah Rp 112.500.000,.000,- (seratus milyar dua belas milyar rupiah) adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Bahwa Tergugat Il secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.5 halaman 25 karena kerugian imateriil sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus milyar rupiah) bentuknya tidak diperinci dan dijelaskan dan Penggugat sendiri pun tidak dapat membuktikan kerugian sejumlah tersebut;
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.6 halaman 25 dengan alasan pemintaan tuntutan duangsom (uang Paksa) hanya dapat dimintakan dalam perkara selain yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang, selain itu tanah yang menjadi pokok perkara adalah jelas dan sah tanah milik Tergugat II berdasarkan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014 dan 4138;
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.7 halaman 25 dengan alasan karena tidak terbukti kesalahan Tergugat II, selain itu Tergugat I telah menjamin seluruh tuntutan hukum yang mungkin timbul terhadap Tergugat II berdasarkan semua dokumen yang telah ditanda-tangani Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan di atas.
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 44.8 dan 44.9 halaman 25 dengan alasan telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiii dalam pembuatan sertipikat HGB Nomor 4013, 4014 dan 4138 sehingga menurut hukum sertipikat tersebut sah demi hukum.
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah dan menolak dalil Penggugat dalam Provisi butir 45 halaman 26 dengan alasan seluruh gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga kami mohon agar majelis hakim menolak gugatan Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala hal yang tertuang dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam provisi adalah juga bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam gugatan rekonpensi ini.
Bahwa Tergugat II dalam Konpensi menjadi Penggugat dalam Rekopensi, Penggugat dalam Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 1997 antara Tergugat II dengan Tergugat I konpensi telah dibuat Perjanjian Akan Jual Melakukan Jual Beli, di antaranya atas:
sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomer 9/Kunciran, seluas 11.750M2 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); dan
sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kunciran seluas 7.955M2 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi).
Keduanya selanjutnya dalam Gugatan Rekonpensi ini disebut dengan “Perjanjian Jual Beli HGB 9 dan 11”;
Bahwa Pasal 4 dalam Perjanjian Jual Beli HGB 9 dan 11 menyatakan: “Pihak Pertama (Tergugat I) dengan ini menjamin Pihak Kedua (Tergugat II) bahwa apa yang dijuai adalah miliknya Pihak Pertama, lagi pula bebas dari sitaan dan tidak tersangkut dengan gadai, hipotik atau bebanbeban lainnya yang bersifat apapun juga dengan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dari pihak lainnya yang menyatakan mempunyai hak terleblh dahulu atas tanah tersebut dan didasarkan atas hal-hal tersebut di atas';
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 1997 dibuatlah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II:
Nomor 753/AGR/XII/97 untuk sertipikat HGB Nomor 9 seluas 11.750M2; dan
Nomor 754/AGR/XIl/97 untuk sertipikat HGB Nomor 11 seluas 7.955M2
Keduanya selanjutnya dalam Gugatan Rekonpensi ini disebut dengan “Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11”
Bahwa Pasal 2 di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah HGB 9 dan 11 menyatakan secara tegas “PIHAK PERTAMA (Tergugat I), menjamin PIHAK KEDUA (Tergugat II), baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai tanah termaksud dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala gugatan tersebut dan dengan demikian segala tuntutan dan gugatan itu adalah sepenuhnya adalah tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA”
Bahwa kemudian pada tahun 2005 antara Tergugat II dengan Tergugat I dilakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan sertipikat HGB Nomor 15/ Kunciran seluas 19.970M2 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 127/2005 tanggal 28 Desember 2005 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nanni Sri Wardani, S.H PPAT kota Tangerang (selanjutnya dalam Gugatan Rekonpensi ini disebut dengan “AJB – PPAT HGB 15”).
Bahwa Pasal 1 AJB – PPAT HGB 15 menyatakan: “Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini , telah menjadi milik Pihak Kedua (Tergugat II) dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala beban dan objek atas jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua”
Bahwa Pasal 2 AJB – PPAT HGB 15 juga menyatakan: “Pihak Pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun”'
Bahwa HGB Nomor 15/Kunciran yang Penggugat Rekonpensi beli dari Tergugat I konpensi berakhir hak nya pada tanggal 24 Juli 2006 sehingga Penggugat Rekonpensi mohon kepada Tergugat III Konpensi untuk menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan yang baru atas nama Penggugat Rekonpensi;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah oleh Tergugat ll Konpensi (Penggugat Rekonpensi), dan permohonan hak guna bangunan yang dilakukan oleh Tergugat II Konpensi (Penggugat Rekonpensi) juga memenuhi syarat dan prosedur hukum, maka Tergugat III Konpensi pada tanggal 28 Maret 2007 menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4138 seluas 19.970M2 ex HGB Nomor 15/Kunciran;
Bahwa atas semua uraian di atas jelaslah bahwa Penggugat Rekonpensi adalah sah Pemilik atas sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4013, 4014 dan 4138;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2010 Tergugat I dalam Konpensi dibubarkan perseroannya berdasarkan surat Kementerian hukum dan Hak asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 dan telah diumumkan dalam surat kabar nasional INFORMASIA pada hari sabtu 22 Mei 2010;
Bahwa setelah mengetahui pembubaran perusahaan Tergugat I dalam Konpensi Tergugat Rekonpensi menyiapkan segala bentuk strategi untuk mencoba-coba mengaku-aku tanah milik Penggugat Konpensi berdasarkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4013, 4014 dan 4138;
Bahwa usaha -usaha yang dilakukan Tergugat Rekonpensi untuk mengaku-aku kepemilikan tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Mengirimkan surat kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal 29 September 2010;
Mengirimkan surat kedua kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal 15 Desember 2010;
Melaporkan Penggugat Rekonpensi, Tergugat I Konpensi Kepada Tergugat III Konpensi pada tanggal 29 Desember 2010 sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan pengaduan No: LP/02/XII/2010/Sengketa dari Tergugat Rekonpensi;
Melaporkan Tergugat I Konpensi pada Polres metro Tangerang kota berdasarkan surat laporan Nomor: LP/K/120/II/2011/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 08 Pebruari 2011;
Mengirimkan surat Nomor: 063/S/KBPH/XI/2011 pada tanggal 22 Nopember 2011 kepada Tergugat III Konpnesi guna memastikan hasil pengukuran ulang;
Mengirimkan surat ke dua kepada Tergugat III Rekonpensi tertanggal 5 Desember 2011 dengan nomor surat 03/S/KBHP/XII/2011;
Kemudian mengajukan gugatan ini pada tanggal 10 Januari tahun 2012
Bahwa seluruh rangkaian usaha Tergugat Rekonpensi untuk mengaku-aku kepemilikan 120 Unit tanah kaveling yang merasa telah dibeli dari Tergugat I Konpensi ternyata hanya usaha-usaha yang dilakukan setelah Tergugat I Konpensi dibubarkan berdasarkan surat Kementerian hukum dan Hak asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-15598 dan telah diumumkan dalam surat kabar nasional INFORMASIA pada hari sabtu 22 Mei 2010;
Bahwa usaha Tergugat Rekonpensi mengaku-aku kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi dengan cara-cara yang tak wajar yang telah diketahui oleh Tergugat Rekonpensi bahwa Tergugat I Konpensi telah dibubarkan adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan sewenang-wenang karena selama 30 tahun tidak melakukan upaya hukum kepada Tergugat I, dan sekarang justru setelah Tergugat I dibubarkan, mencoba untuk mengganggu ketenangan Tergugat II sebagai pemilik tanah dan sertipikat yang sudah sekian lama, bertahun-tahun menguasai tanah-tanah tersebut menjalankan usaha.
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonpensi yang seringkali berusaha mendatangi dan mencoba untuk menguasi serta menduduki tanah milik Penggugat Rekonpensi menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) setiap bulannya karena Penggugat Rekonpensi harus menyediakan tambahan jasa keamanan untuk mencegah hal-hal tersebut yang sifatnya penguasaan dan pendudukan secara paksa, yang jika dihitung kerugian total sejak Desember 2010 sampai dengan jawaban ini dibuat adalah sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) X 19 bulan yaitu Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, Penggugat Rekonpensi juga mengalami kerugian imateriil karena Penggugat Rekonpensi terus merasa was-was atas gangguan-gangguan dari Tergugat Rekonpensi ini yang sewaktu-waktu datang dan harus terus menjelaskan kepada para konsumen Penggugat Rekonpensi yang telah mengetahui sengketa ini dan khawatir tentang nasib atas tanah mereka, yang jika dinilai dengan uang bisa setara dengan Rp 500.000.000.000, - (lima ratus milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia kami mohon kepada mejelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap:
Tanah dan Bangunan yang umum dikenal terletak di Perumahan Cileduk Indah c-3/24, RT. 02, RW. 10, Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Tergugat Rekonpensi.
Berdasarkan seluruh uraian di atas kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; dan
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi (Tergugat II Konpensi) untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Perjanjian Akan Jual Melakukan Jual Beli atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomer 9/Kunciran, seluas 11.750M2 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I Konpensi pada tanggal 22 Januari 2007 beserta semua turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan sah Perjanjian Akan Jual dan Melakukan Jual Beli atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kunciran seluas 7.955M2 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I Konpensi pada tanggal 22 Januari 2007 beserta semua turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I Konpensi terhadap sebidang tanah seluas 19.970M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) dengan sertipikat sertipikat HGB Nomor 15/Kunciran berdasarkan Akta Jual Beli nomor 127/2005 tanggal 28 Desember 2005 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nanni Sri Wardani, S.H PPAT kota Tangerang beserta turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan sah sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 4013 seluas 11.750M2 (Ex Hak Guna Bangunan Nomer 9/Kunciran,) beserta turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan sah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4014 seluas 7.955M2 (Ex Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kunciran) beserta turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan sah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4138 seluas 19.970M2 (ex HGB Nomor 15/ Kunciran) beserta turunan dan akibat hukumnya;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik sah tanah dengan sertipikat Hak Guna bangunan nomor 4013 seluas 11.750M2 (Ex Hak Guna Bangunan Nomer 9/Kunciran,), sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4014 seluas 7.955M2 (Ex Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kunciran) dan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 4138 seluas 19.970M2 (ex HGB Nomor 15/ Kunciran);
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pembeli yang beritikad baik.
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang dengan sengaja mengaku-aku kepemilikan tanah adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:
Kerugian materiil sejumlah Rp 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah)
Kerugian imateriil sejumlah Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda tidak bergerak yang berupa:
Tanah dan Bangunan yang umum dikenal terletak di Perumahan Cileduk Indah c-3/24, RT. 02, RW. 10, Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sesuai dengan alamat yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Tergugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya. perkara
Atau apabila Majelis Hakim Perkara Nomor 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III, telah mengajukan jawaban pada tanggal 20 Juni 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Salah Pihak
Bahwa dalam gugatan Penggugat mengikut sertakan Tergugat III sebagai dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sebab Tergugat III tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam perjanjian sebagaimana dinyatakan/ dituangkan/disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I dalam pasal 8 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling No.189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982. Sehingga untuk itu gugatan yang diajukan Pengugat dapat dinyatakan salah pihak.
“ Objek Gugatan Tidak Jelas “
Bahwa objek gugatan dari hak atas yang dipermasalahkan/diangkat oleh Penggugat tidak jelas, sebab objek hak atas kebendaan dari yang dipermasalahkan tidak jelas dari status hak kepemilkannya maupun dari posisi dari tata letaknya sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Tergugat III tanggal 20 Desember 2011 Nomor : 7699/2-36.71 /XII/201 1. Sehingga untuk itu gugatan yang diajukan Pengugat patut ditolak.II.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi Tergugat III tersebut di atas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara;
Bahwa objek yang dipermasalahkan/diangkat/dan atau yang diakui oleh Penggugat adalah objek hak dari kebendaan yang tidak jelas, sebab dari objek yang diperjanjikan tersebut tidak jelas dari status hak kepemilikannya maupun letak dari posisi ada dimana sesungguhnya.
Bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat dari angka 1 sampai dengan angka 45 yang menguraikan adanya peristiwa hukum yang melahirkan suatu kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian jual beli tanah kaveling di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I, dengan tata cara yang telah disepakati bersama sebagaimana dari fakta hukum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling No.189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982, dengan dasar tersebut Penggugat menyatakan memiliki dan atau berhak atas hak kebendaan dari tanah, akan tetapi sesungguhnya dalam perjanjian jual beli tersebut Tergugat I belum membebaskan dan ataupun membeli tanah dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Site Plan Tergugat I.
Bahwa menanggapi posita gugatan Penggugat angka 23,27,28,29,30, dan 31 yang pada intinya mendalilkan bahwa objek aquo pernah dilakukan pengukuran oleh Tergugat III dan dari hasil pengukuran bidang tanah milik Penggugat dan berdasarkan pada ploting bidang tanah tersebut jelas dan tegas dinyatakan bahwa lokasi pembangunan perumahan mewah Cluster Auropa yang sedang dibangun oleh Tergugat II tepat berada dilokasi bidang tanah milik Penggugat, dan selain itu Tergugat III juga menyatakan bahwa pada saat itu Tergugat III juga menyatakan bahwa pada saat ini diatas sebagian bidang tanah milik Penggugat telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4138,4014, dan 4013 adalah dalil yang sangat mengada ada karena terhadap permohonan Penggugat untuk melakukan pengukuran telah Tergugat III tanggapi melalui surat Tergugat III No.7699/2.36.71 /XII/2011 tanggal 20 Desember 2011.
Bahwa Penggugat dan ataupun Kuasa hukum dari Penggugat tidak profesional layaknya seorang kuasa hukum dalam menyikapi dan ataupun menelaah/dan ataupun tidak dapat menganalisa dari latar belakang masalah/pokok permasalahan yang ada dari surat bukti Penggugat (Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling No.189/KC/10/82, tanggal 6 Oktober 1982 ) yang dijadikan dasar acuan hak keperdataan kepemilikan tanah kaveling dari Penggugat. Dalam hal ini Penggugat dan ataupun Kuasa Hukum Penggugat sebelum melakukan tindakan hukum dari persoalan yang ada, seharusnya mencermati dengan baik dan benar apakah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling No.189/KC/10/82, tanggal 6 Oktober 1982, yang dijadikan sebagai tanda bukti dari kepemilikan dari hak keperdataan Penggugat adalah sah menurut hukum, dan tindakan-tindakan hukum apa yang harus dilakukan apabila dari isi kesepakatan dilanggar.
Bahwa berdasarkan data fisik dan data yuridis yang ada pada Tergugat III, terhadap hak keperdataan kepemilikan dari Tergugat I (PT. Perisai Baja, berkedudukan di Jakarta), memperoleh dan/atau membebaskan dari tanahtanah milik masyarakat berdasarkan Surat Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Tangerang pada tanggall 10 Maret 1986, sedangkan Tergugat I (PT. Perisai Baja berkedudukan di Jakarta) menjual dari bidang tanah kaveling berdasarkan Site Plan kepada Penggugat (Sdr. Ali Chandra) pada tahun 1982, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling No. 1 89/KC/ 10/82, tanggal 6 Oktober 1982.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas mohon sudi kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya, karena Penggugat tidak memiliki hak dan kepentingan atas hak keperdataan dari tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat.
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas, dengan ini Tergugat III menyatakan bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata, untuk itu Tergugat III mohon dengan segala hormat kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkenan untuk memutus sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik terhadap Tergugat II tertanggal 20 Juni 2012 dan Replik terhadap Tergugat III tertanggal 27 Juni 2012, selanjutnya Tergugat II mengajukan Duplik tertanggal 12 Juli 2012 dan Tergugat III mengajukan Duplik tertanggal 12 Juli 2012;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan adanya eksepsi tentang Kewenangan dari Tergugat, maka pada tanggal 19 Juli 2012, Majelis telah memberikan putusan sela, yang amarnya pada pokoknya : Menolak eksepsi tersebut, dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut serta Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti P – 1 : Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling Nomor 189/KC/10/82, tanggal 6 Oktober 1982
Bukti P – 2 : Site Plan bidang tanah seluas + 350.000 M2 Yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dalam rangka Pembangunan Perumahan Taman Perisai indah.
Bukti P – 3 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482035, tanggal 6 Oktober 1983, senilai Rp. 420.035.000,- (empat ratus dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka, uang administrasi dan legalisasi Surat Perjanjian Nomor : 189/KC/X/82, tanggal 6 Oktober 1982.
Bukti P – 4 : Kwitansi penerimaan pembayaran Nomor 189/KC/10/82, tertanggal 6 Oktober 1982, senilai Rp. 420.005.000,- (empat ratus dua puluh juta lima ribu rupiah) yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
Bukti P – 5 : Kwitansi penerimaan pembayaran Nomor 189/KC/10/82, tanggal 6 Oktober 1982, senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya Legalisasi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling Nomor 189/KC/10/82, tanggal 6 Oktober 1982
Bukti P – 6 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482036, tanggal 10 November 1982, sebesar Rp., 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang angsuran ke-1 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 7 : Kwitansi No. 189/KC/11/82, tanggal 10 November 1982, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibuat oleh TERGUGAT I sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-1 dari Penggugat.
Bukti P – 8 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482037, tanggal 10 Desember 1982, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-2 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P - 9 : Kwitansi No. 189/KC/12/82, tanggal 10 Desember 1982, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibuat oleh TERGUGAT I sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-2 dari Penggugat.
Bukti P-10 : Cek PT; NATIN BANK Nomor : 482038, tanggal 10 Januari 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran
BuktiP-11 : Kwitansi No. 189/KC/l/83, tanggal 10 Januari 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-3 dari .Penggugat.
Bukti P – 12 : Cek PT, NATIN BANK Nomor : 482039, tanggal 10 Februari 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-4 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P -13 : Kwitansi No. 189/KC/2/83, tanggal 10 Februari 1983 sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-4 dari Penggugat.
Bukti P – 14 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482040, tanggal 8 Maret 1983, sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran angsuran ke-5 dan ke-6 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud..
Bukti P – 15 : Kwitansi No. 189/KC/3/83, tanggal 8 Maret 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bukti P – 16 : Kwitansi No, 189/KC/4/83, tanggal 8 Maret 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-5 dan ke-6 dari Penggugat.
Bukti P – 17 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482041, tanggal 10 Mei 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-7 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 18 : Kwitansi No. 189/KC/V/83, tanggal 10 Mei 1983, sebesar Rp, 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-7 dari Penggugat.
Bukti P – 19 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482042, tanggal 7 Juni 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran angsuran ke-8 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 20 : Kwitansi No. 189/KC/6/83, tanggal 7 Juni 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke4 dari Penggugat.
Bukti P – 21 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482043, tanggal 9 Juli 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-9 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 22 : Kwitansi No. 189/KC/7/83, tanggal 9 Juli 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-9 dari Penggugat.
Bukti P – 23 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482044, tanggal 8 Agustus 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran angsuran ke-10 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 24 : Kwitansi No. 199/KC/8/93, tanggal 8 Agustus 1983, sebesar Rp, 1,250,000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-10 dari Penggugat.
Bukti P – 25 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482045, tanggal 9 September 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembayaran angsuran ke- 11 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 26 : Kwitansi No : 189/KC/9/83, tanggal 9 September 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-11 dari Penggugat.
Bukti P – 27 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482046, tanggal 8 Oktober 1983, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 28 : Kwitansi No. 189/KC/X/83, tanggal 8 Oktober 1983, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-12 dari Penggugat.
Bukti P – 29 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482047, tanggal 10 November 1983, sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta dua lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 dan ke-14 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 30 dan P – 31 :Kwitansi No. 189/KC/11/83 tanggal 10 November 1983 sebesar Rp. 1.250,000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi No. 189/KC/12/83 tanggal 10 November 1983 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus Iima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-13 dan ke-14 dari Penggugat.
Bukti P – 32 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482048-, tanggal 10 Januari 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud ;
Bukti P-33 : Kwitansi No. 189/KC/1/84 tanggal 10 Januari 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 dari Penggugat ;
Bukti P – 34 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482049, tanggal 10 Februari 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus Iima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 35 : Kwitansi No. 189/KC/2/84, tanggal 10 Februari 1984, sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus Iima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-16 dari Penggugat.
Bukti P – 36 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 482050, tanggal 5 Maret 1984, sejumlah Rp. 1,250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 37 : Kwitansi No. 189/KC/3/84, tanggal 5 Maret 1984, sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-17 dari Penggugat.
Bukti P-38 : Bilyet Giro PT. NATIN BANK Nomor : JJ 491075, tanggal 10 April 1984 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta dua lima ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran angsuran ke-18 dan ke-19 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 39 dan P – 40 Kwitansi No. 189/KC/4/84, tanggal 10 April 1984, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi No. 189/KC/5/84, tanggal 10 April 1984, sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-18 dan ke-19 dari Penggugat.
Bukti P – 41 : Bilyet Giro PT. NATIN BANK Nomor : JJ 573250 tanggal 9 Juni 1984 sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P 42 : Kwitansi No. 189/KC/6/84, tanggal 9 Juni 1984, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-20 dari Penggugat
Bukti P – 43 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 546216, tanggal 7 Juli 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 44 : Kwitansi No. 189/KC/7/84, tanggal 7 Juli 1984, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-21 dari Penggugat.
Bukti P – 45 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 546217, tanggal 5 Agustus 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Pembayaran angsuran ke-22 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 46 : Kwitansi No. 189/KC/8/84, tanggal 5 Agustus 1984 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-22 dari Penggugat
Bukti P – 47 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 546218, tanggal 3 September 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran angsuran ke-23 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P – 48 : Kwitansi No. 189/KC/9/84, tanggal 3 September 1984, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-23 dari Penggugat.
Bukti P - 49 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 546219, tanggal 9 Oktober 1984, sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 atas pembelian bidang tanah kaveling dimaksud.
Bukti P - 50 : Kwitansi No. 189/KC/X/84, tanggal 9 Oktober 1984, sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda bukti penerimaan uang pembayaran angsuran ke-24 dari Penggugat.
Bukti P-51 : KARTU KREDIT KONTROL No. 189, tanggal 9 Oktober 1984 atas nama Ali Chandra (Penggugat) yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
Bukti P-52 : Cek PT. NATIN BANK Nomor : 546220, tanggal 3 November 1984 sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya pembuatan Akta Jual Beli bidang tanah kaveling seluas 45.000 M.
Bukti P – 53 : Kwitansi No : 189/KC/11/84, tertanggal 3 November 1984, sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah yang diterbitkan oleh TERGUGAT I untuk biaya pembuatan Akta Jual Beli yang dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bukti P – 54 : Surat tanggal 29 September 2010.
Bukti P – 55 : Surat PENGGUGAT tertanggal 15 Desember 2010.
Bukti P – 56 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan, tertanggal 29 Desember 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III).
Bukti P – 57 : Surat Undangan Nomor tanggal 18 Januari 2011, yang diterbitkan oleh TERGUGAT III, selaku pihak penerima laporan dan pengaduan yang dibuat oleh PENGGUGAT, untuk mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (TERGUGAT III) pada tanggal 25 Januari 2011 guna mengkonfirmasi data kepemilikan atas bidang tanah milik PENGGUGAT.
Bukti P-58 : Surat Nomor : 707/600.13- 36.71/II/2011 tertanggal 18 Februari 2011 yang diterbitkan TERGUGAT III, Perihal Undangan yang ditujukan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana isi inti surat undangan tersebut adalah mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk melakukan Madiasi Musyawarah terkait dengan penyelesaian masalah bidang tanah milik PENGGUGAT, dimana Mediasi/Musyawarah tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang pada tanggal 23 Februari 2011.
Bukti P -59 : Surat Nomor : 946/600.13- 36.71/III/2011, tertanggal 4 Maret 2011 yang diterbitkan TERGUGAT III, yang dituj ukan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana isi inti surat undangan tersebut adalah mengundang PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan Mediasi / Musyawarah terkait dengan penyelesaian masalah bidang tanah milik PENGGUGAT, dimana Mediasi/Musyawarah tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang pada tanggal 7 Maret 2011.
Bukti P – 60 : Ploting bidang tanah yang diterbitkan oleh TERGUGAT III yang merupakan hasil pengukuran bidang tanah milik PENGGUGAT, dimana pada Ploting bidang tanah tersebut jelas dan tegas dinyatakan bahwa lokasi pembangunan perumahan mewah CLUSTER AURORA yang sedang dibangun oleh TERGUGAT II tepat berada dilokasi bidang tanah milik PENGGUGAT, dan selain itu TERGUGAT III juga menyatakan bahwa pada saat ini diatas sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. ADHIHUTAMA MANUNGGAL yang pada tanggal 23 Agustus 2007 telah berubah nama menjadi PT. ALAM SUTERA REALTY Tbk (TERGUGAT
Bukti P – 61 : Buku Tanah Nomor : 4138, tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007, tanggal 07 Februari 2007, atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk.
Bukti P 62 : Buku Tanah Nomor 15/Kunciran, tanggal 24 Juli 1986, Gambar Situasi No. 7457, tanggal 22 Juli 1986, atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA.
Bukti P 63 : Buku Tanah Nomor : 4014, tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006, tanggal 11 September 2006, atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk.
Bukti P – 64 : Buku Tanah Nomor 11/Kunciran, tanggal 24 Juli 1986, Gambar Situasi No. 7453, tanggal 22 Juli 1986, atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA.
Bukti P – 65 : Buku Tanah Nomor : 4013, tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006, tanggal 11 September 2006, atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk.
Bukti P-66 : Buku Tanah Nomor 9/Kunciran, tanggal 24 Juli 1986, Gambar Situasi No. 7451, tanggal 22 Juli 1986, atas nama PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA.
Bukti P – 67 : Surat Nomor B/137/I/2011 /Restro Tng Kota, tertanggal 25 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk mengundang pihak PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk hadir ke Kantor Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 28 Januari 2011 guna membicarakan upaya penyelesaian perkara tanah milik PENGGUGAT
Bukti P – 68 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP/K/120/II/2011/PMJ/Restro Tangerang Kota, tertanggal 08 Februari 2011, dimana PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT I kepada pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota atas tindakan TERGUGAT I yang telah dengan tanpa hak menjual bidang tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II
Bukti P-69 : Surat Nomor 063/S/KBPH/XI/2011, tanggal 22 November 2011, Perihal : Mohon Penjelasan, yang ditujukan PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya kepada TERGUGAT III, dimana isi inti surat dimaksud adalah menanyakan tentang hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT.
Bukti P – 70 : Surat Nomor 03/S/KBPH/XII/2011, tertanggal 5 Desember 2011, yang ditujukan PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya untuk kedua kalinya kepada TERGUGAT III, yang isi intinya mempertanyakan tentang hasil pengukuran ulang batas-batas tanah milik PENGGUGAT yang telah dilakukan oleh TERGUGAT lII pada tanggal 3 Oktober 2011.
Bukti P – 71 : Surat Nomor 7699/2- 36.71/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011.
Bukti P – 72 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 Nomor B/366/XII/2011/Restro Tng Kota, Tanggal 16 Desember 2011.
Bukti P – 73 : Akta Surat Pernyataan Nomor : 26, tanggal 19 Juni 2012, atas nama Ny. RITA SITOMPUL yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad Rifat Tadjoedin, SH.
Bukti P – 74 : Akta Pernyataan Nomor : 01, tanggal 02-02-2012, atas nama Ny. SOPHIA MAGDA LUMI SITOMPUL yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad Rifat Tadjoedin, SH.
Bukti P – 75 : Akta Pernyataan Nomor : 41, tanggal 24 Januari 2012, atas nama SOMAD SUARJO yang dibuat dihadapan Notaris Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH.
Bukti P – 76 : Akta Jual Beli Nomor 196/86/Cipondoh/JB/1987, tanggal 18 Juli 1987, yang dibuat dihadapan Sri Lestari Roespinoedji, SH, PPAT di Tangerang.
Bukti P – 77 : Akta Jual Beli Nomor 675/34/Cipondoh/JB/1987, tanggal 30 Maret 1987 yang dibuat dihadapan Sri Lestari Roespinoedji, SH, PPAT di Tangerang.
Bukti P – 78 : Akta Jual Beli Nomor 312/150/Cipondoh/JB/1996, tanggal 24 Oktober 1986 yang dibuat dihadapan Sri Lestari Roespinoedji, SH, PPAT di Tangerang
Bukti P -79 : Surat Nomor AHU.2-AH.01.09-7721, tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bukti P – 80 : Salinan Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 3-6-1986 Nomor Sk.388/HGB/DA/86
Bukti P – 81 : Peta Lokasi bidang tanah seluas +_ 35 Ha yang dibebaskan oleh PT. Pembangunan Perisai Baja dalam rangka pembangunan PERUMAHAN TAMAN PERISAI INDAH (Copy dari Copy);
Bukti P – 82 : Surat Pernyataan tertanggal 8 Agustus 1987 yang dibuat dan ditandatangani oleh Komisaris PT. PembangunanPerisai Baja (Malkom Siringo Ringo,SH.) (sesuai dengan aslinya).
Bukti P – 83 : Akta Jual Beli Nomor : 127/2005, tanggal 28 Desember 2005, yang dibuat dihadapan Nanny Sri Wardani,SH, PPAT di Tangerang ( Copy dari copy);
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan bukti saksi berikut :
SOPHIA M.L.S., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA di bagian keuangan ;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat Ali Candra dalam rangka pembelian tanah kavling dari PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA ;
Bahwa saksi tahu lokasi tanah kavling tersebut di Desa Kunciran Kecamatan Cipondoh Kabupaten Tangerang ;
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra seluas 4,5 hektar, dan nilai jual belinya seharga Rp.450.000.000,- pada saat itu ;
Bahwa mekanisme pembayarannya pertama dibayar berapa saksi lupa, kemudian sisanya dicicil selama 2 (dua) tahun, dan saksi pernah menerima uang cicilan tersebut ;
Bahwa PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA menjual tanah kepada Penggugat Ali Candra ada pihak lain yang membeli tanah kepada PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA ;
Bahwa Penggugat Ali Chandra sudah merealisasi pembayarannya dari mencicil tersebut sesuai kewajibannya dan pembayaran sudah lunas sebesar Rp. 450.000.000,-tersebut ;
Bahwa saksi tahu lokasi tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra di Blok D No.1 sampai dengan nomor 20 ;
Bahwa PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA membebaskan tanah dari masyarakat tahun delapan puluhan ;
Bahwa setelah tanah dibebaskan oleh PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dari masyarakat dijual kepada konsumen;
Bahwa luas tanah yang di bebaskan oleh PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dari masyarakat di desa Kunciran tersebut seluas 25 hektar ;
Bahwa saksi kenal dengan kuasa hukum Tergugat II dari Alam Sutera yang bernama Ibu Ratih, dan Saksi juga kenal dengan Ibu Ratih dalam rangka PT. Alam Sutera mau membeli tanah kepada PT. Perisai Baja ;
Bahwa PT. Alfa Godlen sama dengan PT. Alam Sutera ;
Bahwa masyarakat atau konsumen yang membeli tanah dari PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dapat pembayaran atau konpensasi dari PT. Alam Sutera, saksi mengembalikan uang masyarakat tersebut dari uang pembayaran dari PT. Alam Sutera ;
Bahwa PT. Alam Sutera mengetahui bahwa Tanah milik PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sebagiannya sudah dibeli oleh konsumen atau masyarakat, karena yang membayar kepada konsumen adalah saksi ;
Bahwa Sumber uang pengembalian tersebut dari PT. Alam sutera ;
Bahwa di lakukan pembebasan tanah oleh PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sejak tahun 1980 ;
Bahwa tanah tersebut sekarang ada bangunan dalam bentuk perumahan dan yang membangun perumahan tersebut PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi tahu tanah di Blok D III sampai dengan D VIII dibeli dari masyarakat oleh PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa tanah yang telah di beli oleh Penggugat tersebut oleh Penggugat dari tahun 1982 sampai sekarang belum di apa-apakan ;
Bahwa tanah tersebut bukti kepemilikannya berupa Girik ;
Bahwa ada surat jual beli tanah tersebut antara Penggugat Ali Candra dengan PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa pembayaran tanah oleh Penggugat Ali Chandra kepada PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sudah lunas dan ada bukti pelunasannya ;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pembangunan Perisai Baja sampai tahun 1986 ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja pernah jual tanah kepada pihak lain selain Penggugat yakni kepada perorangan tetapi saksi tidak ingat siapa orang yang membeli tanah tersebut ;
Bahwa tanah tersebut tidak semua dijual kepada perorangan ;
Bahwa ada tanah yang dijual kepada Tergugat II Alam Sutera ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dijual kepada PT.Alam Sutera dan tanah tersebut diberi batas dengan besi dan batu dan besi dan batu sekarang masih ada ;
Bahwa saksi terakhir melihat besi dan batu tersebut sekitar 5 bulan yang lalu ;
Bahwa Sekarang tanah tersebut yang menguasai PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi pernah ke lokasi tanah yang telah dibeli oleh Penggugat Ali Chandra, dan tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra tidak dikuasai oleh Penggugat ;
Bahwa saksi tahu Akta Jual Beli tahun 2008 ;
Bahwa saksi tahu bukti P – 53 dan P- 23 dan Bukti P – 24 ;
Bahwa Hari kerja PT. Perisai Baja itu hari Senin sampai hari Sabtu Karena tanggal 18 Agustus 1983 itu hari Minggu ;
RITA SITOMPUL, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Pembangunan Perisai Baja sebagai marketing ;
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat Ali Chandra dalam rangka pembelian tanah kavling PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa luas tanah Penggugat Ali Chandra membeli kepada PT. Pembangunan Perisai Baja seluas 4,5 hektar dan nilai tanah tersebut sebesar Rp.450.000.000,-
Bahwa Tanah PT. Pembangunan Perisai Baja itu berasal dari penduduk maksudnya tanah tersebut dibebaskan dari penduduk tahun 1980 ;
Bahwa saksi mengetahui sebagai marketing jual beli antara Penggugat dengan PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa saksi pernah menerima uang pembayaran cicilan dari Penggugat Ali Chandra kepada PT. pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa kewajiban Penggugat untuk mencicil pembayaran kepada PT. pembangunan Perisai Baja sekarang sudah selesai dan sudah berjumlah Rp. 450.000.000,- ;
Bahwa lokasi tanah tersebut dikunciran, dan tanah tersebut dalam keadaan dahulu kosong kalau sekarang mungkin sudah ada bangunannya ;
Bahwa sekarang ada bangunan dalam tanah tersebut dan bangunan diatas tanah tersebut berupa bangunan perumahan karena yang membangun perumahan tersebut PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan Direksi atau pemilik saham PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa saksi tahu letak tanah yang dijual kepada Penggugat tersebut tanah di Blok D III sampai dengan Blok D VIII;
Bahwa blok D 1 sampai dengan blok D 20 itu PT. Perisai Baja beli dari penduduk ;
Bahwa saksi memarketing tanah Blok D III sampai dengan Blok D VIII karena telah dibebaskan oleh PT. Perisai Baja tanah tersebut ;
Bahwa bukti berupa kuitansi atau Pelepasan Hak ataukah Girik saksi tidak punya, yang punya bukti adalah PT. Pembangunan Perisai Baja;
Bahwa saksi tahu tanah di Blok D III sampai dengan Blok D VIII itu alas haknya berupa girik tetapi saksi tidak tahu Girik nomor berapa tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Pembangunan Perisai Baja pernah mengajukan kepemilikan tanah Blok D III sampai dengan D.VIII kepada Negara ;
Bahwa saksi tahu hari jam kerja PT. Pembangunan Perisai Baja dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu ;
Bahwa pembebasan tanah dilakukan oleh PT. Pembangunan Perisai Baja pada tahun 1980 ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa luas tanah yang dibeli oleh Penggugat kepada PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa saksi tidak ingat tanggal 18 Agustus 1983 itu hari apa ;
Bahwa Hari kerja PT. Perisai Baja itu hari Senin sampai dengan Sabtu dan Karena tanggal 18 Agustus 1983 itu hari Minggu
H. TJUTJU SUKARNA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Camat di Kecamatan Cipondoh, Tangerang sejak bulan Mei 1982 sampai dengan akhir tahun 1987;
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Camat di Cipondok sudah ada kegiatan atau aktivitas dari PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa ada jual beli tanah antara masyarakat setempat dengan PT. pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja melakukan pembelian tanah dari masyarakat tersebut dari tahun 1982,1983,1984,1985 dan awal tahun 1986;
Bahwa saksi hanya tahu PT. Pembangunan Perisai Baja membeli tanah dari orang perorangan sewaktu saksi mencabat sebagai Camat;
Bahwa saksi selaku Camat sebagai PPAT pada tahun 1982 dan juga saksi sebagai Camat membuat Akta Tanah ;
Bahwa saksi yang menandatangani AJB dari PT. Pembangunan Perisai Baja pada waktu itu ;
Bahwa saksi tahu AJB yang saksi tahu sejak tahun 1982,1983,1984,1985 dan pertengahan tahun 1986 Pada waktu itu AJB ;
Bahwa proses penandatanganan AJB tersebut setelah tanah dibayar oleh PT. Pembangunan Perisai Baja dari masyarakat baru ditanda tangan AJB tersebut;
Bahwa Pada tahun 1982 1983 PT. Pembangunan Perisai Baja sudah membebaskan tanah sekitar 15 hektar ;
Bahwa Saksi sebagai Camat yang membuat AJB, sedangkan data-data dari Kelurahan ;
Bahwa saksi sewaktu menandatangani AJB meniliti data-datanya tentu diteliti dahulu data-data tersebut terutama kepemilikan berupa Letter C, Kekitir atau Perponding atau buku pajak itu itu juga;
Bahwa ada 2 buku data yang besar di Kecamatan, 1 pertama hasil dari Kalasilan ini tidak ditentukan mungkin 30 tahun sekali atau 40 tahun sekali ;
Bahwa Waktu saksi membuat AJB itu pihak-pihaknya hadir ;
Bahwa pihak PT. Pembangunan Perisai Baja dengan orang yang menjual tanah tersebut hadir dihadapan saksi ;
Bahwa waktu dibuat AJB yang hadir, saksi hadir, lurah juga hadir dan para pihak juga hadir;
Bahwa saksi tahu lokasi tanah yang dijual belikan tersebut berupa sawah Gluduk atau sawah musiman saja, di Desa Kunciran tapi sekarang sudah di sana sini ada bangunan ;
Bahwa kalau saksi disuruh menunjukkan lokasi tanah tersebut saksi tahu walau dengan meraba-raba ;
Bahwa saksi tahu lokasi tanah tersebut di Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Kelurahan Kunciran dan sekarang setelah mengalami pemekaran menjadi Desa Kunciran, Kacamatan Pinang, Kotamadya Tangerang ;
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh PT. Pembangunan Perisai Baja dari masyarakat kira-kira luasnya sekitar 15 hektar ;
Bahwa PT Pembangunan Perisai Baja sewaktu saksi menjabat sebagai Camat pernah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain kemudian dibuat Kavling-Kavling dijual kepada pihak lain ;
Bahwa saksi tidak hafal kavling-kavling tersebut dijual kepada siapa saja tapi termasuk kepada Ali Chandra (Penggugat);
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Ali Chandra dari PT. Pembangunan Perisai Baja tersebut kira-kira seluas 4,5 hektar ;
Bahwa sewaktu pelepasan hak antara PT. Pembangunan Perisai Baja dengan Ali Chandra saksi tidak tahu karena saksi sudah pindah ke Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan jual beli tanah dari PT. Pembangunan Perisai Baja kepada Ali Chandra ;
JEANNEWATI HALIM, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Penggugat Ali Chandra telah membeli tanah dari PT. pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra dari PT. Pembangunan Perisai Baja tersebut luasnya 4,5 hektar atau sekitar 45.000 meter persegi, dan lokasi tanah tersebut di desa Kunciran, Cipondoh serta dibeli seharga Rp.450.000.000,-
Bahwa pembayaran dengan system pertama Rp.420.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 30.000.000,- diangsur selama 24 bulan ;
Bahwa saksi tahu di Blok tanah tersebut dibeli oleh Penggugat Ali Chandra dari PT. Pembangunan Perisai Baja dari Blok D III sampai dengan Blok D VIII;
Bahwa dalam pembayaran tersebut dilakukan atau menggunakan Cek chas ;
Bahwa antara pihak PT. Pembangunan Perisai Baja dengan Penggugat Ali Chandra setelah pembayaran pihak Ali Chandra dan PT. Perisai Baja waktu itu Pak Malcom dan Ibu Ringgo Adriana dan kebetulan saksi juga ikut dan hadir ke lokasi dan diberitahukan tentang letak-letaknya inilah tanah yang menjadi miliknya saudara Ali Chandra ;
Bahwa pada waktu itu ditunjukkan batas-batasnya oleh Ibu Adriana Ringgo selaku Direktur dan diberitahu letak dan batas-batas tanah tersebut ;
Bahwa saksi pernah menghadiri pengukuran batas-batas tanah tersebut yang pertama yang dari pihak PT. Perisai Baja pada tahun 1982; Kemudian saksi hadir lagi pada waktu mau dibangun oleh pihak Alam Sutera pada waktu Kepala BPN Ibu Fatimah dan pada tahun lalu pada waktu kepala BPN Pak Alim juga dilakukan pengukuran terhadap tanahnya Penggugat Ali Chandra ;
Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran ada dimintai pembayaran ini ceritanya ada tahun lalu karena kasus ini sudah sampai di Polres dari Polres itu memberikan surat kepada Ali Chandra yang isinya bahwa saudara Ali Chandra harus koordinasi dengan pihak BPN untuk melakukan pengukuran letak posisi lokasi tanah Ali Chandra di Alam Sutera maka berdasarkan surat itu majulah ke BPN oleh BPN dibilang ya nanti akan diadakan pengukuran ini biaya tolong dibayar dimuka biayanya per meter persegi Rp.500,- kali 450.000 meter persegi sebesar Rp. 22.500.000,- akan tetapi tidak ada tanda terima uang tersebut ;
Bahwa di dalam tanah tersebut sudah ada bangunan dari PT Alam Sutera ;
Bahwa tanah Penggugat sudah di ukur oleh BPN namun sampai sekarang hasilnya tidak ada ;
Bahwa pihak memberikan suatu produk kepada Penggugat Ali Chandra pada waktu Kepala BPN adalah Ibu Fatimah dan ada mengeluarkan flot-flot, namun saksi tidak tahu berapa nomor gambar flot-flot tersebut ;
Bahwa saksi tahu jelas Perjanjian Jual Beli antara Penggugat Ali Chandra dengan PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa pada waktu penandatanganan Jual Beli saksi hadir mendampingi Sdr. Ali Chandra ;
Bahwa saksi tahu dokumen yang dimiliki oleh PT. Perisai Baja pada waktu Penggugat Ali Chandra membeli tanah berupa brosur dan akta jual beli dahulu nanti Sertifikat menyusul karena Sertifikat Induk belum di pecah jadi Akta Jual Beli belum ada ;
Bahwa pada waktu mau membeli tanah seluas 4,5 hektar ada surat Perjanjian Jual Beli saja dan tidak diperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut oleh PT. Perisai Baja kepada pembeli hanya ditunjukan lokasi tanah saja ;
Bahwa saksi tahu lokasi tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra dari PT. Perisai Baja, dan lokasi Blok D III sampai dengan BLOK D VIII sama dengan lokasi sekarang, tetapi sudah beda lokasi tanah tersebut ;
Bahwa jual beli tanah antara Penggugat Ali Chandra dengan PT. Perisai Baja sudah dituangkan dalam Akta Jual Beli ;
Bahwa Akta Jual Beli tersebut ditandatangani dikantor PT. Pembangunan Perisai Baja :
Bahwa Saksi tahu luas tanah 4,5 hektar dan tahu harganya Rp.450.000,000,- saksi selalu hadir bersama Penggugat karena saksi satu perusahaan dengan Ali Chandra, dan angsuran yang Rp.30.000.000,- selesai dibayar pada tahun 1984;
Bahwa setelah lunas dibayar kemudian dibuat surat AJB nya, PT. Pembangunan Perisai Baja bilang itu dalam pengurusan tentang AJB tersebut ;
Bahwa Sekarang lokasi tanah yang dibeli oleh Penggugat Ali Chandra tersebut dikuasai oleh PT. Alam Sutera ;
JAHRUDIN ARSYAD, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pengukuran tanah saudara Penggugat Ali Chandra sebanyak 2 kali dan yang melakukan pengukuran tanah tersebut oleh pihak BPN;
Bahwa proses pengukuran tanah tersebut setahu saksi kenal dengan Penggugat Ali Chandra karena saksi bergerak di LSM kami diajak oleh Ali Chandra saksi memiliki tanah tapi sedang bermasalah akhirnya kami diajak ke BPN disitulah Ali Chandra membayar pengukuran menurut beliau diajak ke salah satu ruangan Kepala Seksi Pengukuran kalau tidak salah untuk tanah seluas 4,5 hektar dengan biaya pengukuran Rp.500 per meter persegi dengan total sebesar Rp. 22.500.000,- ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran itu dan setelah satu hari atau 2 hari dilakukan pengukuran dan saksi ikut ke lokasi tanah bersama teman-teman dan disitu juga ada wartawan yang hadir dari TV dan lain lain dan ada Lurah RW dan orang dari BPN, kemudian saksi pulang, saksi ada dari pihak kepolisian ;
Bahwa yang melakukan pengukuran di tanah tersebut dari BPN ;
Bahwa hasil pengukuran tanah tersebut terakhir saksi mendengar hasilnya kurang tepat katanya atau tidak sesuai dengan bidang oleh BPN ;
Bahwa ada yang menunjukan batas-batas atau patok-patok tersebut kepada BPN sesuai dengan batas-batas yang ditunjukan;
Bahwa saksi melihat proses pengukuran tanah tersebut, dan saksi masuk kelokasi tanah tersebut
Bahwa menurut Team BPN itu milik tanah Penggugat Ali Chandra, BPN yang melakukan pengukuran tanah tersebut sesuai patok-patoknya saja ;
Bahwa saksi tahu dimana lokasi tanah tersebut di Cluster Arora di dekat Jl. Tol di Alam Sutera;
Bahwa dilakukan pengukuran tersebut tahun kemarin bulan Oktober 2011 setelah pembayaran, dan waktu diukur tanah keadaan sudah ada bangunan ;
Bahwa Pengukuran tanah tersebut atas perintah Penyidik, saksi tidak tahu penyidikannya sekarang sudah sampai dimana ;
YUDI YULIADI, SH., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat Ali Chandra, tidak kenal dengan Tergugat I,II dan III dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Para Pihak
Bahwa di System Data Base Sisminbakum Dirjen AHU ada tercatat perusahaan PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja telah membubarkan diri ;
Bahwa mekanisme cara pembubaran dirinya dengan mekanisme bahwa Akta yang dibuat Notaris yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan menteri, yaitu dengan mekanisme menyerahkan surat permohonan disertai dengan salinan Akta Pembubaran kemudian dilampirkan dengan pengumuman Koran ;
Bahwa mekanisme pembubaran PT. Pembangunan Perisai Baja melalui RUPS, dan mekanisme pembubaran dengan RUPS tersebut telah seluruhnya terlaksana menurut Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa seluruh ketentuan pasal–pasal yang mengatur tentang pembubaran sebuah Perseroan itu belum semua dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perisai Baja, dan karena belum semua status Badan Hukum dari PT. Pembangunan Perisai Baja masih tetap sebagai Perseroan Terbatas, Jadi status Badan Hukumnya belum hilang ;
Bahwa masih ada status Badan Hukumnya artinya di data Basenya masih ada karena belum ada pertanggung jawaban dari Likwidator;
Bahwa maksud dari Perusahaan bubar tapi Badan Hukum masih ada menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas permohonan pembubaran sudah disampaikan kepada Menteri ;
Bahwa untuk penghapusan status badan hukumnya diatur dalam pasal 152 undang-undang tersebut, dilakukan setelah hasil likwidator dilaporkan dan di umumkan dalam Surat Harian dan dikatakan bahwa Likwidator telah lepas tanggung jawab, maka sejak itu badan hukumnya dihapus dari Data Base ;
Bahwa tidak ada kewenangan Dep Kumham untuk memerintahkan Likwidator untuk melaporkan bahwa likwidator telah lepas tanggung jawabnya, dan Dep Kumham hanya menunggu saja;
Bahwa sepanjang belum ada pertanggung jawaban dari Likwidator maka Badan Hukum itu masih ada ;
Bahwa status Perusahaan PT. Pembangunan Perisai Baja tersebut adalah sudah bubar tapi Badan Hukumnya masih ada ;
Bahwa Badan Hukum Perusahaan tersebut masih ada di Data Base dan apabila ada yang menggunakan nama Perusahaan tersebut tertolak karena data belum dihapus ;
Bahwa Perusahaan itu sudah bubar dan tidak ada kegiatannya lagi;
Bahwa sampai sekarang belum ada pelaporan dari Likwidator dari PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja itu bubar sejak tanggal 23 Desember 2010 ;
Bahwa Pembubaran Perusahaan PT. Pembangunan Perisai Baja belum terpenuhi untuk yang tahap dua, sedangkan yang pertama berupa pembubaran berdasarkan RUPS yang disusul surat pemberitahuan kepada Menteri tentang pembubaran perseroan ;
Bahwa suatu Perusahaan itu sudah bubar seluruhnya kalau sudah dihapus status Badan Hukumnya dengan laporan pemberesan dari Likuidatior ;
Bahwa suatu perusahaan itu sudah bubar keseluruhan kalau sudah memenuhi pasal 149 dan pasal 152 undang-undang Perseroan Terbatas sampai dengan berakhirnya status Badan Hukum;
Bahwa Menteri tidak menyatakan bubar perusahaan tersebut, Menteri hanya menerima pemberitahuan pembubaran saja ;
Bahwa bedanya berakhirnya Badan Hukum dengan Pembubaran Perusahaan, Kalau Pembubaran mereka tidak melakukan kegiatan usaha sesuai yang diatur dalam pasal 3 AD, sedangkan status Badan Hukum masih melekat di dalam Data Base ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja belum berakhir status Badan Hukumnya karena belum ada laporan pemberesan dari Likuidator ;
Bahwa tanggung jawab dari PT. Pembangunan Perisai Baja tersebut ada di Likuidator ;
Bahwa yang menentukan suatu perusahaan itu bubar adalah RUPS, dan lazimnya yang ditunjuk menjadi Likuidator adalah Direktur Utamanya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti Tll-1 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 9 Desa Kunciran tertanggai 25 Juli 1986 atas nama PT Pembangunan Perisai Baja.
Bukti TII-2 : Perjanjian Akan Jual Melakukan Jual Beli atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 9 Desa Kunciran Tahun 1986 antara PT Pembangunan Perisai Baja (Tergugat 1) dengan PT Alfa Goldland Realty tertanggal 29 Januari 1997.
Bukti TII-3 : Surat Pelepasan Hak Nomor 753/AGR/XIl/1997 antara Winaryo Direktur Utama PT Alfa Goldland Realty kepada PT Adhihutama Manunggal tertanggal 29 Desember 1997.
Bukti TII-4 : Sertipikat Hak Guna bangunan Nomor 4013 Provinsi Banten Kotamadya Tangerang Kecamatan Pinang, Kelurahan Kunciran tertanggal 15 September 2006.
Bukti TII-5 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 Desa Kunciran tertanggal 25 Juli 1986 atas nama PT Pembangunan Perisai Baja.
Bukti TII-6 : Perjanjian Akan Jual Melakukan Jual Beli atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 11 Desa Kunciran Tahun 1986 antara PT Pembangunan Perisai Baja (Tergugat I) dengan PT Alfa Goldland Realty tertanggal 29 Januari 1997.
Bukti TII-7 : Surat Pelepasan Hak Nomor 754/AGR/XII/1997 Winaryo Direktur Utama PT Alfa Goldland Realty kepada PT Adhihutama Manunggal tertanggal 29 Desember 1997.
Bukti TII-8 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4014 Provinsi Banten Kotamadya Tangerang Kecamatan Pinang, Kelurahan Kunciran tertanggal 15 September 2006.
Bukti TII-9 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 Desa Kunciran tertanggal 24 Juli 1986 atas nama PT Pembangunan Perisai Baja.
Bukti TII-10 : Akta Jual Beli tertanggal 28 Desember 2005 antara Tergugat I dengan Tergugat II atas bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 15 Desa Kunciran.
Bukti TII-11 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4138 Provinsi Banten Kotamadya Tangerang Kecamatan Pinang, Kelurahan Kunciran tertanggal 28 Maret 2007
Bukti TII -12: Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Adhihutama Manunggal No. 111 tertanggal 23 Agustus 2007 Perubahan Anggaran Dasar ( sesuai dengan aslinya);
Bukti TII – 13 : Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : W7-09419 HT.01.04-TH.2007; (sesuai dengan aslinya ):
Bukti TII – 14 : Berita Negara RI tanggal 2 Oktober 2007 No. 79, Tambahan Berita Negara RI No. 10037 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 15 : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang No.058/SK.IL-I/NF/1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas _+ 180 ha terletak di Kel. Kunciran, Pinang dan Panunggangan Kec. Cipondoh untuk keperluan Pembangunan Perumahan atas nama PT. Adhihutama Manunggal ( copy dari copy) ;
Bukti TII – 16 : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang No.460.04.SK-058.P tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk 1 Jawa Barat tanggal 1 Pebruari 1984 No.593.82/SK.228/AGR-DA/104-84 tentang persetujuan lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 700 ha terletak di Desa penunggangan Kec. Cipondoh dan Desa Pondok Jagung serta Desa Pakulonan Kec. Serpong Kabupaten DT II Tangerang untuk Keperluan pembangunan Perumahan atas nama PT. Alfa Goldland Realty ; ( copy dari copy)
Bukti TII – 17 : Surat Keputusan Kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang No.460.04.SK-051.P tentang perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk 1 Jawa Barat tanggal 1 Pebruari 1984 No.593.82/SK.228/AGR-DA/104-84 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah Seluas 700 ha terletak di Desa Panunggangan Kec. Cipondoh dan Desa Pondok Jagung serta Desa Pakulon Kec. Serpong Kabupaten DT II Tangerang untuk Keperluan pembangunan Perumahan atas nama PT. Alfa Goldland Realty ( copy dari copy);
Bukti TII – 18 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Desember 2010 ; ( sesuai dengan aslinya);
Bukti TII – 19 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Januari 2011 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 20 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Pebruari 2011 (sesuai dengan asalinya)
Bukti TII – 21 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Maret 2011 (sesuai dengan aslinya);
Bukti TII – 22 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan April 2011 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 23 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Mei 2011 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 24 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Juni 2011 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 25 : Kuitansi pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Juli 2011 ; (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 26 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Agustus 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 27 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan September 2011 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 28 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Oktober 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 29 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Nopember 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 30 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Desember 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 31 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Januari 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 32 : Kuitansi pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Pebruarin 2012; (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 33 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Maret 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 34 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan April 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 35 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Mei 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 36 : Kuitansi pembayaran Pengamanan lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Juni 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 37 : Kuitansi Pembayaran Pengamanan Lokasi Cluster Alam Sutera Bulan Juli 2012 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TII – 38 : Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa pemegang Saham PT. Pembangunan Perisai Baja Nomor : 25 ( Copy dari copy)
Bukti TII – 39 : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai ( Copy dari copy) ;
Bukti TII – 40 : Surat Perintah Penghentian penyidikan Nomor : SPPP/29/IX/2012/ Restro Tangerang Kota tertanggal 24 September 2012 (copy dari copy);
Bukti TII – 41 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Pembangunan Perisai Baja No.25 tertanggal 12 Mei 2012;( Copy dari copy);
Bukti TII – 42 : Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Pembangunan Perisai Baja tertanggal 23 Pebruari 2005 ( Copy dari copy);
Bukti TII – 43 : Akta Jual Beli Nomor 1201/Agr/1983 tertanggal 28 Juli 1983 antara Sean Bin Gambreng dengan M. Siringo ringo,SH.,(Copy dari copy) ;
Bukti TII – 44 : Surat Pelepasan Hak Nomor : 493/PPAT/PHK/III/1986 tertanggal 18 Pebruari 1986 antara M. Siringo ringo kepada PT Pembangunan Perisai Baja ( copy dari copy) ;
Bukti TII – 45 : Akta Jual Beli antara Kedung bin Gambreng dengan Sophia M.L.S Nomor : 886/Agr/1983 tanggal 25 Nopember 1985 ; (Copy dari copy) ;
Bukti TII -46 : Surat Pelepasan Hak Nomor 440/PPT/PHK/III/1986 tertanggal 18 Pebruari 1986 antara Sophia M.L.S kepada PT. Pembangunan Perisai Baja ( Copy dari copy) ;
Bukti TII-47 : Surat Pernyataan pelepasan Hak Nomor : 586/PPT/PBK/III/1986 tertanggal 10 Maret 1986 ( Photo copy dari photo copy) ;
BuktiTII-48 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 588/PPT/PBK/III/1986 tertanggal 10 Maret 1986 ( Copy dari copy) ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Tergugat II juga mengajukan bukti saksi berikut :
H. KUBIL S., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat Ali Chandra dan kenal dengan PT. Pembangunan Perisai Baja, dengan PT. Alam Sutera saksi tahu, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Para Tergugat
Bahwa setahu saksi Sertifikat No.9 berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1983 lalu dilanjutkan SPH tahun 1986 ;
Bahwa Sertifikat No.9, 11 dan Nomor 15 di peroleh pada tahun 1983 dari Masyarakat Kunciran, dan Sertifkat No.9 Sertifikat tersebut di Desa Kunciran ;
Bahwa saksi tahu Sertifikat HGB No. 9 PT. Pembangunan Perisai Baja yang terdiri dari beberapa bidang ;
Bahwa Saksi di PT. Pembangunan Perisai Baja tersebut sebagai penjaga tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu AJB dan Surat Pelepasan Hak atas Sertifikat No. 9 tersebut, dan saksi tahu hanya berdasarkan data-data dari PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa saksi tahu Bukti TII – 21, T II - 5 Sertifikat Nomor 9 dibeli dari Ringgo-Ringgo Cs oleh PT. Pembangunan Perisai Baja lalu dijual kepada PT. Alam Sutera, tapi tidak tahu tanggal dan tahunnya;
Bahwa saksi tahu asal usul perolehan tanah dari Sertifikat No.9 dari 1. Madi bin Saud, 2. Ibu Ringgo-Ringgo luas tanah 690 M2, dan ada 10 orang ;
Bahwa tidak ada jual beli di tahun 1982, yang ada tahun 1983 dan Pelepasan Haknya tahun 1986;
Bahwa saksi tahu Sertifikat No. 11 Desa Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja, awalnya dari Abdul Muis Usman, luas 1100 M2, dengan Akta Jual Beli No. 1210/AGR/80 ;
Bahwa yang atas nama orang lain ada di Selatan atas nama Julia 1470 M2, Barat Kohir Nomor 3392 AJB 221/AGR/94, SPH 661/PTP/PTR/VI/1986;
Bahwa Di Sertifikat No.11 yang diperoleh sebelum tahun 1982 ada 1100 M pada tahun 1980 ;
Bahwa Kalau di Sertifikat No. 15 Desa Kunciran Tikun Tikus bin Roa atas nama Sondang Maria luas 5004 Darat 93 No. C 128, AJB 1921/AGR 1984 SPH 443/PTP/PTR/VIII/86 tanggal 17 -10 – 1984; Sedangkan di Sertifikat Eks 15 yang perolehannya tahun 1982 tidak ada yang ada tahun 1983 dan 1984 ;
Bahwa saksi dahulu bekerja sebagai Staf Kelurahan sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2004 dan sebagai penjaga tanah Ibu Siringgo-Ringgo;
Bahwa saksi sebagai Staf Kelurahan saudara Ali Chandra tidak membayar PPB atas tanah ;
Bahwa waktu tahun 1982 tanah tersebut berupa tanah sawah Kalau sekarang sejak tahun 2001 tahun 2002 sudah berupa pembangunan perumahan, kalau tahun 1990 berupa tanah kosong ;
Bahwa pembebasan lahan tersebut terakhir tahun 2010 dan tahun 2011 masih oleh PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Sofie dan Ibu Rita dalam rangka mengantar masyarakat saksi menjual tanah kepada PT. Perisai Baja ;
Bahwa awal masyarakat menjual tanah kepada PT. pembangunan Perisai Baja tahun 1981 sampai dengan tahun 1986 dan 1987;
Bahwa system pembayaran tanah tersebut masyarakat dibayar 2 kali, dan pembayaran tanah tersebut di kantor PT. Pembangunan Perisai Baja, Jadi tidak dibayar tunai, dan pembayaran kedua dilakukan setelah tanah di ukur setelah satu minggu nunggu sama yang lain;
Bahwa SPH tersebut keluar baru tahun 1986, dan tanah sudah dibebaskan sejak tahun 1983 ;
Bahwa luas tanah yang di bebaskan oleh PT. Pembangunan Perisai Baja dari awal sampai akhir sekitar 40 hektar ;
Bahwa saksi mulai menjaga tanah Ibu Siringgo-Ringgo tahun 2004 ;
Bahwa tidak ada tanah PT. Pembangunan Perisai Baja yang dijual kepada masyarakat selain kepada PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi kenal dengan Mantan Lurah Kunciran yang bernama Patria, itu menantu saksi ;
Bahwa saksi tahu Lurah Kunciran Patria dipindah menjadi staf bukan atas laporan Polisi Ali Chandra tapi karena sakit;
Bahwa saksi tidak tahu mantan Lurah tersebut telah menerbitkan surat yang diduga palsu ;
Bahwa Pertama kali PT. Pembangunan Perisai Baja membeli tanah dari Ibu Siringgo-Ringgo, dan Ibu Siringgo-Ringgo meninggal dunia tahun 1997 atau 1998 sewaktu saksi pulang haji ;
Bahwa saksi dengar tanah PT. Pembangunan Perisai Baja di jual kepada PT. Alam Sutera ;
Bahwa saksi terakhir menjaga tanah PT. Pembangunan Perisai Baja pada tahun 1986 ;
Bahwa saksi menjaga tanah PT. Pembangunan Perisai Baja sudah sekitar 6 atau 7 tahun ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Ali Chandra komplain atau mempermasalahkan tanah tersebut ;
SYAHRIL, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat Ali Chandra dan tahu PT. Alam Sutera dan BPN Tangerang tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Tergugat II dan III
Bahwa saksi tahu bukan PT. Pembangunan Perisai Baja membebaskan tanah dari warga di Kelurahan Kunciran tapi Si Ringgo-Ringgo pada tahun 1981 dan Malcon Siregar ;
Bahwa saksi tahu PT Pembangunan Perisai Baja, sekitar tahun 1983 ;
Bahwa Pertama yang dibebaskan oleh Si Ringgo-Ringgo tahun 1981 itu tanah di Persil 79 sebelah Timur Cluster Arora Jl. Gempol Raya diluar Cluster Arora ;
Bahwa Tanah-tanah yang dibebaskan tersebut setahu saksi tanah H. Nipan, 2. Dudung Gambreng, 3. Kadam Geding, 4. Boin Boti Bakong, 5. Nihaf giriknya atas nama Bedi Mede, 6. Singkan Tikun, 7. atas nama Manaf ;
Bahwa Kalau pembebasan tanah di lokasi Aorora tahun 1983 sampai tahun 1985 ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja itu mengeluarkan Denah atau Kavling-kavling yang sudah digambar itu sudah dibayar oleh PT. Pembangunan Perisai Bajasebagian sudah dan sebagian belum dan seluruhnya belum dibeli oleh PT. Perisai Baja ;
Bahwa Cluster Arora itu dibebaskan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 oleh Alam Sutera sedangkan oleh Si Ringgo-Ringgo sampai tahun 1985 ;
Bahwa pada tahun 2007 masih ada rumah-rumah dari masyarakat yakni Sanim Kathel. 2, Saih, 3. Muhur, 4, Sangi, 5. Barah, 6 Saroh, 7. Yanto,8 Ecun, 9. Samin 10. Galih, 11. Jaja, 12. Paul, 13. Neriman,14. Rimin, 17. Ratur, 18. lupa ;
Bahwa yang keluar dari lokasi Arora pada tahun 1985 setahu saksi Pa Ohon, 2. RT Aca, 3. Gayong, 4. Saman, 5. Ayu, 6. Marta, 7. Musin, 8 Seman, 9. Bosin, 10. Beleng, 11. Imur, 12. Bona ;
Bahwa Waktu sebelum tahun 1985 masih banyak warga di tanah tersebut, pada waktu itu kira-kira sekitar 40 warga ;
Bahwa saksi tahu harga tanah di Kelurahan Kunciran, tahun 1981 seharga Rp. 1250,- pada tahun 1982 seharga Rp.2250 dan tahun 1983 seharga Rp. 3000 dan 1984 Rp. 4000 M dan tahun 1985 seharga Rp. 5000,-per meter;
Bahwa saksi tahu yang punya tanah lebih dari 1 hektar di Kelurahan Kunciran yaitu Departemen Keuangan Tahun 1977, Pak Ringgo-Ringgo tahun 1981, Yohanes tahun 1983, Batik Keris tahun 1987, PMJ tahun 2000, Edi Simon tahun 2000 juga, Jerry, Suharya,
Bahwa Tuan Ali Chandra tidak punya tanah seluas 1 hektar lebih saksi tahu, kalau di Jl. Gempol ada kurang lebih 1500 M2 ada Ali Chandra ;
Bahwa Saksi pada tahun 1993 pekerjaan sebagai RW ;
Bahwa pada waktu pembebasan atau pembuldoseran tidak ada keberatan dari Tuan Ali Chandra ;
Bahwa Pada tahun 1996 tidak ada nama Ali Chandra dalam rincikan ;
Bahwa PT. Pembangunan Perisai Baja membebaskan tanah tersebut kurang lebih seluas 40 hektar ;
Bahwa cara pembebasan tanah oleh PT.Pembangunan Perisai Baja pada tahun 1981 adalah Calo tanah mengumpulkan Girik-girik ada 8 Calo antara lain Mandor Kanim, RT Usup, ketiga RT Ohim, RT Aca , Gayong, RT Getaf, RT.Musid.;
Bahwa cara pembayaran tanah tersebut ambil persekot 50 % di Bendungan Hilir kemudian ambil lagi 30 % dan Pelunasan sebesar Rp.20 %;
Bahwa yang membayar tanah tersebut Malcon Siringgo-Ringgo;
Bahwa Saksi tahu bahwa PT. Perisai Baja beli tanah seluas 40 hektar karena salah satu calo adalah mamang saksi yang menyuruh saksi memasang patok-patok dengan bambu;
Bahwa Tanah yang sudah dibeli oleh PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dipatok-patok itu pada tahun 1990 dijual kepada PT. Alam Sutera ;
Bahwa Saksi tahu bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada PT. Alam Sutera karena habis dapat duit dari PT. Alam Sutera belanja lagi tanah ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelum PT. Pembangunan Perisai Baja menjual tanah kepada PT. Alam Sutera apakah pernah menjual tanah berupa kavling-kavling kepada masyarakat ;
Bahwa saksi tahu PT. Pembangunan Perisai Baja menjual kavling kepada masyarakat adalah anaknya Pak Ringgo yaitu Ibu Duma ;
Bahwa saksi tidak tahu konsumen-konsumen yang membeli tanah kepada PT. Pembangunan Perisai Baja ;
Bahwa yang menjual tanah PT. Pembangunan Perisai Baja kepada PT. Alam Sutera adalah anaknya Pak Ringgo kepada PT. Alam Sutera, ada 2 yaitu Ibu Duma dan satu orang laki-laki tapi tidak tahu namanya ;
Bahwa saksi tahu bahwa Alam Sutera membeli tanah dari PT. Perisai Baja dari Pak Emil orang PT. Alam Sutera ;
Bahwa Saksi ada hubungan dengan PT. Alam Sutera karena saksi sering masuk-masukin tanah kepada Alam Sutera, dan saksi sebagai Calo tanah kepada PT. Alam Sutera ;
Bahwa PT. Perisai Baja membeli tanah dari masyarakat seluas 40 hektar, yang dijual lagi kepada PT. Alam Sutera, semuanya seluas 40 hektar ;
Bahwa Saksi tahu bahwa tanah dibeli semua oleh PT. Alam Sutera dari Pak Emil, orang Alam Sutera ;
Bahwa tahun 1990 PT. Pembangunan Perisai Baja sudah tidak punya tanah di lokasi tersebut sudah habis dijual, sehingga setelah tahun 1990 tidak ada transaksi lagi terhadap tanah tersebut ;
Bahwa tanah yang 40 hektar tersebut yang 27 hektar sudah ber Sertifikat dan yang 13 hektar Akta Jual Beli ;
Bahwa kalau yang AJB itu antara masyarakat dengan Pak Ringgo tahun 1983 sedangkan yang Sertifikat tahun 1986 ;
Bahwa Cluster Arora termasuk bagian yang 40 hektar tersebut ;
Bahwa saksi tahu kenapa tanah di Cluster Arora ada di PT. Alam Sutera atas pemberitahuan dari Pak Emil, dan Pak Emil sebagai RW di lingkungan tersebut ;
Bahwa saksi tahu bahwa Ali Chandra punya tanah 1500 M2 tapi diluar PT Alam Sutera, yaitu di Jl. Gempol Raya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat dan bukti saksi tersebut diatas, pihak Tergugat II juga mengajukan bukti ahli yakni ;
Prof. ERMAN RAJAGUKGUK,SH.LLM.Ph.D. dibawah sumpah memberikan pendapat, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli lulus S I Hukum Agraria, Lulus S 2 Di Amerika Serikat dalam bidang Hukum Perusahaan, lulus S 3 Hukum Pertanahan khususnya di Indonesia dan di Negara-negara berkembang Dan telah mengarang buku serba serbi Hukum Agraria pada tahun yang lalu;
Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah bukan berarti telah terjadi Jual Beli Tanah karena jual beli tanah mempunyai prosedur tersendiri Pertama Surat Perjanjian Jual Beli Tanah harus dibuat didepan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah mempunyai prosedur tersendiri sesuai dengan Peraturan Menteri, yang ketiga Jual Beli Tanah dilanjutkan dengan pen sertifikatan Tanah, yang dahulu atas nama Penjual diganti dengan nama si Pembeli ini baru terjadi Jual Beli Tanah ;
Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah bukan telah beralihnya Hak atas tanah tersebut karena harus di ikuti dengan balik nama atas tanah tersebut ;
Bahwa kalau Judulnya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah lalu dibawa ke Notaris di legalisir biasanya Notaris di Cap itu dan diatasnya atau dibawahnya diberi tanggal ini tidak sama dengan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena 1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah belum tentu dibuat di depan pejabat Pembuat Akta Tanah, 2. Akta Jual Beli Tanah dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah, 3. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tidak langsung di bawa ke Notaris, dan Akta Jual Beli Tanah dibuat di depan PPAT dimana wilayah tanah tersebut berada;
Bahwa Suatu Perseroan Terbatas membeli sebidang tanah dari Perseroan Terbatas lain sebagai kelanjutan Jual Beli Tanah Tersebut Sertifikat semula atas nama Penjual kemudian diganti nama Pembeli, Jual Beli itu syah karena perubahan nama itu dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional serta melihat dokumen Akta Jual Beli Tanah ;
Bahwa pihak ketiga tidak dapat menggugat Akta Jual Beli yang sudah sah yang sudah dirubah Sertifikatnya dulunya nama Penjual sekarang nama Pembeli, kedua hukum harus melindungi pembeli yang beritikad baik jadi tidak bisa digugat begitu saja ;
Bahwa pembeli telah meneliti kepemilikan tanah yang akan dibeli dan ternyata benar milik penjual dan Sertifikat atas nama penjual dan sebagai kelanjutan jual beli telah dirubah dengan nama Pembeli apabila tanah sudah dibeli maka tidak mungkin dijual kembali karena ada Akta Jual Beli yang dibuat di PPAT, maka alasan pihak ketiga tanah tersebut telah dijual kepadanya tidak bisa dibuktikan;
Bahwa apabila ada suatu Perusahaan telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perusahaan tersebut sudah selama 10 (sepuluh) tahun, apakah perusahaan tersebut sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut masih dapat digugat, umpamanya PT. A mempunyai sebidang tanah sejak tahun 2000 apakah dapat digugat atas nama Sertifikat yang dimilikinya dalam hal ini ada peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Menteri Agraria disini bahwa Sertifikat yang sudah berusia 5 (lima) tahun sejak diterbitkan atas nama seseorang tidak dapat digugat lagi keabsahannya apa lagi Sertifikat ini sudah berusia 10 (sepuluh) tahun di tangan seseorang maka tidak bisa di gugat lagi maaf dalam hal ini Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dalam pasal 32 dan telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Jual Beli Tanah itu sah apabila dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
Bahwa ahli tahu Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.122 K/Pid/ 1973 tanggal 14 April 1973 yang menyatakan bahwa belum dilaksanakannya Jual Beli Tanah Sengketa dimuka Pejabat Akta Tanah tidaklah menyebabkan batalnya Perjanjian karena hal itu hanya merupakan persyaratan administrasi saja tapi saksi tidak sependapat dengan Mahkmah Agung itu ;
Bahwa Dalam Jual Beli kewajiban dari Penjual wajib menunjukkan dokumen-dokumen hak atas tanah yang akan dijual Menunjukkan bidang tanah tersebut, Membuat Akta Jual Beli didepan PPAT bersama-sama dengan Pembeli ;
Bahwa ada kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang ia beli, penyerahan barang itu Akta balik nama itu karena tanah tidak mungkin diserahkan begitu saja ;
Bahwa Jual beli dengan tanah yang masih dengan Kikitir, petuk pajak atau Girik bisa dimungkinkan kemudian diurus sendiri sertifikatnya ke BPN jadi tidak harus ber sertifikat lebih dahulu ;
Bahwa kewajiban dari si Pembeli mengurus ke BPN atas dasar Akta Jual Beli tersebut yang dibuat di PPAT, Camat atau Notaris ;
Bahwa kalau Pembeli sudah melakukan kewajibannya maka barang itu kalau tanah bukan barang biasa maka harus ada proses selanjutnya balik nama ;
Bahwa tentang Pasal 1640 tentang jual beli barang itu menurut ahli ini jual beli barang pada umumnya kalau jual beli tanah ada prosedur khusus kalau dalam hal ini jual beli tanah harus melalui PPAT kalau sudah ber sertifikat harus balik nama;
Bahwa kalau jual beli tanah dilakukan di bawah tangan tidak di PPAT apakah jual beli ini batal ;
Bahwa dengan bukti uang penjualan tersebut seharusnya bukti itu ada dan harus dikembalikan;
Bahwa apabila ada suatu badan atau perorangan menjual tanah kepada kedua orang yang berbeda itu tidak boleh, apakah ini terjadi,tapi harus diteliti dahulu;
Bahwa apabila si pembeli sudah tahu bahwa sebagian tanah yang akan dibelinya itu milik orang lain apakah bisa disebut Pembeli yang beritikad baik jika itu benar maka bukan pembeli yang beritikad baik;
Bahwa menurut ahli stelsel yang dianut dalam pendaftaran tanah di Indonesia menurut pendaftaran tanah di Indonesia menganut stelsel nama yang tercantum di dalam Sertifikat itu pemiliknya sampai dibuktikan lain ;
Bahwa lembaga kedaluarsa dalam pendaftaran tanah di Indonesia ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Sertifikat yang sudah berumah 5 (lima) tahun tidak boleh diganggu gugat lagi ;
Bahwa tidak bertentangan dengan stelsel negative tadi apabila telah dibuktikan lain itu kalau bisa membuktikan itu miliknya itu bisa saja digugat, tapi pada dasarnya selama ini Sertifikat yang sudah 5 tahun tidak bisa di ganggu gugat itu keputusan Mahkamah Agung juga ada ;
Bahwa kalau sudah 5 (lima) tahun baru diketahui yang keberatan itu dapat dibuktikan ada prosedur yang tidak di indahkan sehingga terbit sertifikat tersebut itu kalau dapat membuktikan di persidangan itu Majelis Hakim yang menentukan siapa yang berhak tetapi bukti-bukti itu harus kuat dan tidak palsu ;
Bahwa mengenai Stelsel Nagatif itu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria ;
Bahwa di dalam peraturan pelaksanaannya tersirat ada penyimpangan Itu dapat di permasalahkan di Mahkamah Agung ;
Bahwa menurut Ahli PP 24 masih dilaksanakan konsekwen oleh Badan Pertanahan Nasional sampai sekarang ;
Bahwa apabila setelah 5 (lima) tahun baru diketahui ada prosedur yang tidak di indahkan maka keputusannya terserah kepada Majelis Hakim kalau pendapat ahli itu kalau Penggugat bisa membuktikan bahwa itu benar maka Hakim terserah bagaimana ;
Bahwa itu merupakan implementasi dari PP 24 kalau dalam hukum adalah mencari kebenaran materiil bukan kebenaran formil ;
Bahwa prosedurnya tidak dilakukan dengan baik itu dikatakan pembeli tidak beritikad baik ;
Bahwa Ahli mengatakan bahwa jual beli tanah harus dihadapan PPAT kalau jual beli menurut hukum adat Tunai dan terang, di Indonesia itu ada dua system hukum yaitu Hukum Agraria dan menurut Hukum Perdata dan nyata-nyata masih ada tetapi di kota-kota sudah tidak ada dan pedomannya adalah Hukum Agraria ;
Bahwa sebuah Perseroan Terbatas bisa memilik tanah dengan HGB berupa Sertifikat tetapi kalau Girik ini untuk apa ;
Bahwa kalau menurut Undang-Undang Pokok Agraria tidak harus Sertifikat kalau Perusahaan ;
Bahwa pemeriksaan hukumnya tentang pembelian tanah tersebut harus meneliti dahulu tanah tersebut ke Kelurahan setempat apakah benar atau tidak girik tersebut dan baru ke BPN dan di BPN juga diperiksa lagi;
Bahwa Sebuah PT ingin membeli tanah kepada PT. lain dan jual beli itu tidak dilarang oleh BPN dan tidak ada coretan di dalam sertifikat itu dan di ijinkan oleh BPN itu pembeli yang beritikad baik karena dapat sertifikat ;
Bahwa Ahli mengatakan bahwa PT. tidak boleh memiliki tanah yang berupa Girik , karena PT. harus memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan ;
Bahwa suatu Perusaan boleh membeli tanah dari masyarakat yang kepemilikannya berupa Girik kemudian di lanjutkan dengan pensertifikatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat III telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T.III -1 : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang No.7699/2.36.71 /XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 Perihal Mohon Penjelasan
Bukti T.III – 2 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.418/PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III – 3 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.419/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-4 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.420/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-5 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.421 /PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-6 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.422/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-7 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.423/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-8 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.424/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-9 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.425/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-10 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.426/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-11 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.427/PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-12 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.428/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-13 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.429/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-14 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.430/PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-15 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.431 /PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-16 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.432/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-17 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.433/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-18 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.434/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-19 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.435/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-20 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.436/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-21 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.437/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-22 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.438/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-23 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.439/PPT/PHK/Ill/ 1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-24 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.440/PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-25 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.441 /PPT/PHK/III/1 986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-26 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.442/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-27 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.443/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -28 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.444/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -29 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.445/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -30 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.446/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -31 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.447/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -32 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.448/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -33 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.449/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -34 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.450/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -35 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.451/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -36 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.452/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -37 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.453/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -38 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.454/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -39 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.455/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III -40 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.456/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-41 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.457/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 42 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.458/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-43 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.459/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-44 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.460/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 45 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.461/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-46 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.462/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-47 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.463/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-48 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.464/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-49 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.465/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-50 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.466/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-51 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.467/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-52 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.468/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 53 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.469/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-54 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.470/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-55 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.471/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-56 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.472/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-57 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.473/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-58 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.474/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-59 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.475/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-60 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.476/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-61 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.477/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-62 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.478/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-63 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.479/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-64 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.480/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 65 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.481/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 66 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.482/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-67 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.483/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-68 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.484/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-69 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.485/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-70 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.486/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-71 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.487/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-72 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.488/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-73 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.489/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-74 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.490/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-75 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.491/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-76 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.492/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-77 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.493/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-78 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.494/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-79 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.495/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-80 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.496/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-81 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.497/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-82 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.498/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-83 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.499/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-84 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.500/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 85 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.501/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-86 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.502/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-87 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.503/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-88 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.504/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-89 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.505/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-90 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.506/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-91 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.507/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-92 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.508/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-93 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.509/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-94 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.510/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-95 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.511/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-96 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.512/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-97 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.513/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-98 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.514/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-99 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.515/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-100 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.516/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-101 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.517/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-102 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.518/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-103 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.519/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-104 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.520/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-105 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.521/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-106 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.522/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-107 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.523/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-108 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.524/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 109 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.525/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-110 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.526/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-111 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.527/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 112 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.528/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-113 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.529/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-114 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.530/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-115 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.531/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-116 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.532/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-117 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.533/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-118 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.534/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-119 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.535/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-120 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.536/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 121 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.537/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-122 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.538/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-123 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.539/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-124 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.540/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-125 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.541/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-126 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.542/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-127 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.543/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-128 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.544/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-129 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.545/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-130 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.546/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-131 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.547/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-132 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.548/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-133 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.549/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-134 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.550/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-135 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.551/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-136 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.552/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-137 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.553/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-138 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.554/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-139 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.555/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-140 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.556/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 141 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.557/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-142 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.558/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-143 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.559/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-144 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.560/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-145 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.561/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-146 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.562/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 147 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.563/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-148 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.564/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 149 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.565/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-150 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.566/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 151 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.567/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-152 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.568/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III- 153 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.569/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-154 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.570/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-155 : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah / Bangunan / Tanaman dan Kuburan dari Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Dati II Tangerang No.571/PPT/PHK/III/1986 tanggal 10 Maret 1986
Bukti T.III-156 : Permohonan Sertipikat dari M. Siringi Ringo atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja tanggal 19 Juni 1986
Bukti T.III-157 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-158 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-159 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 3/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-160 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 4/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-161 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 5/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-162 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 6/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-163 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 7/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-164 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 8/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-165 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 9/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-166 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 10/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-167 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 11/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-168 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 12/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-169 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 13/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-170 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 14/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-171 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 15/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-172 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 16/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Bukti T.III-173 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 17/Kunciran atas nama PT. Pembangunan Perisai Baja yang sudah dimatikan
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing mengajukan/menyampaikan di persidangan kesimpulannya pada tanggal 30 Mei 2013;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dianggap pula telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam Jawabannya, selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkaranya, ternyata juga mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenangan mengadili tersebut, pada tanggal 19 Juli 2012, Majelis telah memberikan putusan sela, yang amarnya pada pokoknya : Menolak eksepsi tersebut, dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut serta Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu, Tergugat II dan Tergugat III di dalam Jawabannya, selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkaranya, ternyata juga mengajukan eksepsi-eksepsi yang lain. Oleh karena itu, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang eksepsi tersebut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana selengkapnya ada di dalam bagian duduknya perkara putusan ini, maka eksepsi yang diajukan Tergugat II dan Tergugat III tersebut, setelah dirangkum, pada pokoknya mengenai :
Eksepsi Diskualifikasi Persoon;
Eksepsi Error in Persona atau Eksepsi Salah Alamat yang diajukan Tergugat II dan Eksepsi Salah Pihak yang diajukan oleh Tergugat III;
Eksepsi tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II;
Eksepsi gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Eksepsi gugatan Penggugat Prematur;
Eksepsi gugatan Penggugat Daluwarsa;
Eksepsi gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan Tergugat II dan Tergugat III
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsi-eksepsi tersebut, Majelis akan memulainya dengan memberikan pertimbangan hukum terhadap eksepsi angka 1 terlebih dahulu, dan apabila eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum, maka akan dilanjutkan dengan memberi pertimbangan hukum pada eksepsi angka 2. Dan demikian seterusnya dengan eksepsi angka 3, 4, 5, 6 dan angka 7. Sebaliknya, apabila terhadap eksepsi angka 1 tersebut ternyata beralasan menurut hukum, maka Majelis tidak akan memberikan pertimbangan hukum lebih lanjut pada eksepsi-eksepsi berikutnya. Selanjutnya apabila terhadap kesemua eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III tersebut ternyata kesemuanya tidak beralasan menurut hukum, maka Majelis akan melanjutkannya dengan mempertimbangkan pokok perkara gugatannya;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi angka 1 tentang Diskualifikasi Persoon Tergugat II pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Tergugat I tidak punya Persona Standi in Judicio karena Tergugat I sudah dibubarkan, sehingga Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum, maka Tergugat I tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 1 tersebut, Penggugat di dalam repliknya memberikan tanggapan, yang pada pokoknya :
Bahwa Tergugat I (PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA) membubarkan diri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA;
Bahwa Tergugat I baru melakukan pemberitahuan 1 (satu) kali, yaitu pemberitahuan oleh Likuidator Tergugat I kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA, dan atas pemberitahuan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM lalu menerbitkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010;
Bahwa dengan adanya Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010 tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (Tergugat I) sedang dalam proses likuidasi, sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa setelah Tergugat I dibubarkan berdasarkan RUPS PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dan kemudian Likuidator PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA melaporkan pembubaran tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM, ternyata Likuidator PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA belum melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf (b) UU No. 40 Tahun 2007 (mengumumkan dalam surat kabar dan berita Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi) dan Pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (mengumumkan dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi);
Bahwa oleh karena Likuidator Tergugat I (PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA) belum melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007, ditambah dengan fakta bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum mencatat berakhirnya status badan hukum PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dan belum menghapus nama PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dari daftar Perseroan, maka status badan hukum PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA (Tergugat I) belumlah berakhir;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kesatu berikut tanggapannya tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mencermati posita gugatan Penggugat, menunjukkan hal-hal berikut :
Bahwa Penggugat mendudukkan PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sebagai Tergugat I dalam gugatan a quo;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat tersebut didalilkan, bahwa Penggugat telah mengadakan transaksi jual beli tanah kaveling dengan Tergugat I, berupa 120 (seratus dua puluh) unit tanah kaveling dengan luas 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang;
Bahwa selanjutnya di dalam petitum gugatannya, Penggugat antara lain meminta supaya dinyatakan sah seluruh bukti-bukti pembayaran dan pelunasan pembelian tanah yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat I ternyata tidak hadir di persidangan, meski telah beberapa kali dipanggil secara patut;
Menimbang, bahwa eksepsi kesatu tersebut didasarkan pada alasan, bahwa Tergugat I tidak punya Persona Standi in Judicio karena Tergugat I sudah dibubarkan, sehingga Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Dan karena Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum, maka Tergugat I tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Persona Standi in Judicio tersebut, Penggugat menanggapinya, bahwa meskipun Tergugat I PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sudah membubarkan diri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA, dan terhadap pembubaran Tergugat I PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut juga sudah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dengan bukti terbitnya Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010, namun karena Likuidator PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA belum mengumumkan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan mengenai hasil akhir proses likuidasi, sebagaimana ditentukan Pasal 149 ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007, ditambah dengan fakta bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum mencatat berakhirnya status badan hukum PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dan belum menghapus nama PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA dari daftar Perseroan, maka status badan hukum Tergugat I PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA belumlah berakhir;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-41 merupakan Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA No. 25 tertanggal 12 Mei 2010 tentang Pembubaran Perseroan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2010, dan menunjuk : NELLY ROSA YULHIANA RINGO RINGO selaku LIKUIDATOR. Akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Notaris RYAN BAYU CANDRA, SH.MKn tanggal 12 Mei 2010;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-79 merupakan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-2.AH.01.09-7721 yang membalas Surat Penggugat, dan jawaban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam arsip Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Perdata, bahwa PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA telah melakukan pembubaran perseroan berdasarkan Keputusan RUPS dengan Akta No. 25 tanggal 13 Mei 2010 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris RYAN BAYU CANDRA, SH.MKn, dan telah mendapat surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-15598 tertanggal 23 Juni 2010;
Menimbang, bahwa saksi Penggugat bernama YUDI YULIADI, SH memberikan keterangan di bawah sumpah, antara lain :
Bahwa saksi yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahwa ada pemberitahuan PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA telah dibubarkan berdasarkan RUPS.
Bahwa dengan adanya pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM tersebut, maka status PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA sudah bubar / sudah tidak ada, namun status Badan Hukumnya belum hilang, karena likuidatornya belum melaksanakan kewajiban-kewajiban pasca dilakukan pembubaran PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut. Likuidator PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut juga belum memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang Laporan Pemberesan terhadap PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut. Dan selama belum ada laporan pemberesan dari luidator PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut, maka status Badan Hukumnya masih ada dan tercatat dalam Data Base Kementerian Hukum dan HAM.
Bahwa setelah dilakukan pembubaran PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA tersebut, maka tanggung jawab hukumnya ada pada likuidatornya.
Menimbang, bahwa terkait dengan pembubaran Perseroan, Pasal 143 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan sebagai berikut :
Pasal 143 ayat (1) : “Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan’;
Pasal 143 ayat (2) : “Sejak saat pembubaran pada setiap surat ke luar Perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang nama Perseroan”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tersebut, menurut Majelis menunjukkan beberapa hal berikut :
Bahwa suatu Perseroan yang dibubarkan, baru kehilangan status badan hukumnya, sampai selesainya proses likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan;
Bahwa meski badan hukum Perseroan masih ada, namun kegiatan usahanya berhenti total. Direksi dan Dewan Komisaris tidak berfungsi lagi dalam melaksanakan pengurusan dan pengawasan Perseroan. Direksi juga tidak lagi dapat berkapasitas mewakili Perseroan, sebagaimana diamanahkan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa oleh karena itu, dalam pembubaran Perseroan oleh RUPS selalu dibarengi dengan penunjukan LIKUIDATOR, dan dengan ditunjuknya LIKUIDATOR, maka tugas Direksi beralih kepada LIKUIDATOR tersebut. Dan tugas utama LIKUIDATOR adalah melakukan “likuidasi”, yaitu melakukan “tindakan pemberesan” terhadap aset harta kekayaan perusahaan (aktiva) dan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga (pasiva) sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan tersebut;
Bahwa meski badan hukum Perseroan masih ada, akan tetapi eksistensi dan validitasnyanya adalah “Perseroan dalam likuidasi” atau “Perseroan dalam pembubaran”;
Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tersebut dikaitkan dengan bukti surat bertanda T-41 dan bukti surat bertanda P-79, kemudian dihubungkan lagi dengan keterangan saksi YUDI YULIADI, SH, maka terdapat fakta, bahwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2010, berdasarkan RUPS Luar Biasa PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA, Tergugat I (PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA) telah dibubarkan, dan kemudian menunjuk NELLY ROSA YULHIANA RINGO RINGO selaku LIKUIDATOR PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA “dalam likuidasi” tersebut;
Menimbang, bahwa dengan telah dibubarkannya Tergugat I (PT PEMBANGUNAN PERISAI BAJA) tersebut, dan masih adanya status badan hukum Tergugat I (PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA) tersebut, karena belum adanya pertanggungjawaban LIKUIDATOR, dan dengan demikian berarti proses likuidasi dari PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA belum selesai, maka secara hukum yang harus didudukkan sebagai Tergugat I dalam gugatan a quo adalah Ny. NELLY ROSA YULHIANA RINGO RINGO selaku LIKUIDATOR PT. PEMBANGUNAN PERISAI BAJA “dalam likuidasi”;
Menimbang, bahwa atas fakta dan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa dalam gugatan Penggugat a quo terdapat cacat formalitas, berupa Persona Standi in Judicio dari Tergugat I. Dan dengan demikian, maka eksepsi Tergugat II tersebut adalah beralasan menurut hukum, sehingga eksepsi tersebut haruslah diterima;
Menimbang, bahwa lebih dari itu, dari hasil pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa gugatan a quo, sebagaimana nampak dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat No. 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 09 April 2013 menunjukkan, bahwa terhadap objek sengketa ternyata dikuasai oleh sebanyak 106 (seratus enam) penghuni Cluster Aurora dan Cluster Alba, sedangkan faktanya ke-106 (seratus enam) penghuni objek sengketa tersebut tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan a quo (vide Pasal 153 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2001). Bahwa tidak diikut sertakan dan didudukkannya ke-106 (seratus enam) penghuni objek sengketa tersebut, menurut Majelis berpotensi menimbulkan masalah hukum pada efektivitas eksekusinya nanti;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi berikutnya, Majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, bahwa karena Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan perkara dalam Provisi terlebih dahulu, berupa :
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bidang tanah yang terletak di Blok D 3 s.d Blok D 8 (6 Blok) Kaveling Nomor : 1 s.d Kaveling Nomor : 20 (tiap Blok) seluas 45.000 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat (dahulu), sekarang dikenal dengan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar bangunan permanen dan pagar batu beton yang berada diatas bidang tanah a quo/milik PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian materil secara tanggung renteng sebesar Rp. 112.500.000.000,- (seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengembalian bidang tanah a quo kepada Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Menghukum TERGUGAT III untuk menarik dan membatalkan Sertipikat HGB Nomor 4138 tanggal 28 Maret 2007, Surat Ukur No. 11/Kunciran/2007 tanggal 07 Februari 2007 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, Sertipikat HGB No 4014 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 184/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk, dan Sertipikat HGB No 4013 tanggal 15 September 2006, Surat Ukur No. 183/Kunciran/2006 tanggal 11 September 2006 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk;
Menghukum TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa menurut pengertiannya, putusan provisi merupakan putusan yang bersifat sementara, yang dijatuhkan mendahului putusan akhir, namun tidak boleh terkait dengan pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi angka 1 (sita jaminan atas objek sengketa), angka 2 (menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat), angka 3 (membongkar bangunan permanen dan pagar batu beton yang berada diatas objek sengketa), angka 4 dan angka 5 (membayar kerugian materiil dan immateriil), angka 6 dan angka 7 (membayar dwangsom dan biaya perkara), angka 8 dan angka 9 (membatalkan Sertifikat HGB No. 4138, No. 4013, No. 4014 atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan menerbitkan Sertifikat HM atas nama Penggugat), menurut Majelis adalah berkaitan erat dengan pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan provisi tersebut berkaitan erat dengan pokok perkara, sehingga tidak berdasar hukum, maka terhadap seluruh tuntutan provisi tersebut haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II tersebut beralasan menurut hukum, maka terhadap pokok perkara gugatan ini belum dipertimbangkan lebih lanjut, dan dengan demikian terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pokok perkara gugatan konpensi perkara ini belum dipertimbangkan oleh Majelis, maka terhadap alat-alat bukti yang berkaitan dengan pokok perkaranya, yang diajukan para pihak ke depan persidangan, selain yang sudah dipertimbangkan di atas, tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Tergugat II di dalam jawabannya, ternyata juga mengajukan gugatan rekonpensi, dengan demikian dalam gugatan rekonpensi tersebut terjadi perubahan kedudukan, yaitu : Tergugat II Konpensi menjadi Penggugat Rekopensi, dan sebaliknya Penggugat Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi. Sedangkan terhadap Tergugat I dan Tergugat III tidak diberi kedudukan sebagai pihak dalam gugatan rekonpensi a quo;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, ternyata gugatan konpensinya dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formalitas, maka terhadap gugatan rekonpensinya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan karenanya juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa pendapat Majelis ini bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No 551 K/Sip/1974 tanggal 10 Juli 1975 (vide Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Cetakan kedua, tahun 1993, lihat juga Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial pada Rapat Kerja Nasional Tahun 2007 di Makassar, Varia Peradilan No. 263, Oktober 2007);
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pokok perkara gugatan rekonpensi perkara ini belum dipertimbangkan oleh Majelis, maka terhadap alat-alat bukti yang berkaitan dengan pokok perkara gugatan rekonpensi, yang diajukan para pihak ke depan persidangan, tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa karena dalam gugatan konpensi, pihak Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah, maka terkait dengan adanya gugatan konpensi dan rekonpensi tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR, kepada pihak Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan disebutkan di dalam diktum putusan di bawah nanti;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 136 HIR, dan Pasal 181 HIR, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
M EN GAD I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat II;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.416.000,- ( lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 18 Juni 2013 oleh kami: .H.SUHARTOYO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, AMINAL UMAM, SH.MH, dan ACHMAD DIMYATI. RS, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDI SUWITNO. SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat dan Kuasa Tergugat II dan tanpa dihadiri Tergugat I dan Tergugat III.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AMINAL UMAM,SH.MH. H. SUHARTOYO,SH.MH.
ACHMAD DIMYATI,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
EDI SUWITNO,SH.MH.
Biaya-biaya :
- Pencatatan : Rp. 30.000,-
- ATK : Rp. 75.000,-
- Panggilan : Rp. 5.300.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,- +
- Jumlah : Rp. 5.416.000,-