538/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 538/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Argo Manunggal Lantai 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22
Also in 10 other cases
- 54/B/2017/PT.TUN.JKT (23 May 2017) — PTTUN Jakarta
- 353/B/2014/PT.TUN.JKT (2 March 2015) — PTTUN Jakarta
- 131 PK/TUN/2018 (6 September 2018) — Mahkamah Agung
- 1303 K/Pdt/2013 (17 September 2013) — Mahkamah Agung
- 613/PDT/2014/PT.DKI (10 November 2014) — PT Jakarta
- 416 K/TUN/2017 (14 September 2017) — Mahkamah Agung
membatalkan
P U T U S A N
Nomor: 538/Pdt/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------
ALAM SUTERA REALTY Tbk , Perseroan Terbatas, beralamat di Wisma Argo Manunggal Lt.1 Jalan Jend.Gatot Subroto Kav.22 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya,MAULANA ADAM,SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat KAMA & PARTNERS bekantor di Jalan Karang Tengah No.50 A Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal l6 September 2012;------------------------------------------------------- PEMBANDING SEMULATERGUGAT DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONPENSI------------------------------
M E L A W A N:
JUPITER CHEN, Swasta, beralamat di Kampung Talaga Sari RT.06 RW.03 Kelurahan Talaga Sari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUNARYO SARUDDIN,SH.,ZAINAL USMAN KOTO,SH. Dan ANDI PERDANA PUTERA.SH.,, Para Advokat beralamat di 2 Jalan K.H.Abdullah Syafii No.27 Lantai 2 Tebet Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2011;-------------------------------------------------------------------------- TERBANDINGSEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/ TERGUGAT DALAM REKONPENSI;----------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;--------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. tanggal 26 April 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -----------------
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat ;--------------------------------
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebagian tanah yang terletak di Jl. Kampung Kunciran Rt.003, Rw.01 Kunciran Kec. Pinang (dahulu Kec. Cipondoh) Kota Tangerang Banten dengan bukti girik C. 1334 persil Nomor 82. S. III seluas 1.046 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah milik saudara Siman.
- Sebelah Timur : tanah milik saudara Siman.
- Sebelah selatan : tanah milik saudara Masan.
- Sebelah barat : tanah milik kebun/saudara Rachman.
Sebagaimana tertera dalam peta bidang tanah yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang tertanggal 29 November 2006 serta telah di petakan pada peta pendaftaran lembar :48.2-31/089-08-3 berdasarkan akta jual beli No.24/2011 tanggal 16 Maret 2011 yang di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;-----------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya maupun pihak-pihak lain yang ada di atas tanah milik Penggugat tersebut untuk di bongkar kembali bangunan-bangunan rumah No.28, No.30, No.32 yang berada diatas sebagian tanah milik Penggugat yang terletak di Jl. Kampung Kunciran Rt.003, Rw.01 Kunciran- Kec. Pinang (dahulu Kec. Cipondoh) Kota Tangerang Banten yang sekarang di kenal dengan Perumahan Cluster Sutera Renata The Aurora Utama No.28, No. 30 dan No.32 dan kemudian mengembalikan bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;--
Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya hingga bidang tanah milik Penggugat telah di kembalikan ;--------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ;---------------------------------------------------------------------
Menolak selain dan selebihnya ;---------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam konpensi ;-------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh: TAVIP DWIYATMIKO, SH,MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Mei 2012 Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. tanggal 26 April 2012, Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tanggal 10 Oktober 2012;----------
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpenasi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Nopember 2012, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Nopember 2012, memori banding mana salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding pada tanggal 12 Desember 2012 Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL.;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2012 kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; -----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL., tanggal 26 April 2012 dan berkas perkara yang dimohonkan banding a quo serta Memori Banding yang diajukan dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama sepanjang menyangkut tuntutan dalam provisi. ------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama atas pertimbangan dan putusan yang menyangkut tuntutan dalam pokok perkaranya dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding/Penggugat di depan persidangan telah mengajukan bukti bertanda P-11/Tdr-11 berupa surat tertanggal 28 Pebruari 2010 dari Polres Tangerang ditujukan kepada Siman bin Keman perihal surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3, dimana dalam surat tersebut diberitahukan bahwa telah dilakukan pemeriksaan sidik jari Siman bin Keman yang ternyata Non Identik/tidak sama dengan yang ada dalam 2 (dua) akta jual beli yaitu AJB No.1307/Agr/JB/1983 dan AJB No.564/Agr/JB/1986 antara Siman bin Keman (Penjual) dan M. Siringoringo (Pembeli);-----------------------------------------------
Bahwa kedua AJB dalam surat bukti bertanda P-11/Tdr-11 tersebut terkait dengan tanah milik adat letter C No.1334 persil No.82 S III seluas ± 7.900 M2 yang terletak di Desa Kunciran, Kec. Cipondoh, Tangerang. Hal ini terlihat dengan jelas dalam Posita gugatan Siman bin Keman terhadap PT. Alam Sutera dkk, yang mana gugatan tersebut diajukan oleh Siman bin Keman ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara No.05/Pdt.G/2009/PN.Tng Jo. No.51/PDT/2010/PT.BTN (bukti T-1 dan T-2) jauh sebelum perkara a quo di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Agustus 2011 dan bahkan saat perkara a quo di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata perkara perdata No.05/Pdt.G/2009/PN.Tng Jo. No.51/PDT/2010/PT.BTN masih dalam tahap Kasasi sebagaimana terbukti dari surat bukti bertanda T-3 berupa Surat tertanggal 11 Juli 2011 perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten No.51/PDT/2010/PT.BTN tersebut.----------------
Bahwa dengan diajukannya Surat bukti bertanda P-11/Tdr-11 tersebut oleh Terbanding/Penggugat dalam perkara ini dihubungkan dengan adanya surat bukti bertanda T-1 s/d T-3, maka dapat diperoleh bukti persangkaan bahwa Terbanding/Penggugat sebelum mengajukan perkara gugatan a quo ternyata telah mengetahui adanya sengketa kepemilikan atas tanah milik adat letter C No.1334 persil No.82 S III yang mana sebagiannya didalilkan telah dibeli Terbanding/Penggugat dari Ribun bin Boseh, dan Ribun bin Boseh membeli dari Siman bin Keman.-----------------------------
Bahwa walaupun gugatan Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo ada tuntutan Perbuatan Melawan Hukum, tapi pada hakekatnya perkara gugatan a quo adalah mengenai sengketa kepemilikan atas sebagian tanah milik adat yang terletak di kampong kunciran, kec. Cipondoh (sekarang Kec.Pinang) Kota Tangerang dengan bukti hak berupa girik (letter) C No.1334 persil No. 82 S III yang juga sedang disengketakan oleh Siman bin Keman sebagai pemilik asal tanah tersebut dengan Tergugat yang sama yaitu PT. Alam Sutera.------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta seperti tersebut diatas, dikarenakan ketika perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek tanah sengketa yang sama dengan perkara yang didaftarkan dan diperiksa lebih dahulu di Pengadilan Negeri Tangerang yang kini sedang dalam taraf Kasasi, sementara laporan pemalsuan dari Siman bin Keman ke Polisi atas tanda tangan palsu dalam AJB yang terkait dengan objek tanah sengketa dalam perkara a quo (bukti P-11/Tdr-11) sampai kini tidak ada bukti lanjutannya, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pengajuan gugatan oleh Terbanding/Penggugat atas perkara a quo dengan objek tanah sengketa yang sama tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah terlalu dini/Prematur.----------------------
Bahwa lagi pula kesimpulan yang diambil oleh Hakim tingkat pertama yang menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jl. Kampung Kunciran Rt.003 Rw 01, Kel. Kunciran, Kec. Pinang (dahulu Kec. Cipondoh) Kota Tangerang, Girik C No 1334 persil No. 82 S III seluas 1046 M2 yang disebutkan sekarang dikenal dengan perumahan cluster sutera Renata The Aurora Jl. Aurora Utara No.28,30,32, adalah kurang tepat karena hal tersebut tidak didukung dengan adanya hasil pemeriksaan setempat untuk memastikan fakta dilapangan apakah memang benar perumahan di Jl. Aurora Utara No.28,30,32 itu terletak berada di tanah yang didalilkan sebagai milik dari Terbanding/Penggugat, mengingat dalam surat jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 8 atas gugatan Terbanding/Penggugat dengan secara tegas dikatakan bahwa Penggugat telah salah tunjuk tanah, karena tanah yang saat ini Tergugat bangun sudah bersertifikat sejak tahun 1986, dan sama sekali bukan berasal dari girik c No.1334 persil No. 82 S III, dengan demikian kesimpulan Hakim Tingkat Pertama tersebut seharusnya tidak cukup hanya didasarkan pada bukti bertanda P-1/Tdr-1, P-2/Tdr-2, P-6/Tdr-6, P-8/Tdr-8, P-9/Tdr-9, dan P-10/Tdr-10, tapi harus didukung pula dengan hasil pemeriksaan setempat yang merupakan fakta dilapangan guna mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek tanah sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.--------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu luas tanah yang didalilkan dibeli oleh Terbanding/Penggugat dari Ribun bin Boseh yang termuat dalam AJB No.24/2011 tanggal 16 Maret 2011 (bukti P-1/Tdr-1) yang asalnya tanah milik Siman bin Keman luasnya adalah 1046 M2, sedangkan dalam surat keterangan lurah/kepala desa kunciran tertanggal 28 Nopember 1980 (Bukti P-5/Tdr-5) luas tanahnya adalah 6,850 M2, padahal keduanya punya batas-batas yang sama, sehingga tanpa adanya hasil pemeriksaan setempat tidak dapat dipastikan dimana tepatnya yang pasti sebagian tanah yang didalilkan dibeli oleh Terbanding/Penggugat yang asal mulanya adalah dari tanah adat milik Siman bin Keman tersebut. ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;---------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan konpensi dan gugatan konpensi sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima pula;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan N0.464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 April 2012 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;-
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;-------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1947, HIR, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 464/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL., tanggal 26 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi dari Penggugat--------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi /Tergugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;------------------------------------
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat DalamKonpensi tidak dapat diterima;----------------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 16 Januari 2013 oleh kami ACHMAD SOBARI, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis Hakim dengan SYAFRULLAH SUMAR, SH. dan SUTOTO HADI, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 585/Pen/2012/ 538/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 24 Oktober 2012 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh H.SOBANDI, SH, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.--------------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM | ||
| SYAFRULLAH SUMAR,SH. | ACHMAD SOBARI, SH.,MH. | ||
| SUTOTO HADI, SH.,MHum. | |||
PANITERA PENGGANTI H. SOBANDI, SH, MH | |||
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
_______________
Jumlah Rp. 150.000,-
=============