16/PID.SUS/2011/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 16/PID.SUS/2011/PN.PSO
DENDA 50 JUTA, HUKUM 1 TAHUN
P
U T U S A N
Nomor: 16/Pid.Sus/2011/PN. Pso
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI POSO yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : LINMER J. WEROKILA, SE;
Tempat lahir : Tomata;
Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/ 12 Juni 1964;
Jenis kelamin : Perempuan ;
K e b a n g s a a n : I n d o n e s i a;
Tempat tinggal : Desa Matano, Kec. Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
A g a m a : Kristen Protestan;
P e k e r j a a n : PNS pada Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Morowali ;
Terdakwa ditahan, berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu tanggal 30 Juli 2010 Nomor: Print-171/R.2/Fd.1/07/2010, sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 19 Agustus 2010 Nomor : B-486/R.2.5/Fd.1/08/2010 sejak tanggal 20 Agustus 2010 s/d tanggal 28 September 2010;
Pembantaran Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 09 September 2010 Nomor: Print-244/R.2.5/Fd.1/09/2010 sejak tanggal 09 September 2010;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso Tahap Pertama tanggal 27 September 2010 Nomor : 166/Pen.Pid/2010/PN.Pso, sejak tanggal 29 September 2010 s/d tanggal 28 Oktober 2010.
Pengalihan Penahanan (tahanan kota) tanggal 01 Oktober 2010 Nomor : Print-472/ R.2/Fd.1/10/ 2010 sejak tanggal 01 Oktober 2010 s/d tanggal 28 Oktober 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso Tahap Kedua (tahanan kota) tanggal 21 Oktober 2010 Nomor : 74/Pen.Pid/2010/PN.Pso, sejak tanggal 29 Oktober 2010 s/d tanggal 27 Nopember 2010;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso (tahanan Rutan) tanggal 05 Januari 2011 Nomor: Print-010 /R.2.13/Ft.1/01/2011, sejak tanggal 05 Januari 2011 s/d tanggal 24 Januari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Poso tanggal 19 Januari 2011 Nomor: 14/Pen. Pid/2011/PN.Pso, sejak tanggal 19 Januari 2011 s/d tanggal 17 Februari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Poso (Tahanan Kota) tanggal 31 Januari 2011 Nomor: 16 /Pen.Sus/2011/PN.Pso, sejak tanggal 31 Januari 2011 s/d tanggal 17 Februari 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso tahanan kota) tanggal 10 Februari 2011, Nomor : 14/ Pen.Pid/2011/PN.Pso, sejak tanggal 18 Februari s/d tanggal 18 April 2011.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Tahanan Kota) Tanggal 04 April 2011Nomor : 57/Pen.Pid/2011/PT. Palu, sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 18 Mei 2011 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Tahanan Kota) Tanggal 10 Mei 2011 Nomor : 86/Pen.Pid/2011/PT. Palu, sejak tanggal 19 Mei 2011 sampai dengan tanggal 17 Juni 2011;
Terdakwa didampingi oleh GUNAWAN RUBANA, SH. YAN BOLILANGA, SH. DARMI PENYAMI, SH Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum Gunawan Rubana, SH & Rekan berkedudukan di Jalan Bungur Besar No.117.A Jakarta Pusat tertanggal 24 Januari 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 06/Pid/KKH/2011/ PN.Pso, SRI NUNUNG M, SH Advokad / Penasehat Hukum yang berkantor di Citra Sudiang Estate Blok A 5/3 Makassar dan di BTN Mutiara Palu B/11 Palu tertanggal 04 November 2010 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 07/Pid/KKH/2011/PN.Pso, ABDUL MANAN ABAS, SH Advokad Penasehat Hukum beralamat di Jalan Umanasoli No.349 Poso-Sulawesi Tengah tertanggal 25 januari 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 08/Pid/KKH/2011/PN.Pso, ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso, Nomor : 16 / Pid.Sus/2011/PN.Pso. tertanggal 19 Januari 2011, tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk mengadili perkara ini, sebagaimana diubah dengan Penetapan, tertanggal 07 Juli 2011 tentang Perubahan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara beserta lampiran surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa di persidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti/surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 04 Agustus 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp. 488.090.800.- (empat ratus delapan puluh delapan juta Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK dari Ruwana Ink (Percetakan Sablon, Foto copy dan Supplier Alat-alat Kantor) untuk Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 11 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Juli 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Asset Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Februari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 09/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 04 April 2010; senilai Rp. 3.000.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-4/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 6.500.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 3-1/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 04 Maret 2010; senilai Rp. 7.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-5/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 43.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. / / NPB-DPPKAD/2010 tanggal 2010; senilai Rp. 10.310.250.-
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1213/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2166/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 09 Juni 2010 sejumlah Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2290/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 43.201.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) untuk Perjanjian Kontrak Nomor : 028/10/KONTRAK/DPPKAD/V/2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1459/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 809/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 sejumlah Rp. 10.310.250,- (sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nonmor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1353/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Penyusunan Laporan Semesteran Bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1215/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “ tanggal 26 Maret 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1666/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali tanggal 19 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1441/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 07 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1440/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 45.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 08 April 2010.
1 (satu) lembar bon stempel 1 flas dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
1 (satu) lembar bon foto copy warna, foto copy Hus Warna, jilid hard cover, dan print sampul dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang bidang Akuntansi :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/09/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.5/NPB DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/8.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …/…./NPB-DPPKADI/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap barang yang sudah diterima belum masuk dalam nota pesanan barang Bidang Akuntansi (Ibu Frida)
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor ……………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.2/NPB-Dppkad/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : ……………tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Anggaran :
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.2/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/64/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/7.3/NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.4/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK dan Foto Copy / Penjilidan Bidang Anggaran (Semua PPTK) TA. 2010 yang belum masuk dalam SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Aset :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/01/NPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/03/Kontrak/DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/6.5/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Catatan Rekap Barang Bidang Aset yang sudah diterima belum masuk pada SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : ……… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Pendapatan Barang ATK :
Rekap Perintah Membeli Barang Nomor : 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perintah Kerja Nomor : 028/4.3/Kontrak/III/DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/10/Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang ATK) yang sudah di terima belum masuk dalam Nota Pesanan / SPK tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang Cetakan) yang sudah di terima belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan, Foto Copy dan Penjilidan yang belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan yang ada tanggal 22 Juli 2010;
SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- biaya insentif PBB;
SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 2293/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan dokumen/ administrasi tender DPPKAD sesuai SPK No. 028/8.2/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 21 April 2010;
SP2D No. 1745/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan pemakai DPPKAD bagian anggaran;
SP2D No. 462/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1789/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 29.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010;
SP2D No. 1458/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset pada percetakan Ruwana ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010;
SP2D No. 1350/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan rancangan peraturan Bupati pada percetakan Ruwana Ink;
SP2D No. 463/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian Dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 027/9.5/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 2052/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/3.5/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 2053/SP2D-LS/DPPKAD/20140 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggadaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai nota pemesanan barang No. 028/6.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 1333/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.126.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang asset DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 1331/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.510.000,- untuk pembayaran biaya ATK kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah sesuai nota pemesanan terlampir;
SP2D No. 1697/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran belanjan perangko, materai danbenda pos lainnya;
SP2D No. 1747/SPD2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 10.000.0000,- untuk pembayaran biaya ATK;
SP2D No. 440/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas PPKAD;
SP2D No. 1348/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- unyuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada fotocopy Ruwana Ink;
SP2D No. 1686/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 2298/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan ATK kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana IInk sesuai NPB No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 april 2010;
SP2D No. 441/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas DPPKAD;
SP2D No. 439/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2292/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan spanduk/umbul-umbul kebutuhan DPPKAD pada CV. Sakina Putri sesuai SPK No. 028/8.5/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 12 April 2010;
SP2D No. 2008/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7.5/KONTRAK-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010;
SP2D no. 1998/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 4.425.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/4.1/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010;
SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang pengadaan.pembelian barang cetakan kebutuhan pada bidang perbendaharaan dinas PPKAD kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 195/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 januari 2010 bveserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, kartu gaji PNS Induk, Adfis gaji. Blanko SSP. B1 gaji, Tapernas sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1787/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.187.500,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan bidang asset dinas PPKAD pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-DPPKAD/III/2010 tanggal 1 Januari 2010;
SP2D No. 192/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaranm biaya cetak pemakaian dina PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1330/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.181.500,- untuk pembayaran biaya cetak buku induk inventarisasi asset Kab. Morowali dan buku induk inventaransi asset daerah;
SP2D No. 468/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian pada dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 429/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, induk, adfis gaji, IWP Blanko SSP, B1 gaji, Tapernas sesuai permintan terlampir;
SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran biaya cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 428/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran belanja cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 466/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1997/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 41.435.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/1.5/KONTRAK/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010;
SP2D No. 1995/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 40.825.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada petrcetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/4.3/KONTRAK/DPPKAD/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 1746/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian DPPKAD bagian anggaran.
SP2D No. 1213/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1215/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 15.000.000,-
SP2D No. 1441/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1459/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 26 April 2010, pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang aset pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 2056/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 02 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan DPA dan DPA.L kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7-4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 27.500.000,-
SP2D No. 2166/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 09 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 4.850.000,-
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati dan laporan keuangan TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 43.000.000,-
SP2D No. 1217/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD KAb. Morowali sebesar Rp. 25.000.000,-
SP2D No. 510/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 24 Pebruari 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 29.000.000,-
SP2D No. 505/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 03 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 31.000.000,-
SP2D No. 809/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi sesuai permintaan sebesar Rp. 10.310.250,-
SP2D No. 1062/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 01 April 2010, pembayaran biaya ATK kegiatan penyusunan laporan semesteran sebesar Rp. 5.000.000,-
SP2D No. 1214/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1216/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1218/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 30.000.000,-
SP2D No. 1353/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 19 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada Foto copy CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 1440/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 45.000.000,-
SP2D No. 1442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No.1443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1666/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 04 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 1726/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 06 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 40.000.000,-
SP2D No. 2290/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/10/Kontrak/DPPKAD/2010 tanggal 03 Mei sebesar Rp. 43.201.500,-
SP2D No. 1001/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 31 Maret 2010, pembayaran kepada Desa penerima ADD sebesar Rp. 16.360.000.000,-
SP2D No. 396/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Pebruari 2010, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB sebesar Rp. 389.350.000,-
SP2D No. 343/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 427/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 12 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 467/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 22 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp. 28.876.842,- ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 15.958.049,- ( Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 46.695.458,- ( Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 22.160.428,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 28.441.752,- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 1.420.650 dibulatkan menjadi Rp. 1.421.000 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Morowali.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).-
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa LINMER J WEROKILA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair ;
Membebaskan (Vrisjpraak) terdakwa LINMER J WEROKILA, SE atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) ;
Menetapkan agar biaya perkara ditanggung oleh negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara tertulis yang tertanggal 15 September 2011 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara tertulis tertanggal 29 September 2011 penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi) terdahulu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDS- 02/Poso/01/2011 tertanggal Januari 2011, dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa LINMER WEROKILA, SE. PNS pada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 s/d bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali di Bungku Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, secara bersama-sama dengan GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan sekaligus selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali (penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan,telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendIri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali mendapat anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00- Lima puluh milyar rupiah) dari APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 tahun 2009, antara lain dipergunakan untuk :
biaya Pengadaan Barang Cetakan, Penggandaan dan pengadaan alat tulis kantor;
Dana Insentif Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.2.700.000.000,- ;
Belanja Pelayanan Tamu sebesar Rp. 350.000.000,-;
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa ) sebesar Rp. 16.360.000.000,-;
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,- ;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali diangkat menjadi Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA. selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Morowali diangkat menjadi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188-45/Kep.0108/DPPKAD/VI/2010 tanggal 01 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Kab. Morowali TA.2010;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Bahwa terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD dan selaku Kuasa bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali membuka rekening nomor :005.01.02.00054.1 atas nama Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku guna menampung dana-dana dari Kas Daerah yang ditransfer atau disetor ke rekening Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, dengan menggunakan specimen tanda tangan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. tanpa mencantumkan specimen tanda tangan saksi Drs EZRA TUMIMOMOR, MPA. Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali selaku Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna anggaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa, dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000.000,- tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali bersama-sama dengan terdakwa LINMER WEROKILA, SE. Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
I. PENGADAAN BARANG CETAKAN, PENGGANDAAN DAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) :
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER WEROKILA, SE. mencairkan dana biaya cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK dengan system pembayaran langsung namun barang-barang yang dicetak, digandakan dan ATK dilaksanakan tidak sesuai dengan item-item dalam Surat Perintah Kerja / kontrak/nota pesanan barang dan melakukan pengadaan barang fiktif sehingga Pencairan anggaran biaya pengadaan cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK tersebut tidak sesuai ketentuan karena tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) di CV. Ruwana Ink :
- Bahwa pada bulan Januari s/d bulan Mei tahun 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. memerintahkan para Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk mengajukan permintaan pencairan dana sekaligus dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia dalam pagu anggaran yang tertuang dalam APBD dan atas perintah saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. para PPTK pada Dinas PPKAD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS), dimana SPP-LS dan SPM-LS tersebut tidak sesuai pengeluaran/realsasi belanja barang yang sebenarnya dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang lebih besar dari nilai pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya diadakan oleh masing-masing PPTK tersebut sehingga terdapat kelebihan dana seluruhnya sebesar Rp. 254.734.129,- ( dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah ) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pengadaan barang Cetakan, Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan CV. Ruwana Ink dengan rincian sebagai berikut :
| NO | BIDANG | NO. SPK / fdNOTA PESANAN BARANG | JENIS PEKERJAAN | NAMA REKANAN | JUMLAH PESANAN BARANG TERMASUK PPn/PPh (Rp) | BARANG YANG DIADAKAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Anggaran |
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 16 April 2010
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 19 April 2010
Tanggal 20 April 2010
Tanggal 01 Pebruari 2010
Tanggal 04 Pebruari 2010
Tanggal 10 Pebruari 2010 | Belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran Pengadaan dokumen lainnya Belanja ATK kegiatan pengkajian data anggaran Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan dan Penjilidan Buku APBD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuh an Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda sda sda sda sda | Rp. 5.372.728,00 Rp.4.477.274,00 Rp.8.954.547,00 Rp. 17.909.092.00 Rp. 24.625.000,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 27.759.092,00 | Rp. 1.789.500,00 Rp. 689.500,00 Rp. 367.500,00 Rp. 431.000,00 Rp. 3.226.250,00 Rp. 20.282.500,00 Rp. 1.663.750,00 Rp. 960.000,00 | Rp. 3.583.228,00 Rp. 3.787.774,00 Rp. 8.587.047,00 Rp. 17.478.092,00 Rp. 11.398.750,00 Rp. 5.685.683,00 Rp. 24.304.433,00 Rp. 26.799.092,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir |
| Asset |
Tanggal 15 Pebruari 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 01 April 2010 | Belanja pengadaan ATK berupa klips dll (5 jenis) Belanja penggandaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda | Rp. 1.352.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.903.738,00 | Rp. 1.258.000,00 N I H I L Rp. 903.000,00 | Rp. 94.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.000.738,00 | Terlampir Terlampir Terlampir | |
Tanggal 01 Maret 2010
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 02 Maret 2010 | Belanja cetak kegiatan revaluasi/Apriasial aset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan revaluasi / Apriasial asset/Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Asset/Barang Daerah Belanja cetak kegiatan Revaluasi/Apriasial/ Asset/ Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Manajemen Asset/Barang Daerah | Rp. 10.012.525,00 Rp. 10.012.525,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 10.017.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Rp. 7.560.000,00 Rp. 666.500,00 NIHIL Rp. 450.000,00 NIHIL | Rp. 2.452.525,00 Rp. 9.346.025,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 9.567.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |||
| Pendapatan |
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 03 Mei 2010 | Pelaksa naan Pekerja an Penggan dan Belanja Cetak DPPKAD Pengadaan ATK pada DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 36.556.933,00 Rp. 36.684.980,00 | Rp. 29.882.500,00 Rp. 29.173.000,00 | Rp. 6.674.433,00 Rp. 7.511.980,00 | Terlampir Terlampir | |
Tanggal 15 Januari 2010
Tanggal 05 Maret 2010 | Pengadaan belanja cetak pada DPPKAD Belanja alat tulis kantor pada DPPKAD | Rp. 37.103.160,00 Rp. 3.962.522,00 | Rp. 23.060.000,00 Rp. 2.000.500,00 | Rp. 14.043.160,00 Rp. 1.962.022,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Akun tansi |
Tanggal … April 2010
Tanggal … Mei 2010
Tanggal … Maret 2010
Tanggal... Mei 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 04 April 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 03 Mei 2010
2010 Tanggal … …….. 2010 | Belanja pengadaan ATK kebutuh an pada bidang Akuntansi Seksi pengesahan dan pertang gung jawaban DPPKAD Penggandaan dan Penjilidan Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi Pengesahan dan Pertang gung jawaban DPPKAD Pengadaan dan Penjilidan Belanja Penggandaan dan Penjilidan Perda Belanja Pengadaan ATK Belanja Pengadaan ATK kebutuh an pada Akuntasi DPPKAD Belanja Pengadaan Printer Merk Canon Belanja Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 2.238.638,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.238.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.686.364,00 Rp. 5.820.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 9.232.361,00 | Rp. 1.089.500,00 Rp. 1.595.500,00 Rp. 236.000,00 NIHIL Rp. 13.528.500,00 Rp. 1.050.000,00 Rp. 325.000,00 NIHIL Rp. 2.254.250,00 | Rp. 1.149.138,00 Rp. 6.909.047,00 Rp. 2.002.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp.24.976.047,00 Rp. 1.636.364,00 Rp. 5.495.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 6.978.111,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |
| Belanja Pengadaan ATK Kebutuh an Pada Bidang Akuntansi DPPKAD Belanja Penggandaan Dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati | Rp. 3.134.092,00 Rp. 6.268.183,00 | Rp. 1.900.000,00 Rp 2.041.500,00 | Rp. 1.234.092,00 Rp.4.226.683,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Jumlah | Rp.254.734.129,- |
Bahwa Lampiran SPP-LS tersebut diatas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Keterangan Hasil Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang dan kuitansi pembayaran untuk pengadaan barang-barang tersebut diatas ditanda tangani sekaligus oleh saksi H. NAJIMAIN Dg. DJIDE, Pemilik Toko Ruwana Ink ketika PPTK bersangkutan menyodorkan Surat Kontrak dan Nota Pesanan Barang.
Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan barang fiktif yaitu:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah melakukan pencairan dana Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan dengan mempergunakan dokumen yang tidak benar dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS,) padahal rekanan yang menanda tangani SPK tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK tersebut, , dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan beberapa kali Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan penggandaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ERDY JAYA:
Bahwa sekitar bulan April 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Morowali mendatangi Saksi RIMIN TANSALA Direktris CV. ERDY JAYA di rumah kediamannya di desa Bente Kec. Bungku Tengah dan menyampaikan akan menggunakan CV. ERDY JAYA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan/ penggandaan barang cetakan, Saksi RIMIN TANSALA mengiyakan dengan pesan agar dapat dipergunakan dengan benar ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi Drs. EZRA TUMIMOR, M.PA. telah memasuki masa pensiun dan digantikan oleh saksi MASJUDIN SUDDIN, SE. sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali, selanjutnya beberapa hari setelah pelantikan saksi MASJUDIN SUDDIN, SE., Saksi RIMIN TANSALA didatangi staf terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. yang bernama YALBERT PODENGGE bersama seorang temannya yang membawa berkas-berkas blangko SPK dan lampiran-lampirannya untuk Saksi RIMIN TANSALA tanda tangani, dimana blangko dimaksud masih kosong seluruhnya selanjutnya saksi RIMIN TANSALA menanda tanganinya;
Bahwa berkas-berkas SPK dan lampiran-lampirannya tersebut yang telah ditanda tangani oleh Saksi RIMIN TANSALA lalu dibuatlah beberapa dokumen berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi RIMIN TANSALA mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Pertanggung Jawaban SP2D dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Pebruari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/10.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Advis Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPK an. CV. ERDY JAYA tersebut adalah sebesar Rp.250.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. ERDY JAYA alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan Saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, ia terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh ia terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya karena specimen tanda tangan rekening Dinas PPKAD hanyalah tanda tangan terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tanpa melibatkan tanda tangan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Morowali dengan tujuan untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. PUTRI PERDANA :
Bahwa dalam tahun 2010 dokumen CV. Putri Perdana milik saksi UDIN ILYAS dititipkan kepada saksi ACO GOGA untuk mendapatkan proyek di Dinas Perikanan Kab. Morowali untuk paket kegiatan penanaman rumput laut ;
Bahwa beberapa waktu kemudian saksi UDIN ILYAS didatangi Sdr. SOLIHA staf pada Dinas PPKAD Kab. Morowali membawa berkas-berkas yang akan saksi UDIN ILYAS tanda tangani, dimana saksi UDIN ILYAS menandatangi berkas tersebut tanpa melihat isinya karena tidak menggunakan kacamata, sehingga Sdr. SOLIHA menunjukkan dimana saja yang akan ditanda tangani Saksi lalu saksi UDIN ILYAS menandatanganinya ;
Bahwa saksi UDIN ILYAS baru mengetahui dari Penyidik bahwa ternyata yang saksi UDIN ILYAS tanda tangani tersebut adalah berupa Surat Perjanjian Kontrak dengan pihak Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.75.000.000,- yaitu berupa :
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/II.b/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan cetak blanko SPPPD 100 lbr dengan nilai sebesar Rp.8.400.000,-, Cetak kwitansi 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.900.000,-, kertas Pemertas Disposisi 100 buku dengan nilai sebesar Rp.3.980.000,-, Kop surat pakai lambang warna 50 rim dengan nilai sebesar Rp.4.715.000,- dan kertas kop lambang daerah hitam putih 50 blok dengan nilai sebesar Rp. 3.625.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.620.000,- ;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Kartu Kendali Kredit 500 lembar dengan nilai sebesar Rp.3.500.000,-, Register SPP 100 blok dengan nilai sebesar Rp.6.200.000,-, dan cetak map folio pakai kop Sekretariat/Bupati 180 lembar dengan nilai sebesar Rp.1.980.000,-, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.11.680.000,- ;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Advis Gaji 2000 lbr dengan nilai sebesar Rp.14.000.000,-, blanko IWP 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.300.000,-, dan Blanko BI Gaji 200 blok dengan nilai sebesar Rp.12.400.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.35.700.000,- ;
padahal saksi UDIN ILYAS tidak pernah mengerjakan item-item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam 3 (tiga) SPK dimaksud dan saksi UDIN ILYAS tidak mengetahui siapa yang menerima dana tersebut;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.75.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. GUNUNG TOKALA :
Bahwa secara administrasi saksi ACO GOGA selaku Direktur CV. GUNUNG TOKALA pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembelian barang cetakan untuk kebutuhan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali TA. 2010, berupa:
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.1/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Buku Jurnal, Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan Kartu Kendali pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.4/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan SPP, Register SPP, Register RPM, Kartu Kendali Buku Besar dan beberapa Jurnal pada Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.5/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Advis Gaji dan BI Gaji pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,-;
Bahwa, ternyata saksi ACO GOGA tidak pernah meminjamkan perusahaan CV. GUNUNG TOLAKA kepada orang lain untuk mengerjakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, dan saksi ACO GOGA tidak pernah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengerjakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, bahkan saksi ACO GOGA tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran dan Saksi tidak pernah menerima pembayarannya serta Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima pembayaran dari paket pekerjaan dimaksud ;
Bahwa, secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPMK an. CV. GUNUNG TOKALA tersebut adalah sebesar Rp.140.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG TOKALA alias fiktif ;
Bahwa, berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.140.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain;
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ARUL JAYA MANDIRI :
Bahwa, saksi AMIRULLAH MAMALA sejak bulan Desember 2002 bekerja sebagai Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI ;
Bahwa pada awal tahun 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. pernah bertemu dengan AMIRULLAH MAMALA Direktur CV. ARUL Jaya Mandiri di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali dimana terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH dengan perjanjian fee sebesar . 1,5 % dari nilai kontrak ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Pebruari 2010, saksi YALBERT PODENGGE atas suruhan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. datang menemui saksi AMIRULLAH MAMALA di kediamannya, untuk mengambil dokumen perusahaan dan berselang beberapa hari saksi AMIRULLAH MAMALA datang ke Kantor Dinas PPKAD atas panggilan terdakwa melalui saksi YALBERT PODENGGE untuk menandatangani berkas-berkas berupa Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama lampirannya, Keterangan Hasil pemeriksaan barang, Berita Acara Penerimaan Barang beserta lampirannya dan kwitansi penerimaan uang, kecuali Surat Perintah Kerja beserta lampirannya dan Surat Perintah Mulai Kerja yang tidak ditandatangani oleh saksi AMIRULLAH MAMALA;
Bahwa selanjutnya saksi AMIRULLAH MAMALA menandatangani beberapa dokumen kegiatan pengadaan di Dinas PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. sebagai berikut :
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan saksi JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.7/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama Saksi akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah Saksi yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.8/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan pengadaan ATK dalam SPK an. CV. ARUL JAYA MANDIRI tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh saksi AMIRULLAH MAMALA, Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.150.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, yang dipergunakan memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
2.Pencairan Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010, Biaya Tamu, dan Alokasi Dana Desa TA. 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, yaitu:
2.1. Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010 dicairkan oleh terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. sebelum diterimanya Peraturan Menteri Keuangan dan SK Bupati Morowali yang mengatur pengelolaan dana dimaksud, dengan cara saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan kepada saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D Dana Insentif PBB TA. 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran menandatangani dokumen tersebut untuk proses pencairan dana dimaksud, dan berdasarkan SP2D No. 119/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang pencairan Dana Insetif PBB TA. 2010 dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, kemudian dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain .
Biaya Tamu :
Bahwa, sehubungan dengan adanya mata anggaran pembiayaan tamu pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara pengeluaran, memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat, yang pada akhirnya ditandatangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA;
Bahwa, berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 343/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 427/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 443/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 442/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 467/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, Saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah mencairkan dana tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta )dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
Bantuan Keuangan kepada Desa/Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA. 2010
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, telah dianggarkan dalam APBD Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 16.360.000.000, -,
Bahwa penyaluran dana ADD tersebut kepada para Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dana desa Kab. Morowali Tahun 2010 yang proses penyalurannya ke masing-masing rekening Desa dimaksud dilaksanakan setiap triwulan tahun berjalan, yaitu triwulan I sebesar 20 % dari total pagu anggaran yang tersedia, triwulan II sebesar 30 %, triwulan III 30 % dan triwulan IV 20 % dari pagu anggaran yang tersedia;
Bahwa, dana sebesar Rp. 360.000.000,- direncanakan penggunaannya selama 1 (satu) tahun berjalan sebagai pembiayaan kegiatan operasional berdasarkan Telaahan Staf yang diajukan oleh Kepala BPMPD Kab. Morowali kepada Bupati Morowali tertanggal 08 Maret 2010 Nomor : 900/47/BPMPD/III/2010 perihal Permohonan Dana Operasional ADD, sehingga Bupati Morowali mengajukan usul kepada Ketua DPRD Kab. Morowali untuk melakukan perubahan/pemisahan pagu anggaran biaya operasional dimaksud yang dulunya dalam APBD TA. 2010 disatukan dengan Bantuan ADD pada Dinas PPKAD Kab. Morowali menjadi pengelolaan BPMPD Kab. Morowali;
Bahwa, pencairan ADD ke rekening masing-masing Desa se- Kab. Morowali untuk TA. 2010 mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2010 dengan cara masing-masing Desa menyerahkan kelengkapan dokumen yang isinya berupa Surat Permohonan Pencairan Dana, APBD Desa TA. 2010, Rincian Penggunaan Dana ADD, Keputusan Camat tentang Pelaksana ADD dan SK. Kades tentang penetapan Bendahara Desa, selanjutnya permohonan tersebut dilakukan verifikasi oleh Tim ADD pada BPMPD Kab. Morowali sesuai Buku Pedoman Pelaksanaan ADD TA. 2010, bilamana kelengkapan berkasnya belum terpenuhi, maka permohonan tersebut dikembalikan lagi ke Desa yang bersangkutan untuk diperbaiki sedangkan yang sudah memenuhi persyaratan/lengkap segera diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng di Bungku, selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi dimaksud, pihak PT. Bank Sulteng di Bungku mentrasfer dana ADD ke masing-masing Rekening Desa sesuai permintaan, yang sampai dengan saat ini masing ada 34 Desa yang belum menerima ADD karena persyaratan belum terpenuhi dan sementara diproses, yang keseluruhan dana ADD berhasil dicairkan ke Rekening Desa untuk kegiatan Triwulan I dan II adalah sejumlah Rp.7.192.445.995,- dan sisanya sebesar Rp. 807.554.005,- sesuai Data Rincian Pencairan ADD Tahap I bulan Juni-Juli 2010 dari PT. Bank Sulteng di Bungku ;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah memerintahkan saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa sebesar Rp.16.350.000.000,- yang kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dengan maksud melawan hukum telah meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO, SE mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut sebesar Rp. 8.000.000.000,- ditransfer ke rekening Alokasi Dana Desa (ADD) di PT. Bank Sulteng yang nantinya transfer ke rekening Kepala desa/Kelurahan dan menyerahkan dana sebesar Rp.350.000.000,- kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk pembiayaan kegiatan operasionalnya, tetapi ternyata saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana ADD tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, padahal seharusnya dana ADD sebesar Rp.8.000.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali yang nantinya akan dikucurkan pada Triwulan III dan IV TA. 2010 ini.
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali :
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor : 460/ 0107/Jamsosda/III/2010 tanggal 3 Maret 2010 antara Pemda Morowali dengan Bapen-Jamsosda Kab. Morowali tentang pemberian Dana Hibah untuk belanja premi jaminan kesehatan bagi masyarakat Kab. Morowali yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan belanja operasional Bapen-Jamsosda berdasarkan RKA yang telah disetujui Bupati Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dengan maksud melawan hukum, telah memerintahkan Saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Dana Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran menandatanganinya, kemudian terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut telah ditransfer ke rekening Bapen-Jamsosda Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng sebesar Rp. 5.750.000.000,- sesuai surat permintaan dari Drg. FATMAWATI A. HALID, MM selaku Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (Bapen-Jamsosda) Kab. Morowali yang nantinya akan transfer lagi ke rekening Puskesmas se Kab. Morowali, RSU Kolonodale, RSU Morowali, RSU Sinar Kasih di Tentena, RSU Poso, RSU Anuta Pura Palu, RSU Madani di Palu, RSU Abunawas di Kendari, RSU Undata Palu, RSU Prop. Kendari dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar sesuai permohonan klaim masing-masing;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana Hibah tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, padahal seharusnya sisa dana Hibah sebesar Rp.1.250.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk dikucurkan pada bulan-bulan berikutnya sesuai permintaan Direktur Bapen-Jamsosda Kab. Morowali.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dengan segala perubahannya pasal 5 huruf f dan g, disebutkan bahwa : “Pengguna Anggaran/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa.
Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 133, pasal 205, pasal 216 dan pasal 218 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. di atas telah merugikan keuangan Daerah Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 5.514.025.313,94,- (lima milyar lima ratus empat belas juta duapuluh lima ribu tiga ratus tiga belas belas rupiah dan sembilan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
pengadaan barang cetakan/ATK yang mengadaannya tidak sesuai dengan surat kontrak/perjanjian dan nota pesanan barang sebesar Rp. 254.734.129,-
pengadaan barang cetakan/ATK fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 615.000.000,-
pembiayaan tamu fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 250.000.000,-
pembiayaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Hibah ke Bapen-Jamsosda, Dana Insentif PBB periode TA. 2010 pada Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng Cab. Bungku dengan menggunakan cek tunai dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sebagaimana pos-pos pengeluaran yang sebenarnya yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 4.649.025.313,94,-
---------- Perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagiaman diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;---------------Subsidair :
------- Bahwa ia terdakwa LINMER WEROKILA, SE. PNS pada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 s/d bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali Kota Bungku Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, secara bersama-sama dengan GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan sekaligus selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali (penuntutan dilakukan secara terpisah), baik kedudukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali mendapat anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00- Lima puluh milyar rupiah) dari APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali diangkat menjadi Kuasa Bendhara Umum Daerah Kabupaten Morowali dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA. selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Morowali diangkat menjadi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188-45/Kep.0108/DPPKAD/VI/2010 tanggal 01 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Kab. Morowali TA.2010;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/ DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se- Kabupaten Morowali TA. 2010, dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Bahwa terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD dan selaku Kuasa bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali membuka rekening nomor :005.01.02.00054.1 atas nama Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku guna menampung dana-dana dari Kas Daerah yang ditransfer atau disetor ke rekening Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, dengan menggunakan specimen tanda tangan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. tanpa mencantumkan specimen tanda tangan saksi Drs EZRA TUMIMOMOR, MPA. Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali selaku Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna anggaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000.000,- tersebut, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya selaku Bendahara Pengeluaran DInas PPKAD Kabupaten Morowali dengan melakukan pencairan anggaran tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
I. PENGADAAN BARANG CETAKAN, PENGGANDAAN DAN PENGADAAN Alat Tulis Kantor (ATK) :
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. , bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana biaya cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK dengan system pembayaran langsung namun barang-barang yang dicetak, digandakan dan ATK dilaksanakan tidak sesuai dengan item-item dalam Surat Perintah Kerja / kontrak/nota pesanan barang dan melakukan pengadaan barang fiktif sehingga Pencairan anggaran biaya pengadaan cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK tersebut tidak sesuai ketentuan karena tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) di CV. Ruwana Ink :
- Bahwa pada bulan Januari s/d bulan Mei tahun 2010, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. , bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE., SE. memerintahkan para Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk mengajukan permintaan pencairan dana sekaligus dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia dalam pagu anggaran yang tertuang dalam APBD dan atas perintah saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. para PPTK pada Dinas PPKAD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS), dimana SPP-LS dan SPM-LS tersebut tidak sesuai pengeluaran/realsasi belanja barang yang sebenarnya dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang lebih besar dari nilai pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya diadakan oleh masing-masing PPTK tersebut sehingga terdapat kelebihan dana seluruhnya sebesar Rp. 254.734.129,- ( dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah ) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pengadaan barang Cetakan, Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan CV. Ruwana Ink dengan rincian sebagai berikut :
| NO | BIDANG | NO. SPK / fdNOTA PESANAN BARANG | JENIS PEKERJAAN | NAMA REKANAN | JUMLAH PESANAN BARANG TERMASUK PPn/PPh (Rp) | BARANG YANG DIADAKAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Anggaran |
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 16 April 2010
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 19 April 2010
Tanggal 20 April 2010
Tanggal 01 Pebruari 2010
Tanggal 04 Pebruari 2010
Tanggal 10 Pebruari 2010 | Belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran Pengadaan dokumen lainnya Belanja ATK kegiatan pengkajian data anggaran Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan dan Penjilidan Buku APBD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuh an Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda sda sda sda sda | Rp. 5.372.728,00 Rp.4.477.274,00 Rp.8.954.547,00 Rp. 17.909.092.00 Rp. 24.625.000,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 27.759.092,00 | Rp. 1.789.500,00 Rp. 689.500,00 Rp. 367.500,00 Rp. 431.000,00 Rp. 3.226.250,00 Rp. 20.282.500,00 Rp. 1.663.750,00 Rp. 960.000,00 | Rp. 3.583.228,00 Rp. 3.787.774,00 Rp. 8.587.047,00 Rp. 17.478.092,00 Rp. 11.398.750,00 Rp. 5.685.683,00 Rp. 24.304.433,00 Rp. 26.799.092,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir |
| Asset |
Tanggal 15 Pebruari 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 01 April 2010 | Belanja pengadaan ATK berupa klips dll (5 jenis) Belanja penggandaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda | Rp. 1.352.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.903.738,00 | Rp. 1.258.000,00 N I H I L Rp. 903.000,00 | Rp. 94.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.000.738,00 | Terlampir Terlampir Terlampir | |
Tanggal 01 Maret 2010
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 02 Maret 2010 | Belanja cetak kegiatan revaluasi/Apriasial aset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan revaluasi / Apriasial asset/Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Asset/Barang Daerah Belanja cetak kegiatan Revaluasi/Apriasial/ Asset/ Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Manajemen Asset/Barang Daerah | Rp. 10.012.525,00 Rp. 10.012.525,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 10.017.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Rp. 7.560.000,00 Rp. 666.500,00 NIHIL Rp. 450.000,00 NIHIL | Rp. 2.452.525,00 Rp. 9.346.025,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 9.567.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |||
| Pendapatan |
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 03 Mei 2010 | Pelaksa naan Pekerja an Penggan dan Belanja Cetak DPPKAD Pengadaan ATK pada DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 36.556.933,00 Rp. 36.684.980,00 | Rp. 29.882.500,00 Rp. 29.173.000,00 | Rp. 6.674.433,00 Rp. 7.511.980,00 | Terlampir Terlampir | |
Tanggal 15 Januari 2010
Tanggal 05 Maret 2010 | Pengadaan belanja cetak pada DPPKAD Belanja alat tulis kantor pada DPPKAD | Rp. 37.103.160,00 Rp. 3.962.522,00 | Rp. 23.060.000,00 Rp. 2.000.500,00 | Rp. 14.043.160,00 Rp. 1.962.022,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Akun tansi |
Tanggal … April 2010
Tanggal … Mei 2010
Tanggal … Maret 2010
Tanggal... Mei 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 04 April 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 03 Mei 2010
2010 Tanggal … …….. 2010 | Belanja pengadaan ATK kebutuh an pada bidang Akuntansi Seksi pengesahan dan pertang gung jawaban DPPKAD Penggandaan dan Penjilidan Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi Pengesahan dan Pertang gung jawaban DPPKAD Pengadaan dan Penjilidan Belanja Penggandaan dan Penjilidan Perda Belanja Pengadaan ATK Belanja Pengadaan ATK kebutuh an pada Akuntasi DPPKAD Belanja Pengadaan Printer Merk Canon Belanja Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 2.238.638,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.238.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.686.364,00 Rp. 5.820.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 9.232.361,00 | Rp. 1.089.500,00 Rp. 1.595.500,00 Rp. 236.000,00 NIHIL Rp. 13.528.500,00 Rp. 1.050.000,00 Rp. 325.000,00 NIHIL Rp. 2.254.250,00 | Rp. 1.149.138,00 Rp. 6.909.047,00 Rp. 2.002.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp.24.976.047,00 Rp. 1.636.364,00 Rp. 5.495.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 6.978.111,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |
| Belanja Pengadaan ATK Kebutuh an Pada Bidang Akuntansi DPPKAD Belanja Penggandaan Dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati | Rp. 3.134.092,00 Rp. 6.268.183,00 | Rp. 1.900.000,00 Rp 2.041.500,00 | Rp. 1.234.092,00 Rp.4.226.683,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Jumlah | Rp.254.734.129,- |
Bahwa Lampiran SPP-LS tersebut diatas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Keterangan Hasil Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang dan kuitansi pembayaran untuk pengadaan barang-barang tersebut diatas ditanda tangani sekaligus oleh saksi H. NAJIMAIN Dg. DJIDE, Pemilik Toko Ruwana Ink ketika PPTK bersangkutan menyodorkan Surat Kontrak dan Nota Pesanan Barang.
Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan barang fiktif yaitu :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa LINMER WEROKILA, SE, bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah melakukan pencairan dana Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan dengan mempergunakan dokumen yang tidak benar dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS,) padahal rekanan yang menanda tangani SPK tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK tersebut, , dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan beberapa kali Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan penggandaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ERDY JAYA:
Bahwa sekitar bulan April 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Morowali mendatangi Saksi RIMIN TANSALA Direktris CV. ERDY JAYA di rumah kediamannya di desa Bente Kec. Bungku Tengah dan menyampaikan akan menggunakan CV. ERDY JAYA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan/ penggandaan barang cetakan, Saksi RIMIN TANSALA mengiyakan dengan pesan agar dapat dipergunakan dengan benar ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi Drs. EZRA TUMIMOR, M.PA. telah memasuki masa pensiun dan digantikan oleh saksi MASJUDIN SUDDIN, SE. sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali, selanjutnya beberapa hari setelah pelantikan saksi MASJUDIN SUDDIN, SE., Saksi RIMIN TANSALA didatangi staf terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. yang bernama YALBERT PODENGGE bersama seorang temannya yang membawa berkas-berkas blangko SPK dan lampiran-lampirannya untuk Saksi RIMIN TANSALA tanda tangani, dimana blangko dimaksud masih kosong seluruhnya selanjutnya saksi RIMIN TANSALA menanda tanganinya ;
Bahwa berkas-berkas SPK dan lampiran-lampirannya tersebut yang telah ditanda tangani oleh Saksi RIMIN TANSALA lalu dibuatlah beberapa dokumen berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi RIMIN TANSALA mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Pertanggung Jawaban SP2D dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Pebruari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/10.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Advis Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPK an. CV. ERDY JAYA tersebut adalah sebesar Rp.250.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. ERDY JAYA alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan Saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, ia terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh ia terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
2). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. PUTRI PERDANA :
Bahwa dalam tahun 2010 dokumen CV. Putri Perdana milik saksi UDIN ILYAS dititipkan kepada saksi ACO GOGA untuk mendapatkan proyek di Dinas Perikanan Kab. Morowali untuk paket kegiatan penanaman rumput laut ;
Bahwa beberapa waktu kemudian saksi UDIN ILYAS didatangi Sdr. SOLIHA staf pada Dinas PPKAD Kab. Morowali membawa berkas-berkas yang akan saksi UDIN ILYAS tanda tangani, dimana saksi UDIN ILYAS menandatangi berkas tersebut tanpa melihat isinya karena tidak menggunakan kacamata, sehingga Sdr. SOLIHA menunjukkan dimana saja yang akan ditanda tangani Saksi lalu saksi UDIN ILYAS menandatanganinya ;
Bahwa saksi UDIN ILYAS baru mengetahui dari Penyidik bahwa ternyata yang saksi UDIN ILYAS tanda tangani tersebut adalah berupa Surat Perjanjian Kontrak dengan pihak Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.75.000.000,- yaitu berupa :
a. Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/II.b/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan cetak blanko SPPPD 100 lbr dengan nilai sebesar Rp.8.400.000,-, Cetak kwitansi 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.900.000,-, kertas Pemertas Disposisi 100 buku dengan nilai sebesar Rp.3.980.000,-, Kop surat pakai lambang warna 50 rim dengan nilai sebesar Rp.4.715.000,- dan kertas kop lambang daerah hitam putih 50 blok dengan nilai sebesar Rp. 3.625.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.620.000,- ;
b Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Kartu Kendali Kredit 500 lembar dengan nilai sebesar Rp.3.500.000,-, Register SPP 100 blok dengan nilai sebesar Rp.6.200.000,-, dan cetak map folio pakai kop Sekretariat/Bupati 180 lembar dengan nilai sebesar Rp.1.980.000,-, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.11.680.000,- ;
c. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Advis Gaji 2000 lbr dengan nilai sebesar Rp.14.000.000,-, blanko IWP 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.300.000,-, dan Blanko BI Gaji 200 blok dengan nilai sebesar Rp.12.400.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.35.700.000,- ;
padahal saksi UDIN ILYAS tidak pernah mengerjakan item-item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam 3 (tiga) SPK dimaksud dan saksi UDIN ILYAS tidak mengetahui siapa yang menerima dana tersebut;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.75.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya, dipergunakan untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
3). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. GUNUNG TOKALA :
Bahwa secara administrasi saksi ACO GOGA selaku Direktur CV. GUNUNG TOKALA pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembelian barang cetakan untuk kebutuhan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali TA. 2010, berupa :
a. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.1/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Buku Jurnal, Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan Kartu Kendali pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000,- ;
b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.4/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan SPP, Register SPP, Register RPM, Kartu Kendali Buku Besar dan beberapa Jurnal pada Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,- ;
c. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.5/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Advis Gaji dan BI Gaji pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,-;
Bahwa, ternyata saksi ACO GOGA tidak pernah meminjamkan perusahaan CV. GUNUNG TOLAKA kepada orang lain untuk mengerjakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, dan saksi ACO GOGA tidak pernah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengerjakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, bahkan saksi ACO GOGA tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran dan Saksi tidak pernah menerima pembayarannya serta Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima pembayaran dari paket pekerjaan dimaksud ;
Bahwa, secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPMK an. CV. GUNUNG TOKALA tersebut adalah sebesar Rp.140.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG TOKALA alias fiktif ;
Bahwa, berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.140.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain;
4). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ARUL JAYA MANDIRI :
Bahwa, saksi AMIRULLAH MAMALA sejak bulan Desember 2002 bekerja sebagai Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI ;
Bahwa pada awal tahun 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. pernah bertemu dengan AMIRULLAH MAMALA Direktur CV. ARUL Jaya Mandiri di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali dimana terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH dengan perjanjian fee sebesar . 1,5 % dari nilai kontrak ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Pebruari 2010, saksi YALBERT PODENGGE atas suruhan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. datang menemui saksi AMIRULLAH MAMALA di kediamannya, untuk mengambil dokumen perusahaan dan berselang beberapa hari saksi AMIRULLAH MAMALA datang ke Kantor Dinas PPKAD atas panggilan terdakwa melalui saksi YALBERT PODENGGE untuk menandatangani berkas-berkas berupa Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama lampirannya, Keterangan Hasil pemeriksaan barang, Berita Acara Penerimaan Barang beserta lampirannya dan kwitansi penerimaan uang, kecuali Surat Perintah Kerja beserta lampirannya dan Surat Perintah Mulai Kerja yang tidak ditandatangani oleh saksi AMIRULLAH MAMALA;
Bahwa selanjutnya saksi AMIRULLAH MAMALA menandatangani beberapa dokumen kegiatan pengadaan di Dinas PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. sebagai berikut :
a. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan saksi JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
b. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.7/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama Saksi akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah Saksi yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
c. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.8/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan pengadaan ATK dalam SPK an. CV. ARUL JAYA MANDIRI tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh saksi AMIRULLAH MAMALA, Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.150.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, untuk untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
2. Pencairan Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010, Biaya Tamu, dan Alokasi Dana Desa TA. 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, yaitu:
2.1. Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010 dicairkan oleh terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. sebelum diterimanya Peraturan Menteri Keuangan dan SK Bupati Morowali yang mengatur pengelolaan dana dimaksud, dengan cara saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan kepada saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D Dana Insentif PBB TA. 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran menandatangani dokumen tersebut untuk proses pencairan dana dimaksud, dan berdasarkan SP2D No. 119/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang pencairan Dana Insetif PBB TA. 2010 dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, kemudian dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, untuk dipergunakan menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
Biaya Tamu :
Bahwa, sehubungan dengan adanya mata anggaran pembiayaan tamu pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara pengeluaran, memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 343/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 427/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 443/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 442/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 467/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, Saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah mencairkan dana tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta )dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua untuk untuk dipergunakan menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
Bantuan Keuangan kepada Desa/Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA. 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, telah dianggarkan dalam APBD Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 16.360.000.000, -,
Bahwa penyaluran dana ADD tersebut kepada para Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dana desa Kab. Morowali Tahun 2010 yang proses penyalurannya ke masing-masing rekening Desa dimaksud dilaksanakan setiap triwulan tahun berjalan, yaitu triwulan I sebesar 20 % dari total pagu anggaran yang tersedia, triwulan II sebesar 30 %, triwulan III 30 % dan triwulan IV 20 % dari pagu anggaran yang tersedia;
Bahwa dana sebesar Rp. 360.000.000,- direncanakan penggunaannya selama 1 (satu) tahun berjalan sebagai pembiayaan kegiatan operasional berdasarkan Telaahan Staf yang diajukan oleh Kepala BPMPD Kab. Morowali kepada Bupati Morowali tertanggal 08 Maret 2010 Nomor : 900/47/BPMPD/III/2010 perihal Permohonan Dana Operasional ADD, sehingga Bupati Morowali mengajukan usul kepada Ketua DPRD Kab. Morowali untuk melakukan perubahan/pemisahan pagu anggaran biaya operasional dimaksud yang dulunya dalam APBD TA. 2010 disatukan dengan Bantuan ADD pada Dinas PPKAD Kab. Morowali menjadi pengelolaan BPMPD Kab. Morowali;
Bahwa, pencairan ADD ke rekening masing-masing Desa se- Kab. Morowali untuk TA. 2010 mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2010 dengan cara masing-masing Desa menyerahkan kelengkapan dokumen yang isinya berupa Surat Permohonan Pencairan Dana, APBD Desa TA. 2010, Rincian Penggunaan Dana ADD, Keputusan Camat tentang Pelaksana ADD dan SK. Kades tentang penetapan Bendahara Desa, selanjutnya permohonan tersebut dilakukan verifikasi oleh Tim ADD pada BPMPD Kab. Morowali sesuai Buku Pedoman Pelaksanaan ADD TA. 2010, bilamana kelengkapan berkasnya belum terpenuhi, maka permohonan tersebut dikembalikan lagi ke Desa yang bersangkutan untuk diperbaiki sedangkan yang sudah memenuhi persyaratan/lengkap segera diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng di Bungku, selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi dimaksud, pihak PT. Bank Sulteng di Bungku mentrasfer dana ADD ke masing-masing Rekening Desa sesuai permintaan, yang sampai dengan saat ini masing ada 34 Desa yang belum menerima ADD karena persyaratan belum terpenuhi dan sementara diproses, yang keseluruhan dana ADD berhasil dicairkan ke Rekening Desa untuk kegiatan Triwulan I dan II adalah sejumlah Rp.7.192.445.995,- dan sisanya sebesar Rp. 807.554.005,- sesuai Data Rincian Pencairan ADD Tahap I bulan Juni-Juli 2010 dari PT. Bank Sulteng di Bungku ;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah memerintahkan saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa sebesar Rp.16.350.000.000,- yang kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut sebesar Rp. 8.000.000.000,- ditransfer ke rekening Alokasi Dana Desa (ADD) di PT. Bank Sulteng yang nantinya transfer ke rekening Kepala desa/Kelurahan dan menyerahkan dana sebesar Rp.350.000.000,- kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk pembiayaan kegiatan operasionalnya, tetapi ternyata saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana ADD tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, padahal seharusnya dana ADD sebesar Rp.8.000.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali yang nantinya akan dikucurkan pada Triwulan III dan IV TA. 2010 ini, untuk menguntungkan terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali :
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor : 460/ 0107/Jamsosda/III/2010 tanggal 3 Maret 2010 antara Pemda Morowali dengan Bapen-Jamsosda Kab. Morowali tentang pemberian Dana Hibah untuk belanja premi jaminan kesehatan bagi masyarakat Kab. Morowali yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan belanja operasional Bapen-Jamsosda berdasarkan RKA yang telah disetujui Bupati Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE., telah memerintahkan Saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Dana Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran menandatanganinya, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut telah ditransfer ke rekening Bapen-Jamsosda Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng sebesar Rp. 5.750.000.000,- sesuai surat permintaan dari Drg. FATMAWATI A. HALID, MM selaku Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (Bapen-Jamsosda) Kab. Morowali yang nantinya akan transfer lagi ke rekening Puskesmas se Kab. Morowali, RSU Kolonodale, RSU Morowali, RSU Sinar Kasih di Tentena, RSU Poso, RSU Anuta Pura Palu, RSU Madani di Palu, RSU Abunawas di Kendari, RSU Undata Palu, RSU Prop. Kendari dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar sesuai permohonan klaim masing-masing;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana Hibah tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, padahal seharusnya sisa dana Hibah sebesar Rp.1.250.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk dikucurkan pada bulan-bulan berikutnya sesuai permintaan Direktur Bapen-Jamsosda Kab. Morowali.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dengan segala perubahannya pasal 5 huruf f dan g, disebutkan bahwa : “Pengguna Anggaran/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa.
Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 133, pasal 205, pasal 216 dan pasal 218 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. di atas telah merugikan keuangan Daerah Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 5.514.025.313,94,- (lima milyar lima ratus empat belas juta duapuluh lima ribu tiga ratus tiga belas belas rupiah dan sembilan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
pengadaan barang cetakan/ATK yang mengadaannya tidak sesuai dengan surat kontrak/perjanjian dan nota pesanan barang sebesar Rp. 254.734.129, -
pengadaan barang cetakan/ATK fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 615.000.000,-
pembiayaan tamu fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 250.000.000,-
pembiayaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Hibah ke Bapen-Jamsosda, Dana Insentif PBB periode TA. 2010 pada Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng Cab. Bungku dengan menggunakan cek tunai dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sebagaimana pos-pos pengeluaran yang sebenarnya yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 4.649.025.313,94,-
---------- Perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagiaman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang masing-masing pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi H. NAJIMAIN DG. DJIDE pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa yaitu sejak berdirinya toko milik saksi pada tahun 2010;
Bahwa saksi mengetahui sehingga dihadapkan kemuka persidangan karena masalah dugaan penyalah gunaan dana APBD Kab. Morowali Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi mengetahui mengenai masalah dugaan penyalah gunaan dana APBD Kab. Morowali tahun 2010 setelah saksi diperiksa di Jaksa Penyidik;
Bahwa saksi pernah mengadakan kerja sama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Morowali Tahun 2010 dalam hal kerja sama percetakan, foto copy dan pengadaan ATK;
Bahwa saksi pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa jenis kontrak kerja bidang yang pernah saksi tanda tangani yaitu:
Bidang Anggaran Dinas PPKAD, sesuai surat yaitu :
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/6.4/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 23 April 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran DPPKAD Kab. Morowali, berupa:
Cetak jurnal pengkajian data anggaran tahun 2010 sebanyak 60 lembar @ Rp. 17.000.- = Rp. 1.020.000.-
Pengadaan 19.929 lembar @Rp. 250.00.- = Rp. 4.980.000.- Total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
BA pemeriksaan barang tertanggal 03 Mei 2010 dan BA Penerimaan barang tertanggal 04 Mei 2010;
Nota pesanan barang nomor: 027/7.3/PNB-DPPKAD/2010 tanggal 16 April 2010 berupa penggandaan dokumen lainnya sebanyak 20.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 5.000.000;-
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.2/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Belanja ATK Kegiatan Pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran Dinas PPKAD Kab. Morowali berupa cattridge black dll senilai Rp. 10.000.000.-;
BA pemeriksaan barang tanggal 03 Mei 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 04 Mei 2010;
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 tentang pengetahuan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa:
Penggandaan DPA sebanyak 80.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 20.000.000.-
Penggandaan DPA-L sebanyak 30.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 7.500.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 30 Apri; 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 30 April 2010;
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.5/kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 berupa penjepit kertas besar dll (24 jenis) senilai Rp. 20.000.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 30 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 30 April 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/1.3/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 tentang penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 berupa :
Penggandaan APBD TA. 2010 sebanyak 107.600 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 26.900.000.-
Penggandaan APBD TA. 2010 sebanyak 70 buku @ Rp. 30.000.00 = Rp. 2.100.000.-
Total Rp. 29.000.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 11 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 15 Februari 2010.
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/2.4/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang penggandaan ATK kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa kertas HVS 80 gr Folio dll (25 jenis) senilai Rp. 29.000.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 15 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 16 Februari 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/2.4/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang penggandaan ATK kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa kertas HVS 80 gr Folio dll (32 jenis) senilai Rp. 31.000.000.-;
BA pemeriksaan barang tertanggal 16 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 18 Februari 2010;
Bidang Asset Dinas PPKAD Kab. Morowali, sesuai surat:
Nota pesanan barang Nomor: 028/01/PNB-DPPKAD/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 berupa belanja pengadaan ATK berupa klips dll (5 jenis) untuk kegiatan Peningkatan Manajemen Asset / Barang Daerah kebutuhan bidang asset DPPKAD Kab. Morowali senilai Rp. 1.510.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 18 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 028/06/PNB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010 berupa pengadaan / fotocopy lainnya dalam pekerjaan belanja pengadaan Kegiatan Revaluasi / Apriasial Aset / Barang Daerah kebutuhan bidang Asset DPPKAD Kab. Morowali sebanyak 10.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 2.500.000.;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/07/PNB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010 berupa pengadaan ATK berupa klips dll (7 jenis) untuk Pekerjaan Belanja Pengadaan Kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset / Barang Daerah kebutuhan bidang asset DPPKAD Kab. Morowali senilai Rp. 2.126.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 April 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/03/Kontrak/DPPKAD/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang pekerjaan belanja cetak kegiatan Revaluasi / Apriasial Aset/Barang Daerah kebutuhan bidang Asset DPPKAD Kab. Morowali berupa:
cetak buku induk Inventarisasi aset Kab. Morowali sebanyak 27 buah @ Rp. 17.000.00 = Rp. 459.000;
penggandaan buku induk inventarisasi aset daerah sebanyak 21.445 lembar Rp. 500.00 = Rp. 10.722.500;
Total Rp. 11.181.500;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 Maret 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 028/04/PNB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 berupa penggandaan / fotocopy lainnya dalam pekerjaan belanja pengadaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Aset / Barang Daerah untuk kebutuhan bidang asset DPPKAD Kab. Morowali sebanyak 10.000.- lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 2.500.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 028/6.5/PNB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 05 April 2010 berupa belanja penggandaan dalam pekerjaan belanja pengandaan Kegiatan Peningkatan Manajemen Asset / Barang Daerah kebutuhan bidang asset DPPKAD Kab. Morowali sebanyak 10.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 2.500.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 12 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 13 April 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010 tentang pekerjaan belanja cetak kegiatan Revaluasi / Apriasial Aset/Barang Daerah untuk kebutuhan bidang Asset DPPKAD Kab. Morowali berupa:
cetak Kartu Inventaris Ruangan (KIR) sebanyak 500 lembar @ Rp. 2.750.00 = Rp. 1.375.000;
cetak buku induk inventarisasi kab. Morowali sebanyak 73 buah @ Rp. 17.000.00 = Rp. 1.241.000;
pengandaan sebanyak 34.286 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 11.187.500;
Total Rp. 11.187.500;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 028/3.5/PNB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 berupa belanja penggandaan dalam pekerjaan belanja pengandaan Kegiatan Peningkatan Manajemen Asset / Barang Daerah kebutuhan bidang Asset DPPKAD Kab. Morowali sebanyak 10.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 2.500.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 Maret 2010;
Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali, sesuai surat yaitu :
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/4.3/Kontrak/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan belanja cetak DPPKAD, berupa blanko Fiskal dll (11 jenis) senilai Rp. 40.825.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 26 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 29 Maret 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/0. /Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan ATK pada DPPKAD berupa kertas HVS 70 gr dll (13 jenis) senilai Rp. 43.201.500;
BA pemeriksaan barang tertanggal 25 Mei 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 26 Mei 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Belanja Cetak pada DPPKAD berupa blanko kop surat Dinas dll (13 jenis) senilai Rp. 41.435.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 08 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 09 Februari 2010;
Surat Perintah Membeli Barang Nomor: 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang Belanja Alat Tulis Kantor pada DPPKAD berupa album besar folio dll (25 jenis) senilai Rp. 4.425.000;
BA penerimaan barang tertanggal 12 Maret 2010
Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kab. Morowali, sesuai surat yaitu :
PPTK atas nama MULYANA M. ACHYAR, S.Sos:
Nota pesanan barang Nomor: ........ tanggal -- April 2010 berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi seksi pengesahan dan pertanggung jawaban DPPKAD berupa album besar dll (14 jenis), dengan faktur dan nota harga barang berupa album besar dll (14 jenis) senilai Rp. 2.500.000;
Nota pesanan barang Nomor: 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal -- Mei 2010 berupa:
Pengandaan 7000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 1.750.000;
Penjilidan Peraturan Bupati 15 buku @ Rp. 35.000.00 = Rp. 525.000;
Penjilidan Laporan Keuangan 15 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 375.000;
Total Rp. 2.650.000
Dengan nota harga barang sesuai barang tersebut tertanggal ---- Mei 2010;
Nota pesanan barang Nomor: ................ tanggal --- Maret 2010 berupa belanja penggandaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi Pengesahan dan Pertanggung Jawaban DPPKAD berupa Album besar dll (18 jenis) dengan faktur dan nota harga barang berupa Album besar dll (18 jenis) senilai Rp. 2.500.000;
Nota pesanan barang Nomor: 027/10.2/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal -- Mei 2010 berupa:
Pengandaan 14.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 3.500.000
Penjilidan Peraturan Bupati 54 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 1.350.000
Nota harga barang sesuai barang tersebut tertanggal --- Mei 2010
PPTK atas nama FRIDA:
Nota pesanan barang Nomor: 027/9.5/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 5 April 2010 berupa Belanja Pengandaan dan Penjilidan Perda, Peraturan Bupati dan Laporan Keuangan pada Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu:
Pengandaan sebanyak 148.000 lembar @ Rp. 25.000 = Rp. 37.000.000
Penjilidan Perda 80 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 2.000.000
Penjilidan Peraturan Bupati sebanyak 80 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 2.000.000.
Penjilidan Laporan Keuangan 80 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 2.000.000
Total Rp. 43.000.000
BA Pemeriksaan barang tertanggal 09 April 2010 dan BA Penerimaan barang tertanggal 12 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/09/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 4 April 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK pada Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu:
Tinta printer HP Laser Jet 1020 sebanyak 2 buah @ Rp. 1.000.000.- = Rp. 2.000.000
Kertas HVS 70 gr (F4) sebanyak 10 rim @ Rp. 50.000.- = Rp. 500.000
Kertas kuarto 70 gr (A4) sebanyak 10 rim @ Rp. 50.000.- = Rp. 500.000
Total Rp. 3.000.000
BA pemeriksaan barang tertanggal 18 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/9.4/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 5 April 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu
Tinta printer HP Laser Jet 1020 sebanyak 6 buah @ Rp. 1.000.000.- = Rp. 6.000.000
Kertas HVS 70 gr (F4) sebanyak 5 rim @ Rp. 50.000.- = Rp. 250.000
Kertas kuarto 70 gr (A4) sebanyak 5 rim @ Rp. 50.000.- = Rp. 250.000
Total Rp. 6.500.000
BA pemeriksaan barang tertanggal 09 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 12 April 2010
Nota pesanan barang Nomor: 027/8.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 3 Mei 2010 berupa Belanja Pengandaan Printer, yaitu:
Printer merk Canon 1 buah @ Rp. 3.500.000.- = Rp. 3.500.000
BA pemeriksaan barang tertanggal 3 Mei 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal --- 2010;
Nota pesanan barang Nomor: .../.../NPB-DPPKAD/2010 tanggal ........... 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD yang terdiri dari Tinta printer HP Laser Jet 1020 dll (25 jenis barang) senilai Rp. 10.310.250;
BA pemeriksaan barang tertanggal ............. 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal ............... 2010 tanpa ditanda tangani oleh pemeriksa/penerima barang.
Nota pesanan barang Nomor: 027/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 4 Maret 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu Calculator merk Citizen 16 digits sebanyak 10 buah @ Rp. 350.000.- = Rp. 3.500.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 18 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 maret 2010 tanpa ditanda tangani oleh Pemeriksa/penerima barang;
Nota pesanan barang Nomor: 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 4 Maret 2010 berupa Belanja Pengandaan dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2009 Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu:
Pengandaan 25.000 lembar @ Rp. 250.- = Rp. 6.250.000;
Penjilidan Perda 10 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 250.000;
Penjilidan Peraturan Bupati 10 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 250.000;
Penjilidan Laporan Keuangan 10 buku @ Rp. 25.000.- = Rp. 250.000;
Total Rp. 7.000.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 18 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 Maret 2010 tanpa ditanda tangani oleh Pemeriksa/penerima barang;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan barang cetakan, fotocopy dan ATK untuk kebutuhan Dinas PPKAD Kab. Morowali, saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ingat sehubungan dengan pengadaan barang cetakan dan ATK untuk kebutuhan Dinas PPKAD Kab. Morowali, adalah orang-orang yang pernah berhubungan dengan saksi yaitu:
Dari PPTK bidang Aset bernama Hj. INAWATI DG. MALURENG;
Dari PPTK bidang Pendapatan bernama ABDUL RAHMAN;
PPTK bidang Anggaran bernama RUDI KURNIAWAN, MUH FAISAL, dan ALAMSYAH;
Dari PPTK bidang Akuntansi bernama FRIDA GOGALI dan MULYANA;
Bahwa saksi tidak mengenal INAWATI DG. MALURENG, ABDUL RAHMAN, RUDI KURNIAWAN, MUH FAISAL, ALAMSYAH, FRIDA GOGALI dan MULYANA;
Bahwa jumlah uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan Surat Kontrak Kerja dan Nota Pesanan Barang karena pengambilan barangnya tidak sekaligus tetapi berangsur-angsur;
Bahwa sehingga saksi memberikan pengambilan barang diangsur atau tidak sekaligus karena antara perusahaan dengan pihak Pemda dalam hal ini Dinas PPKAD sudah saling percaya;
Bahwa setelah barang diambil pembayaran harga barang dibayarkan 2 (Dua) minggu setelah barang diambil;
Bahwa semua surat kontrak dan Nota Pesanan Barang yang saksi tanda tangani adalah barang diambil oleh pihak DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa dari keenam (ke-6) Surat perjanjian Kerja (SPK) yang saksi tanda tangani, ada selisih uang / dana tetapi untuk Nota Pesanan Barang sudah sesuai;
Bahwa saksi pernah menanda tangani barang bukti Bidang Anggaran berupa :
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/6.4/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 23 April 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran DPPKAD Kab. Morowali, berupa:
Cetak jurnal pengkajian data anggaran tahun 2010 sebanyak 60 lembar @ Rp. 17.000.- = Rp. 1.020.000;
Pengadaan 19.929 lembar @Rp. 250.00.- = Rp. 4.980.000.- Total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).
BA pemeriksaan barang tertanggal 03 Mei 2010 dan BA Penerimaan barang tertanggal 04 Mei 2010;
Nota pesanan barang nomor: 027/7.3/PNB-DPPKAD/2010 tanggal 16 April 2010 berupa penggandaan dokumen lainnya sebanyak 20.000 lembar @ Rp. 250.- = Rp. 5.000.000;
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.2/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Belanja ATK Kegiatan Pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran Dinas PPKAD Kab. Morowali berupa cattridge black dll senilai Rp. 10.000.000;
BA pemeriksaan barang tanggal 03 Mei 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 04 Mei 2010;
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 tentang pengetahuan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa:
Penggandaan DPA sebanyak 80.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 20.000.000.-
Penggandaan DPA-L sebanyak 30.000 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 7.500.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 30 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 30 April 2010;
Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.5/kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 berupa penjepit kertas besar dll (24 jenis) senilai Rp. 20.000.000.-
BA pemeriksaan barang tertanggal 30 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 30 April 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/1.3/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 tentang penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 berupa :
Penggandaan APBD TA. 2010 sebanyak 107.600 lembar @ Rp. 250.00 = Rp. 26.900.000;
Penggandaan APBD TA. 2010 sebanyak 70 buku @ Rp. 30.000.00 = Rp. 2.100.000;
Total Rp. 29.000.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 11 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 15 Februari 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/2.4/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang penggandaan ATK kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa kertas HVS 80 gr Folio dll (25 jenis) senilai Rp. 29.000.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 15 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 16 Februari 2010;
Surat perjanjian kontrak Nomor: 028/2.4/kontrak-DPPKAD/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang penggandaan ATK kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 berupa kertas HVS 80 gr Folio dll (32 jenis) senilai Rp. 31.000.000;
BA pemeriksaan barang tertanggal 16 Februari 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 18 Februari 2010;
Bahwa saksi mengetahui mengenai nilai uang dalam SPK tidak sesuai dengan nota barang / fotocopy / pengadaan barang setelah saksi cek satu persatu di Jaksa Penyidik;
Bahwa mengenai selisih anggaran tersebut saksi pernah memberitahukan kepada pihak PPTK / Kuasa Pengguna Anggaran tetapi melalui stafnya saja yang datang membayar;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai urusan dengan PPTK atau stafnya yaitu dokumen yang ditanda tangani oleh terdakwa sebagai laporan pertanggung jawaban;
Bahwa untuk setiap nota yang ada selisih atau tidak sesuai dengan pembayaran, saksi tidak pernah mengklarifikasikan kepada pihak Dinas PPKAD;
Bahwa dalam setiap pembayaran saksi tidak pernah mengajukan nota tagihan pada Dinas PPKAD;
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari pihak Dinas PPKAD atau stafnya ;
Bahwa semua barang yang diambil oleh pihak Dinas PPKAD Kab. Morowali sesuai dengan SPK dan Nota Pesanan Barang;
Bahwa selain Dinas PPKAD yang menjalin kontrak kerja sama dengan saksi ada juga Dinas-dinas lain dalam wilayah kerja Pemda Morowali yang menjalin kontrak dengan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ALAMSYAH, S.STP, M.Ec, Dev pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sehingga terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena diduga menyalahgunakan dana APBD TA. 2010 Kab. Morowali;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa diduga menyalahgunakan dana APBD TA. 2010setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Palu;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi yaitu:
Saya diangkat CPNS tahun 2001 di Sekretariat Jendral Depdagri di Jakarta, tahun 2003 diangkat menjadi PNS;
Tahun 2005 saya dimutasi ke Pemda Morowali sebagai staf dan tahun 2009 diangkat menjadi Kasi Pengkajian Mata Anggaran dan tanggal 06 Juli 2010 saya dilantik menjadi Kabid Anggaran sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai PPTK pada bidang Anggaran dan sebagai Panitia Pemeriksa Barang yaitu:
Tugas saya sebagai PPTK adalah menjalankan dan mengkoordinasikan kegiatan yang ditugaskan sekaligus menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pembayaran kegiatan tersebut;
Tugas saksi sebagai Anggota Panitia pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa kualitas dan kecocokan barang dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah melakukan kegiatan pengadaan barang;
Bahwa pengadaan barang yang pernah saksi lakukan yaitu:
Cetak jurnal pengkajian data anggaran tahun 2010 sebanyak 60 lembar @ Rp. 17.000.- = Rp. 1.20.000.- dan Penggandaan 19.929 lembar @ Rp. 250.- = Rp. 4.980.000.- sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 028/6.4/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 23 April 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran DPPKAD Kab. Morowali dengan total Rp. 6.000.000.-
Belanja berupa cattridge black dll senilai Rp. 10.000.000.- berdasarkan Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 028/7.2/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Belanja ATK Kegiatan Pengkajian data anggaran untuk kebutuhan bidang anggaran Dinas PPKAD Kab. Morowali.
Penggandaan dokumen lainnya sebanyak 20.000 lembar @ Rp. 250.- = Rp. 5.000.000.- berdasarkan Nota pesanan barang nomor: 027/7.3/PNB-DPPKAD/2010 tanggal 16 April 2010.
Makan dan minum sebanyak 304 @ Rp. 25.000.- = Rp. 7.600.000.- dan snack sebanyak 240 @ Rp. 10.000.- = Rp. 2.400.000.- sesuai Nota Pesanan Barang Nomor: 027/5.6/NB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010 dengan total nilai Rp. 10.000.000.-
Pengadaan motor Yamaha Vixion 1 unit @ Rp. 23.900.000.- sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 028/4.1/Kontrak/DPPKAD/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pengadaan/pembelian Kendaraan Dinas roda dua untuk kebutuhan bidang anggaran DPPKAD Kab. Morowali.
Pengadaan satu unit notebook / laptop kegiatan pengkajian data anggaran untuk kebutuhan Bidang Anggaran DPPKAD Kab. Morowali senilai Rp. 14.500.000.- sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 028/5.5/Kontrak/DPPKAD/III/2010 tanggal 01 April 2010.
Bahwa realisasi pengadaan barang cetakan, Penggandaan dan ATK sudah sesuai dengan dokumen;
Bahwa saksi mengetahui adanya selisih harga antara dokumen dengan jenis dan jumlah barang nanti setelah diperiksa di Jaksa Penyidik, yaitu sesuai:
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 028/6.4/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Cetak Kegiatan Pengkajian Data Anggaran selisihnya sebesar Rp. 3.583.228;
Nota pesanan barang nomor: 027/7.3/PNB-DPPKAD/2010 tanggal 16 April 2010 berupa Penggandaan Dokumen Lainnya selisih sebesar Rp. 3.787.774;
Surat perjanjian Kerja (kontrak) Nomor: 028/7.2/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Belanja ATK Kegiatan Pengkajian Data Anggaran untuk Kebutuhan Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kab. Morowali berupa cattridge black dll selisih sebesar Rp. 8.587.047;
Bahwa saksi mengetahui sehingga terjadi selisih realisasi pengadaan barang cetakan, penggandaan dan ATK karena kekeliruan saksi terbawa oleh sistem LS di Dinas PPKAD selama saksi bertugas di sana, namun semua itu terjadi semata-mata untuk menyamakan nilai anggaran dan DPA;
Bahwa mekanisme pengadaan barang cetakan, penggandaan dan ATK di Dinas PPATK tidak ada dilakukan tender melainkan penunjukan langsung, karena sesuai ketentuan tidak perlu ditender;
Bahwa selisih uang sebesar Rp. 3.583.228.-, Rp. 3.787.774.- dan Rp. 8.587.047.masih ada tersimpan di Dinas PPKAD, karena kegiatan belum sepenuhnya dilaksanakan, namun sekarang uang itu disimpan di Kajati sebagai barang bukti;
Bahwa mekanisme pengadaan dan pembayaran sistem LS tersebut yaitu setelah barang ada dan sesuai dengan spesifikasi kemudian dilakukan pembayaran kepada pihak pemilik barang dalam hal ini toko Ruwana Ink sebagai rekanan;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan barang;
Bahwa selisih ketiga item pengadaan barang cetakan, penggandaan dan ATK tersebut tidak ada hubungannya dengan terdakwa;
Bahwa selisih dana antara dokumen dengan barang yang diadakan berkaitan dengan jumlah / volume barang;
Bahwa dalam setiap proses pencairan dana pada Dinas PPKAD diketahui oleh Bendahara Pengeluaran dalam hal ini terdakwa;
Bahwa dana pengadaan barang cetakan, pengandaan dan ATK pada Dinas PPKAD sudah 100% dicairkan;
Bahwa sehingga saksi tidak membayarkan seluruhnya kepada rekanan jumlah dana yang sudah dicairkan 100% tersebut karena barang yang diterima belum seluruhnya, saksi membayarkan sesuai rekapan yang diajukan oleh rekanan Toko Ruwana Ink;
Bahwa saksi mengelola untuk periode 1 (satu) tahun berjalan yaitu pada tahun anggaran 2010;
Bahwa apabila ada sisa anggaran dalam satu tahun anggaran, maka sisa dana tersebut akan diaudit kas oleh Inspektorat dan bilamana ada sisa anggaran harus dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa saksi belum pernah diaudit dari Inspektorat untuk tahun anggaran 2010 karena tahun anggaran 2010 belum berakhir;
Bahwa untuk setiap pengajuan pencairan dana sistem LS tersebut dilakukan sekaligus sesuai dengan anggaran yang tersedia;
Bahwa sebelum pencairan dana dilakukan pemeriksaan barang terlebih dahulu;
Bahwa yang menanda tangani kwitansi adalah bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam setiap proses pencairan dana untuk keperluan bidang anggaran DPPKAD, terdakwa tidak pernah ikut campur;
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik bulan Juli 2010, semua kegiatan belum dilaksanakan karena sisa dana (selisih) sudah disita oleh Kejaksaan;
Bahwa yang paling berwenang memverifikasi pengajuan dokumen untuk pencairan dana adalah bagian perbendaharaan;
Bahwa sehingga dana dicairkan 100% karena seluruh dokumen yang saksi ajukan sudah lengkap;
Bahwa Jaksa Penyidik menyita selisih dana secara langsung dari tangan saksi yaitu uang selisih pengadaan barang cetak, penggandaan dan ATK dan sebelum disita saksi sempat laporkan kepada Kepala Dinas PPKAD;
Bahwa Bendahara Pengeluaran turut bertanggung jawab dalam hal pencarian dana tetapi Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui masalah pelaksanaan;
Bahwa Bendahara berwenang memeriksa kembali dokumen pencairan dana dan mengembalikan dokumen apabila dokumen pencairan tidak lengkap;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi FRIDA A. GOGALI yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Dinas PPKAD Kab. Morowali saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
Bahwa saksi juga menjabat sebagai PPTK pada Dinas PPKAD;
Bahwa sebagai PPTK, saksi pernah mengadakan ATK dan Penggandaan di CV. Ruwana Ink yaitu belanja ATK 1 (satu) paket senilai Rp. 20.000.000.- dan Penggandaan 1 (satu) paket senilai Rp. 50.000.000;
Bahwa semua kegiatan belanja ATK dan Pengandaan itu belum semua terealisasi, masih ada sisa anggaran sebesar Rp. 28.441.752;
Bahwa sisa anggaran sebesar Rp. 28.441.752.- tersebut sekarang berada di Jaksa Penyidik;
Bahwa sebelum disita oleh Jaksa Penyidik, saksi menyimpan dana tersebut dirumah saksi;
Bahwa sewaktu dana itu disita oleh Jaksa Penyidik diketahui oleh Kepala Dinas PPKAD karena saksi yang melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas;
Bahwa terhadap barang bukti berupa:
Nota pesanan barang Nomor: 027/9.4/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 5 April 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD dengan nilai Rp. 6.500.000.- dengan lampiran, yaitu BA pemeriksaan barang tertanggal 09 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 12 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/09/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 4 April 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK pada Bidang Akuntansi DPPKAD, senilai Rp. 3.000.000.- dengan lampiran BA pemeriksaan barang tertanggal 18 April 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/9.5/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 5 April 2010 berupa Belanja Pengandaan dan Penjilidan Perda, Peraturan Bupati dan Laporan Keuangan pada Bidang Akuntansi DPPKAD, senilai Rp. 43.000.000.-dengan lampiran yaitu BA Pemeriksaan barang tertanggal 09 April 2010 dan BA Penerimaan barang tertanggal 12 April 2010;
Nota pesanan barang Nomor: 027/8.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 3 Mei 2010 berupa Belanja Pengandaan Printer, yaitu Printer merk Canon 1 buah Rp. 3.500.000.-dengan lampiran BA pemeriksaan barang tertanggal 3 Mei 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal --- 2010;
Bahwa saksi yang membuat seluruh dokumen untuk diajukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa semua dana dalam dokumen itu sudah dicairkan semua dari Bendahara Pengeluaran dan saksi terima dari ibu LINMER J. WEROKILA;
Bahwa terhadap barang bukti berupa:
Nota pesanan barang Nomor: .../.../NPB-DPPKAD/2010 tanggal .....................2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD yang terdiri dari Tinta printer HP Laser Jet 1020 dll (25 jenis barang) senilai Rp. 10.310.250.- beserta lampiran berupa BA pemeriksaan barang tanpa nomor dan tanggal dan BA penerimaan barang tanpa nomor dan tanggal 2010 dan tanpa ditanda tangani oleh pemeriksa/penerima barang;
Nota pesanan barang Nomor: 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 4 Maret 2010 berupa Belanja Pengandaan dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2009 Bidang Akuntansi DPPKAD senilai Rp. 7.000.000.- dengan lampiran BA pemeriksaan barang tertanggal 18 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 Maret 2010 tanpa ditanda tangani oleh Pemeriksa/penerima barang;
Nota pesanan barang Nomor: 027/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 4 Maret 2010 berupa Belanja Pengandaan ATK kebutuhan pada Bidang Akuntansi DPPKAD, yaitu Calculator merk Citizen 16 digits sebanyak 10 buah @ Rp. 350.000.- = Rp. 3.500.000.- dengan lampiran BA pemeriksaan barang tertanggal 18 Maret 2010 dan BA penerimaan barang tertanggal 19 maret 2010 tanpa ditanda tangani oleh Pemeriksa/penerima barang;
Bahwa benar semua dokumen tersebut saksi yang membuat dan mengajukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dana yang saksi terima dari Bendahara Pengeluaran sudah dipotong PPn dan PPh;
Bahwa dalam setiap pengajuan dokumen untuk pencairan dana harus lengkap semua baru dilakukan pencairan dana;
Bahwa semua kegiatan yang saksi lakukan sudah sesuai prosedur;
Bahwa selain potongan PPn dan PPh, dalam pencairan dana tidak ada lagi dilakukan pemotongan yang lain;
Bahwa belum semua kegiatan belanja ATK dan Penggandaan dilaksanakan oleh pihak CV. Ruwana Ink karena belum selesai;
Bahwa pekerjaan belanja ATK dan pengandaan belum lunas dibayarkan sesuai Nota Pesanan Barang;
Bahwa pencairan dana kegiatan 100% adalah inisiatif saksi sendiri;
Bahwa dalam setiap pengajuan anggara sudah sesuai dengan PAGU;
Bahwa yang menanda tangani kwitansi pembayaran adalah pihak CV. Ruwana Ink sebagai rekanan;
Bahwa saksi belum pernah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa kegiatan pengadaan ATK dan Pengandaan belum selesai batas waktu kegiatannya;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi;
Bahwa saksi menerima uang dari LINMER WEROKILA Setelah dokumen pencairan diajukan sedangkan terdakwa hanya membuatkan SP2D;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi MUH FAISAL SYAHADAT yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kasi pengesahan dokumen anggaran adalah mendokumentasikan / mengarsipkan dokumen DPA / dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA), DPAL pada semua SKPD sekabupaten morowali;
Bahwa selain sebagai Kepala Seksi Pengesahan Dokumen Anggaran saksi juga menjabat sebagai PPTK berdasarkan SK dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali sejak 19 Januari 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah bertanggung jawab atas fisik pekerjaan maupun keuangan;
Bahwa berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK, maka untuk pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan penunjukan langsung;
Bahwa saksi pernah membuat SPK dalam hal pengadaan ATK dan penggandaan yaitu :
Pengadaan ATK dengan SPK No. 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 yang dilaksanakan oleh CV Ruwana Ink dengan nilai Rp. 20.000.000.-
Pengandaan dengan SPK No. 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 yang dilaksanakan oleh CV. Ruwana Ink senilai Rp. 27.500.000.-
Bahwa total uang yang saksi terima dari Bendahara pengeluaran untuk kegiatan pengadaan ATK dan Penggandaan sebesar Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan masih ada sisanya yang saksi simpan sebesar Rp. 28.876.842.- (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa sisa anggaran untuk kegiatan pengandaan tersedia anggaran dari APBD TA 2010 sebesar Rp. 47.500.000.- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu untuk kegiatan Penggandaan saksi sudah gunakan sebesar Rp. 27.500.000.- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) masih disimpan oleh Bendahara Pengeluaran (Ibu LINMER J. WEROKILA);
Bahwa saksi mengetahui panitia Pemeriksa Barang, yaitu :
Hasanuddin Supu selaku Ketua
Alwi Gawi, SE selaku wakil ketua
Abdul Aziz Padengeng selaku sekretaris;
Yusan Mahbud, Suvinai Lapoto, Saharudin Akuba dan Alamsyah masing-masing selaku anggota;
Bahwa seluruh kegiatan belanja ATK dan Penggandaan sudah dilaksanakan oleh pihak CV. Ruwana Ink dan sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa pekerjaan belanja ATK dan pengandaan sudah lunas dibayarkan sesuai Nota Pesanan Barang dan sudah dibayarkan dengan PPn dan PPh;
Bahwa yang menanda tangani kwitansi pembayaran adalah pihak CV. Ruwana Ink sebagai rekanan;
Bahwa saksi belum pernah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa kegiatan pengadaan ATK dan Pengandaan belum selesai batas waktu kegiatannya untuk 1 (satu) tahun anggaran;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi;
Saksi YABERT PODENGGE, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehingga saksi dihadapkan kemuka persidangan karena masalah terdakwa diduga menyalahgunakan dana APBD Kab. Morowali tahun 2010;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Bendahara Barang pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah menerima barang yang sudah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Juni 2010 saksi menerima barang berupa ATK, Penggandaan dan Percetakan dari Bidang Aset, Bidang Pendapatan, Bidang Akuntansi, Bidang Anggaran, dan Bidang Perbendaharaan;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan barang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 027/2.8/BAPB/DPPKAD/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 dari CV. Asrul Jaya Mandiri senilai Rp. 50.000.000., Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 027/2.7/BAPB/DPPKAD/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 dari CV. Asrul Jaya Mandiri senilai Rp. 50.000.000, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 027/2.8/BAPB/DPPKAD/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 dari CV. Asrul Jaya Mandiri senilai Rp. 50.000.000 saksi menerangkan kalau saksi yang menandatangani tetapi jumlah barang yang diterima tidak sesuai dan saksi hanya disuruh oleh ibu LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi ernah menghubungi 4 (empat) perusahaan yaitu rekanan CV Asrul Jaya Mandiri, CV. Erdy Jaya, CV. Putri Perdana dan CV. Gunung Tokala karena saksi disuruh oleh ibu LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi pernah menyerahkan sejumlah uang kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 3.000.000.- karena saksi disuruh oleh ibu LINMER J. WEROKILA untuk jasa peminjaman nama perusahaan;
Bahwa semua barang ATK, Penggandaan, dan Percetakan dipertanggungjawabkan sekaligus tetapi kegiatan pengadaannya dilakukan bertahap;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana Belanja ATK, Penggandaan dan Percetakan sudah dicairkan sekaligus atau belum karena pengadaan barang tersebut bukan saksi yang melakukan, tetapi barang yang saksi terima dari masing-masing bidang dalam Dinas PPKAD belum sesuai dengan Nota Pesanan Barang;
Bahwa proses pencairan dana dilakukan secara bertahap, tetapi pengajuan dokumennya sekaligus;
Bahwa saksi sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000.- yang saksi terima dari LINMER J. WEROKILA untuk diserahkan kepada Perusahaan Rekanan sebagai Fee Perusahaan karena saksi sudah meminjamkan nama perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa;
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai Bendahara Penerima Barang yaitu sebesar Rp. 300.000.- per bulan;
Bahwa yang membuat Surat Kontrak Kerja adalah bagian Perbendaharaan Dinas PPKAD dengan pihak rekanan;
Bahwa setelah menerima barang saksi juga memeriksa barang tersebut;
Bahwa sehingga saksi menanda tangani berita acara penerimaan barang sementara barangnya belum lengkap karena disuruh oleh Ibu LINMER J. WEROKILA;
Bahwa spesifikasi barang yang saksi terima sudah sesuai dengan Nota Pesanan barang;
Bahwa pada waktu saksi menerima barang disertai dengan dokumen barang;
Bahwa untuk setiap pengadaan barang ATK, Penggandaan dan Percetakan barang tersebut benar ada dan bukan hanya laporan fiktif saja;
Bahwa terdakwa pernah menyuruh saksi menanda tangani dokumen;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi HOLIJON NUA, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena saksi dan terdakwa sama-sama bekerja di Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa pada Dinas PPKAD Kab. Morowali saksi menjabat sebagai Pengoreksi Surat Permintaan Pengeluaran Dana (SP2D);
Bahwa saksi mengetahui mekanisme pembuatan SP2D yaitu:
Mula-mula pengajuan SPP ke Bidang Perbendaharaan, setelah itu disposisi diserahkan kepada saya untuk dibuatkan konsep SP2D;
Setelah konsep SP2D selesai diketik, saya ajukan kepada Bendahara Pengeluaran LINMER WEROKILA, Kepala Bidang Perbendaharaan (terdakwa) dan Kepala Dinas PPKAD untuk ditanda tangani;
Kemudian SP2D itu diserahkan kembali ke Bendahara Pengeluaran untuk diarsipkan dan pencairan dana;
Bahwa saksi mengetahhui pada Dinas PPKAD Kab. Morowali terdakwa sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan / Bendahara Umum Daerah (BUD);
Bahwa saksi mengetahui sehingga terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena diduga menyalahgunakan dana anggaran tahun 2010;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk membuat SP2D yaitu pada bulan Februari 2011 saksi diberitahu oleh MARNI, SE untuk membuat SP2D Upah Pungut PBB dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000.- dan SP2D untuk Kegiatan Belanja Pelayanan Tamu tahun 2010 yang nilainya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa saksi juga pernah menerima perintah dari terdakwa untuk membuat konsep SP2D untuk kegiatan belanja penggandaan tahun 2010 tetapi pengerjaan SP2D itu dilakukan oleh EBENHAEZER LAMPALIU dan proses selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui sehingga pembuatan SP2D untuk kegiatan Penggandaan dikerjakan oleh EBENHAEZER LAMPALIU karena dokumen pendukungnya tidak lengkap;
Bahwa dalam pembuatan SP2D harus dilengkapi dengan dokumen karena apabila tidak lengkap maka tidak bisa dibuatkan SP2D;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai kelengkapan dokumen pendukungnya dan dijawab oleh terdakwa supaya dikerjakan saja dan dokumen pendukungnya menyusul;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setiap dibuatkan SP2D, dananya sudah dicairkan semua atau belum;
Bahwa apabila SPP tidak lengkap maka saksi tidak membuatkan konsep SP2D;
Bahwa dalam menerbitkan SP2D harus dibuatkan pencairan dana 100%;
Bahwa semua SPP yang diajukan kepada saksi sudah ditanda tangani semua;
Bahwa saksi mengetahui fungsi dari SP2D yang saksi buat adalah untuk pencairan dana di Bank Sulteng;
Bahwa selain saksi masih ada orang lain yang bisa membuatkan konsep SP2D;
Bahwa untuk pembuatan SP2D kegiatan belanja ATK saksi ada memproses SP2Dnya khusus bidang Akuntansi dengan rekanan CV. Ruwana Ink, tetapi jumlah nilainya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa terdakwa biasanya menyuruh saksi untuk membuatkan SP2D secara lisan dan biasa juga tertulis dengan disposisi;
Bahwa semua SP2D yang saksi kerjakan sudah;
Bahwa apabila dokumen pendukung tidak lengkap, dan dokumennya disusul kemudian, maka setelah selesai pembuatan SP2D, saksi meminta kelengkapan SP2Dnya dan setelah lengkap saksi teruskan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa dalam menjalankan tugas saksi sebagai pengoreksi SP2D terdapat buku kontrol / kendali;
Bahwa dalam dokumen untuk kegiatan penggandaan tidak perlu dicantumkan nama perusahaan;
Bahwa sebelum saksi membuat SP2D, saksi pernah menanyakan kepada Pemeriksa Barang;
Bahwa saksi tidak pernah menerima insentif dari terdakwa untuk memproses SP2D apabila tidak lengkap dengan dokumen pendukung;
Bahwa tidak semua kegiatan, dananya sudah bisa dicairkan walaupun kegiatannya belum dilaksanakan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Hj. INAWATI DG. MALURENG, SH yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa untuk pengajuan pencairan dana anggaran kegiatan harus dilakukan sekaligus dan itu sudah lazim dilakukan di Kab. Morowali;
Bahwa pembuatan dokumen dilakukan oleh masing-masing Dinas, sedangkan rekanan hanya tinggal menanda tangani;
Bahwa jenis barang yang dibayarkan sesuai dengan jumlah barang yang diterima, sedangkan sisa dananya masih disimpan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk memproses sekaligus pencairan dana kegiatan pada bidang Aset Dinas PPKAD;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk menyisakan atau menyimpan sisa dana kegiatan yang belum dibayarkan;
Bahwa setiap saksi menerima uang dari Bendahara ada dibuatkan kwitansi;
Bahwa setiap saksi menerima uang dari Bendahara sesuai dengan dokumen yang diajukan;
Bahwa terdakwa pernah meminta uang dari saksi sebagai tanda terimakasih atau fee dari belanja barang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi MULYANA MUFIDA ACHYAR yang pada pokoknya sebagai beikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali sejak tanggal 19 Januari 2010;
Bahwa saksi pernah mengerjakan kegiatan belanja ATK, cetak dan Penggandaan di Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000.- dan sudah dibayarkan semua kepada rekanan CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan barang No. 027/4.2/NPB-PPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 dan No.027/5.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa saksi mengetahui anggaran belanja ATK dan Penggandaan untuk tahun 2010 sebesar Rp. 30.000.000.- dan sudah dilaksanakan sebesar Rp. 5.000.000.- sehingga masih tersisa anggaran Rp. 25.000.000;
Bahwa dana sisa belanja ATK dan Penggandaan sebesar Rp. 25.000.000.- belum dicairkan semua dari Bendahara Pengeluaran dan masih tersimpan di kas Pemda Morowali melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Morowali (LINMER J. WEROKILA);
Bahwa belanja ATK dan Penggandaan sebesar Rp. 5.000.000.- sudah sesuai antara jumlah barang yang diterima dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan CV. Ruwana Ink;
Bahwa untuk belanja ATK dan Penggandaan bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Triwulan II sudah dilaksanakan karena sudah diterima barangnya dari rekanan CV. Ruwana Ink, tetapi belum dibayar karena uangnya sudah disita oleh Jaksa Penyidik;
Bahwa kegiatan belanja ATK dan Penggandaan dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai ketentuan;
Bahwa ada kegiatan belanja ATK dan Penggandan yang tidak dilaksanakan karena uangnya disita oleh Jaksa Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pencairan dana kegiatan dilakukan sekaligus dari Bendahara Umum Daerah ke Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan;
Bahwa saksi tidak pernah meneliti kelengkapan berkas pencairan SP2D karena saksi tidak terlibat dalam penelitian berkas SP2D;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta / menerima uang dari saksi atau dari rekanan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi NURBAITI GANI yang pada pokoknya sebagai beikut:
Bahwa di Kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali saksi bertugas sebagai staf bidang Perbendaharaan adalah membuat konsep SP2D khusus bantuan sosial pemda kepada masyarakat, profesi, dan pendidikan;
Bahwa pejabat yang memerintahkan saksi untuk membuat konsep SP2D tersebut adalah terdakwa melalui disposisi;
Bahwa saksi masih ingat selama tahun 2010, saksi pernah membuat 3 (tiga) lembar konsep SP2D, yaitu Nomor: 711/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 3 Maret 2010 senilai Rp. 3.500.000.000.-, No. : 1749/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 6 Mei 2010 senilai Rp. 1.750.000.000.- dan SP2D Nomor: 1825/SP2D-LS/2010 tanggal 19 Mei 2010 senilai Rp. 1.750.000.000;
Bahwa semua uang dalam SP2D tersebut sudah dicairkan dalam ketiga lembar SP2D tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bunyi disposisi yang disampaikan kalau menerima perintah untuk membuat SP2D yaitu “proses sesuai ketentuan“ dari Kabid Perbendaharaan;
Bahwa setelah saksi membuat SP2D kemudian tidak dikembalikan lagi kepada saksi karena sudah diteruskan ke bagian lain yang berwenang;
Bahwa dalam membuat SP2D ada dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung;
Bahwa saksi tidak pernah menemukan dokumen yang tidak lengkap pada saat saksi membuat konsep SP2D;
Bahwa yang bertanda tangan dalam SP2D tersebut adalah saksi sendiri, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi mencocokkan nilai uang dalam SP2D dengan berpedoman pada buku kontrol yang saksi pegang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi SUTAMIN TOMUSU, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk mencairkan cek di BPD Sulteng dan yang paling sering menyuruh saksi adalah LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi masih ingat total nilai uang yang dicairkan di BPD Sulteng yaitu sebanyak Rp. 28.049.257.021;
Bahwa setelah saksi mencairkan uang dari BPD Sulteng, selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada LINMER J. WEROKILA;
Bahwa dalam pencairan dana di BPD Sulteng selain membawa cek saksi juga membawa dokumen SP2D dan dokumen lampiran, karena bila tidak ada SP2D dan dokumen lampiran tidak bisa dicairkan dananya;
Bahwa saksi masih ingat yang bertanda tangan dalam cek adalah Bendahara Pengeluaran dan Kabid Perbendaharaan;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi ada pencairan dana untuk kegiatan belanja ATK dan Penggandaankarena terlalu banyak cek yang pernah saksi cairkan;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang setelah pencairan;
Bahwa setelah uang saksi serahkan kepada LINMER J. WEROKILA, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi uang itu dibawa kemana karena hal itu bukan kewenangan saksi lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa pernah menyerahkan sejumlah uang kepada rekanan CV. Ruwana Ink atau tidak;
Bahwa sewaktu saksi mencairkan uang di BPD Sulteng, rekening tersebut atas nama Bendahara Pengeluaran dan yang mencairkan adalah Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencairan cek yang melebihi SPM;
Bahwa saksi mengetahui tidak pernah pencairan tidak dilengkapi dengan dokumen ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa penah menanda tangani cek atas nama Kepala Dinas karena saat itu Kepala Dinas tidak berada ditempat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ABD. ASIS PADENGGENG, S.Sos yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam Panitia Pemeriksa Barang saksi menjabat sebagai sekretaris di Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barang, saksi pernah memeriksa barang Cetakan, ATK dan Penggandaan di Dinas PPKAD tetapi saksi tidak menghitung jumlah barang dan tidak mencocokkan jenis barang karena pengambilan dilakukan secara harian dan rekap barang dilakukan per Triwulan;
Bahwa saksi pernah menanda tangani berita acara pemeriksaan barang namun ada barang yang tidak lihat oleh saksi tetapi saksi tetap menanda tangani berita acara pemeriksaan barang karena yang melakukan pemeriksaan barang biasanya staf saksi;
Bahwa selama saksi melakukan pemeriksaan barang tidak pernah menemukan ada selisih antara jumlah barang dengan jumlah uang;
Bahwa saksi mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pemeriksaan barang adalah Kontrak dan SPM;
Bahwa saksi mengetahui kalau semua berita acara yang saksi tanda tangani sudah sesuai semua dengan kontrak dan Nota Pesanan Barang tetapi saksi tidak mengecek fisik barangnya, karena barangnya habis pakai seperti ATK, Cetak (foto copy), dan penggandaan;
Bahwa pengadaan barang ATK, Cetak dan Penggandaan sudah dicairkan semua dananya namun ada yang dicairkan lebih dulu dananya baru barangnya diselesaikan pengadaannya, seperti pengadaan ATK, cetak dan penggandaan;
Bahwa dana tidak bisa dicairkan kalau barangnya belum diadakan;
Bahwa dalam prosedur pencairan dana harus dilampirkan berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan barang sementara kegiatan belanja barang belum dilaksanakan karena pengadaan barang seeprti belanja ATK, Cetak dan Penggandaan dilakukan setiap minggu dan pencairan dana dilakukan satu kali dalam triwulan;
Bahwa sebagai panitia pemeriksa barang saksi ada menerima honor;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa tetapi saksi pernah menerima uang dari LINMER J. WEROKILA sebagai honor panitia pemeriksa barang;
Bahwa proses pemeriksaan barang sudah sesuai dengan prosedur;
Bahwa terdakwa tidak memegang dana yang sudah dicairkan karena terdakwa hanya membuat SP2D saja, sedangkan setelah dana dicairkan dipegang oleh Bendahara Pengeluaran (Linmer J. Werokila);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membuat SP2D dan mencairkan dananya karena Berita Acara Pemeriksaan barang;
Saksi SUVINAIN LIPUTO, SH yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kasubbag Keuangan dan Aset pada Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan anggaran dan aset, melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan aset untuk diverifikasi;
Bahwa dalam APBD Kab. Morowali tahun 2010 ada kegiatan Dana Cetak di Bidang Sekretariat Dinas PPKAD sejumlah Rp. 75.000.000;
Bahwa dana kegiatan percetakan tersebut sudah dicairkan tetapi kegiatannya belum dilaksanakan;
Bahwa selain kegiatan percetakan, di Dinas PPKAD Kab. Morowali juga ada kegiatan pengadaan ATK dan Penggandaan yang nilainya Rp. 75.000.000.- dan kegiatan Penggandaan pada bidang Pendapatan Dinas PPKAD yang nilainya Rp. 30.000.000;
Bahwa kegiatan Pengadaan ATK dan Pengandaan pada bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali belum dilaksanakan tetapi dananya sudah dicairkan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa kegiatan pengadaan ATK, Cetak, dan Penggandaan Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali belum dilaksanakan tetapi dananya sudah dicairkan dari staf Pengoreksi Dinas PPKAD Kab. Morowali Lk. HOLIJON NUA;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dana kegiatan Cetak, ATK dan Penggandaan itu dicairkan;
Bahwa semua kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok saksi yang seharusnya saksi yang mengelola, tetapi dananya sudah dicairkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut;
Bahwa saksi mengetahui yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah LINMER J. WEROKILA, sedangkan Kepala Bidang Perbendaharaan adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada ikut campur dalam hal pencairan dana kegiatan belanja ATK, Cetak dan Penggandaan yang saksi kelola;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang paling berhak dalam pencairan dana belanja ATK, Cetak, dan Penggandaan tersebut;
Bahwa saksi belum pernah memproses dokumen pencairan dana ATK, Cetak dan Penggandaan tersebut;
Bahwa kegiatan belanja ATK, Cetak, dan Penggandaan pada bidang Sekretariat Dinas PPKAD Kab. Morowali belum pernah dilaksanakan tetapi dananya sudah habis dicairkan semua;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melakukan kegaitan belanja ATK, Cetak dan Penggandaan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ABD. RAHMAN SUDIN, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Staf pada Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah melaksanakan tugas administrasi sesuai perintah dari Kabid Pendapatan atau Kasi pada Bidang Pendapatan Dinas PPKAD;
Bahwa saksi juga menjabat sebagai PPTK di Bidang Pendapatan sejak 19 Januari 2010;
Bahwa tugas pokok saksi selaku PPTK di Bidang Pendapatan adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan;
Bahwa dalam APBD tahun 2010 ada pengelolaan dana cetak pada bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 301.800.000.- dan sudah terealisasi sebesar Rp. 82.260.000;
Bahwa daam APBD tahun 2010 ada pengelolaan dana penggandaan pada bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 7.525.850.- dan dananya belum dicairkan, tetapi kegiatannya sedang berjalan;
Bahwa pada tahun 2010 ada pengelolaan dana belanja ATK pada Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 48.657.150.- berupa percetakan foto copy dan ATK ayng dilaksanakan oleh rekanan CV. Ruwana Ink dan telah dilaksanakan sebesar Rp. 47.626.650.- dan telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa seluruh egiatan Belanja ATK, Cetak, dan Penggandaan pada Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali sudah terlaksana sesuai prosedur karena melibatkan rekanan, tetapi ada kegiatan yang tidak sesuai tetapi masuk dalam nota pesanan barang dalam kontrak karena mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga yang tidak tersedia di rekanan misalnya cap dinas yang dilakukan di tempat lain;
Bahwa saksi dapat memberikan perincian mengenai kegiatan yang dilaksanakan dengan selisih anggarannya yaitu:
Sesuai kontrak No. 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 tercatat Rp. 37.103.160.- tetapi yang tidak dibayarkan kepada rekanan CV. Ruwana Ink sebesar 14.043.160.- dan selisih dananya digunakan untuk nota pesanan lain;
Kontrak No. 028/4.3/Kontrak/ DPPKAD/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 tercatat Rp. 36.556.933.- tetapi yang tidak dibayarkan kepada CV Ruwana Ink sebesar Rp. 6.734.433;
Kontrak No. 028/4.4/Kontrak/ DPPKAD/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tercatat Rp. 3.962.521.- tetapi yang tidak dibayarkan kepada CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 1.962.021;
Kontrak No. 028/10/Kontrak/ DPPKAD/IV/2010 tanggal 03 Mei 2010 tercatat 38.684.980 dan yang tidak dibayarkan dibayar ke CV Ruwana Ink sebesar Rp. 9.511.980;
Total dana yang tidak dibayarkan dari keempat kontrak tersebut sebesar Rp. 32.215.594;
Bahwa saksi mengetahui sisa dana sebesar Rp. 32.215.594 yaitu tanggal 23 Juli 2010 saksi sudah bayarkan kepada CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 25.000.000.- dan sisanya ada pada LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi mengetahui masalah proses pencairan dana kegiatan belanja ATK, Cetak dan Penggandaan di Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kab. Morowali karena saksi yang memeriksa dokumen pencairannya;
Bahwa dalam setiap proses pencairannya dilengkap dengan dokumen baru dicairkan;
Bahwa pencairan dana dilakukan sesuai permintaan dalam dokumen;
Bahwa saksi mengetahui yang paling berhak melakukan pencairan dana di BPD Sulteng adalah Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh LINMER J. WEROKILA;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada CV. Ruwana Ink adalah saksi sebagai PPTK;
Bahwa setelah dana tersebut cair kemudian diberikan kepada saksi sesuai dengan barang yang diterima dari Rekanan;
Bahwa saksi menerangkan benar barang yang tidak tersedia di CV. Ruwana Ink di beli di tempat lain tetapi dokumennya atau Nota Pesanan Barang tetap diambil dari CV. Ruwana Ink;
Bahwa yang menjabat PPTK di Bidang Pendapatan DPPKAD Kab. Morowali hanya 1 (satu) orang saja;
Bahwa saksi menerangkan tidak ada kegiatan yang fiktif dalam pengadaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa berbincang-bincang dengan CV. Ruwana Ink;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ABDUL JALIL LAPANGI, S.Sos yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kasi Dana Perimbangan dan Dana DLL pada Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah mengurus dana bagi hasil dari Pusat atau dana perimbangan dan dana bagi hasil dari Provinsi dan mengurus dana DAU dan DAK;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Dinas PPKAD tahun 2010 ada anggaran belanja ATK, Cetak dan Penggandaan yaitu sebesar Rp. 702.518.950.- untuk belanja Cetak sebesar Rp. 870.300.000.- dan untuk kegiatan Penggandaan sebesar Rp. 545.752.850.-, tetapi jumlah dana yang sudah dikelola saya tidak mengetahui karena yang paling mengetahui adalah PPTK-nya, yaitu Bidang Pendapatan Bapak ABDUL RAHMAN SUDIN, SE., Bidang Sekretariat Bapak SUVINAI LIPUTO, SH., Bidang Perbendaharaan Bapak JAMES PANDU’U, dan PPTK yang lainnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana kegiatan Belanja ATK, Cetak dan Penggandaan apakah sudah dicairkan semua atau belum karena yang paling mengetahui adalah PPTK masing-masing Bidang pada Dinas PPKAD;
Bahwa saksi mengetahui kalau di Dinas PPKAD Kab. Morowali telah mencairkan dana insentif PBB untuk tahun 2010 karena pengelolaan dana tersebut termasuk dalam bidang tugas saksi;
Bahwa saksi mengetahui yang mencairkan dana Insentif PBB sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah ibu LINMER J. WEROKILA atas perintah Ibu GEMMAHWATY HAMBUAKO berdasarkan SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Februari 2010;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana Insentif PBB tersebut dipergunakan untuk apa;
Bahwa saksi mengetahui prosedur pencairan dana insentif PBB yaitu:
Pertama harus ada SK dari Menteri Keuangan tentang penetapan jumlah dana Insentif PBB yang akan diterima Pemda Morowali;
Selanjutnya saya membuatkan SK Penggunaan dana tersebut yang ditanda tangani Bupati disertai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) yang ditanda tangani Kepala DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar Ibu LINMER J. WEROKILA mencairkan dana Insentif PBB tersebut karena saksi tidak pernah membuatkan SK Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau pada tahun 2010 DPPKAD Kab. Morowali telah mencairkan Dana Upah Pungut PBB sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan SP2D Nomor: 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan SP2D Nomor: 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui yang mencairkan dana Upah Pungut PBB tahun 2010 adalah Bendahara Pengeluaran (LINMER J. WEROKILA) atas perintah dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (terdakwa) namun saksi tidak mengetahui dasar pencairannya serta penggunaannya juga saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui mengenai dana perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB tahun 2010 sebesar Rp. 389.350.000.- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) juga sudah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran (LINMER J. WEROKILA) atas perintah terdakwa, namun sebagian kegiatan belum dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai dana perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB dan dana tersebut dipergunakan untuk 1 (satu) tahun anggaran;
Bahwa dana perjalanan dinas dalam daerah sudah dilaksanakan namun laporan pertanggung jawabannya belum ada dan dan kegiatan tersebut belum dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pencairan Aloaksi Dana Desa (ADD) tahun 2010karena ha tersebut bukan bidang tugas saksi;
Bahwa untuk prosedur pencairan dana insentif PBB harus ada SK Bupati baru bisa dicairkan;
Bahwa tidak ada orang lain yang bisa mencairkan dana-dana kegiatan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali selain terdakwa dan LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebagian kegiatan perjalan dinas dalam daerah, Belanja ATK, Cetak dan Penggandaan sebagaian sudah terlaksana atau belum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi Drs. YUSMAN MAHBUB yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kab. Morowali sejak bulan Agustus 2008 sampai dengan 04 Juli 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas PPKAD adalah melaksanakan pendataan obyek pajak, melakukan sosialisasi dan penyuluhan PBB dan penerimaan lainnya, melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan pendapatan, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan, melaksanakan pencatatan dan pelaporan dan melaksanakan koordinasi tentang pendapatan dengan SKPD terkait;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2010 pada DPPKAD Kab. Morowali ada dianggarkan pengelolaan Dana Upah Pungut PBB yaitu sebesar Rp. 1.606.538.870.- (satu milyar enan ratus enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan pengelolaan itu termasuk kegiatan Bidang Pendapatan DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi belum pernah mengajukan pengelolaan Dana Upah Pungut PBB tersebut karena saksi belum ada SK Bupati mengenai petunjuk pengelolaan dana itu;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2010 pada DPPKAD Kab. Morowali juga ada pengelolaan Dana Insentif PBB sebesar Rp. 2.700.000.000.- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pengelolaan dana Insentif PBB tersebut termasuk dalam kegiatan Bidang Pendapatan juga;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengelolaan Dana Insentif PBB tersebut karena saksi hanya pelaksana kegiatan saja setelah ada SK Bupati;
Bahwa saksi pernah mengelola Dana Insentif PBB tahun 2010 karena sejak Januari sampai dengan Juni 2010 belum pernah terbit Peraturan Menteri Keuangan serta belum ada SK Bupati, sehingga saksi belum ajukan pengelolaan Dana Insentif PBB tersebut;
Bahwa pada Bidang Pendapatan DPPKAD Kab. Morowali ada dianggarkan Dana Cetak, Penggandaan dan Belanja ATK dalam APBD Tahun 2010 yang mana sebagai berikut:
Belanja Cetak besarnya Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan sampai dengan akhir Juni 2010 telah dikelola sebesar Rp. 82.260.000.- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 3.924850.- dan pengelolaannya sampai dengan akhir Juni 2010 telah dilaksanakan tetapi dananya belum diajukan pencairannya.
Belanja ATK sebesar Rp. 4.425.150 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada akhir Juni 2010 telah dilaksanakan dan telah dibayarkan seluruhnya;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada Dinas PPKAD Kab. Morowali berdasarkan SK Kepala DPPKAD Nomor: 900/069/DPPKAD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barangsaksi pernah menanda tangani berita acara pemeriksaan barang yang diadakan khusus oleh Bidang-bidang DPPKAD Kab. Morowali, tetapi nilai uangnya saksi tidak ingat lagi namun berita acara pemeriksaan barang yang diadakan melalui rekanan (pihak III) saya tidak pernah tanda tangani karena saksi tidak pernah melihat barangnya;
Bahwa saksi mengetahui PAGU anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010 tetapi jumlah uangnya saksi tidak ingat lagi karena pengelolaannya adalah wewenang Bidang Perbendaharaan;
Bahwa selama menjabat sebagai Kabid Pendapatan DPPKAD Kab. Morowali saksi tidak mengetahui kenapa Dana Insentif PBB telah dicairkan karena saksi belum pernah melihat SK Bupati tentang Pengelolaan Dana Insentif PBB tersebut;
Bahwa saksi mengetahui yang berhak mencairkan Dana Insentif PBB tersebut adalah PPTK Bidang Pendapatan Bapak Abdul Rahman Sudin, SE;
Bahwa untuk kegiatan Belanja ATK antara SPK dengan Nota Pesanan Barang harus sama jumlah dan spesifikasi barang serta nilai uangnya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Belanja ATK untuk bulan April-Juni 2010 telah dicairkan dananya pada bulan April tetapi seharusnya tidak bisa seperti itu, namun di Kab. Morowali sudah seperti itu dari dulu;
Bahwa untuk Belanja ATK barang barang harus ada semua dan sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang kemudian pencairan dilakukan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu pencairan dana Belanja ATK pada bulan April 2010 untuk Triwulan II barangnya sudah ada semua atau belum;
Bahwa saksi menerangkan Dana Insentif PBB turun dari Pemerintah Pusat biasanya bulan Nopember - Desember tahun berjalan (triwulan IV);
Bahwa saksi tidak mengetahui pencairan awal Dana Insentif PBB sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) menyalahi ketentuan dari PAGU sebesar Rp. 2.700.000.000.- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) karena yang saksi ketahui bila semua kegiatan sudah mendapat persetujuan dari Bupati, maka pencairan bisa dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui yang paling berhak melakukan pencairan dana-dana kegiatan adalah Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi belum pernah diperiksa oleh BPK di Pemda Morowali mengenai pengelolaan anggaran APBD tahun 2010;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi RUDI KURNIAWAN BADU, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui sehingga terdakwa dihadapkan kemuka persidangan;
Bahwa saksi mengetahui jabatan terdakwa di Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan / Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa dalam DPPKAD Kab. Morowali saksi tidak bertanggung jawab langsung pada terdakwa namun saksi bertanggungjawab kepada Kabid Anggaran dan Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kasi Penyusunan Anggaran adalah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
Bahwa selain jabatan sebagai Kasi Penyusunan Anggaran saksi juga menjabat sebagai PPTK bidang Anggaran sejak 19 Januari 2010;
Bahwa saksi pernah mengelola anggaran kegiatan Belanja ATK, Cetak dan Penggandaan pada Bidang Anggaran DPPKAD Kab. Morowali yang tertuang dalam APBD Kab. Morowali tahun 2010;
Bahwa saksi bisa menjelaskan besar anggaran belanja ATK, Cetak dan Penggandaan Bidang Anggaran DPPKAD Kab. Morowali dalam APBD tahun 2010 yaitu kegiatan belanja cetak pada Bdiang Anggaran digabung dengan kegiatan penggandaan dengan nilai sebesar Rp. 156.000.000.- (seratus lima puluh enam juta rupiah) untuk penyusunan APBD dan perubahannya dan telah terealisasi sebesar Rp. 29.000.000.- (dua puluh sembilan juta rupiah) berupa Penggandaan Buku APBD TA. 2010 berserta Peraturan Pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh rekanan CV. RUWANA INK, kegiatan belanja ATK sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilaksanakan sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) berupa pengadaan kertas dll oleh rekanan CV. RUWANA INK;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010;
Bahwa dana dalam kegiatan tersebut belum dicairkan semua;
Bahwa dana kegiatan tersebut dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2010 (triwulan III);
Bahwa prosedur pencairan dana ATK tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena dilengkapi dengan dokumen-dokumen;
Bahwa dalam setiap dokumen pencairan dana ATK dan Penggandaan ada dibuatkan berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa untuk barang-barang yang belum ada saksi telah membuatkan berita acara pemeriksaan barang dan hal itu sudah saksi laporkan kepada Kepala Dinas PPTK Kab. Morowali;
Bahwa saksi mengetahui semua permintaan barang-barang ATK dan Cetak;
Bahwa dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan ATK sistemnya bekerja sama dengan rekanan dalam bentuk hutang piutang, nanti setelah dananya dicairkan baru dibayarkan kepada rekanan;
Bahwa setelah dananya cair, dana tersebut kemudian diserahkan kepada staf saksi, kemudian staf saksi melakukan pembayaran kepada rekanan;
Bahwa terdapat selisih antara SPK/Nota Pesanan Barang dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan karena ada barang yang harus dibeli di tempat lain;
Bahwa semua kegiatan telah dipertanggung jawabkan;
Bahwa masih terdapat sisa dana yang belum dilaksanakan tetapi dananya sudah dicairkan dari Bendahara Pengeluaran yaitu sebesar Rp. 46.000.000.- (empat puluh enam juta rupiah) yang dipegang oleh staf saksi dan sekarang sudah disita oleh Jaksa Penyidik, tetapi sampai dengan sekarang kegiatan ATK dan Cetak tetap saksi laksanakan meskipun dananya telah disita;
Bahwa mekanisme pencairan dana ATK dan Cetak/Penggandaan dilakukan secara langsung (LS) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung;
Bahwa barang yang dibeli di luar rekanan (CV. RUWANA INK), Nota Pesanannya masuk dalam Nota Pesanan Barang yang diambil dari rekanan CV. Ruwana Ink;
Bahwa sewaktu saksi memeriksa barang terdapat nota Pesanan Barang yang sama dengan SPK dan ada yang berbeda;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Pengelolaan Dana Upah Pungut PBB;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Dana Insentif PBB;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dana perjalan dinas dalam daerah;
Bahwa tidak ada permintaan pembayaran yang lebih yang saksi mintakan;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada rekanan;
Bahwa setiap dokumen-dokumen yang saksi ajukan kepada terdakwa diperiksa terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta sejumlah uang kepada saksi atau orang lain sebagai uang jasa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi SUMARNI, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Dinas PPKAD Kab. Morowali saksi menjabat sebagai staf pada Seksi Penerimaan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok saksi adalah membuat laporan realisasi penerimaan yang masuk pada Kas Pemda Morowali;
Bahwa terdakwa bukan atasan langsung saksi karena atasan langsung saksi adalah Kepala Seksi Penerimaan pada Bidang Perbendaharaan DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi mengetahui sumber penerimaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali yang sekaligu sebagai sumber penerimaan Kas Daerah adalah Surat Tanda Setoran (STS) dari pengelola PAD, Setoran Langsung berupa Nota Kreditdari PT. BPD Sulteng berupa DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak, serta Bantuan Bencana Alam dan penerimaan lain yang sah;
Bahwa dana Insentif PBB Tahun 2010 termasuk dalam Penerimaan Kas Daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar Dana Insentif PBB Tahun 2010 untuk Kab. Morowali karena sampai dengan bulan Juli 2010 Dana Insentif PBB belum ada yang masuk;
Bahwa saksi pernah menerima pengembalian Dana Upah Pungut PBB yaitu pada bulan Juni 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) berupa Surat Tanda Setoran (STS) dari PT BPD Sulteng;
Bahwa saksi ada membuatkan laporan penerimaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkan Dana Upah Pungut PBB tersebut;
Bahwa dana Insentif PBB dan Dana Upah Pungut PBB termasuk penerimaan DPPKAD;
Bahwa saksi pernah menerima pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) pada bulan April 2010 sebesar Rp. 16.000.000.000.- (enam belas milyar rupiah);
Bahwa saksi menerangkan benar Anggaran Dana Desa telah tersedia dalam APBD Tahun 2010;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya ada pengembalian ADD tahun 2010 dari PT Bank Sulteng;
Bahwa saksi mengetahui fungsi dari Surat Tanda Setoran (STS) yang saksi terima dari BPD yaitu sebagai bukti bahwa setiap setoran yang dilakukan tiap-tiap Bendahara ke Bank Sulteng harus disertai dengan STS yang selanjutnya akan diserahkan kepada saksi untuk dibuatkan realisasi laporan penerimaan;
Bahwa saksi menerangkan benar pada bulan April 2010 pernah mencairkan dana sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan setelah saksi mencairkan uang itu kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran (LINMER J. WEROKILA);
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang dicairkan sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dipergunakan untuk apa karena saksi hanya diperintah untuk mencairkan dan setelah cair saksi serahkan kepada LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi tidak pernah menerima STS dana Cetak/Penggandaan dan ATK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari terdakwa untuk mencairkan dana karena yang memerintahkan saksi hanya Kepala Seksi Penerimaan;
Bahwa setelah menerima Pengembalian dana ADD sebesar Rp. 16.000.000.000.- (enam belas milyar rupiah) tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada Kepala Seksi Penerimaan setelah itu saksi mencatat dalam Realisasi Laporan Penerimaan;
Bahwa saksi menerangkan dengan adanya pengembalian dana ADD dan Dana Upah Pungut PBB berarti sebelumnya telah dicairkan kedua anggaran tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada uang yang disita oleh Jaksa Penyidik dan untuk kegiatan yang belum terealisasi saksi tidak tahu dananya ditanggulangi darimana, karena kegiatannya tetap dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali menjadi satu dengan rekening Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi mengetahui kalau Pemda Morowali belum pernah diperiksa oleh BPK untuk tahun 2010;
Bahwa Bendahara Pengeluaran bertugas untuk mencairkan dana dan juga bisa menyetorkan dana juga;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drs. IRWAN A. IBON yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Badan PMPD Kab. Morowali saksi menjabat sebagai Sekretaris sejak Oktober 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Sekretaris pada BPMPD Kab. Morowali adalah membantu Kepala BPMPD Kab. Morowali dalam pembinaan perangkat desa di Kabupaten Morowali;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas di BPMPD Kab. Morowali ada dialokasikan anggaran dalam APBD Tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 16.360.000.000.- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dana sebesar Rp. 16.360.000.000.- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersimpan pada rekening DPMPD Kab. Morowali;
Bahwa pengelolaan anggaran sebesar Rp. 16.360.000.000.- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) terbagi dua, yaitu sebesar Rp. 16.000.000.000.- (enam belas milyar rupiah) disalurkan kepada para Kepala Desa sebagai dana ADD, sedangkan sidanya Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk dana operasional ADD;
Bahwa saksi mengetahui mekanisme penyaluran dana ADD tahun 2010 sebesar Rp. 16.000.000.000.- tersebut yaitu:
Mekanisme pencairan dana ADD tersebut adalah masing-masing desa mengajukan dokumen pencairan berupa Surat permohonan, APBD Desa, Rincian Penggunaan ADD disertai Keputusan Camat, SK Kades tentang penetapan Bendahara Desa;
Setelah lengkap diajukan dan diverifikasi oleh Tim ADD, setelah lengkap dibuatkan rekomendasi pencairan oleh Kepala Badan yang ditujukan ke BPD Sulteng untuk selanjutnya dicairkan melalui rekening masing-masing desa;
Bahwa sampai dengan saat ini belum semua Desa menerima dana ADD tersebut karena alasan kelengkapan berkas, jumlah yang belum terealisasi ada sekitar 34 (tiga puluh empat) Desa;
Bahwa saksi mengetahui sisa dana sebesar Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk:
Dana itu untuk honorarium Tim Koordinasi Pengelola Kabupaten sebesar Rp. 85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah), honorarium Tim Kecamatan sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dan sisanya untuk:
Belanja ATK sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Belanja Cetak dan penggandaan sebesar Rp. 15.000.000.- (kima belas juta rupiah);
Belanja makan dan minum rapat sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
Biaya perjalan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah);
Biaya Perjalan Dinas ke luar Daerah sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah);
Belanja Modal sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa pencairan dana ADD untuk setiap Desa dilakukan bertahap yaitu setiap triwulan yaitu 20%, 30%, 30% dan 20%;
Bahwa pengelolaan dana yang Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) telah dilaksanakan semua, tetapi pelaksanaannya belum mencapai 100%;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengembalian dana ADD sebesar Rp. 16.000.000.000.- (enam belas milyar rupiah);
Bahwa dana pengembalian itu bisa dipakai untuk kegiatan itu kembali;
Bahwa setelah dana ADD dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran DPPKAD, selanjutnya dana tersebut disimpan oleh Bendahara Pembantu pada BPMPD Kab. Morowali;
Bahwa saksi tidak bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran melainkan kepada Kepala BPMPD dan Bupati Morowali;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi JAMES A. PANDU’U, BcKn yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kasi Pelaporan adalah:
Membukukan SP2D yang telah ditanda tangani oleh BUD;
Mengadakan rekonsiliasi dengan BPD setiap akhir bulan;
Bahwa selain sebagai Kepala Seksi Pelaporan saksi juga menjabat sebagai PPTK pada Dinas PPKAD sejak tanggal 19 Januari 2010;
Bahwa selaku PPTK saksi mengetahui mengenai pengelolaan anggaran belanja ATK, Cetak dan Penggandaan pada Bidang Perbendaharaan DPPKAD dan ada dukungan anggaran pada Bendahara Umum Daerah berupa pekerjaan Penggandaan senilai Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah), Belanja ATK senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), dan belanja pelayanan tamu sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk TA 2010, belanja ATK, Percetakan dan Penggandaan sudah dilaksanakan atau belum karena saksi tidak pernah difungsikan selaku PPTK, tetapi saksi pernah menanda tangani kontrak kerja sebanyak 13 pekerjaan yang diajukan oleh YALBERT PODENGGE, SE selaku Bendahara Barang;
Bahwa saksi pernah menanda tangani barang bukti berupa kontrak kerja yaitu:
SPK No. 027/2.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Februari 2010, pekerjaan pengadaan ATK oleh CV. Asrul Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/2.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Februari 2010, pekerjaan pengadaan ATK oleh CV. Asrul Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/2.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Februari 2010, pekerjaan pengadaan ATK oleh CV. Asrul Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010, pekerjaan pengadaan / pembelian / penggandaan / foto copy oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Februari 2010, pekerjaan pengadaan / pembelian / penggandaan / foto copy oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 35.000.000;
SPK No. 027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 35.000.000;
SPK No. 027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 30.000.000;
SPK No. 027/5.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 8 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Erdy Jaya dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/11.1/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Gunung Tokala dengan nilai kontrak Rp. 40.000.000;
SPK No. 027/11.4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Gunung Tokala dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
SPK No. 027/11.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Februari 2010, pekerjaan pembelian barang cetakan oleh CV. Gunug Tokala dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila pada dokumen SP2D untuk Biaya Pelayanan Tamu, bisa menggunakan tanggal yang sama tetapi 2 (dua) kali pencairan;
Bahwa saksi pernah membukukan SP2D untuk pencairan dana ADD tahun 2010 yaitu SP2D No. 1001/SP2D-Ls?DPPKAD/2010 tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 16.360.000.000.- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui mengenai SP2D yang sudah dicairkan masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran yang seharusnya masuk ke rekening rekanan;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani 13 (tiga belas) kontrak kerja, saksi pernah bertanya untuk apa kontrak tersebut dan dijawab untuk pertanggung jawaban pencairan uang;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan sejumlah uang oleh terdakwa, saksi hanya pernah menerima uang honor selaku PPTK saja dari Bendahara Pengeluaran;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drs.JAKIN TUMAKAKA, MM yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menbetahui sehingga terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena masalah penyelewengan dana Upah Pungut PBB dan ADD tahun 2010;
Bahwa saksi mengetahui mengenai penyelewengan Dana Upah Pungut PBB dan ADD tersebut setelah diperiksa di Jaksa Penyidik;
Bahwa tugas pokok saksi pada Badan PMPD Kab. Morowali adalah melakukan pembinaan kepada perangkat pemerintahan desa se kabupaten Morowali;
Bahwa dalam melakukan pembinaan perangkat pemerintahan Desa, BPMPD Kabupaten Morowali ada mengelola anggaran yaitu berupa bantuan kepada pemerintah desa seluruhnya berjumlah Rp. 16.360.000.000.- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD Kab. Morowali;
Bahwa saksi mengetahui mekanisme penyaluran ADD tersebut yaitu:
Mekanisme penyalurannya masing-masing Desa yang mendapatkan bantuan ADD mengajukan usulan ke BPMPD Kab. Morowali dengan dokumen-dokumen yang berisi:
Surat permohonan pencairan dana,
APBD Desa,
Rincian penggunaan ADD,
SK Camat tentang pelaksanaan ADD,
SK Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Dokumen itu selanjutnya diverifikasi oleh Tim ADD, setelah itu dibuatkan rekomendasi yang ditujukan ke PT Bank Sulteng untuk mentransfer ADD ke rekening Desa;
Bahwa dana sebesar Rp. 16.000.000.000.- (enam belas milyar diperuntukkan ADD Desa, sedangkan sisanya sebesar Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembiayaan operasional teramsuk ATK dan lain-lain;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada dana ADD tahun 2010 dari Dinas PPKAD Kab. Morowali dan dana ADD tersebut di simpan di Rekening Dinas PPKAD;
Bahwa penyaluran ADD tersebut sudah dilaksanakan dan sudah dicairkan ke rekening Desa sekitar Rp. 7.129.445.995.- (tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan masih ada 34 Desa yang belum menerima;
Bahwa sehingga saksi mengetahui kalau dana ADD tersebut sudah dicairkan karena kegiatannya sudah berjalan dan ada laporan dari Kades;
Bahwa penyaluran dana ADD dilakukan secara bertahap per triwulan, yaitu 20%, 30%, 30%, dan 20%;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana ADD tersebut pada Dinas PPKAD;
Bahwa saksi mengetahui dana ADD yang Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) juga sudah dicairkan oleh DPPKAD tetapi itu harus melalui persetujuan Bupati;
Bahwa tidak ada pertanggung jawaban terhadap pencairan dana tersebut ke BPMPD;
Bahwa yang menangani pengelolaan dana ADD tersebut di BPMPD Kab. Morowali saksi serahkan kepada Sekretaris saksi;
Bahwa dari pihak PT Bank Sulteng tidak ada memberikan laporan atas pencairan dana ADD tersebut kepada BPMPD;
Bahwa dalam pengelolaan dana Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) pada BPMPD ada Bendaharanya yaitu Bendahara Pembantu;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan permintaan secara lisan untuk mencairkan dana ADD pada Dinas PPKAD karena permintaan pencairan dana ADD itu harus menggunakan rekomendasi setelah dokumen permohonan dari Desa dinyatakan lengkap;
Bahwa anggaran yang berjumlah Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) hanya dengan telaahan staf bisa dicairkan karena itu kebijakan pimpinan selaku Bupati;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dari Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan dana ADD tersebut;
Bahwa belum emua Desa di Morowali yang sudah mencairkan dana ADD tersebut karena masih ada sekitar 34 Desa yang belum mencairkan dana ADD tersebut untuk Triwulan I dan II;
Bahwa saksi tidak menngetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana ADD yang Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi secara lisan bahwa dana ADD sudah dicairkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa dana ADD sebesar Rp. 8.870.554.005.- (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu lima rupiah) disimpan oleh siapa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drs. SAENUDIN SUPU, MM yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas DPPKAD Kab. Morowali selain itu saksi juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang sejak 4 Januari 2010;
Bahwa saksi dapat menyebutkan struktur dan pejabat Panitia Pemeriksa Barang pada DPPKAD Kab. Morowali TA. 2010 yaitu:
Ketua saya sendiri;
Wakil Ketua ALWI GANI, SE;
Sekretaris ABDUL AZIS PANDENGGENG, S. Sos;
Drs. YUSMAN MAHMUD, SULVINAIN LAPOTO, SH, SAHARUDDIN AKUBA, dan ALAMSYAH, S.STP, M. Ec.Dev masing-masing sebagai Anggota;
Bahwa selaku Panitia pemeriksa barang, saksi pernah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tetapi ada beberapa kegiatan pemeriksaan barang yang saksi tidak lihat fisik barangnya, karena barang itu habis pakai;
Bahwa saksi menerangkan Berita acara pemeriksaan barang yang saksi lihat fisik barangnya ada 8 (delapan) Berita Acara, yaitu:
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/1.3/BAPB-DPPKAD/II/2010 tertanggal 11 Februari 2010, dengan jenis barang 107.600 lembar Penggandaan APBD TA 2010, Penjilidan 70 buku APBD;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/03/BAPB-DPPKAD/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, dengan jenis barang 27 buah cetak buku induk inventarisasi asset, 21.445 lembar pengadaan buku induk inventarisasi asset;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/3.5/BAPB-DPPKAD/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, dengan jenis barang 10.000 lembar belanja Penggandaan;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/01/BAPB-DPPKAD/III/2010 tertanggal 18 Februari 2010, dengan jenis barang 2 dos klips, 1 dos tinta komputer, 2 lusin stabilo, 5 dos kertas HVS, 1 buah catrige;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/06/BAPB-DPPKAD/IV/2010 tertanggal 8 April 2010, dengan jenis barang 10.000 penggandaan / foto copy lainnya;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/05/BAPB-DPPKAD/IV/2010 tertanggal 08 April 2010, dengan jenis barang 500 lembar cetak kartu inventaris ruangan (KIR) 37 buah cetak buku Induk Inventarisasi dan 17.143 lembar penggandaan/foto copy;
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/07/BAPB-DPPKAD/III/2010 tertanggal 8 April 2010, dengan jenis barang 2 dos klips, 1 dos karton, 2 dos ballpoin, 5 dos stopmap, 5 dos kertas HVS, 1 dos tinta komputer, 1 buah Catrige.
Berita acara pemeriksaan barang No. 028/6.5/BAPB-DPPKAD/IV/2010 tertanggal 12 April 2010, dengan jenis barang 10.000 pengandaan;
Bahwa saksi pernah menolak menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang karena barangnya tidak pernah saksi periksa dan barangnya juga tidak ada;
Bahwa saksi menerangkan diperbolehkan menandatangani berita acara pemeriksaan barang sementara barangnya tidak pernah diperiksa karena barangnya sudah habis dipakai;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyodorkan Nota untuk saksi tanda tangani;
Bahwa tidak ada laporan fiktif dalam pengandaan ATK;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas pencairan dana belanja pengadaan barang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi UDIN ILYAS yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ebelumnya tidak mengetahui permasalahan sehingga terdakwa diajukan kepersidangan, nanti setelah di Jaksa Penyidik baru saksi mengetahuinya, yaitu masalah saksi menanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja pengadaan dan percetakan di Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi tanggal dan bulan menanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Dinas PPKAD Kab, Morowali namun sekitar tahun 2010 bertempat di rumah saksi sendiri di Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali;
Bahwa saksi menerangkan benar tanda tangannya yang terdapat dalam barang bukti dokumen kontrak kerja masing-masing:
SPK Nomor: 027/11.b/SPK-PPKAD/2010 tanggal 15 Januari 2010 beserta lampiran Nota Pesanan Barang dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 27.620.000.- (dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan percetakan;
SPK No. 027/......./SPK-PPKAD/2010 tanggal 08 Februari 2010 beserta lampiran dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 11.680.000.- (sebelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan percetakan;
SPK No. 027/......../SPK-PPKAD/2010 tanggal 08 Februari 2010 beserta lampiran dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 35.700.000.- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan percetakan;
Bahwa saksi masih ingat yang mengantarkan Surat Perjanjian Kontrak tersebut di rumah saksi adalah bapak SOLIHA;
Bahwa sebelumnya perusahaan saksi tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak lain;
Bahwa saksi juga menanda tangani kwitasi dalam SPK tersebut tetapi saksi tidak pernah menerima uang atas tanda tangan saksi tersebut;
Bahwa saksi pernah menanyakan untuk apa saksi menanda tangani dokumen tersebut dan diinformasikan oleh pegawai Dinas PPKAD Kab. Morowali bahwa tanda tangan ini akan diajukan untuk pencairan dana;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa;
Bahwa sampai dengan sekarang saksi tidak pernah tahu mengenai jenis pekerjaan dalam SPK tersebut nanti di Jaksa Penyidik baru saksi mendapatkan penjelasan;
Bahwa saksi tidak ada menyimpan arsip SPK yang saksi tanda tangani itu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa setelah menandatangani SPK tersebut;
Bahwa perusahaan milik saksi pernah bekerja sama dengan Instansi Pemerintah yaitu dengan Dinas Perikanan dalam hal pengadaan barang cetakan;
Bahwa sesuai peraturan maka selaku Direktur CV. Putri Perdana saksi mempunyai kewenangan untuk menanda tangani SPK;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ACO GOGA yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan CV. Gunung Tokala tidak pernah melakukan kerja sama dengan Instansi terkait dalam hal pekerjaan pengadaan dan percetakan;
Bahwa saksi menerangkan CV. Gunung Tokala tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan ATK / barang cetakan untuk kebutuhan DPPKAD Kab. Morowali TA. 2010;
Bahwa tehadap barang bukti berupa SPK Nomor: 027/11.1/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, SPK Nomor: 027/11.4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010: dan SPK Nomor: 027/11.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Februari 2010 saksi menerangkan tidak penanda tangani ketiga SPK tersebut, dan tanda tangan dalam SPK tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengenal JAMES PANDU’U selaku PNS pada DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan nama perusahaan saksi kepada orang lain;
Bahwa dalam ketiga SPK tersebut saksi tidak memperhatikan lagi apakah ada tercantum nomor rekening saksi atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa tetapi pernah bertemudengan Ibu LINMER J. WEROKILA yaitu sekitar bulan April 2010 yang mana pada waktu itu ibu LINMER J. WEROKILA hendak meminjam nama perusahaan saksi dan saksi tidak mengijinkan;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja sama dengan DPPKAD Kab. Morowali dalam hal pengadaan barang cetakan / foto copy dan ATK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah uang yang tertera dalam ketiga SPK tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan dana APBD TA. 2010 di Pemda Morowali;
Bahwa semula saksi merasa keberatan mengenai ketiga SPK yang bukan tanda tangan saksi tersebut tetapi setelah saksi bertemu dengan JAMES PANDU’U dan mendapat penjelasan karena saksi sudah bertanda tangan dalam SPK tersebut, makanya JAMES PANDU’U juga menanda tanganinya;
Bahwa terdakwa tidak pernah datang kepada saksi meminta cap / stempel perusahaan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan yang tertera dalam ketiga SPK tersebut adalah pekerjaan pengadaan barang ATK dan percetakan;
Bahwa benar perusahaan saksi melayani jasa bidang percetakan dan ATK;
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat ketiga SPK tersebut namun selama ini saksi merasa biasa saja;
Bahwa saksi tidak pernah memasukan dokumen penawaran pekerjaan pada DPPKAD Kab. Morowali TA. 2010;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi AMIRULLAH MAMALA yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sehingga dihadapkan kemuka persidangan ini sebagai saksi karena masalah penyelewengan dana APBD Tahun 2010 di DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi mengetahui mengenai penyelewengan Dana APBD tersebut setelah diperiksa di Jaksa Penyidik;
Bahwa saksi tidak pernah memasukkan penawaran pekerjaan di DPPKAD Kab. Morowali tahun 2010;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SPK beserta lampirannya Nomor: 027/2.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010 untuk pekerjaan pengadaan ATK sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dan SPMK Nomor: 027/2.6/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010, saksi menerangkan tanda tangan itu bukan tanda tangan saksi, tetapi nama saksi dan nama perusahaan CV. Asrul Jaya Mandiri benar nama perusahaan saksi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Nota Pesanan Barang Nomor: 027/2.6/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/2.6/BAPB/DPPKAD/2010 tanggal 11 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 027/2.6/BAPB/DPPKAD/2010 tanggal 12 Februari 2010 dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), saksi menerangkan benar bahwa dalam dokumen barang bukti tersebut adalah nama dan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi menerangkan menanda tangani dokumen tersebut pada waktu saksi dipanggil ke Kantor DPPKAD Kab. Morowali oleh YABERT PODENGGE pada bulan Februari 2010;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SPK beserta lampirannya Nomor: 027/2.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010 untuk pekerjaan pengadaan ATK sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dengan CV. Asrul Jaya Mandiri, SPMK Nomor: 027/2.7/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010, Nota Pesanan Barang Nomor: 027/2.7/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 03 Februari 2010, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/2.7/BAPB/DPPKAD/2010 tanggal 11 Februari 2010, Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 027/2.7/BAPB/DPPKAD/2010 tanggal 12 Februari 2010 dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), saksi menerangkan benar tanda tangan saksi;
Bahwa saksi menerangkan kalau perusahaan saksi sudah biasa dipinjam oleh instansi pemerintah yaitu pada tahun 2009 juga pernah dipinjam oleh DPPKAD Kab. Morowali tetapi tidak ada masalah;
Bahwa yang memberikan dokumen-dokumen tersebut kapada saksi adalah YABERT PODENGGE;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan sesuatu kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui jabatan YABERT PODENGGE pada waktu itu adalah sebagai PPTK pada DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa dalam proses pinjam meminjam nama perusahaan tidak ada dibuatkan surat perjanjian secara tertulis hanya atas dasar kepercayaan dan disampaikan secara lisan saja;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi pernah menyuruh orang lain (istri saksi misalnya) untuk menanda tangani dokumen atas nama perusahaan saksi tetapi stempel perusahaan benar milik perusahaan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu;
Saksi RIMIN TANSALA yang pada pokoknya sebagai beikut:
Bahwa saksi memiliki perusahaan yang saksi kelola yaitu bernama CV. Erdy Jaya dan berdiri tahun 2003, tetapi aktif beroperasi sejak tahun 2007;
Bahwa perusahaan saksi pernah dipinjam namakan pada tahun 2010 oleh ibu LINMER J. WEROKILA dari DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi ada diberikan sewa pinjam atas peminjaman nama perusahaan tersebut yaitu sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) oleh YABERT J. WEROKILA setelah saksi selesai menanda tangani dokumen-dokumen SPK yang disodorkan kepada saksi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SPK Nomor: 027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 untuk pekerjaan Penggandaan/foto copy pertanggung jawaban SP2D dan lainnya senilai Rp. 50.000.000.-, saksi menerangkan benar tanda tangan dan nama perusahaan saksi dalam dokumen itu;
Bahwa terhadap barang bukti berupa :
SPK Nomor: 027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 9 Februari 2010 untuk pekerjaan Penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya senilai Rp. 50.000.000.-
SPK Nomor: 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 untuk pekerjaan Cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya senilai Rp. 35.000.000.
SPK Nomor: 027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 untuk pekerjaan Cetakan Advis Gaji dan lainnya senilai Rp. 35.000.000.
SPK Nomor: 027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 untuk pekerjaan Cetakan Kartu Gaji dan lainnya senilai Rp. 30.000.000.
SPK Nomor: 027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 untuk pekerjaan Cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya senilai Rp. 50.000.000
Bahwa saksi menerangkan benar semua barang bukti tersebut saksi yang menanda tangani demikian juga stempel perusahaan adalah milik peusahaan saksi;
Bahwa YABERT PODENGGE datang kepada saksi untuk menanda tangani SPK tersebut hanya satu kali di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertera dalam SPK yang saksi tanda tangani karena waktu saksi ditemui oleh ibu LINMER J. WEROKILA mengatakan bahwa mereka yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa semua pekerjaan dalam SPK tersebut sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dana dalam pekerjaan tersebut sudah dicairkan atau belum;
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara saksi dengan ibu LINMER J. WEROKILA mengenai peminjaman perusahaan saksi tersebut semuanya hanya pembicaraan secara lisan saja;
Bahwa saksi mengetahui sehingga YABERT PODENGGE yang menyerahkan dokumen SPK kepada saksi padahal yang meminjam perusahaan saksi adalah ibu LINMER J. WEROKILA karena YABERT PODENGGE disuruh oleh ibu LINMER J. WEROKILA;
Bahwa saksi tidak pernah diundang ke Kantor DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi tidak pernah merasa curiga mengenai SPK yang saksi tanda tangani tersebut karena sudah saling percaya;
Bahwa saksi tidak merasa keberatan dengan tanda tangan saksi dalam dokumen SPK tersebut karena saksi tidak merasa dirugikan;
Bahwa menurut saksi adalah hal yang wajar apabila ada seseorang meminjam nama perusahaan saksi kemudian memberikan fee karena perusahaan beroperasi juga butuh modal;
Bahwa terdakwa tidak pernah menemui saksi;
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) itu kepada saksi adalah YABERT PODENGGE;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu;
Saksi LIN NEICE RABUNDANE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sehingga dihadapkan kemuka persidangan sebagai saksi karena penyalahgunaan dana APBD TA. 2010 pada DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi menjabat sebagai pada Dinas PPKAD Kab. Morowali tahun 2010;
Bahwa saksi pernah mencairkan dana sebesar 3 (tiga) milyar lebih untuk pembayaran gaji PNS dan CPNS;
Bahwa pada bulan Januari 2010 saksi pernah mencairkan dana 1 (satu) milyar lebih untuk gaji PNS dan CPNS Guru-guru;
Bahwa dalam proses pencairan gaji PNS saksi menggunakan kartu gaji;
Bahwa kartu gaji di cetak / diadakan sesuai permintaan berupa blanko cetakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Kartu Advis Gaji karena dalam ruangan saya ada 15 (lima belas) orang yang bekerja mengurus gaji PNS untuk amsing-masing kecamatan;
Bahwa pada tahun 2010 saksi menggunakan blanko gaji yang baru;
Bahwa setiap saksi minta blanko kartu gaji dan blanko SPM saat itu juga tersedia;
Bahwa saksi tidak pernah melihat stok dari blanko kartui gaji dan blanko lainnya di Dinas PPKAD;
Bahwa saksi meminta blanko kartu gaji pada bulan Januari 2010 dan saat itu juga ada;
Bahwa semua pengadan barang-barang cetakan blanko semuanya tersedia;
Bahwa tidak pernah ada pekerjaan yang tertunda karena kekurangan blanko;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengadaan Buku Jurnal dan Kartu Kendali tahun 2010;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar dan ada yang salah;
Saksi MASJUDIN SUDIN, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali sejak tanggal 24 Juni 2010 sampai dengan sekarang, namun sebelumnya saksi menjabat sebagai Sekretaris pada Kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali sejak tahun 2008 sampai dengan 23 Juni 2010;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali adalah melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan azas otonomi daerah;
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris pada Dinas PPKAD adalah melaksanakan tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pengelolaan keuagan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali karena saksi tidak pernah terlibat dalam pengelolaan keuangan tersebut;
Bahwa selama saksi menjabat selaku PPK saksi mengetahui keuangan tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya karena saksi tidak pernah difungsikan dalam pengelolaan keuangan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi menjabat selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali Nomor: 900/063/DPPKAD/I/2010 tertanggal tanggal 19 Januari 2010;
Bahwa tugas saksi selaku PPK berdasarkan SK Kepala Dinas PPKAD tersebut yaitu:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan abrang dan jasa;
Meneliti kelengkapan SPP-TU, SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melakukan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas saksi selaku PPK tersebut, terdakwa seharusnya selalu berkoordinasi dengan saksi tetapi kenyataannya dalam hal pencairan dana APBD tahun 2010 tidak ada koordinasi dengan saksi selaku PPK, semuanya kegiatan pengelolaan keuangan langsung ke Kadis selaku KPA demikian juga dengan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa selaku Kabid Perbendaharaan otomaits juga menjabat selaku Bendahara Umum Daerah atau tidak;
Bahwa selaku Sekretaris saksi seharusnya ikut bertanggung jawab dalam hal Belanja ATK, belanja Cetak dan Penggandaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali tahun 2010 tetapi saksi tidak pernah difungsikan;
Bahwa selama saksi menjabat selaku Sekretaris dan PPK sejak tahun 2010 tidak pernah menerima honor karena saksi menolak;
Bahwa sejak saksi menjabat selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali bulan Juni 2010 ada menemukan hambatan dalam hal kegiatan belanja ATK yaitu sampai dengan Juni 2010 anggaran itu sudah habis (nihil);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggantikan tugas-tugas saksi semenjak menjabat selaku PPK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor selaku PPTK;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pencairan Dana Insentif PBB, Upah Pungut PBB, dan Biaya Belanja Pelayanan Tamu tahun 2010;
Bahwa saksi penah pernah disodorkan oleh staf untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan barang tetapi saksi tolak karena saksi tidak pernah melihat barangnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa ada melakukan penyelewengan anggaran Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010;
Bahwa saksi mengetahui sejak terdakwa ditahan tidak difungsikan lagi sebagai BUD;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penggunaan anggaran tahun 2010 yang sedang berjalan bisa dilakukan audit sebelum tahun anggaran berakhir;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada dugaan korupsi untuk belanja ATK pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 nanti setelah saksi diperiksa di Jaksa Penyidik baru saksi mengetahui;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu;
Saksi SAHARUDDIN AKUBA yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Panitia Pemeriksa Barang pernah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang pada tahun 2010;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi Panitia Pemeriksa Barang pada Tahun 2010 adalah:
Ketua Drs. Saenudin Supu, MM;
Wakil Ketua ALWI GANI, SE;
Sekretaris ABDUL AZIS PANDENGGENG, S. Sos;
Drs. YUSMAN MAHMUD, SULVINAIN LAPOTO, SH, saya sendiri (SAHARUDDIN AKUBA), dan ALAMSYAH, S.STP, M. Ec.Dev masing-masing sebagai Anggota;
Bahwa terhadap barang bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang, yaitu :
Nomor: 028/1.5/BAPB-DPPKAD/I/2010 tanggal 8 Februari 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/1.3/BAPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 11 Februari 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/01/BAPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/3.3/BAPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 08 Maret 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/03/BAPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 08 Maret 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/3.5/BAPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 beserta lampiran jenis barang;
Nomor: 028/4.3/BAPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 beserta lampiran jenis barang;
Saksi menerangkan benar semua tanda tangan dalam barang bukti tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan barang, saksi tidak memeriksa semua barang dan tidak menghitung jumlahnya;
Bahwa jenis pekerjaan pengadaan barang yang diperiksa saksi dalah pekerjaan Percetakan Kartu Inventaris Ruangan (KIR), pengadaan buku induk inventaris Kab. Poso, pencetakan buku inventaris Kab. Morowlai dan Pengkajian Data Anggaran seperti tertuang dalam berita acara Nomor: 028/03/BAPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 08 Maret 2010, Nomor: 028/05/BAPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 08 April 2010 dan Nomor: 028/6.4/BAPB-DPPKAD/V/2010 tanggal 05 Mei 2010;
Bahwa sehingga saksi tidak menghitung jumlah barang yang diperiksa tersebut karena sudah percaya terhadap rekanan yang mengadakan barang tersebut;
Bahwa saksi sudah menanda tangani 18 (delapan belas) berita acara pemeriksaan barang selama tahun 2010;
Bahwa tidak semua panitia melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diadakan atau dibeli melainkan hanya saksi sendiri, Drs. Sainudin Supu, dan Abdul Azis Padengreng;
Bahwa ke-18 (delapan belas) berita acara pemeriksaan barang itu tidak sekaligus ditanda tangani saksi;
Bahwa ada dokumen pencairan anggaran yang tidak ditanda tangani saksi yaitu dokumen penerimaan barang;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah ada temuan kalau tidak ada barang tetapi berita acara pemeriksaan barang ditanda tangani;
Bahwa saksi mengetahui ada perusahaan yang ikut bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan barang yaitu CV. Asrul Jaya, dan CV. Ruwana Ink;
Bahwa saksi mengetahui ada pengadaan barang dari Ruwana Ink yang tidak saksi tanda tangani;
Bahwa semua panitia pemeriksa barang harus bertanda dalam berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah berita acara pemeriksaan barang yang saksi tidak tanda tangani, dananya bisa dicairkan atau tidak;
Bahwa dokumen pencairan yang tidak lengkap yang bertanggung jawab adalah PPTK masing-masing bidang;
Bahwa saksi membenarkan pernah menanda tangani pencairan anggaran untuk triwulan I dan II;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa menanda tangani berkas yang tidak lengkap;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Drs. EZRA TUMIMOMOR, M.PA
Bahwa sehingga saksi dihadapkan kemuka persidangan sebagai saksi karena penyalahgunaan dana APBD TA. 2010 pada DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowalisejak tahun 2008 sampai dengan Juni 2010;
Bahwa saksi pernah menanda tangani dokumen pencairan anggaran;
Bahwa saksi menerangkan benar mengenai anggaran yang tertuang dalam APBD berlaku untuk 1 (satu) tahun;
Bahwa anggaran dalam APBD tesebut tidak bisa dihabiskan dalam waktu 2 (dua) triwulan saja melainkan harus dibagi 4 (empat) triwulan;
Bahwa saksi mengetahui tentang dana Insentif PBB yang dicairkan pada awal tahun 2010 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, tetapi pada saat pencairan itu masih kosong sehingga diambil dari UP (uang Persediaan) untuk mengisi kekosongan kas;
Bahwa saksi mengetahui mengenai biaya pelayanan tamu karena ada anggarannya tahun 2010 tetapi jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa anggaran pelayanan tamu bisa dicairkan sekaligus Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kalau memang tamu itu ada;
Bahwa saksi selalu mengetahui setiap ada pencairan anggaran APBD;
Bahwa saksi menerangkan benar setiap bidang pada DPPKAD ada PPTK-nya;
Bahwa saksi mengetahui yang bertanda tangan dalam dokumen SP2D adalah terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah dan saya selaku Kadis;
Bahwa dokumen pencairan dana harus lengkap dan tidak melebihi PAGU baru bisa dicairkan dananya;
Bahwa pengelolaan keuangan pada Dinas PPKAD sudah sesuai prosedur;
Bahwa proses penerbitan SP2D menggunakan sistem komputerisasi;
Bahwa apabila terdapat dokumen pencairan anggaran tidak lengkap, maka yang bertanggung jawab adalah PPTK kegiatan;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2010 tidak pernah dilakukan audit;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drg. FATMAWATI A. HALID, MM yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai BAPEN-JAMSOSDA Morowali sejak 31 Juli 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam penyelengaraan kegiatan di BAPEN-JAMSOSDA Tahun 2010 ada mengelola anggaran berupa HIBAH dari APBD Morowali sebesar Rp. 7.000.000.000.- (tujuh milyar rupiah) yang tersimpan di DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa anggaran hibah JAMSOSDA tersebut dipergunakan untuk membayar premi jaminan kesehatan masyarakat Morowali yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan belanja operasional BAPEN-JAMSOSDA Kab. Morowali;
Bahwa anggaran JAMSOSDA tersebut sudah pernah saksi cairkan, yaitu:
Pada tanggal 11 Maret 2010 telah diterima sebesar Rp. 2.500.000.000. (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 02 Mei 2010 telah menerima transfer sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 09 Mei 2010 menerima transfer sebesar Rp. Rp. 750.000.000. (tujuh ratus ratus lima puluh juta rupiah);
Tanggal 06 Juli 2010 telah menerima transfer sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah);
Bahwa BAPEN-JAMSOSDA Morowali melakukan kerja sama jaminan kesehatan dengan Puskesmas se-kabupaten Morowali, RSUD di Kolonodale dan Morowali, RSU Sinar Kasih Tentena, RSU Poso, RSU Luwuk, RSU Anuta Pura di Palu, RSU Madani di Palu, RSU Undata di Palu, RSU Abunawas di Kendari, RSUD Kendari, RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar;
Bahwa hibah dana JAMSOSDA tersebut dipergunakan hanya untuk asuransi kesehatan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkan/mentransfer dana itu ke rekening BAPEN-JAMSOSDA, pihak BAPEN-JAMSOSDA hanya mengajukan permintaan saja sesuai dokumen yang diajukan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengadaan ATK pada BAPEN-JAMSOSDA diadakan oleh BAPEN-JAMSOSDA;
Bahwa masih terdapat sisa anggaran pada BAPEN-JAMSOSDA pada DPPKAD Kab. Morowalitetapi saksi sudah tidak ingat lagi jumlahnya;
Bahwa dalam setiap diajukan permohonan pencairan dana JAMSOSDA ada dilakukan verifikasi;
Bahwa apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka tidak dapat dicairkan anggarannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ALWI GAWI, SE yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sehingga dihadapkan kemuka persidangan sebagai saksi karena penyalahgunaan dana APBD TA. 2010 pada DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kabid Akuntansi yaitu:
Melakukan pencatatan terhadap pengeluaran melalui SP2D terhadap seluruh SKPD sekabupaten Morowali;
Menyusun laporan keuangan Pemda Kab. Morowali atas pelaksanaan APBD setiap akhir tahun anggaran;
Bahwa saksi juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa barang yaitu sebagai Wakil Ketua dalam Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa saksi selaku Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Barang pernah menanda tangani berita acara pemeriksaan barang yang diajukan oleh rekanan;
Bahwa tehadap barang bukti berupa :
Percetakan oleh CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-PPKAD/III/2010 tangagl 1 April 2010 senilai Rp. 11.187.500;
Percetakan untuk kebutuhan bidang aset oleh CV. Ruwana Ink sesuai SPMK No. 028/03/SPMK/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 senilai Rp. 11.181.500.-
Pengadaan / pembelian belanja cetak oleh CV. Ruwana Ink sesuai SPMK No. 028/1.5/SPMK/DPPKAD/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 senilai Rp. 41.435.000.-
Pengadaan / pembelian belanja cetak oleh CV. Ruwana Ink sesuai SPMK No. 028/4.3/SPMK/DPPKAD/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 senilai Rp. 40.825.000;
Belanja pengadaan dokumen / administrasi tender kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor kebutuhan pada Dinas PPKAD oleh CV. Asrul Jaya Mandiri sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/8.2/NPB/DPPKAD/IV/2010 tanggal 06 April 2010 senilai Rp. 5.000.000;
Pengadaan dan penjilidan buku APBD tahun anggaran 2010 oleh CV. Ruwana Ink sesuai SPMK No. 028/1.3/SPMK-DPPKAD/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 senilai Rp. 29.000.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010 senilai Rp. 2.500.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010 senilai Rp. 2.126.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/33/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 senilai Rp. 1.600.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 027/09/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 04 April 2010 senilai Rp. 3.000.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010 senilai Rp. 6.500.000;
Pengadaan ATK oleh CV. Sakina Putri sesuai Nota Pesanan Barang No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 16 April 2010 senilai Rp. 5.000.000;
Saksi menerangkan benar tanda tangan dalam barang bukti tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Akuntansi pernah membukukan penarikan biaya Insentif PBB, biaya upah pungut PBB, biaya pelayanan tamu, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB, dan Alokasi Dana Desa dan pernah dilakukan penarikan terhadap:
Biaya insentif PBB sesuai SP2D 446/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 500.000.000.- Lima ratus ribu rupiah);
Biaya Upah Pungut PBB sesuai SP2D Nomor: 341/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 Februari 2010 sebesar Rp. 500.000.000.- dan SP2D Nomor: 342/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 Februari 2010 sebesar Rp. 500.000.000;
Biaya Pelayanan Tamu sebesar Rp. 250.000.000.- dengan 5 (lima) lembar SP2D yang saya tidak bisa uraikan lagi;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan pencairan bersifat langsung artinya rekanan/pihak ketiga sudah melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan baik berupa pekerjaan fisik maupun pengadaan dan sudah didukung oleh bukti pertanggung jawaban;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2009 pernah terjadi masalah seperti ini atau tidak;
Bahwa selama tahun anggaran 2010 belum pernah dilakukan Audit dari Inspektorat karena audit biasanya dilaksanakan akhir tahun anggaran setelah pertanggung jawaban kepada DPRD;
Bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai APBD, yang paling bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Dinas;
Bahwa semua SP2D yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas kemudian dicairkan;
Bahwa terhadap barang bukti No. 04 berupa dokumen pendukung SP2D saksi tidak dapat menjelaskan mengapa ada yang ditanda tangani dan ada yang tidak ditanda tangani karena seharusnya semua ditanda tangani;
Bahwa setiap akan melakukan pencairan langsung (LS) harus didukung dengan dokumen yang lengkap tetapi pada saat itu dokumen saksi tidak perhatikan lagi;
Bahwa untuk pencairan langsung, tidak pernah dilakukan pencairan anggaran tanpa adanya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Bahwa untuk pembuatan SP2D ada yang membuat konsepnya sebelum ditanda tangani karena ada staf Perbendaharaan yang membuat konsepnya dengan mengacu pada Buku Kontrol;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi GEMMAHWATI HAMBUAKO, SE sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) sejak tanggal 31 Juli 2008 melalui SK Bupati;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah menyiapkan anggaran kas, menyiapkan SPD, menerbitkan SP2D, menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, memantau pelaksanaan peenrimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, menyimpan uang daerah, melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menatausahakan investasi daerah, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran (KPA), melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan melakukan penagihan piutang daerah;
Bahwa saksi bisa menjelaskan mekanisme pencairan APBD TA. 2010 di Kab. Morowali berkaitan dengan tugas pokok terdakwa adalah:
Mempersiapkan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD;
Melihat apakah dananya sudah ada di Bank;
Melihat dan meneliti DPA masing-masing SKPD;
Meneliti tagihan pada masing-masing SKPD berupa SPP, SPM, dan lampiran-lampirannya;
Bahwa DPPKAD ada mengalokasikan anggaran pengadaan cetakan, penggandaan dan belanja ATK yaitu sebesar Rp. 2.128.818.673.- (dua milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa saksi mengetahui kalau pengadaan barang cetakan, belanja ATK dan penggandaan pelaksanaan pekerjaannya dilakukan dengan penunjukan langsung dengan rekanan;
Bahwa saksi yang memegang specimen tanda tangan rekenig Dinas DPPKAD;
Bahwa saksi menerangkan tugas-tugas pokok saksi dapat berjalankan secara optimal hanya terkadang harus ada kebijakan yang dijalankan apabila ada keadaan yang mendesak berkaitan dengan anggaran seperti penerimaan tamu;
Bahwa saksi pernah di Audit oleh BPK;
Bahwa pada waktu dilakukan audit oleh BPK tidak ada temuan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari orang lain;
Bahwa saksi tidak berkelimpahan harta akibat dari laporan karena saksi dengan suami membangun rumah tangga yang sederhana;
Bahwa kendala saksi dalam menjalankan tugas pokok sebagai Bendahara Umum Daerah yaitu ada PPTK yang tidak mau mempertanggung jawabkan laporan kegiatannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan Ahli:
1. Ahli Hi. RUSKIN H. ABUSAMA, SE, M.Si yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yaitu:
Workshop di Jakarta untuk penyusunan keuangan daerah tahun 2011;
Workshop di Yogyakarta untuk keuangan daerah terpadu tahun 2010;
Diklat Teknis untuk Barang dan Jasa di Jakarta;
Diklat teknis untuk Bendahara Pengeluaran di Jakarta, dll;
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya melalui Musrembang Kecamatan, kemudian musrembang kabupaten dan musrembang nasional;
Bahwa dalam RKA/DPA telah ditentukan sistem pengelolaannya dan sudah jelas untuk pengajuannya pertriwulan dan dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa dana untuk triwulan I dan II tidak bisa dicairkan sekaligus;
Bahwa sistem pencairan anggaran secara langsung biasanya disebut LS dan pencairannya langsung ke rekening rekanan;
Bahwa bendahara punya kewenangan untuk menolak pencairan anggaran bila dokumen pendukung tidak lengkap dan hal itu diatur dalam pasal 19 ayat 2 UU No. 1 tahun 1973 tentang Perbendaharaan;
Bahwa yang berwenang mengajukan dokumen-dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Kepala Dinas adalah PPTK yang ditunjuk oleh Bupati dengan SK;
Bahwa pencairan anggaran belanja ATK, tidak bisa dicairkan kalau Berita Acara Penerimaan Barang tidak ditanda tangani dan ditolak dengan surat resmi;
Bahwa sesuai Permen Mendagri Nomor 27 Tahun 2010 yang berhak mencairkan dana ADD adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa dan langsung masuk ke rekening Desa;
Bahwa dalam hal urutan penomoran dokumen, tidak boleh ada bulannya muda dan nomornya lanjut;
Bahwa untuk specimen tanda tangan pencairan anggaran, hanya bisa dilakukan oleh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Kuasa Bendahara Umum tidak boleh melakukan pencairan dana;
Bahwa pencairan anggara biaya pelayanan tamu, tidak bisa dicairkan sekaligus sesuai UU No.1 Pasal 17 Tahun 1973 tentang keuangan Negara, harus dicairkan 4 tahap / triwulan, tidak mungkin dalam tanggal dan bulan yang sama dilakukan 2 (dua) kali pencairan;
Bahwa dana JAMSOSDA tidak bisa dicairkan sekaligus dalam 1 (satu) tahun anggaran melainkan harus dicairkan per triwulan;
Bahwa penyidikan dalam 1 (satu) tahun anggaran bisa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh BPKP/BPK kalau ada yang mencurigakan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai audit internal yaitu apabila dalam audit tersebut ada temuan maka audit dilanjutkan ke Kepala Dinasnya dan Bupati sebagai penanggung jawab;
Bahwa apabila anggarannya sudah keluar tetapi dokumennya tidak lengkap, maka yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa berkaitan dengan panitia Pemeriksaan Barang, bilamana sudah 4 (empat) dari 7 (tujuh) orang yang bertanda tangan, maka dananya bisa dicairkan asal dokumen yang lain sudah lengkap;
Bahwa untuk kegiatan belanja ATK, bilamana dananya belum ada dan barang tersebut sangat dibutuhkan sehingga barang itu diadakan melalui bon dengan rekanan, setelah barangnya habis pakai, maka Panitia Pemeriksa Barang yang menolak menanda tangani Berita Acara Pemeriksaa Barang karena barangnya sudah habis bisa menggunakan dana Uang Persediaan (UP) dan dilengkapi dengan bukti-bukti dari rekanan yang mengadakan barang itu;
Bahwa yang berhak mengelola Dana Upah Pungut PBB dan Insentif PBB adalah DPPKAD Kab. Morowali setelah ada SK dari Bupati;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan biaya tamu membludak karena kedatangan Menteri, pangdam dan gubernur;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa LINMER WEROKILA, SE yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali sejak 31 Juli 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada DPPKAD Kab. Morowali adaah melakukan pembayaran atas pengajuan SP2D yang telah ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Kepala Dinas DPPKAD dengan cara melakukan pencairan dana di Bank BPD Sulteng di Bungku;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran yang terdakwa cairkan di Bank BPD Sulteng tersebut adalah masing-masing yang menerima dana tersebut dan pada Dinas PPKAD dipertanggung jawabkan oleh PPTK masing-masing bidang;
Bahwa terdakwa mengetahui mekanisme pencairan anggaran di Bank dilaksanakan yaitu:
Harus ada Nota permintaan pencairan dari masing-masing bidang yang ditujukan kepada Kepala Dinas DPPKAD, setelah mendapat disposisi dari Kadis, selanjutnya nota permintaan itu dibuatkan SP2D dan kelengkapannya (SPP dan SPM);
Setelah berkas lengkap dan SP2D sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan Bagian Perbendaharaan, maka terdakwa membawa dokumen itu ke Bank BPD Sulteng;
Setelah dananya cair terdakwa serahkan kepada pihak yang mengajukan permintaan tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan mekanisme pencairan anggaran belanja ATK, cetak dan Penggandaan sama saja dengan mekanisme yang sudah terdakwa sebutkan di atas;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk pembiayaan tamu, upah pungut PBB, insentif PBB dan ADD juga sama seperti di atas;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tentang pencairan Dana Upah Pungut PBB TA 2010, terdakwa menerangkan benar dan dokumen kelengkapannya sudah lengkap serta dicairkan sebanyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
Bahwa dana pencairan dana Upah Pungut PBB TA 2010 tersebut adalah permohonan Kepala Dinas PPKAD yang ditujukan kepada Bupati Morowali;
Bahwa sesuai petunjuk Bupati bahwa pencairan Dana Upah Pungut itu harus melalui SK dari Menteri Keuangan, dan terdakwa hanya memenuhi perintah dari Kepala Dinas PPKAD dan dana tersebut disimpan di rekening DPPKAD Kab. Morowali dan sekarang Dana itu sudah terdakwa setorkan kembali ke Kas Daerah;
Bahwa mengenai pencairan dana Insentif PBB tersebut terdakwa hanya menerima perintah dari Bendahara Umum Daerah (GEMMAHWATI HAMBUAKO) untuk mencairkan Dana Insentif PBB dan dokumennya dilengkapi kemudian/menyusul;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran tidak dapat dilaksanakan bilamana dokumennya tidak lengkap tetapi untuk belanja ATK dapat dilengkapi dokumennya setelah dananya cair karena merupakan barang habis pakai;
Bahwa tidak ada yang mengelola dana Insentif PBB tersebut karena dana itu disimpan di rekening DPPKAD;
Bahwa dana ADD yang dikelola oleh BPMPD hanya dana operasional saja sebesar Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), sedangkan dana ADD berjumlah Rp. 16.000.000.000 (enem belas milyar rupiah) oleh pihak BPMPD tidak bersedia menerimanya karena semua proposal Desa belum rampung sehingga dana itu dititip di rekening DPPKAD Kab. Morowali;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SP2D No. 427/SP2D/DPPKAD/2010 untuk pencairan anggaran Biaya Pelayanan tamu sebesar Rp. 50.00.000.- (lima puluh juta rupiah), terdakwa menerangkan benar barang bukti tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pengadaan barang cetakan sesuai SPK No. 027/11.1/kontrak-DPPKAD/2010 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Gunug Tokala, saksi menerangkan SP2D tersebut benar, dan dananya setelah cair terdakwa bayarkan kepada YALBERT PODENGGE selaku PPTK dan terdakwa menyimpan nota pembayarannya;
Bahwa setelah dananya dicairkan terdakwa menyimpan arsip SP2D dan setiap terdakwa melakukan pembayaran selalu ada Nota Pembayaran;
Bahwa terdakwa tidak pernah mencairkan dana APBD di Bank Sulteng karena bukan kewenangan terdakwa;
Bahwa setiap terdakwa mencairkan anggaran APBD TA. 2010 terdakwa melaporkan kepada GEMMAHWATI HAMBUAKO, SE dan Kepala Dinas;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mencairkan Dana Upah Pungut PBB, Insentif PBB, Biaya Pelayanan Tamu, dan ADD TA. 2010 adalah Kepala Dinas;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pencairan anggaran Pemda harus dilakukan bertahap / triwulan, biasanya pencairan melampaui batas karena uang persediaan (UP) kosong, sehingga dana dipinjamkan dari pos anggaran lain;
Bahwa sehingga terjadi kas Uang Persediaan (UP) kosong karena ada kegiatan lain seperti bantuan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa diambil dari UP;
Bahwa DPPKAD sudah pernah diaudit dari Inspektorat, tetapi tidak ada temuan;
Bahwa terdakwa secara ekonomi biasa saja;
Bahwa terdakwa menerangkan biaya pelayanan tamu digunakan pada waktu kunjungan Menpora, Pangdam, Gubernur dan lain-lain, sehingga anggaran membludak;
Bahwa terdakwa menjelaskan mengenai dokumen SP2D dan pendukungnya yang tidak dilengkapi dengan nomor dan tanggal sementara anggarannya bisa dicairkan karena dana seharusnya sudah waktunya dicairkan sementara PPTK-nya tidak mau membuatkan laporan pencairan anggaran dan ada juga berita acara pemeriksaan barang yang tidak ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan alasan barangnya tidak ada;
Bahwa barang tersebut tidak ada karena sudah habis digunakan (barang habis pakai);
Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti/surat bukti berupa:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK dari Ruwana Ink (Percetakan Sablon, Foto copy dan Supplier Alat-alat Kantor) untuk Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 11 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Juli 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Asset Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Februari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 09/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 04 April 2010; senilai Rp. 3.000.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-4/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 6.500.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 3-1/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 04 Maret 2010; senilai Rp. 7.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-5/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 43.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. / / NPB-DPPKAD/2010 tanggal 2010; senilai Rp. 10.310.250.-
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1213/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2166/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 09 Juni 2010 sejumlah Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2290/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 43.201.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) untuk Perjanjian Kontrak Nomor : 028/10/KONTRAK/DPPKAD/V/2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1459/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 809/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 sejumlah Rp. 10.310.250,- (sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nonmor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1353/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Penyusunan Laporan Semesteran Bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1215/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “ tanggal 26 Maret 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1666/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali tanggal 19 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1441/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 07 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1440/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 45.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 08 April 2010.
1 (satu) lembar bon stempel 1 flas dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
1 (satu) lembar bon foto copy warna, foto copy Hus Warna, jilid hard cover, dan print sampul dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang bidang Akuntansi :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/09/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.5/NPB DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/8.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …/…./NPB-DPPKADI/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap barang yang sudah diterima belum masuk dalam nota pesanan barang Bidang Akuntansi (Ibu Frida)
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………………tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor ………………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : ………………………..tanggal 22 Juli 2010.
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.2/NPB-Dppkad/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : ………………………..tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Anggaran :
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.2/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/64/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/7.3/NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.4/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK dan Foto Copy / Penjilidan Bidang Anggaran (Semua PPTK) TA. 2010 yang belum masuk dalam SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Aset :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/01/NPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/03/Kontrak/DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/6.5/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Catatan Rekap Barang Bidang Aset yang sudah diterima belum masuk pada SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : ……………………… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Pendapatan Barang ATK:
Rekap Perintah Membeli Barang Nomor : 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perintah Kerja Nomor : 028/4.3/Kontrak/III/DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/10/Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang ATK) yang sudah di terima belum masuk dalam Nota Pesanan / SPK tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang Cetakan) yang sudah di terima belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan, Foto Copy dan Penjilidan yang belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan yang ada tanggal 22 Juli 2010;
SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- biaya insentif PBB;
SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 2293/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan dokumen/administrasi tender DPPKAD sesuai SPK No. 028/8.2/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 21 April 2010;
SP2D No. 1745/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan pemakai DPPKAD bagian anggaran;
SP2D No. 462/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1789/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 29.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010;
SP2D No. 1458/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset pada percetakan Ruwana ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010;
SP2D No. 1350/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan rancangan peraturan Bupati pada percetakan Ruwana Ink;
SP2D No. 463/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian Dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 027/9.5/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 2052/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/3.5/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 2053/SP2D-LS/DPPKAD/20140 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggadaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai nota pemesanan barang No. 028/6.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 1333/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.126.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang asset DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 1331/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.510.000,- untuk pembayaran biaya ATK kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah sesuai nota pemesanan terlampir;
SP2D No. 1697/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran belanjan perangko, materai danbenda pos lainnya;
SP2D No. 1747/SPD2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 10.000.0000,- untuk pembayaran biaya ATK;
SP2D No. 440/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas PPKAD;
SP2D No. 1348/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- unyuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada fotocopy Ruwana Ink;
SP2D No. 1686/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 2298/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan ATK kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana IInk sesuai NPB No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 april 2010;
SP2D No. 441/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas DPPKAD;
SP2D No. 439/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2292/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan spanduk/umbul-umbul kebutuhan DPPKAD pada CV. Sakina Putri sesuai SPK No. 028/8.5/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 12 April 2010;
SP2D No. 2008/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7.5/KONTRAK-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010;
SP2D no. 1998/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 4.425.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/4.1/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010;
SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang pengadaan.pembelian barang cetakan kebutuhan pada bidang perbendaharaan dinas PPKAD kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 195/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 januari 2010 bveserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, kartu gaji PNS Induk, Adfis gaji. Blanko SSP. B1 gaji, Tapernas sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1787/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.187.500,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan bidang asset dinas PPKAD pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-DPPKAD/III/2010 tanggal 1 Januari 2010;
SP2D No. 192/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaranm biaya cetak pemakaian dina PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1330/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.181.500,- untuk pembayaran biaya cetak buku induk inventarisasi asset Kab. Morowali dan buku induk inventaransi asset daerah;
SP2D No. 468/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian pada dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 429/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, induk, adfis gaji, IWP Blanko SSP, B1 gaji, Tapernas sesuai permintan terlampir;
SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran biaya cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 428/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran belanja cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 466/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1997/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 41.435.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/1.5/KONTRAK/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010;
SP2D No. 1995/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 40.825.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada petrcetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/4.3/KONTRAK/DPPKAD/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 1746/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian DPPKAD bagian anggaran.
SP2D No. 1213/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1215/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 15.000.000,-
SP2D No. 1441/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1459/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 26 April 2010, pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang aset pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 2056/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 02 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan DPA dan DPA.L kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7-4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 27.500.000,-
SP2D No. 2166/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 09 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 4.850.000,-
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati dan laporan keuangan TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 43.000.000,-
SP2D No. 1217/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD KAb. Morowali sebesar Rp. 25.000.000,-
SP2D No. 510/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 24 Pebruari 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 29.000.000,-
SP2D No. 505/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 03 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 31.000.000,-
SP2D No. 809/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi sesuai permintaan sebesar Rp. 10.310.250,-
SP2D No. 1062/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 01 April 2010, pembayaran biaya ATK kegiatan penyusunan laporan semesteran sebesar Rp. 5.000.000,-
SP2D No. 1214/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1216/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1218/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 30.000.000,-
SP2D No. 1353/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 19 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada Foto copy CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 1440/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 45.000.000,-
SP2D No. 1442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No.1443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1666/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 04 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 1726/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 06 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 40.000.000,-
SP2D No. 2290/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/10/Kontrak/DPPKAD/2010 tanggal 03 Mei sebesar Rp. 43.201.500,-
SP2D No. 1001/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 31 Maret 2010, pembayaran kepada Desa penerima ADD sebesar Rp. 16.360.000.000,-
SP2D No. 396/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Pebruari 2010, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB sebesar Rp. 389.350.000,-
SP2D No. 343/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 427/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 12 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 467/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 22 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 28.876.842,- ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 15.958.049,- ( Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 46.695.458,- ( Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 22.160.428,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 28.441.752,- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 1.420.650 dibulatkan menjadi Rp. 1.421.000 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan surat bukti berupa 1 (satu) lembar Resume Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern yang di keluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal Palu, 19 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti ternyata satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian, selanjutnya diperoleh Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali sejak tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan sekarang dan diangkat kembali dalam tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/1/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Bahwa salah satu tugas terdakwa selaku bendahara pengeluaran adalah melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran khususnya pengeluaran uang pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali, dan secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan;
Bahwa pada tahun 2010, terdakwa selaku bendahara pengeluaran, pernah menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bahwa terdakwa dalam menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa tanpa memperhatikan dan mengabaikan kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan Jasa diantaranya berita cara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Bahwa Pengadaan barang cetakan, Penggandaan dan Pengadaan Alat tulis Kantor (ATK) yang tanpa dilengkapi lampiran Dokumen tetapi terdakwa tetap menerbitkan SPP-LS adalah :
Bidang Akuntansi :
Tanpa nomor SPK, berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi pengesahan dan pertang gung jawaban DPPKAD, senilai Rp. 2.238.638 (setelah dipotong PPN dan PPh);
Tanpa Nomor SPK, berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD, senilai Rp. 9.232.361 (setelah dipotong PPN dan PPh);
Nomor 027/3.1/N-PB-DPPKAD/2010, tanggal 04 Maret 2010, berupa Belanja Pengagandaan dan Penjilidan rencana Peraturan Bupati, senilai Rp. 6.268.183 (setelah dipotong PPN dan PPh);
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan Pengadaan ATK/penggandaan dalam SPK tersebut adalah sebesar Rp. 17,739.182,- (telah dipotong PPN dan PPh);
Pengadaan barang Cetakan /ATK oleh CV. ERDY JAYA :
Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010, pekerjaan berupa penggandaan/foto copy Pertanggung Jawaban SP2D dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-
Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Pebruari 2010, pekerjaan berupa penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-,
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/10.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, pekerjaan berupa cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-,
Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, pekerjaan berupa cetakan Advis Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-,
Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, pekerjaan berupa cetakan Kartu Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,-
Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010, pekerjaan berupa cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/cetakan dalam SPK an. CV. ERDY JAYA tersebut adalah sebesar Rp.250.000.000,- dan setelah di potong PPN dan PPh maka senilai Rp. 223.863.635.- (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK oleh CV. GUNUNG TOKALA :
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.1/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010, pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Buku Jurnal, Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan Kartu Kendali pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.4/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan SPP, Register SPP, Register RPM, Kartu Kendali Buku Besar dan beberapa Jurnal pada Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.5/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Pebruari 2010, dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Advis Gaji dan BI Gaji pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,-;
Bahwa, secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPMK, An. CV. GUNUNG TOKALA tersebut adalah sebesar Rp.140.000.000.- dan setelah di potong PPN dan PPh maka senilai Rp. 125.363.636.- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK, oleh CV. ARUL JAYA MANDIRI :
Surat Perintah Mulai Kerja, Nomor : 027/2.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010, dengan item pekerjaan pengadaan ATK, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,-
Surat Perintah Mulai Kerja, Nomor : 027/2.7/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010, dengan item pekerjaan pengadaan ATK, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan pengadaan ATK dalam Surat Perintah Kerja/ Surat Perintah Mulai Kerja an. CV. ARUL JAYA MANDIRI tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- dan setelah di potong PPN dan PPh maka senilai Rp. 134.318.181 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Biaya Tamu :
Berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 343/SP2D/ DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 427/SP2D/ DPPKAD/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 443/SP2D/ DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 442/SP2D/ DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 467/SP2D/ DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa keseluruhan nilai pembiayaan tamu pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010adalah sebesar Rp. 250.000.000.-
Bahwa terdakwa pernah bertemu RIMIN TANSALA selaku Direktris CV ERDY JAYA dan menyampaikan akan mengunakan perusahaannya dalam Pelaksanaan pekerjaan pengadaan/pengandaan barang cetakan, tetapi tidak pernah mengerjakan dan menandatagani Kontrak, SPK pengadaan/pengandaan barang cetakan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali;
Bahwa ACO GOGA selaku Direktur CV. GUNUNG TOKALA tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembelian barang cetakan untuk kebutuhan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali TA. 2010;
Bahwa Terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. pernah meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH selaku Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan perjanjian fee sebesar Rp. 1,5 % dari nilai kontrak dan Amirullah pernah menandatangani berkas-berkas berupa Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama lampirannya, Keterangan Hasil pemeriksaan barang, Berita Acara Penerimaan Barang beserta lampirannya dan kwitansi penerimaan uang atas permintaan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., tetapi tidak pernah mengerjakan Pekerjaan Pengadaan ATK pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali;
Bahwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara pengeluaran, pernah memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat. Dan keseluruhan anggaran untuk biaya tamu pada Dinas PPKAD untuk tahun 2010 telah habis hanya sampai triwulan kedua, sedangkan triwulan berikutnya tidak ada lagi anggaran;
Bahwa panitia pemeriksa barang, tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, lampiran berita acara pemeriksaan barang dan keterangan hasil pemeriksaan barang karena memang barang yang diadakan untuk dinas PPKAD tidak pernah dilihat atau diperlihatkan akan tetapi kalau barang yang diadakan untuk dinas PPKAD tersebut ada dilihat dan diperlihatkan maka panitia pemeriksa barang, akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, lampiran berita acara pemeriksaan barang dan keterangan hasil pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluran yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran Guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bila dinyatakan lengkap dan sah maka pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) /Kuasa BUD dan bila dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dengan terbitnya SP2D tersebut maka uang/dana yang diminta telah dapat dicairkan untuk keperluan pembayaran kepada pihak ketiga;
Bahwa didalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhdap uang tunai dan dititipkan di Pengadilan Negeri Poso sebesar Rp. 143.627.800.- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yaitu :
Primair: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Subsidiair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di Dakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Subsidairitas sehingga berdasarkan bentuk dakwaan tersebut maka seyogyanya yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan adalah dakwaan Primair atau dakwaan yang terberat ancaman hukumannya dan jika dakwaan Primair tidak terbukti, baru kemudian dipertimbangkan dakwaan Subsidair. Akan tetapi bentuk pertimbangan surat dakwaan berbentuk Subsidairitas tersebut tidak diterapkan oleh Majelis Hakim dikarenakan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pid/2006, dalam Kaidah hukumnya menyatakan bahwa bentuk dakwaan Subsidairitas Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 terdapat unsur Melawan Hukum dan Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, yang pada prinsipnya adalah sama maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan Alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan pasal pasal dari dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu. Hal tersebut sejalan pula dengan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaaan yang cocok dan tepat diterapkan pada diri terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa Setiap Orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah orang perseorangan dan/atau termasuk korporasi (Vide. Pasal 1. angka 3);
Bahwa setiap orang yang dimasud dalam pasal 3 yakni setiap orang (Pengawai Negeri sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil/perseorangan swasta yang memangku suatu jabatan tertentu sehingga tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tindak pidana korupsi dalam jabatan dan kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa adalah Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali sejak tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan sekarang dan diangkat kembali dalam tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/1/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Bahwa orang dalam ilmu hukum pidana di sebut sebagai subjek Hukum, dimana yang dimaksud subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama LINMER J. WEROKILA, SE. Selaku terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim, oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam pasal ini telah terbukti dan terpenuhi;
A.d. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur tujuan (doel) dalam pasal ini tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit sebagaimana dimaksud dalam ketentuaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau dengan kata lain bahwa tujuan adalah unsur subjektif yang melekat pada suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri sendirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dimaksud dengan ”Menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapat yang diperolehnya, atau memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada dan menguntungkan yang dimaksud dalam pasal ini bukan saja terhadap dirinya tetapi juga terhadap orang lain atau suatu Korporasi;
Bahwa yang dimaksud dengan Korporasi adalah Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/1/2010 tanggal 4 Januari 2010, bahwa didalam masa jabatan terdakwa selaku bendahara pengeluaran, pernah menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tanpa memperhatikan dan mengabaikan kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan Jasa diantaranya berita cara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa serta untuk Biaya tamu , yang uang/dananya dapat dicairkan dari Rekening Keuangan Daerah atau Rekening Keuangan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali keseluruhannya berjumlah :
Bidang Akuntansi berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD, Penggandaan dan Penjilidan rencana Peraturan Bupati, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 17,739.182,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Pengadaan barang Cetakan /ATK oleh CV. ERDY JAYA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 223.863.635.- (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK oleh CV. GUNUNG TOKALA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 125.363.636.- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK, oleh CV. ARUL JAYA MANDIRI, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 134.318.181 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Keseluruhan Biaya Tamu sebesar Rp. 250.000.000.- tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat. Dan keseluruhan anggaran untuk biaya tamu pada Dinas PPKAD untuk tahun 2010 telah habis hanya sampai triwulan kedua, sedangkan triwulan berikutnya tidak ada lagi anggaran.
Menimbang bahwa dengan adanya terdakwa menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tanpa memperhatikan dan mengabaikan kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan Jasa diantaranya berita cara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa serta untuk Biaya tamu, yang uang/dananya dapat dicairkan dari Rekening Keuangan Daerah atau Rekening Keuangan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali dan kemudian uang atau dana tersebut dicairkan dan diterima oleh terdakwa maka unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah terbukti dan terpenuhi;
A.d. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah mengunakan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa kewenangan, kesempatan atau sarana bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka keseluruhan unsur yang dimasud dalam pasal ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Yang dimaksud dengan ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya ”Kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut atau sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketantuan, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah syarat, cara atau media. Atau dengan kaa lain cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa karena jabatan sebagai bendahara pengeluaran pada dinas PPKAD Kabupaten Morowali tahun 2010, pernah menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tanpa memperhatikan dan mengabaikan kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan Jasa diantaranya berita cara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, sehingga menyebakan uang/dananya dapat dicairkan dari Rekening Keuangan Daerah atau Rekening Keuangan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali keseluruhannya berjumlah Rp. 751.284.634 (Tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bidang Akuntansi berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD, Penggandaan dan Penjilidan rencana Peraturan Bupati, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 17,739.182,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Pengadaan barang Cetakan /ATK oleh CV. ERDY JAYA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 223.863.635.- (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK oleh CV. GUNUNG TOKALA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 125.363.636.- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK, oleh CV. ARUL JAYA MANDIRI, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 134.318.181 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Keseluruhan Biaya Tamu sebesar Rp. 250.000.000.- tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat. Dan keseluruhan anggaran untuk biaya tamu pada Dinas PPKAD untuk tahun 2010 telah habis hanya sampai triwulan kedua, sedangkan triwulan berikutnya tidak ada lagi anggaran.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah mengetahui azas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dan terdakwa selaku bendahara pengeluaran juga telah mengetahui kewenagnnya untuk memeriksa kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS agar sesuai dengan peruntukannya dan apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap maka terdakwa selaku bendahara pengeluaran dapat mengembalikan dokumen SPP-LS Pengadaan barang dan jasa tersebut (Vide. Pasal 205 ayat (4), (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.)akan tetapi kewenangan dan kewajiban terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa, bahkan terdakwa pernah bertemu RIMIN TANSALA selaku Direktris CV ERDY JAYA dan menyampaikan akan mengunakan perusahaannya dalam Pelaksanaan pekerjaan pengadaan/pengandaan barang cetakan.,
pernah meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH selaku Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan perjanjian fee sebesar Rp. 1,5 % dari nilai kontrak.,
memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat padahal perbuatan-perbuatan tersebut merupakan larangan bagi terdakwa selaku bendahara pengeluaran (Vide. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 14 Ayat (3) : Bendahara penerima dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjulan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama Pribadi.Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dikumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atras pelaksanaan APBD bertanggungjawabterhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti dan terpenuhi.
A.d. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian merugikan keuangan negara adalah menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan ”keuangan negara” merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Kegara/Badan UsahaMilik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Bahwa, kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Sehingga Frasa ”dapat” diartikan baik sebagai kerugian yang nyata (actual loss) maupun hanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian (potensial loss).
Menimbang, bahwa dengan adanya pembuatan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali Tahun 2010, berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/1/2010 tanggal 4 Januari 2010, yang kemudian menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tanpa memperhatikan dan mengabaikan kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan Jasa diantaranya berita cara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, sehingga menyebakan uang/dananya dapat dicairkan dari Rekening Keuangan Daerah atau Rekening Keuangan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, kemudian diterima oleh Terdakwa selaku bendahara yang keseluruhannya berjumlah Rp. 751.284.634 (Tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bidang Akuntansi berupa belanja pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD, Penggandaan dan Penjilidan rencana Peraturan Bupati, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 17,739.182,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Pengadaan barang Cetakan /ATK oleh CV. ERDY JAYA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 223.863.635.- (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK oleh CV. GUNUNG TOKALA, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 125.363.636.- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Pengadaan barang cetakan/ATK, oleh CV. ARUL JAYA MANDIRI, setelah di potong PPN dan PPh sebesar Rp. 134.318.181 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Padahal barang-barang yang didakan dalam pengadaan barang tersebut tidak ada atau tidak pernah dilihat atau diperlihatakan oleh Panitia Penerima barang, sehingga panitia pemeriksa barang, tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, lampiran berita acara pemeriksaan barang dan keterangan hasil pemeriksaan barang
Dan dengan adanya pencairan mata anggaran Biaya Tamu di Dinas PPKAD sebesar Rp. 250.000.000.- tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat. Dan keseluruhan anggaran untuk biaya tamu pada Dinas PPKAD untuk tahun 2010 telah habis hanya sampai triwulan kedua, sedangkan triwulan berikutnya tidak ada lagi anggaran. Maka unsur merugikan keuangan Negara atau Perekonomian negara Cq Pemerintah kabupaten Morowali Cq Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali telah terbukti dan terpenuhi;
A.d. 5. Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal ini bersifat Alternatif yang berarti apabila salah satu perbuatan dari pasal ini telah terbuti maka Pasal ini dianggap telah terbukti seluruhnya dan tidak perlu dibuktikan semua perbuatan yang diancamkan dalam Pasal ini.
Menimbang, bahwa Unsur sebagai orang yang melakukan (pleger) dapatlah diartikan sebagai Orang tersebut bertindak sendiri untuk mewujudkan segala anasir dari tindak pidana tersebut sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah pelaku tindak pidana mewujudkan tindak pidana menjadi sempurna dikarenakan adanya perintah atau petunjuk dari pleger, dan Orang yang turut melakukan (medepleger) dapatlah diartikan sebagai melakukan bersama-sama. Sehingga pelaku tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal ini paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan. Dan dalam tindakannya, keduanya harus melakukan perbuatan yang mewujudkan segala anasir-anasir tindak pidana ini menjadi suatu delik sempurna;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dengan adanya pembuatan terdakwa
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Morowali Tahun 2010, berdasarkan Surat keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/1/2010 tanggal 4 Januari 2010, yang kemudian menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bila dinyatakan lengkap dan sah maka pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (Drs ERZA TUMIMOMOR, MPA) menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) /Kuasa BUD (GEMAHWATI HAMBUAKO, SE, Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan bila dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dengan terbitnya SP2D tersebut maka uang/dana yang diminta telah dapat dicairkan untuk keperluan pembayaran. Dimana dalam perkara ini telah dicairkan uang/dana yang keseluruhannya berjumlah Rp. 751.284.634 (Tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dimana kesemunya mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing yang menyebakan pencairan uang/dana atau anggaran tersebut dan senyatanya pula didalam perkara ini terdapat terdakwa lain diajukan PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TERPISAH (Splitsing) yaitu Bendahara Umum Daerah (BUD) /Kuasa BUD (GEMAHWATI HAMBUAKO, SE,). Maka unsur orang yang melakukan (pleger) dan Orang yang turut melakukan (medepleger) telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.6. Unsur gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa terhdap unsur ini Mejelis Hakim tidak mempertimbangkan dikarenakan Penuntut Umum salah dalam menempatkan dan menafsirkan ketentuan pasal 65 ayat (1) didalam perkara ini dikarenakan pasal ini mengatur tentang beberapa perbuatan (dalam arti materil) atau Meerdaadse samenloop atau concursus realis yang berati pasal ini baru dapat diterapkan apabila adanya beberapa perbuatan atau lebih dari satu (Kejahatan/pelanggaran) yang dilakukan dalam tenggang waktu yang bersamaan. Bandingkan dengan rumusan Pasal 64 KUHP yang dikenal dengan delik berlanjut (voortgezette-delicten). Akan tetapi walaupun unsur ini tidak dipertimbangkan Majelis Hakim tidak menyebabkan Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan dikarenakan unsur pokok dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi. Lagi pula penempatan pasal ini hanya sebagai pemberat atau penambah dari tindak pidana pokok yang biasa disebut Juncto (jo);
Menimbang, bahwa oleh karena keselurhan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terdakwa dalam dakwaan Subsidair telah terbukti maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Penjatuhan ”Pidana denda” dan ”Uang Pengganti”, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada azasnya Pidana Denda dan uang Pengganti disamping untuk membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi juga yang lebih penting adalah adanya pengembalian Uang Negara, akan tetapi didalam perkara ini Perhitungan Kerugian Negara tidak dilakukan oleh BPK atau institusi lain yang berwenang, sedangkan Penuntut Umum dalam Tuntutan Pembayaran Uang Pengganti tidak jelas dasar atau sumber perhitungan pembayar uang pennganti maka Majelis Hakim melakukan perhitungan sendiri dengan berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan (telah terperinci dalam fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan) dimana Majelis hakim menemukan adanya pencairan uang atau anggaran yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebesar yang keseluruhannya berjumlah Rp. 751.284.634 (Tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan jumlah ini pula dikurangkan dengan uang tunai yang disita oleh Penuntut umum sebesar Rp. 143.627.800.- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sehingga berjumlah Rp. 607.656.834.- (enam ratus tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan oleh karena didalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang terdakwa maka akan ditanggung oleh keduanya secara tanggung renteng sehingga masing-masing terdakwa menanggung uang pengganti sebesar Rp. 303.828.417.- (tiga ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Bahwa terdakwa selaku aparatur pemerintah yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam masyarakat khususnya dalam pengelolaan uang Negara;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan, bersifat kooperatif sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji akan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah dikemudian hari kelak;
Terdakwa seorang ibu rumah tanggal yang mempunyai anak-anak dan suami yang harus dijaga dan dirawat;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses pemeriksaan perkaranya telah ditahan dengan Penahan Rumah Tahanan Negara dan Penahanan Rumah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya, sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP;
Menimbang, bahwa barang bukti/surat bukti yang diajukan di persidangan, karena berguna untuk memperjelas tindak pidana didalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti/surat bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut umum untuk diperguanakn dalam Perkara Gemahwati hambuako, SE;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. Sesuai Pasal 222 KUHAP;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE . oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Denda tersebut dan dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menghukum terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 303.828.417.- (Tiga ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan barang bukti dan Surat Bukti berupa :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK dari Ruwana Ink (Percetakan Sablon, Foto copy dan Supplier Alat-alat Kantor) untuk Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 11 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Juli 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Asset Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Februari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 09/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 04 April 2010; senilai Rp. 3.000.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-4/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 6.500.000,-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 3-1/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 04 Maret 2010; senilai Rp. 7.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-5/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 43.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. ....../ ...../ NPB-DPPKAD/2010 tanggal. ........ .... 2010; senilai Rp. 10.310.250.-
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1213/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2166/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 09 Juni 2010 sejumlah Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2290/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 43.201.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) untuk Perjanjian Kontrak Nomor : 028/10/KONTRAK/DPPKAD/V/2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1459/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 809/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 sejumlah Rp. 10.310.250,- (sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nonmor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1353/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Penyusunan Laporan Semesteran Bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1215/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “ tanggal 26 Maret 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1666/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali tanggal 19 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1441/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 07 April 2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1440/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 45.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 08 April 2010.
1 (satu) lembar bon stempel 1 flas dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
1 (satu) lembar bon foto copy warna, foto copy Hus Warna, jilid hard cover, dan print sampul dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang bidang Akuntansi :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/09/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.5/NPB DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/8.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …/…./NPB-DPPKADI/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap barang yang sudah diterima belum masuk dalam nota pesanan barang Bidang Akuntansi (Ibu Frida)
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : ………….…, tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor ………………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : …………, tanggal 22 Juli 2010.
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.2/NPB-Dppkad/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : …………, tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Anggaran :
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.2/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/64/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/7.3/NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.4/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK dan Foto Copy / Penjilidan Bidang Anggaran (Semua PPTK) TA. 2010 yang belum masuk dalam SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Aset :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/01/NPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/03/Kontrak/DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/6.5/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Catatan Rekap Barang Bidang Aset yang sudah diterima belum masuk pada SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : ……………………… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Pendapatan Barang ATK :
Rekap Perintah Membeli Barang Nomor : 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perintah Kerja Nomor : 028/4.3/Kontrak/III/DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/10/Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang ATK) yang sudah di terima belum masuk dalam Nota Pesanan / SPK tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang Cetakan) yang sudah di terima belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan, Foto Copy dan Penjilidan yang belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan yang ada tanggal 22 Juli 2010;
SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- biaya insentif PBB;
SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 2293/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan dokumen/administrasi tender DPPKAD sesuai SPK No. 028/8.2/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 21 April 2010;
SP2D No. 1745/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan pemakai DPPKAD bagian anggaran;
SP2D No. 462/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1789/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 29.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010;
SP2D No. 1458/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset pada percetakan Ruwana ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010;
SP2D No. 1350/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan rancangan peraturan Bupati pada percetakan Ruwana Ink;
SP2D No. 463/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian Dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 027/9.5/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 2052/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/3.5/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 2053/SP2D-LS/DPPKAD/20140 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggadaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai nota pemesanan barang No. 028/6.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 1333/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.126.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang asset DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 1331/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.510.000,- untuk pembayaran biaya ATK kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah sesuai nota pemesanan terlampir;
SP2D No. 1697/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran belanjan perangko, materai danbenda pos lainnya;
SP2D No. 1747/SPD2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 10.000.0000,- untuk pembayaran biaya ATK;
SP2D No. 440/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas PPKAD;
SP2D No. 1348/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- unyuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada fotocopy Ruwana Ink;
SP2D No. 1686/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 2298/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan ATK kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana IInk sesuai NPB No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 april 2010;
SP2D No. 441/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas DPPKAD;
SP2D No. 439/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2292/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan spanduk/umbul-umbul kebutuhan DPPKAD pada CV. Sakina Putri sesuai SPK No. 028/8.5/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 12 April 2010;
SP2D No. 2008/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7.5/KONTRAK-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010;
SP2D no. 1998/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 4.425.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/4.1/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010;
SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang pengadaan.pembelian barang cetakan kebutuhan pada bidang perbendaharaan dinas PPKAD kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 195/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 januari 2010 bveserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, kartu gaji PNS Induk, Adfis gaji. Blanko SSP. B1 gaji, Tapernas sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1787/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.187.500,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan bidang asset dinas PPKAD pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-DPPKAD/III/2010 tanggal 1 Januari 2010;
SP2D No. 192/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaranm biaya cetak pemakaian dina PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1330/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.181.500,- untuk pembayaran biaya cetak buku induk inventarisasi asset Kab. Morowali dan buku induk inventaransi asset daerah;
SP2D No. 468/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian pada dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 429/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, induk, adfis gaji, IWP Blanko SSP, B1 gaji, Tapernas sesuai permintan terlampir;
SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran biaya cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 428/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran belanja cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 466/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1997/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 41.435.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/1.5/KONTRAK/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010;
SP2D No. 1995/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 40.825.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada petrcetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/4.3/KONTRAK/DPPKAD/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 1746/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian DPPKAD bagian anggaran.
SP2D No. 1213/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1215/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 15.000.000,-
SP2D No. 1441/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1459/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 26 April 2010, pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang aset pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 2056/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 02 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan DPA dan DPA.L kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7-4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 27.500.000,-
SP2D No. 2166/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 09 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 4.850.000,-
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati dan laporan keuangan TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 43.000.000,-
SP2D No. 1217/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD KAb. Morowali sebesar Rp. 25.000.000,-
SP2D No. 510/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 24 Pebruari 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 29.000.000,-
SP2D No. 505/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 03 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 31.000.000,-
SP2D No. 809/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi sesuai permintaan sebesar Rp. 10.310.250,-
SP2D No. 1062/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 01 April 2010, pembayaran biaya ATK kegiatan penyusunan laporan semesteran sebesar Rp. 5.000.000,-
SP2D No. 1214/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1216/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1218/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 30.000.000,-
SP2D No. 1353/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 19 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada Foto copy CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 2.500.000,-
SP2D No. 1440/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 45.000.000,-
SP2D No. 1442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No.1443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1666/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 04 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 35.000.000,-
SP2D No. 1726/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 06 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 40.000.000,-
SP2D No. 2290/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/10/Kontrak/DPPKAD/2010 tanggal 03 Mei sebesar Rp. 43.201.500,-
SP2D No. 1001/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 31 Maret 2010, pembayaran kepada Desa penerima ADD sebesar Rp. 16.360.000.000,-
SP2D No. 396/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Pebruari 2010, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB sebesar Rp. 389.350.000,-
SP2D No. 343/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 427/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 12 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 467/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 22 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 28.876.842,- ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 15.958.049,- ( Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 46.695.458,- ( Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 22.160.428,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 28.441.752,- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );
Uang tunai sebesar Rp. 1.420.650 dibulatkan menjadi Rp. 1.421.000 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Gemahwati Hambuako, SE:
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011, oleh kami : ADIL KASIM, SH, MH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, IVAN BUDI HARTANTO, SH dan DWIYANTORO, SH. Masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh DRS. MAX KALANGI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso, dihadiri ANDI RIO RAHMATU, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan Terdakwa serta Penasihat hukum terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I. HAKIM KETUA.
Ttd. Ttd.
(IVAN BUDI HARTANTO, SH.) (ADIL KASIM, SH.MH.)
HAKIM ANGGOTA II.
Ttd.
(DWIYANTORO, SH.) PANITERA PENGGANTI.
Ttd.
(DRS MAX KALANGI, SH.)