4/PID.sus/tipikor/2011/PT.PALU
Putusan PT PALU Nomor 4/PID.sus/tipikor/2011/PT.PALU
Other Participants (1)
LINMER J.WEROKILA,SE
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso, yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA,SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; - Menghukum terdakwa LINMER J. WEROKILA,SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 303.828.417,- (tiga ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Memerintahkan supaya terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso untuk selebihnya ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 04/PID.sus/tipikor/2011/PT.PALU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : LINMER J.WEROKILA,SE
Tempat Lahir : Tomata ;
Umur/ Tanggal Lahir : 45 tahun / 12 Juni 1964 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Morowali ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 28 September 2010 ;
3. Pembantaran penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2010 ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso (pertama) sejak tanggal 29 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 ;
5. Pengalihan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso menjadi tahanan kota sejak tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso (kedua) sejak tanggal 29 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2010 (tahanan kota) ;
7. Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2011 sampai dengan tanggal 24 Januari 2011 ;
8. Hakim Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2011 ;
9. Pengalihan tahanan kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 31 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2011 ;
10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 18 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 18 April 2011 (tahanan kota) ;
11. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palu (pertama) sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 18 Mei 2011 (tahanan kota) ;
12. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palu (kedua) sejak tanggal 19 Mei 2011 sampai dengan tanggal 17 Juni 2011 (tahanan kota) ;
Dalam hal ini terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya : GUNAWAN RUBANA, SH. YAN BOLILANGA, SH. dan DARMI PENYAMI, SH Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum Gunawan Rubana, SH & Rekan berkedudukan di Jalan Bungur Besar No.117.A Jakarta Pusat tertanggal 24 Januari 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 06/Pid/KKH/2011/ PN.Pso, SRI NUNUNG M, SH Advokad / Penasehat Hukum yang berkantor di Citra Sudiang Estate Blok A 5/3 Makassar dan di BTN Mutiara Palu B/11 Palu tertanggal 04 November 2010 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 07/Pid/KKH/2011/PN.Pso, ABDUL MANAN ABAS, SH Advokad Penasehat Hukum beralamat di Jalan Umanasoli No.349 Poso-Sulawesi Tengah tertanggal 25 Januari 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 Januari 2011 dibawah register Nomor : 08/Pid/KKH/2011/PN.Pso, ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor: 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDS-02/Poso/01/2011 tertanggal 19 Januari 2011, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa LINMER WEROKILA, SE. PNS pada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 s/d bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali di Bungku Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, secara bersama-sama dengan GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan sekaligus selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali (penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan,telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali mendapat anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00- Lima puluh milyar rupiah) dari APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 tahun 2009, antara lain dipergunakan untuk :
biaya Pengadaan Barang Cetakan, Penggandaan dan pengadaan alat tulis kantor;
Dana Insentif Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.2.700.000.000,- ;
Belanja Pelayanan Tamu sebesar Rp. 350.000.000,-;
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa ) sebesar Rp. 16.360.000.000,-;
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,- ;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali diangkat menjadi Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA. selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Morowali diangkat menjadi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188-45/Kep.0108/DPPKAD/VI/2010 tanggal 01 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Kab. Morowali TA.2010;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Bahwa terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD dan selaku Kuasa bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali membuka rekening nomor :005.01.02.00054.1 atas nama Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku guna menampung dana-dana dari Kas Daerah yang ditransfer atau disetor ke rekening Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, dengan menggunakan specimen tanda tangan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. tanpa mencantumkan specimen tanda tangan saksi Drs EZRA TUMIMOMOR, MPA. Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali selaku Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna anggaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali;
Bahwa, dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000.000,- tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali bersama-sama dengan terdakwa LINMER WEROKILA, SE. Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
I. PENGADAAN BARANG CETAKAN, PENGGANDAAN DAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) :
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER WEROKILA, SE. mencairkan dana biaya cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK dengan system pembayaran langsung namun barang-barang yang dicetak, digandakan dan ATK dilaksanakan tidak sesuai dengan item-item dalam Surat Perintah Kerja / kontrak/nota pesanan barang dan melakukan pengadaan barang fiktif sehingga Pencairan anggaran biaya pengadaan cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK tersebut tidak sesuai ketentuan karena tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) di CV. Ruwana Ink :
- Bahwa pada bulan Januari s/d bulan Mei tahun 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. memerintahkan para Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk mengajukan permintaan pencairan dana sekaligus dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia dalam pagu anggaran yang tertuang dalam APBD dan atas perintah saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. para PPTK pada Dinas PPKAD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS), dimana SPP-LS dan SPM-LS tersebut tidak sesuai pengeluaran/realsasi belanja barang yang sebenarnya dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang lebih besar dari nilai pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya diadakan oleh masing-masing PPTK tersebut sehingga terdapat kelebihan dana seluruhnya sebesar Rp. 254.734.129,- ( dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah ) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pengadaan barang Cetakan, Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan CV. Ruwana Ink dengan rincian sebagai berikut :
| NO | BIDANG | NO. SPK / fdNOTA PESANAN BARANG | JENIS PEKERJAAN | NAMA REKANAN | JUMLAH PESANAN BARANG TERMASUK PPn/PPh (Rp) | BARANG YANG DIADAKAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Anggaran |
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 16 April 2010
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 19 April 2010
Tanggal 20 April 2010
Tanggal 01 Pebruari 2010
Tanggal 04 Pebruari 2010
Tanggal 10 Pebruari 2010 | Belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran Pengadaan dokumen lainnya Belanja ATK kegiatan pengkajian data anggaran Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan dan Penjilidan Buku APBD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuh an Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda sda sda sda sda | Rp. 5.372.728,00 Rp.4.477.274,00 Rp.8.954.547,00 Rp. 17.909.092.00 Rp. 24.625.000,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 27.759.092,00 | Rp. 1.789.500,00 Rp. 689.500,00 Rp. 367.500,00 Rp. 431.000,00 Rp. 3.226.250,00 Rp. 20.282.500,00 Rp. 1.663.750,00 Rp. 960.000,00 | Rp. 3.583.228,00 Rp. 3.787.774,00 Rp. 8.587.047,00 Rp. 17.478.092,00 Rp. 11.398.750,00 Rp. 5.685.683,00 Rp. 24.304.433,00 Rp. 26.799.092,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir |
| Asset |
Tanggal 15 Pebruari 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 01 April 2010 | Belanja pengadaan ATK berupa klips dll (5 jenis) Belanja penggandaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda | Rp. 1.352.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.903.738,00 | Rp. 1.258.000,00 N I H I L Rp. 903.000,00 | Rp. 94.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.000.738,00 | Terlampir Terlampir Terlampir | |
Tanggal 01 Maret 2010
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 02 Maret 2010 | Belanja cetak kegiatan revaluasi/Apriasial aset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan revaluasi / Apriasial asset/Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Asset/Barang Daerah Belanja cetak kegiatan Revaluasi/Apriasial/ Asset/ Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Manajemen Asset/Barang Daerah | Rp. 10.012.525,00 Rp. 10.012.525,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 10.017.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Rp. 7.560.000,00 Rp. 666.500,00 NIHIL Rp. 450.000,00 NIHIL | Rp. 2.452.525,00 Rp. 9.346.025,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 9.567.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |||
| Pendapatan |
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 03 Mei 2010 | Pelaksa naan Pekerja an Penggan dan Belanja Cetak DPPKAD Pengadaan ATK pada DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 36.556.933,00 Rp. 36.684.980,00 | Rp. 29.882.500,00 Rp. 29.173.000,00 | Rp. 6.674.433,00 Rp. 7.511.980,00 | Terlampir Terlampir | |
Tanggal 15 Januari 2010
Tanggal 05 Maret 2010 | Pengadaan belanja cetak pada DPPKAD Belanja alat tulis kantor pada DPPKAD | Rp. 37.103.160,00 Rp. 3.962.522,00 | Rp. 23.060.000,00 Rp. 2.000.500,00 | Rp. 14.043.160,00 Rp. 1.962.022,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Akun tansi |
Tanggal … April 2010
Tanggal … Mei 2010
Tanggal … Maret 2010
Tanggal... Mei 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 04 April 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 03 Mei 2010
2010 Tanggal … …….. 2010 | Belanja pengadaan ATK kebutuh an pada bidang Akuntansi Seksi pengesahan dan pertang gung jawaban DPPKAD Penggandaan dan Penjilidan Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi Pengesahan dan Pertang gung jawaban DPPKAD Pengadaan dan Penjilidan Belanja Penggandaan dan Penjilidan Perda Belanja Pengadaan ATK Belanja Pengadaan ATK kebutuh an pada Akuntasi DPPKAD Belanja Pengadaan Printer Merk Canon Belanja Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 2.238.638,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.238.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.686.364,00 Rp. 5.820.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 9.232.361,00 | Rp. 1.089.500,00 Rp. 1.595.500,00 Rp. 236.000,00 NIHIL Rp. 13.528.500,00 Rp. 1.050.000,00 Rp. 325.000,00 NIHIL Rp. 2.254.250,00 | Rp. 1.149.138,00 Rp. 6.909.047,00 Rp. 2.002.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp.24.976.047,00 Rp. 1.636.364,00 Rp. 5.495.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 6.978.111,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |
| Belanja Pengadaan ATK Kebutuh an Pada Bidang Akuntansi DPPKAD Belanja Penggandaan Dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati | Rp. 3.134.092,00 Rp. 6.268.183,00 | Rp. 1.900.000,00 Rp 2.041.500,00 | Rp. 1.234.092,00 Rp.4.226.683,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Jumlah | Rp.254.734.129,- |
Bahwa Lampiran SPP-LS tersebut diatas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Keterangan Hasil Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang dan kuitansi pembayaran untuk pengadaan barang-barang tersebut diatas ditanda tangani sekaligus oleh saksi H. NAJIMAIN Dg. DJIDE, Pemilik Toko Ruwana Ink ketika PPTK bersangkutan menyodorkan Surat Kontrak dan Nota Pesanan Barang. ;
Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan barang fiktif yaitu:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama-sama dengan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah melakukan pencairan dana Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan dengan mempergunakan dokumen yang tidak benar dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS,) padahal rekanan yang menanda tangani SPK tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK tersebut, , dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan beberapa kali Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan penggandaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ERDY JAYA:
Bahwa sekitar bulan April 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Morowali mendatangi Saksi RIMIN TANSALA Direktris CV. ERDY JAYA di rumah kediamannya di desa Bente Kec. Bungku Tengah dan menyampaikan akan menggunakan CV. ERDY JAYA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan/ penggandaan barang cetakan, Saksi RIMIN TANSALA mengiyakan dengan pesan agar dapat dipergunakan dengan benar ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi Drs. EZRA TUMIMOR, M.PA. telah memasuki masa pensiun dan digantikan oleh saksi MASJUDIN SUDDIN, SE. sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali, selanjutnya beberapa hari setelah pelantikan saksi MASJUDIN SUDDIN, SE., Saksi RIMIN TANSALA didatangi staf terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. yang bernama YALBERT PODENGGE bersama seorang temannya yang membawa berkas-berkas blangko SPK dan lampiran-lampirannya untuk Saksi RIMIN TANSALA tanda tangani, dimana blangko dimaksud masih kosong seluruhnya selanjutnya saksi RIMIN TANSALA menanda tanganinya;
Bahwa berkas-berkas SPK dan lampiran-lampirannya tersebut yang telah ditanda tangani oleh Saksi RIMIN TANSALA lalu dibuatlah beberapa dokumen berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi RIMIN TANSALA mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Pertanggung Jawaban SP2D dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Pebruari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/10.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Advis Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPK an. CV. ERDY JAYA tersebut adalah sebesar Rp.250.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. ERDY JAYA alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan Saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, ia terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh ia terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya karena specimen tanda tangan rekening Dinas PPKAD hanyalah tanda tangan terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tanpa melibatkan tanda tangan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Morowali dengan tujuan untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. PUTRI PERDANA :
Bahwa dalam tahun 2010 dokumen CV. Putri Perdana milik saksi UDIN ILYAS dititipkan kepada saksi ACO GOGA untuk mendapatkan proyek di Dinas Perikanan Kab. Morowali untuk paket kegiatan penanaman rumput laut ;
Bahwa beberapa waktu kemudian saksi UDIN ILYAS didatangi Sdr. SOLIHA staf pada Dinas PPKAD Kab. Morowali membawa berkas-berkas yang akan saksi UDIN ILYAS tanda tangani, dimana saksi UDIN ILYAS menandatangi berkas tersebut tanpa melihat isinya karena tidak menggunakan kacamata, sehingga Sdr. SOLIHA menunjukkan dimana saja yang akan ditanda tangani Saksi lalu saksi UDIN ILYAS menandatanganinya ;
Bahwa saksi UDIN ILYAS baru mengetahui dari Penyidik bahwa ternyata yang saksi UDIN ILYAS tanda tangani tersebut adalah berupa Surat Perjanjian Kontrak dengan pihak Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.75.000.000,- yaitu berupa :
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/II.b/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan cetak blanko SPPPD 100 lbr dengan nilai sebesar Rp.8.400.000,-, Cetak kwitansi 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.900.000,-, kertas Pemertas Disposisi 100 buku dengan nilai sebesar Rp.3.980.000,-, Kop surat pakai lambang warna 50 rim dengan nilai sebesar Rp.4.715.000,- dan kertas kop lambang daerah hitam putih 50 blok dengan nilai sebesar Rp. 3.625.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.620.000,- ;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Kartu Kendali Kredit 500 lembar dengan nilai sebesar Rp.3.500.000,-, Register SPP 100 blok dengan nilai sebesar Rp.6.200.000,-, dan cetak map folio pakai kop Sekretariat/Bupati 180 lembar dengan nilai sebesar Rp.1.980.000,-, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.11.680.000,- ;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Advis Gaji 2000 lbr dengan nilai sebesar Rp.14.000.000,-, blanko IWP 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.300.000,-, dan Blanko BI Gaji 200 blok dengan nilai sebesar Rp.12.400.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.35.700.000,- ;
padahal saksi UDIN ILYAS tidak pernah mengerjakan item-item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam 3 (tiga) SPK dimaksud dan saksi UDIN ILYAS tidak mengetahui siapa yang menerima dana tersebut;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.75.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
3. Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. GUNUNG TOKALA :
Bahwa secara administrasi saksi ACO GOGA selaku Direktur CV. GUNUNG TOKALA pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembelian barang cetakan untuk kebutuhan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali TA. 2010, berupa:
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.1/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Buku Jurnal, Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan Kartu Kendali pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.4/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan SPP, Register SPP, Register RPM, Kartu Kendali Buku Besar dan beberapa Jurnal pada Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,- ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.5/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Advis Gaji dan BI Gaji pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,-;
Bahwa, ternyata saksi ACO GOGA tidak pernah meminjamkan perusahaan CV. GUNUNG TOLAKA kepada orang lain untuk mengerjakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, dan saksi ACO GOGA tidak pernah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengerjakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, bahkan saksi ACO GOGA tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran dan Saksi tidak pernah menerima pembayarannya serta Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima pembayaran dari paket pekerjaan dimaksud ;
Bahwa, secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPMK an. CV. GUNUNG TOKALA tersebut adalah sebesar Rp.140.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG TOKALA alias fiktif ;
Bahwa, berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.140.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain;
4) Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ARUL JAYA MANDIRI :
Bahwa, saksi AMIRULLAH MAMALA sejak bulan Desember 2002 bekerja sebagai Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI ;
Bahwa pada awal tahun 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. pernah bertemu dengan AMIRULLAH MAMALA Direktur CV. ARUL Jaya Mandiri di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali dimana terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH dengan perjanjian fee sebesar . 1,5 % dari nilai kontrak ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Pebruari 2010, saksi YALBERT PODENGGE atas suruhan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. datang menemui saksi AMIRULLAH MAMALA di kediamannya, untuk mengambil dokumen perusahaan dan berselang beberapa hari saksi AMIRULLAH MAMALA datang ke Kantor Dinas PPKAD atas panggilan terdakwa melalui saksi YALBERT PODENGGE untuk menandatangani berkas-berkas berupa Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama lampirannya, Keterangan Hasil pemeriksaan barang, Berita Acara Penerimaan Barang beserta lampirannya dan kwitansi penerimaan uang, kecuali Surat Perintah Kerja beserta lampirannya dan Surat Perintah Mulai Kerja yang tidak ditandatangani oleh saksi AMIRULLAH MAMALA;
Bahwa selanjutnya saksi AMIRULLAH MAMALA menandatangani beberapa dokumen kegiatan pengadaan di Dinas PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. sebagai berikut :
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan saksi JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.7/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama Saksi akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah Saksi yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.8/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan pengadaan ATK dalam SPK an. CV. ARUL JAYA MANDIRI tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh saksi AMIRULLAH MAMALA, Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.150.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, yang dipergunakan memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
2.Pencairan Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010, Biaya Tamu, dan Alokasi Dana Desa TA. 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, yaitu:
2.1. Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010 dicairkan oleh terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. sebelum diterimanya Peraturan Menteri Keuangan dan SK Bupati Morowali yang mengatur pengelolaan dana dimaksud, dengan cara saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan kepada saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D Dana Insentif PBB TA. 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran menandatangani dokumen tersebut untuk proses pencairan dana dimaksud, dan berdasarkan SP2D No. 119/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang pencairan Dana Insetif PBB TA. 2010 dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, kemudian dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain .
Biaya Tamu :
Bahwa, sehubungan dengan adanya mata anggaran pembiayaan tamu pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara pengeluaran, memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat, yang pada akhirnya ditandatangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA;
Bahwa, berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 343/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 427/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 443/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 442/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 467/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, Saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah mencairkan dana tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta )dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua untuk memperkaya terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau memperkaya orang lain.
Bantuan Keuangan kepada Desa/Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA. 2010
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, telah dianggarkan dalam APBD Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 16.360.000.000, -,
Bahwa penyaluran dana ADD tersebut kepada para Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dana desa Kab. Morowali Tahun 2010 yang proses penyalurannya ke masing-masing rekening Desa dimaksud dilaksanakan setiap triwulan tahun berjalan, yaitu triwulan I sebesar 20 % dari total pagu anggaran yang tersedia, triwulan II sebesar 30 %, triwulan III 30 % dan triwulan IV 20 % dari pagu anggaran yang tersedia;
Bahwa, dana sebesar Rp. 360.000.000,- direncanakan penggunaannya selama 1 (satu) tahun berjalan sebagai pembiayaan kegiatan operasional berdasarkan Telaahan Staf yang diajukan oleh Kepala BPMPD Kab. Morowali kepada Bupati Morowali tertanggal 08 Maret 2010 Nomor : 900/47/BPMPD/III/2010 perihal Permohonan Dana Operasional ADD, sehingga Bupati Morowali mengajukan usul kepada Ketua DPRD Kab. Morowali untuk melakukan perubahan/pemisahan pagu anggaran biaya operasional dimaksud yang dulunya dalam APBD TA. 2010 disatukan dengan Bantuan ADD pada Dinas PPKAD Kab. Morowali menjadi pengelolaan BPMPD Kab. Morowali;
Bahwa, pencairan ADD ke rekening masing-masing Desa se- Kab. Morowali untuk TA. 2010 mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2010 dengan cara masing-masing Desa menyerahkan kelengkapan dokumen yang isinya berupa Surat Permohonan Pencairan Dana, APBD Desa TA. 2010, Rincian Penggunaan Dana ADD, Keputusan Camat tentang Pelaksana ADD dan SK. Kades tentang penetapan Bendahara Desa, selanjutnya permohonan tersebut dilakukan verifikasi oleh Tim ADD pada BPMPD Kab. Morowali sesuai Buku Pedoman Pelaksanaan ADD TA. 2010, bilamana kelengkapan berkasnya belum terpenuhi, maka permohonan tersebut dikembalikan lagi ke Desa yang bersangkutan untuk diperbaiki sedangkan yang sudah memenuhi persyaratan/lengkap segera diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng di Bungku, selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi dimaksud, pihak PT. Bank Sulteng di Bungku mentrasfer dana ADD ke masing-masing Rekening Desa sesuai permintaan, yang sampai dengan saat ini masing ada 34 Desa yang belum menerima ADD karena persyaratan belum terpenuhi dan sementara diproses, yang keseluruhan dana ADD berhasil dicairkan ke Rekening Desa untuk kegiatan Triwulan I dan II adalah sejumlah Rp.7.192.445.995,- dan sisanya sebesar Rp. 807.554.005,- sesuai Data Rincian Pencairan ADD Tahap I bulan Juni-Juli 2010 dari PT. Bank Sulteng di Bungku ;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah memerintahkan saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa sebesar Rp.16.350.000.000,- yang kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dengan maksud melawan hukum telah meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO, SE mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut sebesar Rp. 8.000.000.000,- ditransfer ke rekening Alokasi Dana Desa (ADD) di PT. Bank Sulteng yang nantinya transfer ke rekening Kepala desa/Kelurahan dan menyerahkan dana sebesar Rp.350.000.000,- kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk pembiayaan kegiatan operasionalnya, tetapi ternyata saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana ADD tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, padahal seharusnya dana ADD sebesar Rp.8.000.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali yang nantinya akan dikucurkan pada Triwulan III dan IV TA. 2010 ini.
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali :
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor : 460/ 0107/Jamsosda/III/2010 tanggal 3 Maret 2010 antara Pemda Morowali dengan Bapen-Jamsosda Kab. Morowali tentang pemberian Dana Hibah untuk belanja premi jaminan kesehatan bagi masyarakat Kab. Morowali yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan belanja operasional Bapen-Jamsosda berdasarkan RKA yang telah disetujui Bupati Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dengan maksud melawan hukum, telah memerintahkan Saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Dana Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran menandatanganinya, kemudian terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut telah ditransfer ke rekening Bapen-Jamsosda Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng sebesar Rp. 5.750.000.000,- sesuai surat permintaan dari Drg. FATMAWATI A. HALID, MM selaku Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (Bapen-Jamsosda) Kab. Morowali yang nantinya akan transfer lagi ke rekening Puskesmas se Kab. Morowali, RSU Kolonodale, RSU Morowali, RSU Sinar Kasih di Tentena, RSU Poso, RSU Anuta Pura Palu, RSU Madani di Palu, RSU Abunawas di Kendari, RSU Undata Palu, RSU Prop. Kendari dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar sesuai permohonan klaim masing-masing;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana Hibah tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, padahal seharusnya sisa dana Hibah sebesar Rp.1.250.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk dikucurkan pada bulan-bulan berikutnya sesuai permintaan Direktur Bapen-Jamsosda Kab. Morowali.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dengan segala perubahannya pasal 5 huruf f dan g, disebutkan bahwa : “Pengguna Anggaran/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa.
Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 133, pasal 205, pasal 216 dan pasal 218 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. di atas telah merugikan keuangan Daerah Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 5.514.025.313,94,- (lima milyar lima ratus empat belas juta duapuluh lima ribu tiga ratus tiga belas belas rupiah dan sembilan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut
pengadaan barang cetakan/ATK yang mengadaannya tidak sesuai dengan surat kontrak/perjanjian dan nota pesanan barang sebesar Rp. 254.734.129,-
pengadaan barang cetakan/ATK fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 615.000.000,-
pembiayaan tamu fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 250.000.000,-
pembiayaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Hibah ke Bapen-Jamsosda, Dana Insentif PBB periode TA. 2010 pada Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng Cab. Bungku dengan menggunakan cek tunai dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sebagaimana pos-pos pengeluaran yang sebenarnya yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 4.649.025.313,94,-
Perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagiaman diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa LINMER WEROKILA, SE. PNS pada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/DPPKAD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 s/d bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali Kota Bungku Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, secara bersama-sama dengan GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali dan sekaligus selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali (penuntutan dilakukan secara terpisah), baik kedudukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali mendapat anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00- Lima puluh milyar rupiah) dari APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali diangkat menjadi Kuasa Bendhara Umum Daerah Kabupaten Morowali dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA. selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Morowali diangkat menjadi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188-45/Kep.0108/DPPKAD/VI/2010 tanggal 01 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Kab. Morowali TA.2010;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 814.1/008/ DPPKAD /I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se- Kabupaten Morowali TA. 2010, dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(3) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Bahwa terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas PPKAD dan selaku Kuasa bendahara Umum Daerah Kabupaten Morowali membuka rekening nomor :005.01.02.00054.1 atas nama Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku guna menampung dana-dana dari Kas Daerah yang ditransfer atau disetor ke rekening Dinas PPKAD Kabupaten Morowali, dengan menggunakan specimen tanda tangan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILLA, SE. tanpa mencantumkan specimen tanda tangan saksi Drs EZRA TUMIMOMOR, MPA. Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali selaku Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna anggaran pada Dinas PPKAD Kab. Morowali ;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000.000,- tersebut, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Kabupaten Morowali telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya selaku Bendahara Pengeluaran DInas PPKAD Kabupaten Morowali dengan melakukan pencairan anggaran tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
I. PENGADAAN BARANG CETAKAN, PENGGANDAAN DAN PENGADAAN Alat Tulis Kantor (ATK) :
1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. , bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana biaya cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK dengan system pembayaran langsung namun barang-barang yang dicetak, digandakan dan ATK dilaksanakan tidak sesuai dengan item-item dalam Surat Perintah Kerja / kontrak/nota pesanan barang dan melakukan pengadaan barang fiktif sehingga Pencairan anggaran biaya pengadaan cetakan, penggandaan dan pengadaan ATK tersebut tidak sesuai ketentuan karena tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) di CV. Ruwana Ink :
- Bahwa pada bulan Januari s/d bulan Mei tahun 2010, terdakwa LINMER WEROKILA, SE. , bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE., SE. memerintahkan para Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk mengajukan permintaan pencairan dana sekaligus dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia dalam pagu anggaran yang tertuang dalam APBD dan atas perintah saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. para PPTK pada Dinas PPKAD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS), dimana SPP-LS dan SPM-LS tersebut tidak sesuai pengeluaran/realsasi belanja barang yang sebenarnya dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang lebih besar dari nilai pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya diadakan oleh masing-masing PPTK tersebut sehingga terdapat kelebihan dana seluruhnya sebesar Rp. 254.734.129,- ( dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah ) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pengadaan barang Cetakan, Penggandaan dan ATK tidak sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan CV. Ruwana Ink dengan rincian sebagai berikut :
| NO | BIDANG | NO. SPK / fdNOTA PESANAN BARANG | JENIS PEKERJAAN | NAMA REKANAN | JUMLAH PESANAN BARANG TERMASUK PPn/PPh (Rp) | BARANG YANG DIADAKAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Anggaran |
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 16 April 2010
Tanggal 23 April 2010
Tanggal 19 April 2010
Tanggal 20 April 2010
Tanggal 01 Pebruari 2010
Tanggal 04 Pebruari 2010
Tanggal 10 Pebruari 2010 | Belanja cetak kegiatan pengkajian data anggaran Pengadaan dokumen lainnya Belanja ATK kegiatan pengkajian data anggaran Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan dan Penjilidan Buku APBD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuh an Dinas PPKAD TA. 2010 Pengadaan ATK Kebutuhan Dinas PPKAD TA. 2010 | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda sda sda sda sda | Rp. 5.372.728,00 Rp.4.477.274,00 Rp.8.954.547,00 Rp. 17.909.092.00 Rp. 24.625.000,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 25.968.183,00 Rp. 27.759.092,00 | Rp. 1.789.500,00 Rp. 689.500,00 Rp. 367.500,00 Rp. 431.000,00 Rp. 3.226.250,00 Rp. 20.282.500,00 Rp. 1.663.750,00 Rp. 960.000,00 | Rp. 3.583.228,00 Rp. 3.787.774,00 Rp. 8.587.047,00 Rp. 17.478.092,00 Rp. 11.398.750,00 Rp. 5.685.683,00 Rp. 24.304.433,00 Rp. 26.799.092,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir |
| Asset |
Tanggal 15 Pebruari 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 01 April 2010 | Belanja pengadaan ATK berupa klips dll (5 jenis) Belanja penggandaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan Revaluasi / Apriasial Asset/Barang Daerah | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) sda | Rp. 1.352.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.903.738,00 | Rp. 1.258.000,00 N I H I L Rp. 903.000,00 | Rp. 94.138,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 1.000.738,00 | Terlampir Terlampir Terlampir | |
Tanggal 01 Maret 2010
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 01 April 2010
Tanggal 02 Maret 2010 | Belanja cetak kegiatan revaluasi/Apriasial aset/Barang Daerah Belanja pengadaan kegiatan revaluasi / Apriasial asset/Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Asset/Barang Daerah Belanja cetak kegiatan Revaluasi/Apriasial/ Asset/ Barang Daerah Belanja penggandaan kegiatan peningkatan Manajemen Asset/Barang Daerah | Rp. 10.012.525,00 Rp. 10.012.525,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 10.017.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Rp. 7.560.000,00 Rp. 666.500,00 NIHIL Rp. 450.000,00 NIHIL | Rp. 2.452.525,00 Rp. 9.346.025,00 Rp. 2.500.000,00 Rp. 9.567.889,00 Rp. 2.500.000,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir | |||
| Pendapatan |
Tanggal 02 Maret 2010
Tanggal 03 Mei 2010 | Pelaksa naan Pekerja an Penggan dan Belanja Cetak DPPKAD Pengadaan ATK pada DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 36.556.933,00 Rp. 36.684.980,00 | Rp. 29.882.500,00 Rp. 29.173.000,00 | Rp. 6.674.433,00 Rp. 7.511.980,00 | Terlampir Terlampir | |
Tanggal 15 Januari 2010
Tanggal 05 Maret 2010 | Pengadaan belanja cetak pada DPPKAD Belanja alat tulis kantor pada DPPKAD | Rp. 37.103.160,00 Rp. 3.962.522,00 | Rp. 23.060.000,00 Rp. 2.000.500,00 | Rp. 14.043.160,00 Rp. 1.962.022,00 | Terlampir Terlampir | |||
| + | Akun tansi |
Tanggal … April 2010
Tanggal … Mei 2010
Tanggal … Maret 2010
Tanggal... Mei 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 04 April 2010
Tanggal 05 April 2010
Tanggal 03 Mei 2010
2010 Tanggal … …….. 2010 | Belanja pengadaan ATK kebutuh an pada bidang Akuntansi Seksi pengesahan dan pertang gung jawaban DPPKAD Penggandaan dan Penjilidan Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi Seksi Pengesahan dan Pertang gung jawaban DPPKAD Pengadaan dan Penjilidan Belanja Penggandaan dan Penjilidan Perda Belanja Pengadaan ATK Belanja Pengadaan ATK kebutuh an pada Akuntasi DPPKAD Belanja Pengadaan Printer Merk Canon Belanja Pengadaan ATK kebutuhan pada bidang Akuntansi DPPKAD | Ruwana Ink (H. Najimain Dg. Djide) | Rp. 2.238.638,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.238.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp. 38.504.547,00 Rp. 2.686.364,00 Rp. 5.820.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 9.232.361,00 | Rp. 1.089.500,00 Rp. 1.595.500,00 Rp. 236.000,00 NIHIL Rp. 13.528.500,00 Rp. 1.050.000,00 Rp. 325.000,00 NIHIL Rp. 2.254.250,00 | Rp. 1.149.138,00 Rp. 6.909.047,00 Rp. 2.002.638,00 Rp. 4.850.000,00 Rp.24.976.047,00 Rp. 1.636.364,00 Rp. 5.495.000,00 Rp. 3.500.000,00 Rp. 6.978.111,00 | Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir |
| Belanja Pengadaan ATK Kebutuh an Pada Bidang Akuntansi DPPKAD Belanja Penggandaan Dan Penjilidan Rencana Peraturan Bupati | Rp. 3.134.092,00 Rp. 6.268.183,00 | Rp. 1.900.000,00 Rp 2.041.500,00 | Rp. 1.234.092,00 Rp.4.226.683,00 | Terlampir Terlampir | |||
| Jumlah | Rp.254.734.129,- |
Bahwa Lampiran SPP-LS tersebut diatas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Keterangan Hasil Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang dan kuitansi pembayaran untuk pengadaan barang-barang tersebut diatas ditanda tangani sekaligus oleh saksi H. NAJIMAIN Dg. DJIDE, Pemilik Toko Ruwana Ink ketika PPTK bersangkutan menyodorkan Surat Kontrak dan Nota Pesanan Barang.
Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan barang fiktif yaitu :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa LINMER WEROKILA, SE, bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah melakukan pencairan dana Pengadaan barang cetakan, ATK dan penggandaan dengan mempergunakan dokumen yang tidak benar dengan menggunakan System Pencairan Langsung (LS) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) dan lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM- LS,) padahal rekanan yang menanda tangani SPK tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK tersebut, dan atas pengajuan SPP-LS, SPM-LS tersebut saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa BUD menerbitkan beberapa kali Surat Peritah Pencairan dana Langsung (SP2D-LS) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) padahal seharusnya terdakwa selaku bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan lampiran Surat Permintaan Pembayaran Lansgung (SPP- LS) tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pengadaan barang Cetakan/Penggandaan dan penggandaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ERDY JAYA:
Bahwa sekitar bulan April 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. Morowali mendatangi Saksi RIMIN TANSALA Direktris CV. ERDY JAYA di rumah kediamannya di desa Bente Kec. Bungku Tengah dan menyampaikan akan menggunakan CV. ERDY JAYA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan/ penggandaan barang cetakan, Saksi RIMIN TANSALA mengiyakan dengan pesan agar dapat dipergunakan dengan benar ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi Drs. EZRA TUMIMOR, M.PA. telah memasuki masa pensiun dan digantikan oleh saksi MASJUDIN SUDDIN, SE. sebagai Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali, selanjutnya beberapa hari setelah pelantikan saksi MASJUDIN SUDDIN, SE., Saksi RIMIN TANSALA didatangi staf terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. yang bernama YALBERT PODENGGE bersama seorang temannya yang membawa berkas-berkas blangko SPK dan lampiran-lampirannya untuk Saksi RIMIN TANSALA tanda tangani, dimana blangko dimaksud masih kosong seluruhnya selanjutnya saksi RIMIN TANSALA menanda tanganinya ;
Bahwa berkas-berkas SPK dan lampiran-lampirannya tersebut yang telah ditanda tangani oleh Saksi RIMIN TANSALA lalu dibuatlah beberapa dokumen berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.5/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi RIMIN TANSALA mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Pertanggung Jawaban SP2D dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/9.8/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 09 Pebruari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan penggandaan/foto copy Laporan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/10.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/10.7/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Advis Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,-, Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/11/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- Surat Perjanjian Kontrak Nomor :027/6.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dimana perusahaan Saksi mendapat pekerjaan dengan item kegiatan cetakan Kartu Gaji PNS Perseorangan dan lainnya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPK an. CV. ERDY JAYA tersebut adalah sebesar Rp.250.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. ERDY JAYA alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan Saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, ia terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.250.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh ia terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
2). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. PUTRI PERDANA :
Bahwa dalam tahun 2010 dokumen CV. Putri Perdana milik saksi UDIN ILYAS dititipkan kepada saksi ACO GOGA untuk mendapatkan proyek di Dinas Perikanan Kab. Morowali untuk paket kegiatan penanaman rumput laut ;
Bahwa beberapa waktu kemudian saksi UDIN ILYAS didatangi Sdr. SOLIHA staf pada Dinas PPKAD Kab. Morowali membawa berkas-berkas yang akan saksi UDIN ILYAS tanda tangani, dimana saksi UDIN ILYAS menandatangi berkas tersebut tanpa melihat isinya karena tidak menggunakan kacamata, sehingga Sdr. SOLIHA menunjukkan dimana saja yang akan ditanda tangani Saksi lalu saksi UDIN ILYAS menandatanganinya ;
Bahwa saksi UDIN ILYAS baru mengetahui dari Penyidik bahwa ternyata yang saksi UDIN ILYAS tanda tangani tersebut adalah berupa Surat Perjanjian Kontrak dengan pihak Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.75.000.000,- yaitu berupa :
a. Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/II.b/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan cetak blanko SPPPD 100 lbr dengan nilai sebesar Rp.8.400.000,-, Cetak kwitansi 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.900.000,-, kertas Pemertas Disposisi 100 buku dengan nilai sebesar Rp.3.980.000,-, Kop surat pakai lambang warna 50 rim dengan nilai sebesar Rp.4.715.000,- dan kertas kop lambang daerah hitam putih 50 blok dengan nilai sebesar Rp. 3.625.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.620.000,- ;
b Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Kartu Kendali Kredit 500 lembar dengan nilai sebesar Rp.3.500.000,-, Register SPP 100 blok dengan nilai sebesar Rp.6.200.000,-, dan cetak map folio pakai kop Sekretariat/Bupati 180 lembar dengan nilai sebesar Rp.1.980.000,-, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.11.680.000,- ;
c. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/..../SPK-DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan Advis Gaji 2000 lbr dengan nilai sebesar Rp.14.000.000,-, blanko IWP 150 blok dengan nilai sebesar Rp.6.300.000,-, dan Blanko BI Gaji 200 blok dengan nilai sebesar Rp.12.400.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.35.700.000,- ;
padahal saksi UDIN ILYAS tidak pernah mengerjakan item-item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam 3 (tiga) SPK dimaksud dan saksi UDIN ILYAS tidak mengetahui siapa yang menerima dana tersebut;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana sebesar Rp.75.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya, dipergunakan untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
3). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. GUNUNG TOKALA :
Bahwa secara administrasi saksi ACO GOGA selaku Direktur CV. GUNUNG TOKALA pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembelian barang cetakan untuk kebutuhan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali TA. 2010, berupa :
a. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.1/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Buku Jurnal, Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan Kartu Kendali pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000,- ;
b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.4/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan SPP, Register SPP, Register RPM, Kartu Kendali Buku Besar dan beberapa Jurnal pada Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,- ;
c. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/II.5/SPMK-DPPKAD/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 dengan item pekerjaan berupa pengadaan barang cetakan Advis Gaji dan BI Gaji pada Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kab. Morowali dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.50.000.000,-;
Bahwa, ternyata saksi ACO GOGA tidak pernah meminjamkan perusahaan CV. GUNUNG TOLAKA kepada orang lain untuk mengerjakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, dan saksi ACO GOGA tidak pernah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengerjakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembelian barang cetakan kebutuhan pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA/. 2010, bahkan saksi ACO GOGA tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran dan Saksi tidak pernah menerima pembayarannya serta Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima pembayaran dari paket pekerjaan dimaksud ;
Bahwa, secara keseluruhan nilai pekerjaan penggandaan/ cetakan dalam SPMK an. CV. GUNUNG TOKALA tersebut adalah sebesar Rp.140.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG TOKALA alias fiktif ;
Bahwa, berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE., SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta ia saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.140.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. GEMMAWATY HAMBUAKO dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditanda tangani keduanya untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain;
4). Pengadaan barang cetakan/ATK fiktif menggunakan CV. ARUL JAYA MANDIRI :
Bahwa, saksi AMIRULLAH MAMALA sejak bulan Desember 2002 bekerja sebagai Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI ;
Bahwa pada awal tahun 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. pernah bertemu dengan AMIRULLAH MAMALA Direktur CV. ARUL Jaya Mandiri di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali dimana terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. meminjam perusahaan milik saksi AMIRULLAH dengan perjanjian fee sebesar . 1,5 % dari nilai kontrak ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Pebruari 2010, saksi YALBERT PODENGGE atas suruhan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. datang menemui saksi AMIRULLAH MAMALA di kediamannya, untuk mengambil dokumen perusahaan dan berselang beberapa hari saksi AMIRULLAH MAMALA datang ke Kantor Dinas PPKAD atas panggilan terdakwa melalui saksi YALBERT PODENGGE untuk menandatangani berkas-berkas berupa Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama lampirannya, Keterangan Hasil pemeriksaan barang, Berita Acara Penerimaan Barang beserta lampirannya dan kwitansi penerimaan uang, kecuali Surat Perintah Kerja beserta lampirannya dan Surat Perintah Mulai Kerja yang tidak ditandatangani oleh saksi AMIRULLAH MAMALA;
Bahwa selanjutnya saksi AMIRULLAH MAMALA menandatangani beberapa dokumen kegiatan pengadaan di Dinas PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. sebagai berikut :
a. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan saksi JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.6/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
b. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.7/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama Saksi akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah Saksi yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
c. Dokumen kontrak untuk pekerjaan pengadaan ATK oleh Rekanan CV. ARUL JAYA MANDIRI dengan Sdr. JAMES PANDU’U selaku PPTKnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000,- dimana SPK dan SPMKnya Nomor : 027/2.8/ Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah benar ada nama saksi AMIRULLAH MAMALA akan tetapi bukan Saksi yang menandatanganinya sedangkan Nota Pesanan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya dan Berita Acara Penerimaan Barang serta kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- adalah saksi AMIRULLAH MAMALA yang menanda tanganinya di kantor Dinas PPKAD Kab. Morowali pada bulan Pebruari 2010 yang disodorkan oleh Sdr.YALBERT PODENGGE ;
Bahwa secara keseluruhan nilai pekerjaan pengadaan ATK dalam SPK an. CV. ARUL JAYA MANDIRI tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- yang kesemuanya tidak ada yang dikerjakan oleh saksi AMIRULLAH MAMALA, Direktur CV. ARUL JAYA MANDIRI alias fiktif ;
Bahwa berdasarkan SPK fiktif dimaksud, lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan saksi HOLIJON NUA untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D kemudian diajukan dan ditanda tangani oleh terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran serta saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.150.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkannya dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, untuk untuk menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
2. Pencairan Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010, Biaya Tamu, dan Alokasi Dana Desa TA. 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, yaitu:
2.1. Dana Insentif PBB Tahun Anggaran 2010 dicairkan oleh terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. sebelum diterimanya Peraturan Menteri Keuangan dan SK Bupati Morowali yang mengatur pengelolaan dana dimaksud, dengan cara saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. memerintahkan kepada saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP dan SPM serta SP2D Dana Insentif PBB TA. 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- lalu saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. bersama terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/ Pengguna Anggaran menandatangani dokumen tersebut untuk proses pencairan dana dimaksud, dan berdasarkan SP2D No. 119/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang pencairan Dana Insetif PBB TA. 2010 dimaksud, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,- dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, kemudian dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, untuk dipergunakan menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
Biaya Tamu :
Bahwa, sehubungan dengan adanya mata anggaran pembiayaan tamu pada Dinas PPKAD Kab. Morowali TA. 2010, terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara pengeluaran, memerintahkan secar lisan kepada saksi HOLIJON NUA, SE untuk membuatkan konsep SPP, SPM dan SP2D pembiayaan tamu meskipun tanpa adanya nota permintaan atau kwitansi dari Penginapan/Hotel setempat, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, berdasarkan SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 343/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 427/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-., SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 443/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 442/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, SP2D Pembayaran biaya pelayanan Tamu No. 467/SP2D/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.50.000.000,-, Saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah mencairkan dana tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta )dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku, selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua untuk untuk dipergunakan menguntungkan terdakwa sendiri, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. atau menguntungkan orang lain.
Bantuan Keuangan kepada Desa/Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA. 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, telah dianggarkan dalam APBD Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 16.360.000.000,
Bahwa penyaluran dana ADD tersebut kepada para Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi dana desa Kab. Morowali Tahun 2010 yang proses penyalurannya ke masing-masing rekening Desa dimaksud dilaksanakan setiap triwulan tahun berjalan, yaitu triwulan I sebesar 20 % dari total pagu anggaran yang tersedia, triwulan II sebesar 30 %, triwulan III 30 % dan triwulan IV 20 % dari pagu anggaran yang tersedia;
Bahwa dana sebesar Rp. 360.000.000,- direncanakan penggunaannya selama 1 (satu) tahun berjalan sebagai pembiayaan kegiatan operasional berdasarkan Telaahan Staf yang diajukan oleh Kepala BPMPD Kab. Morowali kepada Bupati Morowali tertanggal 08 Maret 2010 Nomor : 900/47/BPMPD/III/2010 perihal Permohonan Dana Operasional ADD, sehingga Bupati Morowali mengajukan usul kepada Ketua DPRD Kab. Morowali untuk melakukan perubahan/pemisahan pagu anggaran biaya operasional dimaksud yang dulunya dalam APBD TA. 2010 disatukan dengan Bantuan ADD pada Dinas PPKAD Kab. Morowali menjadi pengelolaan BPMPD Kab. Morowali;
Bahwa, pencairan ADD ke rekening masing-masing Desa se- Kab. Morowali untuk TA. 2010 mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni 2010 dengan cara masing-masing Desa menyerahkan kelengkapan dokumen yang isinya berupa Surat Permohonan Pencairan Dana, APBD Desa TA. 2010, Rincian Penggunaan Dana ADD, Keputusan Camat tentang Pelaksana ADD dan SK. Kades tentang penetapan Bendahara Desa, selanjutnya permohonan tersebut dilakukan verifikasi oleh Tim ADD pada BPMPD Kab. Morowali sesuai Buku Pedoman Pelaksanaan ADD TA. 2010, bilamana kelengkapan berkasnya belum terpenuhi, maka permohonan tersebut dikembalikan lagi ke Desa yang bersangkutan untuk diperbaiki sedangkan yang sudah memenuhi persyaratan/lengkap segera diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng di Bungku, selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi dimaksud, pihak PT. Bank Sulteng di Bungku mentrasfer dana ADD ke masing-masing Rekening Desa sesuai permintaan, yang sampai dengan saat ini masing ada 34 Desa yang belum menerima ADD karena persyaratan belum terpenuhi dan sementara diproses, yang keseluruhan dana ADD berhasil dicairkan ke Rekening Desa untuk kegiatan Triwulan I dan II adalah sejumlah Rp.7.192.445.995,- dan sisanya sebesar Rp. 807.554.005,- sesuai Data Rincian Pencairan ADD Tahap I bulan Juni-Juli 2010 dari PT. Bank Sulteng di Bungku ;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah memerintahkan saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa sebesar Rp.16.350.000.000,- yang kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. telah meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut sebesar Rp. 8.000.000.000,- ditransfer ke rekening Alokasi Dana Desa (ADD) di PT. Bank Sulteng yang nantinya transfer ke rekening Kepala desa/Kelurahan dan menyerahkan dana sebesar Rp.350.000.000,- kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk pembiayaan kegiatan operasionalnya, tetapi ternyata saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana ADD tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani oleh mereka berdua, padahal seharusnya dana ADD sebesar Rp.8.000.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali yang nantinya akan dikucurkan pada Triwulan III dan IV TA. 2010 ini, untuk menguntungkan terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali :
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor : 460/ 0107/Jamsosda/III/2010 tanggal 3 Maret 2010 antara Pemda Morowali dengan Bapen-Jamsosda Kab. Morowali tentang pemberian Dana Hibah untuk belanja premi jaminan kesehatan bagi masyarakat Kab. Morowali yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan belanja operasional Bapen-Jamsosda berdasarkan RKA yang telah disetujui Bupati Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE., telah memerintahkan Saksi NURBAITI GANI untuk membuat konsep SPP, SPM dan SP2D Dana Hibah kepada Bapen-Jamsosda Kab. Morowali sebesar Rp.7.000.000.000,-, kemudian saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. meminta terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. dan saksi Drs. EZRA TUMIMOMOR, MPA selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Morowali/Pengguna Anggaran menandatanganinya, kemudian terdakwa dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran telah menanda tangani SPP tersebut dan selanjutnya terdakwa dan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. mencairkan dana tersebut secara keseluruhan dari Kas Daerah Kab. Morowali lalu ditransfer ke Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku;
Bahwa, dari dana tersebut telah ditransfer ke rekening Bapen-Jamsosda Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng sebesar Rp. 5.750.000.000,- sesuai surat permintaan dari Drg. FATMAWATI A. HALID, MM selaku Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (Bapen-Jamsosda) Kab. Morowali yang nantinya akan transfer lagi ke rekening Puskesmas se Kab. Morowali, RSU Kolonodale, RSU Morowali, RSU Sinar Kasih di Tentena, RSU Poso, RSU Anuta Pura Palu, RSU Madani di Palu, RSU Abunawas di Kendari, RSU Undata Palu, RSU Prop. Kendari dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar sesuai permohonan klaim masing-masing;
Bahwa, saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. dan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE. telah mencairkan sebahagian dari Dana Hibah tersebut dengan menggunakan cek tunai yang ditandatangani keduanya, padahal seharusnya sisa dana Hibah sebesar Rp.1.250.000.000,- tersebut harus secara utuh tersimpan di Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk dikucurkan pada bulan-bulan berikutnya sesuai permintaan Direktur Bapen-Jamsosda Kab. Morowali.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dengan segala perubahannya pasal 5 huruf f dan g, disebutkan bahwa : “Pengguna Anggaran/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa.
Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 133, pasal 205, pasal 216 dan pasal 218 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE bersama-sama dengan saksi GEMMAHWATY HAMBUAKO, SE. di atas telah merugikan keuangan Daerah Kab. Morowali TA. 2010 sebesar Rp. 5.514.025.313,94,- (lima milyar lima ratus empat belas juta duapuluh lima ribu tiga ratus tiga belas belas rupiah dan sembilan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
pengadaan barang cetakan/ATK yang mengadaannya tidak sesuai dengan surat kontrak/perjanjian dan nota pesanan barang sebesar Rp. 254.734.129,
pengadaan barang cetakan/ATK fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 615.000.000,-
pembiayaan tamu fiktif yang dituangkan dalam SP2D sebesar Rp. 250.000.000,-
pembiayaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Hibah ke Bapen-Jamsosda, Dana Insentif PBB periode TA. 2010 pada Rekening Dinas PPKAD Kab. Morowali di PT. Bank Sulteng Cab. Bungku dengan menggunakan cek tunai dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sebagaimana pos-pos pengeluaran yang sebenarnya yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 4.649.025.313,94,-
Perbuatan terdakwa LIMNER J. WIROKILA, SE tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagiaman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara Nomor : PDS-02/Poso/01/2011 tertanggal 04 Agustus 2011, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp. 488.090.800.- (empat ratus delapan puluh delapan juta Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK dari Ruwana Ink (Percetakan Sablon, Foto copy dan Supplier Alat-alat Kantor) untuk Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010 ;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 11 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Juli 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Asset Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Februari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 09/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 04 April 2010; senilai Rp. 3.000.000
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-4/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 6.500.000
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 3-1/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 04 Maret 2010; senilai Rp. 7.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-5/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 43.000.000.-
1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. / / NPB-DPPKAD/2010 tanggal 2010; senilai Rp. 10.310.250
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1213/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2166/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 09 Juni 2010 sejumlah Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2290/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 43.201.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) untuk Perjanjian Kontrak Nomor : 028/10/KONTRAK/DPPKAD/V/2010.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1459/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 809/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 sejumlah Rp. 10.310.250,- (sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nonmor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1353/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Penyusunan Laporan Semesteran Bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “.;
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1215/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “ tanggal 26 Maret 2010.;
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1666/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali tanggal 19 April 2010.;
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1441/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 07 April 2010.;
1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1440/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 45.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 08 April 2010.;
1 (satu) lembar bon stempel 1 flas dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.;
1 (satu) lembar bon foto copy warna, foto copy Hus Warna, jilid hard cover, dan print sampul dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang bidang Akuntansi :;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/09/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.5/NPB DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/8.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …/…./NPB-DPPKADI/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap barang yang sudah diterima belum masuk dalam nota pesanan barang Bidang Akuntansi (Ibu Frida)
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor ……………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.2/NPB-Dppkad/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : ……………tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Anggaran :
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.2/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/64/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/7.3/NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.4/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK dan Foto Copy / Penjilidan Bidang Anggaran (Semua PPTK) TA. 2010 yang belum masuk dalam SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Aset :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/01/NPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap SPK Nomor : 028/03/Kontrak/DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/6.5/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010 ;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Catatan Rekap Barang Bidang Aset yang sudah diterima belum masuk pada SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : ……… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Pendapatan Barang ATK :
Rekap Perintah Membeli Barang Nomor : 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perintah Kerja Nomor : 028/4.3/Kontrak/III/DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/10/Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang ATK) yang sudah di terima belum masuk dalam Nota Pesanan / SPK tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang Cetakan) yang sudah di terima belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan, Foto Copy dan Penjilidan yang belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan yang ada tanggal 22 Juli 2010;
SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- biaya insentif PBB;
SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
SP2D No. 2293/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan dokumen/ administrasi tender DPPKAD sesuai SPK No. 028/8.2/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 21 April 2010;
SP2D No. 1745/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan pemakai DPPKAD bagian anggaran;
SP2D No. 462/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali
SP2D No. 1789/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 29.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010;
SP2D No. 1458/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset pada percetakan Ruwana ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010;
SP2D No. 1350/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan rancangan peraturan Bupati pada percetakan Ruwana Ink;
SP2D No. 463/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian Dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 027/9.5/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 2052/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/3.5/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 2053/SP2D-LS/DPPKAD/20140 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggadaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai nota pemesanan barang No. 028/6.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 05 April 2010;
SP2D No. 1333/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.126.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang asset DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 1331/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.510.000,- untuk pembayaran biaya ATK kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah sesuai nota pemesanan terlampir;
SP2D No. 1697/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran belanjan perangko, materai danbenda pos lainnya;
SP2D No. 1747/SPD2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 10.000.0000,- untuk pembayaran biaya ATK;
SP2D No. 440/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas PPKAD;
SP2D No. 1348/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- unyuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada fotocopy Ruwana Ink;
SP2D No. 1686/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
SP2D No. 2298/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan ATK kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana IInk sesuai NPB No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 april 2010;
SP2D No. 441/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas DPPKAD;
SP2D No. 439/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 2292/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan spanduk/umbul-umbul kebutuhan DPPKAD pada CV. Sakina Putri sesuai SPK No. 028/8.5/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 12 April 2010;
SP2D No. 2008/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7.5/KONTRAK-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010;
SP2D no. 1998/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 4.425.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/4.1/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010;
SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang pengadaan.pembelian barang cetakan kebutuhan pada bidang perbendaharaan dinas PPKAD kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 35.000.000,- ;
SP2D No. 195/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 januari 2010 bveserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, kartu gaji PNS Induk, Adfis gaji. Blanko SSP. B1 gaji, Tapernas sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1787/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.187.500,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan bidang asset dinas PPKAD pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-DPPKAD/III/2010 tanggal 1 Januari 2010;
SP2D No. 192/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaranm biaya cetak pemakaian dina PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 1330/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.181.500,- untuk pembayaran biaya cetak buku induk inventarisasi asset Kab. Morowali dan buku induk inventaransi asset daerah;
SP2D No. 468/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian pada dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 429/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, induk, adfis gaji, IWP Blanko SSP, B1 gaji, Tapernas sesuai permintan terlampir;
SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran biaya cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 428/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran belanja cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
SP2D No. 466/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
SP2D No. 1997/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 41.435.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/1.5/KONTRAK/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010;
SP2D No. 1995/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 40.825.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada petrcetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/4.3/KONTRAK/DPPKAD/2010 tanggal 02 Maret 2010;
SP2D No. 1746/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian DPPKAD bagian anggaran.;
SP2D No. 1213/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-;
SP2D No. 1215/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 15.000.000,-;
SP2D No. 1441/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
SP2D No. 1459/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 26 April 2010, pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang aset pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-;
SP2D No. 2056/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 02 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan DPA dan DPA.L kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7-4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 27.500.000;
SP2D No. 2166/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 09 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 4.850.000;
SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati dan laporan keuangan TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 43.000.000;
SP2D No. 1217/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD KAb. Morowali sebesar Rp. 25.000.000,-;
SP2D No. 510/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 24 Pebruari 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 29.000.000,-;
SP2D No. 505/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 03 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 31.000.000;
SP2D No. 809/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi sesuai permintaan sebesar Rp. 10.310.250,-;
SP2D No. 1062/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 01 April 2010, pembayaran biaya ATK kegiatan penyusunan laporan semesteran sebesar Rp. 5.000.000;
SP2D No. 1214/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 1216/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 1218/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 30.000.000;
SP2D No. 1353/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 19 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada Foto copy CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 2.500.000;
SP2D No. 1440/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 45.000.000,-;
SP2D No. 1442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-;
SP2D No.1443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 1666/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 04 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 35.000.000,-;
SP2D No. 1726/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 06 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 40.000.000,-;
SP2D No. 2290/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/10/Kontrak/DPPKAD/2010 tanggal 03 Mei sebesar Rp. 43.201.500,-
SP2D No. 1001/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 31 Maret 2010, pembayaran kepada Desa penerima ADD sebesar Rp. 16.360.000.000,-;
SP2D No. 396/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Pebruari 2010, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB sebesar Rp. 389.350.000,-
SP2D No. 343/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 427/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 12 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
SP2D No. 467/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 22 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;
Uang tunai sebesar Rp. 28.876.842,- ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ); ;
Uang tunai sebesar Rp. 15.958.049,- ( Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah );;
Uang tunai sebesar Rp. 46.695.458,- ( Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah );;
Uang tunai sebesar Rp. 22.160.428,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah );;
Uang tunai sebesar Rp. 28.441.752,- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );;
Uang tunai sebesar Rp. 1.420.650 dibulatkan menjadi Rp. 1.421.000 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). ;
Dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Morowali.;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).-
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”; ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE . oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Denda tersebut dan dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ;
Menghukum terdakwa LINMER J. WEROKILA, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 303.828.417.- (Tiga ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; ;
Menetapkan barang bukti dan Surat Bukti berupa :
1) Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK dari Ruwana Ink (Percetakan Sablon, Foto copy dan Supplier Alat-alat Kantor) untuk Bidang Pendapatan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010 ;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 29 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 11 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 05 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 31 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 21 Juli 2010.
2) Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 03 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Desember 2009;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 27 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 26 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 09 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 16 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 30 Januari 2010;
3) Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Asset Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut:
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Februari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010
4) Surat Pengiriman / Pengantar Barang Cetakan, Penggandaan dan ATK untuk Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Morowali sebagai berikut :
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 08 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 04 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 20 Mei 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 10 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 28 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 22 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Juni 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 02 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 01 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 18 Januari 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Juli 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 25 Maret 2010.
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 23 Maret 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 07 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 06 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 13 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 14 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 19 April 2010;
Surat Pengiriman / Pengantar Barang tanggal 15 April 2010;
5) 1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 09/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 04 April 2010; senilai Rp. 3.000.000
6) 1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-4/ NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 6.500.000
7) 1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 3-1/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 04 Maret 2010; senilai Rp. 7.000.000.-
8) 1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. 027/ 9-5/ NPB-DPPKAD/ VI/ 2010 tanggal 05 April 2010; senilai Rp. 43.000.000.-
9) 1 (satu) eksemplar Nota Pesanan Barang Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Morowali No. / / NPB-DPPKAD/2010 tanggal 2010; senilai Rp. 10.310.250
10) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1213/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali
11) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2166/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 09 Juni 2010 sejumlah Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
12) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2290/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp. 43.201.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) untuk Perjanjian Kontrak Nomor : 028/10/KONTRAK/DPPKAD/V/2010.
13) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1459/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
14) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 809/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 10 Maret 2010 sejumlah Rp. 10.310.250,- (sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nonmor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Percetakan, Foto Copy dan ATK Ruwana Ink.
15) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1353/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Penyusunan Laporan Semesteran Bidang Akuntansi pada Dinas PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “.;
16) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1215/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 08 April 2010 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali untuk Foto Copy “ Ruwana “ tanggal 26 Maret 2010.;
17) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1666/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD Kab. Morowali tanggal 19 April 2010.;
18) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1441/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 07 April 2010.;
19) 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 1440/SP2D-Ls/DPPKAD/2010 tanggal 23 April 2010 sejumlah Rp. 45.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Nota Pesanan Barang tanpa nomor dari Kadis PPKAD tanggal 08 April 2010.;
20) 1 (satu) lembar bon stempel 1 flas dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.;
21) 1 (satu) lembar bon foto copy warna, foto copy Hus Warna, jilid hard cover, dan print sampul dari toko RIO Jl. Tadulako No. 20- 23 Palu.;
22) Rekap kontrak dan nota pesanan barang bidang Akuntansi :;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.2/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/09/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.5/NPB DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/8.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …/…./NPB-DPPKADI/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/3.1/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap barang yang sudah diterima belum masuk dalam nota pesanan barang Bidang Akuntansi (Ibu Frida)
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.1/NPB-DPPKAD/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor ……………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : …………… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/10.2/NPB-Dppkad/VI/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK Bidang Akuntansi Ibu Mulyana yang sudah diterima Belum Masuk Di Nota Pesanan Nomor : ……………tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Anggaran :
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.2/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/64/Kontrak/DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 027/7.3/NPB-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.5/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/7.4/Kontrak-DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.4/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/2.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Barang ATK dan Foto Copy / Penjilidan Bidang Anggaran (Semua PPTK) TA. 2010 yang belum masuk dalam SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : …………………………… tanggal 22 Juli 2010;
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Aset :
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/01/NPB-DPPKAD/II/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/07/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010
Rekap SPK Nomor : 028/03/Kontrak/DPPKAD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/6.5/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 22 Juli 2010 ;
Rekap Nota Pesanan Barang Nomor : 028/3.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/05/Kontrak/DPPKAD/IV/ 2010 tanggal 22 Juli 2010;
Catatan Rekap Barang Bidang Aset yang sudah diterima belum masuk pada SPK dan Nota Pesanan Barang Nomor : ……… tanggal 22 Juli 2010.
Rekap kontrak dan nota pesanan barang Bidang Pendapatan Barang ATK :
Rekap Perintah Membeli Barang Nomor : 028/4.4/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perintah Kerja Nomor : 028/4.3/Kontrak/III/DPPKAD/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Perjanjian Kontrak Nomor : 028/1.5/Kontrak/DPPKAD/I/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap SPK Nomor : 028/10/Kontrak/DPPKAD/V/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang ATK) yang sudah di terima belum masuk dalam Nota Pesanan / SPK tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan (Barang Cetakan) yang sudah di terima belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan tanggal 22 Juli 2010;
Rekap Bidang Pendapatan, Foto Copy dan Penjilidan yang belum masuk dalam SPK / Nota Pesanan yang ada tanggal 22 Juli 2010;
23) SP2D No. 446/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- biaya insentif PBB;
24) SP2D No. 342/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
25) SP2D No. 341/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 08 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk biaya upah pungut PBB Sektor Pertambangan;
26) SP2D No. 2293/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan dokumen/ administrasi tender DPPKAD sesuai SPK No. 028/8.2/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 21 April 2010;
27) SP2D No. 1745/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan pemakai DPPKAD bagian anggaran;
28) SP2D No. 462/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali
29) SP2D No. 1789/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 29.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan buku APBD TA. 2010 pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/1.3/SPK-DPPKAD/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010;
30) SP2D No. 1458/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 26 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset pada percetakan Ruwana ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/06/NPB-DPPKAD/IV/2010 tanggal 01 April 2010;
31) SP2D No. 1350/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan rancangan peraturan Bupati pada percetakan Ruwana Ink;
32) SP2D No. 463/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan pemakaian Dinas PPKAD Kab. Morowali;
33) SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan dan penjilidan kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 027/9.5/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 April 2010;
34) SP2D No. 2052/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/3.5/DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010;
35) SP2D No. 2053/SP2D-LS/DPPKAD/20140 tanggal 02 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran biaya penggadaan kebutuhan bidang asset Dinas PPKAD pada percetakan Ruwana Ink sesuai nota pemesanan barang No. 028/6.5/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 05 April 2010;
36) SP2D No. 1333/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.126.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang asset DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
37) SP2D No. 1331/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.510.000,- untuk pembayaran biaya ATK kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah sesuai nota pemesanan terlampir;
38) SP2D No. 1697/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran belanjan perangko, materai danbenda pos lainnya;
39) SP2D No. 1747/SPD2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 10.000.0000,- untuk pembayaran biaya ATK;
40) SP2D No. 440/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas PPKAD;
41) SP2D No. 1348/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 2.500.000,- unyuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada fotocopy Ruwana Ink;
42) SP2D No. 1686/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 05 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian DPPKAD sesuai nota pesanan terlampir;
43) SP2D No. 2298/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan ATK kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana IInk sesuai NPB No. 027/9.4/NPB-DPPKAD/2010 tanggal 05 april 2010;
44) SP2D No. 441/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian Dinas DPPKAD;
45) SP2D No. 439/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
46) SP2D No. 2292/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk biaya pengadaan spanduk/umbul-umbul kebutuhan DPPKAD pada CV. Sakina Putri sesuai SPK No. 028/8.5/SPK-DPPKAD/IV/2010 tanggal 12 April 2010;
47) SP2D No. 2008/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7.5/KONTRAK-DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010;
48) SP2D no. 1998/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 4.425.000,- untuk pembayaran biaya ATK pemakaian bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/4.1/SPK-DPPKAD/2010 tanggal 05 Maret 2010;
49) SPK No. 027/10.6/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang pengadaan.pembelian barang cetakan kebutuhan pada bidang perbendaharaan dinas PPKAD kepada CV. Erdy Jaya sebesar Rp. 35.000.000,- ;
50) SP2D No. 195/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 januari 2010 bveserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, kartu gaji PNS Induk, Adfis gaji. Blanko SSP. B1 gaji, Tapernas sesuai permintaan terlampir;
51) SP2D No. 1787/SP2D-LS/SPPKAD/2010 tanggal 11 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.187.500,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan bidang asset dinas PPKAD pada percetakan CV. Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/05/SPK-DPPKAD/III/2010 tanggal 1 Januari 2010;
52) SP2D No. 192/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Januari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaranm biaya cetak pemakaian dina PPKAD Kab. Morowali sesuai permintaan terlampir;
53) SP2D No. 1330/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 19 April 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 11.181.500,- untuk pembayaran biaya cetak buku induk inventarisasi asset Kab. Morowali dan buku induk inventaransi asset daerah;
54) SP2D No. 468/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian pada dinas PPKAD Kab. Morowali;
55) SP2D No. 429/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak kartu gaji PNS perorangan, induk, adfis gaji, IWP Blanko SSP, B1 gaji, Tapernas sesuai permintan terlampir;
56) SP2D No. 185/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran biaya cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
57) SP2D No. 428/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran belanja cetak SPP, register SPP, SPM Kartu Kendali Kredit, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, Buku Besar Pembantu, B1 Register SP2D sesuai permintaan terlampir;
58) SP2D No. 466/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali;
59) SP2D No. 1997/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 41.435.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai No. 028/1.5/KONTRAK/DPPKAD/I/2010 tanggal 15 Januari 2010;
60) SP2D No. 1995/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 40.825.000,- untuk pembayaran biaya cetak kebutuhan pada bidang pendapatan pada petrcetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/4.3/KONTRAK/DPPKAD/2010 tanggal 02 Maret 2010;
61) SP2D No. 1746/SP2D-LS/DPPKAD/2010 tanggal 06 Mei 2010 beserta lampirannya sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembayaran biaya cetak pemakaian DPPKAD bagian anggaran.;
62) SP2D No. 1213/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-;
63) SP2D No. 1215/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 15.000.000,-;
64) SP2D No. 1441/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya penggandaan pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-
65) SP2D No. 1459/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 26 April 2010, pembayaran biaya penggandaan kebutuhan bidang aset pada percetakan Ruwana Ink sesuai Nota Pesanan Barang No. 028/04/NPB-DPPKAD/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-;
66) SP2D No. 2056/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 02 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan DPA dan DPA.L kebutuhan bidang anggaran pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/7-4/Kontrak-DPPKAD/2010 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 27.500.000;
67) SP2D No. 2166/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 09 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 4.850.000;
68) SP2D No. 2299/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya penggandaan peraturan Bupati dan laporan keuangan TA. 2010 kebutuhan bidang akuntansi pada percetakan Ruwana Ink sebesar Rp. 43.000.000;
69) SP2D No. 1217/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya cetak pemakaian dinas PPKAD KAb. Morowali sebesar Rp. 25.000.000,-;
70) SP2D No. 510/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 24 Pebruari 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 29.000.000,-;
71) SP2D No. 505/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 03 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang anggaran dinas PPKAD sebesar Rp. 31.000.000;
72) SP2D No. 809/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Maret 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi sesuai permintaan sebesar Rp. 10.310.250,-;
73) SP2D No. 1062/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 01 April 2010, pembayaran biaya ATK kegiatan penyusunan laporan semesteran sebesar Rp. 5.000.000;
74) SP2D No. 1214/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
75) SP2D No. 1216/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
76) SP2D No. 1218/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 30.000.000;
77) SP2D No. 1353/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 19 April 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian bidang akuntansi pada Foto copy CV. Ruwana Ink sebesar Rp. 2.500.000;
78) SP2D No. 1440/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 45.000.000,-;
79) SP2D No. 1442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD sebesar Rp. 50.000.000,-;
80) SP2D No.1443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 23 April 2010, pembayaran biaya ATK dinas PPKAD Kab. Morowali sebesar Rp. 50.000.000;
81) SP2D No. 1666/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 04 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 35.000.000,-;
82) SP2D No. 1726/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 06 Mei 2010, pembayaran biaya ATK pemakaian dinas PPKAD sebesar Rp. 40.000.000,-;
83) SP2D No. 2290/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 16 Juni 2010, pembayaran biaya ATK kebutuhan bidang pendapatan pada percetakan Ruwana Ink sesuai SPK No. 028/10/Kontrak/DPPKAD/2010 tanggal 03 Mei sebesar Rp. 43.201.500,-
84) SP2D No. 1001/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 31 Maret 2010, pembayaran kepada Desa penerima ADD sebesar Rp. 16.360.000.000,-;
85) SP2D No. 396/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 10 Pebruari 2010, biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka bulan bakti PBB sebesar Rp. 389.350.000,-
86) SP2D No. 343/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 08 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
87) SP2D No. 427/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 12 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
88) SP2D No. 442/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
89) SP2D No. 443/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 17 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
90) SP2D No. 467/SP2D-LS/DPPKAD tanggal 22 Pebruari 2010, untuk biaya pelayanan tamu sebesar Rp. 50.000.000;
91) Uang tunai sebesar Rp. 28.876.842,- ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ); ;
92) Uang tunai sebesar Rp. 15.958.049,- ( Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah );;
93) Uang tunai sebesar Rp. 46.695.458,- ( Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah );;
94) Uang tunai sebesar Rp. 22.160.428,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah );;
95) Uang tunai sebesar Rp. 28.441.752,- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );;
96) Uang tunai sebesar Rp. 1.420.650 dibulatkan menjadi Rp. 1.421.000 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). ;
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Gemahwati Hambuako, SE:
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Poso masing-masing pada tanggal 02 Nopember 2011 dan tanggal 03 Nopember 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing-masing tertanggal 02 Nopember 2011 dan tanggal 03 Nopember 2011, Nomor 16/Akta.Pid.Sus/2011/PN.Pso, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 03 Nopember 2011 dan tanggal 09 Nopember 2011,;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah mengajukan memori banding masing-masing pada tanggal 21 Nopember 2011 dan tanggal 29 Nopember 2011 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso masing-masing pada tanggal 25 Nopember 2011 dan tanggal 29 Nopember 2011 serta memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 28 Nopember 2011 dan tanggal 29 Nopember 2011 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya, sebagaimana ternyata dari Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Poso masing-masing Nomor W21-U2/1007/HN/XI/2011 dan Nomor W21-U2/1008/HN/XI/2011 tertanggal 03 Nopember 2011 ;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan di tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa penjatuhan pidana (strafmaat) berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun tersebut sangat ringan dan tidak setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa serta belum dapat dianggap mengakomodir aspek keadilan, baik ditinjau dari faktor dari pribadi terdakwa, masyarakat maupun kewibawaan hukum dan Negara, jadi pidana bukan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan yang melainkan mencerminkan keadilan (uitdrukking van de gerechtighed)
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun tersebut belum memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), melainkan lebih dominan hanya merujuk pada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam menjatuhkan putusan berupa pidana (strafmaat) penjara tersebut, belum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang terdapat pada perbuatan maupun pada diri pribadi terdakwa ;
Bahwa tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku kejahatan bukanlah untuk menghancurkan masa depan dari pada pelaku yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah keliru dalam mempertimbangkan unsur “ dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ ;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dengan pertimbangan mengenai unsur “ unsure gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri “
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan memeriksa turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso dan berkas perkaranya serta serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair, dan berdasarkan bukti surat yang diajukan dipersidangan, uang negara yang telah dicairkan dan digunakan secara tidak sah oleh terdakwa dan terdakwa lainnya yang disidangkan terpisah (terdakwa bernama Gemmahwaty Hambuako,SE) adalah berjumlah sebesar Rp. 751.284.634..- oleh karenanya pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding , kecuali mengenai hukuman pengganti yang dijatuhkan, baik hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar maupun hukuman pengganti dalam hal setelah harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa ternyata tidak mencukupi menutupi uang pengganti yang dijatuhkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP dan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka akan diperbaiki sehingga amarnya akan berbunyi sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso yang dimintakan banding haruslah diperbaiki sekedar mengenai hukuman pengganti yang dijatuhkan, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa yang berada diluar tahanan diperintahkan supaya ditahan di Rumah Tahanan Negara dan juga dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan antara lain pasal 193 ayat (2), pasal 197 ayat (1) dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya baik dalam KUHAP maupun Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso, yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LINMER J. WEROKILA,SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum terdakwa LINMER J. WEROKILA,SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 303.828.417,- (tiga ratus tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan supaya terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Pso untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari RABU tanggal 18 JANUARI 2012 oleh kami LAURENSIUS SIBARANI,SH sebagai Ketua Majelis, H.HASBY JUNAIDI TOLIB, SH,MH Hakim Tinggi dan NURWIGATI,SH.,M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh NISFAH,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
H.HASBY JUNAIDI TOLIB, SH., MH LAURENSIUS SIBARANI,SH
ttd
NURWIGATI, SH.,M.Hum Panitera Pengganti
ttd
NISFAH, SH.