43/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 43/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : LA ODE KAIS,dk. - Terbanding : MALIA.
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau., yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai besarnya sisa pokok hutang, besarnya bunga pinjaman yang dihitung dari sisa pokok hutang dan ganti rugi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Terbanding semula Penggugat dengan Para Pembanding semula Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H. - 3. Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat -- - 4. Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Terbanding semula Penggugat dengan segala akibat hukumnya - 5. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Terbanding semula Penggugat sebanyak Rp 160. 000. 000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun - 6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) setiap bulan atau 18 % (delapan belas persen) setiap tahun dihitung dari sisa pinjaman pokok kepada Terbanding semula Penggugat terhitung sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai Para Pembanding semula Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, 7. Menghukum Para Pembanding semula Para Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 43/PDT/2018/PT KDI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LA ODE KAIS, jenis kelamin Laki-laki, umur 36 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kelurahan Lamangga, Lingkungan Safari, RT. 005/RW. 002, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
WA ODE SULLIANA, jenis kelamin Perempuan, umur 31 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kelurahan Lamangga, Lingkungan Safari, RT. 005/RW. 002, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
dalam hal ini Para Pembanding semula Para Tergugat memberikan kuasa kepada WA ODE CHAERIYAH DJAFAR, S.H., M.H, Advokat/Penasihat Hukum di Baubau, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 47, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 12 Februari 2018 Nomor 18/LGS/SK/Pdt/2018/ PN Bau ;
M E L A W A N :
MALIA, jenis kelamin Perempuan, umur 46 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Erlangga, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro (dahulu Kecamatan Murhum), Kota Baubau, Provinsi Sulawesi;
Diwakili oleh kuasanya Dr. KAMARUDDIN, S.H., M.H. dan NARDIN, S.H., Keduanya Advokat/Penasehat Hukum, Berkantor di Jl. Erlangga No. 47 A, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 14 November2017 Nomor: 125/LGS/SK/Pdt/2017/PN.Bau;
Selanjutnya disebut Terbanding, semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 7 Juni 2018 Nomor 43/PEN.PDT/2018/PT KDI. Serta berkas perkara Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau..dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 16 November 2017 dalam Register Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau, telah mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang (hutang-piutang), dimana Penggugat bertindak selaku Kreditor (pihak yang meminjamkan uang) sedangkan Para Tergugat bertindak selaku pihak Debitor (pihak yang meminjam uang);-
Bahwa perjanjian pinjam meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut terjadi pada tanggal 03 Oktober 2016, dimana pada saat itu Para Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 20% (dua puluh prosen) dan jangka waktu pengembalian (pembayaran) hutang yang telah disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal dimana Para Tergugat telah meminjam uang tersebut dari Penggugat (tanggal 03 Oktober 2016) sampai dengan tanggal 03 Maret 2017; -
Bahwa perjanjian pinjam meminjam uang atau hutang-piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut dituangkan dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris MUSNAWIR, S.H. di Baubau, dan juga sesuai dengan kuitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang (pinjaman) oleh Para Tergugat dari Penggugat tertanggal 03 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Tergugat II (WA ODE SULLIANA); -
Bahwa di dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 tersebut (vide: Pasal 2) telah disepakati bahwa jumlah hutang Para Tergugat kepada Penggugat yakni sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian (pembayaran) selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2016 (waktu pembuatan/ penandatanganan Akta Pengakuan Hutang tersebut) sampai dengan tanggal 03 Maret 2017, sehingga dengan demikian maka Para Tergugat sudah harus membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat paling lambat tanggal 03 Maret 2017; -
Bahwa disamping itu, dalam ketentuan Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang Nomor “01” tertanggal 03 Oktober 2016 tersebut telah pula disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat, bahwa dari jumlah semula uang yang dipinjam oleh Para Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka pada saat dan ketika Para Tergugat mengambalikan dan/atau membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat paling lambat pada tanggal 03 Maret 2017, maka jumlah uang (hutang) pokok yang harus dikembalikan dan/atau dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah menjadi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 20% (dua puluh prosen);-
Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali hutang Para Tergugat kepada Penggugat tersebut, maka dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 tersebut (vide: Pasal 4), Para Tergugat telah menyerahkan agunan (jaminan) berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 221 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01151/Kelurahan Lamangga, NIB. 21.06.02.02. 00638, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013 Nomor : 00088/2013, terdaftar atas nama: LA ODE KAIS (Tergugat I), yang terletak di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Akta Pengakuan Hutang Nomor “01” tertanggal 03 Oktober 2016, maka asli Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut kini berada dibawah penguasaan dan/atau disimpan oleh Penggugat; --
Bahwa setelah tiba jangka waktu yang telah disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat dimana Para Tergugat sudah harus membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat, yakni pada tanggal 03 Maret 2017, ternyata Para Tergugat belum juga membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat;
Bahwa setelah Para Tergugat tidak/belum juga membayar hutangnya kepada Penggugat meskipun jangka waktu pembayaran dan/atau pelunasan hutang yang telah disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat sudah lewat, maka Penggugat telah berupaya untuk melakukan penagihan secara langsung (secara lisan) beberapa kali kepada Para Tergugat, namun Para Tergugat belum juga membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat; -
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2017 Penggugat kembali menghubungi Para Tergugat agar Para Tergugat segera membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat, akan tetapi pada saat itu Para Tergugat hanya bisa membayar bunga dari hutangnya tersebut yakni sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dimana pada saat itu ada kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat bahwa pembayaran uang sebanyak Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut dari Para Tergugat kepada Penggugat hanya diperuntukan sebagai pembayaran bunga atas pinjaman (hutang) Para Tergugat kepada Penggugat, sehingga hutang pokok Para Tergugat kepada Penggugat yang semula sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu kemudian menjadi sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat dan ketika Para Tergugat akan membayar dan/atau melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat, belum juga dibayar oleh Para Tergugat pada saat itu, sehingga menurut hukum sampai pada saat Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya a quo ke Pengadilan Negeri Baubau, hutang pokok Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayar masih tetap berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); -
Bahwa setelah Para Tergugat membayar bunga hutangnya kepada Penggugat, yakni sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) pada bulan Mei 2017 tersebut, beberapa waktu kemudian Penggugat kembali berupaya untuk menghubungi Para Tergugat dengan maksud untuk meminta dan/atau menghimbau Para Tergugat agar dapat melunasi hutangnya kepada Penggugat, akan tetapi upaya Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil dan bahkan Para Tergugat hanya menghindar, sehingga Penggugat menjadi sangat kesulitan untuk menghubungi lagi Para Tergugat; -
Bahwa meskipun dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor “01” tertanggal 03 Oktober 2016 tersebut telah disepakati oleh Penggugat dengan Para Tergugat mengenai jangka waktu pengembalian dan/atau pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat, yakni paling lambat pada tanggal 03 Maret 2017 (vide: Pasal 2), namun untuk memenuhi ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Penggugat telah menyampaikan dan/atau mengirimkan Surat Peringatan/Teguran (Somasi) kepada Para Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2017 melalui surat tercatat dengan maksud untuk menghimbau dan/atau mengingatkan kembali Para Tergugat agar dapat segera membayar hutangnya kepada Penggugat, akan tetapi sampai pada saat Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya a quo ke Pengadilan Negeri Baubau, Para Tergugat belum juga membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat; -
Bahwa dengan demikian, maka Para Tergugat telah terbukti beritikat tidak baik karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga tindakan Para Tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sudah tentu sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan hukum Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, dan perbuatan mana sangat merugikan Penggugat, maka akan sangat patut menurut hukum dan apalagi keadilan apabila Pengadilan Negeri Baubau via Putusannya dalam perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun; -
Bahwa selain hutang pokok yang wajib dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat, Penggugat juga menuntut kepada Para Tergugat untuk membayar hutang bunga (interesten) sebesar 20% setiap bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Akta Pengakuan Hutang Nomor: “01” tertanggal 03 Oktober 2016 terhitung sejak tanggal 03 Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat pada bulan Mei 2017 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); -
Bahwa disamping itu, sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, maka Penggugat telah pula menderita kerugian akibat keterlambatan Para Tergugat dalam memenuhi kewajibannya tersebut yakni membayar hutangnya kepada Penggugat, kerugian mana adalah berupa kehilangan keuntungan bagi Penggugat apabila uang Penggugat yang dipinjam oleh Para Tergugat tersebut diinvestasikan oleh Penggugat, sehingga untuk itu Penggugat menuntut ganti rugi (schaden) kepada Para Tergugat sebesar 3% (tiga prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai dengan Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat; -
Bahwa di dalam Pasal 6 Akta Pengakuan Hutang Nomor: “01” tertanggal 03 Oktober 2016 telah disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat, bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar dan/atau melunasi hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka Penggugat diberi hak penuh untuk menjual harta benda milik Para Tergugat yang telah diserahkan oleh Para Tergugat sebagai agunan (jaminan) dalam rangka pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat tersebut, yakni berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 221 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01151/Kelurahan Lamangga, NIB. 21.06.02.02.00638, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013 Nomor : 00088/2013, terdaftar atas nama : LA ODE KAIS (Tergugat I), yang terletak di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang kini Sertifikat aslinya berada dibawah penguasaan Penggugat;-
Bahwa untuk melaksanakan jual beli atas barang jaminan (agunan) tersebut, maka Para Tergugat telah memberi kuasa penuh kepada Penggugat melalui Akta Kuasa Untuk Menjual yang dibuat dihadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., sesuai dengan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: “02” tertanggal 03 Oktober 2016, akan tetapi pada saat dan ketika Penggugat hendak melaksanakan kewenangan (hak) yang telah diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat untuk menjual harta benda milik Para Tergugat yang menjadi agunan (jaminan) bagi pelunasan hutang Para Tergugat tersebut, setiap kali Penggugat menghubungi Para Tergugat guna melakukan musyawarah dalam rangka untuk menjual barang agunan (jaminan) tersebut kepada pihak lain, Para Tergugat selalu mematok harga yang terlalu tinggi menurut ukuran harga pasaran setempat terhadap tanah berikut bangunan rumah milik Para Tergugat tersebut, sehingga hampir dapat dipastikan bahwa sampai kapan pun tanah berikut bangunan rumah milik Para Tergugat tersebut belum akan laku terjual yang sudah tentu kondisi tersebut akan semakin merugikan kepentingan hukum Penggugat;-
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak illusoir yang disebabkan oleh adanya itikat buruk Para Tergugat yang enggan melaksanakan putusan Pengadilan yang kelak akan dijatuhkan dalam perkara a quo, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda milik Para Tergugat berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 221 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01151/Kelurahan Lamangga, NIB. 21.06.02.02.00638, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013 Nomor: 00088/2013, terdaftar atas nama: LA ODE KAIS (Tergugat I), yang terletak di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara;-
Bahwa agar Para Tergugat dapat segera mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan dalam perkara a quo, maka sangat patut pula menurut hukum untuk menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; -
Bahwa gugatan Penggugat a quo diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan menyatakan agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); -
Bahwa Penggugat telah berupaya agar perkara a quo dapat diselesaikan antara Penggugat dengan Para Tergugat secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah, namun hingga kini upaya Penggugat tersebut belum membuahkan hasil, sehingga oleh karena demikian, tidak ada jalan lain bagi Penggugat, kecuali menghadap pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau agar dapat memanggil kedua belah pihak di depan persidangan Pengadilan Negeri Baubau, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara a quo dan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: - -
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dengan Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor: “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H.; -
Menyatakan hukum bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor: “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat;-- -
Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat sebanyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang bunga (interesten) kepada Penggugat sebesar 20% setiap bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 03 Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada Penggugat sebesar 3% (tiga prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Baubau terhadap harta benda milik Para Tergugat berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 221 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01151/Kelurahan Lamangga, NIB. 21.06.02.02.00638, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013 Nomor: 00088/2013, terdaftar atas nama: LA ODE KAIS (Tergugat I), yang terletak di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; -
Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekali pun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; ----
SUBSIDAIR:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat, walaupun jawaban yang diajukan telah melewati waktu yang telah ditetapkan, Kuasa Para Tergugat tetap mengajukan jawaban tertanggal 21 Februari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat;
Bahwa memang benar Para Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2016 telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % (dua puluh prosen) dengan jangka waktu pengembaliannya selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2017, akan tetapi tidak benar, jika Para Tergugat sepakati untuk megembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Yang benar pinjaman Para Tergugat sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % (dua puluh prosen) berjumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan hal yang tidak masuk akal jika Para Tergugat sepakat untuk membayar hutangnya sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), karena bunga 20 % (dua puluh prosen) saja sudah terlalu tinggi bagi Para Tergugat sehingga untuk membayar lebih dari itu sangatlah mustahil;
Bahwa tidak benar, jika hutang Para Tergugat yang belum dibayar masih tetap sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Yang benar, pinjaman Para Tergugat yang dahulu sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % (dua puluh prosen) pada tanggal 5 November 2016 kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), pembayaran bunga tersebut telah pula diakui oleh Penggugat pada saat Mediasi dalam perkara ini, dan setelah bunga pinjaman sebesar 20 % terbayar, maka pinjaman Para Tergugat pada saat itu sisa Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 Maret 2017 Para Tergugat telah pula membayar kepada Penggugat sebagian dari hutang pokok sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sehingga kini hutang Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayar oleh Para Tergugat sisa sebanyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), rinciannya adalah sebagai berikut : Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) – Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) – Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) = Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa cara pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat pertama dilakukan pada tanggal 5 November 2016 sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), melalui perantaraan manager Salon Para Tergugat, pembayaran tersebut akan dibuktikan pada saat pembuktian, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 26 Maret 2017, sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) melalui perantaraan keluarga Para Tergugat, dan dapat dibuktikan pula dari Pengakuan Penggugat dalam gugatannya jika Penggugat telah menerima uang dari Para Tergugat sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah pembayaran bunga pinjaman, dalil Penggugat tersebut sangat mengada-ada karena kesepakatan Penggugat dan Para Tergugat tentang bunga dari pinjaman tersebut diatas hanyalah 20 % (dua puluh prosen) dan telah dibayar pada tanggal 5 November 2016, sehingga yang tersisa hanyalah pokok pinjaman dan pembayaran sebanyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah pembayaran sebagian dari pinjaman pokok. Jadi Penggugat keliru jika menyatakan pembayaran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah pembayaran bunga;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat, jika Para Tergugat selalu menghindar jika dihubungi untuk musyawarah dalam penjualan barang jaminan tersebut, yang benar bahwa Para Tergugat ketika itu sering keluar daerah dan sibuk sampai ke Jakarta sedangkan Penggugat mau menjual barang Jaminan dengan harga murah dan jauh dari harga pasaran yang wajar sehingga Para Tergugat tidak setuju, akan tetapi ketika ada pembeli yang sudah cocok dengan harga yang ditawarkan oleh Para Tergugat, maka Para Tergugat meminta fotocopy sertipikat untuk dilihat oleh pembeli, tetapi penggugat sendiri yang tidak ingin menyerahkan fotocopy barang jaminan tersebut dengan alasan bahwa barang jaminan sudah menjadi milik Penggugat dan Penggugat akan balik nama, dengan alasan tersebut maka penjualan barang jaminan menjadi tertunda;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah membayar lunas hutang bunga sebanyak 20 % (dua puluh prosen) yaitu sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 5 November 2016, sehingga tidak ada alasan bagi Para Tergugat untuk membayar lagi bunga yang tidak pernah disepakati;
Bahwa tidak ada alasan pula bagi Para Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), karena Para Tergugat tidak pernah mempunyai hutang pokok dari Penggugat sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan hutang pokok dan bunganya yang disepakati hanyalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % (dua puluh prosen), kemudian Para Tergugat telah membayar sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga sisa hutang Para Tergugat adalah sebanyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Para Tergugat dan Penggugat telah pula bersepakat, jika dalam waktu yang telah ditentukan Para Tergugat tidak melunasi hutangnya tepat pada waktunya, maka barang jaminan dapat dijual dengan harga yang lazim, dengan maksud hasil penjualan akan dibayarkan hutangnya kepada Penggugat, dan oleh karena barang jaminan tersebut belum laku dan Penggugat yang menyimpan Surat-surat aslinya, sehingga Para Tergugat tidak dapat dinyatakan Wanprestasi karena barang jaminan tersebut belum terjual;
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, maka Para Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Baubau telah menjatuhkan putusan tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau yang amarnya sebagai berikut :
Dalam pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dengan Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H.; -
Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat;-- -
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang bunga (interesten) kepada Penggugat sebesar 20 % setiap 5 (lima) bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 3 Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada Penggugat sebesar 1 % (satu prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Membaca relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 2 Mei 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau kepada Kuasa Para Tergugat ;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Baubau Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 30 April 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradian tingkat banding ;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Baubau tanggal 28 Mei 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Kuasa Terbanding / semula Penggugat pada tanggal 30 Mei 2018.
Membanca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbading semula Penggugat tertanggal 6 Juni 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 7 Juni 2018;
Membaca Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Kuasa Para Pembanding/semula Para Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau tertanggal 7 Juni 2018 ;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau telah memberi kesempatam kepada Kuasa Para Pembanding / semula Para Terggugat, dan Kuasa Terbanding / semula Penggugat masing-masing dengan suratnya tanggal 4 Mei 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Para Pembanding / semula Para Tergugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding / semula Para Tergugat mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut :
Berkenaan dengan putusan Yudex factie Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara ini, maka Pembanding hendak menyampaikan kepada yang Mulia Bapak Ketua/Majelis Hakim Tinggi, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam memutus perkara ini telah membuat kekeliruan yang sangat nyata dan tidak adil dalam mempertimbangkan bukti surat perjanjian hutang piutang antara Pembanding dan Terbanding, sangat keliru mempertimbangkan jumlah hutang yang dimiliki Pembanding dan keliru mempertimbangkan besarnya jumlah hutang yang harus dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding;
Majelis Hakim hanya membaca dan mengikuti apa yang di inginkan oleh Penggugat/Terbanding dalam gugatannya (berat sebelah) tanpa menilai bukti-bukti yang nyata yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding baik bukti surat maupun bukti keterangan saksi;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau keliru menilai isi dari surat Pengakuan hutang yang di buat oleh Notaris Musnawir,SH, dimana dalam akta pengakuan tersebut sama sekali tidak dijelaskan apa yang menyebabkan sehingga jumlah hutang Pembanding secara keseluruhan berjumlah Rp 250, 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), padahal berdasarkan bukti yang ada bahwa Pembanding telah menerima pinjaman uang dari Terbanding sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20% selama 5(lima) bulan yang tentunya hutang tersebut akan berjumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), akan tetapi dalam akta pengakuan hutang, jumlah hutang Pembanding keseluruhannya tertulis berjumlah Rp 250, 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), menurut hukum bahwa akta pengakuan hutang tersebut adalah Cacat dan harus diBatalkan karena tidak jelas/kabur yang dapat merugikan Pembanding sebagai kreditur, dan yang Parahnya lagi, dalam pertimbanganMajelis hakim pengadilan negeri Baubau telah menyimpulkan jika hutang pokok Pembanding adalah berjumlah Rp 250, 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 20 % setiap 5(lima) bulannya, sehingga jumlah hutang Pembanding yang keseluruhannya berjumlah Rp 250, 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi 20%, dari uang pembayaran yang sudah dilakukan oleh Pembanding sebesar Rp 90.000.000, (Sembilan puluh Juta rupiah), sisa hutang Pembanding adalah sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara ini, hanya memberikan pertimbangan hukum seadanya, sehingga menghasilkan Putusan yang tidak sesuai dengan keadilan; Bahwa dengan berbagai kelemahan dan kekeliruan dari Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau, maka sangat beralasan bagi ketua Pengadilan Tinggi Cq Majelis Hakim Tinggi Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau tersebut;
ALASAN – ALASAN BANDING.
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau sangat keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan sah dan mengikat akta pengakuan hutang Nomor 01 tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat oleh NOTARIS MUSNAWIR,SH, padahal dalam akta pengakuan hutang tersebut khusus mengenai jumlah hutang Pembanding sangat bertentangan dengan apa yang diperjanjikan, karena uang yang dipinjam oleh Pembanding dari Terbanding adalah sebesar Rp 200. 000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20% selama 5(lima) bulan, terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 sampai tanggal 03 Maret 2017,jika dihitung dengan bunganya maka hutang Pembanding berjumlah Rp 240. 000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) bukan Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan apa bila Pembanding sepakat dengan jumlah hutang menjadi Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), seharusnya dituangkan dalam akte Notaris beserta alasan-alasannya tentang kelebihan jumlah hutang Pembanding, dan oleh karena dalam akta tidak tercantum alasannya maka akta tersebut Cacat hukum dan harus dibatalkan, hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau, bahkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau sangat keliru memaknai pembayaran sebagian hutang pokok oleh Pembanding kepada Terbanding sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dengan adanya pembayaran tersebut dimaknai oleh Majelis hakim bahwa hutang pokok Para Penggugat keseluruhan berjumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dikurangi bunga 20 % sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) masih tersisa Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), sehingga Para Tergugat/Pembanding di hukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat/ Terbanding sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau tersebut KELIRU dan sangat tidak adil, karena:
bunga 20% saja sudah cukup tinggi;
pembanding tidak pernah sepakati bahwa hutang Pembanding keseluruhan berjumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan bunga 20 %; yang pembanding sepakati yaitu pinjaman Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % selama 5 (lima) bulan, hal tersebut sesuai dengan bukti P 1 Terbanding yaitu Kwitansi tanda terima uang oleh Pembanding dan sesuai juga dengan keterangan saksi Terbanding bernama Musnawir, SH yang menerangkan dibawah sumpah bahwa Pembanding meminjam uang kepada Terbanding sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga 20 % selama 5 (lima) bulan dan telah dituangkan dalam akta pengakuan hutang, jumlah hutang sudah termasuk bunga dan tidak ada perjanjian lain kecuali apa yang sudah di tuangkan dalam akta pengakuan hutang, keterangan saksi Terbanding dikuatkan juga dengan keterangan saksi Pembanding yang bernama DARMIN yang menerangkan di bawah sumpah bahwa Pembanding mempunyai pinjaman kepada Terbanding sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan telah dibayar sebagian hutang pokoknya sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Penggugat/Pembanding sangat keberatan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau yang menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat/Terbanding sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus, Karena Tergugat/Pembanding telah membayar sebagian hutangnya kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 26 Maret 2017sebanyak Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), hal itu telah pula dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim (hal. 32-33, alinea ke 2 Putusan), yang menyatakan “bahwa dengan demikian jika perhitungan pembayaran dari para Tergugat/Pembanding sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dikurangi bunga sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga tersisa Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sisa tersebut untuk mengurangi hutang pokoknya dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga menjadi Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)”;
Itu pun Tergugat/Pembanding keberatan dengan perhitungan bunga dari Majelis Hakim, karena Tergugat/Pembanding tidak pernah sepakati bahwa pembayaran bunga adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari hutang Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),;
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau sangat amburadul, disatu sisi dinyatakan sisa hutang pokok Pembanding sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), di sisi lain Pembanding di hukum untuk membayar hutang pokok sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), jika demikian perhitungan hutang Pembanding oleh Majelis hakim, sisa uang Pembanding sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang telah dikurangi dari pembayaran hutang bunga sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dibawah kemana ??????;
Majelis Hakim Pengadilan negeri Baubau sangat tidak adil mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding dan bukti pengakuan hutang yang dilakukan oleh Pembanding dan Terbanding, padahal jelas sekali dinyatakan bahwa Pembanding mengaku menerima pinjaman uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 20%, jika dihitung maka jumlah hutang Pembanding menjadi Rp 240. 000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan jika dikurangi dengan pembayaran Pembanding kepada Terbanding sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) maka sisanya adalah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Pembanding keberatan pula dengan Putusan Pengadilan negeri Baubau yang menghukum Pembanding untuk membayar hutang bunga kepada Penggugat sebesar 20 % setiap 5 (lima) bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh ParaTergugat kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan pertimbangan bahwa nilai hutang tetap diperhitungkan; -
Pembanding sangat keberatan oleh karena :
Tidak ada kesepakatan antara Pembanding dan Terbanding yang menyatakan bahwa hutang bunga dari pinjaman pokok Pembanding adalah 20% setiap 5 (lima) bulannya, yang disepakati adalah pinjaman uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 20% selama 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 sampai tanggal 03 Maret 2017;
Hutang pokok Pembanding sisa Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), bukan lagisebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) karena Pada tanggal 26 Maret 2017 jauh sebelum Terbanding melayangkan surat Somasi kepada pembanding, Pembanding telah membayar sebagian hutang pokok kepada Terbanding sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), sehingga hutang bunga telah lunas dan hutang pokok sisa Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Oleh karena hutang bunga telah lunas dan hutang pokok sisa Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka tidak ada alasan bagi Pembanding untuk membayar hutang bunga sebesar 20% yang tidak pernah diperjanjikan dalam akta pengakuan hutang, jika sisa hutang pokok sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka bunganya tetap 20%, sama sekali tidak ada didalam pengakuan hutang;
Majelis hakim Keliru menghitung pinjaman pokok Pembanding beserta bunganya dan keliru menghitung jumlah hutang Pembanding setelah dikurangi dengan pembayaran sebagian hutang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) Pada tanggal 26 Maret 2017;
Pertimbangan majelis hakim sangat tidak adil dan sangat merugikan Pembanding sebagai Kreditur ;
Bahwa Pembanding juga sangat keberatan dengan Putusan majelis hakim Pengadilan negeri Baubau yang menghukum Pembanding untuk membayar ganti rugi bunga kepada Terbanding sebesar 1% dari hutang pokok Pembanding terhitung sejak Terbanding mendaftarkan gugatannya di Pengadilan negeri baubau (bulan November 2017) sampai Pembanding membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;
Pembanding sangat keberatan dengan alasan:
Pembanding tidak pernah sepakat untuk membayar ganti rugi jika Pembanding tidak menepati kesepakatan yang telah dituangkan didalam akta pengakuan hutang;
Pembayaran ganti rugi bunga sangatlah tidak adil dan tidak patut dilakukan oleh Pembanding, karena pembayaran bunga 20% dari pinjaman pokok Pembanding selama 5(lima) bulan sudah cukup besar apa lagi Pembanding telah membayar sebagian hutang pokok kepada Terbanding sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) Pada tanggal 26 Maret 2017, sehingga untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding sejak didaftarkan gugatannya sampai Pembanding membayar lunas hutangnya adalah hal yang sangat jauh dari rasa keadilan, dan juga karena hutang pokok Pembanding bukan lagi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),tetapi sisa sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Dan jika Terbanding mau berkata jujur, maka hutang Pembanding sebenarnya sisa Rp 110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) karena Pembanding sudah membayar bunga dari pinjaman pokok kepada Terbanding sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 05 November 2016, sehingga pembayaran hutang bunga dan sebagian hutang pokok yang sudah dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), maka pembayaran yang sudah dilakukan oleh Pembanding berjumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), tetapi karena ketidak jujuran dari Terbanding yang tidak mengakui telah pula menerima uang dari Pembanding sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) selain Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang telah di akuinya, maka Pembanding merasa jika Terbanding mempunyai itikad buruk, ingin memeras Pembanding dan Pembanding berdoa kepada Allah SWT, semoga Terbanding akan merasakan Laknat dari Allah SWT akibat dari ketidak jujurannya tersebut;
Pembanding keberatan pula atas Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau yang menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara, oleh karena apa yang disepakati oleh Pembanding dan Terbanding, semuanya sudah tertera didalam akta pengakuan hutang, kemudian semua sudah diakukan oleh Terbanding, antara lain bahwa Terbanding sudah memasang pengumuman tentang penjualan barang jaminan, dan juga Pembanding sudah memberi kuasa untuk menjual kepada Terbanding dan semua hal tersebut sudah sesuai dengan isi akta pengakuan hutang, sehingga Pembanding tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena Pembanding tidak pernah menghalangi Terbanding, yang tidak disetujui oleh Pembanding jika barang jaminan akan dijual murah oleh Terbanding tanpa melihat harga pasaran yang wajar, berdasarkan alasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Bahwa dari uraian diatas maka sangat jelas pertimbangan-pertimbangan hukum Yudex Factie Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara ini adalah sangat tidak adil dan tidak patut karenanya beralasan hukum bagi Yudex Factie Pengadilan Tinggi Kendari untuk membatalkan Putusan pengadilan Negeri Baubau tersebut;
PERMOHONAN DAN PENUTUP
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas, maka Pembanding mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Cq Majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M e n g a d i l i
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan pengadilan Negeri Baubau No: 31/Pdt.G/2017/ PN.Bau, tertanggal 30 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili sendiri
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding/semula Para Terggugat tersebut, Terbanding / semula Peggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
PENDAHULUAN
P
ada bagian Pendahuluan ini Terbanding/Penggugat ingin menegaskan bahwa Terbanding dapat menerima seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau yang dimohonkan banding a quo karena menurut hemat Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat pertama, telah mempertimbangkan secara tepat dan benar semua dalil gugatan Penggugat/Terbanding berikut semua alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, meskipun Para Tergugat/Para Pembanding tidak mengajukan Jawaban dan/atau Bantahan terhadap Gugatan Penggugat/Terbanding, dimana setelah Majelis Hakim menilai/mempertimbangkan semua dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat/Terbanding dalam Surat Gugatannya serta alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara di depan persidangan baik alat bukti surat maupun saksi, akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan sebagaimana tercantum dalam diktum/amar Putusan Pengadilan Negeri Baubau yang dimohonkan banding a quo, sehingga dengan demikian sangat beralasan hukum apabila Putusan Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara a quo tetap dipertahankan/dikuatkan pada pemeriksaan di tingkat banding;
Bahwa sebelum Terbanding menanggapi lebih jauh apa-apa yang menjadi alasan/keberatan banding dari Para Pembanding dalam Memori Bandingnya a quo, pada bagian Pendahuluan ini pula Terbanding ingin menegaskan, bahwa Para Pembanding/Para Tergugat selama dalam persidangan perkara a quo pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Baubau “TIDAK” mengajukan Jawaban dan/atau Bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan Terbanding/Penggugat, sehingga berdasarkan prinsip Hukum Pembuktian yang dianut dalam ketentuan Hukum Acara Perdata, maka Para Pembanding/Para Tergugat dipandang telah “MENGAKUI SECARA DIAM-DIAM” seluruh dalil Gugatan Terbanding/Penggugat, sehingga dengan demikian terhadap seluruh alasan/keberatan banding Para Pembanding/Para Tergugat dalam Memori Bandingnya a quo tidak lebih dari sekedar upaya Para Pembanding/Para Tergugat untuk menghindar atau lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan dan/atau membayar seluruh kewajibannya/hutangnya kepada Terbanding/Penggugat dengan membuat dalil yang cenderung mengada-ada serta tidak berdasar, sehingga dengan demikian maka tidaklah terlalu berlebihan apabila Terbanding/ Penggugat secara lebih dini memohon dengan penuh kerendahan hati kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara c.q. Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding, kiranya sudi dan berkenan untuk mengesampingkan seluruh alasan/keberatan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat a quo;
TANGGAPAN TERHADAL ALASAN/KEBERATAN BANDING:
Bahwa setelah Terbanding membaca dan menelaah seluruh alasan/keberatan banding Para Pembanding/Para Tergugat dalam Memori Bandingnya a quo, ternyata bahwa tidak terdapat hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara karena semua dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat/Terbanding yang nota bene tidak dibantah oleh Para Pembanding/Para Tergugat, demikian pula semua bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara telah dipertimbangkan secara cermat dan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau, sehingga kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau sampai pada kesimpulan sebagaimana tercantum dalam amar/diktum Putusan Pengadilan Negeri Baubau yang dimohonkan banding a quo;
Bahwa selanjutnya terhadap seluruh alasan/keberatan banding dari Para Pembanding sebagaimana tercantum dalam Memori Bandingnya a quo, pada prinsipnya tidak benar serta tidak beralasan hukum dan karenanya tidak dapat mementahkan argumentasi yuridis yang dikemukakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan yang dimohonkan banding tersebut, sehingga sangat beralasan hukum apabila Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berkenan untuk menolak seluruh alasan/keberatan banding dari Para Pembanding tersebut;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Terbanding/Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara C.q. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding, kiranya sudi dan berkenan memutuskan perkara a quo, dengan menyatakan hukum sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat tersebut untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN.BAU, tanggal 30 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo pada kedua tingkat peradilan;-
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau Tanggal 30 April 2018 dan telah membaca dan memperhatikan pula, memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding / semula Para Tergugat, sebagaimana yang telah Majelis Hakim Tingkat Banding uraikan tersebut diatas, serta kontra memori banding yang diajukan oleh TerbandingI / semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari bukti surat yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat terutama bukti P- 1 yang berupa kwitansi tanda terima uang dari Ibu Zamalia Ode Suliana tertanggal 3 Oktober 2016, bukti P-2 yang berupa Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Notaris Musnawir, SH No. 01 tertanggal 3 Oktober 2016, serta diperkuat oleh keterangan saksi Terbanding semula Penggugat yang bernama Musnawir, S.H dan bilamana alat bukti tersebut dikaitkan dengan bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat yaitu bukti T-1 yang berupa Kwitansi tanda terima uang dari Wa Ode Suliana kepada Ibu Malia tertanggal 26 Maret 2017 serta diperkuat pula oleh keterangan saksiPembanding semula Tergugat yang bernama Darmi, S.H, ternyata antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang dimuat dalam halaman 32 alinea kedua dan halaman 33 alinea pertama, yang pada pokoknya mempertimbangkan, bahwa bantahan atau sangkalan Para Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya melalui Bukti Surat dan Saksi, malahan sebaliknya Bukti Surat dari Para Tergugat yakni Bukti surat T - 1 yakni Kwitansi tanda terima uang dari Wa Ode Sulliana ke Ibu Malia sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 26 Maret 2017, semakin mempertegas kebenaran gugatan pihak Penggugat bahwasanya benar Para Tergugat selaku Peminjam uang dari Penggugat, namun pembayaran uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sudah melewati jatuh tempo dari hutang piutang dari tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2017, sehingga terhadap pembayaran tersebut menurut hemat majelis hakim adalah untuk membayar bunga sesuai yang diperjanjikan 20 % dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun demikian di dalam Akta Pengakuan Hutang antara Penggugat dan Para Tergugat telah sepakat bunga hutang menjadi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan demikian jika perhitungan pembayaran dari Para Tergugat sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dikurangi bunga sebesar Rp. 50.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga tersisa Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sisa tersebut untuk mengurangi hutang pokoknya dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka sisa hutang pokok Para Pembanding semula ParaTergugat kepada Terbanding semula Penggugat terhitung sejak tanggal 4 Maret 2017 masih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang masih harus dilunasi oleh Para Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa mengenai besaran bunga perjanjian pinjaman uang antara Para Pembanding semula Para Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat sebagaimana telah disepakati dan diperjanjikan dalam Akta Pengakuan Hutang (bukti P-2) hanya berlaku selama 5 (lima) bulan mulai tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan hutang tersebut jatuh tempo, dimana Para Pembanding semula Para Tergugat harus melunasi hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat yaitu pada tanggal 3 Maret 2017, dan faktanya pada saat hutang tersebut jatuh tempo, belum bisa membayar hutangnya dan baru pada tanggal 26 Maret 2017 Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut baru bisa membayar sebagian hutangnya sebagai mana (bukti T-1), kemudian timbul pertanyaan apakah terhadap sisa hutang pokok yang belum dibayar oleh Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas, dapat dibebani bunga pinjaman yang diperjanjikan dalam bukti P-2 tersebut, sementara perjanjian besaran bunga dalam akta pengakuan hutang (bukti P-2) tersebut, hanya berlaku selama 5 (lima) bulan mulai tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan hutang tersebut jatuh tempo yaitu pada tanggal 3 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akta Pengakuan Hutang tersebut tidak diperjanjikan atau tidak ada klausul mengenai besaran bunga kalau ternyata pada saat jatuh tempo pihak debitur (Pembanding semula Tergugat) tidak bisa melunasi semua hutang-hutangnya atau terlambat melunasi hutangnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa terhadap sisa pokok hutang yang belum dibayar oleh pihak Pembanding semula Tergugat tersebut, tidak bisa secara otomatis dibebani bunga sebagaimana dalam bukti P-2, namun demikian adalah juga tidak adil bagi kreditur (Terbanding semula Penggugat) apabila terhadap sisa hutang pokok tersebut sama sekali tidak dibebani bunga, sehingga adalah adil apabila terhadap sisa hutang pokok tersebut tetap dibebani dengan bunga, namun besarnya bunga tersebut, sesuai dengan besaran bunga Bank yang berlaku saat ini yaitu sebesar 1,50 (satu koma lima) persen per bulan atau 18 (delapan belas) persen per tahun yang dihitung sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai dengan Pembanding semula Tergugat dapat melunasi semua hutang-hutangnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, petitum Terbanding semula Penggugat yang ke-5 (lima) dan ke -6 (enam) hanya dapat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Terbanding semula Penggugat yang ke 7 (tujuh) yaitu menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada Penggugat sebesar 3% (tiga prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat dan terhadap petitum tersebut, Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa oleh karena dalam Akta Pengakuan Hutang (bukti P-2) tidak diperjanjikan atau tidak ada klausul mengenai ganti rugi atau denda bilamana Para Pembanding semula Para Tergugat tidak tepat waktu atau terlambat melunasi hutang-hutangnya dan disamping itu, terhadap sisa hutang pokok Pembanding semula Tergugat tetap dibebani membayar bunga sebagaimana yang telah Majelis Tingkat Banding pertimbangkan tersebut diatas, maka atas dasar hal tersebut, petitum gugatan Terbanding semula Penggugat yang ke -7 (tujuh) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum-petitum gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ternyata telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah kami pertimbangkan seperti tersebut diatas, ternyata keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat yang dimuat dalam memori bandingnya sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi dasar keberatan bagi Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut, selebihnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, sehingga dengan demikian keberatan-keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat yang dimuat dalam memori
bandingnya, tidak beralasan secara hukum, dan oleh karena itu patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan kecuali mengenai besarnya sisa pokok hutang, besarnya bunga pinjaman yang dihitung dari sisa pokok hutang dan ganti rugi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau., tanggal 30 April 2018 tentang besarnya sisa pokok hutang, besarnya bunga pinjaman yang dihitung dari sisa pokok hutang dan ganti rugi perlu diperbaiki, sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Terggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Tergugat harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan perkara ini, khususnya Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Jo. Undang-Undang 49 Tahun 2009 dan RBg ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau., yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai besarnya sisa pokok hutang, besarnya bunga pinjaman yang dihitung dari sisa pokok hutang dan ganti rugi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Terbanding semula Penggugat dengan Para Pembanding semula Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H.; -
Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat;-- -
Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Terbanding semula Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Terbanding semula Penggugat sebanyak Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) setiap bulan atau 18 % (delapan belas persen) setiap tahun dihitung dari sisa pinjaman pokok kepada Terbanding semula Penggugat terhitung sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai Para Pembanding semula Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat,
Menghukum Para Pembanding semula Para Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis 12 Juli 2018, oleh kami BAMBANG SETIYANTO, S.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis Hakim dengan BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H, dan MUJAHRI, S,H. masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 7 Juni 2018 Nomor 43/PEN.PDT/2018/PT KDI. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa, Tanggal 17 Juli 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh ISMAIL, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini maupun kuasanya;
Hakim – Hakim anggota, KetuaMajelis Hakim,
Ttd Ttd
BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H. BAMBANG SETIYANTO, S.H.
Ttd
M U J A H R I, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
I S M A I L, S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi : Rp 5.000,00
Meterai : Rp 6.000,00
Adm./Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)