31/Pdt.G/2017/PN Bau
Putusan PN BAUBAU Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau
Penggugat: MALIA Tergugat: 1.LA ODE KAIS 2.WA ODE SULLIANA
MENGADILI : Dalam pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dengan Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H. - Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : “01” tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat -- - Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya - Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat sebanyak Rp 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun - Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang bunga (interesten) kepada Penggugat sebesar 20 % setiap 5 (lima) bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 3 Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada Penggugat sebesar 1 % (satu prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881. 000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)