531/Pdt.G/2018/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gd. Mayapada Tower II Lt. 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27
Also in 11 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor :MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan; Menyatakan Tergugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,-(tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua; Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor : MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor : MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn
Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perlawanan antara:
HALOMOAN H, Laki-laki, Agama Kristen, Tempat Tanggal Lahir Medan 19 Mei 1963, Pekerjaan Wiraswasta, Yang beralamat di Jl. Semeru No.11 Medan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumtera Utara, Kewarganegaraan Indonesia. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1271011905630002, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: M. PAUL RUDOLF NAIBAHO, S.H.
ANDREAS SINAMBELA, S.H.
JUNAEDI TINAMBUNAN, S.H.
HALMAN MANULLANG, S.H.
IPAN SINAGA, S.H.
DEDI JOHANNES PAKPAHAN, S.H.
Advokat pada Law Firm “RUDOLF NAIBAHO & PARTNERS” yang beralamat di Forum Nine Building 9th Floor Jl. Imam Bonjol No.9 Medan 20112 Telp: 061- 8010 1351, Fax: 061-8010 1301, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2018, untuk selanjutnya disebut.PENGGUGAT;
LAWAN
PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA, disebut juga SOMPO INSURANCE INDONESIA, suatu badan hukum perseroan terbatas yang beralamat di Bank Mandiri Building 7th Floor Jl. Imam Bonjol No.7 Medan 200112, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: HENDY ARDIANTO, S.H., MAROLOP HUTAHAEAN, S.H., M.H., dan GATOT SANTOSO, S.H., Para Advokat di Kantor Hukum “Hendy Ardianto & Partners”, beralamat di Gedung Mayapada Tower 2 Lantai 19 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2018,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dalam perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Agustus 2018 dalam Register Nomor 531/PDT.G/2018/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. Hubungan Hukum Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017- 08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
Bahwa atas terbitnya Polis Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut Penggugat selaku Tertanggung terbukti telah membayar lunas Premi jaminan berjumlah Rp. 8.049.400, dengan objek Pertanggunan berupa:
- Bangunan;
- Perabot termasuk elektronik, Genset, AC, TV, Peralatan Dapur dan lain sejenisnya;
- Stock barang-barang berupa sparepart mesin-mesin pabrik yang berada didalam bangunan maupun diluar (pagar);
B. Terjadinya Pencurian Pertama Dan Kedua Pada Gudang Tempat Usaha Milik Penggugat;
- Pencurian Pertama
Bahwa Pencurian Pertama Penggugat mengetahui, dimana gudang tempat usaha milik Penggugat dibongkar atau kemalingan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, pada saat Penggugat mengetahui terjadinya kemalingan tersebut, Penggugat langsung mengecek kedalam tempat gudang usaha tersebut dan ternyata Penggugat telah mengalami kehilangan barang-barang milik Penggugat yang berada pada gudang tempat usaha milik Penggugat, dimana Penggugat langsung menghubungi pihak Tergugat yang pada saat itu Bapak HARRY yang merupakan Manager, oleh karenanya Penggugat memberitahukan bahwa Gudang milik Penggugat kebongkaran oleh maling, lalu Bapak HARRY menjawab besok akan datang bagian Klaim; Bahwa keesokan harinya bagian Klaim datang dan menanyai Penggugat terkait hal-hal yang penting dan berguna untuk proses Klaim pada Tergugat sebagai Penanggung, lalu pihak bagian Klaim menyuruh Penggugat untuk membuat pengaduan kepada pihak kepolisian;
Bahwa atas terjadinya pembongkaran gudang tempat usaha milik Penggugat yang dalam hal ini sebagai Tertanggung pada Tergugat, dimana Tergugat telah menagajukan Klaim pada Tanggal 29 Desember 2017, hal mana ditandai dengan Claim Survey Report yang telah diisi oleh Penggugat;
Bahwa atas anjuran dari bagian Klaim, maka Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018;
Bahwa adapun barang-barang yang hilang pada pencurian pertama tempat gudang tempat usaha milik Penggugat tersebut berupa : Bahwa sebenarnya Penggugat membuat Laporan Polisi pada Kamis tanggal 29 Desember 2017 di Kepolisian Sektor Medan Kota, namun oleh karena pada saat itu menjelang tahun baru, maka personil yang menandatangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut sudah tidak berada di tempat, maka pada tanggal 3 Januari dikeluarkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) tersebut;
Bahwa tim survey dari pihak Tergugat juga datang dan Penggugat dimintakan untuk mengisi form dan Penggugat telah mengisi form tersebut dan setelah di isi oleh Penggugat maka Penggugat menyerahkannya kembali kepada tim survey tersebut;
Bahwa Penggugat juga telah menyerahkan daftar barang-barang yang hilang pada gudang milik Penggugat, dan Penggugat juga memenuhi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Tergugat, dan terhadap seluruh arahan dari Tergugat juga telah dilaksanakan oleh Penggugat dengan baik;
Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2018 tim dari Tergugat yang bernama Hutomo Sjahlim datang kembali menemui Penggugat dan mengatakan akan melakukan pengecekan ulang, dalam hal ini Penggugat merespon dengan baik dan positif guna kelancaran proses Klaim yang diajukan Penggugat pada Tergugat;
Bahwa keesokan harinya HUTOMO SJAHLIM menelepon Penggugat dan menyuruh datang ke hotel yang berada di selat panjang, dan sesampainya Penggugat ketemu dengan HUTOMO SJAHLIM, singkat cerita HUTOMO SJAHLIM mengatakan kepada Penggugat agar Penggugat membatalkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan, karena dalam waktu dekat pimpinan bagian Klaim akan berganti, dan penggantinya tersebut merupakan teman dari HUTOMO SJAHLIM dan HUTOMO SJAHLIM mengatakan akan dapat membantu Penggugat dengan mudah dalam proses pencairan dana Klaim tersebut, oleh karena itu HUTOMO SJAHLIM menyuruh Penggugat untuk membuat surat pernyataan pembatalan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa terhadap suruhan tersebut, dimana Penggugat tidak mau menulis surat pernyataan tersebut, namun HUTOMO SJAHLIM yang menuliskannya dan menyuruh Penggugat untuk menandatanganinya, awalnya Penggugat tidak mau menandatanganinya, namun karena bujuk rayu dan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam pencairan Klaim, maka akhirnya Penggugat mau menandatanganinya;
- Pencurian Kedua Bahwa Pencurian Kedua terjadi sepengetahuan Penggugat pada tanggal 23 Januari 2018, dimana Penggugat mengetahui hal tersebut dan langsung menyampaikan kepada pihak Tergugat;
Bahwa terhadap Pencurian Kedua tersebut, dimana Penggugat telah membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018; Bahwa pada pencurian pada barang-barang milik Penggugat yang berada pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang hilang tanggal 23 Januari 2018 adalah: Bahwa terhadap kehilangan barang-barang milik Penggugat tersebut, dimana Penggugat telah mengajukan Klaim Kedua pada Tanggal 23 Januari 2018, namun sampai dengan saat ini terhadap Klaim yang diajukan oleh Penggugat tidak juga kunjung dicairkan oleh Tergugat baik Klaim yang Pertama maupun Klaim yang Kedua;
Bahwa total kerugian Penggugat dari terjadinya Pencurian yang pertama dan yang kedua adalah sebesar:
- Pencurian Pertama : Rp. 1.237.400.000,-
- Pencurian Kedua : Rp. 2.030.000.000,-+ Total Kerugian Penggugat : RP. 3.267.400.000.,-
- Klaim Pertama yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 15 Januari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;-
- Klaim Kedua yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 02 Februari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;- Bahwa Polis Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293- 000002017-08 Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 yang merupakan syarat Klaim asuransi pada Tergugat semuanya telah terpenuhi dengan baik dilakukan oleh Penggugat sehingga sangat patut dan beralasan menurut hukum maka sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat; D. Pembatalan Polis Sepihak Oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Tergugat melalui surat yang dikirimnkannya kepada Pengugat tertanggal 29 Januari 2018 pada intinya menyampaikan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018 Polis Penggugat dibatalkan dan kepada Penggugat diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001,-;
Bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Terggugat sangat tidak mempunyai dasar-dasar yang jelas, dan uang yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar RP. 3.912.001,- tanpa persetujuan oleh Penggugat, dan Penggugat sangat tidak mengerti untuk apa uang yang dikirimkan tersebut;
Bahwa terhadap Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat melalui suratnya tertanggal 29 Januari 2018 dimana Penggugat tertanggal 5 Februari 2018 juga telah mengirimkan surat keberatan kepada Tergugat atas Pembatalan Polis Pengguga sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;
Bahwa dalam Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 tidak ada yang menjadi dasar dilakukannya Pembatalan Polis Penggugat secara sepihak oleh Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak telah melakukan pembatalan Polis sepihak kepada Penggugat, sehingga sangat patut dan berasalan menurut hukum perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa terhadap pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dimana Tergugat telah menolak yang diajukan oleh Penggugat sebagai Tertanggung pada Tergugat;
Bahwa melalui suratnya 23 Februari 2018 dengan nomor: 422/SII/CLM/DV/II/2018 dan Nomor: 435/SII/CLM/DV/II/2018 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, dimana jawaban yang diberikan sangat-sangat tidak objektif dan lebih kepada penilaian yang subjektif dan sangat bertentangan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang yang dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian memang telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang tempat usaha milik Penggugat;
Bahwa Penggugat sudah beberapa kali menanyakan kepada Tergugat mengenai kejelasan pencairan Klaim yang diajukan oleh Penggugat, namun Tergugat tidak merespon dengan baik dan sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan;
Bahwa atas pengajuan klaim pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat selaku penjamin asuransi, dimana Penggugat tidak pernah mendapatkan respon dengan baik dan Tergugat telah menolak klaim dan membatalkan sepihak polis Penggugat, bahkan antara Penggugat dengan Tergugat telah menempuh upaya negosiasi akan tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan tidak pernah ada titik temu untuk pembayaran klaim oleh Tergugat kepada Pengugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan dana Klaim Penggugat sebagai Tertanggung yang mana itu merupakan hak dari Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 31, maka oleh karenanya sangat patut dan beralasan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan apa yang menjadi hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian berbunyi sebagai berikut:
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
- Kerugian Materi
Bahwa sebagai akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat yang yang telah membatalkan sepihak polis asuransi Penggugat sehingga membuat Penggugat tidak dapat menjalanakan usahanya yang mengakibatkan Penggugat telah kehilangan Potensi Keuntungan dari pengoperasian dari berjalannya usaha Penggugat tersebut, yang mana apabila berjalan usaha Penggugat dapat memperoleh keuntungan kurang lebih rata-rata sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta enam ratus delapan Rupiah); Bahwa dengan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah tidak dapat mengoperasikan kegiatan usahanya dalam masa 8 bulan, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperolehnya jika Penggugat mengoperasikan kegiatan usahanya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum kiranya Penggugat untuk menuntut ganti kerugian tidak hanya terbatas pada kerugian akibat dari tidak dibayarnya nilai pertangungan Asuransi yang seharusnya telah dibayar oleh Penggugat tersebut di atas, akan tetapi termasuk pula kerugian yang terjadi akibat dari kegagalan dari Penggugat untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya melalui pengoperasian kegiatan usaha yang menjadi tidak dapat dilakukan akibat dari penolakan klaim yang dilakukan oleh Tergugat dan pembatalan polis secara tidak berdasar tersebut, dimana jumlah keseluruhan dari kerugian atas tidak dapatnya diperolehnya potensi keuntungan yang seharusnya dapat dinikmatinya oleh Penggugat jika usaha Penggugat berjalan yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat secara materii telah mengalami kerugian maka wajar bila Pengugat minta ganti rugi keterlambatan pembayaran kepada Tergugat sebesar 10% (sepuluh persen) dari total klaim untuk setiap bulan yang dihitung mulai sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai Tergugat melunasi seluruh pembayaran klaim kerugian kepada Penggugat;
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Penggugat harus mengajukan gugatan ini ke pengadilan dan mengeluarkan biaya untuk membayar honor Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena perbuatan Tergugat yang telah menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat, maka sangat patut dan beralasan Tergugat dibebankan untuk mengganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap pembatalan Polis sepihak dan yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat, maka oleh karenanya Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateri
Bahwa Kerugian immateri adalah Penggugat menjadi terganggu aktivitas dan konsentrasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga adanya kerugian lain yang timbul, maka akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian yang dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
| No. | Nama Barang | Jumlah Barang | Harga Barang | Total Harga |
| 1 | Wearing Liner | 2 Buah | @Rp. 2.100.000,- | Rp. 50.400.000,- |
| 2 | Trafo Listrik 400 Ampere | 2 Buah | @Rp. 3.750.000,- | Rp. 7.500.000,- |
| 3 | Mantel C/W CONE CRUSHER | 2 Buah | @Rp. 40.000.000,- | Rp. 80.000.000,- |
| 4 | Housing Bearing POM- 55 C/W Bearing 6211/VA 201 | 705 Buah | @Rp. 1.150.000,- | Rp. 810.750.000,- |
| 5 | Nozzle 559691-87 LINK CHAINS 710-K2 | 350 Buah | @Rp. 825.000,- | Rp. 288.750.000,- |
| No . | Nama Barang | Jumlah Barang | Harga Barang | Total Harga |
| 1 | Housing Lorry c/w Bushing S | 218 Buah | @Rp. 845.000,- | Rp. 184.210.000,- |
| 2 | Upper Part DA-30 | 1 Buah | @Rp. 51.500.000,- | Rp. 51.000.000,- |
| 3 | Buffer Plate | 5 Buah | @Rp. 27.575.000,- | Rp. 137.875.000,- |
| 4 | Nozzle 559691-87 | 1953 Buah | @Rp. 320.000,- | Rp. 624.960.000,- |
| 5 | Worm Gear | 2 Buah | @Rp. 71.000.000,- | Rp. 142.000.000,- |
| 6 | Worm Spindle | 2 Buah | @Rp. 32.800.000,- | Rp. 65.000.000,- |
| 7 | Holder 547807-01 | 1791 Buah | @Rp. 460.000,- | Rp. 823.860.000,- |
C. Klaim Yang Diajukan Oleh Penggugat Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable) . Bahwa terhadap dua kali kehilangan barang milik Penggugat tersebut, dimana Penggugat telah mengajukan Klaim kepada Tergugat, yaitu:
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dan terlebih pembatalan Polis sepihak, maka oleh karenanya Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
E. Kerugian Yang Diderita Penggugat Karena Perbuatan Tergugat.
Bahwa Penggugat khawatir bilamana Tergugat tidak berkenan untuk melaksanakan putusan ini apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka layak dan patut bilamana Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
F. Permohonan Sita Jaminan
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menjamin agar putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan, dimana Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap itikat tidak baik Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya baik yang berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang /aset milik Tergugat tersebut;
Bahwa mengingat pula Gugatan Penggugat mempunyai bukti-bukti yang autentik, maka Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorad) kendatipun Tergugat menggunakan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Dengan demikian maka:
Berdasarkan seluruh uraian alasan dan dalil-dalil Gugatan Penggugat di atas, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon (petitum) kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan c.q. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat sebagai Penanggung untuk mengganti kerugian barang-barang Penggugat (i.c.Tertanggung) sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukun Tergugat untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran dari total klaim kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap bulannya yang dihitung sejak mulai tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh Klaim kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang hilang akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat menjalankan usahanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materi kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateri kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik berupa barang - barang bergerak maupun yang tidak bergerak;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah menghadap di persidangan, maka Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdr. Syafril P. Batubara, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, sebagai Mediator, sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 531/Pdt.G/2018/PN. Mdn tertanggal 26 September 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Oktober 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban tertanggal 7 Nopember 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa benar Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam Perjanjian Pertanggungan/Asuransi Property All Risk (Semua Risiko Harta Benda) dengan Polis Nomor: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 untuk masa pertanggungan mulai tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
- Bahwa benar Penggugat selaku Tertanggung telah membayar lunas premi pertanggungan atas Polis Nomor MD-FPR-0000293-00000-2017-08 sebesar Rp.8.049.400,- (delapan juta empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa benar yang pernah menjadi objek pertanggungan sebagaimana tertulis dalam Polis nomor MD-FPR-0000293-00000-2017-08 adalah:
- Bangunan
- Perabot termasuk elektronik, gemset, AC,TV, peralatan dapur dan lain sejenisnya.
- Stock barang berupa sparepart, mesin-mesin pabrik yang berada di dalam bangunan maupun di luar (pagar);
DALAM EKSEPSI
GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR (OBSCUUR LIBEL)
- Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (obscuur libel) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun dalam positanya terdapat dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 2-8 Gugatan);
- Bahwa dalam posita, dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat PMH juga campur aduk dengan dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 8-9);
- Bahwa sebagai akibat dalil-dalil PMH campur aduk dengan dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi dalam posita, petitum Gugatan PMH juga menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), apakah dasar dari petitum Gugatan PMH adalah posita PMH atau posita Perbuatan Wanprestasi?;
- Bahwa pada dasarnya Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH tidak bisa digabungkan dalam satu Gugatan karena didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Gugatan Wanprestasi didasarkan pada adanya cidera janji dalam perjanjian sehingga salah satu pihak harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Sedangkan untuk Gugatan PMH, biasanya didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer dimana dinyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
- Bahwa namun demikian, menurut pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi pada PTA Jakarta (Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan hal.38, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 362 Januari 2016), penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH dapat dilakukan, dengan syarat yang ketat yaitu:
- Terdapat hubungan erat antara dua perbuatan tersebut;
- Dalam objek yang sama dan diselesaikan dengan hukum acara yang sama;
- Antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan yang sama;
- Untuk menyederhanakan proses dan menghindari dua putusan yang berbeda/bertentangan;
- Dalam posita (alasan-alasan diajukan gugatan) diuraikan secara sendiri-sendiri, artinya dalam posita diuraikan secara jelas peristiwa wanprestasi dahulu, kemudian diikuti dengan uraian secara jelas pula tetang perbuatan melawan hukumnya dan demikian juga di dalam petitum (hal-hal yang diminta/dituntut);
- Bahwa ternyata Gugatan PMH yang dibuat PENGGUGAT tidak memenuhi syarat nomor 1, 2 dan 5 sebagaimana pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum di atas;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH dan yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi oleh PENGGUGAT, adalah perbuatan yang terpisah dan tidak memiliki hubungan yang erat;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH adalah perbuatan pembatalan polis, sedangkan perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi adalah perbuatan menahan pembayaran klaim ganti rugi TERGUGAT dengan pernyataan “klaim yang diajukan, belum dapat diproses lebih lanjut”;
- Bahwa objek dari PMH dan objek dari Perbuatan Wanprestasi dalam perkara ini tidak sama dan tidak dapat diselesaikan dengan hukum acara yang sama.
- Bahwa objek dari PMH adalah masa berlaku polis agar sesuai perjanjian awal yaitu sampai dengan 24 Agustus 2018, sedang objek dari Perbuatan Wanprestasi adalah uang ganti rugi yang diklaim PENGGUGAT;
- Bahwa oleh karena objek Gugatan tidak sama, maka bukti-bukti dan saksi-saksi untuk PMH berbeda dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk Perbuatan Wanprestasi. Dalam arti hukum acara dari PMH dan Perbuatan Wanprestasi tidak sama;
- Bahwa dalam posita tidak diuraikan secara sendiri-sendiri antara posita PMH dan posita Perbuatan Wanprestasi terutama posita yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi, demikian juga di dalam petitum juga tidak jelas mana petitum PMH dan mana petitum Perbuatan Wanprestasi;
- Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa Gugatan PMH yang dibuat oleh PENGGUGAT adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
GUGATAN BELUM WAKTUNYA (PREMATURE)
- Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT belum waktunya (premature) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
- PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA;
- KEDUA yaitu peristiwa pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
- Bahwa dalam praktek Asuransi apabila ada klaim yang dinilai memerlukan investigasi atau penilaian lebih lanjut, maka Pihak Asuransi bisa menunjuk Investigator dan atau Loss Adjuster yang disewa berdasarkan Profesionalitas dan kemampuannya;
- Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA;
- Bahwa hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA baik untuk Pencurian yang Pertama maupun Kedua terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian dan Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri;
- Berdasarkan hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT. JAPENANSI NUSANTARA, maka atas Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT sebagaimana tertuang dalam Surat No. 422/SII/CLM/DV/II / 2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018;
- Bahwa Dasar Hukum TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT adalah:
- Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
ii. Bahwa dalam Polis yang mengikat antara PENGUGAT dan TERGUGAT bagian Semua Risiko Harta Benda (Property All Risk Policy) Bab Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian pada Pasal 8 ayat (8.3) mengenai Pemberian Ganti Rugi diatur ketentuan sebagai berikut:
“8. Pemberian Ganti Rugi8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi
- Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.
- Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
- Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas Terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT Premature dengan dasar bahwa Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan Poin B mengenai Pencurian Pertama dan Kedua pada halaman 4 dan 5 Gugatan di atas berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT mengaku mengalami Pencurian PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA;
- Bahwa kemudian PENGGUGAT mengaku mengalami pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
- Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA, dimana hasilnya baik untuk Pencurian Pertama dan Pencurian Kedua:
- terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian;
- Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri masih perlu dibuktikan kebenarannya lebih lanjut;
- Bahwa atas Klaim Pencurian Pertama PENGGUGAT membuat Surat Pernyataan Pembatalan Klaim tersebut, hal mana sesuai termuat laporan investigasi pencurian sparepart baru/bekas di gudang tertanggung dari Kantor Hukum K.Sofyan & Partners, dimana surat pernyataan pembatalan klaim ganti rugi atas peristiwa pencurian pertama adalah saran Saudara HUTOMO SJAHLIM kepada PENGGUGAT yang disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT karena akan mempermalukan PENGGUGAT apabila PENGGUGAT hanya menerima penggantian sisa-sisa besi yang hilang saja senilai hanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa TERGUGAT tidak pernah menyuruh PENGGUGAT baik secara tertulis maupun lisan, langsung ataupun tidak langsung melalui kuasa atau pegawainya agar TERGUGAT membatalkan klaim ganti ruginya atas peristiwa pencurian pertama, apalagi Saudara Hutomo Sjahlim adalah Pihak Ketiga yang di sewa oleh TERGUGAT secara Profesional sesuai basis keilmuan dan jasanya;
- Bahwa berdasarkan hasil dari Investigator dan Loss Adjuster tersebut Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin C pada halaman 5-6 Gugatan mengenai Klaim Yang Diajukan Oleh Penggugat Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal Klaim terdapat 2 (dua) jenjang proses, yaitu Apakah Klaim terebut Layak Bayar atau tidak (Claimable) dan Yang ke-2 apabila Klaim tersebut layak bayar maka dihitung atau diversifikasi nilai kerugiannya atau nilai klaimnya;
- Bahwa Proses yang ada pada PENGGUGAT baru pada Proses Apakah Klaim PENGGUGAT tersebut Layak Bayar atau tidak;
- Bahwa tahapan PENGGUGAT baru pada melengkapi ketentuan mengenai procedure klaim saja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 Polis Semua Risiko Harta Benda;
- Bahwa ketentuan Pasal 7.3 Polis Semua Risiko Harta Benda berbunyi sebagai berikut:
“Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan berdasarkan polis ini kecuali jika syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi”. - Bahwa berdasarkan Surat TERGUGAT Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 jelas disebutkan bahwa Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa ketentuan yang belum terpenuhi agar Proses Klaim tersebut dapat diproses kembali adalah menunggu adanya pembuktian adanya Pencurian sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa Dasar Hukum keputusan TERGUGAT tersebut sesuai dengan Ketentuan Polis Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian telah jelas bahwa klaim ganti rugi PENGGUGAT belum layak untuk dibayar.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan mengenai Pembatalan Polis Sepihak Oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Bahwa yang perlu digaribawahi di sini adalah bahwa Pembatalan Polis ini tidak mempengaruhi Klaim yang telah dilakukan PENGGUGAT. Artinya kalo syarat-syarat klaim terpenuhi maka Proses Klaim dapat dilanjutkan meskipun Polis telah Dibatalkan;
- Bahwa Alasan TERGUGAT membatalkan Polis adalah dikarenakan TERGUGAT melihat indikasi adanya kecurangan dalam Klaim pertama dan kedua sehingga untuk mencegah hal tersebut dikemudian hari maka TERGUGAT melakukan Pembatalan Polis dengan Dasar Pasal pasal 30 (Thity) Days Cancellation Clause (Pasal 30 hari Pembatalan);
- Bahwa hal mana juga diatur dalam pasal 1381 KUHPer dinyatakan: “Perikatan hapus:
- karena pembayaran;
- karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- karena pembaruan utang;
- karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- karena percampuran utang;
- karena pembebasan utang;
- karena musnahnya barang yang terutang;
- karena kebatalan atau pembatalan;
- karena berlakunya suatu syarat pembatalan”
- Bahwa semua Polis Semua Risiko Harta Benda memiliki klausul (pasal) pembatalan Polis yang dokumennya terlampir bersama Polis tersebut (Policy Schedule), tidak terkecuali Polis nomor: MD-FPR- 0000293-00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi;
- Pasal pembatalan Polis tersebut adalah adalah pasal 30 (Thity) Days Cancellation Clause (Pasal 30 hari Pembatalan);
- Bahwa Pasal 30 hari pembatalan tersebut dalam bahasa Inggris berbunyi:
“Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given by registered letter. When the Insurer terminates the insurance, the Insurer is obliged to return a pro rata premium for the un-expired period of insurance. If the insured who terminates the insurance, the premium returned will be calculated on a short term basis”
- Bahwa Pasal 30 hari pembatalan tersebut diterjemahkan oleh TERGUGAT dalam bahasa Indonesia berbunyi:
“Baik Penanggung dan Tertanggung berhak untuk mengakhiri asuransi ini setelah 30 (tiga puluh) hari pemberitahuan secara tertulis yang diberikan melalui surat tercatat. Ketika Penanggung menghentikan asuransi, Penanggung wajib mengembalikan premi pro rata untuk periode asuransi yang belum berakhir. Jika tertanggung yang mengakhiri asuransi, premi yang dikembalikan akan dihitung berdasar waktu terpendek”.
- Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dengan demikian Pasal 30 hari Pembatalan (30 (Thity) Days Cancellation Clause) tersebut di atas berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 hari Pembatalan (30 (Thity) Days Cancellation Clause) yang berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT membatalkan Polis atau Perjanjian Pertanggungan nomor: MD-FPR-0000293- 00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi per tanggal 26 Februari 2018 dengan surat tercatat tertanggal 29 Januari 2018 dan telah mengembalikan sisa premi secara Pro rata kepada PENGGUGAT diberikan pengembalian premi sebesar RP.3.912.801,- (tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus satu rupiah);
- Bahwa mengenai alasan PENGGUGAT yang menyatakan Pembatalan ini harusnya ke Sdr Halomoan bukan ke anaknya Sdr. Jack Karnadi adalah alasan yang tidak berdasar hukum karena jelas dalam Polis Tertanggung adalah Halomoan H QQ Jack Karnadi.
- Bahwa dengan demikian pembatalan Polis nomor: MD-FPR-0000293- 00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi telah sesuai dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer.
- Bahwa demikian telah jelas bahwa TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM PEMBATALAN POLIS NOMOR: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 DENGAN TERTANGGUNG HALOMOAN HH QQ JACK KARNADI.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa melalui suratnya 23 Februari 2018 dengan nomor: 422/SII/CLM/DV/II/2018 dan Nomor: 435/SII/CLM/DV/II/2018 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, dimana jawaban yang diberikan sangat-sangat tidak objektif dan lebih pada penilaian yang subjektif dan sangat bertentangan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang yang dari hasil penyelidikan pihak kepolisian memang telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang tempat usaha milik Penggugat” “Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan dana klaim Penggugat sebagai Tertanggung yang mana itu merupakan hak dari Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 31, maka oleh karenanya sangat patut dan beralasan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan apa yang menjadi hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum”
- Bahwa alasan-alasan TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menegaskan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
- PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pertanggungan Polis Semua Risiko Harta Benda nomor: MD-FPR-0000293-00000- 2017-08 yang berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT menahan pemberian ganti rugi atau tidak mencairkan dana klaim PENGGUGAT menunggu hasil pembuktian Pencurian sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia kepada PENGGUGAT adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (8.3) sebagaimana telah TERGUGAT uraikan dalam poin 6 di atas;
- Bahwa sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT bahwa hasil yang ada dari Laporan Polisi adalah baru ada di PENYELIDIKAN, pertanyaannya adalah apakah dalam hukum positif di Indonesia dengan adanya hasil Penyelidikan Polisi sudah bisa disebutkan telah terjadi Pencurian??
- Bahwa karena perbuatan TERGUGAT menahan pemberian ganti rugi atau tidak mencairkan dana klaim PENGGUGAT menunggu hasil pembuktian Pencurian sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum yang berlaku, maka TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka dalil PENGGUGAT poin E halaman 8-12 mengenai Kerugian Yang Diderita Penggugat, harus ditolak;
- Bahwa selain itu klaim mengenai kerugian Materiil dan Imateriil hanyalah klaim sepihak yang masih harus dibuktikan kebenarannya secara faktual Oen PENGGUGAT:
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka permohonan Sita Jaminan sudah seharusnya ditolak;
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorad) sudah seharusnya ditolak.
- Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari gugatan PENGGUGAT apabila ditolak, maka TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, mohon Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenaan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa Polis nomor: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi dinyatakan batal per tanggal 26 February 2018;
- Membebankan Biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi jawab menjawab antara Penggugat dengan Tergugat di persidangan sebagai berikut:
- Penggugat mengajukan Repliknya pada persidangan tanggal 22 Nopember 2018, yang pada pokoknya mempertahankan dalil-dalil gugatannya dan menyangkal dalil-dalil Tergugat dalam jawabannya;
- Tergugat mengajukan Dupliknya pada persidangan tanggal 28 Nopember 2018, yang pada pokoknya mempertahankan jawabannya dan menyangkal dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan dan repliknya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, di persidangan, Penggugat mengajukan bukti surat berupa:
- Fotocopy Polis dan Kontrak Asuransi Properti All Risk dengan nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 yang dikeluarkan oleh PT. Sompo Insurance Indonesia tertanggal 30 Agustus 2017 yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti P-1;
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/09/K/I/2018/SU/Polrestabes Medan/SEK.M.Kota tertanggal 03 Januari 2018 Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti P-2;
- Fotocopy Laporan Hasil Cek TKP tertanggal 29 Desember 2017 yang telah ditandatangani oleh RONI PURBA selaku Petugas Cek TKP Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti P-3;
- Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan Sektor Medan Kota tertanggal 05 Oktober 2018 yang telah ditandatangani oleh MARIO MANALU selaku pembuat Laporan dan DENY INDRAWAN LUBIS SIK selaku Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-4;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) no: B/145/K/VIII/2018/Reskrim dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan Sektor Medan Kota yang telah ditandatangani oleh R.H PURBA selaku pembuat Laporan yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.…Bukti P-5;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan Sektor Medan Kota dengan No: K/156/IX/2018/Reskrim tertanggal 17 September 2018 yang telah ditandatangani oleh REVI NURVELANI, SIK, SH selaku Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.…...Bukti P-6;
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Tindak Pidana Pencurian Nomor: LP/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 01 Februari 2018 yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Besar Medan yang ditandatangani oleh AMINTAS SIMBLON selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan HALOMOAN,H. selaku Pelapor yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..…..Bukti P-7;
- Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota besar Medan tertanggal 05 Februari 2018 yang ditandatangani oleh GALIH YASIR MUBAROQ, STK selaku Penyelidik dan IMAN SEMBIRING, SH selaku Penyidik Pembantu yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai…...Bukti P-8;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Besar Medan dengan Nomor: B/1158/II/2018/Reskrim tertanggal 22 Februari 2018 yang ditandatangani oleh PUTU YUDHA PRAWIRA S.I.K., M.H. selaku Penyidik yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti P-9;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Besar Medan dengan Nomor: B/390/II/2018/Reskrim tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh PUTU YUDHA PRAWIRA S.I.K., M.H. selaku Penyidik yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai….Bukti P-10;
- Fotocopy Claim Survey Report tertanggal 29 Desember 2017 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-11;
- Fotocopy Laporan Klaim Asuransi Harta Benda tertanggal 15 Januari 2018, dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-12;
- Fotocopy Claim Survey Report tertanggal 24 Januari 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai…Bukti P-13;
- Fotocopy Laporan Klaim Asuransi Harta Benda tertanggal 02 Februari 2018, dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti P-14;
- Fotocopy Percakapan SMS antara Hutomo Sjahlim dengan dengan Halomoan H. yang terjadi sejak tanggal 16 Januari 2018 11:18 hingga tanggal 22 Januari 2018 yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai......Bukti P-15;
- Fotocopy Surat Pembatalan Klaim yang pertama yang dibuat oleh HUTOMO SJAHLIM dan menyuruh Penggugat untuk menandatanganinya Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-16;
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/637/IV/2018/RESTABES MEDAN, Tertanggal 09 April 2018, Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-17;
- Fotocopy Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/4020/VII/RES.1.11./2018/Reskrim Tertanggal 11 Juli 2018, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.…Bukti P-18;
- Fotocopy Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/1316/VII/RES/1.11./2018/Reskrim Tertanggal 11 Juli 2018, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-19;
- Fotocopy Surat SOMPO INSURANCE Tertanggal 23 Februari 2018 dengan nomor: 422/SII/CLM/DV/II/2018, Perihal Klaim Kehilangan Stock-Part yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai......Bukti P-20;
- Fotocopy Surat SOMPO INSURANCE Tertanggal 23 Februari 2018 dengan nomor: 435/SII/CLM/DV/II/2018 Perihal Klaim Kehilangan Stock-Part yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2018 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai......Bukti P-21;
- Fotocopy ENDORSEMENT Nomor: 01, Policy No.: MD-FPR-0000293- 00000-2017-08, tertanggal 29 Januari 2018, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti P-22;
- Fotocopy Perihal: Surat Penolakan ENDORSEMENT tertanggal 05 Februari 2018yang diajukan oleh Penggugat sebagai Tertanggung, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meterai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-23;
- Fotocopy Surat SOMPO INSURANCE Perihal: Tanggapan atas Surat Penolakan ENDORSEMENT tertanggal 28 Mei 2018, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-24;
- Fotocopy Surat Perihal: Jawaban atas tanggapan atas Surat Penolakan ENDORSEMENT tertanggal 11 Juni 2018, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-25;
- Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 23 Januari 2018 yang telah ditandatangani oleh DIAN PRENGKI PURBA Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-26;
- Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 28 Februari 2018 yang telah ditandatangani oleh EKA JUNAIDI Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.….Bukti P-27;
- Fotocopy Kartu Persediaan Barang milik Penggugat (Tertanggung), Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-28;
- Fotocopy Tanda Terima Perihal Penyerahan ulang klaim pembongkaran Pencurian kepada SOMPO INSURANCE, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-29;
- Fotocopy Kwitansi pembayaran Premi Penggugat sebagai Tertanggung kepada SOMPO INSURANCE sejumlah Rp. 8.049.400,00- tertanggal 18 September 2017, Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti P-30;
- Fotocopy Kartu Persediaan Barang milik Penggugat (Tertanggung), Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai….Bukti P-31 (1 s/d 38);
- Fotocopy Kartu Persediaan Barang milik Penggugat (Tertanggung), Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti P-32;
- Fotocopy Foto-foto terjadinya pembongkaran rumah/gudang milik Penggugat Yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...…Bukti P-33;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan ternyata cocok serta telah dibubuhi materai secukupnya, kecuali bukti P-3, P-11, P-12, P-13, P-14 dan P-16 Kuasa Penggugat tidak dapat memperlihatkan aslinya dipersidangan dan P-15 sesuai dengan hasil print out sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga mengajukan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli untuk meneguhkan dalil-dalil perlawanannya, yang dibawah sumpah, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. EKA JUNAEDI
- Saksi EKA JUNAEDI:
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, dimana Penggugat merupakan majikan atau pimpinan dari saksi yang mana saksi bekerja sebagai Supir Penggugat;
- Bahwa saksi disuruh oleh Penggugat untuk datang ke hotel yang berada di Selat Panjang dan sesampainya Penggugat ketemu dengan Hutomo Sjahlim, singkat cerita Hutomo Sjahlim mengatakan kepada Penggugat agar Penggugat membatalkan pengajuan klaim yang diajukan oleh Penggugat sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan, karena dalam waktu pimpinan bagian klaim akan berganti dan penggantinya tersebut merupakan teman dari Hutomo Sjahlim dan Hutomo Sjahlim mengatakan akan dapat membantu Penggugat dengan mudah dalam proses pencairan dana klaim tersebut;
- Bahwa saksi melihat Hutomo Sjahlim menulis surat dengan tulisan tangannya sendiri dan menyuruh Penggugat untuk menandatangani surat tersebut, yang belakangan saksi mengetahui bahwa surat tersebut merupakan surat pembatalan pengajuan Klaim Asuransi;
- Bahwa saksi mengetahui gudang milik Penggugat berisi barang-barang alat produksi yang berupa mesin-mesin pabrik;
- Bahwa saksi pernah mengangkat barang-barang yang hilang dalam gudang mili Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui gudang milik Penggugat dibobol maling;
- Bahwa saksi mengetahui di gudang milik Penggugat tidak ada CCTV;
2. DIAN PRENGKI PURBA
- Saksi DIAN PRENGKI PURBA:
- Bahwa merupakan Kepala Lingkungan pada tempat tinggal Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui adanya kehilangan barang milik Penggugat yang berada pada gudang milik Penggugat sebanyak dua kali;
- Bahwa seputaran gudang milik Penggugat tidak ada yang melakukan penjagaan seperti Satpam;
- Bahwa saksi mengetahui Penggugat mempunyai usaha menjual barang- barang pabrik;
- Bahwa saksi mengetahui gudang milik Penggugat pintunya telah dirusak oleh orang yang belum diketahui pelakunya;
- Bahwa saksi juga mengetahui rante pengikat pagar Penggugat telah diputus dan gemboknya telah dirusak agar pelaku dapat masuk ke dalam gudang milik Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui terhadap kehilangan barang-barang milik Penggugat yang berada dalam gudang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian;
- Bahwa saksi bersama tim yang melakukan olah TKP ada membuat Laporan Hasil Penyelidikan;
3. RONI HOTMAN PURBA
- Saksi RONI HOTMAN PURBA:
- Bahwa saksi merupakan Kepala Lingkungan pada tempat tinggal Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui adanya kehilangan barang milik Penggugat yang berada pada gudang milik Penggugat sebanyak dua kali;
- Bahwa seputaran gudang milik Penggugat tidak ada yang melakukan penjagaan seperti Satpam;
- Bahwa saksi mengetahui Penggugat mempunyai usaha menjual barang- barang pabrik;
- Bahwa saksi mengetahui gudang milik Penggugat pintunya telah dirusak oleh orang yang belum diketahui pelakunya;
- Bahwa saksi juga mengetahui rante pengikat pagar Penggugat telah diputus dan gemboknya telah dirusak agar pelaku dapat masuk ke dalam gudang milik Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui terhadap kehilangan barang-barang milik Penggugat yang berada dalam gudang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian;
- Bahwa saksi telah membuat Laporan Hasil Penyelidikan dimana dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian namun terhadap pelaku belum diketahui siapa orangnya yang dalam hal ini masih dalam proses Penyelidikan;
4. HARIS H. SITANGGANG
- Saksi HARIS H. SITANGGANG:
- Bahwa mengenal Penggugat, dimana Penggugat merupakan Pelapor pada Polsek Medan kota terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian pada Gudang milik Penggugat;
- Bahwa saksi merupakan tugas luar dimana yang pada saat Penggugat membuat Laporan Polisi dimana saksi sedang piket dan oleh karena ada laporan polisi oleh Penggugat yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana pencurian maka saksi ditugaskan oleh Komandan untuk melakukan olah TKP pada gudang milik Penggugat;
- Bahwa saksi menemui pintu gudang milik Penggugat telah dirusak;
- Bahwa saksi mengetahui rantai telah diputus;
- Bahwa saksi mengetahui gembok gudang milik Penggugat telah dirusak yang mana diduga kuat dilakukan untuk memudahkan pelaku agar dapat masuk ke gudang milik Penggugat dan mengambil barang-barang yang berada didalamnya;
- Bahwa saksi telah membuat Laporan Hasil Penyelidikan dimana dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian namun terhadap pelaku belum diketahui siapa orangnya yang dalam hal ini masih dalam proses Penyelidikan;
- Bahwa daerah tempat gudang Penggugat berada menurut data yang ada pada Polsek Medan Kota memang sering terjadi tindak pidana pencurian;
5. BARMEN L. TOBING
- Saksi BARMEN L. TOBING:
- Bahwa merupakan anggota Kepolisian Resort Kota Besar Medan;
- Bahwa saksi mengenal Penggugat sebagai Pelapor pada Polrestabes Medan yang mana Penggugat merupakan korban dari dugaan terjadinya tindak pidana pencurian;
- Bahwa saksi merupaka tugas lua pada malam saat Penggugat membuat Laporan Polisi;
- Bahwa saksi mengetahui dari Penggugat terhadap Laporan Polisi Penggugat pada Polrestabes medan merupakan laporan terhadap peristiwa pencurian yang kedua kalinya, dimana terhadap kehilangan pertama Penggugat melaporkannya pada Polsek Medan Kota dan yang kedua ini di Polrestabes Medan;
- Bahwa sampai di TKP, saksi bersama tim melihat keadaan gudang milik Penggugat dalam keadaan pintu rusak, rantai telah diputus dan gembok telah rusak dan barang-barang dalam gudang telah kosong yang sebelumnya menurut Penggugat berada dalam gudang tersebut;
- Bahwa dari hasil cek TKP yang dilakukan saksi bersama tim dimana saksi telah membuat Laporan Hasil Penyelidikan dimana dari Hasil Penyelidikan tersebut bahwa terhadap yang dilaporkan oleh Penggugat benar telah terjadi peristiwa pidana yaitu Pencurian;
- Bahwa dari hasil oleh TKP saksi di Gudang milik Penggugat tidak ditemukan CCTV pada gudang milik Penggugat;
- Ahli Dr. BERLIAN SIMARMATA, S.H., M.H.,:
- Bahwa Laporan polisi ada 2 macam yaitu: 1. Laporan Polisi Model A yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota kepolisian yang mengetahui atau peristiwa yang terjadi atau bisa jadi laporan tangkap tangan, 2. Laporan Polisi Model B yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota kepolisian atas laporan yang diterima dari masyarakat. Jadi Laporan Kepolisian merupakan Laporan atau terjadinya peristiwa yang diduga menjadi suatu tindak pidana;
- Bahwa fungsi cek tempat kejadian perkara terhadap adanya dugaan tindak pidana yaitu Cek TKP itu sangat penting dalam proses penyelesaian suatu tindak pidana, khususnya penyelidikan, sebab cek TKP itu akan memberikan masukan kepada Kepolisian (Penyelidik /Penyidik) tentang adanya suatu (dugaan) tindak pidana, kalau misalnya seseorang melaporkan bahwa rumahnya kebongkaran /kemalingan maka cek TKP akan memastikan bahwa apakah benar adanya (perbuatan) pembongkaran, apanya yang dirusak /dibongkar, apa yang hilang dan lain sebagainya. Cek TKP itu akan menunjukkan fakta-fakta kepada Kepolisian tentang peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. Jadi, cek TKP ini juga akan memberikan bukti-bukti guna meyakinkan Kepolisian atas isi laporan;
- Bahwa fungsi laporan hasil Penyelidikan adalah laporan hasil penyelidikan (LHP) dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik, serta sekurang-kurangnya berisi tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran. Laporan Hasil Penyelidikan ini akan menyimpulkan apakah suatu peristiwa yang (semula) diduga sebagai tindak pidana merupakan tinda pidana atau tidak. Jika hasilnya menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan;
- Bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah merupakan laporan hasil penyelidikan sebelum penyidikannya dinyatakan selesai (tuntas) melalui Berita Acara Pemeriksaan. BAP diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Jaksa Peneliti) apabila proses penyidikan telah lengkap, termasuk keterbuktian unsur- unsur pasal Undang-undang /KUHP yang dipersangkakan dan tersangkanya. Jika penyidik menganggap bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap sementara prosesnya sudah memakan waktu yang agak lama, maka Penyidik biasanya membuat Laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan oleh seseorang dan disampaikan juga kepada Pelapor;
- Bahwa hanya pihak Kepolisian yang diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk dapat melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, dimana selain pihak Kepolisian tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, apalagi suatu pihak swasta yang hanya bekerja atas permintaan suatu oknum atau perusahaan, maka terhadap hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya;
- Bahwa suatu tindak pidana walaupun Tersangkanya belum dapat ditemukan atau diketahui siapa orangnya, namun terhadap peristiwa tindak pidana tersebut tetap merupakan peristiwa pidana tidak dapat dihilangkan dengan alasan bahwa pelaku tidak diketahui;
- Bahwa apabila terhadap suatu peristiwa pidana dimana pihak Kepolisian yang dalam hal ini yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang telah mengeluarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) maka peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, di persidangan Tergugat mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.ASURANSI SOMPO JAPAN NIPPONKOA INDONESIA No.53 Tanggal 18 Nopember 2014 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti T-1;
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.ASURANSI SOMPO JAPAN NIPPONKOA INDONESIA No.56 Tanggal 17 Maret 2016dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti T-2;
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.SOMPO INSURANCE INDONESIA No.77 Tanggal 26 Oktober 2016 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai…..Bukti T-3;
- Fotocopy Property All Risk Insuranse Policy No.MD-FPR-0000293-00000- 2017-08 (Polis) dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti T-4.a;
- Fotocopy Terjemahan bahasa Indonesia bukti tertulis No.T-4a dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti T-4.b;
- Fotocopy Laporan Hasil Cek TKP tanggal 29 Desember 2017.dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagaiBukti T-5;
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/ SEK.M.KOTA tgl.3 Januari 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti T-6;
- Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan Tanggal 26 April 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai…..Bukti T-7;
- Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan Tanggal 05 Oktober 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti T-8;
- Fotocopy Laporan Hasil Cek TKP tanggal 25 Januari 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai…..Bukti T-9;
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN tgl. 01 Februari 2018dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.....Bukti T-10;
- Fotocopy Perjanjian Kerja Sama Jasa Penilaian Kerugian Antara PT.Sompo Insurance Indonesia Dengan PT.Japensi Nusantara No.019/PKS/CLM/SOMPO/IV/2017 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...….Bukti T-11;
- Fotocopy Laporan Investigasi Pecurian Sparepart Baru/Bekas di Gudang Tertanggung oleh Kantor Hukum K.SOFJAN & PARTNERS Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti T-12;
- Fotocopy Laporan Investigasi Pecurian Sparepart Baru/Bekas di Gudang Tertanggung yang kedua oleh Kantor Hukum K.SOFJAN & PARTNERS Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti T-13;
- Fotocopy Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No: 201801004 (M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas klaim pencurian tanggal 28 Desember 2017 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti T-14.a;
- Fotocopy Terjemahan Bahasa Indonesia bukti no.T-14a dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti T-14.b;
- Fotocopy Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No: 201801020 (M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas klaim pencurian tanggal 23 Januari 2018 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti T-15.a;
- Fotocopy Terjemahan Bahasa Indonesia bukti no.T-15a dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai..Bukti T-15.b;
- Fotocopy Surat No.422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang intinya menyatakan bahwa klaim kehilangan yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2017 belum dapat diproses lebih lanjut dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.....….Bukti T-16;
- Fotocopy Surat No.435/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang intinya menyatakan bahwa klaim kehilangan yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2018 belum dapat diproses lebih lanjut dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.......Bukti T-17;
- Fotocopy Endorsement tanggal 29 Januari 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti T-18.a;
- Fotocopy Terjemahan Bahasa Indonesia bukti no.T-18a dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai...Bukti T-18.b;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pembatalan Klaim Kehilangan tanggal 16 Januari 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.......Bukti T-19;
- Fotocopy Surat PT.Japenansi Nusantara No.021801004(M)-CT, 20181020 (M)-SS tanggal 10 Desember 2018 dan telah diberi materai cukup serta dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai.Bukti T-20;
Menimbang, bahwa bukti surat-surat tersebut telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan ternyata cocok serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti surat di persidangan, kecuali bukti surat bertanda T-4.a, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-16, T-17, T-18.a tidak dapat diperlihatkan aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, di persidangan Tergugat mengajukan 1 (satu) orang Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Dr. KORNELIUS SIMANJUNTAK, S.H., M.H., AAIK., CIP, menerangkan:
- Bahwa syarat-syarat pengajuan asuransi adalah sebagai berikut:
- Adalah pihak Tertanggung segera mempertanggungkan atau melaporkan pihak Penanggung bahwa telah terjadi suatu resiko yang mengakibatkan klaim.
- Yang Tertanggung akan menyetor Penanggung untuk mengisi formulir klaim.
- Bahwa pihak asuransi dapat menggunakan pihak ketiga untuk menilai suatu permohonan pengajuan klaim asuransi hanya sebatas terkait nilai kerugian pihak tertanggung, bukan memberikan penilaian terhadap apakah suatu tindak pidana benar atau tidak, dimana hal tersebut hanya pihak kepolisian yang berwenang memberikan penilaian tersebut;
- Bahwa Tergugat selaku Penanggung dapat menunda pembayaran klaim jika:
- Masih ada keraguan apakah polis atau perjanjian asuransi menjamin klain / kerugian; dan / atau, atau,
- Masih ada keraguan apakah pihak tertanggung mempunyai hak yang sah untuk menerima pembayaran ganti kerugian; dan / atau,
- Pihak yang berwajib seperti Kepolisian masih sedang melakukan sesuatu pemeriksaan atas peristiwa klaim yang terjadi atau sedang dilakukan suatu penyelidikan atau penyidikan atas suatu peristiwa klaim berdasarkan hukum yang berlaku /hukum pidana;
- Bahwa pemeriksaan pihak Kepolisian dinyatakan selesai apabila barang bukti dan Tersangkanya telah ditemukan dan berkas pemeriksaan dari Kepolisian telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- Bahwa apabila pihak Kepolisian tidak bisa menemukan barang bukti dan Tersangka dari peristiwa pidana (pencurian) yang dilaporkan Penggugat, maka untuk memenuhi persyaratan pembayaran klaim asuransi yang diajukan Penggugat, pihak Kepolisian harus menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa bahwa ada peristiwa pidana (pencurian), pihak Kepolisian tidak bisa menemukan barang bukti dan tersangka dari peristiwa pidana tersebut dan pemeriksaan atas peristiwa pidana tersebut dinyatakan selesai oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa baik Penggugat selaku Penanggung maupun Tergugat selaku Tertanggung dapat membatalkan polis secara sepihak;
- Bahwa Penanggung atau Perusahaan Asuransi dapat meminta bantuan Loss Adjuster atau Penilai Kerugian untuk melakukan pemeriksaan suatu klaim, jika Penanggung merasa perlu bantuan atau jasa dari Loss Adjuster atau Penilai Kerugian untuk memeriksa suatu klaim;
- Bahwa adanya dasar hukum dari Penilai Kerugian (Loss Adjuster) yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
- Bahwa suatu Laporan Loss Adjuster dalam perasuransian sangat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan yang penting dan menentukan dalam suatu klaim asuransi;
- Bahwa Polis Asuransi merupakan perjanjian yang mengikat antara Pihak Penanggung dan Pihak Terganggung dan terhadap apa yang telah diperjanjikan dalam Polis harus dilaksanakan oleh Penanggung dan Tertanggung;
Menimbang, bahwa Para Pihak mengajukan Kesimpulannya pada persidangan masing-masing tanggal 6 Maret 2019, yang isi selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, sebagai mana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dalam perkara ini dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagai mana terurai terebut diatas;
Menimbang, bahwa bersama-sama dengan jawabannya mengenai Pokok Perkara, Tergugat mengajukan Eksepsi yang menyangkut hal - hal sebagai berikut:
A. Eksepsi Tentang Gugatan Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel) Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (obscuur libel) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun dalam positanya terdapat dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 2-8 Gugatan);
- Bahwa dalam posita, dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat PMH juga campur aduk dengan dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 8-9);
- Bahwa sebagai akibat dalil-dalil PMH campur aduk dengan dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi dalam posita, petitum Gugatan PMH juga menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), apakah dasar dari petitum Gugatan PMH adalah posita PMH atau posita Perbuatan Wanprestasi?;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH dan yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi oleh PENGGUGAT, adalah perbuatan yang terpisah dan tidak memiliki hubungan yang erat;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH adalah perbuatan pembatalan polis, sedangkan perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi adalah perbuatan menahan pembayaran klaim ganti rugi TERGUGAT dengan pernyataan “klaim yang diajukan, belum dapat diproses lebih lanjut”;
- Bahwa objek dari PMH dan objek dari Perbuatan Wanprestasi dalam perkara ini tidak sama dan tidak dapat diselesaikan dengan hukum acara yang sama.
- Bahwa objek dari PMH adalah masa berlaku polis agar sesuai perjanjian awal yaitu sampai dengan 24 Agustus 2018, sedang objek dari Perbuatan Wanprestasi adalah uang ganti rugi yang diklaim PENGGUGAT;
- Bahwa oleh karena objek Gugatan tidak sama, maka bukti-bukti dan saksi-saksi untuk PMH berbeda dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk Perbuatan Wanprestasi. Dalam arti hukum acara dari PMH dan Perbuatan Wanprestasi tidak sama;
- Bahwa dalam posita tidak diuraikan secara sendiri-sendiri antara posita PMH dan posita Perbuatan Wanprestasi terutama posita yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi, demikian juga di dalam petitum juga tidak jelas mana petitum PMH dan mana petitum Perbuatan Wanprestasi;
- Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa Gugatan PMH yang dibuat oleh PENGGUGAT adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
B. Eksepsi Tentang Gugatan Belum Waktunya (Premature)
Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT belum waktunya (premature) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
- PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA;
- KEDUA yaitu peristiwa pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
- Bahwa dalam praktek Asuransi apabila ada klaim yang dinilai memerlukan investigasi atau penilaian lebih lanjut, maka Pihak Asuransi bisa menunjuk Investigator dan atau Loss Adjuster yang disewa berdasarkan Profesionalitas dan kemampuannya;
- Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA;
- Bahwa hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA baik untuk Pencurian yang Pertama maupun Kedua terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian dan Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri;
- Berdasarkan hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA, maka atas Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT sebagaimana tertuang dalam Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018;
- Bahwa Dasar Hukum TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT adalah:
- Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa dalam Polis yang mengikat antara PENGUGAT dan TERGUGAT bagian Semua Risiko Harta Benda (Property All Risk Policy) Bab Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian pada Pasal 8 ayat (8.3) mengenai Pemberian Ganti Rugi diatur ketentuan sebagai berikut:
“8. Pemberian Ganti Rugi
8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi- Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.
- Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas Terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT Premature dengan dasar bahwa Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat p pada butir ke- 1 1 ( (satu u) di atas, , Penggugat dalam Repliknya mendalilkan:
- Bahwa alasan tidak jelas yang diajukan oleh Tergugat hanyalah suatu keadaan yang disampaikan oleh Tergugat yang sangat bersifat subjektif, hal mana sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya sangat jelas dan terperinci, yang dibuat oleh Penggugat dalam bentuk yang sederhana sehingga mudah dimengerti oleh Tergugat;
- Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas dengan dasar hukum dan alasan yang kuat menurut hukum, maka sudah sepatutnya menurut hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Eksepsi dari Tergugat yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur;
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi Tergugat tersebut di atas, menurut Majelis Hakim ternyata telah memasuki mengenai Pokok Perkara, yang pembuktiannya haruslah melelui pemeriksaan mengenai Pokok Perkara, dengan memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 1976 Nomor 284/Sip/1976, bahwa eksepsi yang isinya senada dengan jawaban mengenai Pokok Perkara dianggap bukan eksepsi, dan menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1972 Nomor 1322 K/Sip/1971, bahwa eksepsi yang mengenai pokok perkara harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat pada bagian lain butir ke-1 (satu) eksepsinya tersebut telah memasuki pokok perkara, maka eskepsi tersebut harus dikesampingkan atau ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi butir ke-2 (dua), Tergugat
, , dengan alasan bahwa Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi tidak dapat diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi Tergugat tersebut di atas, menurut Majelis Hakim ternyata telah memasuki mengenai Pokok Perkara, yang pembuktiannya haruslah melalui pemeriksaan mengenai Pokok Perkara, dengan memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 1976 Nomor 284/Sip/1976, bahwa eksepsi yang isinya senada dengan jawaban mengenai Pokok Perkara dianggap bukan eksepsi, dan menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1972 Nomor 1322 K/Sip/1971, bahwa eksepsi yang mengenai pokok perkara harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat pada bagian lain butir ke-2 (dua) eksepsinya tersebut telah memasuki pokok perkara, maka eskepsi tersebut harus dikesampingkan atau ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim eksepsi Tergugat butir ke-2 (dua) mengenai Gugatan Belum Waktunya (Premature) tersebut tidaklah beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh eksepsi Tergugat ditolak, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan mengenai Pokok Perkara;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat di persidangan, maka Majelis Hakim menyimpulkan yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo adalah Pembatalan Polis Sepihak oleh Tergugat, dimana Penggugat mendalilkan:
- Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
- Bahwa berjalannya waktu Terjadi dua kali Pencurian pada tempat gudang milik Penggugat yaitu:
Pertama pada tanggal 28 Desember 2017 dan atas anjuran dari bagian Klaim, maka Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018; Kedua pada tanggal 23 Januari 2018 dan terhadap Pencurian Kedua tersebut, dimana Penggugat telah membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018;
- Bahwa terhadap dua kali kehilangan barang milik Penggugat tersebut, dimana Penggugat telah mengajukan Klaim kepada Tergugat, yaitu:
Klaim Pertama yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 15 Januari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;-
Klaim Kedua yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 02 Februari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort; - Bahwa Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293- 000002017-08 Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 yang merupakan syarat Klaim asuransi pada Tergugat semuanya telah terpenuhi dengan baik dilakukan oleh Penggugat sehingga sangat patut dan beralasan menurut hukum maka sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat;
- Bahwa kemudian Tergugat melalui surat yang dikirimkannya kepada Pengugat tertanggal 29 Januari 2018 pada intinya menyampaikan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018 Polis Penggugat dibatalkan dan kepada Penggugat diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001,
- Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dan terlebih pembatalan Polis sepihak, maka oleh karenanya Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,-(tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil Penggugat tersebut dan selanjutnya mendalilkan bahwa:
- Bahwa berdasarkan hasil dari Investigator dan Loss Adjuster tersebut Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat TERGUGAT Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 jelas disebutkan bahwa Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 hari Pembatalan (30 (Thity) Days Cancellation Clause) yang berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT membatalkan Polis atau Perjanjian Pertanggungan nomor: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi per tanggal 26 Februari 2018 dengan surat tercatat tertanggal 29 Januari 2018 dan telah mengembalikan sisa premi secara Pro rata kepada PENGGUGAT diberikan pengembalian premi sebesar RP.3.912.801,- (tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus satu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan sesuatu, maka berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut di atas dan sebaliknya Tergugat membuktikan dalil – dalil bantahannya;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil - dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan bukti surat P-33 dan 5 (lima) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yaitu saksi Eka Junaedi, saksi Dian Prengki Purba, saksi Roni Hotman Purba, saksi Haris H. Sitanggang, saksi Barmen L. Tobing dan Ahli Pidana Dr. Berlian Simarmata, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk menguatkan dalil - dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa bukti T-1 sampai dengan bukti surat T-20 dan 1 (satu) orang ahli, yaitu Ahli Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK., CIP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08 Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 yang merupakan syarat Klaim asuransi pada Tergugat semuanya telah terpenuhi dengan baik dilakukan oleh Penggugat sehingga sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat, dan apakah perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan surat tanggal 29 Januari 2018 yang pada intinya menerangkan terhitung sejak tanggal 26
Februari 2018 Polis Penggugat dibatalkan dan kepada Penggugat diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001.;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Polis dan Kontrak Asuransi Properti All Risk dengan nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017- 08 yang dikeluarkan oleh PT. Sompo Insurance Indonesia tertanggal 30 Agustus 2017 serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat dipersidangan menegaskan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
Bahwa atas terbitnya Polis Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut Penggugat selaku Tertanggung terbukti telah membayar lunas Premi jaminan berjumlah Rp. 8.049.400, dengan objek Pertanggunan berupa:
- Bangunan;
- Perabot termasuk elektronik, Genset, AC, TV, Peralatan Dapur dan lain sejenisnya;
- Stock barang-barang berupa sparepart mesin-mesin pabrik yang berada didalam bangunan maupun diluar (pagar).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 dan telah dibenarkan juga oleh saksi-saksi dipersidangan bahwa telah terjadi dua kali Pencurian pada tempat gudang milik Penggugat yaitu:
- Pertama pada tanggal 28 Desember 2017 dan atas Pencurian tersebut Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018,
- Kedua pada tanggal 23 Januari 2018 dan terhadap Pencurian Kedua tersebut, dimana Penggugat telah membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018;
Menimbang, bahwa terhadap dua kali Pencurian pada tempat gudang milik Penggugat tersebut sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya karena masih pada tahap penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian, sebagaimana juga diterangkan oleh saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati bukti P-11, bukti P-12 dan bukti P-14 diperoleh fakta bahwa terhadap dua kali kehilangan barang milik Penggugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Klaim kepada Tergugat, yaitu:
- Klaim Pertama yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 15 Januari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;
- Klaim Kedua yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 02 Februari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;
Menimbang, bahwa terhadap dua kali kehilangan barang milik Penggugat tersebut Tergugat tidak juga mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan berdasarkan hasil dari Investigator dan Loss Adjuster tersebut Klaim Penggugat bukanlah ditolak oleh Tergugat, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka Tergugat berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak Penggugat untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Tergugat bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari Polis Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 yang merupakan syarat Klaim asuransi pada Tergugat semuanya telah terpenuhi dengan baik dilakukan oleh Penggugat sehingga sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas dan juga dihubungkan dengan keterangan Ahli Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK., CIP., yang menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat antara Pihak Penanggung dan Pihak Tertanggung dan terhadap apa yang telah diperjanjikan dalam Polis harus dilaksanakan oleh Penanggung dan Tertanggung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan surat tanggal 29 Januari 2018 yang pada intinya menerangkan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018 Polis Penggugat dibatalkan dan kepada Penggugat diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti bukti T-4a dan bukti T-4b yaitu Property All Risk Insuranse Policy No.MD-FPR- 0000293-00000-2017-08 (Polis) Terjemahan bahasa Indonesia bukti tertulis No.T-4a diperoleh fakta bahwa yang menjadi dasar dari Tergugat untuk tidak mencairkan Klaim Asuransi yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap T-4a dan bukti T-4b yaitu Property All Risk Insuranse Policy No.MD-FPR-0000293-00000-2017-08 (Polis) terjemahan bahasa Indonesia bukti tertulis No.T-4a, Majelis Hakim berpendapat bahwa khusunya Pasal 8 ayat (3) dalam Polis tersebut tidak dapat dijadikan suatu alasan untuk tidak mencairkan Klaim Asuransi yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24
Agustus 2018 dan atas terbitnya Polis Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut Penggugat selaku Tertanggung terbukti telah membayar lunas Premi jaminan berjumlah Rp. 8.049.400, dengan objek Pertanggunan berupa:
- Bangunan;
- Perabot termasuk elektronik, Genset, AC, TV, Peralatan Dapur dan lain sejenisnya;
- Stock barang-barang berupa sparepart mesin-mesin pabrik yang berada didalam bangunan maupun diluar (pagar);
Menimbang, bahwa dari fakata – fakta tersebut diatas selanjutnya majelis akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum Poin 1 akan dipertimbangkan setelah dipertimbangan Petitum Poin 2 dan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam petitum Penggugat butir ke-2 (dua) menuntut agar Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Polis dan Kontrak Asuransi Properti All Risk dengan nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017- 08 yang dikeluarkan oleh PT. Sompo Insurance Indonesia tertanggal 30 Agustus 2017 serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat dipersidangan menegaskan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018, sehingga dengan demikian sepanjang petitum gugatan Penggugat poin ke-2 (dua) tersebut beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat butir ke-3 (tiga) menuntut agar Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,-(tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 dan telah dibenarkan juga oleh saksi-saksi dipersidangan bahwa telah terjadi Terjadi dua kali Pencurian pada tempat gudang milik Penggugat yaitu: Pertama pada tanggal 28 Desember 2017 dan atas Pencurian tersebut Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Kedua pada tanggal 23 Januari 2018 dan terhadap Pencurian Kedua tersebut, dimana Penggugat telah membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018, dengan total kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,-(tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), sehingga dengan demikian sepanjang petitum gugatan Penggugat poin ke-3 (ketiga) tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan point ke-3 (ketiga) dikabulkan, maka sepanjang petitum gugatan Point ke-5 (kelima) beralasan untuk dikabulkan sedangkan terhadap petitum gugatan point ke-6 haruslah ditolak karena menurut pendapat Majelis Hakim antara Point ke-5 dan ke-6 memiliki esensi yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim, sepanjang petitum Penggugat butir ke-4 (empat) yang menuntut agar Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembatalan sepihak Penggugat Polis dengan Nomor:MD-FPR-0000293- 000002017-08, atas nama Penggugat, oleh karena petitum Penggugat 2, 3, dan petitum 5 yang merupakan pokok masalah dalam perkara ini dan sudah dikabulkan maka petitum 4 beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum gugatan Penggugat sepanjang point ke-7 (ketujuh) sampai dengan point ke-10 (kesepuluh) mengenai ganti kerugian, oleh karena dari fakta yang terungkap dipersidangan baik bukti surat maupun keterangan saksi – saksi menurut Majelis Hakim tidak cukup bukti untuk mengabulkan tentang ganti rugi yang dimaksud oleh
Penggugat maka cukup beralasan untuk menolak petitum gugatan Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan point ke-11 (kesebelas), Penggugat, menuntut agar Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa tanggal 1 September 1971 Nomor. 496 K/Sip/1971, bahwa pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan Tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran suatu jumlah uang;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo, Penggugat menuntut agar Tergugat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, maka seturut dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa tanggal 1 September 1971 Nomor. 496 K/Sip/1971 tersebut, maka menurut Majelis Hakim, petitum Penggugat poin keenam, yang menuntut menuntut agar Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; adalah tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan point ke-12 (keduabelas), Penggugat, menuntut agar yang “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik berupa barang - barang bergerak maupun yang tidak bergerak harus dinyatakan ditolak karena dalam perkara ini selama proses pemeriksaan persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak pernah meletakkan sita atas harta Tergugat maka peitum ini pun juga harus dinyatakan di tolak;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan point ke-13 (ketigabelas), Penggugat, menuntut agar yang Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad)” harus dinyatakan ditolak karena tidak didukung bukti - bukti yang cukup yang disyaratkan oleh ketentuan Hukum Acara Perdata;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Penggugat telah dapat membuktikan dalil –dalil gugatannya sebahagian oleh karena itu gugatan Pengggugat dapat dikabulkan sebagian dan Tergugat berada dipihak yang kalah dan Tergugat dibebani pula untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal - Pasal dan Peraturan per Undang – Undangan yang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan;
- Menyatakan Tergugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, oleh kami, JAMALUDDIN, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, FERRY SORMIN, S.H., M.H., dan H. IRWAN EFFENDI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 532/PDT.G/2018/PN Mdn tanggal 23 Agustus 2018, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh ENNY RESWITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, FERRY SORMIN, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.,
H. IRWAN EFFENDI, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ENNY RESWITA, S.H.,
Perincian biaya:
- Biaya Pendaftaran Rp 30.000.00
- Biaya Proses Rp 150.000.00
- Ongkos Panggil Rp 500.000.00
- Materai Rp 6.000,00
- Redaksi Rp 5.000.00
- Sumpah Rp 20.000.00 +
Jumlah Rp 711.000,00
(tujuh ratus sebelas ribu rupiah).