440/Pdt/2019/PT MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 440/Pdt/2019/PT MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gd. Mayapada Tower II Lt. 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27
Also in 11 other cases
MENGADILI Menerima Permohonan banding dari Pemohon Banding semula Tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 531/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 20 Maret 2019 Yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat ( premature ) dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Membebankan Kepada Terbanding semula Pengguga untuk membayar biaya Perkara Pada Kedua Tingkat Pengadilan yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (sertus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 440/Pdt/2019/PT MDN
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA, disebut juga SOMPO INSURANCE INDONESIA, suatu badan hukum perseroan terbatas yang beralamat di Bank Mandiri Building 7th Floor Jl. Imam Bonjol No.7 Medan 200112, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: HENDY ARDIANTO, S.H., MAROLOP HUTAHAEAN, S.H., M.H., dan GATOT SANTOSO, S.H., Para Advokat di Kantor Hukum “Hendy Ardianto & Partners”, beralamat di Gedung Mayapada Tower 2 Lantai 19 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2018, Semula Tergugat selanjutnya disebut Pembanding;
LAWAN
HALOMOAN H, Laki-laki, Agama Kristen, Tempat Tanggal Lahir Medan 19 Mei 1963, Pekerjaan Wiraswasta, Yang beralamat di Jl. Semeru No.11 Medan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumtera Utara, Kewarganegaraan Indonesia. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1271011905630002, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: M. PAUL RUDOLF NAIBAHO, S.H.
ANDREAS SINAMBELA, S.H.
JUNAEDI TINAMBUNAN, S.H.
HALMAN MANULLANG, S.H.
IPAN SINAGA, S.H.
DEDI JOHANNES PAKPAHAN, S.H.
Advokat pada Law Firm “RUDOLF NAIBAHO & PARTNERS” yang beralamat di Forum Nine Building 9th Floor Jl. Imam Bonjol No.9 Medan 20112 Telp: 061- 8010 1351, Fax: 061-8010 1301, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2018, Sebelunya disebut sebagai Penggugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 440/Pdt/2019/PT MDN tanggal 25 September 2019 Tentang Penunjukan Majelis dan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Medan 531/Pdt.G/2018/PN Medan, tanggal 20 Maret 2019 dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Agustus 2018 dalam Register Nomor 531/PDT.G/2018/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. Hubungan Hukum Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian pertanggungan/Asuransi Property All Risk dimana Tergugat menerbitkan Polis Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017- 08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan untuk menjamin resiko Pencurian dan Pembongkaran gudang tempat usaha beserta isinya milik Penggugat sebagai pihak Tertanggung, untuk masa pertanggungan mulai Tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
Bahwa atas terbitnya Polis Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut Penggugat selaku Tertanggung terbukti telah membayar lunas Premi jaminan berjumlah Rp. 8.049.400, dengan objek Pertanggunan berupa:
- Bangunan;
- Perabot termasuk elektronik, Genset, AC, TV, Peralatan Dapur dan lain sejenisnya;
- Stock barang-barang berupa sparepart mesin-mesin pabrik yang berada didalam bangunan maupun diluar (pagar);
B. Terjadinya Pencurian Pertama Dan Kedua Pada Gudang Tempat Usaha Milik Penggugat;
- Pencurian Pertama
Bahwa Pencurian Pertama Penggugat mengetahui, dimana gudang tempat usaha milik Penggugat dibongkar atau kemalingan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, pada saat Penggugat mengetahui terjadinya kemalingan tersebut, Penggugat langsung mengecek kedalam tempat gudang usaha tersebut dan ternyata Penggugat telah mengalami kehilangan barang-barang milik Penggugat yang berada pada gudang tempat usaha milik Penggugat, dimana Penggugat langsung menghubungi pihak Tergugat yang pada saat itu Bapak HARRY yang merupakan Manager, oleh karenanya Penggugat memberitahukan bahwa Gudang milik Penggugat kebongkaran oleh maling, lalu Bapak HARRY menjawab besok akan datang bagian Klaim; Bahwa keesokan harinya bagian Klaim datang dan menanyai Penggugat terkait hal-hal yang penting dan berguna untuk proses Klaim pada Tergugat sebagai Penanggung, lalu pihak bagian Klaim menyuruh Penggugat untuk membuat pengaduan kepada pihak kepolisian;
Bahwa atas terjadinya pembongkaran gudang tempat usaha milik Penggugat yang dalam hal ini sebagai Tertanggung pada Tergugat, dimana Tergugat telah menagajukan Klaim pada Tanggal 29 Desember 2017, hal mana ditandai dengan Claim Survey Report yang telah diisi oleh Penggugat;
Bahwa atas anjuran dari bagian Klaim, maka Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018;
Bahwa adapun barang-barang yang hilang pada pencurian pertama tempat gudang tempat usaha milik Penggugat tersebut berupa :
TOTAL Rp. 1.237.400.000,-
Bahwa sebenarnya Penggugat membuat Laporan Polisi pada Kamis tanggal 29 Desember 2017 di Kepolisian Sektor Medan Kota, namun oleh karena pada saat itu menjelang tahun baru, maka personil yang menandatangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut sudah tidak berada di tempat, maka pada tanggal 3 Januari dikeluarkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) tersebut;
Bahwa tim survey dari pihak Tergugat juga datang dan Penggugat dimintakan untuk mengisi form dan Penggugat telah mengisi form tersebut dan setelah di isi oleh Penggugat maka Penggugat menyerahkannya kembali kepada tim survey tersebut;
Bahwa Penggugat juga telah menyerahkan daftar barang-barang yang hilang pada gudang milik Penggugat, dan Penggugat juga memenuhi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Tergugat, dan terhadap seluruh arahan dari Tergugat juga telah dilaksanakan oleh Penggugat dengan baik;
Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2018 tim dari Tergugat yang bernama Hutomo Sjahlim datang kembali menemui Penggugat dan mengatakan akan melakukan pengecekan ulang, dalam hal ini Penggugat merespon dengan baik dan positif guna kelancaran proses Klaim yang diajukan Penggugat pada Tergugat;
Bahwa keesokan harinya HUTOMO SJAHLIM menelepon Penggugat dan menyuruh datang ke hotel yang berada di selat panjang, dan sesampainya Penggugat ketemu dengan HUTOMO SJAHLIM, singkat cerita HUTOMO SJAHLIM mengatakan kepada Penggugat agar Penggugat membatalkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan, karena dalam waktu dekat pimpinan bagian Klaim akan berganti, dan penggantinya tersebut merupakan teman dari HUTOMO SJAHLIM dan HUTOMO SJAHLIM mengatakan akan dapat membantu Penggugat dengan mudah dalam proses pencairan dana Klaim tersebut, oleh karena itu HUTOMO SJAHLIM menyuruh Penggugat untuk membuat surat pernyataan pembatalan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa terhadap suruhan tersebut, dimana Penggugat tidak mau menulis surat pernyataan tersebut, namun HUTOMO SJAHLIM yang menuliskannya dan menyuruh Penggugat untuk menandatanganinya, awalnya Penggugat tidak mau menandatanganinya, namun karena bujuk rayu dan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam pencairan Klaim, maka akhirnya Penggugat mau menandatanganinya;
- Pencurian Kedua Bahwa Pencurian Kedua terjadi sepengetahuan Penggugat pada tanggal 23 Januari 2018, dimana Penggugat mengetahui hal tersebut dan langsung menyampaikan kepada pihak Tergugat;
Bahwa terhadap Pencurian Kedua tersebut, dimana Penggugat telah membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018; Bahwa pada pencurian pada barang-barang milik Penggugat yang berada pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang hilang tanggal 23 Januari 2018 adalah: Bahwa terhadap kehilangan barang-barang milik Penggugat tersebut, dimana Penggugat telah mengajukan Klaim Kedua pada Tanggal 23 Januari 2018, namun sampai dengan saat ini terhadap Klaim yang diajukan oleh Penggugat tidak juga kunjung dicairkan oleh Tergugat baik Klaim yang Pertama maupun Klaim yang Kedua;
Bahwa total kerugian Penggugat dari terjadinya Pencurian yang pertama dan yang kedua adalah sebesar:
- Pencurian Pertama : Rp. 1.237.400.000,-
- Pencurian Kedua : Rp. 2.030.000.000,-+ Total Kerugian Penggugat : RP. 3.267.400.000.,-
- Klaim Pertama yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 15 Januari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;-
- Klaim Kedua yang diajukan oleh Penggugat ditandai dengan Penggugat telah mengisi Form Laporan Klaim Asuransi Harta Benda Tertanggal 02 Februari 2018 dan Penggugat juga menandatangni Form Claim Survey Refort;- Bahwa Polis Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293- 000002017-08 Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 yang merupakan syarat Klaim asuransi pada Tergugat semuanya telah terpenuhi dengan baik dilakukan oleh Penggugat sehingga sangat patut dan beralasan menurut hukum maka sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat; D. Pembatalan Polis Sepihak Oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Tergugat melalui surat yang dikirimnkannya kepada Pengugat tertanggal 29 Januari 2018 pada intinya menyampaikan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018 Polis Penggugat dibatalkan dan kepada Penggugat diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001,-;
Bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Terggugat sangat tidak mempunyai dasar-dasar yang jelas, dan uang yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar RP. 3.912.001,- tanpa persetujuan oleh Penggugat, dan Penggugat sangat tidak mengerti untuk apa uang yang dikirimkan tersebut;
Bahwa terhadap Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat melalui suratnya tertanggal 29 Januari 2018 dimana Penggugat tertanggal 5 Februari 2018 juga telah mengirimkan surat keberatan kepada Tergugat atas Pembatalan Polis Pengguga sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;
Bahwa dalam Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 tidak ada yang menjadi dasar dilakukannya Pembatalan Polis Penggugat secara sepihak oleh Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak telah melakukan pembatalan Polis sepihak kepada Penggugat, sehingga sangat patut dan berasalan menurut hukum perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa terhadap pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dimana Tergugat telah menolak yang diajukan oleh Penggugat sebagai Tertanggung pada Tergugat;
Bahwa melalui suratnya 23 Februari 2018 dengan nomor: 422/SII/CLM/DV/II/2018 dan Nomor: 435/SII/CLM/DV/II/2018 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, dimana jawaban yang diberikan sangat-sangat tidak objektif dan lebih kepada penilaian yang subjektif dan sangat bertentangan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang yang dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian memang telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang tempat usaha milik Penggugat;
Bahwa Penggugat sudah beberapa kali menanyakan kepada Tergugat mengenai kejelasan pencairan Klaim yang diajukan oleh Penggugat, namun Tergugat tidak merespon dengan baik dan sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan;
Bahwa atas pengajuan klaim pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat selaku penjamin asuransi, dimana Penggugat tidak pernah mendapatkan respon dengan baik dan Tergugat telah menolak klaim dan membatalkan sepihak polis Penggugat, bahkan antara Penggugat dengan Tergugat telah menempuh upaya negosiasi akan tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan tidak pernah ada titik temu untuk pembayaran klaim oleh Tergugat kepada Pengugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan dana Klaim Penggugat sebagai Tertanggung yang mana itu merupakan hak dari Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 31, maka oleh karenanya sangat patut dan beralasan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan apa yang menjadi hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian berbunyi sebagai berikut:
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
- Kerugian Materi Bahwa sebagai akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat yang yang telah membatalkan sepihak polis asuransi Penggugat sehingga membuat Penggugat tidak dapat menjalanakan usahanya yang mengakibatkan Penggugat telah kehilangan Potensi Keuntungan dari pengoperasian dari berjalannya usaha Penggugat tersebut, yang mana apabila berjalan usaha Penggugat dapat memperoleh keuntungan kurang lebih rata-rata sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta enam ratus delapan Rupiah);
Bahwa dengan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah tidak dapat mengoperasikan kegiatan usahanya dalam masa 8 bulan, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperolehnya jika Penggugat mengoperasikan kegiatan usahanya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum kiranya Penggugat untuk menuntut ganti kerugian tidak hanya terbatas pada kerugian akibat dari tidak dibayarnya nilai pertangungan Asuransi yang seharusnya telah dibayar oleh Penggugat tersebut di atas, akan tetapi termasuk pula kerugian yang terjadi akibat dari kegagalan dari Penggugat untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya melalui pengoperasian kegiatan usaha yang menjadi tidak dapat dilakukan akibat dari penolakan klaim yang dilakukan oleh Tergugat dan pembatalan polis secara tidak berdasar tersebut, dimana jumlah keseluruhan dari kerugian atas tidak dapatnya diperolehnya potensi keuntungan yang seharusnya dapat dinikmatinya oleh Penggugat jika usaha Penggugat berjalan yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat secara materii telah mengalami kerugian maka wajar bila Pengugat minta ganti rugi keterlambatan pembayaran kepada Tergugat sebesar 10% (sepuluh persen) dari total klaim untuk setiap bulan yang dihitung mulai sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai Tergugat melunasi seluruh pembayaran klaim kerugian kepada Penggugat;
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Penggugat harus mengajukan gugatan ini ke pengadilan dan mengeluarkan biaya untuk membayar honor Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena perbuatan Tergugat yang telah menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat, maka sangat patut dan beralasan Tergugat dibebankan untuk mengganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap pembatalan Polis sepihak dan yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat, maka oleh karenanya Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateri
Bahwa Kerugian immateri adalah Penggugat menjadi terganggu aktivitas dan konsentrasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga adanya kerugian lain yang timbul, maka akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian yang dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
| No . | Nama Barang | Jumlah Barang | Harga Barang | Total Harga |
| 1 | Wearing Liner | 2 Buah | @Rp. 2.100.000,- | Rp. 50.400.000,- |
| 2 | Trafo Listrik 400 Ampere | 2 Buah | @Rp. 3.750.000,- | Rp. 7.500.000,- |
| 3 | Mantel C/W | 2 Buah | @Rp. | Rp. |
| CONE CRUSHER | 40.000.000,- | 80.000.000,- | ||
| 4 | Housing Bearing POM- 55 C/W Bearing 6211/VA 201 | 705 Buah | @Rp. 1.150.000,- | Rp. 810.750.000, - |
| 5 | Nozzle 559691- 87 LINK CHAINS 710- K2 | 350 Buah | @Rp. 825.000,- | Rp. 288.750.000, - |
| No . | Nama Barang | Jumlah Barang | Harga Barang | Total Harga |
| 1 | Housing Lorry c/w Bushing S | 218 Buah | @Rp. 845.000,- | Rp. 184.210.000,- |
| 2 | Upper Part DA-30 | 1 Buah | @Rp. 51.500.000,- | Rp. 51.000.000,- |
| 3 | Buffer Plate | 5 Buah | @Rp. 27.575.000,- | Rp. 137.875.000,- |
| 4 | Nozzle 559691-87 | 1953 Buah | @Rp. 320.000,- | Rp. 624.960.000,- |
| 5 | Worm Gear | 2 Buah | @Rp. 71.000.000,- | Rp. 142.000.000,- |
| 6 | Worm Spindle | 2 Buah | @Rp. 32.800.000,- | Rp. 65.000.000,- |
| 7 | Holder 547807-01 | 1791 Buah | @Rp. 460.000,- | Rp. 823.860.000,- |
C. Klaim Yang Diajukan Oleh Penggugat Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable) . Bahwa terhadap dua kali kehilangan barang milik Penggugat tersebut, dimana Penggugat telah mengajukan Klaim kepada Tergugat, yaitu:
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Penggugat dan terlebih pembatalan Polis sepihak, maka oleh karenanya Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
E. Kerugian Yang Diderita Penggugat Karena Perbuatan Tergugat.
Bahwa Penggugat khawatir bilamana Tergugat tidak berkenan untuk melaksanakan putusan ini apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka layak dan patut bilamana Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
F. Permohonan Sita Jaminan
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menjamin agar putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan, dimana Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap itikat tidak baik Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya baik yang berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang /aset milik Tergugat tersebut;
Bahwa mengingat pula Gugatan Penggugat mempunyai bukti-bukti yang autentik, maka Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorad) kendatipun Tergugat menggunakan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Dengan demikian maka:
Berdasarkan seluruh uraian alasan dan dalil-dalil Gugatan Penggugat di atas, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon (petitum) kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan c.q. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat sebagai Penanggung untuk mengganti kerugian barang-barang Penggugat (i.c.Tertanggung) sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukun Tergugat untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran dari total klaim kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap bulannya yang dihitung sejak mulai tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh Klaim kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang hilang akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat menjalankan usahanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materi kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateri kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik berupa barang - barang bergerak maupun yang tidak bergerak;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban tertanggal 7 Nopember 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa benar Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam Perjanjian Pertanggungan/Asuransi Property All Risk (Semua Risiko Harta Benda) dengan Polis Nomor: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 untuk masa pertanggungan mulai tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 24 Agustus 2018;
- Bahwa benar Penggugat selaku Tertanggung telah membayar lunas premi pertanggungan atas Polis Nomor MD-FPR-0000293-00000-2017-08 sebesar Rp.8.049.400,- (delapan juta empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa benar yang pernah menjadi objek pertanggungan sebagaimana tertulis dalam Polis nomor MD-FPR-0000293-00000-2017-08 adalah:
- Bangunan
- Perabot termasuk elektronik, gemset, AC,TV, peralatan dapur dan lain sejenisnya.
- Stock barang berupa sparepart, mesin-mesin pabrik yang berada di dalam bangunan maupun di luar (pagar);
DALAM EKSEPSI
GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR (OBSCUUR LIBEL)
- Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (obscuur libel) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun dalam positanya terdapat dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 2-8 Gugatan);
- Bahwa dalam posita, dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat PMH juga campur aduk dengan dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 8-9);
- Bahwa sebagai akibat dalil-dalil PMH campur aduk dengan dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi dalam posita, petitum Gugatan PMH juga menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), apakah dasar dari petitum Gugatan PMH adalah posita PMH atau posita Perbuatan Wanprestasi?;
- Bahwa pada dasarnya Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH tidak bisa digabungkan dalam satu Gugatan karena didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Gugatan Wanprestasi didasarkan pada adanya cidera janji dalam perjanjian sehingga salah satu pihak harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Sedangkan untuk Gugatan PMH, biasanya didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer dimana dinyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
- Bahwa namun demikian, menurut pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi pada PTA Jakarta (Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan hal.38, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 362 Januari 2016), penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH dapat dilakukan, dengan syarat yang ketat yaitu:
- Terdapat hubungan erat antara dua perbuatan tersebut;
- Dalam objek yang sama dan diselesaikan dengan hukum acara yang sama;
- Antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan yang sama;
- Untuk menyederhanakan proses dan menghindari dua putusan yang berbeda/bertentangan;
- Dalam posita (alasan-alasan diajukan gugatan) diuraikan secara sendiri-sendiri, artinya dalam posita diuraikan secara jelas peristiwa wanprestasi dahulu, kemudian diikuti dengan uraian secara jelas pula tetang perbuatan melawan hukumnya dan demikian juga di dalam petitum (hal-hal yang diminta/dituntut);
- Bahwa ternyata Gugatan PMH yang dibuat PENGGUGAT tidak memenuhi syarat nomor 1, 2 dan 5 sebagaimana pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum di atas;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH dan yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi oleh PENGGUGAT, adalah perbuatan yang terpisah dan tidak memiliki hubungan yang erat;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH adalah perbuatan pembatalan polis, sedangkan perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi adalah perbuatan menahan pembayaran klaim ganti rugi TERGUGAT dengan pernyataan “klaim yang diajukan, belum dapat diproses lebih lanjut”;
- Bahwa objek dari PMH dan objek dari Perbuatan Wanprestasi dalam perkara ini tidak sama dan tidak dapat diselesaikan dengan hukum acara yang sama.
- Bahwa objek dari PMH adalah masa berlaku polis agar sesuai perjanjian awal yaitu sampai dengan 24 Agustus 2018, sedang objek dari Perbuatan Wanprestasi adalah uang ganti rugi yang diklaim PENGGUGAT;
- Bahwa oleh karena objek Gugatan tidak sama, maka bukti-bukti dan saksi-saksi untuk PMH berbeda dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk Perbuatan Wanprestasi. Dalam arti hukum acara dari PMH dan Perbuatan Wanprestasi tidak sama;
- Bahwa dalam posita tidak diuraikan secara sendiri-sendiri antara posita PMH dan posita Perbuatan Wanprestasi terutama posita yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi, demikian juga di dalam petitum juga tidak jelas mana petitum PMH dan mana petitum Perbuatan Wanprestasi;
- Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa Gugatan PMH yang dibuat oleh PENGGUGAT adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
GUGATAN BELUM WAKTUNYA (PREMATURE)
- Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT belum waktunya (premature) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
- PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA;
- KEDUA yaitu peristiwa pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
- Bahwa dalam praktek Asuransi apabila ada klaim yang dinilai memerlukan investigasi atau penilaian lebih lanjut, maka Pihak Asuransi bisa menunjuk Investigator dan atau Loss Adjuster yang disewa berdasarkan Profesionalitas dan kemampuannya;
- Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA;
- Bahwa hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA baik untuk Pencurian yang Pertama maupun Kedua terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian dan Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri;
- Berdasarkan hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT. JAPENANSI NUSANTARA, maka atas Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT sebagaimana tertuang dalam Surat No. 422/SII/CLM/DV/II / 2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018;
- Bahwa Dasar Hukum TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT adalah:
- Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
ii. Bahwa dalam Polis yang mengikat antara PENGUGAT dan TERGUGAT bagian Semua Risiko Harta Benda (Property All Risk Policy) Bab Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian pada Pasal 8 ayat (8.3) mengenai Pemberian Ganti Rugi diatur ketentuan sebagai berikut:
“8. Pemberian Ganti Rugi8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi
- Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.
- Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
- Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas Terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT Premature dengan dasar bahwa Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan Poin B mengenai Pencurian Pertama dan Kedua pada halaman 4 dan 5 Gugatan di atas berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT mengaku mengalami Pencurian PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA;
- Bahwa kemudian PENGGUGAT mengaku mengalami pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
- Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA, dimana hasilnya baik untuk Pencurian Pertama dan Pencurian Kedua:
- terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian;
- Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri masih perlu dibuktikan kebenarannya lebih lanjut;
- Bahwa atas Klaim Pencurian Pertama PENGGUGAT membuat Surat Pernyataan Pembatalan Klaim tersebut, hal mana sesuai termuat laporan investigasi pencurian sparepart baru/bekas di gudang tertanggung dari Kantor Hukum K.Sofyan & Partners, dimana surat pernyataan pembatalan klaim ganti rugi atas peristiwa pencurian pertama adalah saran Saudara HUTOMO SJAHLIM kepada PENGGUGAT yang disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT karena akan mempermalukan PENGGUGAT apabila PENGGUGAT hanya menerima penggantian sisa-sisa besi yang hilang saja senilai hanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa TERGUGAT tidak pernah menyuruh PENGGUGAT baik secara tertulis maupun lisan, langsung ataupun tidak langsung melalui kuasa atau pegawainya agar TERGUGAT membatalkan klaim ganti ruginya atas peristiwa pencurian pertama, apalagi Saudara Hutomo Sjahlim adalah Pihak Ketiga yang di sewa oleh TERGUGAT secara Profesional sesuai basis keilmuan dan jasanya;
- Bahwa berdasarkan hasil dari Investigator dan Loss Adjuster tersebut Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin C pada halaman 5-6 Gugatan mengenai Klaim Yang Diajukan Oleh Penggugat Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal Klaim terdapat 2 (dua) jenjang proses, yaitu Apakah Klaim terebut Layak Bayar atau tidak (Claimable) dan Yang ke-2 apabila Klaim tersebut layak bayar maka dihitung atau diversifikasi nilai kerugiannya atau nilai klaimnya;
- Bahwa Proses yang ada pada PENGGUGAT baru pada Proses Apakah Klaim PENGGUGAT tersebut Layak Bayar atau tidak;
- Bahwa tahapan PENGGUGAT baru pada melengkapi ketentuan mengenai procedure klaim saja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 7.1, 7.2 Polis Semua Risiko Harta Benda;
- Bahwa ketentuan Pasal 7.3 Polis Semua Risiko Harta Benda berbunyi sebagai berikut:
“Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan berdasarkan polis ini kecuali jika syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi”. - Bahwa berdasarkan Surat TERGUGAT Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 jelas disebutkan bahwa Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa ketentuan yang belum terpenuhi agar Proses Klaim tersebut dapat diproses kembali adalah menunggu adanya pembuktian adanya Pencurian sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa Dasar Hukum keputusan TERGUGAT tersebut sesuai dengan Ketentuan Polis Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi belum dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian telah jelas bahwa klaim ganti rugi PENGGUGAT belum layak untuk dibayar.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan mengenai Pembatalan Polis Sepihak Oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Bahwa yang perlu digaribawahi di sini adalah bahwa Pembatalan Polis ini tidak mempengaruhi Klaim yang telah dilakukan PENGGUGAT. Artinya kalo syarat-syarat klaim terpenuhi maka Proses Klaim dapat dilanjutkan meskipun Polis telah Dibatalkan;
- Bahwa Alasan TERGUGAT membatalkan Polis adalah dikarenakan TERGUGAT melihat indikasi adanya kecurangan dalam Klaim pertama dan kedua sehingga untuk mencegah hal tersebut dikemudian hari maka TERGUGAT melakukan Pembatalan Polis dengan Dasar Pasal pasal 30 (Thity) Days Cancellation Clause (Pasal 30 hari Pembatalan);
- Bahwa hal mana juga diatur dalam pasal 1381 KUHPer dinyatakan: “Perikatan hapus:
- karena pembayaran;
- karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- karena pembaruan utang;
- karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- karena percampuran utang;
- karena pembebasan utang;
- karena musnahnya barang yang terutang;
- karena kebatalan atau pembatalan;
- karena berlakunya suatu syarat pembatalan”
- Bahwa semua Polis Semua Risiko Harta Benda memiliki klausul (pasal) pembatalan Polis yang dokumennya terlampir bersama Polis tersebut (Policy Schedule), tidak terkecuali Polis nomor: MD-FPR- 0000293-00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi;
- Pasal pembatalan Polis tersebut adalah adalah pasal 30 (Thity) Days Cancellation Clause (Pasal 30 hari Pembatalan);
- Bahwa Pasal 30 hari pembatalan tersebut dalam bahasa Inggris berbunyi:
“Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given by registered letter. When the Insurer terminates the insurance, the Insurer is obliged to return a pro rata premium for the un-expired period of insurance. If the insured who terminates the insurance, the premium returned will be calculated on a short term basis”
- Bahwa Pasal 30 hari pembatalan tersebut diterjemahkan oleh TERGUGAT dalam bahasa Indonesia berbunyi:
“Baik Penanggung dan Tertanggung berhak untuk mengakhiri asuransi ini setelah 30 (tiga puluh) hari pemberitahuan secara tertulis yang diberikan melalui surat tercatat. Ketika Penanggung menghentikan asuransi, Penanggung wajib mengembalikan premi pro rata untuk periode asuransi yang belum berakhir. Jika tertanggung yang mengakhiri asuransi, premi yang dikembalikan akan dihitung berdasar waktu terpendek”.
- Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dengan demikian Pasal 30 hari Pembatalan (30 (Thity) Days Cancellation Clause) tersebut di atas berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 hari Pembatalan (30 (Thity) Days Cancellation Clause) yang berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT membatalkan Polis atau Perjanjian Pertanggungan nomor: MD-FPR-0000293- 00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi per tanggal 26 Februari 2018 dengan surat tercatat tertanggal 29 Januari 2018 dan telah mengembalikan sisa premi secara Pro rata kepada PENGGUGAT diberikan pengembalian premi sebesar RP.3.912.801,- (tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus satu rupiah);
- Bahwa mengenai alasan PENGGUGAT yang menyatakan Pembatalan ini harusnya ke Sdr Halomoan bukan ke anaknya Sdr. Jack Karnadi adalah alasan yang tidak berdasar hukum karena jelas dalam Polis Tertanggung adalah Halomoan H QQ Jack Karnadi.
- Bahwa dengan demikian pembatalan Polis nomor: MD-FPR-0000293- 00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi telah sesuai dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer.
- Bahwa demikian telah jelas bahwa TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM PEMBATALAN POLIS NOMOR: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 DENGAN TERTANGGUNG HALOMOAN HH QQ JACK KARNADI.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa melalui suratnya 23 Februari 2018 dengan nomor: 422/SII/CLM/DV/II/2018 dan Nomor: 435/SII/CLM/DV/II/2018 yang ditandatangani oleh NIZAR LUBIS/ALBERTO HS, dimana jawaban yang diberikan sangat-sangat tidak objektif dan lebih pada penilaian yang subjektif dan sangat bertentangan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang yang dari hasil penyelidikan pihak kepolisian memang telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang tempat usaha milik Penggugat” “Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan dana klaim Penggugat sebagai Tertanggung yang mana itu merupakan hak dari Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 31, maka oleh karenanya sangat patut dan beralasan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan apa yang menjadi hak Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum”
- Bahwa alasan-alasan TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan poin D pada halaman 6 Gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menegaskan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
- PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pertanggungan Polis Semua Risiko Harta Benda nomor: MD-FPR-0000293-00000- 2017-08 yang berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT menahan pemberian ganti rugi atau tidak mencairkan dana klaim PENGGUGAT menunggu hasil pembuktian Pencurian sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia kepada PENGGUGAT adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (8.3) sebagaimana telah TERGUGAT uraikan dalam poin 6 di atas;
- Bahwa sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT bahwa hasil yang ada dari Laporan Polisi adalah baru ada di PENYELIDIKAN, pertanyaannya adalah apakah dalam hukum positif di Indonesia dengan adanya hasil Penyelidikan Polisi sudah bisa disebutkan telah terjadi Pencurian??
- Bahwa karena perbuatan TERGUGAT menahan pemberian ganti rugi atau tidak mencairkan dana klaim PENGGUGAT menunggu hasil pembuktian Pencurian sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum yang berlaku, maka TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka dalil PENGGUGAT poin E halaman 8-12 mengenai Kerugian Yang Diderita Penggugat, harus ditolak;
- Bahwa selain itu klaim mengenai kerugian Materiil dan Imateriil hanyalah klaim sepihak yang masih harus dibuktikan kebenarannya secara faktual Oen PENGGUGAT:
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka permohonan Sita Jaminan sudah seharusnya ditolak;
- Bahwa dikarenakan gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku serta bukti-bukti otentik, maka permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorad) sudah seharusnya ditolak.
- Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari gugatan PENGGUGAT apabila ditolak, maka TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, mohon Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenaan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa Polis nomor: MD-FPR-0000293-00000-2017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Karnadi dinyatakan batal per tanggal 26 February 2018;
- Membebankan Biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Menimbang bahwa terhadap Perkara a quo Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 Maret 2019 Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum pemegang polis dengan Nomor:MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA Cabang Medan;
- Menyatakan Tergugat telah mengalami kerugian Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang disebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan Pertama dan Kehilangan Kedua;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn tersebut Pembanding semula Tergugat Melalui Kusanya mengajukan Pernyataan Banding yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada Hari Senin tanggal 1 April 2019 sebagaiman terdaapat pada Akta Banding Nomor 57/2019
Menimbang bahwa Pernyataan Banding dari Pemohon Banding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 27 Mei 2019 ternyata pada Surat Pemberitahuan Prnyataan Banding Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn:
Menimbang bahwa untuk melengkapi Pernyataan Banding nya Pemabding telah menyerahkan Memori Banding yng diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019 sebagaiman ternyata pada Tanda Terima Banding Nomor 531/Pdt.G/2019/PN Mdn;Menimbang bahwa Penyerahan Memori Banding dari Pemohon Banding Semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat dengan menyerahkan Turunan Memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut kepada Terbanding Pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019:
Menimbang, bahwa untuk menanggapi Mmemori Banding yang diajukan oleg Pambanding semula Tergugat Terbanding semula Penggugat Mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana ternyata pada Surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 6 September 2019;Menimbang bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat dan menyerahkan Turunan dari Kontra memori Banding tersebu sebagaiman ternyata pada Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn pada Hari Kamis tanggal 12 September 2019;
Menimbang, bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas Perkara Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn atas Putusan Pengadilan Negeri medan Kepada Terbanding semula Penggugat sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tiggi Medan sebagaimana ternyata pada.Surat pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas (Inzage) Nomor 531/Pdt.g/2018/PN Mdn
Menimbang, bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Permintaan Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas Perkara Nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn atas Putusan Pengadilan Negeri medan Kepada Pembanding semula Tergugart sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tiggi Medan sebagaimana ternyata pada.Surat pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas (Inzage) Nomor 531/Pdt.g/2018/PN Mdn
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 531/Pdt.G/2018/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2018, serta Memori Banding dari Pembanding Semula para Penggugat yang dihubungkan dengan Kontra Memori banding Terbanding semula Tergugat;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa untuk melengkapi Permintaan Bandingnya Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya halaman 40 paragraf 4 menyebutkan bahwa Materi perkara telah memasuki Pokok Perkara yang pembuktiannya haruslah melalui pemeriksaan mengenai Pokok Perkara dengan memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan;Bahwa yang dipermasalahkan Pembanding adalah tentang gugatan Tergugat/Terbanding yang tidak konsisten, apakah materi perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum, berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata (halaman 2-8 Gugatan) atau tentang Wanprestasi/Cidera janji, berdasarkan ketentuan pasal 1243 KUHPerdata ( halaman 8-9);
Bahwa karena Terbanding tidak konsisten dengan materi gugatannya maka hal tersebut menyebabkan gugatan menjadi kabur;
Bahwa karena gugatan kabur, maka patut dan berdasar hukum jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
A. EKSEPSI TENTANG GUGATAN BELUM WAKTUNYA (Premature).
Bahwa pertimbangan hukum halaman 39 paragraf 3 berbunyi: “Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi Tergugat tersebut diatas, menurut Majelis Hakim ternyata telah memasuki Pokok Perkara, yang pembuktiannya haruslah melalui pemeriksaan mengenai Pokok Perkara, dengan memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan”;
Bahwa dalam Polis, bagian Semua Resiko Harta Benda (Property All Risk Policy), Bab Kondisi Umum, Pasal 8 ayat (8.3), mengenai Pemberian Ganti Rugi berbunyi sebagai berikut:
- Pemberian Ganti Rugi
8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi -Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.
-Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
Bahwa karena itu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), mengenai Pemberian Ganti Rugi tersebut diatas, gugatan dalam perkara ini seharusnya diajukan setelah proses hukum dalam perkara pidana telah selesai/telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan diajukan padahal proses hukum dalam perkara pidana belum selesai/ belum berkekuatan hukum tetap, maka patut dan beralasan hukum jika gugatan dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA.
A. TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAS OBJEK PERTANGGUNGAN Bahwa pertimbangan hukum halaman 48 paragraf 1 berbunyi: “ Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 dan telah di benarkan juga oleh saksi-saksi dipersidangan bahwa telah terjadi dua kali pencurian pada tempat gudang milik Penggugat yaitu: Pertama pada tanggal 28 Desember 2017 dan atas pencurian tersebut Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi No.STPL/09/K/I/2018/SU/POLRESTABESMEDAN/SEK.M.KOTA,tertanggal 03 Januari 2018 dan kedua pada tanggal 23 Januari 2018 dan terhadap pencurian kedua tersebut dimana Pengguggat telah membuat Laporan Polisi yang di dalam hal ini pada kepolisian Resort Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi No. STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018 dengan total kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), sehingga dengan demikian sepanjang petitum gugatan Penggugat poin ke-3 (ketiga) tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan”; Bahwa bukti P-2 sampai dengan bukti P-10, adalah tentang prosedur dan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian guna menindaklanjuti laporan Terbanding di Kepolisian: Laporan Polisi No.STPL/09/ K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi No.STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018;
Bahwa angka 5, BAB I, KETENTUAN UMUM UU No 8 tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini”;
Bahwa angka 2, BAB I, KETENTUAN UMUM UU No 8 tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa apabila ketentuan angka 2 dan angka 5, BAB I, KETENTUAN UMUM UU No 8 tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) tersebut diatas dihubungkan dengan bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, secara hukum belum dapat disimpulkan dan ditarik fakta hukum bahwa memang benar telah terjadi pencurian atas objek pertanggungan, karena penyelidikan dan penyidikan Kepolisian sifatnya masih diduga atau dugaan telah terjadinya tindak pidana;
Bahwa dalam sistim peradilan pidana yang terintegrasi (The Integrated Criminal Justice Systim), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian belum cukup untuk membuktikan tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian atas objek pertanggungan, bahkan penyidikan suatu perkara dapat dihentikan dengan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ( vide ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP);
Bahwa Hasil Laporan Investigasi dari SUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partner dan Loss Adjuster PT.Japenansi Nusantara berbunyi: baik untuk pencurian yang pertama maupun kedua terdapat keraguan atau kecurigaan mengenai kebenaran adanya peristiwa pencurian dan jenis maupun jumlah barang yang dicuri ( Bukti T-11 Perjanjian Kerja Sama Jasa Penilaian Kerugian antara PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA dengan PT. JAPENSI NUSANTARA NO.019/PKS/CLM/SOMPO/IV/2017, Bukti T-12 Laporan Investigasi pencurian spare part baru/bekas di gudang tertanggung oleh Kantor Hukum K.Sofjan & Partners Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-13 Laporan Investigasi pencurian spare part baru/bekas di gudang tertanggung yang kedua oleh Kantor Hukum K.Sofjan & Partners Nomor Polis:MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-14a Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No: 201801004(M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas klaim pencurian tanggal 28 Desember 2017 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-14b Terjemahan Bahasa Indonesia Bukti No.T-14a, Bukti T-15a Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No:201801020(M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas Klaim pencurian tanggal 23 Januari 2018 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000- 2017-08, Bukti T-15b Terjemahan Bahasa Indonesia bukti No T-15a) ; Bahwa amar putusan point 3 berbunyi:
“Menyatakan Tergugat telah mengalami kerugian Rp.3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang di sebabkan hilangnya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang di sebabkan kehilangan Pertama dan kehilangan Kedua”;
Bahwa meskipun dalam pertimbangan hukum halaman 48 paragraf 1, disebutkan bahwa “objek pertanggungan dicuri” namun dalam amar putusannya Majelis Hakim hanya menyatakan, bahwa “objek pertanggungan hilang” tanpa menyebutkan apa yang menjadi penyebab hilangnya objek pertanggungan tersebut;
Bahwa karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyebutkan telah terjadi dua kali pencurian atas objek pertanggungan milik dari Terbanding adalah tidak beralasan hukum;
B. TENTANG KERUGIAN TERTANGGUNG/ PENGGUGAT/ TERBANDING.
Bahwa Penggugat/Terbanding mendalilkan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000.- (Tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA, tanggal 03 Januari 2018, kerugian sebesar Rp.1.237.400.000,- (satu milyar dua ratus tigapuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
N o. Nama Barang Jumlah Barang Harga Barang Total Harga 1. Wearing Liner 2 Buah @Rp. 2.100.000 Rp. 50.400.000 2. Trafo Listrik 400 Ampere 2 Buah @Rp. 3.750.000 Rp. 7.500.000 3. Mantel C/W CONE CRUSHER 2 Buah @Rp. 40.000.00 0 Rp. 80.000.000 4. Housing Bearing POM-55 C/W Bearing 6211/VA 201 705 Buah @Rp. 1.150.000 Rp.810.750.000 5. Nozzle 559691- 87 LINK CHAINS 710-K2 350 Buah @Rp. 825.000 Rp.288.750.000 Total Rp.1.237.400.000 - Sesuai dengan Laporan Polisi No. STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 01 Februari 2018, kerugian sebesar Rp. 2.030.000.000,- (dua milyar tiga puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Bahwa untuk membuktikan jenis-jenis barang dan besarnya kerugian yang dialaminya Terbanding mengajukan: bukti P-31 mengenai Kartu Persediaan Barang milik Penggugat (Tertanggung) dan P-32 Kartu Persediaan Barang milik Penggugat (Tertanggung);
No. Nama Barang Jumlah Barang Harga Barang Total Harga 1. Housing
Lorry c/w Bushing S218 Buah @Rp. 845.000 Rp.184.210.000,- 2. Upper Part
DA-301 Buah @Rp.51.500.00 0 Rp. 51.000.000,- 3. Buffler Plate 5 Buah @Rp.27.575.00 0 Rp.137.875.000,- 4. Nozzle
559891-871953 Buah @Rp. 320.000 Rp.624.960.000,- 5. Worm Gear 2 Buah @Rp.71.000.00 0 Rp.142.000.000,- 6. Worm
Spindle2 Buah @Rp.32.800.00 0 Rp. 65.000.000,- 7. Holder
547807-011791 Buah @Rp. 460.000 Rp.823.860.000,- Total Rp.2.030.000.000 Bahwa bukti P-31 dan bukti P-32 hanyalah merupakan pernyataan sepihak dari Terbanding tentang persediaan barang yang dimilikinya, yang kebenarannya harus didukung dan dikuatkan dengan bukti-bukti lain seperti : bukti pemesanan barang, bukti pembayaran (termasuk pajak) dan bukti penerimaan barang;
Bahwa karena hanya merupakan pernyataan sepihak dari Terbanding maka bukti P-31 dan bukti P-32 secara hukum tidak memiliki nilai pembuktian; Bahwa pertimbangan hukum halaman 48 paragraf 1 berbunyi: “ Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 dan telah di benarkan juga oleh saksi-saksi dipersidangan bahwa telah terjadi dua kali pencurian pada tempat gudang milik Penggugat yaitu: Pertama pada tanggal 28 Desember 2017 dan atas pencurian tersebut Penggugat langsung membuat Laporan Polisi yang dalam hal ini pada Kepolisian Sektor Medan Kota sebagaimana dalam surat tanda terima Laporan Polisi No.LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABESMEDAN/SEK.M.KOTA,tertanggal 03 Januari 2018 dan kedua pada tanggal 23 Januari 2018 dan terhadap pencurian kedua tersebut dimana Pengguggat telah membuat laporan Polisi yang di dalam hal ini pada Kepolisian Resort Kota Besar Medan sesuai dengan laporan Polisi No. STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018 dengan total kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empatratus ribu rupiah), sehingga dengan demikian sepanjang petitum gugatan penggugat poin ke-3 (ketiga) tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan ”;
Bahwa amar putusan point 3 berbunyi:
“Menyatakan Tergugat telah mengalami kerugian Rp.3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang di sebabkan hilang nya barang-barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang di sebabkan kehilangan Pertama dan kehilangan Kedua”;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan besarnya kerugian yang dialami oleh Terbanding adalah semata-mata berdasarkan keterangan dan atau pernyataannya dalam Laporan Polisi yaitu: Laporan Polisi No. TPL/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi No. STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018;
Bahwa angka 24, BAB I, KETENTUAN UMUM UU Nomor 8 tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA berbunyi: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”;
Bahwa Laporan Polisi adalah dasar dari penyelidikan dan penyidikan suatu peristiwa pidana, sehingga Laporan Polisi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya nilai kerugian dalam suatu peristiwa pidana;
Bahwa tentang jenis barang-barang dan besarnya nilai kerugian yang dialami oleh Terbanding, secara hukum harus didukung dan dikuatkan dengan antara lain: bukti pemesanan, bukti pembayaran (termasuk pajak) dan bukti penerimaan dari barang-barang yang menurut Terbanding telah dicuri;
Bahwa karena itu pertimbangan Majelis Hakim tentang besarnya kerugian yang dialami Terbanding sebesar Rp. 3.267.400.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang semata-mata didasarkan kepada keterangan dan pernyatan Terbanding dalam Laporan Polisi No. STPL/09/K/I/2018/SU/POLRESTABESMEDAN/SEK.M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi No.STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018, adalah tidak beralasan hukum ;
C. TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 46 paragraf 3 yang berbunyi: “Menimbang, bahwa terhadap T-4a dan bukti T-4b yaitu Property All Risk Insurance Policy No.MD-FPR-0000293-00000-2017-08 (polis) terjemahan bahasa indonesia bukti tertulis No.T-4a Majelis Hakim berpendapat bahwa khususnya pasal 8 ayat (3) dalam polis tersebut tidak dapat di jadikan suatu alasan untuk tidak mencairkan Klaim Asuranai yang di ajukan oleh Penggugat “;
Bahwa Terbanding telah dua kali membuat Laporan Polisi tentang pencurian atas objek pertanggungan, yaitu: Laporan Polisi No. STPL/09/K/I/2018/SU/POLRESTABESMEDAN/SEK.M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi No.STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018, proses penyelidikan dan penyidikan perkara hingga saat ini masih berjalan, belum memiliki keputusan hukum yang tetap dan mengikat;
Bahwa Hasil Laporan Investigasi tentang dugaan terjadinya dua kali pencurian atas objek pertanggungan dari SUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partner dan Loss Adjuster PT.Japenansi Nusantara berbunyi: baik untuk pencurian yang pertama maupun kedua terdapat keraguan atau kecurigaan mengenai kebenaran adanya peristiwa pencurian dan jenis maupun jumlah barang yang dicuri ( Bukti T-11 Perjanjian Kerja Sama Jasa Penilaian Kerugian antara PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA dengan PT. JAPENSI NUSANTARA NO.019/PKS/CLM/SOMPO/IV/2017, Bukti T-12 Laporan Investigasi pencurian spare part baru/bekas di gudang tertanggung oleh Kantor Hukum K.Sofjan & Partners Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-13 Laporan Investigasi pencurian spare part baru/bekas di gudang tertanggung yang kedua oleh Kantor Hukum K.Sofjan & Partners Nomor Polis:MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-14a Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No: 201801004(M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas klaim pencurian tanggal 28 Desember 2017 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000-2017-08, Bukti T-14b Terjemahan Bahasa Indonesia Bukti No.T-14a, Bukti T-15a Surat dari Loss Adjuster PT.Japensi Nusantara No:201801020(M)-CT/GO/sc mengenai hasil temuan atas Klaim pencurian tanggal 23 Januari 2018 Nomor Polis: MD-FPR-0000293-00000- 2017-08, Bukti T-15b Terjemahan Bahasa Indonesia bukti No T-15a) ; Bahwa pada Polis, bagian Semua Resiko Harta Benda (Property All Risk Policy), Bab Kondisi Umum, Pasal 8 ayat (8.3), mengenai Pemberian Ganti Rugi berbunyi sebagai berikut;
- Pemberian Ganti Rugi
8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi -Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.
-Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
Bahwa karena itu Surat Pembanding No.422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang intinya menyatakan bahwa klaim kehilangan yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2017 belum dapat diproses lebih lanjut dan Surat No.435/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang intinya menyatakan bahwa klaim kehilangan yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2018 belum dapat diproses lebih lanjut, adalah beralasan hukum; Bahwa karena itu pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan: pasal 8 ayat (3) dalam polis tersebut tidak dapat di jadikan suatu alasan untuk tidak mencairkan Klaim Asuranai yang di ajukan oleh Penggugat, adalah tidak tidak beralasan hukum;
D. TENTANG KLAIM PERTAMA Bahwa pertimbangan hukum putusan halaman 48, paragraf kedua berbunyi: “Menimbang bahwa oleh karena petitum gugatan point ke-3 (ketiga) dikabulkan, maka sepanjang petitum gugatan Point ke-5 (kelima) beralasan untuk di kabulkan sedangkan terhadap petitum point ke-6 (keenam) haruslah di tolak Karena menurut Pendapat Majelis Hakim antara Point ke 5 dan ke 6 memiliki esensi yang sama”;
Bahwa amar putusan, Dalam Pokok Perkara point 5 berbunyi:
“Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua Asuransi Property All Risk dengan polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 yang di ajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap”;
Bahwa Terbanding dipersidangan mengakui telah membatalkan klaim Pertama sesuai dengan Surat Pembatalan Klaim Kehilangan tanggal 16 Januari 2018 (dalil posita gugatan halaman 4 paragraf 5 dan Bukti T-19); Bahwa karena telah dibatalkan, Terbanding tidak berhak lagi untuk mengajukan tuntutan atas Klaim Pertama kepada Pembanding dalam perkara ini;
Bahwa karena itu pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim yang menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap pengajuan Klaim Pertama dan Kedua, adalah tidak beralasan hukum;
E. TENTANG PEMBATALAN POLIS ASURANSI PROPERTY ALL RISK Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08;
Bahwa pertimbangan hukum putusan halaman 48, paragraf kedua berbunyi: maka menurut majelis hakim, sepanjang petitum Penggugat butir ke-4 (empat) yang menuntut agar Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembatalan sepihak Penggugat, oleh karena Petitum Penggugat 2,3 dan Petitum 5 yang merupakan pokok masalah dalam perkara ini dan sudah di kabulkan maka petitum 4 beralasan hukum untuk dikabulkan”;
Bahwa amar putusan, Dalam Pokok Perkara point 4 berbunyi:
“Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pembatalan sepihak Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum”;
Bahwa sesuai dengan klausul (pasal) pembatalan polis yang terlampir pada Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Kamadi, 30 (thirty) days cancellation clause (bukti T- 4a), disebutkan: “Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given by registered letter “;
“When the Insurer terminates the insurance, the Insurer is obliged to return a pro-rata premium for the un-expired period of insurance. If the Insured who terminates the insurance, the premium returned will be calculated on a short term basis “;
Bahwa dalam terjemahan bahasa Indonesia( bukti T-4b), disebutkan: “Baik Penanggung dan Tertanggung berhak untuk mengakhiri asuransi ini setelah 30 (tigapuluh) hari pemberitahuan secara tertulis yang diberikan melalui surat tercatat”.
“Ketika Penanggung menghentikan asuransi, Penanggung wajib mengembalikan premi pro rata untuk periode asuransi yang belum berakhir. Jika tertanggung yang mengakhiri asuransi, premi yang dikembalikan akan dihitung berdasar waktu terpendek”.
Bahwa karena tentang pembatalan Polis telah diperjanjikan Pembanding dan Terbanding dalam 30 (thirty) days cancellation clause, klausul (pasal)
000002017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Kamadi, maka Pembatalan Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 dengan Tertanggung Halomoan H QQ Jack Kamadi adalah sesuai dan berdasarkan perjanjian pertanggungan ( vide pasal 1338 KUHPerdata, 1381 KUHPerdata );
Bahwa karena pembatalan Polis Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08, telah sesuai dan berdasarkan perjanjian pertanggungan antara Pembanding dengan Terbanding maka pembatalan Polis aquo. adalah beralasan hukum; Bahwa karena beralasan hukum maka pembatalan Polis Nomor: MD-FPR- 0000293-000002017-08 bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
Bahwa karena itu pertimbangan dan keputusan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pembatalan Polis Nomor:MD-FPR-0000293- 000002017-08, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, adalah tidak beralasan hukum;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas Tergugat / Pembanding, dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk mengambil keputusan hukum yang amar putusannya berbunyi: menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding dalam perkara ini, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Medan Reg.No.531/Pdt.G/2018/PN.Mdn, tanggal 20 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut dan selanjutnya menolak gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 September 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun dalil-dalil Terbanding diuraikan sebagi berikut: A. DALAM EKSEPSI
- Tidak Beralasan Menurut Hukum Pembanding menyatakan gugatan Tidak Jelas Atau kabur.
Bahwa Pembanding sangat keliru menyatakan gugatan Terbanding Tidak Jelas Atau Kabur, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Terbanding sangat jelas dan Pembanding sendiri telah membenarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Terbanding dalam jawabannya;
Bahwa alasan tidak jelas yang diajukan oleh Pembanding hanyala suatu keadaan yang disampaikan oleh Pembanding yang sangat bersifat subjektif, hal mana sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Terbanding dalam gugatannya sangat jelas dan terperinci, yang dibuat oleh Terbanding dalam bentuk yang sederhana sehingga mudah dimengerti oleh Pembanding;
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas dengan dasar hukum dan alasan yang kuat menurut hukum, maka sudah sepatutnya menurut hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Eksepsi dari Pembanding yang Menyatakan Gugatan Terbanding Tidak Jelas atau Kabur;
- Tidak Beralasan Menurut Hukum Gugatan Terbanding Dinyatakan Belum Waktunya (Premature).
Bahwa Terbanding sangat mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan oleh karena Terbanding merupakan pihak yang dirugikan oleh perbuatan sepihak yang dilakukan oleh Pembanding;
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas dengan dasar hukum dan alasan yang kuat menurut hukum, maka sudah sepatutnya menurut hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Eksepsi dari Pembanding yang Menyatakan Gugatan Terbanding Belum Waktunya;
B. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Terbanding menolak dalil jawaban Pembanding pada Poin 7 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Tim Investigator HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners yang di utus oleh Pembanding untuk melakukan penilaian terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencurian pada gudang usaha milik Terbanding dan mengeluarkan hasil seolah-olah adanya keraguan dapat diduga kuat keputusan tersebut tidak objektif dan lebih kepada keberpihakannya kepada Pembanding, dimana karena Pembandinglah yang melakukan pembayaran jasa untuk melakukan invetigasi tersebut, sehingga keputusan tersebut diduga hanyalah untuk menghilangkan kewajiban Pembanding dalam mencairkan Klaim Asuransi Terbanding, karena Tim Investigator HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners bukanlah suatu lembaga yang indenpen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan penilaian terhadap adanya dugaan tindak pidana pencurian dan atau tindak pidana lainnya, sehingga validitas dari hasil investigasinya sangat beralasan untuk diragukan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini;-
- Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Laporan Polisi Terbanding sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018, bahwa terhadap hal tersebut memang telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang milik Terbanding;
- Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018 saat inti telah naik statusnya kepada tahap PENYIDIKAN;-
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkannya;
- Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK. M.KOTA, tertanggal 03 Januari 2018 dan Laporan Polisi Nomor: STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 01 Februari 2018 telah dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP);
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk menilai ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana, maka yang berhak dan mempunyai wewenang untuk menilainya sesuai Undang- undang di Republik Indonesia adalah PENYIDIK yang dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah pejabat POLISI Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan, bukanlah Tim Investigator HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners, sehingga sangat patut dan beralasan menurut hukum Tim Investigator HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners dinyatakan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan suatu penilaian tentang ada atau tidaknya suatu tindak pidana;
- Bahwa Pembanding harusnya manyadari bahwa Tim Investigator HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners bukanlah pejabat POLISI Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas Jawaban Pembanding pada, Fakta yang sesungguhnya adalah sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam gugatannyayang pada intinya bahwa Terbanding dalam membuat pembatalan pengajuan Klaim asuransi kepada pihak Pembanding adalah atas bujukan dari HUTOMO SJAHLIM;
Bahwa HUTOMO SJAHLIM kemudian menelepon Terbanding dan menyuruh datang ke losmen yang berada di selat panjang, dan sesampainya Terbanding ketemu dengan HUTOMO SJAHLIM, singkat cerita HUTOMO SJAHLIM mengatakan kepada Terbanding agar Terbanding membatalkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Terbanding sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan, karena dalam waktu dekat pimpinan bagian Klaim akan berganti, dan penggantinya tersebut merupakan teman dari HUTOMO SJAHLIM dan HUTOMO SJAHLIM mengatakan akan dapat membantu Terbanding dengan mudah dalam proses pencairan dana Klaim tersebut, oleh karena itu HUTOMO SJAHLIM menyuruh Terbanding untuk membuat surat pernyataan pembatalan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Terbanding;
Bahwa terhadap suruhan tersebut, dimana Terbanding tidak mau menulis surat pernyataan tersebut, namun HUTOMO SJAHLIM yang menuliskannya dan menyuruh Terbanding untuk menandatanganinya,awalnya Terbanding tidak mau menandatanganinya, namun karena bujuk rayu dan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam pencairan Klaim, maka akhirnya Terbanding mau menandatanganinya;
Bahwa Pembanding dalam suratnya menyampaikan terhadap Klaim yang diajukan oleh Pengugat “belum dapat diproses” hal tersebut sangat tidak jelas pengertiannya dan tidak memberikan kepastian hukum kepada Terbanding sebagai Tertanggung pada Pembanding, hal tersebut sangat kuat dugaan bahwa Pembanding hanyalah memberikan kata-kata yang sangat ambigu, sehingga Pembanding dapat berlindung dari kata-kata yang tidak jelas tersebut;
Bahwa Pembanding sangat jelas kelihatan dari jawabannya tidak mepunyai pendirian yang tetap hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut:
- Disatu sisi acuan Pembanding tidak mencairkan Klaim yang diajukan oleh Terbanding, menyatakan bahwa hasil investigasi dari HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners yang menyatakan adanya keraguan tersebut dalam tindak pidana pencurian, dimana Pembanding berkeras untuk seolah-olah mempercayainya;
- Disisi lain Pembanding dalam jawabannya menyatakan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pencurian harus menunggu hasil dari instansi yang diberikan wewenang oleh hukum positif yang dalam hal ini Pihak Kepolisian;
- Dilain hal lagi dimana terhadap Laporan Hasil Penyelidikan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian yang pada intinya telah terjadi tindak pidana pencurian pada gudang usaha milik Terbanding, namun Pembanding seolah-olah tidak menerimanya, dan mengesampingkan hal tersebut;
- Bahwa oleh karena itu jelas sekali Pembanding dalam jawabannya hanyalah memberikan jawaban yang mutar-mutar namun tidak jelas aranya, namun yang ditangkap oleh Terbanding pada intinya diduga kuat Pembanding hanya ingin menghilangkan dan lari dari kewajibannya untuk memberikan hak Terbanding;-
Bahwa hal lain yang mungkin dilupakan oleh Pembanding adalah antara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners yang merupakan pihak Ketiga yang melakukan investigasi yang menurut Pembanding adalah seolah-olah merupakan pihak yang sangat professional, hal tersebut sangat keliru apabila dibandingkan dengan hasil dari Pihak Kepolisian yang memang diberikan wewenang oleh undang-undang, baik itu dalam Kitab undang- undang Hukum Acara Pidana maupun dalam Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap adanya tindak pidana;- Bahwa Terbanding sangat meragukan hasil investigasi yang dilakukan pihak ketiga tersebut dikarenakan HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K. Sofjan & Partners bekerja berdasarkan perintah dan mendapat upah dari Pembanding, sehingga sangat kuat dugaan hasilnya juga lebih cenderung memihak kepada Pembanding;
Bahwa Klaim Yang Diajukan Oleh Terbanding Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Pembanding Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable) , hal tersebut didasarkan pada semua yang merupakan syarat dalam pengajuan Klaim telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan Pembanding untuk tidak mencairkan Klaim asuransi yang telah diajukan oleh Terbanding;
Bahwa Pembanding melalui surat yang dikirimnkannya kepada Terbanding tertanggal 29 Januari 2018 pada intinya menyampaikan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018 Polis Terbanding dibatalkan dan kepada Terbanding diperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.912.001, Bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Terggugat sangat tidak mempunyai dasar-dasar yang jelas, dan uang yang dikirimkan oleh Pembanding kepada Terbanding sebesar RP. 3.912.001,- tanpa persetujuan dan lonfirmasikepadaTerbanding, dan Terbanding sangat tidak mengerti untuk apa uang yang dikirimkan tersebut;
Bahwa perbuatan Pembanding yang secara sepihak telah melakukan pembatalan Polis sepihak kepada Terbanding, sehingga sangat patut dan berasalan menurut hukum perbuatan Pembanding tersebut Bahwa pernyataan Pembanding terhadap Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya memang tidak salah, namun terhadap isi dari Pasal 1338 tersebut Pembanding tidak mengutipnya secara utuh, maka oleh karena itu dalam kesempatan ini Terbanding akan memberikan bunyi yang lengkap dari Pasal 1338 KUHPerdata tersebut yang berbunyi:”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau dengan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa berdasarkan isi lengkap dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut diatas, mengartikan bahwa persetujuan yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang apabila dibuat sesuai dengan undang-undang dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, hal mana terhadap persetujuan pembatalan sepihak terhadap Polis Asuransi Terbanding telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi;
Bahwa oleh karena pada asanya Lex Specialis Derogat Lex Generali, yang pengertiannya adalah Hukum yang Khusus mengesampingkan hukum yang umum, maka menurut hukum terhadap permasalahan asuransi merupakan Lex Specialis, oleh karena itu yang dipergunakan dan menjadi acuan adalah Undang-undang yang khusus mengatur tentang Asuransi, yang dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi, maka oleh karena itu terhadap perbuatan Pembanding sangat beralasan menurut hukum merupakan Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena terhadap perbuatan Pembanding sangat patut dan beralasan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi serbagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 31, berbunyi sebagai berikut:
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
Bahwa sebagai akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari Pembanding yang yang telah membatalkan sepihak polis asuransi Terbanding sehingga membuat Terbanding tidak dapat menjalankan usahanya yang mengakibatkan Terbanding telah kehilangan Potensi Keuntungan dari pengoperasian dari berjalannya usaha Terbanding tersebut, yang mana apabila berjalan usaha Terbanding dapat memperoleh keuntungan kurang lebih rata-rata sebesar Rp. 500.000.000,-00 (lima ratus juta enam ratus delapan Rupiah);- Bahwa dengan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Terbanding dilakukan oleh Pembanding, maka Terbanding telah tidak dapat mengoperasikan kegiatan usahanya dalam masa 8 bulan, Terbanding telah kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperolehnya jika Terbanding mengoperasikan kegiatan usahanya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum kiranya Terbanding untuk menuntut ganti kerugian tidak hanya terbatas pada kerugian akibat dari tidak dibayarnya nilai pertangungan Asuransi yang seharusnya telah dibayar oleh Terbanding tersebut di atas, akan tetapi termasuk pula kerugian yang terjadi akibat dari kegagalan dari Terbanding untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya melalui pengoperasian kegiatan usaha yang menjadi tidak dapat dilakukan akibat dari penolakan klaim yang dilakukan oleh Pembanding dan pembatalan polis secara tidak berdasar tersebut, dimana jumlah keseluruhan dari kerugian atas tidak dapatnya diperolehnya potensi keuntungan yang seharusnya dapat dinikmatinya oleh Terbanding jika usaha Terbanding berjalan yaitu sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena Terbanding secara materi telah mengalami kerugian maka wajar bila Pengugat minta ganti rugi keterlambatan pembayaran kepada Pembanding sebesar 10% (sepuluh persen) dari total klaim untuk setiap bulan yang dihitung mulai sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai Pembanding melunasi seluruh pembayaran klaim kerugian kepada Terbanding;
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Terbanding harus mengajukan gugatan ini ke pengadilan dan mengeluarkan biaya untuk membayar honor Advokat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), oleh karena perbuatan Pembanding yang telah menimbulkan kerugian terhadap diri Terbanding, maka sangat patut dan beralasan Pembanding dibebankan untuk mengganti kerugian yang dikeluarkan oleh Terbanding tersebut;
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding terhadap pembatalan Polis sepihak dan yang tidak mencairkan pengajuan Klaim yang diajukan oleh Terbanding, maka oleh karenanya Terbanding telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.267.400.000,-(tiga milyar dua ratus enampuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Kerugian immateri adalah Terbanding menjadi terganggu aktivitas dan konsentrasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga adanya kerugian lain yang timbul, maka akibat perbuatan Pembanding tersebut Terbanding mengalami kerugian yang dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa Terbanding khawatir bilamana Pembanding tidak berkenan untuk melaksanakan putusan ini apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka layak dan patut bilamana Pembandingdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terbanding setiap harinya apabila Pembanding lalai dalam melaksanakan isi putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena perbuatan Pembanding yang mengakibatkan kerugian bagi Terbanding, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menjamin agar putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan, dimana Terbanding mempunyai sangkaan mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya baik yang berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang/aset milik Pembanding tersebut;
Bahwa mengingat pula Gugatan Terbanding mempunyai bukti- bukti yang autentik, maka Terbanding mohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij voorad) kendatipun Pembanding menggunakan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
C. TENTANG TEPATNYA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
Bahwa oleh karena Terbanding telah membantah seluruh dalil Pembanding maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding.
Bahwa oleh karena didepan persidangan Pembanding tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang Perbuatan melawan hukum dapat diterapkan ke dalam fakta in konkrito yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim Tingkat Pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta- fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding.
Bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang- perundangan.
D. Bukti Kwitansi Pembelian Barang
9 (sembilan) lembar kwitansi pembelian barang.
E. HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI A DPRD
Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Rapat Dengar Pendapat Nomor: 2135/18/Sekr Tanggal 06 Agustus 2019;
Daftar Hadir Rapat Dengar Pendapat Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Notulen Rapat Kerja/ Dengar Pendapat Komisi A Provinsi Sumatera Utara;
Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Komisi A Nomor: 2443A/18/Serk Tanggal 30 Agustus 2019.
-
F. PETITUM Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
- Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Maret 2019 No: 531/Pdt.G/2018/PN Mdn
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan dalam Perkara ini Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan apakah dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat pada Memori Bandingnya dan Kontra Memori Banding yang diajukan Oleh Terbanding semula Penggugat Majelis hakim pada Pengadilan Tingkat Banding akan mempelajari dan memperhatikan petimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya pada Pengadilan Tingkat Pertama yang dihubungkan dengan segala sesuatu yang diperoleh pada persidangan di Pengadilan Tingkat pertama sebagaimana terdapat dan tercatat yang dalam Berita Acara Persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama yang dihubungkan dengan surat-surat bukti,keterangan saksi- saksi dan Memori Banding Pemohon Banding semula Tergugat serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat;;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama Putusan Pengadilan Medan Nomor 531/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 20 Maret 2019 ternyata Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat menemukan bahwa dalam jwabannya Pembanding semula Tergugat Mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa sebelum masuk pada materi pokok Perkara majelis hakim pada Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Eksepsi yang dikemukakan oleh Pembanding bealasan hukum atau tidak;
Dalam Eksepsi;
Menimbang bahwa untuk menyangkal dalil Terbanding semula Penggugat mengajukan Eksepsi yang terdiri dari;
GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (obscuur libel) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun dalam positanya terdapat dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 2-8 Gugatan);
Bahwa dalam posita, dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat PMH juga campur aduk dengan dalil-dalil permintaan ganti rugi akibat Perbuatan Wanprestasi (mohon dibaca dan periksa halaman 8-9);
Bahwa sebagai akibat dalil-dalil PMH campur aduk dengan dalil-dalil Perbuatan Wanprestasi dalam posita, petitum Gugatan PMH juga menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), apakah dasar dari petitum Gugatan PMH adalah posita PMH atau posita Perbuatan Wanprestasi?;
Bahwa pada dasarnya Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH tidak bisa digabungkan dalam satu Gugatan karena didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Gugatan Wanprestasi didasarkan pada adanya cidera janji dalam perjanjian sehingga salah satu pihak harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Sedangkan untuk Gugatan PMH, biasanya didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer dimana dinyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Bahwa namun demikian, menurut pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi pada PTA Jakarta (Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan hal.38, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 362 Januari 2016), penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Gugatan PMH dapat dilakukan, dengan syarat yang ketat yaitu:
1 Terdapat hubungan erat antara dua perbuatan tersebut;
2 Dalam objek yang sama dan diselesaikan dengan hukum acara yang sama;
3 Antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan yang sama;
4 Untuk menyederhanakan proses dan menghindari dua putusan yang berbeda/bertentangan;
5 Dalam posita (alasan-alasan diajukan gugatan) diuraikan secara sendiri- sendiri, artinya dalam posita diuraikan secara jelas peristiwa wanprestasi dahulu, kemudian diikuti dengan uraian secara jelas pula tetang perbuatan melawan hukumnya dan demikian juga di dalam petitum (hal- hal yang diminta/dituntut);
Bahwa ternyata Gugatan PMH yang dibuat PENGGUGAT tidak memenuhi syarat nomor 1, 2 dan 5 sebagaimana pendapat Dr. Yasardin, S.H., M.Hum di atas;
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH dan yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi oleh PENGGUGAT, adalah perbuatan yang terpisah dan tidak memiliki hubungan yang erat;
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai PMH adalah perbuatan pembatalan polis, sedangkan perbuatan TERGUGAT yang diduga sebagai Perbuatan Wanprestasi adalah perbuatan menahan pembayaran klaim ganti rugi TERGUGAT dengan pernyataan “klaim yang diajukan, belum dapat diproses lebih lanjut”;
Bahwa objek dari PMH dan objek dari Perbuatan Wanprestasi dalam perkara ini tidak sama dan tidak dapat diselesaikan dengan hukum acara yang sama.
Bahwa objek dari PMH adalah masa berlaku polis agar sesuai perjanjian awal yaitu sampai dengan 24 Agustus 2018, sedang objek dari Perbuatan Wanprestasi adalah uang ganti rugi yang diklaim PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena objek Gugatan tidak sama, maka bukti-bukti dan saksi-saksi untuk PMH berbeda dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk Perbuatan Wanprestasi. Dalam arti hukum acara dari PMH dan Perbuatan Wanprestasi tidak sama;
Bahwa dalam posita tidak diuraikan secara sendiri-sendiri antara posita PMH dan posita Perbuatan Wanprestasi terutama posita yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi, demikian juga di dalam petitum juga tidak jelas mana petitum PMH dan mana petitum Perbuatan Wanprestasi; Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa Gugatan PMH yang dibuat oleh PENGGUGAT adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
GUGATAN BELUM WAKTUNYA (PREMATURE)
- Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT belum waktunya (premature) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut PENGGUGAT telah terjadi 2 (dua) kali PENCURIAN yang dialaminya yaitu:
PERTAMA yaitu pada tanggal 29 Desember 2017, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 03 Januari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/09/k/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA; KEDUA yaitu peristiwa pencurian kedua menurut PENGGUGAT terjadi pada tanggal 23 Januari 2018, namun baru dilaporkan kepada pihak Kepolisian tanggal 1 Februari 2018 dengan laporan polisi No:STPL/189/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN;
Bahwa dalam praktek Asuransi apabila ada klaim yang dinilai memerlukan investigasi atau penilaian lebih lanjut, maka Pihak Asuransi bisa menunjuk Investigator dan atau Loss Adjuster yang disewa berdasarkan Profesionalitas dan kemampuannya;
Bahwa dalam Perkara Aquo pihak TERGUGAT menunjuk Investigator Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA;
Bahwa hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT.JAPENANSI NUSANTARA baik untuk Pencurian yang Pertama maupun Kedua terdapat Keraguan atau Kecurigaan mengenai kebenaran adanya Peristiwa Pencurian dan Jenis maupun Jumlah barang yang dicuri; Berdasarkan hasil Laporan investigasi dari Saudara HUTOMO SJAHLIM dari Kantor Hukum K.Sofjan & Partners dan Loss Adjuster PT. JAPENANSI NUSANTARA, maka atas Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT sebagaimana tertuang dalam Surat No. 422/SII/CLM/DV/II /2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Surat No. 422/SII/CLM/DV/II/2018 tanggal 23 Februari 2018;
Bahwa Dasar Hukum TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT dinyatakan oleh TERGUGAT BELUM DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT adalah:
Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;Bahwa dalam Polis yang mengikat antara PENGUGAT dan TERGUGAT bagian Semua Risiko Harta Benda (Property All Risk Policy) Bab Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian pada Pasal 8 ayat (8.3) mengenai Pemberian Ganti Rugi diatur ketentuan sebagai berikut:
“8. Pemberian Ganti Rugi
8.3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan.- Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas Terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT Premature dengan dasar bahwa Klaim PENGGUGAT bukanlah ditolak oleh TERGUGAT, akan tetapi belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil pembuktian adanya Pencurian sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dan hal tersebut sesuai dengan Polis ketentuan Pasal 8 ayat (8.3), maka TERGUGAT berhak menahan pemberian ganti rugi karena terdapat keraguan sehubungan dengan hak PENGGUGAT untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh TERGUGAT bukti yang diperlukan sehingga klaim ganti rugi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat yang menyatakan Gugatan Tebanding semula Penggugat telah mencampur adukkan Gugatan Wanprestasi dengan Perbuatan melawan Hukum Majelis Hakim tingkat Pertama Mempertimbangkan bahwa Eksepsi tersebut telah masuk dalam Materi Perkara ada benarnya hanya saja pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama Yang mengutip putusan “Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 1976 Nomor 284/Sip/1976, bahwa eksepsi yang isinya senada dengan jawaban mengenai Pokok Perkara dianggap bukan eksepsi, dan menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1972 Nomor 1322 K/Sip/1971,”tetapi eksepsi tersebut tidak di kesampingkan namun akan di pertimbangkan bersama-sama dengan Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Pembanding semula Tergugugat yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat/Terbanding adalah Prematur: berdasarkan Polis, asuransi pasal 8 ayat (8.3)
Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi Jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan. Jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan kententuan pada polis tersebut diatas Pembanding semula Tergugat tidak menolak klaim yang dilakukan oleh Terbanding semula Penggugat Bahwa TERGUGAT menyadari hasil Investigasi dari Investigator dan Loss Adjuster bukanlah Produk Hukum yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, oleh karena itu TERGUGAT menyatakan Klaim PENGGUGAT belum dapat diproses lebih lanjut menunggu hasil Pembuktian Pencurian yang diakui dalam hukum positif Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim pada Tingkat Banding menyimpulkan bahwa Pembanding semula Tergugat tidak menampik bahwa bahwa atara Pembanding semula Tergugat dengan
Terbanding semula Penggugat terikat dengan Perjanjian Asuransi dimana Pembanding semula Tergugat sebagai Penanggung dan Terbanding semula Penggugat adalah Tertanggung.namun Klaim atas hilangnya Barang-barang milik terbanding semula Penggugat pada Bulan Desember 2017 dan 23 Januari 2018
Menimbang,bahwa kejadian pencurian yang berselang hanya, beberapa minggu saja terjadi dua kali pencurian di tempat yang sama dan tanpa adanya penjagaan dari pemiliknya meniurut h Hemat Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding, sangat memerlukan investigasi yang konprehensip;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa dalil Eksepsi yang menyatakan Gugatan Penggugat Terlalu awal (premature) dapat dikabulkan
Menimbang bahwa oleh karena Eksepsi Pembanding dikabulkan maka Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dikabulkan maka terhadap pokok perkara dalam perkara ini tidak di pertimbangkan lagi,
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima Maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 531/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 20 Maret 2019 harus di batalkan dan oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding akan menjatuhkan putusan dengan Mengadili Sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Terbanding semula Penggugat harus dibebani untuk membayar biaya Perkara yang tibul dalam perkara ini pada kedua Tingkat Peradilan yang pada Tingkat Banding ditetapkan sejumlah sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
- Menerima Permohonan banding dari Pemohon Banding semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 531/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 20 Maret 2019 Yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1 Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat ( premature) dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
2 Membebankan Kepada Terbanding semula Pengguga untuk membayar biaya Perkara Pada Kedua Tingkat Pengadilan yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (sertus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 oleh kami Tigor Manullang, SH.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ardy Djohan SH. dan Aroziduhu Waruwu,SH,.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 21 November 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Kedua Hakim Anggota tersebut serta dibantu Nirwan Sembiring SH,.M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Para Pembanding dan Terbanding maupun Kuasanya.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Ardy Djohan SH Tigor Manullang,SH.MH Aroziduhu Waruwu,SH MH
Panitera Pengganti
Nirwan Sembiring,.SH,.MH
Rincian biaya perkara:
- Redaksi : Rp. 10.000, 00
- Meterai : Rp. 6.000, 00
- Pemberkasan : Rp. 134.000, 00
Jumlah: Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)