635 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARDIANA tersebut ;
P U T U S A N
No.635 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MARDIANA, bertempat tinggal di Jalan Mokmer I, Blok.I/25, Rt.005/Rw.007, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Toni Budidjaja, SH.,LL.M., berkantor di The Landmark Center II, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman No.1 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khsus tanggal 23 Agustus 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
T e r h a d a p :
PT.GRAND SOHO SLIPI, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, ber-kedudukan di Gedung Grand Soho Slipi, Jalan S. Parman Kav. 22-23 Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rapin Mudiardjo, SH.,ACCS., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Andreas Mudiardjo & Co, berkantor di Apartemen Paladian Park Tower C Suite C-0702, Jalan Bukit Gading Raya Kav.1, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khsus tanggal 26Agustus 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Termohon telah tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 199 tertanggal 26 Februari 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Misahardi Wilamarta,-SH, Termohon adalah penjual, dan Pemohon adalah pembeli unit perkantoran Nomor 8-I di gedung Grand Soho Slipi (dahulu bernama Grand Aston Soho) yang beralamat di Jalan Letjen S.Parman Kav.22-24 Jakarta Barat 11480 ;
Bahwa berdasarkan PPJB, Termohon mempunyai kewajiban untuk menyerahkan secara partial Unit tersebut kepada Pemohon berserta hak untuk menggunakan sebagian fasilitas-fasilitasnya pada tanggal 31 Juni 2008 dan menyelesaikan pembangunan pada tanggal 30 Agustus 2008 ;
Bahwa sampai tanggal Permohonan ini diajukan, Termohon tidak/belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit kepada Pemohon ;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 angka 1 PPJB, Termohon juga mempunyai kewajiban membayar denda keterlambatan kepada Pemohon sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dadri tanggal 30 November 2008 denda mana juga tidak/belum dibayar kepada Pemohon hingga tanggal Permohonan ini diajukan ;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, kewajiban Termohon dapat dikategorikan sebagai "utang". Ketentuan ini berbunyi : "Utang adalah kewajban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang akan timbul karena perjanjian atau Undang-Undang danyang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhan-nya dan harta kekayaan Debitor";
Bahwa Pemohon telah bersabar hampir tiga tahun lamanya, namun Termohon tidak beritikad baik untuk membayar utangnya kepada Pemohon hingga tanggal Permohonan ini diajukan. Pemohon bahkan pernah dijanjikan akan menerima dari Termohon sejumlah Kompensasi, namun sampai saat ini pun janji tersebut tidak/belum direalisasikan ;
Bahwa Pemohon telah berulang kali menegur, baik secara lisan maupun tertulis, namun Termonon tetap saja tidak membayar uiangnya Kepaaa Pemohon hingga saat ini ;
Termohon adalah debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Bahwa selain kepada Pemohon, Termohon juga telah tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Kreditor-kreditomya yang lain, antara lain :
Kepada para pembeli unit lainnya, antara lain :
PT.Sari Niaga Mandiri, beralamat di Jalan Prof.Latumenten,
Perkantoran Grogol Permai Blok.G No.9, Jakarta 11460 ;
PT.Survey Prima Solusi Stantindo Indonesia, beralamat di Jalan Alam Sari V No.7, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 ;
PT.Skil Globalindo Sukses, beralamat di Jalan K.H.Moch. Mansyur No. 15 Blok.E.7, Jakarta Pusat 10140 ;
PT.Landas Nimpuna Teknologi, beralamat di Ged.Manggala Wanabakti Blok IV lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat 10270, dan/atau ;
PT.Wellgrow Indopersada, beralamat di Kompleks Niaga Roxy Mas, Blok. D.5 No.21, JaIan KH.Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150 ;
Bank-Bank yang telah membiayai pembangunan gedung tersebut, tersebut antara lain PT.BANK PANIN.TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Ja|an Jenderal Sudirman Kav.1 (Senayan), Jakarta 10270 ;
Kontraktor-kontraktor yang ditunjuk oleh Termohon untuk melakukan
pembangunan gedung tersebut, antara lain PT.Pembangunan Perumahan (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara yang berkantor di Plaza PP-Wisma Subiyanto JaIan Letjend.TB.Simatupang No.57 Pasar Rebo, jakarta 13760 ;Apabila diperlukan, Pengadilan dapat memanggil dan mendengar konfirmasi/ keterangan para kreditor dari Termohon tersebut secara langsung di muka Pengadilan ;
Termohon menurut hukum harus dinyatakan pailit.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Termohon mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Bahwa kedudukan/kapasitas Pemohon selaku kreditor untuk meng-ajukan permohonan pailit telah diakui/diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai perkara kepailitan sebelumnya. Antara lain perkara pailit yang diajukan oleh Tuan Awang dan kawan-kawan melawan PT.Lumbung Mustika (Putusan No.64/PAILIT/2010/ PN.Niaga.JKT. PST, tertanggal 6 Oktober 2010, yang kemudian di-perkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No.998.K/PDT.SUS/2010, ter-tanggal 10 Januari 2011, dimana dalam putusan tersebut, PT.Lumbung Mustika telah dinyatakan pailit karena telah gagal memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembangunan kios-kios
yang diperjual belikan pada waktu yang telah diperjanjikan ;
Bahwa selain kasus di atas, baru-baru ini Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan pailit terhadap PT.Megacity Development (Penjual) yang diajukan oleh pembeli unit apartemen karena PT.Megacity Development telah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan dan menyerahkan unit apartemen kepada para pembeli (Putusan Pailit No.51/PAILIT/2010/PN.JKT.PST, yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.51/PAILIT/2010/PN.Niaga.JKT.PST, yang di-kuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.853.K/PDT.SUS/2010, tertanggal 23 Desember 2010 ;
Penunjukan Kurator.
Bahwa untuk melindungi kepentingan Pemohon dan Kreditur lainnya, Pemohon dengan ini memohon Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menunjuk Kurator guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon, pengalihan atau pengagunan kekayaan Termohon. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa Pemohon mengusulkan agar Pengadulan mengangkat (1) Lukman Sembada,SE.SH, Nomor AHU.AH.04.03-09 tertanggal 18 Januari 2008, (ii) Martin Erwan.SH, Nomor AHU.AH.04.03-31 tertanggal 30 April 2008 dan (iii) Azet Hutabarat.SH, Nomor AHU.AH.04.03-90 tertanggal 2 Maret 2011, ketiganya berkantor di Tandra & Associates, beralamat di The Bellezza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6 "Floor, Jalan Letjen.Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210 sebagai Kurator ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon ;
Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon ;
Mengangkat (1) Lukman Sembada.SE.SH, Nomor AHU.AH.04.03-09 tertanggal 18 Januari 2008, (ii) Martin Erwan.SH, Nomor AHU.AH.04.03-31 tertanggal 30 April 2008 dan (iii) Azet Hutabarat.SH, Nomor AHU.AH.04.03-90 tertanggal 2 Maret 2011, ketiganya berkantor di Tandra & Associates, beralamat di The Bellezza Permata Hijau,Gapura Prima Office Tower 6th Floor, JaIan Letjen Soepeno No.43 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan 12210 sebagai Kurator untuk menangani perkara Kepailitan ini dan memutuskan biaya curator sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;
Apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon mohon
putusanan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo (Absolute Competentie.
Bahwa PPJB adalah satu-satunya landasan hukum diantara Pemohon dan Termohon khususnya dalam pembelian Unit Perkantoran Aston Soho. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan perikatan tersebut berlaku sebagai Undang-Undang (vide Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ Burgelijk Wetbokk). Perikatan hukum di dalam PPJB adalah mengenai jual beli satuan unit perkantoran dimana Pemohon sebagai pembeli dan Termohon sebagai Pengembang sekaligus penjual satuan unit perkantoran. Dimana Pemohon memiliki kewajiban pembayaran yang disepakati di dalam PPJB dan Termohon memiliki kewajiban untuk membangun/mendirikan bangunan kemudian menyerahkan kepada pembeli jika unit perkantoran tersebut selesai dibangun ;
Bahwa perlu dijelaskan oleh Termohon di dalam perkara a quo, pelaksanaan PPJB tidak dapat dipenuhi seluruhnya baik oleh Termohon dan Pemohon. Dimana Pemohon tidak melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan didalam PPJB dan Termohon juga tidak dapat menyelesaikan unit dan melakukan serah terima secara tepat waktu. Sehingga dapat dikatakan terjadi sesungguhnya di dalam perkara a quo adalah suatu kondisi yang tertentu dimana tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perkara pailit sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Singkatnya yang terjadi adalah suatu permasalahan hukum yang dapat diselesaikan oleh para pihak melalui pemeriksaan Pengadilan Negeri ;
Bahwa Pemohon juga menegaskan di dalam Bukti P-2 (surat peringatan
tertulis/Somasi tertanggal 26 Mei 2011) bahwa Pemohon mengingatkan
Termohon untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban kepada Pemohon.
Di dalam perkara a quo, adapun yang menjadi kewajiban Termohon adalah
menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit perkantoran secara tepat
waktu. Padahal disisi lain juga, Pemohon tidak melaksanakan kewajiban untuk
melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pembayaran di dalam
PPJB ;
Bahwa di dalam Pasal 18 PPJB tentang Pilihan Hukum dan Domisili, para pihak sepakat dalam hal pelaksanaan perjanjian (PPJB) dan segala akibat serta pelaksanaannya Para Pihak telah memililih tempat tinggal (domisilli) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta ;
Bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon telah memilih domisili dan penyelesaian sengketa hukum tersebut, berarti segala perselisihan hukum yang
terjadi akan di selesaikan melalui pemeriksaan perkara di bawah Pengadilan Negeri sebagaimana terutana di dalam Pasal 8 PPJB. yang dalam hal ini ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta ;
Bahwa kewenangan absolut Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 280 avat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 adalah memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Perkara yang dikategorikan kegagalan pemenuhan kewajiban atau wanprestasi salah satu pihak di dalam suatu perikatan jual beli pada hakikatnya termasuk perkara perdata dalam ruang lingkup kewenangan Hakim Pengadilan Negeri. Sebagaimana tertuang di dalam Perkara antara PT. Modernland Realty melawan Husein Sani dan Johan Subekti Nomor 07/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst tertanggal 12 Oktober 1998 juncto Nomor 03 K/N/1998 juncto Nomor 06 PK/N/1999 ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dan Termohon tidak dapat memenuhi apa yang meniadi kewajiban masing-masing sebagaimana tertuang di dalam PPJB khususnva kewajiban pembayaran dan penyelesaian dan penyerahan unit perkantoran yang menjadi objek di dalam PPJB. Bahwa Permohonan Pemohon telah terbukti mengandung cacat formil yakni mengenai kompetensi pengadilan yang berwenang untuk mewakili perkara a quo, yang diajukan perselisihannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal Pasal 18 PPJB telah memilih Pengadilan Negeri (Jakarta Barat) dalam hal pelaksanaan dan segala akibat hukumnya. Mengenai uraian Pemohon tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menerima sanggahan dan keberatan Termohon sehingga oleh karena itu sudah seharusnva Permohonan Pemohon dinyatakan ditolak atau/setidaknva dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliik Verklaard) ;
bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 38/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 22 Agustus 2011 yang amarnya
sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Termohon Pailit ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Mardiana ;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 22 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Agustus 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 49 Kas/Pailit/ 2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 38/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Agustus 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Pailit yang pada tanggal 24 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Pailit diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bahwa meski Termohon Kasasi mengakui bahwa Termohon Kasasi mempunyai utang terhadap Pemohon Kasasi, namun Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menilai utang Termohon Kasasi yang belum dapat ditagih dan belum jatuh tempo karena masih ada kewajiban pembayaran dari Pemohon Kasasi ;
Pada faktanya Pemohon Kasasi telah memiliki piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Termohon Kasasi. Hal ini terbukti dari fakta bahwa Pemohon Kasasi telah menyelesaikan/melunasi seluruh kewajiban pembayarannya, sebagaimana diperjanjikan di dalam PPJB, tanpa pernah adanya suatu keterlambatan, hingga saat dimana Termohon Kasasi telah menyatakan gagal atau tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya (Membayar utangnya) kepada Pemohon Kasasi ;
Seperti halnya konsumen-konsumen/pembeli-pembeli unit rumah susun lainnya, Termohon Kasasi lah yang meminta Pemohon Kasasi maupun para pembeli untuk tidak meneruskan pembayaran angsuran mereka karena Termohon Kasasi telah mengakui gagal (default) memenuhi kewajiban
Adanya fakta bahwa Termohon Kasasi telah tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik yang timbul karena perjanjian atau karena Undang-Undang, kepada Pemohon Kasasi untuk, antara lain :
Menyelesaikan pembangunan gedung "Aston Soho" pada tanggal yang telah dijanjikannya, yaitu tanggal 30 Agustus 2008 (vide Bukti P-2.2).
Mendapatkan Ijin Penggunaan Bangunan dari Instansi yang berwenang pada tanggal yang telah dijanjikannya, selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2010 (vide Bukti P-2.3).
Menyerahkan unit perkantoran kepada Kreditor Pemohon Pailit, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juni 2008 (vide Bukti P-2.4).
Membayar denda keterlambatan terhitung sejak tanggal 30 November
2008 (vide Bukti P-2.5).Membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan pelunasan/ penyelesaiankewajiban/utang, berikut dengan denda-denda keter-lambatan yang telah dijanjikan kepada Kreditor Pemohon Pailit,
selambat-lambatnya pada tanggal 7 Februari 2011 (vide Bukti P-5,
Bukti P-6.1, dan Bukti P-6.2).
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, melalui surat-suratnya, Termohon Kasasi telah mengakui perihal adanya utang-utang kepada para kreditor, termasuk Pemohon Kasasi, (vide Bukti P-4.1 dan Bukti P-4.2), yang hingga tanggal permohonan kasasi ini diajukan, utang-utang tersebut masih belum dibayar/dipenuhi kepada Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi telah berulang kali mengirimkan surat peringatan yang meminta Termohon Kasasi untuk melunasi utang-utang Termohon Kasasi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (vide Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti P-ll). Namun hingga saat permohonan ini diajukan, Termohon Kasasi tidak melunasi utang-utangnya ;
Bahkan Pemohon Kasasi telah ditawarkan oleh Termohon Kasasi untuk menjual kembali unit perkantorannya kepada Termohon Kasasi senilai Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tawaran mana kemudian disetujui oleh Pemohon Kasasi namun sayangnya Termohon Kasasi juga ternyata tidak membayar sejumlah uang tersebut sampai dengan tanggal permohonan kasasi ini diajukan ;
Berdasarkan prinsip exceptio non adimpleti contractus, Termohon Kasasi tidak dapat 'melarikan diri' dari kewajibannya untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh para kreditornya, termasuk Pemohon Kasasi ;
Tangkisan ini hanya boleh digunakan untuk melindungi kepentingan kreditor yang beritikad baik yang telah dirugikan akibat ulah debitornya. Dalam hal ini, Pemohon Kasasi maupun para pembeli/konsumen unit perkantoran lainnyalah yang pantas disebut kreditor yang beritikad baik karena mereka semua telah membayar semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan kesekapatan yang dibuat, namun sebaliknya Termohon Kasasi lah yang telah gagal (default) memenuhi janji-janjinya atau membayar utang-utangnya.
Adalah bertentangan dengan rasa keadilan apabila pembeli yang beritikad baik tetap diwajibkan untuk terus melakukan anqsuran, guna memperoleh pemenuhan janji dari penjual, meskipun jangka waktu pemenuhan janji tersebut telah lewat sejak lama ;
Pada faktanya Kreditor Pemohon Pailit telah menyelesaikan/melunasi seluruh kewajiban pembayarannya, sebagaimana diperjanjikan di dalam PPJB, tanpa pernah adanya suatu keterlambatan, hingga saat dimana Termohon Pailit telah menyatakan gagal atau tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya (membayar utangnya) kepada Kreditor Pemohon Pailit (vide Bukti P-7) ;
Bahwa selain kepada Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi juga jelas terbukti telah tidak membayar utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih kepada kreditor-kreditornya yang lain, antara lain :
Para konsumen (buyer) untuk Proyek "Aston Soho", yang jumlahnya sangat banyak (puluhan, bahkan sangat mungkin ratusan). Mereka antara lain adalah :
PT Sari Niaga Mandiri, beralamat di Jalan Prof. Latumenten, Perkantoran Grogol Permai Blok G No.9, Jakarta 11460.
PT Anzindo Gratia International, beralamat di Menara Jamsostek,
lantai 4a, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav.12-13.PT Survey Prima Solusi Statindo Indonesia, beralamat di Jalan Alam
Asri V No 7, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310.PT Skill Globalindo Sukses, beralamat di Jalan K.H. Moch. Mansyur No.15 Blok E.7, Jakarta Pusat 10140.
PT Landas Nimpuna Teknologi, beralamat di Ged.Manggala Wanabakti Blok IV lantai 7, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat 10270.
PT Wellgrow Indopersada, beralamat di Kompleks Niaga Roxy Mas,
Blok D 5 No. 21, Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150.
Para konsumen/pembeli unit "Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi" (kepada siapa ternyata Termohon Pailit juga telah tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya), yang tergabung dalam "Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH) Apartemen Slipi", suatu badan hukum yang berkedudukan di Apartemen Slipi, Jalan Let. Jend. S.Parman, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Kotamadya Jakarta Barat, Jakarta.
Bank/perusahaan pembiayaannya, antara lain : PT Bank Panin, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kav.1- (Senayan), Jakarta 10270.
Kontraktor yang membangun proyek "Aston Soho", antara lain : PT Pembangunan Perumahan (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara yang berkantor di Plaza PP, Wisma Subiyanto Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760.
Bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang cukup memberikan pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd).
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memberikan putusannya tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menolak dalil, bukti, dan atau saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tanpa memberikan per-timbangan-pertimbangan hukum yang cukup, bahkan tanpa memberikan pertimbangan hukum sama sekali ;
Bahwa terhadap saksi Harjadi Jahja, Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi, yang terhadap keterangan saksi tersebut Termohon Kasasi tidak menyangkal, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan tidak memberikan pertimbangan padahal saksi dan penghuni Apartemen Slipi lainnya merupakan kreditor yang sah dari Termohon Kasasi ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan dengan tidak berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup telah melanggar ketentuan Pasal 178 HIR dan karenanya putusan tersebut mengandung cacat ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 443K/Pdt/1986, terhadap putusan pengadilan yang tidak cukup pertimbangannya, maka putusan tersebut dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi ;
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah memberikan pertimbangan bahwa PT BANK PANIN TBK tidak dapat dikategorikan sebagai Kreditor dalam Perkara a quo dengan alasan telah dilakukan restrukturisasi kredit.
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya telah salah mengartikan restrukturisasi kredit sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa PT Bank Panin Tbk tidak dapat dikategorikan sebagai kreditor setelah ada restrukturisasi kredit ;
Bahwa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya ;
Bahwa dengan adanya restrukturisasi kredit, PT Bank Panin Tbk secara nyata terbukti sebagai Kreditor dari Termohon Kasasi bahkan kedudukan PT Bank Panin Tbk sebagai kreditor Termohon Kasasi telah jelas diakui sendiri oleh Termohon Kasasi dengan pengajuan Bukti T-10, yaitu dokumen berupa Adendum dan Perangkuman kembali Akta Perjanjian Kredit Nomor 10 tanggal 10 Juni 2011, di mana di dalamnya memuat pernyataan :
"Kreditur (PT Bank Panin Tbk) telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit PJM kepada Debitur dan karenanya Debitur telah menerima pinjaman berupa fasilitas kredit PJM dari Kreditur yang digunakan untuk keperluan pembangunan Proyek Aston Slipi Jakarta Barat dengan jangka waktu fasilitas kredit yang telah berakhir, dengan jumlah pinjaman yang masih terhutang masih tersisa sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) yang mana sekarang ini kreditur telah menyetujui untuk memperpanjang fasilitas kredit PJM yang masih terhutang tersebut sampai dengan tanggal 1 (satu) Mei 2013 (dua ribu tiga belas)." Berdasarkan bukti T-10, jelas tergambar adanya utang Termohon Kasasi kepada PT Bank Panin Tbk berdasarkan restrukturisasi kredit terhadap PT Bank Panin Tbk ;
Bahkan, berdasarkan Bukti T-10 yang diajukan oleh Termohon Kasasi juga terbukti bahwa Termohon memiliki utang kepada PT Bank Panin Tbk yang telah jatuh waktu dan dapat ditagaih, namun tidak dibayar oleh Termohon, terlepas dari kebijaksanaan PT Bank Panin Tbk untuk memberi sedikit perpanjangan waktu kepada Termohon untuk melunasi utangnya tersebut ;
Selain itu, Butir 3.3 surat Tanggapan Termohon pun jelas menyebutkan bahwa "Bahwa benar PT Bank Panin Tbk adalah kreditor dalam proses pembangunan unit perkantoran tersebut” ;
Bahwa sehubungan dengan kewajiban PT Bank Panin Tbk untuk menjaga rahasia nasabah, Pemohon Kasasi juga telah meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil PT Bank Panin Tbk ke persidangan guna didengar keterangannya terkait perkara a quo, namun Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan permintaan Pemohon Kasasi tersebut ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah memberikan pertimbangan bahwa PT Bank Panin Tbk tidak dapat dikategorikan sebagai kreditor dalam perkara a quo dengan pertimbangan telah dilakukan suatu restrukturisasi utang ;
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk menyatakan termohon Kasasi Pailit.
Bahwa menurut hukum yang berlaku, khususnya Pasal 8 Ayat (4) juncto
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
("Undang-Undang Kepailitan"), permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa :si Termohon Pailit adalah debitor yang mempunyai lebih dari satu
kreditor; dansi Termohon Pailit adalah debitor yang telah tidak membayar utangnya
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada salah satu
kreditornya.
Bahwa di dalam pemeriksaan saksi Harjadi Jahja, Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi, Termohon Kasasi pun telah mengaku atau setidak-tidaknya tidak menyangkal bahwa hingga saat ini Termohon Kasasi masih memiliki utang yang belum dibayar kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH) Apartemen Slipi atas utang sebesar ± Rp. 529.799.151,- (vide Bukti P-15.1, Bukti P-15.2, dan Bukti P-15.3) dan utang berupa Tanah Bersama yang dimiliki secara kolektif oleh para pemilik unit Apartemen Slipi yang hingga saat ini tidak bisa diserahkan kepada PPRSH Apartemen Slipi, seluas ± 1.700 m2 di kawasan Palmerah atau senilai ± Rp. 17.000.000.000,- ;
Bahwa selain para kreditor lain yang telah disebutkan di atas, Termohon Kasasi masih memiliki kreditor-kreditor lainnya, baik para pembeli unit di gedung "Aston Soho", maupun para pemilik unit Apartemen Slipi lainnya ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Termohon Kasasi patut dinyatakan pailit karena memang secara hukum maupun ekonomis, Termohon Kasasi sudah tidak memiliki "kemampuan untuk membayar utangnya" ;
Apabila Termohon Kasasi merasa masih memiliki kesanggupan atau prospek usaha yang baik, Termohon Kasasi tentu akan mengajukan PKPU dan melakukan penjadwalan kembali pembayaran utang-utangnya. Dalam kasus ini, sebagaimana telah ditanyakan dan dijawab oleh Termohon Kasasi, Termohon Kasasi memutuskan untuk tidak mengajukan PKPU ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab ternyata tidak ada kreditor yang dapat dikwalifikasi sebagai kreditor yang memiliki piutang dalam kepailitan yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan. Bahwa PT Bank Panin dan PT Pembangunan Perumahan bukan kreditor lain dari Termohon Pailit, karena tidak memiliki piutang pada Termohon Pailit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Fcti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohoan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : MARDIANA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARDIANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 oleh H.Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., dan Dirwoto,SH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EkoBudi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. ttd./
ttd./ Dirwoto,SH. H.Abdul Kadir Mappong, SH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i……………. Rp. 6.000,- ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
2. R e d a k s i…………… Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan
Kembali ……………….. Rp.4.989.000,-
J u m l a h…………….. Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002