2979 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2979 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Grand Slipi Tower, Jl. S. Parman Kav. 22-24
Also in 3 other cases
NO
P U T U S A N
Nomor : 2979 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A HA G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN APARTEMEN SLIPI ;
DIPL. ING. HARJADI JAHJA, SH. MH. ;
Keduanya berkedudukan di Apartemen Slipi Jalan Let. Jen. S. Parman Kavling 22-24, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya DIPL. ING HARJADI JAHJA, SH. MH., bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN APARTEMEN SLIPI, Advokat, berkantor di Apartemen Slipi Lantai 8E/Tower I Jalan Let. Jen. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 Januari 2010 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
M E L A W A N :
PT. GRAND SOHO SLIPI, (semula bernama PT. MULTI PANIN KOTRINDO, kemudian berubah nama menjadi : PT. PIKKO PACIFIC, dan sekarang memakai nama PT. GRAND SOHO SLIPI), berkedudukan di Jalan Let. Jen. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat ;
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, berkedudukan di Jalan Merdeka Selatan No. 8, Jakarta Pusat ;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA BARAT, berkedudukan di Jalan Kembangan Raya Komplek Perumahan Permata Buana, Jakarta Barat ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat I adalah suatu organisasi berstatus badan hukum, dalam hal ini diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus yang mempuyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk mengurus kepentingan para Pemilik/Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi atas Penghunian, Pengelolaan dan Pemilikan Bersama berupa Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama in casu menjalankan hasil keputusan Rapat Pengurus tanggal 25 November 2008 mengenai gugatan perdata Tanah Bersama dalam perkara a quo, (Vide Bukti P-1, Bukti P-1, Bukti P-3) ;
Bahwa, Penggugat II adalah salah seorang Pemegang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor : 50/VIII/I tanggal 7 Oktober 1997, (Vide Bukti P-4) ;
Bahwa, Penggugat I adalah Penyelenggara Pembangunan yang semula bernama PT. Multipanen Kontrindo, kemudian merubah nama menjadi PT. Pikko Pasific berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, dicatat dalam suatu Akta Berita Acara Rapat Nomor : :13 tanggal 18 Juni 1997 yang dibuat oleh Sutjipto, SH. Notaris di Jakarta, dan terakhir merubah nama menjadi PT. Grand Soho Slipi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, dicatat dalam suatu Akta Berita Acara Rapat Nomor : 29 tanggal 7 Juli 2004 yang di buat oleh Misa Hardi Wilamarta, SH. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti P-5) ;
Bahwa Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi dibangun di atas tanah bersama seluas 13.310 M2 (tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana dicatumkan dalam Sertifikat HGB Nomor : 1148/Palmerah atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III pada tanggal 17 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional (atasan Turut Tergugat lII) Nomor : 757/HGB/BPN/ 1992 yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 1992 dan tergambar pada Gambar Situasi Nomor : 5886/1992 tanggal 15 September 1992 (Vide Bukti P-6) dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Bahwa dalam surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 13553 yang diterbitkan Turut Tergugat II pada tanggal 26 November 1993 tercantum luas lantai bangunan 46.362 M2 (empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi). (Vide Bukti P-7) ;
Bahwa dalam surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 02418 yang diterbitkan Turut Tergugat II pada tanggal 16 April 1996 tercantum, merombak dan menambah luas lantai bangunan 8.258 M2 (delapan ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi). (Vide Bukti P-8) ;
Bahwa dalam tabel penjelasan gambar Rencana Tata Letak Bangunan (Site Plan) Nomor : 641/BP/JB/XII/92 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 8 Desember 1992 tercantum, luas lantai bangunan areal parkir dilantai bangunan bawah tanah/basement I dan basement II 9.866 M2 (sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi) dengan luas lantai masing-masing 4.933 M2 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi). (Vide Bukti P-9) ;
Bahwa dengan memperhatikan Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 13553, Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 02418 dan Rencana Tata Letak Bangunan (Site Plan) Nomor : 641/BP/JB/XII/92 sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir “5”, “6” dan “7” di atas, maka perhitungan luas lantai bangunan dari lantai dasar sampai lantai teratas (tanpa areal parkir pada lantai bangunan di bawah tanah) adalah (46.362 M2 + 8.258 M2) - 9.866 M2 = 44.754 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) ;
Bahwa persyaratan teknis dalam tabel penjelasan gambar Rencana Tata Letak Bangunan (Site Plan) Nomor : 641/BP/JB/XII/92, tanggal 8 Desember 1992 tercantum, batasan maximum Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sesuai SK Gubernur K.DKI. Nomor : 329 Tahun 1991 adalah 4,5 (empat koma lima). (Vide Bukti P-9) ;
Bahwa dengan memperhatikan luas lantai bangunan dari lantai dasar sampai lantai teratas dan batas maximum KLB sesuai SK Gubernur K.DKI. Nomor : 329 Tahun 1991, sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir “8” dan “9” di atas, maka perhitungan batas minimal luas lahan tanah bersama sesuai persyaratan teknis izin bangunan, adalah 44.754 M2 : 4,5 = 9.945 M2 (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) ;
Bahwa dalam surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 13553, tanggal 26 November 1993 dan surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 02418, tanggal 16 April 1996 tercantum, dalam Konsideransnya “memperhatikan“ Keterangan Rencana Kota (Blok Plan) Nomor : 2330/GBS/JB/XII/92 yang diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 11 Januari 1993 (Vide Bukti P-10) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1148/HGB/Palmerah, tanggal 17 September 1992 ;
Bahwa dengan memperhatikan Sertifikat HGB Nomor : 1148/Palmerah, batas minimal luas lahan tanah bersama dan keterangan Rencana Kota (Blok Plan) Nomor : 2330/GSB/JB/XII/92, sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir “4” , “10” dan “11”, maka batas tanah bersama Apartement Slipi sebagaimana ditetapkan berdasarkan persyaratan izin bangunan, yaitu dengan luas 13.310 M2 (tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) lebih besar dari batas minimal dengan luas 9,945 M2 (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dan dengan demikian sudah memenuhi persyaratan teknis dan administratif izin bangunan ;
Bahwa dalam surat Izin Layak Huni Izin Penggunaan Bangunan Nomor : 3914/IPB/1996 yang diterbitkan oleh Turut II pada tanggal 7 Mei 1996 tercantum dalam konsideransnya “memperhatikan“ bukti pelaksanaan mendirikan bangunan Nomor : 13553, tanggal 26 November 1993 dan bukti pelaksanaan mendirikan bangunan Nomor : 02418, tangaal 16 April 1996 (Vide Bukti P-11) ;
Bahwa Tindakan Tergugat I dan Turut Tergugat III melakukan pemisahaan terhadap Sertifikat HGB Nomor : 1148/Palmerah pada tanggal 18 September 1996 (lebih kurang empat bulan setelah diterbitkan Izin Layak Huni pada tanggal 7 Mei 1996) menjadi 3 (tiga) Sertifikat masing-masing :
Sertifikat HGB Nomor : 1270/Palmerah, dengan luas tanah 4,840 M2. (Vide Bukti P-12) ;
Sertifikat HGB Nomor : 1271/Palmerah, dengan luas tanah 8.105 M2. (Vide BuktiP-13) ;
Sertifikat HGB Nomor : 1272/Palmerah, dengan luas tanah 365 M2. (Vide BuktiP-14) ;
Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat I dan Penggugat II, karena pemisahan tersebut selain bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dibidang rumah susun dan dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama para pemilik satuan-satuan rumah susun, sehingga yang paling nyata bahwa, luas pekarangan tanah bersama Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi yang semula berdasarkan Sertifikat HGB Nomor : 1148/Palmerah seluas 13.310 M2 (tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) telah berubah menjadi lebih kecil menjadi seluas 8.105 M2 (delapan ribu seratus lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat HGB Nomor : 1271/Palmerah ;
Bahwa dalam Gambar Situasi Nomor : 3377/1996 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1271/HGB/Palmerah, tanggal 18 September 996 tercantum, pertama, luas tanah sebesar 8.105 M2 (delapan ribu seratus lima meter persegi) dan kedua, hal-hal lain : tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1148/Palmerah yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 15 September 1992, Nomor : 5886/1992. (Vide Bukti P-13) ;
Bahwa dengan memperhatikan batas minimal luas lahan tanah bersama, Sertifikat HGB Nomor : 1271/Palmerah, sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir “10”, “14” dan “15”, maka luas tanah 8.105 M2 (delapan ribu seratus lima meter persegi) lebih kecil dari batas minimal luas lahan tanah bersama 9.945 M2 (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dan dengan demikian tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif izin bangunan ;
Bahwa dengan memperhatikan Izin Huni atau Izin Penggunaan Bangunan Nomor : 3914/IPB/1996, Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 13553, Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 02418, Sertifikat HGB Nomor : 1271/ Palmerah, Sertifikat HGB Nomor : 1148/Palmerah, syarat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan-satuan rumah susun dan pemindahan hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir “13”, “5”, “6”, “4”, “15”, “16”, “20”, dan “21”, maka Sertifikat Hak Milik atas Satuan-Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi yang sepatutnya pada pendaftaran pertama atas nama Tergugat I, diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Sertifikat HGB Nomor : 1148 dengan luas 13.310 M2, (tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana dicantumkan dalam surat IMB dan Izin Layak Huni atau IPB yang diterbitkan pada tanggal 17 Mei 1996, baru kemudian setelah itu Satuan Rumah Susun/Apartemen berikut hak bersamanya atas bagian, benda dan tanahnya dapat dijual atau dialihkan hak miliknya dari atas nama Tergugat I kepada atas nama Pembeli, namun secara de facto Tergugat I bukan langsung membuat pertelaan (Gambar & Uraian) dan Akta Pemisahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan-Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi atas namanya berdasarkan Izin Layak Huni atau IPB yang telah diterbitkan, akan tetapi malah memohon kepada Turut Tergugat III dengan “secara melawan hukum” untuk memisahkan Sertifikat HGB Nomor : 1148 yang notabene secara hukum tidak dapat diganggu gugat lagi karena telah menjadi persyaratan teknis dan administratif perizinan bangunan Apartemen Slipi dan hasilnya 4 (empat) bulan kemudian sejak diterbitkannya IPB atau Izin Layak Huni tersebut, tepatnya pada “tanggal 18 September 1996”, Sertifikat HGB Nomor : 1148 dengan luas 13.310 M2 (tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) telah dipisah menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Sertifikat HGB 1270/Palmerah dengan luas 4.840 M2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi), Sertifikat HGB 1271/Palmerah dengan luas 8.105 M2 (delapan ribu seratus lima meter persegi) dan Sertifikat HGB 1272/Palmerah dengan luas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi), dimana ironinya setelah pemisahan Sertifikat HGB 1148 itu, baru Tergugat I membuat Pertelaan (Gambar & Uraian) (Vide Bukti P-15, Bukti P-16) dan Akta Pemisahan (Vide Bukti P-17) yang keduanya memuat Sertifikat HGB 1271/Palmerah, serta disahkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 15 Agustus 1997 dan kemudian digunakan/diperuntukan untuk memenuhi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan-Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi, yang notabene secara de yure sangat bertentangan dengan Izin Layak Huni atau IPB sebagai “turunan” dari Izin Mendirikan Bangunan, yang mana Izin Layak Huni juga sama pula halnya, merupakan salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan-Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi ;
Bahwa “Izin Layak Huni“ dan “Akta Pemisahan”, sebagaimana dimuat dalam “ruang d” dan “ruang e” pada halaman pendaftaran pertama Buku Tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, keduanya berisikan batas/luas lahan tanah bersama yang sudah berbeda, sementara Gambar Situasi dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun mengacu pada batas/luas lahan bersama dalam Akta Pemisahan seluas 8.105 M2 (delapan ribu seratus lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat HGB 1271/ Palmerah, sedangkan Gambar Situasi tersebut bertentangan dengan Gambar Situasi yang dimuat dalam Sertifikat HGB 1148/Palmerah dan keterangan Rencana Kota (Blok Plan) Nomor : 2330/GSB/JB/XII/92, yang keduanya tertuang dalam konsiderans penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, IPB (Izin Layak Huni) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (perpanjangan Izin Layak Huni) Nomor : 22/KMB/2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 7 Januari 2009 yang berlaku hingga 5 (lima) tahun mendatang (Vide Bukti P-18) ;
Bahwa tanah bersama ditetapkan batasnya berdasarkan persyaratan izin bangunan (ketentuan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun), sedangkan persyaratan dimaksud adalah persyaratan teknis dan administratif yang wajib ditaati/dipenuhi oleh Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam pembangunan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi (ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun) ;
Bahwa rumah susun yang sudah selesai dibangun setelah diadakan pemeriksaan terbukti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan, maka oleh Turut Tergugat II dikeluarkan “Izin Layak Huni” berupa Surat Keterangan Layak Huni sebagai salah satu syarat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan-Satuan Rumah Susun yang bersangkutan (Ketentuan Pasal 18 ayat 1 TLN. Rl. Nomor : 3317 Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun) ;
Bahwa Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi yang terdiri dari Satuan-Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi berikut hak bersama atas bagian, benda dan tanahnya baru dapat dijual atau dipindahkan hak miliknya dari Tergugat I kepada Pembeli setelah mendapat Izin Layak Huni penggunaan bangunan dari Turut Tergugat II (ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun) ;
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa dengan Tergugat I baik secara de yure maupun secara de facto telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melanggar persyaratan teknis dan administratif izin bangunan Rumah Susunan Hunian Apartemen Slipi dengan cara mengambil/menguasai sebagian hak atas tanah bersama seluas 13.310 M2 - 8.105 M2 = 5.205 M2 (lima ribu dua ratus lima meter persegi) dan oleh karenanya menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah bersama terletak di Jalan Let Jend. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Bahwa, terhitung diterbitkannya Izin Layak Huni pada tanggal 7 Mei 1996 hingga putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2015, Penggugat I tidak dapat menikmati tanah bersama yang menjadi haknya, selama 19 (sembilan belas) tahun sebesar Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : luas tanah 5.205 M2 x Rp 200.000,00/M2 x 19 tahun = Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) ;
Bahwa demikian pula sama halnya dengan Penggugat II yang memiliki hak atas tanah bersama berdasarkan Nilai Perbandingan Prosional (NPP) turut menderita kerugian besar ;
Kerugian Materiil :
0.331515% x Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) = Rp 65.570.352,00 (enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) ;
Kerugian Immaterial :
Tekanan psikis terhadap investasi yang tidak berkembang bahkan nilainya semakin lama semakin merosot jauh sehingga asset ini tidak bisa diandalkan lagi bagi ahli waris, yang mana kerugian ini bila diequivalenkan dengan nilai uang adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
Dengan demikian total kerugian materiil dan immaterial seluruhnya adalah sebesar Rp 5.065.570.352,00 (lima miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) ;
Bahwa mengingat tuntutan Penggugat I dan Penggugat II di atas nantinya tidak menjadi sia-sia, maka Penggugat I dan Penggugat II mohon dapat kiranya Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas sebagian tanah bersama Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi berdasarkan Sertifikat HGB 1270/Palmerah seluas 4.840 M2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) dan Sertifikat HGB 1272/Palmerah seluas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi) yang keduanya terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan :
Berdasarkan alasan-alasan yang terurai pada Posita di atas, Penggugat I dan Penggugat II mohon dapat kiranya Pengadilan menjatuhkan putusan (Petitum) sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I melanggar persyaratan teknis dan administrasi Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi serta menguasai sebagian hak atas tanah bersama seluas 5.205 M2 (lima ribu dua ratus lima meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan sebagian hak atas tanah bersama seluas 5.205 M2 (lima ribu dua ratus lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat HGB 1270/Palmerah seluas 4.840 M2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) dan Sertifikat HGB 1272 seluas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi) adalah hak Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan, perletakan sita jaminan atas sebagian tanah bersama Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi seluas 5.205 M2 (lima ribu dua ratus lima meter persegi) yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi ;
Sebelah Timur : Jalan Let. Jend. S. Parman/Slipi Fly Over ;
Sebelah Selatan : Komplek Ruko ;
Sebelah Barat : Sekolah Regina Pacis ;
Adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah bersama terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kavling 22-24 Jakarta Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bangunan Apartemen Slipi ;
Sebelah Timur : Jalan Let. Jend. S. Parman/Slipi Fly Over ;
Sebelah Selatan : Komplek Ruko ;
Sebelah Barat : Sekolah Regina Pacis ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I karena Penggugat I tidak dapat menikmati tanah bersama yang menjadi haknya terhitung Izin Layak Huni dari tahun 1996, selama 19 (sembilan belas) tahun sebesar Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) dengan rindan sebagai berikut : luas tanah 5.205 M2 x Rp 200.000,00/M2 x 19 tahun = Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat II sebesar Rp 5.065.570.352,00 (lima miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) yang terdiri dari :
Kerugian materiil :
0.331515% x Rp 19.779.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah) = Rp 65.570.352,00 (enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) ;
Kerugian Immaterial :
Tekanan psikis terhadap investasi yang tidak berkembang bahkan nilainya semakin lama semakin jauh sehingga asset ini tidak bisa diandalkan lagi bagi ahli waris yang mana kerugian ini bila diequivalenkan dengan nilai uang adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat I dan Penggugat II karena lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara seluruhnya ;
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Penggugat I tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat (Gemis Aahoedanigheid) :
Bahwa Penggugat I sebagai pengurus-pengurus yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Rapat Umum PPRSH Apartemen Slipi tanggal 23 Februari 2008, belum selesai seluruh proses pemilihan untuk dapat dinyatakan sah selaku pengurus, sehingga para pengurus tidak dapat bertindak mengatas namakan PPRSH Apartemen Slipi, karena pengurus baru belum di verifikasi keabsahannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan ;
Penggugat II tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat (Gemis Aanhoedanigheid) :
Bahwa Penggugat II mengajukan gugatannya adalah dalam kapasitas sebagai diri pribadi, bukan mewakili para penghuni/pemilik Slipi karena yang dapat mewakili penghuni keluar dan kedalam Pengadilan adalah perhimpunan penghuni ;
Tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) :
Bahwa para Penggugat menyatakan keberatan terhadap diterbitkannya pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1148/Palmerah, tanggal 18 September 1996 menjadi 3 (tiga) sertifikat oleh Turut Tergugat III atas permintaan Tergugat I, sementara Turut Tergugat III adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara, sehingga penyelesaiannya harus melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Permohonan Penggugat kabur (obscuur libel) :
Bahwa dalam Petitum para Penggugat meminta dinyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada para Penggugat, sedangkan dalam Posita para Penggugat tidak menguraikan dengan jelas tentang adanya perbuatan dari Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memenuhi kriteria suatu Perbuatan Melawan Hukum mengenai pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1148/Palmerah yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat III, dan telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat karena melanggar persyaratan teknis dan administratif Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi ;
Permohonan ganti rugi tidak dirinci jelas :
Bahwa dalil-dalil para Penggugat mengenai kerugian yang dialami Penggugat, tidak disertai dengan penjelasan atau keterangan yang jelas dan terperinci serta tidak didukung bukti-bukti yang sah secara hukum, sehingga menyebabkan gugatan a quo kabur atau tidak jelas ;
Eksepsi Turut Tergugat II :
Mengenai kewenangan mengadili :
Bahwa dalil para Penggugat menyatakan bahwa Turut Tergugat II telah menerbitkan perizinan bangunan Apartemen yaitu :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 13553/IMB/1993, tanggal 26 November 1993 ;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 02418/IMB/1996, tanggal 16 April 1996 ;
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) No. 2330/GSB/JB/XII/92, tanggal 16 Desember 1992 ;
Izin Penggunaan Bangunan (IPB) No. 3914/IPB/1996, tanggal 7 Mei 1996 ;
Sehingga perizinan-perizinan di atas adalah merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri ;
Gugatan para Penggugat error in subyekto :
Bahwa para Penggugat mengikut sertakan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo adalah keliru dan tidak benar, karena Turut Tergugat II tidak pernah menerbitkan dan menanda tangani perijinan, kecuali diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penataan dan pengawasan bangunan Propinsi DKI Jakarta yang berwenang menerbitkan izin bangunan Apartemen ;
Gugatan para Penggugat kurang pihak :
Bahwa yang menerbitkan gambar rencana Tata Letak Bangunan (Site PIan) No. 641/BP/JB/XII/92 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tanggal 8 Desember 1992 adalah keliru dan kurang pihak, karena tidak mengikut sertakan Kepala Dinas Tata Ruang Propinsi DKI Jakarta ;
Para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum ;
Bahwa tidak ada keterkaitan/hubungan hukum dalam Petitum angka 2 dan 3 para Penggugat dengan Turut Tergugat II, pengingat para Penggugat dengan Tergugat I telah ada kesepakatan/perjanjian bersama atas penghunian, pengelolaan dan pemilikan bersama atas Apartemen Slipi ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 581/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi kuasa Tergugat I ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.301.000,00 (satu juta tiga ratus seribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat pada tanggal 13 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 581/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat yang pada tanggal 10 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 23 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo, pengajuannya telah dilakukan dengan melanggar aturan hukum acara perdata karena permohonan kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Negeri dan hal tersebut dalam hukum acara perdata adalah tidak dapat dibenarkan karena permohonan kasasi terhadap perkara contentiosa hanya dapat dilakukan terhadap putusan banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : 1. PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN APARTEMEN SLIPI, 2. DIPL. ING HARJADI JAHJA, SH. MH., haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN APARTEMEN SLIPI, 2. DIPL. ING HARJADI JAHJA, SH. MH. tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin,tanggal 6 Agustus 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH. MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dan H. Soltoni Mohdally, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan
dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. Prof. Rehngena Purba, SH. MS.
ttd./
H. Soltoni Mohdally, SH. MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
(PRI PAMBUDI TEGUH, SH. MH)
Nip. 196103131988031003