51/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 51/PDT/2018/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gold Coast Office Tower Eiffel Lantai 16 J-K Pantai Indah Kapuk
Also in 12 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 68/Pdt.G/2017/ PN Bjm. tanggal 7 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 51/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
CV. DEWI PUTRI ASEAN, beralamat Jalan Bumi Mas Raya Komplek Buncit Indah No.22 F, RT.007, RW.002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota banjarmasin, yang diwakili oleh H. Moh. Sahnan selaku Direktur CV. Dewi Putri Asean, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budi Setiawan, SH & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Adhyaksa (Ruko) No. 05 RT. 07 (dekat Uniska/samping BRI) Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING – semula TERGUGAT ;
PT. BIZCOAL INDONESIA, beralamat di Gedung Wisma Nugraha Santana Lantai 10 Unit 1008 Jakatra Pusat, Jalan Jenderal Sudirman Kav.7-8 Jakarta Indonesia (“Perusahaan”) yang diwakili oleh Imelda Nirwana Adji, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perusahaan, memberi kuasa kepada Syamsul Bahri Ilyas & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Pondok Pinang Center Blok C-20 Jalan Deplu Raya Pondok Pinang Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING – semula PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 51/Pdt/2018/PT.BJM. tanggal 31 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 7 Maret 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/1/2014, tertanggal 10 Februari 2014;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa pembayaran yang harus dikembalikan kepada Penggugat oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.461.00,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Maret 2018, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 7 Maret 2018, dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., bahwa permohonan banding Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 April 2018;
Menimbang bahwa Tanda Terima Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, menerangkan pada tanggal 4 April 2018 Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 4 April 2018, dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 4 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, menerangkan pada tanggal 26 Juni 2018 Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Juni 2018, dan berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 68/Pdt,G/2017/PN.Bjm, bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 29 Juni 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., kepada Kuasa Pembanding semula Terggugat pada tanggal 14 Mei 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas sebelum perkara bandingnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan sedangkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Mei 2018;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 68/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 7 Maret 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan Undang Undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat dalam memori banding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding keberatan dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Register Perkara : 68/Pdt. G/2017/PN. Bjm yang diputus pada tanggal 7 Maret 2018, yang pada pokok amar putusannya mengabulkan gugatan Terbanding sebagian;
Bahwa setelah Pembanding baca dan cermati isi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Register Perkara : 68/Pdt. G/2017/PN. Bjm, yang diputus pada tanggal 7 Maret 2018 . Pembanding melakukan analisa secara yuridis seluruh isi dari putusan tersebut, dan setelah Pembanding analisa secara cermat ternyata Pembanding menemukan suatu alasan ketidak telitian dan ketidak cermatan Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. karena menurut Pembanding, Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak sedikit pun mempertimbangkan fakta-fakta atau keadaan yang telah diuraikan oleh Pembanding dalam setiap agenda persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan amar putusannya, padahal fakta atau keadaan dari pelaksanaan perjanjian merupakan suatu wujud realisasi dari perjanjian yang dibuat oleh Terbanding dan Pembanding yang berlaku sebagai konsesnsus , dimana berdasarkan fakta atau keadaan harusnya hal-hal yang telah diuraikan oleh Pembanding juga menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam memberikan amar putusannya;
Bahwa mengacu pada point 2 diatas, lebih lanjut Pembanding sampaikan harusnya Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara juga semestinya memeriksa dan mencermati hasil analisa ketentuan GAR yang diajukan oleh Terbanding dan Pembanding sebagai alat bukti, apakah sudah sesuai dengan isi perjanjian mengenai tekhnis pengampilan sampling yang menjadi dasar/patokan dari gugurnya perjanjian antara Terbanding dan Pembanding;
Bahwa menurut Pembanding, Majelis Hakim tingkat pertama tidak secara cermat memeriksa dan memastikan apakah alat bukti yang diajukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan hukum dalam cara perolehan atau cara mendapatkan alat bukti tersebut dan apakah alat bukti tersebut relevan untuk dijadikan alat bukti, dimana apakah sudah sesuai dengan fakta mengenai tekhnis pengambilan sampling dan apakah sudah sesuai dengan lembaga surveyor yang ditunjuk dalam perjanjian, hal ini penting untuk menentukan apakah Pembanding melakukan wanprestasi dalam melaksanakan jual batu bara yang diklaim oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan GAR yang disepakati. Padahal mengenai aturan dan tata cara serta lembaga surveyor dalam penentuan hasil laboratorium kualitas batu bara (GAR) yang diajukan oleh Terbanding nyata tidak sesuai dengan isi dari perjanjian, namun oleh Majelis Hakim tingkat pertama begitu saja percaya dan meyakini alat bukti yang diajukan oleh Terbanding, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Pembanding telah melakukan wanprestasi/ingkar janji tanpa mempertimbangkan ketentuan mengenai fakta hukum atas aturan dan tata cara serta lembaga surveyor dalam penentuan hasil laboratorium untuk menentukan kualitas batu bara (GAR) yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari konsensus perjanjian jual beli antara Pembanding dan Terbanding ;
Bahwa karena Majleis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya lebih mengutamakan surat yang dibuat oleh Pembanding yang merupakan bukti surat bertanda P-23 (dari Terbanding), yang pada pokoknya dalam surat tersebut berbunyi : Pembanding bersedia mengganti (Rejected) atas batubara yang telah diserahkan oleh Tergugat/Pembanding tersebut, dengan membayar secara mencicil, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan Tergugat/Pembanding tidak memenuhi janji/ kewajibannya tersebut. Yang menurut Pembanding mengenai hal ini Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dan salah dalam menafsirkan bukti surat oleh Terbanding tersebut, terlebih lagi menurut Pembanding, karena Majelis Hakim tingkat pertama juga tidak menguji keaslian dari surat tersebut, sehingga adil dan patut kiranya menjadi bahan pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menguji dan mengkaji alat bukti tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pembanding karena menurut Pembanding, apa yang dimaksud oleh Pembanding dalam surat tersebut (P-23) telah dimaknai keliru dan dipersangkakan sebagai pengakuan oleh Pembanding, padahal maksud dan tujuan dari Pembanding atas surat (P-23) tersebut ialah sebagai wujud dari kerjasama yang harus diselesaikan oleh Pembanding dan Terbanding agar sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Terbanding dan Pembanding. Selain itu maksud utama dari surat (P-23) tersebut ialah untuk mencari titik temu dari kekeliruan mengenai hasil analisa laboratorium kualitas GAR batu bara yang disampling secara sepihak oleh Terbanding, yang kemudian dijadikan pangkal/pokok permasalahan atas perjanjian jual beli antara Pembanding dan Terbanding. Yang oleh Terbanding secara sepihak telah mengklaim batu bara yang dijual oleh Pembanding tidak sesuai perjanjian, padahal sudah jelas dalam perjanjian jual beli batu bara yang dibuat oleh Terbanding dan Pembanding secara tegas menyebutkan bahwa finalisasi hasil analysis adalah berbentukCOA (Certificate Of Sampling Analysis), yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor PT. IOL Indonesia. (vide : Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, yang merupakan alat bukti dari Terbanding (P-1) dan juga alat bukti dari Pembanding (T-1)). Dengan tegasnya alat bukti yang diajukan oleh Terbanding untuk mempersangkakan Pembanding melakukan wanprestasi mengenai ketentuan kualitas batu bara dibawah GAR telah cacat hukum, dimana Terbanding berpedoman pada hasil ROA (Report Of Analysis) sebagaimana alat bukti surat Terbanding berkode P-18, P-19 dan P-20 yang diajukan di persidangan pada Pengadilan tingkat pertama;
Bahwa mengingat Penggugat/Terbanding tidak dapat mengajukan saksi-saksi yang dapat disumpah dihadapan persidangan, maka harusnya Majelis Hakim juga dapat mempertimbangkan hal tersebut karena yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah mengenai sfesifikasi kualitas batu bara (GAR) yang diklaim oleh Terbanding tidak memenuhi sfesifikasi ketentuan GAR yang disepakati. Artinya tidak ada bukti yang dapat mengungkap apakah batu bara yang diberikan oleh Pembanding memang benar batu bara yang dianalisa oleh Terbanding. Hal ini juga pernah dibahas oleh Pembanding, dimana Pembanding diberikan hasil/report analisa dari Terbanding yang pada hasil report analisa tersebut telah ditemukan data atau hasil report yang menerangkan bahwa hasil report sample Id yang dijadikan bahan analisa jelas bukan berasal dari batu bara milik Pembanding hal tersebut terlihat jelas pada kode sample Id (BIZ-IR2000) dari hasil report yang dikeluarkan oleh PT. Geoservice tersebut, maka dari bukti berkode T-3 ini jelas telah menunjukan bahwa Terbanding telah berusaha memutar balikan fakta yang sebenarnya karena batu bara yang disample untuk bahan analisa kualitas GAR batu bara dengan No. Report : 00514.00678, bukan batu bara milik Pembanding, melainkan batu bara milik orang lain yang memiliki kode batu bara (perusahaan) yakni IR2000;
Bahwa mengingat Pembanding juga menyampaikan gugatan rekonvensinya dalam perkara a quo, namun oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama tidak sedikit pun mengabulkan dan menerima gugatan rekonvensi dari Pembanding tersebut, hal ini juga menjadi bahan permohonan Pembanding kepada Majelis Hakim tingkat banding agar dapat mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan dan disampaikan oleh Pembanding dalam gugatan rekonvensinya, sepanjang dalil-dalil pada rekonvensi Pembanding tersebut dapat menjadi bahan untuk Majelis Hakim tingkat banding agar lebih jernih dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Berdasarkan keberatan-keberataan serta dalil-dali Pembanding dalam memori banding ini yang telah secara jelas diuraikan oleh Pembanding diatas, mohon dapat kiranya Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Register Perkara : 68/Pdt. G/2017/PN. Bjm yang diputus pada tanggal 7 Maret 2018;
Dan atas hal-hal yang telah diuraikan diatas pula, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Cq. Majelis Hakim tingkat banding untuk megadili sendiri perkara a quo dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding mengandung cacat formil sehingga gugatan Penggugat/Terbanding layak dan patut untuk tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding mengandung cacat materiil sehingga gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan ditolak;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA / DALAM KONVENSI :
Menerima jawaban Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menolak seluruh gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Membatalkan gugatan Penggugat/Terbanding karena tidak memiliki dasar yang benar;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
DALAM GUGATAN REKONVENSI / GUGATAN BALIK :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat rekonvensi/Terbanding telah melakukan wanprestasi;
Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar segala kerugian Penggugat rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 172.647.830.000,- (seratus tujuh puluh dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas segala aset milik Tergugat rekonvensi/Terbanding, baik berupa barang-barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Menghukum Tergugat rekonvensi/Terbanding menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat rekonvensi/Terbanding lalai memenuhi isi putusan in ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau; Apabila Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono);
Menimbang bahwa, Kuasa hukum Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Banding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut;
Bahwa Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Terbanding masih dalam tenggang waktu pengajuan Kontra Memori Banding karena Terbanding / baru menerima dokumen-dokumen; (i) Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 27 April 2018; (ii) Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 04 Mei 2018; (iii) Memori Banding Pembanding/Tergugat tertanggal 4 April 2018 diterima pada hari Jumat, tanggal 04 Mei 2018;
Bahwa Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Terbanding dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan (“UU No. 20/1947”) yaitu Pasal 11 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“ kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada panitera pengadilan negeri atau kepada panitera pengadilan tinggi yang akan memutuskan asal saja turunan surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri itu”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kontra Memori Banding ini, telah diajukan menurut tenggang waktu dan cara yang telah disebutkan dalam UU No. 20/1947, maka mohon kepada Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan untuk menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding tersebut;
Bahwa Terbanding menyatakan tetap pada Jawaban, dan sebagian Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tanggal 07 Maret 2018 (“Putusan”);
Bahwa Memori Banding dari Pembanding tertanggal 04 April 2018 hanya berisi uraian-uraian yang sama persis dalam gugatannya selama proses pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang bersifat pengulangan, bahkan terdapat prasangka-prasangka terhadap Judex Factie tanpa didasari oleh bukti dan landasan hukum yang kuat, nyata dan jelas tidak ada fakta-fakta baru yang mendukung yang diungkap Pembanding dalam Memori Bandingnya tersebut, dengan demikian, keseluruhan dalil dalam Memori Banding yang diajukan Pembanding haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa menurut Terbanding, pertimbangan hukum Judex Factie pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di dalam Putusan sebagian sudah tepat dan benar menurut hukum serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang, karenanya Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara aquo, terbukti secara umum telah memegang teguh asas-asas dan prinsip dalam suatu putusan yang telah digariskan oleh Undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kehakiman sehingga putusan yang telah dibuat sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip suatu putusan;
Selanjutnya Terbanding mengajukan tanggapan atas Memori Banding dari Pembanding sebagai berikut :
Bahwa oleh karena hal-hal yang disampaikan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya tidak terstruktur, tidak terarah dengan baik dan lebih bersifat pengulangan-pengulangan bahkan lebih banyak menyadur kutipan-kutipan secara lengkap pertimbangan Judex Factie dalam Putusan, sehingga pada intinya dalam Kontra Memori Banding ini Terbanding menanggapi point Memori Banding Pembanding yang terbagi dalam hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
BAHWA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING ADALAH TIDAK SAH KARENA DALAM MENGAJUKAN BANDING DAN MEMBUAT MEMORI BANDING PEMBANDING MENGGUNAKAN 2 (DUA) SURAT KUASA YANG BERBEDA
Bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding adalah tidak sah karena Pembanding menyatakan banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Agustus 2017 sehingga Memori Banding yang diajukan tertanggal 04 April 2018, akan tetapi dalam Memori Banding Pembanding dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Oktober 2017 sehingga dalam pengertian Terbanding terdapat 2 surat kuasa khusus untuk menangani perkara aquo, maka dampaknya Memori Banding yang diajukan adalah tidak sah dan cacat hukum, karena dibuat secara tanpa hak;
Bahwa dalam Memori Banding Kuasa Hukum Pembanding membuat surat kuasa khusus yang baru tanggal 05 Oktober 2017 dimana umumnya dalam mengajukan upaya banding baik dalam mengajukan banding maupun mengajukan Memori Banding berdasarkan surat kuasa khusus yang sama sehingga Memori Banding yang diajukan jelas tidak sah, adapun fakta yang dengan jelas terlihat adalah sebagai berikut :
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 27 April 2018 menyatakan ; “Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, telah diajukan permohonan Pernyataan Bandingoleh Budi Setiawan, SH, . . . . . . berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2017, bertindak untuk dan atas nama CV. Dewi Putri Asean, . . . . . . sebagai Pembanding-semula Tergugat, . . . . . . ”;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 04 Mei 2018 menyatakan ; “Memori Banding tertanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 April 2018, yang diajukan oleh Budi Setiawan, SH, . . . . . . berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2017, bertindak untuk dan atas nama CV. Dewi Putri Asean, . . . . . . sebagai Pembanding-semula Tergugat, . . . . . . ”;
Memori Banding, Tanggal 4 April 2018, menyatakan ; “Untuk dan atas nama Pembaning yang dahulu Tergugat, kami Para Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum yang bergabung pada kantor Advokat BUDI SETIAWAN, SH & REKAN, . . . . . . , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Oktober 2017, yang bertindak untuk dan atas nama H. Moh. Sahnan, selaku pimpinan CV. Dewi Puteri Asean, . . . . . . yang selanjutnya disebut PEMBANDING;
Melalui surat kuasa khusus tersebut pula, menyatakan permohonan banding sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding tertanggal 20 Maret 2018 . . . . . .”;
Bahwa berdasarkan hukum dan uraian fakta tersebut diatas, diperoleh fakta: (i) Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 27 April 2018 dan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tertanggal 04 Mei 2018 Kuasa Hukum Pembanding bertindak dan atas nama CV. Dewi Putri Asean mendasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Agustus 2017 adalah jelas dan tertulis, (ii) Memori Banding, Tanggal 4 April 2018 Kuasa Hukum Pembanding bertindak dan atas nama CV. Dewi Putri Asean mendasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Oktober 2017 sehingga pengajuan permohonan Banding dan mengajuan Memori Banding tersebut menjadi tidak jelas surat kuasa khusus Pembanding yang mana yang digunakan untuk melakukan upaya banding, maka berdasarkan hal tersebut diatas mohon kiranya Ketua Majelis yang memeriksa perkara aquo pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan untuk menolak untuk seluruhnya Memori Banding dari Pembanding tersebut;
DALAM KONPENSI
PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TERKAIT PERJANJIAN JUAL BELI BATU BARA NOMOR : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014 YANG DIPERMASALAHKAN OLEH PEMBANDING ADALAH TELAH SESUAI DENGAN FAKTA DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN-DOKUMEN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Berikut adalah tanggapan untuk point 1 dan point 2 pada Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding.
Bahwa pada halaman 3 Memori Bandingnya Pembanding telah keberatan atas Putusan Pengadilan negeri Banjarmasin Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm yang diputus pada tanggal 7 Maret 2018 dengan alasan ketidak telitian dan ketidak cermatan Majelis Hakim pada tingkat Pertama dalam memeriksa, mengadili tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang disampaikan Pembanding ,dimana keberatan-keberatan Pembanding tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan, faktanya Majelis Hakim pada tingkat pertama yang memutuskan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 22 sampai halaman 25 dalam putusan pada intinya telah memuat dan mempertimbangkan dalil-dalil bantahan Pembanding dan bukti-bukti Pembanding tanpa menghadirkan saksi yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama, dan berkesimpulan bahwa Pembanding telah mengakui (“Pengakuan”) Terbanding dengan Pembanding telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama/Perjanjian Jual Beli Batu Bara dimana Terbanding telah melaksanakan membayar sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditindak lanjuti oleh Pembanding dengan memberikan batu bara dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam Perjanjian namun dalam kenyataannya batu bara dari Pembanding tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam perjanjian, sehingga Terbanding tidak dapat menerima batu bara yang di bawah spesifikasi ,yang tentu batubara di bawah spesikasi telah merupakan suatu pelanggaran Perjanjian, maka adalah benar Judex factie menyatakan Pembanding telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Terbanding;
Bahwa Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014 tanggal 10 Februaro 2014 sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Terbanding selaku pembeli batu bara telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian tersebut melakukan pembayaran kepada Pembanding selaku penjual untuk pembelian batu bara dengan spesifikasi low kalori GAR 4200 – 4000 dengan harga sebesar Rp. 340.000,-/MT namun fakta di persidangan membuktikan berdasarkan bukti P-18 sampai bukti P-20, bukti T-2, bukti T-3 dan bukti T-4 berupa hasil analisis yang dikeluarkan PT. Geoservice dan PT. IOL untuk sampel 3 kali pengiriman GAR berada di bawah 3800 Kcal/Kg yang berarti tidak sesuai dengan dengan spesifikasi yang disepakati, sehingga Terbanding mempertanyakan kenapa spesifikasi GAR batu bara tidak sesuai dengan kesepakatan, yang ditanggapi oleh Pembanding dengan inisiatif membuat surat pernyataan sebagaimana bukti P-23 yang isinya bersedia mengganti atas batu bara dari Pembanding yang di reject oleh Terbanding dengan membayar secara menyicil namun sampai Terbanding ajukan gugatan Pembanding tidak juga memenuhi janji / kewajibannya;
Bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama mempertimbangan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014 tanggal 10 Februari 2014 adalah sah menurut hukum dimana batu bara yang dibeli oleh Terbanding tidak sesuai spesifikasi yang disekapati dalam perjanjian tersebut dan merujuk pada bukti P-18, bukti P-19, dan bukti P-20 yang diajukan oleh Terbanding dihubungkan dengan bukti T-2, bukti T-3 dan bukti T-4 yang diajukan oleh Pembanding, maka Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat Pembanding terbukti melakukan wanprestasi kepada Terbanding berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014 tanggal 10 Februari 2014;
BERDASARKAN FAKTA DI PERSIDANGAN MENUNJUKKAN ANALISA BATU BARA MENGGUNAKAN GEOSERVICE TELAH DILAKUKAN ATAS SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN DARI PARA PIHAK
Berikut adalah tanggapan untuk point 3 dan point 4 dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding.
Bahwa pada halaman 4 dalam Memori Bandingnya Pembanding keberatan mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat pertama mengenai hasil analisa batu bara apa sudah sesuai dengan perjanjian, berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 17 Januari 2018 merujuk pada keterangan Saksi Rahmat dan Saksi Susanto yang didengar keterangannya tanpa disumpah, menjelaskan secara fakta di lapangan Pembanding mengakui bahwa batu bara yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, hal tersebut dipertegas dengan Bukti P-18 sampai P-20 yang diajukan yang menyatakan hasil rata-rata sample untuk 3 kali pengiriman dibawah GAR 3800 Kcal/Kg dan diperkuat keterangan Saksi Rahmat dipersidangan tanggal 17 Januari 2018 yang didengar keterangannya tanpa di sumpah, yaitu pada tanggal 13 februari 2014 sample batu bara setiap sekop dimasukan ke bag sample yang kemudian pertama dikirim ke 2 laboratorium, yakni IOL dan Geoservice yang hasilnya untuk Hasil Lab Geoservice GAR3800 Kcal/Kg, pada tanggal 25 Februari 2014 jumlah batu bara sudah 2.000 MT, Saksi koordinasi dengan Saiful pegawai Pembanding sample dikirim ke Laboratorium terdekat Geoservice yang hasilnya GAR 3500 Kcal/Kg, pada tanggal 17 Maret 2014 batubara di stockpile sudah 3.718,66 MT distop dan tanggal 18 Maret 2014 dilakukan pengiriman sample ke IOL yang hasilnya GAR 3800 Kcal/Kg sehingga dapat dihitung secara rata-rata batubara tersebut apabila di campur atau digabungkan hanya mencapai rata-rata GAR 3700 Kcal/Kg sehingga telah masuk dalam kategori tidak dapat diterima (rejected), berdasarkan ketentuan Pasal 4 Jo. Pasal 7 Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014, dimana Pembanding tidak melaksanakan prestasinya dengan sengaja telah memberikan Batubara di bawah GAR 3800 Kcal/kg, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf B Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014 Terbanding dapat melakukan rejected atas batu bara yang dikirim oleh Pembanding;
Bahwa hal tersebut dipertimbangan oleh Majelis Hakim pada tingkat Pertama pada halaman 24 alinea 8 sampai halaman 25 alinea 3 yang pertimbangan hukumnya, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa fakta persidangan dari bukti surat bertanda P-18 sampai dengan P-20 dan bukti surat bertanda T-2, T-3 dan T-4 berupa analisis yang dikeluarkan PT. Geoservice dan PT. IOL sampel untuk 3 kali pengiriman GAR dibawah 3800 Kcal/Kg dan ternyata bahwa tidak sesuai dengan perjanjian, kemudian pihak Penggugat melakukan complain, atas kompalin pihak Tergugat membuat surat pernyataan bukti surat bertanda P-23, bersedia mengganti (rejected) atas batubara yang telah diserahkan oleh Tergugat tersebut, dengan membayar secara mencicil, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak memenuhi janji/kewajibannya tersebut;”
“Menimbang, bahwa pelaksanaan yang baik dari suatu perjanjian didasari pada “kepatutan (behoorlijk), artinya debitur melaksanakan kewajibannya menurut yang “sepatutnya, serasi dan layak” menurut semestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah mereka setujui bersama;”
“Menimbang, bahwa dengan memberhatikan doktrin dan ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, asas-asas perjanjian yang terkait dengan pemenuhan pejanjian sebagaimana tersebutkan diatas, maka ketentuan pasal surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam jual beli batubara sudah dilaksanakan akan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan, ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa barang berupa batubara yang diserahkan oleh Tergugat tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan berupa bukti surat bertanda P-18, P-19, dan P-20 dan bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat berupa bukti surat bertanda T-2, T-3, dan T-4, maka Majelis Hakim berpendapat terbukti bahwa Tergugat melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut;” ;
BAHWA TINDAKAN TERGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI KUALITAS GAR BATUBARA YANG TELAH DIPERJANJIKAN DAN TIDAK MEMBAYAR KEMBALI UANG MILIK PENGGUGAT SECARA NYATA MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
Berikut adalah tanggapan untuk point 5 dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding.
Bahwa Pembanding dalam Jawabannya tanggal 06 Desember 2017 halaman 5 angka 4 dan angka 5 telah mengakui dengan tegas terjadi kesepakatan sebagaimana Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014, sehingga dalam hal ini Pembanding juga mengakui dan menyanggupi untuk menyediakan Batubara Low Calorie sebesar GAR 4200-4000 Kcal/Kg, dan Terbanding sepakat untuk menyanggupi pembayaran sebesar Rp. 340.000,-/MT (tiga ratus empat puluh ribu rupiah per Metric Ton), yang mana Pembanding dalam Jawabannya tidak membantah telah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan melalui Rekening atas nama Pembanding di Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan No. Rekening : 031-00-06291-49-9 terkait Pembelian Batubara sebanyak 3.695.750 MT, hal tersebut membuktikan Terbanding telah melaksanakan prestasinya dengan memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Bahwa fakta dilapangan Pembanding tidak melaksanakan prestasinya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Jo. Pasal 7 Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014 karena Tergugat dengan sengaja telah memberikan Batubara di bawah GAR 3800, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 10 Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014 Penggugat melakukan rejected atas batu bara yang dikirim oleh Pembanding dan mengakui bahwa Batu bara yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, yang mana dalam jawabannya Pembanding berusaha menyembunyikan fakta tersebut serta bertentangan dengan Surat Pernyataan yang dibuat atas inisiatif sendiri oleh Pembanding yang isi surat pernyataan tersebut menyatakan akan mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan cara mencicil namun hal tersebut tidak juga direalisasikan oleh Pembanding;
Bahwa analisa batu bara yang menjadi sampel telah Terbanding uraikan diatas pada angka 4 dan 5 dalam Kontra Memori Banding ini namun Terbanding kembali jelaskan adapun pengujian/analisa batu bara dilakukan independen surveyor dimana saja / terdekat dengan izin dan sepengetahuan Pembanding, hal tersebut dipertegas oleh keterangan saksi dalam persidangan tanggal 17 Januari 2018 dimana karyawan Tergugat yang bernama Saipul berada di lapangan, mengatakan untuk sampling dapat dilakukan oleh independen surveyor dimana saja dikarenakan hasilnya akan sama dan tidak jauh berbeda, maka atas dasar tersebut dari pihak Terbandingt, yakni Saksi Rahmat sebagai orang yang bertugas dilapangan melakukan pengambilan Batu bara untuk Sample dan Pembanding mengirimkan wakilnya untuk melihat pengambilan sample tersebut apabila Pembanding tidak menyetujui Geoservice untuk melakukan analisa, maka tidak mungkin dilakukan sampai dua kali pengujian sample oleh Geoservice serta dari jumlah rata-rata analisa atas sample untuk 3 (tiga) kali pengiriman Batubara hasilnya rata dibawah GAR 3800 Kcal/kg hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 Perjanjian, sehingga menjadi jelas bahwa Tergugat telah melanggar Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014 atau Pembanding telah wanprestasi kepada Terbanding;
Bahwa Terbanding menanggapi point 6 dan 7 dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, “ sebagai saksi tidak disumpah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian bebas, dimana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili harus menilai obyektifitas, proporsionalitas isi keterangan yang diberikan baik persesuaian dengan keterangan saksi yang lain, dengan alat bukti lain ataupun alasan saksi dalam memberikan keterangan serta hal lain yang mempengaruhi dapat tidaknya dipercaya keterangan saksi tersebut” sehingga Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah benar dan cemat dalam mengambil pertimbangan hukumnya”; sebagimana kutipan halaman 24 alinea 8 pada putusan :
“Menimbang, bahwa fakta persidangan dari bukti surat bertanda P-18 sampai dengan P-20 dan bukti surat bertanda T-2, T-3 dan T-4 berupa analisis yang dikeluarkan PT. Geoservice dan PT. IOL sampel untuk 3 kali pengiriman GAR dibawah 3800 Kcal/Kg dan ternyata bahwa tidak sesuai dengan perjanjian, kemudian pihak Penggugat melakukan complain, atas kompalin pihak Tergugat membuat surat pernyataan bukti surat bertanda P-23, bersedia mengganti (rejected) atas batubara yang telah diserahkan oleh Tergugat tersebut, dengan membayar secara mencicil, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak memenuhi janji/kewajibannya tersebut;”
dimana sesuai keterangan saksi Rahmat dipersidangan tanggal 17 Januari 2018 yang didengar keterangannya tanpa di sumpah, yaitu menjelaskan pada tanggal 13 februari 2014 sample batu bara setiap sekop dimasukan ke bag sample yang kemudian pertama dikirim ke 2 laboratorium, yakni IOL dan Geoservice yang hasilnya untuk Hasil Lab Geoservice GAR3800 Kcal/Kg, pada tanggal 25 Februari 2014 jumlah batu bara sudah 2000 MT Saksi koordinasi dengan Saiful pegawai Tergugat sample dikirim ke Laboratorium terdekat Geoservice yang hasilnya GAR 3500 Kcal/Kg, pada tanggal 17 Maret 2014 batubara di stockpile sudah 3.718,66 MT distop dan tanggal 18 Maret 2014 dilakukan pengiriman sample ke IOL yang hasilnya GAR 3800 Kcal/Kg sehingga dapat dihitung secara rata-rata batubara tersebut apabila di campur atau digabungkan hanya mencapai rata-rata 3.700 GAR, hal ini membuktikan saksi yang diajukan Terbanding mempunyai kesesuaian dengan alat bukti lain sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah benar dan cemat dalam memutuskanya, adapun Pembanding tidak dapat menghadirkan saksi membuktikan dalil-dalil yang di uraian dalam persidangan hanya dalil mengada-ada, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk menolak Memori Banding Pembanding;
Bahwa fakta dalam persidangan Pembanding tidak dapat menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil-dalilnya dalam jawaban dan dupliknya, sedangan Terbanding menghadirkan 2 (dua) saksi untuk didengar keterangan tanpa disumpah namun sebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 24 alinea 8 yang mempertimbangan keterangan saksi Terbanding tanpa disumpah yang menjelaskan mengenai proses pengambilan sampel untuk di analisa di labotarium sebanyak 3 (tiga) kali pengiriman yang hasil rata-rata menunjukan GAR dibawah 3800 dimana Pembanding telah melanggar tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 4 Jo Pasal 7 Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014, hal tersebut dibuktikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 28 alinea 2 yang isinya :
“Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi bahwa sebagaimana yang dipertimbangkan dalam gugatan Konvensi bahwa terbukti Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka tidak ada beralasan hukum untuk meminta Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian dari Penggugat dalam Rekonvensi, maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam Konvensi tersebut untuk pertimbangan gugatan dalam Rekonvensi, oleh karenanya gugatan Rekonvensi haruslah ditolak;”
JUDEX FACTIE PENGADILAN BANJARMASIN TELAH KELIRU DAN SALAH DENGAN TIDAK MENGABULKAN PETITUM GUGATAN TERBANDING TENTANG PEMBEBANAN PEMBAYARAN BUNGA SEBESAR RP. 124.731.562,- (ONVOLDOENDE GEMITEVEERD) KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT
Bahwa Terbanding keberatan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak mempertimbangkan mengenai pembebanan pembayaran denda bunga dalam putusan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, seorang Penggugat berhak memperoleh ganti kerugian jika dapat membuktikan adanya 3 (tiga) unsur dari suatu Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi). Dalam perkara aquo, ke empat unsur tersebut telah terbukti secara nyata dengan gamblang lewat fakta sebagai berikut :
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan mulai diwajibkan, terbukti lewat fakta-fakta Pembanding dengan sengaja mengirimkan Batubara di bawah GAR 3800, yaitu sebesar GAR 3745 Kcal/kg, padahal diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walau dinyatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan ituatau jika sesuatu harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang ditentukan, seharusnya Pembanding konsisten dengan apa yang telah disepakati Para Pihak dalam perjanjian yang sah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang bunyinya sebagai berikut : “Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal”.
Dalam perikatan yang dilakukan Para Pihak telah sah dan jelas secara hukum tetapi tindakan Pembanding berbuat semaunya tanpa memikirkan kerugian yang dialami Terbanding dimana hal tersebut telah menguras waktu dan energi Terbanding guna mendapatkan pembayaran kembali dari Pembanding, berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata “ Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut dibawah ini “, Pasal 1247 KUHPerdata “ Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharapkan atau sedianya dapat diduga waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya ”, dalam hal ini Terbanding menderita kerugian baik secara immateriil sebesar Rp. 124.731.562 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah);dihitung berdasarkan bunga 5 % per tahun selama 3 (tiga) tahun;
Bila Debitur walapun telah dinyatakan Lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, terbukti melalui fakta yang sederhana bahwa Pembanding sengaja melanggar dan tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikannya Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014; Atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang ditentukannya, bahwa berdasarkan fakta, tindakan Pembanding yang telah secara sengaja tidak terpenuhinya hal-hal yang telah diperjanjikan kepada Terbanding, yaitu batubara di bawah GAR 3800, yaitu sebesar GAR 3745 Kcal/kg mengirimkan batu bara;
Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Pembanding/Tergugat, maka berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata Terbanding/Penggugat berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga yang terdiri dari : kerugian yang diderita dan keuntungan yang akan diperoleh jika Perjanjian itu tetap dilaksanakan;
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, unsur ganti rugi terdiri dari :
bunga yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya, dalam perkara aquo bunga dihitung 5% (enam persen) pertahun
dari Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) selama 3 tahun sebesar Rp. 124.731.562 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah);
Bahwa permohon pengenaan bunga dari Terbanding kepada Pembanding adalah permohonan yang wajar serta masuk akal dan tidak termasuk permohonan yang berlebihan, karena dengan adanya perbuatan wanprestasi kepada Terbanding oleh Pembanding telah menyebabkan kerugian nyata sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah berlangsung selama 3 tahun yang mengendap tanpa kejelasan, dimana kerugian nyata sebesar sebesar Rp. 124.731.562 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah) adalah merupakan pembebanan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dimana dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 8 K/Sip/1974 tanggal 4 September 1984 menyatakan “Sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6 persen setahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku” sehingga apabila Terbanding menabungkan uang sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) di bank tentu Terbanding mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 124.731.562 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah), maka dengan demikian oleh karena judex fatie Pengadilan Negeri Banjarmasin sama sekali tidak mempertimbangkan petitum gugatan Terbanding mengenai pembebanan tentang bunga, dimana sebagian putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tidak cukup pertimbangan hukumnya, maka Terbanding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm dan mengadili sendiri menghukum Pembanding membayar bunga sebesar Rp. 124.731.562,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah);
MAJELIS HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN DALAM MEMUTUSKAN TIDAK CUKUP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MENGADILI PERKARA (ONVOLDOENDE GEMITEVEERD)
Bahwa merujuk pada point 13 diatas, Terbanding keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara aquo karena tidak cukup pertimbangan hukum dalam memutus perkara aquo dalam hal pembebanan pembayaran bunga oleh Pembanding kepada Terbanding dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Perkara aquo tidak mempertimbangkan ataupun tidak memberikan alasan mengapa petitum gugatan Terbanding mengenai pembebanan pembayran bunga tidak dipertimbangkan dan berakibat dikabulkan hal tersebut bertentangan dengan asas-asas Putusan terdapat dalam Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan yang dapat dijadikan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum;
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili serta menurut Pasal 178 ayat (1) HIR, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara. Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana isi Pasal 5 UU Kekuasan Kehakiman memerintahkan hakim untuk menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah yuridis yang berakibat putusan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi juga pertimbangan yang mengandung kontradiksi, putusan demikian tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci, sehingga cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 178 ayat (1) HIR/189 ayat (1) RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 RV adalah putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya;
Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 RV, putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan (ultra petitum partium). Hakim yang mengabulkan posita maupun petitum gugatan, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultar vires yakni bertindak melampaui wewenangnya. Apabila putusan mengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang di gugat dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (illegal)meskipun dilakukan dengan itikad baik;
Diucapkan di muka Umum
Bahwa Persidangan dan putusan harus diucapkan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum atau di muka umum adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair trial, yakni pemeriksaan persidangan harus berdasarkan proses yang jujur sejak awal sampai akhir. Prinsip peradilan terbuka untuk umum mulai dari awal pemeriksaan sampai putusan dijatuhkan, kecuali untuk perkara tertentu, misalnya perkara perceraian namun walaupun dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum, putusan wajib diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
Pelanggaran terhadap hal di atas ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka putusan yang tidak diucapkan di muka umum berakibat putusan batal demi hukum;
Sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 1860 K/Pdt/1984 yang menyatakan “putusan yang tidak cukup pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd) wajib dibatalkan” dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 67 K/Sip/1972 menyatakan “putusan judex factie harus dibatalkan jika judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup dalam hal dalil-dalil tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya” serta menurut M. Yahya Harahap, berpendapat onvoldoende gemotiveerd adalah masalah yuridis, dimana konsekuensinya putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak cukup pertimbangan bisa dibatalkan di tingkat banding demikian juga sampai ke Mahkamah Agung merujuk ketentuan Pasal 197 KUHAP yang pokoknya dalam membuat rincian apa saja yang harus dimuat oleh hakim pada surat putusan, jika kurang memuat materi tersebut bisa berakibat putusan batal demi hukum;
Bahwa menurut Chidir Ali, S.H. dalam Buku Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia Jilid 2, Terbitan Armico pada halaman 17 mengatakan “Pengadilan berkewajiban berdasarkan wewenang yang ada padanya seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 1970 untuk menggali, mengikuti dan menemukan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”, maka Terbanding memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggai Banjarmasin untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm tidak cukup pertimbangan hukumnya dan mengadili sendiri menghukum Pembanding membayar bunga sebesar Rp. 124.731.562,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Memori Banding Pembanding haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, karena seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya tidak beralasan dan ternyata hanya bersifat pengulangan-pengulangan dari jawab jinawab dalam pemeriksaan judex factie pengadilan negeri banjarmasin, tidak ada yang baru dan telah mendapatkan pemeriksaan yang cukup dari Judex Factie pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, maka adalah tepat dan layak jika Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang sebagian sudah benar dan tepat tersebut.
Bahwa untuk selanjutnya Terbanding memohon dengan Hormat dengan segala kerendahan hati agar Judex Factie pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan memeriksa perkara banding dengan menjatuhkan putusan Mengadili Sendiri yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN.Bjm;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Pembanding/Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan/atau tidak berlaku dan/atau tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008/BIZCOAL-DPA/SPJB-BB/I/2014, tertanggal 10 Februari 2014;
Menyatakan Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Terbanding/Penggugat;
Memerintahkan kepada Pembanding/Tergugat untuk mengembalikan uang milik Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 831.543.750,- (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah);
4. Menghukum dan memerintahkan Pembanding/Tergugat membayar bunga sebesar Rp. 124.731.562,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu limaratus enam puluh dua Rupiah);
6. Menghukum dan memerintahkan Pembanding/Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Pembanding/Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 7 Maret 2018 , berita acara persidangan dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding semula Penggugat yang ternyata apa yang disampaikan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dan tidak ada hal yang baru yang harus dipertimbangkan, sedangkan Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 7 Maret 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil Pembanding semula Tergugat tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg Pembanding semula Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, ketentuan pasal 199, pasal 204 Rbg dengan memperhatikan Undang-undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 2 tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang Undang No.8 tahun 2004, telah dirubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang No.49 tahun 2009, serta pasal-pasal lain dari Undang Undang yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 68/Pdt.G/2017/ PN Bjm. tanggal 7 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh kami : RENO LISTOWO, S.H.M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, TJIPTO SLAMET BASUKI, S.H. dan MAMAN MOHAMAD AMBARI, S.H., M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta H.SYAIFUL AQLI, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Ketua,
RENO LISTOWO, SH. MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
TJIPTO SLAMET BASUKI,SH. MAMAN MOHAMAD AMBARI, SH.MH
Panitera Pengganti
H.SYAIFUL AQLI, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Meterai putusan ........Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan .......Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah ………………. Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)