299 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gold Coast Office Tower Eiffel Lantai 16 J-K Pantai Indah Kapuk
Also in 12 other cases
enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, L I N N Y tersebut;
P U T U S A N
Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LINNY, bertempat tinggal di Kavling DKI, Blok 86 Nomor 28, Meruya Utara, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jogi Situmorang, S.H., dan Kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Kelapa Puan Timur I Bok NE 2/41, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT BIZCOAL INDONESIA, beralamat di Wisma Nugra Santana Building 10th Floor/Unit 1008, Jalan Jenderal Sudirman Kav.7-8, Jakarta 10220, yang diwakili oleh Imelda Nirwana Adji, Direktur Utama PT Bizcoal Indonesia, berkedudukan di Wisma Nugra Santana Lantai 10 Unit 1008, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nur Farid Adhikoro, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Bangka Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 3 September 2012, Saudari Linny diterima dan bekerja di PT. Bizcoal Indonesia, jabatan sebagai Kepala Bagian atau Trading Manager, dengan gaji Rp12.500.000,00 perbulan (nett);
Bahwa pada bulan Desember, Saudari Linny mengajukan dan mendapat pinjaman pribadi, kepada perusahaan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pengembalian pinjaman dengan cara diangsur/dipotong gaji, yaitu Rp2.500.000,00 x 12 bulan;
Bahwa pada akhir bulan Februari diterima gaji Rp6.998.572,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dimana telah terjadi pemotongan kurang lebih sebesar tiga juta rupiah, padahal jumlah yang seharusnya Saudari Linny terima adalah Rp.10 juta (setelah dipotong angsuran pinjaman Rp2.5 juta) alasan pemotongan gaji yang dikemukakan oleh HRD (Sdr.Lucky) bahwa yang bersangkutan, terhitung mulai bekerja dari bulan September 2012 sampai dengan Februari 2013, tercatat lima hari tidak masuk kerja/cuti, perhitungan bahwa dimana satu hari tidak masuk kerja, maka Gaji dikurangi Rp600.000,00 per hari dikali jumlah hari absen/cuti;
Bahwa pekerja sama sekali tidak setuju dengan adanya pemotongan secara mendadak, dan pada kenyataannya, apabila pekerja berhalangan hadir, Saudari Linny selalu memberitahukan kepada HRD (Sudara Lucky) ataupun Ibu Imelda (Direktur), secara lisan melalui telepon maupun sms, saat berhalangan tidak masuk kantor karena sakit ataupun sebab lainnya & perusahaan sama sekali tidak complaint dan menerima alasan itu;
Bahwa peraturan mengenai pemotongan gaji, HRD menyatakan bahwa peraturan baru saja dibuat dan diberlakukan oleh perusahaan (Ibu Imelda); Padahal sebelumnya tidak ada sosialisasi, baik secara lisan maupun tertulis, tidak ada surat edaran kepada seluruh karyawan, namun tiba-tiba gaji dipotong;
Bahwa Saudari Linny segera mencari tahu/cek kepada karyawan lainnya yang masa kerjanya dibawah satu tahun, dan pernah tidak masuk kerja (absen), ternyata gaji karyawan yang lain tidak dipotong gaji walaupun ada absen/cuti. (ada perlakuan diskriminasi oleh perusahaan);
Bahwa setelah dihari yang sama, Saudari Linny sekali lagi menghadap Ibu Imelda (Direktur) dan Manager HRD Saudara Lucky untuk protes soal pemotongan gaji sepihak dan diskriminatif, dimana tidak ada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan maupun kesepakatan terlebih dahulu antara karyawan dengan perusahaan, tetapi dijawab oleh Saudara Lucky bahwa itu merupakan aturan baru perusahaan yang dikeluarkan oleh Direksi-ibu Imelda. Protes karyawan tidak ditanggapi;
Beberapa hari kemudian Saudari Linny bertemu dengan Bapak Alan selaku komisaris perusahaan, pekerja mengadukan dan complain perihal pemotongan gaji, dan dijawab secara lisan bahwa soal ini akan dibahas dengan Ibu Imelda dan mengatakan bahwa selisih gaji yang sudah dipotong akan dikembalikan;
Bahwa pada tanggal28 Maret 2013, sekitar jam 2.00 siang Saudara Lucky datang ke ruangan Saudari Linny dengan membawa sejumlah uang (menurutnya adalah untuk gaji & pesangon Saudari Linny), dan membawa dua surat, yaitu tanda terima uang dan surat pernyataan yang telah dibuat/disiapkan oleh HRD;
Saudara Lucky mengatakan bahwa hari itu juga, tanggal 28 Maret 2013 Saudari Linny di PHK, dengan alasan “agar bisa lebih fokus mengurus anggota keluarga yang sedang sakit” (saat itu ayah mertua sedang sakit keras), selanjutnya Saudari Linny dipaksa berhenti dari pekerjaan dan menerima uang gaji + pesangon satu bulan gaji, dan menandatangani surat pernyataan, yang isinya tidak akan menuntut perusahaan dikemudian hari;
Bahwa Saudari Linny menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, dan menolak alasan PHK oleh perusahaan yang dinilai mengada-ada, karena selama bekerja tidak pernah melakukan kesalahan (kasus), belum lagi persoalan lain yang masih menggantung, soal selisih gaji (pemotongan gaji sepihak, alasan karena ketidakhadiran) belum dikembalikan kepada Pekerja, sesuai yang pernah dijanjikan Mr. Alan (Komisaris), dan nilai pesangon yang tidak sesuai aturan;
Terjadi perdebatan dan penekanan oleh Saudara Lucky - HRD (dengan kata-kata yang tidak simpatik/intimidasi) memaksa surat ditanda tangan saat itu juga, dan mengancam apabila surat tidak ditandatangan, gaji tidak akan dibayarkan. Saat itu Laptop inventaris kantor yang masih dalam kondisi menyala langsung diambil dari atas meja Pekerja, dan Saudara Lucky mengatakan “bahwa mulai saat ini kamu bukan karyawan dan bekerja di PT.Bizcoal lagi”. Akan tetapi Saudari Linny tidak bersedia menandatangani; Lucky berkata "kalau mau gaji kamu keluar, kamu tanda tangani dulu surat pernyataan atau kamu bikin surat pengunduran diri”, tentu saja permintaan itu ditolak oleh Saudari Linny (surat pernyataan yg telah disiapkan oleh Saudara Lucky sempat di foto copy dan disimpan oleh Pekerja);
Bahwa selanjutnya Saudara Lucky mengajak serta dua karyawati (Sdri.Susan & Saudari Dwi) untuk dijadikan sebagai saksi, Saudara Lucky mengatakan kepada kedua karyawan tersebut, bahwa Saudari Linny menolak menerima uang (gaji dan pesangon), tetapi kemudian dibantah oleh Saudari Linny, bahwa “saya tidak menolak gaji, karena itu merupakan upah/hak saya, tetapi pesangon satu bulan gaji tidak mau saya terima” karena dasar alasan PHK yang tidak masuk akal dan mengada-ada
Tanggal 1 April 2013 diterima gaji (melalui transfer), sebesar Rp10.034.762,00 (sudah dipotong cicilan hutang) namun pengembalian pemotongan gaji bulan Februari (akibat alasan ketidak hadiran) belum dikembalikan kepada Pekerja, (pada kenyatannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan secara verbal oleh Mr. Alan/Komisaris Perusahaan);
Bahwa pada tanggal 3 April 2013 jam 9 pagi Saudari Linny datang tiba dikantor, dan ternyata scan finger print pada pintu masuk atas identitasnya, telah sengaja dihapus oleh perusahaan, yang artinya bahwa Pekerja tersebut sudah tidak diinginkan untuk masuk ruang kantor dan bekerja, (selanjutnya dikemudian hari didalam proses mediasi oleh Disnakertrans, perusahaan meng-klaim bahwa karyawan setelah hari itu sudah tidak masuk kerja lagi dan dianggap mangkir). Bagaimana mungkin karyawan akan masuk kerja namun kehadirannya sudah tidak diinginkan, akses pintu masuk ditutup (dalam hal ini Perusahaan telah memutarbalikkan fakta);
Bahwa setelah tanggal 3 April 2013 tidak ada reaksi apapun dari Perusahaan sehubungan dengan ketidakhadiran Pekerja maupun kelanjutan masalah ini. Sampai kemudian pihak Pekerja mengirimkan surat somasi Pertama kepada PT.Bizcoal Indonesia pada tanggal 17 April 2013 dengan dibantu kuasa hukum pekerja, yaitu Kantor Pengacara John Aziz & Rekan;
Bahwa setelah adanya surat somasi dari pekerja, barulah PT.Bizcoal Indonesia menanggapi/ ada reaksi, dengan melayangkan surat panggilan tertanggal 19 April 2013 kepada pekerja untuk datang ke kantor, yang pada intinya mempertanyakan ketidakhadiran pekerja mulai tanggal 2 April sampai 19 April, seolah-olah bahwa Perusahaan masih memperkerjakan dan memanggil untuk datang bekerja, padahal sarana kerja sudah ditarik, meja dikosongkan, bahkan data finger print pada pintu masuk sudah dihapus oleh Perusahaan. PT.Bizcoal Indonesia melalui Bapak Lucky (selaku Manager HRD) mungkin lupa atau sengaja melupakan, bahwa ketidak hadiran Pekerja bukan karena kehendaknya sendiri, akan tetapi mulai tanggal 28 Maret 2013 sekitar jam 14.00 Bapak Lucky telah memaksa Pekerja untuk keluar dari perusahaan dengan tidak hormat dan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak serta memaksa pekerja untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya;
Bahwa pekerja datang kekantor memenuhi undangan pada tanggal 22 April, namun tetap tidak ada penyelesaian antara kedua pihak;
Pada hari berikutnya tidak ada reaksi/perkembangan apapun dari perusahaan sehubungan dengan tuntutan Pekerja;
Bahwa kemudian pihak Pekerja melayangkan surat somasi Kedua tertanggal 24 April 2013 dan barulah kemudian Biz Coal kembali mengundang pekerja, dengan mengirim surat panggilan Kedua, agar Pekerja datang ke kantor tertanggal 26 April 2013, untuk membahas permasalahan PHK, dan pekerja datang memenuhi undangan kedua; Namun soal tuntutan Pekerja tidak dikabulkan oleh Perusahaan;
Bahwa telah terjadi sebuah logika hukum yang amburadul serta perbuatan yang sangat lucu dan konyol jika ada sebuah perusahaan yang telah memberhentikan buruh/karyawannya sendiri, akan tetapi setelah buruh/karyawan itu tidak masuk diberikan surat panggilan I, terlebih ketika setelah Pekerja mengirim surat somasi;
Setelah itu dilanjutkan dengan proses mediasi oleh Disnakertrans, namun tetap tidak mencapai titik temu ataupun kesepakatan diantara kedua belah pihak;
Bahwa kemudian Disnakertrans menerbitkan surat Anjuran, namun ditolak oleh pihak Pekerja, dikarenakan ada tuntutan/angka yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Bahwa inti dari permasalahan ini adalah perlakuan sewenang-wenang dari Pihak Pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam UUK dan cenderung semena-mena terhadap Pekerja;
PHK yang dilakukan oleh Pengusaha juga tanpa dasar ketentuan Pasal yang jelas yang ditentukan dalam UUK;
Bahwa sikap pengusaha ini sangatlah berbau feodal dengan melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar kepada saya (Pekerja) pada tanggal 28 Maret 2013, tidak pernah memberitahu alasannya, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan perundingan Bipatrit dan Tripatrit. Bahwa jelas pihak Pengusaha telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan PHK;
Bahwa Pekerja menuntut pengembalian dan membayar upah gaji yang dipotong secara sepihak sebesar Rp3.001.428,00 (karena alasan potong cuti oleh Perusahaan);
Bahwa pekerja menuntut PT.Bizcoal Indonesia membayar secara tunai uang pesangon sebesar (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), dan Uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada pekerja sebagai berikut (sesuai Anjuran Disnakertrans):
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp12.500.000,00 = Rp25.000.000,00;
P
enggantian Hak 15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00;
Jumlah Rp28.375.000,00;
Bahwa pekerja menuntut upah berjalan sampai dengan saat ini (sampai dengan bulan Oktober) terhitung sejak saat pekerja diberhentikan secara sepihak pada akhir bulan Maret, dengan perhitungan sebagai berikut:
tujuh bulan x Rp12.500.000,00 = Rp87.500.000,00;
Total nilai tuntutan pekerja: 3.001.428 + 28.375.000 + 87.500.000 = Rp118.876.428,00;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 6 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dan upah bulan April 2013 kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 40.875.000.00 (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan dihadiri oleh Penggugat pada tanggal 6 Februari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Pebruari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 21 Maret 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti Tidak Cermat Mempertimbangkan Bukti T-8 (Surat Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Nomor 001/BCL-HRD/SP/IV/2013) dan Bukti T-10 (Surat Termohon Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor 002/BCL-HRD/SP/IV/2013):
Bukti T-8 dan Bukti T-10 tersebut diatas bukan Surat Panggilan Kerja, melainkan Surat Undangan untuk menyelesaikan (perundingan) penyelesaian sengketa hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, hal mana telah diakui oleh Termohon Kasasi dalam gugatan nomor 5 dan nomor 6 sebagaimana diutarakan diatas sebagai berikut:
“…Bahwa Tergugat telah memanggil Penggugat melalui surat tanggal 19 April 2013 dan tanggal 26 April 2013 untuk menyelesaikan permasalahan namun perundingan antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai kata sepakat;
Bahwa pertemuan Penggugat dan Tergugat pada bulan April 2013 tersebut merupakan perundingan bipartit sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) UUK dan karena tidak… dst”;
Oleh karena Surat Bukti T-8 dan Bukti T-10, bukan Surat Panggilan Kerja, maka Pemohon Kasasi tidak dapat dinyatakan mangkir atau tidak mau bekerja pada Termohon Kasasi. Pemohon Kasasi pernah hadir di kantor Termohon Kasasi pada tanggal 23 April 2013 untuk memenuhi undangan Termohon Kasasi pada tanggal 19 April 2013 sebagaimana pengakuan Termohon Kasasi dalam Bukti T-9 (Surat Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Nomor 002/BCL-HRD/SP/IV/2013), tetapi yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut bukan membicarakan pekerjaan melainkan penyelesaian sengketa Hubungan Industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Judex Facti Tidak Mempertimbangkan Bukti T-11 Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 1056/1.835.1 tertanggal 21 Juni 2013;
Bukti T-11 sangat jelas menyatakan bahwa yang mencatatkan perselisihan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah Termohon Kasasi;
Adanya pencatatan perselisihan tersebut adalah untuk mendapatkan fasilitas mediasi dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat;
Adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Pusat membuktikan bahwa masih ada hal-hal yang dipersengketakan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyangkut hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sehingga demi hukum antara Pemohon Kasasi masih terikat hubungan kerja sebagaimana diakui oleh Termohon Kasasi dalam jawaban Termohon Kasasi nomor 6 dalam perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST sebagai berikut:
“Bahwa pertemuan Penggugat dan Tergugat pada bulan April 2013 tersebut merupakan perundingan bipartit sebagaimana ketentuan Pasal 151 (2) UUK dan karena tidak ada persetujuan diantara Penggugat dan Tergugat kemudian Tergugat meminta pelaksanaan tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota administrasi Jakarta Pusat”;
Judex Facti Telah Salah Mempertimbangkan Ketentuan Dari Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Ketidakhadiran dari Pemohon Kasasi di tempat kerja bukan karena kemauan dari Pemohon Kasasi melainkan kerana telah adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana telah diakui oleh Termohon Kasasi nomor 5 perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, sehingga bilamana Termohon Kasasi tidak bekerja bukan karena atas keinginan dari Pemohon Kasasi;
Sesungguhnya Termohon Kasasi sudah tidak menginginkan Pemohon Kasasi bekerja pada Termohon Kasasi, hal itu dapat dibuktikan, Termohon Kasasi tidak melakukan pemanggilan kerja terhadap Pemohon Kasasi setelah 5 hari berturut-turut;
Pemohon Kasasi tidak hadir di tempat kerja sebagaimana dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Fakta hukum yang terjadi, Termohon Kasasi baru melakukan pemanggilan kepada Pemohon Kasasi setelah Pemohon Kasasi mengirim surat somasi kepada Termohon Kasasi untuk meminta Termohon Kasasi menyerahkan hak-hak Pemohon Kasasi yang masih melekat pada Termohon Kasasi pada tanggal 17 April 2013 (Bukti T-7). Panggilan yang dikirimkan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah setelah 21 hari Pemohon Kasasi tidak hadir bekerja pada Termohon Kasasi (Bukti T-8);
Sebagaimana dengan jawaban Termohon Kasasi Nomor 5 dalam perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, Penggugat mengakui bahwa surat panggilan tertanggal 19 dan tertanggal 26 adalah Surat Panggilan Perundingan penyelesaian permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Berikut ini jawaban Nomor 5 Termohon Kasasi dalam perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST:
“Bahwa Tergugat telah memanggil Penggugat melalui surat tanggal 19 April dan 26 April 2013 untuk menyelesaikan permasalahan namun perundingan antara Penggugat dan Tergugat tidak mendapat kata sepakat”;
Bahwa Termohon Kasasi mendalilkan Pemohon Kasasi tidak berhak mendapat upah berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Judex Facti justru mempertimbangkan dengan ketentuan dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Semestinya yang menjadi pertimbangan Judex Facti adalah ketentuan dari Pasal 93 ayat (2) huruf yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku pengusaha wajib membayar upah apabila: Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”;
Pertimbangan Judex Facti bertentangan dengan amar putusan;
Didalam pertimbangan Judex Facti menyatakan:
Kewajiban Tergugat (Termohon Kasasi untuk membayar upah Pemohon Kasasi hingga Penggugat tidak lagi memenuhi panggilan Termohon Kasasi untuk hadir di tempat kerja bulan April 2013, waktu ketika Penggugat dan Tergugat melakukan mediasi dengan Anjuran Mediator Sementara dalam Amar Putusan Perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, Nomor 1 Judex Facti menyatakan:
“Hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sejak putusan dibacakan”, pertimbangan Judex Facti tersebut diatas seolah-olah menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah mengundurkan diri sebagaimana dengan ketentuan dari Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam pertimbangan sebelumnya Judex Facti mempertimbangkan bahwa pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi adalah inisiatif dari Termohon Kasasi hal mana Judex Facti telah menghukum Termohon Kasasi membayar hak pesangon dua kali ketentuan 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) yakni sebesar Rp25.000.000,00. Pertimbangan Judex Facti telah pula bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 yang mewajibkan pengusaha wajib membayar upah pekerja atau buruh sampai penetapan pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;
Putusan Judex Facti Mengandung Kontradiksi Antara Pertimbangan Dengan Berita Acara Persidangan;
Bahwa dalam jawaban Termohon Kasasi dalam perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tidak ada dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah memanggil Pemohon Kasasi untuk bekerja kembali, namun Judex Facti telah memberikan pertimbangan Penggugat tidak memenuhi panggilan Tergugat untuk hadir di tempat kerja bulan April 2013, padahal Surat Panggilan Termohon Kasasi sebagaimana dengan Bukti T-8 dan T-10 adalah Surat Undangan Bipartit sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam jawaban nomor 5 dan 6 dalam perkara Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST;
Bahwa oleh karena Surat Panggilan I (Bukti T-8) dan Surat Panggilan II (Bukti T-10) bukan Surat Panggilan Kerja melainkan undangan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, maka antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi masih terikat hubungan kerja, dengan demikian Pemohon Kasasi masih berhak mendapat upah proses sampai adanya penetapan pengadilan yang menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berakhir sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-5 tersebut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 3 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, L I N N Y tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, L I N N Y tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 oleh Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M., dan Buyung Marizal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Bernard, S.H., M.M. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
Ttd./
Buyung Marizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002