43 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Centennial Tower Lantai 9, Jalan Gatot Subroto Kav 24-25
Also in 28 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 043 K /Pdt.Sus/ 2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
FERIANSYAH PULUNGAN, S.IP., bertempat tinggal di Jalan Karonsih Utara No.254, Ngaliyan Semarang ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
m e l a w a n :
PT. BNI LIFE INSURANCE, berkedudukan di Jalan Aipda KS Tubun No.67, Gedung BNI LIFE INSURANCE, Jakarta Pusat ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Feriansyah Pulungan, S.IP., telah bekerja sejak 18 Desember 2007 berdasarkan surat pengangkatan yang efektif kerja per Januari 2008 ;
Bahwa Penggugat di Putus Hubungan Kerja pada 1 April 2008 dan telah menerima gaji sebesar Rp610.000,- selama 4 bulan dari Januari sampai April 2008 ;
Bahwa Feriansyah Pulungan, S.IP., telah mencapai target perusahaan dalam tiga bulan pertama yaitu lebih dari 4 % ;
Bahwa Feriansyah Pulungan, S.IP., telah diputus hubungan kerja secara sepihak atas usulan ASM (Area Manager Semarang) Ibu Suci Indrawati yang menggunakan cara like and dislike dan tidak profesional ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2008, Manajemen Pusat dan ASM mengadakan mediasi di Disnaker Kota Semarang, dan hasil mediasi tersebut pihak perusahaan mengatakan Feriansyah Pulungan, S.IP dan BNI Life tidak ada hubungan kerja melainkan mitra kerja ;
Bahwa dari Disnaker menyarankan masalah ini diselesaikan secara internal antara Feriansyah Pulungan, S.IP mengirim surat permohonan bekerja kembali kepada Pimpinan BNI Life di Jakarta ;
Maka hingga saat ini pihak perusahaan tidak menanggapi permohonan saya ;
Bahwa saya menolak bahwa apa yang dianjurkan dan dinyatakan oleh BNI Life dan Mediator Disnaker Kota Semarang yang menyatakan tidak ada hubungan kerja saya tolak, dengan alasan terdapat hubungan kerja berdasarkan UU 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 15 sudah terpenuhi yaitu ada unsur pekerjaan ;
Kerja, saya ditugaskan untuk mencari nasabah dengan target perusahaan untuk tiga bulan pertama tidak boleh kurang dari 4% dari target satu tahun ;
Upah, bahwa saya setiap bulan mendapat upah (foto copy terlampir) ;
Begitu juga dengan target, jam kerja dan absensi adalah sesuai dengan hubungan kerja (foto copy terlampir) ;
Bahwa Pengusaha telah melanggar kontrak kerja selama satu tahun dengan Tergugat, dimana tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 62 UU No.13 tahun 2003 yang artinya : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah/pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa dari kontrak satu tahun sebesar Rp.1.610.000,- x 8 bulan yaitu sebesar Rp.12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat adalah perusahaan Perseroan Terbatas yang berdiri berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dimana sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan disebutkan bahwa Perseroan berkedudukan dan berkantor di Jakarta ;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dimana tempat tinggal domisili hukum Tergugat, sehingga gugatan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang adalah bertentangan dengan hukum menyangkut kewenangan Pengadilan mengadili suatu perkara, sehingga dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili ;
Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah adanya Perjanjian Kerjasama Keagenan PT. BNI Life Insurance No.325.KT.BAS.1207 antara Direktur Teknik dan Operasional sebagai Pihak Perusahaan dengan Feriansyah Pulungan sebagai Bancassurance Specialist ayat (2) yang mana dalam perjanjian a quo Pasal 10 mengenai penyelesaian perselisihan disebutkan : “Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan yang tetap dan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” ;
Dengan demikian yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Perkara yang disengketakan bukan sengketa Ketenagakerjaan ;
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah bukan sengketa Ketenagakerjaan maupun hubungan kerja, akan tetapi hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerjasama sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan PT. BNI Life Insurance No.325.KT.BAS.1207, dimana dalam perjanjian a quo telah diatur tentang hak-hak dan kewajiban para pihak termasuk di dalamnya tentang pengakhiran perjanjian. Dengan demikian gugatan Penggugat a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat a quo haruslah tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan yaitu putusan No.60/G/2008/PHI.SMG., tanggal 12 Nopember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat tersebut ;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan tersebut dijatuhkan dengan hadirnya kedua belah pihak pada tanggal 12 November 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pekerja diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 20 November 2008 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No.48/Kas/XI/2008/PHI.Smg., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa setelah itu Tergugat/Pengusaha pada tanggal 23 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 5 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Kompetensi Absolut
1. Perkara yang diajukan Termohon Kasasi termasuk kategori perselisihan hubungan industrial ;
2. Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial menjadi kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial bukan kompetensi Pengadilan Negeri karena hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 15 sudah terpenuhi yaitu unsur pekerjaan, yang meliputi :
- Kerja : saya, Pemohon Kasasi ditugaskan mencari nasabah dengan target perusahaan tiga bulan pertama tidak boleh kurang dari 2% dari target satu tahun ;
- Upah,, bahwa saya, Pemohon Kasasi setiap bulan mendapatkan upah (foto copy terlampir) ;
- Jam kerja, absensi, target adalah sesuai dengan hubungan kerja (foto copy terlampir) ;
B. Kompetensi Relatif :
Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial ini menjadi kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang berhubung sengketa ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial ;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan Pengadilan Negeri Semarang bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja ;
Berdasarkan alasan Nomor 1 dan 2 tersebut di atas, maka Pengadilan yang mempunyai kompetensi atas perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ;
Bahwa pemilihan domisili menurut HIR tidak mengharuskan gugatan diajukan pada Pengadilan yang dipilih. Dalam Pasal 118 ayat (4) HIR ditentukan : Jika dengan surat sah dipilih dan ditentukan tempat tinggal diam (woonplaants in qekozen), maka Penggugat jika ia suka dapat memasukkan gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat diam yang dipilih itu ;
Dari Pasal 118 ayat (4) HIR terdapat kalimat yang berbunyi : PENGGUGAT JIKA IA SUKA memasukkan gugatan itu kepada......dan seterusnya. Kalimat tersebut berarti tidak mengharuskan kepada Penggugat pada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi woonplaants in qekozen (tempat diam yang dipilih) ;
Dari semua alasan tersebut, maka perkara Perselisihan Hubungan Industrial ini menjadi kompetensi absolut maupun kompetensi relative dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ad. A dan ad. B :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena antara Pemohon kasasi dengan Termohon kasasi tidak terikat hubungan kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja mengacu Pasal 54 (1) UU No.13 Tahun 2003. Para pihak terikat Perjanjian Kerjasama Keagenan (vide bukti P-1/T-1). Lebih lagi sesuai Pasal 10 (2) Perjanjian tersebut menentukan, bila terjadi perselisihan sepakat diselesaikan melalui Pengadilan Jakarta Negeri Pusat ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas Judex Facti telah salah dalam menuliskan amar putusan, oleh karena itu menurut Mahkamah Agung perlu diadakan perbaikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Feriansyah Pulungan, S.IP., tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.60/G/2008/PHI.Smg, tanggal 12 November 2008 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp.150.000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FERIANSYAH PULUNGAN, S.IP., tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.60/G/2008/PHI.Smg, tanggal 12 November 2008, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2009 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH dan Arsyad, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Soesilo Atmoko, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
Horadin Saragih, SH.,MH Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
ttd./
Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./
Soesilo Atmoko, SH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.
NIP. : 040 049 629