295/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 295/PDT/2013/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Centennial Tower Lantai 9, Jalan Gatot Subroto Kav 24-25
Also in 28 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 371/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2012 ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR: 295/PDT/2013/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------------------------------
Tuan BUDIK BAMBANG SUKRISNO.S.E., usia 47 tahun , warga Negara
Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan RS POLRI GG SKIP III No.52 RT.006 RW.005 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I ; ------------
Tuan MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN, usia 38 tahun , warga Negara
Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Perumahan Kota Kembang (Grand Depok City) Sektor Anggrek 3 Blok E1/08 Kel. Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok - Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
Tuan RIDWAN, usia 38 tahun , warga Negara Indonesia, pekerjaan
Wiraswasta, beralamat di Grand Depok City Sektor Anggrek 3 Blok B-5 No.3 Depok - Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III;
Pembanding I semula Pengugat I, Pembanding II semula Penggugat II, dan Pembanding III semula Penggugat III dalam hal ini diwakili oleh Irfan Fahmi.S.H., dan Fauzi Tandau.S.H para Advokat dari Kantor Hukum ELKINDY & Rekan, yang beralamat di Jalan Panti Asuhan No. 9.RT 02/11, Jurangmangu Barat, Pondok Aren Tangerang Selatan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2012;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAWAN
PT. BNI LIFE INSURANCE, Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Gedung BNI Life Insurance Jl. Aipda KS Tubun No.67, Jakarta Pusat - 10260, dalam hal ini diwakili oleh Dr.Dodi S.Addulkadir,B.Sc,SE,SH,MH Dkk , para Advokat pada MR & PARTNERS Legal & Business Consulting Group, berkedudukan dan berkantor di Jakarta, Grand Wijaya Centre Blok B-8/9, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;--------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pdt.G./2011/ PN.JKT.Pst tanggal 29 Mei 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;---
Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian keagenan tanggal 4 Pebruari 2009 yang dibuat para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi ;----------------------------------
Menyatakan bahwa perjanjian keagenan antara para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi batal dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------
Menolak gugatan selebihnya ;------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor: 105/SRT.Pdt.BDG./2012/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Juni 2012 yang dibuat oleh: H TEUKU IL ZAHNOR,SH,M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pdt.G./2011/ PN.Jkt..Pst tanggal 29 Mei 2012 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2012;------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Desember 2012 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 Januari 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 Pebruari 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2013 dan telah diberitahukan kepada kuasa dari para Pembanding semula para Penggugat pada tanggal 19 Maret 2013 ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Oktober 2012 dan tanggal 19 Desember 2012 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------
Menimbang, bahwa, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2012 dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebegai berikut :---------------------------------------
Bahwa yudex factie tingkat pertama telah salah dan keliru mengabaikan bukti-bukti surat P5 s/d P10 yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding, sebagaimana lengkapnya terurai dalam Memori Bandingnya;------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding ini Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya keberatan terhadap Memori Banding Pembanding sebagaimana lengkapnya terurai dalam kontra Memori bandingnya tersebut ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2012 , keberatan-keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya, maka majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :-------------
Menimbang, bahwa mencermati putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dihubungkan dengan keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat,serta Kontra Memori Banding Terbanding semula Tergugat Mejelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar yang menyatakan “ Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya “ serta didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat , hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama , sehingga terhadap keberatan-keberatan tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan kembali, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dipergunakan dan diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 371/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2012 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Penggugat dinyatakan kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan ;--------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ; --------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 371/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2012 ; ------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 3 Oktober 2013 oleh Kami CHAIRIL ANWAR, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HERU MULYONO ILWAN, SH dan HUMUNTAL PANE, SH,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 295/Pen/2013/PT.DKI. tanggal 22 Juli 2013, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh NY.NANIK WINARSIH,SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. HERU MULYONO ILWAN, SH,MHCHAIRIL ANWAR, SH.MH
2. HUMUNTAL PANE, SH,MH
PANITERA PENGGANTI
NY.NANIK WINARSIH, SH. MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-