141/PDT/2020/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 141/PDT/2020/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Jl. Jend. Gatot Subroto 24 RT 01 RW 01 Ketapang, Kalipuro,Banyuwangi
Defendants / Respondents (4)
Responding side
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV Dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi IV dan Pembanding II, III, dan IV semula Tergugat I, II, dan III Dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi I, II, dan III tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 237/Pdt. G/2019/PN Btm, tanggal 6 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Penggugat I, II, dan III, tidak dapat diterima; Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Persamaan (Vergerlijkende Beslag) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengingat menurut hukum; Memerintahkan untuk mengangkat Sita, atas: Sita Jaminan terhadap bidang – bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu : Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 475 tanggal 20 Januari 2010 atas nama Haji Haris Yudi Helmi, yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 237/B.A.Pdt.G/SJ/2019 /PN Btm; Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1045 tanggal 02 September 2002 atas nama Ibnu Hajar, yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 237/B.A.Pdt.G/SJ/ 2019/PN Btm; Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6237 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama Sarie Dwiastuti, yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 237/B.A.Pdt.G/ SJ/2019/PN Btm; Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) atas kapal – kapal yaitu: Nama : Tri Sakti Adinda eks. Labitra Adinda GRT/NRT : 1008/317 Dibangun : 2005 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Perak, Surabaya Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 3376 tanggal 23 Juni 2006 dan akta baliknama kapal nomor 4153 tanggal 25 Februari 2010 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama dengan akta hipotek kapal nomor: 40/2013 tanggal 05 Juni 2013 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; Yang telah disita persamaan pada hari Senin tanggal 06 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan Nomor 03/Pen.Pdt/ Del/2020/PN Sby Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm; Nama : Trimas Laila eks. Trimas Ellisa II GRT/NRT : 3006/1342 Dibangun : 1994 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1413 tanggal 05 Mei 2014 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 05/2014 tanggal 17 September 2014; Kedua sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2015 tanggal 10 November 2015; Keduanya untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Kanaya eks. Cheng Hai GRT/NRT : 6547/2915 Dibangun : 1990 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1573 tanggal 04 Desember 2015 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 02/2016 tanggal 02 Juni 2016 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Fhadila eks. Tong Yang 99 GRT/NRT : 6527/1959 Dibangun : 2016 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1679 tanggal 18 September 2017 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 87.500.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Ellisa eks. Trimas Express; GRT/NRT : 924/278 ; Dibangun : 1998 ; Bendera : Indonesia ; Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi ; Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1200 tanggal 11 Oktober 2013; Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas ; Hipotek : Pertama sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 03/2014 tanggal 10 April 2014 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; Yang mana kapal – kapal pada angka ke 2, 3, 4 dan ke 5 tersebut diatas telah disita pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2020/PN Byw Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm: Menyatakan penahanan atas kapal – kapal milik Para Tergugat yang dilakukan oleh Syahbandar dimana kapal-kapal tersebut didaftarkan, yaitu : Nama : Tri Sakti Adinda eks. Labitra Adinda GRT/NRT : 1008/317 Dibangun : 2005 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Perak, Surabaya Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 3376 tanggal 23 Juni 2006 dan akta baliknama kapal nomor 415 tanggal 25 Februari 2010 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama dengan akta hipotek kapal nomor: 40/2013 tanggal 05 Juni 2013 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; Yang telah disita persamaan pada hari Senin tanggal 06 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan Nomor 03/Pen.Pdt/ Del/2020/PN Sby Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm Nama : Trimas Laila eks. Trimas Ellisa II GRT/NRT : 3006/1342 Dibangun : 1994 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1413 tanggal 05 Mei 2014 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 05/2014 tanggal 17 September 2014; Kedua sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2015 tanggal 10 November 2015; Keduanya untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Kanaya eks. Cheng Hai GRT/NRT : 6547/2915 Dibangun : 1990 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1573 tanggal 04 Desember 2015 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 02/2016 tanggal 02 Juni 2016 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama :Trimas Fhadila eks. Tong Yang 99 GRT/NRT : 6527/1959 Dibangun : 2016 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1679 tanggal 18 September 2017 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 87.500.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Ellisa eks. Trimas Express; GRT/NRT : 924/278 ; Dibangun : 1998 ; Bendera : Indonesia ; Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi ; Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1200 tanggal 11 Oktober 2013; Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas ; Hipotek : Pertama sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 03/2014 tanggal 10 April 2014 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; Yang mana kapal – kapal ke 2, 3, 4 dan ke 5 tersebut diatas telah disita pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2020/PN Byw Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum; Memerintahkan Syahbandar dimana kapal- kapal tersebut telah didaftar untuk melepaskan semua kapal – kapal milik Para Tergugat yang telah ditahan tersebut, yaitu : Nama : Tri Sakti Adinda eks. Labitra Adinda GRT/NRT : 1008/317 Dibangun : 2005 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Perak, Surabaya Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 3376 tanggal 23 Juni 2006 dan akta baliknama kapal nomor 4153 tanggal 25 Februari 2010 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama dengan akta hipotek kapal nomor: 40/2013 tanggal 05 Juni 2013 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; Yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 06 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan Nomor 03/Pen.Pdt/ Del/2020/PN Sby Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm; Nama : Trimas Laila eks. Trimas Ellisa II GRT/NRT : 3006/1342 Dibangun : 1994 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1413 tanggal 05 Mei 2014 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 05/2014 tanggal 17 September 2014; Kedua sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2015 tanggal 10 November 2015; Keduanya untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; Nama : Trimas Kanaya eks. Cheng Hai GRT/NRT : 6547/2915 Dibangun : 1990 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1573 tanggal 04 Desember 2015 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 02/2016 tanggal 02 Juni 2016 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Fhadila eks. Tong Yang 99 GRT/NRT : 6527/1959 Dibangun : 2016 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1679 tanggal 18 September 2017 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 87.500.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nama : Trimas Ellisa eks. Trimas Express; GRT/NRT : 924/278 ; Dibangun : 1998 ; Bendera : Indonesia ; Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi ; Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1200 tanggal 11 Oktober 2013; Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas ; Hipotek : Pertama sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 03/2014 tanggal 10 April 2014 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Yang mana kapal – kapal ke 2, 3, 4 dan ke 5 tersebut diatas telah disita pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2020/PN Byw Jo Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm; DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Pembanding / Para Penggugat Dalam Rekonpensi /Para Tergugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Dalam Konvensi / Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) .-