237/Pdt.G/2019/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 237/Pdt.G/2019/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Jalan Teuku Umar, Bukit Nagoya, Lantai 2 # Oregano 3
MENGADILI: DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) untuk menyerahkan laporan yang benar tentang segala sesuatu yang diterimanya beserta dengan dokumen-dokumen namun tidak terbatas pada bukti-bukti asli pembayaran (lunas) dari instansi-instansi terkait dan dokumen pendukung lainnya yang telah divalidasi oleh instansi-instansi yang menerbitkan, dan apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) dihukum secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian Materiil kepada Penggugat I yaitu sebesar SGD. 26,000.00 (dua puluh enam ribu Dollar Singapura); dan USD. 3,098,156.19 (tiga juta sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh enam Dollar Amerika Serikat dan sembilan belas sen); dan Rp. 96.900.000,00 (sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu Rupiah); Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian Materiil kepada Penggugat I berupa bunga 6% (enam persen) pertahun atau sebesar SGD 18,750.14 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Singapura dan empat belas sen); dan USD. 1,240,031.44 (satu juta dua ratus empat puluh ribu tiga puluh satu Dollar Amerika Serikat dan empat puluh empat sen); dan Rp.65.262.784,00 (enam puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat Rupiah) ; Menetapkan terhadap sejumlah uang yang dituntutkan dengan mata uang asing agar menggunakan mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap bidang-bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan rincian sebagai berikut: 1. Nama Pemilik : Haji Haris Yudi Helmi Nomor Sertipikat : 475 Desa/Kelurahan : Muka Kuning Tipe Hak : Hak Guna Bangunan NIB : 32.02.07.01.3.00475 Luas : 370 M2 Surat Ukur : 00060/2009 Tanggal Penerbitan Sertipikat : 20/01/2010 2. Nama Pemilik : Ibnu Hajar Nomor Sertipikat : 1045 Desa/Kelurahan : Tiban Indah Tipe Hak : Hak Guna Bangunan NIB : 32.02.09.05.3.01045 Luas : 225 M2 Surat Ukur : 00048/2002 Tanggal Penerbitan Sertipikat : 02/09/2002 Dan sita persamaan atas kapal - kapal dengan rincian sebagai berikut: 1. Nama : Tri Sakti Adinda eks. Labitra Adinda GRT/NRT : 1008/317 Dibangun : 2005 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Perak, Surabaya Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 3376 tanggal 23 Juni 2006 dan akta baliknama kapal nomor 4153 tanggal 25 Februari 2010 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama dengan akta hipotek kapal nomor: 40/2013 tanggal 05 Juni 2013 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; 2. Nama : Trimas Laila eks. Trimas Ellisa II GRT/NRT : 3006/1342 Dibangun : 1994 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1413 tanggal 05 Mei 2014 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 05/2014 tanggal 17 September 2014; Kedua sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2015 tanggal 10 November 2015; Keduanya untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 3. Nama : Trimas Kanaya eks. Cheng Hai GRT/NRT : 6547/2915 Dibangun : 1990 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1573 tanggal 04 Desember 2015 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 02/2016 tanggal 02 Juni 2016 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 4. Nama : Trimas Fhadila eks. Tong Yang 99 GRT/NRT : 6527/1959 Dibangun : 2016 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1679 tanggal 18 September 2017 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 87.500.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 01/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 5. Nama : Trimas Ellisa eks. Trimas Express GRT/NRT : 924/278 Dibangun : 1998 Bendera : Indonesia Didaftarkan : Tanjung Wangi, Banyuwangi Akta : Akta pendaftaran kapal nomor 1200 tanggal 11 Oktober 2013 Nama Pemilik : PT. Tri Sakti Lautan Mas Hipotek : Pertama sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dengan akta hipotek kapal nomor: 03/2014 tanggal 10 April 2014 untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ; Memerintahkan agar masing-masing Syahbandar yang bersangkutan dimana kapal-kapal tersebut didaftarkan, menahan kapal-kapal yang diletakkan sita persamaan tersebut ; Mengangkat sita jaminan yang telah diletakan terhadap sebidang tanah dengan : Nama Pemilik : Sarie Dwiastuti ; Nomor Sertipikat : 6237 ; Desa/Kelurahan : Patam Lestari ; Tipe Hak : Hak Guna Bangunan ; NIB : 32.02.09.06.3.06237 ; Luas : 108 M2 ; Surat Ukur : 02412/2015 ; Tanggal Penerbitan Sertipikat : 13/10/2015 ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan putusan ini diucapkan diperhitungkan sejumlah Rp6.741.000,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;