498 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung South Quarter Level 18 & 19 Tower B, Jl. Ra. Kartini Kav. 8
Also in 4 other cases
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RONALD HUTAHAEAN, 2. DODI ROHADI, 3. SUPRIHADI, 4. SUPONO, 5. ADI SUHENDRI, 6. AFRIZAL, 7. SUNARTO DJALIL dan 8. SURYOHADI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 498 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. RONALD HUTAHAEAN, bertempat tinggal di Perumnas Blok C2 Nomor 10 Rt/Rw.002/004 Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih;
2. DODI ROHADI, bertempat tinggal di Jalan Sumatera Rt/Rw. 003/004 Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih;
3. SUPRIHADI, bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong Rt. 06/03 Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur;
4. SUPONO, bertempat tinggal di Jalan Lekipali Vina Asri II Blok C4 Rt. 01.06 Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur;
5. ADI SUHENDRI, bertempat tinggal di Jalan Hadi Effendi Rt.04 Rw. 02 Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih;
6. AFRIZAL, bertempat tinggal di Prabu Indah Blok F1 No. 14 Rt. 05/04 Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih;
7. SUNARTO DJALIL, bertempat tinggal di Jalan Relly Kelurahan Sukajadi, Prabumulih;
8. SURYOHADI, bertempat tinggal di Jalan Bangka Nomor 02, Prabumulih, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Darius IP, S.H., dan kawan-kawan, Para Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada Kantor Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatera Selatan (KORWIL KSBSI SUM-SEL), beralamat di Jalan Suka Senang Nomor 150 Rt/Rw. 003/001, Kelurahan Sukarami, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX;
m e l a w a n
PT. BAKER ATLAS INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Akkas Manzur, berkedudukan di The Garden Centre 6 th Floor Suite 07 Cilandak Commeercial Estate, Jalan Cilandak KKO Jakarta 10560, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, S.H.,M.Hum., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Lina 2 nd Floor Suite 205 A, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-7 Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juni 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
D a n:
SAIPUL AZHARUDIN, bertempa tinggal di Jalan Ki. Marogan Rt. 09/02 Kemas Rindo, Kertapati, Palembang, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Penggugat III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat, I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, pada pokoknya sebagai berikut:
Pokok Perkara:
Bahwa Para Penggugat bekerja di perusahaan PT. Baker Atlas, di terima di wilayah Prabumulih, dengan jabatan terakhir sebagai Field Operator dan upah terakhir yang diterimanya antara terendah Rp2.600.000,00 hingga tertinggi Rp35.000.000,00;
Bahwa Para Penggugat selama bekerja di persahaan PT. Baker Atlas Indonesia tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP), dan mempunyai kondite yang baik;
Bahwa Para Penggugat dalam menjalankan kewajibannya selaku Field Operator di perusahaan PT. Baker Atlas Indonesia telah menunjukkan rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi, hal mana Penggugat selalu melaksanakan tugas sesuai dengan perintah dan target yang diberikan di perusahaan Tergugat, sehingga perusahaan mengalami peningkatan omset dan pekerjaan diwilayah Sumatera Bagian Selatan;
Bahwa Para Penggugat dalam bekerja di lapangan setidaknya melaksanakan pekerjaan selama rata-rata 18 jam kerja tanpa diberikan upah lembur, hal mana bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/MEN/2003;
Bahwa Para Penggugat merupakan Pengurus dan anggota Organisasi Buruh/ Pekerja Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) di perusahaan PT. Baker Atlas Indonesia di Kota Prabumulih;
Bahwa eksistensi organisasi FPE SBSI tersebut telah di catatkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor: 560/38/SB/Disnakertrans/2011, pencatatan mana telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan telah pula diberitahukan kepada management perusahaan, (P-1);
Bahwa Para Penggugat setidaknya pada bulan Juli 2013, telah mempertanyakan kepada Tergugat melalui sdr. Arman Mauzu selaku Geo Market HR Lead kantor base Prabumulih masalah yang bersifat Normatif menyangkut Komponen upah, hal mana pernah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan diterapkan dalam pemberian upah Para Penggugat sebelum Tahun 2013 di wilayah Sumatera Bagian Selatan yang ditandatangani bersama, sebanyak 18 orang;
Bahwa Tergugat melalui sdr. Arman Mauzu menyatakan Para Penggugat tidak berhak atas apa yang dimintakan oleh Para Penggugat berdasarkan Peraturan Perusahaan, sementara Penggugat tidak pernah memberikan dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan kepada Para Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan bertentangan dengan Pasal 114 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang selengkapnya berbunyi:
“Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi dan memberikan naskah Peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh”;
Bahwa setelah tidak ditemukan kata sepakat dan di mediasi oleh pegawai mediator dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih telah pula ditemukan indikasi lain yang menyangkut upah lembur yang tidak dibayarkan oleh Tergugat;
Bahwa Para Penggugat melaksanakan pekerjaan dalam satu hari di satu periode kerja lebih dari waktu kerja maksimal (selama 11 jam/hari) sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, pekerjaan mana dilakukan oleh Para Penggugat selama 18 jam sampai dengan 20 jam per hari nya, (P-2);
Bahwa terhadap temuan upah lembur yang tidak dibayarkan oleh Tergugat, pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Prabumulih telah memperhitungkan dan mengeluarkan penetapan kekurangan upah lembur Para Penggugat Nomor: 560/123/KPTS/ DISNAKERTRANS/2013, dengan perhitungan masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
| No | Nama | Upah /bulan (Rp) | Jam Kerja | Upah /jam (RP) | Jam Lembur/ hari | Total Kerja selama 2 Thn | Total Lembur |
| 1 | Ronal Hutahaean | Rp 5,441,986 | 08.00-08.00 | Rp 31,457 | 7.5 | 262 | Rp 61,812,153 |
| 2 | Dodi Rohadi | Rp 4,104,794 | 08.00-08.01 | Rp 23,727 | 7.5 | 271 | Rp 48,225,398 |
| 3 | Suryo Hadi | Rp 5,587,753 | 08.00-08.02 | Rp 32,299 | 7.5 | 370 | Rp 89,630,142 |
| 4 | Supono | Rp 5,411,986 | 08.00-08.03 | Rp 31,283 | 7.5 | 366 | Rp 85,872,263 |
| 5 | Sunarto Jalil | Rp 4,812,641 | 08.00-08.04 | Rp 27,819 | 7.5 | 213 | Rp 44,440,428 |
| 6 | Afrizal Arba | Rp 3,988,139 | 08.00-08.05 | Rp 23,053 | 7.5 | 380 | Rp 65,700,556 |
| 7 | Saipul Azharudin | Rp 6,222,006 | 08.00-08.06 | Rp 35,965 | 7.5 | 405 | Rp 109,244,759 |
| 8 | Suyitno | Rp 4,200,000 | 08.00-08.07 | Rp 24,277 | 7.5 | 399 | Rp 72,650,289 |
| 9 | Suprihadi | Rp 3,858,750 | 08.00-08.08 | Rp 22,305 | 7.5 | 398 | Rp 66,580,166 |
| 10 | Salman Farisy | Rp 4,200,000 | 08.00-08.09 | Rp 24,277 | 7.5 | 350 | Rp 63,728,324 |
| 11 | Juli Eka Saputra | Rp 4,200,000 | 08.00-08.10 | Rp 24,277 | 7.5 | 332 | Rp 60,450,867 |
| 12 | Sabar Hotman Saragih | Rp 3,858,750 | 08.00-08.11 | Rp 20,727 | 7.5 | 330 | Rp 51,299,025 |
| 13 | Marlan Elwansyah | Rp 4,200,000 | 08.00-08.12 | Rp 24,277 | 7.5 | 379 | Rp 69,008,671 |
| 14 | Adi Suhendri | Rp 4,200,000 | 08.00-08.13 | Rp 24,277 | 7.5 | 334 | Rp 60,815,029 |
| 15 | Algama Yasaputra | Rp 3,035,000 | 08.00-08.14 | Rp 17,543 | 7.5 | 243 | Rp 31,972,760 |
| 16 | Rici Ferdinika | Rp 3,035,000 | 08.00-08.15 | Rp 17,543 | 7.5 | 295 | Rp 38,814,668 |
| 17 | Bagus Panuntun | Rp 3,035,000 | 08.00-08.16 | Rp 17,543 | 7.5 | 244 | Rp 32,104,335 |
| 18 | Sowirdo Janori Balinkang | Rp 2,642,857 | 08.00-08.17 | Rp 15,277 | 7.5 | 227 | Rp 26,008,463 |
| Rp 1,078,358,296 | |||||||
terbilang: satu miliar tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah | |||||||
(P-3);
13. Bahwa terhadap temuan tersebut Tergugat telah pula menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor: 050/BAI-HRD/IX/2013 tertanggal 30 September 2013, yang menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berhak atas upah lembur, pernyataan mana bertentangan dengan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 234/MEN/2003, tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Energi Dan Sumber Mineral Pada Daerah Tertentu;
14. Bahwa berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Para
Penggugat dan Tergugat, salah satu klausulanya (Pasal V) menyatakan
Para Penggugat tidak mendapatkan upah lembur, perjanjian mana bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, (P-4);
Bahwa perhitungan dan penetapan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih hanya menghitung kelebihan jam kerja selama 4 jam atau (71/2 x upah sejam) per hari untuk satu periode kerja, perhitungan mana belum sesuai dengan jam kerja yang dilaksanakan Para Penggugat, sebagaimana catatan yang diberikan pegawai pengawas Dinas Tenaga kerja Kota Prabumulih;
Bahwa terhadap perhitungan tersebut Para Penggugat merasa sangat drugikan, peritungan mana seharusnya Tergugat mebayar seluruh upah kelebihan jam kerja atau lembur yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
| N0 | Nama | Bsc. Salary | OT/Jam | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012-2013 | OT x 16 jam/hari | Total OT 2 thn | Total Upah OT 2 thn |
| 1 | Ronal Hutahaean | Rp 5,441,986 | Rp 31,457 | 133 | 86 | 138 | 90 | 262 | 31.5 | 8,253.0 | Rp 259,614,621,0 |
| 2 | Dodi Rohadi | Rp 4,104,794 | Rp 23,727 | 126 | 71 | 150 | 152 | 250 | 31.5 | 7,875.0 | Rp 186,850,125,0 |
| 3 | Suryo Hadi | Rp 5,587,753 | Rp 32,299 | 176 | 142 | 184 | 153 | 370 | 31.5 | 11,655.0 | Rp 376,444,845.0 |
| 4 | Supono | Rp 5,411,986 | Rp 31,283 | 194 | 94 | 151 | 96 | 364 | 31.5 | 11,466.0 | Rp 358,690,878.0 |
| 5 | Sunarto Jalil | Rp 4,812,641 | Rp 27,819 | 182 | 89 | 123 | 122 | 213 | 31.5 | 6,709.5 | Rp 186,651,580.5 |
| 6 | Afrizal Arba | Rp 3,988,139 | Rp 23,053 | 168 | 112 | 175 | 132 | 379 | 31.5 | 11,938.5 | Rp 275,218,240.5 |
| 7 | Saipul Azharudin | Rp 6,222,006 | Rp 35,965 | 172 | 114 | 188 | 154 | 400 | 31.5 | 12,600.0 | Rp 453,159,000.0 |
| 8 | Suprihadi | Rp 3,858,750 | Rp 22,305 | 154 | 72 | 151 | 132 | 398 | 31.5 | 12,537.0 | Rp 279,637,785.0 |
| 9 | Adi Suhendri | Rp 4,200,000 | Rp 24,277 | 91 | 37 | 160 | 131 | 371 | 31.5 | 11,686.5 | Rp 283,713,160.5 |
| Rp 2,659,980,235.5 | |||||||||||
Terbilang : dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah lima sen | |||||||||||
Bahwa terhadap tuntutan yang disampaikan tersebut, Tergugat melalui Arman Mauzu selaku Geo Market HR Lead wilayah Sumatera Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 33/BAI-HRD/X/2013 tertanggal 4 Oktober 2013 kepada Para Penggugat, pada saat Para Penggugat sedang melaksanakan pekerjaan di lapangan, pemberitahuan mana disampaikan ke kediaman Para Penggugat, (P-5);
Bahwa Rencana Pemutusan Hubungn Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat, bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf g, UU Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan:
pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dengan alasan penurunan tingkat aktivitas Pangkalan Operasi Wireline perusahaan di Prabumulih yang disebabkan pemotongan anggaran Pertamina sehingga Tergugat harus menutupnya adalah alasan yang dibuat-buat, hal mana Tergugat melalui situs perusahaan Tergugat di internet telah membuka lowongan pekerjaan untuk JOB dan posisi yang sama, (P-6);
Bahwa rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dengan alasan penurunan tingkat aktivitas Pangkalan Operasi Wireline perusahaan di Prabumulih yang disebabkan pemotongan anggaran Pertamina sehingga Tergugat harus menutupnya adalah alasan mengada-ada, hal mana bertentangan dengan pernyataan Tergugat yang disampaikan melalui internet yang menyatakan perusahaan Tergugat mendapatkan peningkatan keuntungan diwilayah operasional bagian Timur untuk periode smester yang sama sebesar $ 240 juta, (P-7);
Bahwa setelah disampaikan kepada Para Penggugat dan mendapat penolakan dari Para Penggugat, Tergugat malah mengeluarkan surat skorsing kepada Para Penggugat;
Bahwa atas tindakan tersebut Tergugat telah pula memberikan penawaran dan iming-iming kepada Para Penggugat untuk segera mengambil uang pisah dan pesangon kepada Para Penggugat yang sedang melaksanakan kerja organisasi, tindakan mana berindikasi kepada pelarangan untuk melaksanakan kerja organisasi dan bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, (P-8);
Bahwa Pemutusan hubungan Kerja (PHK) dan skorsing oleh Tergugat dengan alasan lock out berindikasi kepada tindakan pembalasan yang dilakukan Tergugat kepada Para Pengugat, tindakan mana bertentangan dengan Pasal 146 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang slengkapnya berbunyi:
"Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”;
Putusan Sela:
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan dengan hukum sebagaimana disebutkan pada poin delapan (8), sebelas (11), tiga belas (13), empat belas (14) dan delapan belas (18), maka berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai seluruh upah lembur yang seharusnya diterima Para penggugat terhitung sejak masa kerja Para Penggugat sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah sia-sia Penggugat mohon agar ditetapkan sita terhadap harta perusahaan;
Bahwa berdasarkan uraian gugatan tersebut di atas, maka gugatan mana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya, dan karenanya memerintahkan Tergugat membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang dimohonkan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara Tunai seluruh upah Penggugat per bulan terhitung bulan November 2013 sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan tindakan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat bertentangan dan tidak sah menurut hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa
dan memutus perkara ini;
Menyatakan perhitungan dan penetapan kekurangan upah lembur Para Penggugat dibayar berdasarkan perhitungan dari Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara Tunai seluruh kekurangan upah lembur Para Penggugat terhitung masa kerja Para Penggugat sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini, dengan perhitungan:
| N0 | Nama | Bsc. Salary | OT/Jam | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012-2013 | OT x 16 jam/hari | Total OT 2 thn | Total Upah OT 2 thn |
| 1 | Ronal Hutahaean | Rp 5,441,986 | Rp 31,457 | 133 | 86 | 138 | 90 | 262 | 31.5 | 8,253.0 | Rp 259,614,621,0 |
| 2 | Dodi Rohadi | Rp 4,104,794 | Rp 23,727 | 126 | 71 | 150 | 152 | 250 | 31.5 | 7,875.0 | Rp 186,850,125,0 |
| 3 | Suryo Hadi | Rp 5,587,753 | Rp 32,299 | 176 | 142 | 184 | 153 | 370 | 31.5 | 11,655.0 | Rp 376,444,845.0 |
| 4 | Supono | Rp 5,411,986 | Rp 31,283 | 194 | 94 | 151 | 96 | 364 | 31.5 | 11,466.0 | Rp 358,690,878.0 |
| 5 | Sunarto Jalil | Rp 4,812,641 | Rp 27,819 | 182 | 89 | 123 | 122 | 213 | 31.5 | 6,709.5 | Rp 186,651,580.5 |
| 6 | Afrizal Arba | Rp 3,988,139 | Rp 23,053 | 168 | 112 | 175 | 132 | 379 | 31.5 | 11,938.5 | Rp 275,218,240.5 |
| 7 | Saipul Azharudin | Rp 6,222,006 | Rp 35,965 | 172 | 114 | 188 | 154 | 400 | 31.5 | 12,600.0 | Rp 453,159,000.0 |
| 8 | Suprihadi | Rp 3,858,750 | Rp 22,305 | 154 | 72 | 151 | 132 | 398 | 31.5 | 12,537.0 | Rp 279,637,785.0 |
| 9 | Adi Suhendri | Rp 4,200,000 | Rp 24,277 | 91 | 37 | 160 | 131 | 371 | 31.5 | 11,686.5 | Rp 283,713,160.5 |
| Rp 2,659,980,235.5 | |||||||||||
Terbilang : dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah lima sen | |||||||||||
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Palembang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi tentang kompetensi absolute:
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang Tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo oleh karena objek yang diperselisihkan dalam perkara a quo adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/ Disnakertrans/2013 tentang Penetapan Upah Lembur A/n Sdr. Ronald Hutahaean Dkk. (18 orang) sehingga menjadi wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
1. Bahwa apabila dicermati dengan teliti gugatan Para Penggugat pada pokoknya didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/ Disnakertrans/ 2013 Tentang Penetapan Upah Lembur A/n Sdr Ronald Hutahaean Dan Kawan-Kawan (18 Orang) Pekerja PT. Baker Atlas Indonesia Kota Prabumulih tertanggal 30 Oktober 2013 sebagaimana diuraikan dengan tegas oleh Para Penggugat dalam gugatannya pada butir 12 (dua belas);
2. Bahwa di dalam butir 3 (tiga) Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/ Disnakertrans/2013 tertanggal 30 Oktober 2013 disebutkan bahwa “pelaksanaan surat Keputusan ini dibawah Pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih”;
3. Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia disebutkan “Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk olehnya, menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan pengawasan perburuhan”;
4. Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1951, pengawasan perburuhan yang menjadi tugas dan tanggungjawab pegawai pengawas terdiri dari:
Mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya;
Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya;
Menjalankan pekerjaan lain-lainnya yang diserahkan kepadanya dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
5. Bahwa lebih lanjut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tentang penetapan besarnya upah lembur, telah membuat mekanisme penyelesaian administratif yang pelaksanaannya diserahkan kepada pegawai pengawas sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004;
6. Bahwa mekanisme penyelesaian administratif atau disebut juga dengan
mekanisme upaya administratif tersebut, diuraikan dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 sebagai berikut:
Ayat (1): “Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota”;
Ayat (2) :“Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi”;
Ayat (4) :Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Bahwa apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 13 Keputusan Menteri tersebut, maka mekanisme upaya administratif telah ditentukan dan telah diatur sehingga Tergugat selaku pihak yang tidak menerima atau keberatan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/ 2013 telah melakukan upaya administratif ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Tergugat Nomor 047/HRD-BHI/XI/2013 tanggal 19 November 2013 perihal banding penetapan upah lembur;
8. Bahwa Pasal 47 dan Pasal 48 Jo 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 47 “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;
Pasal 48 ayat (1) “ Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia”;
Pasal 48 ayat (2) “Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telahdigunakan”;
Pasal 51 ayat (3) “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48”;
9. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/2013 telah diatur upaya administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 dan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/2013 sudah diajukan permohonan banding ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Tergugat Nomor 047/HRD-BHI/XI/2013 tanggal 19 November 2013 perihal banding penetapan upah lembur sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Jo Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena eksepsi Tergugat menyangkut kompetensi/kewenangan absolut, maka sesuai ketentuan Pasal 160 RGB dan Pasal 132 Rv, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim, sebelum memeriksa lebih lanjut didalam pokok perkara berkenan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu tentang eksepsi kompetensi/kewenangan absolut;
Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat tidak dilampiri risalah mediasi yang isinya menyangkut perselisihan upah lembur dan perselisihan PHK:
1. Bahwa apabila mencermati isi gugatan Para Penggugat dengan register perkara Nomor 18/PHI/2013/PN.PLG. Para Penggugat pada pokoknya menuntut pembayaran upah lembur sebagaimana terdapat dalam dalil-dalil gugatan baik dalam posita maupun petita bahkan gugatan Penggugat juga menuntut putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai upah lembur yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat yang didasarkan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/2013 Tentang Penetapan Upah Lembur A/n Sdr Ronald Hutahaean dan kawan-kawan (18 Orang) Pekerja PT. Baker Atlas Indonesia Kota Prabumulih tertanggal 30 Oktober 2013 dan Para Penggugat juga mendalilkan dalam gugatannya pada butir 17 (tujuh belas) s/d 23 (dua puluh tiga) tentang perselisihan PHK;
2. Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut dilampiri dengan Surat Anjuran Nomor 567/2549/Nakertrans/2013 tanggal 24 September 2013 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 8 Oktober 2013 dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang isinya bukan merupakan objek perselisihan yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan perkara a quo;
3. Bahwa isi Surat Anjuran Nomor 567/2549/Nakertrans/2013 tanggal 24 September 2013 tersebut adalah sebagai berikut:
Agar dasar penetapan upah yang diterima Para pekerja PT. Baker Atlas Indonesia Prabumulih dituangkan dalam aturan khusus yang biasa menjadi acuan bagi pekerja sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda oleh Para pekerja;
Agar penetapan aturan tentang komponen upah khususnya untuk jabatan field operator dapat memperhatikan saran dan pertimbangan dari pihak pekerja;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah anjuran ini;
Bahwa sedangkan isi dari Risalah Mediasi tertanggal 8 Oktober 2013 tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa atas permasalahan tersebut mediator telah melakukan usaha mediasi dikantor Disnakertrans Kota Prabumulih yang dihadiri oleh pihak pekerja, pengusaha dan pegawai teknis Disnakertrans Prabumulih;
Bahwa atas perbedaan pendapat yang menyebabkan perselisihan tersebut, mediator telah memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tertuang dalam surat anjuran tanggal 24 September 2013 Nomor: 567/2549/Nakertrans/2013;
Bahwa atas keluarnya anjuran tersebut kedua belah pihak sampai dengan dikeluarkannya risalah ini tidak memberikan jawaban;
Bahwa dengan keluarnya risalah ini permasalahan perselisihan hak
antara pekerja dengan pengusaha selesai pada tingkat mediasi dengan tidak menemui kata sepakat;
5. Bahwa terkait dengan tidak adanya risalah mediasi dan surat anjuran yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo terlihat pula pada butir sepuluh (10) dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan sebagai berikut “Bahwa setelah tidak ditemukan kata sepakat dan dimediasi oleh Pegawai mediator dan pengawasan Tenaga Kerja Kota Prabumulih telah pula ditemukan indikasi yang menyangkut upah lembur yang tidak dibayarkan oleh Tergugat”. Hal ini jelas menunjukkan dan/atau membuktikan bahwa Risalah Mediasi terkait dengan tuntutan upah lembur sebagai dasar pengajuan gugatan dalam a quo tidak ada;
6. Bahwa perlu Tergugat sampaikan pula, perselisihan PHK antara Para Penggugat dengan Tergugat saat ini masih dalam proses mediasi di Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang telah memasuki tahap keluarnya Surat Anjuran dari Mediator Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana terdapat dalam Surat Anjuran Nomor 567/79/Nakertrans/2014 tanggal 15 Januari 2014. Hal ini jelas menunjukkan dan/atau membuktikan bahwa perselisihan PHK sebagaimana gugatan Para Penggugat tidak dilampiri dengan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas menunjukkan dan/atau membuktikan bahwa dalam Surat Anjuran maupun Risalah Mediasi yang menjadi lampiran gugatan a quo tidak berkaitan dengan perselisihan pembayaran kekurangan upah lembur dan perselisihan PHK yang merupakan dasar gugatan Para Penggugat, oleh karenanya terbukti bahwa gugatan Para Penggugat dengan register perkara Nomor 18/PHI/2013/PN.PLG. tidak dilampiri dengan Risalah Penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tentang masalah upah lembur;
8. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan tegas menyebutkan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka hakim pengadilan wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat”;
9. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dengan register perkara Nomor 18/PHI/2013/PN.PLG. yang pada pokoknya menuntut pembayaran kekurangan upah lembur dan perselisihan PHK tidak dilampiri dengan Risalah Penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tentang kekurangan pembayaran upah lembur dan PHK sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka gugatan Para Penggugat tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat terlalu dini (prematur):
1. Bahwa apabila mencermati isi gugatan Para Penggugat, Para Penggugat pada pokoknya menuntut pembayaran upah lembur sebagaimana terdapat dalam dalil-dalil gugatan baik dalam posita maupun petita bahkan gugatan Penggugat juga menuntut putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai upah lembur yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat;
2. Bahwa Para Penggugat juga mendalilkan dalam gugatannya pada 12 (butir dua belas) bahwa perselisihan terkait upah lembur oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih telah memperhitungkan dan mengeluarkan penetapan kekurangan upah lembur Para Penggugat Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
3. Bahwa lebih lanjut dalam gugatan Penggugat pada butir 24 (dua puluh empat) dengan tegas dan jelas Para Penggugat memohon putusan sela terkait kekurangan upah lembur, begitu juga dalam petitum butir 5 (lima) dan 6 (enam), Para Penggugat dengan jelas dan tegas memohon agar Tergugat dihukum membayar kekurangan upah lembur sesuai dengan perhitungan Para Penggugat;
4. Bahwa perlu Tergugat sampaikan, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas menyebutkan bahwa “Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri”;
5. Bahwa atas dasar pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuat dan menetapkan keputusan menteri tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja
Lembur Dan Upah Kerja Lembur Tanggal 25 Juni 2004;
6. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Tanggal 25 Juni 2004 disebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): “Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota”;
Ayat (2): “Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi”;
Ayat (4): Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat telah meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Tergugat Nomor 038/HRD-BHI/XI/2013 tanggal 7 November 2013 perihal Permohonan keberatan dan pemeriksaan ulang atas penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/Disnakertrans/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dan permohonan keberatan tersebut telah diberitahukan pula ke Disnakertrans Kota Prabumulih sebagaimana Surat Tergugat Nomor 047/HRD-BHI/XI/2013 tanggal 19 November 2013;
8. Bahwa perlu Tergugat sampaikan pula bahwa Permohonan Tergugat tersebut sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan atau penetapan ulang dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, oleh karenanya perselisihan kekurangan upah lembur masih dalam proses banding administratif atau pemeriksaan ulang di Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan;
9. Bahwa dengan diajukannya gugatan oleh Para Penggugat terkait kekurangan upah lembur sebagaimana terdapat dalam penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Prabumulih Nomor 560/123/KPTS/ Disnakertrans/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang saat ini masih dalam upaya banding administratif atau pemeriksaan ulang di Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, maka gugatan Para Penggugat terlalu dini atau prematur, oleh karenanya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah memberi putusan Nomor 18/PHI/2013/ PN.PLG tanggal 1 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan mengeluarkan Penggugat Saipul Azharudin dari perkara ini;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat pada tanggal 1 April 2014 terhadap putusan tersebut, Penggugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/Kas/2014/ PHI.PLG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palembang pada tanggal 30 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 28 Mei 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 9 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Palembang telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusannya, sebagaimana pertimbangan pada halaman 51 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang a quo yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanqan-pertimbanqan dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dimana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan "Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan", serta dalam Pasal 52 ayat (1) huruf (a) menyatakan "perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak", dan berdasarkan fakta hukum perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan Hak, yaitu perselisihan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, dimana dalam perjanjian kerja Para Penggugat tidak berhak atas upah kerja lembur, akan tetapi Para Penggugat berhak atas insentif atas kelebihan jam kerja (overtime) setiap bulannya yang dibayarkan pada bulan berikutnya, dan Tergugat telah membayar semua insentif tersebut sebagai uang kelebihan jam kerja (overtime), dimana insentif in; akan dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bila Para Penggugat melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang telah ditentukan, dimana berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian Kerja dapat dipandang sebagai Undang-Undang kedua belah pihak yang menandatanganinya, sehingga sepatutnyalah Para Penggugat mematuhi Perjanjian Kerja yang telah disepakati, yaitu Para Penggugat tanpa hak lembur, dan selain itu jika Tergugat masih harus membayar uang upah lembur atas pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan padaha/untuk itu telah diberikan insentif, maka Tergugat telah dua kali melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sama untuk waktu yang sama, hal mana menurut hemat Majelis Hakim dipandang sebagai suatu ketidak adilan terhadap Tergugat sebagai penyedia pekerjaan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tuntutan Para Penggugat pada angka (3), angka (5), dan angka (6) dalam pokok perkara haruslah ditolak";
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang yang demikian telah salah menerapkan hukum dan sepatutnya dibatalkan. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat), pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang tersebut bertentangan dengn hukum atau kebenaran, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial Palembang telah salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial sendiri telah menyatakan:
#. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Para pihak Majelis hakim berpendapat terdapat fakta hukum benar Tergugat tidak membayarkan upah kerja lembur akan tetapi membayarkan insentif sebagai dalam setiap bulannya kepada Para Penggugat;
#. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Para pihak Majelis hakim berpendapat terdapat fakta hukum benar pihak Dinas Tenaga Kerja telah menetapkan perhitungan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketantuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur:
“Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Serta Pasal 54 ayat (2) mengatur:
“Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku";
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur:
“Setiap Pengusaha wajib melaksanakan waktu kerja";
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (2) mengatur:
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur";
Bahwa terhadap peraturan yang mengatur Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor 102 Tahun 2004, jo Pasal 1 angka (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor 234 Tahun 2003, telah mengatur:
“Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja";
- Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI KEP.234/MEN/2003 telah dinyatakan pula yang selengkapnya berbunyi:
(1) Perusahaan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu;
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 [lima] hari dalam 1 (satu) minggu;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu peri ode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu peri ode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja. untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n, tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) jam;
(3) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, sudah termasuk waktu kerja lembur tetap sebagai kelebihan 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari;
- Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu yang selengkapnya berbunyi:
(1) Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan:
Waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/ 2003;
Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat;
(2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas ) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam;
(3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:
untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3,5 (tiga setengah) x upah sejam;
untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5,5 (lima tengah) x upah sejam;
untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam l(satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7,5 (tujuh setengah) x upah sejam;
untuk waktu kerja 12 (dua bel as) jam 1(satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 9,5 (sembilan setengah) x upah sejam;
Bahwa berdasar ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, jelas dan
tegas dinyatakan serta diatur bahwa kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat merupakan kerja lembur yang upah lemburnya wajib dibayar oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa oleh karena ketentuan mengenai pembayaran upah lembur telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, maka ketentuan dan syarat yang mengatur tidak adanya upah lembur dalam perjanjian kerja batal demi hukum, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial Palembang tentang insentif yang diberikan oleh Termohon Kasasi/Tergugat kepada Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat bukan merupakan pengganti dari hak Upah Lembur Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi akan tetapi uang insentif yang juga seharusnya diterima sebagai Bonus apabila Para Penggugat/Pemohon Kasasi melakukan kerja Lembur;
Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat juga berkeberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Hubungan industrial Palembang dalam perkara a quo adalah keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Sebagaimana pertimbangan pada Paragraph ke (2) halaman 50, yang menyatakan:
“Menimbang, Para Penggugat dalam tuntutannya pada angka (2) dalam pokok perkara tidak secara tegas menyebutkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Tergugat dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tuntutan Para Penggugat pada angka (2) dalam pokok perkara harus ditolak";
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara a quo adalah keliru. Sebab bagaimana mungkin Majelis Hakim mampu memberikan pertimbangan bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat tidak secara tegas menyebutkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat sehingga dapat dinyatakan telah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sementara Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dalam posita gugatannya telah menyatakan secara tegas Termohon Kasasi/Tergugat tidak pernah membayarkan upah lembur dan tidak memberikan dan/atau mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) yang seharusnya menjadi Hak Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 yang selengkapnya berbunyi:
“Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh",
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal tersebut di atas menunjukan bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat yang juga merupakan Pekerja/Buruh dari Termohon Kasasi/Tergugat memiliki hak-hak yang sebenarnya justru direnggut oleh Termohon Kasasi/Tergugat, yaitu hak-hak untuk menerima pembayaran Upah Lembur dan memperoleh informasi dan penjelasan
mengenai Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung, hal mana telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perbuatan Tergugat tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang;Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti bahwa Judex Facti tingkat pertama/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas lA Palembang telah salah menerpkan hukum dan keliru dalam memeriksa fakta dan menerapkan hukum yang berlaku, sehingga pertimbangan Judex Facti tingkat pertama/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut patut untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi tanggal 9 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa yang menjadi perselisihan antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah mengenai perselisihan hak yang mana hak tersebut telah dicantumkan dalam Labor Agreement dengan demikian perjanjian tersebut (Labor Agreement) telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para
Pemohon Kasasi Ronald Hutahaean dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RONALD HUTAHAEAN, 2. DODI ROHADI, 3. SUPRIHADI, 4. SUPONO, 5. ADI SUHENDRI, 6. AFRIZAL, 7. SUNARTO DJALIL dan 8. SURYOHADI tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002