598 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung South Quarter Level 18 & 19 Tower B, Jl. Ra. Kartini Kav. 8
Also in 4 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RONALD HUTAHAEAN, 2. DODI ROHADI, 3. SUPRIHADI, 4. SUPONO, 5. ADI SUHENDRI, 6. AFRIZAL ARBA, 7. SUNARTO DJALIL, 8. SURYOHADI RESTU WIJOYO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. RONALD HUTAHAEAN, bertempat tinggal di Perumnas Blok C2 Nomor 10 RT 02, RW 04, Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih;
2. DODI ROHADI, bertempat tinggal di Jalan Sumatera RT 03, RW 04, Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih;
3. SUPRIHADI, bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong RT 06, RW 03, Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur;
4. SUPONO, bertempat tinggal di Jalan Lekipali Vina Asri II Blok CIV RT 01, RW 06, Kelurahan Muara Dua Prabumulih Timur;
5. ADI SUHENDRI, bertempat tinggal di Jalan Hadi Effendi RT 04, RW 02, Kelurahan Mangga Prabumulih;
6. AFRIZAL ARBA, bertempat tinggal di Prabu Indah Blok F1 Nomor 14 RT 05, RW 04, Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih;
7. SUNARTO DJALIL, bertempat tinggal di Jalan Relly Kelurahan Sukajadi Prabumulih;
8. SURYOHADI RESTU WIJOYO, bertempat tinggal di Jalan Bangka Nomor 02 Prabumulih;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Junaidi Aziz, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Blok F Nomor 3339, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
melawan
PT. BAKER ATLAS INDONESIA, berkedudukan di The Garden Centre 6th floor, Suite 07, Cilandak Commercial Estate, Jalan Cilandak KKO, Jakarta, Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perminyakan khususnya Electric Wireline Logging yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang salah satu wilayah operasinya berada di Prabumulih yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang;
Bahwa Para Tergugat adalah pegawai/pekerja Penggugat yang berlokasi di Prabumulih dengan rincian sebagai berikut:
| No | NIK | Nama | Jabatan | Tanggal Masuk | Upah |
| 1. | 36428 | Ronald Hutahaean/ Tergugat I | Field Oper V-WLE | 01/05/1993 | Rp5.441.986,00 |
| 2. | 52946 | Dodi Rohadi/ Tergugat II | Field Oper IV-WLE | 01/05/1993 | Rp4.104.794,00 |
| 3. | 37215 | Suprihadi/ Tergugat III | Field Oper III-WLE | 01/03/2004 | Rp3.858.750,00 |
| 4. | 36440 | Supono/ Tergugat IV | Field Oper V-WLE | 01/03/1993 | Rp5.441.986,00 |
| 5. | 11729 | Adi Suhendri/ Tergugat V | Field Oper IV-WLE | 16/01/2008 | Rp4.200.000,00 |
| 6. | 36421 | Afrizal Arba/ Tergugat VI | Field Oper IV-WLE | 01/10/1993 | Rp3.988.139,00 |
| 7. | 36423 | Sunarto Djalil/ Tergugat VII | Field Oper IV-WLE | 01/01/1993 | Rp4.812.641,00 |
| 8. | 36426 | Suryohadi Restu Wijoyo/ Tergugat VIII | Field Oper V-WLE | 20/05/1996 | Rp5.587.753,00 |
Bahwa sejak bulan Januari 2011 usaha Penggugat dibidang jasa wireline di Sumatera Selatan khususnya di Prabumulih telah mengalami penurunan yang fluktuatif dan pada bulan Januari 2013 usaha Penggugat dibidang jasa wireline di Sumatera Selatan khususnya di Prabumulih mengalami penurunan yang sangat drastis sampai dengan bulan September 2013;
Bahwa oleh karenanya setelah dilakukan tinjauan dengan saksama dan matang terhadap penurunan usaha jasa wireline tersebut maka Penggugat pada tanggal 20 September 2013, telah mengeluarkan memo yang ditujukan kepada wireline service Prabumulih yang isinya bahwa Penggugat memutuskan untuk menutup pangkalan operasi wireline di Prabumulih;
Bahwa dengan ditutupnya pangkalan operasi wireline tersebut maka Penggugat akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang seluruhnya berjumlah 19 (sembilan belas) orang dengan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dari 19 (sembilan belas) pekerja tersebut, ada 11 (sebelas) pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja dan telah menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan 8 (delapan) pekerja menolak untuk diputus hubungan kerjanya;
Bahwa 8 (delapan) pekerja yang menolak tersebut adalah Para Tergugat, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka baik Penggugat maupun Para Tergugat telah melakukan perundingan bipartite pada tanggal 27 September 2013 namun tidak tercapai kesepakatan dan selanjutnya Penggugat melakukan skorsing kepada Para Tergugat terhitung sejak 22 November 2013 dengan tetap membayarkan upah Para Tergugat untuk menuju proses pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa mengingat proses bipartite gagal, maka perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat dilakukan melalui proses mediasi, dalam proses mediasi tersebut Para Tergugat telah mengajukan tuntutan kepada Penggugat yang pada pokoknya apabila Penggugat ingin melakukan PHK kepada Para Tergugat, maka Penggugat harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar 10 x (sepuluh kali) ketentuan undang-undang dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan kepada Para Tergugat, sedangkan Penggugat memandang tuntutan dari Para Tergugat tersebut sangat tidak rasional dan Penggugat hanya ingin memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa adanya tuntutan yang disampaikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar 10 x (sepuluh kali) ketentuan undang-undang dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan tersebut, jelas menunjukkan dan/atau membuktikan bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja yang diinginkan oleh Penggugat, Para Tergugat tidak mempermasalahkan lagi, dengan syarat Penggugat mau memberikan tuntutan Para Tergugat tersebut;
Bahwa oleh karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pada tanggal 15 Januari 2014, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/79/Nakertrans/2014, yang isinya sebagai berikut:
Menganjurkan
1. Agar pihak perusahaan meminta penetapan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
2. Agar kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja) tetap melaksanakan segala kewajiban sebagaimana biasanya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Agar jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan (PT Baker Atlas Indonesia) mempedomani ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian perumahan dan pengobatan kecuali ditentukan lebih oleh peraturan perusahaan;
4. Agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Bahwa setelah surat anjuran tersebut dikeluarkan, Penggugat dengan Para Tergugat tetap tidak tercapai kesepakatan sehingga pada tanggal 30 Januari 2014, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan risalah mediasi;
Bahwa dari beberapa alasan tersebut di atas telah nyata dan jelas bahwa alasan Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat adalah karena usaha jasa wireline Penggugat mengalami penurunan maka Penggugat memutuskan untuk menutup pangkalan operasi wireline di Prabumulih dan didalam proses mediasi Para Tergugat telah menunjukkan dan/atau membuktikan tidak mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja tetapi hanya mempermasalahkan besaran kompensasi, oleh karenanya Pengugat mohon agar hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat diputus dengan memberikan kompensasi pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat tetap akan melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat tersebut di atas dengan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan c.q. Majelis Hakim Yang Terhormat yang akan memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan dengan membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menetapkan hak Para Tergugat atas kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4);
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 02/PHI/2014/PN.PLG tanggal 26 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus/berakhir, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
Menetapkan hak-hak Para Tergugat terhadap pengakhiran hubungan kerja tersebut adalah berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima untuk masing-masing Tergugat adalah dengan perhitungan sebagai berikut:
Tergugat Ronald Hutahaean;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp5.441.986,00)
2 x (Rp48.977.874,00) = Rp 97.955.748,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp5.441.986,00 = Rp 43.535.888,00 +
Sub total = Rp141.491.636,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp141.491.636,00 = Rp 21.223.745,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp5.441.986,00 = Rp 2.612.153,00 +
Total = Rp165.327.534,00
Tergugat Dodi Rohadi;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp4.104.794,00)
2 x (Rp36.943.146,00) = Rp 73.886.292,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp4.104.794,00 = Rp 32.838.352,00 +
Sub total = Rp106.724.644,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp106.724.644,00 = Rp 16.008.696,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp4.104.794,00 = Rp 1.970.301,00 +
Total = Rp124.703.641,00
Tergugat Suprihadi;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp3.858.750,00)
2 x (Rp34.728.750,00) = Rp 69.457.500,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp3.858.750,00 = Rp 15.435.000,00 +
Sub total = Rp 84.892.500,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp84.892.500,00 = Rp 12.733.875,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp3.858.750,00 = Rp 1.852.200,00 +
Total = Rp 99.478.575,00
Tergugat Supono;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp5.441.9896,00)
2 x (Rp48.977.874,00) = Rp 97.955.748,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp5.441.986,00 = Rp 43.535.888,00 +
Sub total = Rp141.491.636,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp141.491.636,00 = Rp 21.223.745,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp5.441.986,00 = Rp 2.612.153,00 +
Total = Rp165.327.534,00
Tergugat Adi Suhendri;
- Uang Pesangon:
2 x (6 x Rp4.200.000,00)
2 x (Rp25.200.000,00) = Rp 50.400.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
3 x Rp4.200.000,00 = Rp 12.600.000,00 +
Sub total = Rp 63.000.000,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp63.000.000,00 = Rp 9.450.000,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp4.200.000,00 = Rp 2.016.000,00 +
Total = Rp 74.466.000,00
Tergugat Afizal Arba;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp3.988.139,00)
2 x (Rp35.893.251,00) = Rp 71.786.502,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp3.988.139,00 = Rp 31.905.112,00 +
Sub total = Rp103.691.614,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp103.691.614,00 = Rp 15.553.742,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp3.988.139,00 = Rp 1.914.306,00 +
Total = Rp121.159.662,00
Tergugat Sunarto Djalil;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp4.812.641,00)
2 x (Rp43.313.769,00) = Rp 86.627.538,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp4.812.641,00 = Rp 38.501.128,00 +
Sub total = Rp125.128.666,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp125.128.666,00 = Rp 18.769.299,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp4.812.641,00 = Rp 2.310.067,00 +
Total = Rp146.208.032,00
Tergugat Suryohadi Restu Wijoyo;
- Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp5.587.753,00)
2 x (Rp50.289.777,00) = Rp100.579.554,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
7 x Rp5.587.753,00 = Rp 39.114.271,00 +
Sub total = Rp139.693.825,00
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp139.693.825,00 = Rp 20.904.073,00
- Uang Cuti:
12/25 x Rp5.587.753,00 = Rp 2.682.121,00 +
Total = Rp163.330.019,00
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut diberitahukan kepada Para Tergugat pada tanggal 26 Mei 2014 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 06/Kas/2014/PHI.PLG yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat/Termohon Kasasi pada tanggal 10 Juli 2014, kemudian Penggugat/Termohon Kasasi tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 02/PHI/2014/PN.PLG tanggal 26 Mei 2014 terdapat kesalahan yang sangat fatal yang mengakibatkan putusan tersebut tidak sempurna karena dalam amar putusannya tidak memutuskan eksepsi Para Tergugat, apakah eksepsi Para Tergugat diterima tidak dapat diterima ataupun ditolak;
2. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah salah dalam pertimbangan hukumnya atau melakukan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 46 dan hal 47;
“Menimbang bahwa terhadap keinginan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat, Para Tergugat menolaknya dikarenakan uang pengakhiran hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak beserta hak-hak lainnya tersebut tidak diterima Para Tergugat, hal mana Para Tergugat bersedia di Putuskan Hubungan Kerjanya (di-PHK) oleh Para Penggugat apabila Para Tergugat menerima uang pesangon sebesar 10 (sepuluh) kali
ketentuan undang-undang”;
“Menimbang bahwa tuntutan uang pengakhiran hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 10 (sepuluh) kali ketentuan undang-undang uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak beserta hak-hak lainnya tersebut dinyatakan secara tegas oleh Para Tergugat sendiri dalam dalil-dalil jawaban Para Tergugat dalam pokok perkara pada angka 13 (tiga belas), yang pada pokoknya menyatakan “Para Tergugat bersedia dan menerima PHK yang akan dilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat dengan perhitungan uang pesangon yang diterima Para Penggugat masing-masing sebersar 10 (sepuluh) kali ketentuan undang-undang”;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Facti dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Sangatlah nyata, apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini membaca Putusan Nomor 02/PHI/2014/PN.PLG pada halaman 15 pada angka 13 yang mana jawaban Para Tergugat sangat jelas dan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat pada gugatan Penggugat butir 8 dan 9 dengan demikian jelas Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya, serta atau memberikan pertimbangan hukum tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;
3. Bahwa Pemohon Kasasi sependapat terhadap pertimbangan hukum Hakim Anggota Ad-Hoc Hermawan, SH antara lain:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah didalilkan dalam dalil-dalil gugatan Penggugat, permohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimintakan Penggugat dilakukan berdasarkan dengan pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja, buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut pada pokoknya menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, sehingga seharusnya dibuktikan dimuka persidangan oleh para pihak apakah benar perusahaan
Penggugat tersebut tutup ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan baik oleh pihak Penggugat maupun oleh pihak Para Tergugat ternyata terbukti dimuka persidangan perusahaan Penggugat tersebut tidak tutup, bahkan Para Tergugat sampai dengan perselisihan ini berlangsung masih tetap melaksanakan kewajibannya bekerja seperti biasa, pada lokasi kerja dan objek kerja seperti biasa serta masih menerima upah dalam setiap bulannya dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan baik oleh pihak Penggugat maupun oleh Para Tergugat, ternyata terbukti dimuka persidangan perusahaan Penggugat tersebut hanyalah menutup base camp karyawan, sedangkan pekerjaan Penggugat masih ada dan masih dikerjakan baik oleh Para Tergugat maupun oleh karyawan-karyawan Penggugat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena itu anggota Majelis Hakim Hermawan, SH berpendapat permohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat tersebut adalah tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan Penggugat adalah tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu Majelis Hakim anggota Hermawan, SH berpendapat permohonan izin pemutusan hubungan kerja yang dimohonkan Penggugat tersebut haruslah ditolak dan gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terhadap peristiwa hukumnya menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena efisiensi dengan hak kompensasi 2 kali Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lagipula selama skorsing upahnya telah dibayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Ronald Hutahaean, dan kawan-kawan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RONALD HUTAHAEAN, 2. DODI ROHADI, 3. SUPRIHADI, 4. SUPONO, 5. ADI SUHENDRI, 6. AFRIZAL ARBA, 7. SUNARTO DJALIL, 8. SURYOHADIRESTU WIJOYO, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dr. Fauzan, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i …………... Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,00
--------------------------------------------------------- +
Jumlah.………… Rp500.000,00
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002