38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
ABD.RAHIM BUSTAM, S.H.
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks tanggal 16 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara:
Nama lengkap : ABD.RAHIM BUSTAM, S.H.;
Tempat lahir : Takalar;
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/15 November 1961;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln Kakatua III Nomor 3 A Kel Pa’baeng-baeng, Kec. Mamajang Kota;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Mantan Direktur PD Pasar Makassar Raya
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa oleh Penutut Umum ditahan dengan Penahanan Kota sejak tanggal 28 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017;
Terdakwa oleh Hakim Tipikor ditahan Kota sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan 29 Desember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 30 Desember 2017 s/d tanggal 27 Februari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sejak tanggal 28 Februari 2018 s/d tanggal 29 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sejak tanggal 30 Maret 2018 s/d tanggal 28 April 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Amiruddin, S.H., Sarahsia, S.H., dan Muliana, S.H., beralamat Kantor Amiruddin, SH & Partners Kompleks Gerhana Alauddin Blok L-1 Jalan Traktor IV Mangasa, Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 24 Agustus 2017 ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Telah membaca dan mencermati,
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 38/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tanggal 29 Januari 2018 tentang penunjukan
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tanggal 29 Januari 2018, tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara ini ;----------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-19/R.4.10/Ft.1/11/2017, tanggal 28 Nopember 2017 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM. SH, selaku Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.29.538-2015 tanggal 22 September 2015 bersama-sama dengan Laesa Andi Manggong Amd (terpidana) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Pasar Pa’Baeng-Baeng Timur, Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Piaana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Sebagai Orang Yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar, mempunyai tugas yakni:
Memimpin pelaksanaan operasional tugas Perusahaan Daerah sesuai dengan dengan ketentuan peraturan yang bersangkutan;
Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atau mengatur penyerahan kuasa Direksi;
Merencanakan kegiatan operasionai perusahaan uaeran untuk jangka panjang, mengawasi dan mengkoordinir dalam bidang teknik dan bidang umum termasuk pengelolaan keuangan serta administrasi untuk mencapai tujuan Perusahaan Daerah;
Merumuskan strategi perusahaan daerah dan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh badan pengawas dalam melaksanakan operasional perusahaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Memelihara suasana kerja yang baik dalam seluruh organisasi serta berusaha mencapai taraf efisiensi dan administrasi yang baik;
Secara berkala meninjau kembali dan menilai berbagai fungsi perusahaan daerah;
Mengambil inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta menentukan batas ganti rugi sesuai dengan peraturan berlaku;
Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efisiensi dari system atau prosedur administrasi yang berlaku di perusahaan daerah;
Memelihara hubungan baik dengan berbagai plhak dan mewakili perusahaan keluar;
Memberikan laporan perhitungan tahunan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba laporan keuangan dan operasional;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut Terdakwa dibantu oleh salah seorang Direktur Umum dan Direktur Operasional serta Kepala Unit Pasar yakni saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) selaku Kepala Unit Pasar Pa' Baeng-Baeng Timur yang tugas utamanya:
Mengawasi pendapatan, keamanan dan kebersihan di area pasar;
Melaporkan pemasukan semua bentuk jasa kepada Direksi;
Melaporkan kondisi keamanan, ketertiban dan kebersihan.
Bahwa sehubungan dengan tujuan untuk menambah Potensi Pendapatan Daerah khususnya PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar, saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) mengajukan surat dengan Nomor 05/PPB-T/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Penambahan Lost di Pasar Pa' Baeng-Baeng kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti surat tersebut dengan melakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar yang seragam, setelah selesai dilakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar maka PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berencana akan membangun 33 (tiga puluh tiga) unit lost dengan ukuran setiap lost adalah 2 m x 2 m dengan tarif sewa senilai Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)/meter sehingga total biaya sewa untuk setiap lostnya adalah Rp. 9.200.000.- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyusunan Tarif Jasa Jualan Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, kemudian saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memerintankan Lk. Syamsuddin, Lk. Ahmad Amin dan Lk. Fahruddin yang merupakan staf Terdakwa untuk mencari penyewa lost dengan harga sewa yang melampaui dari harga sewa lost sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/20i4 tanggal 19 November 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Jasa Jual Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
Bahwa setelah diperoleh 7 (tujuh) orang penyewa lost dengan harga sewa yang bervariasi antara Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total sewa lost untuk 7 (tujuh) lost tersebut adalah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan uang sewa lost diserahkan oleh 7 (tujuh) orang penyewa yakni H. Saha, Ratnawati, Diana, Ikbal, Budi, Arsiani dan Musrifin kepada saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana);
Bahwa selanjutnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd tidak menyetor uang hasil sewa 33 (tiga puluh tiga) lost tersebut ke Bendahara Penerimaan pihak PD. Makassar Raya Kota Makassar akan tetapi diberikan kepada terdakwa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan
ke Jakarta;
Rp12.500.000 (dua belas Juta lima ratus ribu rupiah) untuk
biaya perjalanan ke Bali;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan
ke Malino Kab. Gowa;
Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus rupiah) untuk pemberian sapi korban ;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian baju permadani;
Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu ) unit TV ;
Rp 2.500.000 ( dua juta Iima ratus ribu rupiah);
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembelian baju dinas;
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pemberian kepada Lk. icai;
Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap setiap minggunya kepada Terdakwa. Sedangkan sisanya yakni Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan Saksi
Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa terdakwa selalu mengancam saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) untuk dimutasi/dirumahkan apabila permintaan terdakwa yang meminta uang dari hasil sewa lost pasar Pa'Baeng-bang tidak dituruti oleh saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) olehnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memberikan uang hasil sewa lost sebagaimana tersebut diatas.
— Perbuatan Terdakwa yang menerima uang hasil sewa lost pasar Pa' baeng-baeng dari saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) dengan jumlah Rp. 120.000.00.- (seratus dua puluh juta rupian) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
----------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM. SH, selaku Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.29.538-2015 tanggal 22 September 2015, bersama-sama dengan Laesa Andi Manggong, Amd (terpidana) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Pasar Pa'Baeng-Baeng Timur Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang rnasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya mempunyai tugas yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan operasional tugas Perusahaan Daerah sesuai dengan dengan ketentuan peraturan yang bersangkutan;
2. Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atau mengatur penyerahan kuasa Direksi;
3. Merencanakan kegiatan operasionai perusahaan uaeran untuk jangka
panjang, mengawasi dan mengkoordinir dalam bidang teknik dan bidang umum termasuk pengelolaan keuangan serta administrasi untuk mencapai tujuan Perusahaan Daerah;
4. Merumuskan strategi perusahaan daerah dan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh badan pengawas dalam melaksanakan operasional perusahaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Memelihara suasana kerja yang baik dalam seluruh organisasi serta berusaha mencapai taraf efisiensi dan administrasi yang baik;
6. Secara berkala meninjau kembali dan menilai berbagai fungsi perusahaan daerah;
Mengambil inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta menentukan batas ganti rugi sesuai dengan peraturan berlaku;
Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efisiensi dari system atau prosedur administrasi yang berlaku di perusahaan daerah;
Memelihara hubungan baik dengan berbagai plhak dan mewakili perusahaan keluar;
Memberikan laporan perhitungan tahunan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba laporan keuangan dan operasional;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut Terdakwa dibantu oleh salah seorang Direktur Umum dan Direktur Operasional serta Kepala Unit Pasar yakni saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) selaku Kepala Unit Pasar Pa' Baeng-Baeng Timur yang tugas utamanya:
Mengawasi pendapatan, Keamanan dan kebersihan di area pasar;
Melaporkan pemasukan semua bentuk jasa kepada direksi;
Melaporkan kondisi keamanan, ketertiban dan kebersihan.
Bahwa sehubungan dengan tujuan untuk menambah Potensi Pendapatan Daerah khususnya PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar, saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) mengajukan surat dengan Nomor : 05/PPB-T/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Penambahan Lost di Pasar Pa' Baeng-Baeng kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti surat tersebut dengan melakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar yang seragam, setelah selesai dilakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar maka PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berencana akan
membangun 33 (tiga puluh tiga) unit lost dengan ukuran setiap lost adalah 2M x 2M dengan tarif sewa senilai Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)/meter sehingga total biaya sewa untuk setiap lostnya adalah Rp. 9.200.000.- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyusunan Tarif Jasa Jualan Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, kemudian saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memerintankan Lk. Syamsuddin, Lk. Ahmad Amin dan Lk. Fahruddin yang merupakan staf Terdakwa untuk mencari penyewa lost dengan harga sewa yang melampaui dari harga sewa lost sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Jasa Jual Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar
Bahwa setelah diperoleh 7 (tujuh) orang penyewa lost dengan harga sewa yang bervariasi antara Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total sewa lost untuk 7 (tujuh) lost tersebut adalah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan uang sewa lost diserahkan oleh 7 (tujuh) orang penyewa yakni H. Saha, Ratnawati, Diana, Ikbal, Budi, Arsiani dan Musrifin kepada saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana);
Bahwa selanjutnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd tidak menyetor uang hasil sewa 33 (tiga puluh tiga) lost tersebut ke Bendahara Penerimaan pihak PD. Makassar Raya Kota Makassar akan tetapi diberikan kepada terdakwa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
2. Rp12.500.000 (dua belas Juta lima ratus ribu rupiah) untuk
biaya perjalanan ke Bali;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan
ke Malino Kab. Gowa;
Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus rupiah) untuk pemberian sapi korban ;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian baju permadani;
Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu ) unit TV ;
Rp 2.500.000 ( dua juta Iima ratus ribu rupiah);
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembelian baju dinas;
Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pemberian kepada Lk. icai;
Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
12. Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap setiap minggunya kepada Terdakwa. Sedangkan sisanya yakni Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan Saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa terdakwa selalu mengancam saksi Laesa Andi Manggong, Amd (terpiadana) untuk dimutasi/dirumahkan apabila permintaan terdakwa yang meminta uang dari hasil sewa lost pasar Pa'Baeng-bang tidak dituruti oleh saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) olehnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memberikan uang hasil sewa lost sebagaimana tersebut diatas.
— Perbuatan Terdakwa yang menerima uang hasil sewa lost Pasar Pa' baeng-baeng dari saksi Laesa Andi Manggong. Amd (Terpidana) dengan jumlah Rp. 120.000.00.- (seratus dua puluh juta rupian) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
----------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
KETIGA
— Bahwa terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM. SH, selaku Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.29.538-2015 tanggal 22 September 2015, bersama-sama dengan Laesa Andi Manggong, Amd (terpidana) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Pasar Pa'Baeng-Baeng Timur Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang rnasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya mempunyai tugas yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan operasional tugas Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang bersangkutan;
2. Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atau mengatur penyerahan kuasa Direksi;
3. Merencanakan kegiatan operasionai perusahaan daeran untuk jangka panjang, mengawasi dan mengkoordinir dalam bidang teknik dan bidang umum termasuk pengelolaan keuangan serta administrasi untuk mencapai tujuan Perusahaan Daerah;
4. Merumuskan strategi perusahaan daerah dan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh badan pengawas dalam melaksanakan operasional perusahaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Memelihara suasana kerja yang baik dalam seluruh organisasi serta berusaha mencapai taraf efisiensi dan administrasi yang baik;
6. Secara berkala meninjau kembali dan menilai berbagai fungsi
perusahaan daerah;
Mengambil inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta menentukan batas ganti rugi sesuai dengan peraturan berlaku;
Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efisiensi dari system atau prosedur administrasi yang berlaku di perusahaan daerah;
Memelihara hubungan baik dengan berbagai plhak dan mewakili perusahaan keluar;
Memberikan laporan perhitungan tahunan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba laporan keuangan dan operasional;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut terdakwa dibantu oleh salah seorang Direktur Umum dan Direktur Operasional serta Kepala Unit Pasar yakni saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) selaku Kepala Unit Pasar Pa' Baeng-Baeng Timur yang tugas utamanya:
Mengawasi pendapatan, Keamanan dan kebersihan di area pasar;
Melaporkan pemasukan semua bentuk jasa kepada direksi;
Melaporkan kondisi keamanan, ketertiban dan kebersihan.
Bahwa sehubungan dengan tujuan untuk menambah Potensi Pendapatan Daerah khususnya PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar, saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) mengajukan surat dengan Nomor : 05/PPB-T/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Penambahan Lost di Pasar Pa' Baeng-Baeng kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti surat tersebut dengan melakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar yang seragam, setelah selesai dilakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar maka PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berencana akan membangun 33 (tiga puluh tiga) unit lost dengan ukuran setiap lost adalah 2M x 2M dengan tarif sewa senilai Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)/meter sehingga total biaya sewa untuk setiap lostnya adalah Rp. 9.200.000.- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyusunan Tarif Jasa Jualan Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, kemudian saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memerintankan Lk. Syamsuddin, Lk. Ahmad Amin dan Lk. Fahruddin yang merupakan staf Terdakwa untuk mencari penyewa lost dengan harga sewa yang melampaui dari harga sewa lost sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Jasa Jual Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassa;
Bahwa setelah diperoleh 7 (tujuh) orang penyewa lost dengan harga sewa yang bervariasi antara Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total sewa lost untuk 7 (tujuh) lost tersebut adalah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan uang sewa lost diserahkan oleh 7 (tujuh) orang penyewa yakni H. Saha, Ratnawati, Diana, Ikbal, Budi, Arsiani dan Musrifin kepada saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana);
Bahwa selanjutnya saksi Laesa Andi Manggong, Amd tidak menyetor uang hasil sewa 33 (tiga puluh tiga) lost tersebut ke Bendahara Penerimaan pihak PD. Makassar Raya Kota Makassar akan tetapi diberikan kepada terdakwa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
2. Rp12.500.000 (dua belas Juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Bali;
3. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan ke Malino Kab. Gowa;
4. Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus rupiah) untuk pemberian sapi korban ;
5. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian baju permadani;
6. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu ) unit TV ;
7. Rp 2.500.000 ( dua juta Iima ratus ribu rupiah);
8. Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembelian baju dinas;
9. Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pemberian kepada Lk. Ical;
10. Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
11.Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap setiap minggunya kepada Terdakwa. Sedangkan sisanya yakni Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan Saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa Terdakwa selalu mengancam saksi Laesa Andi Manggong. Amd (Terpidana) untuk dimutasi/dirumahkan apabila permintaan terdakwa yang meminta uang dari hasil sewa lost pasar Pa'Baeng-bang tidak dituruti oleh saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) olehnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memberikan uang hasil sewa lost sebagaimana tersebut diatas.
— Perbuatan Terdakwa yang menerima uang hasil sewa lost Pasar Pa' baeng-baeng dari saksi Laesa Andi Manggong. Amd (Terpidana) dengan jumlah Rp. 120.000.00.- (seratus dua puluh juta rupian) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
----------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEEMPAT
---- Bahwa terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM. SH, selaku Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Makassar Nomor 821.29.538-2015 tanggal 22 September 2015, bersama-sama dengan Laesa Andi Manggong, Amd (terpidana) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Pasar Pa'Baeng-Baeng Timur Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang rnasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya mempunyai tugas yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan operasional tugas Perusahaan Daerah sesuai dengan dengan ketentuan peraturan yang bersangkutan;
2. Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atau mengatur penyerahan kuasa Direksi;
3. Merencanakan kegiatan operasionai perusahaan uaeran untuk jangka panjang, mengawasi dan mengkoordinir dalam bidang teknik dan bidang umum termasuk pengelolaan keuangan serta administrasi untuk mencapai tujuan Perusahaan Daerah;
4. Merumuskan strategi perusahaan daerah dan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh badan pengawas dalam melaksanakan operasional perusahaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Memelihara suasana kerja yang baik dalam seluruh organisasi serta berusaha mencapai taraf efisiensi dan administrasi yang baik;
6. Secara berkala meninjau kembali dan menilai berbagai fungsi perusahaan daerah;
7. Mengambil inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta menentukan batas ganti rugi sesuai dengan peraturan berlaku;
Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efisiensi dari system atau prosedur administrasi yang berlaku di perusahaan daerah;
Memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak dan mewakili perusahaan keluar;
Memberikan laporan perhitungan tahunan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba laporan keuangan dan operasional;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut terdakwa dibantu oleh salah seorang Direktur Umum dan Direktur Operasional serta Kepala Unit Pasar yakni saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) selaku Kepala Unit Pasar Pa' Baeng-Baeng Timur yang tugas utamanya:
Mengawasi pendapatan, Keamanan dan kebersihan di area pasar;
Melaporkan pemasukan semua bentuk jasa kepada direksi;
Melaporkan kondisi keamanan, ketertiban dan kebersihan.
Bahwa sehubungan dengan tujuan untuk menambah Potensi Pendapatan Daerah khususnya PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar, saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) mengajukan surat dengan Nomor : 05/PPB-T/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Penambahan Lost di Pasar Pa' Baeng-Baeng kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti surat tersebut dengan melakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar yang seragam, setelah selesai dilakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan gambar maka PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar berencana akan membangun 33 (tiga puluh tiga) unit lost dengan ukuran setiap lost adalah 2M x 2M dengan tarif sewa senilai Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)/meter sehingga total biaya sewa untuk setiap lostnya adalah Rp. 9.200.000.- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyusunan Tarif Jasa Jualan Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, kemudian saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memerintankan Lk. Syamsuddin, Lk. Ahmad Amin dan Lk. Fahruddin yang merupakan staf Terdakwa untuk mencari penyewa lost dengan harga sewa yang melampaui dari harga sewa lost sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/PD.Psr/XI/20i4 tanggal 19 November 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Jasa Jual Dan Pelayanan PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassa;
Bahwa setelah diperoleh 7 (tujuh) orang penyewa lost dengan harga sewa yang bervariasi antara Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total sewa lost untuk 7
(tujuh) lost tersebut adalah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan uang sewa lost diserahkan oleh 7 (tujuh) orang penyewa yakni H. Saha, Ratnawati, Diana, Ikbal, Budi, Arsiani dan Musrifin kepada saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana);
Bahwa selanjutnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd tidak menyetor uang hasil sewa 33 (tiga puluh tiga) lost tersebut ke Bendahara Penerimaan pihak PD. Makassar Raya Kota Makassar akan tetapi diberikan kepada terdakwa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
2 .Rp12.500.000 (dua belas Juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Bali;
3. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk biaya perjalanan ke Malino Kab. Gowa;
4. Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus rupiah) untuk pemberian sapi korban ;
5. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian baju permadani;
6. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu ) unit TV
7. Rp 2.500.000 ( dua juta Iima ratus ribu rupiah);
8. Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembelian baju dinas;
9. Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pemberian kepada Lk. Ical;
10. Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan ke Jakarta;
11. Rp33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap setiap minggunya kepada Terdakwa. Sedangkan sisanya yakni Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah dipergunakan Saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui Saksi Laesa Andi Manggong,Amd (Terpidana) merupakan bawahannya telah menaikkan harga sewa lost tersebut dan dari hasil sewa lost telah dipergunakan oleh Saksi Laesa Andi Manggong, Amd (Terpidana) dan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa selalu mengancam saksi Laesa Andi Manggong, Amd (Terpidana) untuk dimutasi/dirumahkan apabila permintaan Terdakwa yang meminta uang dari hasil sewa lost pasar Pa'baeng-baeng tidak dituruti oleh saksi Laesa Andi Manggong, Amd (terpidana) olehnya saksi Laesa Andi Manggong. Amd (terpidana) memberikan uang hasil sewa lost sebagaimana tersebut diatas.
— Perbuatan Terdakwa yang menerima uang hasil sewa lost Pasar Pa' baeng-baeng dari saksi Laesa Andi Manggong. Amd (Terpidana) dengan jumlah Rp. 120.000.00.- (seratus dua puluh juta rupian) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa tertanggal tanggal 14 Maret 2018 Nomor Reg. Perk: PDS-19/MKS/Ft.1/09/2017 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi "Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana dalam Dakwaan Keempat.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa segera dimasukkan kedalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) rangkap surat pernyataan permohonan pembelian dan menempati kios PD Pasar Pa'baeng-baeng Timur.
3 (tiga) lembar denah pembangunan lods / kios pada PD Pasar Pa'baeng- baeng Timur.
Foto Copy Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerag Tingkat II Ujung Pandang.
Foto Copy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Foto Copy Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pentunjuk tekhnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam Daerah Kota Makassar.
Foto Copy Peraturan Walikota Makassar Nomor 12 tahun 2006 tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy surat Direksi PD Pasar Makassar Raya kepada Kepala Unit pasar Lingkup PD Pasar Makassar Raya, tanggal 15 Februari 2010 tentang penyampaian tarif baru T.A 2010 Bahan Sosialisasi di Unit Pasar.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 511.2142.a/II/S.Kep/PD.psr/2010, tanggal 15 Februari 2010 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Penyesuaian tarif Jasa Pengelolaan dan pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar T.A 2010.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/34/II/S.Kep/PD.Psr/2010, tertanggal 8 Februari 2010 tentang penyesuaian Tarif Jasa Pengelolaan dan Pelayanan PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/Pd.Psr/XI/2014, tanggal 19 November 2014 tentang penyesuaina Tarif Jasa Jualan dan Pelayanan PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Walikota Makassar nomor : 821.29.538.2015, Tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar, langgal 22 September 2015.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 800/216/Kep/PD.PSR/IV/2016 tentang mutasi Pejabat Struktural Pada Perusahaan Dareah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor: 800 / 443 / Kep / PD.PSR / VII/2016 tentang Mutasi Pejabat Struktural Pada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor 800/155.a/Kep/PD.PSR/III/2015 tentang Penunjukkan Kepala Urusan ( KAUR ) Unit Pasar Pada
Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Direksi PD Makassar Raya.
Foto Copy Surat Kepala Unit Pasar Pa'baeng-baeng timur Nomor : 05/PPB- T/VII/2016 Kepada Direktur PD Pasar tanggal 20 Juli 2016 tentang penambahan potensi Lods tambahan serta disposisi pada Nomor Agenda 531, tanggal 21 Juli 2016.
16. 1 ( satu ) rangkap Foto Copy Surat Telaah Lapangan Pasar Pa'baeng-baeng Timur, tanggal 5 September 2016 serta disposisi pada agenda nomor 718.
17. 8 (delapan) lembar Baju dinas Karyawan Unit Pasae Pa'baeng-baeng Timur.
18. Kwitansi tanggal 6 Oktober 2016 tentang pembelian baju dinas yang ditanda- tangani Pimpinan CV Wahyu Tailor & Textill tentang pemesanan baju dinas sebanyak 8 (delapan) lembar, harga satuan Rp. 175.000, Harga Total 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah)
Kwitansi tanggal 6 Oktober 2016 tentang pembelian baju dinas yang ditanda- tangani Pimpinan CV Wahyu Tailor & Textill tentang pemesanan baju dinas sebanyak 8 (delapan) lembar, harga satuan Rp. 175.000, Harga Total 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah)
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2016 tentang pembelian kain 12,80 meter harga satuan Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), harga total Rp. 576.000 (Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) antara Aneka Textill & Tailor dan Fakhruddin
Realisasi Penerimaan Jasa Harian Unit Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Juli T.A 2016, Bulan Agustus T.A 2016, Bulan September T.A 2016, Bulan Oktober T.A 2016 Foto Copy buku Penyetoran Pasar Pa'baeng-baeng Timur bulan Juli 2016
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Agustus 2016
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan September 2016
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Oktober 2016
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0046, atas nama MUSHRIFIN
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0055, atas nama ITA
.Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0060, atas nama RATNAWATY
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0061, atas nama RATNAWATY
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0037, atas nama ASRIANY
1(satu) unit TV LCD Merk LG 29 inci Nomor Seri 9061NZY2G701
Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No.16/Pid.Sus.Tpk/2017/PN. Mks tanggal 22 Juni 2017 an. LAESA A MANGGONG
32. 1(satu) lembar kwitansi dari PD Pasar Makassar Raya sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembayaran satu ekor sapi kurban;
33. 1 (satu) lembar kwitansi dari PD Pasar Makassar Raya sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran satu ekor sapi kurban. Tetap terlampir dalam berkas perkara
34. 1 (Satu) lembar baju kaos warna orange dirampas untuk dimusnahkan
5. Menetapkan supaya Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip hal-hal sebagaimana tersebut dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 16 Mei 2018, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6(enam) Rangkap Surat Pernyataan permohonan pembelian dan menempati kios PD Pasar Pa'baeng-baeng Timur.
3 (tiga) lembar denah pembangunan lods / kios pada PD Pasar Pa'baeng- baeng timur.
Foto Copy Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Perusahaan daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerag Tingkat II Ujung Pandang.
Foto Copy Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Foto Copy Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pentunjuk tekhnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam Daerah Kota Makassar.
Foto Copy Peraturan Walikota Makassar Nomor 12 tahun 2006 tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy surat Direksi PD Pasar Makassar Raya kepada Kepala Unit pasar Lingkup PD Pasar Makassar Raya, tanggal 15 Februari 2010 tentang penyampaian tarif baru T.A 2010 Bahan Sosialisasi di Unit Pasar.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor 511.2142.a/II/S.Kep/PD.psr/2010, tanggal 15 Februari 2010 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Peneyesuaian tarif Jasa Pengelolaan dan pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar T.A 2010.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/34/II/S.Kep/PD.Psr/2010, tertanggal 8 Februari 2010 tentang penyesuaian Tarif Jasa Pengelolaan dan Pelayanan PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Surat Keputusan Direksi PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 974/545/S.Kep/Pd.Psr/XI/2014, tanggal 19 November 2014 tentang penyesuaina Tarif Jasa Jualan dan Pelayanan PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Walikota Makassar nomor : 821.29.538.2015, Tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar, langgal 22 September 2015.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor : 800/216/Kep/PD.PSR/IV/2016 tentang mutasi Pejabat Struktural Pada Perusahaan Dareah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor: 800 / 443 / Kep / PD.PSR / VII/2016 tentang Mutasi Pejabat Struktural Pada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor 800/155.a/Kep/PD.PSR/III/2015 tentang Penunjukkan Kepala Urusan ( KAUR ) Unit Pasar Pada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Direksi PD Makassar Raya
Foto Copy Surat Kepala Unit Pasar Pa'baeng-baeng timur Nomor : 05/PPB- T/VII/2016 Kepada Direktur PD Pasar tanggal 20 Juli 2016 tentang penambahan potensi Lods tambahan serta disposisi pada Nomor Agenda 531, tanggal 21 Juli 2016.
16. 1 ( satu ) rangkap Foto Copy Surat Telaah Lapangan Pasar Pa'baeng-baeng Timur, tanggal 5 September 2016 serta disposisi pada agenda nomor 718.
17. 8 (delapan) lembar Baju dinas Karyawan Unit Pasae Pa'baeng-baeng Timur.
18, Kwitansi tanggal 6 Oktober 2016 tentang pembelian baju dinas yang ditanda- tangani Pimpinan CV Wahyu Tailor & Textill tentang pemesanan baju dinas sebanyak 8 (delapan) lembar, harga satuan Rp. 175.000, Harga Total 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah).
Kwitansi tanggal 6 Oktober 2016 tentang pembelian baju dinas yang ditanda-tangani Pimpinan CV Wahyu Tailor & Textill tentang pemesanan baju dinas sebanyak 8 (delapan) lembar, harga satuan Rp. 175.000, Harga Total 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah).
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2016 tentang pembelian kain 12,80 meter harga satuan Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), harga total Rp. 576.000 (Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) antara Aneka Textill & Tailor dan Fakhruddin.
Realisasi Penerimaan Jasa Harian Unit Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Juli T.A 2016, Bulan Agustus T.A 2016, Bulan September T.A 2016, Bulan Oktober T.A 2016 Foto Copy buku Penyetoran Pasar Pa'baeng-baeng Timur bulan Juli 2016.
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Agustus 2016
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan September 2016.
Foto Copy Buku Penyetoran Harian Pasar Pa'baeng-baeng Timur Bulan Oktober 2016.
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0046, atas nama MUSHRIF1N.
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0055, atas nama ITA.
. Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0060, atas nama RATNAWATY.
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0061, atas nama RATNAWATY.
Kartu Pedagang Nomor 020.122004.0037, atas nama ASR1ANY.
30. 1(satu) unit TV LCD Merk LG 29 inci Nomor Seri 9061NZY2G701.
31. 1(satu) Unit Laptop merek Acer Nomor Seri LXRT20C019208000556600 Warna Hitam.Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No.16/Pid.Sus.Tpk/2017/PN. Mks tanggal 22 Juni 2017 an. LAESA A MANGGONG.
32. 1(satu) lembar kwitansi dari PD Pasar Makassar Raya sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembayaran satu ekor sapi kurban;
33. 1 (satu) lembar kwitansi dari PD Pasar Makassar Raya sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran satu ekor sapi kurban. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
34. 1 (Satu) lembar baju kaos warna orange dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebani Terdakwa ABD. RAHIM BUSTAM, SH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut diatas Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar masing-masing tanggal 23 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 28 Mei 2018 dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2017 ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi maka Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja Surat Pemberitahun Memeriksa Berkas Perkara dari Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 8 Juni 2018 ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dengan seksama berkas perkara dan
turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 16 Mei 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke empat oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pidana tersebut karena telah sesuai dengan keadilan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 16 Mei 2018 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan;-----------
Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------
Memperhatikan, Pasal 11 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 22 Ayat (4), Pasal193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) Pasal 222 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 126/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks tanggal 16 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam
ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin, tanggal 30 Juli2018 oleh kami H.AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh I NYOMAN SUKRESNA, S.H. dan DR. PADMA D LIMAN,
S.H.,M.H, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makssar, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NYAMBANG, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majlis,
I NYOMAN SUKRESNA, S.H,H.AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H
DR. PADMA D LIMAN, S.H.,M.H,
Panitera Pengganti
NYAMBANG, S.H,
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
WAKIL PANITERA,
BD BAKHTIAR, SH
NIP. 19560303 197803 1 003
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
PANITERA,
SINTJE TINEKE SAMPELAN, SH
NIP. 19570904 198401 2 001
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
WAKIL PANITERA,
BD BAKHTIAR, SH
NIP. 19560303 197803 1 003
.