165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (18)
Filing or appealing side
Plaintiff (18)
MENGADILI : A. DALAM PROVISI : - Menolak permohonan Provisi PARA PENGGUGAT ; B. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ; C. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan tindakan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT pada tanggal tanggal 23 Oktober 2012 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : A. Saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT : a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ; d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.001.09 dan CM01.0000.004.12, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39. f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ; g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ; k. Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39; l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar; n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ; o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ; B. Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT : a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15; b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72; c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79; d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61; e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63; f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39; g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02; h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59; i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16; j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69; k. Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61; l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17; m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07; n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37; o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38; p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20; q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47; r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02. 5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 7. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AGUS SUJANTO, beralamat di Jl. Pulo Mas Barat V G/17, Rt. 006/11, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 1 ;
BUDIMAN SUTANTO, beralamat di Lautze No. 28, Rt. 002/005, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat ;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------PENGGUGAT 2 ;
BUDIONO, beralamat di Agung Perkasa 13 Blok J 10A/4, Rt.007/14, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 3 ;
GUNAWAN SUMANA, beralamat di Jl. Akasia I Blok B3/35, Rt.005/004, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------PENGGUGAT 4 ;
HENDRY GIRSANG, beralamat di Gg. Swakarya No. 85, Rt.002/004, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 5 ;
H. SIENNY WIDYAHERLIM, beralamat di Mutiara Mediterania B.8H/1A, Rt.011/005, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 6 ;
IWAN LUKITO TANUDJAJA, beralamat di Jl. Birah I No. 12, Rt.005/006, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 7 ;
LIAUW SANNI, beralamat di Jl. Kertajaya V No. 52A/81, Rt.004/014, Penjaringan, Jakarta Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT 8 ;
LIDIAWATI SUWITO, beralamat di Jl. Kembar Mas Timur I No. 2 Rt.006/005, Pasirluyu, Regol, Bandung ;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------PENGGUGAT 9 ;
MARGARET DEBORAH ELIA, beralamat di Jl. Duta Raya C/78, Rt.002/007, Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT 10 ;
MASHAKIM, beralamat di Villa Melati Mas, Blok L3/3, Rt.041/009, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang ;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------PENGGUGAT 11 ;
OEI JEROME HUANGGARA, beralamat di Jl. Kembang Ayu I E1/5, Rt.005/005, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT 12 ;
PAUL ISAAC PELLETIMU, beralamat di Jl. Kober No. 17, Rt.010/002, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur ;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------PENGGUGAT 13 ;
PAULINA ELLIE FELYNDA, beralamat di Jl. Deleg No. 09, Rt.002/007, Burangrang, Lengkong, Bandung ;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------PENGGUGAT 14 ;
RUDI LIONG, beralamat di Muara Karang Blok B.5B/55, Rt. 002/017, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT 15 ;
SRI ASTUTI, beralamat di Pondok Pinang Rt.008/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------PENGGUGAT 16 ;
TONYADI HALIM, beralamat di Jl. Arwana IV Blok D.38 Rt.010/002, Pajagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------PENGGUGAT 17 ;
ZENY SURYANA, beralamat di Jl. Pada Saluyu, No. 10, Rt.003/003, Isola, Sukasari, Bandung ;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------PENGGUGAT 18 ;
Untuk selanjutnya apabila secara bersama-sama disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
M E L A W A N
OTORITAS JASA KEUANGAN, beralamat di Menara Bidakara I Lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71 – 73 Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERGUGAT 1 ;
PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower I Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERGUGAT 2 ;
PT. OPTIMA KHARYA CAPITAL SECURITIES, beralamat di Menara Rajawali Lantai 22, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa PARA PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 14 Maret 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2013 dibawah Register perkara No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 05 Juni 2013 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I GUGATAN DIDASARKAN PADA ADANYA KEPENTINGAN EKONOMI PARA PENGGUGAT |
Bahwa Gugatan aquo pada intinya diajukan sehubungan dengan adanya tindakan pemblokiran yang dilakukan secara melawan hukum terhadap rekening efek milik Turut Tergugat dan sub rekening efek milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, yang dibuka pada fasilitas penitipan dan penyelesaian yang dikelola oleh Tergugat 2, yang mana blokir dimaksud masih tetap berlangsung hingga kini dan tidak kunjung dicabut oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan untuk itu, in casu Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, dimana tindakan blokir yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengakibatkan saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18 menjadi terblokir, sebagai berikut :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan CM01.0000.001.09, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Selanjutnya, nomor-nomor sub rekening efek yang menjadi milik Para Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
Bahwa menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor III.C.7 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (“Peraturan No. III.C.7”), Angka 1 Huruf C, Sub Rekening Efek diberi definisi sebagai rekening efek setiap nasabah (in casu masing-masing Para Penggugat) yang tercatat dalam rekening efek partisipan (in casu Turut Tergugat) pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (in casu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia/ Tergugat 2).
Bahwa berdasarkan definisi dari Sub Rekening Efek sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. III.C.7 tersebut, jelas di sini bahwa sub rekening efek adalah media yang berisi data elektronik hasil konversi sertifikat efek (fisik) ke bentuk elektronik. Sub rekening efek dimiliki secara individu oleh masing-masing Para Penggugat, yang juga berarti kepentingan ekonomi Para Penggugat, selaku pemegang sub rekening efek, melekat padanya.
II PEMBERLAKUAN BLOKIR TERHADAP SAHAM-SAHAM DAN NOMOR-NOMOR SUB REKENING EFEK MILIK PARA PENGGUGAT |
Bahwa blokir yang menjadi permasalahan Perkara aquo berpangkal dari permintaan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK sekarang Otoritas Jasa Keuangan/ Tergugat 1, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat 1) terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012] kepada Tergugat 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk dilakukan blokir atas rekening efek Turut Tergugat berdasarkan data nasabah (dalam hal ini termasuk Para Penggugat selaku nasabah) dari Turut Tergugat.
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 26 Oktober 2009, Tergugat 2 segera memenuhi permintaan Tergugat 1 dengan melakukan blokir atas rekening efek Turut Tergugat. Dengan demikian sejak tanggal 26 Oktober 2009 saham-saham yang dimiliki Para Penggugat menjadi turut terblokir.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2010, Tergugat 1 kembali meminta secara tertulis kepada Tergugat 2 agar dilakukan pemblokiran lebih lanjut, yaitu atas keseluruhan sub rekening nasabah (in casu adalah Para Penggugat, selaku nasabah) dari Turut Tergugat. Permintaan Tergugat 1 kembali dipenuhi Tergugat 2 pada tanggal 5 Maret 2010.
Bahwa masing-masing Para Penggugat tidak pernah dipanggil, diperiksa ataupun dimintai keterangan oleh Tergugat 1 dan/atau Tergugat 2 terkait dengan tindakan blokir yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik sebelum maupun sesudah dilakukannya tindakan blokir oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut.
Bahwa dengan demikian Para Penggugat tidak memahami sama sekali maksud dan tujuan dari tindakan blokir Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas saham-saham maupun sub rekening efek milik Para Penggugat, padahal tindakan tersebut tidak terbantahkan memberikan dampak hukum serta ekonomi bagi Para Penggugat karena faktanya dilakukan terhadap suatu hak milik dari Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat hanya pernah diminta oleh Turut Tergugat untuk melakukan verifikasi kepemilikian efek (berupa saham-saham) kepada Turut Tergugat berdasarkan instruksi dari PT. Bursa Efek Indonesia, namun setelah instruksi verifikasi dipenuhi oleh masing-masing Para Penggugat, baik saham-saham maupun sub rekening efek milik Para Penggugat tidak kunjung dibukakan blokirnya.
Selanjutnya diketahui bahwa Kepolisian Negara R.I. melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya (mohon selanjutnya disebut “Polda Metro Jaya”) melakukan penyidikan atas Turut Tergugat, dimana Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa nasabah yaitu Penggugat 1, Penggugat 3, Penggugat 4, Penggugat 6, Penggugat 7, Penggugat 11 Penggugat 12, Penggugat 15, Penggugat 17 dan Penggugat 18, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai saksi terkait penyidikan yang dilangsungkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Turut Tergugat.
Bahwa Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikannya mengajukan permohonan blokir atas rekening efek dari Turut Tergugat kepada Tergugat 1 pada bulan bulan Agustus 2010, yang notabene di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Para Penggugat.
Bahwa permohonan blokir Polda Metro Jaya kepada Tergugat 1 ternyata diajukan terhadap obyek rekening efek Turut Tergugat yang secara faktual telah diblokir terlebih dahulu oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Bahwa kemudian penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat yang dimohonkan blokir oleh Polda Metro Jaya faktanya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara pidana yang dilakukan Polda Metro Jaya, dan oleh karenanya, pada bulan Oktober 2012 Polda Metro Jaya meminta kepada Tergugat 1 untuk membuka blokir atas rekening efek milik Turut Tergugat.
Bahwa nasabah yang dimaksud Polda Metro Jaya tidak memiliki kaitan dengan penyidikan adalah Para Penggugat. Dengan kata lain, setelah proses pro-justicia dilakukan terhadap saham-saham milik Para Penggugat yang terdapat dalam rekening efek Turut Tergugat, Polda Metro Jaya selaku penyidik tidak pernah sampai pada kesimpulan tentang adanya alasan/dasar hukum untuk melanjutkan pemblokiran saham-saham milik Para Penggugat, sehingga blokir yang diberlakukan rekening efek Turut Tergugat harus segera dibuka.
Bahwa pada faktanya, sampai dengan Gugatan ini diajukan, rekening efek Turut Tergugat tetap berstatus diblokir oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, dengan demikian saham-saham milik Para Penggugat menjadi tetap tersandera oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
III SAMPAI DENGAN SAAT INI SAHAM-SAHAM BERIKUT NOMOR-NOMOR SUB REKENING EFEK MILIK PARA PENGGUGAT MASIH TETAP DALAM KEADAAN TERBLOKIR PADAHAL SUDAH TIDAK ADA LAGI KEPENTINGAN UNTUK HAL INI |
Bahwa pemblokiran atas saham-saham serta sub rekening efek yang dimiliki Para Penggugat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa dasar hukum.
Tidak adanya dasar hukum yang mendasari pemblokiran ini terkonfirmasi dari adanya perintah pembukaan blokir dari Polda Metro Jaya kepada Tergugat 1, dan dari fakta adanya kesimpulan yang lahir dari proses penyidikan pro-justicia bahwa Para Penggugat tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Selain itu, pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tergolong sebagai tindakan yang sewenang-wenang, pasalnya tindakan blokir Tergugat 1 dan Tergugat 2 dimaksud hanya didahului dengan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1 terhadap Turut Tergugat secara minim di tahun 2009.
Bahwa pemeriksaan yang hanya dilakukan di tahun 2009 ini kemudian digunakan sebagai dasar dari tindakan blokir yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 di tahun 2009 dan juga tahun 2010.
Bahwa lebih lanjut lagi, hanya dengan mengacu kepada tindakan pemeriksaan yang sangat minim di tahun 2009 terhadap Turut Tergugat, Tergugat 1 tidak melaksanakan pembukaan blokir sebagaimana dimintakan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2012, dan faktanya hingga dengan diajukannya gugatan ini pemblokiran saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat masih terbelenggu dalam penguasaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa alasan yang dapat diterima berdasarkan hukum.
Bahwa sejak awal dilakukannya blokir atas saham-saham dan juga sub rekening efek milik Para Penggugat, Para Penggugat telah berulang kali mempertanyakan dan memperjuangkan hak yang dimilikinya. Demikian pula setelah rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya memberikan kesimpulan ketiadaan kaitan Para Penggugat di dalamnya, kembali Para Penggugat menyuarakan dan memperjuangkan haknya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Bahwa upaya-upaya Para Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil apapun, dimana seakan-akan menghadapi tembok besar kekuasaan tanpa suatu kejelasan maupun kepastian hukum.
Bahwa, upaya terakhir yang dilakukan Para Penggugat hingga diajukannya Gugatan aquo, melalui Penggugat 1, Penggugat 6 dan Penggugat 10, telah mengajukan somasi melalui kuasa hukumnya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2, dimana upaya ini pun hingga saat ini tidak membuahkan hasil.
Bahwa Para Penggugat yang senantiasa gagal di dalam berbagai upaya membuka blokir atas saham-saham dan sub rekening efeknya yang dimilikinya, kembali dikecewakan atas tindakan Tergugat 1 yang membuka saham-saham dan sub rekening efek milik nasabah lain dari Turut Tergugat.
Bahwa tidak ada ukuran jelas apa yang menghalangi Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk tetap melakukan blokir atas saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat, namun di sisi lain membuka blokir atas saham-saham dan sub rekening efek milik nasabah lain.
Bahwa faktanya hingga saat tidak ada tindakan konkret dari Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk membuka blokir yang diberlakukan terhadap keseluruhan saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat, karena pada faktanya hingga saat ini semua saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat masih dalam keadaan terblokir.
IV PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 2 |
Bahwa oleh karena saat ini semua sub rekening efek milik Para Penggugat masih dalam keadaan terblokir, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Para Penggugat yang mendahului tindakan blokir atas sub rekening efek milik Para Penggugat;
b. Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak pernah memberitahukan alasan maupun kejelasan atas pemblokiran sub rekening efek milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;
c. Tergugat 1 tidak mengindahkan permintaan Polda Metro Jaya untuk membuka blokir atas rekening efek Turut Tergugat dimana di dalamnya terdapat sub rekening efek milik Para Penggugat, padahal Polda Metro Jaya telah secara tegas menyatakan bahwa sub rekening efek Para Penggugat tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya;
d. Tergugat 1 tidak menanggapi surat dari Turut Tergugat tertanggal 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya memohon kepada Tergugat 1 agar membuka blokir atas sub rekening efek milik Para Penggugat dengan dasar Para Penggugat telah melakukan verifikasi kepemilikan saham;
e. Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 tidak menanggapi somasi-somasi yang disampaikan oleh Penggugat 1, Penggugat 6 dan Penggugat 10 sehubungan dengan tindakan blokir yang tanpa dasar hukum serta tidak mencerminkan kepastian hukum;
f. Tergugat 1 telah tidak konsisten dan dapat dikualifikasikan melakukan diskriminasi terhadap Para Penggugat dengan telah membuka blokir atas saham-saham dan sub rekening efek milik nasabah Turut Tergugat yang lain, namun tetap melakukan blokir atas saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat;
Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan blokir atas sub rekening efek milik Para Penggugat tanpa adanya kepentingan yang jelas, atau dengan perkataan lain, tanpa ada dasar hukumnya.
Bahwa hak-hak Para Penggugat, terutama hak ekonomis yang timbul dari saham-saham serta sub rekening efek, menjadi dilanggar.
Bahwa sehubungan dengan adanya hak-hak Para Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 ini, Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang Mulia menetapkan kerugian yang timbul pada diri Para Penggugat terhitung sejak dilakukannya blokir atas keseluruhan saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa berdasar secara hukum, yaitu setidaknya sejak tanggal 24 Oktober 2012 dimana melalui surat Turut Tergugat telah menginformasikan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 bahwa Para Penggugat telah melakukan verifikasi atas kepemilikan sahamnya.
Adapun kerugian-kerugian yang timbul pada diri Para Penggugat berupa ongkos-ongkos yang sewajarnya dikeluarkan oleh Para Penggugat terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2012 hingga saat diajukannya Gugatan ini, untuk menghadiri forum komunikasi yang membahas kepentingan-kepentingan Para Penggugat sebagaimana telah diutarakan dalam Gugatan aquo, yang rinciannya sebagai berikut:
a. Uang yang dikeluarkan Penggugat 1 untuk biaya bahan bakar kendaraan yang dalam Gugatan aquo cukup diperhitungkan sampai sejumlah Rp. 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) saja;
b. Uang yang dikeluarkan Penggugat 6 untuk biaya bahan bakar kendaraan yang dalam Gugatan aquo cukup diperhitungkan sampai sejumlah Rp. 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) saja;
c. Uang yang dikeluarkan Penggugat 10 untuk biaya bahan bakar kendaraan yang dalam Gugatan aquo cukup diperhitungkan sampai sejumlah Rp. 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) saja;
V PERMOHONAN PROVISI |
Bahwa dikarenakan saham-saham dan sub rekening efek yang dalam Perkara ini dituntut pembukaan blokirnya merupakan milik Para Penggugat yang tercatat dalam bentuk elektronik dan berada dalam kekuasaan penuh dari Tergugat 1 dan Tergugat 2, maka untuk mencegah kekhawatiran Tergugat 1 dan Tergugat 2 akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih merugikan hak Para Penggugat, maka dengan ini Para Penggugat mohon agar mengeluarkan Putusan Provisi yang isinya sebagai berikut:
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak menjual maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka melepas kepemilikan atas efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No. CM001000000109, No. CM001000000412, No. CM001000000513, No. CM001000000311, No. CM001000000210, dan No. CM001215000104;
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak membeli maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka mendapatkan kepemilikan efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No. CM001000000109, No. CM001000000412, No. CM001000000513, No. CM001000000311, No. CM001000000210, dan No. CM001215000104;
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak memindahkan maupun melakukan tindakan lainnya terhadap apa yang terkandung di dalam sub rekening efek milik Para Penggugat No. CM001.1882.001.15, No. CM001.1719.001.72, No. CM001.1716.001.79, No. CM001.0047.001.61, No. CM001.3455.001.63, No. CM001.1941.001.39, No. CM001.0294.001.02, No. CM001.1974.001.59, No. CM001.2131.001.16, No. CM001.2718.001.69, No. CM001.1793.001.61, No. CM001.1992.001.17, No. CM001.2412.001.07, No. CM001.2413.001.37, No. CM001.3438.001.38, No. CM001.2836.001.20, No. CM001.1023.001.47, dan No. CM001.2622.001.02.
V PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA DAN PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM) |
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan dasar fakta yang kuat tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan didukung bukti-bukti yang sah dan dapat diterima sebagai bukti yang tidak terbantahkan kebenarannya, maka, sejalan dengan Pasal 180 HIR atau Pasal 191 RBg, Para Penggugat mohon agar Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain yang diajukan terhadapnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa guna memastikan dilaksanakannya dengan segera Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini, maka Tergugat 1 dan Tergugat 2 sepantasnya dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, melanggar isi Putusan ini terkait dengan pelaksanaan tindakan pembukaan blokir atas sub rekening saham milik Para Penggugat, terhitung sejak tanggal dijatuhkannya Putusan dalam Perkara aquo sampai dengan tanggal dilaksanakannya Putusan atas Perkara ini oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
VI PETITUM |
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Para Penggugat dengan ini mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Memerintahkan agar Tergugat 1 dan Tergugat 2:
1. Tidak menjual maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka melepas kepemilikan atas efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No. CM001000000109, No. CM001000000412, No. CM001000000513, No. CM001000000311, No. CM001000000210, dan No. CM001215000104;
2. Tidak membeli maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka mendapatkan kepemilikan efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No. CM001000000109, No. CM001000000412, No. CM001000000513, No. CM001000000311, No. CM001000000210, dan No. CM001215000104;
3. Tidak memindahkan maupun melakukan tindakan lainnya terhadap apa yang terkandung di dalam sub rekening efek milik Para Penggugat No. CM001.1882.001.15, No. CM001.1719.001.72, No. CM001.1716.001.79, No. CM001.0047.001.61, No. CM001.3455.001.63, No. CM001.1941.001.39, No. CM001.0294.001.02, No. CM001.1974.001.59, No. CM001.2131.001.16, No. CM001.2718.001.69, No. CM001.1793.001.61, No. CM001.1992.001.17, No. CM001.2412.001.07, No. CM001.2413.001.37, No. CM001.3438.001.38, No. CM001.2836.001.20, No. CM001.1023.001.47, dan No. CM001.2622.001.02.
sampai dengan Perkara aquo memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Putusan Provisi yang dijatuhkan di Perkara ini;
3. Menyatakan tindakan pemblokiran seluruh saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2012 telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa didasarkan pada hukum;
4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuka blokir saham-saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat sekaligus memulihkan seluruh hak masing-masing Para Penggugat yang timbul daripadanya, dengan rincian saham-saham sebagai berikut :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.001.09 dan CM01.0000.004.12, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
dan rincian sub rekening efek sebagai berikut:
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
l. Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
p. Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) kepada Penggugat 1, Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) kepada Penggugat 6, Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) kepada Penggugat 10;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dijalankan oleh pihak manapun untuk melawan Putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat 1 dan Tergugat 2, tidak mematuhi/melanggar isi Putusan ini khusus terkait dengan hukuman untuk membuka blokir sub rekening efek dari para Penggugat, terhitung sejak tanggal dijatuhkannya Putusan dalam Perkara aquo sampai dengan tanggal dilaksanakannya Putusan atas Perkara ini oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;
9. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas Putusan dalam Perkara ini;
10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2;
atau;
apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk PARA PENGGUGAT datang menghadap kuasanya HERMANTO BARUS, SH., Advokat pada Kantor Advokat “HERMANTO BARUS & REKAN” berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Ruang 702, Jl. MH. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2013 sedangkan untuk TERGUGAT 1 datang menghadap kuasanya LUTHFY ZAIN FUADY dkk, Pegawai pada Otoritas Jasa Keuangan, beralamat di Menara Bidakara I Lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71 – 73 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Mei 2013, untuk TERGUGAT 2 datang menghadap kuasanya LUDFIATI dkk, Pegawai pada Kantor PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower I Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2013 dan untuk TURUT TERGUGAT datang menghadap kuasanya ELFIANUS TARIGAN, SH., Advokat pada Kantor Advokat “ELFIANUS TARIGAN & REKAN” berkantor di Cibubur Country, Blue River 6, No. 1, Gunung Putri – Cikeas, Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2013 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk AMINAL UMAM, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Hakim Mediator sesuai Penetapan Majelis Hakim Nomor : 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 April 2013, dan berdasarkan Laporan Meditor, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pemeriksaan perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara a quo dengan membacakan surat gugatan PARA PENGGUGAT seperti tersebut diatas, yang atas pembacaan tersebut PARA PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PARA PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT mengajukan jawabannya sebagai berikut :
A. JAWABAN TERGUGAT I;
A. DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa berdasarkan angka 1 hal. 4 bagian posita surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa Gugatan a quo pada intinya diajukan sehubungan dengan adanya tindakan pemblokiran yang dilakukan secara melawan hukum terhadap rekening efek milik Turut Tergugat dan sub rekening efek milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, yang dibuka pada fasilitas penitipan dan penyelesaian yang dikelola oleh Tergugat 2, yang mana blokir dimaksud masih tetap berlangsung hingga kini dan tidak kunjung dicabut oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan untuk itu, in casu Tergugat 1 dan Tergugat 2.”
Bahwa berdasarkan angka 6 hal. 10 bagian posita surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa blokir yang menjadi permasalahan Perkara a quo berpangkal dari permintaan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekarang Otoritas Jasa Keuangan/Tergugat 1, yang berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat 1) terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012) kepada Tergugat 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk dilakukan blokir atas rekening efek Turut Tergugat berdasarkan data nasabah (dalam hal ini termasuk Para Penggugat selaku nasabah) dari Turut Tergugat.”
Bahwa berdasarkan angka 8 hal. 11 bagian posita surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2010, Tergugat 1 kembali meminta secara tertulis kepada Tergugat 2 agar dilakukan pemblokiran lebih lanjut, yaitu atas keseluruhan sub rekening nasabah (in casu adalah Para Penggugat, selaku nasabah) dari Turut Tergugat. …”
Bahwa berdasarkan petitum ke-3 pada pokok perkara dalam surat gugatan hal. 20, Para Penggugat menyatakan:
”Menyatakan tindakan pemblokiran seluruh saham-saham dan sub rekening efek milik Para penggugat terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2012 telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa didasarkan pada hukum”.
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, surat gugatan dengan posita dan petitum yang demikian merupakan sengketa tata usaha negara dengan alasan:
Bahwa Tergugat 1 merupakan Badan Tata Usaha Negara, karena:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), disebutkan:
”Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM), ditentukan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011), ditentukan bahwa terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 kewenangan, fungsi dan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU OJK) diatur bahwa Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Tergugat 1 adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 UU PTUN.
bahwa pemblokiran yang menjadi permasalahan Perkara a quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perintah tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekarang Otoritas Jasa Keuangan/Tergugat 1, yaitu: Surat Nomor: SR-147/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT OKCS (Bukti Pendahuluan T I-1); Surat Nomor: SR-151/BL/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek (Bukti Pendahuluan T I-2); Surat Nomor: SR-170/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek (Bukti Pendahuluan T I-3); dan Surat Nomor: SR-25/BL/2010 Perihal: perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT OKCS di PT KSEI (Bukti Pendahuluan T I-4), dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, disebutkan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Bahwa surat-surat Tergugat 1 tersebut di atas, bersifat konkret yaitu berbentuk surat tertulis.
Bahwa surat-surat Tergugat 1 tersebut di atas, bersifat individual yaitu ditujukan kepada Sub Rekening Efek para nasabah tercatat dalam rekening efek Turut Tergugat.
Bahwa surat-surat Tergugat 1 tersebut di atas, bersifat final karena karena tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain.
Bahwa surat-surat Tergugat 1 tersebut di atas menimbulkan akibat hukum yang definitif karena dengan adanya perintah pemblokiran dari Tergugat 1, Turut Tergugat tidak dapat mengalihkan atau memindahkan Efek-efek yang berada pada rekening efek maupun subrekening efek yang diblokir.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PTUN, yaitu:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, maka:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Bahwa berdasarkan Pasal 47 jo Pasal 1 angka 7 UU PTUN, pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiligugatan Para Penggugat, sehingga sudah sesuai dengan hukum apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel)
GugatanPara PenggugatMencampuradukkan Gugatan Wanprestasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa gugatan Para Penggugat kepada Tergugat 1 tidak jelas/kabur (obscuur libel), dengan alasan-alasan hukum tersebut dibawah ini.
Bahwa pada satu sisi, pada angka 2 hal. 4-5 surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18 …”.
Lebih lanjut pada angka 2 huruf a) s.d. huruf r) hal. 5-8 surat gugatan, Para Penggugat menguraikan satu persatu jumlah kepemilikan saham-saham Para Penggugat yang ada pada sub rekening efek Perum Pegadaian, rekening efek Turut Tergugat, dan atau sub rekening Para Penggugat.
Bahwa pada angka 6 hal. 10 dan angka 8 pada hal. 11 surat gugatan, Para Penggugat mengakui bahwa Para Penggugat adalah nasabah dari Turut Tergugat.
Bahwa pada petitum ke-5 bagian Pokok Perkara hal. 20 surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“… sekaligus memulihkan seluruh hak masing-masing Para Penggugat yang timbul daripadanya..”
Yang selanjutnya Para Penggugat merinci satu persatu jumlah saham-saham milik Para Penggugat yang ada pada sub rekening efek Perum Pegadaian, rekening efek Turut Tergugat, dan atau sub rekening Para Penggugat.
Bahwa dengan demikian sudah jelas hubungan hukum yang timbul antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat adalah didasarkan pada hubungan kontraktual atau perjanjian kedua belah pihak antara Para Penggugat (selaku nasabah) dengan Turut Tergugat (selaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek).
Bahwa berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa: “perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Bahwa menurut Pasal 1234 KUHPerdata disebutkan : “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Bahwa mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan : “Syarat terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa apabila Pihak yang satu tidak memberikan prestasi kepada Pihak yang lain, maka terjadi perbuatan wanprestasi. (vide Pasal 1234 KUHPerdata).
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka pada petitum ke-5 bagian Pokok Perkara hal. 20 surat gugatan tersebut di atas, Para Penggugat telah meminta dipenuhinya prestasi yang dijanjikan Turut Tergugat kepada Para Penggugat.
Dengan demikian, hubungan hukum yang timbul antara Para Penguggat dengan Turut Tergugat merupakan hubungan kontraktual, maka surat gugatan tersebut didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat seharusnya diajukan sebatas terhadap Turut Tergugat, dan bukan ditujukan kepada Tergugat 1 yang secara nyata tidak memiliki hubungan kontraktual.
Namun demikian, dalam perkara a quo Para Penggugat mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum.
Bahkan dalam petitum ke-4 pokok perkara hal. 20 surat gugatan, Para Penggugat memohon agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dengan demikian sudah jelas petitum ke-4 pokok perkara surat gugatan didasarkan atas perbuatan melawan hukum, namun demikian pada petitum ke-5 pokok perkara didasarkan atas permintaan dipenuhinya prestasi yang dijanjikan Turut Tergugat kepada Para Penggugat.
Bahwa dasar diajukannya surat gugatan yang demikian adalah menggabungkan antara perbuatan melawan hukum dengan ingkar janji.
Berdasarkan putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 menyatakan bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, maka gugatan Para Penggugat yang mencampuradukkan gugatan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, sehingga gugatan Para Penggugat tersebut sudah sepantasnya untuk tidak diterima karena bersifat kabur (obscuur libel).
PetitumPara Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Bahwa pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 20-22), Para Penggugat memohon agar: “Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuka blokir saham-saham dan sub rekening efek milik para Penggugat sekaligus memulihkan hak masing-masing Para Penggugat yang timbul daripadanya, dengan rincian saham-saham sebagai berikut:
Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.”
Namun demikian Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), Para Penggugat mendalilkan bahwa “Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemilik Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15.
Bahwa Petitum yang demikian adalah kabur/tidak jelas karena disatu sisi Penggugat 1 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15, namun demikian disisi lain (hal. 21 a)) Penggugat 1 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
Bahwa lebih lanjut hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 2 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72, namun demikian disisi lain (hal. 21 b)) Penggugat 2 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak-pihak yang lain, d.h.i. rekening PT OKCS (Turut Tergugat) dengan nomor C-BEST CM01.0000.004.12 dan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 3 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79, namun demikian disisi lain (hal. 21 c)) Penggugat 3 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak-pihak yang lain, d.h.i. rekening PT OKCS (Turut Tergugat) dengan nomor C-BEST CM01.0000.004.12 dan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 4 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61, namun demikian disisi lain (hal. 21 d)) Penggugat 4 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 5 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63, namun demikian disisi lain (hal. 21 e)) Penggugat 5 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak-pihak yang lain, d.h.i. rekening PT OKCS (Turut Tergugat) dengan nomor C-BEST CM01.0000.001.09 dan CM01.0000.004.12 dan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 6 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39, namun demikian disisi lain (hal. 22 f)) Penggugat 6 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 7 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02, namun demikian disisi lain (hal. 22 g)) Penggugat 7 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 24), disatu sisi Penggugat 8 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59, namun demikian disisi lain (hal. 22 h)) Penggugat 8 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak-pihak yang lain, d.h.i. rekening PT OKCS (Turut Tergugat) dengan nomor C-BEST CM01.0000.004.12 dan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 9 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16, namun demikian disisi lain (hal. 22 i)) Penggugat 9 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 10 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69, namun demikian disisi lain (hal. 23 j)) Penggugat 10 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 11 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61, namun demikian disisi lain (hal. 23 k)) Penggugat 11 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak-pihak yang lain, d.h.i. rekening PT OKCS (Turut Tergugat) dengan nomor C-BEST CM01.0000.004.12 dan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 12 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17, namun demikian disisi lain (hal. 23 l)) Penggugat 12 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 14 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37, namun demikian disisi lain (hal. 23 n)) Penggugat 14 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 15 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38, namun demikian disisi lain (hal. 23 o)) Penggugat 15 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 16 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20, namun demikian disisi lain (hal. 24 p)) Penggugat 16 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 17 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47, namun demikian disisi lain (hal. 24 q)) Penggugat 17 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa hal yang sama pada Petitum ke-5 dalam pokok perkara (hal. 25), disatu sisi Penggugat 18 mendalilkan selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02, namun demikian disisi lain (hal. 24 r)) Penggugat 18 mengakui sebagai pemilik saham-saham yang berada pada Rekening Efek pihak yang lain, d.h.i. rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-BEST BNGA1.6597.001.39.
Bahwa petitum Para Penggugat yang demikian adalah kabur/tidak jelas karena Para Penggugat mendalilkan memiliki Efek yang tidak hanya berada pada Sub Rekening Efek Para Penggugat tetapi justru Efek-efek yang berada pada rekening efek pihak-pihak lain. Terlepas dari benar atau tidaknya dalil Para Penggugat, jika Petitum dimaksud dikabulkan maka akan menjadi tidak jelas mana yang menjadi milik Para Penggugat dan mana yang menjadi milik pihak-pihak lain.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sesuai dengan hukum apabila gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima.
Eksepsi Gugatan Belum Waktunya Diajukan
Bahwa pada angka 11 hal 9 surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa Para Penggugat hanya pernah diminta oleh Turut Tergugat untuk melakukan verifikasi kepemilikan efek (berupa saham-saham) kepada Turut Tergugat berdasarkan instruksi dari PT Bursa Efek Indonesia, namun setelah instruksi verifikasi dipenuhi oleh masing-masing Para Penggugat, baik saham-saham maupun sub rekening efek milik Para Penggugat tidak kunjung dibuka blokirnya.”
Bahwa terkait dengan hak-hak nasabah Turut Tergugat (termasuk Para Penggugat), Tergugat 1 melakukan pemeriksaan kepada Turut Tergugat karena adanya dugaan dilakukannya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, karena Turut Tergugat diduga mengalihkan dan menggunakan efek-efek pada sub rekening efek nasabah-nasabahnya tanpa instruksi atau perintah tertulis dari nasabah-nasabahnya.
Bahwa dalam rangka melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Tergugat 1 melalui surat No. 9615/BL/2009 tertanggal 2 November 2009 perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu, yang ditujukan kepada Turut Tergugat, antara lain memerintahkan agar Turut Tergugat mengembalikan aset, baik berupa Efek maupun dana, milik nasabah ke dalam Sub Rekening Efek atas nama nasabah dan segera melaporkan kepada Tergugat 1 dengan dilampiri bukti pendukung.
Bahwa selanjutnya Turut Tergugat telah melaporkan kepada Tergugat 1 mengenai proses verifikasi atas rekening efek Turut Tergugat dan subrekening Efek para nasabah dari Turut Tergugat.
Bahwa dalam proses verifikasi tersebut, Turut Tergugat diawasi oleh Tim Pengawas dari PT Bursa Efek Indonesia yang selanjutnya Tim Pengawas dari PT Bursa Efek Indonesia akan melakukan verifikasi didasarkan atas kesesuaian jumlah klaim nasabah, instruksi pemindahbukuan efek nasabah dengan dengan catatan efek/dana menurut back office (BOFIS) Turut Tergugat, serta catatan efek pada PT KSEI (Tergugat 2).
Bahwa tanpa adanya kejelasan mengenai kesesuaian jumlah klaim nasabah, instruksi pemindahbukuan efek nasabah dengan dengan catatan efek/dana menurut back office (BOFIS) Turut Tergugat, serta catatan efek pada PT KSEI (Tergugat 2), maka tidak dapat ditentukan hak sebenarnya dari masing-masing nasabah atas kepemilikan dana dan efek yang akan dikembalikan kepada masing-masing nasabah dimaksud, dan apakah dana dan atau efek yang dialihkan oleh Turut Tergugat merupakan aset para nasabah, bukan aset nasabah lain yang disalahgunakan oleh Turut Terggugat.
Bahwa setelah hasil verifikasi Turut Tergugat (PT OKCS) dan Tim Pengawas dilaporkan kepada Tergugat 1, Tergugat 1 akan memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk melakukan pembukaan blokir sekaligus mengawasi perpindahan/ mutasi aset para nasabah Turut Tergugat tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan melakukan pembukaan blokir para nasabah Turut Tergugat yang telah dilakukan dalam 8 tahap (batch) permintaan dari Turut Tergugat (PT OKCS).
Bahwa sampai dengan saat ini, laporan verifikasi dari PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas tidak pernah ada terkait permintaan pembukaan blokir dan perpindahan/ mutasi aset pada sub rekening efek Para Penggugat yang pada pokoknya melaporkan kepada Tergugat 1 mengenai proses verifikasi yang didasarkan atas:
kesesuaian jumlah klaim nasabah;
catatan efek/dana menurut back office (BOFIS) Turut Tergugat;
instruksi pemindahbukuan efek nasabah (detail jumlah efek masing-masing nasabah yang dimohonkan untuk dibuka blokirnya dan perpindahan/mutasi aset (d.h.i Efek) dari sub rekening efek Para Penggugat yang tercatat dalam rekening efek Turut Tergugat ke sub rekening efek Para Penggugat yang tercatat dalam rekening efek Perusahaan Efek yang lain; serta
jumlah Efek masing-masing rekening efek/sub rekening efek Turut Tergugat dan para Nasabah yang tercatat pada sistem C-BEST PT KSEI (Tergugat 2).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, maka gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat belum waktunya untuk diajukan karena belum adanya dasar dari pembukaan blokir yaitu surat hasil verifikasi dari Tim Pengawas yang menyampaikan hasil verifikasi atas surat permintaan pembukaan blokir Turut Tergugat mengenai permintaan pembukaan blokir atas nama Para Nasabah (in casu Para Penggugat).
Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona)
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap perbuatan Tergugat 1 yang melakukan tindakan pemblokiran atas rekening efek Turut Tergugat dan sub rekening Efek Para Penggugat.
Berdasarkan Pasal 5 huruf n Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut UUPM) menyebutkan:
“Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
n). Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal...”
Bahwa salah satu tindakan dalam mencegah kerugian masyarakat adalah berupa tindakan pemblokiran baik rekening efek maupun sub rekening efek.
Bahwa hal tersebut telah Penggugat tegaskan sendiri dalam Posita surat gugatan sebagaimana tercantum dalam halaman 4 angka 1 yang menyatakan:
“Bahwa Gugatan aquo pada intinya diajukan sehubungan dengan adanya tindakan pemblokiran yang dilakukan secara melawan hukum terhadap rekening efek milik Turut Tergugat dan sub rekening efek milik Penggugat 1 s.d. Penggugat 18, yang dibuka pada fasillitas penitipan dan penyelesaian yang dikelola oleh Tergugat 2 ....”
Namun dalam petitum ke-5 bagian Pokok Perkara hal. 18 surat gugatan, Para Penggugat menyatakan:
“… sekaligus memulihkan seluruh hak masing-masing Para Penggugat yang timbul daripadanya...”
Yang selanjutnya Para Penggugat merinci satu persatu jumlah saham-saham milik Para Penggugat pada sub rekening Efek yang berada pada Turut Tergugat.
Bahwa pihak yang bertanggung jawab atas ada tidaknya saham-saham Para Penggugat pada Turut Tergugat adalah jelas-jelas Turut Tergugat, tidak ada kaitannya dengan Tergugat 1 maupun Tergugat 2.
Bahwa angka 2 Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.7 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian mengatur bahwa Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah atas Efek yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. membuka Sub Rekening Efek atas nama setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek;
c. memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan
d. memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek.
Bahwa berdasarkan Peraturan tersebut, Turut Tergugat lah yang memiliki kewajiban hukum untuk memastikan aset nasabah pada pembukuannya dengan saldo sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (in casu Tergugat 2).
Bahwa Para Penggugat sendiri sudah mengetahui pengertian Sub Rekening Efek, sebagaimana dinyatakan pada angka 4 dan 5 hal. 7-8 surat gugatan, yaitu rekening efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening efek partisipan (in casu Turut Tergugat) pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (in casu Tergugat 2).
Namun demikian Para Penggugat dalam Petitumnya pada bagian Provisi angka ke-1 hal. 19 memohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menjual maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka melepas kepemilikan atas efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat … dst.
Bahwa Para Penggugat juga pada bagian Provisi angka ke-2 hal. 19 memohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak membeli maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka mendapatkan kepemilikan efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No … dst.
Bahwa Petitum yang demikian mengindikasikan bahwa Para Penggugat salah memahami siapa yang berwenang melakukan pemutasian efek.
Bahwa Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal maupun sistem penyelesaian Efek atas transaksi di Bursa Efek telah mengatur bahwa hanya Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek yang dapat memerintahkan mutasi kepemilikan efek atas transaksi jual atau transaksi beli yang dilakukan Perantara Pedagang Efek tersebut (in casu Turut Tergugat).
Bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UUPM menyebutkan bahwa Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut UUPM) menyatakan bahwa Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Bahwa selaku Perusahaan Efek, PT OKCS (Turut Tergugat) berwenang melakukan penjualan/pembelian Efek baik untuk kepentingannya sendiri maupun nasabah-nasabahnya.
Bahwa dalam melakukan kegiatan jual-beli Efek tersebut, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sudah mengatur secara jelas kewenangan dan tanggung jawab PT OKCS (Turut Tergugat) selaku Perusahaan Efek antara lain:
Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek, mengatur bahwa “Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan :
a. transaksi untuk kepentingan Perusahaan Efek dimana ia bekerja yang tidak tercatatat dalam pembukuan Perusahaan Efek tersebut; dan b.transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabahnya.”
Pasal 1 angka 8 UUPM jo. Pasal 43 ayat (1) UUPM jo.angka 1 huruf d Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Rekening Efek pada Kustodian mengatur bahwa Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 45 UUPM secara tegas mengatur bahwa:
“Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.”
Pasal 1 angka 8 UUPM jo. Pasal 43 ayat (1) UUPM jo. Angka 10 huruf n Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, mengatur bahwa:
n. Unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian transaksi Efek, yang antara lain meliputi:
1) penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek;
2) pemindahan Efek dan/atau dana ; dan
3) penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka gugatan Para Penggugat seharusnya ditujukan ke PT OKCS (Turut Tergugat) selaku pihak yang melakukan perintah perpindahan/mutasi kepemilikan efek kepada Tergugat 2, namun demikian dalam petitum ke-5 bagian Pokok Perkara hal. 20 surat gugatan serta dalam Petitumnya pada bagian Provisi angka ke-1 hal. 19, Para Penggugat justru meminta agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 memulihkan seluruh hak masing-masing Para Penggugat yang timbul daripadanya, serta meminta agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak membeli maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka mendapatkan kepemilikan efek berupa saham-saham milik Para Penggugat yang tercatat dengan Rekening Efek Turut Tergugat No … dst.
Bahwa dengan demikian, terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, gugatan Para Penggugat salah alamat (Error In Persona). Oleh karena itu, Majelis Hakim harus menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa dalam surat gugatannya, Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat 1) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Tergugat 2), dan PT Optima Kharya Capital Securities (Turut Tergugat).
Bahwa menurut Para Penggugat, Otoritas Jasa Keuangan menjadi pihak dalam perkara a quo karena telah melakukan pemblokiran terhadap rekening efek Turut Tergugat dan sub rekening efek Para Penggugat.
Bahwa Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka (vide Pasal 1 angka 4 UUPM).
Bahwa Turut Tergugat merupakan Perantara Pedagang Efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam dan LK) dengan Nomor: KEP-94/PM/1992 tanggal 29 Februari 1992 (dahulu bernama Sung Hung Kai Securities Indonesia).
Bahwa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Turut Tergugat, Bursa Efek (in casu PT Bursa Efek Indonesia) memiliki kewenangan dan melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan Efek yang dilakukan Turut Tergugat.
Selanjutnya, Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan pemeriksaan apabila diperlukan oleh Bapepam/ sekarang OJK (vide Pasal 12 ayat 3 UUPM).
Bahwa kedudukan PT Bursa Efek Indonesia sangat menentukan dalam pengawasan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh Turut Tergugat terhadap efek Para Penggugat pada sub rekening Efek Para Penggugat.
Selain itu berdasarkan surat gugatan angka 11 halaman 11, Para Penggugat juga telah mendalilkan:
“bahwa Para Penggugat hanya pernah diminta oleh Turut Tergugat untuk melakukan verifikasi kepemilikan efek (berupa saham-saham) kepada Turut Terguat berdasarkan instruksi dari PT Bursa Efek Indonesia, namun ....”
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia juga bertindak selaku Tim Pengawas dalam rangka melakukan verifikasi kepemilikan Efek dengan mencocokkan data mengenai jumlah efek yang menjadi milik para nasabah yang ada pembukuan Efek di Turut Tergugat dengan data mengenai jumlah Efek yang ada pada sistem C-Best di Tergugat 2 (KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian).
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya PT Bursa Efek Indonesia sebagai pihak dalam perkara a quo, tidak dapat diketahui apakah belum, sedang atau sudah dilakukan verifikasi Efek PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas atas klaim verifikasi Efek yang dilakukan oleh Turut Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, maka gugatan Para Penggugat kurang pihak.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/Pdt/1988 tanggal 27 September 1990 dinyatakan bahwa dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat, maka gugatan perdata oleh Hakim seharusnya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa karena gugatan Para Penggugat kurang pihak, maka sudah sepantasnya Majelis hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat, dan selanjutnya Tergugat memohon agar dalil-dalil yang sudah disampaikan Tergugat pada bagian eksepsi kompetensi absolut maupun eksepsi-eksepsi yang lainnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.
PERBUATAN TERGUGAT 1 YANG MELAKUKAN PERINTAH PEMBLOKIRAN TERHADAP REKENING EFEK TURUT TERGUGAT DAN SUB REKENING EFEK PARA PENGGUGAT SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN TIDAK MELAWAN HUKUM
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya:
Halaman 4 angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat 1 terhadap rekening efek milik Turut Tergugat dan sub rekening efek milik Para Penggugat adalah melawan hukum;
Halaman 13 angka 18 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemblokiran atas saham-saham serta sub rekening efek yang dimilki Para Penggugat oleh Tergugat 1 merupakan tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum;
Halaman 13 angka 20 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat 1 tergolong sebagai tindakan yang sewenang-wenang karena tindakan blokir hanya didahului dengan tindakan pemeriksaan yang dilakukan secara minim;
Halaman 15-16 angka 29 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
Tergugat 1 tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Para Penggugat yang mendahului tindakan blokir;
Tergugat 1 tidak pernah memberitahukan alasan maupun kejelasan atas pemblokiran sub rekening efek milik Para Penggugat;
Tergugat 1 tidak mengindahkan permintaan Polda Metro jaya untuk membuka blokir atas rekening efek milik Turut Tergugat;
Tergugat 1 tidak menanggapi surat dari Turut Tergugat agar membuka blokir;
Tergugat 1 tidak menanggapi somasi-somasi dari Penggugat 1, Penggugat 6 dan Penggugat 10 sehubungan dengan tindakan blokir;
Tergugat 1 tidak konsisten dan dapat dikualifikasikan melakukan diskriminasi terhadap Para Penggugat dengan membuka blokir saham nasabah yang lain namun tidak kepada Para Penggugat.
Bahwa tindakan Tergugat 1 yang melakukan pemblokiran atas rekening efek Turut Tergugat dan sub rekening efek Para Penggugat adalah dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya disebut UUPM) menyebutkan:
“Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.”
Berdasarkan Pasal 5 huruf n UUPM menyebutkan:
“Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
n). Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal...”
Bahwa salah satu tindakan dalam mencegah kerugian masyarakat adalah berupa tindakan pemblokiran baik rekening efek maupun sub rekening efek.
Bahwa upaya tindakan pemblokiran Tergugat 1 bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Tergugat 1 atas pengelolaan investasi yang dilakukan oleh PT Optima Kharya Capital Management (untuk selanjutnya disebut PT OKCM) atas: Reksa Dana (terdapat beberapa Reksa Dana yang dikelola PT OKCM yaitu Optima Obligasi, Optima Pasar Uang, Optima Flexi, Optima Dollar, Optima Stabil, Optima Saham, Optima Seimbang, dan Optima Likuid), pengelolaan investasi untuk nasabah individu (Kontrak Pengelolaan Dana) dan pengelolaan investasi untuk nasabah institusi.
Bahwa Pemegang Saham PT OKCM sebagian besar dimiliki oleh PT OKCS (Turut Tergugat).
Bahwa baik PT OKCM maupun PT OKCS adalah Perusahaan Efek yang memperoleh izin usaha dari Tergugat 1. PT OKCM memperoleh izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi, sedangkan PT OKCS memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Bahwa sebagian dana kelolaan tersebut di atas, oleh PT OKCM ditransaksikan dalam bentuk Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (Re-Purchase Agreement, untuk selanjutnya disebut REPO) atas Saham, dengan pihak lawan transaksi REPO saham tersebut sebagian besar adalah PT OKCS. Pihak yang aktif meminta transaksi REPO saham tersebut adalah PT OKCS.
Bahwa saham yang dijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalah saham milik nasabah margin PT OKCS yang ditentukan berdasarkan banyak tidaknya transaksi atas saham tersebut. Saham yang tidak sering ditransaksikan yang dipilih sebagai objek transaksi REPO.
Bahwa Undang-Undang Pasar Modal mengatur:
Pasal 37 huruf a UUPM
“Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek;
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya;
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.”
Pasal 45 UUPM
“Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.”
Bahwa selaku Perusahaan Efek, PT OKCS bertindak pula selaku kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UUPM jo. Pasal 43 ayat (1) UUPM jo. angka 1 huruf d Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Rekening Efek pada Kustodian, yang mengatur bahwa Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Bahwa suatu Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan (vide angka 5 Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek).
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT OKCS atau Pihak terkait lainnya terhadap Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, khususnya Pasal 37 huruf a UUPM, Pasal 45 UUPM dan Angka 5 Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, sehingga perlu dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pasal 100 UUPM disebutkan bahwa: “Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan tehadap setiap Phak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.“
Bahwa dalam rangka pemeriksaan, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf a) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal menyebutkan bahwa:
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:
meminta keterangan, konfirmasi, dan atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
Selanjutnya, melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: SPRIN-146/BL/RIKSA/2009 tanggal 14 September 2009 sebagaimana telah diperbaharui melalui Surat Perintah Nomor: SPRIN-26/PM.1/RIKSA/III/2013 tanggal 28 Maret 2013, Tergugat 1 melakukan pemeriksaan terhadap PT OKCS dan Pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui pelanggaran terhadap Peraturan di bidang Pasar Modal (vide Pasal 100 ayat (1) UUPM).
Bahwa dalam rangka pemeriksaan, Bapepam mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar Modal, termasuk upaya pemblokiran terhadap Rekening Efek Perusahaan Efek maupun Sub Rekening Efek nasabah (vide Pasal 100 UUPM juncto Pasal 5 huruf n UUPM).
Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan terhadap Turut Tergugat, Tergugat 1 melakukan tindakan pemblokiran yang dilakukan secara bertahap untuk mencegah PT OKCS (Turut Tergugat) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut terhadap para nasabah-nasabahnya karena PT OKCS (Turut Tergugat) menggunakan saham milik nasabah-nasabahnya untuk dijadikan objek transaksi REPO saham.
Pada tanggal 26 Oktober 2009, melalui Surat Nomor: SR-146/BL/2009 Perihal: Pemblokiran Aset, Tergugat 1 memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memblokir aset-aset atas nama Turut Tergugat yang berada di bawah penguasaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Turut Tergugat yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya.
Pada tanggal 26 Oktober 2009, Tergugat 1 juga telah menerbitkan Surat Nomor: SR-147/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT OKCS yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Tergugat 1 memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Tergugat 2) untuk memblokir Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek atas nama PT OKCS (Turut Tergugat), kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Turut Tergugat yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya.
Pada tanggal 27 Oktober 2009, melalui Surat Nomor: SR-151/BL/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, Tergugat 1 telah memerintahkan Tergugat 2 untuk memblokir Sub Rekening Efek diantaranya Paul Isaac (Penggugat 13) yang diduga merupakan nasabah nominee.
Yang dimaksud dengan Sub Rekening Nasabah Nominee adalah Sub rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh PT OKCS (Turut Tergugat) dalam melakukan transaksi untuk kepentingan PT OKCS (Turut Tergugat) sendiri.
Bahwa melalui Berita Acara Pemeriksaan (untuk selanjutnya disebut BAP) pada tanggal 2 November 2009 Tergugat 1 melakukan pemanggilan terhadap Sdri. Lolo Indrayani selaku Head of Finance PT OKCS (Turut Tergugat). Dalam BAP tersebut, Sdri.Lolo Indrayani menyebutkan bahwa terdapat nasabah nominee yag digunakan oleh Turut Tergugat, antara lain yaitu Benny Setiamihardja.
Selanjutnya, oleh karena terdapat nasabah nominee pada tanggal 5 November 2009, melalui Surat Nomor: SR-170/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, Tergugat 1 memerintahkan Tergugat 2 untuk memblokir semua Sub Rekening Efek yang diduga merupakan nasabah nominee diantaranya Hendry, Muljati P, Mildred Paz I Tapang, Robison Winarti dan Tan Hendra.
Kemudian melalui Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 5 November 2009 yang dilakukan kembali terhadap Sdri. Lolo Indrayani, diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan oleh PT OKCS (Turut Tergugat) yaitu Seno H.
Selain itu, melalui Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 9 November 2009 yang dilakukan terhadap Sdr. Isriyanto selaku Pegawai settlement PT OKCS (Turut Tergugat), diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan oleh PT OKCS antara lain: Benny Setiamihardja, Muljati, dan Robison Winarti.
Selanjutnya melalui Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 11 November 2009 yang dilakukan terhadap Sdr. Harjono Kesuma selaku Direktur Utama PT OKCS (Turut Tergugat) diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan PT OKCS (Turut Tergugat) antara lain: Benny Setiamihardja. Lebih mengejutkan lagi ternyata Sdr. Harjono Kesuma selaku Direktur Utama PT OKCS menyatakan bahwa untuk pelaksanaan penyelesaian pengembalian saham milik nasabah yang telah digunakan oleh PT OKCS (Turut Tergugat), PT OKCS (Turut Tergugat) berencana mengembalikan saham-saham nasabah dengan menggunakan sementara saham nasabah lain, yang telah dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari para nasabah dimaksud.
Bahwa melalui Acara Pemeriksaan pada tanggal 9 November 2009 yang dilakukan terhadap Sdr. Djawadi selaku nasabah PT OKCS (Turut Tergugat), diperoleh informasi bahwa saham-saham milik Sdr. Djawadi telah diREPOkan oleh PT OKCS (Turut Tergugat) dan beliau ditawarkan penyelesaian REPO tersebut dalam 3 (tiga) tahap, namun tidak menyetujui tawaran tersebut karena Turut Tergugat tidak dapat memberikan jaminan atas penyelesaian saham miliknya tersebut.
Selain Berita Acara Pemeriksaan, Tergugat 1 juga memperoleh tembusan atas surat pengaduan yang dilakukan oleh PT Penta Widjaja Investindo pada tanggal 15 Januari 2010 Perihal: Permintaan Dokumen, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa PT Penta Widjaja Investindo belum juga menerima pembayaran dari Turut Tergugat berdasarkan Akta Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 02 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Runi Sri Wulandari dan Akta Gadai nomor 03 tanggal 7 Oktober 2009.
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Berita Acara Pemeriksaan yang dilkukan terhadap beberapa orang saksi dari PT OKCS (Turut Tergugat) maka Tergugat 1 melalui Surat Nomor: SR-25/BL/2010 tanggal 5 Maret 2010 Perihal: perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT OKCS di PT KSEI memerintahkan Tergugat 2 untuk memblokir seluruh Sub rekening atas nama seluruh nasabah PT OKCS yang tercatat di PT KSEI.
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disampaikan secara ringkas tahapan pemblokiran terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PT OKCS (Turut Tergugat) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Pemblokiran | Surat Perintah | Substansi |
| 1. | 26 Oktober 2009 | SR-146/BL/2009 Perihal: Pemblokiran Aset | Memerintahkan: PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memblokir aset-aset atas nama Turut Tergugat, kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Turut Tergugat yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya. |
| 2. | 26 Oktober 2009 | SR-147/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT OKCS | Memerintahkan: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Tergugat 2) untuk memblokir Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek atas nama PT OKCS (Turut Tergugat), kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Turut Tergugat yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya. |
| 3. | 27 Oktober 2009 | SR-151/BL/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek | Memerintahkan: Tergugat 2 untuk memblokir Sub Rekening Efek diantaranya Paul Isaac (Penggugat 13) yang diduga merupakan nasabah nominee. |
| 4. | 5 November 2009 | SR-170/BL/2009 Perihal: Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek | Memerintahkan: Tergugat 2 untuk memblokir semua Sub Rekening Efek yang diduga merupakan nasabah nominee diantaranya Hendry, Muljati P, Mildred Paz I Tapang, Robison Winarti dan Tan Hendra. |
| 5. | tanggal 5 Maret 2010 | SR-25/BL/2010 Perihal: perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT OKCS di PT KSEI | Memerintahkan: Tergugat 2 untuk memblokir seluruh Sub rekening atas nama seluruh nasabah PT OKCS yang tercatat di PT KSEI. |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tindakan Tergugat 1 dalam melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Turut Tergugat dan Sub Rekening Efek Para Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, serta didasarkan untuk melindungi aset-aset (berupa Efek) dari para nasabah PT OKCS (Turut Tergugat) yang sewaktu-waktu dapat dialihkan tanpa sepengetahuan dan seijin dari para nasabah-nasabahnya.
TERGUGAT 1 TIDAK PERNAH MELAKUKAN DISKRIMINASI DALAM MELAKUKAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN TERHADAP NASABAH PT OKCS
Bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (2) huruf b) menyebutkan bahwa: “Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai wewenang untuk:
b) mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;”
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti upaya pemblokiran, Tergugat 1 memerintahkan Turut Tergugat melalui surat Nomor: S-9615/BL/2009 tanggal 2 November 2009 Perihal: Perintah Melakukan Tindakan Tertentu, yang pada pokoknya memerintahkan Turut Tergugat sebagai berikut:
Dilarang mengalihkan aset, baik berupa Efek maupun dana, milik nasabah tanpa perintah tertulis dari nasabah riil yang bersangkutan dan melakukan pembukaan rekening untuk nasabah baru;
Untuk mengembalikan aset, baik berupa Efek maupun dana milik nasabah kedalaam Sub rekening Efek atas nama nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah ini dan segera melaporkan pelaksanaannya dengan dilampiri bukti pendukung.
Bahwa fakta-fakta yang ada membuktikan bahwa Tergugat 1 telah membuka blokir terhadap rekening efek maupun sub rekening efek, jika memang permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan permintaan pembukaan blokir dari Turut Tergugat sudah diverifikasi untuk menjamin bahwa hal tersebut tidak mengakibatkan dialihkannya efek nasabah yang lain untuk menalangi tagihan nasabah yang lainnya lagi.
Bahwa Tergugat 1 justru melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur bahwa:
Bahwa PT OKCS adalah Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin usaha (dari Tergugat 1) selaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek, mengatur bahwa “Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan :
a. transaksi untuk kepentingan Perusahaan Efek dimana ia bekerja yang tidak tercatatat dalam pembukuan Perusahaan Efek tersebut; dan b.transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabahnya.”
Bahwa selaku Perusahaan Efek, PT OKCS bertindak pula selaku kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UUPM jo. Pasal 43 ayat (1) UUPM jo.angka 1 huruf d Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Rekening Efek pada Kustodian mengatur bahwa Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 45 UUPM secara tegas mengatur bahwa:
“Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.”
Pasal 1 angka 8 UUPM jo. Pasal 43 ayat (1) UUPM jo. Angka 10 huruf n Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, mengatur bahwa:
n. Unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian transaksi Efek, yang antara lain meliputi:
1) penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek;
2) pemindahan Efek dan/atau dana ; dan
3) penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka sudah jelas proses yang harus ditempuh oleh Para Penggugat adalah:
Pihak yang mengetahui jumlah dana dan efek para nasabah dari Turut Tergugat adalah Turut Tergugat dan Para Penggugat sendiri. Oleh karena itu Turut Tergugat bersama-sama dengan Para Penggugat melakukan kesepakatan jumlah aset, baik dana maupun Efek. Jika Turut Tergugat sudah mengundang Para Penggugat untuk melakukan validasi dan pencocokan data jumlah aset Para Penggugat, apakah Para Penggugat datang ke Turut Tergugat untuk melakukan klaim atas Efek tersebut?
Bahwa jika Para Penggugat sudah sepakat mengenai jumlah dana dan Efeknya, maka Turut Tergugat mengirimkan data nasabah yang efeknya telah siap untuk dialihkan ke sub rekening efek nasabah pada perusahaan efek lain.
Bahwa dalam rangka memastikan kesesuaian jumlah Efek yang dicatat pada pembukuan internal Turut Tergugat selaku Perusahaan Efek (BOFIS/back office) dengan jumlah Efek yang ada pada sistem C-BEST di PT KSEI (Tergugat 2), maka Tim Pengawas dari Bursa Efek Indonesia akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Bahwa jika tidak dilakukan verifikasi oleh Tim Pengawas, klaim jumlah Efek dari Turut Tergugat sebagaimana yang dicatat dalam pembukuan internal Turut Tergugat bisa sangat berbeda dengan jumlah Efek yang tercatat pada sistem di KSEI (C-BEST).
Bahwa Bursa Efek Indonesia memang berwenang untuk mengawasi kegiatan para Anggota Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
Bahwa setelah memperoleh hasil verifikasi dari Tim Pengawas, Tergugat 1 memerintahkan kepada KSEI (Tergugat 2) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membuka blokir sub rekening nasabah dan seketika itu juga PT OKCS (Turut Tergugat) melakukan pengalihan efek para nasabah ke Perusahaan Efek lain yang ditunjuk nasabah yang bersangkutan.
Bahwa tanpa ada data-data yang disampaikan oleh Turut Tergugat dan Tim Pengawas yang melakukan verifikasi atas permintaan pengalihan efek para nasabah dari Turut Tergugat, bukankah justru tindakan Tergugat 1 untuk membuka blokir menjadi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas?
Bahwa faktanya Tergugat 1 telah membuka blokir atas sub rekening Efek milik nasabah Turut Tergugat yang lain, yang dibagi dalam 8 tahap (batch) sesuai dengan permintaan OKCS (Turut Tergugat) yang memang bertahap, sebagai berikut:
B.1. Pembukaan Blokir Batch 1
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch 1), melalui Surat Nomor: 111/DIR-OKCS/V/2010 tanggal 18 mei 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, serta melalui surat Nomor: 114/Dir-OKCS/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 Perihal Revisi Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyatakan:
terkait penyelesaian Rekening Efek nasabah, Turut Tergugat telah menyampaikan surat kepada semua nasabah OKCS untuk meminta konfirmasi atas kepemilikan Efek dan atau dana dalam Rekening Efek nasabah, dalam rangka verifikasi Rekening Efek Nasabah;
Turut Tergugat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam) untuk memberikan insruksi kepada PT KSEI (Tergugat 2) untuk melakukan pembukaan pemblokiran Rekening Efek OKCS dan Sub Rekening Efek nasabah, khususnya untuk rekening-rekening yang dilampirkan.
Turut Tergugat melaporkan telah melakukan verifikasi atas Rekening Efek tersebut dimana dalam pelaksanaan veriikasi tersebut diawasi oleh Tim Pengawas.
Selanjutnya Efek yang telah diverifikasi PT OKCS akan distribusikan kepada nasabah PT OKCS terkait penyelesaian transaksi Efek.
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-03154/BEI.KAB/05-2010 tanggal 21 Mei 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK (sekarang OJK/Tergugat 1) dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-82/BL/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 58 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-81/BL/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 58 Nasabah PT OKCS.
Kemudian PT OKCS (Turut Tergugat) menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS (Turut Tergugat) melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 121/DIR-OKCS/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 58 Nasabah PT OKCS.
B.2 Pembukaan Blokir Batch II
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch II).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-03299/BEI.KAB/05-2010 tanggal 31 Mei 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-89/BL/2010 tanggal 2 Juni 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 32 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-88/BL/2010 tanggal 2 Juni 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 32 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 132/DIR-OKCS/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 32 Nasabah PT OKCS.
B.3 Pembukaan Blokir Batch III
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch III), melalui Surat Nomor: 135/DIR-OKCS/V/2010 tanggal 9 Juni 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch III).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-03591/BEI.KAB/06-2010 tanggal 10 Juni 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-101/BL/2010 tanggal 16 Juni 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 42 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-100/BL/2010 tanggal 14 Juni 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 42 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 143/DIR-OKCS/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 42 Nasabah PT OKCS.
B.4 Pembukaan Blokir Batch IV
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch IV), melalui Surat Nomor: 147/DIR-OKCS/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch IV).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-03941/BEI.KAB/06-2010 tanggal 24 Juni 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch 4), menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-122/BL/2010 tanggal 7 Juli 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 10 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS.
B.5 Pembukaan Blokir Batch V
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch V), melalui Surat Nomor: 192/DIR-OKCS/IX/2010 tanggal 1 Oktober 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch V).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-06080/BEI.KAB/06-2010 tanggal 6 Oktober 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-197/BL/2010 tanggal 14 Oktober 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 16 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-198/BL/2010 tanggal 14 Oktober 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 16 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 200/DIR-OKCS/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 16 Nasabah PT OKCS.
B.6 Pembukaan Blokir Batch VI
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch VI), melalui Surat Nomor: 204/DIR-OKCS/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch VI).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-06810/BEI.KAB/11-2010 tanggal 1 November 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-226/BL/2010 tanggal 12 November 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 12 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-227/BL/2010 tanggal 12 November 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 12 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 211/DIR-OKCS/XI/2010 tanggal 18 November 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 12 Nasabah PT OKCS.
B.7 Pembukaan Blokir Batch VII
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch VII), melalui Surat Nomor: 212/DIR-OKCS/XI/2010 tanggal 19 November 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch VII).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-07277/BEI.KAB/11-2010 tanggal 22 November 2010 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS, menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-245/BL/2010 tanggal 6 Desember 2010 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Nama 15 Nasabah PT OKCS dan melalui Surat Nomor: SR-244/BL/2010 tanggal 6 Desember 2010 Perihal: Perintah Pendistribusian Efek Milik 15 Nasabah PT OKCS.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 220/DIR-OKCS/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 15 Nasabah PT OKCS.
B.8 Pembukaan Blokir Batch VIII
Bahwa Turut Tergugat menyampaikan permohonan kepada Tergugat 1 untuk pembukaan blokir (Batch VIII), melalui Surat Nomor: 219/DIR-OKCS/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 Perihal: Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch VIII).
Bahwa PT Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas melalui Surat Nomor: S-01225/BEI.KAB/02-2011 tanggal 23 Februari 2011 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (Batch VIII), menyampaikan hasil verifikasi kepada Bapepam dan LK dengan membandingkan antara Klaim nasabah dan instruksi Pemindah-bukuan Efek Nasabah dengan catatan efek dan dana menurut BOFIS OKCS, dan catatan KSEI (C-Best).
Selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-259/BL/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Rekening Efek PT OKCS Serta 19 Sub Rekening Nasabah PT OKCS dan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia melalui Surat Nomor: SR-262/BL/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Aset.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 080/DIR-OKCS/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 19 Nasabah PT OKCS.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti bahwa Tergugat 1 telah konsisten dan tidak diskriminatif dalam melakukan pembukaan pemblokiran sub rekening nasabah-nasabah Turut Tergugat.
TERGUGAT 1 TELAH MENANGGAPI PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR OLEH POLDA METRO JAYA
Bahwa Tergugat 1 menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya, sebagai berikut:
Halaman 12 angka 15 yang menyatakan “ ... Bahwa kemudian penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat yang dimohonkan blokir oleh Polda Metro Jaya faktanya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara pidana yang dilakukan Polda Metro Jaya, dan oleh karenanya, pada bulan Oktober 2012 Polda Metro Jaya meminta kepada Tergugat 1 untuk membuka blokir atas rekening efek milik Turut Tergugat.”
Halaman 12 angka 16 yang pada pokoknya menyatakan rekening efek Turut Tergugat yang dimohonkan blokir oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki kaitan dengan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sehingga rekening efek Turut Tergugat harus segera dibuka.
Halaman 13 angka 19 s.d. halaman 14 angka 23 yang pada pokonya menyatakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 tidak memiliki dasar hukum karena ada perintah pembukaan blokir oleh Polda Metro Jaya sehingga tindakan Tegugat I tergolong sewenang-wenang.
Halaman 15-16 angka 29 huruf c) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat 1 tidak mengindahkan permintaan Polda Metro Jaya untuk membuka blokir atas rekening efek Turut Tergugat dan sub rekening efek Para Penggugat, padahal Polda Metro Jaya telah secara tegas menyatakan bahwa sub rekening efek Para Penggugat tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Bahwa Surat Polda Metro Jaya pada bulan Oktober sebagaimana disebutkan Penggugat bukanlah terkait dengan sub rekening efek milik Para Penggugat, kecuali Penggugat 11 (Sdr. Mashakim).
Bahwa melalui Surat Nomor: B/8967/VIII/2010/Datro tanggal 31 Agustus 2010 Perihal: Permohonan Pemblokiran 3 (tiga) rekening milik PT OKCS, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan kepada Bapepam untuk dilakukan pemblokiran atas 3 (tiga) rekening efek milik PT OKCS.
Bahwa permohonan pemblokiran dari Polda Metro Jaya kepada Tergugat 1 merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melaksanakan tindakan penyidikan atas dugaan tindak pidana umum yang memang merupakan kewenangan Penyidik POLRI.
Selanjutnya, atas permintaan Polda Metro Jaya tersebut, Tergugat 1 telah memberikan jawaban permohonan tersebut melalui Surat Nomor: SR-186/BL/2010 tanggal 24 September 2010 Perihal: Jawaban permohonan pemblokiran 3 (tiga) rekening milik PT OKCS, yang isinya menyatakan bahwa Bapepam telah melakukan pemblokiran terhadap 3 (tiga) rekening milik OKCS tersebut.
Dengan adanya pemblokiran yang dilakukan untuk kepentingan Polda Metro Jaya dimaksud, maka terhadap 3 (tiga) rekening milik OKCS tersebut berlaku pemblokiran untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam dan LK dan pemblokiran untuk kepentingan penyidikan Polda Metro Jaya.
Bahwa melalui surat nomor: 219/DIR-OKCS/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 perihal: Permohonan pembukaan Pemblokiran rekening Efek PT OKCS, Turut Tergugat (PT OKCS) meminta kepada Bapepam dan LK untuk membuka pemblokiran 19 nasabah (sebagaimana telah dibuka blokirnya oleh Tergugat 1 dalam uraian Batch 8 tersebut di atas) yang penyelesaiannya berasal dari rekening milik Turut Tergugat (PT OKCS).
Bahwa pembukaan blokir tersebut juga telah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi Pengawas melalui surat Nomor: S-01225/BEI.KAB/02-2011 tanggal 23 Februari 2011 Perihal: Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT OKCS (batch 8).
Perlu Majelis ketahui, bahwa pada saat Tergugat 1 akan melakukan pembukaan blokir batch VIII, posisi rekening efek PT OKCS juga dalam keadaan terblokir oleh Polda Metro Jaya, sehingga Tergugat 1 mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk membuka rekening efek atas nama PT OKCS. Untuk keperluan tersebut, Bapepam dan LK (Tergugat 1) menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2011 melalui surat Nomor: SR-93/BL/2011 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek atas nama PT OKCS terkait penyelesaian transaksi nasabah, yang pada pokoknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk membuka pemblokiran Rekening Efek atas nama PT OKCS guna mengembalikan Efek milik nasabah PT OKCS dengan cara memindahkan atau mengalokasikan Efek milik nasabah.
Selanjutnya, surat Tergugat 1 tersebut telah dijawab oleh Polda Metro Jaya melalui surat Nomor: R/5677/X/2012/Datro tanggal 5 Oktober 2012 Perihal: Pembukaan pemblokiran rekening efek milik PT OKCS, yang menyatakan permohonan Polda kepada Ketua Bapepam untuk membuka pemblokiran rekening efek Turut Tergugat karena saham yang diblokir tersebut tidak dapat ditentukan sebagai saham milik pelapor (3 nasabah) melainkan milik 19 (sembilan belas) nasabah PT OKCS yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik.
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat 1 uraikan pada pembukaan blokir batch 8, selanjutnya berdasarkan surat permohonan dari Turut Tergugat dan PT Bursa Efek Indonesia tersebut diatas, Tergugat 1 menyampaikan perintah pembukaan blokir kepada Tergugat 2 melalui surat Nomor: SR-259/BL/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Terbatas Atas Rekening Efek PT OKCS Serta 19 Sub Rekening Nasabah PT OKCS dan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia melalui Surat Nomor: SR-262/BL/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Perihal: Perintah Pembukaan Pemblokiran Aset, termasuk sub rekening efek Mashakim dengan jenis saham INDF, namun tidak pernah ada sub rekening efek Para Penggugat yang lainnya.
Kemudian Turut Tergugat menyampaikan laporan hasil pendistribusian efek milik nasabah PT OKCS melalui Surat Turut Tergugat Nomor: 080/DIR-OKCS/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 Perihal: Laporan Pendistribusian Efek Milik 19 Nasabah PT OKCS.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalil-dalil Para Penggugat tersebut di atas terbukti tidak didasarkan fakta-fakta yang ada.
TANGGAPAN TERGUGAT 1 ATAS SURAT TURUT TERGUGAT TERTANGGAL 24 OKTOBER 2012
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam surat gugatan halaman 13 angka 29 huruf d) yang pada pokoknya menyatakan: “Tergugat 1 tidak menanggapi surat dari Turut Tergugat tertanggal 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya memohon kepada Tergugat 1 agar membuka blokir atas sub rekening efek milik Para penggugat dengan dasar Para Penggugat telah melakukan verifikasi kepemilikan saham.”
Bahwa Tergugat 1 tidak mengerti mengenai surat Turut Tergugat tertanggal 24 Oktober 2012.
Apabila surat yang dimaksud Penggugat adalah surat Nomor: 081/DIR-OKCS/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, maka berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengawas melalui surat Nomor: S-02213/BEI.KAB/04-2013 tanggal 29 April 2013, Tim Pengawas menyimpulkan bahwa dari kerangka waktu, tidak diperoleh informasi terkait hubungan mutasi saham-saham FASW di sub rekening efek a.n. OKCS, namun hal ini tidak terkait dengan verifikasi Efek milik Para Penggugat.
Oleh sebab itu, berdasarkan surat Nomor: S-02213/BEI.KAB/04-2013 tanggal 29 April 2013, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pengawas ditemukan bahwa ternyata sumber untuk menyelesaikan klaim para nasabah bukan milik OKCS sendiri melainkan dari entitas lain salah satunya bersumber dari PT OKCM. Tim Pengawas belum memberikan informasi dan data yang dapat menjadi dasar bagi Tergugat 1 untuk melaksanakan usulan pembukaan blokir sesuai surat OKCS tertanggal 29 Oktober 2012 tersebut di atas.
TANGGAPAN TERGUGAT 1 TERKAIT SOMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 6 DAN PENGGUGAT 10
Bahwa Tergugat menolak dalil Pengugat dalam surat gugatan halaman 14 angka 29 huruf e) yang menyebutkan: “Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 tidak menanggapi somasi-somasi yang disampaikan oleh Pengugat 1, Pengugat 6 dan Penggugat 10 sehubungan dengan tindakan blokir yang tanpa dasar hukum serta tidak mencerminkan kepastian hukum.”
Bahwa Penggugat 1 menyampaikan somasi kepada Tergugat 1 melalui surat Nomor: 261/ZS/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 Perihal: Somasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) Dengan Sengaja Tidak Membuka Blokir Rekening Nasabah.
Atas somasi tersebut, melalui surat Nomor: S-123/BL.041/2012 tanggal 14 Desember 2012 Perihal: Permintaan Keterangan, Tergugat 1 telah mengundang Penggugat 1 untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 pk 13.30 WIB di kantor Tergugat 1.
Bahwa atas undangan tersebut, Penggugat 1 telah hadir dengan diwakili kuasa hukumnya yaitu Zulkifli SH & Partners dan menghasilkan Notulen Rapat Selasa, 18 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Penggugat.
Dalam Rapat tersebut, Tergugat 1 menyampaikan bahwa terkait tuntutan Penggugat 1, Tergugat 1 telah menjelaskan bahwa tidak ada saham yang tersimpan dalam sub rekening atas nama Penggugat 1 sejak dari awal pemblokiran sampai saat ini.
Bahwa terhadap somasi Pengugat 10 sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor: 27/BM/SK/X/2012 tanggal 7 Desember 2012 Perihal: Somasi Atas Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Klien kami, dengan cara memblokir sub rekening saham klien yang ada di PT OKCS, Tergugat 1 telah mengundang Penggugat 10 untuk hadir dan memberikan keterangan pada Selasa, 18 Desember 2012 pk 09.00 WIB di kantor Tergugat 1.
Bahwa atas undangan tersebut, Penggugat 10 telah hadir dengan diwakili kuasa hukumnya yaitu Sdr. Mardwi Bagus Purnomo dan menghasilkan Notulen Rapat Selasa, 18 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Penggugat 10.
Dalam Rapat tersebut, Tergugat 1 menyampaikan bahwa terkait tuntutan Penggugat 1, Tergugat 1 telah menjelaskan bahwa saham yang tersimpan dalam sub rekening atas nama Margaret Deborah Elia terdiri saham AALI, TINS dan UNSP. Terkait saham INCO tidak ada dalam sub rekening tersebut sejak dari awal pemblokiran sampai saat ini.
Pada dasarnya saham AALI, TINS dan UNSP dapat diambil oleh Penggugat 10, namun sampai saat ini data yang diterima Tergugat 1 dari Tergugat 2 disebutkan bahwa Penggugat 10 belum mengajukan formulir pemindahan saham dan tidak ingin dipindahkan sahamnya secara partial/sebagian.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti bahwa Tergugat 1 telah memberikan jawaban atas somasi yang diajukan oleh Para Penggugat sehingga sudah memberikan kepastian hukum bagi Para Penggugat.
TERGUGAT 1 TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PARA PENGGUGAT
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Para Penggugat adalah tindakan pemblokiran sub rekening efek Para Penggugat yang dilakukan Tergugat 1.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara materiil bukan merupakan akibat tindakan pemblokiran melainkan akibat perbuatan Turut Tergugat yang menyalahgunakan Efek Para Penggugat dengan melakukan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar Modal.
Bahwa Turut Tergugat telah melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal, khususnya Pasal 37 jo. Pasal 45 UUPM.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, yang bertanggung jawab atas kerugian materiil Para Penggugat adalah Turut Tergugat.
Dengan demikian segala sesuatu yang menyangkut permintaan ganti rugi dari nasabah Turut Tergugat merupakan tanggung jawab Turut Tergugat.
Bahwa Tergugat 1 sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan batas-batas kewenangan yang ada pada Tergugat 1, sebagaimana yang telah diuraikan pada keseluruhan dalil-dalil Tergugat 1 di atas.
Bahwa perselisihan mengenai aset/Efek Para Penggugat, sudah seharusnya Para Penggugat berhak untuk menegakkan hak-haknya atas aset Para Penggugat yang ada pada Turut Tergugat, baik secara perdata maupun pidana terhadap Turut Tergugat, bukan kepada Tergugat 1.
Perlu Majelis Hakim ketahui bahwa Tergugat 1 tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan apabila terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, walaupun dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Bahwa ranah kewenangan penyidikan dan upaya paksa lain dalam rangka penyidikan yang ada pada Tergugat 1 hanyalah terbatas pada tindak pidana yang terkait dengan market abuse dan tindak pidana yang sudah ditentukan oleh UUPM, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 90 s.d. Pasal 99 UUPM jo. Pasal 103 s.d. 110 UUPM
Berdasarkan fakta-fakta, ketentuan-ketentuan hukum, dan bukti-bukti yang cukup, Tergugat 1 mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT:
Menerima eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1;
Menyatakan gugatan Para Penggugat kepada Tergugat 1 merupakan sengketa tata usaha negara;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat 1;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau ex aequo et bono.
JAWABAN TERGUGAT 2, TANGGAL 26 JUNI 2013 :
DALAM EKSEPSI
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)
Dalam dalil yang tercantum dalam surat gugatan yang disampaikan PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
Posita GUGATAN butir 6
"bahwa blokir yang menjadi permasalahan Perkara aquo berpangkal dari permintaan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekarang Otoritas Jasa Keuangan/TERGUGAT 1, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (TERGUGAT 1) terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, kepada TERGUGAT 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk dilakukan blokir atas rekening efek TURUT TERGUGAT berdasarkan data nasabah (dalam hal ini termasuk PARA PENGGUGAT selaku nasabah) dari TURUT TERGUGAT;"
Posita GUGATAN butir 8
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2013, TERGUGAT 1 kembali meminta secara tertulis kepada TERGUGAT 2 agar dilakukan pemblokiran lebih lanjut, yaitu atas keseluruhan sub rekening nasabah (in casu adalah Para Penggugat, selaku nasabah) dari TURUT TERGUGAT. Permintaan Tergugat 1 kembali dipenuhi TERGUGAT 2 pada tanggal 5 Maret 2010."
bahwa terhadap dalil GUGATAN tersebut di atas, PARA PENGGUGAT seharusnya lebih memahami secara seksama objek GUGATAN yang diajukan, in casu perintah tertulis dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II untuk melakukan blokir atas rekening Efek TURUT TERGUGAT maupun blokir atas keseluruhan rekening Efek nasabah dari TURUT TERGUGAT, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, objek GUGATAN yang dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, dimana menurut undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut:
"suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"
Dari definisi Keputusan Tata Usaha Negara di atas, objek GUGATAN telah masuk ke dalam unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
Penetapan Tertulis:
Perintah Pemblokiran yang disampaikan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, disampaikan dalam bentuk surat tertulis dan tercatat, dengan demikian unsur penetapan tertulis telah terpenuhi.
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:
Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk mengawasi urusan pemerintahan di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian unsur dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara telah terpenuhi.
Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Yang Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku:
bahwa perintah pemblokiran rekening Efek sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, dilaksanakan berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dengan demikian unsur berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah terpenuhi.
Bersifat konkret
bahwa perintah pemblokiran rekening Efek sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, merupakan perintah terhadap pemblokiran rekening Efek yang wujud dan sifatnya ada serta dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian unsur bersifat konkret telah terpenuhi.
Bersifat individual
bahwa perintah pemblokiran rekening Efek sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, ditujukan kepada seseorang atau badan hukum perdata, dengan demikian unsur bersifat individual telah terpenuhi.
Bersifat final
bahwa perintah pemblokiran rekening Efek sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, disampaikan dengan tidak memerlukan persetujuan Pihak lain, dengan demikian unsur bersifat final telah terpenuhi.
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
bahwa perintah pemblokiran rekening Efek sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI, secara serta merta membuat Efek yang ada di dalam rekening Efek yang diblokir menjadi tidak dapat dipindahbukukan, dengan demikian unsur menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata telah terpenuhi.
Berdasarkan hal tersebut di atas di atas, maka sudah sepatutnya GUGATAN aquo tidak dapat diterima mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili PERKARA ini karena obyek gugatan PERKARA ini merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
GUGATAN KELIRU PIHAK (ERROR IN PERSONA)
TERGUGAT II Tidak Dapat Dimntakan Pertanggungjawaban Oleh PARA PENGGUGAT Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Bahwa sesuai dengan butir 14 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor III.C.7 Tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, diatur bahwa :
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab kepada Partisipan atas pengadministrasian Sub Rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk Nasabah
Dengan demikian GUGATAN yang diajukan telah salah pihak karena telah memasukkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai TERGUGAT II dalam PERKARA, padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di atas, TERGUGAT II tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Nasabah atas pengadministrasian Sub Rekening Efek.
PT OPTIMA KHARYA CAPITAL SECURITIES tidak dapat didudukkan sebagai TURUT TERGUGAT karena pemblokiran dilakukan karena kesalahan PT OPTIMA KHARYA CAPITAL SECURITIES selaku TURUT TERGUGAT dalam PERKARA a quo
Berdasarkan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 2, yaitu:
Bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, dimana tindakan blokir yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengakibatkan saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18 menjadi terblokir,....
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 37, diatur sebagai berikut:
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
.....
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
berdasarkan peraturan tersebut di atas, dengan demikian TURUT TERGUGAT seharusnya berkedudukan sebagai TERGUGAT dalam PERKARA a quo dengan bertanggung jawab terhadap PERKARA a quo, karena seharusnya TURUT TERGUGAT tidak menempatkan Efek milik PARA PENGGUGAT di Rekening Efek milik TURUT TERGUGAT, melainkan harus di Sub Rekening Efek milik masing-masing PARA PENGGUGAT.
Gugatan Kurang Pihak Karena PT Pegadaian (Persero) Tidak Diikutsertakan Dalam PERKARA
Dalam gugatannya, PARA PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebagaian Efek milik PARA PENGGUGAT berada dan berasal dari sub rekening Efek milik PT Pegadaian (Persero), maka sudah sepatutnya pihak yang menguasai dan memiliki hubungan hukum dengan PARA PENGGUGAT terhadap objek sengketa harus diikutsertakan dalam PERKARA a quo.
GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Berdasarkan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 2, huruf c, d, e, f, g, h, j, n, yang contohnya adalah sebagai berikut:
"Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah...... yang berasal dari sub rekening Penggugat,...dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat "
"Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat,..."
telah menyebutkan mengenai "Sub Rekening Penggugat". Dalil tersebut sangat tidak jelas dan kabur karena tidak menyebutkan PENGGUGAT berapa yang dimaksud. Dengan demikian sudah dapat dikualifikasikan bahwa gugatan dalam PERKARA a quo adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Berdasarkan Eksepsi-eksepsi tersebut di atas, jelaslah kiranya bahwa GUGATAN PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, dan karenanya harus dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili PERKARA ini berpendapat lain dengan apa yang telah TERGUGAT II kemukakan pada bagian Eksepsi di atas, maka TERGUGAT II mohon agar segala apa yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi di atas dianggap sebagai termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok PERKARA ini.
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil GUGATAN yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 2, yaitu:
Bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, dimana tindakan blokir yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengakibatkan saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18 menjadi terblokir,....
dan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 37, diatur sebagai berikut:
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
.....
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
maka unsur kesalahan dalam PERKARA a quo dilakukan oleh TURUT TERGUGAT, karena telah menempatkan Efek milik PARA PENGGUGAT di dalam rekening Efek milik TURUT TERGUGAT, bukannya di sub rekening Efek milik masing-masing PARA TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya butir 2, yaitu:
Bahwa di dalam rekening efek Turut Tergugat terdapat saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18, dimana tindakan blokir yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengakibatkan saham-saham milik Penggugat 1 s/d Penggugat 18 menjadi terblokir,....
berdasarkan peraturan OJK (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Nomor VI.A.3 butir 1 huruf a dan b yang mengatur sebagai berikut:
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek adalah hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek adalah hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
maka, yang menjadi pemilik Efek yang terdapat dalam rekening Efek milik TURUT TERGUGAT adalah TURUT TERGUGAT, bukan PARA PENGGUGAT, karena Efek tersebut ditempatkan dalam rekening Efek milik TURUT TERGUGAT, bukan ditempatkan dalam masing-masing Sub Rekening Efek milik PARA PENGGUGAT sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 37, sebagai berikut:
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
.....
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Bahwa berdasarkan data kepemilikan Efek pada Emiten yang terdapat di TERGUGAT II selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, disampaikan sebagai dalil dalam butir 2 gugatan PARA PENGGUGAT mengenai kepemilikan saham oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak sepenuhnya benar, sebagaimana akan kami buktikan dan tercantum dalam alat bukti dalam PERKARA a quo.
Bahwa TERGUGAT II kembali menolak dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemblokiran rekening efek milik TURUT TERGUGAT dan sub rekening-sub rekening Efek milik PARA PENGGUGAT, karena TERGUGAT II dalam rangka melakukan penyelesaian transaksi di Pasar Modal agar teratur, wajar, dan efisien, diberikan kewenangan salah satunya untuk melakukan pemblokiran rekening Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UUPM. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UUPM pula, TERGUGAT II dapat melakukan pemblokiran rekening Efek atas perintah tertulis salah satunya dari TERGUGAT I untuk melaksanakan salah satu kewenangannya berupa pemeriksaan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal, dalam hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal yang dilakukan salah satunya oleh TURUT TERGUGAT. Bahwa sehubungan dengan dasar hukum dan kewenangan tersebut, TERGUGAT III melaksanakan pemblokiran rekening Efek milik Para Penggugat berdasarkan perintah dari TERGUGAT I sebagaimana tertuang dalam surat nomor SR-147/BL/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Rekening Efek a.n. PT Optima Kharya Capital Securities, surat nomor SR-151/BL/2009 tertanggal 27 Oktober 2009 perihal Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan surat nomor SR-25/BL/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT Optima Kharya Capital Securities di PT KSEI.
Dalam GUGATAN, didalilkan bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemblokiran rekening Efek milik PARA PENGGUGAT. Sebelum mendalilkan hal tersebut, seharusnya PARA PENGGUGAT memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diatur bahwa unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Melawan Hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan;
adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan timbulnya kerugian.
dimana ke-4 (empat) unsur tersebut di atas sifatnya adalah kumulatif.
Berbicara mengenai unsur melawan hukum, dalam GUGATAN, PARA PENGGUGAT sudah mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II semata-mata merupakan pelaksanaan perintah TERGUGAT I sebagai Pihak yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal, sebagaimana ditunjukan oleh PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
Posita GUGATAN butir 6
"bahwa blokir yang menjadi permasalahan Perkara aquo berpangkal dari permintaan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekarang Otoritas Jasa Keuangan/TERGUGAT 1, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (TERGUGAT 1) terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, kepada TERGUGAT 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk dilakukan blokir atas rekening efek TURUT TERGUGAT berdasarkan data nasabah (dalam hal ini termasuk PARA PENGGUGAT selaku nasabah) dari TURUT TERGUGAT;"
dan perlu juga diketahui oleh PARA PENGGUGAT, TERGUGAT II melaksanakan perintah TERGUGAT I adalah berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut:
Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
dengan demikian, PARA PENGGUGAT telah mengakui bahwa dalam PERKARA a quo tidak ada unsur melawan hukum karena TERGUGAT II melakukan pemblokiran rekening Efek dimaksud adalah berdasarkan perintah TERGUGAT I sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 59 ayat 3.
Dengan tidak ada unsur melawan hukum, maka TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa sepanjang belum ada perintah untuk membuka pemblokiran rekening Efek dimaksud dari TERGUGAT I, maka TERGUGAT II tidak dapat membuka pemblokiran rekening Efek termasuk melakukan pemindahbukuan atas Efek dan atau dana yang terdapat dalam rekening Efek tersebut.
Bahwa terhadap dalil PARA PENGGUGAT yang mengatakan bahwa TERGUGAT II tidak pernah memberikan penjelasan dan alasan pemblokiran rekening Efek dimaksud, hal tersebut tidak berdasarkan fakta yang ada karena TERGUGAT II telah menjelaskan mengenai alasan tersebut di atas kepada PENGGUGAT I sebagaimana tertuang dalam surat dengan nomor KSEI-4745/DIR/1212 tertanggal 7 Desember 2012 Perihal Tanggapan Atas Somasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) Dengan Sengaja Tidak Membuka Blokir Rekening Nasabah, yang merupakan tanggapan atas Somasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) Dengan Sengaja Tidak Membuka Blokir Rekening Nasabah yang tercantum dalam surat dengan nomor 261/ZS/XII/2012 tertanggal 3 Desember 2012, yang disampaikan oleh PENGGUGAT I melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah kiranya bahwa gugatan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II tidak benar sama sekali, dan karenanya harus ditolak.
TERHADAP PERMOHONAN PROVISI
Bahwa terhadap permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT agar TERGUGAT II tidak menjual atau membeli maupun melakukan tindakan lainnya dalam rangka melepas kepemilikan Efek milik PARA PENGGUGAT, bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, TERGUGAT II merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang tidak memiliki hak untuk melepaskan atau mengambil kepemilikan Efek yang disimpan dalam suatu Penitipan Kolektif, jadi bagaimana mungkin TERGUGAT II menjual atau mengambil atau melepas kepemilikan suatu Efek padahal Efek dimaksud bukan milik TERGUGAT II.
Bahwa terhadap permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT agar TERGUGAT II tidak memindahkan maupun melakukan tindakan lainnya terhadap Efek milik PARA PENGGUGAT, bahwa hal tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yang berhak melakukan pemindahbukuan Efek adalah Pemegang Rekening.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah kiranya bahwa permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, dan karenanya harus dinyatakan DITOLAK.
MENGENAI PETITUM GUGATAN PARA PENGGUGAT
Bahwa sesuai dengan sanggahan di atas, tidak terbukti sedikitpun bahwa TERGUGAT II telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, sehingga tuntutan agar dinyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pemblokiran seluruh saham dan sub rekening Efek PARA PENGGUGAT tanpa berdasar hukum (petitum 3), dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan hukum (petitum ke 4) tidaklah berdasar untuk dipertimbangkan guna dikabulkan;
Bahwa dikarenakan TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak terdapat alasan untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan guna menghukum TERGUGAT II untuk melakukan apapun maupun untuk mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan seluruh uraian Eksepsi dan Jawaban di atas, TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili PERKARA ini agar berkenan kiranya mempertimbangkan dan memutus gugatan PARA PENGGUGAT dengan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya PERKARA ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERGUGAT II telah sah menurut hukum;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya PERKARA ini.
JAWABAN TURUT TERGUGAT, TANGGAL 26 JUNI 2013 :
1. Bahwa memperhatikan Gugatan yang diajukan Penggugat, maka yang menjadi permasalahan adalah adanya perbuatan‑perbuatan melawan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat 1) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (Tergugat 2).
2. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dikaitkan dengan tindakan pemblokiran rekening efek milik Turut Tergugat dan sub rekening efek milik masing‑masing Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 18, yang benar merupakan rekening‑rekening yang dibuka pada fasilitas penitipan dan penyelesaian yang dikelola Tergugat 2.
3. Bahwa benar tindakan blokir dimaksud di atas dilakukan oleh Tergugat 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 berdasarkan permintaan tertulis dari Tergugat 1 pada tanggal yang sama.
4. Bahwa benar pada tanggal 5 Maret 2010 dilakukan tindakan pemblokiran lanjutan yang dilakukan Tergugat 2 yang juga didasari pada permintaan tertulis dari Tergugat 1, yaitu atas keseluruhan sub rekening nasabah, yang di dalamnya termasuk sub rekening milik Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 18.
5. Bahwa benar berdasarkan instruksi dari PT. Bursa Efek Indonesia kepada Turut Tergugat, selanjutnya Turut Tergugat meminta kepada Para Penggugat melakukan verifikasi kepemilikan efek.
6. Bahwa tindakan verifikasi tersebut diharapkan pula oleh Turut Tergugat agar selanjutnya dapat menempatkan tindakan pemblokiran yang dialami oleh Para Penggugat lebih pada porsinya, sehingga Para Penggugat selaku nasabah dari Turut Tergugat diharapkan tidak mengalami kerugian apapun sehubungan dengan tindakan pemblokiran.
7. Bahwa benar Turut Tergugat kemudian juga mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang selanjutnya di bulan Agustus 2010 Polda Metro Jaya melakukan tindakan penyidikan berupa pemblokiran rekening efek Turut Tergugat berdasarkan permohonan blokir yang diajukan Polda Metro Jaya kepada Tergugat 1. Permohonan blokir tersebut dilakukan atas rekening efek Turut Tergugat yang sudah terlebih dahulu dilakukan blokir oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
8. Bahwa benar kemudian di bulan Oktober 20012, Polda Metro Jaya meminta kepada Tergugat 1 agar pemblokiran yang dilakukan atas rekening efek Turut Tergugat dibuka, dimana hingga dengan saat ini tidak juga blokir dimaksud tidak juga dibuka oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
9. Bahwa atas tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah benar bahwa di dalamnya terdapat saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat, dimana atas fakta tersebut Para Penggugat berkali‑kali mempertanyakan dan meminta agar tindakan blokir yang menyangkut saham dan sub rekening mereka agar segera dibuka.
10. Bahwa Turut Tergugat yang tidak memiliki kapasitas apapun atas tindakan pemblokiran ini hanya mengkomunikasikan permintaan dari Para Penggugat tersebut kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan harapan agar Para Penggugat yang merupakan nasabah dari Turut Tergugat tidak mengalami kerugian apapun sehubungan dengan tindakan pemblokiran yang sesungguhnya ditujukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Turut Tergugat.
11. Bahwa pertanyanm dan desakan dari Para Penggugat agar pemblokiran yang dilakukan atas saham dan sub rekening mereka kembali dialami Turut Tergugat setelah Para Penggugat mengetahui bahwa Polda Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan yang dilakukannya telah meminta kepada Tergugat 1 agar pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening efek Turut Tergugat dibuka. Atas hal tersebut, Turut Tergugat kembali hanya dapat mengkomunikasikannya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.
12. Bahwa benar tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hanya berdampak pada terblokirnya saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat selaku nasabah Turut Tergugat, tetapi juga saham dan sub rekening efek dari nasabah Turut Tergugat lainnya. Dimana beberapa di antara saham dan sub rekening efek nasabah Turut Tergugat yang lain selain Para Penggugat, yang juga terkena tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2, ada yang telah dibuka blokirnya, namun memang faktanya tidak dialami oleh Para Penggugat.
13. Bahwa Turut Tergugat perlu menegaskan bahwa Turut Tergugat tidak menghendaki setiap tindakan dari otoritas yang sesungguhnya ditujukan kepada Turut Tergugat namun memberikan dampak kepada nasabahnya, terlebih apabila dampak tersebut mengakibatkan kerugian bagi nasabah, termasuk Para Penggugat.
14. Bahwa Turut Tergugat berpendapat bahwa saham dan sub rekening efek milik Para Penggugat tidak memiliki kaitan apapun dengan pemeriksaan yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat 2 maupun Polda Metro Jaya terhadap Turut Tergugat, sehingga sepatutnya tidak dikenakan tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, ataupun tidak berlama‑lama dikenakan tindakan pemblokiran yang tentunya memiliki potensi merugikan Para Penggugat.
Berdasarkan uraian‑uraian sebagaimana dijelaskan di atas, maka kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia mengeluarkan Putusan yang amarnya menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas seluruh saham – saham dan sub rekening milik Para Penggugat merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum;
3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama‑sama atau sendiri‑sendiri, untuk membuka blokir saham – saham dan sub rekening efek milik Para Penggagat sekaligus memulihkan seluruh hak masing‑masing Para Penggugat yang timbul daripadanya.
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat mohon agar diberikan putusan yang seadil‑adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT tersebut, PARA PENGGUGAT mengajukan repliknya tanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya dan terhadap replik PARA PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mengajukan dupliknya masing-masing tanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya sedangkan TURUT TERGUGAT mengajukan dupliknya secara lisan pada tanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PARA PENGGUGAT mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti P-20A, bukti P-20B dan bukti P-21 dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Client Portofolio atas nama AGUS SUJANTO, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-1) ;
Client Portofolio atas nama BUDIMAN SUTANTO, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-2) ;
Client Portofolio atas nama BUDIONO, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-3) ;
Client Portofolio atas nama GUNAWAN SUMANA, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-4) ;
Client Portofolio atas nama HENDRY GIRSANG, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-5) ;
Client Portofolio atas nama H. SIENNY WIDYAHERLIM, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-6) ;
Client Portofolio atas nama IWAN LUKITO TANUDJAJA, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-7) ;
Client Portofolio atas nama LIAUW SANNI, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-8) ;
Client Portofolio atas nama LIDIAWATI SUWITO, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-9) ;
Client Portofolio atas nama MARGARET DEBORAH ELIA, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-10) ;
Client Portofolio atas nama MASHAKIM, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-11) ;
Client Portofolio atas nama OEI JEROME HUANGGARA W, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-12) ;
Client Portofolio atas nama PAUL ISAAC PELLETIMU, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-13) ;
Client Portofolio atas nama PAULINA ELLIE FELYNDA, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-14) ;
Client Portofolio atas nama RUDI LIONG, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-15) ;
Client Portofolio atas nama SRI ASTUTI, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-16) ;
Client Portofolio atas nama TONYADI HALIM, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-17) ;
Client Portofolio atas nama ZENI SURYANA, tanggal 03 September 2013, (diberi tanda P-18) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama AGUS SUJANTO, tanggal 12 April 2010, (diberi tanda P-19-A) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), BUDIMAN SUTANTO, tanggal ……….. 2010, (diberi tanda P-19-B) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), BUDIONO tanggal 21 April 2010, (diberi tanda P-19-C) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), GUNAWAN SUMANA, tanggal 19 April 2010, (diberi tanda P-19-D) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), HENDRY GIRSAN, tanggal ………… 2010, (diberi tanda P-19-E) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), H. SIENNY WIDYAHERLIM tanggal 15 April 2010, (diberi tanda P-19-F) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), IWAN LUKITO TANUDJAJA, tanggal 14 April 2010, (diberi tanda P-19-G) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), LIAUW SANNI, tanggal ……….. 2010, (diberi tanda P-19-H) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), LIDIAWATI SUWITO, tanggal …………. 2010, (diberi tanda P-19-I) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), MARGARET DEBORAH ELIA, tanggal 15 April 2010, (diberi tanda P-19-J) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), MASHAKIM, tanggal 17 April 2010, (diberi tanda P-19-K) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), OEI JEROME HUANGGARA W, tanggal 16 April 2010, (diberi tanda P-19-L) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), PAUL ISAAC PELLETIMU, tanggal 27 April 2010, (diberi tanda P-19-M) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), PAULINA ELLIE FELYNDA, tanggal …………. 2010, (diberi tanda P-19-N) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), RUDI LIONG, tanggal 12 April 2010, (diberi tanda P-19-O) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), SRI ASTUTI, tanggal 15 April 2010, (diberi tanda P-19-P) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), TONYADI HALIM, tanggal 13 April 2010, (diberi tanda P-19-Q) ;
Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), ZENI SURYANA, tanggal 15 April 2010, (diberi tanda P-19-R) ;
Surat Somasi ZULKIFLI SYUKUR, Advokat pada ZULKIFLI, SH & PARTNERS, No. 261/ZS/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur KPEI dan Direktur KSEI, (diberi tanda P-20-A) ;
Surat Somasi MAWARDI BAGUS PURNOMO, SH., Advokat pada Law Firm BACHRUL MULIANA & ASSOCIATES, No. 27/MB/SK/X/2012, tanggal 7 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, (diberi tanda P-20-B) ;
Surat Direktur Utama PT. Optima Kharya Capital Securities, No. 081/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 29 Oktober 2012, kepada Ketua Bapepam-LK, (diberi tanda P-21) ;
Menimbang, bahwa PARA PENGGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT I mengajukan bukti surat berupa asli dan foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti T.1-3, bukti T.1-4, bukti T.1-5, bukti T.1-6, bukti T.1-7, bukti T.1-14, bukti T.1-16, bukti T.1-29, bukti T.1-31, bukti T.1-33, bukti T.1-34, bukti T.1-38, bukti T.1-39, bukti T.1-41, bukti T.1-42, bukti T.1-46, bukti T.1-47, bukti T.1-51, bukti T.1-52 dan bukti T.1-58 dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (diberi tanda T.1-1) ;
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, (diberi tanda T.1-2) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal, (diberi tanda T.1-3) ;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-29/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek, (diberi tanda T.1-4) ;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-48/PM/1997 tentang Rekening Efek Pada Kustodian, (diberi tanda T.1-5) ;
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-326/BL/2012 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, (diberi tanda T.1-6) ;
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, (diberi tanda T.1-7) ;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-94/PM/1992 tentang Pemberian izin usaha di bidang perantara pedagang efek kepada Sun Hung Kai securities Indonesia, (diberi tanda T.1-8) ;
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-08/PM/MI/2000 tentang Pemberian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT. Optima Kharya Capital Management, (diberi tanda T.1-9) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-146/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal pemblokiran aset, (diberi tanda T.1-10) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-147/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran rekening efek An. PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-11) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-151/BL/2009, tanggal 27 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran sub rekening efek, (diberi tanda T.1-12) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-170/BL/2009, tanggal 5 Nopember 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran sub rekening efek, (diberi tanda T.1-13) ;
Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (Re-Purchase/Repo Agreement) atas saham No. 27/Repo.IV/Saham, tanggal 30 April 2007 antara PT. Optima Kharya Capital securities dengan PT. Optima Kharya Capital Management, (diberi tanda T.1-14) ;
Surat Perintah Pemeriksaan No. Sprin-146/BL/Riksa/2009, tanggal 14 September 2009, (diberi tanda T.1-15) ;
Surat Perintah Pemeriksaan No. Sprin-26/PM.1/Riksa/III/2013, tanggal 28 Maret 2013, (diberi tanda T.1-16) ;
Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 5 Nopember 2009 An. LOLO INDRAYANI, Head of Finance PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-17) ;
Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 9 Nopember 2009 An. ISRIYANTO, Pegawai settlement, PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-18) ;
Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 11 Nopember 2009 An. HARJONO KESUMA, Direktur Utama, PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-19) ;
Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 9 Nopember 2009 dan tanggal 23 Maret 2010, An. DJAWADI, swasta, (diberi tanda T.1-20) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran seluruh sub rekening efek nasabah PT. Optima Kharya Capital securities di PT. KSEI, (diberi tanda T.1-21) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor S-9615/BL/2009, tanggal 2 Nopember 2009 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu, (diberi tanda T.1-22) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 111/DIR-OKCS/V/2010, tanggal 18 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-23) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 114/DIR-OKCS/V/2010, tanggal 19 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perihal Revisi Permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-24) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03154/BEI.KAB/05-2010, tanggal 21 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-25) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-82/BL/2010, tanggal 26 Mei 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-26) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-81/BL/2010, tanggal 26 Mei 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-27) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 121/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 1 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-28) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03299/BEI.KAB/05-2010, tanggal 31 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-29) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-89/BL/2010, tanggal 2 Juni 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-30) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-88/BL/2010, tanggal 2 Juni 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-31) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 132/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 7 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-32) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 135/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 9 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH III), (diberi tanda T.1-33) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03591/BEI.KAB/06-2010, tanggal 10 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-34) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-101/BL/2010, tanggal 16 Juni 2010 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran aset, (diberi tanda T.1-35) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-100/BL/2010, tanggal 14 Juni 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 42 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-36) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 143/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 22 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 42 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH III), (diberi tanda T.1-37) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 147/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 23 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH IV), (diberi tanda T.1-38) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03941/BEI.KAB/06-2010, tanggal 24 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH 4), (diberi tanda T.1-39) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-122/BL/2010, tanggal 7 Juli 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 10 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-40) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 192/DIR-OKCS/IX/2010, tanggal 1 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Peblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (ALOKASI BATCH V), (diberi tanda T.1-41) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-06080/BEI.KAB/10-2010, tanggal 6 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-42) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-197/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-43) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-198/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-44) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 200/DIR-OKCS/X/2010, tanggal 18 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-45) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 192/DIR-OKCS/IX/2010, tanggal 1 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VI), (diberi tanda T.1-46) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-06810/BEI.KAB/11-2010, tanggal 01 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-47) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-226/BL/2010, tanggal 12 Nopember 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-48) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-227/BL/2010, tanggal 12 Nopember 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-49) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 211/DIR-OKCS/XI/2010, tanggal 18 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-50) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 212/DIR-OKCS/XI/2010, tanggal 19 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VII), (diberi tanda T.1-51) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-07277/BEI.KAB/11-2010, tanggal 22 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-52) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-245/BL/2010, tanggal 6 Desember 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-53) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-244/BL/2010, tanggal 6 Desember 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-54) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 220/DIR-OKCS/XII/2010, tanggal 14 Desember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-55) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-259/BL/2012, tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas atas rekening efek PT. OKCS serta 19 sub rekening nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-56) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-186/BL/2010, tanggal 24 September 2010 kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, perihal Jawaban permohonan pemblokiran tiga rekening milik PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-57);
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 219/DIR-OKCS/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), (diberi tanda T.1-58) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-01225/BEI.KAB/02-2011, tanggal 23 Feberuari 2011 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), (diberi tanda T.1-59) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-93/BL/2011, tanggal 5 Mei 2011 kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek An. PT. Optima Kharya Capital securities Terkait Penyelesaian Transaksi Nasabah, (diberi tanda T.1-60) ;
Surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya No. R/5677/X/2012/Detro, tanggal 5 Oktober 2012, kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Perihal Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek Milik PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.1-61) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-262/BL/2012, tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran aset, (diberi tanda T.1-62) ;
Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 080/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 19 Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities, (diberi tanda T.1-63) ;
Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-02213/BEI.KAB/04-2013, tanggal 29 April 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan (Ex Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), (diberi tanda T.1-65) ;
Surat Somasi ZULKIFLI SYUKUR, Advokat pada ZULKIFLI, SH & PARTNERS, No. 261/ZS/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur KPEI dan Direktur KSEI, (diberi tanda T.1-66) ;
Surat Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi Biro Pemeriksa dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-123/BL.041/2012, tanggal 14 Desember 2012 kepada AGUS SUJANTO, Perihal Permintaan Keterangan, (diberi tanda T.1-67) ;
Notulen Rapat tangal 18 Desember 2012, (diberi tanda T.1-68) ;
Surat Somasi MAWARDI BAGUS PURNOMO, SH., Advokat pada Law Firm BACHRUL MULIANA & ASSOCIATES, No. 27/MB/SK/X/2012, tanggal 7 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, (diberi tanda T.1-69) ;
Surat Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengwelolaan Investasi Biro Pemeriksa dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-124/BL.041/2012, tanggal 14 Desember 2012 kepada MARGARET DEBORAH ELIA, Perihal Permintaan Keterangan, (diberi tanda T.1-70) ;
Notulen Rapat Hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, (diberi tanda T.1-71) ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT I tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT II mengajukan bukti surat berupa asli dan foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti T.2-2, bukti T.2-8, bukti T.2-9, T.2-11, bukti T.2-12 dan T.2-13 dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-54/PM/1998, tanggal 11 Nopember 1998, tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, (diberi tanda T.2-1) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-147/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran rekening efek An. PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda T.2-2) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran seluruh sub rekening efek nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities di PT. KSEI, (diberi tanda T.2-3) ;
Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-15966/JKS/1009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities, Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Rekening, (diberi tanda T.2-4) ;
Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-3246/JKS/0310, tanggal 08 Maret 2010 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Seluruh Sub Rekening PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), (diberi tanda T.2-5) ;
Surat Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4745/DIR/1212, tanggal 7 Desember 2012 kepada ZULKIFLI SH & PARTNERS, Perihal : Tanggapan atas somasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) dengan nsengaja tidak membuka Blokir Rekening Nasabah, (diberi tanda T.2-6) ;
Tanda terima Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia kepada ZULKIFLI SH & PARTNERS, (diberi tanda T.2-7) ;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (diberi tanda T.2-8) ;
Rancangan Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta, Juni 2012, tentang Jasa Kustodian Sentral, (diberi tanda T.2-9) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor S-6953/BL/2012, tanggal 6 Juni 2012 kepada Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perihal : Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, (diberi tanda T.2-10) ;
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-548/BL/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, (diberi tanda T.2-11) ;
Surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, No. R/6957/XI/2010/Datro, tanggal 30 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, (diberi tanda T.2-12) ;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-48/PM/1997 tentang Rekening Efek Pada Kustodian, (diberi tanda T.2-13);
Menimbang, bahwa TERGUGAT II tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TURUT TERGUGAT mengajukan bukti surat berupa asli dan foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti TT-1, bukti TT-3, bukti TT-4, bukti TT-5A, bukti TT-5B, bukti TT-5C, bukti TT-5D, bukti TT-5E, bukti TT-5F, bukti TT-5G, bukti TT-5H, bukti TT-5I, bukti TT-5J, bukti TT-5K, bukti TT-5L. bukti TT-5M, bukti TT-5N, bukti TT-5O, bukti TT-5P, bukti TT-5Q, bukti TT-5R dan bukti TT-6 dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut:
Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-15966/JKS/1009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities, Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Rekening, (diberi tanda TT-1) ;
Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-3246/JKS/0310, tanggal 08 Maret 2010 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Seluruh Sub Rekening PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), (diberi tanda TT-2) ;
E-mail Optima Settlement Dept kepada Sriningsih, tanggal 3 Mei 2010, Perihal : Data Verifikasi Per 03 Mei 2010, (diberi tanda TT-3) ;
Surat Direktur Utama PT. Optima Kharya Capital Securities, No. 081/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 29 Oktober 2012, (diberi tanda TT-4) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 12 April 2010, An. AGUS SUJANTO, (diberi tanda TT-5A) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. BUDIMAN SUTANTO, (diberi tanda TT-5B) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 21 April 2010, An. BUDIONO, (diberi tanda TT-5C) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 19 April 2010, An. GUNAWAN SUMANA, (diberi tanda TT-5D) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. HENDRY GIRSANG, (diberi tanda TT-5E) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 13 April 2010, An. H. SIENNY WIDYAHERLIN, (diberi tanda TT-5F) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 14 April 2010, An. IWAN LUKITO TANUDJAJA, (diberi tanda TT-5G) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. LIAUW SANNI, (diberi tanda TT-5H) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. LIDIAWATI SUWITO, (diberi tanda TT-5I) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 20 November 2010, An. MARGARET DEBORAH ELIA, (diberi tanda TT-5J) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 17 April 2010, An. MASHAKIM, (diberi tanda TT-5K) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 16 April 2010, An. OEI JEROME HUANGGARA W, (diberi tanda TT-5L) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 27 April 2010, An. PAUL ISSAC PALEETIMU, (diberi tanda TT-5M) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanda tanggal, An. PAULINA ELLIE FELYNDA, (diberi tanda TT-5N) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 12 April 2010, An. RUDI LIONG, (diberi tanda TT-5O) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 15 April 2010, An. SRI ASTUTI, (diberi tanda TT-5P) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 13 April 2010, An. TONYADI HALIM, (diberi tanda TT-5Q) ;
Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 15 April 2010, An. ZENY SURYANA, (diberi tanda TT-5R) ;
Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-198/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, (diberi tanda TT-6) ;
Menimbang, bahwa TURUT TERGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Barita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PARA PENGGUGAT, TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 22 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa PARA PENGGUGAT, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PARA PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa gugatan aquo pada intinya diajukan sehubungan dengan adanya tindakan pemblokiran yang dilakukan secara melawan hukum terhadap Rekening Efek milik TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek milik PARA PENGGUGAT yang dibuka pada fasilitas penitipan dan penyelesaian yang dikelola oleh TERGUGAT 2 yang mana blokir dimaksud masih tetap berlangsung hingga kini dan tidak kunjung dicabut oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan untuk itu in casu TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ;
Bahwa di dalam rekening efek TURUT TERGUGAT terdapat saham-saham milik PARA TERGUGAT dimana tindakan blokir yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mengakibatkan saham-saham milik PARA PENGGUGAT menjadi terblokir ;
Bahwa blokir yang menjadi permasalahan perkara aquo berpangkal dari permintaan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekarang Otoritas Jasa Keuangan (TERGUGAT 1) yang berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (TERGUGAT 1) terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 kepada TERGUGAT 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk dilakukan blokir atas rekening efek TURUT TERGUGAT berdasarkan data nasabah termasuk PARA PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT ;
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 26 Oktober 2009, TERGUGAT 2 segera memenuhi permintaan TERGUGAT 1 dengan melakukan blokir atas rekening efek TURUT TERGUGAT, dengan demikian sejak tanggal 26 Oktober 2009 saham-saham milik PARA PENGGUGAT menjadi turut terblokir ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2010, TERGUGAT 1 kembali meminta secara tertulis kepada TERGUGAT 2 agar dilakukan pemblokiran lebih lanjut yaitu atas keseluruhan sub rekening nasabah in casu PARA PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT, permintaan TERGUGAT 1 tersebut kembali dipenuhi oleh TERGUGAT 2 pada tanggal 5 Maret 2010 ;
Bahwa perlu diketahui bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas TURUT TERGUGAT dan telah memanggil nasabah-nasabah termasuk beberapa orang dari PARA PENGGUGAT sebagai saksi dan untuk kepentingan penyidikannya Polda Metro Jaya mengajukan permohonan blokir atas rekening dari TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT 1 pada bulan Agustus 2010 yang notabene didalam rekening efek TURUT TERGUGAT terdapat saham-saham milik PARA PENGGUGAT ;
Bahwa permohonan blokir Polda Metro Jaya kepada TERGUGAT 1 ternyata diajukan terhadap objek rekening efek TURUT TERGUGAT yang secara faktual telah diblokir terlebih dahulu oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sehingga Polda Metro Jaya menegaskan bahwa didalam rekening efek TURUT TERGUGAT yang dimohonkan blokir oleh Polda Meto Jaya faktanya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara pidana yang dilakukan olrh Polda Metro Jaya dan karenanya pada bulan Oktober 2012 Polda Metro Jaya meminta kepada TERGUGAT 1 untuk membuka blokir atas rekening efek milik TURUT TERGUGAT ;
Bahwa nasabah-nasabah yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki kaitan dengan penyidikan adalah PARA PENGGUGAT, dengan kata lain setelah proses Projusticia dilakukan terhadap saham-saham milik PARA PENGGUGAT yang terdapat dalam rekening efek TURUT TERGUGAT, Polda Metro Jaya selaku penyidik tidak pernah berkesimpulan tentang adanya alasan/dasar hukum untuk melanjutkan pemblokiran saham-saham milik PARA PENGGUGAT sehingga blokir harus segera dibuka ;
Bahwa oleh karena sampai saat ini semua sub rekening efek milik PARA PENGGUGAT masih dalam keadaan terblokir tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PARA PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT 1 :
Eksepsi Kompetensi Absolut.
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel).
Eksepsi Gugatan Belum Waktunya Diajukan.
Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona).
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
EKSEPSI TERGUGAT 2 :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara (Eksepsi Kompetensi Absolut).
Gugatan Keliru Pihak (Error In Persona).
Gugatan Tidak Jelas.
Menimbang, bahwa setelah mendengar replik PARA PENGGUGAT, duplik TERGUGAT 1 dan duplik TERGUGAT 2, bukti-bukti surat dan kesimpulan para pihak, selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi kompetensi absolut TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 pada angka 1 diatas adalah bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena objek gugatan PARA PENGGUGAT merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 pada angka 1 diatas, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya sebagaimana dalam Putusan Sela No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 01 AGUSTUS 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak eksepsi kompetensi absolut TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tersebut ;
Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT, TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 1 pada angka 2 diatas adalah bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel) karena dalam gugatan PARA PENGGUGAT telah mencampuradukkan gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dan petitum PARA PENGGUGAT kabur/tidak jelas, hal ini dapat dilihat pada angka 6 hal. 10 dan angka 8 hal. 11 gugatan PARA PENGGUGAT bahwa PARA PENGGUGAT adalah nasabah dari TURUT TERGUGAT, selanjutnya pada petitum ke-5 hal. 20 PARA PENGGUGAT menyatakan : ………….sekaligus memulihkan seluruh hak masing-masing PARA PENGGUGAT yang timbul dari padanya ………., dengan demikian jelas hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT adalah didasarkan pada hubungan kontraktual atau perjanjian kedua belah pihak antara PARA PENGGUGAT (selaku nasabah) dengan TURUT TERGUGAT (selaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek) sehingga jika pihak yang satu tidak memberikan prestasi kepada pihak yang lain maka terjadilah perbuatan wanprestasi (vide Pasal 1234 KUHPerdata) dan bukannya terjadi perbuatan melawan hukum, demikian pula pada petitum ke-5 hal. 20-22 PARA PENGGUGAT memohon agar menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuka blokir saham-saham dan sub rekening efek milik PARA PENGGUGAT sekaligus memulihkan hak masing-masing PARA PENGGUGAT yang timbul dari padanya, jika petitum ini dikabulkan maka akan menjadi tidak jelas mana yang menjadi milik PARA PENGGUGAT dan mana yang menjadi milik pihak-pihak lain ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 1 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 1 dengan alasan bahwa TERGUGAT 1 mandalilkan telah terjadi penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, yang mana sejatinya uraian TERGUGAT 1 ini disajikan dengan mengaburkan esensi gugatan PARA PENGGUGAT yaitu hanya ditujukan atas perbuatan melawan hukum dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang telah melakukan pemblokiran tanpa adanya kepentingan yang jelas atau dengan kata lain tanpa dasar hukum sebagaimana ditegaskan PARA PENGGUGAT dalam butir 29 gugatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi PARA PENGGUGAT, sedangkan kata “memulihkan seluruh hak” dimaksud oleh PARA PENGGUGAT yaitu terhadap aset PARA PENGGUGAT yang dikenakan upaya paksa berupa tindakan blokir oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 karena dilakukan secara melawan hukum maka haruslah dipulihkan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, demikian pula TERGUGAT 1 seharusnya tidak terburu-buru dalam membaca gugatan PARA PENGGUGAT dan tidak memberikan focus dan kemudian menguraikan kutipan yang sepenggal-penggal khususnya pada bagian petitum karena pemblokiran yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mempengaruhi saham milik dan juga sub rekening saham milik PARA PENGGUGAT sehingga beralasan hokum apabila petitum gugatan meminta agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 membuka blokir saham-saham dan sub rekening masing-masing Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 1, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT 1 ini telah memasuki materi pokok perkara dan karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 1 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 1 pada angka 3 diatas adalah bahwa gugatan belum waktunya diajukan karena terkait dengan hak-hak nasabah TURUT TERGUGAT (termasuk PARA PENGGUGAT), TERGUGAT 1 melakukan pemeriksaan kepada TURUT TERGUGAT karena adanya dugaan dilakukan pelanggaran atas Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal dimana TURUT TERGUGAT diduga mengalihkan dan menggunakan efek-efek pada sub rekening efek nasabah-nasabahnya tanpa instruksi atau perintah tertulis dari nasabah-nasabah, atas dasar tersebut, TERGUGAT 1 melalui surat No. 9615/BL/2009 tanggal 2 November 2009 perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT antara lain memerintahkan agar TURUT TERGUGAT mengembalikan aset, baik berupa efek maupun dana milik nasabah kedalam sub rekening efek atas nama nasabah dan segera melaporkan kepada TERGUGAT 1 dengan dilampiri bukti pendukung, selanjutnya TURUT TERGUGAT telah melaporkan kepada TERGUGAT 1 mengenai proses verifikasi atas rekening efek TURUT TERGUGAT sab sub rekening efek para nasabah dari TURUT TERGUGAT. Dalam tindakan verifikasi itu, TURUT TERGUGAT diawasi oleh Tim Pengawas dari PT. Bursa Efek Indonesia yang akan melakukan verifikasi atas kesesuaian jumlah klaim nasabah, instruksi pemindahbukuan efek nasabah dengan catatan efek/dana menurut back office (BOFIS) TURUT TERGUGAT serta catatan efek pada PT. KSEI (TERGUGAT 2) dan sampai saat ini laporan verifikasi dari PT. Bursa Efek Indonesia selaku Tim Pengawas tidak pernah ada terkait pembukaan blokir dan pemindahan/mutasi aset pada sub rekening efek PARA PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 1 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 1 dengan alasan bahwa tidak masuk akal apabila TERGUGAT 1 selaku pemberi perintah blokir berlindung pada tindakan dari pihak lain yaitu PT. Bursa Efek Indonesia, seharusnya TERGUGAT 1 lah yang mengawasi kinerja pihak-pihak lain yang mendukung otoritasnya sehingga setiap upaya paksa yang dilakukannya tidak merugikan PARA PENGGUGAT atau setidaknya tidak mengabaikan kerugian yang lebih lanjut bagi PARA PENGGUGAT dan PARA PENGGUGAT telah beberapa kali menyampaikan surat berupa peringatan atau somasi kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapannya ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 1, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT 1 ini telah memasuki materi pokok perkara dan karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 1 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 1 pada angka 4 diatas adalah bahwa gugatan PENGGUGAT salah alamat (Error In Persona) karena pihak yang bertanggungjawab atas ada tidaknya saham-saham PARA PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT adalah TURUT TERGUGAT dan tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sehingga gugatan PARA PENGGUGAT seharusnya ditujukan kepada PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) selaku pihak yang melakukan perintah perpindahan/mutasi kepemilikan efek kepada TERGUGAT 2 ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 1 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 1 tersebut karena sampai dengan gugatan a quo diajukan aset PARA PENGGUGAT masih dalam pemblokiran TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 1, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT 1 ini telah memasuki materi pokok perkara dan karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 1 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 1 pada angka 5 diatas adalah bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak karena PT. Bursa Efek Indonesia memiliki kewenangan dan melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT, selain itu PT. Bursa Efek Indonesia juga bertindak selaku Tim Pengawas dalam rangka melakukan verifikasikepemilikan efek dengan mencocokkan data mengenai jumlah efek yang menjadi milik para nasabah yang ada pembukuan efek di TURUT TERGUGAT dengan data mengenai jumlah efek yang ada pada system C-Best di TERGUGAT 2 (KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) karenanya PT. Bursa Efek Indonesia harus pula diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 1 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 1 tersebut karena obyek gugatan ini adalah terhadap tindakan pemblokiran yang keliru dan tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang mengakibatkan terbelenggunya aset milik PARA PENGGUGAT disertai kerugian lainnya sehingga tidak perlu melibatkan PT. Bursa Efek Indonesia karena tidak ada relevansinya dengan gugatan PARA PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 1, Majelis Hakim menilai bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah menyangkut pemblokiran yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sehingga dalam perkara a quo yang ada hubungan hukumnya dengan PARA PENGGUGAT adalah TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sedangkan PT. Bursa Efek Indonesia hanyalah sebagai penyedia laporan pemeriksaan bila diperlukan oleh TERGUGAT 1 sehingga dipandang tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan karenanya pula tidak perlu dilibatkan sebagai pihak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 1 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi TERGUGAT II sebagai berikut :
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 2 pada angka 2 diatas adalah bahwa gugatan keliru pihak (Error In Persona) karena TERGUGAT 2 tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh PARA PENGGUGAT atas pengadministrasian sub rekening efek dan PT. Optima Kharya Capital Securities tidak dapat didudukkan sebagai TURUT TERGUGAT karena pemblokiran dilakukan karena kesalahan PT. Optima Kharya Capital Securities selaku TURUT TERGUGAT dalam perkara a quo serta PT. Pegadaian (Persero) harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 2 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 2 tersebut karena dalil TERGUGAT 2 yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun oleh PARA PENGGUGAT adalah mengada-ada karena tidak ada tindakan suatu pihak yang tidak dapat dimintakan pertanggunjawaban terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para pihak, sedangkan penempatan TURUT TERGUGAT sebagai TERGUGAT adalah dalil yang keliru dan mengada-ada sedangkan PT. Pegadaian (Persero) hanya untuk mengetahui lokasi keberadaan saham milik PARA PENGGUGAT pada saat pemblokiran dilakukan oleh TERGUGAT 2 sehingga tidak ada relevansinya untuk diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 2, selanjutnya Majelis Hakim menilai bahwa permintaan pertanggungjawaban TERGUGAT 2 atas tindakan pemblokiran telah memasuki pokok perkara dan karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan penempatan TURUT TERGUGAT sebagai TERGUGAT merupakan hak sepenuhnya dari PARA PENGGUGAT sedangkan mengenai PT. Pegadaian (Persero) hanya sebagai tempat/lokasi keberadaan saham milik PARA PENGGUGAT dan tidak ada hubungannya dengan PARA PENGGUGAT sehingga tidak perlu diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 2 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT 2 pada angka 3 diatas adalah bahwa gugatan tidak jelas (Obscuur Libel) karena dalam gugatan PARA PENGGUGAT telah menyebutkan mengenai sub rekening PENGGUGAT, namun tidak menguraikan PENGGUGAT berapa yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT 2 tersebut, PARA PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT 2 tersebut karena TERGUGAT 2 tidak membaca secara utuh gugatan sebagai contoh dalam membaca butir 2 huruf c gugatan, sangat jelas bahwa awal kalimat dinyatakan sebagai PENGGUGAT 3 dengan pemisahan yang jelas di antara PENGGUGAT yang satu dengan yang lainya, demikian pula apabila TERGUGAT 2 membaca lebih lanjut butir 3 gugatan maka jelas terdapat uraian sub rekening tertentu milik PENGGUGAT 3 tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT 2, selanjutnya Majelis Hakim menilai bahwa gugatan PARA PENGGUGAT telah menyebutkan secara jelas mengenai sub rekening masing-masing PENGGUGAT, sehingga dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT 1 terhadap hal ini, beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 beralasan hokum untuk ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PARA PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT 1 mengajukan jawabannya yang pada pokoknya menolak dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya dengan alasan bahwa tindakan pemblokiran TERGUGAT 1 bermula dari pemeriksaan yang dilakukan TERGUGAT 1 atas pengelolaan investasi yang dilakukan oleh PT. Optima Kharya Capital Management (PT. OKCM) sebagai Perusahaan Efek atas reksa dana (terdapat beberapa reksa dana yang dikelola PT. OKCM yaitu Optima Obligasi, Optima Pasar Uang, Optima Flexi, Optima Dollar, Optima Stabil, Optima Saham, Optima Seimbang, dan Optima Likuid), pengelolaan investasi untuk nasabah individu (Kontrak Pengelolaan Dana) dan pengelolaan investasi untuk nasabah institusi. Pemegang saham PT. OKCM sebagian besar dimiliki oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) sebagai Perantara Pedagang Efek dan sebagian dana kelolaan tersebut, oleh PT. OKCM ditransaksikan dalam bentuk Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (Re-Purchase Agreemant, untuk selanjutnya disebut REPO) atas saham, dengan pihak lawan transaksi REPO saham tersebut sebagian besar adalah PT. OKCS dan pihak yang aktif meminta transaksi REPO saham adalah PT. OKCS dan saham yang dijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalah saham milik nasabah margin PT. OKCS yang ditentukan berdasarkan banyak tidaknya transaksi atas saham tersebut, saham yang tidak sering ditransaksikan yang dipilih sebagai objek transaksi REPO. Selaku Perusahaan Efek, PT. OKCS bertindak pula sebagai custodian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pasar Modal Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Jo. Angka 1 huruf d Peraturan Bapepam dan LK No. VI.A.3 tentang Rekening Efek pada Kustodian, yang mengatur bahwa Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Suatu Perusahaan Efek dilarang menggunakan efek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan perusahaan efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan (vide Angka 5 Peraturan Bapepam dan LK No. V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang efek). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT 1, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. OKCS atau pihak terkait lainnya terhadap Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal khususnya Pasal 37 huruf a Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 45 Undang-Undang Pasar Modal dan Angka 5 Peraturan Bapepam dan LK No. V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang efek, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas dasar tersebut, selanjutnya TERGUGAT 1 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : SPRIN-146/BL/RIKSA/2009, tanggal 14 September 2009 sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Perintah Nomor : SPRIN-26/PM.1/RIKSA/III/2013, tanggal 28 Maret 2013, TERGUGAT 1 melakukan pemeriksaan terhadap PT. OKCS dan pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui pelanggaran terhadap Peraturan di bidang Pasar Modal (vide Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, selanjutnya dalam proses pemeriksaan terhadap TURUT TERGUGAT, TERGUGAT 1 melakukan tindakan pemblokiran yang dilakukan secara bertahap untuk mencegah PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut terhadap para nasabah-nasabahnya karena PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) menggunakan saham milik nasabah-nasabahnya untuk dijadikan objek transaksi REPO saham dan pada tanggal 26 Oktober 2009 melalui Surat Nomor : SR-146/BL/2009, Perihal : Pemblokiran Aset, TERGUGAT 1 memerintahkan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memblokir aset-aset atas nama TURUT TERGUGAT yang berada dibawah penguasaan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban TURUT TERGUGAT yang timbul karena transaksi bursa sebelumnya, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2009, TERGUGAT 1 juga telah menerbitkan Surat Nomor : SR-147/BL/2009, Perihal : Perintah Pemblokiran Rekening Efek An. PT. OKCS, TERGUGAT 1 memerintahkan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) untuk memblokir Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek An. PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban TURUT TERGUGAT yang timbul karena transaksi bursa sebelumnya dan pada tanggal 27 Oktober 2009 melalui Surat Nomor : SR-151/BL/2009, Perihal : Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, TERGUGAT 1 memerintahkan TERGUGAT 2 untuk memblokir Sub Rekening Efek diantaranya PAUL ISAAK (PENGGUGAT 13) yang diduga merupakan nasabah Nominee (sub rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) dalam melakukan transaksi untuk kepentingan PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) sendiri, selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap LOLO INDRAYANI selaku Head of Finance PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 2 November 2009 maka pada tanggal 5 November 2009 melalui Surat Nomor : SR-170/BL/2009, Perihal : Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek, TERGUGAT 1 memerintahkan TERGUGAT 2 untuk memblokir semua Sub Rekening Efek yang diduga merupakan nasabah Nominee diantaranya HENDRY, MULJATI P, MILDRED PAZ I TAPANG, ROBISON WINARTI dan TAN HENDRA, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap LOLO INDRAYANI selaku Head of Finance PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 5 November 2009, diperoleh informasi bahwa nasabah Nominee yang digunakan oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) adalah SENO H, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap ISRIYANTO selaku Pegawai Settlement PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 9 November 2009 diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah Nominee yang digunakan oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) antara lain : BENNY SETIAMIHARDJA, MULJATI, dan ROBISON WINARTI, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap HARJONO KESUMA selaku Direktur Utama PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 11 November 2009 diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah Nominee yang digunakan oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) antara lain : BENNY SETIAMIHARDJA, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap DJAWADI selaku nasabah PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 9 November 2009 diperoleh informasi bahwa saham-saham milik DJAWADI telah diREPOkan oleh PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) dan DJAWADI ditawarkan penyelesaian tersebut dalam 3 (tiga) tahap namun tidak menyetujuinya karena TURUT TERGUGAT tidak dapat memberikan jaminan atas penyelesaian saham miliknya tersebut. Dari informasi tersebut maka TERGUGAT 1 melalui Suratnya Nomor : SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010, Perihal : Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2), TERGUGAT 1 memerintahkan TERGUGAT 2 untuk memblokir seluruh Sub Rekening An. Seluruh Nasabah PT. OKCS (TURUT TERGUGAT) yang tercatat di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) dan atas dasar tersebut, tindakan TERGUGAT 1 yang memerintahkan pemblokiran terhadap rekening efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak melawan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PARA PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT 2 mengajukan jawabannya yang pada pokoknya menolak dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Pasar Modal, TERGUGAT II dapat melakukan pemblokiran rekening efek atas perintah tertulis salah satunya dari TERGUGAT 1 untuk melaksanakan salah satu kewenangannya berupa pemeriksaan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dikarenakan adanya dugaan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal yang dilakukan salah satunya oleh TURUT TERGUGAT. Sehubungan dengan dasar hokum dan kewenangan tersebut, TERGUGAT II melaksanakan pemblokiran rekening efek milik PARA PENGGUGAT berdasarkan perintah dari TERGUGAT 1 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : SR-147/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009, Perihal : Perintah Pemblokiran Rekening Efek An. PT. Optima Kharya Capital Securities, Surat Nomor : SR-151/BL/2009, tanggal 27 Oktober 2009, Perihal : Perintah Pemblokiran Sub Rekening Efek dan Surat Nomor : SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010, Perihal : Perintah Pemblokiran Seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia sehingga tidak dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PARA PENGGUGAT tersebut diatas, TURUT TERGUGAT mengajukan jawabannya yang pada pokoknya bahwa benar tindakan blokir rekening efek milik TURUT TERGUGAT dilakukan oleh TERGUGAT 2 pada tanggal 26 Oktober 2009 berdasarkan permintaan tertulis dari TERGUGAT 1 pada tanggal yang sama sedangkan tindakan blokir keseluruhan sub rekening nasabah termasuk didalamnya sub rekening PENGGUGAT 1 s/d PENGGUGAT 18 dilakukan oleh TERGUGAT 2 pada tanggal 5 Maret 2010 berdasarkan permintaan tertulis dari TERGUGAT 1, selanjutnya TURUT TERGUGAT mengalami pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan pada bulan Agustus 2010, Polda Metro Jaya melakukan tindakan penyidikan berupa pemblokiran rekening efek milik TURUT TERGUGAT berdasarkan permohonan blokir yang diajukan oleh Polda Metro Jaya kepada TERGUGAT 1 dan pada bulan Oktober 2012, Polda Metro Jaya meminta kepada TERGUGAT 1 agar pemblokiran rekening efek milik TURUT TERGUGAT dibuka, namun hingga saat ini, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak juga membukanya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PARA PENGGUGAT mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 dan tidak mengajukan saksi-saksi, TERGUGAT 1 mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.1-1 sampai dengan T.1-71 dan tidak mengajukan saksi-saksi, TERGUGAT 2 mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.2-1 sampai dengan T.2-13 dan tidak mengajukan saksi-saksi dan TURUT TERGUGAT mengajukan bukti surat yang diberi tanda TT-1 sampai dengan TT-6 dan tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PARA PENGGUGAT, jawaban TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT maka yang menjadi pokok permasalahan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT adalah tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 24 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT sebagian diakui oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dan sebagian pula disangkalnya maka terhadap dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tersebut menjadi kewajiban bagi PARA PENGGUGAT untuk membuktikannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu Client Portofolio atas nama AGUS SUJANTO, tanggal 03 September 2013, bukti P-2 yaitu Client Portofolio atas nama BUDIMAN SUTANTO, tanggal 03 September 2013, bukti P-3 yaitu Client Portofolio atas nama BUDIONO, tanggal 03 September 2013, bukti P-4 yaitu Client Portofolio atas nama GUNAWAN SUMANA, tanggal 03 September 2013, bukti P-5 yaitu Client Portofolio atas nama HENDRY GIRSANG, tanggal 03 September 2013, bukti P-6 yaitu Client Portofolio atas nama H. SIENNY WIDYAHERLIM, tanggal 03 September 2013, bukti P-7 yaitu Client Portofolio atas nama IWAN LUKITO TANUDJAJA, tanggal 03 September 2013, bukti P-8 yaitu Client Portofolio atas nama LIAUW SANNI, tanggal 03 September 2013, bukti P-9 yaitu Client Portofolio atas nama LIDIAWATI SUWITO, tanggal 03 September 2013, bukti P-10 yaitu Client Portofolio atas nama MARGARET DEBORAH ELIA, tanggal 03 September 2013, bukti P-11 yaitu Client Portofolio atas nama MASHAKIM, tanggal 03 September 2013, bukti P-12 yaitu Client Portofolio atas nama OEI JEROME HUANGGARA W, tanggal 03 September 2013, bukti P-13 yaitu Client Portofolio atas nama PAUL ISAAC PELLETIMU, tanggal 03 September 2013, bukti P-14 yaitu Client Portofolio atas nama PAULINA ELLIE FELYNDA, tanggal 03 September 2013, bukti P-15 yaitu Client Portofolio atas nama RUDI LIONG, tanggal 03 September 2013, bukti P-16 yaitu Client Portofolio atas nama SRI ASTUTI, tanggal 03 September 2013, bukti P-17 yaitu Client Portofolio atas nama TONYADI HALIM, tanggal 03 September 2013, bukti P-18 yaitu Client Portofolio atas nama ZENI SURYANA, tanggal 03 September 2013. Dari bukti-bukti ini menunjukkan bahwa :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.001.09 dan CM01.0000.004.12, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-19-A yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama AGUS SUJANTO, tanggal 12 April 2010, bukti P-19-B yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama BUDIMAN SUTANTO, tanggal ……….. 2010, bukti P-19-C yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama BUDIONO tanggal 21 April 2010, bukti P-19-D yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama GUNAWAN SUMANA, tanggal 19 April 2010, bukti P-19-E yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama HENDRY GIRSAN, tanggal ………… 2010, bukti P-19-F yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama H. SIENNY WIDYAHERLIM tanggal 15 April 2010, bukti P-19-G yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama IWAN LUKITO TANUDJAJA, tanggal 14 April 2010, bukti P-19-H yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama LIAUW SANNI, tanggal ……….. 2010, bukti P-19-I yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama LIDIAWATI SUWITO, tanggal …………. 2010, bukti P-19-J yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama MARGARET DEBORAH ELIA, tanggal 15 April 2010, bukti P-19-K yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama MASHAKIM, tanggal 17 April 2010, bukti P-19-L yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama OEI JEROME HUANGGARA W, tanggal 16 April 2010, bukti P-19-M yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama PAUL ISAAC PELLETIMU, tanggal 27 April 2010, bukti P-19-N yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama PAULINA ELLIE FELYNDA, tanggal …………. 2010, bukti P-19-O yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama RUDI LIONG, tanggal 12 April 2010, bukti P-19-P yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), SRI ASTUTI, tanggal 15 April 2010, bukti P-19-Q yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama TONYADI HALIM, tanggal 13 April 2010, dan bukti P-19-R yaitu Pernyataan Kepemilikan Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (PT. OKCS), atas nama ZENI SURYANA, tanggal 15 April 2010. Dari bukti-bukti ini menunjukkan bahwa :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.1-2 yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bukti T.1-10 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-146/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal pemblokiran aset, bukti T.1-11 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-147/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran rekening efek An. PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-12 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-151/BL/2009, tanggal 27 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran sub rekening efek, bukti T.1-13 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-170/BL/2009, tanggal 5 Nopember 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran sub rekening efek, bukti T.1-15 yaitu Surat Perintah Pemeriksaan No. Sprin-146/BL/Riksa/2009, tanggal 14 September 2009, bukti T.1-16 yaitu Surat Perintah Pemeriksaan No. Sprin-26/PM.1/Riksa/III/2013, tanggal 28 Maret 2013, bukti T.1-17 yaitu Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 5 Nopember 2009 An. LOLO INDRAYANI, Head of Finance PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-18 yaitu Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 9 Nopember 2009 An. ISRIYANTO, Pegawai settlement, PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-19 yaitu Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 11 Nopember 2009 An. HARJONO KESUMA, Direktur Utama, PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-20 yaitu Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 9 Nopember 2009 dan tanggal 23 Maret 2010, An. DJAWADI, swasta, bukti T.1-21 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran seluruh sub rekening efek nasabah PT. Optima Kharya Capital securities di PT. KSEI, bukti T.1-22 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor S-9615/BL/2009, tanggal 2 Nopember 2009 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu, jika dikaitkan dengan bukti T.2-2 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-147/BL/2009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran rekening efek An. PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.2-3 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-25/BL/2010, tanggal 5 Maret 2010 kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pemblokiran seluruh sub rekening efek nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities di PT. KSEI, bukti T.2-4 yaitu Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-15966/JKS/1009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities, Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Rekening, bukti T.2-5 yaitu Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-3246/JKS/0310, tanggal 08 Maret 2010 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Seluruh Sub Rekening PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001), bukti TT-1 yaitu Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor : KSEI-15966/JKS/1009, tanggal 26 Oktober 2009 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities, Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Rekening, bukti TT-2 yaitu Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor : KSEI-3246/JKS/0310, tanggal 08 Maret 2010 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities CM001), Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Seluruh Sub Rekening PT. Optima Kharya Capital Securities (CM001). Dari bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 37 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 45 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor : V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, Bapepam dan LK (TERGUGAT I) mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan saksi-saksi, namun sebelum saksi-saksi didengar keterangannya, pada tanggal 26 Oktober 2009, Bapepam-LK memerintahkan kepada PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk melakukan pemblokiran aset, dan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening efek An. PT. Optima Kharya Capital Securities kemudian pada tanggal 27 Oktober 2009 dan pada tanggal 2 Nopember 2009 Bapepam-LK menerbitkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu berupa mengalihkan aset, baik berupa efek maupun dana milik nasabah tanpa perintah tertulis nasabah riil yang bersangkutan dan melakukan pembukaan rekening efek untuk nasabah baru, selanjutnya direksi PT. Optima Kharya Capital Securities diperintahkan untuk mengembalikan aset, baik berupa efek maupun dana milik nasabah ke dalam Sub Rekening Efek atas nama nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah ini dan segera melaporkan pelaksanaannya dengan dilampiri bukti pendukung dan pada tanggal 5 Nopember 2009 Bapepam-LK memerintahkan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening efek serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pada tanggal 5 Maret 2010, Bapepam-LK memerintahkan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan pemblokiran seluruh Sub Rekening Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.1-23 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 111/DIR-OKCS/V/2010, tanggal 18 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-24 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 114/DIR-OKCS/V/2010, tanggal 19 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perihal Revisi Permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-25 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03154/BEI.KAB/05-2010, tanggal 21 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-26 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-82/BL/2010, tanggal 26 Mei 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-27 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-81/BL/2010, tanggal 26 Mei 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-28 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 121/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 1 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 58 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-29 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03299/BEI.KAB/05-2010, tanggal 31 Mei 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-30 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-89/BL/2010, tanggal 2 Juni 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-31 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-88/BL/2010, tanggal 2 Juni 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-32 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 132/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 7 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 32 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-33 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 135/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 9 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH III), bukti T.1-34 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03591/BEI.KAB/06-2010, tanggal 10 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-35 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-101/BL/2010, tanggal 16 Juni 2010 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran aset, bukti T.1-36 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-100/BL/2010, tanggal 14 Juni 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 42 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-37 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 143/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 22 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 42 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH III), bukti T.1-38 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 147/DIR-OKCS/VI/2010, tanggal 23 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH IV), bukti T.1-39 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-03941/BEI.KAB/06-2010, tanggal 24 Juni 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH 4), bukti T.1-40 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-122/BL/2010, tanggal 7 Juli 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 10 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-41 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 192/DIR-OKCS/IX/2010, tanggal 1 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Peblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (ALOKASI BATCH V), bukti T.1-42 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-06080/BEI.KAB/10-2010, tanggal 6 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-43 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-197/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-44 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-198/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-45 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 200/DIR-OKCS/X/2010, tanggal 18 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-46 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 192/DIR-OKCS/IX/2010, tanggal 1 Oktober 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VI), bukti T.1-47 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-06810/BEI.KAB/11-2010, tanggal 01 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-48 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-226/BL/2010, tanggal 12 Nopember 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-49 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-227/BL/2010, tanggal 12 Nopember 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-50 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 211/DIR-OKCS/XI/2010, tanggal 18 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 12 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-51 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 212/DIR-OKCS/XI/2010, tanggal 19 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VII), bukti T.1-52 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-07277/BEI.KAB/11-2010, tanggal 22 Nopember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-53 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-245/BL/2010, tanggal 6 Desember 2010 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas An. 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-54 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-244/BL/2010, tanggal 6 Desember 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-55 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 220/DIR-OKCS/XII/2010, tanggal 14 Desember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal laporan pendistribusian efek milik 15 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities. Dari bukti-bukti tersebut diatas, menunjukkan bahwa TURUT TERGUGAT telah mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening kepada Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) in casu TERGUGAT I, setelah dilakukan Verifikasi oleh Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities selanjutnya Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) in casu TERGUGAT I memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk membuka Pemblokiran Atas Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, setelah itu Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) in casu TERGUGAT I memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mendistribusikan Efek milik nasabah PT. Optima Kharya Capital securities dan selanjutnya PT. Optima Kharya Capital securities member laporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) in casu TERGUGAT I dan semua permohonan tersebut diatas telah terlaksana dengan baik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.1-56 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-259/BL/2012, tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran terbatas atas rekening efek PT. OKCS serta 19 sub rekening nasabah PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-57 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-186/BL/2010, tanggal 24 September 2010 kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, perihal Jawaban permohonan pemblokiran tiga rekening milik PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-58 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 219/DIR-OKCS/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), bukti T.1-59 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-01225/BEI.KAB/02-2011, tanggal 23 Feberuari 2011 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), bukti T.1-60 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-93/BL/2011, tanggal 5 Mei 2011 kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek An. PT. Optima Kharya Capital securities Terkait Penyelesaian Transaksi Nasabah, bukti T.1-61 yaitu Surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya No. R/5677/X/2012/Detro, tanggal 5 Oktober 2012, kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Perihal Pembukaan Pemblokiran Rekening Efek Milik PT. Optima Kharya Capital securities, bukti T.1-62 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-262/BL/2012, tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, perihal perintah pembukaan pemblokiran aset, bukti T.1-63 yaitu Surat Direktur PT. Optima Kharya Capital securities No. 080/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, perihal Laporan Pendistribusian Efek Milik 19 Nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities, bukti T.1-65 yaitu Surat Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah OKCS, No. S-02213/BEI.KAB/04-2013, tanggal 29 April 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan (Ex Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, perihal Verifikasi Tim Pengawas atas permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (BATCH VIII), bukti bukti TT-4 yaitu Surat PT. Optima Kharya Capital Securities Nomor : 081/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 29 Oktober 2012, bukti TT-5A yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 12 April 2010, An. AGUS SUJANTO, bukti TT-5B yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. BUDIMAN SUTANTO, bukti TT-5C yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 21 April 2010, An. BUDIONO, bukti TT-5D yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 19 April 2010, An. GUNAWAN SUMANA, bukti TT-5E yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. HENDRY GIRSANG, bukti TT-5F yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 13 April 2010, An. H. SIENNY WIDYAHERLIN, bukti TT-5G yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 14 April 2010, An. IWAN LUKITO TANUDJAJA, bukti TT-5H yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. LIAUW SANNI, bukti TT-5IFormulir Permohonan Pemindahan Efek, tanpa tanggal, An. LIDIAWATI SUWITO, bukti TT-5J yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 20 November 2010, An. MARGARET DEBORAH ELIA, bukti TT-5K yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 17 April 2010, An. MASHAKIM, bukti TT-5L yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 16 April 2010, An. OEI JEROME HUANGGARA W, bukti TT-5M yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 27 April 2010, An. PAUL ISSAC PALEETIMU, bukti TT-5N yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanda tanggal, An. PAULINA ELLIE FELYNDA, bukti TT-5O yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 12 April 2010, An. RUDI LIONG, bukti TT-5P yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 15 April 2010, An. SRI ASTUTI, bukti TT-5Q yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 13 April 2010, An. TONYADI HALIM, bukti TT-5R yaitu Formulir Permohonan Pemindahan Efek, tanggal 15 April 2010, An. ZENY SURYANA, bukti TT-6 yaitu Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-198/BL/2010, tanggal 14 Oktober 2010 kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital securities, perihal perintah pendistribusian efek milik 16 Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities dan bukti P-21 yaitu Surat Direktur Utama PT. Optima Kharya Capital Securities, No. 081/DIR-OKCS/X/2012, tanggal 29 Oktober 2012, kepada Ketua Bapepam-LK. Dari bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa TURUT TERGUGAT telah melakukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities (Batch VIII), pada tanggal 13 Desember 2010, setelah dilakukan Verifikasi oleh Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Efek Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities pada tanggal 23 Februari 2011 dan menurutnya permohonan pembukaan blokir rekening efek milik PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah pula menyurat kepada TERGUGAT 1 pada tanggal 5 Oktober 2012 untuk membuka rekening efek milik PT. Optima Kharya Capital securities karena saham yang diblokir tersebut bukan milik pelapor melainkan milik 19 (sembilan belas) nasabah PT. Optima Kharya Capital securities yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik, atas dasar tersebut TERGUGAT 1 memerintahkan kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2012 untuk membuka pemblokiran atas rekening efek PT. Optima Kharya Capital securities dan Sub Rekening Nasabah (PARA PENGGUGAT) PT. Optima Kharya Capital securities dan selanjutnya PT. Optima Kharya Capital securities melaporkan kepada TERGUGAT 1 perihal pendistribusian efek milik Nasabah PT. Optima Kharya Capital securities (PARA PENGGUGAT) dan pada tanggal 23 Oktober 2012, TERGUGAT 1 memerintahkan lagi TERGUGAT 2 untuk melakukan pemblokiran atas saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-20A yaitu Surat Somasi ZULKIFLI SYUKUR, Advokat pada ZULKIFLI, SH & PARTNERS, No. 261/ZS/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur KPEI dan Direktur KSEI, bukti P-20-B yaitu Surat Somasi MAWARDI BAGUS PURNOMO, SH., Advokat pada Law Firm BACHRUL MULIANA & ASSOCIATES, No. 27/MB/SK/X/2012, tanggal 7 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, jika dihubungkan dengan bukti T.1-66 yaitu Surat Somasi ZULKIFLI SYUKUR, Advokat pada ZULKIFLI, SH & PARTNERS, No. 261/ZS/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur KPEI dan Direktur KSEI, bukti T.1-67 yaitu Surat Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengwelolaan Investasi Biro Pemeriksa dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-123/BL.041/2012, tanggal 14 Desember 2012 kepada AGUS SUJANTO, Perihal Permintaan Keterangan, bukti T.1-68 yaitu Notulen Rapat tangal 18 Desember 2012, bukti T.1-69 yaitu Surat Somasi MAWARDI BAGUS PURNOMO, SH., Advokat pada Law Firm BACHRUL MULIANA & ASSOCIATES, No. 27/MB/SK/X/2012, tanggal 7 Desember 2012, kepada Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, bukti T.1-70 yaitu Surat Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengwelolaan Investasi Biro Pemeriksa dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor SR-124/BL.041/2012, tanggal 14 Desember 2012 kepada MARGARET DEBORAH ELIA, Perihal Permintaan Keterangan, bukti T.1-71 yaitu Notulen Rapat Hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, bukti T.2-6 yaitu Surat Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4745/DIR/1212, tanggal 7 Desember 2012 kepada ZULKIFLI SH & PARTNERS, Perihal : Tanggapan atas somasi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) dengan sengaja tidak membuka Blokir Rekening Nasabah dan bukti T.2-7 yaitu Tanda terima Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia kepada ZULKIFLI SH & PARTNERS. Dari bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa atas tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang tidak melakukan pembukaan pemblokiran rekening efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT maka kuasa PENGGUGAT 1 dan kuasa PENGGUGAT 10 telah mensomasi Kepala Bapepam-LK, Direktur Bursa Efek Indonesia, Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia maka pada tanggal 18 Desember 2012 telah diadakan pertemuan namun tidak ada juga hasilnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 3 yaitu Menyatakan tindakan pemblokiran seluruh saham-saham dan sub rekening efek milik PARA PENGGUGAT terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2012 telah dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tanpa didasarkan pada hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa permasalahan ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 37 huruf a UUPM, Pasal 45 UUPM, Peraturan Bapepam dan LK Nomor : V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pegadang efek dan atau peraturan perundang-undangan lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 37 huruf a UUPM disebutkan bahwa Perusahan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib : menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 45 UUPM disebutkan bahwa Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak ;
Menimbang, bahwa atas dugaan pelanggaran Pasal 37 huruf a UUPM, Pasal 45 UUPM, Peraturan Bapepam dan LK Nomor : V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan atau peraturan perundang-undangan lainnya, selanjutnya TERGUGAT 1 mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan No. Sprin-146/BL/Riksa/2009, tanggal 14 September 2009 (bukti T.1-15) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, namun sebelum TERGUGAT 1 melakukan periksaan terhadap saksi-saksi, TERGUGAT 1 telah menyurat kepada Direktur Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia pada tanggal 26 Oktober 2009 untuk melakukan pemblokiran terhadap aset-aset atas nama PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) yang berada dibawah penguasaan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya (bukti T.1-10) dan pada tanggal 26 Oktober 2009, TERGUGAT 1 juga telah menyurat kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek atas nama PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) kecuali untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) yang timbul karena Transaksi Bursa sebelumnya (bukti T.1-11), dan pada tanggal 27 Oktober 2009, TERGUGAT 1 juga telah menyurat kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) untuk melakukan pemblokiran terhadap Sub Rekening Efek atas nama ABDIRACMAN dkk (bukti T.1-12) selanjutnya TERGUGAT 1 menyurat kepada Direksi PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 2 November 2009 untuk tidak melakukan tindakan tertentu berupa pengalihan aset, baik berupa efek maupun dana milik nasabah tanpa perintah tertulis dari nasabah riil yang bersangkutan dan melakukan pembukaan rekening efek untuk nasabah baru selanjutnya memerintahkan geluarkan perintah kepada direksi PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) untuk mengembalikan aset, baik berupa efek maupun dana milik nasabah ke dalam Sub Rekening efek atas nama nasabah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah ini dan segera melaporkan pelaksanaannya dengan dilampiri bukti pendukung (bukti T.1-22) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya TERGUGAT 1 melakukan pemeriksaan terhadap saksi LOLO INDRAYANI ( Head of Finance PT. Optima Kharya Capital Securities) pada tanggal 5 Nopember 2009 (bukti T.1-17) yang dilanjutkan dengan perintah pemblokiran Sub Rekening Efek atas nama HENDRY dkk pada tanggal 5 Nopember 2009 (bukti T.1-13), selanjutnya memeriksa saksi ISRIYANTO (Pegawai Settlement PT. Optima Kharya Capital Securities) pada tanggal 9 Nopember 2009 (bukti T.1-18), saksi HARJONO KESUMA (Direktur Utama PT. Optima Kharya Capital Securities) tanggal 11 Nopember 2009 (bukti T.1-19), saksi DJAWADI (Swasta) tanggal 9 Nopember 2009 (bukti T.1-20), dan pada tanggal 5 Maret 2010, TERGUGAT 1 menyurat kepada Direktur PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh Sub Rekening Efek nasabah PT. Optima Kharya Capital Securities (TURUT TERGUGAT) di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) vide bukti T.1-21 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pemblokiran rekening efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT tersebut tanpa ada penyelesaian maka pada tanggal 13 Desember 2010, TURUT TERGUGAT mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT 1 (bukti T.1-58) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Tim Pengawas Verifikasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian efek nasabah TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 Februari 2011, dan berpendapat bahwa permohonan pembukaan blokir rekening efek milik 19 (sembilan belas) nasabah dapat dilaksanakan (bukti T.1-59) ;
Menimbang, bahwa permohonan pembukaan pemblokiran rekening efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT tersebut dikuatkan pula dengan surat permohonan pembukaan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2012 karena saham yang ada direkening tersebut bukanlah milik pelapor melainkan milik dari 19 (sembilan belas) nasabah yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidik (bukti T.1-61) dan dikuatkan pula dengan surat perintah dari TERGUGAT 1 kepada TERGUGAT 2 untuk melakukan pembukaan pemblokiran terbatas atas rekening efek TURUT TERGUGAT serta 19 (sembilan belas) sub rekening efek nasabah TURUT TERGUGAT tanggal 23 Oktober 2012 (bukti T.1-56) maka pada tanggal 25 Oktober 2012, TURUT TERGUGAT mendistribusikan efek milik 19 (sembilan belas) nasabah TURUT TERGUGAT tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah pemblokiran tersebut dibuka oleh TERGUGAT 2 pada tanggal 23 Oktober 2012, ternyata pada tanggal 23 Oktober 2012, TERGUGAT 1 kembali memerintahkan TERGUGAT 2 untuk melakukan pemblokiran atas rekening efek TURUT TERGUGAT termasuk didalamnya saham-saham PARA PENGGUGAT (bukti T.1-62) tanpa alasan yang jelas ;
Menimbang, bahwa sebelum pemblokiran kembali atas rekening efek tersebut, TERGUGAT 1 tidak pernah memanggil PARA PENGGUGAT untuk didengar keterangannya sehingga PARA PENGGUGAT tidak mengetahui dan memahami maksud dan tujuan pemblokiran tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu jika TERGUGAT 1 memerintahkan TERGUGAT 2 untuk melakukan pemblokiran kembali atas dasar keterangan saksi LOLO INDRAYANI Head of Finance TURUT TERGUGAT tanggal 5 November 2009 yang menerangkan bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan oleh TURUT TERGUGAT yaitu SENO H, keterangan saksi ISRIYANTO Pegawai Settlement TURUT TERGUGAT tanggal 9 Nopember 2009 yang menerangkan bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan oleh TURUT TERGUGAT antara lain BENNY SETIAMIHARDJA, MULJATI dan ROBISON WINARTI, keterangan saksi HARJONO KESUMA Direktur Utama TURUT TERGUGAT tanggal 11 Nopember 2009 yang menerangkan bahwa terdapat nasabah nominee yang digunakan oleh TURUT TERGUGAT antara lain BENNY SETIAMIHARDJA dan untuk penyelesaian pengembalian saham milik nasabah yang telah digunakan oleh TURUT TERGUGAT, TURUT TERGUGAT berencana menggunakan saham nasabah lain yang telah dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari para nasabah dimaksud, keterangan saksi DJAWADI nasabah TURUT TERGUGAT tanggal 9 Nopember 2009 yang menerangkan bahwa saham-saham milik DJAWADI telah di REPOkan oleh TURUT TERGUGAT dan ditawarkan penyelesaian REPO tersebut dalam 3 (tiga) tahap namun tidak menyetujui tawaran tersebut karena TURUT TERGUGAT tidak dapat memberikan jaminan atas penyelesaian saham miliknya tersebut, tentunya tidak dapat dibenarkan karena keterangan saksi-saksi tersebut diperuntukkan terhadap pemblokiran rekening efek TURUT TERGUGAT pada tahun 2009 dan pemblokiran sub rekening efek PARA PENGGUGAT pada tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan perintah TERGUGAT 1 kepada TERGUGAT 2 untuk melakukan pemlokiran kembali rekening efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 maka pada tanggal 28 Maret 2013 TERGUGAT 1 mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (bukti T.1-16) tentunya pula tidak dapat dibenarkan karena Surat Perintah Pemeriksaan tersebut dibuat oleh TERGUGAT 1 pada saat setelah PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa jika TURUT TERGUGAT diduga melakukan suatu pelanggaran terhadap UUPM maka seharusnya TERGUGAT 1 malakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan nasabah-nasabah dari TURUT TERGUGAT karena tindakan pemblokiran separti ini jelas akan merugikan nasabah-nasabah TURUT TERGUGAT tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 10 telah melakukan somasi kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 pada tanggal 3 Desember 2012 dan tanggal 7 Desember 2012 yang tembusannya disampaikan pula antara lain kepada Direktur Utama TURUT TERGUGAT (bukti P-20A, bukti P-20B, bukti T.1-66, bukti T.1-69) untuk menyelesaikan permasalahan pemblokiran tersebut namun tidak ada juga penyelesainnya dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran saham-saham PARA PENGGUGAT pada rekening efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 adalah tanpa dasar hukum dan karenanya pemblokiran tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 4 yaitu Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan PARA PENGGUGAT disebutkan bahwa tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham PARA PENGGUGAT pada rekening efek TURUT TERGUGAT dan sub Rekening efek PARA TERGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 tanpa berdasarkan hokum merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian Perbuatan Melawan Hukum tersebut dikembangkan dalam Yurisprudensi Hoge Raad tahun 1919 (Arrest Lindenbaum Cohen, tanggal 31 Januari 1919) yang kini menjadi doktrin Ilmu Hukum di Indonesia meliputi 4 (empat) kriteria yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa dari kriteria-kriteria tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan pengertian kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-Undang. Dengan Undang-Undang dimaksudkan setiap ketentuan umum yang bersifat mengikat, yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang berwenang (Undang-Undang dalam arti materiil). Ketentuan umum tadi dapat merupakan suatu peraturan yang termasuk dalam ruang lingkup publik, termasuk didalamnya peraturan hukum pidana. Dengan demikian, maka pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana tidak hanya bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana), akan tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu dapat juga bersifat melanggar hukum (“onrechtmatig” sebagai suatu pengertian hukum perdata) ;
Menimbang, bahwa pengertian melanggar hak subyektif orang lain adalah berbeda dengan bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku. Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi pelaku sedangkan melanggar hak subyektif orang lain melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi korban. Suatu perbuatan (atau tidak berbuat) merupakan perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak subyektif seseorang. Hak-hak yang diakui sebagai hak subyektif menurut Yurisprudensi adalah hak-hak kebendaan serta hak-hak absolut lainnya, hak-hak pribadi dan hak-hak khusus seperti hak penghunian yang dimiliki oleh seseorang penyewa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melanggar kaidah tatasusila adalah melanggar kaidah-kaidah moral, sejauh hal ini diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum yang tidak tertulis sedangkan yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain adalah dalam memenuhi kepentingannnya setiap orang wajib memperhatikan kepentingan orang lain, pemenuhan kepentingan seseorang haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak berbahaya bagi kepentingan warga masyarakat yang lain. Dalam melaksanakan kepentingan tadi, seseorang haruslah memperhatikan norma-norma kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati sehingga tindakannya tidak boleh membahayakan atau merugikan oran lain ;
Menimbang, bahwa untuk dikwalifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, tidaklah disyaratkan adanya atau terpenuhinya keempat kriteria diatas secara komulatif, akan tetapi cukup dengan dipenuhinya salah satu dari kriteria itu secara alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Majelis Hakim lebih cenderung menggunakan kriteria keempat, untuk menguji apakah tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 tanpa dasar hukum dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebab kriteria ini lebih terikat pada asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain agar dalam melaksanakan kepentingannya itu tidak merugikan orang lain ;
Menimbang, bahwa sebaliknya mengenai kriteria kesatu dan kriteria kedua, lebih tertuju kepada kaidah hukum tertulis, tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 tanpa dasar hukum tidaklah termasuk dalam pelanggaran kaidah hokum tertulis, demikian pula dalam kriteria ketiga tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 tanpa dasar hokum tidak termasuk pula dalam pelanggaran kaidah tata susila ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 tanpa dasar hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraian diatas bahwa saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT telah diblokir oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 pada tanggal 5 Maret 2010 maka pada tanggal 23 Oktober 2013, dibuka oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2012, TERGUGAT 1 kembali pula memerintahkan TERGUGAT 2 untuk melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT tanpa dasar hokum sehingga PARA PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan saham-saham tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 4 beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 5 yaitu Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuka blokir saham-saham dan sub rekening efek milik PARA PENGGUGAT sekaligus memulihkan seluruh hak masing-masing PARA PENGGUGAT yang timbul dari padanya dengan rincian saham-saham sebagai berikut :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan CM01.0000.001.09, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Dan rincian sub rekening efek sebagai berikut :
Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran atas saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 Oktober 2012 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum maka beralasan pula jika TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dihukum untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGATada Rekening Efek dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT dengan rincian saham-saham dan rincian Sub Rekening Efek sebagai berikut :
A. Saham-saham milik PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan CM01.0000.001.09, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 5 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 6 yaitu Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara bersama-sama mengganti kerugian meteriil sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT 1, Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT 6, Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT 10 ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban TERGUGAT 1 dikatakan bahwa kerugian yang didialami oleh PARA PENGGUGAT secara materiil bukan merupakan akibat dari tindakan pemblokiran melainkan akibat perbuatan TURUT TERGUGAT yang menyalahgunakan Efek PARA PENGGUGAT dengan melakukan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal khususnya Pasal 37 Jo. Pasal 45 UUPM dan karenanya yang bertanggungjawab atas kerugian materiil PARA PENGGUGAT adalah TURUT TERGUGAT ;
Menimbang, bahwa tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 6 dan PENGGUGAT 10 adalah berkaitan dengan biaya-biaya bahan bakar kendaraan masing-masing sebesar Rp. 72.000.000.00,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 6 dan PENGGUGAT 10 ternyata tidak satu pun bukti yang menunjukkan adanya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 6 dan PENGGUGAT 10, yang berkaitan dengan perkara a quo, oleh karena itu terhadap tuntutan ganti rugi PARA PENGGUGAT ini beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak, hal ini sejalan pula dengan Yurisprudensi MARI tanggal 24 Mei 1984 No. 558 K/Sip/1983 yang menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tanpa disertai bukti-bukti harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 6 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 7 yaitu Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum yang dijalankan oleh pihak manapun untuk melawan putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menimbang, bahwa dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, ditegaskan bahwa dalam memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dikatakan bahwa MARI memberikan petunjuk agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti ;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewatanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik ;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hokum ;
Dikabulkannnya gugatan Provisionil dengan pertimbangan hokum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv ;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PARA PENGGUGAT secara seksama, Majelis Hakim menilai gugatan PARA PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi kreteria yang disyaratkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, oleh karena itu maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT terhadap hal ini beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 7 ini beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 8 yaitu Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak mematuhi/melanggar isi putusan ini khusus terkait dengan hukuman untuk membuka blokir sub rekening efek dari PARA PENGGUGAT terhitung sejak tanggal dijatuhkannya dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan atas perkara ini oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajai gugatan PARA PENGGUGAT ternyata yang menjadi tuntutan pokoknya adalah tuntutan pembukaan blokir atas saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening PARA PENGGUGAT dan bukan tuntutan pembayaran sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim akan berpedoman pada Yurisprudensi MARI tanggal 1 September 1971 No. 496 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran suatu jumlah uang;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok PARA PENGGUGAT, bukan mengenai pembayaran sejumlah uang maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 8 ini berlasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 9 yaitu Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa tindakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PERMOHON pada rekening efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membuka blokir atas saham-saham PARA PERMOHON pada rekening efek TURUT TERGUGAT dan Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk menghukum TURUT TERGUGAT patuh dan tunduk atas putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 9 beralasan hukum untuk dinyatakan dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 2 yaitu Menyatakan sah dan berharga putusan Provisi yang dijatuhkan di perkara ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan putusan provisi yang berkaitan dengan tuntutan provisi PARA PENGGUGAT oleh karena itu terhadap tuntutan provisi PARA PENGGUGAT sebagaimana dalam petitum gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 2 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas ternyata PARA PENGGUGAT hanya dapat membuktikan sebagaian dalil-dalil gugatannya oleh karena itu maka gugatan PARA PENGGUGAT hanya dapat dikabulkan sebagian dan dinyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dinyatakan sebagai pihak yang kalah maka kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi PARA PENGGUGAT ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan tindakan pemblokiran terhadap saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT pada tanggal tanggal 23 Oktober 2012 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT :
Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 70.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 90.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 3, Budiono, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 333 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BLTA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BNLI sejumlah 160 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, CPRO sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, KLBF sejumlah 590 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, PGAS sejumlah 1.250.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, PTRA sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, dan TRUB sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.001.09 dan CM01.0000.004.12, ASII sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BBNI sejumlah 1.500 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat, BKSL sejumlah 26.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, FPNI sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, JPFA sejumlah 10.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, PGAS sejumlah 27.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39.
Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 35.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 7.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan ITMG sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat ;
Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, dan PGAS sejumlah 190.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar; yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku pemilik saham-saham AALI sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat, INCO sejumlah 1.000 yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39, TINS sejumlah 1.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan UNSP sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 11, Mashakim, selaku pemilik saham-saham ASII sejumah 2.500.000 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12, BMRI sejumlah 19.500 lembar yang berasal dari rekening PT. Optima Kharya Capital Securities, dengan nomor C-Best CM01.0000.004.12 dan PGAS sejumlah 1.000.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;
Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 dan PTBA sejumlah 2.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat ;
Penggugat 15, Rudi Liong, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 3.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;
B. Sub Rekening Efek PARA PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT :
a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1882.001.15;
b. Penggugat 2, Budiman Sutanto, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1719.001.72;
c. Penggugat 3, Budiono, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1716.001.79;
d. Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0047.001.61;
e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3455.001.63;
f. Penggugat 6, H. Sienny Widyaherlim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1941.001.39;
g. Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.0294.001.02;
h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1974.001.59;
i. Penggugat 9, Lidiawati Suwito, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2131.001.16;
j. Penggugat 10, Margaret Deborah Elia, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2718.001.69;
k. Penggugat 11, Mashakim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1793.001.61;
Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1992.001.17;
m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2412.001.07;
n. Penggugat 14, Paulina Ellie Felynda, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2413.001.37;
o. Penggugat 15, Rudi Liong, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.3438.001.38;
Penggugat 16, Sri Astuti, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2836.001.20;
q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.1023.001.47;
r. Penggugat 18, Zeny Suryana, selaku Pemegang Sub Rekening Efek No. CM001.2622.001.02.
5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
7. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS tanggal 31OKTOBER 2013 oleh Dr. H. GUSRIZAL, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, ACHMAD DIMYATI RS, SH.MH. dan MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 13 NOPEMBER 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh BUDI UTAMI, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa PARA PENGGUGAT, Kuasa TERGUGAT 1, Kuasa TERGUGAT 2 dan Kuasa TURUT TERGUGAT ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ACHMAD DIMYATI RS, SH.MH.Dr. H. GUSRIZAL, SH.MHum.
MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH.
Panitera Pengganti
BUDI UTAMI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran….…...Rp. 30.000,-
ATK……………….. Rp. 75.000,-
Meterai..…………...Rp. 6.000,-
Redaksi……………Rp. 5.000,-
Panggilan …………Rp.700.000,-
-------------------------------------------+
Jumlah …………… Rp.816.000,-