1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - YUSFIN TETI SANDA, S.Hut
Pidana: HUKUM
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YUSFIN TETI SANDA, S.Hut.
Tempat lahir : Manokwari, Papua Barat
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/8 Oktober 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Gunung Salju RT. 002/RW.003,
Desa Manokwari Barat, Kec. Manokwari Barat
Provinsi Papua Barat
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Mantan Produser Papua Barat TV
Pendidikan : S-1 (ijasah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara di Abepura Jayapura sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 05 Februari 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Demianus Waney, SH., MH. beralamat di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH. Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 10/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 04 Februari 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 14 Januari 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 14 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-24/MANOK/Ft.12/12/2015 pada persidangan tanggal 7 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. bersalah “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. dengan pidana penjara selama 4 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.
Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) yang diperhitungkan dengan hasil lelang barang rampasan subsidair 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat-surat atau dokumen-dokumen nomor urut 1 s/d 15
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) rangkap asli BPKB Nomor: H-083883612-DS 5242 PA.
1 (satu) rangkap asli BPKB Nomor: J-06173640-DS 5826 PA.
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza G.1.5.
1 (satu) unit mobil Toyota Hilux single Kabin
dirampas untuk negara dengan ketentuan hasil pelelangan dari barang bukti tersebut akan diperhitungkan dengan besarnya kerugian keuangan negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi oleh karena hukum.
Menjatuhkan kepada terdakwa dengan oleh karena hukum denganputusan bebas dari segala tuntutan pidana dan/atau dapat dihukum yang serendah-rendahnya lebih ringan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 26 Mei 2015, yang pada pokoknya menyatakan dan memohon:
Bahwa dana hibah dipergunakan untuk kepentingan Papua Barat TV bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak yang masih kecil, dan orang tua yang sakit-sakitan, untuk itu memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan merasa bersalah.
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 26 mei 2015 atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan yang dinyatakan secara lisan oleh Terdakwa tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula namun jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-24 /MANOK/01/2015, tanggal 14 Januari 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol No. 8.21.2/596/Ro.HumPro/2012 , tanggal 29 Juni 2012, pada suatu waktu tanggal 9 Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Bank Negara Indonesia Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun anggaran 2012, Papua Barat TV mendapat dana Hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Propinsi Papua Barat dean rincian kegiatan Hibah untuk program Papua Barat TV Propinsi Papua Barat senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Produser Papua Barat TV memiliki tugas sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa untuk merealisasikan dana hibah tersebut, terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. mengajukan Proposal dana hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Nama Bank BNI Cabang Manokwari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), saksi Abia Ullu, S.Sos. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat meneribitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV kepada Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Bank BNI Cab.Manokwari.
Bahwa untuk meralisasikan dana hibah tersebut dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir.Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 berdasarkan NPHD Pasal 1 jumlah dan tujuan hibah:
Pihak Pertama memberikan Hibah Papua TV kepada Pihak Kedua, berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) .
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk operasional kegiatan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
Penggunaan dana sebagaiamana ayat (2) bertujuan untuk menunjang kegiatan Papua Barat TV Tahun 2012 sebagai media penunjang pembangunan di Daerah.
Selanjutnya pelaksanaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) disalurkan ke rekening Papua Barat TV Di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari dengan Nomor rekenning 0249934607 atas nama terdakwa Yusfin Teti Sanda Cq. Papua Barat TV pada tanggal 9 November 2012, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan/penggunaan antara lain:
Tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang diambil oleh terdakwa untuk membeli peralatan Papua Barat TV dengan rincian sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG MERK SATUAN VOL 1 2 3 4 5 1 COMPRESOR DBX UNIT 2 2 CROSS OVER DBX UNIT 2 3 EQUALISER DBX UNIT 2 4 SPEAKER FRONT DOUBLE 15” GME (USA) UNIT 4 5 SUBWOOFER 18” GME – TURBO (USA) UNIT 4 6 POWER AMPLIFIER GME- 4000 W (USA) UNIT 4 7 POWER AMPLIFIER GME -5000 W (USA) UNIT 4 8 SPLITER POWER GME (USA) UNIT 2 9 POWER DISTRIBUTOR GME (USA) UNIT 2 10 HARD CASE 16 U IMPORT UNIT 2 11 KABEL MOCROPHONE SHARE KW 1 UNIT 4 12 STANDING MIC UNIT 4 13 MIC WIRELESS SHARE SET 1 14 STANDBOOK UNIT 1 15 KEYBOARD YAMAHA PSR-5950 SET 1 16 STAND KEYBOARD+TAS+FLASDISK 17 AMPLI KEYBOARD GME (USA) UNIT 1 18 CABLE CANARE CONECTOR MIXER ROLL 2 19 CABLE SPIKER AUDIO ROLL 2 20 INFOKUS TOSHIBA 2600 ANSI UNIT 2 21 MIC CLIPON SENHEISER EW 112-P63 SET 10 22 TRIPOD+LAYAR INFOKUS UNIT 2 23 DVR CCTV RECORDER 2 TERA BYTE SET 1 24 KAMERA CCTV SONY 1/3 MM UNIT 12 25 KABEL CCTV 300M ROLL 1 26 MULTYCHARGER UNIT 1 27 MESIN PENGHANCUR KERTAS UNIT 2 28 VTR (REWINDER PLAYER) SONY UNIT 5 29 TELEPROMTER KAMERA UNIT 1 30 TRIPOT LIBEC TH-650V UNIT 5 31 GENSET HONDA SILENT TSW 10SHBS UNIT 1 32 KASET MINI DV SONY UNIT 500 33 LED SAMSUNG 32”(NEW) UNIT 1 34 MESIN FOTOCOPY CANON MT4550D UNIT 1 35 LIGHTING+TRIPOD TRONIC UNIT 5 36 KABEL SPIKER AUDIO ROLL 2 37 DVD COLLECTION KASET 1 38 PREMIER PRO DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 39 AFTER EFFECT DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 40 NERO 12 PLATINUM PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 41 URGENTLY REG UTILITY PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 42 URGENTLY REG PHOTOGRAPHY PC PROGRAM KASET 1 43 POWER SEQUENCE CONTROLLER GME PE-108 (USA) UNIT 1 44 KERETA RODA GENSET UNIT 1 45 MIXER GRANDIS 12 CHANNEL UNIT 1 46 LAPTOP TOSHIBA SATELITE UNIT 5 47 TAS LAPTOP UNIT 5 48 MOBIL TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 49 ASLI BPKB Nomor : H-08383612
DS5242 PA
TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 50 MOBIL TOYOTA HILUX SINGLE KABIN UNIT 1 51 ASLI BPKB Nomor :J-06173640
DS5826 PA
TOYOTA HILUX UNIT 1 52 STIKER LOGO PBTV PAKET 1 53 LOGO MOBIL PBTV UNIT 2 54 KAMERA SONY PD 177 UNIT 5 55 KAMERA SONY HDV 1000P UNIT 5 56 TRIPOD LIBEC TH 650 UNIT 5 57 TAS HATORI HD 1000P UNIT 5 58 TAS HATORI TRIPOD TELEPROMER FE 221 UNIT 5 59 DOLLY LIBEC DOLLY DL-5 s UNIT 1
Selanjutnya barang-barang yang telah di beli oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2012, belum diserah terimakan kepada Papua Barat TV untuk digunakan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Bahwa dengan telah dibayarkan dana Hibah yang ditampung pada PPKD penerima oleh terdakwa YUSTIN TETI SANDA, S.Hut selaku Produser Papua Barat TV hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 ayat (1),(2), (3) dan (4) , yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah;
Ayat (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
Tujuan pemberian hibah;
Besaran/rincian penggunaan hinah yang diterima;
Hak dan kewajiban;
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
Tata cara pelaporan hibah;
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi:
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang iterimanya telah digunakan sesuai NPHD ; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaiamana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol No. 8.21.2/596/Ro.HumPro/2012, tanggal 29 Juni 2012, pada suatu waktu tanggal 9 Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Bank Negara Indonesia Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Bahwa pada tahun anggaran 2012, Papua Barat TV mendapat dana Hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Propinsi Papua Barat dean rincian kegiatan Hibah untuk program Papua Barat TV Propinsi Papua Barat senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Produser Papua Barat TV memiliki tugas sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa untuk merealisasikan dana hibah tersebut, terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. mengajukan Proposal dana hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Baratpada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Nama Bank BNI Cabang Manokwari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), saksi Abia Ullu, S.Sos. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat meneribitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV kepada Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Bank BNI Cab.Manokwari.
Bahwa untuk meralisasikan dana hibah tersebut dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir.Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 berdasarkan NPHD Pasal 1 jumlah dan tujuan hibah:
Pihak Pertama memberikan Hibah Papua TV kepada Pihak Kedua, berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) .
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk operasional kegiatan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk menunjang kegiatan Papua Barat TV Tahun 2012 sebagai media penunjang pembangunan di Daerah.
Selanjutnya pelaksanaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) disalurkan ke rekening Papua Barat TV Di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari dengan Nomor rekenning 0249934607 atas nama terdakwa Yusfin Teti Sanda cq. Papua Barat TV pada tanggal 9 November 2012 ,selanjutnya terdakwa melakukan penarikan/penggunaan antara lain:
tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp.115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang diambil oleh terdakwa untuk membeli peralatan Papua Barat TV dengan rincian sebagai berikut:
-
NO NAMA BARANG MERK SATUAN VOL 1 2 3 4 5 1 COMPRESOR DBX UNIT 2 2 CROSS OVER DBX UNIT 2 3 EQUALISER DBX UNIT 2 4 SPEAKER FRONT DOUBLE 15” GME (USA) UNIT 4 5 SUBWOOFER 18” GME – TURBO (USA) UNIT 4 6 POWER AMPLIFIER GME- 4000 W (USA) UNIT 4 7 POWER AMPLIFIER GME -5000 W (USA) UNIT 4 8 SPLITER POWER GME (USA) UNIT 2 9 POWER DISTRIBUTOR GME (USA) UNIT 2 10 HARD CASE 16 U IMPORT UNIT 2 11 KABEL MOCROPHONE SHARE KW 1 UNIT 4 12 STANDING MIC UNIT 4 13 MIC WIRELESS SHARE SET 1 14 STANDBOOK UNIT 1 15 KEYBOARD YAMAHA PSR-5950 SET 1 16 STAND KEYBOARD+TAS+FLASDISK 17 AMPLI KEYBOARD GME (USA) UNIT 1 18 CABLE CANARE CONECTOR MIXER ROLL 2 19 CABLE SPIKER AUDIO ROLL 2 20 INFOKUS TOSHIBA 2600 ANSI UNIT 2 21 MIC CLIPON SENHEISER EW 112-P63 SET 10 22 TRIPOD+LAYAR INFOKUS UNIT 2 23 DVR CCTV RECORDER 2 TERA BYTE SET 1 24 KAMERA CCTV SONY 1/3 MM UNIT 12 25 KABEL CCTV 300M ROLL 1 26 MULTYCHARGER UNIT 1 27 MESIN PENGHANCUR KERTAS UNIT 2 28 VTR (REWINDER PLAYER) SONY UNIT 5 29 TELEPROMTER KAMERA UNIT 1 30 TRIPOT LIBEC TH-650V UNIT 5 31 GENSET HONDA SILENT TSW 10SHBS UNIT 1 32 KASET MINI DV SONY UNIT 500 33 LED SAMSUNG 32”(NEW) UNIT 1 34 MESIN FOTOCOPY CANON MT4550D UNIT 1 35 LIGHTING+TRIPOD TRONIC UNIT 5 36 KABEL SPIKER AUDIO ROLL 2 37 DVD COLLECTION KASET 1 38 PREMIER PRO DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 39 AFTER EFFECT DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 40 NERO 12 PLATINUM PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 41 URGENTLY REG UTILITY PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 42 URGENTLY REG PHOTOGRAPHY PC PROGRAM KASET 1 43 POWER SEQUENCE CONTROLLER GME PE-108 (USA) UNIT 1 44 KERETA RODA GENSET UNIT 1 45 MIXER GRANDIS 12 CHANNEL UNIT 1 46 LAPTOP TOSHIBA SATELITE UNIT 5 47 TAS LAPTOP UNIT 5 48 MOBIL TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 49 ASLI BPKB Nomor : H-08383612
DS5242 PA
TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 50 MOBIL TOYOTA HILUX SINGLE KABIN UNIT 1 51 ASLI BPKB Nomor :J-06173640
DS5826 PA
TOYOTA HILUX UNIT 1 52 STIKER LOGO PBTV PAKET 1 53 LOGO MOBIL PBTV UNIT 2 54 KAMERA SONY PD 177 UNIT 5 55 KAMERA SONY HDV 1000P UNIT 5 56 TRIPOD LIBEC TH 650 UNIT 5 57 TAS HATORI HD 1000P UNIT 5 58 TAS HATORI TRIPOD TELEPROMER FE 221 UNIT 5 59 DOLLY LIBEC DOLLY DL-5 s UNIT 1
Selanjutnya barang-barang yang telah di beli oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2012, belum diserah terimakan kepada Papua Barat TV untuk digunakan sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 atau setidak-tidaknya sebesar itu;
Bahwa dengan telah dibayarkan dana Hibah yang ditampung pada PPKD penerima oleh Terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) , yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah.
Ayat (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Pemberi Hibah dan Penerima Hibah.
Tujuan pemberian hibah.
Besaran/rincian penggunaan hibah yang diterima.
Hak dan kewajiban.
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan
Tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi.
Laporan penggunaan hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterimanya telah digunakan sesuai NPHD, dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa YUSFIN TETI SANDA, S.Hut. sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Elson Imbiri, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa pada tahun 2012 saksi bekerja di badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat menjabat sebagai Bendahara Bantuan Dana Hibah berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Bendahara Bantuan Dana Hibah, adalah:
Mencermati DPA-PPKD Hibah dan Bantuan Sosial.
Menjalankan dan melaksanakan perintah disposisi.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung.
Menyusun dan mengusulkan SPP-LS.
Bahwa pada tahun 2012 Papua Barat TV mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3.000.000.000.- yang bersumber dari APBD-Perubahan tahun 2012.
Bahwa mekanisme pencairan dana hibah untuk Papua Barat TV tahun 2012 adalah sebagai berikut penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan berupa surat permohonan pencairan ditujukan kepada Gubernur Papua Barat cq. Sekda Provinsi Papua Barat yang dimasukan pada biro umum untuk di disposisikan kepada Gubernur, yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan atau Sekretaris Daerah, setelah mendapat disposisi dari sekda atas nama Ir. Marthen Luther Rumadas, M.Si. ditujukan kepada BPKAD, kepala BPKAD meneruskan disposisi pencairan kepada bendahara bantuan untuk segera diproses pencairannya melalui rekening penerima.
Bahwa Papua Barat TV adalah perusahaan daerah Provinsi Papua Barat namun saksi tidak mengetahui apakah Papua Barat TV memiliki peraturan daerah tentang pengoperasian penyelenggaraan siaran.
Bahwa anggaran hibah untuk Papua Barat TV TA 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.- yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor: 1.20.08.01.00.00.4 tanggal 29 September 2012 dengan uraian kegiatan Hibah untuk Program Papua Barat TV Propinsi Papua Barat, seluruhnya telah dicairkan dan diterima oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Bahwa sebelum melaksanakan pencairan penerima menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dan dilanjutkan dengan proses pembuatan SPP, SPM dan SP2D yang ditandatangani kepala BPKAD untuk diteruskan ke Bank BNI Cabang Manokwari.
Bahwa Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengeluaran bantuan hibah dari Pemrov Provinsi Papua Barat adalah Sekretaris Daerah yang mengeluarkan perintah disposisi pencairan.
Bahwa saksi menerima laporan pertanggungjawaban dana hibah Papua Barat TV sekitar bulan Mei 2014 dari Yusfin Teti Sanda, S.Hut. yang saksi terima diruangan saksi pada kantor BPKAD Provinsi Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Cezy Cicillia Lalenoh, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai produser Papua Barat TV pada tahun 2012.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak bulan Agustus 2010 dan pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai sekretaris Papua Barat TV berdasarkan penunjukan langsung secara lisan dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol SETDA Papua Barat MK Suruan, SH.
Bahwa Papua Barat TV berdiri Tahun 2010, berdirinya Papua Barat TV berawal dari keinginan Gubernur Papua Barat yang menghendaki Provinsi Papua Barat memiliki TV sendiri untuk membantu memberikan informasi pembangunan di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat melakukan kerjasama dengan Papua TV di Jayapura. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat Tahun 2010 adalah M.K. Suruan, SH., dan pimpinan Papua TV adalah sdr. Fransce Djasman. Kerjasama antara Papua Barat TV dengan Papua TV Tahun 2010 berupa pengiriman berita dalam bentuk DVD untuk diputarkan di Papua TV. Pada bulan Februari 2011 Papua Barat TV mengudara sendiri.
Bahwa dasar atau payung hukum berdirinya Papua Barat TV saksi tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 14 Noember 2012 dan tanggal 24 November 2014 saksi bersama dengan Ika Saiduy dan tersangka Yusfin Teti Sanda, S.Hut berangkat ke Jakarta untuk belanja peralatan Papua Barat TV.
Bahwa saksi hanya menemani Tersangka Yusfin Teti Sanda, S.Hut belanja barang di Jakarta bersama Ika, mengenai daftar barang ada di saksi dan besarnya biaya belanja saksi tidak tahu.
Bahwa barang-barang yang sudah di pakai di Papua Barat TV Tahun 2012 sampai sekarang adalah : Meja Presenter 1 (satu) buah, Sofa Minimalis 1 (satu) set, Sofa Libra 1 (satu) set, Kursi kerja standar tangan 2 (dua) buah, kursi kerja tanpa tangan 10 (sepuluh) buah, lemari aluminum 1 (satu) buah, Kaca full body 1 (satu) buah, sekat ruang kantor + redaksi, Ac Polytron 5 (lima) buah, Dispenser Miyako 1 (satu) buah, Dispenser besar 1 (satu) buah, Mini DVD 400 (empat ratus) buah.
Bahwa saksi mengetahui tentang produksi program di Papua Barat TV tetapi saksi tidak megetahui tentang biaya produksi program tersebut.
Bahwa barang-barang yang dibeli d Jakarta belum diserahkan oleh Terdakwa ke Papua Barat TV dan belum tercatat di kantor karena menunggu waktu yang tepat untuk penyerahannya.
Bahwa barang-barang yang belum diserahkan dan tersimpan di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Sowi IV Manokwari namun sekarang sudah berada di rumbasan Adapun barang-barang tersebut antara lain:
Kamera Sony PD 177, 5 (lima) unit;
Kamera Sony HDV 1000P, 5 (lima) unit;
Tripod Lbec TH 650, 10 (sepuluh) unit;
Tripod Telepromter Libec Dolly DL-5, 1 (satu) unit;
Tas Hatori HD 1000P, 5 (lima) unit;
Tas Hatori FE 221, 5 (lima) unit;
Perangkat Sound sistem Outdoor 1 (satu) set;
Perangkat soundsistem Indoor 1 (satu) set;
Infokus toshiba + tripod + layar 2 (dua) unit;
Mic Clip On Senheiser 10 (sepuluh) set;
DVR CCTV 1 (satu) buah;
Kamera CCTV 12 (dua belas) unit;
Kamera CCTV 300M 1 (satu) roll;
Mesin Penghancur Kertas 2 (dua) unit;
VTR (Rewider Player) 5 (lima) unit;
Telepromter Kamera 1 (satu) set;
Genset silent Honda Premius 1 (satu) unit;
LED Samsung 32” New 1 (satu) buah;
Kaset Mini DV 500 (lima ratus) uah;
Mesin Photocopy 1 (satu) unit;
Lighting + Tripod 5 (lima) unit;
Kereta Roda Genset 1 (satu) unit;
Laptop Toshiba Sattelite 5 (lima) unit;
Tas laptop 5 (lima) buah;
Mobil Toyota Avanza G 1,5 1(satu) unit;
Mobil Hilux Single Cabin 1 (satu) unit;
Stiker Logo PBTV 3000 (tiga ribu) lembar.
Bahwa sepengetahuan saksi, plat nomor kedua kendaraan adalah bernomol Polisi merah. Mobil toyota Avanza G 1,5 berwarna hitam dengan nomor polisi 5242 PA. mobil Hilux Single Cabin berwarna hitam dengan nomor polisi DS 5002 PA
Bahwa karyawan Papua Barat TV menerima gaji/upah dari Biro Humas Provinsi Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tidak keberatan.
Saksi Ika Merdekawati N Saidui dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai produser Papua Barat TV pada tahun 2012.
Bahwa saksi mulai bekerja di kantor Papua Barat TV sejak Agustus 2010 s/d sekarang. Pada Tahun 2012 jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai Asisten Produser Papua Barat TV Tahun 2012. Saksi bukan yang menerima Dana Hibah Papua Barat Tahun 2012.
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten Produser pada Papua Barat TV berdasarkan penunjukan langsung secara lisan didalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Barat sdr. Marthen K. Suruan, SH.
Bahwa karyawan Papua Barat TV yang mengaji adalah Biro Humas Provinsi Papua Barat.
Bahwa Papua Barat TV berdiri Tahun 2010, berdirinya Papua Barat TV berawal dari keinginan Gubernur Papua Barat yang menghendaki Provinsi Papua Barat memiliki TV sendiri untuk membantu memberikan informasi pembangunan di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat melakukan kerjasama dengan Papua TV di Jayapura. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat Tahun 2010 adalah M.K. Suruan, SH., dan pimpinan Papua TV adalah sdr. Fransce Djasman. Kerjasama antara Papua Barat TV dengan Papua TV Tahun 2010 berupa pengiriman berita dalam bentuk DVD untuk diputarkan di Papua TV. Pada bulan Februari 2011 Papua Barat TV mengudara sendiri.
Bahwa pada tanggal 14 Noember 2012 dan tanggal 24 November 2014 saksi bersama dengan Cezi Lalenoh dan tersangka Yusfin Teti Sanda, S.Hut berangkat ke Jakarta untuk belanja peralatan Papua Barat TV.
Bahwa saksi hanya menemani Tersangka Yusfin Teti Sanda, S.Hut belanja barang di Jakarta bersama Cezi, mengenai daftar barang ada di saksi dan besarnya biaya belanja saksi tidak tahu.
Bahwa barang-barang yang sudah di pakai di Papua Barat TV Tahun 2012 sampai sekarang adalah : Meja Presenter 1 (satu) buah, Sofa Minimalis 1 (satu) set, Sofa Libra 1 (satu) set, Kursi kerja standar tangan 2 (dua) buah, kursi kerja tanpa tangan 10 (sepuluh) buah, lemari aluminum 1 (satu) buah, Kacafull body 1 (satu) buah, sekat ruang kantor + redaksi, Ac Polytron 5 (lima) buah, Dispenser Miyako 1 (satu) buah, Dispenser besar 1 (satu) buah, Mini DVD 400 (empat ratus) buah.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Yuliana Matta, S.Kom, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan tidak benar.
Bahwa pada saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai produser Papua Barat TV pada tahun 2012.
Bahwa adalah karyawan Papua Barat TV, sejak tahun 2010 sejak Papua Barat TV dan pada tahun 2011 s/d tahun 2012 saksi menjabat sebagai staff accounting yang tugas dan tanggungjawabnya adalah: 1) Memproses segala pemasukkan atau penerimaan Papua Barat TV dan melaporkannya kepada tersangkaYusfin Tety Sanda sebagai Produser; 2) Memproses atau mengelola segala pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada di Papua Barat TV semenjak ditunjuk sebagai staf acounting dari tahun 2011 s/d februari 2013; 3) Membayar gaji dan uang makan karyawan Papua Barat TV (sejak 2011 s/d Februari tahun 2013). Kemudian Tahun 2011 s/d tahun 2012 saksi juga merangkap sebagai Staf Administrasi Marketing yang mana tugas saksi sebagai marketig adalah : membuat tagihan yang apabila ada liputan dari kantor, menagih ke dinas atau instansi atau klien dan membuat log siaran.
Bahwa karyawan Papua Barat TV yang mengaji adalah Biro Humas Provinsi Papua Barat.
Bahwa untuk dana 3 milyar, saksi pernah mendengar terdakwa mengatakan sekitar tahun 2012 “ kalau Tuhan sayang kita akan dapat bantuan dana sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tetapi untuk pengelolaan dan pencairan saksi tidak tahu atau tidak terlibat.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal dana bantuan dana hibah untuk Papua Barat TV.
Bahwa ada barang-barang baru di Papua Barat TV yang saksi ketahui setelah diberitahu oleh oleh Ibu Ika Saidui dan Ibu Chesi.
Bahwa barang-barang yang saksi tahu yang sudah ada dari bulan November 2012 terdawka Yusfin Teti Sanda, S.Hut ada menyerahkan sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Fool 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, lemari wardroop 1 (satu) buah,namun saat penyerahan saksi tidak mengetahui apakah langsung diserahkan oleh ibu Tety atau tidak, sedangkan ATK yang diserahkan tidak bisa merinci berapa banyak yang di serahkan serta ada juga sekat kantor di Office dan redaksi
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) lembar fotocopy yang terdiri dari total rincian penggunaan biaya operasional, rincian biaya perjalanan dinas, penginapan, konsumsi, dll, Rincian belanja konsumsi dan lain-lain, Rincian biaya pembelanjaan peralatan operasional Kantor dan Studio Papua Barat TV, Rincian biaya pembelanjaan kamera dan kelengkapan, rincian biaya pembelanjaan kelengkapan kantor,dll, Rincian Biaya Produksi Program, Rincian Belanja ATK kantor yang dibuat oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Agusta Bunai, S.Si. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV sejak menjadi karyawati Papua Barat TV Tahun 2010.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak Tahun 2010, sebagai Presenter sampai Tahun 2011, kemudian berikutnya dipercayakan sebagai Produser Pelaksana Dialog sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Produser Pelaksana Dialog adalah Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor: 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saya sebagai Produser Pelaksana Dialog adalah:
Mempersiapkan pelaksanaan program dialog.
Menghubungi narasumber.
Mempersiapka materi perbincangan.
Menyusun kerabat kerja.
Mempertanggungjawabkan hasil produksi.
Bahwa berdirinya Papua Barat TV atas inisiatif Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi yang memberikan tugas kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Papua Barat Marthen K Suruan untuk menghadirkan televisi publik di Provinsi Papua Barat. Kemudian Kepala Biro Humas berkonsultasi dengan pihak Papua TV untuk mempersiapkan hadirkan televisi publik milik Pemerintah Papua Barat, setelah itu dilakukan perekrutan karyawan pada Tahun 2010 yang dilatih oleh Trainer dari pihak Papua TV. Papua Barat TV sejak awal berdiri sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa saksi mengetahui ada Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada Bulan November 2012 tetapi saksi tidak tahu bersumber dari manakah dana tersebut.
Bahwa saksi tahu ada beberapa peralatan-peralatan yang digunakan oleh Papua Barat TV tetapi belum ada penyerahan secara resmi kepada Papua Barat TV.
Bahwa yang saksi tahu ada barang-barang yang telah digunakan Papua Barat TV berupa : 1 (satu) set sofa merk Minimalis, 1 (satu) set sofa Merk Libra, 2 (dua) unit Kursi Kerja Standar tangan, 10 (sepuluh) unit Kursi kerja tanpa tangan, 1 (satu) unit lemari Wadrop Merk Alumunium, 1 (satu) inut kaca body full, 1 (satu) unit kursi Presenter, 1 (satu) unit Meja Presenter Model angka 8, 4 (empat) unit AC Polytron, 1 (satu) unit Dispenser Polytron, 1 (satu) unit dispenser Miyako dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi, yang mana barang-barang tersebut dibelanjakan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Bahwa Peralatan Operasional Kantor dan Studio Papua Barat TV yang ada telah digunakan hanya 500 (lima ratus) unit Kaset Mini DV Merk Sony, sedangkan peralatan operasional lainnya sampai sekarang belum diserahkan ke Papua Barat TV dan peralatan operasional tersebut masih berada dirumah pribadi terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., ada juga sekat kantor di Office, redaksi, studio dan ruang editor yang dikerjakan oleh beberapa pekerja atas perintah terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Bahwa menurut penjelasan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.kepada saksi pada bulan Desember Tahun 2013 bahwa peralatan-peralatan operasional tersebut masih berada dirumah terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. dan belum diserahkan kepada Papua Barat TV sampai sekarang karena peralatan-peralatan operasional tersebut mau diserahkan ke Papua Barat TV melalui Biro Humas tetap masih menunggu waktu yang tepat dari pihak Biro Humas.
Bahwa segala kebutuhan kantor Papua Barat TV dibuatkan daftar rinciannya dalam bentuk Proposal kemudian diserahkan kepada pihak Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Fonike Debby Yanteo, SE. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak dibuka pada Tahun 2010, sebagai Reporter sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai reporter adalah Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor: 821.1/596 /Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Reporter adalah:
Mencari liputan dilapangan.
Menjadikan hasil liputan sebagai berita.
Mengedit berita untuk ditayangkan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV.
Bahwa saksi pernah mendengar mengenai adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), tetapi tidak mengetahui pasti berapa jumlah Dana Hibah tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. menyerahkan beberapa barang-barang ke Papua Barat TV berupa: sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra dan 1 (satu) buah lemari kaca, 1 (satu) unit Dispenser Merk Polytron, 1 (buah) meja presenter. Yang menyerahkan langsung barang-barang tersebut adalah terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. dan ada sekat kantor antara office dan redaksi, selain barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur permintaan dana atau keperluan perlengkapan kantor Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Jimmy Steven Tabisu, S.Kom. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sejak awal Papua Barat TV dibuka pada Tahun 2010.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak awal dibuka pada Tahun 2010 sebagai Cameramen sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Kameramen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor: 821.1/596 /Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Struktur dan Jabatan Sementara Papua Barat Televisi yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saya sebagai Cameraman adalah:
Meliput berita dilapangan, dan
Membuat naskah peliputan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari manakah dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Papua Barat TV termasuk Perusahaan Daerah atau tidak karena sampai sekarang tidak memiliki dasar atau Surat Ijin.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV karena tugas saksi kebanyakan diluar kantor.
Bahwa saksi tahu ada barang-barang yaitu 1 (satu) set sofa merk Libra, 1 (satu) set sofa merk Minimalis, beberapa kursi kerja standar tangan dan kursi kerja tanpa tangan, 1 (satu) unit kaca body full, sekat Kantor di Office dan redaksi, AC tetapi saya tidak tahu pasti Merk dan berapa jumlahnya, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 2 (dua) unit Dispenser dan 1 (buah) meja presenter, selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Lewi Sineri Suayai, ST. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV sejak bulan Mei Tahun 2011.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak tahun 2010, sebagai Teknisi sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Teknik pada Papua Barat TV Tahun 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tehknisi adalah mengoperasikan alat-alat studio.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV, tapi yang saksi tahu pendirian Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu Sofa 2 Buah terdiri dari minimalis dan Libra, Kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Fool 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, lemari wardroop 1 (satu) buah, dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi, namun saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan barang-barang tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi FX Putra Ryanto, A.Md. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak tahun 2010, menjabat sebagai Penata suara dan Tahun 2011 dipercayakan sebagai Kordinator Tekhik sampai sekarang berdasarkan surat keputusan dari Kepala Biro Humas tahun 2012 yang masih dipergunakan sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat TV kepada Papua Barat TV.
Bahwa tidak ada barang yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. namun ada penyekatan kantor, sekitar bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sofa, meja presenter, AC Polytron 4 (empat) buah dan 1 (satu) buah AC Merk Panasonic, termasuk sekat diruang office dan ruang redaksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ebit Setiawan Saputra, S.Sos. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kameramen di Papua Barat TV adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kameramen di Papua Barat TV adalah meliput Berita dan membuat Naskah liputan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa Papua Barat TV adalah Perusahaan Daerah Propinsi Papua Barat, dan sepengetahuan saksi belum ada PERDA tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat TV.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada peralatan yang di serahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. karena saksi sebagai Kameramen.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu Sofa 2 Buah terdiri dari minimalis dan Libra, Kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan tapi berapa banyak, meja presenter 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC ada tetapi tidak tahu berapa banyak yang ada di kantor, lemari wadroop tetapi saksi tidak tahu berapa banyak, dan juga ada sekat kantor di Office dan redaksi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Rio Albertho Suabey, SE. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak tahun 2010, sebagai Asisten Produksi sampai tahun 2011, kemudian tahun 2011 dipercayakan sebagai Program Direktur Sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Program Direktur adalah Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Program Direktur membantu Program Direktur dalam produksi.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV, tapi yang saksi tahu bahwa pendirian Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Full 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, lemari wardroop 1 (satu) buah, Sedangkan ATK saksi tidak mengetahui dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi. Selain dari barang – barang yang sudah saksi sebutkan diatas saksi tidak tahu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Jemmy Fransisco Lalamentik dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak tahun 2011, menjabat sebagai Security sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat TV kepada Papua Barat TV.
Bahwa tidak ada barang yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. namun ada penyekatan kantor, sekitar bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sofa, meja presenter, AC Polytron 4 (empat) buah dan 1 (satu) buah AC Merk Panasonic, termasuk sekat diruang office dan ruang redaksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Janjte Petrus Mukuan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV. sejak tahun 2010 sejak saksi pindah dari TVRI Bandung ke Papua TV di Jayapura, kemudian pindah di tahun 2010 di Papua Barat TV.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Supervisi Tekhnik di Papua Barat TV berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Supervisi Tekhnik di Papua Barat TV adalah:
Mengawasi peralatan Tekhnik dan mempersiapkan peralatan tekhnik untuk kegiatan tertentu.
Mengoperasi Peralatan Tekhnik.
Memperbaiki peralatan Tekhnik.
Bahwa saksi tahu mengenai Dana Hibah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) TA. 2012 yang diperuntukkan Papua Barat, saksi tahu sekitar bulan Februari 2013, setelah ada rekening koran dari BNI bahwa ada dana tersebut, yang kebetulan ada teman an.Rio Suabey yang tahu mengenai dana tersebut, saksi tidak tahu bersumber dari mana dana tersebut.
Bahwa Papua Barat TV adalah Perusahaan Daerah Propinsi Papua Barat, yang saksi tahu pada tahun 2010 belum ada, namun Perda tersebut baru ada pada Desember 2013.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada peralatan yang di serahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. karena saksi sebagai Supervisi tekhnik.
Bahwa saksi tahu untuk alat tekhnis tidak ada yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.sedangkan barang yang ada di kantor Papua Barat TV terdiri dari: sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, Kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Fool 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, Lemari Wardroop 1 (satu) buah,namun saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan barang-barang tersebut dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi
Bahwa peralatan teknis Papua Barat TV seperti kamera sudah ada sejak pendiran pertama kali yang diadakan oleh Biro Humas Provinsi Papua Barat dan cukup untuk operasional Papua Barat TV.
Bahwa peralatan Papua Barat TV kalau rusak biasanya bisa diperbaiki oleh bagian teknis.
Bahwa di kantor Papua Barat TV ada gudang untuk menyimpan peralatan.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Fool 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah, meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, Ac Polytron 4 Buah dan 1 buah AC Panasonic, Lemari Wadroop 1 (satu) buah,dan juga ada sekat kantor di Office dan redaksi tersebut, ada dan digunakan oleh Papua Barat TV dari bulan November 2012 sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dan menyerahkan barang-barang tersebut karena pada saat itu saksi tidak berada di Manokwari.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Esty Ika Apriyani, S.St. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi masuk menjadi karyawati pada Papua Barat TV pada bulan Februari 2011 sebagai Program Director atau Pengarah Acara sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Program Director Papua Barat TV Tahun 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada digunakan oleh Papua Barat TV dari bulan November 2012 adalah 1 (satu) set sofa merk Minimalis, 1 (satu) set sofa merk Libra, 1 (satu) unit lemari wadrop Merk Alumunium dan 1(satu) unit meja Presenter Merk Model Angka 8. Yang lainnya saksi tidak tahu karena bukan bagian dari bidang saksi dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan barang-barang tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Lusyanus Tarukbua, A.Md. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak tahun 2010, sebagai Tekhnisi sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Teknik pada Papua Barat TV Tahun 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tehknisi adalah mengoperasikan alat-alat studio.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV, tapi yang saksi tahu pendirian Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa yang saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, Kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Full 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, Lemari Wardroop 1 (satu) buah, Sedangkan ATK saya tidak mengetahui dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi. Selain dari barang-barang yang sudah saksi sebutkan diatas saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Obaja Maryen, SE. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak dibuka pada Tahun 2010, sebagai Repoter sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Reporter adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saya sebagai Reporter adalah:
Mencari liputan dilapangan.
Menjadikan hasil liputan sebagai berita.
Mengedit berita untuk ditayangkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV, dari bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sekat Kantor antara Office dan redaksi, 2 (dua) unit AC Polytron, 1 (set) sofa merk Libra, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 1 (satu) unit Dispenser Merk Polytron dan 1(buah) meja presenter. Selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Salmonius Josius Ramandey, A.Md. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak dibuka pada Tahun 2010, sebagai Kameramen sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Kameramen adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kameramen adalah: meliput berita dilapangan dan mengedit video hasil liputan menjadi berita siap tayang.
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) setelah saya mendapatkan dan melihat fotocopy rekening koran BNI Taplus Periode tanggal 01/11/2012 sampai dengan 18/02/2013 No. Rekening 0249934607 atas nama YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari SP2D No. 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 09-11-2012 U/YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV PEMINDAHAN DARI Rekening 64285952.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV, dari bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sekat Kantor di Office dan redaksi, 2 (dua) unit AC Merk Polytron, 1 (set) sofa merk Libra, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 1 (satu) unit Dispenser Merk Polytron dan 1 (buah) meja presenter. Selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur permintaan dana atau keperluan perlengkapan kantor Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa sepengetahuan saksi, selain pencairan Dana Hibah dari Biro Humas Provinsi Papua Barat Tahun 2012 kepada Papua Barat TV sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), Papua Barat TV juga pernah mendapat Dana sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Papua Barat pada saat itu kepada terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Supriyanto, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Biro Humas sebagai Kasubag Penyiaran dan Layanan Pers.
Bahwa pada tahun 2012 sejak saksi diangkat sebagai PPK pada Biro Humas dan Protokoler Pemprov Papua Barat tahun 2012 ada dana yang ditampung dalam DPA tentang Program/kegiatan Papua Barat TV berdasarkan DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Tahun 2012, sebelum perubahan sebesar Rp. 37.175.954.000,- Nomor: 1.20. 0309012552 tanggal 3 Januari 2012 dan setelah Perubahan nilai DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 37.773.954.000,-Sedangkan kegiatan pada Bagian Pemberitaan dan Penerbitan saksi sebagai PPK dengan nilai kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan Pengembangan Penyiaran Publik Papua Barat TV sebesar Rp. 2.350.000.000,- ( dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Kegiatan anggaran program satu tahun Papua Barat TV sebesar Rp. 4.013.854.000,-
Sewa Satelit Papua Barat Sebesar Rp. 5.600.000.000,-
Peningkatan operasional satelit Uplink sebesarRp. 4.112.100.000,-
Pembangunan stasiun TV Lokal Prov.Papua Barat sebeesar Rp. 9.900.000.000,-
Penguatan status TV Papua Barat menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sebesar Rp. 750.000.000,-
Kerjasama informasi pembangunan daerah sebesar Rp. 1.778.077.500,-
Pengembangan komunikasi pers sebesarRp. 450.000.000,-
Total anggaran kegiatan sebesar Rp. 28.954.027.500,- (dua puluh delapan milyar Sembilan ratus lima puluh empat juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai PPK adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Nomor : 821.2/482/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Februari 2012, tugas dan Fungsi saksi sebagai PPK adalah: Melaksanakan setiap kegiatan yang dituangkan dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa pada tahun 2012, Papua Barat TV belum memiliki dasar hukum sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa mekanisme pencairan dana pada Papua Barat TV yaitu Bendahara Papua Barat TV (Yuliana Matta) mengajukan permintaan dana, ke Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat TV, kemudian bendahara Biro Humas mengajukan SPP kepada saksi selaku PPK, kemudian saksi tandatangani, selanjutnya dimintakan SPM dan proses selanjutnya di bagian verifikasi dan keuangan.
Bahwa saksi tidak tahu ada peralatan-peralatan Papua Barat TV yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV, tahun2012, dan selama saksi di Biro Humas sejak tahun 2012 tidak pernah ada penyerahan peralatan Papua Barat TV dari terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Bahwa setahu saksi sejak Papua Barat TV berdiri tahun 2010, peralatan-peralatan Papua Barat TV yang saksi tahu, ada kamera jumlahnya saksi tidak tahu, semua peralatan studio yang di gunakan untuk penyiaran sudah ada sejak tahun 2010.
Bahwa prosedur permintaan dana atau keperluan perlengkapan kantor Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat dengan cara masing-masing devisi/bidang yang ada pada Papua Barat TV, mengajukan permintaan dana atau keperluan kantor kepada kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat, dan langsung dipenuhi permintaan tersebut.
Bahwa terhadap berkas yang ditunjukkan kepada saksi yaitu Asli 1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat TV tahun 2012, didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Total rincian penggunaan biaya operasional Papua Barat TV, dengan total sebesar Rp. 2.955.177.300,- (dua milyar Sembilan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), semua dana tersebut sudah diakomodir dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat dengan maksud tanpa ada permintaan dana dari manapun dana pada Biro Humascukup untuk membiayai seluruh kegiatan maupun operasional Papua Barat TV
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Saldajatem Simon dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Soter Herman Namsa, SE. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak Bulan Juli Tahun 2011, sebagai Teknik sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Teknik pada Papua Barat TV Tahun 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tehknis adalah mengoperasikan alat-alat studio.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV, tapi yang saksi tahu pendirian Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sofa 2 buah terdiri dari minimalis dan Libra, kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan 10 buah, meja presenter 1 (satu) buah, Kaca Body Fool 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,meja kecil 1 buah, Dispenser polytron 1 buah, Dispenser miyako 1 buah, AC Polytron 4 buah dan 1 buah AC Panasonic, lemari wardroop 1 (satu) buah, Sedangkan ATK saya tidak mengetahui dan ada juga sekat kantor di Office dan redaksi. Selain dari barang-barang yang sudah saya sebutkan diatas saya tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Dolina Yustina Korwa, A.Md.Tek. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak dibuka pada Tahun 2010, sebagai Reporter sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Reporter adalah erdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor: 821.1/596 /Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Reporter adalah:
Mencari liputan dilapangan.
Menjadikan hasil liputan sebagai berita.
Mengedit berita untuk ditayangkan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dasar hukum pendirian Papua Barat TV.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV, dari bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sekat Kantor antara Office dan redaksi, 2 (dua) unit AC Merk Polytron, 1 (set) sofa merk Libra, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 1 (satu) unit Dispenser Merk Polytron dan 1(buah) meja presenter. Selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur permintaan dana atau keperluan perlengkapan kantor Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Rano Kabarek, SE. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak awal dibuka pada Tahun 2010 sebagai kameramen sampai dengan sekarang berdasarkan surat keputusan dari Kepala Biro Humas tahun 2012 yang masih dipergunakan sampai sekarang.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Kameramen adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai kameramen adalah:
Meliput berita dilapangan.
Membuat shortlist gambar.
Membuat naskah peliputan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Dana tersebut bersumber dari dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, tetapi saksi pernah melihat rekening koran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas nama YUSFIN TETI SANDA, S.Hut.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh Tersangka YUSFIN TETI SANDA, S.Hut kepada Papua Barat TV.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu ada ATK namun saksi tidak bisa merinci berapa banyak yang di serahkan serta ada juga sekat kantor di Office dan redaksi.
Bahwa saksi pernah tahu ada mobil yang datang ke Kantor Papua Barat TV untuk diberi stiker namun saksi tidak tahu mobil itu milik siapa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ronald S Rumbo-Rumbo dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Kameramen di Papua Barat TV adalah Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kameramen di Papua Barat TV adalah meliput Berita dan membuat Naskah liputan.
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari teman – teman saksi dikantor saat diperbincangkan di kantor Papua Barat TV, bahwa ada dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV sekitar Desember 2012, tetapi saksi tidak tahu bersumber dari mana dana hibah tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada peralatan yang di serahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., karena tugas saksi sebagai Kameramen.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu Sofa 2 Buah terdiri dari minimalis dan Libra, Kursi kerja standar tangan 2 buah, kursi tanpa tangan tapi tahu berapa banyak, meja presenter 1 (satu) buah, kursi Presenter 1 (satu) buah,Dispenser 2 buah, AC ada tetapi tidak tahu berapa banyak yang ada di kantor, lemari wadroop ada tetapi tidak tahu berapa banyak, dan juga ada sekat kantor di Office dan redaksi.
Bahwa selama saksi bekerja sebagai Kameramen Papua Barat TV, tidak pernah menggunakan mobil Avanza Type 1,5G dan Mobil Hilux untuk operasional Papua Barat TV sampai sekarang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Abia Ullu, S.Sos. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi sejak bulan februari 2012 menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah:
Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD Propinsi Papua Barat.
Menyusun Laporan Keuangan daerah sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Mengesahkan DPA.
Mengesahkan Surat Penyedia Dana (SPD).
Menyimpan uang di Kas Daerah Propinsi Papua Barat.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Bahwa saksi mengetahui Dana Hibah kepada Papua Barat TV sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah terprogram dalam DPA Dana Hibah pada SKPD BPKAD Propinsi Papua Barat.
Bahwa ada SK Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor: 913/224 /11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012 diantaranya Papua Barat TV mendapat bantuan Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa sesuai dengan permintaan pencairan dari penerima hibah, maka di cairkan dana hibah untuk Papua Barat TV melalui Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui LS (Langsung kepada Penerima Hibah) yang di tanda tangani oleh saksi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Propinsi Papua Barat, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara bantuan hibah Propinsi Papua Barat adalah Sdr.Elson Imbiri, SE.
Bahwa Laporan Pertanggung jawaban dana Hibah Papua Barat TV tahun 2012, diserahkan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD ) Propinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 32 tentang Pemberian hibah yang berhak menerima dana hibah adalah: Instansi pemerintah, Lembaga/kelompok masyarakat dan yayasan.
Bahwa dalam pemberian hibah dibuat Naskah Pemberian Hibah Daerah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dengan penerima hibah.
Bahwa seluruh aset daerah Provinsi Papua Barat tercatat di BPKAD Provinsi Papua Barat namun terkait dana hibah yang diberikan kepada Papua Barat TV yang dibelanjakan sesuai dengan permohonan dana hibah yang diajukan tidak tercatat pada BPKAD Provinsi Papua Barat
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Agus Rianto, SE. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Setda Propinsi Papua Barat T.A. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 030/46 /II/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan/penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tupoksi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Setda Propinsi Papua Barat T.A. 2012 adalah:
Melakukan pemeriksaan barang apakah sudah sesuai volume/ jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan hasil pemeriksaan.
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Setda Propinsi Papua Barat T.A 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 030/46/II/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan/penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggarann 2012 adalah:
1. Ketua : Agus Rianto, SE.,
2. Sekretaris : Nurhaedah, SH.,
3. Anggota : Yefta Yumame, SIP,
Luis M. Sauyai, SH.,
Merry W. Padulingan, ST.
Bahwa saksi bersama Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dilingkungan Setda Propinsi Papua Barat T.A 2012 tidak pernah melakukan pemeriksaan barang Peralatan Operasional Kantor dan Studio Papua Barat TV yang bersumber dari Dana Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dikelola oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan barang untuk Papua Barat TV sekitar Tahun 2012 tetapi saksi lupa nama kegiatannya serta item-item barangnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Irene Heretrenggi, S.Kom., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran dan dasar Pengangkatan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat adalah berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012 Tahun 2012, tanggal 24 Februari 2012.
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Biro Humas dan protokol Setda Provinsi Papua Barat sejak Bulan Maret 2012 sampai dengan April 2013 tugas pokoknya secara umum yatu mengelola keuangan, mengatur dan menyimpan keuangan, secara khusus yaitu:
Mencermati DPA-SKPD yang bersangkutan.
Menyusun dan mengusulkan SPP-U-/GU/GU Nihil dan LS.
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kwitansi dan dokumen pendukung yang didahului dengan proses penerimaan, menyimpan, membayrakan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untukkeperluan belanja SKPD dalam rangka pelaksanaan tugas APBD Tahun 2012.
Menguji ketersediaan dana dalam DPA-SKPD yang bersangkutan.
Menyiapkan uang persediaan.
Wajib menolak perintah membayar dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) apabilan persyaratan tersebut diatas tidak dipenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaranyang dilaksanakannya.
Membayar tubai uang persediaan.
Membukukan SPM Uang Persediaan dan SPM-LS (langsung).
Bahwa Papua Barat TV Tahun 2012 berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan protokol Setda propinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Biro Humas dan Protokoler Pemprov Papua Barat tahun 2012 ada dana yang ditampung dalam DPA tentang Program/kegiatan Papua Barat TV yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Pengembangan Penyiaran Publik Papua Barat TV sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Kegiatan anggaran program satu tahun Papua Barat TV sebesar Rp. 4.013.854.000,-
Sewa Satelit Papua Barat Sebesar Rp. 5.600.000.000,-
Peningkatan operasional satelit Uplink sebesar Rp. 4.112.100.000,-
Pembangunan stasiun TV Lokal Prov. Papua Barat sebeesar Rp. 9.900.000.000,-
Penguatan status TV Papua Barat menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sebesar Rp. 750.000.000,-
Kerjasama informasi pembangunan daerah sebesar Rp. 1.778.077.500,-
Pengembangan komunikasi pers sebesar Rp. 450.000.000,-
Total anggaran kegiatan sebesar Rp. 28.954.027.500,- (dua puluh delapan milyar Sembilan ratus lima puluh empat juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Bahwa seluruh dana yang tertampung dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat sudah dibayarkan, namun jumlahnya tidak seperti yang tertera di DPA tetapi dibayarkan sesuai permintaan tidak melebihi DPA.
Bahwa anggaran untuk Papua Barat TV yang tertampung dalam DPA Tahun Aggaran 2012 telah dicairkan kurang lebih Rp. 22.596.557.500,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Bahwa syarat pencairan dana yang masuk dalam kategori Tambah uang (TU) antara lain, Pengembangan Lembaga Penyiaran Publik Papua Barat TV, Kerjasama Informasi Pembangunan Daerah, Pengembangan Komunikasi Pers, Penguatan Status TV Papua Barat menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LP2L) dan Anggaran Program Kerja Satu tahun Papua Barat TV melampirkan Surat penyediaan Dana (SPD) lalu Surat perintah Membayar (SPM) kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). sedangkan yang masuk dalam kategori kegiatan lansgung (LS) melampirkan dokumen kontrak, Surat penyediaan Dana (SPD), Surat perintah Membayar (SPM) lalu Surat perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Berita Acara Serah terima Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan.
Bahwa seluruh pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran Program Kerja satu Tahun Papua Barat TV dibuat oleh sdri. Yuliana Matta selaku Bendahara Papua Barat TV.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencairan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban Anggaran yang dibuat oleh pihak Papua Barat TV hanya periode Januari 2012 s/d Juni 2012 sementara periode berikutnya sampai dengan sekarang belum ada laporang pertanggungjawaban dengan total dana yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 544.823.000,- (lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa pihak papua Barat TV melampirkan pengajuan anggaran sesuai kebutuhan papua Barat TV berupa gaji, lembur, operasional atau peliputan, transportasi, makan minum yang ditandatangani oleh Saudari Yuliana Matta selaku Accounting pada Papua Barat TV yang ditujukan kepada Biro Humas dan protokoler Setda Provinsi Papua Barat, selanjutnya setelah diterima ditelaah terlebih dahulu kemudian dicairkan sesuai dengan kebutuhan dana yang diajukan oleh Pihak Papua Barat TV.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Adolina Iriyanan, S.Kom dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai Produser Papua Barat TV.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak dibuka pada Tahun 2010, sebagai Reporter sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saksi sebagai reporter pada Papua Barat TV yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol Nomor : 821.1/596/Ro.HumPro/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Marthen K. Suruan, SH., MM., tugas dan tanggung jawab saya sebagai Reporter adalah:
Mencari liputan dilapangan.
Menjadikan hasil liputan sebagai berita.
Mengedit berita untuk ditayangkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui ada peralatan-peralatan yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepada Papua Barat TV, dari bulan November 2012.
Bahwa saksi tahu barang-barang yang ada yaitu sekat Kantor antara Office dan redaksi, 2 (dua) unit AC Merk Polytron, beberapa kursi kerja standar tanpa tangan, 1 (set) sofa merk Libra, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 1 (satu) unit Dispenser Merk Polytron dan 1 (buah) meja presenter, ada juga sekat kantor dan redaksi. Selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur permintaan dana atau keperluan perlengkapan kantor Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Albert Macpal, ST., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., pada saat yang bersangkutan datang kerumah saksi sekitar bulan Agustus 2013, untuk melaporkan pengadaan 2 Kendaraan yaitu Mobil Hilux dan Avansa yang sdri Teti beli untuk operasional Papua Barat TV, dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Propinsi Papua Barat Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor saksi lupa bulan April tahun 2013.
Bahwa maksud kedatangan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., bertemu saksi melaporkan adanya 2 kendaraan pengadaan mobil Hilux dan Mobil Avansa yang akan diserahkan ke Biro Humas dan Protokol untuk di pakai sebagai operasional Papua Barat TV, lalu saksi tanya kapan mau diserahkan dan dijawab oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., bahwa yang akan menyerahkan nanti bapak Marthen Rumadas yang akan menyerahkan dan saksi menyampaikan lebih cepat lebih baik, namun sampai sekarang belum diserahkan, dan kemudian pada saat bulan Agustus 2014, terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., datang lagi dan menyampaikan akan menyerahkan, dan hingga sampai perkara ini sudah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua belum diserahkan.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Propinsi Papua Barat, tahun 2013, saksi tidak pernah menerima peralatan Papua Barat TV dari pejabat lama sebelum saksi menjabat.
Bahwa terhadap 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat TV Tahun 2012 yang dibuat terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., barang-barang tersebut tidak pernah menjadi aset Papua Barat TV sampai sekarang.
Bahwa pada tahun 2012, Papua Barat TV belum berbadan Hukum.
Bahwa mekanisme pengajuan Pengadaan Operasional Papua Barat TV dengan cara: Dana untuk Operasional Papua Barat TV ada dalam DIPA Biro Humas dan Protokol Propinsi Papua Barat TV, dengan cara melalui bendahara pengeluaran Biro Humas dan Protokol, langsung akan di bayarkan seperti contoh Gaji pegawai Papua Barat TV yang langsung di bayarkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa saksi Esau Kafiar tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut dan saksi Marthen K. Suruan, SH., telah meninggal dunia oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan, selanjutnya keterangan saksi tersebut yang diberikannya dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Esau Kafiar, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sejak saksi bergabung di Papua Barat TV pada Bulan November 2012, tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja di Papua Barat TV sejak Bulan November 2012 sebagai kameramen sampai dengan sekarang.
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab saksi sebagai kameramen adalah : Meliput berita dilapangan dan Membuat naskah peliputan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah.
Bahwa saksi tidak mengetahui dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut .
Bahwa ada beberapa peralatan-peralatan yang berada di kantor Papua Barat TV, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan barang-barang tersebut.
Bahwa berdasarkan 9 (sembilan) lembar fotocopy yang terdiri dari total rincian penggunaan biaya operasional, rincian biaya perjalanan dinas, penginapan, konsumsi,dll, Rincian belanja konsumsi dan lain-lain, Rincian biaya pembelanjaan peralatan operasional Kantor dan Studio Papua Barat TV, Rincian biaya pembelanjaan kamera dan kelengkapan, rincian biaya pembelanjaan kelengkapan kantor,dll, Rincian Biaya Produksi Program, Rincian Belanja ATK kantor yang dibuat oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. yang ditunjukkan kepada saksi, yang saksi tahu barang-barang yang ada yaitu ada ATK tersebut namun saksi tidak bisa merinci berapa banyak yang di serahkan serta ada juga sekat kantor di Office dan redaksi: 1 (satu) set sofa merk Libra, 1 (satu) set sofa merk Minimalis, 2 (dua) kursi kerja standar tangan, 1 (satu) unit kaca body full, sekat Kantor di Office dan redaksi, AC tetapi saksi tidak tahu pasti Merk dan berapa jumlahnya, 1 (satu) unit Lemari Wadrop merk Alumunium, 2 (dua) unit Dispenser dan 1 (buah) meja presenter. Selain dari barang-barang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa benar selama saksi bekeja di Papua Barat TV sebagai kameramen, tidak pernah menggunakan kendaraan Jenis Toyota Avansa G 1,5 atau Toyota Hilux Single Kabin sebagai kendaraan Operasional Papua Barat TV.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena jumlah kursi yang telah Terdakwa adakan untuk Papua Barat TV sejumlah 10 Buah.
Saksi Marthen K. Suruan, SH., yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., setelah terdakwa bekerja di Papua Barat TV sebaga Prouduser, dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga dengan tersangka.
Bahwa Papua Barat TV Tahun 2012 berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan protokol Setda propinsi Papua Barat.
Bahwa Dasar Pengangkatan saksi sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat adalah SK Gubernur Provinsi Papua Barat nomor saksi lupa, tanggal 1 April 2010.
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Biro Humas dan protokol Setda Provinsi Papua Barat adalah :
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengawasi pengelolaan anggaran sesuai DPA Biro Humas dan protokol;
Mengajukan permintaan pembayaran SPP yang diajukan oleh PPTK;
Melaksanakan tgas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur lewat Sekda Provinsi Papua Barat.
Bahwa benar berdasarkan DPA-SKPD Biro Humas dan Protokoler Pemprov Papua Barat tahun 2012 ada dana yang ditampung dalam DPA tentang Program/kegiatan Papua Barat TV, sebelum perubahan sebesar Rp. 37.175.954.000,- Nomor: 1.20.0309012552 tanggal 3 Januari 2012 dan setelah Perubahan nilai DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 37.773.954.000,- pada Bagian Pemberitaan dan Penerbitan berupa:
Kegiatan Pengembangan Penyiaran Publik Papua Barat TV sebesar Rp. 2.350.000.000,- ( dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Kegiatan anggaran program satu tahun Papua Barat TV sebesar Rp. 4.013.854.000,-
Sewa Satelit Papua Barat sebesar Rp .5.600.000.000,-
Peningkatan operasional satelit Uplink sebesarRp. 4.112.100.000,-
Pembangunan stasiun TV Lokal Prov.Papua Barat sebeesar Rp. 9.900.000.000,-
Penguatan status TV Papua Barat menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sebesar Rp. 750.000.000,-
Kerjasama informasi pembangunan daerah sebesar Rp. 1.778.077.500,-
Pengembangan komunikasi pers sebesarRp. 450.000.000,-
Total anggaran kegiatan sebesar Rp.28.954.027.500,- (dua puluh delapan milyar Sembilan ratus lima puluh empat juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.
Bahwa tidak seluruh dana yang tertampung dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat dibayarkan seluruhnya, hanya yang terlaksana yang dibayarkan.
Bahwa pada tahun 2012, Papua Barat TV belum memiliki dasar hukum sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua barat kepada Papua Barat TV pada bulan November 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa mekanisme pencairan dana pada Papua Barat TV yaitu Bendahara Papua Barat TV (Yuliana Matta) mengajukan permintaan dana, ke Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat TV, kemudian bendahara Biro Humas mengajukan SPP kepada saksi selaku PPK, kemudian saksi tandatangani, selanjutnya dimintakan SPM dan proses selanjutnya di bagian verifikasi dan keuangan.
Bahwa saksi tidak tahu ada peralatan-peralatan Papua Barat TV yang diserahkan oleh terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut., kepada Papua Barat TV, tahun 2012, dan selama saksi di Biro Humas sejak tahun 2012 tidak pernah ada penyerahan perlatan Papua Barat TV dari terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena saksi mengetahui adanya pemberian dana hibah dari karyawan Papua Barat TV sebelum penyidikan dilakukan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Muhammad Satoto, Ak., Ca. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor Madya dengan peran Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi.
Bahwa dasar dari penugasan audit penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 adalah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: R-397/T.1/Fd.1/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pihak Papua Barat TV sebesar Rp. 3.000.000.000.- untuk operasional Papua Barat TV Tahun Anggaran 2012 selanjutnya diterbitkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor: S-1950/PW27/5/2014 tanggal 8 September 2012 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pihak Papua Barat TV TA. 2012 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor: ST-383/PW27/5/2014 tanggal 8 September 2014 diperpanjang dgn Surat Tugas Nomor: S-2024/PW27/5/2014 tanggal 15 September 2014 dan Surat Tugas Nomor: ST-400/PW27/5/2014 tanggal 15 September 2014.
Bahwa hasil penelitian, analisis, reviu dokumen, observasi, konfirmasi dan evaluasi atas data/dokumen yang menyimpulkan bahwa realisasi anggaran hibah sebesar Rp. 3.000.000.000.- kepada terdakwa Yusfin Teti Sanda, S. Hut. selaku Manager Operasional Papua Barat TV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena Papua Barat TV hingga saat ini belum berbentuk badan hukum, belum memiliki struktur kelembagaan organisasi dan operasionalisasinya dibawah naungan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima hibah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah:
Menganalisis data/dokumen terkait status Papua Barat TV.
Menghitung anggaran yang telah dicairkan oleh BUD Provinsi Papua Barat kepada terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut.
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari hasil verifikasi dan analisis atas bukti-bukti yang ada dengan cara membandingkan butir 2 dengan peraturan yang berlaku.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan keberatan kalau kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.000.000.000.
Menimbang, bahwa terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan Terdakwa sebagai Produser Papua Barat TV dan seluruh karyawan Papua Barat TV tidak tertulis, tetapi dalam rapat umum bersama seluruh karyawan yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat atas nama M.K. SURUAN pengangkatan secara lisan akhir Tahun 2011 yang bertempat di Kantor Papua Barat TV dengan alamat di Hotel Mansinam Beach Kwawi, yang mana sebelumnya Terdakwa sebagai Supervisi di Papua Barat TV kemudian diminta oleh seluruh karyawan serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat untuk menetap sebagai Produser di Papua Barat TV.
Tupoksi Terdakwa sebagai Produser Papua Barat adalah:
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertanggung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dasar pembentukan Papua Barat TV.
Bahwa benar Terdakwa bekerja pada Papua Barat TV sejak Bulan Agustus Tahun 2010 sampai dengan blan Desember Tahun 2012 dan kaitannya dengan Dana Hibah Terdakwa sebagai penerima dana hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam hal ini Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat atas nama Ir. M. L. Rumadas, M.Si dan Terdakwa mewakili Papua Barat TV yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2012 di Kantor Gubernur Propinsi Papua Barat.
Bahwa Papua Barat TV berdiri Tahun 2010 berawal dari keinginan Gubernur Papua Barat yang menghendaki Propinsi Papua Barat memiliki TV sendiri untk membantu memberikan informasi pembangunan di Propinsi Papua Barat. Selanjutnya Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat yang di wakili oleh sdr. M. K. Suruan, SH. melakukan kerjasama dengan Papua TV di Jayapura pimpinan sdr. Franse Djasman. Kerjasama antara Papua Barat TV dengan Papua TV Tahun 2010 berupa pengiriman berita dalam bentuk DVD untuk diputarkan di Papua TV. Pada Bulan Februari 2011 Papua Barat TV telah mengudara sendiri sementara dasar atau payung hukum pendirian Papua Barat TV sampai dengan Terdakwa keluar yang Terdakwa ketahui belum ada.
Bahwa cara Papua Barat TV mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) karena kondisi Papua Barat TV saat itu memprihatinkan sehingga Terdakwa dan beberapa teman diantaranya saudara Ika Saduay dan Chezy Lalenoh mencoba untuk membuat proposal dan hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang kami masukkan melalui Keuangan Propinsi Papua Barat sekitar Bulan Oktober atau Nopember 2012. Kemudian dana tersebut terjawab sesuai dengan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ir. M. L. Rumadas, M.Si selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat mewakili Pemerintah Propinsi Papua Barat dan Terdakwa mewakili Papua Barat TV.
Bahwa Dana Hibah Papua Barat TV Tahun 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) disalurkan melalui rekening Papua Barat TV di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari dengan Nomor rekening 0249934607 atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV, Pembukaan rekening ini merupakan solusi dari pihak Bank karena Papua Barat TV belum memiliki legalitas pendirian dan dipastikan ke depan tidak akan bermasalah dan dana hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) masuk ke renkening pada tanggal 09 Nopember 2012. Adapun penarikan/penggunaan dana hibah yang Terdakwa lakukan antara lain:
Tanggal 12 Nopember Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tanggal 14 Nopember Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- Terdakwa transfer ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri dengan no. Rek 115 000 4199644 atas nama Saudara Chay Julian di Jakarta;
Tanggal 12 Desember Tahun 2012 sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,-
Setiap penarikan/transaksi yang Terdakwa lakukan ditemani oleh saudari Ika Saiduy dan Chezy Lalenoh.
Bahwa pengelolaan Dana hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang Terdakwa kelola digunakan untuk belanja sebesar Rp. 2.955.177.300,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Nama Kegiatan Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Biaya Perjalanan, Penginapan Konsumsi, SPPD 139.586.700,- 2. Belanja Peralatan Operasional Kantor dan Studio 2.593.395.000,- 3. Belanja Kelengkapan Kantor 76.683.900,- 4. Belanja Produksi Program 25.000.000,- 5. Biaya sekat kantor dan upah kerja 41.217.700,- 6. ATK 79.295.000,- J U M L A H 2.955.177.300,-
Biaya Perjalanan, penginapan, konsumsi, SPPD tanggal 14 Nopember 2012:
Tiket Pesawat Manokwari – Jakarta PP 6 X Rp. 3.645.400 = Rp. 21.872.400,-
Hotel 2 (dua) kamar untuk 3 (tiga) hari X Rp. 2.400.000,- = Rp. 7.200.000,-
SPPD 3 (tiga) orang X Rp. 5.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
Sewa mobil rental 1 X 24 jam (No.Pol B 1837 PFO) 3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Total Rp. 48.572.400,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Tiket Pesawat Manokwari – Jakarta PP 6 X Rp. 3.650.000 = Rp. 21.900.000,-
Hotel 2 (dua) kamar untuk 6 (enam) hari X Rp. 2.400.000,- = Rp. 14.400.000,-
SPPD 3 (tiga) orang X Rp. 7.000.000,- = Rp. 21.000.000,-
Sewa mobil rental 1 X 24 jam (No.Pol B 1837 PFO) 6 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 9.000.000,-
Total Rp. 66.300.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus rupiah).
Rincian belanja Konsumsi dan lain-lain sebesar Rp. 24.714.300,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus rupiah)
Belanja Peralatan Operasional Kantor dan Studio
| NO | NAMA BARANG | MERK | SATUAN | VOL | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Mixer | Yamaha 32 Chanel | Unit | 1 | 27.800.000 | 27.800.000 |
| 2. | Compresor | DBX | Unit | 2 | 16.500.000 | 33.000.000 |
| 3. | Cross Over | DBX | Unit | 2 | 15.700.000 | 31.400.000 |
| 4. | Equalizer | DBX | Unit | 2 | 17.600.000 | 35.200.000 |
| 5. | Speaker Front Double | 15” GME (USA) | Unit | 4 | 25.100.000 | 100.400.000 |
| 6. | Subwoofer | 18 GME-Turbo (USA) | Unit | 4 | 26.200.000 | 104.800.000 |
| 7. | Power Amplifier | GME-4000W (USA) | Unit | 4 | 32.100.000 | 128.400.000 |
| 8. | Power Amplifier | GME-5000 W (USA) | Unit | 4 | 38.450.000 | 153.800.000 |
| 9. | Spliter Power | GME (USA) | Unit | 2 | 20.750.000 | 41.500.000 |
| 10. | Power Distributor | GME (USA) | Unit | 2 | 20.200.000 | 40.400.000 |
| 11. | Hard Case | 16 U Import | Unit | 2 | 4.600.000 | 9.200.000 |
| 12. | Kabel Microphone | Share KW1 | Unit | 4 | 3.200.000 | 12.800.000 |
| 13. | Monitor Panggung | GME (USA) | Unit | 4 | 20.400.000 | 81.600.000 |
| 14. | Standing Mic | Unit | 4 | 1.200.000 | 4.800.000 | |
| 15. | Mic Wireless | Share | Set | 1 | 16.800.000 | |
| 16. | Standbook | Unit | 1 | 950.000 | ||
| 17. | Keyboard | Yamaha PSR –S950 | Set | 1 | 17.400.000 | 17.400.000 |
| 18. | Stand Keyboard+Tas+Flashdisk | |||||
| 19. | Ampli keyboard | GME (USA) | Unit | 1 | 17.850.000 | 17.850.000 |
| 20. | Cable Canare | Conector Mixer | Roll | 2 | 6.200.000 | 12.400.000 |
| 21. | Cable | Spiker Audio | Roll | 2 | 5.900.000 | 11.800.000 |
| 22. | Infokus | Toshiba2600 ANSI | Unit | 2 | 28.400.000 | 56.800.000 |
| 23. | Mic Clip on | Senheiser EW 112-P63 | Set | 10 | 12.850.000 | 128.500.000 |
| 24. | Tripod + Layar infokus | Unit | 2 | 3.900.000 | 7.800.000 | |
| 25. | DVR CCTV | Recorder 2 tera byte | Set | 1 | 18.350.000 | 18.350.000 |
| 26. | Kamera CCTV | Sony 1/3 mm | Unit | 12 | 2.600.000 | 31.200.000 |
| 27. | Kabel CCTV | 300 m | Roll | 1 | 9.800.000 | 9.800.000 |
| 28. | Multi Charger | Unit | 1 | 100.000 | 100.000 | |
| 29. | Mesin Penghancur Kertas | Unit | 2 | 3.600.000 | 7.200.000 | |
| 30. | VTR ( Rewinder Placer) | Sony | Unit | 5 | 28.300.000 | 141.500.000 |
| 31. | Telepromter Kamera | Unit | 1 | 160.000.000 | 160.000.000 | |
| 32. | Tripot | Libec TH-650V | Unit | 5 | 4.800.000 | 24.000.000 |
| 33. | Genset Hoda | Silent TSW 10SHBS | Unit | 1 | 185.000.000 | 185.000.000 |
| 34. | Chalet Mini DV | Sony | Unit | 500 | 60.000 | 30.000.000 |
| 35. | LED Samsung | 32” New | Unit | 1 | 11.600.000 | 11.600.000 |
| 36. | Mesin Fotocopy | Canon MT 4550 D | Unit | 1 | 8.950.000 | 8.950.000 |
| 37. | Lighting + Tripod | Tronic | Unit | 1 | 1.400.000 | 1.400.000 |
| 38. | Kabel | Spiker audio | Roll | 2 | 6.450.000 | 12.900.000 |
| 39. | DVD Collection | Kaset | 1 | 100.000 | 100.000 | |
| 40. | Premier Pro DVD Programmer | PC Program | Kaset | 1 | 50.000 | 50.000 |
| 41. | Alter Effect DVD Programmer | PC Program | Kaset | 1 | 50.000 | 50.000 |
| 42. | Nero 12 Platinum Programmer | PC Program | Kaset | 1 | 50.000 | 50.000 |
| 43. | Urgently Reg Utility Programmer | PC Program | Kaset | 1 | 50.000 | 50.000 |
| 44. | Urgently Reg Photography | PC Program | Kaset | 1 | 50.000 | 50.000 |
| 45. | Power Sequence Controller | GME PE-108 (USA) | Unit | 1 | 20.200.000 | 20.200.000 |
| 46. | Kereta Roda Genset Mobil | Unit | 1 | 50.000.000 | 50.000.000 | |
| 47. | Sandisk Micro | SDHC 8GB | Unit | 1 | 70.000 | 70.000 |
| 48. | Mixer | Grandis 12 Chanel | Unit | 1 | 6.300.000 | 6.300.000 |
| 49. | Amplifier Keyboard | Grandis 15” | Unit | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 50. | Laptp | Toshiba Satelite | Unit | 5 | 9.000.000 | 45.000.000 |
| 51. | Tas Laptop | Unit | 5 | 420.000 | 2.100.000 | |
| 52. | Mobil | Toyota Avanza G 1,5 | Unit | 1 | 190.400.000 | 190.400.000 |
| 53. | Mobil | Toyoya Hi Lux Single Kabin | Unit | 1 | 173.600.000 | 173.600.000 |
| 54. | Stiker Logo PBTV | Paket | 1 | 24.000.000 | 24.000.000 | |
| 55. | Logo Mobil PBTV | Unit | 1 | 3.000.000 | 6.000.000 | |
Biaya Pembelanjaan Kamera dan Perlengkapan
| No | Nama Barang | Merk | Satuan | Vol | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Kamera | Sony PD 177 | Unit | 5 | 35.000.000 | 175.000.000 |
| 2 | Kamera | Sony HDV 1000P | Unit | 5 | 13.600.000 | 68.000.000 |
| 3 | Tripod | Libec H 650 | Unit | 5 | 4.800.000 | 24.000.000 |
| 4 | Tas Hatori | HD 1000 P | Unit | 5 | 750.000 | 3.750.000 |
| 5 | Tas Hatori | FE 221 Libec Dolly DL-5S | Unit | 5 | 525.000 | 2.625.000 |
| 6 | Tripod Telepromter +Dolly | Unit | 5 | 64.000.000 | 64.000.000 | |
| T O T A L | 337.375.000 | |||||
| Total Keseluruhan | 2.593.395.000 | |||||
| Terbilang : Dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah | ||||||
Belanja Kelengkapan kantor
Pembelanjaan kelengkapan kantor menghabiskan anggaran sebesar Rp. 76.682.900,- dan biaya sekat kantor serta upah kerja sebesar Rp. 41.217.700.,- sehingga totalnya sebesar Rp. 117.900.600,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah).
Biaya Produksi Program
-
No. Nama Program Paket Bulan Satuan
(Rp.)
Jumlah
(Rp.)
1 2 3 4 5 6 1 Kabar Sukacita 4 1 1.250.000 5.000.000 2 Jendela Anak 4 1 1.250.000 5.000.000 3 Kabara Sukacita 8 1 1.250.000 10.000.000 4 Promo Program 5 1 1.250.000 5.000.000 T O T A L 25.000.000 Terbilang : Dua puluh lima juta rupiah
Belanja ATK
Menghabiskan anggaran sebesar Rp. 79.295.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa peralatan operasional Kantor dan Studio Papua Barat TV, kelengkapan kantor serta ATK kantor Terdakwa beli di Manokwari sekitar bulan Nopember 2012 dan Bulan Januari 2013. Kamera dan kelengkapannya Terdakwa beli di Jakarta sekitar bulan Nopember 2012.
Bahwa pembelian 2 (dua) unit mobil di Dealer Sinar Suri jalan Baru Manokwari sekitar bulan Nopember 2012 yaitu 1 (satu) mobil Avanza G 1,5 warna hitam seharga Rp. 190.400.000,- (seratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sesuai No. Faktur 0-M2C1211-0117 pada tanggal 28 Nopember 2012 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hi Lux Single Cabin yang dilakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu uang muka pada tanggal 28 Nopember 2012 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) sesuai No. Faktur : 0-M2C1211-0118 dan pelunasan Hi Lux Single Cabin pada tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp. 73.600.000.-(tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sesuai No. Faktur 0-M2C1211-0142.
Bahwa Pembelian 2 (dua) unit mobil mengatasnamakan Papua Barat TV dengan rincian :
1 (satu) unit Mobil Avanza G 1,5 No.Pol DS 5242 PA (Plat Merah);
1 (satu) unit Mobil Hi Lux Single Cabin No.Pol. DS 5826 PA (Plat Merah).
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat tanggal 12 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa berisi tentang Pemberitahuan Dana Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang digunakan untuk pengadaan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sejumlah peralatan tersebut sebagian belum dipergunakan.
Bahwa mengapa Terdakwa belum menyerahkan barang tersebut yaitu setelah Pertengahan Januari 2013 barang sudah siap untuk diserahkan dan Ir. M. L Rumadas, M.Si. selaku Sekda Propinsi Papua Barat menyampaiakn akan melakukan sendiri penyerahan barang langsung ke pihak papua Barat TV namun kesibukan beliau, barang belum diserahkan sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM juga tidak pernah memanggil Terdakwa secara baik-baik untuk menjelaskan kepada Terdakwa terkait surat yang dikeluarkan Gubernur Papua Barat tentang Pembatalan SK Terdakwa sebagai produser yang ditandatangani oleh Sekda Papua Barat kepada Terdakwa yang isinya Terdakwa dilarang beraktivitas dilingkungan Papua Barat TV, surat tersebut Terdakwa terima pada tanggal 05 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 Wit dikantor Papua Barat TV, surat ini dikeluarkan terkait laporan Kepala Biro Humas dan Protokol Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM dan staf, kepala KPID dan seluruh karyawan Papua Barat TV, Terdakwa meminta agar Terdakwa memiliki SK Produser (hitam diatas putih) karena selama ini kami bekerja tanpa SK dan kontrak kerja. Selanjutnya Sekda Propinsi Papua Barat meminta Terdakwa untuk membuat SK dan beliau yang akan menandatangani. Selanjutnya Terdakwa bersama Sekretaris Papua barat TV sdri. Chezy Lalenoh membuat konsep SK dan kontrak seluruh karyawan Papua Barat TV. Bahkan untuk kontrak kerja Terdakwa mengundang staf Dinas Tenaga kerja Propinsi Papua Barat sdr. Nussy untuk membantu Terdakwa dalam membuat peraturan perusahaan. Hal ini di lakukan agar seluruh karyawan memahami hak dan kewajiban sehingga jika terjadi sesuatu hal didepan (seperti yang terjasi sebelum-sebelumnya) ada dasar atau acuan bagi kami. Terdakwa akui ada kesalahan administrasi dalam konsep SK Terdakwa sebagai Produser tetapi Terdakwa menegaskan Terdakwa tidak melakukan pemalsuan tanda tangan Sekda Papua Barat. Setelah pergantian Kepala Biro Humas dan protokol Papua Barat dari Marthen K. Suruan, SH., MM ke Albert Macpal, Terdakwa lalu bertemu Albert Macpal dan menyerahkan Surat Pemberitahuan serta menjelaskan bahwa barang-barang sebagian belum diserahkan kemudian Albert Macpal mengatur waktu untuk penyerahan barang-barang dengan Berita Acara, namun karena kondisi beliau yang sakit rencana itu belum terlaksana dan Terdakwa sendiri masih menunggu Sekda Papua Barat. Terdakwa tidak ada niat menahan barang-barang tapi karena pertimbangan kondisi Albert Macpal dan Sekda Papua Barat pada saat itu serta pertimbangan keadaan kantor yang mana karyawan sesuka hati membawa pulang barang-barang kerumah maka serah terima yang rencana akan dilakukan pada bulan desember 2013 batal hingga sekarang. Semua barang sesuai laporan pertanggung jawaban ada bahkan telah diperiksa oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Papua Barat Bapak Albert Macpal sekitar bulan Agustus 2013 hanya belum serah terima karena kondisi tersebut diatas.
Bahwa laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat TV Tahun 2012 dibuat oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ika Saiduy dan Chezy Lalenoh skeitar akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013 dan Terdakwa memasukkan laporan tersebut ke Pemberi Dana Hibah dalam hal ini Propinsi Papua Barat melalui keuangan pada tanggal 09 Januari 2013.
Bahwa sisa dana hibah yang belum dibelanjakan sebesar Rp. 44.822.700.- masih terdakwa simpan.
Bahwa pihak biro humas setda Provinsi Papua Barat tidak pernah ikut serta memonitor dan mengoperasionalkan Papua Barat TV.
Bahwa pembayarn gaji untuk karyawan Papua Barat TV yang sedianya termasuk dalam rincian proposal penggunaan dana hibah tidak jadi digunakan karena pihak Biro Humas memberikan dana Rp. 400.000.000.- untuk pembayaran gaji.
Bahwa proposal dana hibah dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan dibantu oleh Ika Saiduy dan Chezy Lalenoh.
Bahwa tidak ada niat dari terdakwa untuk memiliki barang-barang peralatan operasional Papua Barat TV yang dibeli dengan menggunakan dana hibah yang belum diserahkan.
Bahwa benar daftar peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV dan sebagian fisik barang yang ditunjukan dihadapan persidangan tanggal 13 April 2015 adalah barang-barang yang dibeli dengan menggunakan dana hibah serta belum terdakwa serahkan dan masih dalam keadaan baru belum pernah digunakan.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun oleh Majelis Hakim telah diberikan kesempatan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Yusfin Teti Sanda (Pihak kedua) dan Ir. M.L. Rumadas (Pihak Pertama).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat tertanggal 12 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh Tety Sanda.
1 (satu) buah Buku rekening BNI an. Yusfin Teti Sanda QQ Papua Barat TV dengan Nomor Rekening 0249934607.
1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan Hibah Papua Barat TV Tahun 2012.
5. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012.
6. 5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/244/11/2012 Tahun 2012 Tanggal 09 November 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusn Gubernur Papua Barat Nomor 913/44/II/2012 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.813.2-95 Tanggal 03 September 2007 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana Papua Barat Nomor : 312/PBTV/01/XI/2012, Tanggal 01 November 2012 (satu bundel).
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor :821.1.2-22 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Kepala Badan an. Abia Ullu. S.Sos Tanggal 09 september 2011.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Papua Barat an. Ir. M. Rumadas, M.Si Tanggal 1 November 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Papua Barat No.SPM: 571/SPM-LS/BPK.AD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012 Kepada Yusfin Teti Sanda QQ Papua Barat TV keperluan Untuk Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV. Sesuai Surat No 512/PBTV/01/XI/2012 Tgl 1 November 2012.
3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Perintah Langsung membayar No.SPM 571/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012.
9 (Sembilan) Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor 571/SPP-LS/BPKAD- PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012.
16. 1 (buah) ASLI BPKB Nomor : H-08383612 . DS5242 PA Toyota Avansa G.1.5.
17. 1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5242 PA. Toyota G.1.5.
18. 1 (satu) buah ASLI BPKB Nomor :J-06173640 DS5826 PA Toyota Hilux.
19. 1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5826 PA Toyota Hilux.
20. Barang-barang:
-
NO NAMA BARANG MERK SATUAN VOL 1 2 3 4 5 1 COMPRESOR DBX UNIT 2 2 CROSS OVER DBX UNIT 2 3 EQUALISER DBX UNIT 2 4 SPEAKER FRONT DOUBLE 15” GME (USA) UNIT 4 5 SUBWOOFER 18” GME – TURBO (USA) UNIT 4 6 POWER AMPLIFIER GME- 4000 W (USA) UNIT 4 7 POWER AMPLIFIER GME -5000 W (USA) UNIT 4 8 SPLITER POWER GME (USA) UNIT 2 9 POWER DISTRIBUTOR GME (USA) UNIT 2 10 HARD CASE 16 U IMPORT UNIT 2 11 KABEL MOCROPHONE SHURE KW 1 UNIT 4 12 STANDING MIC UNIT 4 13 MIC WIRELESS SHURE SET 1 14 STANDBOOK UNIT 1 15 KEYBOARD YAMAHA PSR-5950 SET 1 16 STAND KEYBOARD+TAS+FLASDISK 17 AMPLI KEYBOARD GME (USA) UNIT 1 18 CABLE CANARE CONECTOR MIXER ROLL 2 19 CABLE SPIKER AUDIO ROLL 2 20 INFOKUS TOSHIBA 2600 ANSI UNIT 2 21 MIC CLIPON SENHEISER EW 112-P63 SET 10 22 TRIPOD+LAYAR INFOKUS UNIT 2 23 DVR CCTV SET 1 24 KAMERA CCTV UNIT 12 25 KABEL CCTV 300M ROLL 1 26 MULTYCHARGER UNIT 1 27 MESIN PENGHANCUR KERTAS SEACER UNIT 2 28 VTR (REWINDER PLAYER) SONY UNIT 5 29 TELEPROMTER KAMERA ACER UNIT 1 30 TRIPOT LIBEC TH-650V UNIT 5 31 GENSET HONDA SILENT TSW 10SHBS UNIT 1 32 KASET MINI DV SONY UNIT 120 (KARTON) 33 LED SAMSUNG 32”(NEW) UNIT 1 34 MESIN FOTOCOPY CANON MT4550D UNIT 1 35 LIGHTING+TRIPOD TRONIC UNIT 5 36 KABEL SPIKER AUDIO ROLL 2 37 DVD COLLECTION KASET 1 38 PREMIER PRO DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 39 AFTER EFFECT DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 40 NERO 12 PLATINUM PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 41 URGENTLY REG UTILITY PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 42 URGENTLY REG PHOTOGRAPHY PC PROGRAM KASET 1 43 POWER SEQUENCE CONTROLLER GME PE-108 (USA) UNIT 1 44 KERETA RODA GENSET UNIT 1 45 MIXER GRANDIS 12 CHANNEL UNIT 1 46 LAPTOP TOSHIBA SATELITE UNIT 5 47 TAS LAPTOP UNIT 5 48 MOBIL beserta kunci kontak TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 49 MOBIL beserta kunci kontak TOYOTA HILUX SINGLE KABIN UNIT 1 50 STIKER LOGO PBTV PAKET 1 51 LOGO MOBIL PBTV UNIT 2 52 KAMERA SONY PD 177 UNIT 5 53 KAMERA SONY HDV 1000P UNIT 5 54 TRIPOD LIBEC TH 650 UNIT 5 55 TAS KAMERA HD 1000P UNIT 5 56 TAS TRIPOD FE 221 UNIT 5 57 DOLLY LIBEC DOLLY DL-5 s UNIT 1 58 MIXER YAMAHA MG 32 UNIT 1
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa keterangan Esau Kafiar dan saksi Marthen K. Suruan, SH., yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tidak dibawah sumpah atau janji maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka keterangan para saksi tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, namun berdasarkan pasal 185 ayat (7) KUHAP tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 160 ayat (3) KUHAP, keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan yang tidak di bawah sumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah yang dapat menguatkan keyakinan hakim dan dapat pula dipakai sebagai “petunjuk” sepanjang dalam perkara in casu telah ada terlebih dahulu alat bukti yang sah, alat bukti yang sah tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni telah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan antara keterangan saksi tanpa sumpah dengan alat bukti yang sah terdapat saling persesuaian satu dan lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli M. Satoto, AK., CA yang menegaskan akibat perbuatan Terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dengan alasan bahwa dana hibah tidak dapat diberikan kepada Papua Barat TV dan setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Kepada Papua Barat TV Tahun Anggaran 2012. Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim BPKP Muhammad Satoto, Ak., CA. selaku penanggungjawab, Indra Genta Buana, SE. selaku ketua tim, Eko Ari Wicaksono, A.Md, selaku anggota, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan dari tim audit BPKP Perwakilan Papua Barat tersebut dimuka sepanjang mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) karena pemberian hibah salah sasaran dan Terdakwa selaku produser Papua Barat TV tidak berhak menerima dana hibah tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah menjadi fakta didalam perkara ini bahwa ternyata penggunaan dana hibah yang telah diterima dan dibelanjakan oleh Terdakwa ada yang telah nyata-nyata digunakan, difungsikan dan bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya untuk kepentingan operasional Papua Barat TV yaitu atas penggunaan: Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja dan belanja Alat Tulis Kantor yang nilainya sebesar Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Majelis Hakim menilai penggunaan dana hibah sebesar tersebut dimuka bukan merupakan kerugian keuangan negara karena pembelanjaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peruntukannya dan tujuan pemberian dana hibah yaitu untuk menjalankan operasional dan program Papua Barat TV sebagai media penunjang pembangunan di daerah Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya sehingga Majelis Hakim tidak berpedoman pada hasil laporan tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tersebut di atas dalam menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada saat acara/agenda sidang tuntutan, ternyata dipersidangan Terdakwa melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari telah menitipkan uang sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. Nomor: 1/Pid.Sus.TPK/2015 /PN.Mnk tanggal 27 April 2015, penitipan uang sejumlah Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dimaksudkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara atas perkara a qou maka uang sejumlah tersebut di muka akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sejak berdirinya tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 Papua Barat TV yang bertujuan sebagai media penunjang pembangunan di daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan membiayai seluruh operasional Papua Barat TV termasuk pembayaran gaji/upah karyawan yang anggarannya sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2012 Nomor: 1.20.0309012552 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 37.773.954.000.- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) pada Bagian Pemberitaan dan Penerbitan;
Bahwa benar terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sejak tahun 2010 bekerja di Papua Barat TV yang awalnya sebagai Supervisi kemudian menjadi Produser Papua Barat TV sejak akhir tahun 2011 diangkat secara lisan dalam rapat umum bersama seluruh karyawan Papua Barat TV yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM., yang bertempat di Kantor Papua Barat TV dengan alamat di Hotel Mansinam Beach Kwawi, Terdakwa selaku Produser Papua Barat TV mempunyai tugas:
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa benar kemudian Terdakwa selaku produser Papua Barat TV mengajukan Proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor: 913/224/11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012, Papua Barat TV mendapat bantuan Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang terprogram dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat;
Bahwa benar untuk meralisasikan dana hibah untuk Papua Barat TV dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir. Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012;
Bahwa benar berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV, selanjutnya Abia Ullu, S.Sos selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga yaitu terdakwa Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari untuk Pembayaran Hibah Program Papua Barat TV;
Bahwa benar Terdakwa selaku produser Papua Barat TV telah melakukan penarikan dan menggunakan Dana Hibah yang dananya berada di rekening nomor: 0249934607 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Bank BNI Cabang Manokwari atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV untuk membiayai operasional dan membeli peralatan Papua Barat TV, penarikan dan penggunaan dana hibah dilakukan secara bertahap sampai sebesar Rp. 2.999.940.000.- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
Tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh Terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa selaku produser Papua Barat TV kemudian membelanjakan dana hibah yang telah digunakan dan di fungsikan di Papua Barat TV sejumlah Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya untuk keperluan:
Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD.
Belanja Kelengkapan Kantor.
Biaya Produksi Program.
Biaya sekat kantor dan upah pekerja.
Alat Tulis Kantor.
Bahwa benar ada barang-barang/peralatan yang dibeli dari dana hibah untuk keperluan belanja peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV oleh Terdakwa belum diserah terimakan sehingga belum dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh Papua Barat TV yang nilai keseluruhannya sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yaitu atas barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1 Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1 Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1 Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1 Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1 Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Bahwa benar Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat Televisi Tahun 2012 tertanggal 9 Januari 2013 yang ditujukan Kepada Pemberi Hibah yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat dengan total pembelanjaan dana hibah sebesar Rp. 2.955.177.300.- (dua milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan terdapat sisa dana hibah yang tidak dibelanjakan dan dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya karena saldo terakhir rekening nomor: 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV yang digunakan untuk menampung dana hibah per tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp. 1.326.924.- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku Produser Papua Barat TV yang telah menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dan sudah membelanjakan dana hibah tersebut untuk keperluan kegiatan operasional Papua Barat TV sesuai dengan proposal yang diajukan akan tetapi terhadap peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang telah diadakan yang nilainya sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tidak segera diserahkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh Papua Barat TV, yang mana serah terima barang seharusnya dilakukan sebelum laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada pemberi hibah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, peralatan operasional kantor dan studio tersebut dikuasai dan disimpan dirumah oleh Terdakwa dengan alasan tidak memadainya ruangan kantor Papua Barat TV sedangkan uang sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dimuka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang belum diserah terimakan dan kekurangan uang sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar Terdakwa pada persidangan tanggal 13 April 2015 telah melihat dan membenarkan daftar serta sebagian fisik barang-barang peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli Terdakwa dengan menggunakan dana hibah dalam kondisi baru dan belum pernah dipakai;
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum;
Bahwa benar Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda, dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum, sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya khusus karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa Papua Barat TV yang sejak berdirinya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan membiayai seluruh operasional Papua Barat TV yang anggarannya tercantum dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Papua Barat termasuk dalam hal pembayaran gaji/upah pegawai Papua Barat TV yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status pegawai/karyawan Papua Barat TV termasuk dalam pengertian pegawai negeri yang diperluas yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah yang memungkinkan untuk memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi birokrasi dan administrasi pemerintahan baik ditingkat pusat ataupun daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ia terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sebagai subjek hukum dalam perkara ini dalam kedudukannya pada tahun 2012 sebagai Produser pada Papua Barat Televisi telah menggunakan kesempatan yang ada padanya untuk menerima dan menggunakan dana Hibah untuk operasional program Papua Barat TV didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 913/224/11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012 yang anggarannya telah tersedia dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dananya berasal dan telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Bahwa pada awalnya ternyata diketahui Terdakwa mengajukan Proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 9 November 2012 sebagai syarat merealisasikan dana hibah, kemudian sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 dana hibah dicairkan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga (terdakwa) Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari untuk Pembayaran Hibah Program Papua Barat TV, bahwa kemudian Terdakwa membelanjakan dana hibah yang telah diterimanya tersebut untuk Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja dan belanja Alat Tulis Kantor yang nilainya sebesar Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) serta dibelanjakan untuk keperluan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun sampai dengan terdakwa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Papua Barat TV tertanggal 9 Januari 2013 yang ditujukan Kepada Pemberi Hibah yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat, Terdakwa tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), peralatan tersebut tetap dikuasai dan disimpan oleh terdakwa di kediamannya serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), karena itu Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kesempatan yang ada pada diri Terdakwa karena kedudukannya selaku produser Papua Barat TV pada tahun 2012 yang mana sebagaimana telah diuraikan di atas statusnya sebagai pegawai negeri dalam pengertian yang diperluas, maka ketentuan pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa dibandingkan dengan pasal 2 ayat (1), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada Terdakwa, oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. kepersidangan yang pada waktu tahun 2012 adalah karyawan Papua Barat TV yang berkedudukan sebagai Produser yang pengangkatannya dilakukan secara lisan dalam rapat umum bersama seluruh karyawan Papua Barat TV yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM. pada akhir tahun 2011 dan setelah ditanyakan identitasnya terdakwa membenarkannya serta juga dibenarkan oleh saksi-saksi yaitu: saksi Elson Imbiri, SE., saksi Cezy Cicillia Lalenoh, saksi saksi Ika Merdekawati N Saidui, saksi Yuliana Mata, S.Kom., saksi Ebit S Saputra, S.Sos., saksi Fonike Debby Yanteo, SE. dan saksi Albert Macpal, ST. serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat membenarkan keterangan saksi dan dapat membantah keterangan saksi, membenarkan barang bukti dan masih ingat kejadiannya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi-saksi yang diperkuat oleh alat bukti keterangan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. serta diperkuat dan didukung dengan barang bukti, sebagaimana telah diuraikan di atas telah ternyata terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sejak berdirinya tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 Papua Barat TV yang bertujuan sebagai media penunjang pembangunan di daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan membiayai seluruh operasional Papua Barat TV termasuk pembayaran gaji/upah karyawan yang anggarannya sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Biro Humas dan Protokoler Pemprov Papua Barat tahun 2012 Nomor: 1.20.0309012552 tanggal 3 Januari 2012 sebesar Rp. 37.773.954.000.- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) pada Bagian Pemberitaan dan Penerbitan;
Bahwa benar terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. sejak tahun 2010 bekerja di Papua Barat TV yang awalnya sebagai Supervisi kemudian menjadi Produser Papua Barat TV sejak akhir tahun 2011 diangkat secara lisan dalam rapat umum bersama seluruh karyawan Papua Barat TV yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM., yang bertempat di Kantor Papua Barat TV dengan alamat di Hotel Mansinam Beach Kwawi, Terdakwa selaku Produser Papua Barat TV mempunyai tugas:
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa benar kemudian Terdakwa selaku produser Papua Barat TV mengajukan Proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor: 913/224/11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012, Papua Barat TV mendapat bantuan Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang terprogram dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat;
Bahwa benar untuk meralisasikan dana hibah untuk Papua Barat TV dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir. Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012;
Bahwa benar berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV, selanjutnya Abia Ullu, S.Sos selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga yaitu terdakwa Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari untuk Pembayaran Hibah Program Papua Barat TV;
Bahwa benar Terdakwa selaku produser Papua Barat TV telah melakukan penarikan dan menggunakan Dana Hibah yang dananya berada di rekening nomor: 0249934607 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Bank BNI Cabang Manokwari atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV untuk membiayai operasional dan membeli peralatan Papua Barat TV, penarikan dan penggunaan dana hibah dilakukan secara bertahap sampai sebesar Rp. 2.999.940.000.- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
Tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh Terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa selaku produser Papua Barat TV kemudian membelanjakan dana hibah yang telah digunakan dan di fungsikan di Papua Barat TV sejumlah Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya untuk keperluan:
Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD.
Belanja Kelengkapan Kantor.
Biaya Produksi Program.
Biaya sekat kantor dan upah pekerja.
Alat Tulis Kantor.
Bahwa benar ada barang-barang/peralatan yang dibeli dari dana hibah untuk keperluan belanja peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV oleh Terdakwa belum diserah terimakan sehingga belum dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh Papua Barat TV yang nilai keseluruhannya sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yaitu atas barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1 Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1 Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1 Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1 Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1 Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Bahwa benar Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat Televisi Tahun 2012 tertanggal 9 Januari 2013 yang ditujukan Kepada Pemberi Hibah yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat dengan total pembelanjaan dana hibah sebesar Rp. 2.955.177.300.- (dua milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan terdapat sisa dana hibah yang tidak dibelanjakan dan dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya karena saldo terakhir rekening nomor: 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV yang digunakan untuk menampung dana hibah per tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp. 1.326.924.-(satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku Produser Papua Barat TV yang telah menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dan sudah membelanjakan dana hibah tersebut untuk keperluan kegiatan operasional Papua Barat TV sesuai dengan proposal yang diajukan akan tetapi terhadap peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang telah diadakan yang nilainya sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tidak segera diserahkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan kegunaannya oleh Papua Barat TV, yang mana serah terima barang seharusnya dilakukan sebelum laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada pemberi hibah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, peralatan operasional kantor dan studio tersebut dikuasai dan disimpan dirumah oleh Terdakwa dengan alasan tidak memadainya ruangan kantor Papua Barat TV sedangkan uang sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dimuka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang belum diserah terimakan dan kekurangan uang sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Papua Barat TV sejak tahun 2010 didirikan dengan tujuan sebagai media penunjang pembangunan di daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan membiayai seluruh operasional Papua Barat TV, kemudian pada tahun 2012 untuk mendukung operasional Papua Barat TV Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dalam anggarannya dalam bentuk hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor: 913/224/11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012, Papua Barat TV mendapat bantuan Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang terprogram dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tahun 2012 selaku Produser Papua Barat TV diketahui mengajukan Proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), untuk meralisasikan dana hibah untuk Papua Barat TV dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir. Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 selanjutnya berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan Hibah saksi Elson Imbiri, SE. menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV, selanjutnya Abia Ullu, S.Sos selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga yaitu terdakwa Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari untuk Pembayaran Hibah Program Papua Barat TV;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penarikan dan menggunakan Dana Hibah secara bertahap sampai sebesar Rp. 2.999.940.000.- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
Tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh Terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian dana hibah tersebut digunakan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) untuk keperluan: Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja, Alat Tulis Kantor yang nyata-nyata telah digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Papua Barat TV sesuai dengan peruntukannya dan didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebagaimana juga telah diterangkan oleh saksi Cezy Cicillia Lalenoh, saksi saksi Ika Merdekawati N Saidui, saksi Yuliana Mata, S.Kom., saksi Ebit S Saputra, S.Sos., saksi Fonike Debby Yanteo, SE. dan belanja peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang nilai keseluruhannya sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yaitu atas barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1 Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1 Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1 Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1 Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1 Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat Televisi Tahun 2012 tertanggal 9 Januari 2013 yang ditujukan Kepada Pemberi Hibah yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat dengan total pembelanjaan dana hibah sebesar Rp. 2.955.177.300.- (dua milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan terdapat sisa dana hibah yang tidak dibelanjakan sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) namun Terdakwa tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) barang-barang tersebut tetap dikuasai oleh Terdakwa serta disimpan dirumahnya dan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya karena saldo terakhir rekening nomor: 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari atas nama Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV yang digunakan untuk menampung dana hibah per tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp. 1.326.924.-(satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pembelanjaan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang belum diserahkan oleh Terdakwa ke Papua Barat TV dan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang dan kekurangan uang senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 4 ayat (3) dan ayat (2) huruf a, b dan c, Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d,e,f dan Pasal 19 ayat (1),(2) dan (3), yang menyatakan bahwa:
Pasal 4
Ayat (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan,
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dan
memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah.
Ayat (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Pemberi Hibah dan Penerima Hibah.
Tujuan pemberian hibah.
Besaran/rincian penggunaan hibah yang diterima.
Hak dan kewajiban.
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan
Tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi.
Laporan penggunaan hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterimanya telah digunakan sesuai NPHD, dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan realisasi dana hibah untuk Papua Barat TV berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 9 November 2012 yang peruntukannya telah dicantumkan secara spesifik di dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari, bahwa kemudian diketahui ternyata Terdakwa tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana seharusnya terdakwa sudah harus menyerahkan barang-barang tersebut untuk digunakan, dimanfaatkan guna menunjang operasional kegiatan Papua Barat TV sebelum atau pada saat pelaporan penggunaan dana hibah untuk paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya namun sampai pada saat Terdakwa menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Papua Barat Televisi Tahun 2012 tertanggal 9 Januari 2013 peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV tetap Terdakwa kuasai dan disimpan dikediamannya sebagaimana telah diakui oleh Terdakwa kebenarannya setelah diperlihatkan kepadanya daftar serta sebagian fisik barang-barang peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV pada persidangan tanggal 13 April 2015 dan sisa dana hibah yang tidak dibelanjakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Papua Barat TV yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) maka menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa yang tidak menyerahkan peralatan operasional kantor dan studio yang peruntukannya sebagaimana tersebut dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 9 Nopember 2012 untuk mendukung operasional Papua Barat TV yang secara spesifik telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 sehingga tujuan pencapaian sasaran program atas pemberian dana hibah yaitu: untuk kepentingan Papua Barat TV sebagai media penunjang pembangunan di daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya tidak dapat tercapai dan terpenuhi serta Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan sisa dana hibah sebagaimana tersebut di atas dipandang sebagai maksud atau tujuan dari terdakwa untuk tetap menguasai peralatan operasional kantor dan studio dan sisa dana hibah tersebut sehingga perbuatan Terdakwa dikualifikasi telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 123 dan halaman 124 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terpenuhi karena dari hasil temuan BPKP Provinsi Papua Barat tidak menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan sehingga telah mendatangkan keuntungan signifikan terhadap kehidupannya dari kerugian keuangan negara yang timbul dan tidak adanya perubahan kehidupan atau ada kekayaan yang berlebihan dari Terdakwa, menurut Majelis Hakim pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dimuka tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan karena sebagaimana telah terbukti bahwa dana hibah yang telah diterima dan dipergunakan oleh Terdakwa pada kenyataannya terhadap pembelanjaan peralatan operasional kantor dan studio Papua Barat TV yang dibeli dengan mengunakan dana Hibah senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang belum diserahkan oleh Terdakwa ke Papua Barat TV dan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang dan kekurangan uang senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 ia terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. bekerja di Papua Barat Televisi dengan kedudukan sebagai produser yang diangkat secara lisan sejak akhir tahun 2011 dalam rapat umum bersama seluruh karyawan Papua Barat TV yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat Marthen K. Suruan, SH., MM., mempunyai tugas:
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, dengan berkedudukan sebagai Produser Papua Barat TV Terdakwa membuat dan mengajukan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Pemerintah Propinsi Papua Barat, proposal tersebut ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang anggaran dana hibah tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 sebesar Rp. 3.000.000.000.-(tiga milyar rupiah) dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat padahal telah diketahui oleh Terdakwa bahwa Papua Barat TV secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sehingga Papua Barat TV bukan sebagai organisasi/lembaga kemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk bisa menerima hibah;
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan pemberian hibah telah dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir. Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 sehingga kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari untuk Pembayaran Hibah Program Papua Barat TV, kemudian dana hibah tersebut ditarik dan digunakan oleh Terdakwa sebagian untuk belanja yang nyata-nyata telah digunakan dan bermanfaat untuk Papua Barat TV sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) untuk keperluan: Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja, Alat Tulis Kantor namun untuk belanja peralatan kantor dan studio untuk operasional Papua Barat TV senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tetap Terdakwa kuasai dan disimpan dikediamannya sampai Terdakwa mengajukan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 9 Januari 2013 peralatan kantor dan studio tersebut belum Terdakwa serahkan kepada Papua Barat TV dengan alasan bahwa menunggu kesiapan pemberi hibah untuk menerima barang-barang tersebut serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang dan kekurangan uang senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 4 ayat (1) “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 5, Pasal Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan bahwa:
Pasal 5: Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah,
b. pemerintah daerah lainnya,
c. perusahaan daerah,
d. masyarakat, dan/atau
e. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 6
Ayat (4): Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
Ayat (5): Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ayat (1): Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
memiliki kepengurusan yang jelas, dan
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Ayat (2): Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan
memiliki sekretariat tetap.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengetahui Papua Barat TV secara kelembagaan masih berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat telah menggunakan kesempatan dalam kedudukannya sebagai produser Papua Barat TV pada tahun 2012 untuk mendapatkan hibah yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan cara mengajukan proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012, perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja disebabkan Terdakwa dalam kedudukannya tersebut di muka bukanlah pihak yang berhak untuk menerima hibah karena Papua Barat TV belum berbentuk badan hukum, belum memiliki struktur kelembagaan organisasi dan operasionalisasinya dibawah naungan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat untuk dinyatakan sebagai organisasi ataupun lembaga kemasyarakatan yang diperbolehkan untuk menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pasal 6 dan pasal 7, bahwa kemudian diketahui sebagaimana telah menjadi fakta-fakta yang terungkap dipersidangan setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 9 November 2012 dana hibah telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa untuk kepentingan operasional Papua Barat TV kemudian ternyata peralatan kantor dan studio senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tidak Terdakwa serahkan ke Papua Barat TV namun tetap Terdakwa kuasai serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana hibah sebesar sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Produser Papua Barat TV dengan menggunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya untuk dapat menerima dana hibah dengan cara mengajukan proposal hibah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, menerima dan menggunakan dana hibah namun tetap menguasai peralatan kantor dan studio serta sisa dana hibah dan berdasarkan peraturan yang ada Terdakwa bukanlah pihak yang berhak untuk menerima hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 artinya Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya selaku Produser Papua Barat TV untuk tujuan lain yakni untuk menguntungkan Terdakwa sendiri senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah) Terdakwa telah menggunakan dana hibah yang diterimanya dari Provinsi Papua Barat secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan tidak bertanggung jawab dengan tidak memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya, maka Terdakwa tidak diuntungkan dan Negara tidak dirugikan, adapun pernyataan Terdakwa bahwa peralatan kantor dan studio akan Terdakwa serahkan menunggu kesiapan dari Pemberi Hibah, pernyataan Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan karena penggunaan dana hibah sudah harus dilaporkan penggunaanya untuk paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 125, 126 dan 127 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terpenuhi karena penyalahgunaan kewenangan terbukti namun kewenangan atau kekuasaan yang ada pada diri Terdakwa tidak dipakai semena-mena untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri atau orang lain, namun sesungguhnya ada niat untuk melakukan perubahan bagi Papua Barat TV atau dalam SKPD Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat, tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan karena Terdakwa telah mengetahui sebelumnya Papua Barat TV secara kelembagaan masih dibawah naungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, tanpa sepengetahuan Biro Humas Terdakwa telah menggunakan kesempatan dalam kedudukannya selaku produser Papua Barat TV dengan mengajukan Proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk mendapatkan dana hibah yang anggarannya telah tercantum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 5, Pasal Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Terdakwa bukanlah pihak yang berhak untuk menerima hibah;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Nomor: 1.20.08.00.00.5.1 tanggal 28 September 2012 Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.4.05.12 dengan uraian Hibah Kepada Organisasi/Lembaga Masyarakat dengan sub uraian Hibah untuk Program Papua Barat TV Provinsi Papua Barat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor: 913/224/11/2012 Tahun 2012 tanggal 9 November 2012 tentang Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Propinsi Papua Barat Tahun 2012, Papua Barat TV mendapat bantuan Hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Kemudian Terdakwa selaku produser Papua Barat TV mengajukan proposal Rencana Kerja Anggaran Perubahan Papua Barat TV Tahun 2012 ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 selanjutnya untuk merealisasikan pemberian hibah tersebut ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 9 November 2012 kemudian berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan Hibah Elson Imbiri, SE. menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV, selanjutnya Abia Ullu, S.Sos selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV nomor rekening 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari, kemudian Terdakwa menarik dan menggunakan dana hibah tersebut secara bertahap sampai sejumlah Rp. 2.999.940.000.- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa untuk kepentingan operasional Papua Barat TV yaitu sebesar Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) untuk keperluan: Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja, Alat Tulis Kantor dan senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk membeli peralatan kantor dan studio untuk operasional Papua Barat TV sehingga terdapat sisa dana hibah yang belum dibelanjakan sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap belanja untuk keperluan: Biaya Perjalanan, Penginapan, Konsumsi, SPPD, Belanja Kelengkapan Kantor, Biaya Produksi Program, Biaya sekat kantor dan upah pekerja, Alat Tulis Kantor berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Papua Barat Televisi Tahun 2012 tertanggal 9 Januari 2013 yang dibuat oleh Terdakwa maka Majelis Hakim menilai pembelanjaan sebesar Rp. 361.782.300.- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara karena ternyata sebagimana telah terungkap dipersidangan telah digunakan, difungsikan dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan Papua Barat TV, yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011pasal 42 ayat (1) SKPD terkait, dalam perkara ini adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat haruslah memonitor dan mengevaluasi penggunaan hibah yang diterima oleh Terdakwa sehingga apabila penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada namun hal tersebut tidak dilakukan, akan tetapi terhadap pembelanjaan peralatan kantor dan studio untuk operasional Papua Barat TV senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tetap Terdakwa kuasai dan disimpan dikediamannya sampai Terdakwa mengajukan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 9 Januari 2013 peralatan kantor dan studio tersebut belum Terdakwa serahkan kepada Papua Barat TV dengan alasan bahwa menunggu kesiapan pemberi hibah untuk menerima barang-barang tersebut serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang dan kekurangan uang senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah) maka Majelis Hakim berpendapat dana Hibah untuk Papua Barat TV yang telah dikeluarkan dari kas daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 adalah merupakan kerugian Keuangan Negara yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Produser Papua Barat TV;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 127 dan halaman 128 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terpenuhi karena Terdakwa telah menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dengan membelanjakan barang-barang atau peralatan Papua Barat TV bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau orang lain atau korporasi, bantahan seperti tersebut dimuka tidaklah dapat diterima dan harus dikesampingkan karena terbukti pembelanjaan peralatan kantor dan studio untuk operasional Papua Barat TV senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tidak Terdakwa serahkan kepada Papua Barat TV namun tetap Terdakwa kuasai dan simpan dikediamannya perlatan kantor dan studio tersebut barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan guna menunjang operasional kegiatan Papua Barat TV perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (3);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang berpendapat dakwaan primair terbukti oleh karena didalam kedudukan Terdakwa selaku produser Papua Barat TV yang struktur kelembagaan organisasi dan pembiayaan operasionalnya dibawah naungan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, dan dengan memperhatikan kepada ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status pegawai/karyawan Papua Barat TV termasuk dalam pengertian pegawai negeri yang diperluas yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah maka ketentuan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa sehingga tuntutan Penuntut Umum yang membahas tentang dakwaan primair dalam uraian putusan ini tidak perlu lagi ditanggapi dalam pertimbangan yang lebih jauh, demikian pula terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang membahas dan membantah terbuktinya tuntutan Penuntut Umum atas dakwaan primair, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lebih jauh lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti Terdakwa telah menerima Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) melalui rekening nomor: 0249934607 pada Bank BNI Cabang Manokwari an. Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV, pemberian hibah sejumlah tersebut dimuka dimaksudkan untuk membiayai operasional dan program Papua Barat TV;
Bahwa kemudian Terdakwa telah menarik dan menggunakan dana hibah tersebut dan dibelanjakan untuk kepentingan operasional Papua Barat TV, namun atas sebagian belanja dana hibah tersebut terdapat kerugian keuangan negara disebabkan oleh karena atas belanja peralatan kantor dan studio untuk operasional Papua Barat TV senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) belum Terdakwa serahkan kepada Papua Barat TV serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperoleh oleh Terdakwa berupa kekurangan barang dan kekurangan uang senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa sendiri;
Bahwa atas kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa berupa barang-barang peralatan kantor dan studio yang telah dibelanjakan sebagaimana telah terbukti tujuan pembeliannya diperuntukan untuk kepentingan operasional Papua Barat serta keberadaan barang-barang tersebut telah dibenarkan adanya oleh Terdakwa sebagaimana telah diperlihatkan daftar dan sebagian fisik barang-barang tersebut dimuka persidangan yang masih dalam keadaan baru, utuh dan belum pernah dipergunakan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang sama dengan harga belinya namun barang-barang tersebut belum diserahkan ke Papua Barat TV sehingga peralatan kantor dan studio tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Papua Barat TV sebagai pengganti kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sedangkan atas kerugian keuangan negara berupa kekurangan uang sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) telah dikembalikan dengan cara dititipkan/konsignasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. Nomor: 1/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mnk tanggal 27 April 2015 maka Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti yang telah diperolehnya senilai Rp. 2.638.217.700.- (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa sendiri tetapi cukup memerintahkan peralatan kantor dan studio yang telah disita sesuai daftar barang-barang yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dinyatakan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pengganti kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta memerintahkan uang konsignasi yang dititipkan oleh Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) disetor ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa peralatan kantor dan studio yang telah dibelanjakan sebagaimana telah terbukti tujuan pembeliannya diperuntukan untuk kepentingan operasional Papua Barat serta keberadaan barang-barang tersebut telah dibenarkan adanya oleh Terdakwa sebagaimana telah diperlihatkan daftar dan sebagian fisik barang-barang tersebut dimuka persidangan yang masih dalam keadaan baru dan utuh serta belum pernah dipergunakan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang sama dengan harga belinya namun barang-barang tersebut belum diserahkan ke Papua Barat TV sehingga peralatan kantor dan studio tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pengganti kerugian keuangan negara berupa kekurangan barang senilai Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atas barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1 Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1 Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1 Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1 Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1 Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Terhadap barang bukti:
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Yusfin Teti Sanda (Pihak kedua) dan Ir.M.L.Rumadas (Pihak Pertama).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat tertanggal 12 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh Tety Sanda.
1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan Hibah Papua Barat TV Tahun 2012.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD)Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012.
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/244/11/2012 Tahun 2012 Tanggal 09 November 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusn Gubernur Papua Barat Nomor 913/44/II/2012 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.813.2-95 Tanggal 03 September 2007 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama ELSON IMBRI.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana Papua Barat Nomor : 312/PBTV/01/XI/2012, Tanggal 01 November 2012 (satu bundel).
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor :821.1.2-22 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama ELSON IMBRI.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Kepala Badan an. ABIA ULLU. S.Sos Tanggal 09 september 2011.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh SEKRETARIS DAERAH PAPUA BARAT an Ir.M.RUMADAS,M.Si Tanggal 1 November 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Papua Barat No.SPM : 571/SPM-LS/BPK.AD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012 Kepada YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV keperluan Untuk Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV. Sesuai Surat No 512/PBTV/01/XI/2012 Tgl 1 November 2012.
3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Perintah Langsung membayar No.SPM 571/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012.
9 (Sembilan) Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor 571/SPP-LS/BPKAD- PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012.
Barang bukti sebagaiman tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (buah) ASLI BPKB Nomor : H-08383612 . DS5242 PA Toyota Avansa G.1.5.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5242 PA. Toyota G.1.5. 1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5242 PA. Toyota G.1.5.
1 (satu) buah ASLI BPKB Nomor :J-06173640 DS5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) buah Buku rekening BNI an. Yusfin Teti Sanda qq Papua Barat TV dengan Nomor Rekening 0249934607 beserta saldo terakhir yang ada didalamnya.
Barang bukti sebagaimana tersebut di atas dikembalikan dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Terdakwa belum menyerahkan peralatan kantor dan studio yang dibeli dengan menggunakan dana hibah yang diterimanya;
Perbuatan Terdakwa menghambat pembangunan di daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya, objektif, akurat dan dapat dipercaya melalui Papua Barat TV.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku salah;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari;
Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Yusfin Teti Sanda (Pihak kedua) dan Ir. M.L. Rumadas (Pihak Pertama).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat tertanggal 12 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh Tety Sanda.
1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan Hibah Papua Barat TV Tahun 2012.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012.
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/244/11/2012 Tahun 2012 Tanggal 09 November 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusn Gubernur Papua Barat Nomor 913/44/II/2012 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.813.2-95 Tanggal 03 September 2007 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana Papua Barat Nomor : 312/PBTV/01/XI/2012, Tanggal 01 November 2012 (satu bundel).
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor:v821.1.2-22 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Kepala Badan an. Abia Ullu. S.Sos Tanggal 09 september 2011.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Papua Barat an Ir. M. Rumadas, M.Si Tanggal 1 November 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Papua Barat No.SPM: 571/SPM-LS/BPK.AD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012 Kepada YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV keperluan Untuk Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV. Sesuai Surat No 512/PBTV/01/XI/2012 Tgl 1 November 2012.
3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Perintah Langsung membayar No.SPM 571/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012.
9 (Sembilan) Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor 571/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (buah) ASLI BPKB Nomor : H-08383612 . DS5242 PA Toyota Avansa G.1.5.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5242 PA. Toyota G.1.5.
1 (satu) buah ASLI BPKB Nomor :J-06173640 DS5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) buah Buku rekening BNI An.YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV dengan Nomor Rekening 0249934607 beserta saldo terakhir yang ada didalamnya.
Dikembalikan dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Uang sebanyak Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara;
Barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Baratsebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, oleh MARYONO, SH., M.Hum, selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc HARI ANTONO, SH. dan RUDI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SANDAR SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh DECY CAPRIANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Hari Antono, SH. Maryono, SH.,M.Hum.
Rudi, SH.
Panitera Pengganti
Sandar Sitanggang, SH.