17/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
Other Participants (1)
YUSFIN TETY SANDA,S.Hut
MENGADILI - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 5 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; > Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; > Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut untuk selebihnya ; - Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding ,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YUSFIN TETI SANDA, S.Hut.
Tempat lahir : Manokwari, Papua Barat
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/8 Oktober 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Gunung Salju RT. 002/RW.003, Desa Manokwari Barat, Kec. Manokwari Barat Provinsi Papua Barat ;
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Mantan Produser Papua Barat TV
Pendidikan : S-1 (ijasah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN) masing-masing oleh:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara di Abepura Jayapura sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 05 Februari 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015;
Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut;
Setelah membaca dan meneliti :
I . Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP . tanggal 10 Juli 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tingkat Banding Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 3 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-24 /MANOK/01/2015, tanggal 14 Januari 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa YUSFIN TETI SANDA, S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol No. 8.21.2/596/Ro.HumPro/2012, tanggal 29 Juni 2012, pada suatu waktu tanggal 9 Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Bank Negara Indonesia Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun anggaran 2012, Papua Barat TV mendapat dana Hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Propinsi Papua Barat dean rincian kegiatan Hibah untuk program Papua Barat TV Propinsi Papua Barat senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Produser Papua Barat TV memiliki tugas sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa untuk merealisasikan dana hibah tersebut, terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. mengajukan Proposal dana hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Barat pada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris Daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Nama Bank BNI Cabang Manokwari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), saksi Abia Ullu, S.Sos. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat meneribitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV kepada Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Bank BNI Cab.Manokwari.
Bahwa untuk meralisasikan dana hibah tersebut dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir.Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 berdasarkan NPHD Pasal 1 jumlah dan tujuan hibah:
Pihak Pertama memberikan Hibah Papua TV kepada Pihak Kedua, berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) .
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk operasional kegiatan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
Penggunaan dana sebagaiamana ayat (2) bertujuan untuk menunjang kegiatan Papua Barat TV Tahun 2012 sebagai media penunjang pembangunan di Daerah.
Selanjutnya pelaksanaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) disalurkan ke rekening Papua Barat TV Di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari dengan Nomor rekenning 0249934607 atas nama terdakwa Yusfin Teti Sanda Cq. Papua Barat TV pada tanggal 9 November 2012, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan/ penggunaan antara lain:
Tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp. 115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang diambil oleh terdakwa untuk membeli peralatan Papua Barat TV dengan rincian sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG MERK SATUAN VOL 1 2 3 4 5 1 COMPRESOR DBX UNIT 2 2 CROSS OVER DBX UNIT 2 3 EQUALISER DBX UNIT 2 4 SPEAKER FRONT DOUBLE 15” GME (USA) UNIT 4 5 SUBWOOFER 18” GME – TURBO (USA) UNIT 4 6 POWER AMPLIFIER GME- 4000 W (USA) UNIT 4 7 POWER AMPLIFIER GME -5000 W (USA) UNIT 4 8 SPLITER POWER GME (USA) UNIT 2 9 POWER DISTRIBUTOR GME (USA) UNIT 2 10 HARD CASE 16 U IMPORT UNIT 2 11 KABEL MOCROPHONE SHARE KW 1 UNIT 4 12 STANDING MIC UNIT 4 13 MIC WIRELESS SHARE SET 1 14 STANDBOOK UNIT 1 15 KEYBOARD YAMAHA PSR-5950 SET 1 16 STAND KEYBOARD+TAS+FLASDISK 17 AMPLI KEYBOARD GME (USA) UNIT 1 18 CABLE CANARE CONECTOR MIXER ROLL 2 19 CABLE SPIKER AUDIO ROLL 2 20 INFOKUS TOSHIBA 2600 ANSI UNIT 2 21 MIC CLIPON SENHEISER EW 112-P63 SET 10 22 TRIPOD+LAYAR INFOKUS UNIT 2 23 DVR CCTV RECORDER 2 TERA BYTE SET 1 24 KAMERA CCTV SONY 1/3 MM UNIT 12 25 KABEL CCTV 300M ROLL 1 26 MULTYCHARGER UNIT 1 27 MESIN PENGHANCUR KERTAS UNIT 2 28 VTR (REWINDER PLAYER) SONY UNIT 5 29 TELEPROMTER KAMERA UNIT 1 30 TRIPOT LIBEC TH-650V UNIT 5 31 GENSET HONDA SILENT TSW 10SHBS UNIT 1 32 KASET MINI DV SONY UNIT 500 33 LED SAMSUNG 32”(NEW) UNIT 1 34 MESIN FOTOCOPY CANON MT4550D UNIT 1 35 LIGHTING+TRIPOD TRONIC UNIT 5 36 KABEL SPIKER AUDIO ROLL 2 37 DVD COLLECTION KASET 1 38 PREMIER PRO DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 39 AFTER EFFECT DVD PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 40 NERO 12 PLATINUM PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 41 URGENTLY REG UTILITY PROGRAMMER PC PROGRAM KASET 1 42 URGENTLY REG PHOTOGRAPHY PC PROGRAM KASET 1 43 POWER SEQUENCE CONTROLLER GME PE-108 (USA) UNIT 1 44 KERETA RODA GENSET UNIT 1 45 MIXER GRANDIS 12 CHANNEL UNIT 1 46 LAPTOP TOSHIBA SATELITE UNIT 5 47 TAS LAPTOP UNIT 5 48 MOBIL TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 49 ASLI BPKB Nomor : H-08383612
DS5242 PA
TOYOTA AVANSA G.1.5 UNIT 1 50 MOBIL TOYOTA HILUX SINGLE KABIN UNIT 1 51 ASLI BPKB Nomor :J-06173640
DS5826 PA
TOYOTA HILUX UNIT 1 52 STIKER LOGO PBTV PAKET 1 53 LOGO MOBIL PBTV UNIT 2 54 KAMERA SONY PD 177 UNIT 5 55 KAMERA SONY HDV 1000P UNIT 5 56 TRIPOD LIBEC TH 650 UNIT 5 57 TAS HATORI HD 1000P UNIT 5 58 TAS HATORI TRIPOD TELEPROMER FE 221 UNIT 5 59 DOLLY LIBEC DOLLY DL-5 s UNIT 1
Selanjutnya barang-barang yang telah di beli oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2012, belum diserah terimakan kepada Papua Barat TV untuk digunakan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Bahwa dengan telah dibayarkan dana Hibah yang ditampung pada PPKD penerima oleh terdakwa YUSTIN TETI SANDA, S.Hut selaku Produser Papua Barat TV hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 ayat (1),(2), (3) dan (4) , yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah;
Ayat (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
Tujuan pemberian hibah;
Besaran/rincian penggunaan hinah yang diterima;
Hak dan kewajiban;
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
Tata cara pelaporan hibah;
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi:
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang iterimanya telah digunakan sesuai NPHD ; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaiamana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Humas dan Protokol No. 8.21.2/596/Ro.HumPro/2012, tanggal 29 Juni 2012, pada suatu waktu tanggal 9 Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Bank Negara Indonesia Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Bahwa pada tahun anggaran 2012, Papua Barat TV mendapat dana Hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012 Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Propinsi Papua Barat dean rincian kegiatan Hibah untuk program Papua Barat TV Propinsi Papua Barat senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Produser Papua Barat TV memiliki tugas sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyiaran dan produksi di Papua Barat TV.
Bertanggung jawab bersama-sama dengan keuangan dalam pengelolaan keuangan Papua Barat TV.
Bertangung jawab untuk seluruh kegiatan Papua Barat TV kepada Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat.
Bahwa untuk merealisasikan dana hibah tersebut, terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. mengajukan Proposal dana hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua barat yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat cq. Sekretaris Dearah Propinsi Papua Baratpada tanggal 1 November 2012 dengan rincian total biaya operasional Papua Barat TV senilai Rp. 3.000.298.500,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya berdasarkan lembar disposisi dari Sekretaris daerah Papua Barat tertanggal 1 November 2012 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat dan diteruskan kepada Bendahara Dana Bantuan, maka pada tanggal 9 November 2012, bendahara pengeluaran Dana Bantuan saksi Elson Imbiri menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk program Papua Barat TV kepada pihak ketiga Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Nama Bank BNI Cabang Manokwari sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), saksi Abia Ullu, S.Sos. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat meneribitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 571/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 9 November 2012 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk keperluan Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV kepada Yusfin Teti Sanda qq PAPUA BARAT TV nomor rekening 0249934607 Bank BNI Cab.Manokwari.
Bahwa untuk meralisasikan dana hibah tersebut dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Pemberi Hibah Ir.Marthen Luther Rumadas mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Terdakwa selaku Penerima Hibah mewakili Papua Barat TV, tertanggal 9 November 2012 berdasarkan NPHD Pasal 1 jumlah dan tujuan hibah:
Pihak Pertama memberikan Hibah Papua TV kepada Pihak Kedua, berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) .
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk operasional kegiatan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk menunjang kegiatan Papua Barat TV Tahun 2012 sebagai media penunjang pembangunan di Daerah.
Selanjutnya pelaksanaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) disalurkan ke rekening Papua Barat TV Di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari dengan Nomor rekenning 0249934607 atas nama terdakwa Yusfin Teti Sanda cq. Papua Barat TV pada tanggal 9 November 2012 ,selanjutnya terdakwa melakukan penarikan/penggunaan antara lain:
tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
tanggal 14 Nopember 2012 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 484.150.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer oleh terdakwa ke Galeri Musik Elektronik Bank Mandiri milik Chay Julian di Jakarta.
Tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Tanggal 09 Januari 2013 sebesar Rp.115.790.000,- (seratus lima belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang diambil oleh terdakwa untuk membeli peralatan Papua Barat TV dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA BARANG | MERK | SATUAN | VOL |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | COMPRESOR | DBX | UNIT | 2 |
| 2 | CROSS OVER | DBX | UNIT | 2 |
| 3 | EQUALISER | DBX | UNIT | 2 |
| 4 | SPEAKER FRONT DOUBLE | 15” GME (USA) | UNIT | 4 |
| 5 | SUBWOOFER | 18” GME – TURBO (USA) | UNIT | 4 |
| 6 | POWER AMPLIFIER | GME- 4000 W (USA) | UNIT | 4 |
| 7 | POWER AMPLIFIER | GME -5000 W (USA) | UNIT | 4 |
| 8 | SPLITER POWER | GME (USA) | UNIT | 2 |
| 9 | POWER DISTRIBUTOR | GME (USA) | UNIT | 2 |
| 10 | HARD CASE | 16 U IMPORT | UNIT | 2 |
| 11 | KABEL MOCROPHONE | SHARE KW 1 | UNIT | 4 |
| 12 | STANDING MIC | UNIT | 4 | |
| 13 | MIC WIRELESS | SHARE | SET | 1 |
| 14 | STANDBOOK | UNIT | 1 | |
| 15 | KEYBOARD | YAMAHA PSR-5950 | SET | 1 |
| 16 | STAND KEYBOARD+TAS+FLASDISK | |||
| 17 | AMPLI KEYBOARD | GME (USA) | UNIT | 1 |
| 18 | CABLE CANARE | CONECTOR MIXER | ROLL | 2 |
| 19 | CABLE | SPIKER AUDIO | ROLL | 2 |
| 20 | INFOKUS | TOSHIBA 2600 ANSI | UNIT | 2 |
| 21 | MIC CLIPON | SENHEISER EW 112-P63 | SET | 10 |
| 22 | TRIPOD+LAYAR INFOKUS | UNIT | 2 | |
| 23 | DVR CCTV | RECORDER 2 TERA BYTE | SET | 1 |
| 24 | KAMERA CCTV | SONY 1/3 MM | UNIT | 12 |
| 25 | KABEL CCTV | 300M | ROLL | 1 |
| 26 | MULTYCHARGER | UNIT | 1 | |
| 27 | MESIN PENGHANCUR KERTAS | UNIT | 2 | |
| 28 | VTR (REWINDER PLAYER) | SONY | UNIT | 5 |
| 29 | TELEPROMTER KAMERA | UNIT | 1 | |
| 30 | TRIPOT | LIBEC TH-650V | UNIT | 5 |
| 31 | GENSET HONDA | SILENT TSW 10SHBS | UNIT | 1 |
| 32 | KASET MINI DV | SONY | UNIT | 500 |
| 33 | LED SAMSUNG | 32”(NEW) | UNIT | 1 |
| 34 | MESIN FOTOCOPY | CANON MT4550D | UNIT | 1 |
| 35 | LIGHTING+TRIPOD | TRONIC | UNIT | 5 |
| 36 | KABEL | SPIKER AUDIO | ROLL | 2 |
| 37 | DVD COLLECTION | KASET | 1 | |
| 38 | PREMIER PRO DVD PROGRAMMER | PC PROGRAM | KASET | 1 |
| 39 | AFTER EFFECT DVD PROGRAMMER | PC PROGRAM | KASET | 1 |
| 40 | NERO 12 PLATINUM PROGRAMMER | PC PROGRAM | KASET | 1 |
| 41 | URGENTLY REG UTILITY PROGRAMMER | PC PROGRAM | KASET | 1 |
| 42 | URGENTLY REG PHOTOGRAPHY | PC PROGRAM | KASET | 1 |
| 43 | POWER SEQUENCE CONTROLLER | GME PE-108 (USA) | UNIT | 1 |
| 44 | KERETA RODA GENSET | UNIT | 1 | |
| 45 | MIXER | GRANDIS 12 CHANNEL | UNIT | 1 |
| 46 | LAPTOP | TOSHIBA SATELITE | UNIT | 5 |
| 47 | TAS LAPTOP | UNIT | 5 | |
| 48 | MOBIL | TOYOTA AVANSA G.1.5 | UNIT | 1 |
| 49 | ASLI BPKB Nomor : H-08383612 DS5242 PA | TOYOTA AVANSA G.1.5 | UNIT | 1 |
| 50 | MOBIL | TOYOTA HILUX SINGLE KABIN | UNIT | 1 |
| 51 | ASLI BPKB Nomor :J-06173640 DS5826 PA | TOYOTA HILUX | UNIT | 1 |
| 52 | STIKER LOGO PBTV | PAKET | 1 | |
| 53 | LOGO MOBIL PBTV | UNIT | 2 | |
| 54 | KAMERA | SONY PD 177 | UNIT | 5 |
| 55 | KAMERA | SONY HDV 1000P | UNIT | 5 |
| 56 | TRIPOD | LIBEC TH 650 | UNIT | 5 |
| 57 | TAS HATORI | HD 1000P | UNIT | 5 |
| 58 | TAS HATORI TRIPOD TELEPROMER | FE 221 | UNIT | 5 |
| 59 | DOLLY | LIBEC DOLLY DL-5 s | UNIT | 1 |
Selanjutnya barang-barang yang telah di beli oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2012, belum diserah terimakan kepada Papua Barat TV untuk digunakan sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor: SR-345/PW27/5/2014 tanggal 26 September 2014 atau setidak-tidaknya sebesar itu;
Bahwa dengan telah dibayarkan dana Hibah yang ditampung pada PPKD penerima oleh Terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. selaku Produser Papua Barat TV hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) , yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah.
Ayat (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Pemberi Hibah dan Penerima Hibah.
Tujuan pemberian hibah.
Besaran/rincian penggunaan hibah yang diterima.
Hak dan kewajiban.
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan
Tata cara pelaporan hibah.
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi.
Laporan penggunaan hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterimanya telah digunakan sesuai NPHD, dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa YUSFIN TETI SANDA, S.Hut. sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS-24/MANOK/Ft.12/12/2015 telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa YUSTIN TETI SANDA,S.Hut. bersalah ” secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor:
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustin Teti Sanda.Shut. dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa ;
4. Membebankan kepada terdakwa Yustin Teti Sanda.SHut. dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.000.000.000.-(tiga miliyar rupiah) yang diperhitungkan dengan hasil lelang barang rampasan subsidair 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa ;
a. Surat-surat atau dokumen-dokumen nomor urut 1 s/d 15 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
b. 1 (satu) rangkap asli BPKB Nomor H-083883612-DS 5242 PA ;
c. 1 (satu) rangkap asli BPKB Nomor J-06173640-DS 5826 PA ;
d. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza G.1.5. ;
e. 1 (satu) unit mobil Toyota Hilix single Kabin ;
Dirampas untuk negara dengan ketentuan hasil pelelangan dari barang bukti tersebut akan diperhitungkan dengan besarnya kerugian keuangan negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan hukum Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa Yustin Teti Sanda.Shut. tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi oleh karena hukum ;
2. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan oleh karena hukum dengan putusan bebas dari segala tuntutan pidana dan/atau dapat dihukum yang serendah-rendahnya lebih ringan dari tuntutan pidana jaksa penuntut umum ;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa sendiri telah mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Bahwa dana hibah dipergunakan untuk kepentingan Papua Barat TV bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
2. Bahwa terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak yang masih kecil, dan orang tua yang sakit-sakitan, untuk itu memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya ;
3. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun Terdakwa sendiri, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan atas Replik Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari telah menjatuhkan putusan Nomor 1 /Pid.Sus-TPK/2015/PN .Mnk tanggal 5 Juni 2015 , yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Yusfin Teti Sanda, S.Hut. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Yusfin Teti Sanda (Pihak kedua) dan Ir. M.L. Rumadas (Pihak Pertama).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Papua Barat tertanggal 12 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh Tety Sanda.
1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan Hibah Papua Barat TV Tahun 2012.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012.
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/244/11/2012 Tahun 2012 Tanggal 09 November 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusn Gubernur Papua Barat Nomor 913/44/II/2012 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.813.2-95 Tanggal 03 September 2007 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana Papua Barat Nomor : 312/PBTV/01/XI/2012, Tanggal 01 November 2012 (satu bundel).
5 (lima) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 954/66/II/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor:v821.1.2-22 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Elson Imbiri.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Kepala Badan an. Abia Ullu. S.Sos Tanggal 09 september 2011.
1 (satu) Lembar Disposisi yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Papua Barat an Ir. M. Rumadas, M.Si Tanggal 1 November 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Papua Barat No.SPM: 571/SPM-LS/BPK.AD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012 Kepada YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV keperluan Untuk Pembayaran Hibah untuk Program Papua Barat TV. Sesuai Surat No 512/PBTV/01/XI/2012 Tgl 1 November 2012.
3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Perintah Langsung membayar No.SPM 571/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012.
9 (Sembilan) Fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor 571/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 Tanggal 09 November 2012.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (buah) ASLI BPKB Nomor : H-08383612 . DS5242 PA Toyota Avansa G.1.5.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5242 PA. Toyota G.1.5.
1 (satu) buah ASLI BPKB Nomor :J-06173640 DS5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) lembar ASLI STNK DS.5826 PA Toyota Hilux.
1 (satu) buah Buku rekening BNI An.YUSFIN TETI SANDA QQ PAPUA BARAT TV dengan Nomor Rekening 0249934607 beserta saldo terakhir yang ada didalamnya.
Dikembalikan dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Uang sebanyak Rp. 44.822.700.-(empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara;
Barang-barang:
Compresor DBX 2 Unit
Cross Over DBX 2 Unit
Equaliser DBX 2 Unit
Speaker Front Double 15” GME (USA) 4 Unit
Subwoofer 18” GME (USA) Turbo 4 Unit
Power Amplifier GME 4000 W (USA) 4 Unit
Power Amplifier GME 5000 W (USA) 4 Unit
Spliter Power GME (USA) 2 Unit
Power Distributor GME (USA) 2 Unit
Hard Case 16 U Import 2 Unit
Kabel Microphone SHARE KW 1 1 Set
Standing Mic 4 Unit
Mic Wireless SHARE 1 Set
Standbook 1 Unit
Keyboard, Yamaha PSR-5950 1 Set
Stand Keyboard, Tas, Flashdisk
Amplifier Keyboard GME (USA) 1 Unit
Cable Canarey Connector Mixer 2 Roll
Cable Speaker Audio 2 Roll
Infocus Toshiba 2600 ANSI 2 Unit
Mic Clipon Senheiser EW 112-P63 10 Set
Tripod+Layar Infocus 2 Unit
DVR CCTV Recorder 2 Terabyate 1 Set
Kamera CCTV Sony 1/3 MM 12 Unit
Kabel CCTV 300 m 1 Roll
Multycharger 1 Unit
Mesin Penghancur Kertas 2 Unit
VTR (rewinder player) Sony 5 Unit
Telepromter Camera 1 Unit
Tripod Libec TH-650V 5 Unit
Genset Honda Silent TSW 10SHBS 1 Unit
Kaset Mini DV Sony 500 Unit
LED Samsung 32” (new) 1 Unit
Mesin Fotocopy Canon MT4550D 1 Unit
Lighting+Tripod Tronic 5 Unit
Kabel Spiker Audio 2 Roll
DVD Collection 1Kaset
Primer Pro DVD Prog PC Program 1Kaset
After Effect Pro DVD PC Program 1Kaset
Nero Platinum Prog PC Program 1 Kaset
Urgently Reg Utility PC Program 1Kaset
Urgently Reg Photography PC Program 1Kaset
Power Sequency Controller GME PE-108 (USA) 1 Unit
Kereta Roda Genset 1 Unit
Mixer Grandis 12 Channel 1 Unit
Laptop Toshiba 5 Unit
Tas Laptop 5 Unit
Mobil Toyota Avanza G 1.5 1 Unit
Mobil Toyota Hi-Lux Singel Cab 1 Unit
Stiker Logo PB TV 1Paket
Logo Mobil PB TV 2 Unit
Kamera Sony PD-117 5 Unit
Kamera Sony HDV 1000P 5 Unit
Tripod Libec TH 650 5 Unit
Tas Hatori HD 1000 P 5 Unit
Tas Hatori Tripod Telepromter FE 221 5 Unit
Dolly Libec Dolly DL-5s 1 Unit
Mixer Yamaha 32 Channel 1 Unit
Scandisk Micro SDHC 8 GB 1 Unit
Dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Papua Barat TV melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.593.395.000.- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ,Manokwari tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 11 Juni 2015 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 11 Juni 2015 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari ;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 15 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 17 Juni 2015 sesuai dengan Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juni 2015 sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 19 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 24 Juni 2015 sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Juni 2015 sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor W30-U7/931 dan 932/HK.07/VI/2015 masing-masing tertanggal 26 Juni 2015 bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 5 Juni 2015 dan Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding baik dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak dipertimbangkan secara khusus melainkan dijadikan satu dan merupakan satu kesatuan, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang relevan dan berkaitan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari a quo yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan di Tingkat Banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menerima pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” K0RUPSI ” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut umum dalam dakwaan subsidairnya yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama ternyata telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam dakwaan subsidair tersebut, sehingga semua unsur-unsur dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini, kecuali mengenai lamanya pemidanaan (strafmaat), Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan harus diperbaiki dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi adalah untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa dan mengembalikan kerugian keuangan yang diderita Negara pada perbuatan Terdakwa lakukan ada kerugian keuangan yang diderita oleh Negara dan perbuatan ini dilakukan oleh Terdakwa dengan secara sadar dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Produser Papua Barat Televisi, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga adalah adil jika Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
- Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
- Perbuatan Terdakwa menghambat Pembangunan di Daerah Provinsi Papua Barat dengan cara menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui Papua Barat Televisi ;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
- Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp.44.822.700.- ( empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negari Manokwari ;
- Terdakwa belum menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk tanggal 5 Juni 2015, harus diperbaiki sekdar mengenai pemidanaan (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 197 KUHAP serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 5 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
> Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa YUSFIN TETI SANDA,S.Hut. tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
> Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura , pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, oleh kami IMANUEL SEMBIRING.SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Ketua Majelis, JOSNER SIMANJUNTAK.SH.MHum dan JULIUS C. MANUPAPAMI.SH.MH Hakim-hakim Ad Hoc Tipkor pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BENYAMIN PALEPONG Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim Ketua ,
T t d.
IMANUEL SEMBIRING.SH.
Hakim-Hakim Anggota,
T t d. T t d.
JOSNER SIMNJUNTAK.SH.MHum. JULIUS C.MANUPAPAMI.SH.MH.
Panitera Pengganti,
T t d
BENYAMIN PALEPONG.
Salinan putusan sesuai aslinya.
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA,
B. D. BAKHTIAR, SH.
19560303 197803 1 003