317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. DIAN NIKEL MINING, berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SRIMIGUNA,SH.,MH., ZAINURI AMRI, SH., ASRIL SYARIF, SH., MH., dan YATI NURHAYATI, SH., Para Advokat pada MIGUNA & PARTNERS Law Firm, berkantor di Jalan Pramuka Raya No. 58, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 April 2012 ; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. PT. MINERINA BHAKTI, beralamat di Graha Purna Karya, Lantai 2 Komplek Gedung Aneka Tambang Jalan T.B. Simatupang No. 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ; 2. PT. ANEKA TAMBANG, Tbk., (Persero), beralamat di Gedung Aneka Tambang Jalan T.B. Simatupang No. 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;
MENGADILI : DALAM KONVENSI : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 102.647.698.905 (seratus dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh empat dollar Amerika Serikat) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) ; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio terhadap harta (asset) TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu : a. Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu : - Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli ; - Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), dan - Seluas kurang lebih 7.395 M2 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ; b. Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu : - Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) ; - Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ; c. Tanah milik TERGUGAT II dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada : - Jalan tambang, jalan utama dan stockyard ; - Dermaga ramdoor ; - Tangki BBM ; - Stockyard ETO Utara ; - Dermaga Curah ; - Dermaga bongkar muat ; - Stockyard ETO Selatan ; - Stockyard ETO Curah ; - Jalan Propinsi Simpang Mornopo ; - Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan - Perluasan stockyard EFO (ex. Camp) ; d. Tanah milik TERGUGAT II berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah No. 1, Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ; 5. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.716.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 317/Pdt.G/2012/PN. Jkt .Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. DIAN NIKEL MINING, berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SRIMIGUNA,SH.,MH., ZAINURI AMRI, SH., ASRIL SYARIF, SH., MH., dan YATI NURHAYATI, SH., Para Advokat pada MIGUNA & PARTNERS Law Firm, berkantor di Jalan Pramuka Raya No. 58, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 April 2012 ;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. MINERINA BHAKTI, beralamat di Graha Purna Karya, Lantai 2 Komplek Gedung Aneka Tambang Jalan T.B. Simatupang No. 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;
PT. ANEKA TAMBANG, Tbk., (Persero), beralamat di Gedung Aneka Tambang Jalan T.B. Simatupang No. 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi PENGGUGAT dan TERGUGAT I di persidangan ;
Telah mendengar keterangan ahli PENGGUGAT dan TERGUGAT II di persidangan ;
Telah mendengar keterangan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 30 Mei 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei 2012 dibawah register perkara Nomor : 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 18 September 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT II adalah Pemegang Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi untuk jangka waktu 21 Tahun berturut-turut untuk mengadakan Eksploitasi bahan galian “NIKEL” atas suatu wilayah tertanda KW 97/PP0443 yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku, seluas 39.040 Hektar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum 490.K/204.01/DPJ/2000 tertanggal 20 september 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekploitasi (KW 97/PP0443).
Bahwa dalam perkembangannya secara administrasi Pemerintahan di daerah Propinsi Maluku terjadi pemekaran, dan lahir pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kota Tidore berdasarkan UU No.1 tahun 2003 tentang Kabupaten Sula dan Kota Tidore. Maka, oleh karena adanya pembentukan Kabupaten Halmahera Timur yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, dimana lokasi tanah galian bijih Nikel tertanda KW 97/PP0443 yang semula terletak di Kabupaten Halmahera Tengah kini telah berubah menjadi terletak di Kabupaten Halmahera Timur, yang disesuaikan dengan pembentukan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Halmahera Timur, sebagaimana termaktup di dalam Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2003.
Bahwa terhadap diberikannya ijin eksploitasi bahan galian Nikel kepada TERGUGAT II tersebut, maka Pemerintah Propinsi Maluku Untara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, sebagaimana surat dari Gubernur Maluku Utara Nomor 007/2114 pada tanggal 09 Desember 2003 perihal Rekomendasi dengan Nomor 540/0105 tertanggal 24 januari 2004, telah berkirim surat kepada TERGUGAT II yang pada intinya merekomendasikan PENGGUGAT untuk dilibatkan dalam proyek galian nikel tersebut oleh karena PENGGUGAT merupakan perusahaan lokal atau putra daerah setempat.
Bahwa untuk melaksanakan proyek eksploitasi bahan galian bijih nikel di Halmahera Timur tersebut, maka ditetapkan lokasi di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dan untuk itu TERGUGAT II akan terlebih dahulu melaksanakan tender atau pelelangan.
Bahwa untuk mengantisipasi dan mendapatkan tender yang akan dilaksanakan TERGUGAT II, maka TERGUGAT I kemudian mengajak PENGGUGAT untuk menjalin kerjasama yang selanjutnya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004 tentang keikutsertaan dalam kualifikasi tender dan tender proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa dalam rangka mengukuti tender tersebut, TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kesepakatan dimana TERGUGAT I sebagai pihak yang secara legalitas mengikuti tender yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II, sedangkan PENGGUGAT akan bekerja sebagai sub kontraktor , sebagaimana termaktup di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004, selanjutnya, TERGUGAT I menbuat surat penawaran kepada TERGUGAT II dengan No.102/MB/U/VI/2004 tertanggal 22 Juni 2004.
Bahwa TERGUGAT I meyakini PENGGUGAT untuk bekerjasama melaksanakan pekerjaan penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, oleh karena TERGUGAT I merupakan perusakaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Yayasan Dana Pensiun PT.Aneka Tambang Tbk. Sehingga, ada kedekatan khusus atau ada fasiliasi antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa didasari dengan semangat bekerjasama tersebut, maka selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menyepakati Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan, dan Pengakuan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara dengan Nomor Pihak Pertama : 03/MB/SPK/V/2004 dan nomor pihak kedua: 008/DIR/DNM/V/2004 pada tanggal 04 Mei 2004.
Bahwa objek kesamaan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah pekerjaan konstruksi, pekerjaan sipil, penunjang penambangan dan pekerjaan penambangan serta pengakuan bijih nikel di Meropo, Kabupaten Halmahera Timur yang berupakan areal kuasa penambangan PT.ANEKA TAMBANG Tbk (Persero) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengakuan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara, tanggal 04 Mei 2004 tersebut (perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I).
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I dinyatakan sebagai mepegang tender melalui surat penunjukan dari PT.ANTAM No 2376/7026/DAT/2004 pada tanggal 14 September 2004 yang menunjuk TERGUGAT I sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek pertambangan TERGUGAT II dengan lokasi di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Bahwa TERGUGAT II kemudian membuat dan mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 2992/7026/OAT/2004 pada tanggal 03 Desember 2004 Perihal Pekerjaan Penambangan Bijih Nikel Mornopo di Kabupaten Halmahera Timur, yang mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2004, sehingga terhitung sejak tanggal 11 Desember 2004 pekerjaan penambangan bijih nikel tersebut sudah dapat dimulai dengan pekerjaan pra penambangan yaitu pembangunan infastruktur dan sekaligus melakukan kegiatan penambangan serta penggelapan di Mornopo Halmahera Tinur.
Bahwa sejak 11 Desember 2004, sesuai permintaan dari TERGUGAT I maka PENGGUGAT telah melakukan pembangunan infastruktur di Mornopo, Halmahera Timur, yang meliputi :
Pada Tahun 2005, pembangunan berupa:
Jalan tambang, jalan utama dan Stockyard ;
Dermaga Ramdoor ;
Tangki BBM dan
Stokyard ETO utara.
Pada Tahun 2006, pembangunan berupa:
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Bangunan kantor ;
Bangunan poliklini ;
Bengunan mess karyawan ;
Bangunan mess makanik ;
Bangunan mess manager ;
Bangunan mess kantin ;
Bangunan pos jaga ;
Bangunan pos operator ;
Bangunan workshop dan ;
Stockyard ETO Selatan ;
Pada Tahun 2007, pembangunan berupa:
Stockyard EFO curah ; dan
Pembangunan jalan propinsi Simpang Mornopo ;
Pada Tahun 2008, pembangunan berupa:
Pembangunan camp baru dan fasilitasnya l dan
Perluasan stockyard EFO (ex camp) ;
Seluruh pembangunan infrakstruktur tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp.33.310.815.225,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Selain itu PENGGUGAT sekaligus juga melakukan kegiatan kerja penambangan dan akhirnya pengapalan perdana terlaksana pada bulan Oktober 2005.
Bahwa dengan PENGGUGAT menanggung seluruh biaya pembangunan infrastruktur dan biaya operasional penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, maka sebagai kompensasinya PENGGUGAT akan menerima pembayaran dari penghasilan proyek penambangan bijih nikel tersebut dengan cara: PENGGUGAT akan menerima bagian pembayaran berupa produksi nikel sebanyak 5.150.000 wmt (lima juta seratus lima puluh ribu wet metric tonnes) dan/atau senilai USD 29.215.950 (dua puluh Sembilan juta dua ratus lima belas juta Sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dengan harga dasar yang mengacu kenaikan terakhir pada tahun 2007 dalam jangka waktu 5 tahun.
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I merasa perlu untuk menyempurnakan perjanjian, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I meyepakati, membuat dan menandatangani amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan Nomor: 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor: 008/DIR/DNM/V/2004 pada tanggal 07 Maret 2005.
Bahwa menganai kerjasama dan perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut telah pula diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II, yang oleh karenanya PENGGUGAT dan TERGUGAT I kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan dengan Nomor: 0032MB/SPK/IV/2005 pada tanggal 05 April 2005 yang diketahui dan disetujui pula oleh TERGUGAT II. Didalam surat pernyataan tersebut dinyatakan: “bahwa kami (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA) telah menandatangani Surat perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara; tertanggal 4 Mei tahun 2004 dengan Nomor PIHAK PERTAMA : Nomor: 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor PIHAK KEDUA : 008/DIR/DNM/V/2004.”
Bahwa berikutnya Tergugat II mempertegas lagi keberadaan Penggugat dengan suratnya No.1596/0505/OAT/2005 tertanggal 27 mei 2005 yang menyatakan “Bahwa pada prinsipnya PT.Antam, Tbk telah menyetujui PT.Dian Nikel Mining (PENGGUGAT) sebagai Sub Kontraktor PT.Minerina Bhakti untuk melaksanakan pekerjaan penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur sesuai Surat Penunjukan Pemenang Nomor: 25/D/7026/2004 tanggal 10 September 2004”.
Bahwa dengan adanya pertanyaan PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang disetujui oleh TERGUGAT II dan ditambah lagi persetujuan yang diberikan oleh TERGUGAT II, maka keberadaan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor dari TERGUGAT I telah terbukti diketahui dan berdasarkan persetujuan dari TERGUGAT II.
Bahwa keberadaan atau kedudukan PENGGUGAT lebih diperkuat lagi dengan disebutkan secara jelas dalam klausul penjanjian antara TERGUGAT I dan TRGUGAT II yaitu dalam Amandemen I Perjanjian Pertambangan Bijih Nikel Di mernopo, Halmahera Timur Nomor: 59/2523/DAT/2005 tertanggal 01 Juni 2005 yang berlaku sejak tanggal 02 Juni 2005, dimana di dalam pasal 4 amandemen perjanjian tersebut disebut bahwa pembayaran harga kontrak penambangan dilakukan oleh TERGUGAT II dengan memindahbukukan ke rekening bank :
Bank mandiri cabang Gedung Antam No.Rek.129.0097.0000.75 atas nama PT.Minerina Bhakti (TERGUGAT I).
Bank Niaga Cabang pulo Gadung No.Rek.908.02.01800.00.6 atas nama PT.Dian Nikel Mining (PENGGUGAT).
Pembayaran dilakukan setelah adanya surat permintaan pembayaran dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan pada praktiknya (kenyataanya) pembayaran yang dilakukan/diterapkan oleh TERGUGAT II adalah dengan mentrasfer uang secara langsung kepada masing-masing pemilik rekening, yaitu rekening TERGUGAT I dan Rekening PENGGUGAT sesuai dengan porsinya masing-masing yang berjalan pada tahun 2005 sapai tahun 2006.
Bahwa, dengan demikian TIDAK BENAR jika dikatakan tidak ada hubungan hukum antar PENGGUGAT dan TERGUGAT II. Dalam ilmu hukum, pengertian hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek hukum dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban. Atau, dengan bahasa sederhananya, hubungan hukum adalah hubungan yang di dalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Maka terkait dengan perkara a quo, sudah jelas didalam surat Pernyataan, TERGUGAT I telah menyatakan : “bahwa pada prinsipnya PT.Antam, Tbk telah menyetujui PT.Dian Nikel Mining (PENGGUGAT) sebagai sub Kontraktor PT.Minerina Bhakti untuk melaksanakan pekerjaan penambangan bijih nikel di Mornopo, Malmahera Timur sesuai Surat penunjukan Pemenang Nomor: 25/D/7026/2004 tanggal 10 September 2004.” Hal ini sama artinya, jika diinterpretasikan secara a contrario, maka apabila keberadaan PENGGUGAT sebagi sub kontraktor TERGUGAT I dalam proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timut tidak diketahui dan tidak disetujui TERGUGAT II maka sudah pasti PENGGUGAT tidak dapat menjadi sub kontraktor TERGUGAT I dan tidak mungkin dapat mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Di samping itu dengan adanya hubungan transfer langsung pembayaran dari TERGUGAT II ke rekening PENGGUGAT, yang tentunya menimbulkan hak dan kewajiban, sudah sangat jelas ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II. Oleh sebab itu. TIDAK BENAR jika dikatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak ada hubungan hukum.
Bahwa, selain itu, jika dicermati dari rangkaian fakta atau peristiwa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, maka sesungguhnya hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah :
TERGUGAT II sebagai pelaksana tender yang menyerahkan proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur Kepada pemenang tender yaitu TERGUGAT I, hubungan hukum berdasarkan surat penunjukan pemenang tender, Surat Perintah Mulai Kerja dan Surat Perjanjian ;
TERGUGAT I mengajak PENGGUGAT sebagai sub komentar hubungan hukum berdasarkan surat perjanjian ;
Keberadaa PENGGUGAT sebagai sub kontraktor dari TERGUGAT I harus diketahui dan melalui persetujuan TERGUGAT II, hubungan hukum berdasarkan surat pernyataan, keberadaan PENGGUGAT disebut dalam surat perjanjian amandemen antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dan adanya pembayaran langsung (transfer) dari TERGUGAT II ke rekening PENGGUGAT.
Bahwa selanjutnya hubungan kerja antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II di dalam melaksanakan pekerjaan penambahan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur diatur didalam Perjanjian Penambahan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur dengan Nomor: 59/2523/DAT/2005 pada tanggal 01 Juni 2005. Di dalam kontrak tersbut ditetapkan masa perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 11 Desember 2004 dan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2009, sebagaimana di atur dalam pasal 7 ayat 1 Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur dengan nomor : 59/2523/DAT/2005 pada tanggal 01 Juni 2005.
Bahwa pada kenyataanya kontrak ini berlaku surut, dalam arti kontrak dibuat setelah lebih dahulu di terbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 2992/7026/OAT/2004 tertanggal 23 Desember 2004 yang berlaku sejak tanggal 11 Desember 2004 dan sejak berlakunya APMK tersebut, dengan diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II, maka PENGGUGAT mulai kegiatan pekerjaan penambangan dengan terlebih dahulu melakukan pembangunan infrastruktur dari tahun 2004, tahun 2005 dan seterusnya di Mornopo, Halmahera Timur, dan selanjutnya aktivitas pengapalan perdana dimulai pada bulan Oktober 2005.
Bahwa pada tahun 2005, TERGUGAT I menyurug PENGGUGAT untuk membayar denda kepada TERGUGAT II dikarenakan targen tonase yang telah ditetapkan TERGUGAT II tidak tercapai. Menyikapi hal itu maka dengan jiwa besar, PENGGUGAT telah membayar denda penalti tersebut secara bertahap PENGGUGAT tidak pernah mempermasalahkan keputusan penalti itu. Bahkan, hal ini dijadikan pembelajaran bagi PENGGUGAT untuk pemicu semangat kerja dengan tekad maju dan berusaha tidak terulang lagi. Pada kenyataanya, memang benar, pada tahun selanjutnya tidak pernah mengalami lagi hasil kerja yang kurang target. Hal ini terbukti pada tahun 2006 , target produksi tercapai sebesar 750.000 wmt nikel dan tahun 2007 juga tercapai sebesar 800.000 wmt nikel.
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT I punya semangat untuk bisa melebihi target produksi pada tahun 2008, dan diharpkan depat di tingkatkan terus kelebihan produksi tersebut hingga mencapai 1.450.000 emt nikel. Perangkat dari semangat itu maka PENGGUGAT membeli penambahan alat berat kepada supplier alat berat dengan cara melakukan peminjaman modal kerja dari perbankan maupun leasing dengan total penambahan investasi sebesar Rp.41.259.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang jumlahnya terus bertambah besar dikarenakan adanya bunga, denda keterlambatan dan beban-beban biaya lainnya sehingga sampai dengan tahun 2011 menjadi sebesar Rp.47.767.272.248,10 (empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah sepuluh sen).
Setelah adanya penambahan alat-alat berat tersebut, memang terjadi banyak peningkatan hasil produksi, yang terbukti pada bulan Januari 2008 produksi sekitar 95.000 wmt nikel, bulan Februari 2008 produksi meningkat lagi menjadi sekitar 120.000 wmt nikel, dan di bualn Maret 2008 terus semakin meningkat menjadi sekitar 135.000 wmt nikel.
Bahwa dalam perkembangannya, kegiatan kerja penambangan mulai terganggu dengan kedatangan masyarakat ke lokasi proyek pertambangan sejak bulan April 2008. Masyarakat datang dengan maksud mengklaim pembayaran ganti rugi yang belum mereka terima. Masyarakat menuntut agar segera dibayarkan ganti rugi tanahnya yang digunakan sebagai lahan pertambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Kejadian tersebut terus berlanjut dan puncaknya pada bulan Oktober 2008, masyarakat marah dan benar-benar menguasai tanah areal lahan pertambangan seluruhnya, sehingga tidak ada lagi lahan pertambangan yang dapat dikerjakan pernambangannya oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa kegiatan produksi sangat terganggu , sehingga hasil produksi sejak bulan April menjadi menurun sekitar 85.000 wmt nikel, bahkan sampai menurun lagi sampai bulan Oktober 2008, yang akhirnya terpuncak pada bulan Oktober 2008, dimana PENGGUGAT sama sekali tidak dapat bekerja, karena tidak ada lagi lahan yang bisa dikerjakan seluruhnya akibat tanah/lahan pertambangan dikuasasi masyarakat, bahkan masyarakat mengusir paksa seluruh karyawan PENGGUGAT dan TERGUGAT I dari areal proyek pertambangan Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa sesungguhnya TERGUGAT II (PT ANEKA TAMBANG Tbk) sebagai kuasa pertambangan mempunyai kewajiban mutlak yang sangat penting berkaitan langsung dengan kehidupan, kelanjutan dan kesinambungan proyek pertambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur tersebut,yakni
TERGUGAT II berkewajiban untuk mengurus,mengusahakan dan menyediakan segala bentuk perjinan dan perpanjangan ijin yang di perlukan berkaitan dengan kegiatan penambangan ini dari instansi pemerintah yang penambangan.
TERGUGAT II harus membayar iuran pajak yang berkaitan kepada kegiatan penambangan.
TERGUGAT II berkewajiban melaksanakan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman yang akan terganggu oleh pelaksanaan pekerjaan pertambangan.
Bahwa kewajiban mutlak yang sangat penting ini harus dilakukan/dilaksanakan oleh TERGUGAT II sebagaimana yang di atur di dalam pasal 5 ayat 5.1.2 huruf a,b dan c perjanjian penambangan bijih Nikel Di Mornopo, Halmahera Timur nomor: 59/2523/DAT/2005 pada tanggal 01 Juni 2005.
Bahwa pada kenyataannya TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan kewajiban mutlak dan penting tersebut di atas, sehingga berdampak munculnya masalah dengan masyarakat setempat yang mengklaim meminta ganti rugi terhadap tanahnya yang di gunakan sebagai lahan pertambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Bahkan, akhirnya berpuncak pada penguasaan tanah areal lahan pertambangan seluruhnya oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi lahan pertambangan yang dapat dikerjakan. Tidak hannya itu saja, masyarakat juga menduduki dan mengusir seluruh karyawan PENGGUGAT dan TERGUGAT I areal lahan proyek pertambangan di Mornopolo,Halkahera Timur.
Bahwa pada kenyataannya ada tenggang waktu selama 11 (sebelas) bulan, terhitung dari mulai bulan April 2008 sampai dengan Maret 2009, TERGUGAT II dengan sengaja membiarkan masalah tersebut tidak terselesaikan, sehingga akhirnya sampailah pada puncak permasalahan semua lahan proyek pertambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur dikuasai oleh masyarakat dan tidak ada lahan lagi untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pertambangan
Bahwa setelah adanya permasalahan di pertambangan sebagaimana tersebut diatas belakangan baru diketahui ternyata TERGUGAT II belum memiliki perijinan pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebagaimana yang disyaratkan dalam UU NO.41 Tahun 1999 tentang yang diamandemen dengan Perbu No 1/2004 jo Permenhut P.2/Menhut-II/2004 (Permenhut P.12/Menhut-11/2004 sekarang ini sudah tidak berlaku lagi dan telah diubah dengan Permenhut No.P.43/Menhut-11/2008 Tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Bahwa kenyataan selama ini TERGUGAT II benar-benar menyembunyikan dan merahasiakan hal tersebut, akan tetapi walaupun TERGUGAT II belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan namun sudah memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT I untuk melaksanakan dan atau mengerjakan proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, yang akhirnya timbul permasalahan di lokasi penambangan dan TERGUGAT II menghentikan pekerjaan penambangan yang mengakibatkan PENGGUGAT II mengalami kerugian besar.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang melakukan penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri kehutanan, adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana yang diatur didalam pasal 78 ayat (6) UU.41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang berbunyi: “ Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) atau pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ”Sedangkan PASAL 50 ayat (3) huruf g UU NO.41 Tahun 1999 menyebutkan: “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploritasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.” Di samping sanksi pidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa “penghentian sementara kegiatan di lapangan” (Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permenhut P.12/Menhut-11/2004).
Bahwa perbuatan TERGUGAT II yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban mutlak dan penting untuk mengurus perijinan pinjam pakai kawasan hutan dan mambayar ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman kepada masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya gejolak, dan TERGUGAT II juga sengaja membiarkan permasalahan dengan masyarakat tidak diselesaikan yang akhirnya masyarakat menguasai sepenuhnya lahan tambang dan mengusir paksa keluar seluruh karyawan dari lahan pertambangan, dan selanjutnya TERGUGAT II sengaja pula tidak melanjutkan (menghentikan) proyek pertambangan semasa tenggang waktu kontrak masih berjalan, adalah jelas-jelas perbuatan TERGUGAT II tersebut sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pada kenyataannya TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyembunyikan permasalahan yang ada di Mornopo, Halmera Timur dengan PENGGUGAT dan tidak pernah membicarakannya pada setiap pertemuan (rapat/metting). Padahal, PENGGUGAT yang membiayai pembangunan infrastruktur dan biaya operasional penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, sehingga sangat wajar apabila diberitahukan sebelumnya mengenai permasalahan ini. Selain itu, TERGUGAT I dan TERGUGAT II sangat memahami apabila proyek pertambahan ini dihentikan semasa kontrak sedang berjalan, maka yang mengalami kerugian besar adalah PENGGUGAT.
Bahwa terhadap permasalahan tidak berjalannya proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmera Timur tersebut sempat dikeluhkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, mengingat investasi yang besar sudah dikeluarkan PENGGUGAT. Bahkan, PENGGUGAT juga pernah menanyakan secara langsung kepada TERGUGAT II mengenai permasalahan ini dan meminta dicarikan jalan keluarnya (Solusi), namun tidak pernah ditanggapi dengan baik.
Bahwa pada kenyataannya TERGUGAT I telah mendapatkan solusi (jalan keluar) dari TERGUGAT II mengenai permasalahan yang terjadi di penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, yaitu dengan cara: TERGUGAT I memberikan proyek pengganti dengan mengalihkan penambangan bijih nikel di Pulau Gee, hal ini berdasarkan surat dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I yaitu melalui surat No: 2250/2523/OAT/2009 tertanggal 10 Juli 2009. Solusi pengerjaan penambangan di pulau Gee itu merupakan solusi sementara dari TERGUGAT II untuk mengurangi kerugian yang telah diderita TERGUGAT I mutatis muntandis berlaku pula bagi PENGGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami PENGGUGAT akibat tidak dilanjutkannya proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa pada faktanya TERGUGAT I telah menyimpan atau merahasiakan informasi kepada PENGGUGAT mengenai adanya solusi (jalan keluar) yang telah diberikan oleh TERGUGAT II yaitu berupa pengerjaan proyek penambangan di pulau Gee sebagai proyek pengganti kerugian yang diderita di proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa TERGUGAT I mempunyai itikad tidak baik terhadap PENGGUGAT karena dengan sengaja menyimpan atau menyembunyikan informasi proyek pengganti di pulau Gee yang telah diberikan oleh TERGUGAT II, sehingga hal ini jelas merugikan PENGGUGAT. Padahal, proyek pengganti itu itu merupakan solusi dari TERGUGAT II untuk mengurangi kerugian akibat tidak dilanjutkan proyek penambangan di Mornopo,Halmahera Timur.
Bahwa pada kenyataanya, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, penambangan di pulau Gee ternyata telah dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I tanpa mengajak dan melibatkan PENGGUGAT sebagai sub kontraktornya. Padahal seharusnya solusi itu juga merupakan solusi bersama untuk mengganti pekerjaannya. Dengan demikian, proyek penambangan di pulau Gee itu seharusnya dikerjakan dan digarap bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, sebagaimana sewaktu mangerjakan proyek pertambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Mengingat pula, proyek di Mornopo, Halmahera Timur masih dalam keadaan terbengkalai atau tidak berjalan dan PENGGUGAT masih menanggung beban kerugian.
Bahwa dengan perbuatan TERGUGAT I yang menyembunyikan informasi proyek pengganti dan mengerjakan sendiri proyek penambangan di Pulau Gee tanpa mengajak serta PENGGUGAT, jelas memperlihatkan adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT I terdapat PENGGUGAT. Hal ini semakin menegaskan bahwa perbuatan TERGUGAT I telah memenuhi unsur yang dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tidak mengikutsertakan PENGGUGAT untuk mengerjakan proyek pengganti di Pulau Gee sebagai solusi pengganti proyek di Mornopo Halmahera Timur yang tidak dilanjutkan oleh TERGUGAT II, maka PENGGUGAT jelas-jelas mengalami kerugian, sebab apabila PENGGUGAT diajak serta mengerjakan proyek nenambangan di pulau Gee maka keuntungan yang dapat diperoleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 33.498.352.789,15 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah lima belas sen).Keuntungan ini akan didapat dari jasa tambang saprolit, jasa tambang limonit, dan pengapalan pomalaa.
Bahwa dengan prediksi keuntungan yang akan diperoleh PENGGUGAT dari proyek penambangan di Pulau Gee tersebut, maka seluruh biaya pembangunan infrastuktur dan operasional pembangunan di Mornopo Halmahera Timur yang sudah dikeluarkan PENGGUGAT sesungguhnya sudah dapat meringankan kerugian PENGGUGAT, sehinnga PENGGUGAT tidak akan mengalami kerugian besar seperti sekarang ini. Namun, sayangnya hal itu tidak dilakukan oleh TERGUGAT I.
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata telah menegaskan: setiap berbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian.”
Bahwa unsur-unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah:
Adanya Perbuatan
Perbuatan tersebut Melawan Hukum
Adanya Kesalahan
Adanya Kerugian yang Ditimbulkan
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
Bahwa dari rangkaian fakta peristiwa (kronologis) dan perbuatan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terdapat PENGGUGAT sebagai mana yang telah diuraikan di atas, maka secara jelas TERGUGAT I dan TERGIGAT II telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu:
Adanya Perbuatan
Yang dimaksud “Adanya Perbuatan”,sesuai dengan doktrin hukum, perbuatan itu dapat bersifat aktif maupun pasif. Aktif berarti seseorang secara aktif berbuat sesuatu, sedangkan pasif dapat diartikan sebagai tidak melakukan perbuatan apa-apa.
Perbuatan yang dimaksud dalam perkara a quo adalah:
Bahwa TERGUGAT I telah menyembunyikan informasi kepada PENGGUGAT mengenai adanya proyek pengganti yaitu proyek penambangan di Pulau Gee yang telah diberikan oleh TERGUGAT II sebagai solusi (jalan keluar) karena tidak dilanjutkan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Bahwa TERGUGAT I telah mengerjakan sendiri tanpa mengajak serta PENGGUGAT proyek pengganti penambangan di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II karena tidak dilanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Bahwa TERGUGAT II tidak melanjutkan (menghentikan) proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, padahal masa kerja atau tenggang waktu kontrak/perjanjian belum berakhir.
Perbuatan tersebut melawan hukum
Yang dimaksud Melawan Hukum itu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga dapat berupa: Bertentangan (melanggar) hak orang lain; Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan kesusilaan dan kepatuhan; bertentangan dengan kepentingan umum.
Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo :
Bahwa TERGUGAT I mempunyai itikad baik terhadap PENGGUGAT karena menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi pengganti kerugian akibat tidak dilanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Hal ini merujuk pada surat dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I yaitu Surat No:2250/2523/OAT/2009 tertanggal 10 Juni 2009. Didalam surat tersebut jelas-jelas dinyatakan, pada intinya, bahwa “untuk mengurangi kerugian yang alami TERGUGAT I sudah disepakati dengan diberikannya tambahan target penambangan di Pulau Gee.” Oleh karena antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT (sub kontraktor) merupakan satu bagian bersama, maka maksud dari surat tersebut, sesuai dengan interprestasi analogis, maka mutatis mutandis berlaku pula bagi PENGGUGAT. Apalagi, PENGGUGAT lah yang sesungguhnya membiayai pembangunan infrastruktur dan biaya operasional di Mornopo, Halmahera Timur, sedangkan TERGUGAT I hanya sebagai pemenang tender. Atau dengan bahasa umumnya: PENGGUGAT yang mempunyai modal, sedangkan TERGUGAT I hanya pelaksana di atas kertas.
Bahwa TERGUGAT I tidak mengajak serta PENGGUGAT bahkan telah mengerjakan sendiri proyek penambangan di Pulau Gee sebagai proyek penganti kerugian proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Proyek penambangan di Pulau Gee tersebut adalah merupakan solusi atau jalan keluar yang telah diberikan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT I (dan tentunya juga berlaku untuk sub kontraktornya yaitu PENGGUGAT) proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Padahal PENGGUGAT sebelumnya telah mengeluhkan permasalahan ini meminta di carikan solusi (jalan keluar) dari tidak berjalannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, baik hal itu telah disampaikan kepada TERGUGAT I mampun TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT II tidak memberitahukan kepada PENGGUGAT mengenai solusi (jalan keluar) yang telah diberikan kepada TERGUGAT I tentang proyek penambangan di Pulau Gee sebagai sebagai proyek pengganti kerugian proyek penambangan di Mornop, Halmahera timur. Padahal, sebelumnya PENGGUGAT pernah berkirim surat kepada TERGUGAT II untuk menanyakan dan meminta dicarikan solusi mengenai permasalahan kerugian penambangan di Mornopo, Halmahera Timur karena proyeknya tidak dilanjutkan, akan tetapi TERGUGAT II tidak merespon atau tidak menjawabnya, bahkan TERGUGAT II langsung memberikan solusi kepada TERGUGAT I tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT yang pernah menanyakan secara langsung.
Bahwa tidak TERGUGAT II tidak melakukan kewajiban mutlaknya yaitu mengurus perijinan pinjam pakai kawasan hutan ke menteri kehutanan untuk penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diamandemen dengan Perpu No 1/2004 jo Permenhut P.12/Menhut-11/2004 (Permenhut P.12Menhut-II/2004 sekarang ini sudah tidak berlaku lagi dan telah diubah dengan Permenhut No.P.43/Menhut-II/2008 Tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Bahwa TERGUGAT II walaupun saat itu belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan untung penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, namun sudah menyuruh melaksanakan pekerjaan proyek tersebut ke[pada TERGUGAT I serta mengetahui dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor TERGUGAT I, sehingga menimbulkan masalah yang berakibat dihentikannya proyek tersebut, dan pada akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II tidak melanjutkan (menghentikan) proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur meskipun masa kerja (tenggang waktu) proyek belum berakhir. Padahal, TERGUGAT II juga mengetahui PENGGUGAT yang telah membiayai pembangunan infrastuktur dan biaya operasional proyek penambangan di PENGGUGAT dalam proyek ini diketahui dan atas persetujuan TERGUGAT II. Tanpa diketahui dan tanpa persetujuan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT tidak mungkin dapat mengerjakan proyek di Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa TERGUGAT II tidak mengurus pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya atau lahannya terkena lokasi penambangan di Mornopo, Halmahera Timur. Hal ini mengakibatkan terjadinya gejolak di masyarakat dengan dikuasainya tanah penambangan oleh masyarakat, bahkan termasuk pula mengusir paksa karyawan untuk keluar dari lokasi, sehingga proyek penambangan tersebut tidak dapat berjalan atau tidak dapat diteruskan. Dan akibat hal ini telah merugikan PENGGUGAT karena proyek penambangan jadi terhenti atau dihentikan.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap PENGGUGAT, mengigat TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang lebih dominan karena adanya kedekatan hubungan antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana pemegang saham TERGUGAT I adalah Yayasan Pensiuanan Antam yabg notabenya dulunya adalah karyawan TERGUGAT II. Dalam hubungan di antara ketiga pihak tersebut, dominasi posisi TERGUGAT II sebagai pemberi pekerjaan (pelaksana tender), kepada TERGUGAT I (pemegang tender) tentunya lebih kuat posisinya dari pada PENGGUGAT yang hanya sebagai sub kontraktor TERGUGAT I, sehingga PENGGUGAT diperlakukan semena-mena.
Bahwa dengan melihat beberapa perbuatan sebagaimana telah disebutkan di atas, maka perbuatan yang telah dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut bersifat melawan hukum.
Adanya kesalahan
Yang dimaksud “Adanya Kesalahan” adalah factor yang menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum itu. Kesalahan (schuld) itu termasuk pula apabila seseorang pada waktu melawan hukum itu tahu betul bahwa perbuatannya akan berakibat suatu keadaan tertentu yang merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Pengertian kesalahan itu mencakup kealpaan dan kesengajaan.
Kesalahan yang dimaksud dalam perkara a qua adalah:
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentu mengetahui dan sangat
Memahami apabila proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera timur, Maluku utara tidak dilanjutkan atau didiamkan atau berhenti di tengah jalan, maka yang paling mengalami kerugian adalah PENGGUGAT. Karena PENGGUGAT lah yang telah membiayai pembangunan infrastruktur dan biaya operasional proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur tersebut. Oleh sebab itulah, TERGUGAT II memberikan proyek pengganti penambangan di Pulau Gee kepada TERGUGAT I sebagai jalan keluar (solusi) karena tidak dilanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, sesuai surat dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I yaitu melalui surat No: 2250/2523/OAT/2009 tertanggal 10 Juli 2009. Akan tetapi, baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menginformasikan proyek pengganti di Pulai Gee tersebut kepada PENGGUGAT, bahkan TERGUGAT I mengerjakan sendiri proyeknya tanpa mengajak PENGGUGAT.
Adanya Kerugian yang ditimbulakan
Yang dimaksud “Adanya kerugian yang Ditimbulkan” itu dapat berupa kerugian materil maupun immateril, yang seandainya Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada atau tidak dilakukan maka kerugian itu tidak akan muncul atau tidak terjadi. Menurut doktrin hukum, pelaku perbuatan melawan hukum harus mengganti baik kerugian yang dapat diharapkan diterima (winstderving).
Adanya Kerugian yang ditimbulkan maupun keuntungan yang dapat diharapkan diterima dalam perkara a quo adalah :
d.1. Kerugian Materiil :
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melanjutkan proyek penambnagan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur meski tenggang waktu masih berjalan, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian materil maupum immaterial. Kerugian meteril terjadi pada hal PENGGUGAT telah membangun infrastruktur berupa:
Tahun 2005, pembangunan berupa:
Jalan tambang, jalan utama dan Stockyard ;
Dermaga Ramdoor ;
Tangki BBM dan
Stokyard ETO utara.
Tahun 2006, pembangunan berupa:
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Bangunan kantor ;
Bangunan poliklini ;
Bengunan mess karyawan ;
Bangunan mess makanik ;
Bangunan mess manager ;
Bangunan mess kantin ;
Bangunan pos jaga ;
Bangunan pos operator ;
Bangunan workshop dan ;
Stockyard ETO Selatan ;
Tahun 2007, pembangunan berupa:
Stockyard EFO curah ; dan
Pembangunan jalan propinsi Simpang Mornopo ;
Tahun 2008, pembangunan berupa:
Pembangunan camp baru dan fasilitasnya l dan
Perluasan stockyard EFO (ex camp) ;
Seluruh pembangunan infrakstruktur tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp.33.310.815.225,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Sedangkan pembayaran infrastruktur yang diterima dari TERGUGAT I melalui TERGUGAT II dari hasil pengepalan/tonase produksi nikel khusus lokasi infrastruktur, baru sejumlah RP. 7.773.069.957,78 (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh delapan sen). Sehingga, dengan angka pembayaran yang sudah diterima PENGGUGAT dan TERGUGAT II melaui TERGUGAT I sangat terlihat kerugiannya yang masih diderita oleh PENGGUGAT, sebesar Rp.25.537.745.267,22 (dua puluh lima miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah dua puluh dua sen).
Bahwa karena proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur dihentikan, maka PENGGUGAT tidak saja hanya mengalami kerugian dari pembangunan infastruktur tapi juga kerugian bertambah lagi dengan adanya kerugian biaya operasional/stanby charge selama menunggu Realisasi kelanjutan Proyek Mornopo sesuai dengan yang di janjikan TERGUGAT II melalui TERGUGAT I, sebesar Rp.75.413.346.595,73 (tujuh puluh lima miliar empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh tiga sen).
Mengenai rincian kerugian akan diuraikan di poin selanjutnya di bawah ini.
Bahwa PENGGUGAT telah kehilangan keuntungan yang dapat diharapkan diterima (winstderving) dari proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur dan dari proyek pengganti di Pulau Gee. Untuk potensi keuntungan yang diharapkan diterima dari proyek di Pulau Gee adalah sebesar Rp.33.498.352.789,15 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus delapn puluh sembilan rupiah lima belas sen).
d.2. sedangkan kerugian immaterial yang diderita PENGGUGAT sebagai akibat dari kesewenang-wenangan, pencemaran nama baik sebagai perusahaan kontraktor lokal, putra daerah Maluku utara yang terpecaya, bonafide dan professional, juga harus menaggung beban moral karena telah memecat banyak karyawan dan menurunkannya kredibilitas perusahaan di mata perbankan dan perusahaan leasing. Kerugian immaterial ini sebenarnya kerugian yang tidak bisa di nilai dengan uang, namun untuk mempermudah pemeriksaan maka ditentukan nilai ganti rugi immateriil sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian
hubungan antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian yang ditimbulkannya itu secara kausalita harus langsung, yaitu Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (adequate veroorzaking). Kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul.
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan tidak di lanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, maka telah mengakibatkan kerugian materiil maupun immateril (moril) pada PENGGUGAT, karena dengan tidak dilanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, maka PENGGUGAT gagal mendapatkan keuntungan yang akan diperoleh dari proyek penambangan tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan tidak di lanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, mengakibatkan adanya kerugian secara langsung dan nyata yang alami oleh PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya yang besar untuk pembangunan infastuktur dan biaya operasional dalam mengerjakan proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur.
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan tidak di lanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, padahal PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya pembangunan infrastruktur dan biaya operasional serta pembelian alatalat berat yang semuanya melalui dana pinjaman bank dan leasing, mengakibatkan kacaunya alur keuangan (cash flow) dari PENGGUGAT. Terjadinya kekacauan alur keuangan (cash flow) PENGGUGAT ini sebagai akibat dari tidak di lanjutkannya proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, karena kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian sangat besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT berjumlah Rp.138.365.602.872,10 (seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah sepuluh sen) dan USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga dolar amerika serikat dua puluh empat sen), sedangkan kerugian immaterial berjumlah Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), yang dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian biaya pembangunan Infrastruktur tahun 2005-2009
Total biaya pembangunan Infastruktur
Yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT Rp.33.310.815.225,00
Jumlah yang sudah dibayarkan TERGUGAT
II melalui TERGUGAT I (yang dihitung)
Berdasarkan penghasilan jasa tambang
Yang sudah dikapalkan untuk alokasi
Infastruktur Rp. 7.773.069.957,78-
Jumlah Kerugian Rp.25.537.745.267,22
(dua puluh lima miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah dua puluh dua sen)
Kerugian Biaya Operasional/Standby Charge PENGGUGAT selama menunggu realisasi kelanjutan Proyek Mornopo, sebagai akibat dihentikannya proyek Mornopo hingga dioperasionalkannya kembali Proyek Mornopo sesuai janji dan permintaan TERGUGAT I, sejak proyek Mornopo dihentikan tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 :
b.1. pembayaran gaji karyawan Rp. 7.613.350.236,00
b.2. Pembayaran Pesangon PHK (efisiensi)
karyawan Rp. 1.104.771.481,00
b.3. Pembayaran Jamsostek Rp. 584.758.829,00
b.4. Pembayaran BBM & Pelumas Rp.11.083.344.634,63
b.5. Pembayaran spare part Rp. 4.642.500.777,00
b.6. Pembayaran Asuransi Rp. 1.067.348.390,00
b.7. Demobilitasi Peralatan Rp. 1.550.000.000,00
b.8. Angsuran pembayaran Bank Rp.29.020.070.015,00
b.9. Angsuran pembiayaan leasing Rp.18.747.202.233,10+
Jumlah Kerugian Rp.75.413.346.595,73
(tujuh puluh lima miliar empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh tiga sen).
Garansi Bank atas Proyek Mornopo yang harus di kembalikan oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, sebesar USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga dolar amerika serikat dua puluh empat sen).
Despact Money (Bonus) atas pengelapan yang harus diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, karena hal tersebut adalah haknya PENGGUGAT sebesar Rp.3.916.158.220,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Potensi keuntungan yang dapat diperoleh di Pulau Gee, jika PENGGUGAT tetap ditempatkan oleh TERGUGAT I sebagai Sub-Kontraktor berjumlah Rp.33.498.352.789,15 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus delapn puluh sembilan rupiah lima belas sen).
Total Kerugian Materil yang diderita PENGGUGAT :
Kerugian biaya pembangunan infrastuktur
(huruf a) Rp. 25.537.745.267,22
Kerugian biaya operasional/standby charge
(huruf b) Rp. 75.413.346.595,73
Garansi Bank (huruf c)USD 120.073,24
Despact Money (Bonus) (huruf D) Rp.3.916.158.220,00
Potensi keuntungan yang aka
Diperoleh Penggugat di Pulau Gee (huruf c) Rp.33.498.352.789,15+
Tolat Kerugian Materiil Rp.138.365.602.872,10
USD 120.073.24
(seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah sepuluh sen dan seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen).
Kerugian Immateriil
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus bertanggung jawab secara tanggung renteng menganti seluruh kerugian PENGGUGAT, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHP Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus bertanggung jawab secara tanggung renteng mengganti seluruh kerugian PENGGUGAT, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHP Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa PENGGUGAT telah berupaya melakukan pembicaraan secara musyawarah mufakat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang kerugian yang dirasakan langsung oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, namun kenyataanya TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasi kerugian materil dan imateril yang dialami PENGGUGAT tersebut, sehingga musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil. Karena itu, akhitnya PENGGUGAT selaku pencari keadilan sangat berharap tegaknya hukum dan tegaknya keadilan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta selatan ini.
Bahwa agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia, maka PENGGUGAT mohon diletakan sita kejaminan (Conservatoire bezlag) terhadap seluruh ase milik TERGUGAT I maupun seluruh asset TERGUGAT II, berupa dan dirinci sebagai berikut :
Harta/Asset yang dimiliki/dikuasasi oleh TERGUGAT I, berupa:
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Buli Kecamatan Maba,Kabupaten Malmahera Timur Maluku Utara yaitu:
Tanah di Desa Buli Karya (677m2) ;
Tanah di Desa Buli Sarani (430 m2) ;
Tanah di Desa Buli Sarani (4.890 m2) ;
Tanah di Desa Buli Karya (1.500 m2) ;
Tanah di Desa Buli Karya (7.395 m2)
Prasarana, Mesin dan Peralatan Produksi, Alat-alat Analisa, yang berada di kantor/bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Moronopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berupa :
Grizly dan Pelengkapannya
Jaw Crusher
X-Ray Flourence Spectometer
Automatic Trimetric Analyzer
X-Ray Flourence Spectometer
Jaw Crusher 30 mm
Belt Conveyor 20 m
Deposito/investasi jangka pendek milik TERGUGAT I, yaitu :
Deposito Bank Mandiri Cabang Antam Rp. 200.000.000,00
Deposito Bank Syariah Mandiri Rp.6.000.000.000,00
Bank BRI Syariah Rp.6.000.000.000,00
Bank BII Warung Buncit Rp.2.000.000.000,00
Bank BII Warung Buncit Rp.5.000.000.000,00
Seluruh saham milik TERGUGAT I (investasi TERGUGAT I) pada PT ANI, berkedudukan di Jakarta.
Bijih Nikel berikut turutannya hasil penambangan di Mornopo yang hingga saat gugatan diajukan masih berada di lokasi penambangan yaitu Desa Buli, kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Harta/Asset TERGUGAT II, berupa :
Tanah dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan di bangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Desa Buli dan Desa Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada :
Jalan tambang, jalan utama dan Stockyard ;
Dermaga ramdoor ;
Tangki BBM ;
Stockyard ETO Utara ;
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Stockyard ETO Selatan ;
Stockyard EFO curah ;
Jalan Propinsi Simpang Mornopo ;
Pembangunan camp baru dan fasilitas ; dan
Perluasan Stockyard EFO (ex.camp).
Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, beruoa Aneka tambang Building (Gedung Aneka Tambang), Jl.Letjen.TB.Simatupang No.1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta selatan 12530 ;
Tanah berikut bagunan yang berdiri diatasnya, yang terletak dan setempat di kenal sebagai Jl.Pemuda No.1, Pulogadung, Jakarta Timur 13210 ;
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak dan setempat di kenal sebagai Jl.pemuda Ujung-Raya (Jl.Raya Bekasi) Km.18, Pulogadung, Jakarta Timur 13210 ;dan
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terlatak di Desa Geltoli Buli, Kec.Maba, Kab.Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus bertanggung jawab secara tanggung renteng menganti seluruh kerugian yang alami oleh PENGGUGAT.
Bahwa agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II duhukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan PENGGUGAT ini dukungan oleh bukti-bukti otentik dan bukti yang sah menurut hukum, maka PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun pada perlawanan (verzet) banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk dapat kiranya berkenan mameriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum ;
Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti/membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT secara tanggung renteng, baik kerugian materiil sebesar Rp.138.365.602.872,10 (seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah sepuluh sen USD 120.073.24 seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen). Maupun kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000.000m- (lima puluh miliar rupiah).
Menyatakan sah berharganya sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap harta (asset) milik TERGUGAT I maupun harta (asset) milik TERGUGAT II ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,0 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT I lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).
Manyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorrad).
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon agar kiranya dapatlah memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk PENGGUGAT hadir kuasanya : SRIMIGUNA, SH., MH., ZAINURI AMRI, SH., ASRIL SYARIF, SH., MH., dan YATI NURHAYATI, SH., Para Advokat pada “MIGUNA & PARTNERS” Law Firm, berkantor di Jalan Pramuka Raya No. 58, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 April 2012, untuk TERGUGAT I hadir kuasanya : H. SUHARDI SOMOMOELJONO, SH., MH., Drs. FIRMANSYAH, SH., ABDUL HARIS, SH., MH., dan SHINTA MARGHIYANA, SH., Advokat Pada Kantor Advokat “SUHARDI SOMOMOELJONO dan ASSOCIATES” berkantor di CityLofts Sudirman, Lantai 17 Unit 09, JL. KH. Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 September 2012, sedangkan untuk TERGUGAT II hadir kuasanya : IMRAN NATING, SH., MH., TRI HARTANTO, SH., M.Kn., M. YUSUF SYAMSUDDIN, SH., SATRIA MUJADID, SH., LLM dan CAESAR AIDIL FITRI, SH., Advokat pada Kantor Hukum “IMRAN NATING & PARTNERS”, berkantor di Nariba Plasa, Siute A-10, Jalan Mampang Raya 39 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 4 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk ACHMAD DIMYATI, SH, MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil sehingga pemeriksaan perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan PENGGUGAT yang sudah diperbaiki dibacakan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan jawabannya tertanggal 18 Oktober 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
EKSEPSI
A.1. Tentang Catatnya Titel Materi Gugatan
Sebanyak 54 (lima puluh empat) ponters, dalam uraian Posita yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagai dasar argumentasi hukum dengan menggunakan Formulasi “PEMBUATAN MELAWAN HUKUM:, secara sustansial materi gugatan tersebut cacat hukum yang sesungguhnya menjadi formulasi yuridis berbentuk , “INGKAR JANJI ATAU WAN PRESTASI”. Hal tersebut dapat di baca pada argumentasi hukum PENGGUGAT pada pointers 5 (lima) yang telah mendalilkan bahwa pada awalnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah menjalin kerjasama yang dituangkan dalam MOU (Memorandum Of Uderstanding) pada tanggal 11 Maret 2004 ;
Dari bentuk MOU sebagaimana dimaksud dalam pointers 9 (satu) tersebut diatas, kemudian menurut pengakuan PENGGUGAT sendiri dapat dibaca pada dalil gugatan PENGGUGAT pada pointers ke-8 ditingkatkan menjadi PERJANJIAN KERJASAMA antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang telah dituangkan dalam “PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN, PENAMBANGAN, PEMUATAN DAN PENGANGKUTAN BIJIH NIKEL MORNOPO HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA DENGAN NOMOR PIHAK PERTAMA 003/MB/SPK/V/2004 DAN NOMOR PIHAK KEDUA 008/DIR/DNM/2004 TERTANGGAL 04 MEI 2004 ;
Memperhatiakan Pointers 1,2 (satu dua) sebagaimana tersebut diatas, jelas bahwa TITEL GUGATAN PENGGUGAT SEHARUSNYA MENGGUNAKAN FORMULASI HUKUM WAN PRESTASI ATAU INGKAR JANJI, BUKAN MENGGUNAKAN FORMULASI HUKUM DALAM BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Apabila Konstrusi hukum dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtimatigedaad) dilaksanakan, maka Hakim akan mengalami kesulitan dalam melakukan uji alat bukti dalam acara pembuktian sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketidak pastian hukum, ketidak adilan hukum yang disebabkan oleh gugatan yang bersifat menggenalisir, tidak fokus dalam satu peristiwa hukum yang kongkrit. Sebagian besar dari Buku III BW ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, jadi berikan hukum perjanjian, ’perikatan” merupakan suatu pengertian “abstrak” sedangkan suatu “perjanjian” adalah suatu peristiwa hukum yang kongkrit. Jadi jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “WANPRESTASI”, yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hakim. (Prof.Subekti,SH., Pokok-Pokok Hukum Perdata., Penerbit PT.Intermasa., Cetakan ke XXXIII., Tahun 2008., Halaman 122-123).
Sebagai argumentasi hukum sebagaimana tersebut diatas, jwlas bahwa gugatan Penggugat seharusnya WANPRESTASI, bukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Berdasarkan Pasal 1266 BW, bahwa pembatalan dari sebuah perjanjian harus dibatalkan oleh hakim, sehingga putusannya bersifat ”Constitutief” dan bersifat “Declaration” dalam hal ini hakim mempunyai suatu kekuasaan yang bersifat “Discritionair”, artinya hakim berwenang untuk menilai sipa pihak (baik Penggugat maupun Tergugat) yang melakukan perbuatan Wanprestasi.
A.2. Tentang Error Inperson
Menarik Pihak TERGUGAT II, sebagai pihak dalam gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Pihak PENGGUGAT, sangatlah berkelebihan mengapa demikian? Karena secara Formal/Formil dari awal sebagaimana dimaksud pada surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani oleh Pihak PENGGUGAT dan Pihak TERGUGAT I, jiak melibatkan sebagai Pidak dalam perjanjian Pihak TERGUGAT II, sehingga apabila kemudian Pihak TERGUGAT II ditarik sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Pihak PENGGUGAT, maka secara hukum hal tersebut tidaklah tepat, bahkan dapat di pandang sebagai (Error In persona). Namun demikian misalnya PIHAK TERGUGAT II, ditarik sebagai pihak TERGUGAT BERKEPENTINGAN, masihlah dapat dibenarkan oleh hukum dalam praktek ;
Bahkan sesungguhnya secara substansi hukum, berdasarkan perjanjian kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, sebagaimana dimaksudkan diatas yaitu dari bentuk MOU kemudian ditingkatkan menjadi PERJANJIAN KERJASAMA, hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah hubungan hukum yang terkait antara SUB KONTRAKTOR (PENGGUGAT), dan KONTRAKTOR (TERGUGAT I). semantara pihak TERGUGAT II adalah regulator sebagai representasi pemerintah dan / atau Negara, jadi sungguh tidak tepat secara hukum menarik Pihak TERGUGAT II sebagai pihak dalam gugatan tersebut,
JAWABAN ATAS POKOK PERKARA
Atas 54 (lima puluh empat) dalil yang diaujukan oleh pihak Penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtimatigedaad), Iseluruhnya kami menolak terkecuali yang secara tegas dinyatakan diakui oleh Pihak Tergugat I, adapun penjekasannya sebagai berikut :
Dalil pihak Penggugat pada Pointer 1,2,3,4 tidak ada revalasnsinya dengan dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I ;
Dalil pihak Penggugat pada Pointer 5,6,7,8,9,10,11 tidak ada revalansinya dengan dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I, mengingat dalil-dalil tersebut merupakan cerita tentang proses tender sebagai bentuk kerja sama antara Pihak Penggugat selaku Sub Kontraktor dengan Pihak Tergugat I selaku Kontraktor ;
Pada Pointers 12,13,14,15, adalag uraian tentang pelaksanaan tugas dan janggung jawab Pihak Penggugat selaku Sub Kontraktor, sebagai Realisasi dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Pihak Penggugat dengan Pihak tergugat I, dalil tersebut tidak ada relevansinya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I ;
Pada Pinters 16,17,18,19,20,21,22 Penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan Hukum antara Penggugat dengan Pihak Tergugat II, dalil tersebut juga tidak mencerminkan kaitan antara Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I, Tergugat II terhadap pihak Penggugat, Pihak Penggugat tidak mamahami bahwa peristiwa hukum kongkrit berdasarkan perjanjian pokok itu, hanyalah terkait pertanggung jawaban antara para Pihak, yaitu Pihak Penggugat selaku Sub Kontraktor dan Pihak Tergugat I selaku Kontraktor ;
Pointers 23,24,25,26,27,28,29,30 adalah dinamika suatu proses perjanjian terkait dengan perkembangan pyoyek (obyek) dilapangan yang tidak terdapat sama sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Tegugat I, Tergugat II sehingga dalil tersebut juga tidak relevan dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum ;
Pointers 31 S/D 54, merupakan uraian tentang perjanjian gangguan pyoyek dilapaangan oleh masyarakat sampai dengan diuraikan terjadinya kerugian yang dialami oleh Pihak Penggugat. Dalil tersebut juga tidak relevan dengan medalilkan kesalahan yang ada pada Pihak Tergugat I dengan mendaliljan telah terjadinya perbuatan melawan hukum, pointers tersebut sesungguhnya secara hukum merupakan hal diluar kemampuan manusia (force majure), dimana keadaan tersebut justru seharusnya antara Penggugat sengan Tergugat I mencari solusi yang baik agar supaya tujuan dari perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pihak penggugat dengan Pihak Tergugat I dapat tercapai, yaitu mencari keuntungan dalam berbisnis bukan sebaliknya justru melakukan penyerangan berupa gugatan perbuatan melawan hukum ;
Untuk itu mohon Kepada Yang Milia Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil Penggugat tersebut, satu dan lain hal tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi, lebih-lebih lagi sesungguhnya title gugatannya bukan dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum, tetapi seharusnya dalam bentuk Wan Prestasi daam kaitannya dengan hubungan hukum antara Kontraktor dengan Sub kontraktor.
GUGATAN REKONVENSI
Dalam kesepakatan ini, Tergugat I mengajukan Gugatan Balik (Gugatan REKONVENSI) terhadap Pihak Penggugat, untuk selanjutnya Mohon disebut sebagai PIHAK PENGGUGAT REKONVESI, dan Pihak Penggugat dalam hal ini mohon disebut sebagai PIHAK TERGUGAT REKONVENSI, dengan pertimbangan Hukum sebagai berikut :
Bahwa Pihak TERGUAGT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING), dalam kepastiaanya sebagai subkontraktor dari Pihak PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) dalam melaksanakan penambangan di Mornopo telah menggugat PT.ANEKA TAMBANG, Tbk akibat adanya penghetian penambangan yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa di luar kehendak PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI yaitu terjadinya gelombang demontrasi oleh masyarakat setempat masalah gugatan ganti rugi lahan.
Adanya demo di masyarakat kepada PT.ANEKA TAMBANG, Tbk setelah 2,5 Tahun penambangan berjalan, yang tidak jelas alasannya mungkin terkait politis baik dari LSM atau Partai Politik, jadi peristiwa tersebut merupakan force mejaur juga bagi PT.ANEKA AMBANG, Tbk.
PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) sesungguhnya tidak ada revalansinya menggugat PT.ANEKA TAMBANG,Tbk, yang berhak menggunakan apabila apabila terjadi pelanggaran hukum adalah kontraktornya yaitu PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) yang memiliki ikatan kerja dengan PT.ANEKA TAMBANG, Tbk.
PIHAK TERGUGAT BERKEPENTINGAN (PT.DIAN NIKEL MINING), secara logika/akal sehat hanyalah dapat melakukan tindakan yang bersifat menghimbau kepada PT.MINERINA BHAKTI (PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI), untuk melakukan hal-hal yang bersifat mencari jalan keluar (solusi) misalnya terhadap hal yang terkait dengan proses ganti rugi tersebut, sehubungan dengan demo masyarakat setempat.
Jadi dengan adanya tindakan dari PIHAK TERGUGAT REKONVENSI melakukan Gugatan kepada PT.ANEKA TAMBANG, Tbk yang tidak ada relevansinya ini, merupakan perbuatan yang tidak tepat sasaran / salah arah dan dapat dikwalifisir sebagai tindakan yang ceroboh, tidak hati-hati dan melawan hukum (onrechmatigedaad), yang dapat menimbulkan kerugian baik moril/materiil terhadap diri PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI.
PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) telah melakukan gugatan kepada PT.ANEKA TAMBANG, Tbk sehubungan dengan kekurangan lengkapan izin, dimana sebenarnya tidak ada gugatan atau peringatan dari Kementrian Kehutanan, kenapa PT.DIAN NIKEL MINING yang melakukan gugatan, apabila dengan PT.ANEKA TAMBANG, Tbk yang tidak ada relevansinya.
Sifat kebetulan menamui izin yang belum dilengkapi itu tidak ada masalah antara kementrian kehutanan dengan PT.ANEKA TAMBANG,Tbk, mungkin ada kelalaian dari kedua belah pihak, tetapi surat proses permohonan izin pasti ada.
Jadi tindakan PIHAK TERGUGAT REKONVENSI tersebut dapat dikwalifisir melanggar aturan main, seharusnya/semestinya PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) tidak memiliki legal standing/atau tidak berhak menggugat PT.ANEKA TAMBANG,Tbk, yang memiliki dasar hukum untuk menggugat adalah PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI), Dampak dari pada penghentian penambangan itu dirasakan pula oleh PIHAK PENGGUNGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) seharusnya melalui PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI), atau bersama-sama mengajukan klaim Kepada PT.ANEKA TAMBANG,Tbk.
Akibat penghentian penambangan ini PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI telah melakukan langkah-langkah hukum positif terhadap PT.ANEKA TAMBANG,Tbk, antara lain :
Memberikan peluang untuk melakukan penambangan di Pulau Gee ;
Kegiatan memperbaiki memperbaiki sarana di Mornopo untuk pelaksanaan penambangan selanjutnya dengan cara menyewa alat berat MILIK PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING).
Dengan demikian solusi atas resiko yang dialami bersama telah diberikan jalan keluar (SOLUSI), Perlakukan gugatan yang dilakukan oleh PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING), terhadap PT.ANEKA TAMBANG,Tbk yang tidak ada hubungan secara structural dan tidak ada hubungan perjanjian bersama, telah melanggar hak orang lain yang dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 BW, yang dapat menimbulkan kerugian pada PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI, baik secara moril/materiil.
PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) sudah sepakat untuk menyewa alat-alat berat pihak III untuk pelaksanaan penambangan di Mornopo untuk mencapai target produksi pada Program Best Effort, karena alat-alat MILIK PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING), terbatas dan kurang memadai, maka dicarikan jalan keluar (solusi) dengan cara menyewa alat berat pihak III (Pihak Ketiga).
Ternyata pemilik alat berat pihak III yang alatnya pernah disewa oleh PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) merasa keberatan, jika alatnya disewa oleh PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) agar terjamin pembayarannya.
PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) akhirnya setuju kontrak sewa alat untuk kepentingan PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING), karenanya bersedia untuk membayar sewa alat pihak-pihak III terlebih dahulu dan selanjutnya akan di tagih kepada PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING).
Atas kesempatan itu dibuat konsorsium pada tanggal 1 Agustus 2007 antara Direktur Operasi PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) dengan Direktur Operasi PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING), kenyataannya jasa hasil produksi dari hasil prestasi alat berat milik PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) dan alat berat pihak III yang disewa seluruhnya diambil, sedangkan sewa berat pihak III sudah dibayar terlebih dahulu oleh PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI), tidak diakui sebagai hutang oleh PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING).
Jadi PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI karena bersih keras tidak mengakui hutangnya, maka hasil pemeriksaan investigasi dan verifikasi dari Tim Terpadu disepakati bahwa sewa alat pihak III tidak diperhitungkan sebagai hutangnya, yang diperhitungkan adalah pendapatan jasa tambang kepada PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) diperhitungkan sebagai hutang PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING).
Ternyata uang atas jasa tambang dari sewa alat berat pihak III tidak bersedia dikembalikan, yang berarti PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) telah berhutang kepada PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI).
Dalam gugatannya PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) telah menuduh bahwa PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) bersama PT.ANEKA TAMBANG, Tbk sengaja menyembunyikan masalah tidak lengkapnya izin dari masalah ganti rugi atas lahan masyarakat maupun izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, sehingga merugikan PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING).
Sangkaan buruk / burk sangka kepada PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) dan PT.ANEKA TAMBANG,Tbk terhadap masalah itu menurut PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGEDAAD) dan dapat juga dikwalifisir sebagai bentuk pembuatan fitnah yang dengan sengaja merugikan dan mencemarkan anama baik PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) dan PT.ANEKA TAMBANG.jika dihitung dapat mencapai nilai kerugian baik moril / materiil sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Bukti kerugian di buktikan pada acara Pembuktian.
Tindakan dari PIHAK TERGUGAT REKONVENSI (PT.DIAN NIKEL MINING) tidak beralasan secara hukum sebab awal sama-sama melangkah untuk persiapan tender dan memenangkan tender untuk kerja sama penambangan dengan PT.ANEKA TAMBANG Tbk, tentu sama-sama mengetahui jika ada masalah-masalah yang belum selesai di PT.ANEKA TAMBANG Tbk, tentu sama-sama mengetahui jika ada masalah-masalah yang belum selesai dengan PT.ANEKA TAMBANG Tbk.
Kejadian adanya demo dari masyarakat dan diremukan izin pinjam pakai kawasan hutang inding itu yang belum lengkap baru diketahui setelah 2,5 tahun pelaksanaan penambangan, lalu timbul demonstrasi dari masyarakat setempat.
Kalau seandainya PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) mengetahui ada kekurangan persyaratan izin penambangan, tentu PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) akan menghindari kerja sama tersebut, sebab ini adalah hubungan badan usaha dan bukan pribadi, karena tujuan usaha Perusahaan yang bekerja sama untuk sama-sama mendapatkan penghasilan.
Jadi kalau ada kasus yang mengakibatkan rugi pastinya akan menghindar, jika mengenal itu hubungan oribadi dan ini adalah hubungan bisnis. Jadi tuduhan seolah-olah menyembunyikan masalah tersebut adalah fitnah keji, karena tidak mungkin Perusahaan berusaha mencari kerugian.
Bahwa dalam gugatannya PIHAK TERGUGAT REKONVENSI, telah mencantumkan simpanan deposito milik PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI), hal ini sungguh tidak etis, serta melanggar etika sekaligus merupa perbuatan melawan hukum, yaitu :
Mencuri dokumen Milik PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI).
Menginformasikan simpanan deposito Milik PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI (PT.MINERINA BHAKTI) kepihak yang tidak terkait, karena itu adalah rahasia Perusahaan.
Oleh karena itu ini merupakan perbuatan PIDANA berupa pencurian dokumen dan membeberkan rahasia perusahaan dan juga menimbulkan perbuatan yang tidak menyenagkan, untuk itu PENGGUGAT REKONVENSI akan mencadangkan haknya untuk melaporkan PIHAK TERGUGAT REKONVENSI dalam perbuatan pidana.
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagai diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis hakim dapat melanjutkan putusan sbb ;
DALAM PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti / membayar seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT REKONVENSIbaik secara moriil maupun materiil yang besarnya Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baik benda tetap maupun benda bergerak milik TERGUGAT REKONVENSI ;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap 30 hari keterlambatan pembayaran ganti rugi, dihitung dari sejak putusan milik kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijde) ;
Mengatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pidah lawan melakukan upaya hukum lainnya, baik berupa perlawanan (varzet) maupun banding kasasi (uitvoer bij vorraad) ;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan pada ketuhanan Yang Maha Esa (et aequo et bono.
PERMOHONAN
DALAM EKSEPSI
Berdasarkan argumentasi yuridis sebagaimana dimaksud diatas, pada pointers :
Tentang Eksepsi dan, pada pointers B. tentang Error Inpersona, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara, untuk berkenan memutuskan terlebih dahulu eksepsi yang diajukan oleh Pihak TERGUGAT I dalam putusan sela, dengan putusan sdd ;
Menerima Permohonsn atas Putusan Sela yang diajukan / dimohonkan oleh Pihak Tergugat I ;
Tidak Menerima Gugatan Perdata yang diajukan oleh Pihak Penggugat ;
JAWABAN ATAS POKOK PERKARA
Menolak seluruhnya gugatan PENGGUGAT terhadap pihak TERGUGAT I dan terjadap pihak TERGUGAT II .
GUGATAN REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya.
JAWABAN TERGUGAT II :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCURE LIBEL).
Bahwa setelah TERGUGAT II mencermati surat Penggugat, maka terlihat yang melatarbelakang permasalahan dan tuntutan Penggugat adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang ‘didalilkan’oleh penggugat telah dilakukan oleh Para Tergugat (quod non) dan tuntutan ganti rugi atas perbuatan yang dimaksud. Hal ini sangatlah jelas terlihat dalam posita dan petitum yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya sebagai berikut:
Dalam Posita, antara lain:
”Bahwa dengan melihat beberapa perbuatan sebagaimana telah disebutkan di atas perbuatan yang telah dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut bersifat melawan hukum.” (vide halaman 14)
’’Bahwa Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian sangat besar,”(vide angka 48 halaman 17)
*(cetak tebal dilakukan oleh penggugat)
Dalam Petitum, antara lain:
“2.Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatak TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan hukum.”
Bahwa dari dalil-dalil Penggugat di atas, telah jelas bahwa a quo adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dengan cermat membaca dan memahami gugatan a quo, karena faktanya, dalam uraian-uraian dan peristiwa-peristiwa yang dijadikan sebagai dasar dalam posita gugatan, adalah akibat tidak terlaksananya ketentuan-ketentuan sebagai mana telah disepakati dan diatur dan dalam “PERJANJIAN-PERJANJIAN antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT”, tentang pelaksana pekerjaan dp areal penambangan Mornopo, Halmahera Timur;
Bahwa berikut ini beberapa uraian perihal Perjanjian yang dijadikan dasar dan dalil-dalil dalam gugatan Penggugat antara lain:
“Bahwa untuk mengantisipasi dan mendapatkan tender yang akan dilaksanakan TERGUGAT II, maka TERGUGAT I kemudian mengajak PENGGUGAT untuk menjalin kerjasama yang selanjutnya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004 tentang keikutsertakan dalam kualifikasi tender dan tender proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur” (vide angka 5 halaman 2)
“Bahwa dalam rangka mengikuti tender tersebut, TERGYGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kesepakatan dimana TERGUGAT I sebagai pihak yang secara legalitas mengikuti tender yang dilaksanakan TERGUGAT II, sedangkan PENGGUGAT akan bekerja sub kontraktor, sebagaimana termaksut didalam MoU tertanggal 11 Maret 2004. Selanjutnya TERGUGAT I membuat surat penawaran kepada TERGUGAT II dengan No.102/MB/U/VI/2004 tertanggal 22 Juni 2004” (vide angka 6 halaman 2).
“bahwa didasari dengan semangat kerja sama tersebut, maka selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menyepakati Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pembuatan, dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara dengan nomor Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004 pada tanggal 04 Mei 2004 “ (vide angka 8 halaman 3).
“bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I merasa perlu menyempurnakan perjanjian, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I menyepakati, membuat dan menandatangani Amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pembuatan, dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara dengan nomor Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004 pada tanggal 07 Maret 2005“ (vide angka 14 halaman 4).
Bahwa dari kutipan-kutipan gugatan Penggugat tersebut diatas, terbukti bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan Pembuatan Melawan Hukum dan ganti rugi terhadap Para Tergugat, namun peristiwanya didalilkan atas dasar PERJANJIAN-PERJANJIAN antara Penggugat dengan Tergugat I ;
Bahwa oleh karena yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah pelaksanaan perjanjian-perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Wanprestasi dan bukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa suatu gugatan yang didasarkan atas dasar “perbuatan Melawan Hukum” tidak dapat diajukan sebagai akibat dari suatu “Wanprestasi” karena keduanya diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pembuatan Melawan Hukum diantaranya diatur didalam Pasal 1365 KUH Perdata sedangkan Wanprestasi diantaranya diatur di dalam pasal 1243 KUH Perdata ;
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat II diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat terkualifikasi sebagai gugatan yang tidak jelas / kabur (obscurelibel), sehingga sangat beralasan bagi Tergugat II untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijk verklaard (NO)) ;
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
Bahwa demi jelas dan terangnya perkara a quo, Tergugat II dengan ini menguraikan kembali bahwa pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan adalah tuntutan ganti rugi yang di ajukan oleh Penggugat berkaitan dengan tidak terlaksananya kesepakatan-kesepakatan sebagaimana telah diatur di dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dengan Penggugat, yaitu Perjanjian Kerjasama Penmabagan, Pembuatan, dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa dari keseluruhan uraian Penggugat dalam gugatannya, tidak sedikitpun menunjukan adanya suatu Perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara Penggugat dengan Tergugat II. Penggugat secara sepihak mencoba menyusun suatu kronologi dengan menarik-narik keterlibatan Tergugat II dalam permasalahan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat, padahal dalam perjanjian tersebut Tergugat II bukan sebagai salah satu pihak ;
Bahwa demikian pula milai kerugian yang didalilkan oleh Penggugat adalah timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat menguraikan kerugian yang timbul sebagai akibat dari Perbuatan Tergugat I ;
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah saham pihak (error in persona) katena pihak yang seharusnya dijadikan sebagai Tergugat dan dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, jika memang ada kerugian, adalah Tergugat I sebgaia pihak yang telah menandatangani perjanjian dengan Penggugat ;
Berdasarkan uraian dalam eksepso diatas, telah nyata bahwa Gugatan penggugat tidak jelas/kabur (obscure libel) dan salah pihak (error in persona). Oleh karena itu, demi hukum, sangat beralasan dan mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nite ovankelijk verklard (NO)).
DALAM POKOK PERKARA
Hubungan Hukum dan Pelaksanaan Perjanjian antara Tergugat II dengan Tergugat I.
Bahwa terlebih dahulu Tergugat II akan menguraikan mengenai hubungan hukum dalam pelaksanaan penambangan bijih nikel antara Tergugat II dengan tergugat I;
Bahwa Tergugat II telah menunjuk Tergugat I sebagai Kontraktor dalam pelaksanaan penambangan bijih nikel pada lokasi tambang di Mornopo Halmahera Timur sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penambangan Bijih Nikel Di Mornopo, Halmahera Timur antara PT ANTAM (Persero) Tbk dengan PT Minerena Bhakti, No. 59/2523/DAT/2005 tanggal 1 Juni 200, berikut perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan (selanjutnya disebut “Perjanjian Penambangan”) dengan masa berlaku sejak 11 Desember 2004 hingga 10 Desember 2009;
Bahwa kemudian Perjanjian Penambangan tersebut diatas, pada tanggal 8 Desember 2009, berdasarkan Amandemen VII Perjanjian Penambangan, diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, berlaku sejak 11 Desember 2009, dan berakhir pada tanggal 10 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penambangan antara Tergugat II dengan Tergugat I, maka Tergugat II memberikan tanggungjawab dan kewenangan penuh kepada Tergugat II untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian yang dimaksud, termasuk apabila Tergugat I berkehendak untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Tergugat I;
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Penambangan, pada oktober 2008, dilokasi penambangan terjadi suatu keadaan diluar kehendak dan kekuasaan para pihak, sehingga pelaksanaan pekerjaan di lokasi Mornopo, Halmahera Timur, tidak dapat terlaksana sesuai rencana semula;
Bahwa selanjutnya terhadap permasalahan di lokasi Mornopo, Halmahera Timur, telah disepakati antara Tergugat II dengan Tergugat I untuk melakukan pengelihan pekerjaan penambangan dari Mornopo ke Pulau gee;
Bahwa seperti halnya dalam pelaksanaan penambangan di lokasi Mornopo, Halmahera Timur, maka pada pelaksanaan penambangan di Pulau Gee, Tergugat II memberikan tanggungjawab dan kewenangan penuh kepada Tergugat I untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagaimana yang telah diatur sesuai perjanjian dimaksud, termasuk apabila Tergugat I berkehendak untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Tergugat I;
Perjanjian Antara Tergugat I Dengan Penggugat Tidak Mengikat Tergugat II.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya, Tergugat I sebagai Kontraktor telah bekerjasama dengan Penggugat sebagai Sub Kontraktor berdasarkan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa kerjasama antara Tergugat I dengan Penggugat sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan Tergugat II, karena Tergugat II tidak pernah membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat Tergugat II dengan pihak Penggugat, sehingga segala akibat yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut tidak dapat dibebankan kepada Tergugat II ;
Bahwa adapun mengenai persetujuan Tergugat II terhadap pemilihan Penggugat sebagai Sub Kontraktor oleh Tergugat I, tidak melahirkan hubungan hukum apapun antara Tergugat II dengan Penggugat. Persetujuan tersebut hanalah merupakan pemenuhan salah satu klasul perjanjian antara Tergugat II dengan Tergugat I, bahwa Tergugat II harus mengetahui dan menyetujui Sub Kontraktor yang ditunjuk oleh Tergugat II ;
Bahwa demikian pula halnya dengan pelaksanaan pemindahbukuan ke salah satu rekening bank milik Penggugat, hal tersebut hanyalah salah satu oelaksanaan teknis pembayaran yang disepakati antara Tergugat II dengan Tergugat I dalam addendum perjanjian penambangan, sehingga tidak menimbulkan hubungan hukum apapun antara Tergugat II dengan Penggugat ;
Bahwa terkait dengan segaka perijinan pelaksanaan pertambangan oleh Tergugat II, adalah tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan Penggugat, faktanya bahwa proyek tambang di Mornopo, Halmahera Timur telah berlangsung sejak tahun 2005, hingga berhenti pada bukan oktober 2008, karena adanya pendudukan dan penguasaan lokasi tambang oleh masyarakat, sehingga penambangan berhenti kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Pertambangan antara Tergugat I dengan Tergugat II di tahun 2009 ;
Bahwa atas berhentinya pertambangan di atas, Tergugat II dengan niat baik kemudian memberikan kompensasi kepada Tergugat I untuk melakukan penambangan di lokasi lain yang juga masih milik Tergugat II yaitu di Pulau Gee;
Bahwa berikut ini kembali kami kutip dalil gugatan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II, yang membuktikan bahwa hubungan hukum yang ada, hanyalah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I bukan dengan Tergugat II, sebagai berikut :
“bahwa untuk mengantisipasi dan mendapatkan tender yang akan dilaksanakan Tergugat II, maka TERGUGAT I kemudian engajak PENGGUGAT untuk menjalin kerjasama yang selanjutnya dituangkan dalam Merorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004 tentang keikut sertaan dalam kualifikasi tender dan tender pyoyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur” (vide angka 5 halaman 2).
“bahwa dalam rangka mengukuti tender tersebut, TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kesepakatan dimana TERGUGAT I sebagai pihak yang secara legalitas mengikuti tender yang dilaksanakan TERGUGAT II, sedangkan PENGGUGAT akan bekerja sebagai Sub Kontraktor, sebagaimana termaktub didalam MoU tertanggal 11 Maret 2004. Selanjutnya TERGUGAT I membuat surat penawaran kepada TERGUGAT II dengan No.102/MB/U/VI/2004 tertanggal 22 Juni 2004” (vide angka 6 halaman 2).
“bahwa didasari dengan semangat kerjasama tersebut, maka selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menyepakati Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pembuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara dengan nomor Pihak Pertama: 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor pihak Kedua: 008/DIR/DNM/V/2004, pada tanggal 04 Mei 2004” (vide angka 8 halaman 3).
“bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I merasa perlu untuk penyempurnakan perjanjian, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I menyepakati, membuat dan menandatangani Amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pembuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo Halmahera Timur, Maluku Utara dengan nomor Pihak Pertama: 003/MB/SPK/V/2004 dan nomor pihak Kedua: 008/DIR/DNM/V/2004, pada tanggal 07 Maret 2005” (vide angka 14 halaman 4).
Bahwa dari uraian fakta hukum diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, yang pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yanag membuatnya. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata, telah tegas disebutkan bahwa perjanjian tidak boleh membuat rugi atau mebuat untung pihak yang tidak terkait dengan perjanjian. Maksud ketentuan dalam pasal tersebut adalah tidak boleh suatu perjanjian mengakibatkan baik membuat untung dan.atau membuat rugi pihak-pihak yang tidak tersebut . berikat dalam perjanjian;
Bahwa dengan demikian, tidak terbantahkan lagi bahwa sama sekali tidak ada hubungan hukum yang timbul antara Tergugat II dengan Penggugat, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut pemenuhan hak dan kewajiban kepada Tergugat II ;
Tergugat II tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pada halam Tergugat 13 Surat Gugatan Penggugat, Penggugat pada pokoknya mendalikan perbuatan melawan hukum ygat II, antara lain;
Bahwa Tergugat II tidak memberitahukan Kepada Penggugat mengenai solusi (jalan keluar) yang telah diberikan terkait adanya penambangan Pulau Gee, yang menjadi alternative pekerjaan akibat permasalahan penambangan di Mornopo, Halmahera timur;
Bahwa Tergugat I tidak mengikutsertakan Penggugat dalam pekerjaan yang diberikan Tergugat II di Pulau Gee;
Bahwa Tergugat II tidak melakukan pengurusan perijinan pinjam pakai hutan lindung dari menteri Kehutanan untuk penambangan di Mornopo, Halmahera Timur;
Tergugat II tidak melanjutkan penambangan di Mornopo, Halmahera Timur;
Bahwa dari perbuatan uraian perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat diatas, semakin memperjelas bahwa gugatan ini merupakan permasalahan yang berkaitan atau bersumberkan pada Perjanjian, yakni Perjanjian antara Tergugat II dengan Tergugat I. Terhadap permasalahan tersebut telah ada penyelesaian (kesepakatan) antara Tergugat II dengan Tergugat I, untuk melakukan pengalihan pekerjaan penambangan dari Mornopo ke pulau gee, sehingga unsur perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II sama sekali tidak terpenuhi;
Bahwa adapun mengenai tidak diikutkannya Penggugat oleh Tergugat I untuk melakukan penambangan di pulau Gee, adalah urusan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan tidak ada kewajiban bagi Tergugat II untuk menginformasikan perihal tersebut kepada Penggugat, Karena memang antara Penggugat dan Tergugat II tidak ada hubungan hukum;
Kerugian Yang dialami oleh Penggugat
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 15-16, pada pokoknya menerangkan bahwa nilai kerugian dan keuntungan adalah;
Kerugian Materil didasarkan pada pekerjaan penambangan di Mornopo, yang tidak dilanjutkan;
Keuntungan Materil apabila Penggugat diikutsertakan dalam pekerjaan di Pulau Gee;
Kerugian Immaterial, akibat nama baiknya tercemar;
Bahwa nilai kerugian maupun keuntungan sebagaimana didalilkan Penggugat, seluruhnya didasarkan pada nilai perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat, dimana Tergugat II bukanlah pihak dalam perjanjian tersebut. Termasuk juga dengan kerugian material berupa keuntungan bilamana Penggugat diikutsertakan dalam pekerjaan di Pulau Gee. Hal tersebut bukanlah kewajiban Tergugat II, mengingat Penggugat adalah sub Kontraktor Tergugat I, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi Tergugat II untuk mengikutsertakan pihak lain sebagai tindakan lanjut dari Perjanjian antara Tergugat II dengan Tergugat I (sebagimana diatur dalam pasal 1338 jo.Pasal1340 KHU Perdana yang telah diuraikan di atas);
Pemohon Sita jaminan (Conservatoir Beslag), Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom), Dan Tuntutan Putusan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
Bahwa pada posita angka 51 halaman 20 februari memohon diletakan sita jaminan (conservation beslag) terhadap asset milik Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa alasan suatu permohonan sita jaminan a quo adalah sangat tidak beralasan sehingga tidak dapt dibenarkan, karena sita jaminan dimaksud tidak sesuai ketentuan yang di syaratkat dalam Pasal 227 Ayat 1 HIR, bahwa harus ada sangkaat yang beralasan bahwa Tergugat sebelum putusan yang dilanjutkan atau dilaksanakan, mencari akal atau diduga akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya. Hal tersebut sejalan dengan perintah SMEA No.5 tahun 1975 ;
Bahwa dalam gugatan a quo, selain gugatan yang diajukan terhadap Tergugat II tidak beralasan menurut hukum, Penggugat juga tidak dapat memenuhi unsure yang beralasan bahwa Tergugat II sebelum putusan yang dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya. Oleh karena itu, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, haruslah ditolak ;
Bahwa dalam angka 53 dan 54 gugatannya, Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan a quo, serta menuntut agar putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawan banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa kedua tuntutan tersebut haruslah ditolak karena sangat tidak beralasan menurut hukum. Tuntutan uang paksa tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayaran uang (Putusan MA RI No.79 K/Sip?1972). demikian pula dengan tuntutan dilaksanakannya putusan lebih dahulu haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur didalam Pasal 180 HIR serta sesuai dengan Surat Edaran MA RI No.3 Tahun 2000, yang mensyaratkan antaralain : Gugatan didasarkan pada bukti otentik yang tidak dibantah kebenarannya ; jumlah hutang sudah pasti dan tidak di bantah; tentang sewa menyewa rumah dan lain-lain, yang sudah lampau; Gugatan berdasarkan putusan in kracht yang berhubungan dengan pokok gugatan yang diajukan. Syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh gugatan Penggugat dalam gugatan a quo ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak berdasarkan dan telah dibantah berdasarkan fakta-fakta hukum yang berdasar oleh Tergugat II, maka tuntutan “uang paksa” dan “pelaksanaan putusan lebih dahulu” haruslah ditolak ;
DALAM REKOPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dalam Konpensi selanjutnya disebut Penggugat Dalam Rekonpensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi kepada Tergugat dalam Rekonpensi/dahulu Penggugat dalam Konpensi ;
Bahwa Penggugat Dalam Rekonpensi dengan ini mohon agar segala sesuatu yang dimuat dalam Konpensi, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonpensi ini ;
Bahwa Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonpensi, hal ini terbukti dari penjelasan serta uraian hukum berikut ini ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merupakan Badan Usaha Milik Negara yang telah tercatat dalam Bursa Saham Indonesia (BEI), dimana dalam melakukan kegiatan usaha pertambangannya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak benar ada pelanggaran hukum yang dilakukan Penggugat Rekonpensi dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut ;
Bahwa terbukti dari uraian konpensi diatas, bahwa Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak memiliki hubungan hukum atau terkait kerjasama atau terikat dalam satu perjanjian apapun, sehingga demi hukum, tidak ada alasan dan dasar hukum apapun bagi Tengugat Rekonpensi untuk menggugat Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengajukan gugatan terhadao Penggugat Dalam Rekonpensi//Tergugat II Dalam Konpensi, tanpa didasari dengan alasan hukum, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi tanpa dasar hukum adalah jelas-jelas :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (in casu Tergugat Rekonpensi) ;
Melanggar hak subjektif orang lain (in casu Penggugat Rekonpensi) ;
Melanggar kaidah tatasusila atau kaidah moral ;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta pergaulan dengan sesame warga masyarakat.
Bahwa karena perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat Rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian baik materiil maupun immaterial yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi, sebgai berikut :
Adapun kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah Penggugat Rekonpensi harus melngeluarkan biaya tambahan untuk meluruskan informasi kepada pihak terkait, para investor Penggugat Rekonpensi di dalam dan di luar negeri atas adanya gugatan ini. Selain itu untuk menghadapi gugatan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi harus melakukan riset atas gugatan tersebut, berkonsultasi dengan Pakar hukum, dan terakhir harus menunjuk kuasa hukum, yang kesemuanya menelan biaya sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
Adapun kerugian immaterial yang dialami Penggugat Rekonpensi, yaitu tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi, yang dapat berkaitan pada terganggunya hubungan Penggugat Rekonpensi dengan mitra nasional maupun internasional, padahal Penggugat Rekonpensi dikenal sebagai BUMN Terbaik yang meraih beberapa penghargaan terbaik dalam peneraoan good corporate governance dalam menjalankan usahanya. Kerugian Penggugat rekonpensi sungguh tak ternilai, ditambah lagi bahwa gugatan konpensi Tergugat Rekonpensi sangat tidak berdasar hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonpensi membayar kerugian immaterial Penggugat Rekompensi, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Bahwa terhadap alasan hukum yang jelas dan kuat bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk mengabulkan Permohonan Sita jaminan terhadap asset Para Tergugat rekonpensi :
Atau menjamin agar Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak menjadi sia-sia atau hampa dikemudian hari ;
Agar kekayaan Tergugat Rekonpensi yang ada pada saat ini harus dipertahankan atau tidak dipindahtangankan untuk sementara waktu hingga perkara a aquo selesai diperiksa dan diputus dengan putusan pengadilan yang berketentuan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran terhadap kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.102.500.000.000,- (seratus dua miliar lima ratus juta rupiah), maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi, baik benda tetap maupun benda bergerak yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri ;
Bahwa oleh karena gugatam Rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi diajukan atas bukti-bukti yang authentic, yang tidak dapat dibantah kebenarannya, serta memenuhi ketentuan pasal 180 (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3, Tahun 2000. Maka untuk menjamin melaksanakannya kepentingan tersebut, Penggugat Rekonpensi mohon Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya dari tergugat Rekonpensi (uitvoerbaar bij vorraad) ;
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulakan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi ;
Menyatakan sah dan berharga menurut segala Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dalam Rekonpensi sebesar :
Materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan
Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); secara tunai dan seketika.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahuku, meskipun diajukan verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrraad).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Jawaban dan Gugatan Rekonpensi ini disampaikan, agar menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo. Atas perhatian dan perkenannya dihaturkan banyak terima kasih.
Menimbang, bahwa atas jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan Repliknya tertanggal 30 Oktober 2012, dan atas Replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan Dupliknya tertanggal 13 Nopember 2012, yang selengkapnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT mengajukan bukti-bukti surat dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 97PP0443), (diberi tanda PK/TR.1) ;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, (diberi tanda PK/TR.2) ;
Rekomendasi Gubernur Maluku Utara kepada PT. Aneka Tambang Tbk. (Persero) No. 007/2114, tanggal 9 Desember 2003, (diberi tanda PK/TR.3-A) ;
Rekomendasi Bupati Halmahera Timur kepada PT. Aneka Tambang Tbk. (Persero) No. 540/0105, tanggal 24 Januari 2004, (diberi tanda PK/TR.3-B) ;
Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Minerina Bhakti and PT. Dian Nikel Mining, tanggal 11 Maret 2004, (diberi tanda PK/TR.4) ;
Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, (diberi tanda PK/TR.5) ;
Amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara Nomor : 003/MB/SPK/V/2004 dan Nomor : 008/DIR/BNM/V/2004, tanggal 7 Maret 2005, (diberi tanda PK/TR.6) ;
Surat Penunjukan Pengadaan Pelelangan Jasa Pertambangan Bijih Nikel di Mornopo dari PT. Aneka Tambang, Tbk. (Persero) kepada PT. Mineria Bhakti No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004, (diberi tanda PK/TR.7) ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti Nomor : 2992/7026.OAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, (diberi tanda PK/TR.8) ;
Surat Pernyataan Nomor : 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005, (diberi tanda PK/TR.9) ;
Surat dari PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005 Perihal : Persetujuan Kerjasama dengan PT. Dian Nikel Mining, (diberi tanda PK/TR.10) ;
Amandemen I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti, (diberi tanda PK/TR.11) ;
Laporan Transaksi dari Bank Niaga atas Rekening No. 908-02-01800-00-6 atas nama PT. Dian Nikel Mining, (diberi tanda PK/TR.12-A) ;
Laporan Transaksi dari Bank Niaga atas Rekening No. 908-01-00836-00-7 atas nama PT. Dian Nikel Mining, (diberi tanda PK/TR.12-B) ;
Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005, (diberi tanda PK/TR.13) ;
Photo-photo pembangunan infrastruktur yang telah dibangun oleh PENGGUGAT dan kegiatan penambangan yang di lakukan oleh PENGGUGAT, (diberi tanda PK/TR.14) ;
Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 3807/2524/OAT/2005, tanggal 20 Desember 2005, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, (diberi tanda PK/TR.15) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 015/MB/U/I/2006 tanggal 12 Januari 2006, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, (diberi tanda PK/TR.16)
Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 550/2524/OAT/2006, tanggal 22 Pebruari 2006, Perihal Pemberitahuan Denda, (diberi tanda PK/TR.17-A) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 058/MB/U/III/2006 tanggal 1 Maret 2006, Perihal : Permohonan Keringanan Denda Proyek Mornopo, (diberi tanda PK/TR.17-B) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 071/MB/U/V/2008 tanggal 07 Mei 2008, Perihal : Denda Produksi Mornopo & Pembayaran Lebih PT. Aneka Tambang Tbk. (diberi tanda PK/TR.18) ;
Sample (contoh) bukti pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek Pertambangan, (diberi tanda PK/TR.19) ;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Soasangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur No. 140/125/2011, tanggal 12 Oktober 2011, (diberi tanda PK/TR.20) ;
Surat dari Site Manager PT. Dian Nikel Mining kepada PT. Minerina Bhakti di Mornopo No. 01/DNM/MRP/III/09 tanggal 17 Maret 2009 Perihal : Demo Masyarakat Mabaoura, (diberi tanda PK/TR. 21-A) ;
Photo-photo kejadian pengusiran oleh massa dari lokasi Base Camp PT. Dian Nikel Mining di Mornopo, Halmahera Timur, (diberi tanda PK/TR.21-B) ;
Surat dari Pengurus Dana Pensiun Antam kepada PT. Aneka Tambang Tbk., No. 127/0072/DPAT/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 Perihal : Pengusiran PT. Minerina Bhakti di Mornopo, (diberi tanda PK/TR.22) ;
Surat PT. Aneka Tambang Tbk., No. 3235/2523/OAT/III/2009 tanggal 11 September 2009 kepada PT. Minerina Bhakti, Perihal : Penghentian Operasi Penambangan Nikel Mornopo, (diberi tanda PK/TR.23) ;
Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, No. 01/SK/DNM/DIR/XI/2012, tanggal 01 Nopember 2012, Perihal : Permintaan Keterangan, (diberi tanda PK/TR.24-A) ;
Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara kepada PT. Dian Nikel Mining No. 522.1/655/2012, tanggal 14 Nopember 2012, (diberi tanda PK/TR.24-B) ;
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (diberi tanda PK/TR.25) ;
Surat dari PT. Dian Nekel Mining kepada PT. Mineria Bhakti Nomor : 82/SK/DIR/DNM/X/2008, tanggal 22 Oktober 2008 perihal : Kompensasi Kerugian Operasional, (diberi tanda PK/TR.26) ;
Surat PT. Dian Nekel Mining kepada PT. Minerina Bhakti No. 31/SK/DIR/DNM/V/2009, tanggal 20 Mei 2009 Perihal : Perkembangan Kondisi Mornopo, (diberi tanda PK/TR.27) ;
Surat PT. Aneka Tambang, Tbk kepada PT. Minerina Bhakti No. 2250/2523/OAT/2009, tanggal 10 Juli 2009 Perihal : Perpanjangan Penambangan Mornopo atas Belum Tercapainya Target, (diberi tanda PK/TR.28) ;
Berita Tabloid Metro News Bhayangkara, edisi 65 Thn. IV, Agust – Sept 2011, (diberi tanda PK/TR.29) ;
Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta No. 03/SK/DNM/DIR/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012, Perihal : Permintaan Keterangan, (diberi tanda PK/TR.30-A) ;
Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta No. 01/SK/DNM/DIR/I/2013, tanggal 07 Januari 2012, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, (diberi tanda PK/TR.30-B) ;
Surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan kepada PT. Dian Nikel Mining No. S.81/PKH-2/2013, tanggal 16 Januari 2013, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, (diberi tanda PK/TR.31) ;
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.619/MENHUT-II/2011, tanggal 27 Oktober 2011, tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Ekploitasi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT. Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara seluas 492,86 Ha, (diberi tanda PK/TR.32) ;
Peta Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Ekploitasi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT. Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara seluas 492,86 Ha (skala 1 : 25.000), (diberi tanda PK/TR.33) ;
Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang disepakati Atas Pengeluaran Beban Operasional untuk periode dari tanggal 1 April 2008 s/d 31 Desember 2011 (3 tahun 9 bulan) dan Pengeluaran Beban Pembangunan Infrastruktur untuk periode dari tanggal 1 Januari 2005 s/d 31 Desember 2009 (5 tahun) di Proyek Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara yang dibuat oleh HISBULLAH HUSIN, Ak. Akuntan Independen pada Kantor Akuntan Publik “ACHMAD, RASYID, HISBULLAH & JERRY”, No. 011/ARHJ-02/DNM/CDR/AUP/01.13, tanggal 14 Januari 2013, (diberi tanda PK/TR.34) ;
Berita Acara Penyerahan Dana Jaminan Pelaksanaan antara PT. Dian Nikel Mining dengan PT. Menerina Bhakti, tanggal 20 September 2006, (diberi tanda PK/TR.35-A) ;
Surat PT. Menerina Bhakti kepada PT. Dian Nikel Mining No. 137/MB/U/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010, Perihal : Konfirmasi Dana Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi), (diberi tanda PK/TR.35-B) ;
Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 32/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Agustus 2012, (diberi tanda PK/TR.36) ;
Surat dari PT. Karinsup Utama kepada PT. Dian Nekel Mining No. 57/KU/XI/2005, tanggal 14 Nopember 2004 Perihal : Volume Pekerjaan, (diberi tanda PK/TR.37-A) ;
Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 01/I/DNM-KU/KONTRAK/2006, tanggal 9 Januari 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Karinsup Utama, (diberi tanda PK/TR.37-B) ;
Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 01/VII/DNM-IP/KONTRAK/2006, tanggal 6 Juli 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Indonesia Permai, (diberi tanda PK/TR.37-C) ;
Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 02/VII/DNM-SAMUDRA/KONTRAK/2006, tanggal 6 Juli 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Samudra, (diberi tanda PK/TR.37-D) ;
Surat Perjanjian Sub Kontraktor (Pekerjaan Tambah) No. 02/IX/DNM-IP/KONTRAK/2006, tanggal 4 September 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Indonesia Permai, (diberi tanda PK/TR.37-E) ;
Bukti Kas Keluar PT. Dian Nikel Mining untuk pembayaran gaji karyawan pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, (diberi tanda PK/TR.38) ;
Rekap pembayaran Pesangon PHK Karyawan (Efisiensi) Tahun 2011, berikut lampirannya, (diberi tanda PK/TR.39) ;
Pembayaran BBM dan Pelunas pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, (diberi tanda PK/TR.40) ;
Pembayaran Asuransi Peralatan pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, (diberi tanda PK/TR.41) ;
Pembayaran Demobilisasi Peralatan, (diberi tanda PK/TR.42) ;
Pembayaran Asuransi Kredit Bank pada April 2008 sampai dengan Desember 2011, (diberi tanda PK/TR.43) ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 3.08.03.000923, tanggal 29 Februari 2008, antara PT. Surya Artha Nusantara Finance dengan PT. Dian Nekel Ming, (diberi tanda PK/TR.44-A) ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 3.08.03.000923, tanggal 29 Februari 2008, antara PT. Surya Artha Nusantara Finance dengan PT. Dian Nekel Ming, (diberi tanda PK/TR.44-B) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut diatas, PENGGUGAT juga mengajukan saksi-saksi yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
SAKSI SAHATUL M. SALEH.
Bahwa saksi kenal dengan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor dari TERGUGAT I, TERGUGAT I sebagai Kontraktor dan TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan di Mornopo, Desa Soa Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;
Bahwa pada tahun 2004, TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di sekitar wilayah pantai dan pada tahun 2005, PENGGUGAT telah membangun infrastruktur berupa pembangunan dermaga, jalan, stockyard, mess, kantor dan lain-lain dan melakukan penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa pada tahun 2006 masyarakat mulai bereaksi dan meminta kepada TERGUGAT II agar lahannya yang akan ditambang oleh TERGUGAT II dilakukan ganti rugi dan pada tahun 2007 masyarakat mendatangai lokasi penambangan dengan membawa kayu, patok, palu dan parang serta melakukan pemasangan patok-patok terhadap lahan tanah mereka dilokasi penambangan dan minta lahannnya diganti rugi oleh TERGUGAT II ;
Bahwa pada bulan April tahun 2008 masyarakat kembali lagi meminta ganti rugi kepada TERGUGAT II namun karena tidak mendapat respon sehingga masyarakat marah dan pada bulan Oktober tahun 2008 masyarakat melakukan demo lagi di lokasi penambangan di Mornopo dengan ddampingi oleh Polisi sambil berkata jika tidak bayar tidak boleh melakukan penambangan sehingga sejak itu tidak ada lagi yang berani melakukan penambangan ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 masyarakat mengusir karyawan TERGUGAT I dan karyawan PENGGUGAT dan selanjutnya pada tanggal 11 September 2009 TERGUGAT II menghentikan operasi penambangan Nikel di Mornopo ;
Bahwa TERGUGAT II selanjutnya mengalihkan penambangan tersebut ke Pulau Gee sebagai konpensasi panambangan di Mornopo yang terhenti dan penambangan di Pulau Gee dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I tanpa melibatkan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor melainkan hanya sebagai rental alat berat dengan sistem jam kerja ;
Bahwa pada akhir tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat ;
Bahwa saksi menerima ganti rugi dari TERGUGAT II untuk tanah saksi seluas 13 Ha dan pembayarannya dilakukan oleh TERGUGAT II melalui rekening saksi di Bank Mandiri ;
Bahwa selain saksi yang menerima ganti rugi masih ada lagi orang lain yang menerima ganti rugi dari TERGUGAT II ;
Bahwa setahu saksi ijin pinjam pakai kawasan hutan TERGUGAT II untuk melakukan penambangan di Mornopo adalah bulan Oktober 2011 namun PENGGUGAT telah melakukan penambangan sejak tahun 2005 di lokasi penambangan yang dimaksud oleh TERGUGAT II ;
SAKSI GLEIN SITTO.
Bahwa saksi kenal dengan PENGGUGAT karena saksi pernah bekerja pada PENGGUGAT sebagai karyawan dan pada tahun 2011 saksi mengundurkan diri sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PENGGUGAT adalah Sub Kontraktor, TERGUGAT I sebagai Kontraktor dan TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa pada tahun 2004, TERGUGAT II telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang lahan/tanahnya akan dilakukan penambangan namun hanya sebatas diwilayah pantai saja sedangkan ditempat lain belum dialakukan ganti rugi ;
Bahwa PENGGUGAT telah membangun infrastruktur berupa pembangunan jalan provinsi, jalan tambang, dermaga, tangki BBM, stockyard, kantor, mess dan lain-lain serta melakukan penambangan di lokasi tambang milik TERGUGAT II ;
Bahwa pada tahun 2006 masyarakat meminta ganti rugi kepada TERGUGAT II namun TERGUGAT II tidak memperdulikannnya dan pada tahun 2007 masyarakat kembali mendatangi tempat penggalian tambang dengan mematok-matok lahan tanah di lokasi tambang sambil meminta ganti rugi ;
Bahwa pada tahun 2008 masyarakat melakukan demo lagi yang dipimpin oleh Kepala Desa memasuki lahan tambang sambil meminta ganti rugi dengan dikawal oleh pihak Kepolisian sehingga sejak itu tidak ada lagi kegiatan penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, TERGUGAT II melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat ;
Bahwa belakangan baru saksi mengetahui jika TERGUGAT II belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ;
SAKSI ABUBAKAR RABO.
Bahwa saksi kenal dengan PENGGUGAT karena saksi pernah bekerja pada PENGGUGAT dan pada tahun 2011 saksi tidak bekerja lagi karena telah di PHK oleh TERGUGAT II ;
Bahwa pada waktu saksi masih bekerja pada PENGGUGAT, saksi sebagai Ketua SPSI untuk karyawan dengan membawahi karyawan sekitar 300 an orang ;
Bahwa setelah itu saksi ditempatkan di HRD untuk memberikan pengertian kepada karyawan yang mulai gelisah karena kemampuan finansial PENGGUGAT mulai berkurang karena tidak adanya kegiatan penambangan mulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 ;
Bahwa pada waktu itu PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor, TERGUGAT I sebagai Kontraktor dan TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan untuk mengerjakan proyek di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan pekerjaan berupa pembangunan dermaga, jalan provinsi, jalan tambang, tangki BBM, kantor, mess, stockyard, tanggul dan lain-lain serta melakukan galian tambang di Mornopo ;
Bahwa pada tahun 2004, TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat hanya di wilayah pantai saja sedangkan di tempat lain belum dilakukan pembayaran ganti rugi ;
Bahwa pada tahun 2006 masyarakat meminta ganti rugi lahan kepada TERGUGAT II namun TERGUGAT II tidak memperdulikannnya dan pada tahun 2007 masyarakat meminta ganti rugi lahan disekitar wilayah tambangnamun TERGUGAT II tidak memperdulikannnya ;
Bahwa pada tahun 2008 masyarakat melakukan demo lagi dan meminta ganti rugi lahannya dan sejak itu tidak ada lagi kgiatan penambangan di Mornopo sampai saat ini ;
Bahwa pada tahun 2009, TERGUGAT II memberikan kompensasi penambangan di Pulau Gee namun hanya dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I dan tanpa melibatkan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor melainkan hanya sebagai rental alat berat ;
Bahwa pada tahun 2010 barulah TERGUGAT II melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek penambangan ;
Bahwa walaupun kondisi keuangan PENGGUGAT sangat sulit namun tetap melakukan pembayaran terhadap gaji karyawan sebagai hak-hk mereka ;
Bahwa setelah penambangan di Mornopo terhenti barulah saksi tahu jika TERGUGAT II belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat dan saksi-saksi tersebut, PENGGUGAT juga mengajukan ahli yaitu Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb, yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam buku III KUH Perdata tentang Perikatan, Hukum Perikatan diatur dalam sejumlah Pasal mulai dari Pasal 123 sampai dengan berakhirnya perikatan tersebut, Hukum Perikatan mengayomi 2 (dua) figure hokum yaitu Hukum Perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa Hukum Perikatan sumbernya adalah Hukum Perjanjian sehingga diantara pihak-pihak harus ada kesepakatan berdasarkan asas kebebasan berkontrak mulai dari Pasal 1313 KUH Perdata dan seterusnya sedangkan Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Hukum Perikatan, sumbernya tidaklah kesepakatan antara para pihak tetapi sumbernya adalah Undang-Undang ;
Bahwa Undang-Undang disini dapat berupa Undang-Undang saja maupun Undang-Undang karena perbuatan manusia yakni perbuatan manusia yang halal sesuai dengan hukum dan perbuatan manusia yang melawan hukum ;
Bahwa dalam KUH Perdata jika melihat Perbuatan Melawan Hukum yang bersumber dari Undang-Undang karena perbuatan manusia, baik yang sesuai dengan hukum maupun yang melawan hukum maka disini tidak terjadi suatu hubungan hukum karena dikehendaki Undang-Undang ;
Bahwa jika terjadi hubungan hukum maka kategorinya adalah dikehendaki oleh para pihak sehingga karenanya termasuk dalam perjanjian tetapi jika Perbuatan Melawan Hukum terjadi karena kehendak Undang-undang, oleh sebab itu kita membedakan Undang-undang yang terjadi karena perbuatan manusia yang halal dan atau karena perbuatan manusia yang melawan hukum ;
Bahwa dalam Undang-undang dikatakan bahwa jika seseorang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan tidak diperjanjikan sebelumnya maka yang membantu itu wajib meneruskan tugasnya itu dan terhadap kerugian-kerugian yang dideritanya wajib diganti oleh orang yang dibantu itu ;
Bahwa Perbuatan Melawan hukum pada mulanya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata namun dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1919, Perbuatan Melawan Hukum diartikan secara luas dimana perbuatan melawan hokum itu identik dengan perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis tetapi juga perbuatan yang melanggar hokum tidak tertulis yaitu kesusilaan maupun kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat ;
Bahwa dalam Perbuatan Melawan Hukum tidak ada perjanjian karena pihak yang melakukan hubungan hukum ada kesepakatan, supaya ada Perbuatan Melawan Hukum ada elemen-elemennya yaitu ada perbuatan melawan hokum yang positif maupun negative, ada kesalahan, ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian ;
Bahwa pemegang kuasa pertambangan bukan sebagai pemilik melainkan hanya sebagai kuasa dari Negara, jika Negara mau memanfaatkannnya bisa diberikan kepada pihak lain karena menurut undang-undang pokok Agraria, tanah, air, panas bumi, semuanya berada dalam kekuasaan Negara ;
Bahwa mengenai penambangan barang-barang tambang yang ada didalam tanah jika Negara ingin mengaktifkan dapat memberikan kuasa pertambangan kepada pihak lain (pengusaha-pengusaha) dan pemegang kuasa pertambangan untuk melakukan usaha penambangan wajib memiliki izin, tidak hanya izin dari departemen pertambangan/Kementerian ESDM yang yang memberikan izin kuasa pertambangan dalam arti kuasa kerja untuk dan atas nama Negara tetapi juga punya kewajiban untuk memperoleh izin dari Menteri Kehutanan yang mengatur tentang izin pinjam pakai lahan jika tanah itu berupa hutan apalagi hutan lindung, jika sudah melakukan tender, dia sudah masuk dalam hukum perjanjian namun jika dia tidak memiliki izin tetapi sudah melakukan tender maka dia melanggar hukum publik/perdata artinya dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa jika pemagang kuasa pertambangan telah memberikan offering tender kepada masyarakat kemudian masyarakat mengerjakan proyek itu dan ternyata pemegang kuasa pertambangan tidak mempunyai izin maka kita dapat mengatakan bahwa pemegang kuasa pertambangan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dia tidak mempunyai izin lalu memberikan usaha tersebut kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak yang telah memperoleh tender atau mengadakan perjanjian-perjanjian itu mempunyai hak untuk menggugat pemegang kuasa pertambangan ;
Bahwa dalam illustrasi kasus bahwa jika A dan B membuat suatu perjanjian, kemudian B membuat perjanjian lagi dengan C sebagai sub kontraktor dan diketahui serta disetujui oleh A dan A sudah mentransfer langsung uang hasil pertambangan ke C maka dengan persetujuan ini kita tidak mengatakan telah melakukan perjanjian dengan 3 pihak karena kedudukan A sebagai pemegang kuasa pertambangan yang bertindak dan bekerja atas nama pemerintah dan fungsinya memberikan persetujuan kepada masyarakat yang ingin melakukan pertambangan, jadi hubungan antara C dengan B adalah perjanjian sedangak hubungan antara C dengan A adalah hubungan Undang-Undang, baik berkaitan dengan Undang-Undang Pertambangan maupun Undang-Undang Kehutanan dimana A tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut ;
Bahwa dalam illustrsi selanjutnya bahwa apabila A dan B membuat perjanjian kemudian B membuat perjanjian dengan C dan B menunjuk C sebagai sub kontraktor dengan mendapat terlebih dahulu dari A dan uang bagian dari hasil penambangan di transfer langsung oleh A kedalam rekening B dan C maka disini terdapat hubungan hokum anata A dan C, selanjutnya jika proyek terhenti karena kesalahan pemilik kuasa pertambangan kemudian pemegang kuasa pertambangan memberikan proyek pengganti hanya dengan menyewa alat-alat penambangan milik C maka perbuatan A termasuk perbuatan melawan hukum, demikian pula kalau proyek itu terhenti karena pemegang kuasa pertambangan tidak melaksanakan kewajiban perizinan dan membayar ganti rugi kepada masyarakat termasuk pula perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa jika proyek pengganti dari pemegang kuasa pertambangan tersebut tidak diberitahukan atau disembunyikan oleh pemegang kuasa pertambangan maupun kontraktor kepada sub kontraktor, tidak dibenarkan oleh hokum ;
Bahwa dalam wanprestasi harus terlebih dahulu ada perjanjian antara mereka yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing, jika salah satu dari pihak itu tidak memnuhi kewajiban maka ia dinamakan wanprestasi dan untuk dinyatakan seseorang melakukan wanprestasi maka terlebih dahulu memberikan peringatan kepada debitur kalau tidak memenuhi kewajiban sampai jatuh tempo ;
Bahwa jika orang yang dirugikan mengalami stress, menanggung malu, kerugian immaterial dapat diberikan namun kesemuanya tergantung kepada kebijakan hakim untuk menilainya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT I mengajukan bukti-bukti surat dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Surat Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur antara PT. Antam, Tbk dan PT. Minerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 berikut lampirannya, (diberi tanda TERGUGAT No. 1 (TK/PR) ;
Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Marnopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, (diberi tanda TERGUGAT No. 2 (TK/PR) ;
Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Minerina Bhakti and PT. Dian Nikel Mining, tanggal 11 Maret 2004, (diberi tanda TERGUGAT No. 3 (TK/PR) ;
Amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara Nomor : 003/MB/SPK/V/2004 dan Nomor : 008/DIR/BNM/V/2004, tanggal 7 Maret 2005, (diberi tanda TERGUGAT No. 4 (TK/PR) ;
Surat Penunjukan Pengadaan Pelelangan Jasa Pertambangan Bijih Nikel di Mornopo dari PT. Aneka Tambang, Tbk. (Persero) kepada PT. Mineria Bhakti No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004, (diberi tanda TERGUGAT No. 5 (TK/PR) ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, (diberi tanda TERGUGAT No. 6 (TK/PR) ;
Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005 (diberi tanda TERGUGAT No. 7 (TK/PR) ;
Surat Persetujuan Kerjasama dengan PT. Dian Nikel Mining No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005, (diberi tanda TERGUGAT No. 8 (TK/PR) ;
Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 3807/2524/OAT/2005, tanggal 20 Desember 2005, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, (diberi tanda TERGUGAT No. 9 (TK/PR) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 015/MB/U/I/2006 tanggal 12 Januari 2006, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, (diberi tanda TERGUGAT No. 10 (TK/PR) ;
Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 550/2524/OAT/2006, tanggal 22 Pebruari 2006, Perihal Pemberitahuan Denda, (diberi tanda TERGUGAT No. 11 (TK/PR) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 058/MB/U/III/2006 tanggal 1 Maret 2006, Perihal : Permohonan Keringanan Denda Proyek Mornopo, (diberi tanda TERGUGAT No. 12 (TK/PR) ;
Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 071/MB/U/V/2008 tanggal 07 Mei 2008, Perihal : Denda Produksi Mornopo & Pembayaran Lebih PT. Aneka Tambang Tbk., (diberi tanda TERGUGAT No. 13 (TK/PR) ;
Surat dari Site Manager PT. Dian Nikel Mining kepada PT. Minerina Bhakti di Mornopo No. 01/DNM/MRP/III/09 tanggal 17 Maret 2009, Perihal : Demo Masyarakat di Mabapura, (diberi tanda TERGUGAT No. 14 (TK/PR) ;
Surat dari Pengurus Dana Pensiun Antam kepada PT. Aneka Tambang Tbk., No. 127/0072/DPAT/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, Perihal : Pengusiran PT. Minerina Bhakti di Mornopo, (diberi tanda TERGUGAT No. 15 (TK/PR) ;
Surat PT. Aneka Tambang Tbk., No. 3235/2523/OAT/III/2009 tanggal 11 September 2009 kepada PT. Minerina Bhakti, Perihal : Penghentian Operasi Penambangan Nikel Mornopo, (diberi tanda TERGUGAT No. 16 (TK/PR) ;
Surat PT. Dian Nikel Mining kepada PT. Minerina Bhakti Nomor : 82/SK/DIR/DNM/X/2008, tanggal 22 Oktober 2008, perihal kompensasi kerugian operasional, (diberi tanda TERGUGAT No. 17 (TK/PR) ;
Surat PT. Dian Nekel Mining kepada PT. Minerina Bhakti No. 31/SK/DIR/DNM/V/2009, tanggal 20 Mei 2009 Perihal : Perkembangan Kondisi Mornopo, (diberi tanda TERGUGAT No. 18 (TK/PR) ;
Surat PT. Aneka Tambang, Tbk kepada PT. Minerina Bhakti No. 2250/2523/OAT/2009, tanggal 10 Juli 2009 Perihal : Perpanjangan Penambangan Mornopo atas Belum Tercapainya Target, (diberi tanda TERGUGAT No. 19 (TK/PR);
Surat Dinas Kehutanan MABA kepada PT. Aneka Tambang, Tbk. No. 522.2/277/2004, tanggal 30 Nopember 2004 Perihal : Areal Tambang Dalam Kawasan Hutan APL Mornopo Tahap I, (diberi tanda TERGUGAT No. 20 (TK/PR) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut diatas, TERGUGAT I juga mengajukan saksi-saksi yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
SAKSI M. ALFARANANI.
Bahwa saksi mengetahui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor, TERGUGAT I sebagai Kontraktor yang ditunjuk oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan untuk penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa saksi bekerja pada TERGUGAT I pada tahun 2007 sebagai staff Kepala Unit bidang SDM dengan tugas melihat bidang-bidang tertentu yang membutuhkan tenaga kerja, menerima pegawai-pegawai pekerja kontrak ;
Bahwa pada waktu itu lahan pertambangan TERGUGAT II sudah ada dan telah melakukan aktifitas penambangan, namun saksi tidak tahu berapa luasnya ;
Bahwa pada waktu itu pula ada demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat karena menurut mereka lahan penambangan yang akan ditambang oleh TERGUGAT II belum mendapat ganti rugi dari TERGUGAT II ;
Bahwa saksi pada waktu itu memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan didampingi oleh Kepala Desa bahwa Pemilik Kuasa Pertambangan bukan TERGUGAT I tetapi TERGUGAT II sebaiknya masyarakat menuntut kepada TERGUGAT II saja ;
Bahwa sejak kejadian demo tersebut, kegiatan penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara menjadi terhenti dan dipindahkan ke Pulau Gee;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat alat-alat pertambangan PENGGUGAT di pergunakan di Pulau Gee namun saksi tidak mengetahui status PENGGUGAT tersebut ;
Bahwa saksi melihat telah ada pembanmgunan jalan, dermaga, mess, tangki BBM, Stockyard EFO dan ETO ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi keluar dari TERGUGAT I dan setelah itu saksi tidak mengetahui lagi adanya pembayaran ganti rugi lahan masyarakat ;
SAKSI TUKAMAH.
Bahwa saksi pada mulanya adalah karyawan TERGUGAT II dan sejak bulan Mei 2008 saksi dikaryakan pada TERGUGAT I sampai dengan bulan Oktober 2012 dan selanjutnya saksi mengundurkan diri karena mencapai usia 66 tahun ;
Bahwa saksi mengetahui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor, TERGUGAT I sebagai Kontraktor yang ditunjuk oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan untuk penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara ;
Bahwa saksi pada waktu itu bertugas untuk menyediakan alat-alat berat untuk penambangan ;
Bahwa saksi mengetahui aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan juga melakukan pembangunan infrastruktur berupa pembangunan dermaga, tangki BBM, jalan provinsi dan jalan tambang ;
Bahwa pada tahun 2008 ada demo dari masyarakat yang menuntut ganti rugi atas lahan mereka kepada TERGUGAT II sehingga aktifitas penambangan di Mornopo menjadi terhenti ;
Bahwa saksi tahu TERGUGAT I diberikan pekerjaan tambang di Pulau Gee dan alat-alat PENGGUGAT berupa buldoser dan damtruck dirental oleh TERGUGAT I;
Bahwa setelah penambangan di Mornopo, saksi dipindahkan ke Pulau Gee dan bertugas di laboratorium di Pulau Gee ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT II mengajukan bukti-bukti surat dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005, (diberi tanda T.II-1) ;
Amandemen I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti, tanggal 2 Juni 2005, (diberi tanda T.II-2) ;
Adendum I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 20 Oktober 2005, (diberi tanda T.II-3) ;
Amandemen II Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 12 Mei 2006, (diberi tanda T.II-4) ;
Adendum II Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 23 Mei 2006, (diberi tanda T.II-5) ;
Amandemen III Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 01 Juni 2006, (diberi tanda T.II-6) ;
Amandemen IV Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 02 Oktober 2006, (diberi tanda T.II-7) ;
Amandemen V Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 20 Oktober 2006, (diberi tanda T.II-8) ;
Amandemen VI Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 05 Juli 2007, (diberi tanda T.II-9) ;
Amandemen VII Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 23 Januari 2008, (diberi tanda T.II-10) ;
Amandemen VIII Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 08 Desember 2009, (diberi tanda T.II-11) ;
Amandemen IX Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 22 Desember 2011, (diberi tanda T.II-12) ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, TERGUGAT II juga mengajukan ahli yaitu Prof. Dr. ROSA AGUSTINA PANGARIBUAN, SH., MH., yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ;
Bahwa suatu perikatan dapat lahir karena perjanjian dan dapat pula lahir karena Undang-undang ;
Bahwa perikatan yang lahir dari perjanjian sumbernya adalah kehendak para pihak, kalau perikatan yang lahir dari Undang-undang sumbernya adalah Undang-undang, jadi kalau perjanjian itu kehendak bebas para pihak, sedangkan kalau perikatan yang lahir dari Undang-undang, bisa dari Undang-undang saja, bisa juga karena perbuatan manusia, baik perbuatan yang halal maupun perbuatan melawan hukum ;
Bahwa suatu perikatan yang lahir dari perjanjian objeknya adalah prestasi yaitu berbuat sesuatu, memberikan sesuatu, jadi kalau ada pelanggaran perjanjian atau ingkar janji gugatannya adalah Wanprestasi, kalau perikatan yang bersumber dari Undang-undang, gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengikat kedua belah pihak sebagaimana Undang-undang, mengikat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang disebut sebagai “Pacta Sunt Servanda”, perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka ;
Bahwa Pasal 1340 KUH Perdata disebut juga sebagai azas kepribadian, artinya perjanjian itu hanya mengikat para para pihak yang membuatnya ;
Bahwa jika dalam suatu klausul perjanjian disebutkan demo termasuk force majeure maka demo tersebut menjadi force majeure namun jika tidak disebutkan dalam kalusul maka demo tersebut bukanlah force majeure ;
Bahwa dalam suatu Perbuatan melawan hukum memiliki 5 unsur-unsurnya yaitu ada perbuatan, perbuatnnya itu melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian dan ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian sedangkan Perbuatan Melawan Hukum memiliki 4 kategori yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hokum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan keahti-hatian ;
Bahwa sebelum penambangan dilakukan, diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan namun jika penambangan itu dilakukan tanpa izin maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran peraturan perizinan ;
Bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pihak yang berhak melakukan tindakan hokum terhadap pelanggaran tersebut adalah pihak atau aparat terkait dan itu sifatnya administrasi ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 3 September 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara ini dianggap pula tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya kedua belah pihak mohon putusan ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM KOMPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT II adalah Pemegang Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi bahan galian Nikel untuk jangka waktu 21 tahun berturut-turut yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku dengan luas lahan 39.040 Ha sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/204.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi (KW 97/PP0443) ;
Bahwa dalam perkembangan administrasi pemerintahan di daerah Propinsi Maluku telah terjadi pemekaran dan pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Halmera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kota Tidore berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Halmera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kota Tidore maka lokasi tanah galian bijih Nikel tertanda KW 97/PP0443, semula terletak di Kabupaten Halmahera Tengah kini telah berubah menjadi dan terletak di Kabupaten Halmahera Timur wilayah Propinsi Maluku Utara ;
Bahwa untuk melaksanakan proyek eksploitasi bahan galian bijih Nikel di Kabupaten Halmahera Timur tersebut, maka ditetapkanlah lokasi di daerah Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, untuk itu TERGUGAT II akan terlebih dahulu melaksanakan tender atau pelelangan ;
Bahwa untuk mengantisipasi dan mendapatkan tender yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II, TERGUGAT I mengajak PENGGUGAT untuk menjalin kerjasama yang selanjutnya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004 tentang keikutsertaan dalam kwalifikasi tender proyek penambangan bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur ;
Bahwa dalam rangka mengikuti tender tersebut, TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kesepakatan di mana TERGUGAT I sebagai pihak yang secara legalitas mengikuti tender yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II sedangkan PENGGUGAT akan bekerja sebagai Sub Kontraktor sebagaimana termual dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Maret 2004 tersebut, selanjutnya TERGUGAT I membuat surat penawaran kepada TERGUGAT II No. 102/MB/U/VI/2004, tanggal 22 Juni 2004 ;
Bahwa dengan semangat untuk bekerjasama tersebut, selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menyepakati Perjanjian Kerjasama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dengan No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004 tanggal 04 Mei 2004 ;
Bahwa objek kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut adalah pekerjaan konstruksi, pekerjaan sipil, penunjang penambangan, dan pekerjaan penambangan serta pengangkutan bijih nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yang merupakan areal kuasa pertambangan TERGUGAT II sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel tersebut ;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I dinyatakan sebagai pemenang tender melalui Surat Penunjukan dari TERGUGAT II No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004 dengan menunjuk TERGUGAT I sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek pertambangan TERGUGAT II di di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT II membuat dan mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPKM) No. 2992/7026/OAT/2004, tanggal 03 Desember 2004 perihal Pekerjaan Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur yang mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2004 ;
Bahwa sesuai dengan permintaan TERGUGAT I pada tanggal 11 Desember 2004 maka PENGGUGAT telah melakukan pembangunan infrastruktur di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur mulai tahun 2005, tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 dengan biaya keseluruhan sebesar Rp. 33.310.815.225,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), selain itu PENGGUGAT juga melakukan kegiatan kerja penambangan dan akhirnya pengapalan perdana terlaksana pada bulan Oktober 2005 ;
Bahwa seluruh biaya pembangunan infrastruktur dan biaya operasional penambangan bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur tersebut ditanggung oleh PENGGUGAT maka sebagai konpensasinya PENGGUGAT akan menerima pembayaran dari penghasilan proyek penambangan bijih Nikel tersebut dengan cara PENGGUGAT akan menerima bagian pembayaran berupa produksi Nikel sebanyak 5.150.000, Wmt (lima juta seratus lima puluh ribu wet metric tonnes) dan/atau senilai USD 29.215.950, (dua puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dengan harga dasar yang mengacu kenaikan terakhir pada tahun 2007 dalam jangka waktu 5 tahun ;
Bahwa untuk menyempurnakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I menyepakati membuat dan menandatangani Amandement I Surat Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dengan No. 003/MB/SPK/V/2004 dan No. 008/DIR/DNM/V/2004 tanggal 07 Maret 2005 ;
Bahwa Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut telah pula diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menandatangani Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005 tanggal 05 April 2005 yang diketahui dan disetujui pula oleh TERGUGAT II ;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT II dengan suratnya No. 1596/0505/OAT/2005 tanggal 27 Mei 2005 yang isinya bahwa pada prinsipnya TERGUGAT II telah menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor TERGUGAT I untuk melaksanakan pekerjaan penambangan bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara sesuai Surat Penunjukan Pemenang No. 25/D/7026/2004 tanggal 10 September 2004 ;
Bahwa dengan adanya Pernyataan PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang disetujui oleh TERGUGAT II maka keberadaan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor dari TERGUGAT I telah terbukti diketahui dan berdasarkan persetujuan dari TERGUGAT II ;
Bahwa hubungan kerja sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II didalam melaksanakan pekerjaan penambangan bijih Nikel di di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara diatur didalam Perjanjian Penambangan Bijih Nikel No. 59/2523/DAT/2005 tanggal 01 Juni 2005 yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun yaitu sejak tanggal 11 Desember 2004 dan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2010 walaupun Surat Mulai Perintah Kerja (SMPK) berlaku surut ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan kerja pertambangan mulai terganggu dengan kedatangan masyarakat ke lokasi proyek penambangan sejak bulan April 2008 dengan maksud menuntut pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang digunakan sebagai lahan pertambangan yang belum dibayar dan kejadian tersebut mencapai puncaknya pada bulan Oktober 2008 sehingga PENGGUGAT sama sekali tidak dapat bekerja lagi dan bahkan masyarakat mengusir paksa seluruh karyawan PENGGUGAT dan TERGUGAT I dari areal proyek tersebut ;
Bahwa setelah adanya permasalahan tersebut, belakangan baru ketahuan bahwa ternyata TERGUGAT II belum memiliki perijinan pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diamandemen dengan Perpu No. 1/2004 jo. Permenhut P.12/Menhut-II/2004 (Permenhut P.12/MenhutII/2004 sekarang ini tidak berlaku lagi dan telah diubah dengan Permenhut No. P-43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan) ;
Bahwa tindakan TERGUGAT II yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban mutlak dan penting untuk mengurus perijinan pinjam pakai kawasan hutan dan membayar ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman kepada masyarakat , juga sengaja membiarkan permasalahan dengan masyarakat tidak terselesaikan serta sengaja tidak melanjutkan (menghentikan) proyek pertambangan semasa tenggang waktu kontrak masih berjalan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap permasalahan tidak berjalannya proyek penambangan bijih Nikel di di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara tersebut sempat dikeluhkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I mengingat investasi yang besar telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dan PENGGUGAT pula telah meminta solusinya kepada TERGUGAT II ;
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I mendapat solusi dari TERGUGAT II dengan cara TERGUGAT I memberikan proyek pengganti dengan mengalihkan penambangan bijih Nikel di Pulau Gee berdasarkan Surat TERGUGAT II kepada TERGUGAT I No. 2250/2523/OAT/2009 tanggal 10 Juli 2009 namun TERGUGAT I telah menyembunyikan atau merahasiakan informasi kepada PENGGUGAT mengenai adanya solusi (jalan keluar) yang telah diberikan oleh TERGUGAT II ;
Bahwa kenyataannya tanpa sepengetahuan PENGGUGAT , penambangan di Pulau Gee telah dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I tanpa mengajak dan melibatkan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selain menjawab pokok perkara juga mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I :
Tentang Cacatnya Titel Materi Gugatan ;
Tentang Error In Persona ;
EKSEPSI TERGUGAT II :
Gugatan PENGGUGAT tidak jelas/kabur (Obscuur Libel) ;
Gugatan PENGGUGAT salah pihak (Error In Persona) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan PENGGUGAT sebagaimana dalam Repliknya dan tanggapan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dalam Dupliknya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi-eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I :
Tentang Cacatnya Titel Materi Gugatan.
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi ini adalah bahwa dalam argumentasi hukum PENGGUGAT pada point ke 5 didalilkan bahwa pada awalnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah menjalin kerjasama yang dituangkan dalam MoU (Memorandum Of Understandang) pada tanggal 11 Maret 2004, selanjutnya dalam point ke 8 disebutkan bahwa dari MoU ini ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dengan No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004 tanggal 04 Mei 2004. Dari kedua point ini jelas title gugatan PENGGUGAT seharusnya menggunakan formulasi hukum Wanprestasi atau ingkar janji dan bukan menggunakan formulasi hukum dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa pengertian antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum adalah sangat berbeda, pengertian Wanprestasi selalu bersandar pada adanya suatu hubungan hukum keperdataan (contractual) antara pihak sehingga melahirkan hak dan kewajiban hukum. Hak dan kewajiban di sini dimanifestasikan dengan apa yang disebut sebagai prestasi, pada saat prestasi tidak dipenuhi atau dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian para pihak maka lahirlah apa yang dinamakan Wanprestasi atau ingkar janji sedangkan Perbuatan Melawan Hukum titik tolak dasar gugatannya adalah kepentingan pihak tertentu yang dirugikan oleh perbuatan pihak lainnya. Dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain. Dengan kata lain pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum semata-mata hanya terorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian. Dalam kaitan dengan perkara a quo dimana PENGGUGAT mengadakan Perjanjian dengan TERGUGAT I akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata TERGUGAT I tidak melanjutkan (mendiamkan) proyek penambangan di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yang sedang dikerjakan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor pada hal masa kerja atau tenggang waktu belum berakhir, selain itu ternyata TERGUGAT I telah menyembunyikan informasi kepada PENGGUGAT mengenai adanya proyek pengganti yaitu proyek penambangan di Pulau Gee yang telah diberikan oleh Tergugat II sebagai solusi (jalan keluar) karena tidak dilanjutkannya proyek penambangan di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dan pengerjaan proyek penambangan di Pulau Gee telah dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I tanpa mengajak serta PENGGUGAT dalam mengerjakan proyek pengganti tersebut karenanya perbuatan TERGUGAT I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dengan demikian gugatan PENGGUGAT tidaklah cacat materi ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT I sebagaimana dalam Dupliknya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT I tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama eksepsi TERGUGAT I maupun gugatan PENGGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT I tersebut sudah memasuki materi pokok perkara karena untuk menentukan apakah gugatan PENGGUGAT tersebut merupakan gugatan Wanprestasi ataukah merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, perlu memeriksa pokok perkara terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT I beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Tentang Error In Persona.
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi ini adalah bahwa menariknya TERGUGAT II sebagai pihak dalam gugatan ini adalah sangat berlebihan karena secara formal/formil dari awal sebagaiman dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tidak melibatkan TERGUGAT II sebagai pihak dalam perjanjian tersebut sehingga dengan penarikan TERGUGAT II sebagai pihak adalah tidaklah tepat bahkan dapat dipandang sebagai hal yang salah ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa suatu gugatan dianggap Error In Persona pertama apabila PENGGUGAT bukanlah persona standi in judicio, misalnya jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau di bawah curatele atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa baik lisan maupun tulisan dan atau surat kuasa khusus tidak sah, kedua Gemis Aanhodaning Heid yaitu orang (pihak) yang ditarik sebagai TERGUGAT tidak tepat, ketiga Plurium Litis Consortium yaitu orang (pihak) yang ditarik sebagai TERGUGAT tidak lengkap. Dari ketiga syarat kualifikasi Erron In Persona jelas dalam perkara a quo tidak termasuk diantaranya karena PENGGUGAT jelas orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan pihak yang ditarik sebagai TERGUGAT sangat tepat (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) dan pihak yang yang ditarik sebagai TERGUGAT sangat lengkap (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) dan dari ketiga pihak tersebut yaitu PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II jelas faktanya dan terbukti mempunyai hubungan hukum baik secara tertulis maupun secara perbuatan/tindakan di dalam mengerjakan proyek pertambangan di Mornopo tersebut karenanya gugatan PENGGUGAT tidaklah Error In Persona ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT I sebagaimana dalam Dupliknya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT I tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam suatu gugatan, penarikan seseorang sebagai pihak dalam perkara disyaratkan adanya hubungan hukum di antara mereka, penarikan seseorang itu dimaksudkan untuk sempurnanya suatu gugatan. Dalam perkara a quo penarikan TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara a quo adalah merupakan hak dari PENGGUGAT sepanjang ada hubungan hukum diantara mereka ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dalam repliknya menyatakan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II telah terdapat hubungan hukum, baik secara tertulis maupun secara perbuatan/tindakan di dalam mengerjakan proyek pertambangan di Mornopo tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT I beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
EKSEPSI TERGUGAT II :
Gugatan PENGGUGAT tidak jelas/kabur (Obscuur Libel) ;
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi ini adalah bahwa dalam uraian dan peristiwa yang dijadikan dasar dalam posita gugatan PENGGUGAT adalah akibat tidak terlaksananya ketentuan-ketentuan sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian-Perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tentang pelaksanaan pekerjaan di areal penambangan Marnopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, oleh karena yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah pelaksanaan perjanjian-perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT maka seharusnya PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Wanprestasi dan bukan Perbuatan Melawan Hukum. Suatu gugatan yang didasarkan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat diajukan sebagai akibat dari suatu Wanprestasi karena keduanya diatur dalam Pasal-Pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Perbuatan Melawan Hukum diantaranya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sedangkan Wanprestasi diantaranya diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa gugatan PENGGUGAT sudah sangat jelas, disusun rapih an sistematis, alur faktanya pun dibuat secara runut dan mudah dipahami, tegas dan berdasarkan hukum, TERGUGAT II selaku pemilik proyek pertambangan bijih Nikel di Marnopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara telah melakukan perbuatan pembiaran terhadap gejolak massa terus menerus selama 7 (tujuh) bulan di mana masyarakat mengklaim meminta ganti rugi lahan karena selama ini tanpa penyelesaian sehingga pada akhirnya di bulan Oktober 2008 masyarakat menguasai penuh lahan pertambangan tersebut yang mengakibatkan dihentikannnya kegiatan pertambangan oleh TERGUGAT II dan setelah melalui pengecekan didapat informasi bahwa sesungguhnya pada saat itu TERGUGAT II belum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan di Marnopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, namun TERGUGAT II sudah berani menyuruh TERGUGAT I untuk menggarap proyek tersebut dan PENGGUGAT kemudian dilibatkan sebagai Sub Kontraktor oleh TERGUGAT I yang diketahui oleh TERGUGAT II, disamping itu TERGUGAT II telah memberikan kompensasi penggantian proyek kepada TERGUGAT I untuk proyek penambangan di Pulau Gee milik TERGUGAT II dan sudah sepantasnya dan sudah seharusnya kompensasi tersebut disampaikan kepada PENGGUGAT untuk dikerjakan bersama dengan TERGUGAT I dan juga TERGUGAT I menyembunyikan informasi kompensasi penggantian priyek tersebut dan bahkan TERGUGAT I mengerjakan sendiri proyek tersebut, karenanya perbuatan TERGUGAT I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT II sebagaimana dalam Dupliknya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama eksepsi TERGUGAT II maupun gugatan PENGGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT II tersebut sudah memasuki materi pokok perkara karena untuk menentukan apakah gugatan PENGGUGAT tersebut merupakan gugatan Wanprestasi ataukah merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, perlu memeriksa pokok perkara terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT II beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Gugatan PENGGUGAT salah pihak (Error In Persona).
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi ini adalah bahwa pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan ini adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT berkaitan dengan tidak terlaksananya kesepakatan-kesepakatan sebagaiman diatur dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dengan PENGGUGAT yaitu Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, dari keseluruhan uraian PENGGUGAT dalam gugatannya, tidak sedikitpun menunjukkan adanya suatu perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II, PENGGUGAT secara sepihak mencoba menyusun suatu kronologis dengan menarik keterlibatan TERGUGAT II dalam permasalahan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, padahal dalam perjanjian tersebut TERGUGAT II bukan sebagai salah satu pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II jelas faktanya dan terbukti mempunyai hubungan hukum baik secara tertulis maupun secara perbuatan/tindakan di dalam mengerjakan proyek pertambangan di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara. TERGUGAT II selaku pemilik lahan tambang, TERGUGAT I selaku kontraktor yang ditunjuk oleh TERGUGAT II dan PENGGUGAT selaku Sub Kontraktor dari TERGUGAT I dan posisi PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor telah diketahui dan disetujui (berdasarkan persetujuan) TERGUGAT II, bahkan pembayaran pembagian hasil penambangan dilakukan langsung oleh TERGUGAT II ke rekening PENGGUGAT, dari fakta ini maka ketiga pihak tersebut jelas mempunyai hubungan hukum ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT II sebagaimana dalam Dupliknya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama eksepsi TERGUGAT II maupun gugatan PENGGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT II tersebut sudah memasuki materi pokok perkara karena untuk mengetahui apakah PENGGUGAT dan TERGUGAT II mempunyai hubungan hukum, perlu memeriksa pokok perkara terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT II beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dinyatakan ditolak seluruhnya ;
B.DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana telah diuraikan ditas ;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT I dalam jawabannya menerangkan pada pokoknya bahwa dalam point ke 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 PENGGUGAT mendalilkan telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, dalil tersebut tidak mencerminkan kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, PENGGUGAT tidak memahami bahwa peristiwa hukum kongkrit berdasarkan perjanjian pokok itu, hanyalah terkait pertanggungjawaban antara PENGGUGAT selaku Sub Kontraktor dan TERGUGAT I selaku Kontraktor sehingga TERGUGAT I tidak relevan jika dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa demikian pula TERGUGAT II dalam jawabannya menerangkan pada pokoknya bahwa TERGUGAT II telah menunjuk TERGUGAT I sebagai Kontraktor dalam pelaksanaan penambangan bijih Nikel pada lokasi tambang di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 berikut perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya (selanjutnya disebut Perjanjian Penambangan) dengan masa berlaku sejak tanggal 11 Desember 2004 hingga tangal 10 Desember 2009, kemudian pada tanggal 8 Desember 2009 berdasarkan Amandemen VIII Perjanjian Penambangan diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2009 dan berakhir pada tanggal 10 Desember 2012. Dalam pelaksanaan pekerjaannya TERGUGAT I sebagai Kontraktor bekerjasama dengan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor berdasarkan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dan kerjasama antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan TERGUGAT II karena TERGUGAT II tidak pernah membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat TERGUGAT II dengan PENGGUGAT sehingga segala akibat yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut tidak dapat dibebankan kepada TERGUGAT II sehingga TERGUGAT II tidak dapat dipandang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan repliknya pada tanggal 30 Oktober 2012 dan terhadap replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan dupliknya masing-masing tanggal 13 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda PK/TR.1 sampai dengan PK/TR.44B dan 3 (tiga) orang saksi yaitu SAHATUL M. SALEH, GLEIN SITTO dan ABUBAKAR RABO serta 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya TERGUGAT I telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TERGUGAT No. 1 (TK/PR) sampai dengan TERGUGAT No. 20 (TK/PR) dan 2 (dua) orang saksi yaitu M. ALFARANANI dan TUKAMAH yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas dan untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya TERGUGAT II telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TII-1 sampai dengan TII-12 dan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. ROSA AGUSTINA PANGARIBUAN, SH., MH. yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama dalil dalil gugatan PENGGUGAT dan dalil-dalil sangkatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, Majelis Hakim menilai bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah tindakan TERGUGAT I yang menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, sedangkan yang menjadi pokok permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa apabila dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, dalil-dalil jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikaitkan dengan bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi-saksi PENGGUGAT dan TERGUGAT I, Majelis Hakim menilai bahwa telah terdapat dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan juga terdapat dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka terhadap dalail-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut adalah menjadi kewajiban bagi PENGGUGAT untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya sepanjang yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui dan disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PK/TR.1 yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 97PP0443), bukti PK/TR.2 yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 1 (TK/PR) yaitu Surat Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur antara PT. Antam, Tbk dan PT. Minerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 dalam lampirannya berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 97PP0443) dan bukti T.II-1 yaitu Surat Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur antara PT. Antam, Tbk dan PT. Minerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 dalam lampirannya berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 97PP0443), menunjukkan bahwa berdasarkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000, TERGUGAT II memiliki Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi bahan galian nikel atas suatu wilayah tertanda KW 97PP0443 yang terletak di Mornopo Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara (dahulu Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku) seluas 39.040 (tiga puluh sembilan ribu empat puluh) Hektar untuk jangka waktu 21 (dua puluh satu) tahun berturut-turut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR.3-A yaitu Rekomendasi Gubernur Maluku Utara kepada PT. Aneka Tambang Tbk. (Persero) No. 007/2114, tanggal 9 Desember 2003, bukti PK/TR.3-B yaitu Rekomendasi Bupati Halmahera Timur kepada PT. Aneka Tambang Tbk. (Persero) No. 540/0105, tanggal 24 Januari 2004, bukti PK/TR.4 yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Minerina Bhakti and PT. Dian Nikel Mining, tanggal 11 Maret 2004, bukti PK/TR.5 yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, bukti PK/TR.7 yaitu Surat Penunjukan Pengadaan Pelelangan Jasa Pertambangan Bijih Nikel di Mornopo dari PT. Aneka Tambang, Tbk. (Persero) kepada PT. Mineria Bhakti No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004, jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 2 (TK/PR) yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Marnopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, bukti TERGUGAT No. 3 (TK/PR) yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Minerina Bhakti and PT. Dian Nikel Mining, tanggal 11 Maret 2004 dan bukti TERGUGAT No. 5 (TK/PR) yaitu Surat Penunjukan Pengadaan Pelelangan Jasa Pertambangan Bijih Nikel di Mornopo dari PT. Aneka Tambang, Tbk. (Persero) kepada PT. Mineria Bhakti No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004 menunjukkan bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Maluku Utara dan rekomendasi Bupati Halmahera Timur kepada TERGUGAT II maka TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kerjasama untuk mengikuti kwalifikasi dan tender dalam proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 11 Maret 2004, selanjutnya Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 11 Maret 2004 tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Marnopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004, No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, selanjutnya TERGUGAT II menunjuk TERGUGAT I untuk melaksanakan pengadaan jasa penambangan bijih nikel di Mornopo berdasarkan Surat Penunjukan Pengadaan Pelelangan Jasa Pertambangan Bijih Nikel di Mornopo dari PT. Aneka Tambang Tbk. (Persero) kepada PT. Minerina Bhakti No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR.6 yaitu Amandemen I Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Marnopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004, No. Pihak Kedua : 008/DIR/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004 antara PT. Minerina Bhakti selaku Pihak Pertama dengan PT. Dian Nikel Mining selaku Pihak Kedua, tanggal 7 Maret 2005, bukti PK/TR.8 yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, bukti PK/TR.9 yaitu Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005, bukti PK/TR.10 yaitu Surat dari PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005 Perihal : Persetujuan Kerjasama dengan PT. Dian Nikel Mining, bukti PK/TR-12A yaitu Laporan Transaksi dari Bank Niaga atas Rekening No. 908-02-01800-00-6 atas nama PT. Dian Nikel Mining, bukti PK/TR-12B yaitu Laporan Transaksi dari Bank Niaga atas Rekening No. 908-01-00836-00-7 atas nama PT. Dian Nikel Mining, bukti PK/TR-14 yaitu Photo-photo pembangunan infrastruktur yang telah dibangun oleh PENGGUGAT dan kegiatan penambangan yang di lakukan oleh PENGGUGAT, bukti PK/TR-37A yaitu Surat dari PT. Karinsup Utama kepada PT. Dian Nekel Mining No. 57/KU/XI/2005, tanggal 14 Nopember 2004 Perihal : Volume Pekerjaan, bukti PK/TR-37B yaitu Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 01/I/DNM-KU/KONTRAK/2006, tanggal 9 Januari 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Karinsup Utama, bukti PK/TR-37C yaitu Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 01/VII/DNM-IP/KONTRAK/2006, tanggal 6 Juli 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Indonesia Permai, bukti PK/TR-37D yaitu Surat Perjanjian Sub Kontraktor No. 02/VII/DNM-SAMUDRA/KONTRAK/2006, tanggal 6 Juli 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Samudra, bukti PK/TR-37E yaitu Surat Perjanjian Sub Kontraktor (Pekerjaan Tambah) No. 02/IX/DNM-IP/KONTRAK/2006, tanggal 4 September 2006 antara PT. Dian Nekel Mining dengan PT. Indonesia Permai, jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 6 (TK/PR) yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, bukti TERGUGAT No. 7 (TK/PR) yaitu Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005 dan bukti TERGUGAT No. 8 (TK/PR) yaitu Surat Persetujuan Kerjasama dengan PT. Dian Nikel Mining No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005, maupun keterangan saksi PENGGUGAT yaitu saksi SAHATU M. SALEH, menerangkan bahwa PENGGUGAT adalah Sub Kontaktor dari TERGUGAT I, TERGUGAT I sebagai Kontraktor sedangkan TERGUGAT II adalah Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) di Mornopo, Desa Soa Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan telah membangun infrastruktur berupa pembangunan dermaga, jalan, stockyard, mess, kantor dan lain-lain dan melakukan penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, saksi GLEIN SITTO menerangkan bahwa PENGGUGAT adalah Sub Kontaktor, TERGUGAT I sebagai Kontraktor sedangkan TERGUGAT II adalah Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dan PENGGUGAT telah membangun infrastruktur berupa pembangunan jalan provinsi, jalan tambang, dermaga, tangki BBM, stockyard, kantor, mess, dan lain-lain dan melakukan pertambangan di lokasi tambang milik TERGUGAT II dan saksi ABUBAKAR RABO menerangkan bahwa TERGUGAT II adalah Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, TERGUGAT I sebagai Kontraktor sedangkan PENGGUGAT adalah Sub Kontaktor dari TERGUGAT I untuk mengerjakan/melakukan pembangunan infrastruktur berupa pembangunan dermaga, jalan provinsi, jalan tambang, tangki BBM, kantor, mess, stockyard, tanggul dan lain-lain dan melakukan galian tambang di Mornopo, demikian pula keterangan saksi TERGUGAT I yaitu saksi M. ALFARANANI bahwa PENGGUGAT adalah Sub Kontaktor dari TERGUGAT I, TERGUGAT I sebagai Kontraktor yang ditunjuk oleh TERGUGAT II, dimana TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dan saksi TUKAMAH menerangkan bahwa TERGUGAT II sebagai Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) di Mornopo, TERGUGAT I sebagai Kontraktor dan PENGGUGAT adalah Sub Kontaktor serta Pengakuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menunjukkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, PENGGUGAT telah melakukan Pekerjaan atas proyek tersebut, dimana TERGUGAT I bertindak sebagai Kontraktor sedangkan PENGGUGAT bertindak sebagai Sub Kontraktor dan berdasarkan Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005 dan Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005, TERGUGAT II mengetahui dan menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor atas proyek tersebut dan TERGUGAT II pun telah melakukan pembayaran secara langsung kedalam rekening PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR-11 yaitu Amandemen I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti, bukti PK/TR-13 yaitu Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005, jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 1 (TK/PR) yaitu Surat Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Antam, Tbk dan PT. Minerina Bhakti , dan bukti T.II.1 yaitu Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005, bukti T.II.2 yaitu Amandemen I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti, tanggal 2 Juni 2005, bukti T.II.3 yaitu Adendum I Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 20 Oktober 2005, bukti T.II.4 yaitu Amandemen II Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 12 Mei 2006, bukti T.II.5 yaitu Adendum II Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 23 Mei 2006, bukti T.II.6 yaitu Amandemen III Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 01 Juni 2006, bukti T.II.7 yaitu Amandemen IV Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 02 Oktober 2006, bukti T.II.8 yaitu Amandemen V Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 20 Oktober 2006, bukti T.II.9 yaitu Amandemen VI Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 05 Juli 2007, bukti T.II.10 yaitu Amandemen VII Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 23 Januari 2008, bukti T.II.11 yaitu Amandemen VIII Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 08 Desember 2009, bukti T.II.12 yaitu Amandemen IX Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara No. 59/2523/DAT/2005, tanggal 1 Juni 2005 antara PT. Aneka Tambang dan PT. Menerina Bhakti tanggal 22 Desember 2011, menunjukkan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT I telah membuat dan menyepakati Perjanjian Penambangan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara untuk jangka waktu sampai 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 11 Desember 2004 dan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2009 dan beberapa kali Amandemen dan terakhir pada tanggal 22 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR.15 yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 3807/2524/OAT/2005, tanggal 20 Desember 2005, Perihal : Kinerja PT. Minerina Bhakti, bukti PK/TR.16 yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 015/MB/U/I/2006 tanggal 12 Januari 2006, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, bukti PK/TR.17A yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 550/2524/OAT/2006, tanggal 22 Pebruari 2006, Perihal Pemberitahuan Denda, bukti PK/TR.17B yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 058/MB/U/III/2006 tanggal 1 Maret 2006, Perihal : Permohonan Keringanan Denda Proyek Mornopo, bukti PK/TR.18 yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 071/MB/U/V/2008 tanggal 07 Mei 2008, Perihal : Denda Produksi Mornopo & Pembayaran Lebih PT. Aneka Tambang Tbk., jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 9 (TK/PR) yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 3807/2524/OAT/2005, tanggal 20 Desember 2005, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, bukti TERGUGAT No. 10 (TK/PR) yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 015/MB/U/I/2006 tanggal 12 Januari 2006, Perihal : Kinerja PT. Menerina Bhakti, bukti TERGUGAT No. 11 (TK/PR) yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 550/2524/OAT/2006, tanggal 22 Pebruari 2006, Perihal Pemberitahuan Denda, bukti TERGUGAT No. 12 (TK/PR) yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 058/MB/U/III/2006 tanggal 1 Maret 2006, Perihal : Permohonan Keringanan Denda Proyek Mornopo, bukti TERGUGAT No. 13 (TK/PR) yaitu Surat PT. Minerina Bhakti kepada PT. Aneka Tambang Tbk. No. 071/MB/U/V/2008 tanggal 07 Mei 2008, Perihal : Denda Produksi Mornopo & Pembayaran Lebih PT. Aneka Tambang Tbk., menunjukkan bahwa TERGUGAT I sebagai Kontraktor tidak dapat memenuhi target produksi pada tahun 2005 sehingga dibebankan biaya penalty oleh TERGUGAT II sebesar USD 50,807.00 terhadap saprolite dan sebesar USD 124,33.67 terhadap produksi dan terhadap pembayaran biaya penalty tersebut TERGUGAT I telah memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya penalty tersebut kepada TERGUGAT II dan atas perintah TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT membayarnya kepada TERGUGAT II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR.19 yaitu Sample (contoh) bukti pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek Pertambangan, bukti PK/TR.20 yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa Soasangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur No. 140/125/2011, tanggal 12 Oktober 2011, bukti PK/TR.21A yaitu Surat dari Site Manager PT. Dian Nikel Mining kepada PT. Minerina Bhakti di Mornopo No. 01/DNM/MRP/III/09 tanggal 17 Maret 2009 Perihal : Demo Masyarakat Mabaoura, bukti PK/TR.21B yaitu Photo-photo kejadian pengusiran oleh massa dari lokasi Base Camp PT. Dian Nikel Mining di Mornopo, Halmahera Timur, bukti PK/TR.22 yaitu Surat dari Pengurus Dana Pensiun Antam kepada PT. Aneka Tambang Tbk., No. 127/0072/DPAT/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 Perihal : Pengusiran PT. Minerina Bhakti di Mornopo, bukti PK/TR.23 yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk., No. 3235/2523/OAT/III/2009 tanggal 11 September 2009 kepada PT. Minerina Bhakti, Perihal : Penghentian Operasi Penambangan Nikel Mornopo, jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 14 (TK/PR) yaitu Surat dari Site Manager PT. Dian Nikel Mining kepada PT. Minerina Bhakti di Mornopo No. 01/DNM/MRP/III/09 tanggal 17 Maret 2009, Perihal : Demo Masyarakat di Mabapura, bukti TERGUGAT No. 15 (TK/PR) yaitu Surat dari Pengurus Dana Pensiun Antam kepada PT. Aneka Tambang Tbk., No. 127/0072/DPAT/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, Perihal : Pengusiran PT. Minerina Bhakti di Mornopo, bukti TERGUGAT No. 16 (TK/PR) yaitu Surat PT. Aneka Tambang Tbk., No. 3235/2523/OAT/III/2009 tanggal 11 September 2009 kepada PT. Minerina Bhakti, Perihal : Penghentian Operasi Penambangan Nikel Mornopo maupun keterangan saksi PENGGUGAT yaitu saksi SAHATU M. SALEH menerangkan bahwa pada tahun 2004 TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di sekitar wilayah pantai sedangkan ditempat lain belum dilakukan ganti rugi sehingga pada tahun 2007 masyarakat mendatangi lokasi penambangan dan meminta lahanya diganti rugi, kemudian pada bulan April 2008, masyarakat meminta lagi ganti rugi lahan kepada PT. Aneka Tambang namun karena tidak mendapat respon sehingga masyarakat marah dan akhirnya pada bulan Oktober 2008, masyarakat demo di lokasi tambang di Monopo dengan didampingi oleh Polisi sambil berkata jika tidak bayar, tidak boleh melakukan penambangan sehingga sejak itu tidak ada lagi yang berani melakukan penambangan dan pada akhir tahun 2009 s/d 2010, PT. Aneka Tambang melakukan pembayaran kepada masyarakat, saksi GLEIN SITTO menerangkan bahwa pada tahun 2004, PT. Aneka Tambang telah membayar ganti rugi lahan masyarakat hanya pada wilayah tepi pantai saja sedangkan ditempat lain belum diganti rugi sehingga pada tahun 2006, masyarakat telah meminta ganti rugi lahan kepada PT. Aneka Tambang namun tidak diperdulikannya dan pada tahun 2007 masyarakat mendatangi tempat penggalian tambang dengan mematok-matok lahan tanah di lokasi tambang sambil meminta ganti rugi dan pada bulan Oktober 2008 masyarakat melakukan demo lagi yang dipimpin oleh Kepala Desa memasuki lahan tambang dengan meminta ganti rugi sehingga sejak saat itu tidak ada lagi operasional kegiatan penambangan di Mornopo dan pada akhir tahun 2009 s/d 2010, PT. Aneka Tambang melakukan pembayaran kepada masyarakat dan saksi ABUBAKAR RABO menerangkan bahwa PT. Aneka Tambang pernah membayar ganti rugi lahan masyarakat pada tahun 2004 hanya di wilayah pantai saja sedangkan ditempat lain belum sehingga pada tahun 2006 masyarakat meminta ganti rugi lahan kepada PT. Aneka Tambang namun tidak memperdulikannya dan pada awal tahun 2007 masyarakat meminta lagi ganti rugi lahan disekitar wilayah tambang, namun tidak memperdulikannya juga dan pada bulan Oktober 2008 masyarakat melakukan demo lagi dan meminta ganti rugi lahannya dan sejak saat itu tidak ada lagi kegiatan penambangan sampai saat ini dan pada tahun 2010 barulah PT. Aneka Tambang melakukan pembayaran kepada masyarakat maupun saksi TERGUGAT I yaitu saksi M. ALFARANANI menerangkan bahwa pada tahun 2007 melihat masyarakat mematok lahan dengan tulisan nama masyarakat pemiliknya dan saksi TUKAMAH menerangkan bahwa pada tahun 2008 ada dari masyarakat yang menuntut ganti rugi atas lahannya sehingga aktivitas penambangan di Mornopo terhenti serta Pengakuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menunjukkan bahwa pada sekitar bulan April 2008 sampai dengan bulan Oktober 2008 telah terjadi demonstrasi masyarakat di lokasi penambangan sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan penambangan di lokasi dimaksud dan pada tanggal 16 Maret 2009, masyarakat mengusir karyawan TERGUGAT I dan karyawan PENGGUGAT dari lokasi pertambangan karena TERGUGAT II belum membayar ganti rugi atas tanah masyarakat tersebut dan selanjutnya pada bulan Maret 2010, TERGUGAT II baru melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti PK/TR.24A yaitu Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, No. 01/SK/DNM/DIR/XI/2012, tanggal 01 Nopember 2012, Perihal : Permintaan Keterangan, bukti PK/TR.24B yaitu Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara kepada PT. Dian Nikel Mining No. 522.1/655/2012, tanggal 14 Nopember 2012, bukti PK/TR.27 yaitu Surat PT. Dian Nekel Mining kepada PT. Minerina Bhakti No. 31/SK/DIR/DNM/V/2009, tanggal 20 Mei 2009 Perihal : Perkembangan Kondisi Mornopo, bukti PK/TR.28 yaitu Surat PT. Aneka Tambang, Tbk kepada PT. Minerina Bhakti No. 2250/2523/OAT/2009, tanggal 10 Juli 2009 Perihal : Perpanjangan Penambangan Mornopo atas Belum Tercapainya Target, bukti PK/TR.25 yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bukti PK/TR.29 yaitu Berita Tabloid Metro News Bhayangkara, edisi 65 Thn. IV, Agust – Sept 2011, bukti PK/TR.30A yaitu Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta No. 03/SK/DNM/DIR/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012, Perihal : Permintaan Keterangan, bukti PK/TR.30B yaitu Surat dari PT. Dian Nikel Mining kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta No. 01/SK/DNM/DIR/I/2013, tanggal 07 Januari 2012, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, bukti PK/TR.31 yaitu Surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan kepada PT. Dian Nikel Mining No. S.81/PKH-2/2013, tanggal 16 Januari 2013, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, bukti PK/TR.32 yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.619/MENHUT-II/2011, tanggal 27 Oktober 2011, tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Ekploitasi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT. Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara seluas 492,86 Ha dan bukti PK/TR.33 yaitu Peta Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Ekploitasi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT. Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara seluas 492,86 Ha (skala 1 : 25.000), jika dikaitkan dengan bukti TERGUGAT No. 18 (TK/PR) yaitu Surat PT. Dian Nekel Mining kepada PT. Minerina Bhakti No. 31/SK/DIR/DNM/V/2009, tanggal 20 Mei 2009 Perihal : Perkembangan Kondisi Mornopo, bukti TERGUGAT No. 19 (TK/PR) yaitu Surat PT. Aneka Tambang, Tbk kepada PT. Minerina Bhakti No. 2250/2523/OAT/2009, tanggal 10 Juli 2009 Perihal : Perpanjangan Penambangan Mornopo atas Belum Tercapainya Target dan bukti TERGUGAT No. 19 (TK/PR) yaitu Surat Dinas Kehutanan MABA kepada PT. Aneka Tambang, Tbk. No. 522.2/277/2004, tanggal 30 Nopember 2004 Perihal : Areal Tambang Dalam Kawasan Hutan APL Mornopo Tahap I menunjukkan bahwa TERGUGAT II pada saat mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, TERGUGAT II belum memiliki/mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena berdasarkan Surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan kepada PT. Dian Nikel Mining No. S.81/PKH-2/2013, tanggal 16 Januari 2013, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, TERGUGAT II Pertama kali mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI di Blok Mornopo pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan luas 492,86 Ha, di Blok Mornopo 1A seluas 154 Ha sesuai surat permohonan No. 1286/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan dan di Blok Mornopo 2 seluas 430 Ha sesuai surat permohonan No. 1287/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mengetahui keadaan di lokasi penambangan di Mornopo dan Pulau Gee, Majelis Hakim telah meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Soasio dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio telah melakukan pemeriksaan setempat :
UNTUK WILAYAH MORNOPO :
Pembangunan tahun 2005 yaitu :
Jalan tambang, jalan utama, stockyard (ada) ;
Dermaga Rarndoor (jembatan bongkar muat), (ada) ;
Pembangunan (infrastruktur) tempat tangki Bahan Bakar Minyak (ada) ;
8 (delapan) buah tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang dibuat oleh PENGGUGAT ada 3 (tiga) buah tangki Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari 2 (dua) buah ukuran 80.000 (delapan puluh ribu liter), ukuran 8000 (delapan ribu liter), (ada) ;
Stockyard ETO Utara (ada) ;
Pembangunan tahun 2006 yaitu :
Dermaga Curah (ada) ;
Dermaga bongkar muat (ada) ;
Bangunan kantor (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Poliklinik (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Mess Karyawan(sudah dipindahkan) ;
Bangunan Mess Mekanik (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Mess Manager (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Mess Kantin (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Pos Jaga (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Pos Operator (sudah dipindahkan) ;
Bangunan Workshop (sudah dipindahkan) ;
Stockyard ETO Selatan (ada) ;
Pembangunan tahun 2007 yaitu :
Stockyard EFO Curah (ada) ;
Pembangunan Jalan Provinsi Simpang Mornopo (ada) ;
Pembangunan tahun 2008 :
Pembangunan Camp Baru dan fasilitas yaitu :
Bangunan Kantor (ada) ;
Bangunan Poliklinik (ada) ;
Bangunan Mess Karyawan(ada) ;
Bangunan Mess Karyawan(ada) ;
Bangunan Mess Mekanik (ada) ;
Bangunan Mess Manager (ada) ;
Bangunan Mess Kantin (ada) ;
Bangunan Pos Jaga (ada) ;
Bangunan Pos Operator (ada) ;
Bangunan Workshop (ada) ;
Perluasan Stockyard EFO (ada) ;
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat penggalian tambang di Mornopo yang dikerjakan PENGGUGAT yaitu :
Lokasi Penggalian tambang Stockyard ETO Selatan dengan luas sekitar kurang lebih 4 (empat) Hektar (ada) ;
Lokasi Penggalian tambang Stockyard ETO Utara dengan luas sekitar kurang lebih 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) Hektar (ada) ;
Penumpukan hasil galian tambang yang telah dikerjakan PENGGUGAT (ada) ;
UNTUK WILAYAH PULAU GEE :
Dalam pemeriksaan setempat di lokasi ini, hanya melihat langsung keberadaan proyek penambangan di Pulau Gee, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur milik TERGUGAT II yang dikerjakan oleh TERGUGAT I ;
Menimbang, bahwa apabila bukti-bukti tersebut diatas dihubungkan satu sama lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah bahwa berdasarkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000, TERGUGAT II memiliki Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi bahan galian nikel atas suatu wilayah tertanda KW 97PP0443 yang terletak di Mornopo Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara (dahulu Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku) seluas 39.040 (tiga puluh sembilan ribu empat puluh) Hektar untuk jangka waktu 21 (dua puluh satu) tahun berturut-turut , selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, PENGGUGAT telah melakukan Pekerjaan atas proyek tersebut, dimana TERGUGAT I bertindak sebagai Kontraktor sedangkan PENGGUGAT bertindak sebagai Sub Kontraktor dan berdasarkan Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005 dan Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005, TERGUGAT II mengetahui dan menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor atas proyek tersebut dan pada sekitar bulan April 2008 sampai dengan bulan Oktober 2008 telah terjadi demonstrasi masyarakat di lokasi pertambangan sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan penambangan di lokasi yang dimaksud dan pada tanggal 16 Maret 2009, masyarakat mengusir karyawan TERGUGAT I dan karyawan PENGGUGAT dari lokasi pertambangan karena TERGUGAT II belum membayar ganti rugi atas tanah masyarakat tersebut dan selanjutnya pada bulan Maret 2010, TERGUGAT II telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat dan TERGUGAT II pada saat mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, TERGUGAT II belum memiliki/mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena berdasarkan Surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan kepada PT. Dian Nikel Mining No. S.81/PKH-2/2013, tanggal 16 Januari 2013, Perihal : Konfirmasi Permintaan Keterangan, TERGUGAT II Pertama kali mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI di Blok Mornopo pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan luas 492,86 Ha, di Blok Mornopo 1A seluas 154 Ha sesuai surat permohonan No. 1286/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan dan di Blok Mornopo 2 seluas 430 Ha sesuai surat permohonan No. 1287/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan, setelah proyek di Mornopo mengalami kemacetan selanjutnya dipindahkan ke Pulau Gee yang telah dikerjakan oleh TERGUGAT I sedangkan dalil-dalil PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II tidak ada hubungan hokum diantara mereka dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat dipandang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak ada hubungan hokum diantara mereka ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan PENGGUGAT disebutkan bahwa TERGUGAT II adalah Pemegang Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi bahan galian nikel atas suatu wilayah tertanda KW 97/PP0443 yang terletak di Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara (d/h. Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku), seluas 39.040 Hektar untuk jangka waktu 21 tahun berturut-turut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW97PP0443). Untuk mendapatkan tender yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II, makaTERGUGAT I mengajak PENGGUGAT untuk menjalin kerjasama yang selanjutnya dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) tanggal 11 Maret 2004 tentang keikutsertaan dalam kualifikasi tender dan tender proyek penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur. Dalam rangka mengikuti tender tersebut, TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengadakan kesepakatan di mana TERGUGAT I sebagai pihak yang secara legalitas mengikuti tender yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II sedangkan PENGGUGAT akan bekerja sebagai sub kontraktor sebagaimana termaktup dalam MoU tanggal 11 Maret 2004 tersebut, selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dengan No. Pihak Pertama : 003/MB/SPK/V/2004 dan No. Pihak Kedua : 008/DNM/V/2004, tanggal 04 Mei 2004, selanjutnya TERGUGAT I dinyatakan sebagai pemenang tender melalui Surat Penunjukan dari PT. Aneka Tambang Tbk. No. 2376/7026/DAT/2004, tanggal 14 September 2004 dan menunjuk TERGUGAT I sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek pertambangan TERGUGAT II di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dan kemudian TERGUGAT II membuat dan mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 2992/7026/OAT/2004, tanggal 03 Desember 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2004 dan atas dasar tersebut PENGGUGAT telah melakukan pembangunan infrastruktur di Mornopo, Halmahera Timur dengan menghabiskan biaya sebesar Rp. 33.310.815,225,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Selanjutnya Surat perjanjian kerjasama tersebut, TERGUGAT I dan PENGGUGAT merasa perlu untuk disempurnakan maka TERGUGAT I dan PENGGUGAT mengandemen I Surat Perjanjian Kerja sama tersebut pada tanggal 07 Maret 2005 yang diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II dengan menandatangani Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005 tanggal 05 April 2005 dan dipertegas lagi oleh TERGUGAT II dengan suratnya No. 1596/0505/OAT/2005 tanggal 27 Mei 2005 bahwa PT. Aneka Tambang, Tbk. menyetujui PT. Dian Nikel Mining sebagai sub kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur sesuai dengan Surat Penunjukan Pemenang No. 25/D/7026/2004, tanggal 10 September 2004 dan diperkuat lagi dengan adanya pembayaran langsung oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
Menimbang, bahwa TERGUGAT I dalam jawabannya bahwa surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, tidak melibatkan TERGUGAT II sebagai pihak dalam perjanjian tersebut sehingga secara hokum tidaklah tepat TERGUGAT II ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, karena hubungan hokum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan hokum yang terkait antara Sub Kontraktor (PENGGUGAT) dan Kontraktor (TERGUGAT I) sementara TERGUGAT II adalah sebagai regulator sebagai representasi Pemerintah dan/atau Negara, disamping itu Surat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I hanya melibatkan PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan tidak pernah melibatkan TERGUGAT II sehingga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak ada hubungan hukum sama sekali dan apabila terjadi pelanggaran hokum maka yang berhak menggugat adalah TERGUGAT I, sedangkan TERGUGAT II dalam jawabannya bahwa pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan tidak terlaksananya kesepakatan-kesepakatan sebagaimana telah diatur dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dengan PENGGUGAT yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Marnopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, dari keseluruhan uraian PENGGUGAT dalam gugatannya, tidak sedikitpun menunjukkan adanya suatu perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II dan dalam perjanjian tersebut TERGUGAT II bukan sebagai salah satu pihak, demikian pula dalam pelaksanaan penambangan bijih nikel di Mornopo, Halmahera Timur, TERGUGAT I sebagai kontraktot telah bekerjasama dengan PENGGUGAT sebagai sub kontraktor berdasarkan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, sehingga dengan demikian Perjanjian tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT II sedangkan mengenai persetujuan TERGUGAT II terhadap pemilihan PENGGUGAT sebagai sub kontraktor oleh TERGUGAT I tidak melahirkan hubungan hokum apapun antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT, persetujuan tersebut hanyalah merupakan pemenuhan salah satu klausul perjanjian antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, bahwa TERGUGAT II harus mengetahui dan menyetujui sub kontraktor yang ditunjuk oleh TERGUGAT II, demikian pula mengenai pemindahbukuan ke salah satu rekening bank milik PENGGUGAT hanyalah salah satu pelaksanaan teknis pembayaran yang disepakati antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I dalam addendum perjanjian penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mendengan replik PENGGUGAT, duplik TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PK/TR.1, bukti PK/TR.2, bukti PK/TR.3-A, bukti PK/TR.3-B, bukti PK/TR.4, bukti PK/TR.5, bukti PK/TR.6, bukti PK/TR.7, bukti PK/TR.8, bukti PK/TR.9, bukti PK/TR.10, bukti PK/TR.12A, bukti PK/TR.12B, bukti TERGUGAT No. 1 (TK/PR) berikut lampirannya, bukti TERGUGAT No. 2 (TK/PR), bukti TERGUGAT I No. 3 (TK/PR), bukti TERGUGAT No. 5 (TK/PR), bukti TERGUGAT No. 6 (TK/PR), bukti TERGUGAT No. 7 (TK/PR), bukti TERGUGAT No. 8 (TK/PR) bukti T.II-1 berikut lampirannya, menunjukkan bahwa berdasarkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 490.K/24.01/DJP/2000, tanggal 20 September 2000, TERGUGAT II memiliki Kuasa Pertambangan dan Eksploitasi bahan galian nikel atas suatu wilayah tertanda KW 97PP0443 yang terletak di Mornopo Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara (dahulu Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku) seluas 39.040 (tiga puluh sembilan ribu empat puluh) Hektar untuk jangka waktu 21 (dua puluh satu) tahun berturut-turut, selanjutnya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Minerina Bhakti and PT. Dian Nikel Mining dan Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PT. Aneka Tambang kepada PT. Minerina Bhakti No. 2992/7026/QAT/2004, tanggal 3 Desember 2004, PENGGUGAT melakukan Pekerjaan atas proyek tersebut, dimana TERGUGAT I bertindak sebagai Kontraktor sedangkan PENGGUGAT bertindak sebagai Sub Kontraktor dan berdasarkan Surat Pernyataan No. 002/MB/SP/IV/2005, tanggal 5 April 2005 dan Surat PT. Aneka Tambang Tbk. kepada PT. Minerina Bhakti No. 1596/0505/OAT/2005, tanggal 27 Mei 2005, TERGUGAT II mengetahui dan menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor atas proyek tersebut, disamping itu dalam harga kontrak atas proyek tersebut, TERGUGAT II telah melakukan pembayaran secara langsung ke dalam rekening PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengatakan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II adalah tidak mempunyai hubungan hukum karena Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining, hanya melibatkan PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan tidak melibatkan TERGUGAT II dan jika TERGUGAT II mengetahui atau menyetujui hanyalah merupakan pemenuhan salah satu klausul perjanjian antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I yang mengharuskan TERGUGAT II mengetahui dan menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor sedangkan mengenai pemindahbukuan ke salah satu rekening Bank mili PENGGUGAT hanyalah sebagai salah satu pelaksanaan teknis pembayaran yang disepakati antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan karena dengan mengetahui/menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor dalam proyek Pekerjaan Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tersebut dan adanya pembayaran secara langsung kedalam rekening PENGGUGAT menunjukkan adanya hubungan hokum diatara mereka dan akan berdampak lahirnya akibat hokum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT II, jika terjadi masalah dalam proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb bahwa Apabila A dan B membuat suatu perjanjian kemudian B membuat perjanjian lagi dengan C sebagai Sub Kontraktor dan diketahui serta disetujui oleh A dan A sudah mentransfer langsung uang hasil pertambangan ke C maka dengan persetujuan ini kita tidak mengatakan telah melakukan perjanjian dengan 3 pihak karena kedudukan A sebagai pemegang Kuasa Pertambangan yang bertindak dan bekerja atas nama pemerintah dan fungsinya memberikan persetujuan kepada masyarakat yang ingin melakukan pertambangan. Jadi hubungan antara C dengan B adalah perjanjian sedangkan hubungan antara C dengan A adalah hubungan Undang-Undang, baik itu berkaitan dengan Undang-Undang Pertambangan maupun Undang-Undang Kehutanan dimana A tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II telah terdapat hubungan hokum baik dalam bentuk mengetahui maupun dalam bentuk persetujuan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor maupun adanya pembayaran TERGUGAT II yang dilakukan secara langsung ke dalam rekening PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dipandang sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT II tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim menguraikan mengenai pengertian Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian Perbuatan Melawan Hukum tersebut dikembangkan dalam Yurisprudensi Hoge Raad tahun 1919 (Arrest Lindenbaum Cohen, tanggal 31 Januari 1919) yang kini menjadi doktrin Ilmu Hukum di Indonesia meliputi 4 (empat) kriteria yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa dari kriteria-kriteria tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan pengertian kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-Undang. Dengan Undang-Undang dimaksudkan setiap ketentuan umum yang bersifat mengikat, yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang berwenang (Undang-Undang dalam arti materiil). Ketentuan umum tadi dapat merupakan suatu peraturan yang termasuk dalam ruang lingkup publik, termasuk didalamnya peraturan hukum pidana. Dengan demikian, maka pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana tidak hanya bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana), akan tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu dapat juga bersifat melanggar hokum (“onrechtmatig” sebagai suatu pengertian hukum perdata) ;
Menimbang, bahwa pengertian melanggar hak subyektif orang lain adalah berbeda dengan bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku. Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi pelaku sedangkan melanggar hak subyektif orang lain melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi korban. Suatu perbuatan (atau tidak berbuat) merupakan perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak subyektif seseorang. Hak-hak yang diakui sebagai hak subyektif menurut Yurisprudensi adalah hak-hak kebendaan serta hak-hak absolut lainnya, hak-hak pribadi dan hak-hak khusus seperti hak penghunian yang dimiliki oleh seseorang penyewa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melanggar kaidah tatasusila adalah melanggar kaidah-kaidah moral, sejauh hal ini diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum yang tidak tertulis sedangkan yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain adalah dalam memenuhi kepentingannnya setiap orang wajib memperhatikan kepentingan orang lain, pemenuhan kepentingan seseorang haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak berbahaya bagi kepentingan warga masyarakat yang lain. Dalam melaksanakan kepentingan tadi, seseorang haruslah memperhatikan norma-norma kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati sehingga tindakannya tidak boleh membahayakan atau merugikan oran lain ;
Menimbang, bahwa untuk dikwalifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, tidaklah disyaratkan adanya atau terpenuhinya keempat kriteria diatas secara komulatif, akan tetapi cukup dengan dipenuhinya salah satu dari kriteria itu secara alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT II tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Majelis Hakim lebih cenderung menggunakan kriteria kesatu, untuk menguji apakah tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebab kriteria ini lebih terikat pada kaidah hukum tertulis, dengan kata lain suatu perbuatan dipandang melawan hukum, bila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang, baik bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana) maupun bersifat melanggar hukum/melawan hukum (“onrechtmatig” dalam pengertian hukum perdata) sedangkan persoalan penambangan di kawasan hutan telah diatur ketentuannya dalam suatu kaidah hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa sebaliknya mengenai kriteria kedua, walaupun terikat pula pada kaidah hukum tertulis, namun tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia tidak termasuk dalam pelanggaran hak subyektif PENGGUGAT, demikian pula mengenai kriteria ketiga, tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia tidak termasuk dalam pelanggaran kaidah tata susila, demilian pula mengenai kriteria keempat, tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia tidak termasuk dalam pelanggaran azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar kewajiban hukum si pelaku ;
Menimbang, bahwa dalam bukti PK/TR.25 yaitu Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 38 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, selanjutnya dalam ayat (5) disebutkan bahwa pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa :
b.Yang dimaksud dengan eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan galian dan sifat letaknya;
c. Yang dimaksud dengan eksploitasi adalah kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya ;
Menimbang, lebih lanjut dalam Pasal 78 ayat (6) disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) rupiah ;
Menimbang, bahwa dalam bukti PK/TR.30A, bukti PK/TR.30B, bukti PK/TR.31, bukti PK/TR.32 dan bukti PK/TR.33, diuraikan bahwa TERGUGAT II mendapatkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Mornopo seluas 492,86 Ha pada tanggal 27 Oktober 2011, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.619/Menhut-II/2011, tanggal 27 Oktober 2011, kemudian untuk di Mornopo 1A seluas 154 Ha sesuai surat permohonan No. 1286/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan dan di Blok Mornopo 2 seluas 430 Ha sesuai surat permohonan No. 1287/PAT/201/2012 tanggal 20 Maret 2012 sedang dalam proses penelaahan di Kementerian Kehutanan ;
Menimbang, bahwa dari bukti PK/TR.25, bukti PK/TR.30A, bukti PK/TR.30B, bukti PK/TR.31, bukti PK/TR.32 dan bukti PK/TR.33, jika dikaitkan dengan bukti PK/TR.8, bukti PK/TR.9 dan bukti PK/TR 10, Majelis Hakim menilai bahwa pada saat TERGUGAT II mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada TERGUGAT I sebagai Kontraktor pada tanggal 3 Desember 2004, kemudian TERGUGAT I menunjuk PENGGUGAT sebagai Sub. Kontraktor tanggal 27 Maret 2005 dan selanjutnya PENGGUGAT melakukan pekerjaan tersebut, TERGUGAT II belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb bahwa Perbuatan Melawan Hukum pada mulanya diatur dalam Pasal 1365 KUHperdata yaitu tiap perbuatan melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu. Dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ini mengandung elemen-elemen atau unsur-unsur yaitu adanya perbuatan, baik yang positif maupun yang negatif, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan itu dengan kerugian, selanjutnya Perbuatan Melawan Hukum diartikan secara luas karena sejak tahun 1919 perbuatan melawan hukum identik dengan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tertulis tetapi juga peraturan perundang-undangan tidak tertulis baik kesusilaan yang berlaku di dalam masyarakat maupun kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat, demikian pula menurut Ahli Prof. Dr. ROSA AGUSTINA PANGARIBUAN, SH., MH., bahwa perbuatan melawan hukum itu ada 5 (lima) unsurnya : ada perbuatan, perbuatannya melawan hokum, ada kesalahan, ada kerugian dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian sedangkan perbuatan melawan hukum ada 4 (empat) ketegorinya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Ahli Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb, bahwa kuasa pertambangan bukanlah bentuk kepemilikan karena hak atas pertambangan adalah milik Negara, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, tanah dan semua benda-benda yang ada di dalam tanah semuanya berada dalam kekuasaan Negara dan untuk mengaftifkan benda-benda yang ada dalam tanah tersebut, Negara dapat memberikan kuasa pertambangan kepada pengusaha-pengusaha dan pemegang kuasa pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan harus memiliki ijin dari Departemen Pertambangan/Kementerian ESDM dan juga ijin dari pemakaian tanah dari Menteri Kehutanan jika tanahnya tersebut hutan dan jika hutan lindung harus memiliki ijin pinjam pakai lahan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Ahli Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb bahwa jika pemegang kuasa pertambangan telah memberikan offering tender kepada masyarakat, kemudian masyarakat mengerjakannya ternyata pemegang kuasa pertambangan tersebut tidak mempunyai ijin maka kita dapat mengemukakan bahwa pemegang kuasa pertambangan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dia tidak mempunyai ijin lalu memberikan usaha tersebut kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak yang telah memperoleh tender atau mengadakan perjanjian-perjanjian itu mempunyai hak untuk menggugat pemegang kuasa pertambangan itu ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban TERGUGAT I disebutkan bahwa titel gugatan PENGGUGAT seharusnya menggunakan formulasi hokum Wanprestasi atau Ingkar Janji dan bukan menggunakan formulasi hukum dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Apabila konstruksi hukum dalam bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dipaksakan, maka Hakim akan mengalami kesulitan dalam melakukan uji alat bukti dalam acara pembuktian sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan hukum yang disebabkan oleh gugatan yang bersifat menggenalisir, tidak pokus pada suatu peristiwa hukum yang kongkrik. Selanjutnya TERGUGAT II dalam jawabannya bahwa oleh karena yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah pelaksanaan perjanjian-perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT maka seharusnya PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Wanprestasi dan bukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa hubungan hokum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hanya sebatas mengetahui atau menyetujui PENGGUGAT sebagai Sub. Kontraktor sehingga jika pelaksanaan proyek tersebut terhenti tentunya tidak dapat dikatakan telah melakukan Wanprstasi karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak pernah membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hal ini diakui pula oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam jawabannya bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak pernah membuat dan menandatangani perjanjian, dan yang menadatangani perjanjian dalam pelaksanaan proyek tersebut hanyalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut TERGUGAT I dalam jawabannya bahwa mengenai masalah izin yang belum dilengkapi TERGUGAT II, tidak ada masalah antara Kementerian Kehutanan dengan PT. Aneka Tambang, Tbk (TERGUGAT II) mungkin ada kelalaian dari kedua belah pihak tetapi surat proses permohonan izin pasti ada ;
Menimbang, bahwa argumentasi TERGUGAT I tersebut, tentunya tidak dapat dibenarkan karena dalam Undang-undang Kehutanan telah menjelaskan tentang larangan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sebelum mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan dan bahkan jika melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata ;
Menimbang, bahwa selanjutnya jika TERGUGAT II dalam jawabannya berpendapat bahwa oleh karena yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah pelaksanaan perjanjian-perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT maka seharusnya PENGGUGAT mengajukan gugatan ini dengan titel Perbuatan Wanprestasi dan bukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa argumentasi TERGUGAT II tersebut, tentunya tidak dapat dibenarkan karena yang menjadi permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan bukan menyangkut pelaksanaan perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar kewajiban hukum si Pelaku in casu TERGUGAT II ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka ke 3 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I yang menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian Perbuatan Melawan Hukum tersebut dikembangkan dalam Yurisprudensi Hoge Raad tahun 1919 (Arrest Lindenbaum Cohen, tanggal 31 Januari 1919) yang kini menjadi doktrin Ilmu Hukum di Indonesia meliputi 4 (empat) kriteria yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa seperti pula yang telah diuraikan diatas bahwa untuk dikwalifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, tidaklah disyaratkan adanya atau terpenuhinya keempat kriteria diatas secara komulatif, akan tetapi cukup dengan dipenuhinya salah satu dari kriteria itu secara alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Majelis Hakim lebih cenderung menggunakan kriteria keempat yaitu bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain untuk menguji apakah tindakan TERGUGAT I yang menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebab dengan kriteria keempat ini dimaksudkan bahwa setiap orang dalam upaya memenuhi kepentingannya, wajib memperhatikan kepentingan orang lain sehingga tindakannya itu tidak boleh merugikan kepentingan orang lain ;
Menimbang, bahwa sebaliknya dengan kriteria pertama dan kedua lebih terikat pada kaidah hukum yang tertulis. Dengan kata lain suatu perbuatan melawan hokum, bila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hokum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang, baik bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana) maupun bersifat melanggar hukum/melawan hukum (“onrechtmatig” sebagai suatu pengertian hukum perdata) sedangkan persoalan menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, dari aspek keperdataan tidak diatur larangannya dalam suatu kaidah hokum tertulis, demikian pula kriteria ketiga melanggar kaidah tata susila dimaksudkan sebagai kaidah moral sejauh diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum yang tidak tertulis sedangkan mengenai persoalan menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dari aspek keperdataa juga tidak diatur larangannya dalam suatu kaidah tata susila atau moral yang berlaku di dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I yang menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PK/TR.19, bukti PK/TR.20, bukti PK/TR.21A, bukti PK/TR.21B, bukti PK/TR.22, bukti PK/TR.23, bukti TERGUGAT I No. 14 (TK/PR), bukti TERGUGAT I No. 15 (TK/PR), dan bukti TERGUGAT I No. 16 (TK/PR), jika dikaitkan dengan keterangan saksi PENGGUGAT yaitu saksi SAHATU M. SALEH, saksi GLEIN SITTO dan saksi ABUBAKAR RABO maupun saksi TERGUGAT I yaitu saksi M. ALFARANANI dan saksi TUKAMAH yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar masyarakat melakukan demo di wilayah pertambangan karena TERGUGAT II belum membayar ganti rugi atas lahan/tanah mereka yang akan ditambang oleh TERGUGAT II, selanjutnya atas demo masyarakat tersebut, TERGUGAT II melakukan pembayaran, menunjukan bahwa pada bulan April 2008 sampai dengan bulan Oktober 2008, masyarakat melakukan demo di lokasi pertambangan karena TERGUGAT II belum membayar ganti rugi atas lahan/tanah mereka dan pada tanggal 16 Maret 2009, masyarakat desa sekitar Mornopo mengusir karyawan TERGUGAT I dan karyawan PENGGUGAT dan selanjutnya pada tanggal 11 September 2009 TERGUGAT II mengehentikan operasi penambangan nikel di Mornopo, dan kemudian pada bulan Oktober 2010, TERGUGAT II melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan/tanah masyarakat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PK/TR.28, bukti PK/TR.29, jika dikaitkan dengan keterangan saksi PENGGUGAT yaitu saksi SAHATU M. SALEH, saksi GLEIN SITTO dan saksi ABUBAKAR RABO maupun saksi TERGUGAT I yaitu saksi M. ALFARANANI dan saksi TUKAMAH yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah TERGUGAT II menghentikan kegiatan penambangan di Mornopo, selanjutnya TERGUGAT II mengalihkan penambangan tersebut ke Pulau Gee dan penambangan tersebut hanya dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I dan tidak melibatkan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor sedangkan alat berat PENGGUGAT yang dipergunakan dalam penambangan di Pulau Gee hanya sebagai rental saja ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam surat TERGUGAT II kepada TERGUGAT I No. 2250/2523/OAT/2009, tanggal 10 Juli 2009 (bukti PK/TR.28) pada bagian a. disebutkan bahwa untuk mengurangi kerugian yang dialami PT. Mineria Bhakti (TERGUGAT I) di Mornopo sudah disepakati dengan diberikannya tambahan target penambangan di Pulau Gee dari semula 300.000 wmt selama 6 (enam) bulan menjadi 700.000 wmt selama 1 (satu) tahun sampai dengan akhir tahun 2009. Dari surat ini menunjukkan bahwa tambahan target penambangan di Pulau Gee secara mutatis mutandis berlaku pula untuk PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor ;
Menimbang, bahwa ternyata TERGUGAT I mengerjakan sendiri proyek tersebut dan tidak melibatkan PENGGUGAT sebagai Sub Kontraktor dan alat PENGGUGAT hanya sebagai rental saja sehingga Majelis Hakim menilai bahwa TERGUGAT I telah menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan TERGUGAT II sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara dan akibat dari tindakan TERGUGAT I tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan TERGUGAT I tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 4 yaitu menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti/membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT secara tanggung renteng, baik kerugian materiil sebesar Rp. 138.365.602.872,10,- (seratus tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah sepuluh sen) dan USD 120.073.24,- (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan PENGGUGAT, kerugian materiil yang dimaksud adalah berupa kerugian biaya pembangunan infrastruktur tahun 2005 – 2009, kerugian biaya operasional/standby charge PENGGUGAT selama menunggu realisasi kelanjutan proyek Mornopo sebagai akibat dihentikannya proyek Mornopo hingga dioperasionalkannya kembali proyek Mornopo sesuai janji dan permintaan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II yang disampaikan melalui TERGUGAT I, sejak proyek Mornopo dihentikan tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, garansi bank, despact money (Bonus) atas pengapalan yang harus diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan potensi keuntungan yang dapat diperoleh di Pulau Gee, jika PENGGUGAT tetap ditempatkan oleh TERGUGAT I sebagai Sub. Kontraktor sedangkan kerugian Immateriil adalah PENGGUGAT selaku perusahaan kontraktor lokal, putera daerah Maluku Utara telah menanggung malu, stress, hilang kepercayaan dari bank, leasing dan mitra kerja lainnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan kerugian materiil berupa kerugian biaya pembangunan infrastruktur tahun 2005 – 2009, kerugian biaya operasional/standby charge PENGGUGAT selama menunggu realisasi kelanjutan proyek Mornopo sebagai akibat dihentikannya proyek Mornopo hingga dioperasionalkannya kembali proyek Mornopo sesuai janji dan permintaan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II yang disampaikan melalui TERGUGAT I, sejak proyek Mornopo dihentikan tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdarakan bukti PK/TR.34 yaitu Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang disepakati Atas Pengeluaran Beban Operasional untuk periode dari tanggal 1 April 2008 s/d 31 Desember 2011 (3 tahun 9 bulan) dan Pengeluaran Beban Pembangunan Infrastruktur untuk periode dari tanggal 1 Januari 2005 s/d 31 Desember 2009 (5 tahun) di Proyek Penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara yang dibuat oleh HISBULLAH HUSIN, Ak. Akuntan Independen pada Kantor Akuntan Publik “ACHMAD, RASYID, HISBULLAH & JERRY”, No. 011/ARHJ-02/DNM/CDR/AUP/01.13, tanggal 14 Januari 2013, bukti PK/TR.38 yaitu Bukti Kas Keluar PT. Dian Nikel Mining untuk pembayaran gaji karyawan pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, bukti PK/TR.39 yaitu Rekap pembayaran Pesangon PHK Karyawan (Efisiensi) Tahun 2011, berikut lampirannya, bukti PK/TR.40 yaitu Pembayaran BBM dan Pelunas pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, bukti PK/TR.41 yaitu Pembayaran Asuransi Peralatan pada bulan April 2008 sampai dengan Desember 2011, bukti PK/TR.42 yaitu Pembayaran Demobilisasi Peralatan, bukti PK/TR.43 yaitu Pembayaran Asuransi Kredit Bank pada April 2008 sampai dengan Desember 2011, bukti PK/TR.44-A yaituPerjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 3.08.03.000923, tanggal 29 Februari 2008, antara PT. Surya Artha Nusantara Finance dengan PT. Dian Nekel Ming, dan bukti PK/TR.44-B yaitu Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor : 3.08.03.000923, tanggal 29 Februari 2008, antara PT. Surya Artha Nusantara Finance dengan PT. Dian Nekel Ming, (diberi tanda PK/TR.44-B) dan setelah dilakukan pengecekan/analisa dokumen bukti-bukti maka :
Pengeluaran beban operasional, sebesar : Rp. 58.872.365.183,-
Pengeluaran Pembangunan Infrastruktur, sebesar : Rp. 19.760.163.829,-
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai garansi bank sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PK/TR.35A yaitu Berita Acara Penyerahan Dana Jaminan Pelaksanaan antara PT. Dian Nikel Mining dengan PT. Menerina Bhakti, tanggal 20 September 2006 dan bukti PK/TR.35B yaitu Surat PT. Menerina Bhakti kepada PT. Dian Nikel Mining No. 137/MB/U/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010, Perihal : Konfirmasi Dana Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) menunjukkan bahwa jumlah dana jaminan sebesar USD 120.073.24,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai despact money (Bonus) atas pengapalan yang harus diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa despact money (bonus) atas pengapalan yang diberikan kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 3.916.158.220,-, karena merupakan hak dari pada PENGGUGAT maka beralasan jika despact money (bonus) tersebut diberikan kepada PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai potensi keuntungan yang dapat diperoleh di Pulau Gee, jika PENGGUGAT tetap ditempatkan oleh TERGUGAT I sebagai Sub. Kontraktor sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa pekerjaan proyek di Pulau Gee dikerjakan sendiri oleh TERGUGAT I dengan merental alat-alat PENGGUGAT, jika dikaitkan dengan masa berakhirnya kontrak sampai dengan tahun 2011, maka potensi keuntungan bagi PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 20.099.011.673,- (dua puluh milyar sembilan puluh sembilan juta sebelas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka kerugian materiil yang dapat dibebankan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 102.647.698.905,- (seratus dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan USD 120.073,24,- (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh empat dollar Amerika Serikat) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai ganti rugi Immateriil sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi ini, Majelis Hakim menilai bahwa dengan tidak diikutsertakannya PENGGUGAT dalam proyek di Pulau Gee berakibat hilangnya kepercayaan PENGGUGAT dari perbankan, lembaga leasing dan mitra kerja lainnya dan terlebih lagi hilangnya kepercayaan dari Pemerintah Daerah Halmahera Timur maupun Pemerintah Daerah Maluku Utara yang telah merekomendasikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sehingga PENGGUGAT dapat ikut mengerjakan proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa ganti rugi Immateriil yang dapat dikenakan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUNGAT pada angka 4 beralasan hokum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putuan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 yaitu menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap harta (asset) milik TERGUGAT I maupun harta TERGUGAT II sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Juli 2013, telah menetapkan :
Mengabulkan Permohonan Penggugat tersebut diatas ;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menunjuk Panitera/Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap/atas :
Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Gedung PT. Antam, Tbk (Geomin Unit) yang terletak di Jalan Pemuda No. 1, RT. 02/RW. 07, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur 13210, Propinsi DKI Jakarta ;
Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Antam, Tbk (Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia) yang terletak di Jalan Pemuda Ujung Raya (Jalan Raya Bekasi) Km. 18, RT. 02/RW. 07, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur 13210, Propinsi DKI Jakarta ;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Soa Sio untuk dapat menunjuk Panitera/Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap/atas :
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli ;
Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), dan
Seluas kurang lebih 7.395 M2 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) ;
Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ;
Tanah dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada :
Jalan tambang, jalan utama dan stockyard ;
Dermaga ramdoor ;
Tangki BBM ;
Stockyard ETO Utara ;
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Stockyard ETO Selatan ;
Stockyard ETO Curah ;
Jalan Propinsi Simpang Mornopo ;
Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan
Perluasan stockyard EFO (ex. Camp) ;
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah No. 1, Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;
Menimbang, bahwa atas dasar Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dalam suratnya No. W10.U3/4563/Hk.02.117.VII/2013, tanggal 17 Juli 2013 untuk melakukan sita jaminan atas tanah milik TERGUGAT II sebagaimana dalam Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan bantuan pelaksanaan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan bahwa objek yang dimohonkan bantuan pelaksanaan sita jaminan tersebut adalah milik PT. Antam, Tbk. yaitu suatu perseroan terbuka di bidang pertambangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dimana kepemilikan saham mayoritas 65 % dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai surat keberatan pelaksanaan sita jaminan dari IMRAN NATING, SH., MH., selaku kuasa dari PT. Antam, Tbk., tanggal 24 Juli 2013 dan website resmi PT. Antam, Tbk : www.antam.com dan atas dasar kepemilikan saham mayoritas dari Pemerintah Republik Indonesia maka sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terdapat pelarangan melakukan penyitaan terhadap barang milik pemerintah, sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/CB/2013/PN.Jkt.Tim. DEL Jo. No. 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas dasar Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Soa sio sebagaimana dalam suratnya No. W10.U3/4564/Hk.02.117.VII/2013, tanggal 17 Juli 2013 untuk melakukan sita jaminan atas tanah milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dalam Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soa Sio dengan Penetapannya No. 01/Pen.Pdt.G/Del-SITA/2013/PN.Ss, tanggal 19 Juli 2013 memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio untuk melaksanakan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 01/BA.Pdt/2013/PN.Ss. tanggal 26 Juli 2013, HAMID SALAM Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio telah melaksanakan penyitaan objek sengketa berupa :
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli ;
Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), dan
Seluas kurang lebih 7.395 M2 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) ;
Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ;
Tanah dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada :
Jalan tambang, jalan utama dan stockyard ;
Dermaga ramdoor ;
Tangki BBM ;
Stockyard ETO Utara ;
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Stockyard ETO Selatan ;
Stockyard ETO Curah ;
Jalan Propinsi Simpang Mornopo ;
Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan
Perluasan stockyard EFO (ex. Camp) ;
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah No. 1, Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah/bangunan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio, maka terhadap penyitaan tersebut haruslah dinyatakan sah dan berharga ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 yaitu menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap (in krach van gewijsde) sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim akan berpedoman pada yurisprudensi MARI No. 496K/Sip/1971, tangal 1 September 1971 dikatakan bahwa pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan PENGGUGAT ternyata yang menjadi tuntutan pokoknya adalah pembayaran sejumlah uang sehingga jika dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas, maka kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 7 yaitu menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, ditegaskan bahwa dalam memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dikatakan bahwa MARI memberikan petunjuk agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti ;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewatanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik ;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hokum ;
Dikabulkannnya gugatan Provisionil dengan pertimbangan hokum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv ;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PENGGUGAT secara seksama, Majelis Hakim menilai gugatan PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi kreteria yang disyaratkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, oleh karena itu maka petitum gugatan PENGGUGAT terhadap hal ini beralasan hokum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 7 ini berlasan hokum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 8 yaitu menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan gugatan rekonvensi, maka mengenai biaya perkara akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan gugatan rekonvensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa PENGGUGAT hanya dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya oleh karena itu maka terhadap gugatan PENGGUGAT hanya dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Rekonvensi TERGUGAT I adalah sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi dalam kapasitasnya sebagai Sub. Kontraktor dari PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dalam melaksanakan penambangan di Mornopo telah menggugat PT. Aneka Tambang, Tbk. akibat adanya penghentian penambangan yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa di luar kehendak PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi yaitu terjadinya gelombang demonstrasi oleh masyarakat setempat mengenai masalah ganti rugi lahan. Adanya demo dari masyarakat kepada PT. Aneka Tambang, Tbk. tidak jelas alasannya mungkit terkait politis, baik dari LSM atau Partai Politik, jadi peristiwa tersebut merupakan force majeur juga bagi PT. Aneka Tambang, Tbk. ;
Bahwa TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi tidak ada relevansinya menggugat PT. Aneka Tambang, Tbk. dan yang berhak menggugat apabila terjadi pelanggaran hokum adalah kontraktornya yaitu PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi yang memiliki ikatan kerja dengan PT. Aneka Tambang, Tbk. ;
Bahwa TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi melakukan gugatan kepada PT. Aneka Tambang, Tbk. sehubungan dengan kurang lengkapnya izin yang mungkin ada kelalaian dari kedua belah pihak tetapi surat proses permohonan izin pasti ada dan tidak ada masalah antara Kementerian Kehutanan dengan PT. Aneka Tambang, Tbk. Jadi tindakan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi dapat dikwalifikasir melanggar aturan main, suharusnya TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi tidak memiliki legal standing/tidak berhak menggugat PT. Aneka Tambang, Tbk. dan yang memiliki dasar hukum untuk menggugat adalah PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi ;
Bahwa TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi telah menuduh PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi sengaja menyembunyikan masalah masalah ganti rugi atas lahan masyarakat dan tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sehingga merugikan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi, sangkaan buruk TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi kepada PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PT. Aneka Tambang, Tbk. merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi, jika dihitung dapat mencapai nilai kerugian baik moril/materiil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalil pokok dari gugatan Rekonvensi TERGUGAT II adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi merupakan Badan Usaha Milik Negara yang telah tercatat dalam Bursa Saham Indonesia (BEI) dimana dalam melakukan kegiatan usaha pertambangannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak benar ada pelanggaran hokum yang dilakukan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut ;
Bahwa PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi dengan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi sama sekali tidak memiliki hubungan hokum atau terikat kerjasama atau terikat dalam satu perjanjian apapun sehingga demi hokum tidak ada alasan dan dasar hokum apapun bagi TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi untuk menggugat PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi ;
Bahwa tindakan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi yang menggugat PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tanpa dasar hokum adalah jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi, dengan kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi tersebut, TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi mengajukan jawabannya yang pada pokoknya menolak seluruh dali-dali gugatan PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dengan alasan bahwa gugatan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi layak diajukan ke Pengadilan karena TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi selaku Sub. Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dan mengharapkan pekerjaan tersebut dan di saat TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi telah memulai pekerjaan dan mengeluarkan biaya yang sangat besar tentulah mengharapkan pekerjaan itu berjalan terus karena jika sampai terputus akan mengalami kerugian, kenyataannya PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi telah melakukan penyalahgunaan keadaan sehingga wajar jika TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi meminta perlindungan hokum ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan seharusnya sebelum ada dan atau sebelum terbit Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan maka kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan namun PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi telah menyuruh untuk melakukan pekerjaan pertambangan di kawasan tersebut selama kurang lebih 2,5 tahun ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tersebut, TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi mengajukan jawabannya yang pada pokoknya menolak seluruh dali-dali gugatan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi dengan alasan bahwa PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi pada saat itu belum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara, akan tetapi PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi sudah menunjuk PT. Minerina Bhakti yang kemudian mengajak TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi menggarap proyek tersebut dan selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dari bulan April 2008 s/d bulan Oktober 2008 PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi telah sengaja melakukan pembiaran terhadap gejolak masyarakat (demonstrasi) yang meminta ganti rugi lahan tambang sehingga akhirnya masyarakat menduduki lahan pertambangan dan kegiatan penambangan yang sedang dikerjakan oleh TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi pun berhenti dank arena penambangan di Mornopo dihentikan oleh PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi selanjutnya memberikan konpensasi penggantian pekerjaan proyek penambangan di Pulai Gee namun tidak diinformasikan kepada TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TERGUGAT No. 1 (TK/PR) sampai dengan TERGUGAT No. 20 (TK/PR) dan 2 (dua) orang saksi yaitu M. ALFARANANI dan TUKAMAH yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas dan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TII-1 sampai dengan TII-12 dan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. ROSA AGUSTINA PANGARIBUAN, SH., MH. yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-44B dan 3 (tiga) orang saksi yaitu SAHATUL M. SALEH, GLEIN SITTO dan ABUBAKAR RABO serta 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. MARIAM DARUS, SH., FCBArb yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama gugatan PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan jawaban TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi, Majelis Hakim menilai bahwa yang menjadi pokok permasalah antara PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dengan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi adalah tindakan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi mengajukan gugatan kepada PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi yang tidak ada hubungan secara structural dan tidak ada hubungan perjanjian bersama merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi sedangkan yang menjadi pokok permasalah antara PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi dengan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/PENGGUGAT Dalam Konvensi adalah tindakan TERGUGAT Dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi yang mengajukan gugatan terhadap PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tanpa dasar hokum merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan pada gugatan dalam Konvensi, bahwa tindakan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi yang menyembunyikan informasi proyek pengganti di Pulau Gee yang telah diberikan PENGGUGAT II dalam Tekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi sebagai solusi atas terhentinya proyek penambangan yang terhenti di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara merupakan perbuatan melawan hokum dan tindakan TERGUGAT II yang menyuruh TERGUGAT I sebagai kontraktor dan menyetujui PENGGUGAT sebagai sub kontraktor untuk mengerjakan proyek penambangan di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dengan mengajukan gugatan a quo terhadap PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tersebut, TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi sehingga dalil gugatan PENGGUGAT I dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam KONVENSI yang menyatakan bahwa gugatan TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi tidak berdasar dan antara TERGUGAT dalam Konvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi dengan PENGGUGAT II dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi adalah tidak beralasan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi pada angka 2 beralasan hokum untuk dinyatakan tidak dapat ditreima ;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi pada angka 2 dinyatakan tidak dapat diterima maka terhadap petitum selain dan selebihnya, bukti-bukti tertulis PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi maupun saksi-saksi dan Ahli maka gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vanklijke Verklaard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan Konvensi, PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi berada pada pihak yang kalah sedangkan dalam gugatan Rekonvensi, gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vanklijke Verklaard) dan biaya perkara nihil, maka beralasan hokum jika PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 102.647.698.905 (seratus dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh empat dollar Amerika Serikat) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio terhadap harta (asset) TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu :
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli ;
Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), dan
Seluas kurang lebih 7.395 M2 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;
Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :
Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) ;
Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ;
Tanah milik TERGUGAT II dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada :
Jalan tambang, jalan utama dan stockyard ;
Dermaga ramdoor ;
Tangki BBM ;
Stockyard ETO Utara ;
Dermaga Curah ;
Dermaga bongkar muat ;
Stockyard ETO Selatan ;
Stockyard ETO Curah ;
Jalan Propinsi Simpang Mornopo ;
Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan
Perluasan stockyard EFO (ex. Camp) ;
Tanah milik TERGUGAT II berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah No. 1, Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.716.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013, oleh kami MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH., selaku Hakim Ketua, PRANOTO, SH., dan H.SYAMSUL EDY, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS,TANGGAL 14 NOPEMBER 2013, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh YUSTINAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT, kuasa TERGUGAT I dan Kuasa TERGUGAT II ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PRANOTO, SH. MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH.
H. SYAMSUL EDY, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
YUSTINAH, SH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,00.
ATK Rp. 75.000,00.
Panggilan Rp. 600.000,00.
Pemeriksaan setempat Rp. 1.000.000,00.
Meterai Rp. 6.000,00.
Redaksi Rp. 5.000,00.
Jumlah Rp. 1.716.000,00.