412/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 412/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.MINERINA BHAKTI CS >< PT. DIAN NIKEL MINING
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi membayar ongkos perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 412/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------------------------------
PT. ANEKA TAMBANG, beralamat di Gedung Aneka Tambang Jalan T.B Simatupang Nomor 1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. ALWINSYAH LUBIS, M.M dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Aneka Tambang dan memberi kuasanya Kepada IMRAN NATING SH.MH. dan KAWAN-KAWAN Advokat-Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Imran Nating & Partners, beralamat di Nariba Plasa Suite A-10, Jalan Mampang Raya 39 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juli 2012, selanjutnya disebut; PEMBANDING I semula TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI;----------------
PT.MINERINA BHAKTI, beralamat di Graha Purna Karya, Lantai 2 Komplek Gedung Aneka Tambang Jalan T.B Simatupang Nomor.1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir.SOEHARDJITO SIDIK Direktur Operasi PT. Minerina Bhakti, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) ditempat tinggal/kantor kuasanya “Law office Suhardi Somomoeljono & Associates’ baik sendiri –sendiri maupun bersama-sama kepada Suhardi Somomoeljono, SH.MH. Drs Firmansyah.SH. dan Shinta Marghiyana SH.MH beralamat di Gedung Citylofts Sudirman Lt.17 Unit 09 Jl. KH. Mas Mansyur No.121 Jakarta Pusat , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2013, selanjutnya disebut; PEMBANDING II semula TERGUGAT I KONVENSI /PENGGUGAT I REKONVENSI; --------------------------------
M E L A W A N
PT. DIAN NIKEL MINING, berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Jalan Gunung Sahari Raya No.7 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Tuan SILVESTER LOKAN selaku Direktur Utama dari PT. Dian Nikel Mining, dalam hal ini memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Srimiguna, SH.MH dan Zainul Amri, SH Advokat pada Miguna & Partners Law Firm berkantor di Jalan Pramuka Raya Nomor .158 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2014 selanjutnya disebut; TERBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI
Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA. -----------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Nopember 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------------
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;----------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.102.647.698.905 ( seratus dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh empat dollar Amerika Serikat) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp.25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio terhadap harta (asset) Tergugat I dan Tergugat II yaitu : -------------------------------------------------------------------------
Tanah milik Tergugat I yang terletak di desa Bulli Karya , Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu:----
Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli;
Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus ribu meter persegi) dan----------------------------------------------------------------------
Seluas kurang lebih 7.395 M2 ( tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi);----------------------------------------------------
b. Tanah milik Tergugat I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu:-----------------------------------------------------------------------------
- Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi)
- Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi);------------------------------------------------------------
c. Tanah milik Tergugat II dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh Penggugat yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Jalan tambang, Jalan utama dan stockyard;
- Dermaga ramdooi;
- Tangki BBM;
- Stockyard ETO Utara;
- Dermaga Curah;
- Dermaga bongkar muat;
- Stockyard ETO Selatan;
- Stockyard ETO Curah;
- Jalan Propinsi Simpang Mornopo;
- Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan
- Perluasan stockyard EFO (ex Camp);
d. Tanah milik Tergugat II berikut bangunan yang berdiri diatasnya setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah Nomor 1 Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi maluku Utara;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------
DALAM REKONVENSI: ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard);------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:-----------------------------------------------
Menghukum Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.716.000,- ( satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor:. 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh BUKAERI SH.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 26 Nopember 2013 Kuasa Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. . tanggal 14 Nopember 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada pihak Penggugat masing-masing pada tanggal 21 Maret 2013 dan kepada Tergugat I pada tanggal 23 Januari 2014 ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor:. 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh BUKAERI SH.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 16 Desember 2013 Kuasa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. . tanggal 14 Nopember 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada pihak Penggugat pada tanggal 21 Maret 2014 dan kepada Tergugat II pada tanggal 6 Februari 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------
Risalah penerimaan Memori Banding Nomor; 317/PDT.G/ 2012/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh: YANWITRA SH.,MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 23 Januari 2014 Kuasa Tergugat II (sekarang Pembanding I) mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Januari 2014 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada Pihak Penggugat pada tanggal 21 Maret 2014 dan kepada Tergugat I pada tanggal 6 Februari 2014 ; -----------------------
Risalah penerimaan kontra Memori Banding Nomor: 317/PDT.G/ 2012/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh: YANWITRA , SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 4 April 2014 Kuasa Penggugat (sekarang Terbanding ) menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 4 April 2014 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Kontra Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 14 April 2014; ------------------
Surat Pemberitahuan inzage ( memeriksa berkas ) banding Nomor: 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. masing-masing tertanggal 4 April 2014, 14 April 2014 dan tanggal 15 April 2014, yang isinya memberitahukan kepada pihak-pihak berperkara bahwa kepada mereka diberi kesempatan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini untuk memeriksa berkas perkara Nomor: 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang putusannya dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; ---------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonpensi telah sesuai dengan tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1947, sehingga permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang dan karena itu dapat diterima ; ----------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tidak sesuai dengan tenggang waktu dan tidak dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 1947, sehingga permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang dan karena itu tidak dapat diterima ( berdasarkan surat keterangan Panitera tentang terlambat menyatakan permohonan banding Nomor. 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2013);-------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I semula TergugatII Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Hakim keliru didalam putusan eksepsinya, karena kedua eksepsi Pembanding dianggap telah termasuk dalam pokok perkara;----------------
eksepsi Pembanding adalah gugatan Penggugat tidak jelas karena diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum, sementara dasar gugatan Penggugat adalah tidak terpenuhinya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I; -----------------------------------------------------
Bahwa Eksepsi Pembanding salah pihak (Error in Persona ), karena pihak yang seharusnya dijadikan sebagai Tergugat dan dituntut membayar ganti rugi kepada Terbanding/Penggugat adalah PT. Minerina Bhakti/Tergugat I sebagai pihak yang telah menandatangani perjanjian dengan Terbanding/Penggugat;-------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa didalam pokok perkara telah diperoleh fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terjadi yang sekaligus membuktikan kekeliruan pertimbangan hukum judex factie antara lain:-------------------------------------
Wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum, karena gugatan yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat adalah didasarkan pada pelaksanaan perjanjian antara Terbanding/Penggugat dengan PT. Minerina Bhakti/Tergugat I, serta perjanjian antara PT. Minerina Bhakti/Tergugat I dengan Pembanding/Tergugat II, oleh karena itu yang terjadi dalam perkara ini adalah Cidera janji/Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I / PT. Minerina Bhakti kepada Penggugat/Terbanding, jadi bukanlah perbuatan melawan hukum; --
Tidak ada hubungan hukum antara Pembanding/Tergugat II dengan Terbanding/Penggugat, melainkan merupakan pelaksanaan kewajiban Pembanding/Tergugat II kepada PT.Minerina Bhakti/Tergugat I sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Pembanding/Tergugat II dengan PT. Minerina Bhakti/Tergugat I; -----------------------------------------
Judex factie tidak mempertimbangkan dengan benar bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat II;-------------------------------------------
Judex factie keliru dan tidak berdasar hukum, namun Pembanding/Tergugat II tidak heran karena sejak awal pertimbangan mulai dari eksepsi sampai pokok perkara sudah dimulai dengan kekeliruan, maka tidak ada jalan lain selain melengkapi kekeliruan dengan mengabulkan permohonan ganti rugi;--------------------------------
Judex factie telah keliru dalam penetapan sita jaminan hal tersebut tidak beralasan karena sita jaminan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat (1) HIR;----------------
DALAM REKONVENSI:
Dalam gugatan Rekonvensi yang diajukan Pembanding /Penggugat Rekonvensi II terhadap Terbanding /Tergugat Rekonvensi yang oleh judex factie dinyatakan tidak dapat diterima, hanya dengan pertimbangan hukum yang tidak berdasar sama sekali;--------------------
Bahwa pertimbangan judex factie yang menjadi dasar penolakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi II/Pembanding, sungguh sangat lemah secara hukum dan tidak jelas dasar hukumnya;----------
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk menggugat Penggugat Rekonvensi /Pembanding;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------
Bahwa putusan judex factie telah benar dan sesuai hukum dengan menyatakan eksepsi Pembanding/Tergugat II telah memasuki pokok perkara;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Terbanding/Penggugat telah memenuhi syarat formil dimana dalil gugatan dan tuntutan atau antara posita dan petitum sangat jelas yakni mengenai perbuatan melawan hukum;------------------------------
Bahwa eksepsi Pembanding/Tergugat II yang menyatakan gugatan eror ini persona adalah dalil atau argumentasi hukum yang sangat keliru dan tidak sesuai hukum karena, pada faktanya terbukti adanya hubungan hukum antara Terbanding /Penggugat dan Pembanding/Tergugat II ;------
Bahwa Terbanding /Penggugat dapat menerima judex factie Majelis Hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum sudah tepat dan benar dan tidak ada kesalahan dalam menerapkan hukum mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pembanding/Tergugat II ;------
Bahwa Terbanding/Penggugat dapat menerima Judex factie Majelis Hakim mengenai ganti rugi itu dirasakan sudah adil walaupun tuntutan Terbanding/Penggugat tidak seluruhnya dikabulkan ;-------------------------
Bahwa Terbanding /Penggugat juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan perkara aquo dan Judex factie Majelis Hakim mengenai sita jaminan itu sudah tepat dan benar ;------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel.. tanggal 14 Nopember 2013, Memori Banding dari Pembanding I semula Terggugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi , kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta berkas perkara a quo yang dimohonkan banding Majelis Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Terggugat II Konvensi /Penggugat II Rekonvensi tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang sebelumnya telah diajukan pada persidangan tingkat pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan dengan mengetahui/menyetujui Penggugat sebagai sub kontraktor dalam proyek pekerjaan penambangan, Pemuatan dan Pengangkutan Bijih Nikel di Mornopo, Halmahera Timur, Maluku Utara tersebut dan adanya pembayaran yang dilakukan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonpensi secara langsung ke rekening Penggugat menunjukkan adanya hubungan hukum diantara mereka dan akan berdampak lahirnya akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat II, menurut Majelis Hakim tingkat banding sudah tepat dan benar;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan pertimbangan lainnya dari Majelis Hakim tingkat pertama tersebut maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi sudah tepat dan benar menurut hukum;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Fatwa Hukum MARI Nomor: WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Fatwa atas permintaan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Nomor. 8-324/MK 01/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang piutang BUMN yang menegaskan : “Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, khususnya pada BUMN/BUMD, tidak termasuk sebagai keuangan Negara, sehingga tidak terikat pada ketentuan Keuangan Negara”, oleh sebab itu pelaksanaan sita jaminan terhadap asset PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. (Tergugat II) tidak bertentangan dengan hukum.--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel.. tanggal 14 Nopember 2013 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sebagai pihak yang kalah, sehingga beralasan hukum untuk dihukum membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini pada dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng;------------------------------------------
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi tersebut ; -----------------------------------
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 317/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi membayar ongkos perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 12 AGUSTUS 2014 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SAPARUDIN HASIBUAN, SH.,MH, dan HUMUNTAL PANE, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor :412/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 12 Juni 2014 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding. Putusan mana pada hari Senin tanggal 18 AGUSTUS 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut serta : NY.SUKMAWATI NURDIN SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor. 412 /Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Juni 2014 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.--------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. CHAIRIL ANWAR, SH.MH.-
2.HUMUNTAL PANE, SH.MH,-.
PANITERA PENGGANTI
NY. SUKMAWATI NURDIN, SH
PerincianBiaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139 .000,-
---------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah);