1095 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bojonegara, Km. 7
Also in 15 other cases
- 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG (24 June 2024) — PN Serang
- 149/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg (22 March 2021) — PN Serang
- 1093/B/PK/PJK/2014 (31 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1105/B/PK/PJK/2014 (31 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1543/B/PK/Pjk/2018 (31 July 2018) — Mahkamah Agung
- 1097/B/PK/PJK/2014 (31 March 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1095/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ANGELS PRODUCTS, NPWP 02.244.042.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Bojonegara, Serang 42454, dalam hal ini diwakili oleh Andi Bachtiar, Direktur PT. Angels Products;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta, 13230, dalam hal ini diwakili oleh Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49167/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 10 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (untuk selanjutnya disebut "Terbanding") Nomor: KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Januari 2013;
bahwa Keputusan Terbanding tersebut menolak keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Nilai dan/atau Tarif (SPTNP) Nomor: SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp928.125.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp825.000.000,00
PPN : Rp 82.500.000,00
PPh Ps 22 : Rp 20.625.000,00
Jumlah : Rp928.125.000,00
bahwa sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Banding Telah Memenuhi Seluruh Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak') sebagai berikut:
Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;
Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013;
Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013;
Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013;
Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp928.125.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Surat Setoran Bea Masuk Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) Nomor: 026083 tanggal 12 November 2012;
Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Andi Bachtiar sebagai Direktur sesuai Akte Perusahaan Nomor 186 tanggal 15 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Latar Belakang
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 135/KMK.05/2000 tanggal 1 Mel 2000 jo. Nomor: 28/PMK.05/2001 tanggal 26 Januari 2001, Nomor: 456/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 47/PMK.04/2005 tanggal 17 Juni 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 63/PMK.011/2007 tanggal 20 Juni 2007, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Surat Nomor 289/Pabean/2008 tertanggal 12 September 2008 (untuk selanjutnya disebut BKPM-289) yang mennberikan fasilitas keringanan bea masuk atas impor 1,000,000 MT Raw Cane Sugar selama 2 (dua) tahun kepada Pemohon Banding;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 tertanggal 16 November 2009 (untuk selanjutnya disebut PMK-176), yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya, maka BKPM-289 menjadi tidak berlaku lagi. Pada saat itu dari kuota impor Raw Cane Sugar sebanyak 1,000,000 MT, Pemohon Banding masih belum merealisasikan impor sebanyak 676,950 MT;
bahwa berdasarkan PMK-176, Kepala BKPM menerbitkan Surat Nomor: 198/Pabean 2010 tanggal 17 Mei 2010 (untuk selanjutnya disebut BKPM-198) yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas sisa kuota sebesar 676,950 MT Raw Cane Sugar kepada Pemohon Banding, yang berlaku sampai 12 September 2010. Hingga berakhirnya masa berlaku BKPM-198, Pemohon Banding telah merealisasikan impor sebanyak 138,000 MT, sehingga kuota yang masih tersisa adalah sebanyak 538,950 MT;
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012 yang diundangkan tanggal 22 Mel 2012 (untuk selanjutnya disebut PMK-76), nnaka sesuai Pasal II ayat 1 PMK-76, dimungkinkan bagi perusahaan yang jangka waktu impor barang dan bahan dengan fasilitas pembebasan bea masuk telah habis masa berlakunya, untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu importasi, sepanjang perusahaan mengajukan permohonan sebelum berlakunya PMK-76 (yaitu tanggal 21 Juni 2012);
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu importasi kepada Kepala BKPM dengan Surat Nomor: 406/Dir-APNI/2012 tertanggal 15 Juni 2012, yang telah diterima oleh BKPM pada tanggal 15 Juni 2012 dengan diberikan Tanda Terima;
bahwa Kepala BKPM menerbitkan Surat Nomor: 199/Pabean/PMDN/2012 tertanggal 02 Juli 2012 (untuk selanjutnya disebut BKPM-199) yang memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
bahwa berdasarkan BKPM-199, Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebagai berikut:
PIB : 801589 tanggal 17 September 2012
Uraian Barang : Thailand Cane Raw Sugar
Pos Tarif : 1701.14.00.00
Tariff Bea Masuk : Rp550/Kg (Bebas 100%)
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Merak telah menetapkan pembebanan atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB menjadi Rp550/kg (Bayar 100%). Untuk itu Kepala KPPMP Merak menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012. Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan karena BKPM199 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu impor dengan fasilitas pembebasan bea masuk diajukan Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2012, atau diajukan setelah berlakunya PMK-76;
bahwa pencantuman tanggal 26 Juni 2012, adalah tanggal dimana BKPM telah menerima seluruh dokumen yang diperlukan sehubungan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu impor yang diajukan Pemohon Banding. Untuk mengklarifikasi fakta tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan kepada BKPM untuk mengubah pencantuman tanggal diterimanya permohonan. Kepala BKPM telah menerbitkan Surat Nomor 336/ Pabean/PMDN/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 (untuk selanjutnya disebut BKPM-336) tentang perubahan BKPM-199 yang mengklarifikasi bahwa surat permohonan perpanjangan yang diajukan Pemohon Banding diterima tanggal 15 Juni 2012;
bahwa Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM dengan Surat Nomor 181B.31A.812013 tanggal 28 Januari 2013 (untuk selanjutnya disebut BKPM-18) menegaskan bahwa masa berlaku perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas sisa barang dan bahan yang belum direalisasi impornya sesuai dengan BKPM-199 sebagaimana telah diubah dengan BKPM-336, adalah sejak tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 1 Juli 2013;
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 dengan Surat Nomor: 002/AP/BC/XI/2012 tertanggal 12 November 2012;
bahwa Terbanding memutuskan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013;
bahwa atas penolakan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;
Penetapan Terbanding
bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Kepabeanan, surat-surat BKPM, Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas Keringanan Bea Masuk, beserta Tanda Terima dari BKPM;
bahwa pada diktum Menimbang, paragraph h angka 9, Terbanding menyimpulkan bahwa:
bahwa Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas Keringanan Bea Masuk Nomor: 406/Dir-AP/VI/2012 tertanggal 15 Juni 2012 yang diajukan Pemohon Banding dan telah diterima BKPM tanggal 15 Juni 2012, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal II ayat 1 PMK-76;
bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk kepada Pemohon Banding diberikan mengacu kepada BKPM-336, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 24 Oktober 2012 (yaitu tanggal penerbitan BKPM-336);
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012 berupa Thailand Cane Raw Sugar sebesar Rp550/kg (Bayar 100%);
Alasan Pengajuan Banding
Penafsiran Pasal 10 PMK-176
bahwa Pasal 10 PMK-176 mengatur sebagai berikut:
Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), hanya dapat dilakukan apabila:
mesin, barang dan bahan belum diimpor. dan
masih dalam jangka waktu pembebasan.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dimaksud dalam Pasal 10 PMK-176 adalah perubahan yang bersifat substansi pembebasan bea masuk, meliputi jumlah, jenis, spesifikasi dan perkiraan harga dari mesin, barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk serta pelabuhan tempat pemasukan. Apabila barang dan bahan yang telah diimpor hanya memenuhi substansi pembebasan bea masuk yang diatur dalam Perubahan Surat Persetujuan, maka pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang dan bahan yang telah diimpor tersebut. Apabila barang dan bahan yang telah diimpor memenuhi substansi pembebasan bea masuk yang diatur dalam Surat Persetujuan, maka diterbitkannya Perubahan Surat Persetujuan tidak menjadikan fasilitas bea masuk yang telah diperoleh barang dan bahan yang telah diimpor sebelumnya menjadi tidak berlaku;
Contoh:
Surat persetujuan pembebasan bea masuk menetapkan pelabuhan tempat pemasukan adalah Tanjung Priok. Apabila kemudian diterbitkan perubahan sehingga pelabuhan pemasukan adalah Tanjung Perak, maka importasi sebelumnya yang melalui Tanjung Priok tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk;
BKPM-336 Memberikan Klarifikasi Atas Tanggal Penerimaan Surat Yang Tercantum Dalam BKPM-199
bahwa BKPM-336 tidak melakukan perubahan subtansial atas fasilitas pembebasan bea masuk yang sebelumnya telah diatur dalann BKPM-199. BKPM336 merupakan klarifikasi atas tanggal penerimaan surat, karena dalam penerapan BKPM-199 terdapat hambatan operasional. Petugas KPPBCTMP Merak secara bebas menginterpretasikan bahwa BKPM-199 gugur, karena BKPM-199 mencantumkan tanggal penerimaan permohonan Terbanding adalah 26 Juni 2012;
bahwa terlepas dari permasalahan apakah ada kewenangan Petugas KPPBCTMP Merak untuk menilai keabsahan penerbitan Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan, Kepala BKPM telah menerbitkan BKPM-336 untuk mengklarifikasi terkait tanggal penerimaan surat dengan harapan hambatan operasional dapat dihilangkan;
Tidak Ada Produk Hukum Yang Membatalkan BKPM-199
bahwa sejak tanggal penetapannya hingga saat importasi dilakukan, BKPM-199 merupakan produk hukum yang berlaku secara sah. Tidak ada produk hukum atau penetapan pengadilan yang menjadikan BKPM-199 menjadi tidak berlaku. Demikian juga halnya dengan BKPM-336 yang tidak membatalkan BKPM-199, malahan dengan jelas dinyatakan bahwa BKPM-336 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BKPM-199. Dengan demikian fasilitas pembebasan bea masuk yang diterima Pemohon Banding adalah mengikuti ketentuan dalam BKPM-199 termasuk jangka waktu diberikannya pembebasan, yaitu sejak tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan 1 Juli 2013, sebagaimana diatur dalam BKPM-199;
bahwa dengan demikian tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menginterpretasikan bahwa BKPM-199 tidak berlaku, sehingga barang-barang yang diimpor Pemohon Banding sebelum diterbitkannya BKPM-336 adalah barang impor yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;
Importasi Telah Dilakukan Sesuai Ketentuan Pembebasan Bea Masuk
bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan BKPM-198 dan BKPM-199, sebagai berikut:
bahwa barang yang diimpor adalah Raw Cane Sugar, negara asal Thailand sesuai Lampiran BKPM-198;
bahwa jumlah barang yang telah diimpor Pemohon Banding, termasuk barang yang diimpor dengan PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012, belum melampaui kuota sebagaimana dimaksud dalam lampiran BKPM-198;
bahwa importasi dilakukan melalui pelabuhan Cigading/Ciwandan sebagaimana diatur dalam Angka 7 BKPM-198;
bahwa importasi dilakukan dalam periode perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Angka 1 BKPM‑199;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka importasi yang dilakukan Pemohon Banding tersebut berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;
Rapat Koordinasi Antar Instansi
bahwa dengan membaca BKPM-18, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa terdapat rapat koordinasi antar instansi yang membahas permasalahan kendala operasional dari penerapan BKPM-199;
bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut BKPM-18 menegaskan bahwa:
bahwa BKPM-199 tetap berlaku, dan tidak dicabut dengan keluarnya BKPM-336;
bahwa masa berlaku perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sesuai BKPM-199 sebagaimana telah diubah dengan BKPM-336 adalah sejak 2 Juli 2012 sampai dengan 1 Juli 2013;
Kesimpulan
bahwa Pemohon Banding telah menerima fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan BKPM-198 untuk jangka waktu sampai dengan 12 September 2010. Jangka waktu tersebut telah diperpanjang dengan BKPM-199 yang telah diubah dengan BKPM-336, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (yaitu 2 Juli 2012 sampai dengan 1 Juli 2013);
bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012 telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam BKPM-198 dan BKPM-199, sehingga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;
bahwa dengan demikian penetapan Terbanding yang menyatakan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah barang yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk adalah tidak mempunyai dasar hukum;
Permohonan
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan keputusan sebagai berikut:
bahwa mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013 dan SPTNP Nomor SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012;
bahwa menerima dan mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;
bahwa memerintahkan Terbanding untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah dibayarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 UU Pengadilan Pajak;
bahwa memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;
bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan banding ini maupun dokumen tambahan yang diperlukan, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan menyampaikan dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49167/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 10 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Angels Products Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012, atas nama PT Angels Products, NPWP 02.244.042.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Bojonegara, Serang 42454, dan menetapkan atas barang impor berupa Thailand Cane Raw Sugar, Negara asal Thailand, Pos Tarif 1701.14.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 801589 tanggal 17 September 2012 tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp550,00/KG sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp928.125.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49167/ PP/M.IX/19/2013, Tanggal 10 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 6 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: PKA-618/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “Undang-undang Pengadilan Pajak”) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di dalam Memori Peninjauan Kembali ini, bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49167/PP/M.IX/19/2013 (selanjutnya disebut sebagai “Put.49167”) (Bukti PK-18) tersebut di atas, nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
“...e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Bahwa, batas tenggang waktu untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali harus sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 92 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:
“Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
4. Bahwa Put.49167 (Bukti PK-18) dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013. Kemudian pada tanggal 5 Maret 2014, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Put.49167 tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama telah mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini. Dengan demikian, pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Put.49167 ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah dipersyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak, khususnya Pasal 92 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 6 huruf c Peraturan Mahkamah Agung No.3. Oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali memohon dengan hormat agar Permohonan Peninjauan Kembali ini dapat secara formal diterima oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia.
II. Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebagaimana tercantum dalam SPTNP Nomor SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 (Bukti PK-4), sebesar Rp. 928.125.000,00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Diberitahukan (Rp) | Ditetapkan (Rp) | Kekurangan (Rp) |
Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps.22 Denda Administrasi | 0,00 0,00 711.556.078,00 0,00 177.889.019,00 0,00 | 825.000.000,00 0,00 794.056.078,00 0,00 198.514.019,00 0,00 | 825.000.000,00 0,00 82.500.000,00 0,00 20.625.000,00 0,00 |
| Jumlah Kekurangan Pembayaran | 928.125.000,00 | ||
Penetapan tersebut terkait dengan koreksi pembebanan berdasarkan Pos Tarif 1701.14.00.00 untuk jenis barang berupa Thailand Cane Raw Sugar, negara asal Thailand. Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 801589 tanggal 17 September 2012 (Bukti PK-5) diberitahukan pembebanan tarif sebesar Rp. 550,00/Kg (bebas 100%), kemudian dikoreksi oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) menjadi sebesar Rp 550,00/Kg (bayar 100%).
III. Ringkasan Latar Belakang Sengketa Pajak
Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan uraian-uraian atas alasan-alasan untuk permohonan Peninjauan Kembali terhadap Put.49167 (Bukti PK-18) tersebut diatas, untuk memudahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu akan menguraikan secara singkat latar belakang sengketa pajak dalam perkara a quo sebagai berikut:
Latar Belakang Sengketa Pajak
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 135/KMK.05/2000 tanggal 1 Mei 2000 jis. No. 28/KMK.05/2001 tanggal 26 Januari 2001, No. 456/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002, Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2005 tanggal 17 Juni 2005, Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.011/2007 tanggal 20 Juni 2007 (Bukti PK-11), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Surat Nomor 289/Pabean/2008 tertanggal 12 September 2008 (Bukti PK-12) yang memberikan fasilitas keringanan bea masuk atas impor 1,000,000 MT Raw Cane Sugar selama 2 (dua) tahun kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 (selanjutnya disebut sebagai “PMK-176”) (Bukti PK-13), yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya, maka Surat BKPM Nomor 289/Pabean/2008 (Bukti PK-12) menjadi tidak berlaku lagi. Pada saat itu dari kuota impor Raw Cane Sugar sebanyak 1,000,000 MT, Pemohon Peninjauan Kembali masih belum merealisasikan impor sebanyak 676,950 MT.
Berdasarkan PMK-176 (Bukti PK-13), Kepala BKPM menerbitkan Surat Nomor 198/Pabean 2010 tanggal 17 Mei 2010 (Bukti PK-6) yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas sisa kuota sebesar 676,950 MT Raw Cane Sugar kepada Pemohon Peninjauan Kembali, yang berlaku sampai 12 September 2010. Hingga berakhirnya masa berlaku Surat BKPM Nomor 198/Pabean 2010, Pemohon Peninjauan Kembali telah merealisasikan impor sebanyak 138,000 MT, sehingga kuota yang masih tersisa adalah sebanyak 538,950 MT.
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu importasi kepada Kepala BKPM dengan Surat Nomor: 406/Dir-AP/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012, yang telah diterima oleh BKPM pada tanggal 15 Juni 2012 dengan diberikan Tanda Terima (Bukti PK-7).
Berdasarkan Pasal II ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 yang diundangkan tanggal 22 Mei 2012 (selanjutnya disebut sebagai “PMK-76”) (Bukti PK-14), permohonan perpanjangan jangka waktu impor barang dan bahan dengan fasilitas pembebasan bea masuk, diproses berdasarkan pasal 5A PMK-76.
Kepala BKPM menerbitkan Surat Nomor 199/Pabean/PMDN/2012 tanggal 02 Juli 2012 (selanjutnya disebut sebagai “BKPM-199”) (Bukti PK-8) yang memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berdasarkan BKPM-199 (Bukti PK-8), Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebagai berikut:
PIB : 801589 tanggal 17 September 2012 (Bukti PK-5)
Uraian Barang : Thailand Cane Raw Sugar
Pos Tarif : 1701.14.00.00
Tariff Bea Masuk : Rp. 550/Kg (Bebas 100%)
Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut sebagai “Undang-undang Kepabeanan”), Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak telah menetapkan pembebanan atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB menjadi Rp. 550/kg (Bayar 100%). Untuk itu Kepala KPPBC TMP Merak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 (Bukti PK-4). Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan karena Surat BKPM-199 (Bukti PK-8) menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu impor dengan fasilitas pembebasan bea masuk diajukan Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2012, atau diajukan setelah berlakunya PMK-76 (Bukti PK-14).
Bahwa pencantuman tanggal 26 Juni 2012, adalah tanggal dimana BKPM telah menerima seluruh dokumen yang diperlukan sehubungan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu impor yang diajukan Pemohon Banding. Untuk mengklarifikasi fakta tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan kepada BKPM untuk mengubah pencantuman tanggal diterimanya permohonan. Kepala BKPM telah menerbitkan Surat Nomor 336/Pabean/PMDN/2012 tanggal 24 Oktober 2012 (selanjutnya disebut sebagai “BKPM-336”) (Bukti PK-9) tentang perubahan BKPM-199 (Bukti PK-8) yang mengklarifikasi bahwa surat permohonan perpanjangan yang diajukan Pemohon Banding diterima tanggal 15 Juni 2012.
Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM dengan Surat Nomor 18/B.3/A.8/2013 tanggal 28 Januari 2013 (Bukti PK-10) menegaskan bahwa masa berlaku perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas sisa barang dan bahan yang belum direalisasi impornya sesuai dengan BKPM-199 (Bukti PK-8) sebagaimana telah diubah dengan BKPM-336 (Bukti PK-9), adalah sejak tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 1 Juli 2013.
Sesuai dengan penjelasan diatas, Pemohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan permohonan keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali atas SPTNP Nomor Nomor SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 (Bukti PK-4) dengan Surat Keberatan Nomor Nomor 002/AP/BC/XI/2012 tertanggal 12 November 2012 (Bukti PK-16).
Atas permohonan keberatan tersebut diatas, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tertanggal 8 Januari 2013 (Bukti PK-3) yang memutuskan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan, Pemohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-025/WBC.06/2013 (Bukti PK-3) dengan Surat Banding Nomor 003/AP/PP/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 (Bukti PK-17).
Selanjutnya, atas Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerbitkan Put.49167 (Bukti PK-18) yang diucapkan pada tanggal 10 Desember 2013 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Angels Products terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012, atas nama PT Angels Products, NPWP: 02.244.042.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Bojonegara, Serang 42454, dan menetapkan atas barang impor berupa Thailand Cane Raw Sugar, Negara asal Thailand, Pos Tarif 1701.14.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 801589 tanggal 17 September 2012 tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp. 550,00/KG, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 928.125.000,00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
IV. Dasar Hukum Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Put.49167 (Bukti PK-18) yang diucapkan pada tanggal 10 Desember 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan pernyataan sebagaimana tertuang pada halaman 23, 24 dan 25 Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2010 berlaku tanggal 21 Juni 2012 memberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu importasi dengan pembebasan bea masuk (Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 5A ayat (1) dan (2)), dan permohonan perpanjangan pembebasan bea masuk disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 (Pasal II ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2010);
Bahwa permohonan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 5A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal II ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, sehingga Surat BKPM Nomor: 336/Pabean/PMDN/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak berlaku untuk PIB No. 801589 tanggal 17 September 2012;
Bahwa Pasal II ayat (1) pada intinya mengatur bahwa permohonan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada perusahaan yang telah habis masa berlakunya dan permohonan telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri yaitu tanggal 21 Juni 2012 dan Pasal 9 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012 mengatur bahwa persetujuan atau penolakan permohonan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menurut Majelis prase ”diterima secara lengkap” mempunyai arti bahwa permohonan perpanjangan untuk diproses dan untuk diberikan persetujuan atau penolakan;
Bahwa menurut Majelis, Surat Kepala BKPM Nomor: 336/Pabean/PMDN/2012 tanggal 24 Oktober 2012 menegaskan bahwa permohonan diterima secara lengkap adalah tanggal 26 Juni 2012 sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 9 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012, karena apabila permohonan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk PT. Angel Products diterima tanggal 15 Juni 2012, maka Surat Persetujuan Kepala BKPM diberikan melampaui jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 76/PMK.011/2012 yaitu 18 (delapan belas) hari atau 12 (dua belas) hari kerja, oleh karenanya menurut Majelis permohonan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk Pemohon Banding diterima secara lengkap adalah tanggal 26 Juni 2012.
Adapun alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Kewenangan Menguji Keputusan Tata Usaha Negara
Pemohon Peninjauan Kembali melalui Surat Nomor 406/Dir-AP-VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 (Bukti PK-7) mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu importasi. Pada tanggal 2 Juli 2012 Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan BKPM-199 (Bukti PK-8) tentang persetujuan perpanjangan jangka waktu importasi.
Didalam PMK-76 (Bukti PK-14) tidak ada pengaturan secara khusus tentang pihak yang dapat memberikan persetujuan perpanjangan pembebasan bea masuk. Namun tentang hal tersebut dapat dicarikan landasan pada PMK-76, yaitu:
Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan :
“Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.”
Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan :
“Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dst.......
Pasal 9 ayat 3 yang menyatakan :
“Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri membuat surat penolakan permohonan dst...
Ketiga ketentuan tersebut di atas mengatur tentang permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (dalam hal ini diajukan kepada Kepala BKPM) dan tentang persetujuan dan penolakan permohonan (dalam hal ini juga diputuskan oleh Kepala BKPM). Karena itu, terkait dengan permohonan perpanjangan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk seharusnya juga disampaikan kepada Kepala BKPM, demikian juga dengan persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau penolakan untuk memberikan persetujuan perpanjangan pembebasan bea masuknya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 dari PMK-76 (Bukti PK-14) di atas, persetujuan pembebasan bea masuk diberikan melalui Keputusan Kepala BKPM. Kedudukan Kepala BKPM disini adalah sebagai pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 9 ayat 2 PMK-76, Kepala BKPM telah menerbitkan keputusan yaitu berupa BKPM-199 (Bukti PK-8).
BKPM-199 (Bukti PK-8) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 9 UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
BKPM-199 (Bukti PK-8) memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sebagaimana keputusan tata usaha negara lainnya, BKPM-199 (Bukti PK-8) haruslah memiliki kekuatan atas kepastian hukum, agar tidak menimbulkan keragu-raguan bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan. Pada dasarnya, suatu keputusan tata usaha yang telah terbit selalu dianggap sah sampai keputusan tersebut dinyatakan batal, baik oleh pejabat yang menerbitkankan atau oleh pengadilan (yaitu Peradilan Tata Usaha Negara, bukan peradilan lain, juga bukan Peradilan Pajak, apalagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
Penjelasan Pasal 67 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:
Akan tetapi selama hal itu belum diputus oleh Pengadilan, maka Keputusan Tata Usaha Negara itu harus dianggap menurut hukum.
Dan proses di muka Pengadilan Tata Usaha Negara memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak. Itulah dasar hukum acara Tata Usaha Negara yang bertolak dari anggapan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu selalu menurut hukum.
Dari segi perlindungan hukum, maka hukum acara Tata Usaha Negara yang merupakan sarana hukum untuk dalam keadaan konkret meniadakan anggapan tersebut. Oleh karena itu, pada asasnya selama hal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dianggap menurut hukum, dapat dilaksanakan.
Pasal 67 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mencerminkan azas hukum Presumtio Iustia Causa, yaitu asas yang menganggap bahwa semua Keputusan Tata Usaha Negara adalah benar kecuali ditentukan lain oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan BKPM-199 (Bukti PK-8) Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PIB 801589 tanggal 17 September 2012 (Bukti PK-5), akan tetapi KPPBC TMP Merak melalui Surat No. S-4875/WBC.06/ KPP.MP.02/2012 tanggal 7 September 2012 (Bukti PK-15) menyatakan BKPM-199 “adalah gugur karena melewati batas waktu sebagaimana di atur dalam pasal II butir 2 dari peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.011/2012 tanggal 22 Mei 2012”, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Sikap Pejabat KPPBC TMP Merak tersebut sama saja dengan meniadakan eksistensi atau menganggap tidak sah atau tidak berlaku PMK-76 (Bukti PK-14). Hal ini jelas bertentangan dengan azas hukum Presumtio Iustia Causa.
Terlebih lagi, Pejabat KPPBC TMP Merak berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai dalam bentuk apapun juga yang mempunyai akibat hukum terhadap keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pihak lain atau dalam hal ini BKPM-199 (Bukti PK-8). Selain itu, BPKM-199 tersebut diterbitkan Kepala BKPM adalah atas nama Menteri Keuangan, yang dalam hal ini merupakan atasan dari Pejabat KPPBC TMP Merak dan Termohon Peninjauan Kembali, yang secara hirarki berkedudukan lebih tinggi dibanding KPPBC TMP Merak dan Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak dibenarkan dan tidak berwenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atau tidak berlaku keputusan yang dibuat atas nama atasannya.
Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah nyata-nyata tidak menerapkan Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu diluar kewenangannya telah menguji BKPM-199 (Bukti PK-8), bahkan lebih jauh membatalkan BKPM-199, sehingga tidak diberlakukan untuk PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012 (Bukti PK-5).
Kesimpulan:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan Pasal 67 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Penafsiran Pasal II ayat (1) dan (2) PMK-76
Pendapat Majelis Hakim pada halaman 24 Putusan Pengadilan Pajak menyatakan :
“bahwa Pasal II ayat (1) pada intinya mengatur bahwa Permohonan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada Perusahaan yang telah habis masa berlakunya dan permohonan telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 2012”
Pasal 5A dan Pasal II ayat (1) dan (2) PMK-76 (Bukti PK-14) mengatur sebagai berikut:
Pasal 5A
Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan.
Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) kali.
Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Pendapat Majelis Hakim tersebut diatas adalah pendapat yang keliru, karena:
Ketentuan Pasal II ayat (1) PMK-76 (Bukti PK-14) di atas merupakan Ketentuan Peralihan, yang mengatur bahwa terhadap permohonan perpanjangan pembebasan bea masuk yang diajukan oleh Perusahaan sebelum berlakunya PMK-76, dapat diberikan perpanjangan berdasarkan ketentuan Pasal 5A PMK-76. Ketentuan Pasal II ayat (1) PMK-76 tersebut BUKAN mengatur bahwa terhadap perusahaan yang telah habis jangka waktu persetujuan pembebasan bea masuknya hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan bea masuk sebelum PMK-76 berlaku.
Jika pada PMK-76 (Bukti PK-14) tidak ada Pasal II ayat (1) tersebut atau ketentuan lain yang maksud dan tujuannya sama sebagaimana dinyatakan Pasal II ayat (1), maka terhadap permohonan perpanjangan pembebasan bea masuk yang diajukan sebelum berlakunya PMK-76 akan dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan ketentuan PMK-176 (Bukti PK-13), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembebasan bea masuk Mesin, Barang dan Bahan, yang pada saat itu masih berlaku. Dengan adanya ketentuan Pasal II ayat (1) PMK-76 tersebut, permohonan yang diajukan sebelum berlakunya PMK-76 dapat dikabulkan dengan mendasarkan kepada PMK-76.
Jadi sebenarnya Pasal II (1) PMK-76 (Bukti PK-14) adalah pengaturan atau ketentuan yang dikenal atau biasa disebut dengan Ketentuan Peralihan.
Didalam Pasal II ayat (2) disebutkan bahwa PMK-76 (Bukti PK-14) mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK-76 tersebut diundangkan pada tanggal 21 Mei 2002, sehingga baru mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012. Sebelum tanggal 21 Juni 2012, PMK-76 tersebut hanya sebatas sebagai suatu peraturan perundang-undangan namun belum berlaku dan belum memiliki kekuatan mengikat. Suatu peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan mengikat dan mengatur sejak peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan mulai berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.”
Pendapat Majelis Hakim terhadap pasal II (1) PMK-76 di atas, terutama pada frasa “dan permohonan telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 2012”, sama halnya dengan menganggap bahwa PMK-76 (Bukti PK-14) tersebut telah berlaku sebelum tanggal 21 Juni 2012 atau sebelum PMK-76 itu sendiri menyatakan dirinya berlaku. Dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata bertentangan dengan pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari bunyi Pasal II ayat (1) PMK-76 (Bukti PK-14) tidak ada kalimat atau frasa yang menyatakan atau berbunyi sebagaimana yang disimpulkan Majelis Hakim Banding, bahwa terhadap perusahaan yang telah habis jangka waktu pembebasan bea masuk atas importasi barang dan bahan hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan pembebasan bea masuk sebelum berlakunya PMK-76. Meskipun pada Pasal II ayat (1) terdapat frasa yang menyatakan perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan sebelum PMK-76 berlaku, maka hal itu bukanlah merupakan pembatasan dari perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan, tetapi terhadap permohonan yang demikian akan diproses menggunakan PMK-76.
Jika maksud Pasal II ayat (1) tersebut adalah sebagaimana pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak di atas, maka tentu didalam PMK-76 (Bukti PK-14) akan diatur juga bahwa terhadap perusahaan yang telah habis jangka waktu pembebasan bea masuk tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan pembebasan bea masuk setelah PMK-76 berlaku.
Pada bagian Menimbang huruf b PMK-76 (Bukti PK-14) berbunyi sebagai berikut:
“bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor, perlu diberikan tambahan jangka waktu pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan tersebut”
Sementara itu pasal 5A ayat (1) PMK-76 (Bukti PK-14) berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi dst...
Walaupun secara redaksional tidak sama persis, namun terdapat kesamaan maksud yang terkandung di dalam kedua kutipan bagian Menimbang huruf b dan pasal 5A ayat (1) PMK-76 (Bukti PK-14), yaitu kepada perusahaan yang telah mendapat pembebasan bea masuk tetapi dalam jangka waktu 4 tahun belum merealisasikan importasi barang dan bahan dapat diberikan perpanjangan pembebasan bea masuk. Frasa “belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 tahun” bermakna jangka waktu yang diberikan telah habis tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya. Jadi ketentuan yang berkaitan dengan perpanjangan memang diberikan kepada perusahaan yang telah habis jangka waktu pembebasan bea masuknya, bukan ditujukan kepada perusahaan yang jangka waktunya masih ada untuk diberikan perpanjangan. Karena jika jangka waktunya belum habis tentunya tidak bisa untuk memperhitungkan apakah seluruh importasi yang diberikan pembebasan bea masuk telah terealisasi seluruhnya atau tidak. Syarat terpenting yang harus terpenuhi adalah, bahwa tidak terealisasinya importasi barang dan bahan bukan dikarenakan perusahaan yang bersangkutan sengaja tidak mengimpornya, tetapi dikarenakan adanya pembatasan atau kuota oleh menteri yang membidangi perdagangan kepada perusahaan untuk mengimpor barang dan bahan.
Jika ketentuan tentang perpanjangan pembebasan bea masuk tersebut dimaksudkan diberikan kepada perusahaan yang belum habis jangka waktu importasinya, maka harusnya didalam PMK-76 (Bukti PK-14) tersebut ada pengaturan secara khusus tentang hal itu, dengan menyebutkan batas waktu sebelum persetujuan berakhir sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu pembebasan bea masuk. Ternyata didalam PMK-76 tidak ada pengaturan tentang pengaturan tentang batas waktu minimal sebelum persetujuan pembebasan bea masuk habis sudah harus menyampaikan permohonan untuk mendapatkan perpanjangan.
Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa fakta bahwa Pemohon Peninjuan Kembali telah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu importasi kepada Kepala BKPM dengan Surat Nomor 406/Dir-AP/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012, yang telah diterima oleh BKPM pada tanggal 15 Juni 2012 dengan diberikan Tanda Terima (Bukti PK-7).
Dengan demikian Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: 406/Dir-AP/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 (Bukti PK-7) berdasarkan Pasal II PMK-76 (Bukti PK-14), dapat diproses untuk diberikan persetujuan perpanjangan berdasarkan Pasal 5A PMK-76.
Kalaupun permohonan dianggap diterima pada tanggal 26 Juni 2012 (setelah berlakunya PMK-76), maka permohonan tersebut juga dapat diproses berdasarkan Pasal 5A PMK-76, dengan tanpa menerapkan Pasal II.
Kesimpulan:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan Pasal 5A dan Pasal II PMK-76
Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan Pasal 9 ayat (1) dan (1a) PMK-76 sebagai dasar dalam membuat keputusan
Pasal 9 ayat (1) dan (1a) PMK-76 (Bukti PK-14) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(1a) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 9 ayat 1(a) menghendaki permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 (permohonan baru untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk) diterima secara lengkap, karena Pasal 7 dan Pasal 8 telah mengatur mengenai dokumen/data yang harus dilampirkan pada permohonan pembebasan bea masuk.
Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian perpanjangan jangka waktu importasi kepada Perusahaan yang belum secara keseluruhan merealisasikan importasi Barang dan Bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk.
Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: 406/Dir-AP/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 (Bukti PK-7) tentang permohonan perpanjangan jangka waktu importasi adalah merupakan permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 5A, sehingga surat BKPM-199 (Bukti PK-8) yang memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5A juncto Pasal II PMK-76 (Bukti PK-14).
Tenggang waktu 7 hari sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 PMK-76 ditujukan untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bukan ditujukan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan. Didalam PMK-76 tidak terdapat ketentuan yang mengatur dalam tenggang waktu berapa lama sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap sudah harus diputuskan oleh Kepala BKPM. Dengan demikian ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK-76 (Bukti PK-14) tersebut tidak dapat diterapkan untuk permohonan persetujuan perpanjangan pembebasan bea masuk yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan, sehingga JIKA Majelis Hakim Banding berpendapat permohonan persetujuan perpanjangan pembebasan bea masuk diterima BKPM pada tanggal 15 Juni 2012 dan diputus pada tanggal 2 Juli 2012, hal itu tidaklah melanggar pasal 9 ayat (1a) PMK-76.
Selain itu Majelis Hakim Banding telah salah dalam memahami ketentuan yang berkaitan dengan permohonan diterima secara lengkap yang terdapat didalam pasal 9 ayat (1a) PMK-76 (Bukti PK-14) yang dijadikan dasar dalam menilai proses permohonan perpanjangan persetujuan pembebasan bea masuk yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, dimana Majelis Hakim Banding menganggap frasa Permohonan Diterima Secara Lengkap di atas sama dengan frasa mengajukan permohonan yang terdapat didalam pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) PMK-76. Antara Permohonan Diterima Secara Lengkap dan Mengajukan Permohonan adalah dua hal yang berbeda, dimana mengajukan permohonan adalah saat atau menunjukkan waktu permohonan disampaikan oleh pemohon (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali) kepada Kepala BKPM, yang mana untuk itu kemudian dilakukan penelitian oleh BKPM apakah permohonan yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan telah disertai dengan syarat-syarat yang diperlukan. Setelah melakukan penelitian barulah diputuskan atau ditetapkan apakah terhadap permohonan yang diajukan diterima atau tidak diterima (atau didalam ketentuan Pasal 9 ayat (1a) PMK-76 disebutkan dengan permohonan diterima secara lengkap). Dalam hal permohonan diputuskan untuk diterima maka selanjutnya akan dipertimbangkan, dalam tenggang waktu paling lama 7 hari kerja, apakah terhadap permohonan tersebut disetujui atau ditolak.
Hal yang sama kita jumpai didalam proses persidangan di pengadilan, dimana sebelum memeriksa pokok perkara pengadilan akan memutus terlebih dahulu hal-hal yang bersifat formalitas, untuk menentukan apakah terhadap suatu tuntutan dapat atau tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.
Dengan demikian ketika Pemohon Peninjauan Kembali atau perusahaan lainnya mengajukan permohonan terkait hal-hal yang diatur dalam PMK-76 (Bukti PK-14) tidaklah serta merta atas permohonan yang diajukan tersebut langsung dinyatakan Permohonan Diterima Secara Lengkap, namun dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh BKPM, karena permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembebasan bea masuk tersebut harus dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 8 ayat (2) dan (3) PMK-76 yang diantaranya terkait dengan instansi lain.
Kesimpulan:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan Pasal 5A dan Pasal II PMK-76
Putusan Majelis Hakim menimbulkan ketidakpastian hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 14, menyebutkan :
”Setiap penanam modal berhak mendapat:
kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
hak pelayanan; dan
berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan dari huruf a tersebut diatas adalah sebagai berikut:
”Yang dimaksud dengan "kepastian hak" adalah jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah jaminan Pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal.
Yang dimaksud dengan "kepastian perlindungan" adalah jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal.”
Dalam memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu importasi, Kepala BKPM telah mempertimbangkan fakta bahwa permohonan telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juni 2013. Dalam proses pemberian persetujuan, terdapat korespondensi terkait dengan informasi dan dokumen tambahan yang diperlukan. Hal ini mengingat Pasal 5A tidak mengatur tentang informasi minimal dan dokumen yang harus disampaikan pada saat pengajuan permohonan.
Berdasarkan permohonan yang diajukan dan data serta dokumen yang disampaikan kemudian (terakhir diterima BKPM tanggal 26 Juni 2013), Kepala BKPM telah memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu importasi, yaitu tanggal 2 Juli 2012 – 1 Juli 2013. Dengan demikian apabila persetujuan perpanjangan jangka waktu importasi tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka tidak ada kepastian hukum yang seharusnya diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Dalam persidangan tanggal 22 Oktober 2013, Pemohon Peninjauan Kembali (saat itu sebagai Pemohon Banding), telah menyampaikan maksud untuk menghadirkan saksi untuk mendukung fakta tersebut di atas, akan tetapi Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan saksi tidak diperlukan karena keterangan yang diberikan selama persidangan telah dianggap mencukupi untuk mengambil keputusan.
Kesimpulan:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Secara ringkas Pemohon Peninjauan Kembali melampirkan Matriks Sengketa.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WBC.06/2013 tanggal 08 Januari 2013 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP : 02.244.042.4-092.000, atas importasi barang berupa Thailand Cane Raw Sugar Negara asal Thailand, Pos Tarif 1701.14.00.00 yang diberitahukan sesuai dengan PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012, tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp 550,00/Kg sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp928.125.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa atas importasi barang berupa Thailand Cane Raw Sugar Negara asal Thailand, Pos Tarif 1701.14.00.00 yang diberitahukan sesuai dengan PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012, tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp550,00/Kg tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak , karena Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak melaksanakan dengan benar prosedur di antara berikut ini:
Bahwa mengenai importasi bahan dalam rangka Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin serta Barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Dalam rangka Penanaman Modal.
Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri dimaksud diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun, apabila belum merealisir seluruh importasi barang dan bahan dapat diperpanjang waktu importasi 1(satu) tahun sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan.
Menteri Keuangan berwenang mendapat wewenang untuk memberikan pembebasan bea masuk untuk perusahaan PMA/PMDN berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan.
Bahwa importasi barang 1.500 MT atas importasi barang berupa Thailand Cane Raw Sugar Negara asal Thailand, dari Supplier The Thai Sugar Trading Coorporation Ltd, Bangkok Thailand yang dibongkar dari Kapal M/V “IVS KINGLET di pelabuhan Ciwandan, Cigading”. Selanjutnya, Peberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor Aju 050400-000028-20121709-000263 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dilakukan tanpa memakai fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka PMDN, terbukti pada kolom 12 kedapatan tidak diisi keputusan BKPM, dan bukti PIB mendapat Nomor Pendaftaran 801589 tanggal 17 September 2012 kolom Bea Masuk yang dibayar “Kosong” berarti bea masuk tidak dilunasi (bukti P5) dengan demikian Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali memakai jalur importasi umum berarti seharusnya membayar bea masuk.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding importasi barang berupa Thailand Cane Raw Sugar Negara asal Thailand, Pos Tarif 1701.14.00.00 yang diberitahukan sesuai dengan PIB Nomor 801589 tanggal 17 September 2012, tidak menggunakan fasilitas BKPM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, tanpa membayar bea masuk dan sudah benar ditagih oleh Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000139/WBC.06/KPP.MP.02/2012 tanggal 18 September 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.ANGELS PRODUCTS, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ANGELS PRODUCTS, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.MS., dan Dr. H. Supandi, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.MS., ttd
Ttd/Dr. H. Supandi, SH.M.Hum., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754