47/PDT/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 47/PDT/2017/PT AMB
1. SARAH TITA, sebagai Pembanding – I semula Tergugat - I; 2. NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, sebagai Pembanding – II semulaTergugat - II; Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding M e l a w a n Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, sebagai Pembanding semula Penggugat .
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 130/Pdt.G/2016/PN Amb. tanggal 08 Juni 2017 dimaksud. 3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 47/PDT/2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SARAH TITA, Pekerjaan PNS beralamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.002 RW. 04, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sebagai Pembanding – I semula Tergugat - I;
NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah beralamat Jalan Ksatrian Polri Brimob Ciputat Tangerang Selatan Banten (dekat GPIB Jemaat Karunia Ciputat), sebagai Pembanding – II semulaTergugat - II;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding
M e l a w a n
Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, Umur 51 Tahun, Pekerjaan PNS (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon) Alamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.001 RW.014, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sebagai Pembanding semula Penggugat .
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 01 Nopember 2017 Nomor. 47/ PDT / 2017 / PT. AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal Nomor 130 / Pdt.G / 2016 / PN.AMB. tanggal 08 Juni 2017 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwaTerbanding yang semula Penggugat mengajukan gugatan tanggal13 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Nomor 130/Pdt.G./2016/PN Amb. tertanggal 17 Juni 2016, dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 500 M² yang terletak dalam petuanan Negeri/Desa Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan keluarga da Costa (Tergugat II);
Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan keluarga da Costa/kuburan;
Sebelah Barat berbatas dengan keluarga Latupeirissa;
Selanjutnya disebut sebagai TANAH INDUK
Bahwa bidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 500 M² tersebut, Penggugat peroleh berdasarkan hibah bawah tangan yang diberikan oleh AKBP Eliasar Sapacoly, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Anggota Polri, beralamat di Asrama Polisi Karombasan Manado Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Hibah bawah tangan tanggal 3 Juli 2012;
Bahwa bidang tanah pekarangan seluas krang lebih 500 M² awalnya diperoleh AKBP Eliasar Sapacoly dengan cara jual beli antara ROBERT HAUMAHU selaku penjual dengan ELIASAR SAPACOLY selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 71/PPAT-TAB/1996 tanggal 24 Juni 1996 seluas 100 M² yang dibuat dihadapan Dra. Ny. HELENA TAMAELA/MAAIL Camat Kepala Wilayah Kecamatan Teluk Ambon selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Jual Beli antara Ny. BETSY RACHEL da COSTA selaku penjual dengan ELIASAR SAPACOLY selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/PPAT-TAB/1997 tanggal 16 Januari 1997 seluas kurang lebih 400 M² yang dibuat dihadapan Dra. Ny. HELENA TAMAELA/MAAIL Camat Kepala Wilayah Kecamatan Teluk Ambon selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Bahwa oleh karena antara AKBP ELIASAR SAPACOLY dengan Penggugat ada hubungan keluarga sehingga AKBP ELIASAR SAPACOLY menghibahkan bidang tanah yang telah dibeli tersebut kepada Penggugat yang dibuktikan dengan surat hibah bawah tangan tertanggal 3 Juli 2012;
Bahwa dengan surat hibah yang diberikan oleh AKBP ELIASAR SAPACOLY kepada Penggugat tersebut, maka Penggugat memberitahukannya kepada Pemerintah/Raja Rumahtiga, sehingga Pemerintah/Raja Rumahtiga mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Bidang Tanah No. 593/PRR/KET-B/IV/2012 tanggal 24 Agustus 2012 yang disaksikan oleh Saniri Negeri Rumahtiga dan diketahui oleh Camat Teluk Ambon yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik atas bidang tanah seluas kurang lebih 500 M² dengan batas-batas sebagamana yang dikemukakan pada dalil gugatan point 1 diatas yang sepanjang penelitian dan pengetahuan Pemerintah/Raja Rumahtiga bidang tanah tersebut dikuasai oleh Penggugat dan bidang tanah tersebut tidak ada bermasalah dengan pihak lain;
Bahwa atas dasar kepemilikan dan penguasaan bidang tanah tersebut kemudian Penggugat hendak membangun rumah Penggugat diatas bidang tanah tersebut, akan tetapi pembangunan yang dilakukan oleh Penggugat dicegah oleh Tergugat I dengan alasan bahwa bidang tanah yang akan dibangun rumah Penggugat tersebut sudah masuk dalam bidang tanah milik Tergugat I dengan alasan bahwa Tergugat I telah membeli bidang tanah tersebut dari Tergugat II;
Bahwa atas klaim yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, maka Penggugat meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon sebagai mediator untuk memediasi penyelesaian kepemilikan atas bidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I dengan harapan bahwa Tergugat I dapat memperlihatkan bukti kepemilikan atas bidang tanah yang diklaim milik Tergugat I tersebut.
Bahwa panggilan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon kepada Tergugat I untuk hadir di Kantor Pertanahan Kota Ambon guna melakukan mediasi dengan Penggugat ternyata tidak di hadiri oleh Tergugat I.
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak menghadiri panggilan mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon, maka Penggugat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk melakukan pengukuran secara kadasteral atas bidang tanah milik Penggugat tersebut.
Bahwa setelah Kantor Pertanahan Kota Ambon melakukan pengukuran secara kadasteral terhadap bidang tanah milik Penggugat berdasarkan surat hibah tanggal 3 Juli 2012 tersebut dibatasi oleh Tergugat I sehingga pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon tersebut hanya menemukan bidang tanah yang ada seluas 227 M² dari luas sebenarnya kurang lebih 500 M².
Bahwa pengukuran secara kadasteral yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon atas bidang tanah yang dimohonkan oleh Penggugat yang hanya terdapat 227 M² dari luas yang dihibahkan kurang lebih 500 M² tersebut menunjukan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas krang lebih 273 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hotel Sumber Asia.;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Induk Milik Penggugat
Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Latupeirissa.;
Selanjutnya disebut objek sengketa
Bahwa apabila memang benar Tergugat II ada menjual bidang tanah seluas kurang lebih 273 M² tersebut kepada Tergugat I, maka perbuatan jual beli tersebut haruslah dinyatakan tidak sah, karena berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/PPAT-TAB/1997 tanggal 16 Januari 1997 seluas kurang lebih 400 M² yang dibuat dihadapan Dra. Ny. HELENA TAMAELA/MAAIL Camat Kepala Wilayah Kecamatan Teluk Ambon selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tergugat II telah menjual bidang tanah tersebut kepada AKBP ELIASAR SAPACOLY, sehingga oleh karena itu jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun secara moril karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi hak Penggugat atas bidang tanah berdasarkan hibah tersebut, sehingga oleh karena itu Para Tergugat harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat;
Bahwa mengingat Objek Sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, sehingga untuk menjaga jangan sampai Tergugat I mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa kepada pihak lain atau jangan sampai objek sengketa mengalami perubahan yang dapat membawa kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas objek sengketa tersebut sebelum perkara ini diperiksa atau sebelum perkara ini diputuskan;
Bahwa oleh karena Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat 1 untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun;
Bahwa Penggugat juga berdasarkan Hukum Acara (pasal 180 HIR/Pasal 191 Rbg) berhak menuntut agar putusan didalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan/verset, banding atau kasasi;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat I untuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa ke pihak lain;
Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas objek sengketa;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) adalah sah menurut hukum.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hibah yang dilakukan antara AKBP ELIASAR SAPACOLY dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 500 M2 yang terletak dalam petuanan Desa/Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan keluarga da Costa (Tergugat II);
Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan keluarga da Costa/kuburan;
Sebelah Barat berbatas dengan keluarga Latupeirissa;
Menyatakan perbuatan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah;
Menyatakan bahwa penguasaan atas bidang tanah seluas kurang lebih 273 M² oleh Tergugat I dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hotel Sumber Asia;
Sebelah Timur berbatas dengan . Jalan Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Induk Milik Penggugat
Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Latupeirissa.;
adalah perbuatan melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslagh) yang dimohonkan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada banding, kasasi dan verset;
Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa subjek sebagai Tergugat dalam perkara ini adalah tidak lengkap karena objek sengketa yang didalilkan Penggugat adalah merupakan kepemilikan dari ROBERT HAUMAHU dan AKBP Eliasar Sapacoly kemudian dihibahkan kepada Penggugat yang seharusnya bertanggung jawab atas objek sengketa tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara, maka subjek sebagai Tergugat adalah tidak lengkap sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
B.DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali apabila Tergugat mengakuinya secara tegas.
Bahwa Posita gugatan point 1 yang didalilkan oleh Penggugat dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan Keluarga da Costa;
Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Selatan berbatas dengan Keluarga da Costa/Kuburan;
Barat berbatas dengan Keluarga Latuoeirissa;
Batas-batas tersebut adalah tidak benar karena terdapat perbedaan batas sebelah Utara. Batas-batas yang sebenarnya adalah :
Utara dengan tanah milik Hotel Sumber Asia;
Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Selatan berbatas dengan Keluarga da Costa/Kuburan;
Barat berbatas dengan Keluarga Latuoeirissa;
Dengan perbedaan batas inilah, maka objek tanah induk yang luasnya 500 M2 adalah tidak jelas dan oleh karena itu posita gugatan point 1 haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa posita gugatan point 2 yang didalilkan oleh Penggugat adalah sangat tidak dapat dibenarkan karena Tergugat II sebagai pemilik tanah tersebut tidak pernah merasa melepaskan hak/menghibahkan haknya kepada AKBP Eliasar Sapacoly tanah luas 500 M2. Dengan demikian apabila Penggugat memdalilkan bahwa tanah seluas 500 M2 adalah milik AKBP Eliasar Sapacoly yang kemudian dihibahkan kepada Penggugat, maka timbul pertanyaan “Siapa yang menghibahkan tanah seluas 500 M2 tersebut kepada AKBP Eliasar Sapacoly dan kemudian dihibahkan kepada Penggugat?
Bahwa posita gugatan Penggugat point 3 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak karena:
Bahwa Tanah Milik ROBERT HAUMAHU seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai miliknya oleh karena tanah tersebut belum dilunasi oleh ROBERT HAUMAHU hanya baru menyelesaikan pembayaran uang muka atau panjar. Dengan kata lain pembayaran tanah tersebut dengan cara mencicil yang sampai sekarang ini belum melunasinya secara tuntas meskipun Tergugat II sering menagih uang cicilan tersebut.
Bahwa oleh karena ROBERT HAUMAHU baru melakukan pembayaran secara “Panjar” dan belum menyelesaikan pelunasan pembayarannya, maka tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milik dari ROBERT HAUMAHU dan kemudian dapat melakukan jual beli dengan AKBP Eliasar Sapacoly. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan hanya membayar panjar atau cicilan atas tanah saja belum dapat dikatakan telah terjadi jual beli.Bandingkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI No.86 K/Sip/1972 tanggal 30 Oktober 1976, Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai tanah /rumah sengketa.
Bahwa jual beli antara ROBERT HAUMAHU dengan Tergugat II adalah jual beli dengan tidak wajar atau beritikat tidak jujur dalam hal ini pembeli menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain yaitu kepada AKBP Eliasar Sapacoly.Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.663 K/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1973 yang menyatakan bahwa “Jual Beli tanah meskipun telah memenuhi Prosedur Perundang undangan namun harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itiket-itiket yang tidak jujur (Pembeli menyatakan bahwa tanah itu sudah dijual kepada orang lain.
Bahwa terhadap tanah seluas 400 M2 Tergugat II tidak pernah merasa melakukan Jual Beli dengan AKBP Eliasar Sapacoly sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban Para Tergugat point 3 di atas. Bahwa apabila Penggugat mendalilkan telah terjadi Jual Beli dengan penuh rekayasa.
Bahwa tanah seluas 400 M2 tersebut yang didlilkan oleh Penggugat adalah tidak jelas keberadaannya dimana oleh karena tidak terdapat batas-batasnya yang jelas dan oleh karena tidak terdapat batas-batas yang jelas.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karena seluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast II yang tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP Eliasar Sapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milik dari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban dalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacoly kepada Penggugat adalah tidak benar sebagaimana telah dijelaskan pada point 5 di atas.Bahwa Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 yang dikeluarkan oleh Raja Negeri Rumah Tiga adalah suatu “Surat Keterangan Penguasaan Tanah” dan bukan surat “Kepemilikan”. Bahwa sesungguhnya tidak selamanya seseorang yang menguasai tanah adalah secara otomatis adalah sebagai yang memeliki tanah, apalagi pada tanah tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I sejak tahun 2004 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004 dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 18 Juli 2008 yang diketahui oleh Raja Negeri Rumah Tiga jauh sebelum dibuatnya Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri Rumah Tiga dan Tergugat I telah membuat pondasi rumah di atas tanah tersebut. Dengan demikian Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri Rumah Tiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuk tidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk juga hak dari Tergugat I untuk memenuhi panggilan tersebut. Ketidak hadiran Tergugat I atas panggilan Kantor Pertanahan Kota Ambon tidak punya kewenangan untuk menetapkan hak seseorang termasuk hak dari Tergugat I karena yang dapat menetapkan hak seseorang termasuk hak Tergugat I adalah Pengadilan.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2 tersebut.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak karena:
Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalah sangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanah induk dengan “Kurang lebih”. Hal ini menunjukan bahwa Penggugat tidak mengetahui secara pasti atau hanya mengira-ngira terhadap luas tanah induk tersebut.
Bahwa luas tanah sengketa seluas 273 M2 dengan batas-batas yang didalilkan oleh Penggugat juga sangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanah objek sengketa dengan kata “Kurang lebih”. Hal ini menunjukan bahwa Penggugat tidak mengetahui secara pasti atau hanya mengira-ngira terhadap luas tanah objek sengketa, dengan demikian objek sengketa yang didalilkan Penggugat adalah “Kabur” dan oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dengan ketidak jelasan objek sengketa (kabur) yang didalilkan Penggugat, maka tidak dapat dikatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I telah mempunyai kepemilikannya berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004 dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 18 Juli 2008 yang diketahui oleh Raja Negeri Rumah Tiga.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 12 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak karena :
Bahwa Tergugat I telah mendapat hak dari Tergugat II berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004, tanah seluas 143 M2 dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 18 Juli 2008, tanah seluas 50 M2 yang diketahui oleh Negeri Rumah Tiga. Dengan demikian total luas tanah milik Tergugat I berdasarkan Pelepasan-Pelepasan Hak tersebut adalah 193 M2 “bukan” 273 M2 sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
Bahwa tanah milik AKBP Eliasar Sapacoly seluas 400 M2 sesuai Akta Jual Beli No.15/PPAT-TAB/1997 tanggal 16 Januari 1997 tidak dapat dibenarkan karena Tergugat II tidak pernah melepaskan haknya kepada AKBP Eliasar Sapacoly seluas 400 M2 sebagaimana telah dijelaskan pada point 4 dan point 5 di atas.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat II secara sah sebagai pemilik tanah tersebut telah melepaskan hak kepemilikannya kepada Tergugat I.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 13 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan ganti kerugian yang didalilkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat tidak beralasan hukum yaitu tidak dirincikan secara jelas berapa besar kerugian yang diderita oleh Penggugat sehingga tuntutan tersebut tidak jelas atau tidak sempurna.Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.492K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan bahwa Gangti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 14 tidak dapat dibenarkan karena dalil gugatan Penggugat untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap objek sengketa tersebut adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukum, oleh karena itu patutlah ditolak karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 261 RBg.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 15 tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena bahwa adalah sangat tidak beralasan hukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat karena objek sengketa tersebut tidak dikuasai oleh Penggugat akan tetapi objek sengketa tersebut telah dimiliki oleh Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004 dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 18 Juli 2008 yang diketahui oleh Raja Negeri Rumah Tiga dan dikuasai oleh Tergugat I dalam bentuk adanya pondasi rumah sebagaimana dijelaskan dalam jawaban Tergugat pada point 6 di atas.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 16 Para Tergugat serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan.
Bahwa apabila dalil-dalil gugatan Penggugat yang belum dijawab, bukanlah berarti Para Tergugat mengakuinya akan tetapi dengan tegas menolaknya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban pokok perkara diatas, maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Pengadilan Tingkat Pertama dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb. tanggal08 Juni2017 dengan amarnya, sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selurunya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan hibah yang dilakukan antara AKBP ELIASAR SOPACOLY dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang terletak dalam petuanan Desa/Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-‘batas :
- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan keluarga da Costa sekarang dengan Sumber Asia;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan keluarga da Costa/kuburan;
- Sebelah Barat berbatas dengan keluarga Latupeirissa;
4. Menyatakan perbuatan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dinyatakan tidak sah / tidak memiliki nilai pembuktian ;
5. Menyatakan bahwa penguasaan atas bidang tanah seluas kurang lebih 273 meter persegi oleh Tergugat I dengan batas batas:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hotel Sumber Asia ;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Induk Milik Penggugat;
Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Latupeirissa;
adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, jika diperlukan dengan pihak keamanan;
7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 1.979.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Telah membaca lebih lanjut :
Akta pernyataan permohonan banding Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2017Kuasa Para Pembanding/Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding.
RisalahPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat.
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb. tertanggal 22 Agustus 2017 kepada Kuasa Pembanding dan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor.130/Pdt.G/2016/PN.Amb tertanggal 22 Agustus 2017 kepadaKuasa Terbanding.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding tidak mengajukan Memori Banding.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 08 Juni 2017, Nomor 130/Pdt.G/2016/ PN Amb.Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan-putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karenasegala alasan dan fakta serta bukti-bukti dalam perkara ini telah dinilai dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar untuk dijadikan dasar dari putusan tersebut, selain dari hal tersebut Hakim tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, untuk selanjutnya putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 130/Pdt.G/2016/PNAmb., tanggal 08 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat bading, maka Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatpengadilan tersebut.
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam R.Bg, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 130/Pdt.G/2016/PN Amb. tanggal 08 Juni 2017 dimaksud.
Menghukum Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu , tanggal 06 Desember 2017, oleh kami Eka Budhiprijanta, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Mugiono, SH. dan Togar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 01 Nopember 2017, Nomor 47/PDT/2017/PT AMB.untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta La Tamin, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
M U G I O N O, SH. EKA BUDHIPRIJANTA,SH.MH.
t.t.d.
T O G A R, SH.,MH Panitera Pengganti,
t.t.d.
LA TAMIN, SH.
Perincian Biaya :
| - | Biaya Meterai | Rp | 6.000 ,- | |
| - | Biaya Redaksi | Rp | 5.000,- | |
| - | Biaya Proses | Rp | 139.000,- | |
| Jumlah | Rp | 150.000,- |
Salinan sesuai asli :
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP 19620202 198603 1 006