130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, Umur 51 Tahun, Pekerjaan PNS (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon) Alamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.001 RW.014, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya sebagai Penggugat ; M e l a w a n : • SARAH TITA, Pekerjaan PNS beralamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.002 RW. 04, Kecamatan Tuluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I; • NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah beralamat Jalan Ksatrian Polri Brimob Ciputat Tangerang Selatan Banten (dekat GPIB Jemaat Karunia Ciputat), selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II;
MENGADILI DALAM PROVISI • Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya DALAM EKSEPSI • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selurunya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan hibah yang dilakukan antara AKBP ELIASAR SOPACOLY dengan Penggugat adalah sah menurut hukum 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang terletak dalam petuanan Desa/Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-‘batas : - Sebelah Utara berbatas dahulu dengan keluarga da Costa sekarang dengan Sumber Asia - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya - Sebelah Selatan berbatas dengan keluarga da Costa/kuburan - Sebelah Barat berbatas dengan keluarga Latupeirissa 4. Menyatakan perbuatan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dinyatakan tidak sah / tidak memiliki nilai pembuktian 5. Menyatakan bahwa penguasaan atas bidang tanah seluas kurang lebih 273 meter persegi oleh Tergugat I dengan batas batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hotel Sumber Asia - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Induk Milik Penggugat - Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Latupeirissa adalah perbuatan melawan hukum 6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, jika diperlukan dengan pihak keamanan 7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 1. 979. 000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya