177 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Grha Pertamina - Tower Pertamax Lantai 7, Jl. Merdeka Timur No 11-13. Gambir, Jakarta
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DANIEL JAMES MANDAGI, 2. MICHEL ERICSON LUMI, 3. LODEWYK NOCH ALOW, 4. GOMER TARSIS WOWOR, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 177 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DANIEL JAMES MANDAGI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kel. Walian Dua Ling. V Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon;
MICHEL ERICSON LUMI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kel. Uluindano Ling. I Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon;
LODEWYK NOCH ALOW, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kel. Lahendong Ling. I Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon;
GOMER TARSIS WOWOR, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kel. Kamasi Ling. II Kec. Tomohon Tengah Kota Tomohon; Indonesia, dalam hal ini semuanya diwakilil oleh FRANKLIN ARISTOTELES MONTOLALU, SH, ST dan FRANGKY FERDINAND MANTIRI, SH Advokat/Personil Lembaga Bantuan Hukum KSBSI Propinsi Sulawesi Utara berkantor di Jalan Pramuka Nomor 9 Sario Kota Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2013, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n:
PT. PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY, berkedudukan di Menara Cakrawala Lt. 15, Jln. M.H Thamrin Nomor 9, Jakarta Cq. PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong, berkedudukan di Jalan Raya Tomohon Nomor 420, Kota Tomohon, Sulawesi Utara;
KOPKARMILA, berkedudukan di Jln. Raya Lansot Nomor 420, Kota Tomohon Propinsi Sulawesi Utara;
CV. MANDALA, Alamat: Kakaskasen Satu, Kota Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara;
PT. BINTANG LAUT PERSADA, Alamat: Winangun Lingkungan IV Kota Manado;
PT. BINA MATUARI BERSAMA, Alamat: Jl. Pasar Lama Amongena I Langowan Timur, Kab. Minahasa;
CV. KASIH SAYANG, Alamat: Kelurahan Kakaskasen Satu, Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon;
CV. MULTIKARSA INDAH, Alamat: Kelurahan Katinggolan Lingkungan I Tondano, Kab. Minahasa;
CV. MMK JAYA, Alamat: Kelurahan Wawalintouan Lingkungan V Tondano, Kab. Minahasa;
CV. PUTERA PERSADA, Alamat: Kelurahan Winangun Lingkungan IV Kota Manado;
PK. DWI KARYA, Alamat: Tonsea Lama Kec. Tondano kab. Minahasa;
CV. BERDIKARI, Alamat: Jl. Sultan Hasanudin, Tuminting Kota Manado;
CV. SEJAHTERA, Alamat: Jl. Raya Tomohon nomor 420, Kota Tomohon Sulawesi Utara;
CV. PELITA PERKASA, Alamat: Kelurahan Winangun Lingkungan IV, Kota Manado;
CV. WIJAYA AGUNG, Alamat: Jl. Raya Tomohon Nomor 14 Kota Tomohon;
PT. AMIN NURLINDA, Alamat: Dusun I Desa Leilem Kecamatan Sonder Kab. Minahasa;
PT. SIGMA GAYA ESA, Alamat: Jl. Sam Ratulangi Nomor 4 Tondano, kab. Minahasa, dalam hal ini Termohon Kasasi II dan VI diwakili oleh FRANKLIN HINONAUNG, SH, dan JOPPIE PAULUS RAMPEN, SH., Advokat/Pengacara dan Ass Penasehat Hukum, beralamat di Jl. W.Z.Yohanes Nomor: 616 Manado, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 17 Februari 2014, selanjutnya kesemuanya disebut sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan XVI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan XVI di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK PERKARA:
Bahwa Para Penggugat adalah Buruh/Pekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong yang pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak lain atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Tergugat II s/d Tergugat XVI) dengan Jabatan, masa kerja serta upah terakhir yang perinciannya sebagai berikut:
Daniel James Mandagi, Jabatan: Tenaga Administrasi Keuangan, Masa Kerja dari bulan April 1988 s/d 31 Desember 2012 (17 Tahun 8 bulan) Upah Terakhir sebesar Rp1.753.064,00;
Michel Ericson Lumi, Jabatan: Operator PC, Masa Kerja dari bulan April 2000 s/d 31 Desember 2012 (12 Tahun 8 bulan) Upah Terakhir sebesar Rp1.630.140,00;
Lodewyk Alow, Jabatan: Tenaga Bantu Specialis Workshop dan Pemeliharaan, Masa Kerja dari bulan April 1985 s/d 31 Desember 2012 (27 tahun 8 bulan), Upah terakhir sebesar Rp1.753.064,00;
Gomer Tarsis Wowor, Jabatan: Tenaga Bantu Specialis Operator PC, Masa Kerja dari bulan Agustus 2000 s/d 31 Desember 2012 (12 Tahun 4 Bulan), Upah terakhir sebesar Rp1.630.140,00;
Bahwa Para Penggugat adalah Buruh/Pekerja di PT. Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) yang pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak lain atau perusahaan penyedia jasa Buruh/Pekerja (Tergugat II s/d Tergugat XVI) tersebut diatas, hal mana dari awal bekerja Penggugat selalu dialihkan oleh Tergugat I sesuai dengan surat pengalaman dari masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Daniel James Mandagi, awalnya bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong sejak bulan April 1996 s/d 1997 (selama 1 Tahun) serahkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (PT. Sigma Gaya Esa), pada tahun 1998 dialihkan ke CV. Multikarsa Indah, Tahun 1999 s/d Tahun 2000 dialihkan ke CV. MMK Jaya, Tahun 2001 dialihkan ke Kopkarmila, Tahun 2002 dialihkan ke CV. Mandala, Tahun 2003 dialihkan ke CV. Kasih Sayang, Tahun 2004 s/d Tahun 2006 dialihkan ke PT. Bintang Laut Persada, Tahun 2007 dialihkan kembali ke Kopkarmila, Tahun 2008 dialihkan kembali ke CV. Mandala, Tahun 2009 s/d Tahun 2010 dialihkan kembali ke PT. Binang Laut Persada, Tahun 2011 dialihkan ke CV. Mandala, Tahun 2012 dialihkan ke Kopkarmila selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 Penggugat tidka dipekerjakan lagi oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong;
Michel Ericson Lumi, awal bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong yang diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (CV. MMK Jaya) sejak tanggal 01 April 1999 s/d 31 Maret 2000, selanjutnya pada tanggal 01 April 2000 s/d 31 Maret 2001 dialihkan ke Kopkarmila, pada tanggal 01 April 2001 s/d 31 Maret 2002 dialihkan ke CV. Mandala, pada tanggal 01 Januari 2002 s/d 31 Maret 2002 dialihkan ke Kopkarmila, pada tanggal 01 April 2003 s/d 31 Desember 2005 dialihkan ke PT. Bintang Laut Persada, pada tanggal 01 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006 dialihkan ke Kopkarmila, pada tanggal 01 Januari 2007 s/d 31 Desember 2007 dialihkan ke CV. Mandala, pada tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2009 kembali dialihkan ke PT. Bintang Laut Persada, pada tanggal 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 dialihkan ke CV. Mandala, pada tanggal 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2012 dialihkan ke Kopkarmila selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2013 Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong;
Lodewyk Noch Alow, awal bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong yang diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun 1985 s/d Tahun 1986 di PT. Amin Nurlinda, selanjutnya pada tahun 1986 s/d 1993 dialihkan ke CV. Wijaya Agung, pada tahun 1993 s/d 1994 dialihkan ke CV. Pelita Perkasa, pada tahun 1994 s/d 1995 dialihkan ke CV. Sejahtera, pada tahun 1995 s/d 1996 dialihkan ke CV. Putera Persada, pada tahun 1996 s/d tahun 1998 dialihkan ke CV. Multi Karsa Indah, pada tahun 2004 s/d tahun 2005 dialihkan ke Kopkarmila, tahun 2009 s/d 2011 PT. Bina Matuari Bersama, tahun 2011 s/d 2012 dialihkan kembali ke Kopkarmila, selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong;
Gomer Tarsis Wowor, awal bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong sejak bulan Agustus 2000 s/d 2003 yang diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (CV. Berdikari), selanjutnya pada bulan September 2003 s/d April 2004 dialihkan Ke PK. Dwikarya, pada bulan Mei 2004 s/d Desember 2006 dialihak ke PT. Bintang Laut Persada, pada tahun 2007 s/d Tahun 2008 dialihkan ke Kopkarmila pada tahun 2009 dialihkan kembali ke PT. Bintang Laut Persada, pada 2010 s/d 2011 dialihkan ke CV. Mandala, pada tahun 2012 dialihkan ke Kopkarmila selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2013 Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong;
Bahwa Para Penggugat adalah anggota Federasi Pertambangan Dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Kota Tomohon, yang berafiliasi dan di bawah Koordinasi Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil K-SBSI) Propinsi Sulawesi Utara, dengan Nomor Pencatatan sebagai berikut: 02/DTK/1.2/XII/2012 (KOPKARMILA);
Bahwa sejak Para Penggugat bekerja sebagai Karyawan di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) yang di serahkan ke perusahaan lain atau penyedia Tenaga Kerja, perjanjian kerja hanya disodorkan untuk ditanda tangani oleh Para Tergugat tanpa memberikan kesempatan Penggugat untuk mempelajari atau setidaknya membaca dahulu isi dari perjanjian kerja dan perjanjian kerja tersebut tidak dibuatkan dalam rangkap 2 (dua) sehingga Para Penggugat tidak memahami atau mengetahui isi dari perjanjian kerja tersebut oleh karena Penggugat tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja oleh Para Tergugat, hal mana perjanjian kerja ParaTergugat dengan Penggugat tidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”;
Bahwa selama Para Penggugat bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong mengenai Upah, golongan Jabatan, mutasi dan promosi jabatan, ditentukan oleh Tergugat I melalui Surat Keputusan Direksi (SK);
Bahwa pengalihan atau penyerahan pekerjaan ke perusahaan lain yang diberlakukan Tergugat I jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkesan lebih kepada penjualan tenaga manusia (perbudakan), hal mana pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat bersifat tetap, masa kerjanya telah berlangsung diatas 3 (tiga) tahun, upah, golongan jabatan, mutasi dan promosi jabatan ditentukan oleh Tergugat I akan tetapi status kerja atau hubungan kerja diserahkan atau dialihkan menjadi tanggung jawab perusahaan lain;
Bahwa keberadaan perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) patutlah dipertanyakan keabsahannya, oleh karena tidak menyediakan tenaga kerjanya sendiri akan tetapi tenaga kerjanya disediakan atau ditentukan oleh Tergugat I, selain itu kebanyakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang bekerja sama untuk menjual tenaga kerja (Para Penggugat) dengan PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) tidak berbadan hukum tapi hanya berbentuk C.V dan tidak memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, hal mana bertentangan dengan norma-norma hukum Ketenagakerjaan, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum” dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003 yang berbunyi “Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan” dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 berbunyi “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”;
Bahwa Tergugat I selama melakukan pengalihan atau penyerahan pekerjaan ke perusahaan lain (Tergugat II s/d Tergugat XVI) tidak melaksanakan mekanisme dengan baik sebagaimana amanat Perundang-undangan yang berlaku dan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya ada transparansi dalam pelaksanaan tender pekerjaan dan penyerahan pekerjaan ke perusahaan lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hal mana menegaskan bahwa perusahaan yang tidak berbadan hukum (C.V) tidak dibenarkan dalam pelaksanaan sistem penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain (Outsourcing) dan sebagai badan hukum publik Tergugat I berkewajiban menciptakan sistem pengelolaan administrasi keuangan Negara yang baik, transparan, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bahwa Para Penggugat sejak dan selama bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) selalu dialihkan oleh Tergugat I kepada Para Tergugat lainnya tersebut diatas, hal mana seringkali peralihan tersebut tidak dibuatkan perjanjian kerja kalaupun ada hanya untuk melengkapi persyaratan dari prosedur peralihan Tergugat I tanpa menjelaskan isi dan maksud dari perjanjian yang dibuat dengan Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 Penggugat dan Tergugat I melakukan pertemuan bipartit untuk membicarakan tentang teknis penyusunan struktur skala upah sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 dan status dari Penggugat dari PKWT agar diperbaharui menjadi PKWTT berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor27/PUU-IX/2011 akan tetapi pertemuan tersebut tidak ada penyelesaiannya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 (Nomor Per. 04/MEN/II/2009) Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-27/MEN/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi dikarenakan Kepmenakertrans Nomor: Kep-27/MEN/2000 dianggap bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya (Kepmenakertrans Nomor: Kep-100/Men/IV/2004), sehingga Kepmenakertrans Nomor: Kep-27/MEN/2000 telah dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012 Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon untuk membantu menyelesaikan permasalahan sistem kerja outsourching yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyatakan “Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”;
Bahwa pada tanggal 13 April 2012 bertempat diruang rapat PT. PGE Area Lahendong Penggugat melakukan pertemuan dengan pihak Tergugat dihadiri oleh Disnaker Tomohon Tergugat I dan Tergugat II untuk membahas tentang status kerja dari karyawan PT. PGE Area Lahendong yang telah melakukan pekerjaan secara terus menerus akan tetapi pertemuan tersebut tidak ada titik temu;
Bahwa oleh karena sejak pertemuan tanggal 13 April 2012 tersebut diatas Tergugat I tidak memberikan kejelasan dan kepastian untuk menyelesaikan permasalahan sistem kerja outsourching dan status kerja serta masa kerja dari Penggugat dan tidak ada tindakan lanjut dari Dinas Tenaga Kerja Tomohon, maka Penggugat pada tanggal 14 Juni 2012 melalui Koordinator Wilayah K-SBSI Propinsi Sulawesi Utara afiliasi dari Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Kota Tomohon yang membawahi anggota serikat buruh (Penggugat) di PT Pertamina Geothermal Energi (PT. PGE) Area Lahendong menyurati Walikota Tomohon agar permasalahan Penggugat dapat ditangani dengan baik dan ada kepastian hukum mengenai status dari Penggugat akan tetapi tidak ada penyelesaian sampai Penggugat diberhentikan dari pekerjaannya sebagai buruh/pekerja di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong;
Bahwa oleh karena Pemerintah Kota Tomohon dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon tidak mampu dan tidak cakap serta tidak ada tindakan lanjut untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PGE Area Lahendong, maka pada tanggal 19 Juli 2012 Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara untuk membantu menyelesaikan permasalahan karyawan PT. PGE Area Lahendong;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2012 Penggugat melakukan pertemuan di Kantor PT. PGE Area Lahendong bersama dengan Tergugat I dan Tergugat II serta tim Mediator dan Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara, akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian dan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon menyerahkan penyelesaian permasalahan sistem kerja, status kerja dan masa kerja Penggugat kepada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dengan alasan yang kurang jelas;
Bahwa selanjutnya proses penyelesaian perselisihan status hubungan kerja dan masa kerja dari Penggugat ditangani oleh Mediator dan PPNS Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara untuk membantu menyelesaikan status hubungan kerja dan masa kerja dari Penggugat, akan tetapi Tergugat I melalui Tergugat II dengan tindakan sepihak dan melawan hukum memberhentikan Penggugat dengan hanya mengeluarkan surat pengalaman kerja yang diberikan kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Daniel James Mandagi, Surat Pengalaman Kerja melalui KOPKARMILA (Tergugat II) tertanggal, 19 Desember 2012;
Michel Ericson Lumi, Surat Pengalaman Kerja melalui KOPKARMILA (Tergugat II) tertanggal, 19 Desember 2012;
Lodewyk Noch Alow, Surat Pengalaman Kerja melalui KOPKARMILA (Tergugat II) tertanggal, 19 Desember 2012;
Gomer Tarsis Wowor, Surat Pengalaman Kerja melalui KOPKARMILA (Tergugat II) tertanggal, 19 Desember 2012;
Bahwa sejak dikeluarkannya surat pengalaman kerja kepada masing-masing Penggugat tersebut pada point 11 diatas, mulai tanggal 1 Januari 2013 Para Penggugat lewat penyampaian secara lisan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tanpa memberitahukan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tertulis, Para Penggugat tidak diperkenankan lagi bekerja atau berada di lokasi kerja PT Pertamina Geothermal Energi (PT. PGE) Area Lahendong serta Upah dari para Penggugat tidak dibayarkan lagi oleh Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2013 PPNS Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Utara mengeluarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Tuntutan Pekerja/Buruh PT. Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong berpendapat bahwa Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan dan dengan sendirinya beralih menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Bahwa surat perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) dengan KOPKARMILA (Tergugat II) bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: Kep. 101/Men/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: 19 Tahun 2012, maka demi hukum Status Hubungan Kerja Pekerja/Buruh (Para Penggugat) dengan Perusahaan Penerima Pemborongan (Tergugat II) beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh (Para Penggugat) dengan Perusahaan Pemberi Kerja (Tergugat II);
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2013 Mediator Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara memanggil Para Tergugat, hal mana Para Tergugat tidak memenuhi Panggilan pertama, nanti Panggilan kedua tanggal 12 Februari 2012 serta Panggilan ketiga tanggal 25 Februari 2013 Tergugat baru memenuhi Panggilan dari Mediator Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: 560/DTKT.V/71/2013 Tentang Status Hubungan Kerja Penggugat yang menegaskan bahwa “Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dilaksanakan selama ini oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dengan sendirinya beralih menjadi “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)” dan “Demi Hukum status Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat II beralih menjadi menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energi) Area Lahendong”;
Bahwa sejak Para Penggugat bekerja sesuai dengan masa kerja tersebut pada point 1 dan 2 diatas, pekerjaan yang dilakukan Para Penggugat berlangsung secara terus menerus akan tetapi pada bulan Desember 2012 Para Penggugat diwajibkan membuat surat lamaran baru dan tanpa ada kejelasan diterima atau tidak diterima kembali bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong, Tergugat I melalui Tergugat II mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat dan pada tanggal 1 Januari 2013 Para Penggugat tidak dipekerjakan dan diperkenankan lagi berada di lingkungan kerja PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) tanpa ada pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tertulis kepada Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 Mediator Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Anjuran Tertulis;
Bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”;
Bahwa sebelum Tergugat I melakukan pemutusan hubungan kerja melalui Tergugat II terhadap Penggugat, Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah merundingkan maksud tersebut dengan Penggugat maupun dengan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK. FPE SBSI) di PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong sebagai organisasi Penggugat; Bahwa tindakan mana bertentangan dengan pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, yang selengkapnya berbunyi “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi: “Selama Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”; Akan tetapi Upah dan hak-hak lain dari Para Penggugat tidak pernah dibayarkan lagi oleh Tergugat I maupun Tergugat II selama Para Penggugat mendaftarkan gugatan ini di Kepanitraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II juga tanpa adanya skorsing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan akan tetapi upah Penggugat tidak lagi dibayarkan oleh Tergugat 1 maupun Tergugat 2 tersebut pada point 22. Atas perbuatan para Tergugat tersebut, Penggugat saat ini pengangguran sementara kehidupan keluarga semakin terancam dimana Penggugat memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya;
II. PUTUSAN SELA:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi: “Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) UU Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi: “Putusan Sela sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua”;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi: “Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi: “Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum”;
32. Bahwa oleh karena Tergugat I telah melakukan tindakan sepihak dan bertentangan dengan hukum, sebagaimana dimaksud dalam point 25, point 26 dan point 27 tersebut diatas, maka berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan Putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat 1 (PT Pertamina Geothermal Energy), untuk membayar secara tunai seluruh Upah Penggugat yang belum dibayar sejak bulan Januari 2013 sampai bulan Desember 2013 saat Penggugat mengajukan dan mendaftarkan gugatan ini ke kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing setiap bulannya sebagai berikut:
Daniel James Mandagi:Rp1.888.281,00X 12 bulan=Rp21.036.768,00 ;
Michel Ericson Lumi : Rp1.630.140,00 X 12 bulan= Rp 19.561.680,00;
Lodewyk Noch Alow: Rp1.753.064,00 X 12 bulan= Rp 21.036.768,00;
Gower Wowor : Rp1.630.140,00 x 12 bulan = Rp19.561.680,00;
33. Bahwa apabila Tergugat I lalai menjalankan putusan sela yang dimohonkan Para Penggugat pada sidang pertama dan/atau pada sidang kedua tersebut pada point 32 diatas, kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Manado berkenan meletakkan Sita Jaminan atas satu Unit Mobil Tronton, Merk Hino, Type TRUT Kren dengan Nomor Polisi; DB 8273 GY, Warna Hijau Muda, Milik dari PT. Pertamina Geothermal Energi Area Lahendong (Tergugat 1);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk memutus sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA:
Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang dimohonkan Penggugat;
Memerintahkan Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy) untuk membayar kepada Penggugat seluruh upah Penggugat yang belum dibayar sejak bulan Januari 2013 sampai bulan Desember 2013 saat Penggugat mengajukan dan mendaftar gugatan ini ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado Masing-masing setiap bulannya sebagai berikut:
Daniel James Mandagi:Rp1.888.281,00X 12 bulan=Rp21.036.768,00 ;
Michel Ericson Lumi : Rp1.630.140,00 X 12 bulan= Rp 19.561.680,00;
Lodewyk Noch Alow: Rp1.753.064,00 X 12 bulan= Rp 21.036.768,00;
Gower Wowor : Rp1.630.140,00 x 12 bulan = Rp19.561.680,00;
Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Para Penggugat sah dan berharga;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II (KOPKARMILA);
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II (KOPKARMILA) sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan sifat dan jenis pekerjaan Penggugat bersifat tetap dan tidak dapat di adakan untuk perjanjian waktu tertentu (PKWT);
Menyatakan Surat Pengalaman Kerja yang diberikan oleh Tergugat I (PT. Pertamina Geothermal Energy) melalui Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI kepada Para Penggugat tidak menghilangkan masa kerja dari Para Penggugat;
Menyatakan demi hukum status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat II (KOPKARMILA) beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy);
Memerintahkan Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy) untuk memanggil, mempekerjakan kembali Para Penggugat pada kedudukan dan jabatannya semula dan mengangkat Para Penggugat sebagai Karyawan tetap PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong, serta membayar upah proses secara tunai terhitung dari bulan Januari 2014 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy) membayar uang paksa (Dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I lalai menjalankan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrraad) meskipun timbul verset atau kasasi;
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain:
Subsider: Mohon Putusan yang adil dan benar;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat I telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
GUGATAN PARA PENGGUGAT PREMATUR DAN MENGANDUNG CACAT FORMIL:
Bahwa di dalam Bab II Undang-Undang PPHI Nomor: 2 Tahun 2004 telah diatur perihal tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurut ketentuan dalam Bab II tersebut pada pokoknya diatur bahwa gugatan mengenai perselisihan hubungan industrial hanya dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Sebelum gugatan tersebut diajukan ke PHI, perselisihan dimaksud wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Namun, sebelum perselisihan hubungan industrial tersebut diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase, perselisihan dimaksud wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Dengan demikian, menurut ketentuan dalam Bab II Undang-Undang PPHI Nomor: 2 Tahun 2004, suatu perselisihan yang tidak dilakukan melalui tata cara yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan di atas, maka penyelesaian perselisihan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Dengan perkataan lain, suatu gugatan perselisihan hubungan industrial yang tidak dilakukan melalui tata cara tersebut di atas, maka gugatan dimaksud harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara in casu memang telah dilampiri Anjuran dari Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagaimana termuat dalam Surat Nomor: 560/DTKT.IV/516/2013 tertanggal 27 Mei 2013. Namun, Anjuran tersebut merupakan anjuran sehubungan dengan pengaduan Sdr. Daniel J. Mandagi, Cs. pada tanggal 21 Januari 2013 perihal ”perselisihan PHK”. Hal itu secara jelas diketahui dari Surat Panggilan Mediasi yang disampaikan Kantor Disnakertrans Provinsi Sulut kepada Tergugat I (PT. Pertamina Geothermal Energy atau PT. PGE). Hal itu juga diperkuat dengan dalil-dalil Para Penggugat pada posita butir 17, 18, 20, 22, dan 22 – 27 surat gugatan yang pada pokoknya menceritakan proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara. Di dalam posita tersebut dapat diketahui bahwa mediasi yang dilakukan merupakan mediasi berkaitan dengan perselisihan PHK;
Sementara itu, Para Penggugat di dalam gugatan in casu tidak pernah menyertakan/melampirkan Anjuran dari Mediator terkait dengan ”perselisihan hak”. Padahal, sebagaimana telah dipaparkan pada bagian pendahuluan di atas, gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo merupakan gugatan perselisihan hak dan perselisihan PHK. Oleh karena perselisihan hak tersebut tidak dilampiri Anjuran dari Mediator, maka secara pasti dapat dikatakan bahwa perselisihan hak yang menjadi salah satu perselisihan dalam surat gugatan tersebut belum pernah dicatatkan ke Disnakertrans untuk diselesaikan melalui mediasi. Dengan perkataan lain, perselisihan hak tersebut belum pernah diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi;
Bahwa dengan merujuk pada uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa gugatan Para Penggugat dalam perselisihan hak jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil atau tidak memenuhi tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur di dalam Bab II Undang-Undang PPHI Nomor: 2 Tahun 2004, sehingga wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Sementara itu, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pendahuluan di atas bahwa gugatan Para Penggugat dalam perselisihan PHK juga tidak dapat diperiksa, diadili dan diputus terlebih dahulu sebelum perselisihan hak yang terkait dengan perselisihan PHK tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara pasti dapat dikatakan bahwa gugatan Para Penggugat, baik perihal perselisihan hak maupun perselisihan PHK jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil atau tidak memenuhi tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU PPHI Nomor 2/2004. gugatan Para Penggugat tersebut juga dapat dikatakan sebagai gugatan yang prematur. Oleh karena itu, gugatan Para Penggugat layak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa suatu gugatan dianggap sebagai gugatan yang obscuur libel (tidak jelas/kabur) apabila di dalam surat gugatan tersebut tidak ada kesesuaian antara satu posita dengan posita yang lain dan tidak ada kesesuaian antara fundamentum petendi/posita dengan petitum. (lihat: Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, cetakan pertama, Oktober 1998, halaman 42). Jadi, di dalam eksepsi obscuur libel ini yang dipermasalahkan adalah mengenai formulasi dari surat gugatan, bukan kebenaran dari isi surat gugatan karena mengenai kebenaran dari isi surat gugatan akan disampaikan/dibahas di dalam bagian pokok perkara;
Bahwa pada posita butir 1, 2, 4, 5, 9 surat gugatan, Para Penggugat mendalilkan bahwa dirinya merupakan pekerja dari Tergugat I/PT. PGE. Dengan dalil yang semacam itu mengandung arti bahwa Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat I. Hal itu dipertegas dengan dalil-dalil Para Penggugat pada bagian lain yang seolah-olah memberikan arti bahwa Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat I;
Bahwa sementara itu, di dalam petitum butir 6 surat gugatan, Para Penggugat menyampaikan permohonan sebagai berikut:
”Menyatakan demi Hukum Status Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat II (KOPKARMILA) beralih menjadi Hubungan Kerja dengan Tergugat I (PT. Pertamina Geothermal Energy)”;
Jika dilihat dari rumusan petitum tersebut, Para Penggugat ternyata juga berpendapat bahwa Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II (KOPKARMILA), yang selanjutnya hubungan kerja tersebut dimohonkan untuk dialihkan menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I (PT. PGE). Permohonan tersebut jelas-jelas tidak sesuai atau bertentangan dengan posita surat gugatan Para Penggugat yang mendalilkan bahwa Para Penggugat memilki hubungan kerja dengan Tergugat I;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, secara jelas dapat diketahui bahwa antara posita surat gugatan dengan petitum surat gugatan Para Penggugat terdapat ketidaksesuaian. surat gugatan yang semacam itu jelas-jelas mengandung dalil-dalil yang membingungkan atau kabur atau tidak jelas. Di dalam surat gugatan tersebut terdapat kebingungan sebenarnya Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat I ataukah dengan Tergugat II. Jika Para Penggugat ingin mendalilkan bahwa saat ini memiliki hubungan kerja atau sebagai pekerja dari Tergugat I, maka Para Penggugat tidak perlu mengajukan permohonan agar hubungan kerjanya dialihkan ke Tergugat I. Namun, jika Para Penggugat memohon agar hubungan kerjanya dengan Tergugat II dialihkan kepada Tergugat I, maka di dalam posita, Para Penggugat mesti mendalilkan bahwa dirinya adalah pekerja dari Tergugat II, bukan pekerja dari Tergugat I. Namun, kenyataannya yang disampaikan Para Penggugat di dalam surat gugatan tidak sedemikian dan sebaliknya justru sangat membingungkan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, secara pasti dapat dikatakan bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yang obscuur libel (tidak jelas/kabur) karena di dalam surat gugatan tersebut tidak ada kesesuaian antara satu dalil dengan dalil yang lain dan tidak ada kesesuaian antara fundamentum petendi/posita dengan petitum, sehingga gugatan yang sedemikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN PERSONA,
TERKAIT DENGAN KAPASITAS TERGUGAT I:
Bahwa di dalam posita butir 1 dan 2 surat gugatan, Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Penggugat adalah pekerja dari Tergugat I dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat I bekerja di PT. PGE dari bulan April 1988 s/d 31 Desember 2012;
Penggugat II bekerja di PT. PGE dari bulan April 2000 s/d 31 Desember 2012;
Penggugat III bekerja di PT. PGE dari bulan April 1985 s/d 31 Desember 2012;
Penggugat IV bekerja di PT. PGE dari bulan Agustus 2000 s/d 31 Desember 2012;
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut sangat mengherankan karena PT. Pertamina Geothermal Energy (Tergugat I) baru didirikan pada tanggal 12 Desember 2006 sebagaimana hal itu diketahui dari Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pertamina Geothermal Energy Nomor : 10 tertanggal 12 Desember 2006, yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta. Dengan demikian, Tergugat I tidak mungkin memiliki hubungan kerja dengan Penggugat I sejak tahun 1989, dengan Penggugat II sejak tahun 2003, atau dengan Penggugat III sejak tahun 1989. Oleh karena sebelum tahun 2007, Tergugat I tidak mungkin memiliki hubungan kerja dengan Para Penggugat, maka gugatan Para Penggugat yang telah menggugat Tergugat I dalam perkara in casu jelas-jelas merupakan gugatan yang salah alamat atau error in persona;
Bahwa selanjutnya sejak berdirinya PT. PGE (Tergugat I) pada akhir tahun 2006 hingga saat ini, Tergugat I sama sekali tidak pernah melakukan hubungan kerja dengan Para Penggugat, sedemikian sehingga Tergugat I juga sama sekali tidak pernah melakukan PHK terhadap Para Penggugat. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut ”Undang-Undang Ketenagakerjaan”) bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sementara itu, selama ini Tergugat I tidak pernah membuat atau mengadakan suatu perjanjian kerja dalam bentuk apapun dengan Para Penggugat. Selanjutnya, mengenai hal ini Tergugat I akan menanggapai secara rinci di dalam bagian pokok perkara;
Bahwa berdasarkan segala alasan tersebut di atas, secara meyakinkan dapat dikatakan bahwa gugatan Para Penggugat yang telah melibatkan/mengikutsertakan Tergugat I sebagai pihak dalam perselisihan PHK maupun perselisihan hak dalam perkara in casu jelas-jelas merupakan gugatan yang salah pihak atau error in persona. Oleh karena itu, gugatan Para Penggugat tersebut wajib dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN PERSONA,
TERKAIT DENGAN KAPASITAS TERGUGAT III S/D TERGUGAT XVI:
Bahwa sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan atas perselisihan hak dan perselisihan PHK. Permohonan surat gugatan yang berkaitan dengan perselisihan hak terlihat pada petitum butir 4 dan 6 yang berbunyi sebagai berikut:
”4. Menyatakan sifat dan jenis pekerjaan Penggugat bersifat tetap dan tidak dapat di adakan untuk perjanjian waktu tertentu (PKWT);
6. Menyatakan demi Hukum Status Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat II (KOPKARMILA), beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I (PT. Pertamina Geothermal Energy)”;
Sedangkan permohonan surat gugatan yang berkaitan dengan perselisihan PHK terlihat pada petitum butir 2, 3, dan 7 yang berbunyi sebagai berikut:
”2. Membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II (KOPKARMILA);
”3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II sepihak dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003”;
”7. Memerintahkan Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy) untuk memanggil, mempekerjakan kembali Para Penggugat pada kedudukan dan jabatannya semula dan mengangkat Penggugat sebagai Karyawan teap PT Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong, serta membayar upah proses secara tunai terhitung dari bulan Januari 2014 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap”;
Sementara itu, petitum-petitum surat gugatan yang lain dari sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hak maupun perselisihan PHK;
Bahwa jika dilihat dari petitum-petitum sebagaimana telah dikutip di atas, secara jelas dapat diketahui bahwa sebenarnya gugatan Para Penggugat hanya terkait dengan Tergugat I dan Tergugat II. Sedangkan, Tergugat yang lain (Tergugat III s/d Tergugat XVI) sebenarnya tidak terkait atau tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini;
Bahwa selain itu, hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat III s/d Tergugat XVI sudah berakhir lebih dari 1 (satu) tahun sebelum gugatan dalam perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat III s/d Tergugat XVI tersebut juga didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah berkahir karena masa berlakunya PKWT tersebut telah berakhir. Apabila berakhirnya PKWT tersebut dianggap sebagai tindakan PHK maka hal itu sudah tidak dapat dipermasalahkan/digugat oleh Para Penggugat karena PKWT yang bersangkutan sudah berakhir lebih dari 1 (satu) tahun sebelum gugatan dalam perkara ini didaftarkan di PHI pada PN Manado. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
Bahwa berdasarkan segala alasan tersebut di atas, secara meyakinkan dapat dikatakan bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yang salah dalam menentukan pihak-pihak Tergugat. gugatan yang semacam itu harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 20/G/2014/PHI MDO., tanggal 3 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara pada Negara hingga kini Nihil;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 3 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 20/Kas/PHI.G/ 2013/PN Mdo., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 1 Juli 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2014, kemudian Para Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 2 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial, yang amar putusannya sebagai berikut:
1. DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
2. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara pada Negara sebesar Nihil;
Bahwa majelis hakim tidak cermat dan telah keliru menilai fakta dan menerapkan hukum dalam putusannya, oleh karena hanya berdasarkan keterangan ahli dan Kepmenakertrans Nomor 220/MEN/X/2004 serta serta Kepmenakertrans Nomor 27/MEN/2000 Tentang Santunan Pekerja Migas;
Bahwa oleh karena itu, hakim tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara a quo, seharusnya mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat baik dalam Permohonan Putusan Sela maupun Dalam Pokok Perkara bila putusan mana didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 04 Tahun 2009 (Nomor Per. 04MEN/II/2009) Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenga Kerja Nomor Kep-27/MEN/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dikarenakan Kepmenakertrans Nomor Kep-27/MEN/2000 dianggap bertentangan dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pelaksanaannya, sehingga Kepmenakertrans Nomor Kep-27/MEN/2000 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan dikuatkan dengan adanya Laporan hasil Pemeriksaan Pegawai Pengawas Propinsi Sulawesi Utara tertanggal 31 Januari 2013 dan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara Nomor 560/DTKT.V/71/2013, Vide bukti P.20, bukti P.21 dan P.30;
Bahwa majelis hakim tidak cermat dan telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum dalam putusannya tanpa mempertimbangkan bukti-bukti Penggugat (Bukti P.1 s/d Bukti P.32), dan perkembangan hukum ketenagakerjaan yang mengalami banyak perubahan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lebih khusus buruh/pekerja alih daya atau outsourcing yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri, hal mana dengan ditetapkannya Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66, dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang Pekerjaan alih daya selanjutnya pelaksanaannya diatur dalam Kepmenakertran Nomor 220/MEN/X/2004, dan disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, hal mana menegaskan bahwa sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dalam salah satu pertimbangannya adalah menyatakan bahwa Norma Hukum antara pekerja/buruh alih daya atau outsourcing sama dengan pekerja/buruh yang bukan outsourcing yang artinya Perjanjian Kerja baik PKWT maupun PKWTT tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hal mana sangat jelas dalam ayat (4) menyatakan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”, hal mana sangat jelas dan terang Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat telah keliru dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Ternetu karena bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) dan berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa sangat jelas dan terang Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I telah keliru dalam menerapkan sistem kerja alih daya atau outsourcing, maka demi hukum hubungan kerja Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I, hal mana seharusnya Upah berjalan atau upah proses yang termuat dalam putusan sela Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 95 alinea 2, majelis hakim tidak lagi objektif dan independen dalam menyampaikan keterangan saksi Tergugat II, karena fakta persidangan saksi Sulastri Paputungan menerangkan dibawah sumpah bahwa yang bersangkutan mulai bekerja di Kopkarmila sejak tahun 2002, keterangan berikutnya bahwa Kopkarmila adalah Koperasi Karyawan Pertamiana Geothermal Energy Area Lahendong yang ketuanya adalah Manager Tehnik PT. Pertamina Geothermal Energy, keterangan berikutnya bahwa yang melakukan tender pekerjaan pemborongan ke perusahaan penyedia tenaga kerja adalah bagian tehnik PT. Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong, keterangan berikutnya bahwa anggota koperasi Kopkarmila adalah pekerja/buruh PT. Geothermal Energy Area Lahendong dan seluruh pekerja/buruh yang di outsourcingkan, keterangan berikutnya bahwa seluruh pekerja/buruh diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi Kopkarmila baik pekerja/buruh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I maupun seluruh pekerja/buruh outsourcing (Tergugat II s/d Tergugat XVI), keterangan berikutnya bahwa santunan pekerja migas dipotong di gaji pekerja/buruh setiap bulannya dan akan diberikan bersamaan dengan penerimaan SHU, bahwa fakta persidangan selanjutnya ketua majelis hakim menghentikan kesaksian dari saksi Sulastri Paputungan dengan dalil bahwa saksi tidak berkualitas karena tidak memahami dan mengetahui lebih jauh tentang permasalahan di PT. Pertamina Geothermal Energy Area lahendong, akan tetapi dalam putusan perkara a quo, majelis hakim membuat kesimpulan atas keterangan saksi yang telah majelis hakim hentikan, atas tindakan tersebut ketua majelis hakim menunjukkan keberpihakan dan tidak independen lagi dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 96 alinea 3 dalam putusan perkara a quo, yang selengkapnya menyatakan “Menimbang bahwa memperhatikan bukti-bukti yang relevan dengan perkara a quo dapat disimpulkan bahwa perselisihan ini berawal pada tanggal 29 Desember 2012 para Penggugat diperintahkan untuk mengikuti tes masuk pegawai dan hasilnya 12 (dua belas) orang dinyatakan tidak lulus tes, kemudian tanggal 1 januari 2013 tidak diperkenankan lagi bekerja atau berada dilokasi kerja PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Area Lahendong dan sejak itu upah para Penggugat sudah tidak dibayarkan lagi Tergugat I maupun Tergugat II”, hal mana pertimbangan tersebut telah keliru dan tidak cermat karena berdasarkan Bukti P.16 (Risalah Perundingan Bipartit) awal perselisihan tanggal 05 Maret 2012 yang dalam pertemuan bipartit yang dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II dan para Penggugat, membahas tentang skala upah dan sistem kerja alih daya atau outsourcing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dan ironisnya masih dalam proses mediasi yang didahului oleh pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 29 Desember 2012 para Penggugat diperintahkan untuk mengikuti tes masuk pegawai dan tanpa ada alasan yang jelas para Penggugat pada tanggal 1 Januari 2013 tidak diperkenankan lagi untuk masuk kerja atau berada dilokasi kerja Tergugat I;
Bahwa sangat jelas dan terang bahwa awal perselisihan antara para Penggugat dan para Tergugat berawal pada tanggal 05 Maret 2012 pada saat para Penggugat melakukan pertemuan bipartit membahas tentang skala upah dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang sistem kerja pekerja/buruh alih daya atau outsourcing, bukan pada tanggal 01 Januari 2013;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 98 dan 99 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim tidak cermat dan telah keliru menerapkan hukum mengenai Bukti T1-10 s/d T1-12 tentang putusan kasasi perkara pekerja/outsourcing pertamina karena tidak ada relevan lagi dengan perkara a quo, apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara Nomor 560/DTKT.V/71/2013, maka fakta hukum telah berbeda dan Bukti T1-10 s/d T1-12 tidak dapat dijadikan jurisprudensi dalam perkara a quo;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 101 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim tidak cermat dan telah keliru menerapkan hukum, apabila majelis hakim hanya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan antara Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I dengan Termohon Kasasi II dahuluTergugat II (Kopkarmila), kemudian keabsahannya majelis hakim hanya mengacu pada Pasal 2 Kepmenakertrans Nomor: 220/MEN/X/2004, Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 lewat keterangan ahli yang dihadirkan Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, oleh karena sangat jelas bahwa para Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III s/d Termohon Kasasi XVI dahulu Tergugat XVI yang artinya bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan telah keliru diterapkan oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I. Dan dalam penerapan hukum majelis hakim sangat tidak cermat dan tepat apabila unsur keabsahan hanya dilihat dari Pasal 2 Kepmenakertran Nomor: 220/MEN/X/2004, jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, oleh karena Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor 220/MEN/X/2004 ayat (1) menyatakan “Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan harus diserahkan kepada perusahaan yang berbadan hukum dan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
Ayat (3) : Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum;
Ayat (8) : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 102 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru dan tidak cermat dalam membaca dan menyimpulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat oleh karena dalam gugatan Point 4 berbunyi “bahwa sejak Para Penggugat bekerja sebagai karyawan di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) yang diserahkan ke Perusahaan lain atau penyedia Tenaga Kerja, hal mana Para Tergugat tersebut diatas tidak pernah memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk mempelajari atau setidaknya membaca dahulu isi dari perjanjian kerja dan perjanjian kerja tersebut diatas tidak pernah dibuat dalam rangkap 2 (dua) sehingga para Penggugat juga tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja oleh Para Tergugat, hal mana perjanjian kerja Para Tergugat dengan Para Penggugat tidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja sebagaiman yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”. Dan pada gugatan point 9 berbunyi “bahwa Para Penggugat sejak dan selama bekerja di PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong (Tergugat I) selalu dialihkan oleh Tergugat Tergugat I kepada Para Tergugat lainnya tersebut diatas, hal mana seringkali peralihan tersebut tidak dibuatkan perjanjian kerja kalaupun ada hanya untuk melengkapi persyaratan dari prosedur peralihan Tergugat I tanpa menjelaskan isi dan maksud dari perjanjian yang dibuat dengan Para Penggugat’, hal mana sangat jelas dan terang bahwa Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat tidak pernah mengatakan tidak pernah menandatangani PKWT dan tidak tepat dan mengada-ada apabila gugatan point 4 dan point 9 Para Penggugat dikesampingkan hanya berdasarkan bukti T1-4A s/d T1-4C Tergugat I dan T2-3 s/d T2-4 karena faktanya Perjanjian kerja hanya dibuat satu rangkap, salinan perjanjian kerja tidak pernah diberikan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dan Tergugat I tidak bisa membuktikan adanya perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan para Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III s/d Termohon Kasasi XVI dahulu Tergugat XVI ;
Bahwa keterangan saksi ahli hanya menerangkan tentang aturan-aturan atau undang-undang serta peraturan pelaksanaannya terkait dengan masalah ketenagakerjaan di indonesia, yang tentunya tidak tepat apabila saksi ahli menafsirkan aturan-aturan dan undang-undang apalagi seakan-akan ingin masuk dan bertindak sebagai saksi fakta, sehingga patut dipertanyakan apabila majelis hakim sependapat dengan saksi ahli, timbul pertanyaan pendapat yang menurut aturan apa dan dasar apa pendapat dari saksi ahli ataukah menurut tafsiran saksi ahli yang pendapatnya serba memungkinkan dan dimungkinkan yang tidak berdasarkan fakta hukum;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 102 alinea 1 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru dalam penerapan hukum hal mana Pasal 65 ayat (6) tidak serta merta mengatur tentang sah apabila Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis karena keabsahannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (7) yang sangat jelas dan tegas menerangkan bahwa keabsahan PKWTT atau PKWT apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan apabila PKWT tidak memenuhi Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 maka PKWT demi hukum menjadi PKWTT ;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 102 alinea 2 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru dan salah mengartikan tentang bukti P.5 s/d P.14 berupa surat Pengalaman Kerja Para Penggugat sebagai bukti pemberitahuan karena jelas lewat keterangan ketiga saksi Penggugat menyatakan bahwa Surat Pengalaman Kerja kadang diserahkan pada saat Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah dialihkan lebih dahulu oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I kepada Termohon Kasasi/Para Tergugat lainnya, hal mana sangat tidak tepat dan tidak berdsar hukum apabila Surat Pengalaman Kerja diartikan oleh majelis hakim Judex Facti sebagai surat pemberitahuan berakhirnya kontrak, saksi Sulastri Paputungan hanya mengatakan Kopkarmila setiap habis kontrak selalu memberikan Surat Pengalaman Kerja tapi tidak pernah memberikan surat pemberitahuan berakhirnya kontrak artinya surat pengalaman kerja diberikan belum tentu pada saat berakhirnya kontrak;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 103 alinea 1 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru mengartikan prinsip TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment) karena bukan berarti Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I berhak melakukan pelanggaran hukum, hal mana menegaskan bahwa majelis hakim telah keliru, tidak cermat dan salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukum perkara a quo karena prinsip TUPE tidak relevan lagi diberlakukan dengan terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang sistem kerja kontrak pekerja/buruh alih daya atau outsourcing;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 103 alinea 2 dan 3 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru apabila menilai dan mengenyampingkan Penetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang secara sepihak tanpa melakukan pemeriksaan atau penelitian kembali secara empiris, oleh karena Penetapan yang dibuat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara merupakan hasil dari penelitian dan pemeriksaan baik berdasarkan data dan fakta empiris yang didapat dari keterangan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I dan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat serta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara a quo dan berdasarkan pada kajian hukum ketenagakerjaan, hal mana Penetapan Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara adalah produk hukum yang mempunyai perbedaan kualitas dengan Anjuran Mediator yang dikeluarkan oleh Pegawai Mediator Ketenagakerjaan dan kedudukannya dalam perkara a quo adalah sebagai Bukti Memaksa (dwingend bewijs) vide Bukti P.20 dan Bukti P.21, sehingga jelas dan terang hubungan kerja dan hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I (PT. PGE);
Bahwa fakta dalam persidangan Pemohon Kasasi dalam sidang perkara a quo, Penggugat telah meminta dan memohon majelis hakim untuk menghadirkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara yang meniliti, memeriksa dan menetapkan Hasil Pemeriksaan dan Penetapan vide Bukti P.20 dan Bukti P.21, sebagai Saksi Fakta agar perkara a quo menjadi jelas dan terang, akan tetapi dengan tegas Ketua Majelis PHI yang memeriksa perkara a quo menyatakan “tidak perlu memanggil karena pendapatnya atau kesaksiannya telah dituangkan dalam penetapan”;
Bahwa selanjutnya Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara kemudian ditolak dan dikesampingkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, dimana menunjukkan hakim telah secara sepihak menilai dan membatalkan Hasil Pemeriksaan dan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, hal mana bukan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk menguji dan menilai Hasil Pemeriksaan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang bersifat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara, apalagi majelis hakim hanya menguji dan menilai berdasarkan keterangan saksi ahli yang banyak menggunakan kata “dimungkinkan dan memungkinkan”, tidak berdasarkan kajian hukum dalam tidak mengambil keterangan-keterangan kembali dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara a quo;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 104 alinea 1 dan 2, majelis hakim telah keliru dan tidak cermat dan salah menerapkan hukum Bukti T1-8 dianggap apabila alur proses produksi PT. PGE merupakan pelaporan pekerjaan penunjang ke Dinas Tenaga Kerja dan Kabupaten Kota, oleh karena pelaporan pekerjaan penunjang baru dibuat Termohon Kasasi pada tahun 2013 setelah adanya permasalahan ketenagakerjaan di PT. PGE, yang seharusnya pelaporan pekerjaan penunjang dibuat dan dilaporkan oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I pada saat awal memberlakukan pekerjaan alih daya atau outsourcing;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 104 alinea 3, 4 dan halaman 105 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan hukum, karena telah jelas uraian majelis hakim dalam pertimbangan alinea pertama tentang Pasal 65 ayat (3) dan ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang jelas dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan alih daya harus berbadan hukum, apabila tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan, dan fakta persidangan bahwa Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III (CV. Mandala), Termohon Kasasi VI dahulu Tergugat VI (CV. Kasih Sayang), Termohon Kasasi VII dahulu Tergugat VII (CV. Multikarsa Indah), Termohon Kasasi VIII dahulu Tergugat VIII (CV. MMK Jaya)), Termohon Kasasi IX dahulu Tergugat IX (CV. Putera Persada), Termohon Kasasi X dahulu Tergugat X (PK. Dwi Karya), Termohon Kasasi XI dahulu Tergugat XI(CV Berdikari), Termohon Kasasi XII dahulu Tergugat XII (CV. Sejahtera), Termohon Kasasi XIII dahulu Tergugat III (CV. Pelita Perkasa), dan Termohon Kasasi XIV dahulu Tergugat XIV (CV. Wijaya Agung) adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum;
Bahwa Permenakertrans Nomor: 19 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (2) jelas hanya dikecualikan bagi perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak dibidang jasa pemeliharaan dan perbaikan serta jasa konsultasi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang, bahwa fakta pengadilan para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat adalah pekerja yang secara terus menerus bekerja di PT. PGE (Termohon Kasasi I) yang pelaksanaan pekerjaan selalu dialihkan sepihak oleh Termohon Kasasi I kepada para Termohon Kasasi lainnya dan buruh/pekerja lebih dari 10 (sepuluh) orang, pekerjaan selalu sama akan tetapi Perusahaan penyedia tenaga kerja berbeda karena Para Penggugat sering kali dialihkan diperusahaan yang berbeda, kadangkala juga dialihkan di perusahaan penyedia tenaga kerja yang sama tergantung kebijakan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat, sehingga para Pemohon Kasasi tidak mempunyai kepastian kerja serta proses peralihan tenaga kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I sepihak dan melawan hukum, tergantung keinginan dan kemauan dari Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabaikan asas-asas hukum sebagai badan hukum publik dan seharusnya PT. PGE sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menciptakan sistem pengelolaan administrasi keuangan Negara yang baik, bersih dan transparan untuk menghindari terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara yang berdampak kepada masyarakat secara luas termasuk para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat ;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor: 220/MEN/X/2004, jelas majelis hakim sangat keliru dan tidak cermat penerapan hukumnya karena tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta persidangan dan ilusi dari majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, hal mana sangat mengada-ada dan tidak mungkin apabila di Propinsi Sulawesi Utara tidak ada perusahaan pemborongan pekerjaan yang berbadan hukum, karena sebagian besar Perusahaan BUMN dan Perseroan Terbatas di Propinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan pemborongan pekerjaan;
Bahwa pertimbangan hukum halaman 106 alinea 4, majelis hakim keliru dan tidak cermat apabila surat keterangan pengalaman kerja vide bukti P-5 s/d P-14 semuanya dikeluarkan oleh Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II s/d Termohon Kasasi XI dahulu Tergugat XI karena sangat jelas bahwa Bukti P-6 dan Bukti P-14 dikeluarkan oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I (PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong), hal mana menjadi terang dan jelas kedudukan dari para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I (PT. PGE);
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 107 alinea 1 dalam putusan perkara a quo, majelis hakim telah keliru dan tidak cermat dalam memeriksa dan meneliti gugatan para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat, karena sangat jelas dan terang uraian dalam dalam pokok perkara dan kesinambungannya serta kesesuaian dengan petitum angka 7 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menegaskan kembali dalam fakta persidangan, Santunan Pekerja Migas (SPM) adalah uang yang dipotong setiap bulannya oleh Kopkarmila sebagai Koperasi Karyawan Pertamina, hal mana seluruh pekerja/buruh baik pekerja/buruh PT. Pertamina Geothermal Energy maupun seluruh pekerja/buruh yang di outsourcing ke perusahaan pemborongan pekerjaan, diwajibkan oleh Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I untuk menjadi anggota Kopkarmila dan SPM yang dimaksud dalam perkara a quo dapat dikategorikan sebagai bentuk pengembangan usaha dari Kopkarmila yang bisa dikategorikan SHU atau istilah sejenis yang menjadi kebijakan dari Kopkarmila yang keuntungannya bisa diambil perbulan sementara atau diambil bersamaan dengan SHU setiap tahunnya karena rata-rata Termohon Kasasi dahulu Penggugat masa kerjanya telah diatas 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa Kopkarmila dibentuk oleh Tergugat I, yang keanggotaannya adalah seluruh pekerja/buruh PT. Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong dan seluruh pekerja/buruh outsourcing di seluruh perusahaan penyedia tenaga kerja yang berada dan bekerja sama dengan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I, yang membedakan adalah bentuk keanggotaannya dimana untuk pekerja/buruh PT. Geothermal Energy Area Lahendong (Termohon Kasasi I) adalah anggota tetap dan untuk pekerja/buruh outsourcing keanggotaannya tidak tetap, dan setiap bulan upah Penggugat selalu dipotong iuran oleh Kopkarmila melalui Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I, hal mana menjadi jelas dan terang bahwa SPM yang diterima oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah berupa hasil pengembangan usaha atau sejenis dengan Sisa Hasil Usaha dari Kopkarmila bukan sebagai uang pengganti pesangon yang dasar aturan hukumnya tidak berdasar lagi, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan asas kepastian kerja;
Bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama, dalam memutus perkara a quo telah mengabaikan asas kepastian kerja dan asas kepastian hukum serta asas keadilan karena pertimbangan dari majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo sarat tafsiran hukum, ilusi dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 2 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah ada ikatan hubungan kerja dengan pihak Tergugat I, namun para Penggugat merupakan para pekerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan Tergugat I yang disalurkan oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat XVI, terakhir hubungan kerjanya dengan Kopkarmila, CV Mandala dan telah berakhir hubungan kerja sebagai para pekerja yang ikatan hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maka dengan demikian Pengadilan Hubungan Industri a quo telah benar dalam putusannya yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi DANIEL JAMES MANDAGI, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DANIEL JAMES MANDAGI, 2. MICHEL ERICSON LUMI, 3. LODEWYK NOCH ALOW, 4. GOMER TARSIS WOWOR, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015 oleh
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH. MM. dan
H. Arief Soedjito, SH. MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, SH. MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Bernard, SH. MM. Ttd/ Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Ttd/ H. Arief Soedjito, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, SH. MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.