47/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
KAMALUDDIN HARAHAP
Megubah
P U T U S A N
No. 47/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
N a m a : KAMALUDDIN HARAHAP.
Tempat lahir : Padang Sidimpuan.
Umur/ Tangal lahir : 47 Tahun / 28 Pebruari 1968.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : I s l a m.
Kebangsaan : Indonesia.
A l a m a t : Jalan Tangkul, Nomor 130, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan : Mantan Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara masa jabatan 2009 s/d 2014.
Pendidikan : S-2.
Terdakwa Kamaluddin Harahap., dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan penahanan yang dilakukan penahanan oleh :
Penyidik KPK sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016 ; -----------------------
Pembantaran oleh Penyidik KPK sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; --------------------------------------------------------
Penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016 ; --------------------------------------------
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2016 ; ---------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016 ; -------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016 ; --------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 ; ----------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016 ; -----------
Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI terhitung mulai sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 ; ---------------------
Dalam perkara ini Terdakwa Kamaluddin Harahap., dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : “ Ficky Fiher Achmad, SH., Desyana, SH. MH., Dkk”., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Otto Cornelis Kaligis & Associates”., beralamat di Jl. Majapahit, No.18-20, Komplek Majapahit Permai, Blok B-123., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2016 ; ------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut : ------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Terdakwa Nomor : DAK-06/24/02/2016 tanggal 11 Pebruari 2016 sebagai berikut :
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., selaku Penyelenggara Negara yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri(masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan agar Terdakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018 melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : --------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan “uang ketok” Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; --------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; -------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ;
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD Provinsi Sumut TA 2013yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uangketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : ---
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ----------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------
Selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; ---------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; --------------------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut, yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya; ------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; -------------------------------------------------------------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; ----------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugrohodi ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Sumut Provinsi lainnya menerima “uang ketok” tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; ------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; ---------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; --------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; ---------------------------------------
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang untuk anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; --------------------------------------
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 di DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan.Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; -----
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut di atas dimaksudkan untuk menggerakkan Terdakwa, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri agar memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ; -----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64ayat (1) KUH. Pidana ; -----
A t a u :
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., selaku Penyelenggara Negara yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp. 1.410.000.000 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018 melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : --------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Provinsi Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD ProvinsiSumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan uang Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; --------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; -------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -----
Persetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; ------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD TA 2013yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : ---------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ----------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------
SelanjutnyaNurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD ProvinsiSumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; ---------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; --------------------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya ; ------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; -------------------------------------------------------------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; ----------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugroho di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD ProvinsiSumut sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang ketok tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; ------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; ---------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; --------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD ProvinsiSumut dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; ---------------------------------------
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; --------------------------------------
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; -------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Provinsi Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2015 di kantor DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Provinsi Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD TA 2015 disetujui oleh DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahProvinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut di atas dikarenakan Terdakwa bersama-sama Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri telah memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ; ------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH. Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------
A t a u :
KETIGA :
--------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahapselaku Penyelenggara Negara yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sejumlah Rp. 1.410.000.000 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui dan patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan kepada Terdakwa karena Terdakwa selaku Anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaituyang menurut Gatot Pujo Nugroho hadiah uang tersebut diberikan kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah Anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018) antara lain melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : ---------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Provinsi Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval rumah dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan uang Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; --------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; -------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -----
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD TA 2013 yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : ---------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ----------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------
Selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; --------------
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD ProvinsiSumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; -----
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; --------------------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra).Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya ; -------------------------------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; -------------------------------------------------------------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; ----------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugroho di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang ketok tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera UtaraTahun Anggaran 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; ------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; ---------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; --------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; -----
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; -----------------------------------------------------------------
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; -------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2015 di kantor DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; -----
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut dikarenakan Terdakwa merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015 ; ------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH. Pidana ; ----------------------------------------------------------------------------
Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tut - 16/24/05/2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 16 Mei 2016, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamaluddin Harahap., berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)., Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.260.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut jika tidak mencukupi di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; --------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; ---------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010; -------------------
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ; -----------------------------------------------
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; ------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; ---------------------------------------------------------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; ----------------
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; --------------------------------------
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; -------------------------------------------------------------
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; -------------------------------------------------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; -----------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015 ; ----------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; ---
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; --------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ; ------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; -------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; --------------------------
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp350.000.000,-“ ; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,-, Medan 5 Juni ’15” ; ---------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; --------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; ------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; -----------------------------------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ; ------------------
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; ---
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan; -----------------------------------------------------------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; -----
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; ----------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; -----------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; --------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat: Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; ------------------------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------------------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
5 (lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; --------------------
4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; ----
4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; --
3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; --
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; --
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; --
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; ------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yangdidahului penyapaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; ------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; -------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; ----
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014; ----------------------------------------------------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; -------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; ------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; ----------------------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; -
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ; ----------------------------------------
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; -------------
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; -------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; -------------------------------------------------------------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ---
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; -------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ;--------------------------
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; --------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; -----------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU ; -----------------------------------
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; ----------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; -----------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ;------------------------------------------------------------
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; ------------------------------------------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu ; --------------
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000, 37.215.000.000, 3.525.000.000 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201.670.751.900,00 Belanja Langsung: 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa: 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5.706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162.060,00 Barang dan Jasa: 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927.194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan; --------------------------------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; --------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; -----------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; ------------------
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ; -------------------------------------------------------
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; -----------------------------------------------------------------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; -----------------------------------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt ; --------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; --
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; --
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; ----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; ------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K. --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; --------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; -----------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ; -------------------------------------------
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; ---------------------------------------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/ kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; ---------------------------------------------------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor : -----------------------------------------------------------
264 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; --------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ----------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ;-
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------------------
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ;
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; --------------------------------------------
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; ------
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------------------
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; ----
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; -----------------------------------------------
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ----------------------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; --
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015; ----------------------------------------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; ----------------------------------------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; --------------------------------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; ------------------------------------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ;
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; -------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; -------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; --
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; --------------------------------------------------------------
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; --------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; -----------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; -----------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; -------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------------------------------------------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013; --------------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013; ---------------------------------------
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; --------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; ----------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; --------------
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; ---------------------------
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; -----------------------------
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ---------------------
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ----------
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; -
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; ----------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; -------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; -----------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ;
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; -----
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; ----------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; -------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; ------------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ------------------------------------------------
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; --
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -----------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ----------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -----------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012;-------------
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ---------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; --------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; ----------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; --------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; ------------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ----------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; -------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; -----
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; ---------------------------------------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2(dua) lembar lampirannya ; ----------------------------------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; ----------------------------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; ---------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; ---------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ;
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; -----------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; -------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; -------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; ------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; -------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ---------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; ------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ; ----------------------------------
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; ---------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; ------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; ------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -----------------------------------------------------------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ----------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; --------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; ------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ---------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001CC0EC345AAAZ19692029D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ;
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------------------------------
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; -------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; --------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; ----------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------------------------------------------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; -------------------------------------------------------------
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -----
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon: 08116574555 ; ----------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; ------------------------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; -------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari :
Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; --------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; ----------------------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014; --------------------------------------------------------------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; -------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; -------------------------------------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; -------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ;-
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/ 11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ; ---------------------------------------------------
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ;- -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ajib Shah, dkk. ----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
3. Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 08 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ; --------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Kamaluddin Harahap., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan. Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan “apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan” ; -------------------
Menetapkan Terdakwa Kamaluddin Harahap., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap, maka harta benda milik Terdakwa di Sita untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa di Pidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., tetap berada didalam tahanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa berada dalam Pembataran ; ----------------------------
Memerintahkan Barang Bukti :
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; --------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari : ---------
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ; --------------------------
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010 ; -------------------
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ; -----------------------------------------------
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; ------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; ---------------------------------------------------------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; ----------------
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; --------------------------------------
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; -------------------------------------------------------------
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; -------------------------------------------------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; -----------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; ------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; ----------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; --
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015 ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ; ----------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ; ----------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp. 350.000.000,-“ ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,- Medan 5 Juni ’15” ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; -------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; --------------------------------------------------------------------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ; ------------------
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; ---
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan; -----------------------------------------------------------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; -----
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; ----------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; -----------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; --------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat : Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; ------------------------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------------------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : ----------------------
5 (lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; -----------
4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; -------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; -------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; -------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; -------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; --
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; ----------------------------------------------------------------------------------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal : Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yang didahului penyampaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; --------------------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; -------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; ----
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014; ----------------------------------------------------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; -------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; ----------------------------------------------------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; ----------------------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; -
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ; ----------------------------------------
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; -------------
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; -------------------------------------------------------------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ---
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; -------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ; -------------------------
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; --------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; -----------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU ; -----------------------------------
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; ----------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; -----------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ; -----------------------------------------------------------
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; ------------------------------------------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu ;
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000,- 37.215.000.000,- 3.525.000.000,- ; --------------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201.670.751.900,00 Belanja Langsung: 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa: 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5.706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162.060,00 Barang dan Jasa: 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927.194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan; --------------------------------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; --------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; -----------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; ------------------
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ; -------------------------------------------------------
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; -----------------------------------------------------------------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; -----------------------------------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari: ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; --------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; ---------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ; --------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan Sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ; -------------------------------------------
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; ---------------------------------------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; -----------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor : -----------------------------------------------------------
264 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; --------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ----------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ;
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------------------
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ;
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; --------------------------------------------
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; ------
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------------------
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; ----
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014 ; ------------------------------------------------------
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; ----
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ----------------------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; --
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015; ----------------------------------------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; ----------------------------------------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; --------------------------------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; ------------------------------------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ;
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; -------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; -------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ----------------------------------------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; --
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; --------------------------------------------------------------
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; --------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/ KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; -----------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; -------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013., 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------------------------------------------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013;---------------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; --------------------------------------
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; --------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/ 8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; ----------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; --------------\
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; ---------------------------\
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; -----------------------------\
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------\
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ---------------------\
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ----------\
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; -------------------------------------
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; ----------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; -------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; -----------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ;
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; -----
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; -------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; ------------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ------------------------------------------------
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; --
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -----------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -----------------------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -----------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/ 2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ------------
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ---------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; --------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; ----------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; -------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; -----------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ----------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; -------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; -----
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; ---------------------------------------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2 (dua) lembar lampirannya ; ----------------------------------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; ----------------------------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; ---------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; ---------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ;
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; ---------------------------------------------------------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; -------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; -------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; ------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; -------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ---------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; ------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ; -------------------------------------------------------------
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; -------------------------------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; ------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; ------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -----------------------------------------------------------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ----------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; --------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; ------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ---------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001C C0EC 345 AAA Z 19692029D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ; ------------------------------------------
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------------------------------
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; -------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; --------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; ----------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------------------------------------------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; ---------------------------------
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -----
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon : 08116574555 ; ---------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; ------------------------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; -------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari : ------
Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; --------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; ------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014; --------------------------------------------------------------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; -------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; -------------------------------------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; -------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta (rupiah); ----------------------------------------------------------------
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ;
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ; ---------------------------------------------------
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; ----------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ; --------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ajib Shah, dkk. -------------------------------------------------------
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
4. Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh BUKAERI SH.MM, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 33/ Akta.Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.JKT.PST., tanggal 15 Juni 2016, yang menerangkan bahwa HENDRA EKA SAPUTRA,SH,MH Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di atas, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2016 ; ----------------
Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat tertanggal Jakarta Agustus 2016 Nomor : W10.U1/10698/HN.05.VIIII.2016.03 yang isinya memberikan kesempatan agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2016 ;------
Memori Banding Penuntut Umum tertanggal Jakarta Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Juni 2016, salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 28 Juni 2016 ; --------------------------------------------------------------------
Kontra Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari dari terdakwa pribadi/sendiri masing tertanggal 11 Juli 2016 dan tertanggal 18 Juli 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal13 Juli 2016 dan tanggal 19 Juli 2016, salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koeupsi pada tanggal 18 Juli 2016 ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum didalam memori bandingnya berisi keberatan-keberatan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Adapun yang menjadi alasan/dasar dalam mengajukan banding terhadap putusan Majelis hakim tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tidak cukup mempertimbangkan rsa keadilan masyarakat dalam menjatuhkan lamanya hukuman bagi Terdakwa dan bertentangan dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penjatuhan hukuman kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuanb “ apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.260.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jika tidak membayar Uang pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar Uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, sangatlah jauh dari memenuhi rasa keadilan masyarakat karena : -------------
Putusan majelis Hakim perkara a quo tidak memadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif ; -----------------------------
Putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa yaitu terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan, berbeda dengan Terdakwa SALEH BANGUN, CHAIDIR RITONGA, SIGIT PRAMONO ASRI DAN AJIB SHAH, yang mengakui telah menerima uang-uang ketok naumun jumlahnya saja yang mereka lupa ; ------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sangat tidak mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip pemerintah yang baik dan bersih ( good and clean govemance ) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Kontra memori bandingnya berisi keberatan-keberatan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
Keberatan terbanding atas kekurangan pertimbangan Judex Factie tingkat pertama atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ; ------------------
Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kelalaian dengan tidak mempertimbangkan fakta mengenai Terbanding tidak pernah menghadiri pertemuan dengan jajaran TAPD di ruang sekretaris DPRD terkait persetujuan perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2013 setelah agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan ranperda APBD sumut tahun anggaran 2013 ( senyatanya dalam periode waktu tersebut Terdakwa sedang melaksanakan ibadah haji ); -----------------
Judex Faktie Tingkat Pertama telah melakukan kelalaian dengan tidak mempertimbangkan fakta mengenai rekayasa keterangan saksi dalam penanganan perkara a quo dengan terdapatnya saksi misterius dalam berkas perkara yang senyatanya masuk dalam uraian analisa kasus/analisa yuridis berkas perkara yaitu saksi Ir.Khairul Anwar kepala dinas pemuda dan olahraga pemprof sumut dan saksi Syahrial harahap yang dikaitkan dengan pemberian sejumlah uang kepada terdakwa tetapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ; ----------------------------------------------------------
Judex Faktie Tingkat Pertama telah melakukan kelalaian dengan tidak mempertimbangkan alasan menurut hukum tidak melakukannya konfrontir selama persidangan antara keterangan berupa catatan sepihak bendahara sekwan Muhammad Alinafiah dengan saksi-saksi anggota DPRD Sumaetra Utara yang dituduhkan menerima aliran uang ketok walupun berulangkali telah dimintakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terbanding ; ------------------------------------------------------------------------------------
Judex Faktie Tingkat pertama telah melakukan kelalaian dengan tidak sama sekali mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004 pasal 187 yang secara tegas mengamanatkan dalam hal tidak terdapat harmonisasi terkait sinkronisasi RAPBD antara gubernur dengan DPRD senyatanya undang-undang memberikan keleluasaan dan atau diskreksi kepada gubernur untuk menggunakan APBD tahun sebelumnya ; ---------------------------------------------
Terbukti menurut hukum terkait LPJP tahun Anggaran 2012 telah dilakukan audit oleh BPK RI dengan opini wajar dengan pengecualian bukan disclaimaer sehingga tidak ada alasan menurut hukum bagi DPRD Sumatera Utara untuk meolak LPJP tahun anggaran 2012 ; ---------------------
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksi, maupun pendapat ahli, keterangan terdakwa, surat-surat dan barang bukti, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 15/PID.SUS/ TPK/ 2016/ PN.JKT.PST., tanggal 08 Juni 2016,memori banding dari Jaksa Penuntut
Umum, Pembanding, kontra memori banding dari Terdakwa dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, yang menyatakan dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terbukti, adalah telah tepat dan benar serta disetujui oleh Majleis Hakim Tingkat Banding ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap semuanya telah termuat dalam putusan ini, namun demikian mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Hakim Tingkat Banding terlalu ringan dan adil apabila dipidana seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------
Menimbang, bahwav pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai pedoman bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa ; --------------
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari Extra Onccenary Crime yang sangat membahayakan bagi pembangunan dan Ekonomi Nasional serta kesejahteraan rakyat, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya; --------------------------
Menimbang, bahwa disamping hal-hal yang memberatkan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan : ----------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak menunjang program penerintah dalam pemberantasan tindak piana korupsi ; --------------------------------------------------
Terdakwa belum mengembalikan kejahatan yang dinikmati ; ---------------------
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan stabilitas Ekonimo Nasional dan Pembangunan Nasional ; ------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggugan / keluarga ; ----------------------------------------
Meninbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2016//PN.Jkt.Pst tanggal 08 Juni 2016 haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebabagimana tersebut dibawah ini ; ------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam tahanan dan tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkannya dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan, sesuai dengan Pasal 242 KUHAP ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan ssuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Memperhatikan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang R.I. Nomor 8, Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 15/PID.SUS/ TPK/ 2016/PN. JKT.PST., tanggal 08 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Kamaluddin Harahap., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun. Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan “apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan” ; ------------
Menetapkan Terdakwa Kamaluddin Harahap., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap, maka harta benda milik Terdakwa di Sita untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa di Pidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., tetap berada didalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa berada dalam Pembantaran ; ----------
Memerintahkan Barang Bukti :
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; --------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ; --------------------------
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010 ; -------------------
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ; -----------------------------------------------
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; ------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; ---------------------------------------------------------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; ----------------
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; --------------------------------------
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; -------------------------------------------------------------
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; -------------------------------------------------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; -----------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1.1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; ----------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; --
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp. 350.000.000,-“ ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,- Medan 5 Juni ’15” ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; -----------------------------------------------------------------------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ; ------------------
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; ---
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan; -----------------------------------------------------------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; -----
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; ----------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; -----------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; --------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat : Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; ------------------------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------------------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
(lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; ------------
2.4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; ---------------------------------------------------------------------
3. 4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; ---------------------------------------------------------------------
4. 3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; ---------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; ---------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; ---
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; -----------------------------------------------------------------------------------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal : Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yang didahului penyampaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; --------------------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; -------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; ----
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014; ----------------------------------------------------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; -------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; ------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; ----------------------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; -
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ; ----------------------------------------
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------------------------------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; -------------
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; -------------------------------------------------------------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ---
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; -------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ; -------------------------
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; --------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; -----------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU ; -----------------------------------
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; ----------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; -----------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ; -----------------------------------------------------------
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; ------------------------------------------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu;--
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000,- 37.215.000.000,- 3.525.000.000,- ; --------------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201.670.751.900,00 Belanja Langsung: 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa: 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5.706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162.060,00 Barang dan Jasa: 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927.194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan; -------------------------------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; --------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; -----------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; ------------------
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ; -------------------------------------------------------
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; -----------------------------------------------------------------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; -----------------------------------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari: ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
10.1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; ----------
11.1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; ---------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; --------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ; --------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan Sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ; -------------------------------------------
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; ---------------------------------------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; -----------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor :
264 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; --------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ----------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ;
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------------------
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ;
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; --------------------------------------------
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; ------
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------------------
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; ---------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; ----
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014 ; ------------------------------------------------------
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; ----
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ----------------------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; --
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015; ;----------------------------------------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; ----------------------------------------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; --------------------------------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; ------------------------------------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ;
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; -------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; -------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ----------------------------------------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; --
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; --------------------------------------------------------------
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; --------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/ KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; -----------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; -----------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; -------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013., 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; --------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------------------------------------------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013; -------------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; --------------------------------------
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; --------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/ 8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; ----------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; --------------
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; ---------------------------
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; -----------------------------
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ---------------------
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ----------
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; -------------------------------------
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; ----------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; -------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; -----------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ;
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; -----
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; -------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; -----------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87 .A/LHP /XVIII. MDN/ 05/22013., tanggal 13 Mei 2013 ; --------------------------------
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ------------------------------------------------
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; --
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -----------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -----------------------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -----------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; --------------------------------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/ 2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ------------
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; ---------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; --------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; ---------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; -------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; -----------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ----------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; -------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; -----
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; ---------------------------------------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2 (dua) lembar lampirannya ; ----------------------------------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; ----------------------------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; ---------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; ---------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ;
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; ---------------------------------------------------------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; -------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; -------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; ------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; -------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ---------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; ------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ; -------------------------------------------------------------
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; -------------------------------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; ------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; ------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -----------------------------------------------------------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ----------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; --------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; ------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ---------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001 CC0E C345 AAA Z1 969 20 29D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ; ---------------------------------------------
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; -----------------------------------------------------
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; -------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; --------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; ----------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------------------------------------------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; ---------------------------------
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -----
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon : 08116574555 ; ---------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; ------------------------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; -------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari :
1. Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; -------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -----------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014; --------------------------------------------------------------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; -------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; -------------------------------------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; -------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ;
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ;----------------------------------------------------
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; ----------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ; -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ajib Shah, dkk. -------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari RABU tanggal 07 SEPTEMBER 2016 oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.M.Hum, Dr. SISWANDRIYONO SH.M.Hum, Hakim – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta serta, JELDI RAMADHAN,SH. MH dan Drs. H. RUSYDI, SH, Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 05 Agustus 2016 No.47/PID.SUS-TPK/2016/ PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 SEPTEMBER 2016 oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan Hj. YETTI OYONG, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan surat penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 47/Pid.Sus -Tpk/2016/PT.DKI tanggal 05 Agustus 2016 diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HUMUNTAL PANE, SH.M.Hum. ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH
Dr. SISWANDRIYONO SH.M.Hum.
JELDI RAMADHAN, SH.MH
Drs. H. RUSYDI, SH.
Panitera Pengganti,
Hj. YETTI OYONG, SH.MH
| 1 |
| 2 |
| 3 |
| 6 |
| 7 |
| 8 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |
| 1 |