15/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst
Pidana Korupsi - KAMALUDDIN HARAHAP
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Kamaluddin Harahap., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan. Denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan “apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan” 3. Menetapkan Terdakwa Kamaluddin Harahap., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1. 260. 000. 000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap, maka harta benda milik Terdakwa di Sita untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa di Pidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan 4. Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., tetap berada didalam tahanan - 5. Menetapkan lamanya Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa berada dalam Pembataran
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------
N a m a : KAMALUDDIN HARAHAP.
Tempat lahir : Padang Sidimpuan.
Umur/ Tangal lahir : 47 Tahun / 28 Pebruari 1968.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : I s l a m.
Kebangsaan : Indonesia.
A l a m a t : Jalan Tangkul, Nomor 130, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan : Mantan Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara masa jabatan 2009 s/d 2014.
Pendidikan : S-2.
Terdakwa Kamaluddin Harahap., dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan penahanan yang dilakukan penahanan oleh : ------------------------
Penyidik KPK sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016 ; ----------------------------------------------
Pembantaran oleh Penyidik KPK sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; ----------------------------------------------------------------
Penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016 ; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2016 ; --------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016 ; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016 ; -----------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa Kamaluddin Harahap., dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : “Jonky Mailuhuw, SH., Ficky Fiher, SH., Desyana, SH. MH., Dkk”., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Otto Cornelis Kaligis & Associates”., beralamat di Jl. Majapahit, No.18-20, Komplek Majapahit Permai, Blok B-123., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Pebruari 2016 ; ------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 15/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 12 Pebruari 2016., tentang Susunan Majelis Hakim ; -----------------------------
Telah, membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 09/Pid.Sus/ TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 12 Pebruari 2016 tentang Hari Sidang ; ---------------
Telah membaca Surat-surat lainnya dalam berkas perkara ; ----------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ; ------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini ; ----------------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nomor : Tut-16/24/ 05/2016., tanggal 16 Mei 2016., yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan kedua ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamaluddin Harahap., berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)., Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.260.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut jika tidak mencukupi di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; -----------------------------------------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ; ------------------------
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010;
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ;
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; -
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; ----
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; ----------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; -----------------------------------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015 ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; ----------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; --------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ;
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ;
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp350.000.000,-“ ; ----------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,-, Medan 5 Juni ’15” ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; ----------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; -------------------------------------------------------------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ; ------------------------------------------------------------
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; -----------------
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan ; ------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; -------------------
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; --------------------------------------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ;
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat: Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; -------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
5 (lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; ---------------------------------------------------------
4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; ------------------------------
4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; ----------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; ----------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; ----------------------------
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; -----------------------------------------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; -----------------------------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; -------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yangdidahului penyapaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; ------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; -----------------------------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; --------------------------------------
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014 ; --------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; ------------------------------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; ----------------------------------------------------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------------------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; ------------------------
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ---------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; -------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; --------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ---------------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; -------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; ---------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ---------------------------------
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; ------------------------------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ;-
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; ----------------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; -----------------------------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; ------------------------------------------------------------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; ---------------------------------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ;-
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; ----------------------------------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu ; ------
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000, 37.215.000.000, 3.525.000.000 ; -----------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201.670.751.900,00 Belanja Langsung: 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa: 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5.706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162.060,00 Barang dan Jasa: 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927.194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan ; ----------------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; ----------------------------------------------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; -------------------------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; -------------------------------\
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ;
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; ----------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; --------------------------------------------------------------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ; --------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; -----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; ---
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K.
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; ----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;-
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ; -------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ; --
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; -------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; --
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; -------------------------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; -----------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; ---------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/ kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; -----------------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor :
264 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; -----------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ; --------------------------------------
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; -------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ; -------------------------
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; --------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; -----
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ------------------------------------------------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; -------------------------------------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; -----------------------------------------
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014 ; ---------------
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; -----------------------------------------------
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ------------------------------------------------------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; -----------------
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015 ; ----------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; -------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; ----------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; -------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -------------------------------------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; ----------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ; ---------------------------------------
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; ---------------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ------------------------------------------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; ---
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; -------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ------------------
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; --------------------------------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; ---------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; --------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; ----------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ----------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013;
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ---
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; ------------------------------------------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; -----------------------------------------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; ----------------------------------------
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; -------------------------------------------------------------
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; --------------------------------------------------
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ------------------------------------------
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; --------------------------
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; -
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; --------------------------------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ; ---------------
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; ------------------------------------------------
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; ---------------------------------------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; ----------------------------------------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ----
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ;
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -----------------------------------------------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; --------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ----------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; --------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012;
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -------------------------------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; --------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; ---------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; ----------------------------------------------------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; ----------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; -------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2(dua) lembar lampirannya ; -----------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; --------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ; --------------------------
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; ---------------------------------------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; ---------------------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; ---------------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; -------------------------------------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------------------------------------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ------------------------------------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; -------------------------------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ; --------------------------------------------------------------
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; -----------------------------------------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -----------------------------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; ---------------------------------------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; -----------------------------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; -----------------------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ------------------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; --------------------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ----------------------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001CC0EC345AAAZ19692029D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ;
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; ---------------------------------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; --
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------------------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; ---------------------------------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; --------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; -------------------------------------------------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; -
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -------------------------------------
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------------------------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon: 08116574555 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; --------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ---------------------------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; ------------------------------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari :
Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ----------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; ------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---------------------
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; -----
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ; -----------------------------------------------------------
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ---------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; -----------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/ 11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ------------------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ;
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ;-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ajib Shah, dkk.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Kamaluddin Harahap., tertanggal 25 Mei 2016., yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Mei 2016., yang pada pokoknya, sebagai berikut : ------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Kamaluddin Harahap., tertanggal 25 Mei 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bebaskan saya dari segala Tuntutan Penuntut Umum ; ---------------------------------
Pulihkan kehormatan dan martabat saya dan keluarga yang telah tercabik-cabik akibat munculnya perkira ini ; ---------------------------------------------------------------------
Dari umur yang tersisa, berikan saya kesempatan untuk melanjutkan pengabdian saya kepada Umat, Bangsa, dan Negara Indonesia yang kita cintai bersama ; -----
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Tim Penasehat Hukum Kuasa Terdakwa Kamaluddin Harahap., tertanggal Mei 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua ; ---------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa Kamaluddin Harahap., dari Dakwaan Kedua (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., lepas dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ; ---------------------------
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Kamaluddin Harahap., ke dalam kedudukan semula ; ----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan tanggal 25 Mei 2016., yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya, serta tanggapan lisan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan didepan persidangan tanggal 25 Mei 2016., yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya masing-masing ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan DakwaanNomor : DAK-06/24/02/2016,tanggal 11 Pebruari 2016, sebagai berikut : ------------------------------
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., selaku Penyelenggara Negara yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri(masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan agar Terdakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018 melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan “uang ketok” Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ---------------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; -----
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ------------------------
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; ----------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD Provinsi Sumut TA 2013yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uangketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
Selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; -------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; ---------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut, yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; ------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : -------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugrohodi ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; -------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Sumut Provinsi lainnya menerima “uang ketok” tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; -------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; -----
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang untuk anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; -------------------------------------------------------------------------
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 di DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; ----
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan.Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ----
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut di atas dimaksudkan untuk menggerakkan Terdakwa, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri agar memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ; --------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64ayat (1) KUH. Pidana ; -----------------------------------------
A t a u :
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., selaku Penyelenggara Negara yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp. 1.410.000.000 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018 melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Provinsi Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD ProvinsiSumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan uang Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ---------------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; -----
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ----------------------------------------------
Persetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; ------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD TA 2013yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
SelanjutnyaNurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD ProvinsiSumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; -------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; ------------------------------------
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; ---------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; ------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : -------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugroho di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; -------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD ProvinsiSumut sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang ketok tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; -------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD ProvinsiSumut dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; -----
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; ---------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Provinsi Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ------------------------------------------------------------
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2015 di kantor DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Provinsi Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD TA 2015 disetujui oleh DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahProvinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ----
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut di atas dikarenakan Terdakwa bersama-sama Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri telah memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH. Pidana ; -------------------------------
A t a u :
KETIGA :
--------- Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahapselaku Penyelenggara Negara yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan dan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Kota Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/KMA/SK/I/2016., tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Ajib Shah dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sejumlah Rp. 1.410.000.000 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui dan patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan kepada Terdakwa karena Terdakwa selaku Anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaituyang menurut Gatot Pujo Nugroho hadiah uang tersebut diberikan kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah Anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut berdasarkan ketentuan Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain : membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018) antara lain melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis yaitu terkait : -------------------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.
Pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Provinsi Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juli 2013, bertempat di ruang oval rumah dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan uang Terdakwa. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------
Pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut, Terdakwa memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 akan segera disetujui, sementara uang dari SKPD-SKPD belum terkumpul, maka Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Randiman Tarigan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut ; ---------------------
Selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; -----
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, yang kemudian pada tanggal 26 September 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 7, Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ----------------------------------------------
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Pada tanggal 19 November 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; ------
Pada tanggal 20 November 2013, tepatnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang Sekretaris DPRD Sumut, Terdakwa dan Muhammad Afan melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar persetujuan P-APBD TA 2013 dapat dipercepat dan atas penyampaian tersebut Terdakwa kembali meminta kompensasi “uang ketok”, kemudian Nurdin Lubis menanggapi akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Gatot Pujo Nugroho ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun dilakukan pertemuan membahas P-APBD TA 2013 yang dihadiri oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Randiman Tarigan catatan rencana pembagian “uang ketok” tersebut, dengan rincian pembagian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; dan ; ------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
Selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Untuk itu, beberapa hari kemudian Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan berikut catatan pembagiannya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan September s/d November 2013, Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang dari Terdakwa, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD ProvinsiSumut menerima bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima pembagian uang, pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/ 2013 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 11, Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; -------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2014. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian Terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada bulan Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” terlebih dahulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan itu, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan Anggota DPRD Provinsi Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemberian proyek, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan Nurdin Lubis meminta Randiman Tarigan agar menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, termasuk masalah pendistribusian uangnya yang akan dilakukan melalui Baharuddin Siagian ; ---------------------
Menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho, pada hari yang sama Randiman Tarigan mengikuti rapat dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra).Dalam rapat tersebut, Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai dan akhirnya disepakati proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diganti menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD ; ------------
Pada sekitar akhir bulan Desember 2013, dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan anggota serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun. Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikan permintaan agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menyerahkan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan perincian, yaitu : -------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Atas permintaan “uang ketok” tersebut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkannya kepada Gatot Pujo Nugroho di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut dan ditanggapi oleh Gatot Pujo Nugroho agar memenuhinya ; ------------------------------------------------------------
Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa seluruh SKPD diminta mengumpulkan uang sebesar 5% dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian ; -------------------------------------------
Pada sekitar bulan Januari 2014, Baharuddin Siagian menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan anggota DPRD Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------
Setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang ketok tersebut, pada tanggal 20 Januari 2014 dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang kemudian pada tanggal 6 Maret 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 2, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera UtaraTahun Anggaran 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 disetujui, Terdakwa kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; -------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------
Kemudian Randiman Tarigan menyerahkan catatan tersebut kepada Muhammad Alinafiah, selanjutnya Muhammad Alinafiah kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sehingga terkait persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Pada sekitar bulan Juli 2014, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Pardamean Nadapdap, Chaidir Ritonga dengan Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut), Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius (Asisten Administrasi Umum dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan dijawab oleh Nurdin Lubis akan menindaklanjuti permintaan dimaksud ; -----
Pada sekitar bulan Agustus 2014, Nurdin Lubis dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mengingatkan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD terkait persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, kemudian Nurdin Lubis memberitahukan permintaan uang anggota DPRD itu kepada Ahmad Fuad Lubis sebagaimana tahun-tahun sebelumnya ; -----
Masih sekitar bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD TA 2015, namun Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan akan diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang ; ---------
Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, Nurdin Lubis memberitahukan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa anggota DPRD Sumut keberatan apabila permintaan uang hanya diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang. Untuk itu, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per anggota DPRD Provinsi Sumut. Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar 1 September 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam beberapa kali rapat pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2015 di kantor DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga selalu mengingatkan Nurdin Lubis agar segera merealisasikan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan tahun 2009 s/d 2014, dan Nurdin Lubis menanggapi akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada Ahmad Fuad Lubis ; ----
Pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; ------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2014, dalam Rapat Paripurna, Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang kemudian pada tanggal 31 Oktober 2014 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Nomor 10, Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui dan uang dari beberapa SKPD telah terkumpul di Ahmad Fuad Lubis, pada sekitar bulan September s/d Desember 2014 Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; ----
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho yang seluruhnya sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut dikarenakan Terdakwa merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015 ; ------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH. Pidana ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya, selain mengajukan bukti berupa surat-surat (terlampir dalam berkas perkara) juga telah mengajukan 42 (empat puluh dua) orang saksi, telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 1 : Gatot Pujo Nugroho., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan saksi membenarkan keterangan tersebut sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Gubernur Sumut (Sumut) periode 2013 s/d 2018 yang dilantik pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, sebelumnya pada tahun 2008 saksi juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut, kemudian tahun 2011 menjabat sebagai Plt. Gubernur Sumut dan sebelum Juni 2013 saksi secara definitif menjadi Gubernur Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam proses Penyusunan dan Pembahasan Anggaran saksi sebagai Gubernur Sumatera Utara sudah mempercayai kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Sdr. Nurdin Lubis ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang masuk ke dalam TAPD, namun diantaranya Kepala Bappeda, Kepala Biro Keuangan dan beberapa SKPD dilingkungan Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses pembahasan anggaran sebagai perwakilan dari pihak eksekutif, TAPD bertugas membicarakan secara teknis dan detail masalah Penyusunan dan Pembahasan anggaran dengan Banggar yang berasal dari DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan saksi sebagai Gubernur Sumut menyampaikan Nota Pengantar tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dan saksi juga tidak ingat kapan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2012 tersebut disetujui oleh DPRD Sumut, namun saksi memang pernah menyampaikan Nota Pengantar tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara pasti saksi tidak ingat apakah TAPD pernah melaporkan kepada saksi terkait permintaan uang dari DPRD Sumut terkait LPJP 2012, tetapi saksi mengetahui bahwa permintaan uang dari DPRD Sumut sudah menjadi kebiasaan seperti tahun-tahun sebelumnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam pembahasan APBD biasanya sudah ada kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut untuk memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah untuk LPJP 2012 Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian pernah menghadap saksi terkait permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut dan saksi juga tidak ingat apakah ada pertemuan-pertemuan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut terkait permintaan uang dalam LPJP 2012 ;-
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan terkait hasil koordinasi TAPD kepada Pimpinan DPRD Sumut karena saksi sudah mempercayakan masalah-masalah teknis kepada Nurdin Lubis ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013, saksi tidak pernah bertemu dengan Nurdin Lubis dan Baharudin Siagian diruang Oval rumah Dinas Gubernur Sumut untuk membahas pengesahan LPJP 2012 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan kepada TAPD untuk berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mulai fokus dalam penyusunan dan pembahasan anggaran pada saat penyusunan dan pembahasan APBD TA 2014 sedangkan pembahasan-pembahasan teknis dalam LPJP 2012 saksi tidak pernah terlibat ; ---
Bahwa saksi tidak ingat apakah TAPD pernah melaporkan kepada saksi terkait pemberian uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk anggota DPRD Sumut untuk persetujuan dan pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 ; --------------------------------------------
Bahwa Randiman Tarigan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tidak pernah melaporkan kepada saksi mengenai dana pinjaman/talangan sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam penggunaan APBD 2012 ada temuan BPK terkait Dana BOS, hal tersebut saksi ketahui pada awal 2013 dan terkait permasalahan tersebut staf Biro Keuangan pernah dipanggil oleh Kepolisian Daerah Sumut ; -----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait persetujuan LPJP 2012, dalam kesimpulan akhir fraksi hampir semua anggota DPRD Sumut menerima Laporan Pertanggungjawaban saksi kecuali dari fraksi PKS ; ----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2013, Nurdin Lubis, Baharudin Siagian masih ditunjuk sebagai TAPD ; ------
Bahwa Nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD 2013 disampaikan oleh saksi selaku Gubernur Sumut pada tanggal 19 November 2013 ; ----------------
Bahwa sepengetahuan saksi didalam APBD 2013 yang sudah disahkan bersama dengan DPRD Sumut berbeda dengan penjabaran APBD 2013, perubahan tersebut tidak akan terjadi apabila hanya dilakukan oleh staf saksi tetapi pasti ada kerjasama antara staf saksi dengan anggota DPRD Sumut. Setahu saksi jumlah perbedaannya sangat besar, oleh karena itu saksi ditanyai oleh fraksi PKS dan saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai perubahan anggaran tersebut kemudian saksi menyampaikan adanya mafia anggaran dalam perubahan APBD tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan dari TAPD terkait penyampaian permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut terkait pengesahan P-APBD 2013 dan saksi juga tidak mengetahui permintaan uang ketok dengan jumlah sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut terkait pengesahan P-APBD 2013 tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya keberatan dari Nurdin Lubis terkait permintaan uang ketok untuk pengesahan P-APBD 2013 ; -------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah rapat paripurna DPRD Sumut P-APBD 2013, pernah diadakan pertemuan di ruangan sebelah ruangan kerja Saleh Bangun yang dihadiri oleh saksi, Nurdin Luibis dan dari pihak DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan seluruh pimpinan Fraksi. Dalam pertemuan tersebut yang dibahas adalah masalah dana Rasionalisasi ; ----
Bahwa saksi pernah beberapa kali bertemu dengan Pimpinan DPRD Sumut dalam rangka silaturahmi namun dalam pertemuan silaturahmi tersebut tidak ada pembicaraan mengenai pemberian uang ketok atau komitmen pemberian uang kepada DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan saksi dengan Pimpinan DPRD Sumut di sebuah cafe yang namanya saksi lupa dalam rangka silaturahmi dan pertemuan tersebut mungkin diartikan oleh TAPD bahwa saksi memberikan persetujuan pemberian uang ketok ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai staf yang bernama Fajar Arianto dan dalam setiap pertemuan antara saksi dan Pimpinan DPRD Sumut termasuk di Café Sdr. Fajar Arianto selalu ikut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait APBD 2014, saksi pernah menginstruksikan kepada TAPD untuk memenuhi janji-janji politik saksi pada saat pencalonan dalam Pilgub sebagai acuan dalam penyusun APBD 2014 yaitu pembangunan jalan, pembangunan ruang kelas baru sebanyak 45.000 dan penciptaan pengusaha kelas pemula ; -----
Bahwa dalam rangka pengesahan APBD 2014, Sdr. Randiman Tarigan pernah menemui saksi pada saat RUPS PTPN Perkebunan, kemudian Randiman Tarigan menyampaikan kepada saksi perihal adanya permintaan uang yang mengatas namakan DPRD Sumut untuk pembahasan APBD 2014 dan pada saat itu Sdr. Randiman Tarigan juga menyampaikan pembahasan APBD 2014 tidak selesai karena belum dibahas-bahas oleh DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti penyampaian Randiman Tarigan tersebut permintaan uang tersebut maka diadakan pertemuan dirumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri saksi, TAPD, Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dalam pertemuan tersebut dibahas permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut yang disampaikan oleh Terdakwa bersama pimpinan DPRD Sumut yang hadir. Pada saat pertemuan tersebut sudah ada deal nominal uang yang diminta anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tindak lanjut dari pertemuan tersebut anggota DPRD Sumut meminta dana/uang yang sangat besar, jumlah yang diminta sebesar Rp. 1,3 Trilyun kemudian saksi meminta Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) namun pada akhirnya terjadi deal/kesepakatan sebesar Rp. 1 Trilyun yang diambil dari Belanja Langsung ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana Rp. 1 Trilyun tersebut akan diberikan kepada DPRD Sumut dalam bentuk program kegiatan artinya DPRD Sumut mempunyai kewenangan anggaran sebesar Rp. 1 Trilyun dalam bentuk program untuk melaksanakan kegiatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada permintaan uang tunai dalam pengesahan APBD 2014 dan saksi tidak mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ; -----------------------------------------------
Bahwa tidak ada perintah dari saksi kepada Nurdin Lubis agar dana Aspirasi yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 1 Trilyun diubah menjadi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ; ---------------
Bahwa meninjaklanjuti permintaan anggota DPRD Sumut tersebut, saksi menyampaikan kepada Nurdin Lubis, Baharudin Siagian dan Randiman Tarigan untuk memenuhi permintaan DPRD Sumut tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa untuk APBD 2014 ada permintaan uang ketok terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) ; --------
Bahwa saksi pernah meminjam uang dari seorang pengusaha yang bernama H. Anif Shah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dalam rangka permintaan DPRD Sumut untuk persetujuan APBD 2014 dan saksi meminjam uang Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) karena adanya penyampaian Randiman Tarigan yang mengatakan anggota DPRD Sumut meminta uang terus kemudian saksi berkoordinasi dengan Kepala Biro Keuangan karena Biro Keuangan tidak ada uang, maka saksi memutuskan untuk mencari pinjaman terkait permintaan DPRD Sumut tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menemui H. Anif untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut saksi didampingi oleh Randiman Tarigan, Ahmad Fuad Lubis dan Zulkarnain alias Zul Jenggot dan saksi meminjam uang tersebut atas nama Pemprov Sumut untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian saksi serahkan kepada Ahmad Fuad Lubis dan saksi tidak mengetahui pendistribusian uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk diberikan kepada DPRD Sumut, yang mengetahui adalah Sdr. Randiman Tarigan;
Bahwa saksi meminjam uang kepada H. Anif Shah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut karena adanya permintaan anggota DPRD Sumut untuk pengalokasikan program kegiatan sebesar Rp. 1 Trilyun sehingga apabila setiap anggota DPRD Sumut mendapat kegiatan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari SKPD yang ada di Kabupaten/Kota Propivinsi Sumut, maka anggota DPRD Sumut akan dapat fee sebesar 5% dari SKPD ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang pinjaman dari H. Anif Shah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut sudah dilunasi oleh Ahmad Fuad Lubis dan Randiman Tarigan dengan uang yang berasal dari SKPD ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi fee dimaksud diminta oleh anggota DPRD Sumut kepada TAPD dilaksanakan diawal kegiatan ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan saksi menyampaikan Nota Keuangan Raperda 2014 dan kapan APBD 2014 disetujui oleh anggota DPRD Sumut, semuanya seperti yang ada didalam Risalah Rapat ; -----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan pengesahan APBD 2014 sedikit terlambat karena belum adanya kesepakatan awal antara TAPD dengan anggota DPRD Sumut terkait permintaan uang anggota DPRD Sumut sehingga APBD 2014 belum dibahas oleh anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------
Bahwa seingat saksi tidak ada pertemuan di kantor Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius terkait permintaan DPRD Sumut dalam pengesahan APBD 2015 karena yang saksi ingat yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya Randiman Tarigan, pada saat itu Randiman Tarigan menyampaikan permintaan anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang dan kemudian saksi menyatakan permintaan uang untuk anggota DPRD Sumut tersebut terlalu besar dan saksi mengatakan kepada Randiman Tarigan agar permintaan uang itu bisa diturunkan menjadi Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang ; ------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Zulkarnain alias Zul Jenggot adalah anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 sebagai anggota biasa dari fraksi PKS dan saksi dekat dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot karena sama-sama berasal dari satu partai yaitu PKS ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapat laporan dari Zulkarnain alias Zul Jenggot perihal apakah ada anggota DPRD Sumut yang sudah mendapatkan uang tetapi besarannya saksi tidak mengetahui ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Randiman Tarigan menemui Pimpinan DPRD Sumut untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang untuk pembahasan APBD 2015 tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah permintaan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk anggota DPRD Sumut direalisasikan atau tidak ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahmad Fuad Lubis tidak pernah melaporkan kepada saksi terkait permintaan uang kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan APBD 2015 dan Ahmad Fuad Lubis juga tidak pernah melaporkan kepada saksi terkait pertemuan Ahmad Fuad Lubis dengan Pimpinan DPRD Sumut di Café Trades sehingga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk pengesahan APBD 2015 ; ----------------------------
Bahwa saksi menjadi tersangka dalam perkara ini dan pernah mengajukan permohonan untuk dijadikan Justice Collaborator ; ------------------------------------------
Bahwa sejak saksi menjadi Wakil Gubernur Sumut kemudian Plt Gubernur Sumut dan Gubernur Sumut, untuk setiap pengesahan APBD memang sudah tradisinya selalu ada uang ketok yang diberikan kepada DPRD Sumut dan biasanya uang ketok yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per orang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang ketok yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Sumut tersebut biasanya dikelola oleh Biro Keuangan yang uangnya berasal dari setiap SKPD dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut namun saksi tidak mengetahui teknis pengumpulan uang yang dikelola oleh Biro Keuangan dan Biro Keuangan tidak melaporkan kepada saksi mengenai teknis pengumpulan dan mengeluaran uang untuk uang ketok setiap pengesahan APBD ; -----------------------
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa seluruh SKPD dikumpulkan oleh Biro Keuangan untuk memenuhi permintaan DPRD Sumut ; -----------------------------------
Bahwa setiap tindakan yang diambil oleh bawahan saksi terkait pemenuhan permintaan uang ketok selalu mendapat persetujuan dari saksi karena semuanya sudah menjadi kebiasaan/tradisi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi apabila dalam pembahasan APBD tidak diberikan uang ketok kepada Anggota DPRD Sumut, maka APBD tidak akan dibahas dan akan mengalami keterlambatan dan saksi mengetahui apabila APBD tidak disahkan oleh DPRD Sumut, maka masih bisa mempergunakan APBD tahun sebelumnya, tetapi dalam prakteknya hal tersebut sulit untuk dilakukan dan pada prinsipnya apabila tidak ada uang ketok, maka pembahasan APBD tidak akan dilaksanakan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada pemberian kepada anggota DPRD Sumut karena pernah beberapa anggota DPRD Sumut saksi yaitu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang tidak terpilih lagi dalam periode selanjutnya yang melapor kepada saksi dengan mengatakan “mas, saya masih kurang” kemudian saksi mengatakan “masa untuk urusan teknis melaporkan kepada saksi, nanti saksi akan koordinasikan kepada Biro Keuangan” dan kemudian saksi mendapat laporan dari Biro Keuangan memang ada beberapa anggota DPRD Sumut yang belum atau masih kurang mendapatkan uang ketok ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai uang oleh Terdakwa terkait pengesahan LPJP 2012, P-APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar, terkait pembahasan APBD ada OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi ; -----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui membenarkan atas Barang Bukti No. 23, 32, 45, 47, 93, 94, 96, 120, 124, 132, 142, 143, 149, 164 dan 192 ; ----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak ada keberatan ; -----
Saksi Ke – 2 : Baharuddin Siagian., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan benar keterangan saksi adalah sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut dan anggota Banggar DPRD Sumut periode 2009-2014 ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sumut secara otomatis menjadi anggota Banggar DPRD Sumut ; -------------------------------
Bahwa saksi menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut sejak Juli 2012 sampai dengan 1 Mei 2014 dan dalam melaksanakan tugas saksi bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur Sumut ; ------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses penyusunan anggaran saksi sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan yang menjabat sebagai Ketua TAPD adalah Sekda Provinsi Sumut yaitu Nurdin Lubis, selain itu beberapa SKPD juga masuk kedalam TAPD ; ------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pembahasan LPJP 2012 mulai dilaksanakan sekitar bulan Juni atau Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 1 Juli 2013 Gubernur Sumut menyampaikan Nota pengantar Gubernur Sumut tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 dalam rapat Paripurna dihadapan anggota DPRD Sumut kemudian tahapan selanjutnya yaitu rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar bulan Agustus 2013 setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pernah diadakan pertemuan diruang Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) yang dijabat oleh Randiman Tarigan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan dan Pimpinan Dewan yaitu Terdakwa, Muhammad Afan, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumut agar LPJP 2012 dapat berjalan dengan lancar dan baik kemudian saksi mendengar langsung Terdakwa menyampaikan permintaan uang ketok dan Nurdin Lubis mengatakan akan melaporkan permintaan tersebut kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, namun pada saat itu belum dibicarakan jumlah uang ketok yang diminta ; -
Bahwa keesokan harinya, saksi menemui Randiman Tarigan (Sekwan) untuk menanyakan jumlah nominal uang ketok yang akan diberikan, kemudian Randiman Tarigan menyampaikan uang ketok untuk LPJP 2012 yang diminta sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diberikan untuk seluruh anggota DPRD Sumut yang berjumlah 100 orang dan Randiman Tarigan juga menyampaikan bahwa jumlah sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa, kemudian saksi mengatakan agar melaporkan kepada Gubernur Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Randiman Tarigan membawa catatan mengenai pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut, saksi hanya mengetahui permintaan uang secara global sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 ; -----------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Randiman Tarigan perihal adanya catatan rincian pembagian uang ketok untuk pengesahan LPJP, APBD dan P-APBD yang diterima Randiman Tarigan dari Terdakwa ; -------------------------------------------------
Bahwa pada malam harinya saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan melaporkan permintaan uang ketok untuk LPJP 2012 sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar diselesaikan saja supaya permintaan tersebut dipenuhi ; ----------------------------------
Bahwa setelah pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho, kemudian saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan berunding bagaimana cara mendapatkan uang untuk memenuhi permintaan DPRD Sumut tersebut kemudian Nurdin Lubis memerintahkan Randiman Tarigan untuk menalanginya terlebih dahulu dan Randiman Tarigan menyanggupinya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakan dari mana Randiman Tarigan menalangi uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan uang talangan tersebut kemudian diganti oleh saksi pada sekitar Januari 2014 pada saat uang dari beberapa SKPD sudah terkumpul oleh saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Randiman Tarigan setelah uang talangan terkumpul selanjutnya uang tersebut dibagikan oleh Bendahara DPRD Sumut yaitu Muhammad Alinafiah kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; ---------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Randiman Tarigan apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada anggota DPRD Sumut dan Randiman Tarigan mengatakan uang tersebut sudah diserahkan kepada anggota DPRD Sumut sekitar bulan September 2013 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian uang kepada anggota DPRD Sumut dilakukan sebelum atau sesudah LPJP 2012 disetujui oleh DPRD Sumut yang mengetahui hal tersebut adalah Bendahara Sekwan yaitu Muhammad Alinafiah ; -
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Randiman Tarigan, pembagian uang sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak dibagi rata untuk seluruh anggota DPRD Sumut tetapi ada klasifikasi pembagian berdasarkan Pimpinan DPRD Sumut, Anggota DPRD Sumut dan Ketua Fraksi ; --
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pembagian uang sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk LPJP 2012 tersebut, selanjutnya saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa pemberian uang ketok untuk LPJP 2012 sudah diselesaikan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat proses Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait APBD 2013 yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2014, saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Biro Keuangan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih menjabat Sekretaris TAPD pada saat pembahasan Perubahan APBD 2013 dan pembahasan P-APBD 2013 tersebut dimulai pada tanggal 23 September 2013 dengan penyampaian KUA-PPAS untuk dibahas dengan anggota Banggar DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan November 20013, saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Dewan agar pembahasan APBD P 2013 berjalan lancar dan baik ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selanjutnya pada tanggal 20 November 2013 dilaksanakan Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2013 yang sebelumnya sudah disampaikan pada tanggal 19 November 2013 ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi masih sekitar bulan November 2013, setelah rapat paripurna diadakan pertemuan diruang rapat yang berada disebelah ruangan kerja Saleh bangun, yang dihadiri oleh saksi sendiri, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan pimpinan DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri serta Pimpinan Fraksi. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar pembahasan APBD P 2013 dapat berjalan dengan lancar dan Pimpinan DPRD Sumut sepakat agar pembahasan APBD P 2013 akan berjalan lancar dan tidak ada masalah ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada malam harinya diadakan pertemuan diruang Sekwan antara saksi, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dengan Pimpinan DPRD Sumut untuk membicarakan agar APBD P 2013 berjalan lancar dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa setuju agar APBD P 2013 diselesaikan dengan lancar dan saksi juga mendengar langsung Terdakwa juga menyampaikan permintaan uang ketok untuk APBD-P 2013 tetapi belum disampaikan berapa jumlah uang ketok untuk APBD-P 2013 tersebut ; ---------------
Bahwa keesokan harinya, saksi menemui Randiman Tarigan (Sekwan) untuk menanyakan jumlah nominal uang ketok yang akan diberikan, kemudian Randiman Tarigan menyampaikan uang ketok untuk Perubahan APBD 2013 yang diminta sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diberikan untuk seluruh anggota DPRD Sumut yang berjumlah 100 orang dan Randiman Tarigan juga menyampaikan bahwa angka sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan kepastian jumlah uang ketok yang diminta anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Nurdin Lubis setelah itu Nurdin Lubis menyampaikan akan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho ; -------
Bahwa selanjutnya bertempat dirumah Dinas Gubernur Sumut saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan melaporkan permintaan uang ketok sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho kemudian Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar diselesaikan permintaan tersebut dan Gatot Pujo Nugroho menyuruh saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan untuk mencari dana ; -------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 22 November 2013 dalam Sidang Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok untuk persetujuan APBD-P 2013 diberikan dan diselesaikan pada sekitar bulan Januari 2014 yaitu setelah APBD-P 2013 disetujui oleh DPRD Sumut dan yang membagikan uang tersebut adalah Bendahara Sekwan yaitu Muhammad Alinafiah, saksi mengetahui karena sekitar bulan Januari 2013 Randiman Tarigan melaporkan kepada saksi bahwa uang ketok untuk pengesahan APBD P 2013 sudah selesai dibagikan kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Randiman Tarigan, pembagian uang sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak dibagi rata untuk seluruh anggota DPRD Sumut tetapi ada klasifikasi pembagian berdasarkan Pimpinan DPRD Sumut, Anggota DPRD Sumut, Ketua Fraksi dan Banggar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih menjabat Sekretaris TAPD pada saat pembahasan APBD 2014 dan pada tanggal 19 November 2013 disampaikan KUA PPAS untuk dibahas antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut ; ------------------------------------
Bahwa sekitar bulan November 2013 yaitu setelah disampaikan KUA PPAS APBD 2014 Saksi, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Zulkarnain alias Zul Jenggot dipanggil oleh Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubernur Sumut, pada saat pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan antara Gubernur Sumut dengan Pimpinan DPRD Sumut adanya kewajiban Pemprov kepada DPRD Sumut sebesar 5% dari Rp1 Trilyun yang akan diambil dari belanja langsung tetapi Gatot Pujo Nugroho tidak menyampaikan kapan kesepakatan antara Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut tersebut dilakukan dan pada saat itu Nurdin Lubis menyatakan keberatan terhadap permintaan 5% dari Rp. 1 Trilyun yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), namun Gatot Pujo Nugroho menyampaikan bahwa hal tersebut sudah kesepakatan dengan Pimpinan Dewan ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pertemuan tersebut Zulkarnain alias Zul Jenggot tidak memberikan tanggapan ; --------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan berdiskusi untuk merealisasi permintaan Gatot Pujo Nugroho agar memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut dan dari hasil diskusi Nurdin Lubis memerintahkan untuk memanggil seluruh SKPD di Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; -----------------------
Bahwa masih sekitar bulan Desember 2013, saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan memanggil seluruh SKPD di ruang kerja Sekda Kantor Gubernur Sumut lama untuk memenuhi permintaan Gubernur Sumut, pemanggilan seluruh SKPD melalui SMS untuk hadir karena ada rapat diruang Sekda ; ------------------------------
Bahwa dalam pertemuan dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumut saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan memanggil satu persatu kepala SKPD ke dalam ruangan Sekda, sedangkan yang lain menunggu diluar agar para Kepala SKPD tidak saling mendengar dan mengetahui. Kemudian kepada SKPD yang dipanggil Sekda menyampaikan bahwa ada kewajiban untuk menyetor sejumlah 5% dari belanja langsung yang ada pada setiap SKPD untuk memenuhi permintaan DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pertemuan dengan SKPD-SKPD tersebut dihadiri oleh sekitar 54 SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Sumut dan satupun tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap penyampaian adanya kewajiban untuk menyetor sejumlah 5% dari belanja langsung tersebut ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada temuan terkait pengurangan kualitas dan spec paket pekerjaan pada SKPD-SKPD karena anggarannya sudah dipotong 5% oleh SKPD ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan aturannya komitmen fee 5% yang dipotong dari Belanja langsung didapat dari pengusaha/rekanan, apabila perusahaan memenangi paket pekerjaan disetiap SKPD, maka perusahaan tersebut akan memberikan komitmen fee kepada SKPD ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses pelaksanaannya ternyata sangat sulit untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 27 Desember 2013 dilakukan pertemuan di ruang Sekwan yang dihadiri oleh saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan serta Pimpinan DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Dalam pertemuan tersebut dibahas kesepakatan permintaan uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan apabila uang tersebut belum ada agar terlebih dahulu disediakan uang ketok dahulu sebagai bagian dari jumlah Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) namun saksi tidak ingat siapa yang menyampaikan permintaan uang ketok tersebut dan pada saat itu belum dibicarakan berapa jumlah uang ketok yang diminta ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Randiman Tarigan menyampaikan kepada saksi bahwa uang ketok yang diminta untuk APBD 2014 adalah sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) kemudian saksi melaporkan kepada Nurdin Lubis dan setelah itu Nurdin Lubis mengatakan akan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam harinya saksi, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan melaporkan permintaan uang ketok kepada Gatot Pujo Nugroho dan pada saat itu Nurdin Lubis menyampaikan APBD 2014 sudah lewat tahun ada permintaan anggota DPRD Sumut kemudian Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar diselesaikan dan dicari uangnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi seharusnya APBD diketok akhir tahun 2013 tetapi sudah bulan Januari 2014 masih belum selesai dibahas ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dari awal Nurdin Lubis menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa akan sulit mengumpulkan uang Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Januari 2014 ada dari SKPD yang akan menyetor uang kepada saksi, tetapi saksi menyampaikan kepada SKPD agar uang tersebut langsung diserahkan saja kepada Randiman Tarigan ; ------------------------------------
Bahwa pada Januari 2014, saksi berhasil mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD sejumlah Rp. 5.150.000.000,00 (lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian saksi serahkan kepada Randiman Tarigan ; -----------------
Bahwa pada sekitar Januari 2014 tekait pembahasan APBD 2014, saksi pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Muhammad Alinafiah dari Kepala Dinas PU sebesar USD70,000 (tujuh puluh ribu dollar singapura) kemudian Muhammad Alinafiah menukarkan uang tersebut menjadi sekitar Rp. 712.500.000,00 (tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------
Bahwa sejak bulan Mei 2014 saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan karena digantikan oleh Ahmad Fuad Lubis sehingga mekanisme pengumpulan kekurangan uang sebesar Rp. 44 Milyar dialihkan kepada Ahmad Fuad Lubis namun saksi tidak ada menyampaikan kepada Ahmad Fuad Lubis perihal adanya peralihan tanggung jawab untuk mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD karena menurut saksi yang akan menyampaikan adalah Pimpinan / Gubernur Sumut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapatkan catatan dari Bendahara Sekwan yaitu Muhammad Alinafiah tentang klasifikasi pembagian uang untuk APBD 2014 untuk seluruh anggota DPRD Sumut dengan perincian Ketua Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Wakil Ketua Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Ketua Fraksi Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Sekretaris Fraksi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Banggar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapat rincian catatan pemberian uang ketok untuk anggota DPRD Sumut dari Randiman Tarigan dan Randiman Tarigan mengatakan kepada saksi bahwa angka nominal yang akan dibagikan untuk anggota DPRD Sumut tersebut berasal dari Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa oleh karena saksi tidak menjabat lagi sebagai Kepala Biro Keuangan saksi tidak ikut lagi dalam proses pengesahan APBD TA 2015 ; --------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi perihal adanya kesepakatan antara Gubernur Sumut dengan Pimpinan DPRD Sumut terkait pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan dan sejak saksi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Sekda Pemprov Sumut, saksi tidak pernah menyatakan keberatan terkait permintaan uang kepada anggota DPRD Sumut tersebut karena saksi hanya mengikuti perintah pimpinan saja ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kesepakatan pemberian uang kepada DPRD Sumut sudah melalui pembicaraan dan pada saat deal-deal permintaan uang selalu ada unsur Pimpinan DPRD Sumut yang hadir ; ----------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi tidak ada anggota DPRD Sumut yang meminta uang ketok secara pribadi kepada saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sejak tahun 2012 untuk memenuhi permintaan uang ketok dari seluruh anggota DPRD Sumut berasal dari pemotongan 5% dari Belanja langsung setiap SKPD ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan pada saat saksi mulai menjabat sebagai Kadispora saksi pernah diundang oleh Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis dan Mhd. Fitrius di ruangan Staf ahli Gedung Lama Pemprov Sumut, pada saat itu saksi juga diminta untuk mengumpulkan uang 5% dari belanja langsung tetapi saksi tidak memenuhi. Saksi juga tidak pernah mendengar adanya kewajiban saksi sebesar Rp. 1.743.360.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua dana pengeluaran yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan Biro Keuangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi akibat yang akan dihadapi apabila Pemda tidak memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut adalah APBD tidak akan disetujui oleh DPRD Sumut sehingga pembangunan tidak berjalan ; ------------------
Bahwa sepengetahuan saksi didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 314 ayat 8 menyatakan “dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda sebagaimana dalam ayat 6 diberlakukan dengan menggunakan Perda sebelumnya” namun implementasi penggunaan Perda sebelumnya sangat sulit dilakukan, semua daerah belum pernah menggunakan kecuali di Jakarta ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi setiap anggota DPRD Sumut bisa saja menolak Rancangan Perda APBD lewat Fraksi ataupun Pribadi karena itu merupakan hak masing-masing anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk LPJP 2012, APBD P 2013 dan APBD 2014 anggota DPRD Sumut menyetujui secara bersama ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat bukti serah terima pada saat saksi menyerahkan uang kepada Randiman Tarigan tetapi saksi mengetahui Muhammad Alinafiah membuat catatan terkait pendistribusian uang kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang ketok secara langsung kepada Terdakwa dan saksi juga tidak pernah melihat langsung Randiman Tarigan atau Muhammad Alinafiah menyerahkan uang ketok kepada Terdakwa ; ------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa selalu menyetujui pemberian uang ketok dan tidak pernah mendengar Terdakwa menolak pemberian uang ketok ; ----------
Bahwa saksi mengetahui dari Muhammad Alinafiah bahwa setiap pendistribusian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut diserahkan kepada anggota DPRD Sumut dengan cara mereka anggota DPRD Sumut datang langsung ke ruangan Muhammad Alinafiah dan ada juga Muhammad Alinafiah yang mengantarkan langsung kepada anggota DPRD Sumut di ruangannya ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap adanya permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut adalah menjadi beban bagi Pemprov Sumut karena harus menyediakan uang yang diminta tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Randiman Tarigan sebagai Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) adalah perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut yang ditempatkan di DPRD Sumut dan saksi menyerahkan uang yang terkumpul dari setiap SKPD kepada Randiman Tarigan karena Randiman Tarigan sebagai Sekwan yang merupakan perwakilan dari Pemprov Sumut ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi meyakini bahwa setiap permintaan uang ketok sudah diterima oleh DPRD Sumut karena anggota DPRD Sumut mengesahkan LPJP 2012, APBD P 2013 dan APBD 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang ketok yang diberikan kepada DPRD Sumut pada masa jabatan saksi sebagai Kepala Biro Keuangan yaitu untuk LPJP 2012 sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), untuk APBD 2013 sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pengesahan APBD 2014 sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa koordinator Banggar dipilih oleh Pimpinan DPRD Sumut dan saksi tidak mengetahui sejak tahun 2012 sampai tahun 2014 yang ditunjuk sebagai koordinator Banggar adalah Sigit Pramono Asri ; --------------
Bahwa saksi mengetahui dana Rasionalisasi pertama kali diinisiasi oleh Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut dan kebijakan Rasionalisasi dilakukan karena melihat penerimaan Pemda tidak sesuai target yang diharapkan maka Sekda melakukan Rasionalisasi anggaran ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hanya ada satu dokumen dalam APBD 2013, saksi tidak mengetahui apabila dalam APBD 2013 ada 2 dokumen yang terdiri dari 800 item dan 1800 item ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi perihal usulan Bansos untuk Pondok Pesantren sebesar 900 jutaan pada APBD 2013 karena usulan Bansos bukan dari Kepala Biro Keuangan tetapi ada pada SKPD dan ada peraturan dari Permendagri yang mengatur bahwa hibah bansos tidak bisa yang dicairkan tanpa ada usulan dari SKPD yaitu dari Dinas Pendidikan, karena usulan belum ada, maka saksi tidak mencairkan hibah bansos tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan atas Barang Bukti No. 23, 32, 45, 47, 120. 124, 132, 138, 142, 143, 149, 155, 164 dan 192 ; ------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan karena semua ini merupakan scenario dari saksi, sehingga Terdakwa dianggap sebagai inisiator terkait permintaan uang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya ; -----------------
Saksi Ke – 3 : Nurdin Lubis., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan benar keterangan saksi adalah sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa selaku anggota DPRD Sumut berwenang untuk mengesahkan APBD, P-APBD dan LPJP dan Terdakwa juga sering memimpin rapat-rapat paripurna di DPRD Sumut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumut sejak tanggal 30 September 2011 s/d 1 November 2014 dan sebagai Ketua TAPD Pemprov Sumut untuk tahun anggaran tahun 2012 s/d tahun 2015 dan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan semua proses penyusunan anggaran, saksi bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sumut yang dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho ; -
Bahwa sepengetahuan saksi tugas pokok TAPD adalah mengkoordinasikan penyusunan anggaran ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Randiman Tarigan adalah Sekretaris DPRD Sumut yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua DPRD Sumut dan secara Adminitrasi bertanggung jawab kepada Gubernur Sumut melalui Sekda ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Gubernur Sumut sejak 17 Maret 2013 dilantik sebagai Gubernur Sumut definitif. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 Gatot Pujo Nugroho dilantik sebagai Gubernur Sumut hasil Pilkada ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 1 Juli 2013 Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Sumut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme LPJP baru bisa diselesaikan setelah dilakukan audit oleh BPKP dan hasil audit BPKP termasuk yang disampaikan oleh Gubernur di hadapan sidang paripurna ; -------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari sebelum Rapat Paripurna DPRD Sumut saksi, Baharudin Siagian, Randiman Tarigan dipanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Ruang Oval, Rumah Dinas Gubernur Sumut. Pada pertemuan tersebut Sdr. Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar LPJP Prov Sumut TA 2012 berjalan dengan lancar dan baik, sehingga perlu dikoordinasikan dengan DPRD Sumut ; -------------
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar bulan Agustus 2013 setelah Rapat Paripurna penyampaian Nota Pertanggungjawaban tersebut pernah dilakukan pertemuan di Ruang Sekretaris Dewan yang dijabat oleh Randiman Tarigan, ruangan Sekwan tersebut sering digunakan sebagai ruang transit setelah melakukan rapat dengan DPRD Sumut. Pertemuan dihadiri oleh saksi sendiri, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan serta hadir pula unsur pimpinan DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan M Affan. Kemudian dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Terdakwa permintaan “uang ketok” dari kawan-kawan DPRD Sumut dan saksi menanggapi penyampaian tersebut dengan menjawab bahwa permintaan tersebut akan disampaikan dulu kepada Gubernur Sumut ; -----
Bahwa saksi mengetahui jumlah uang yang diminta oleh DPRD Sumut adalah sebesar Rp. 1.550.000.000,00 untuk persetujuan LPJP 2012 dari penyampaian Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan perihal adanya permintaan uang sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 kepada Gatot Pujo Nugroho dan Gatot Pujo Nugroho mengatakan hal tersebut sudah menjadi tradisi dan laksanakan saja ; --------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti arahan dari Gatot Pujo Nugroho tersebut saksi meminta Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan untuk mencari anggaran untuk memenuhi permintaan tersebut dan sepengetahuan saksi yang mencari dana adalah Baharuddin Siagian ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Baharuddin Siagian mendapatkan dana untuk memenuhi permintaan dari DPRD Sumut tersebut dikumpulkan dari beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Sumut tetapi saksi tidak mengetahui teknis cara Baharuddin Siagian mengumpulkan dana dari beberapa SKPD tersebut ; -----------
Bahwa saksi tidak mengetahui SKPD mana saja dan jumlah setoran masing-masing SKPD ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa untuk memenuhi permintaan uang ketok LPJP TA 2012 sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 yang akhirnya ditalangi dulu oleh Randiman Tarigan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SKPD-SKPD bertanggung jawab kepada Gubernur Sumut melalui saksi selaku Sekda ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui uang sudah dikumpulkan oleh Baharuddin Siagian kemudian diserahkan kepada Randiman Tarigan selanjutnya saksi tidak mengetahui cara penyerahan uang yang sudah ada pada Randiman Tarigan tersebut sehingga sampai diterima oleh anggota DPRD Sumut ; ------------------------
Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 diserahkan kemudian saksi melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi beranggapan bahwa uang permintaan DPRD Sumut tersebut sudah terpenuhi dan sudah diterima oleh seluruh anggota DPRD Sumut karena pada akhirnya LPJP T.A 2012 disetujui atau disahkan oleh DPRD Sumut pada tanggal 2 September 2013 dan saksi sendiri hadir pada saat rapat paripurna pengesahan LPJP TA 2012 tersebut, selain itu Baharuddin Siagian juga melaporkan kepada saksi bahwa uang permintaan untuk persetujuan LPJP 2012 sudah diserahkan kepada Sekwan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun anggaran 2013 pernah dilakukan perubahan terhadap APBD 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 November 2013, saksi ikut hadir rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 oleh Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------
Bahwa sekitar November 2013 saksi bersama Baharuddin Siagian pernah menemui Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubernur Sumut dan mendapatkan arahan dari Gatot Pujo Nugroho untuk menyusun langkah-langkah agar persetujuan P-APBD 2013 berjalan lancer ; --------------------------------------------
Bada sepengetahuan saksi pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun pernah dilakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut diihadiri oleh saksi sendiri, Terdakwa, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Muhammad Afan, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” ; --------------------------
Bahwa kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan kepada saksi bahwa permintaan uang ketok dari DPRD Sumut untuk persetujuan P-APBD 2013 dengan jumlah sebesar Rp. 2.550.000.000,00 ; ----------------------------------------------
Bahwa Baharuddin Siagian mendapatkan jumlah senilai Rp. 2.550.000.000,00 tersebut dari Randiman Tarigan namun saksi tidak mengetahui adanya rincian pembagian uang untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut tersebut ; ---------------
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September-Oktober saksi bersama Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian melaporkan adanya permintaan uang ketok untuk pengesahan P-APBD 2013 dari DPRD Sumut sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 kepada Gatot Pujo Nugroho kemudian Gatot Pujo Nugroho mengatakan hal tersebut sudah menjadi tradisi dan laksanakan saja ; ----------------
Bahwa saksi ikut sebagai TAPD dalam proses pembahasan dan penyusunan APBD TA 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar November 2013, saksi dipanggil oleh Gatot Pujo Nugroho untuk hadir di Rumah Dinas Gubernur Sumut, yang seingat saksi juga dihadiri antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri kemudian Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 namun pada akhirnya Terdakwa menyampaikan permintaan menjadi fresh money ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masih sekitar bulan November 2013 saksi dipanggil oleh Gatot Pujo Nugroho melalui ajudan Gubernur untuk datang ke rumah dinas Gubernur Sumut, kemudian setelah saksi tiba di rumah Gubernur Sumut saksi melihat sudah ada Baharuddin Siagian, Randiman Tarigan dan Zulkarnain Alias Zul Jenggot. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut dan dalam pertemuan yang sudah dilaksanakan tersebut ada permintaan uang dari DPRD Sumut sebesar 5% dari nilai Rp. 1 Triliun yaitu Rp. 50 Milyar. Pada saat itu saksi menyatakan keberatan karena sesuatu yang mustahil mengumpulkan fresh money sebesar itu apalagi sudah harus diserahkan sebelum pengesahan APBD 2014 yang sesuai rencana APBD 2014 tersebut akan disahkan pada tanggal 23 Desember 2013 ; -----------------------
Bahwa sekitar bulan Desember 2013, saksi pernah hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi karena ada permintaan sebelum APBD 2014 disetujui agar diserahkan uang ketok saja terlebih dahulu sejumlah Rp. 6,2 Milyar yang merupakan bagian dari jumlah keseluruhan Rp. 50 Milyar ; -----------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang ketok tersebut, sekitar bulan November 2013 bertempat di ruang kerja saksi, saksi bersama dengan Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian pernah memanggil para kepala SKPD, kemudian Kepala SKPD dipanggil satu persatu untuk meghadap kepada saksi, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan, yang hadir pada saat itu sekitar 50 SKPD dan kemudian saksi menyampaikan bahwa sesuai arahan Gatot Pujo Nugroho ada kewajiban pada masing-masing SKPD sejumlah 5% dari Belanja Langsung untuk memenuhi permintaan dari DPRD Sumut dan untuk teknisnya agar SKPD langsung kepada Baharuddin Siagian. Pada saat itu tidak ada SKPD yang keberatan atas penyampaian adanya kewajiban tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa pemanggilan Kepala SKPD secara satu per satu untuk menghadap ke ruangan kerja saksi karena pertemuan tersebut bukan merupakan forum yang resmi dan jumlah uang yang menjadi beban masing-masing SKPD diperhitungkan dari data-data masing-masing SKPD yang ada di Biro Keuangan ; ---------------------
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Baharuddin Siagian bahwa uang ketok sejumlah Rp. 6,2 Milyar sudah diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Sumut tetapi saksi tidak mengetahui teknis penyerahannya seperti apa ; ----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada akhirnya pengesahan APBD 2014 mengalami keterlambatan dari jadwal yang direncanakan dikarenakan belum terpenuhinya permintaan anggota DPRD Sumut sehingga mundur menjadi Desember 2013 kemudian mundur lagi menjadi tanggal 20 Januari 2014 ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang ketok untuk pengesahan APBD 2014 yang akhirnya terealisasi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 2 Mei 2014 kemudian ada penggatian Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian yang dianggap tidak mampu memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut tersebut ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Ahmad Fuad Lubis dilantik menjadi Kepala Biro Keuangan menggantikan Baharuddin Siagian, kemudian Ahmad Fuad Lubis menghadap kepada saksi dan menyampaikan bahwa Ahmad Fuad Lubis sudah mendapatkan arahan dari Gatot Pujo Nugroho untuk meneruskan apa yang menjadi kewajiban kepada DPRD Sumut dan saksi meminta Ahmad Fuad Lubis untuk berkoordinasi dengan Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan karena permasalahan uang adalah hal yang sensitive ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sisa uang ketok untuk APBD 2014 sejumlah sekitar Rp. 38 Milyar tetap berjalan, namun yang saksi ketahui sampai APBD 2014 disahkan uang ketok untuk APBD 2014 masih belum selesai ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi proses pengumpulan uang dari SKPD-SKPD berjalan tidak lancar karena beberapa kali Baharuddin Siagian meminta tapi tidak dipenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui jumlah pasti berapa uang yang akhirnya terkumpul dari Kepala SKPD karena langsung diserahkan oleh SKPD kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam penyusunan dan persetujuan APBD TA 2015 juga ada pemintaan uang ketok dari DPRD Sumut ; ----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 1 September 2014 dilakukan Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ;
Bahwa sepengetahuan saksi Pemprov memang berupaya agar APBD TA 2015 tetap disetujui oleh DPRD Sumut Periode 2009-2014 ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat adanya permintaan uang untuk ketok persetujuan APBD TA 2015, Kepala Biro Keuangan sudah digantikan dengan Ahmad Fuad Lubis ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Agustus 2014, saksi dipanggil oleh Gatot Pujo Nugroho ke rumah dinas Gubernur Sumut, pada saat itu sudah hadir Randiman Tarigan, Ahmad Fuad Lubis, Mhd. Fitrius dan Zulkarnain Alias Zul Jenggot. Kemudian Gatot Pujo Nugroho mengatakan ada permintaan dari DPRD Sumut sejumlah Rp. 20 Milyar untuk persetujuan APBD 2015 dan selain itu Gatot Pujo Nugroho juga menyampaikan bahwa permintaan tersebut awalnya Rp. 250 Juta per anggota DPRD Sumut kemudian Gatot Pujo Nugroho meminta Rp. 150 Juta per orang ; ---
Bahwa sepengetahuan saksi Zulkarnain Alias Zul Jenggot adalah anggota DPRD Sumut yang berasal dari Fraksi PKS orang yang sangat dekat dengan Gatot Pujo Nugroho dan sepengetahuan saksi setiap ada pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho selalu ada Zulkarnain Alias Zul Jenggot ; ------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Zulkarnain alias Zul Jenggot memfasilitasi komunikasi antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut akhirnya disepakati sejumlah Rp. 200 Juta per anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Saleh Bangun di DPRD Sumut dan menyampaikan bahwa uang ketok persetujuan APBD 2015 agar segera direalisasikan ; -------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pendistribusian uang ketok persetujuan APBD TA 2015 tidak lagi melalui Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah tetapi langsung dilaksanakan oleh Ahmad Fuad Lubis dan Zulkarnain Alias Zul Jenggot yang saksi ketahui karena penyampaian langsung oleh Ahmad Fuad Lubis dan Zulkarnain Alias Zul Jenggot kepada saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penyampaian permintaan uang ketok pada saat pertemuan antara TAPD dengan Pimpinan DPRD Sumut selalu dihadiri oleh Terdakwa kecuali untuk permintaan uang ketok persetujuan APBD TA 2015 ; -----
Bahwa Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut memang jarang hadir dalam pertemuan-pertemuan dengan TAPD tetapi setahu saksi semua pimpinan dan anggota DPRD Sumut tetap ada menerima jatah uang ketok ; ---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan pemberian uang ketok kepada DPRD Sumut jad terbongkar setelah didahului oleh adanya operasi tangkap tangan terkait gugatan Gatot Pujo Nugroho terhadap Kejaksaan Agung, sehingga dari kasus tersebut pemberian-pemberian uang ketok jadi diketahui ; -----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang-uang dari SKPD berupa fresh money yang biasanya langsung diberikan kepada Baharuddin Siagian ataupun Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan dan juga ada juga SKPD yang langsung menyerahkan kepada Sekretariat DPRD Sumut. Selain itu saksi mengetahui bahwa penyerahan oleh SKPD tidak satu kali penyerahan tetapi beberapa kali penyerahan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut selalu memberikan arahan yang biasanya disampaikan pada saat bertemu di Rumah Dinas Gubernur Sumut dengan menyampaikan apapun yang disampaikan ke DPRD Sumut diupayakan berjalan lancer ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 8 September 2014 dilakukan Rapat paripurna penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumut dan Penandatanganan Keputusan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut terhadap APBD Pemprop Sumut TA 2015 ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok untuk persetujuan LPJ TA 2012, P-APBD 2013 dan APBD 2014 memang terdapat pengklasifikasian pembagian uang secara proporsional berdasarkan Pimpinan, Anggota, Banggar dan Fraksi. Sedangkan uang APBD 2015 yang saksi ketahui pembagian uang ketok disamaratakan yaitu sejumlah Rp. 200 Juta per anggota ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Randiman Tarigan ikut dalam pendistribusian uang kepada anggota DPRD Sumut dikarenakan tugas dan fungsinya untuk memfasilitasi Pemprov dengan DPRD Sumut dan hal tersebut memang sudah menjadi tradisi juga dari tahun-tahun sebelumnya ; -----------------------------------------
Bahwa sebelum menjabat sebagai Sekda saksi juga pernah menjabat sebagai Sekwan pada tahun 2002-2007, tetapi pada saat itu saksi tidak ikut dilibatkan dalam pemberian uang ketok, karena tidak selalu Sekwan dilibatkan dalam pemberian uang ketok seperti faktanya Randiman Tarigan selaku Sekwan tidak dilibatkan lagi dalam pendistribusian uang ketok untuk persetujuan APBD 2015 ; --
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan kepada Gatot Pujo Nugroho lebih baik menggunakan APBD tahun sebelumnya daripada harus memberikan uang ketok kepada DPRD Sumut, karena sepengetahuan saksi merujuk pada Permendagri No. 13, Tahun 2006 apabila itu terjadi maka anggaran yang bisa dilakukan hanya yang bersifat rutin sedangkan untuk pembangunan tidak boleh ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi permintaan uang ketok dari DPRD Sumut tidak pernah dikonversikan dalam bentuk proyek-proyek yang ada di SKPD ; --------------
Bahwa kebijakan rasionalisai bukanlah dari saksi tetapi Gubernur Sumut karena adanya pemaksaan PAD sebesar Rp11 Triliun oleh pihak DPRD Sumut sehingga pada saat berjalan PAD tersebut tidak tercapai sehingga perlu rasionalisasi yang akhirnya disetujui Gubernur Sumut untuk dana bantuan untuk kabupaten dan kota dan untuk melegalkan rasionalisasi tersebut dituangkan dalam bentuk P-APBD 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan terkait barang bukti No. 98., 49., 25., 32., 45., 47., 64., 66., 120., 124., 132., 142., 143., 149., 155., 164 dan 192 ; --------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan yaitu : keterangan saksi pada BAP pemeriksaan pertama di tingkat penyidikan sangat jauh berbeda dengan BAP pemeriksaan kedua tingkat penyidikan ; -------------------
Bahwa atas keberatan Terdakwa, saksi menjelaskan bahwa saksi memberikan keterangan aalah berdasarkan apa yang saksi alami sendiri, saksi dengar sendiri dan saksi lihat sendiri, kalaupun ada perubahan-perubahan adalah bagian dari proses yang mungkin belakangan saksi merasakan tidak benar dan keterangan saksi yang benar adalah apa yang saksi sampaikan di depan persidangan ; --------
Bahwa pertemuan di Ruang Sekwan adalah pertemuan informal dan bukan inisiatif saksi. Atas keberatan tersebut saksi menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut memang bukan pertemuan formal dan Pimpinan DPRD Sumut ada Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan, Sigit Pramono Asri dan Terdakwa, sepengetahuan saksi yang sering menjadi leader dalam pertemuan-pertemuan yaitu Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Saksi Ke – 4 : Muhammad Alinafiah., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan benar keterangan saksi adalah sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009 s/d 2014 dan sejak september 2009 Terdakwa dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, saksi mengenal Terdakwa sejak bulan Maret 2007, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Wakil Ketua DPRD Sumut terdiri dari 4 (empat) orang yaitu Terdakwa Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Sumut sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang, sebagai Bendahara Sekwan saksi bertanggung jawab kepada Sekwan yaitu Randiman Tarigan ; --------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Randiman Tarigan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Provinsi Sumut ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bendahara Sekwan, salah satu tugas membagikan penghasilan sah kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penghasilan sah yang diterima oleh Terdakwa antara lain honor anggota DPRD Sumut dibagikan setiap bulan sekitar 6-7 Juta, tunjangan perumahan yang juga diterima setiap bulan yang jumlahnya saksi tidak ingat, tunjangan komunikasi / intensif sebesar Rp. 7.650.000,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa teknis penyerahan penghasilan yang sah biasanya anggota DPRD Sumut yang mendatangi saksi ke ruangan saksi ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam penghasilan sah DPRD Sumut tidak mengenal adanya uang ketok ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa salah satu tupoksi saksi yaitu menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran berdasarkan bukti pengeluaran yang sah maksudnya adalah saksi menatausahakan bukti pengeluaran yang sah menyangkut APBD ; ------------
Bahwa saksi tidak terlibat dalam mekanisme / proses pembahasan atau penyusunan anggaran terkait LPJP, APBD dan P APBD ; --------------------------------
Bahwa di DPRD Sumut saksi mempunyai ruangan kerja yang bersebelahan dengan ruang kerja Randiman Tarigan selaku Sekwan, dan saksi sering melihat ada pertemuan TAPD dengan Pimpinan DPRD Sumut di ruang Randiman Tarigan tersebut tetapi saksi tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan tersebut
Bahwa saksi mengetahui adanya laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut tahun 2012 yang dilaksanakan sekitar bulan September 2013 sampai dengan Oktober 2013 ; ---
Bahwa sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013, saksi pernah menerima uang dari Randiman Tarigan yang kemudian saksi disuruh untuk mendistribusikan uang tersebut kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; -----
Bahwa saksi menerima uang yang bersumber dari SKPD dibungkus dengan kantong plastic / tas dan Randiman Tarigan kemudian menyuruh saksi untuk mencatat sumber uang yang diterima dari SKPD ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada saksi, uang yang terkumpul dari SKPD sekitar Rp. 49.235.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum uang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut saksi mendapat catatan rincian pembagian uang dari Randiman Tarigan, pembagian uang tersebut diklasifikasikan berdasarkan jabatan anggota DPRD Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut mendapat bagian uang yang jumlahnya lebih besar daripada anggota DPRD Sumut ; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menerima catatan pembagian uang untuk anggota DPRD Sumut, Randiman Tarigan mengatakan kepada saksi bahwa catatan rincian pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut tersebut diterima Randiman Tarigan dari Terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut ; --------
Bahwa teknis pendistribusian uang yaitu saksi langsung memberikan uang tersebut kepada masing-masing anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan BAP tanggal 5 November 2015 point 17, terkait sumber uang dari SKPD yang berhasil saksi catat ; ----------------------------------------
Bahwa uang saksi terima dari Randiman Tarigan dan ada juga beberapa SKPD yang langsung memberikan uang kepada saksi untuk pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013 dan APBD 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan langsung uang pada setiap anggota DPRD Sumut sekitar bulan September 2013 – Oktober 2013 untuk Pengesahan LPJP 2012 sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ; ------
Bahwa saksi mendapat catatan pembagian rincian uang untuk setiap anggota DPRD Sumut untuk pengesahan LPJP 2012 dari Randiman Tarigan sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk tulisan tangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait LPJP 2012, saksi tidak pernah melihat secara langsung Terdakwa meminta uang ketok kepada tim TAPD sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut saksi terima dari Randiman Tarigan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar Randiman Tarigan meminjam uang kepada Anwar Al Haq dan uang tersebut saksi distribusikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang dipinjam oleh Randiman Tarigan kepada Anwar Al Haq tersebut sudah diganti atau belum ; --------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembagian uang terkait LPJP 2012 tidak ada klasifikasi pembagian, yang ada hanya untuk Pimpinan, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait LPJP 2012, pada saat menyerahkan catatan pembagian uang Randiman Tarigan menyampaikan kepada saksi “ini ada catatan dari Terdakwa yang akan didistribusikan kepada Anggota DPRD Sumut, kalau uangnya sudah ada nanti dibagi” ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang untuk pengeasahan LPJP 2012 saksi berikan kepada Terdakwa setelah LPJP 2012 disetujui oleh DPRD Sumut yaitu sekitar bulan September 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang ketok terkait Persetujuan LPJP 2012 kepada Terdakwa dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut sekitar 40-50 Juta ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait penyerahan uang untuk LPJP 2012 tersebut, Terdakwa pernah menelpon saksi dan menanyakan “udah masuk uang kita” maksudnya uang untuk LPJP 2012, kemudian saksi mengatakan “sudah” dan setelah itu Terdakwa menemui saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat catatan pembagian rincian uang untuk setiap anggota DPRD Sumut dari Randiman Tarigan untuk pengesahan P APBD 2013 sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk tulisan tangan dan Randiman Tarigan mengatakan mendapat catatan rincian pembagian uang berasal dari Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa penyerahan uang terkait P-APBD 2013 dari saksi kepada Terdakwa sekitar Januari 2014 setelah P-APBD 2013 disahkan oleh DPRD Sumut dengan jumlah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan secara langsung saksi berikan kepada Terdakwa tetapi saksi tidak ingat apakah Terdakwa yang datang menemui saksi atau saksi yang datang menemui Terdakwa, uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa, saksi bungkus dengan map ; -----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait P-APBD 2013 Terdakwa menerima uang sebagai anggota DPRD Sumut sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagai Pimpinan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sebagai Banggar sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; -------------------------------
Bahwa seingat saksi penyerahan uang kepada Terdakwa tidak bersamaan dengan anggota DPRD Sumut lainnya ; --------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi teknis pendistribusian uang kepada angota DPRD Sumut yaitu apabila saksi mendapat uang masuk yang banyak, maka anggota DPRD Sumut dapat mengambil uang ketok tersebut secara bersamaan ; ------------
Bahwa penerimaan uang dari SKPD yang diberikan kepada saksi, biasanya langsung habis dibagikan kepada anggota DPRD Sumut karena anggota DPRD Sumut sudah menunggu uang tersebut dan apabila ada dana yang masuk dari SKPD, maka saksi akan memberi prioritas pembagian bagi anggota DPRD Sumut yang menerima uang masih sedikit/yang belum menerima ; -----------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari penyampaian dari Randiman Tarigan bahwa Gubernur Sumut meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari H. Anif Shah untuk pengesahan APBD 2014 ; --------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang secara langsung dari Baharudin Siagian dalam bentuk dollar Singapura di depan Randiman Tarigan ; ----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pengesahan APBD 2014 terdapat uang masuk sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) ; ---------
Bahwa saksi juga menyerahkan uang terkait pengesahan APBD 2014 kepada Terdakwa, penyerahan dilakukan secara langsung kepada Terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00 dengan rincian sebagai anggota DPRD Sumut sebesar Rp, 50.000.000,00, sebagai Pimpinan sebesar Rp. 75.000.000,00 dan sebagai Banggar sebesar Rp. 10.000.000,00 ; -----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pengesahan APBD 2014 terdapat dua kali pencairan uang yaitu pertama sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) dan kedua sebesar Rp. 43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan tahap kedua untuk APBD 2014, saksi juga menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bawa terkait APBD 2014, saksi juga pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di Rumah Makan Madinah, saat itu selain Terdakwa, ada Sahrial Harahap dan beberapa orang yang saksi tidak ingat, pada saat itu saksi ingin menyerahkan langsung uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dimasukkan kedalam tas kepada Terdakwa tetapi Terdakwa menyuruh saksi untuk menaruh uang tersebut ke dalam mobil ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan tahap kedua untuk APBD 2014, pembagian untuk Wakil Ketua DPRD Sumut tidak sama/tidak merata karena tidak ada uangnya sehingga Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya seperti Chaidir Ritonga mendapat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Muhammad Afan sebesar Rp. 870.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), Sigit Pramono Asri tidak mendapat dari saksi sedangkan Saleh Bangun sebagai Ketua DPRD Sumut mendapat bagian sebesar Rp. 2.040.000.000,00 (dua milyar empat puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan tahap kedua untuk APBD 2014, saksi hanya menyerahkan uang ketok kepada 89 (delapan puluh sembilan) anggota DPRD Sumut sedangkan untuk partai PKS tidak membagikan uang ketok secara langsung ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi tanggal 05 Nopember 2015 poin 17 perihal uang yang saksi bagikan kepada 89 (delapan puluh sembilan) anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi komitmen yang akan diberikan kepada anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 40.910.000.000,00 (empat puluh milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah), jumlah yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 38.060.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar enam puluh juta rupiah) dan yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp. 38.060.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar enam puluh juta rupiah) kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan APBD 2014 ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuansaksi, Evi Diana baru menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari jatahnya sebagai anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) belum diserahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperintahkan oleh Randiman Tarigan untuk membagikan hanya kepada 89 anggota DPRD Sumut tanpa Fraksi PKS ; --------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang untuk Fraksi PKS dalam pengesahan APBD 2014 dibagikan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Andi Arba dan saksi tidak pernah menyakan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot mengenai pembagian uang ketok untuk fraksi PKS dan saksi tidak mempunyai catatan pembagian uang untuk fraksi PKS ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang untuk Fraksi PKS melalui Andi Arba sebanyak 2 kali dan Zulkarnain alias Zul Jenggot sebanyak 1 kali dalam pengesahan LPJP 2013, P APBD 2013 dan uang ketok Rp. 6,2 Milyar untuk APBD 2014 ; --------------
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa di kantor DPRD Sumut yang diambil dari Dinas Pemuda Olahraga sebesar Rp. 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), saksi mendapatkan uang dari Randiman Tarigan berdasarkan informasi dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, dalam penyerahan catatan dari Zulkarnain alias Zul Jenggot terdapat tanda yaitu “Zul ST” dan Zulkarnain alias Zul Jenggot juga meminta kepada saksi agar namanya disamarkan menjadi Jhonson ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Zulkarnain alias Zul Jenggot pernah menyerahkan catatan kecil penerimaan dan pembagian uang kepada anggota DPRD Sumut kemudian catatan tersebut saksi masukkan kedalam computer ; ------------------------
Bahwa terkait APBD 2014, saksi tidak mengetahui berapa jumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap SKPD-SKPD ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian uang untuk pengesahan APBD 2015 karena saksi tidak ada disuruh oleh Randiman Tarigan ; ----------------------------------
Bahwa saksi membagikan uang kepada 100 orang anggota DPRD Sumut sejak LPJP 2012, P APBD 2013 dan APBD 2014 tahap I sejumlah Rp. 6,2 Milyar sedangkan untuk pencairan APBD tahap kedua sejumlah Rp. 38.060.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar enam puluh juta rupiah) saksi hanya membagikan 89 orang diluar Fraksi PKS ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang untuk pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013 dan APBD 2014 yang merupakan bagian Terdakwa diserahkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa yang penyerahannya terkadang saksi langsung menemui Terdakwa dan terkadang Terdakwa yang menemui saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Wakil Ketua DPRD Sumut selain Terdakwa, menerima sejumlah uang yang sama seperti yang diterima Terdakwa sedangkan untuk Ketua DPRD Sumut jumlahnya dua kali lipat ; ----------------------------------------
Bahwa catatan pembagian uang untuk pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013 dan APBD 2014 tersebut dibuat atas inisiatif saksi karena latarbelakang saksi dibidang keuangan dan saksi juga takut akan terjadi fitnah kemudian dari awal Randiman Tarigan juga mengatakan “buat catatannya” maksudnya saksi disuruh membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang akan dibagikan kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang saksi buat yaitu awalnya saksi menulis catatan di kertas kemudian jika ada waktu luang catatan-catatan tersebut saksi input dikomputer ; --------------------------------------------
Bahwa daftar rincian pembagian uang yang diterima saksi dari Randiman Tarigan yang berisi catatan untuk Pimpinan, Pimpinan Fraksi, Banggar dan anggota DPRD Sumut kemudian juga saksi mencatat dan menginput kedalam computer ; -
Bahwa didalam catatan saksi, jumlah penerimaan sebesar Rp. 49.235.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 48.720.000.000,00 (empat puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah), sisa uang sebesar Rp. 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) tersebut saksi berikan kepada anggota DPRD Sumut yaitu : “Zulkifli Efendi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)., Budiman Nadapdap sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)., Murni E Muthe sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)., Tahan Manahan Panggabean sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Sigit Pramono Asri sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)” yang merupakan pinjaman ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kekurangan uang ketok LPJP sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sigit Pramono Asri meminjam uang sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) melalui Randiman Tarigan kemudian Randiman Tarigan menyuruh saksi untuk menyerahkan uang tersebut yang berasal dari SKPD kepada Sigit Pramono Asri dan uang pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh Sigit Pramono Asri ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bandahara DPRD Sumut hanya diperintahkan oleh Randiman Tarigan untuk membagi uang ketok kepada anggota DPRD Sumut seolah-olah sebagai penghasilan yang sah ; --------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara ini, saksi menemui Pimpinan DPRD Sumut secara terpisah dan Terdakwa juga pernah menemui saksi pada saat itu Terdakwa mengatakan “bantulah saya (Terdakwa), anak saya (Terdakwa) masih kecil-kecil” ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Randiman Tarigan juga pernah menyampaikan kepada anggota DPRD Sumut untuk mengembalikan uang yang sudah saksi berikan kepada mereka ; --------------
Bahwa sepengetahuan saksi anggota DPRD Sumut yang tidak mau apabila saksi mencatat pengeluaran uang ketok dalam bukti penerimaan karena uang ketok tersebut tidak termasuk dalam penerimaan yang sah sehingga ketika saksi memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut, tidak ada tanda tangan dari yang menerima saksi hanya mencatat dan memasukkan data tersebut kedalam komputer dan saksi yakin catatan yang saksi buat adalah benar ; ----------------------
Bahwa saksi membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut sebelum KPK menggeledah ruangan saksi;
Bahwa berdasarkan catatan yang saksi buat, saksi mencatat uang yang saksi berikan kepada Terdakwa. Perihal catatan-catatan pembagian uang yang diterima saksi dari Randiman Tarigan dan berdasarkan keterangan Randiman Tarigan catatan tersebut diterima dari Terdakwa, saksi pernah satu kali melihat langsung Terdakwa memberikan catatan pembagian uang ketok kepada Randiman Tarigan diruangan Randiman Tarigan ; ------------------------------------------
Bahwa saksi meminjam uang kepada Arifin Nainggolan anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dengan persetujuan Randiman Tarigan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan saksi sudah mengembalikan pinjaman tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait pengesahan APBD 2014, Arifin Nainggolan sebagai anggota DPRD Sumut memperoleh uang ketok sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada Rindo Rustam sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan atas barang bukti No. 5., 10., 63., 65., 70., 73., 73-1., 73-2., 73-3., 73-4., 73-5., 73-6., 73-7., 73-8., 73-9., 73-10., 73-11., 73-12., 73-13., 73-14., 73-15., 73-16., 73-17., 73-18., 73-19., 73-20., 73-21., 73-22., 73-23., 73-24., 73-25., 73-26., 73-27., 73-28., 73-29., 73-30., 73-31., 73-32., 73-33., 73-34., 73-35., 73-36., 73-37., 73-38., 73-39., 73-40., 73-41., 73-42., 73-43., 73-44., 73-45., 73-46., 73-47., 73-48., 73-49., 73-50., 73-51., 73-52., 73-53., 73-54., 73-55., 73-56., 73-57., 73-58., 73-59., 73-60., 73-61., 73-62., 73-63., 73-64., 73-65., 73-66., 73-67., 73-68., 73-69., 73-70., 73-71., 73-72., 73-73., 73-74., 73-75., 73-76., 73-77., 73-78., 73-79., 73-80., 73-81., 73-82., 73-83., 73-84., 73-85., 73-86., 73-87 dan 138 ; -------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 5 : Ahmad Fuad Lubis., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan benar keterangan saksi adalah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggantikan Baharudin Siagian sejak tanggal 2 Mei 2014 ; ----------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014, saksi dipanggil oleh Gatot Pujo Nugroho, pada saat pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho memberikan arahan kepada saksi bahwa ada kewajiban Pemprov Sumut yang belum terpenuhi atas pengesahan APBD 2014, kewajiban tersebut yaitu pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan dalam APBD 2014 ; --------------------------------------
Bahwa berdasarkan arahan Gatot Pujo Nugroho pada saat pertemuan tanggal 6 Mei 2014 tersebut, saksi disuruh menghadap Nurdin Lubis ; -----------------------------
Bahwa masih pada tanggal 6 Mei 2014, saksi bertemu dengan Nurdin Lubis diruangannya, dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis memberikan arahan kepada saksi untuk menghitung 5% dari biaya belanja langsung Pengadaan Barang dan Jasa disetiap SKPD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD Sumut sebelumnya dilaksanakan Baharudin Siagian dan Randiman Tarigan ; ------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan Baharudin Siagian kepada anggota DPRD Sumut ; -------------------------
Bahwa tindak lanjut dari arahan tersebut, Nurdin Lubis menyuruh saksi untuk mengumpulkan Kepala SKPD ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Nurdin Lubis pernah menceritakan kepada saksi bahwa sebelumnya Nurdin Lubis juga pernah mengumpulkan Kepala SKPD dan Nurdin Lubis meminta untuk memanggil seluruh SKPD lagi karena SKPD belum memenuhi kewajiban yang dibebankannya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada masa transisi terjadi 2 (dua) kali pertemuan dengan SKPD yaitu pertemuan pertama dengan SKPD dihadiri oleh saksi dan Nurdin Lubis dan pertemuan kedua dengan SKPD terjadi sekitar bulan Mei 2014 di gedung lama Pemprov Sumut, dihadiri oleh saksi, Nurdin Lubis, Baharudin Siagian dan Randiman Tarigan untuk mencocokkan jumlah kewajiban SKPD ; -----
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti berapa jumlah Kepala SKPD yang dikumpulkan diruangan Nurdin Lubis ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis meminta bantuan kepada Kepala SKPD untuk melunasi kewajibannya untuk pengesahan APBD 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hasil pertemuan kedua tersebut yaitu agar Kepala SKPD melunasi kewajibannya 5% dari belanja langsung ; --------------------------------
Bahwa pada saat saksi memanggil SKPD satu persatu, saksi menunjukan pagu anggaran dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh SKPD ; -------------------------------
Bahwa pada pertemuan kedua, saksi membuat rekap SKPD yang sudah memenuhi kewajiban dan yang belum memenuhi kewajiban ; ---------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian sebagian SKPD mengumpulkan uang kepada saksi dan total uang yang terkumpul dari 52 SKPD sekitar 10 Milyar lebih ; ----------
Bahwa atas keterangan saksi pada BAP tanggal 21 Januari 2016 point 13 saksi membenarkan perihal rincian penerimaan uang 5% dari belanja langsung dari setiap SKPD tahun 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi teknis pengumpulan SKPD tergantung perintah Gubernur Sumut, ada yang saksi datang kepada SKPD, Ada pula SKPD yang mengantarkan uang kepada saksi dan sesuai perintah uang didapat dari SKPD langsung dicatat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk realisasi uang ketok APBD 2014, uang yang telah dikumpulkan saksi diserahkan kepada Randiman Tarigan dan menurut Randiman Tarigan uang tersebut didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, sekitar bulan September 2014 saksi pernah menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ; -----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penyerahan kekurangan uang ketok APBD 2014 tersebut dilakukan penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000.000 kepada Anggota DPRD Sumut yang diserahkan oleh Randiman Tarigan yang berasal dari pinjaman Gubernur Sumut kepada Haji Hanif yang kemudian disiapkan uangnya oleh Ijek (anak Haji Hanif) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi atas peminjaman uang tersebut kemudian saksi yang mengganti uang dengan cara meminjam kepada Heri (Pengusaha Perumahan dan Kebun Sawit di Labuhan Batu Utara) sebesar Rp. 5.000.000.000. dengan penggunaaan uang sebagai berikut : “Pembayaran kepada Ijek sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Efendi Pohan., sebesar Rp. 150.000.000 dibawa oleh Efendi Pohan., sebesar USD 50.000 atau setara Rp. 600.000.000 saksi serahkan kepada Sdr. Gatot Pujo Nugroho atas permintaan yang bersangkutan dan saksi tidak tahu penggunaannya., saksi serahkan kepada Efendi Pohan sebesar Rp. 200.000. 000., saksi serahkan lagi kepada Efendi Pohan sebesar Rp. 1.000.000.000., saksi serahkan lagi kepada Efendi Pohan sebesar Rp. 1.000.000.000” ; ---------------------
Bahwa semua penyerahan saksi kepada Efendi Pohan tersebut kemudian dibayarkan kepada Ijek. Dimana dalam pemberian kepada Ijek, saksi ikut mendampingi Efendi Pohan. Hutang kepada Ijek (Haji Hanif) tersebut sudah lunas dengan ditambahi dari Sdr. Efendi Pohan sebesar Rp. 400.000.000., ; ---------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan tanggal 3 Juni 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- dan saksi tulis didalam catatan saya “Bantuan untuk interpelasi (RT)” ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan tanggal 13 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.200.000.000,- dan saksi tulis didalam catatan saksi “interpelasi (RT)” ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan tidak saya catat tanggalnya sebesar Rp. 400.000.000,- saksi tulis didalam catatan saksi “DPRD Sumut (Sumut 1 RT, Ajib)” ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, atas permintaan Zul Jenggot, pada tanggal 8 September 2014, sebesar Rp750.000.000,00. Uang ini saya serahkan langsung kepada Randiman Tarigan di kantornya. Dan saksi tulis didalam catatan saksi “RT (Zul J) 08.09.14” ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, saksi serahkan langsung di Cafe Traders pada tanggal 1 September 2014, sebesar Rp. 500.000.000,- ; --------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, pada tanggal 23 September 2014 sebesar Rp. 240.000.000,- Uang ini saksi serahkan langsung kepada Randiman Tarigan langsung di kantornya ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 50.000.000,-. Saat itu Randiman Tarigan datang ke ruangan saksi sore hari tetapi tanggalnya tidak ingat dan tidak saksi tulis di catatan saksi ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, atas permintaan Zul Jenggot, uang tersebut saksi serahkan di kantor DPRD Sumut, pada tanggal 3 Oktober 2014, sebesar Rp. 200.000.000,- ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Zul Jenggot sebesar Rp270.000.000,-. Uang ini menurut Zul Jenggot akan diserahkan kepada Ajib Shah sebesar Rp. 200.000.000,- dan kepada Edi Rangkuti (Partai PDIP) sebesar Rp. 70.000.000,00. Namun mengenai penyerahan uang tersebut kepada Ajib Shah dan Edi Rangkuti yang mengetahui adalah Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan uang kepada Randiman Tarigan, atas permintaan Zul Jenggot, sebesar Rp. 400.000.000,-. Uang ini saksi serahkan langsung kepada Randiman Tarigan langsung di kantornya ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Zul Jenggot uang sebesar Rp. 240.000.000,00, yang menurut Zul Jenggot uang tersebut akan diberikan kepada Ajib Shah sebesar Rp. 200.000.000,00 dan untuk Aduhot Simamora (Partai Hanura) sebesar Rp. 40.000.000,00 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan uang senilai total Rp. 800.000.000,00 kepada Randiman Tarigan di ruangan kerjanya di Basement Kantor DPRD Sumut dimana untuk pengesahan APBD Murni 2014 sebesar Rp. 300.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,00 untuk pengesahan APBD 2015 untuk anggota DPRD Sumut yang baru yaitu periode tahun 2014 s/d 2019 ; --------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tanggal 17 November 2014. Uang ini saksi serahkan langsung kepada Randiman Tarigan langsung di ruang kerjanya di Basement Kantor DPRD Sumut ;
Bahwa saksi serahkan kepada Faisal dari anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, sebesar Rp. 50.000.000,00. Uang ini saksi serahkan langsung kepada Faisal di rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Sungai Deli No.101B, Medan, pada sekitar sore hari sehabis sholat Magrib. saksi menyerahkan uang tersebut karena diminta-minta terus oleh Faisal melalui telpon dan sms sehingga saksi minta dia datang ke rumah orang tua saksi tersebut ; ------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 100.000.000,00, atas arahan Zul Jenggot pada pagi hari tanggal 03 Desember 2014 saat sama-sama sarapan pagi di Restoran KFC, Jl. Gagak Hitam dekat Perumahan Taman Setiabudi Indah ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, atas arahan Zul Jenggot yang saya serahkan tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 200.000.000,00 ; -----------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 200.000.000,00 atas arahan Zul Jenggot ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Randiman Tarigan, atas permintaan Zul Jenggot, sebesar Rp. 400.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang senilai total Rp. 250.000.000,00 kepada Anwar Djaelani di Pom Bensin arah selatan Ring Road pada sekitar jam 20.00 s/d 21.00 WIB, atas perintah Zul Jenggot, untuk diberikan kepada beberapa anggota DPRD Sumut sebagai berikut : “Untuk Taufan Damanik (PDIP) sebesar Rp 50.000.000,00., Untuk Ikhyar Hasibuan (Demokrat) sebesar Rp. 50.000.000,00., Untuk Syahrial (PAN) sebesar Rp. 50.000.000,-., Untuk Restu (PDIP atau Golkar saksi tidak ingat) sebesar Rp. 50.000.000,00., Untuk Soni Firdaus (Gerindra) sebesar Rp. 50.000.000,00” ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi serahkan kepada Zul Jenggot untuk diberikan kepada Ajib Shah sebesar Rp. 150.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sehingga apabila dijumlahkan, total penyerahan uang kepada anggota DPRD Sumut Prov. Sumut melalui Randiman Tarigan, Zul Jenggot, Anwar Djaelani maupun saksi sendiri untuk pengesahan APBD Tahun 2014 (Murni) adalah sebesar Rp. 11.250.000.000,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan pengumpulan uang dari SKPD tersebut kepada Gatot Pujo Nugroho dan sesuai arahan Gatot Pujo Nugroho buku catatan pengumpulan uang tersebut diperiksa oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot setiap satu kali sebulan;
Bahwa sepengetahuan saksi tujuan buku catatan pengumpulan uang dikoordinasikan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot karena Gatot Pujo Nugroho tidak percaya kepada kami ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selain 5% dari biaya Belanja Langsung, sumber pengumpulan uang juga berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar 7% yaitu Pemprov Sumut memberikan anggaran kepada Kabupaten/Kota kemudian Kabupaten/Kota yang mendapatkan BKP harus menyetor kepada Pemprov Sumut sebesar 7% ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang dimaksud Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) adalah bantuan yang dibagikan kepada Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembangunan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk uang yang diperoleh dari 7% dari BKP Kabupaten/Kota disetorkan kepada saksi dan Mulyadi Simatupang (Kabag Anggaran) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi tanggal 21 Januari 2016 point 32 perihal dana yang berhasil dikumpulkan dari 7% BKP Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 14.369.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gatot Pujo Nugroho memerintahkan saksi melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot bahwa sebelum memasukkan anggaran untuk BKP, Kabupaten/Kota diminta untuk datang dan memberikan uang sebesar 7% dari BKP ; -------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Kabupaten/Kota yang ada di Pemprov Sumut sebanyak 33 Kabupaten/Kota ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana BKP yang terkumpul tersebut digunakan untuk pengesahan P-APBD 2014 dan APBD 2015 ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kewajiban yang harus saksi penuhi kepada Anggota DPRD Sumut karena catatannya ada pada Randiman Tarigan ; ------------
Bahwa sesuai arahan Gatot Pujo Nugroho, setiap permintaan Randiman Tarigan saksi harus melapor kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi SKPD yang sudah menyetor dalam APBD 2014 masih harus menyetor dalam APBD 2015 ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sumber lain yang digunakan untuk mengumpulkan uang yaitu dengan Pinjaman kepada pihak ketiga (Pengusaha/swasta) ; -------------
Bahwa saksi meminjam uang kepada Sunan Siregar sebesar Rp. 2.500.000. 000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Nurdin Lubis diperuntukkan untuk Forum Kongres Pimpinan Daerah (FKPD) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi meminjam uang kepada Heri sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk mengganti uang yang pernah dipinjam oleh Gatot Pujo Nugroho dari H. Anif Shah ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut datang ke rumah H Anif Shah pada saat Gatot Pujo Nugroho meminjam uang kepada H Anif Shah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang dipinjam oleh Gatot Pujo Nugroho dari H Anif Shah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban kepada DPRD Sumut terkait pengesahan APBD 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah total uang yang dipinjam dari pihak ketiga yaitu sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) ; ------------
Bahwa untuk realisasi uang ketok APBD 2015, saksi diperintahkan Nurdin Lubis untuk menyerahkan uang langsung kepada anggota DPRD Sumut ; ------------------
Bahwa sejak saksi diangkat sebagai Kepala Biro Keuangan saksi pernah beberapa kali menyerahkan uang secara langsung maupun tidak langsung kepada anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan saksi dalam BAP point 9 yang telah saksi sampaikan kepada penyidik ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu melakukan pencatatan pengumpulan dan penyerahan uang didalam buku ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gatot Pujo Nugroho pernah memerintahkan kepada saksi agar segala sesuatu yang berhubungan dengan DPRD Sumut harus berkoordinasi dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa dan saksi tidak pernah menyerahkan uang melalui perantara untuk Terdakwa ; ---
Bahwa sekitar bulan Agustus 2014 dan September 2014, saksi pernah melakukan pertemuan di Cafe Trades dengan Pimpinan DPRD Sumut, yang dihadiri oleh Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Hamami Zul Bahsyan, dalam pertemuan tersebut Chaidir Ritonga menyampaikan kepada saksi tentang permintaan uang ketok untuk pengesahan P-APBD 2014, APBD 2015 dan tambahan kegiatan untuk Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga, pada saat pertemuan tersebut jumlah uang yang diminta sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Nurdin Lubis menemui Gatot Pujo Nugroho dirumah Dinas Gubernur Sumut, pada saat itu sudah ada Zulkarnain alias Zul Jenggot kemudian Nurdin Lubis menyampaikan permintaan uang ketok kepada Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per anggota untuk pengesahan APBD 2015, saat itu Gatot Pujo Nugroho merasa keberatan terhadap permintaan uang ketok tersebut kemudian Gatot Pujo Nugroho menawar sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa angka final uang ketok disampaikan setelah Rapat Paripurna, Hamami Zul Bahsyan menemui Nurdin Lubis dan saksi, pada saat itu Hamami Zul Bahsyan menyampaikan tentang permintaan uang ketok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk pengesahan APBD 2015 ; ----------------------------
Bahwa menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi mengumpulkan uang dari 5% biaya Belanja Langsung SKPD dan 7% dari BKP Kabupaten/Kota ; -------------------
Bahwa dalam Pengesahan APBD 2015, Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah tidak diikutsertakan dalam pengumpulan dan pendistribusian uang untuk anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kepada saksi, Nurdin Lubis maupun Gatot Pujo Nugroho, Randiman Tarigan menyampaikan tidak mau lagi mengumpulkan dan mendistribusikan uang untuk anggota DPRD Sumut dalam pengesahan APBD 2015 karena selalu dikejar-kejar anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperintahkan oleh Nurdin Lubis untuk mengumpulkan dan mendistribusikan uang untuk anggota DPRD Sumut dan pendistribusian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk anggota DPRD Sumut sampai sekarang belum selesai ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang dilakukan setelah pengesahan APBD 2015 ; ------------
Bahwa saksi pernah diperintahkan Nurdin Lubis menyediakan tempat untuk melakukan pertemuan dengan utusan DPRD Sumut, kemudian saksi menyediakan sebuah tempat di Quality Suites untuk bertemu dengan 4 utusan DPRD Sumut yaitu Chaidir Ritonga, Zulkifli Husen, Guntur Manurung dan Aduhot Simamora, tetapi pada saat pertemuan Aduhot Simamora tidak datang dan mereka meminta agar kewajiban Pemprov Sumut segara diselesaikan dan untuk selanjutnya penyerahan uang tersebut agar diserahkan melalui mereka ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi penyerahan uang melalui Chaidir Ritonga, Zulkifli Husen dan Guntur Manurung mengalami hambatan karena anggota DPRD Sumut saling curiga, akhirnya atas permintaan Zulkarnain alias Zul Jenggot sendiri saksi menyerahkan uang melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot ; --------------------------------
Bahwa saksi melakukan pencatatan penyerahan uang kepada anggota DPRD Sumut dan catatan penyerahan uang tersebut diperiksa oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum maksimal untuk mengumpulkan uang dari SKPD, ada beberapa SKPD yang tidak mau menyerahkan uang dan ada SKPD yang anggarannya terbatas ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan percakapan melalui telepon dengan Guntur Manurung terkait permintaan dan penyerahan uang di SPBU ; --------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan percakapan dengan Nurdin Lubis melalui hand Phone iPhone 5S yang intinya untuk melaporkan kepada Gubernur Sumut tentang pembahasan RAPBD 2015 dan untuk membantu Sigit Pramono Asri ; ----------------
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Nurdin Lubis untuk memberikan uang kepada Sigit Pramono Asri sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut juga berasal dari uang pengumpulan SKPD ; --------------
Bahwa saksi pernah mendapat SMS dari Oloan Simbolon meminta jatahnya segera ditambahkan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Anwar Zaelani atas permintaan Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk 11 orang anggota PKS sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------
Bahwa setiap permintaan uang, Zulkarnain alias Zul Jenggot memberitahukan kepada saksi nama-nama anggota DPRD Sumut yang akan diberikan uang kemudian saksi mencatat nama-nama anggota DPRD Sumut yang menerima uang melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Zulkarnain alias Zul Jenggot hanya memeriksa jumlah penerimaan dalam buku catatan saksi sedangkan untuk pengeluaran uang Zulkarnain alias Zul Jenggot sudah mengetahui karena Zulkarnain alias Zul Jenggot yang membagikan uang untuk anggota DPRD Sumut ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mencatat pemberian atas nama Terdakwa dan saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa secara langsung ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Zulkarnain alias Zul Jenggot tidak pernah menyampaikan kepada saksi, bahwa uang yang saksi berikan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot diberikan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan/berbicara dengan anggota DPRD Sumut pada saat sedang rapat di DPRD Sumut dan pada saat bertemu dengan anggota DPRD Sumut, saksi pernah diingatkan oleh beberapa orang anggota DPRD Sumut untuk memberikan uang ketok ; ---------------------------------------------------------
Bahwa didalam catatan saksi tertulis “Sigit Pramono Asri” (Sekda) artinya saksi menyerahkan uang kepada Sigit Pramono Asri atas perintah Sekda, tanda dalam kurung dalam catatan saksi berarti orang yang memerintahkan. Pada saat itu saksi disuruh oleh Sekda untuk membantu Sigit Pramono Asri karena sedang tidak punya uang dan saksi tidak mengetahui dalam rangka apa pemberian uang kepada Sigit Pramono Asri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa sejak saksi menjabat Kepala Biro Keuangan, kegiatan yang saksi lakukan bersama dengan DPRD Sumut yaitu LPJP 2013, P APBD 2014 dan APBD 2015 ;
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang untuk anggota DPRD Sumut, tidak boleh diambil dari Kas Daerah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana yang berada di Kas daerah adalah dana untuk membiayai kegiatan SKPD ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi apabila APBD tidak disyahkan oleh DPRD Sumut, maka akan terhambat kegiatan-kegiatan yang sudah diprogramkan dan saksi mengetahui apabila APBD belum disahkan oleh DPRD Sumut bisa mempergunakan dari APBD tahun sebelumnya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumut tetapi hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim dipergunakan
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada saat Rapat di kantor DPRD Sumut dan Terdakwa pernah meminta kepada saksi untuk memasukkan anggaran PSSI Sumut kedalam APBD tetapi karena mekanisme memasukkan anggaran tersebut kurang pas sehingga saksi tidak memasukkan permintaan Terdakwa tersebut kedalam pembahasan anggaran ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengesahan APBD 2014 disahkan pada bulan Januari 2014 yaitu pada tahun berjalan ; -------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya pengesahan APBD dilakukan pada akhir tahun sebelumnya dan menurut aturan Pemerintahan Daerah, pengesahan APBD pada tahun berjalan tidak diperbolehkan biasanya Pemprov akan dikenai sanksi ;-
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam APBD 2014 yang disahkan pada tahun berjalan Pemprov Sumut dikenai sanksi atau tidak ; --------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi APBD tahun 2015 disahkan pada bulan September 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Guntur Manurung didalam mobil untuk uang ketok P APBD 2014 dan APBD 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Guntur Manurung adalah anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat dan sebagai anggota Banggar DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan kepada Nurdin Lubis bahwa saksi telah menyerahkan uang Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Guntur Manurung ; ---------
Bahwa saksi diperintahkan oleh Nurdin Lubis untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut melalui 4 orang yang ditunjuk yaitu Chaidir Ritonga, Zulkifki Husen, Guntur Manurung dan Hamami Zul Bahsyan ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk APBD 2015 seharusnya uang ketok yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut sejumlah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) atau Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) peranggota DPRD Sumut tetapi sampai sekarang realisasinya belum selesai dan ada anggota DPRD Sumut yang belum mendapatkan ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dan Chaidir Ritonga sering meminpin Rapat pada saat Sidang di DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa dalam permintaan uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa catatan penerimaan dan pengeluaran untuk anggota DPRD Sumut yang saksi buat bukan merupakan obyek pemeriksaan BPK atau Inspetorat ; -------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan atas barang bukti No. 25., 32., 45., 47., 93., 94., 96., 120., 124., 132., 142., 143., 149., 164 dan 192 ; ---------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada keberatan dan tidak ada tanggapan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 6 : Randiman Tarigan., sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa selaku anggota DPRD Sumut berwenang untuk mengesahkan APBD, P-APBD dan LPJP ; ----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN, selain itu Terdakwa juga sebagai Koordinator Banggar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Pemprov Sumut sejak tanggal 3 Februari 2011 sampai dengan sekarang, tugas pokok saksi sebagai Sekwan yaitu menfasilitasi rapat dengan DPRD Sumut dan saksi bertanggung jawab kepada kepada Gubernur Sumut melalui Sekda yang pada saat itu dijabat oleh Nurdin Lubis ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Sekwan tidak pernah terlibat dalam rapat-rapat internal Banggar DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan LPJP 2012 dilaksanakan sekitar bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 dan pada tanggal 1 Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Laporan Nota Pengantar Gubernur Sumut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, kemudian pada tanggal 29 Juli 2013 dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda LPJP TA 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda LPJP TA 2012, pernah diadakan pertemuan diruang kerja saksi yang dihadiri oleh saksi, Nurdin Lubis, Baharudin Siagian dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumut agar pembahasan LPJP 2012 diupayakan berjalan lancar dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan permintaan uang ketok untuk LPJP 2012 namun pada waktu itu belum muncul berapa jumlah uang ketok yang diminta untuk LPJP 2012 tersebut ; -------------------
Bahwa sepengetahuan saksi keesokan harinya bertempat di ruang kerja saksi, Terdakwa menyampaikan kepada saksi jumlah uang ketok untuk LPJP 2012 diperuntukan untuk seluruh anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 1.550.000.000,00 dan Terdakwa juga memberikan catatan pembagian uang tersebut kemudian saksi mengatakan “akan menyampaikan permintaan uang ketok tersebut kepada TAPD”, kemudian pada hari itu juga saksi menyampaikan penyampaian uang ketok dari Terdakwa tersebut kepada Baharudin Siagian ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah mendapatkan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut dari Terdakwa kemudian saksi menyerahkan catatan pembagian uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah ; ---
Bahwa kemudian saksi dan Baharudin Siagian menghadap Nurdin Lubis, kemudian saksi mengatakan bahwa untuk LPJP 2012 ada permintaan uang ketok dari Terdakwa sebesar Rp. 1.550.000.000,00 untuk 100 orang anggota DPRD Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan akan membicarakan permintaan uang ketok tersebut kepada Gatot Pujo Nugroho ; ------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut saksi, Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis menemui Gatot Pujo Nugroho, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho adanya permintaan uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 1.550.000.000,00 untuk persetujuan LPJP 2012, kemudian tanggapan Gatot Pujo Nugroho memerintahkan saksi, Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis untuk menyelesaikan permintaan uang ketok tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis menemui Gatot Pujo Nugroho tersebut sebelum ketok palu persetujuan LPJP 2012 ; ------------------
Bahwa pada saat saksi bersama-sama Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis akan pulang setelah menghadiri pertemuan dengan Gubernur Sumut tersebut, kemudian Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis mengatakan kepada saksi “carilah pinjaman dulu nanti diganti” ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang ketok LPJP 2012 tersebut, saksi meminjam uang kepada seorang yang bernama Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dan pada saat saksi menemui Anwar Al Haq saksi tidak meyampaikan kepada Anwar Al Haq peruntukan uang yang akan dipinjam tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme penyerahan pinjaman uang dimaksud yaitu Anwar Al Haq mengambil uang tunai di Bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah, saksi tidak ikut pada saat penyerahan uang dari Anwar Al Haq kepada Muhammad Alinafiah, tetapi Anwar Al Haq dan Muhammad Alinafiah kemudian ada menelpon saksi memberitahukan bahwa uang sudah diserahkan kepada Muhammad Alinafiah ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi karena masih ada kekurangan uang sejumlah Rp. 50.000.000,00, kemudian saksi menanggulangi dengan uang pribadi saksi sendiri sejumlah Rp. 50.000.000,00 selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 tersebut kepada Muhammad Alinafiah setelah Muhammad Alinafiah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dari Anwar Al Haq ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Muhammad Alinafiah menerima uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 tersebut, Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada 100 orang anggota DPRD Sumut sesuai catatan pembagian uang yang diberikan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dilaksanakan pada tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembagian uang ketok untuk LPJP 2012 kepada seluruh anggota DPRD Sumut berbeda-beda berdasarkan klasifikasi : “Ketua DPRD Sumut 1 orang sebesar Rp. Rp77.500.000,-., Wakil Ketua DPRD Sumut sebesar 4 orang Rp. 160.000.000,-., Ketua Fraksi DPRD Sumut 10 orang sebesar Rp. 200.000.000,-., Sekretaris Fraksi sebesar 10 orang sebesar Rp. 175.000.000,-., Anggota 100 orang sebesar Rp. 937.600.000”,- dengan jumlah totol keseluruhannya sebesar Rp. 1.550.000.000,- ; ----------------------------------------
Bahwa saksi melihat pada saat itu anggota DPRD Sumut yang hadir setelah rapat persetujuan LPJP 2012 mereka ramai-ramai masuk ke ruangan Muhammad Alinafiah yang berada disebelah ruang kerja saksi, namun saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang masuk ke ruangan Muhammad Alinafiah pada saat itu. Uang ketok untuk Terdakwa sepengetahuan saksi, Muhammad Alinafiah langsung mengantarkan kepada Terdakwa karena Terdakwa merupakan salah satu pimpinan DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis mengetahui pada saat saksi meminjam uang dari Anwar Al Haq sedangkan Gatot Pujo Nugroho tidak mengetahui saksi meminjam uang dari Anwar Al Haq ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang untuk mengganti pinjaman dari Anwar Al Haq berasal dari uang yang dikumpulkan dari SKPD ; --------------------------------------------
Bahwa saksi mengembalikan pinjaman uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 kepada Anwar Al Haq dalam tiga tahap sekitar bulan Januari 2104, termasuk uang pribadi saksi yang juga terpakai sejumlah Rp. 50.000.000,00. Uang pengembalian pinjaman tersebut saksi dapatkan setelah saksi meminta kepada Baharudin Siagian dan Baharudin Siagian menyerahkan uang setelah Baharudin Siagian berhasil mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Sumut namun saksi tidak mengetaui dari SKPD mana saja yang mengumpulkan uang kepada Baharudin Siagian ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang sejumlah Rp. 1.550.000.000,00 untuk persetujuan LPJP 2012 didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota dan pimpinan DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah ada melaporkan secara lisan kepada saksi bahwa uang tersebut sudah diserahkan ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada kepentingan yang mendorong saksi meminjam uang kepada Anwar Al Haq untuk persetujuan LPJP 2012, saksi hanya ingin proses persetujuan LPJP 2012 berjalan lancer ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2013 saksi masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut ; -----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam bulan November 2014 Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut ;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, bertempat di ruang kerja saksi diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa dan Muhammad Afan, Sigit Promon Asri, Chaidir Ritonga, Nurdin Lubis dan Baharudin Siagian. Dalam pertemuan tersebut dibahas agar P-APBD 2013 dapat dipercepat karena sudah mendekati akhir tahun dan pada saat itu muncul permintaan uang ketok yang disampaikan oleh Terdakwa tetapi belum menyebutkan jumlah uang ketok yang diminta ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi keesokan harinya Terdakwa menemui saksi dan menyampaikan bahwa uang ketok untuk P-APBD 2013 berjumlah Rp. 2.550.000.000,00 dan sekaligus Terdakwa menyerahkan kertas yang berisi catatan tulisan tangan tentang klasifikasi pembagian uang yang akan diberikan kepada setiap pimpinan dan anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan kertas yang berisi catatan tulisan tangan tentang klasifikasi pembagian uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah dan kemudian saksi juga melaporkan jumlah permintaan uang ketok untuk P-APBD 2013 tersebut kepada Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis ; ------------------------------------
Bahwa ruang kerja saksi yaitu rangan Sekretaris DPRD Sumut memang sering digunakan sebagai tempat pertemuan-pertemuan informal antara TAPD dengan Pimpinan DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama dengan Nurdin Lubis dan Baharudin Siagian menghadap Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubernur Sumut dan Nurdin Lubis menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa ada permintaan uang ketok untuk P-APBD 2013 sejumlah Rp. 2.550.000.000,00. Pada waktu itu Gatot Pujo Nugroho menanggapi dengan mengatakan agar diselesaikan saja untuk mempercepat urusan kita ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tindak lanjut dari arahan Gatot Pujo Nugroho tersebut Nurdin Lubis dan Baharudin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemrprov Sumut tetapi saksi tidak mengetahui SKPD mana saja yang mengumpulkan uang dan berapa jumlah yang disetorkan oleh setiap SKPD tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi saat uang sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 sudah ada pada Baharudin Siagian kemudian Baharudin Siagian memberitahuakan saksi dan setelah itu uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Alinafiah ; -----
Bahwa saksi melihat Baharudin Siagian membawa uang yang dibungkus dengan beberapa kantong plastik pada saat menyerahkan kepada Muhammad Alinafiah, menurut penyampaian Baharudin Siagian uang tersebut berjumlah Rp. 2.550.000.000,00 sehingga uang ketok untuk P-APBD 2013 tersebut tidak dicicil tetapi sekaligus ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi saat Baharudin Siagian menyerahkan bungkusan plastik yang berisi uang kepada Muhammad Alinafiah, Baharudin Siagian mengatakan bahwa uang tersebut untuk menyelesaikan P-APBD 2013 ; -------------
Bahwa sepengetahuan saksi selanjutnya Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada anggota DPRD Sumut yang hadir pada saat Rapat Paripurna persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013. Sehingga penyerahan sudah dilakukan pada hari yang sama pada saat diadakannya Rapat Paripurna persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang ketok untuk P-APBD 2013 kepada seluruh anggota DPRD Sumut berbeda-beda berdasarkan klasifikasi ; ----------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah uang didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah ada melaporkan secara lisan kepada saksi bahwa uang sudah dibagikan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi secara pribadi ada melaporkan kepada Nurdin Lubis bahwa uang sudah selesai dibagikan, akan tetapi saksi tidak ada melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hasil pembicaraan perihal permintaan uang ketok sejumlah Rp. 6.200.000.000,00 saksi laporkan bersama-sama Nurdin Lubis dan Baharudin Siagian kepada Gatot Pujo Nugroho dan Gatot Pujo Nugroho mengatakan agar permintaan tersebut diselesaikan ; --------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho disampaikan pada bulan Desember 2014 ; -------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Muhammad Alinafiah ada melaporkan kepada saksi bahwa sebagian besar uang ketok untuk persetujuan APBD TA 2014 sudah diserahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk sisa uang ketok untuk APBD 2014 sekitar Rp. 4,4 M terlambat didistribusikan kepada anggota DPRD Sumut, menurut penyampaian dari Baharudin Siagian kepada saksi bahwa uang belum terkumpul dari SKPD-SKPD sehingga Ka Biro Keuangan Baharudin Siagian diganti dengan Ahmad Fuad Lubis dan pada waktu itu saksi selalu ditagih oleh anggota DPRD Sumut perihal sisa komitmen uang persetujuan APBD 2014 yang masih belum didistribusikan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang persetujuan APBD 2014, saksi pernah menemani Gatot Pujo Nugroho menemui H Anif untuk meminjam uang sejumlah Rp. 5 M dan pada saat itu juga ada Ahmad Fuad Lubis dan Zulkarnain Alias Zul Jenggot. Bahwa sebelumnya saksi ada menyampaikan kepada Zulkarnain Alias Zul Jenggot bahwa uang untuk persetujuan APBD 2014 masih kurang ; --------------
Bahwa saksi menerima langsung pinjaman uang dari H Anif sejumlah Rp 5 M melalui anaknya H Anif yaitu Jek, dan kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Muhammad Alinafiah untuk didistribusikan kepada anggota DPRD Sumut;
Bahwa terkait persetujuan APBD 2014 saksi pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Layari Sinukaban sejumlah Rp.100 Juta dalam 2 kali pemberian;
Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana BAP tanggal 05 November 2015 Poin (12) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar untuk uang ketok persetujuan APBD 2015 didistribusikan melalui beberapa orang Anggota DPRD Sumut yang jumlahnya sebesar Rp. 200 juta per orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Zulkarnain Alias Zul Jenggot yang merupakan anggota DPRD Sumut yang berasal dari Fraksi PKS dan selain itu Muhammad Alinafiah juga mengatakan bahwa Jhonson adalah nama lain dari Zul Jenggot ; ----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal Terdakwa pernah meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah dengan jaminan sertifikat ; --------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi permintaan uang ketok biasanya muncul setelah ramainya pembahasan anggaran didalam Banggar dan kemudian ditindaklanjuti pertemuan TAPD dengan Pimpinan DPRD Sumut ; ----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan pemberian-pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ini terbongkar setelah adanya peristiwa tertangkap tangannya pihak-pihak terkait perkara di PTUN Medan, dan dari hasil temuan penyidik KPK diketahui ada pemberian uang sejumlah Rp. 5 M dari Gatot Pujo Nugroho yang berasal dari pinjaman H Anif kepada DPRD Sumut ; --------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Sdr. Terdakwa keberatan dan akan disampaikan didalam pembelaan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa atas keberatan Sdr. Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya ; ------------
Saksi Ke – 7 : Anwar Al Haq., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap ; ----------------
Bahwa saksi pengusaha dan kenal dengan Sdr. Randiman Tarigan sejak tahun 2000 sebagai sahabat dan saksi mengetahui Randiman Tarigan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 21 November 2013, Randiman Tarigan pernah datang ke rumah saksi untuk meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 1.500.000.000,00 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Randiman Tarigan meminjam uang secara lisan tidak ada bukti secara tertulis ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk keperluan pribadi atau Dinas Sdr. Randiman Tarigan meminjam uang ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang yang dipinjam sejumlah Rp1.500.000.000,00 tersebut pada tanggal 22 November 2013 di Bank Mandiri Medan bertemu dengan anak buah Randiman Tarigan yaitu Sdr. Muhammad Alinafiah, setelah menandatangani formulir pengambilan uang, kemudian saksi berikan kepada Sdr. Muhammad Alinafiah dan langsung ke Kasir mengambil uang tersebut ; -------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Randiman Tarigan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut selama 1 bulan ; --------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah 1 bulan, Sdr. Randiman Tarigan mengembalikan uang saksi dalam bentuk tunai sebesar Rp. 500.000.000,00 dan sisanya dicicil ; --
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Randiman Tarigan mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cara mencicil sebanyak 3 kali yaitu masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi belakangan setelah kasus ini muncul, Sdr. Randiman Tarigan meminjam uang kepada saksi untuk diberikan kepada Anggota DPRD Sumut ; ---
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya Sdr. Randiman Tarigan dulu juga pernah pinjam uang kepada saksi tetapi jumlahnya kecil ; --------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan ; -------------
Saksi Ke – 8 : Zonny Waldi., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap ; ----------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan sekarang ; ---------
Bahwa pada bulan September 2014, saksi dihubungi Kepala Biro Keuangan Sdr. Ahmad Fuad Lubis, pada saat itu Ahmad Fuad Lubis menyampaikan setiap SKPD diminta untuk berpartisipasi mengumpulkan uang untuk Pimpinan ; --------------------
Bahwa seingat saksi saat itu Ahmad Fuad Lubis meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,00, kemudian saksi menjawab “besar sekali permintaannya” ; ---------
Bahwa saksi memanggil Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan yang bernama Agustono dan menyampaikan permintaan uang oleh Ahmad Fuad Lubis kemudian Agustono menjawab “Kepala Dinas sebelumnya juga dimintai uang oleh Ahmad Fuad Lubis dan cara memenuhinya yaitu dengan meminta kepada rekanan yang menjalankan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan” ; ----------------------------------
Bahwa saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 dari kewajiban saksi sebesar Rp. 500.000.000,00 kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada Ahmad Fuad Lubis diruangannya ; ---------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada bulan Januari 2015, saksi dihubungi kembali oleh Ahmad Fuad Lubis, pada saat itu Ahmad Fuad Lubis meminta saksi untuk mengumpulkan uang untuk Pimpinan dan saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Ahmad Fuad Lubis diruangannya dan pada saat itu Ahmad Fuad Lubis menunjukan rekapan kewajiban yang harus disetor sebesar 1,8 Milyar yang merupakan perhitungan 5% dari anggaran Biaya Belanja Langsung ; ----------
Bahwa pada bulan Juni 2015, saksi dihubungi oleh Ahmad Fuad Lubis untuk datang ke ruangannya, kemudian Ahmad Fuad Lubis menyampaikan membutuhkan uang segera untuk keperluan Pimpinan dan selang beberapa hari saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 75.000.000,00, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Ahmad Fuad Lubis diruangannya ; -------------------
Bahwa sebagai SKPD baru, saksi merasa kaget/asing atas permintaan pengumpulan uang 5% dari biaya Belanja Langsung, kemudian saksi menanyakan kepada Kepala SKPD lainnya dan mereka mengatakan bahwa permintaan uang tersebut memang sudah menjadi kebiasaan ; -------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar istilah uang ketok yang diminta anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepnegetahuan saksi SKPD selalu hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi APBD 2015 disahkan pada bulan September 2014 sedangkan saksi menyerahkan uang sekitar bulan Januari 2015 berarti penyerahan uang setelah APBD disahkan ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi apabila APBD tidak disahkan, maka eksekutif bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi memngetahui dan membenarkan atas barang bukti No. 64 ; -----------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Sdr. Terdakwa tidak ada keberatan ; ------
Saksi Ke – 9 : Eddy Saputra Salim., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap ; ----------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa terjerat perkara suap DPRD Sumut terkait Interpelasi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut dan akan tetapi saksi tidak mengetahui jabatan Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Mei 2014 dan sebelumnya saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman dari tahun 2013 sampai dengan Mei 2014 yang diangkat oleh Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Dinas saksi bertanggung jawab kepada Gubernur Sumut melalui Sekda ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ketua TAPD adalah Sekda, sedangkan anggotanya Kepala Bappeda dan beberapa Kepala Biro dilingkungan Pemprov Sumut ; ---------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses penyusunan anggaran, Kepala SKPD menyusun program setiap tahun, setelah program disusun kemudian Rencana Program diserahkan kepada TAPD untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan P APBD dilaksanakan pada kwartal ke tiga atau sekitar akhir tahun ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi rasionalisasi anggaran adalah efektifitas penggunaan anggaran dikarena anggaran dana yang tersedia tidak memadai dalam pelaksanaan kegiatan artinya Pelaksanaan kegiatan banyak tetapi anggarannya sedikit sehingga terjadi pengurangan anggaran ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam tahun 2015 ada rasionalisasi untuk seluruh SKPD Pemprov Sumut dan saksi tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rasionalisasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 Kepala Biro Keuangan dijabat oleh Baharuddin Siagian dan pada tahun 2013, saksi serta beberapa Kepala SKPD pernah dikumpulkan oleh Baharuddin Siagian diruangannya digedung lama Pemprov Sumut, Pada saat itu Baharuddin Siagian dan Sekda mengatakan ada kebutuhan uang yang harus dipenuhi oleh Pemprov Sumut untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut sehingga saksi disuruh mengumpulkan uang ;--
Bahwa sepengetahuan saksi Pagu Anggaran Dinas Penataan Ruang dan Permukiman sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan saksi tidak ingat besar kewajiban yang harus dipenuhi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengumpulkan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 secara bertahap sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 dan sumber uang sebesar Rp. 200.000.000,00 tersebut berasal dari rekanan proyek yang ada di Dinas dan uang tersebut diserahkan langsung secara bertahap kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Baharuddin Siagian pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman pada tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2014 Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut diganti oleh Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2014 ada beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ahmad Fuad Lubis, pada saat pertemuan tersebut Ahmad Fuad Lubis mengatakan “saya perlu nih, untuk kepentingan Dewan, kita butuh dana yang harus dikumpulkan segera, jangan khawatir, ini semua tercatat kok. Dan diketahui bapak” kemudian saksi mengatakan akan mengusahakan permintaan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2014, saksi berhasil mengumpulkan uang dengan total sejumlah Rp. 150.000.000,00, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Ahmad Fuad Lubis secara bertahap sebanyak 3-4 kali dan saksi menyerahkan uang kepada Ahmad Fuad Lubis pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan energi pada tahun 2014 ; -------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi dan beberapa SKPD pernah bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis dan Sekda Hasban Ritonga diruangan Ka Biro Keuangan, Pada saat pertemuan tersebut kami semua dikumpulkan dalam satu ruangan kemudian Sekda mengatakan “ada keperluan yang penting, sangat membutuhkan dana” sehingga Sekda meminta bantuan kepada para Kepala SKPD untuk mengumpulkan uang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal tahun 2015, saksi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fuad Lubis di cafe, yang hadir dalam pertemuan tersebut ada Kadis Koperasi Sdr. Jein pada pertemuan tersebut Ahmad Fuad Lubis mengatakan “butuh dana lagi tolong dibantu” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi menyerahkan uang kepada Ahmad Fuad Lubis sebanyak 3 kali yaitu pertama sebesar Rp. 35.000.000, kedua sebesar Rp. 50.000.000,00 dan ketiga sebesar Rp. 115.000.000,00 sehingga totalnya sejumlah Rp. 200.000.000,00 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2015, sumber dana sebesar Rp. 200.000.000,00 berasal dari rekanan proyek yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana-dana yang dikumpulkan dari SKPD dipergunakan untuk memberi anggota DPRD Sumut agar interpelasi tidak jadi dilaksanakan dan permasalahan interpalasi yaitu mengenai persetujuan APBD, Bansos ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Randiman Tarigan sebagai Sekwan dan saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada Randiman Tarigan, saksi menyerahkan uang melalui Kepala Biro Keuangan yaitu Baharuddin Siagian dan Ahmad Fuad Lubis ; ----------
Bahwa sepengetahuan saksi di Pemprov Sumut terdapat sekitar 30 SKPD ; --------
Bahwa saksi pernah mengikuti paripurna dengan DPRD Sumut, dan pengesahan APBD 2015 ditetapkan lebih cepat dari tahun sebelumnya yang mengesahkan APBD 2015 adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ; -------------------------
Bahwa saksi mengetahui terkait uang ketok yaitu uang yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut untuk mengesahkan APBD dan saksi tidak pernah melihat Terdakwa meminta uang ketok ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi biaya belanja langsung tidak berasal dari PAD dan uang yang saksi kumpulkan berasal dari keuntungan yang didapat oleh rekanan ;-
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan terkait Barang Bukti No. 64 dan No. 66 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada keberatan ; --------------
Saksi Ke – 10 : Anthony Siahaan., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Juni 2012 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------
Bahwa pada tahun 2013, saksi dipanggil oleh Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian dikantornya kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan kepada saksi untuk mengumpulkan uang sebesar 5% dari anggaran Belanja Langsung yang akan dipergunakan untuk keperluan Pimpinan ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi memahami yang dimaksud Pimpinan adalah Sekda (Nurdin Lubis) dan Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengkonfirmasikan permintaan dari Baharuddin Siagian tersebut kepada Nurdin Lubis, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan kepada saksi “bahwa apa yang disampaikan Baharuddin Siagian mohon agar diupayakan” ; -----
Bahwa saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 300.000.000,00, kemudian uang tersebut di serahkan kepada Baharuddin Siagian ; --------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013, anggaran belanja langsung sebesar Rp. 13.143.489.422,- sehingga kewajiban yang harus dipenuhi sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 650.000.000,00, namun saksi hanya sanggup mengumpulkan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00, kemudian Randiman Tarigan mengambil uang tersebut diruangan saksi ; -----------
Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2014, anggaran belanja langsung sebesar Rp. 28.455.270.086,00, sehingga kewajiban yang harus saksi penuhi sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 1.400.000.000,00 dan saksi hanya sanggup mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 tersebut saksi mengatakan kepada Randiman Tarigan “bahwa uang ini adalah kewajiban 5% dari belanja langsung dan hanya segitu yang sanggup dikumpulkan” kemudian Randiman Tarigan menjawab “bahwa kewajibannya masih kurang” ; ------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi dipanggil oleh Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan yang baru dikantornya kemudian Ahmad Fuad Lubis menyampaikan kepada saksi bahwa sesuai arahan Pimpinan saksi diminta untuk mengumpulkan uang sebesar 5% dari anggaran Belanja Langsung ; ------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Baharuddin Siagian sebagai Kepala Biro Keuangan diganti oleh Ahmad Fuad Lubis ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 750.000.000,00,- kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad Fuad Lubis di ruangannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2015, anggaran belanja langsung sebesar Rp. 21.416.000.000,00, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 1.050.000.000,00 dan saksi hanya sanggup mengumpulkan uang sebesar Rp. 750.000.000,00 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diancam oleh Ahmad Fuad Lubis akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut terkait kekurangan uang yang disetorkan ; -------------------
Bahwa saksi mengumpulkan uang berdasarkan kemampuan saksi agar jabatan saksi sebagai Kepala Dinas tidak dicopot ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui setiap SKPD diminta untuk mengumpulkan uang tetapi sesama SKPD tidak pernah saling menyebutkan jumlah yang diminta karena kewajiban yang harus disetor setiap SKPD berbeda-beda ; ------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua SKPD diwajibkan menyetor 5% dari biaya belanja langsung dan apabila tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan sebesar 5% dari biaya Belanja Langsung, maka konsekwensinya jabatan saksi bisa dicopot/non job ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar terkait istilah uang ketok yang diminta anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui apabila APBD tidak disahkan, maka eksekutif bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui membenarkan terkait barang bukti No. 64 ; -----------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 11 : H. Rajali., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Januari 2013 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada akhir tahun 2013, saksi dihubungi ajudan Sekda (Nurdin Lubis) untuk menghadiri rapat di ruang Sekda gedung lama kantor Gubernur sehabis magrib, kemudian saksi mengirim anggota untuk menghadiri rapat tersebut tetapi utusan saksi tidak boleh masuk oleh Nurdin Lubis selanjutnya utusan saksi menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa Nurdin Lubis meminta saksi hadir sendiri untuk mengikuti rapat tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar pukul 20.00 Wib, saksi datang ruang Sekda gedung lama kantor Gubernur, pada saat itu sudah ada Kadis Kesehatan, Kadis Perkebunan, Kadispora, Kadis Pertahanan Pangan ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi para Kepala SKPD tersebut dipanggil satu-satu kedalam ruangan Sekda sedangkan yang lain menunggu diruang tunggu Sekda ;-
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar pukul 22.00 Wib masuk kedalam ruang kerja Sekda, didalam ruangan tersebut sudah ada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut) dan Arsyad Lubis (Staf Ahli Gubernur Sumut), pada saat itu Nurdin Lubis menyampaikan kepada saksi “bahwa sesuai perintah Pimpinan, ada kewajiban yang harus diselesaikan sebesar 5% dari Belanja Langsung”, kemudian Nurdin Lubis memerintahkan agar nanti uangnya dikasih kepada Randiman Tarigan untuk kepentingan DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pertemuan tersebut Nurdin Lubis tidak menjelaskan secara detail apakah uang yang dikumpulkan tersebut dipergunakan untuk pengesahan APBD dan P APBD atau tidak ; -----------------------------------------
Bahwa saksi bisa memenuhi permintaan uang tersebut sekitar bulan Januari 2014 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi memberikan uang tersebut kepada Randiman Tarigan tetapi pada saat itu Randiman Tarigan mengatakan agar memberikan uang tersebut kepada Bendahara Sekwan yaitu Muhammad Alinafiah ; --------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2014, saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00, kemudian saksi memberikan uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah dan total uang yang saksi berikan kepada Muhammad Alinafiah sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Biaya Belanja Langsung Dispenda sebesar Rp. 100 Milyar lebih sehingga kewajiban yang harus saksi penuhi sebesar 5% dari 100 Milyar yaitu Rp. 5.000.000.000,00, sedangkan yang mampu saksi penuhi hanya sebesar Rp. 3.000.000.000,00 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa diawal tahun 2015, saksi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00, kemudian saksi memerintahkan staf saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad Fuad Lubis ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Ahmad Fuad Lubis selalu menagih kepada saksi atas kekurangan uang tersebut tetapi saksi menjawab bahwa saksi hanya mampu segitu, rekanan sudah tidak memberi uang lagi ; ---------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan uang tersebut berasal dari bantuan Rekanan yang melakukan pekerjaan di Dispenda dan apabila saksi tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan sebesar 5% dari biaya Belanja Langsung maka konsekwensinya jabatan saksi bisa dicopot ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kewajiban yang dibebankan kepada Dinas Bina Marga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain sebagai Kadispenda, saksi juga masuk sebagai anggota TAPD sejak tahun 2013 dan saksi juga sebagai anggota TAPD yang bertugas memberikan koreksi anggaran kemudian diberikan kepada Kepala Bappeda ; ------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut diruang Sekwan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota TAPD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran dengan Banggar DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menjadi anggota TAPD, saksi tidak pernah mendengar istilah uang ketok untuk anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Raperda disetujui bersama oleh Gubernur Sumut dan DPRD Sumut kemudian Raperda dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi, setelah ada koreksi dari Mendagri kemudian Raperda tersebut dikembalikan kepada DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ahwa pada tahun 2015 Nurdin Lubis sebagai Sekda diganti oleh Hasban Ritonga ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat APBD 2014 dan APBD 2015 disetujui dan disahkan oleh DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada pertengahan tahun 2014, Baharuddin Siagian sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut diganti oleh Ahmad Fuad Lubis ; -
Bahwa saksi mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Sumut pada saat Persetujuan dan Pengesahan APBD ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat setelah selesai rapat paripurna pengesahan APBD anggota DPRD Sumut keruangan Sekwan untuk mengambil uang ketok, karena setelah selesai Rapat Paripurna saksi langsung pulang ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi apabila APBD tidak disahkan, maka eksekutif bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan terkait barang bukti No.64 ; ------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan ; --------------
Saksi Ke – 12 : Herawati., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ; ------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap ; --------------------
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Agustus 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dihubungi melalui telepon oleh Ahmad Fuad Lubis, pada saat itu Ahmad Fuad Lubis mengatakan agar saksi datang keruangannya, kemudian saksi datang keruangan Ahmad Fuad Lubis selanjutnya Ahmad Fuad Lubis mengatakan “bahwa Setiap SKPD diwajibkan untuk memberikan dana partisipasi untuk biaya operasional Kepala Biro Keuangan, biaya operasional Sosial dan biaya operasional lainnya” ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Ahmad Fuad Lubis mengatakan seharusnya kewajiban Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang harus disetor sebesar 1,2 Milyar tetapi kewajibannya sudah dikurangi menjadi Rp. 650.000.000,00 dan pada saat itu saksi menyatakan kepada Ahmad Fuad Lubis kalau permintaan sebesar itu saksi tidak mampu ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan Ahmad Fuad Lubis tersebut, saksi menghubungi Aspan Sofian (Kepala Dinas Perkebunan sebelumnya) dan mengatakan ada kewajiban Dinas Perkebunan untuk menyetor uang kepada Ahmad Fuad Lubis kemudian Aspan Sopian mengatakan bahwa untuk 2014 Aspan Sopian sudah memenuhi kewajibannya tetapi tidak perlu dipaksakan harus 5% dari Belanja Langsung semampunya saja ; ----------------------------------------------
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Februari 2015 saksi memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 kepada Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------------------------
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Juli 2015/sebelum Lebaran, Ahmad Fuad Lubis meminta saksi untuk melunasi kewajibannya yang kurang sekitar Rp. 500.000.000,00 yang akan tetapi saksi menyatakan tidak mampu untuk memenuhi permintaan tersebut, saksi mengatakan hanya mampu memberikan sekitar Rp. 200.000.000,00 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Ahmad Fuad Lubis memberikan tekanan kepada saksi dan akan melaporkan kepada Gubernur Sumut, kemudian saksi mengatakan “silakan lapor kepada Gubernur Sumut karena karena saksi hanya mampu segitu” ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi di Dinas Perkebunan ada dana belanja langsung untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD, kemudian setiap KPA meminta kepada rekanan untuk menyisihkan sebagian keuntungannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juli 2015 saksi memberikan uang secara langsung kepada Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 200.000.000,00 di ruangannya kemudian ada staf Ahmad Fuad Lubis yang mencatat uang yang dikumpulkan dari setiap SKPD dan uang yang saksi berikan kepada Ahmad Fuad Lubis berasal dari rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Perkebunan Pemprov Sumut ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari media bahwa uang yang saksi berikan kepada Ahmad Fuad Lubis dipergunakan untuk diberi kepada anggota DPRD Sumut Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui setiap SKPD diminta untuk mengumpulkan uang tetapi sesama SKPD tidak saling menyebutkan angka karena kewajiban yang harus disetor setiap SKPD berbeda-beda dan saksi saksi mengetahui uang yang dikumpulkan dari rekanan adalah uang yang tidak benar sehingga sesama SKPD tidak saling menyebutkan angka kerena bersifat rahasia ; --------------------------------
Bahwa saksi bukan sebagai anggota TAPD dan saksi tidak pernah mendengar istilah uang ketok yang diminta anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi APBD 2015 disahkan pada bulan September 2014 sedangkan saksi menerima uang sekitar bulan Februari 2015 dan saksi menyerahkan uang tersebut setelah Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2015 ; --
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan ; --------------
Saksi Ke – 13 : Chaidir Ritonga., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada periode 2009 s/d 2014 menjadi Wakil Ketua DPRD Sumut Prov. Sumut dan untuk periode 2014 s/d 2019 menjadi anggota biasa DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 bersama-sama dengan Terdakwa yang merangkap sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut ; ----
[
Bahwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, saksi menerima penghasilan yang sah antara lain gaji, tunjangan jabatan, biaya operasional, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, yang diterima rutin tiap bulannya ; ----------------------
Bahwa saksi menjadi pimpinan DPRD Sumut secara otomatis menjabat juga dalam pimpinan Banggar DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Pimpinan Banggar adalah mengkoordinir rapat-rapat Banggar untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna Banggar, membahas ususlan angka yang diajukan oleh eksekutif yaitu TAPD ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua pembahasan APBD semuanya diawali oleh TAPD yang mengajukan KUA-PPAS ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai LPJP adalah mengevaluasi pelaksanaan APBD oleh eksekutif pada tahun sebelumnya ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas melakukan evaluasi pelaksanaan APBD adalah tugas keseluruhan anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua pimpinan semuanya terlibat dalam pembahasan APBD dan semua pimpinan adalah koordinator Banggar dalam pelaksanaannya pimpinan dapat menunjuk salah satu pimpinan DPRD Sumut untuk menjadi koordinator, jabatan koordinatot ini tidak di SK kan dan ditunjuk secara lisan saja oleh Pimpinan lainnya dan biasanya dilakukan secara bergantian antara Terdakwa dengan Sigit Pramono Asri karena sebelumnya mereka adalah senior dan sudah duduk menjadi anggota DPRD Sumut sebelumnya, sedangkan saksi baru saja menjadi anggota DPRD Sumut ; -----------
Bahwa saksi tidak ingat permasalahan yang paling mengemuka dalam pembahasan LPJP 2012, namun memang benar ada temuan dari BPK yaitu temuan setelah reses, tetapi itu sudah ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada BPK dan akhirnya tidak ada masalah yang krusial dalam LPJP 2012 sehingga akhirnya disetujui ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pelaksanaan pembahasan LPJP maupun pembahasan anggaran dan perubahan anggaran pasti ada lobi-lobi resmi yang dilakukan oleh TAPD dengan Banggar agar segera selesai pembahasaannya melalui rapat-rapat ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ada juga lobi-lobi tidak resmi yang dilakukan oleh individu-individu anggota DPRD Sumut terkait dengan pembahasan anggaran antara lain agar program yang ada di Dapilnya bisa ditampung di APBD, adanya usulan-usulan prioritas dari fraksi-fraksi, yang kami sendiri tidak bisa merinci satu persatu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi LPJP 2012 akhirnya diterima oleh DPRD Sumut pada tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait dengan pembahasan LPJP 2012 karena hal itu sudah menjadi tradisi pada tahun-tahun sebelumnya ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau adanya pemberian uang kepada DPRD Sumut terkait pembahasan dan atau pengesahan yang dilakukan oleh DPRD Sumut adalah berasal dari koran-koran atau media massa ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kebenaran informasi tersebut karena saksi merupakan anggota baru DPRD Sumut yang masih mengejar prestasi dan kinerja yang baik karena masih banyak yang perlu dipelajari antara lain cara memimpin sidang, memahami ketentuan KUA PPAS, memahami aturan lainyya ; ---------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam prakteknya pimpinan DPRD Sumut seringkali menjadi juru bicara kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan aspirasi kaitannya dengan dana aspirasi masing-masing dapilnya ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya dalam pembahasan-pembahasan LPJP maupun pembahasan anggaran biasanya anggota DPRD Sumut lainnya tergantung kepada pendapat Terdakwa dan Sigit Pramono Asri, karena pengalaman kedua orang tersebut selama menjadi anggota DPRD Sumut ; --------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembahasan LPJP 2012, tersebut fraksi PKS menolak dengan catatan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembahasan APBD-P 2013, saksi tidak ikut secara seluruhnya karena saksi pada saat itu juga fokus untuk mengikuti pilkada daerah di salah satu kabupaten/kota di Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi P-APBD 2013 tersebut disetujui/disahkan sekitar Nopember 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ada pemberian uang ketok dari eksekutif berkaitan dengan persetujuan atau pengesahan P-APBD 2013, tetapi sering saaat pembahasan anggaran selalu ada pertanyaan dari anggota DPRD Sumut lainnya “bagaimana ini-bagaimana itu” kepada saksi, yang saksi artikan anggota dewan berharap adanya pemberian uang dari eksekutif ; -----------
Bahwa sepengetahuan saksi, biasanya ada pimpinan dewan yang mengkomunikasikan adanya permintaan uang dari DPRD Sumut sehubungan dengan persetujuan dan atau pengesahan anggaran ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai dengan kebiasaan maka akan ditunjuk pimpinan DPRD Sumut yang sudah berpengalaman, dalam kasus ini Terdakwa lah yang ditunjuk untuk mengkomunikasikan permintaan dari anggota dewan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi realisasi pemberian uang dari eksekutif kepada DPRD Sumut biasanya melalui fraksi masing-masing ; ------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan pengesahan P-APBD 2103 saksi tidak pernah secara langsung menerima pemberian uang dari eksekutif (Muhammad Alinafiah) ; --------
Bahwa saksi mengetahui secara pasti adanya pemberian dari Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut, adalah setelah adanya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, namun sebelumnya saksi tidak melihat secara kasat mata adanya pemberian dimaksud, namun kabar tersebut seringkali terdengar di dewan
Bahwa saksi pada saat itu mendengar adanya pengakuan dari beberapa anggota DPRD Sumut yang menerima secara langsung adanya pemberian uang tersebut dan yang mengakui adanya penerimaan langsung tersebut adalah Brilian Moktar, hamami Sul Bahsan dan Ali Jabbar ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Terdakwa menerima pemberian uang dari eksekutif atau tidak ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penerimaan uang dari eksekutif kepada DPRD Sumut tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan/paripurna dan dalam kenyataannya pemberian tersebut juga dilakukan secara berlanjut sampai dengan disahkannya anggaran tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut pembasahan P-APBD 2013 dan ikut juga melakukan pembahasan APBD 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi persetujuan atau pembahasan APBD 2014, sedikit terlambat karena pada tahun 2013 tersebut ada dua agenda besar, karena pada saat itu masing-masing fraksi berusaha untuk memasukkan aspirasinya kedalam APBD, kemudian disisi lain pada saat itu adanya pemilihan legeslatif sehingga masing-masing anggota menginginkan adanya tambahan dana aspirasi untuk daerah pemilihannya (dapilnya), selain itu pada saat itu seingat saksi adanya koreksi anggaran di tahun 2013 yang tidak berhasil dipenuhi ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembahasan APBD 2014 tersebut masing-masing anggota DPRD Sumut mengusulkan dana aspirasi untuk masing-masing dapilnya dapat ditampung dalam APBD 2104 ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya permintaan dari anggota dewan sebesar 5% dari belanja langsung untuk diberikan kepada dewan berkaitan dengan persetujuan APBD 2014 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pembahasan ABPD 2015 tidak ada pemberian uang ketok dan seingat saksi pada saat itu beberapa anggota DPRD Sumut yang sudah tidak terpilih lagi menghadap kepada pimpinan DPRD Sumut yang baru untuk memperjuangkan uang purnabakti, seingat saksi pada saat itu dilakukan setelah pengesahan APBD 2015 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan yang informal yang membahas persetujuan APBD/P-APBD baik di rumah dinas Gubernur Sumut maupun gedung dewan, biasanya yang melakukan pertemuan secara informal adalah Saleh Bangun, Terdakwa dan Sigit Pramono Asri yang sesama PKS ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat informal yang membahas tentang APBD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah sekali mengahadiri pertemuan dengan informal dengan Terdakwa mengenai pembahasan APBD dalam pertemuan tersebut Terdakwa biasanya menyampaikan hasil pertemuannya dengan Gubernur Sumut baik yang dilakukan secara tertutup maupun terbuka adanya permintaan-permintaan dari anggota DPRD Sumut tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembahasan APBD 2015 Terdakwa tidak pernah menyampaikan adanya uang ketok untuk anggota DPRD Sumut, uang ketok adalah istilah lama dan disampaikan Terdakwa pada saat itu adalah adanya dana aspirasi anggota dewan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semakin cepat APBD disahkan, maka hal itu juga menjadi prestasi bagi pimpinan dewan ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima plastik yang tidak tahu isinya dan jumlahnya sepertinya uang dan saksi berikan kepada orang yang diutus oleh Terdakwa untuk mengambil uang tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak langsung menyerahkan bungkusan plastik tersebut kepada Terdakwa karena mungkin yang bersangkutan sibuk sehingga mengirim utusannya untu menemui saksi di cafe tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti sumber uang yang diberikan kepada Terdakwa, dan saat itu saksi tidak menerima uang apapun dari Hamami Sul Bahsyan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sering dilakukan lobi-lobi antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan APBD dan tempat yang sering dipergunakan untuk lobi-lobi adalah di ruangan Sekwan, dan seingat saksi hampir semua pimpinan dewan pernah melakukan pertemuan di ruang sekwan dalam rangka lobi tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi secara jabatan semua pimpinan dewan menjadi koordinator di Banggar, ketua dewan sebagai ketua koordinator sedangkan wakil ketua dewan secara otomatis juga menjadi wakil koordinator Banggar ; --------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua pimpinan terlibat dalam pembahasan anggaran namun biasanya Ketua Dewan menunjuk wakil ketua koordinator untuk lebih konsentrasi dalam pembahasan anggaran, oleh karena saksi dan beberapa pimpinan lainnya masih baru maka Ketua Dewan saat itu menunjuk Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap (Terdakwa) secara bergantian untuk menjadi koordinator dalam setiap pembahasan anggaran dengan TAPD ; ----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada periode tahun 2009 s/d 2014 yang ditunjuk oleh Ketua Dewan untuk menjadi koordinator Banggar adalah Sigit Pramono Asri dan Terdakwa secara bergantian karena memang mereka berdua adalah anggota DPRD Sumut yang sudah terpilih dalam tiga masa jabatan DPRD Sumut ; ----------
Bahwa saksi selama menjadi pimpinan DPRD Sumut tidak pernah ditunjuk menjadi koordinator Banggar tetapi dalam rapat saksi juga sering memimpin rapat-rapat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipercaya untuk menjadi koordinator Banggar karena saksi kurang pengalaman, kurang pandai dalam hitung menghitung sehingga yang ditunjuk adalah Terdakwa yang lebih berpengalaman dan pandai dalam berhitung ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya penerimaan uang kepada anggota DPRD Sumut untuk tahun 2014 karena beberapa anggota DPRD Sumut yang ke ruangan bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah dan ke ruangan Sekwan ; ------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk penerimaan tahun 2015, beberapa anggota dewan setelah menyetujui APBD 2015, diberikan uang oleh Ahmad Fuad Lubis (Pemprov/biro keuangan) melalui Hamami Sul Bahsyan ; ---------------------------------
Bahwa penerimaan uang-uang pada tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya termasuk penerimaan tunai yang merupakan moral hazard anggota DPRD Sumut karena saksi adalah anggota baru sehingga masih belajar dan mengejar prestasi dan untuk anggota yang sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut tentunya mereka sudah lebih tahu dan mengetahui adanya penerimaan-penerimaan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengesahan APBD 2014 mundur dikarenakan belum adanya kesepakatan mengenai jumlah uang aspirasi yang akan diterima DPRD Sumut dari Gubernur Sumut, selain juga adanya defisit anggaran di tahun 2013 ; -
Bahwa sepengetahuan saksi uang aspirasi tersebut diperlukan oleh anggota dewan berkaitan dengan aspirasi masing-masing dapilnya karena mereka pada umumnya akan mencalonkan kembali ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan di Quality Suite, namun memang seringkali beberapa anggota dewan melakukan pertemuan di Quality Suite namun saksi tidak mengetahui terkait apa pertemuan tersebut ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah mengetahui adanya pertemuan informal antara Gubernur Sumut dengan Terdakwa di rumah dinas Gubernur Sumut dan setelah selesai pertemuan tersebut saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai isi kesepakatan dengan Gubernur tentang tuntutan dana aspirasi dari anggota DPRD Sumut terkait dengan persiapan pemilihan legeslatif dapil masing-masing dan pada saat itu dijawab oleh Terdakwa kalau belum ada kesepakatan ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembahasan APBD 2014 ada permintaan dana aspirasi untuk anggota dewan sebesar Rp. 1 Trilyun namun prosentasenya saksi tidak mengetahui. Pada kenyataannya dana aspirasi tersebut diterima secara tunai melalui bendahara dewan atau Sekwan yang dikoordinir oleh beberapa orang tertentu, hal itulah yang sejak awal tidak saksi setujui ; --------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembahasan APBD 2014, bertempat di ruangan Sekwan, Zulkarnain alias Zul Jenggot pernah memaparkan jumlah dan catatan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing anggota dewan apabila APBD 2014 disetujui, dalam catatan tersebut ada catatan Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Ketua Fraksi, Sekretaris Fraksi, Banggar akan menerima uang yang sangat bervariasi dan saat itu saksi marah besar ketika Zulkarnain alias Zul Jenggot mempresentasikan uang-uang yang diterima oleh anggota DPRD Sumut, karena sama saja menyerahkan leher anggota dewan kepada aparat hukum ; -----
Bahwa sepengetahuan saksi yang hadir di ruang Sekwan tersebut, hampir semua anggota dewan, tetapi saksi lupa berapa-berapa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi secara keseluruhan berdasarkan prosentase dari Zulkarnain alias Zul Jenggot, maka jumlah uang yang diminta oleh DPRD Sumut Proov. Sumut untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut Prov. Sumut adalah sebesar kurang lebih Rp. 50 Milyar ; --------------------------------------------------
Bahwa atas pembagian uang / dana aspirasi tahun 2014, saksi menerima sebesar Rp. 50 juta sesuai keterangan ajudan saksi yang diterimanya dari bendahara Sekwan terkait pengesahan APBD 2014 karena saat itu saksi tengah reses dan melakukan kunjungan kerja daerah, namun uang tersebut telah dikembalikan ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi pengesahan APBD 2014 disahkan terlambat karena baru disahkan pada tanggal 20 Januari 2015 dan atas keterlambatan pengesahan APBD 2014 tersebut, Gubernur Sumut mendapatkan teguran dari Kemendagri tetapi setelah dijelaskan, maka akhirnya tidak ada penalty ; ------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar tentang pemberian uang Rp. 6,2 Milyar untuk pengesahan APBD 2014, tetapi saksi tidak mengetahui secara pasti karena pada bulan tersebut saksi turun ke daerah melakukan kampanye ; ----------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50 juta terkait dengan pengesahan APBD 2015 ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang terkait persetujuan LPJP 2012, Persetujuan P-APBD 2013, Persetujuan APBD 2014 dan persetujuan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua anggota DPRD Sumut menerima uang ketok dari eksekutif, namun saksi banyak mengetahui tentang proses penganggaran yang terjadi di DPRD Sumut dari Terdakwa ; -----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Zulkarnain alias Zul Jenggot adalah orang yang dipercaya oleh Gubernur Sumut untuk menjembatani kepentingan Gubernur Sumut dengan DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mengetahui bagaimana sebetulnya proses pembahasan APBD/P-APBD yang terjadi di Sumut karena Terdakwa adalah orang yang paham dan mengalami pembahasan anggaran tersebut, bahkan Terdakwa sangat mengetahui angka-angka dan prosentase jumlah anggaran adan penerimaan anggota dewan ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui Terdakwa membuat catatan dan prosentase uang yang harus diterima oleh masing-masing anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Terdakwa selama pembahasan APBD menolak pemberian uang tunai dan memilih pemberian proyek, karena sepengetahuan saksi antara saksi dan Terdakwa berbeda pendapat dalam hal kompensasi untuk anggota DPRD Provinsi Sumut terkait pengesahan anggaran, justru saksi yang menolak keras sedangkan Terdakwa adalah orang yang meminta pemberian uang tunai sebagai kompensasi atas pengesahan anggaran, namun saksi juga mengetahui hal tersebut bukan murni keinginan Terdakwa, melainkan ada aspirasi dari anggota lainnya ; ------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana aspirasi itu ada dua yaitu dana aspirasi yang dicantumkan dalam APBD yaitu sebesar Rp. 12 juta masing-masing anggota dewan dan selebihnya adalah dana-dana aspirasi yang diterima langsung oleh anggota DPRD Sumut dari Bendahara Sekwan atau Sekwan ; --------------------------
Bahwa saksi pernah membagikan uang-uang yang berasal dari Arjun Batubara dan uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp. 125 juta ; ---------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No. 5., 10 dan Bundel bukti No.73, atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membanarkannya ; ------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 14 : H. Hamami Sul Bahsyan., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menjadi anggota DPRD Sumut saksi juga ditunjuk menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti pemberian uang ketok kepada anggota dewan, tetapi akhirnya saksi mengetahui adanya penyerahan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut pada tahun 2015 ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, setelah DPRD Sumut menyetujui anggaran APBD maka pihak pemerintah akan memberikan imbalan berupa uang ketok ; --------------
Bahwa saksi mengetahui dari Ahmad Fuad Lubis kalau APBD diketok dewan dalam rapat paripurna maka akan diberikan uang ketok sebagai imbalannya untuk seluruh anggota dewan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian uang ketok untuk tahun-tahun sebelumnya dan untuk 2015 mau menerimannya karena saksi sudah mau purna dan sudah tidak terpilih lagi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang ditunjuk oleh teman-teman untuk menerima uang ketok pengesahan APBD 2015 dari Ahmad Fuad Lubis sebanyak dua kali yang pertama saksi menerima Rp. 1,5 Milyar dan yang kedua menerima Rp. 2 Milyar untuk didstribusikan kepada Anggota Dewan ; -------------------------------------------------------
Bahwa atas instruksi dari Chaidir Ritonga tersebut saksi esok harinya mengumpulkan beberapa anggota dewan di belakang ruang rapat paripurna yang dalam pertemuan tersebut Chaidir Ritonga juga hadir, Ramiana, Zulkifli Husen dan dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan kalau APBD 2015 segera diketok maka Ahmad Fuad Lubis akan menyerahkan uang ketok kepada masing-masing anggota dewan sebesar 200 juta/per anggota ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai dengan penyampaian dari Ahmad Fuad Lubis, kalau anggota DPRD Sumut menyetujui APBD 2015, maka akan memberikan imbalan sebesar Rp. 200 juta per anggota dewan ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi saat rapat paripurna persetujuan APBD 2015 terjadi deadlock karena uang yang dijanjikan belum juga diserahkan, kemudian diadakan lobby sebagaimana tersebut diatas yang diikuti oleh beberapa perwakilan anggota DPRD Sumut antara lain Chaidir Ritonga, M. Afan,. Terdakwa., kemudian Chaidir Ritonga menyampaikan agar teman-teman anggota dewan masuk kembali ke ruang paripurna agar cepat selesai pembahasan APBD 2015 ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pertemuan tersebut akhirnya rapat paripurna dilanjutkan, karena semua anggota DPRD Sumut mengetahui kalau akan mendapatkan uang ketok dari Ahmad Fuad Lubis maka akhirnya APBD 2015 disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi beberapa hari setelah APBD 2015 disetujui, ternyata uang yang dijanjikan oleh Pemprov melalui Ahmad Fuad Lubis belum juga diberikan padahal beberapa anggota dewan sudah tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan, maka saksi menghadap kepada Zulkifli Husen untuk menghadap Ahmad Fuad Lubis menanyakan kelanjutan uang Rp. 200 juta tersebut dan pertemuan tersebut dilakukan di cafe Wak Nur Medan, selain saksi dengan Zulkifli Husen hadir juga anggota dewan yang sdah terpilih lagi yakni Ramiana, tidak lama setelah itu Ahmad Fuad Lubis datang di Cafe tersebut, saat itu Ahmad Fuad Lubis menyerahkan dua tas uang kepada Zulkifli Husen, selanjutnya dua buah tas yang berisi uang tersebut diserahkan kepada saksi sejumlah Rp. 2 milyar ; ---------
Bahwa saksi tidak ingat nama-nama dari anggota Dewan yang menerima uang tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membawa uang tersebut ke Hotel Kanaya Medan dan di hotel tersebut sudah menunggu beberapa anggota dewan yaitu Zulkifli Husen, Ramiana Rrichard Lingga, Fitri, kemudian saksi membagikan uang dengan cara dimasukkan dalam tas plastik warna hitam yang masing-masing berjumlah Rp. 50 juta rupiah per kantong plastic ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait pemberian untuk Terdakwa berawal dari adanya telepon dari Chaidir Ritonga yang mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa meminta uang kemudian saksi menyerahkan uang yang diminta Terdakwa tersebut melalui Chaidir Ritonga namun saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan atau diterima langsung Terdakwa, namun yang jelas pada saat Chaidir Ritonga menelpon uang tersebut akan diperuntukkan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan di Cafe Trades Medan yang membahas agar rapat paripurna pengesahan APBD 2014 dapat berjalan lancar dan dapat disetujui tanpa hambatan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pemberian uang ketok terkait dengan pembahasan APBD pada tahun-tahun sebelum tahun 2015 ; ----------------------------
Bahwa saksi juga membagikan uang ketok 2015 tersebut kepada anggota yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Sumut termasuk kepada Chaidir Ritonga yang telah terpilih kembali ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada arahan atau catatan pembagian uang dari siapapun untuk uang ketok 2015 ini, yang menentukan jumlah Rp. 50 juta atau Rp. 100 juta adalah saksi sendiri kemudian yang mendapatkan Rp. 100 juta ditentukan berdasarkan kedekatan dan peran dalam pengurusan dan pembagian uang ketok terutama anggota yang tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Sumut Prov. Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada anggota DPRD Sumut 2009 s/d 2014 yang diberikan tugas untuk melakukan pendistribusian uang ketok 2015 dari pemerintah termasuk Zulkifli Husen, Guntur Manurung dan Chaidir Ritonga ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai dengan komitmen dari Ahmad Fuad Lubis untuk pengesahan APBD 2015 masing-masing anggota DPRD Sumut akan menerima uang sebesar Rp. 200 juta sehingga kalau diberikan semuanya, maka uang ketok yang diberikan kepada 100 anggota DPRD Sumut Prov. Sumut adalah 20 Milyar namun saksi tidak mengetahuinya karena kenyataannya yang diterima melalui saksi hanya 3,5 Milyar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi DPRD Prov. Sumut menyetujui Nota Keuangan rancangan Perda tentang APBD Prov. Sumut melalui paripurna adalah pada tanggal 8 September 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi akhirnya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah dilakukan evaluasi dari Kemendagri adalah 31 Oktober 2014 dalam bentuk Perda No. 10 Tahun 2014 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi bentuk fungsi Budgeting anggota dewan yaitu pada saat persetujuan bersama Ranperda tentang APBD disetujui oleh paripurna DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengesahan APBD 2015 setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri adalah menjadi urusan pimpinan DPRD Sumut yang baru karena saksi sudah tidak menjabat sebagai pimpinan anggota DPRD Sumut dan pada saat itu tinggal diparipurnakan saja menjadi perda dan secara legal formal pembahasan APBD 2015 telah selesai pada tanggal 8 September 2014 ; --
Bahwa sepengetahuan saksi ada tiga penerimaan dana aspirasi yang mengandung moral hazard dan tidak sesuai dengan ketentuan karena dana aspirasi tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Sumut dan dikatakan moral hazard karena dana aspirasi tersebut disalahgunakan dengan cara meminta dana langsung dari para rekanan, dikerjakan sendiri proyek tersebut atau proyek tersebut dikerjakan melalui kerjasama antara anggota dewan dengan rekanan tersebut, padahal seharusnya melalui lelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang ketok itu tidak ada yang ada adalah dana aspirasi dan dana aspirasi tersebut ada yang diterima secara tunai kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal uang yang diserahkan oleh Ahmad Fuad Lubis kepada saksi, saksi hanya diperintahkan untuk membagikannya kepada anggota DPRD Sumut lainnya ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung adanya penerimaan oleh Terdakwa terkait dengan persetujuan LPJP 2012, Persetujuan P-APBD 2013, Persetujuan APBD 2014 dan persetujuan APBD 2015 ; ----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum mdemperlihatkan rang bukti yang terkai dengan masalah ini beruba barang bukti No. 5., 10., bundle Bukti No.73 dan No, 138., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ---------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut tidak ada keberatan ; -----------------------------
Saksi Ke – 15 : Ali Jabbar Napitupulu., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ; --------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Sumut Prov. Sumut 2009 s/d 2014 dan sekarang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Sumut ; -----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemberian uang dari pemerintah untuk LPJP 2012 dan saksi tidak mengetahui adanya pemberian uang dari pemerintah untuk pengesahan P-APBD 2013 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini karena memang sebagai anggota DPRD Sumut Prov. Sumut telah menerima uang dari Muhammad Alinafiah (Bendahara DPRD Sumut) untuk pengesahan APBD 2014 sebesar Rp. 350 juta, sedangkan untuk Terdakwa, saksi tidak pernah mengetahuinya ; ----------
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Prov. Sumut sejak tahun 2009 s/d 2014 ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang Rp. 350 juta yang diberikan oleh Muhammad Alinafiah adalah uang terimakasih dari Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut atas pengesahan APBD 2014 dan saksi tidak mengetahui apakah anggota DPRD Sumut lainnya menerima pembagian uang terima kasih tersebut ; ------------
Bahwa saksi menerima pemberian uang tersebut, yang pertama diberikan pada bulan Februari 2014 sebesar Rp. 100 juta, bulan April 2014 Rp. 50 juta, pada bulan Mei 2014 sebesar Rp. 200 juta ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dasar saksi meminta uang tersebut adalah karena saksi mengetahui berdasarkan informasi dari anggota DPRD Sumut lainnya bahwa ada uang terima kasih untuk pengesahan APBD 2014 yang telah diberikan kepada Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah dari Gubernur Sumut ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak penah menanyakan kepada Muhammad Alinafiah apakah anggota DPRD Sumut lainnya juga menerima, tetapi saksi yakin kalau saksi menerima berarti mereka juga menerima pemberian uang terima kasih tersebut ; -
Bahwa saksi telah mengembalikan sebagian uang yang telah saksi terima sebesar Rp. 120 juta melalui KPK yang lain belum ada karena sudah tidak ada lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berasal dari partai PPP dan menjadi anggota Banggar DPRD Sumut pada tahun 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah APBD 2014 disahkan oleh DPRD Sumut pada bulan Nopember 2013, maka setelah itu beredar isu diantara anggota DPRD Sumut kalau setelah pengesahan akan diberikan uang terima kasih dari Gubernur Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar untuk pengesahan APBD 2015 ada anggota DPRD Sumut yang dari fraksi PPP yang menerima uang dari Hamami Sul Bahsan untuk semua anggota DPRD Sumut dari fraksi PPP masing-masing Rp. 50 juta, yang diterima oleh anggota DPRD Sumut dari fraksi PPP yakni Dtm. Abul Hasan Maturidi, kemudian saksi menelpon Dtm. Abul Hasan Maturidi dan membenarkan kalau dia memang menerima uang untuk fraksi PPP dan saksi dijanjikan akan diberikan jatah saksi sebesar Rp. 50 juta dan akan diserahkan sore harinya jam 4, kemudian sekitar sore harinya saksi menelpon Dt, Abul Hasan Mauridi mengatakan "kalau uangnya akan diberikan besok saja” karena dia beralasan sibuk dan keesokan harinya saksi menelpon lagi ternyata HP sudah tidak bisa dihubungi sehingga sampai dengan sekarang saksi belum pernah menerima uang pengesahan APBD 2015 sebesar Rp. 50 juta ; -----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua anggota DPRD Sumut 2009 s/d 2014 menerima uang purnabakti tetapi uang purnabakti tersebut adalah uang resmi yang berasal dari APBD sedangkan uang-uang ketok yang diterima saksi dari Muhammad Alinafiah bukan uang resmi karena tidak ada dalam APBD ; -------------
Bahwa uang purnabakti yang diterima oleh saksi pada saat itu adalah Rp. 6.500.000,00 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yang terkait dengan keterangan saksi yaitu Barang bukti No. 5., 10., bundle BB No.73., No. 138atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 16 : Brillian Moktar., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena ada dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi ; ---------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2009 s/d 2014 pernah menjadi anggota DPRD Sumut Prov. Sumut dan untuk periode tersebut Terdakwa menjadi Wakil Ketua DPRD Sumut Prov. Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pemberian uang dari eksekutif kepada DPRD Sumut terkait dengan persetujuan LPJP 2012 ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan pengesahan APBD 2014, pernah menerima uang dari eksekutif tau pemerintah tetapi saksi tidak pernah mengetahui kalau uang tersebut berasal dari APBD ; --------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai jumlah uang pengesahan APBD 2014 yang diterima dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah ; ---------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Muhammad Alinafiah pada akhir tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 12,5 juta dan Rp. 15 juta ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang-uang tersebut uang apa, yang jelas pada saat menerima dari Muhammad Alinafiah, dia mengatakan kalau yang lain juga sudah menerimanya, sehingga saksi akhirnya menerima pemberian tersebut ; -----
Bahwa diawal tahun 2014, saksi juga menerima uang dari Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 20 juta dan Rp. 50 juta kemudian pada bulan agustus 2014 (lebaran) saksi menerima lagi dari Muhammad Alinafiah Rp. 50 juta dan kemudian Desember Rp. 50 juta ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui uang-uang yang diterima dari Muhammad Alinafiah akan tetapi setelah kasus ini terjadi, maka saksi meminta konfirmasi kepada Muhammad Alinafiah kemudian dijelaskan bahwa uang-uang tersebut yang Rp. 12,5 juta adalah untuk LPJP 2012, Rp. 15 juta uang ketok P APBD 2013, Rp. 20 juta dan Rp. 50 juta adalah uang ketok pengesahan APBD 2014, kemudian untuk akhir desember 2014 masing-masing Rp. 50 juta uang lebaran adalah uang pengesahan APBD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada teman anggota DPRD Sumut lainnya apakah mereka juga menerima pemberian uang dari eksekutif, kemudian mereka menjawab supaya saksi menerima saja lagian juga tidak ada tanda terimannya sehingga saksipun akhirnya menerima pemberian uang dari eksekutif tersebut ; ---
Bahwa saksi sudah mengembalikan dana yang saksi terima dari Bendahara Sekwan yakni sekitar Rp. 197,5 jutaan ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat pengesahan APBD 2015 mendengar ada isu pembagian uang dari eksekutif yang jumlahnya sekitar Rp. 250 juta tetapi saksi tidak pernah menerima uang pembagian tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari Sekwan Randimana Tarigan, kalau untuk pengesahan APBD 2015 DPRD Sumut Prov. Sumut akan diberikan uang sebesar Rp. 250 juta ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berasal dari fraksi PDIPerjuangan ; --------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penerimaan uang ketok untuk perubahan APBD biasanya dilakukan pada bulan Juli dan Agustus sedangkan saksi menerima uang ketok nya pada bulan Oktober ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pengesahan APBD murni biasanya disahkan pada akhir tahun tetapi saksi menerima uang ketok nya pada bulan Maret atau April lupa tahun 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana asal uang yang yang diberikan Muhammad Alinafiah kepada saksi yang saksi dengar uang tersebut berasal dari Gubernur Sumut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya kalau dalam pembahasan antara tim TAPD dan Banggar DPRD Sumut yang belum selesai, maka Terdakwa yang menjadi koordinator untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan TAPD dan atau SKPD ;-
Bahwa sepengetahuan saksi dari informasi dari Muhammad Alinafiah setiap kali ada pengesahan APBD, maka ada kompensasi uang ketok dari Pemprov ; ---------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota Banggar untuk tahun 2010, 2011, 2012 ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi sistem penganggaran yang terjadi adalah rancangan perda APBD diparipurnakan kemudian apabila sudah disahkan atau disetujui oleh DPRD Sumut maka dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi setelah mendapatkan evaluasi kemudian disahkan menjadi perda tentang APBD ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya pemberian uang ketok dari Pemprov / Gubernur Sumut yang diberikan sebelum ketok palu atau sebelum persetujuan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membenarkan catatan-catatan pemberian uang yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah kepada saksi, karena seingat jumlah uang yang diterima oleh saksi adalah Rp. 197.500.000,00 dan saksi sudah mengembalikan melalui KPK ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti terkait dengan perkara ini, yaitu barang bukti No. 5., 10., bundle bukti No. 173., No. 138 ; ----------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memebenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 17 : Hardi Mulyono., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi., Terdakwa diajukan kedepan persidangan ini karena diduga menerima pemberian uang dari Gubernur Sumut terkait dengan pengesahan APBD dan lain-lain ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Terdakwa benar menerima pemberian uang tersebut dari Gubernur Sumut karena tidak pernah melihat secara langsung pemberian uang tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut dalam pembahasan APBD dan pernah menerima pemberian uang dari Gubernur Sumut terkait dengan pengesahan APBD tersebut ; -------------
Bahwa saksi menerima pemberian uang dari eksekutif adalah untuk pembahasan P-APBD 2013 sebesar Rp. 15 juta dan untuk pembahasan APBD 2014, menerima uang ketok sebesar Rp. 50 juta dari Muhammad Alinafiah diruangannya ; -----------
Bahwa saksi mendengar dari cerita teman anggota DPRD Sumut lainnya bahwa dalam rangka pengesahan APBD tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut lainnya juga ada menerima uang pengesahan dari Gubernur Sumut ; -----------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam pertemuan antara Pimpinan Dewan dengan Sekwan, Sekda serta Kepala Biro Keuangan namun saksi memastikan bahwa pertemuan tersebut memang ada ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi menerima uang sebesar Rp. 65 juta tersebut dari Muhammad Alinafiah dijelaskan olehnya kalau uang tersebut adalah uang ketok pengesahan ;
Bahwa selama saksi menjabat hanya dua kali menerima uang ketok, karena kemungkinan pada saat itu saksi bukan pimpinan, bukan pimpinan fraksi dan juga bukan anggota Banggar jadi saksi tidak mengetahuinya, tetapi isu yang beredar setiap tahunnya ada pemberian uang ketok untuk pembahasan APBD ; --------------
Bahwa saksi berasal dari Partai Golkar, sedangkan Terdakwa berasal dari Partai PAN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saksi, setelah diketok pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok APBD 2014 yang disahkan di bulan Januari 2014 sebesar Rp. 50 juta, sedangkan perubahan APBD 2013 uang yang saksi terima setelah pengetokan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi Banggar DPRD Sumut pada tahun 2010 dan 2011 ;-
Bahwa saksi pernah mendengar adanya ribut-ribut mantan anggota DPRD Sumut 2009 s/d 2014 karena uang terima kasih dari Gubernur Sumut belum juga diterima, dan bahkan ada anggota DPRD Sumut yang menahan mobil dinas DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dari informasi Zulkifli Husen dan Hamami Sul Bahsan, akan ada uang dari Gubernur Sumut untuk pengesahan APBD 2015, dan uang tersebut sudah diterima oleh Chaidir Ritonga sebesar Rp. 1 Milyar, namun saat saksi tanyakan kepada Chaidir Ritonga, Chaidir Ritonga menyampaikan uang tersebut belum diterima, kemudian saksi menelpon Ahmad Fuad Lubis dan Ahmad Fuad Lubis mengatakan bahwa uang tersebut sudah diterima Chaidir Ritonga untuk Fraksi Partai Golkar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang menerima uang ketok dari Gubernur Sumut untuk pengesahan APBD 2015 adalah Hamami Sul Bahsan., Zulkifli Husen dan Chaidir Ritonga juga Guntur Manurung juga menerima uang dari Gubernur Sumut untuk dibagikan kepada anggota DPRD Sumut terkait dengan pengesahan APBD 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membenarkan catatan-catatan pemberian uang yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah kepada saksi, karena seingat saksi jumlah uang yang diterima oleh saksi adalah sejumlah Rp. 65 juta dan uang tersebut sudah saksi kembalikan melalui KPK ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar ada pemberian uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 sebesar Rp 50 juta tetapi saksi tidak pernah menerima ; ---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi koordinator Banggar adalah pimpinan dewan pada saat itu termasuk Terdakwa selaku Wakil Ketua DPRD Sumut ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Koordinator Banggar selain memimpin rapat-rapat Banggar juga melakukan lobi dan pertemuan dengan TAPD ; -------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti terkait keterangan saksi tersebut dan barang barang bukti tersebut berupa No. 5., 10.,bundle bukti No. 73., No. 138 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak ada keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 18 : Ajib Shah., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah Saleh Bangun dan Terdakwa merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada periode 2009-2014 saksi menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar dan angota Banggar, kemudian saksi terpilih kembali untuk periode 2014-2019 dan menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yang aktif memimpin rapat Banggar Sdr. Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi menjadi anggota DPRD Sumut sekaligus anggota Banggar periode 2009-2014 ada pembahasan mengenai LPJP 2012 tetapi saksi tidak ingat kapan pembahasan LPJP 2012 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok tersebut sudah menjadi tradisi oleh sebab itu semestinya ada pembagian uang ketok dalam persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri pertemuan-pertemuan informal antara TAPD dengan Banggar terkait pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar pembagian uang ketok untuk setiap pengesahan APBD dan tidak ingat kapan uang ketok dimaksud diterima, berapa jumlah yang diterima dan saksi menerima uang ketok tersebut dari Muhammad Alinafiah, tetapi saksi membenarkan catatan-catatan yang ditunjukan oleh Muhammad Alinafiah kepada saksi terkait uang ketok yang pernah saksi terima ; ------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Muhammad Alinafiah pernah menjabat sebagai Bendahara Sekretaris DPRD Sumut dan pernah menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari Muhammad Alinafiah terkait pengesahan LPJP 2012., pernah menerima uang sebesar Rp. 30 juta dari Muhammad Alinafiah terkait pengesahan P APBD 2013., pernah menerima uang sebesar Rp. 65 juta dari Muhammad Alinafiah terkait persetujuan R APBD 2014 dan pernah menerima uang sebesar Rp. 700 juta dari Muhammad Alinafiah terkait pengesahan APBD 2014 ; ------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari anggota fraksi Golkar yang mengatakan bahwa setiap anggota DPRD Sumut menerima uang sebesar Rp. 300 juta terkait penyerahan uang tahap ke-2 untuk pengesahan APBD tahun 2014 ; ------------------
Bsaksi pernah mendangar terkait pengesahan APBD 2014 adanya permintaan yang awalnya dalam bentuk proyek untuk anggota DPRD Sumut tetapi akhirnya menjadi uang tunai dan saksi tidak mengetahui inisiatif siapa pemberi uang tunai kepada anggota DPRD Sumut dan permintaan proyek menjadi uang tunai tersebut dilakukan setelah selesai pengesahan APBD 2014 ; ----------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50 juta pada tahun 2015 untuk bantuan pentas seni dakwah dan penghijauan ditempat anak saksi sekolah ; -------
Bahwa total uang yang saksi terima adalah sebesar Rp. 865 juta dan uang tersebut sudah saksi kembalikan melalui KPK ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terjadinya hak interpelasi karena kurang baiknya komunikasi antara Gubernur Sumut dengan DPRD Sumut ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat, apakah ada permintaan uang ketok terkait pengesahan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di Capitol Building yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan beberapa perwakilan fraksi DPRD Sumut, dalam pertemuan tersebut membahas komunikasi yang tidak bagus antara Gatot Pujo Nugroho dengan Muspida dan anggota DPRD Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho menyampaikan “Saya akan membangun komunikasi dan saya juga akan memenuhi janji saya kepada anggota Dewan” ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi janji yang diberikan Gatot Pujo Nugroho adalah janji untuk memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Sumut, tetapi secara detail saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang diminta anggota DPRD Sumut dan saksi tidak mengetahui secara rinci apakah uang tersebut untuk seluruh anggota DPRD Sumut atau tidak ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi tersangka dan sudah ditahan dalam perkara pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ; -------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi istilah uang ketok sudah menjadi hal biasa untuk seluruh DPRD Sumut di seluruh Indonesia dan uang ketok diberikan untuk seluruh anggota DPRD Sumut, tetapi semua tergantung pribadi masing-masing apakah mau menerima uang ketok atau tidak ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi ditahan, Muhammad Alinafiah pernah mendatangi saksi ditahanan, pada saat kunjungan pertama Muhammad Alinafiah mengatakan keprihatinannya dan kunjungan kedua saksi yang meminta Muhammad Alinafiah mengunjungi saksi kemudian saksi mengatakan kepada Muhammad Alinafiah “tulis saja apa yang pernah kau berikan kepada saya, saya akan membenarkan” ;-
Bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa pernah mengklasifikasikan pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengklasifikasikan pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah inisiatif pemberian uang ketok untuk pengesahan APBD berasal dari eksekutif atau legislative ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian BDB tidak merata disetiap daerah sehingga dijadikan isu interpelasi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti surat terkait keterangan saksi tersebut berupa No. 5., dan No. 161 ; ---------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 19 : Saleh Bangun., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ; --------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2009 – 2014 sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Terdakwa, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri ; ----------------------------------------
Bahwa selain sebagai Ketua DPRD Sumut, saksi juga menjadi anggota Banggar dan semua Pimpinan DPRD Sumut otomatis menjadi anggota Banggar ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Banggar DPRD Sumut adalah membahas anggaran bersama dengan TAPD dan Ketua TAPD Pemprov Sumut dijabat oleh Nurdin Lubis (Sekda periode 2013-2015) ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Randiman Tarigan adalah Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Sumut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penghasilan yang saksi terima setiap bulan sebagai anggota DPRD Sumut maupun Ketua DPRD Sumut yaitu honor, perumahan, tunjangan komunikasi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Pimpinan DPRD Sumut yang aktif didalam Banggar dalam penyusunan APBD 2013 adalah Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sedangkan Pimpinan DPRD Sumut yang aktif di Banggar dalam penyusunan APBD 2014 adalah Chaidir Ritonga ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan saksi menunjuk Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai koordinator Banggar pada tahun 2013 karena kedua orang ini sudah pernah menjadi anggota DPRD Sumut periode sebelumnya sehingga menurut saksi sudah menguasai mekanisme yang ada didalam Banggar ; ----------------------
Bahwa seingat saksi mekanisme LPJP 2012 dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2013 dan pelaksanaan mekanisme LPJP merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Sumut kepada Pemprov Sumut melalui Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah diluar rapat resmi ada pertemuan-pertemuan informal antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut karena semua urusan yang terkait TAPD dan Banggar sudah saksi serahkan kepada Koordinator Banggar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan diruang kerja Sekwan Randiman Tarigan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut yang membahas penyusunan anggaran tetapi saksi hanya sebentar menghadiri pertemuan tersebut, saksi hanya membuka pertemuan kemudian saksi keluar dan pertemuan diteruskan oleh koordinator Banggar DPRD Sumut ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait LPJP 2012, Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa Pemprov Sumut meminta kepada DPRD Sumut agar LPJP 2012 diupayakanm berjalan lancer ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Randiman Tarigan memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait persetujuan LPJP 2012, karena setelah rapat paripurna Randiman Tarigan atau Muhammad Alinafiah datang keruangan kerja saksi dan memberikan uang ketok sebesar Rp. 10 juta Rp. 15 juta ; -------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menerima uang ketok terkait LPJP 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut untuk memberi uang kepada anggota DPRD Sumut terkait LPJP 2012 sebesar Rp. 10 Juta ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mengkonfirmasi kepada Alinafiah, saksi mengetahui bahwa pemberian uang ketok terkait LPJP 2012 untuk Pimpinan berkisar Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 15 juta, sedangkan untuk anggota DPRD Sumut mendapat uang ketok sebesar Rp. 5 juta ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengesahan LPJP 2012 dilakukan sekitar bulan November-Desember 2012 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait proses pembahasan dan persetujaun P-APBD 2013 dimulai dari KUA-PPAS disusun Pemprov Sumut kemudian KUA PPAS tersebut dibahas bersama-sama antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pembahasan P-APBD 2013 Terdakwa masih menjadi koordinator Banggar DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terkait P-APBD 2013, saksi pernah menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah diruangan kerja saksi sebesar Rp. 15 juta ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya uang ketok terkait persetujuan P-APBD 2013 dibagikan ada pertemuan-pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan TAPD untuk membahas uang ketok ; ------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah persetujuan P-APBD 2013 disepakati bersama oleh Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut kemudian dikirim ke Mendagri untuk dikoreksi setelah itu hasil evaluasi dari Mendagri dikembalikan kepada DPRD Sumut untuk dibahas kembali antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut dan saksi tidak ingat kapan pembahasan anggaran APBD 2014 dilaksanakan dan bertidak sebagai kordinatornya Banggar yaitu Chaidir Ritonga ;-
Bahwa saksi tidak mengikuti pertemuan-pertemuan informal antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut terkait pembagian uang ketok untuk pengesahan APBD 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui untuk pengesahan APBD 2014 ada pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut dan saksi juga mendapat laporan dari Randiman Tarigan bahwa untuk pembahasan APBD 2014 teman-teman anggota DPRD Sumut meminta proyek tetapi Gatot Pujo Nugroho tidak bisa memberikan proyek tetapi diganti dengan uang tunai ; -----------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok untuk pengesahan APBD 2014 dari Randiman Tarigan sebesar Rp. 10.000.000,00 setelah paripurna persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan Ketua DPRD Sumut ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat dalam pengesahan APBD 2014 ada pemberian uang ketok terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah total uang ketok yang diperuntukan untuk pengesahan APBD 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Wakil Ketua DPRD Sumut mendapatkan uang ketok terkait pengesahan APBD 2014 ; -------------------------------------------------
Bahwa terkait persetujuan APBD TA 2015, saksi pernah menerima uang ketok dari Guntur Manurung dikantor saksi sebesar Rp. 150.000.000,00 ; -------------------
Bahwa kemudian terkait APBD 2015 Muhammad Afan juga pernah menghubungi saksi dan mengatakan ada uang ketok sebesar Rp. 50.000.000,00 ; ------------------
Bahwa saksi bertemu dengan Muhammad Afan di depan Cafe Trades kemudian Muhammad Afan memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50 juta sebagai uang muka untuk persetujuan APBD TA 2015 dan pemberian tersebut dilakukan sebelum persetujuan APBD TA 2015 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 7 September 2014 pernah melakukan pertemuan dengan Ahmad Fuad Lubis, Chaidir Ritonga dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades membicarakan agar APBD 2015 segera disahkan, pada pertemuan tersebut tidak membahas permintaan uang sebesar Rp. 200 juta per anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa total uang yang saksi terima terkait pengesahan APBD 2015 sejumlah Rp. 200 juta dan penandatanganan persetujuan APBD TA 2015 dilaksanakn sekitar bulan September 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2014, saksi pernah dihubungi oleh Randiman Tarigan, kemudian Randiman Tarigan mengatakan “dimana ketua, ini kusuruh Ali menemui ketua ya” saat itu saksi menjawab sedang makan di restoran Aldai Club, tidak lama kemudian Muhammad Alinafiah datang dan mengatakan ada titipan uang yang sudah ditaruh dimobil saksi kemudian saksi menjawab terima kasih dan setelah saksi sampai mobil saksi melihat ada bungkusan dari bahan tas kertas yang berisi uang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut saksi pergunakan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana alam Gunung Sinabung ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa ada beberapa anggota DPRD Sumut komplain kepada saksi diantaranya Muhammad Afan dan Chaidir Ritonga dengan mengatakan “cem mana pak Ketua ini, yang dijanjikan tidak sesuai”, atas komplain tersebut saksi menyampaikan kepada Randiman Tarigan dengan mengatakan “Randiman, uang yang untuk anggota ini kau bayarkanlah segera, jangan kau buat keributan lagi” kemudian Randiman Tarigan menjawab “ya cem mana ketua, ini belum cair lagi” ; --------------
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan 13 anggota DPRD Sumut sebagai penggagas hak interpelasi pada tahun 2013 ; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa Terdakwa sudah mengklasiifikasikan pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut ;
Bahwa pada saat saksi menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 tidak ada tanda terima atau kwitansi yang saksi tandatangani ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang ketok tersebut sebagai penghasilan yang tidak sah dan saksi sudah mengembalikan uang ketok tersebut melalui KPK sebesar Rp. 2.040.000.000,00 (dua milyar empat puluh juta rupiah) ; -----------------------------
Bahwa saksi sudah ditahan dalam perkara pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut dan pembagian BDB tidak merata disetiap daerah ; ---------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yang terkait dengan saksi dalam perkara ini berupa barang bukti No. 5., No. 10., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ----------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terkawa menyatakan keberatanterkait susunan banggar dan selengkapnya akan disampaikan dalam Nota Pembelaan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 20 : Ir. Halen., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut sejak 18 Januari 2013 sampai sekarang yang dilantik langsung oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Plt. Gubernur Sumut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Dinas Kehutanan “menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sektor Kehutanan meliputi bidang penatagunaan hutan, perlindungan hutan, pengusahaan hutan serta rehabilitasi hutan dan lahan” ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap tahun Dinas Kehutanan merancang dan memasukan anggaran Dinas didalam pembahasan Raperda APBD ; -----------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi TAPD yaitu Sekda, Kepala Biro Keuangan, Dispenda, Bappeda dan beberapa Asisten ; -----------------------------------
Bahwa saksi menyusun rencana program dan kegiatan kedalam KUA PPAS kemudian KUA PPAS dibahas oleh DPRD Sumut dan TAPD untuk dianggarkan kedalam APBD ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diminta kewajiban dari anggaran belanja langsung Dinas Kehutan oleh Pandapotan Siregar (Kepala BKD) dan Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2014 bertemu dengan Pandapotan Siregar di ruangannya, kemudian Pandapotan Siregar menyampaikan kepada saksi “bang.. ini ada kewajiban abang untuk bantu bapak (Gubernur), 5% dari biaya belanja langsung” kemudian saksi menyanggupi permintaan tersebut tetapi hanya semampunya saja ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 biaya belanja langsung Dinas Kehutanan sekitar 10 Milyar sehingga kewajiban yang harus dipenuhi sekitar Rp. 500 Juta., pada tahun 2014 biaya belanja langsung Dinas Kehutanan sekitar 10 Milyar sehingga kewajiban yang harus dipenuhi sekitar Rp. 500 Juta dan pada tahun 2015 biaya belanja langsung Dinas Kehutanan sekitar 10 Milyar sehingga kewajiban yang harus dipenuhi sekitar Rp. 500 Juta ; --------------------------------------
Bahwa sekitar pada bulan Maret 2014, saksi hanya bisa merealisasikan kewajiban saksi sebesar Rp. 100.000.000,00 kemudian saksi menyerahkan uang sebesar tersebut kepada Randiman Tarigan (Sekwan) di kantor saksi sesuai arahan Pandapotan Siregar ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan April 2015, saksi kembali dipanggil oleh Ahmad Fuad Lubis, kemudian Ahmad Fuad Lubis kembali menunjukan kewajiban 5% dari biaya belanja langsung Dinas Kehutan sebesar Rp. 500 juta dengan mengatakan “tolong dipenuhi kewajiban karena ada kebutuhan yang mendesak” kemudian saksi menjawab “iya akan saya usahakankan dalam beberapa hari” ; -----------------
Bahwa saksi hanya bisa merealisasikan kewajiban saksi sebesar Rp. 300.000.000,00, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Ahmad Fuad Lubis diruangannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana pengumpulan uang tersebut berasal dari potongan uang Perjalanan Dinas dan Rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Dinas Kehutanan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi total uang yang saksi berikan untuk keperluan Gatot Pujo Nugroho melalui Randiman Tarigan dan Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 510.000.000,00 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi permasalahan ini, saksi baru mengetahui uang-uang tersebut dipergunakan untuk DPRD Sumut dan saksi tidak mengetahui apakah uang yang saksi berikan tersebut dipergunakan untuk pengesahan LPJP dan APBD atau tidak ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diundang oleh Nurdin Lubis untuk melakukan pertemuan digedung lama Kantor Gubernur Sumut tetapi pada saat itu saksi tidak bisa hadir karena saksi sedang tugas ke Jakarta ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah meminta uang dari Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap tahun anggaran Biaya Belanja langsung di Dinas Kehutanan berkisar diatas 10 Milyar ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa No. 64., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diats,Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 21 : Mulyadi Simatupang., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Biro Keuangan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi menjabat Kepala Biro Keuangan dari tahun 2013 – 2014 adalah Baharuddin Siagian sedangkan yang menjabat Kepala Biro Keuangan dari tahun 2014 – 2015 adalah Ahmad Fuad Lubis ; -------------------------
Bahwa selain sebagai Kabag Biro Keuangan saksi juga diangkat sebagai Wakil Sekretaris TAPD berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut yang mempunyai tugas dalam membahas KUA PPAS dengan Banggar DPRD Sumut adalah membagikan undangan, memperbanyak bahan-bahan rapat, membagikan bahan rapat kepada peserta rapat selain itu saksi mempersiapkan proses administrasi untuk realisasi APBD seperti permintaan SPD dari SKPD kepada Gubernur Sumut cq Kepala Biro Keuangan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Terdakwa pernah memimpin rapat Banggar bergantian dengan Pimpinan DPRD Sumut yang lain ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar berita, ada sejumlah uang yang dipersiapkan oleh Pemprov Sumut untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan APBD ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar istilah uang ketok palu untuk pengesahan APBD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ruangan saksi terpisah dengan ruangan Ahmad Fuad Lubis dan saksi tidak bisa melihat Ahmad Fuad Lubis dari ruangan saksi dan saksi tidak bisa melihat orang yang masuk ke ruangan Ahmad Fuad Lubis dari ruangan saksi ; ----
Bahwa saksi pernah melihat Kepala Dinas PU (Pohan) datang keruangan Ahmad Fuad Lubis sedangkan untuk Kepala Dinas yang lain saksi tidak pernah melihat datang ke ruangan Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Hamami Sul Bahsyan tetapi saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Hamami Sul Bahsyan ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk menerima ataupun menyerahkan uang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengumpulan uang dari SKPD yang diserahkan kepada Ahmad Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan ; -------------
Bahwa pada saat Rapat Anggaran saksi selalu bersama dengan Ahmad Fuad Lubis dalam pembahasan anggaran ; -----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi ada orang yang bernama Ipung berasal dari Kota Padang Sidempuan datang keruangan saksi, kemudian Ipung mengatakan lama sekali surat pemberitahuan kegiatan bantuan keuangan provinsi untuk Kabupaten / Kota padahal Ipung sudah memberikan uang kepada Ahmad Fuad Lubis ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemotongan yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis setelah adanya pencairan anggaran ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi BDB sama artinya dengan DKP dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyusulkan anggaran BDB/DKP ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana sebesar 7% dari BDB/DKP ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Richard Lingga diruangan saksi, pada saat itu Richard Lingga bersama dengan masyarakat melakukan demonstrasi terkait BDB/DKP, Richard Lingga ingin bertemu Kepala Biro Keuangan tetapi karena beliau tidak ada, maka Richard Lingga datang keruangan saksi kemudian Richard Lingga mengatakan bahwa kegiatan BDB belum dibayar Provinsi ; --------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu/melakukan pertemuan dengan Hamami Sul Bahsyan dan Richard Lingga secara bersamaan ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada Hamami Sul Bahsyan dan Richard Lingga sebesar Rp. 1.500.000.000,00 ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah meminta atau menerima uang dari TAPD ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme usulan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) berasal dari Kabupaten/Kota dan juga berasal dari hasil reses DPRD Sumut kemudian dibahas dalam rapat TAPD dalam KUA PPAS ; ----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembahasan APBD 2014, terdapat permasalahan yaitu adanya Dana Bagi Hasil yang kurang dianggarakan pada APBD 2013 maupun P APBD 2013 kemudian ditingkatkan pada tahun 2014 dan juga adanya Bantuan Daerah Bawahan yang tidak dapat dibayar namun sudah dikerjakan di Kabupaten/Kota yang lebih kurang jumlahnya hampir 900 Milyar ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi BDB tidak dibayarkan karena target pendapat tidak tercapai sehingga Pemprov tidak mempunyai anggaran untuk membayar BDB ; ---
Bahwa sepengetahuan saksi setelah perkara ini, saksi baru mengetahui dari Media ada pengumpulan uang dari SKPD-SKPD untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan APBD ; -----------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan tidak ada tanggapan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 22 : Zulkifli Husein., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, selain itu saksi juga menjabat sebagai Bamus periode tahun 2009, 2010, 2012, 2013, 2014 ; ------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Bamus menyusun rapat jadwal alat-alat kelengkapan DPRD Sumut dan menyusun anggaran, setiap rapat Bamus dipimpin oleh salah satu Pimpinan DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Bamus yang menyusun rapat-rapat pembahasan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut terkait LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015, saksi juga tidak pernah mendengar adanya pembagian uang ketok dari anggota DPRD Sumut lainnya ; ------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya anggota DPRD Sumut yang tidak mengembalikan mobil Dinas kepada Sekretariat DPRD Sumut tetapi mengenai permasalahan / penyebabnya saksi tidak mengetahui ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar mengenai ada pemberian uang ketok yang belum selesai dibagikan atau direalisasikan oleh Pemprov Sumut kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, saksi pernah bertemu dengan Ajib Shah, Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah dirumah Ajib Shah, pada saat pertemuan tersebut membahas persoalan seputar penggeledahan yang sudah dilakukan oleh KPK di kantor DPRD Sumut ; -------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi tidak pernah menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis dan saksi tidak pernah menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai catatan Ahmad Fuad Lubis ; ----------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Chaidir Ritonga sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi., Sdr. Ahmad Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan saksi tidak mengetahui adanya anggota DPRD Sumut yang meminta uang kepada Ahmad Fuad Lubis ; ----------------------------------
Bahwa saksi mendengar berita / isu-isu, selain menerima penghasilan yang sah, anggota DPRD Sumut juga menerima penghasilan diluar gaji seperti uang ketok untuk pengesahan APBD dari Pemprov Sumut tetapi saksi tidak menerima ; -------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian BDB tidak merata disetiap daerah dan saksi tidak mengetahui adanya kompensasi berupa proyek BDB didaerah pemilihan sebagai pengganti uang ketok ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui inisiatif siapa pemberi uang tunai kepada anggota DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas barang bukti No. 5., yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum saat persidangan, Saksi mengetahui dan membenarkannya ; ----------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa memebnarkan dan tidak ada tanggapan serta keberatan ; -----------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 23 : Zulkarnain alias Zul Jenggot., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi adalah sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Gatot Pujo Nugroho dan hubungan saksi dengan Gatot Pujo Nugroho sangat dekat karena sama-sama dalam partai yang sama yaitu PKS ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan periode 2009-2014. Selain sebagai anggota DPRD Sumut saksi juga masuk ke dalam Banggar setiap tahunnya berdasarkan Surat Keputusan oleh fraksi ; -----
Bahwa sebagai salah satu anggota Banggar DPRD Sumut saksi selalu mengikuti rapat-rapat penyusunan anggaran dengan TAPD yang merupakan mitra kerja dari Banggar DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua TAPD dijabat oleh Sekda dan anggota TAPD diantaranya Kepala Biro Keuangan, BAPPEDA, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, DPKAD serta para Asisten ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selain pertemuan resmi antara Banggar DPRD Sumut dengan TAPD, ada juga pertemuan tidak resmi antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD yang dilakukan di luar ruang rapat seperti di Rumah Makan serta diruang kerja Sekwan yang biasanya untuk mengisi waktu sebelum rapat ; --
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi koordinator Banggar adalah Pimpinan DPRD Sumut yang selalu hadir memimpin rapat yaitu Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan kadang-kadang Muhammad Afan ; -------------------------------
Bahwa saksi pernah hadir dalam rapat pembahasan LPJP 2012 dan saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara TAPD dengan Pimpinan DPRD Sumut yang meminta agar pembahasan LPJP 2012 dapat berjalan dengan lancar namun ada diberitahu oleh anggota DPRD Sumut yang namannya tidak ingat bahwa untuk pengesahan LPJP 2012 ada pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar terkait pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan LPJP 2012 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang dari teman-teman anggota DPRD Sumut yang lain dan juga dari Muhammad Alinafiah ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut diberikan setelah pengesahan LPJP 2012 ; -----------------------------------------
Bahwa saksi mengikuti dalam rapat pembahasan P APBD 2013 yang dilaksanakan sekitar bulan Juli – Agustus 2014 yang mengemukan dalam pembahasan P APBD 2013 anggaran yaitu target pendapat 2013 tidak tercapai pendapatan sehingga harus ada beberapa kegiatan yang harus di Rasionalisasi ;-
Bahwa saksi mendengar dari Muhammad Alinafiah, ada pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut kepada DPRD Sumut untuk Pengesahan P APBD 2013 ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi adanya pertemuan-pertemuan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut terkait untuk permintaan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut untuk Pengesahan P APBD 2013 ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait P APBD 2013 sebesar Rp. 20.000.00,00 per orang ; -----------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait pembangian uang ketok pengesahan P APBD 2013, tetapi yang saksi ketahui dari catatan yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah pembagian uang ketok untuk anggota DPRD Sumut tidak sama ada pembagian sesuai klasifikasinya Pimpinan mendapat bagian uang ketok yang lebih besar dari anggota yang lain ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi fraksi PKS melalui Andi Arba pernah menerima uang sebesar Rp. 200 – Rp. 300 juta dari Muhammad Alinafiah untuk Pengesahan P APBD 2013 namun uang tersebut untuk konstituen Partai PKS yang memang banyak mengajukan proposal kepada kami ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar adanya pemberian uang ketok terkait APBD 2014 dan pembahasan APBD 2014 dimulai bulan Oktober tahun 2013 ; ---------------------
Bahwa saksi pernah mendengar cerita Gatot Pujo Nugroho bahwa Pimpinan DPRD Sumut yaitu Terdakwa dan Sigit Pramono Asri datang menemui Gatot Pujo Nugroho dirumah Dinas Gubernur Sumut, mereka minta proyek Rp. 1 Trilyun yang tersebar diseluruh SKPD dilingkungan Pemprov Sumut, Gatot Pujo Nugroho menceritakan bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD Sumut meminta jatah proyek sebesar Rp. 1,3 Trilyun kemudian tanggapan Gatot Pujo Nugroho terlalu besar dan menawar sebesar Rp. 800 Juta, tetapi akhirnya disepakati jumlah proyek sebesar Rp. 1 Trilyun ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan pada bulan Desember 2013 dengan Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Randiman Tarigan terkait permintaan proyek dan saksi tidak mengetahui proses pembahasan yang akhirnya permintaan proyek sebesar Rp. 1 Trilyun berubah menjadi uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar tetapi saksi mengetahui dari Randiman Tarigan bahwa Gatot Pujo Nugroho yang memunculkan angka Rp. 50 Milyar ; -----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar pada saat diadakan pertemuan diruangan Randiman Tarigan yang dihadiri Terdakwa, Chaidir Ritonga serta beberapa anggota DPRD Sumut lainnya, saat itu Chaidir Ritonga menyampaikan berdasarkan informasi Randiman Tarigan bahwa Gatot Pujo Nugroho telah menyetujui pemberian uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar sebagai pengganti permintaan proyek sebesar Rp. 1 Trilyun ; ---------------------------
Bahwa Chaidir Ritonga menyuruh saksi untuk membagi uang sebesar Rp. 50 Milyar untuk 100 anggota DPRD Sumut, setelah itu saksi menghitung diatas white board jumlah uang yang akan dibagi, untuk anggota DPRD Sumut mendapat bagian sebesar Rp. 400 juta kemudian dibagi secara bertingkat sampai angkanya mencapai Rp. 50 Milyar, namun saksi mengetahui pada akhirnya pembagian uang tersebut bukan berdasarkan coretan-coretan saksi di white board tersebut, karena kenyataannya pembagian tersebut berbeda jumlahnya ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang ketok sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) berdasarkan klasifikasi yaitu untuk Anggota, Banggar, Ketua Fraksi, Wakil DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut ; ---
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar bulan Maret 2014, terjadi keterlambatan membayar uang ketok peersetujuan APBD 2014 untuk anggota DPRD Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho meminta saksi untuk membantu mengumpulkan uang dan memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada pertengahan tahun 2014 ada pergantian Kepala Biro Keuangan dari Baharuddin Siagian kepada Ahmad Fuad Lubis dan latar belakang penggantian Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut karena Baharuddin Siagian dianggap tidak bisa mengumpulkan uang ; -------------------------
Bahwa pada saat itu, uang yang baru terkumpul dan didistribusikan oleh Randiman Tarigan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), kemudian Gatot Pujo Nugroho meminta saksi untuk membantu mengumpulkan sisa uang yang akan didistribusikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------------
Bahwa menindaklanjuti permintaan Gatot Pujo Nugroho tersebut, sekitar bulan April 2014 saksi menemui Muhammad Alinafiah dan melihat catatan yang dibuat Muhammad Alinafiah, dari catatan tersebut saksi mengetahui pembagian uang untuk anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang pembagiannya secara berjenjang dan Ketua DPRD Sumut mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ----------------
Bahwa saksi memeriksa catatan Muhammad Alinafiah hanya untuk melihat berapa kekurangan uang ketok yang harus dipenuhi SKPD dan siapa saja anggota DPRD Sumut yang sudah atau belum menerima uang ketok terkait pengesahan APBD 2014 karena banyak anggota DPRD Sumut selalu menanyakan kepada saksi terkait pemberian uang ketok dan saksi tidak memegang rekapan jumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap SKPD ; ----
Bahwa saksi mengetahui Gatot Pujo Nugroho meminjam uang kepada H. Anif Shah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada saat meminjam uang tersebut yang hadir adalah saksi, Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang pinjaman tersebut tercatat didalam catatan Muhammad Alinafiah dan pinjaman tersebut dikembalikan melalui Ahmad Fuad Lubis dan tercatat dalam catatan Ahmad Fuad Lubis ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan catatan Muhammad Alinafiah, saksi baru mengetahui terkait pengesahan APBD 2014 ada komitmen pemberian uang ketok terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat catatan Muhammad Alinafiah terkait pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan LPJP 2012 dan APBD tahun-tahun sebelumnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak lanjut dari permintaan Gatot Pujo Nugroho, saksi menerima uang dari beberapa orang antara lain : Pada bulan April 2014 saksi memperoleh uang dari Iman Perangin-angin sebesar Rp1.000.000.000,00 kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Randiman Tarigan dan didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut., Pada tanggal 2 Mei 2014, saksi menerima dari Zulkifli Effendi Siregar sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Randiman Tarigan dan didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut., Pada tanggal 2 Mei 2014, saksi menerima dari Zulkifli Effendi Siregar sebesar Rp. 800.000.000,00 kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Randiman Tarigan dan didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut., Pada kurun waktu Juli 2014 sampai dengan Desember 2014, saksi dan Anwar Zaelani menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 1.630.000.000,00 kemudian uang tersebut didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut., Pada kurun waktu tahun 2015, saksi dan Anwar Zaelani menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 2.600.000.000,00 kemudian uang tersebut sebagian didistribusikan oleh Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut dan sebagian lagi saksi dan Anwar Zaelani langsung yang memberikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------
Bahwa sepengetahuan saksi Anwar Zaelani adalah staf di fraksi PKS dan saksi tidak pernah meminta Anwar Zaelani mengambil uang dari Ahmad Fuad Lubis untuk fraksi PKS ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Pimpinan DPRD Sumut yaitu Muhammad Afan dengan cara saksi meminta uang kepada Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 100.000.000,00 kemudian uang tersebut saksi berikan kepada Anwar Zaelani selanjutnya Anwar Zaelani menyerahkan uang kepada Muhammad Afan sebesar Rp. 100.000.000,00 dan saksi pernah memberikan uang kepada Ajib Shah melalui Anwar Zaelani sebesar Rp.150.000.000,00 yang diberikan melalui sopir Ajib Shah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang ketok kepada Terdakwa, Saleh Bangun dan Sigit Pramono Asri ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa maksud saksi memberi nama inisial Jhonson didalam catatan Muhammad Alinafiah supaya tidak tampak bahwa saksi yang memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan APBD 2014 sampai sekarang belum selesai dibagikan dan penyusunan APBD 2015 dimulai sekitar bulan Juli 2014 atau Agustus 2014 ; -
Bahwa saksi sekitar bulan Agustus 2014 pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Gubernur Sumut yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Muhammad Fitrius membahas mengenai permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 per orang ; -
Bahwa saksi mengetahui dari Ahmad Fuad Lubis, akhirnya berdasarkan hasil pertemuan di rumah Dinas Gubernur Sumut disepakati bahwa pemberian uang ketok kepada seluruh anggota DPRD Sumut sama sebesar Rp. 200.000.000,00 per anggota DPRD Sumut untuk pengesahan APBD 2015 ; ------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari teman sesama anggota DPRD Sumut mengenai permintaan uang untuk anggota DPRD Sumut sekitar Rp. 200.000.000,00 per orang sampai Rp. 300.000.000,00 per orang terkait pengesahan APBD 2015 dan permintaan uang ini terkait pengesahan APBD 2015 tidak dibicarakan di dalam Banggar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 750.000.000,00 untuk fraksi PKS sesuai catatan Ahmad Fuad Lubis ; ----------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 dibagikan langsung oleh Ahmad Fuad Lubis ; -----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sumber pengumpulan uang yang dikumpulkan oleh Ahmad Fuad Lubis berasal dari biaya Belanja Langsung setiap SKPD, saksi mengetahui hal tersebut karena Ahmad Fuad Lubis pernah menyampaikan kepada saksi bahwa Gatot Pujo Nugroho selalu mengigatkan kepada para SKPD untuk loyal kepada Gatot Pujo Nugroho, sehingga Gatot Pujo Nugroho pasti mengetahui uang pengumpulan tersebut berasal dari SKPD ; ---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terkait APBD 2015, dari Ahmad Fuad Lubis bahwa ada koordinator DPRD Sumut yang membagikan uang kepada anggota DPRD Sumut yaitu Guntur Manurung, Hamami Sul Bahsyan, Chaidir Ritonga dan Zulkifli Husen ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang ketok adalah uang yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut untuk pengesahan APBD dan yang memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut adalah Saksi, Randiman Tarigan, Muhammad Alinafiah, Ahmad Fuad Lubis, Anwar Zaelani dan pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut tidak ada tanda terimanya ; -----------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian uang ketok berdasarkan klasifikasi jabatan sudah berlangsung sejak dulu atau sudah menjadi tradisi sedangkan untuk pengesahan APBD 2015 pembagiannya sama untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi maksud Gatot Pujo Nugroho memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut karena sudah menjadi kebiasaan/tradisi dan tekanan anggaran tidak disahkan oleh anggota DPRD Sumut sehingga pemberian uang tersebut sebagai kompensasi atas pengesahan anggaran tersebut selain itu permintaan uang ketok tersebut muncul dari DPRD Sumut karena kebutuhan anggota DPRD Sumut untuk konstituen ; ------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi konsekwensi apabila anggaran tidak disahkan bisa menggunakan anggaran sebelumnya dan dari segi politik Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak berhasil dalam menjalankan pemerintahan ; ------------------------------
Bahwa saksi mendengar setiap Kepala Daerah memberikan fee kepada anggota DPRD Sumut apabila dana BDB berhasil dicairkan dan pemberian fee dari setiap kepala Daerah dari kepala Biro Keuangan Bahrudin Siagian yang jumlahnya sekitar 5%-7% dari BDB ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap anggota fraksi PKS gajinya dipotong setiap bulan untuk menggaji staf sebanyak 3 (tiga) orang dan membeli snack tamu yang dating dan jumlah anggota fraksi PKS sebanyak 11 (sebelas) orang ; -----------------
Bahwa total gaji yang saksi terima sebagai anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 24.000.000,00 sampai Rp. 25.000.000,00 ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi isu interpelasi terhadap Gatot Pujo Nugroho yaitu : Rasionalisasi, Dana Bos, Masalah Poligami ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berdasarkan keterangan Muhammad Alinafiah Terdakwa mendapatkan uang dari Kadispora sebesar Rp. 236.000.000,00 ; --------
Bahwa sepengetahuan saksi selama Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai Gubernur Sumut selalu memenuhi permintaan uang ketok kepada DPRD Sumut untuk pengesahan LPJP dan APBD dan secara pribadi saksi tidak pernah menerima uang ketok ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembagian BDB tidak merata disetiap daerah sehingga dijadikan isu interpelasi dan saksi mengetahui adanya kompensasi berupa proyek BDB di daerah pemilihan sebagai pengganti uang ketok ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi salah satu bentuk kompensasi berupa proyek BDB merupakan perwujudan Pasal 80 UU MD3 bahwa Dewan mempunyai kewajiban untuk mengupayakan aspirasi untuk dapil daerah pemilihannya namun saksi tidak mengetahui apakah di Pasal 80 UU MD3 ada kata-kata kompensasi dan saksi tidak mengetahui inisiatif siapa pemberi uang tunai kepada anggota DPRD Sumut;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan terkait barang bukti No. 5, 64, 71 dan No.138 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada tanggapan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 24 : Dinsyah Sitompul., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan sekarang ; -----
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 sampai dengan bulan Mei 2014, saksi tidak ada jabatan atau non job, namun tetap bertugas pada Dinas PSDA Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dibebankan kewajiban oleh Gatot Pujo Nugroho untuk memberikan sejumlah uang melalui Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juni 2015, Ahmad Fuad Lubis menelpon saksi untuk datang kekantornya kemudian saksi menemui Ahmad Fuad Lubis dikantornya, pada saat pertemuan pertama tersebut Ahmad Fuad Lubis menunjukkan kewajiban Dinas PSDA sebesar 5% dari Biaya Belanja Langsung, lalu saksi menyatakan tidak sanggup membayar kewajiban yang dibebankan kepada saksi, setelah itu saksi pamit meninggalkan ruangan Ahmad Fuad Lubis ; ------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian Ahmad Fuad Lubis menghubungi saksi kembali untuk datang kekantornya kemudian saksi menemui Ahmad Fuad Lubis dikantornya, pada saat pertemuan kedua tersebut Ahmad Fuad Lubis mengatakan agar saksi segera menyelesaikan kewajibannya lalu saksi menjawab tidak sanggup kemudian saksi keluar ruangan ; ---------------------------------------------
Bahwa beberapa hari setelah pertemuan dengan Ahmad Fuad Lubis, Pandapotan Siregar (Kepala BKD) menghubungi saksi dan mengatakan agar tolong dibantu, supaya kewajiban saksi diselesaikan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah komunikasi dengan Pandapotan Siregar tersebut, saksi menemui Ahmad Fuad Lubis di kantornya, pada saat pertemuan ketiga tersebut Ahmad Fuad Lubis mengatakan berapa pun uang yang ada berikan saja kemudian saksi mengusahakan permintaan Ahmad Fuad Lubis tersebut semampu saksi ; -----------
Bahwa atas permintaan uang tersebut, saksi melakukan konfirmasi kepada Kepala SKPD lain dan ternyata memang semua SKPD dibebani kewajiban sebesar 5% dari biaya Belanja langsung ; -----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi biaya belanja langsung adalah biaya pengadaan barang dan jasa (proyek) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang tersebut, saksi memerintahkan Sekretaris Dinas PSDA Darwin Sitompul mengumpulkan dan menyerahkan uang kepada Ahmad Fuad Lubis ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk merealisasikan kewajiban, saksi meminta bantuan kepada Kepala UPT pada Dinas PSDA dimasing-masing Kabupaten/Kota karena dimasing-masing UPT Dinas PSDA Kabupaten/Kota terdapat biaya belanja langsung ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi Darwin Sitompul berhasil mengumpulkan uang dari UPT PSDA Belawan – Padang sebesar Rp. 20.000.000,- UPT PSDA Batang – Angkola sebesar Rp. 50.000.000,- dan UPT PSDA Kualuh – Barumun sebesar Rp.20.000.000,- sehingga total uang yang terkumpul sebesar Rp.90.000.000,- dan saksi memerintahkan Darwin Sitompul untuk mengantar dan menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- tersebut kepada Ahmad Fuad Lubis diruang kerja Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa uang yang dikumpulkan oleh para Kepala SKPD tersebut dipergunakan untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; -----
Bahwa sepengetahuan saksi biaya belanja langsung Dinas PSDA sebesar Rp. 70.00.000.000,00 sehingga kewajiban 5% dari belanja langsung sebesar Rp. 3.500.000.000,00 tetapi saksi hanya bisa merealisasikan kewajiban saksi sebesar Rp. 90.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gatot Pujo Nugroho tidak pernah menyampaikan permintaan uang secara langsung kepada saksi, yang menyampaikan permintaan uang kepada saksi yaitu Pandapotan Siregar ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti No. 64., atas barangt bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 25 : Hasangapan Tambunan., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai sekarang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar perihal adanya komitmen antara TAPD dengan SKPD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pertengahan tahun 2013, saksi pernah ditelepon oleh Kepala BKD Pandapotan Siregar sebanyak 2 (dua) kali untuk datang keruangannya tetapi saksi tidak datang karena saksi mengetahui bahwa yang akan dibicarakan mengenai masalah uang ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Pandapotan Siregar menghubungi saksi untuk ketiga kalinya baru saksi datang menemui Pandapotan Siregar diruangannya, pada saat itu banyak SKPD yang datang keruangan Pandapotan Siregar, Kemudian Pandapotan Siregar mengatakan “ini banyak pengeluaran Gubernur Sumut., kita harus bantu 3% dari anggaranmu” kemudian Pandapotan Siregar menunjukan sebuah kertas yang berisi kewajiban Badan Perpustakaan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Anggaran Belanja Langsung Badan Perpustakaan pada tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 sehingga kewajiban yang harus dipenuhi yaitu 3% dari belanja langsung sebesar Rp. 300.000.000,00 ; ---------------
Bahwa saksi berusaha mencari uang dari rekanan dan setelah selesai anggaran 2013, sekitar Februari 2014 saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 kepada Pandapotan Siregar ; ------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Anggaran Belanja Langsung Badan Perpustakaan pada tahun 2014 sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) sehingga kewajiban yang harus dipenuhi 5% dari belanja langsung sebesar Rp. 1.800.000.000,00 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk merealisasikan permintaan uang tersebut kemudian saksi meminta bantuan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di Badan Perpustakaan ; ------
Bahwa sekitar bulan Maret 2014, Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah datang kekantor saksi, kemudian saksi menyerahkan uang kepada Muhammad Alinafiah melalui Bendahara Badan Perpustakaan MARHENI diruangan saksi sebesar Rp. 700.000.000,00 dalam beberapa kali penyerahan ; ------------------------
Bahwa sekitar bulan April dan Mei 2014, Ahmad Fuad Lubis datang kekantor saksi, kemudian saksi menyerahkan uang kepada Ahmad Fuad Lubis melalui Marheni diruangan saksi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Februari 2015, saksi dan para SKPD lainnya dipanggil oleh Hasban Ritonga (Sekda mengganti Nurdin Lubis ) diruangan Fitrius, pada saat itu sudah ada Ahmad Fuad Lubis kemudian Ahmad Fuad Lubis menunjukan catatan kekurangan kewajiban saksi ditahun 2014 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selanjutnya saksi menuliskan dan menandatangani di kertas catatan tersebut sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; --------------------------
Bahwa setelah itu saksi mengumpulkan uang dari beberapa rekanan di Badan Perpustakaan dan terkumpul sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian saksi menyerahkan uang kepada Ahmad Fuad Lubis melalui Marheni di depan restoran sebesar Rp. 500.000.000,- ; --------------------------------------------------
Bahwa total uang yang saksi berikan kepada Muhammad Alinafiah dan Ahmad Fuad Lubis untuk anggaran tahun 2014 adalah sebesar Rp. 1.800.000.000,00 ; ---
Bahwa pada bulan Juni 2015, saksi menghadap Ahmad Fuad Lubis, kemudian Ahmad Fuad Lubis menunjukan catatan kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan 5% biaya belanja langsung sebesar Rp. 17.000.000.000,00 ; ---------------------------------
Bahwa saksi hanya bisa merealisasikan kewajiban saksi sebesar Rp. 300.000.000,00 yang diserahkan sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Juni 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 melalui ajudan Ahmad Fuad Lubis dan pada bulan Juli 2015 saksi menyerahkan langsung kepada Ahmad Fuad Lubis di ruangannya sebesar Rp. 200.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pengumpulan uang dari beberapa Kepala SKPD tersebut dipergunakan untuk kepentingan Gatot Pujo Nugroho ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho terkait pengumpulan uang yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada saat rapat paripurna di DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 64., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 26 : Irwansyah Damanik., sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PAN dan Terdakwa adalah penasehat Fraksi PAN selain itu Terdakwa juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 ; ---------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Fraksi PAN tidak pernah mengadakan rapat fraksi untuk membahas anggaran karena untu membahas pandangan umum fraksi PAN, semua sudah diserahkan kepada tenaga Ahli ; ---------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 saksi menduduki sebagai Banggar dan pada saat itu tidak ada rapat-rapat membahas anggaran karena anggaran sudah disetujui oleh anggota DPRD Sumut periode sebelumnya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi sendiri tidak pernah hadir dalam rapat-rapat untuk menyusun dan membahas anggaran ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan APBD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya permintaan uang ketok dari DPRD Sumut terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ditelepon Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan yang menyampaikan “Anggi” saya baru selesai diperiksa KPK jadi tolonglah uang yang kau terima segera dikembalikan ke KPK”, kemudian saksi menjawab “Bang uang apa yang dimaksud, saya terima dari siapa” dan saksi juga menyampaikan bahwa saksi sekarang sedang di Simalungun dalam rangka sosialisasi calon Wakil Bupati Simalungun, nanti kalau sudah selesai saksi akan kerumah Randiman Tarigan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian menindaklanjuti penyampaian Randiman Tarigan tersebut saksi datang ke rumah Randiman Tarigan, setelah saksi sampai di rumah Randiman Tarigan tidak lama kemudian datang Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan Bendahara DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, pada saat itu Randiman Tarigan dan Saleh Bangun berbicara berdua kemudian saksi mengajak Muhammad Alinafiah untuk berbicara berdua, saat itu Muhammad Alinafiah mengatakan kepada saksi “ipar..kita kembalikan uang yang pernah diterima” kemudian saksi menjawab “uang apa? berapa jumlahnya?” kemudian Muhammad Alinafiah menjawab “dua ratusan.. nanti pengembaliannya biar saya pinjamkan ke Ajib Shah” lalu saksi menjawab “ipar jangan menjerumuskan saya.. saya tidak pernah menerima uang apapun dari ipar” atas penyampaian saksi tersebut Muhammad Alinafiah diam saja kemudian saksi keluar dan pulang. Pada saat pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai pengembalian uang kepada KPK ; ------
Bahwa Muhammad Alinafiah tidak memperlihatkan catatan uang yang saksi terima ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Muhammad Alinafiah pada tanggal 7 Maret 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00., tanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp. 15.000.000,00., tanggal 12 Maret 2014 sebesar Rp. 20.000.000,00., tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00., tanggal 25 Maret 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00., tanggal 2 Mei 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00., tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,00., tanggal 13 Juni 2014 sebesar Rp. 75.000.000,00., dan tanggal 18 Juni 2014 sebesar Rp115.000.000,00 sesuai catatan Muhammad Alinafiah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar berita atau isu-isu anggota DPRD Sumut juga menerima penghasilan diluar gaji seperti uang ketok untuk pengesahan APBD dari Pemprov Sumut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembagian BDB tidak merata di setiap daerah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kompensasi berupa proyek BDB didaerah pemilihan sebagai pengganti uang ketok ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui inisiatif siapa pemberi uang tunai kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5., atas barang bukti tersebut saksi membenarkannya dan mengetahuinya ; -------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 27 : Pandapotan Siregar., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2013 dan selain itu saksi juga masuk dalam TAPD namun sebagai Kepala BKD saksi hanya bertugas untuk mengumpulkan jumlah nama-nama pegawai yang akan dimasukkan didalam anggaran untuk penggajian;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat pembahasan anggaran antara Banggar DPRD Sumut dengan TAPD ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak pernah mengikuti rapat informal antara Banggar DPRD Sumut dengan TAPD Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------
Bahwa Ahmad Fuad Lubis tidak pernah menceritakan kepada saksi terkait ada permintaan uang oleh anggota DPRD Sumut kepada Pemprov Sumut ; --------------
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Ahmad Fuad Lubis dan meminta bantuan kepada saksi untuk menyampaikan kewajiban beberapa SKPD yang harus dipenuhi kemudian atas permintaan Ahmad Fuad Lubis tersebut saksi menghubungi beberapa SKPD yang saksi kenal diantaranya Kepala Dinas PSDA Dinsyah Sitompul ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahmad Fuad Lubis meminta bantuan kepada saksi karena saksi dekat dengan beberapa SKPD ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada sekitar bulan Maret-April 2014, saksi pernah dipanggil oleh Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Pada saat itu Gatot Pujo Nugroho menyampaikan “mengapa ini SKPD tidak komit terhadap pemberian uang yang sudah disepakati”, kemudian saksi menjawab, “saya tidak mengetahui hal tersebut karena saya tidak mengikuti rapat pada saat terjadi kesepakatan antara Sekda dengan SKPD”. Kemudian Gatot Pujo Nugroho menyampaikan, “coba koordinasikan dengan Sekda” ; -------------------------------------
Bahwa Gatot Pujo Nugroho mengetahui pertemuan dan kesepakatan antara TAPD dengan SKPD ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permintaan Gatot Pujo Nugroho tersebut, pada hari yang sama saksi menemui Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis di gedung kantor Gubernur lama dan menyampaikan pesan dari Gatot Pujo Nugroho bahwa ada SKPD yang tidak komit terhadap kesepakatan. Pada saat itu Nurdin Lubis menyampaikan “Coba saya koordinasikan dengan Baharuddin Kabiro Keuangan” ; -----------------------------
Bahwa kemudian pada malam harinya, saksi diundang oleh Gatot Pujo Nugroho untuk hadir di kediamannya dalam acara jamuan makan malam bersama dengan SKPD yang lain. Pada kesempatan itu Gatot Pujo Nugroho menanyakan kepada saksi “bagaimana tadi sudah bertemu dengan Sekda?” kemudian saksi menjawab “sudah saya sampaikan pak kepada Sekda” ; ------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya list kewajiban SKPD yang harus dipenuhi, saksi baru mengetahui pada saat Randiman Tarigan menelpon saksi pada saat itu akan digulirkan Interpelasi, Randiman Tarigan Menyampaikan kepada saksi terdapat beberapa SKPD yang tidak komit sebagaimana yang pernah disepakati pada saat pertemuan digedung lama antara Sekda dan SKPD. Dan seingat saksi, sekitar bulan November-Desember 2013, saksi memang pernah melihat beberapa kepala SKPD menghadiri pertemuan di Gedung lama Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, namun saksi tidak mengikuti rapat tersebut karena saksi tidak diundang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat Kepala Biro Perlengkapan Safrudin juga menghadiri pertemuan tersebut, karena saksi ingin mengetahui hal apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut kemudian saksi menelepon Safrudin dan Safrudin menyampaikan informasi bahwa pertemuan tersebut diadakan atas undangan Nurdin Lubis dan dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan adanya komitmen kewajiban SKPD sebesar 5% dari biaya belanja langsung yang akan diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2014, Randiman Tarigan pernah datang ke kantor saksi dengan membawa daftar SKPD-SKPD yang masih kurang komitmennya, kemudian saksi mengatakan “baik saksi coba bantu telepon pada Ir. Halen dari Dinas Kehutanan, Alexus Purba dari Dinas Sosial, dan Masri dari Dinas Pendidikan, karena itu yang saksi kenal dekat selain itu silahkan konfirmasi sendiri” ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menghubungi Masri, Halen Purba dan Alexius Purba untuk datang ke ruangan kerja saksi, kemudian pada saat Masri, Halen Purba dan Alexius Purba datang ke ruangan saksi tidak lama kemudian datang Randiman Tarigan, selanjutnya saksi mengatakan kepada Masri, Halen Purba dan Alexius Purba agar segera memenuhi komitmennya, dan mereka menyatakan akan segera ditindaklanjutinya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2014, Masri pernah melapor kepada saksi bahwa MASRI sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 kepada Randiman Tarigan, selanjutnya sekitar 2 minggu kemudian Randiman Tarigan kembali mengambil uang kepada Masri sebesar Rp. 300.000.000,- di Kantor Dinas Pendidikan ; --------
Bahwa Randiman Tarigan juga mengambil uang dari Alexius Purba dan Halen Purba namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya ; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi Randiman Tarigan, Interpelasi terjadi karena keterlambatan Pemprov Sumut memberikan permintaan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut Medan dan sepengetahuan saksi setelah uang yang akan diberikan kepada DPRD Sumut terkumpul dan kemudian diserahkan, interpelasi tersebut tidak pernah ada ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perihal pengumpulan uang untuk DPRD Sumut tersebut setelah Randiman Tarigan menelepon saksi dan menyampaikan bahwa anggota DPRD Sumut terus menggalang interpelasi karena kesepakatan pemberian uang belum dipenuhi, setelah uang masuk kepada anggota DPRD Sumut maka anggota DPRD Sumut mencabut tandatangan untuk mengajukan interpelasi. Saksi juga mengetahui hal tersebut setelah diperiksa oleh KPK dan ditunjukkan catatan Muhammad Alinafiah yang berisi pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dalam beberapa rapat paripurna di DPRD Sumut dan pada saat rapat paripurna sepengetahuan saksi tidak ada pembahasan mengenai permintaan uang untuk anggota DPRD Sumut ; -------------
Bahwa BKD benar termasuk dalam SKPD namun BKD tidak ikut dibebankan kewajiban untuk memberikan sejumlah uang untuk DPRD Sumut karena di BKD hanya ada anggaran untuk belanja pegawai, tidak mempunyai anggran belanja langsung ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan tidak semua SKPD diwajibkan memberikan uang, hanya SKPD yang mempunyai biaya belanja langsung saja yang dibebani kewajiban untuk memberikan uang ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dari Kepala Dinas Pertanian juga memenuhi komitmen permintaan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 namun saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut oleh Ahmad Fuad Lubis diserahkan kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak ada tanggapan ataupun keberatan ; -------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 28 : Muhammad Afan., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 dari fraksi PDI-P kemudian saksi terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, saksi juga sebagai Pimpinan Banggar DPRD Sumut Periode 2009-2014 ; -------------------------------------
Bahwa Pimpinan DPRD Sumut lebih dominan dalam memimpin rapat pembahasan anggaran di Banggar DPRD Sumut dan secara lisan Pimpinan DPRD Sumut memang ditugaskan sebagai koordinator Banggar ; ---------------------
Bahwa Pimpinan DPRD Sumut yang sering memimpin rapat Banggar yaitu Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri sedangkan saksi sendiri jarang memimpin rapat pembahasan anggaran diBanggar dan saksi tidak selalu ikut dalam pembahasan anggaran di Banggar DPRD Sumut ; ---------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perkembangan pembahasan anggaran di Banggar dari notulen rapat yang dibagikan kepada Pimpinan DPRD Sumut ; -------------------------
Bahwa saksi tidak banyak mengetahui mengenai anggaran yang dibahas oleh Banggar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi rapat anggaran antara TAPD dengan Banggar selalu dibahas dalam rapat-rapat formal namun sebelum rapat pembahasan anggaran dimulai, biasanya ada lobi-lobi atau komunikasi antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut. Saksi sendiri jarang melakukan lobi-lobi dengan TAPD, yang lebih sering melakukan lobi-lobi kepada TAPD adalah Pimpinan DPRD Sumut yang lain
Bahwa setiap hasil lobi-lobi atau komunikasi antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut selalu disampaikan dalam rapat internal Banggar DPRD Sumut ; -------------
Bahwa apapun keinginan TAPD Sumut yang disampaikan dalam lobi-lobi antara TAPD dengan Banggar DPRD Sumut selalu disampaikan dalam rapat internal Banggar DPRD Sumut dan Pemprov Sumut biasanya ingin agar pembahasan APBD dapat berjalan lancar ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan sah yang saksi terima sebagai anggota DPRD Sumut yaitu honor, tunjangan dan beberapa SPPD apabila saksi berkunjung ke daerah, selain itu saksi pernah menerima uang reses sebanyak 3 kali dalam setahun tetapi uang reses tersebut akan diperuntukan untuk konstituen. Setiap saksi menerima penghasilan yang sah tersebut selalu ada tanda terimanya ; -----------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan didepan persidangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa karena Terdakwa didakwa telah menerima sesuatu berupa uang terkait dengan pengesahan LPJP dan APBD ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya permintaan uang ketok dari pimpinan DPRD Sumut kepada Pemprov Sumut ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme pengesahan APBD didahului dengan pembahasan dalam rapat di Banggar, setelah sempurna baru diparipurnakan untuk pengesahan APBD ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Banggar membahas anggaran APBD berdasarkan usulan KUA PPAS dari TAPD Pemprov Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah hadir dalam pertemuan informal antara Pimpinan DPRD Sumut dengan TAPD di ruangan Sekretaris DPRD Sumut, dalam pertemuan tersebut membahas program-program yang akan masuk didalam APBD ; -----------
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada sekitar tanggal 29 Juli 2013, diadakan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut, setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, pada saat pertemuan tersebut dihadiri oleh Saksi, Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta dari pihak Pemprov Sumut dihadiri oleh Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi memang pernah dilakukan pertemuan diruangan Sekwan, yang dihadiri oleh Saksi, Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, pada pertemuan tersebut membahas apakah LPJP 2012 bisa diterima atau tidak ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta uang ketok sebesar Rp. 1.550.000.000,00 untuk seluruh anggota DPRD Sumut ;-
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada tanggal 21 November 2013, bertempat diruangan Saleh Bangun, saksi pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa, Saleh Bangun, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan untuk membahas pengesahan P APBD 2013. Seingat saksi terkait pembahasan P-APBD 2013, saksi tidak begitu aktif melakukan pembahasan anggaran karena pada waktu itu saksi sedang sakit selama 1 (satu) tahun dan saksi lebih banyak di daerah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan diruang kerja Saleh Bangun tetapi dalam pertemuan tersebut tidak membahas mengenai anggaran ; ---------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar, permintaan uang ketok untuk pengesahan P APBD 2013 atas inisiatif Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain saksi, Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis , Baharuddin Siagian dan Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut membahas permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat, apakah sekitar bulan Desember 2013, saksi pernah mengikuti rapat di kantor DPRD Sumut, yang dihadiri antara lain oleh Pimpinan DPRD Sumut antara lain saksi, Terdakwa, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta para Ketua Fraksi membahas adanya permintaan proyek senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 untuk seluruh anggota DPRD Sumut diganti dengan uang tunai sebesar 5% dari nilai proyek sebesar Rp. 50.000.000.000,00 untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya komitmen antara Pemprov Sumut dengan anggota DPRD Sumut untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 per orang untuk pengesahan APBD 2015 ; ---
Bahwa saksi tidak pernah hadir dalam pertemuan di Capital Bulding untuk membahas komunikasi yang buruk antara Gatot Pujo Nugroho dan anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, saksi tidak pernah menerima uang untuk pengesahan LPJP dan APBD ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menerima uang terkait pengesahan APBD dari Pemprov Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari media bahwa adanya ribut-ribut anggota DPRD Sumut yang menahan mobil dinas ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima anggota DPRD Sumut kepada KPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada masa periode 2009-2014, komunikasi antara Gatot Pujo Nugroho dan anggota DPRD Sumut berlangsung tidak harmonis ; ------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa meminta dan menerima uang ketok dari Pemprov untuk pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa No. 5 dan No.10., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ----------------------------------
Bahwa tas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 29 : Mulyani., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 s/d 2014 dari fraksi Gerindra Bulan Bintang Repormasi atau GBBR, selain itu saksi duduk di Komisi B yang membidangi masalah perekonomian dan juga sebagai anggota Bamus selama 5 tahun ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Bamus hanya menjadwalkan agenda rapat yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut terkait dengan pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; ----------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua Fraksi GBBR adalah Yan Syahrin, Sekretaris fraksi Ferry Kaban, anggota fraksi GBBR yaitu : Saksi, Oloan Simbolon, Sonny Firdaus., Abu Bakar Tamba ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, saksi sudah mengadakan rapat paripurna terkait pengesahan LPJP sebanyak 5 kali dan pengesahan APBD sebanyak 5 kali ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok sebanyak 3 (tiga) kali yaitu terkait Pengesahan LPJP 2012 sebesar Rp. 8.000.000,00., Pengesahan P APBD 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan Pengesahan APBD 2014 sebesar Rp. 47.500.000,00, keseluruhan uang ketok tersebut dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut yaitu Muhammad Alinafiah ; ----------------------------------------------------
Bahwa terkait persetujuan LPJP TA 2012, saksi menerima uang dari Muhammad Alinafiah melalui Imam Ritonga (staf fraksi GBBR) sebesar Rp. 8.000.000,00 ; -----
Bahwa saksi pernah dikumpulkan diruang fraksi GBBR, kemudian pada saat itu Iman Ritonga menyerahkan uang kepada kami fraksi GBBR setelah itu Yan Syahrin mengatakan “sudahlah terima, ini buat kamu, abis sahkan LPJP kemarin”;
Bahwa uang yang saksi terima sebesar Rp. 8.000.000,00 tersebut saksi terima setelah pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan LPJP 2012 ; ------------------------
Bahwa terkait Persetujuan P APBD 2013, saksi juga menerima uang ketok secara langsung dari Muhammad Alinafiah diruangannya sebesar Rp. 10.000.000,00, pada waktu itu saksi datang ke ruangan Muhammad Alinafiah bersama dengan Helmiyati dan Arlene ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait Persetujuan APBD 2014, saksi juga menerima uang secara langsung dari Muhammad Alinafiah di ruangannya sebesar Rp. 47.500.000,00, pada saat itu saksi datang ke ruangan Muhammad Alinafiah bersama dengan Ristyawati ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang ketok terkait Persetujuan APBD 2014 yang seharusnya saksi terima adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 tetapi pada saat itu dipotong oleh Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 2.500.000,00 dengan mengatakan bahwa sejumlah Rp. 2.500.000,00 akan diperuntukan bagi korban bencana alam Sinabung oleh karena itu saksi menerima hanya sebesar Rp. 47.500.000,00 ; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui masih adanya komitmen pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan APBD 2015 ; -----------------------
Bahwa pada saat Muhammad Alinafiah memberikan uang-uang ketok kepada saksi, Muhammad Alinafiah mengatakan “ini uang ibu, uang yang kemarin” yang maksudnya adalah uang untuk LPJ ataupun APBD yang sudah disahkan sebelumnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang dari Muhammad Alinafiah tidak ada tanda terimanya
Bahwa sepengetahuan saksi semua anggota DPRD Sumut lainnya pasti juga ada menerima uang ketok karena saksi yang hanya anggota biasa saja dan tidak pernah duduk di dalam Banggar DPRD Sumut serta tidak mempunyai jabatan penting saja menerima uang ketok apalagi anggota DPRD Sumut yang lain yang mempunyai jabatan di DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah, saksi pernah juga menanyakan kepada teman-teman DPRD Sumut lainnya “apakah sudah terima belum, Uang dari Muhammad Alinafiah ?” ; ---------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada teman sesama anggota DPRD Sumut yang 1 komisi dengan saksi di komisi B diantaranya Ristiyawati, Helmiyati, Rinawati, Tiaisah, Mohamad Faisal, Aduhot Simamora apakah sudah menerima uang dan mereka menyatakan telah menerima uang tersebut ; -------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perihal adanya kebiasaan memberikan uang ketok dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut setiap pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kasus ini saksi baru mengetahui bahwa uang-uang yang saksi terima dari Muhammad Alinafiah bermasalah ; -----------------------------------------------
Bahwa uang-uang ketok yang saksi terima dari Muhammad Alinafiah belum bisa saksi kembalikan karena belum ada uang tetapi saksi mempunyai niat akan mengembalikan uang tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menahan mobil dinas karena informasi yang saksi dengar mobil dinas tersebut akan diperuntukkan untuk anggota DPRD Sumut yang akan habis masa tugas bukan karena tidak terpenuhinya komitmen pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut kemudian saksi menerima surat dari Sekwan yang pada pokoknya meminta agar mobil dinas yang ada pada saksi tersebut dikembalikan kepada Sekwan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 350.000.000,00 terkait pengesahan APBD 2014 ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima anggota DPRD Sumut kepada KPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi Aduhot Simamora juga menerima uang dari Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Muhammad Alinafiah kepada anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa meminta dan menerima uang ketok dari Pemprov untuk pengesahan APBD; ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5., atas bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan terkait penjelasan saksi “semua anggota DPRD Sumut pasti menerima uang ketok, karena saksi yang hanya anggota biasa, tidak pernah duduk di Banggar DPRD Sumut dan tidak mempunyai jabatan penting saja menerima apalagi anggota DPRD Sumut yang lain yang mempunyai jabatan di DPRD Sumut” ; -------------------------------------
Bahwa atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya ; ------------------
Saksi Ke – 30 : Guntur Manurung., sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, saksi kenal Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 kemudian saksi terpilih lagi sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari partai Demokrat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu hadir dan mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumut terkait pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Pemprov Sumut terkait dengan proses pengesahan LPJP dan APBD ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui anggota DPRD Sumut lainnya pernah menerima uang dari Pemprov Sumut pada setiap pengesahan APBD dan saksi juga tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada anggota DPRD Sumut yang lain ; ---------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menerima uang dari Pemprov Sumut terkait pengesahan APBD ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memiliki handphone Samsung dengan nomor telepon 085270581610 dan saksi tidak pernah menggunakan handphone tersebut untuk meminta uang ketok kepada Ahmad Fuad Lubis ; -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah beberapa kali mengirim SMS dengan menggunakan nomor telepon 085270581610 kepada Kepala Biro Keuangan yaitu Ahmad Fuad Lubis ; -
Bahwa pada tanggal 4 November 2014, saksi pernah mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis yang berisi “selamat pagi pak fuad, saya guntur tadi sama dgn pak Aduhot ke ktr bpk, ini nomor say, tks”. Bahwa maksud saksi mengirim SMS tersebut adalah saksi memberitahukan kepada Ahmad Fuad Lubis bahwa saksi dan anggota DPRD Sumut fraksi Hanura Aduhot Simamora baru saja datang keruangan Ahmad Fuad Lubis tetapi Ahmad Fuad Lubis sedang tidak ada dikantor sehingga saksi mengirim SMS tersebut kepada Ahmad Fuad Lubis. Maksud kedatangan saksi dan Aduhot Simamora kekantor Ahmad Fuad Lubis adalah hanya untuk bersilaturahmi dan tidak ada maksud lain, tetapi pada saat itu Ahmad Fuad Lubis tidak membalas SMS dari saksi ; ---------------------------------------
Bahwa pada sore harinya saksi kembali mengirimkan SMS kepada Ahmad Fuad Lubis yang berisi “Selamat sore pak, info” ; ---------------------------------------------------
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut dari SMS sebelumnya, saksi kembali mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis yang berisi “Aku mau isi bbm di spbu pertamina ringroad”. Saksi mengirim SMS tersebut kepada Ahmad Fuad Lubis karena sebelumnya saksi dan Ahmad Fuad Lubis sudah melakukan komunikasi melalui telepon dan berjanji untuk bertemu tetapi lokasinya belum ditentukan, sehingga saksi mengirimkan SMS tersebut setelah saksi tiba di SPBU Pertamina Ring Road dan menunggu kedatangan Ahmad Fuad Lubis. Saksi dan Ahmad Fuad Lubis akhirnya bertemu di SPBU Pertamina Ring Road dan pada saat pertemuan tersebut tidak ada penyerahan uang dari Ahmad Fuad Lubis kepada saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 1.000.000.000,00 di SPBU Ringroad yang akan diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 November 2014, saksi kembali menghubungi Ahmad Fuad Lubis melalui SMS yang berisi “Sdh selesai, tp ada kurang 2 ikat, berikutnya spy diinfo, tks”. Saksi tidak ingat maksud dari kata-kata “Sdh selesai, tp ada kurang 2 ikat, berikutnya spy diinfo, tks” ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima penghasilan yang sah sebagai anggota DPRD Sumut seperti honor, tunjangan dan biaya perjalanan dinas dari Muhammad Alinafiah dengan menggunakan tanda terima sebagai pertanggungjawaban keuangan ; -----
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Muhammad Alinafiah sesuai dengan Rincian yang dibuatnya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada anggota DPRD Sumut yang lain datang menemui Ahmad Fuad Lubis untuk meminta uang terkait pengesahan APBD dan saksi tidak pernah mendengar perihal adanya permintaan uang ketok dari pimpinan DPRD Sumut kepada Pemprov Sumut ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk pembahasan anggaran agar berjalan lancar ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima anggota DPRD Sumut kepada KPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh Chaidir Ritonga untuk datang melakukan pertemuan di Quality Hotel. Dalam pertemuan di Quality Hotel tersebut dihadiri oleh Saksi, Chaidir Ritonga, Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis, Aduhot Simamora, Zulkifli Husen, Hamami Sul Bahsyan, dalam pertemuan tersebut membahas tentang mobil dinas yang akan dilelang untuk anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pertemuan di Quality Hotel dilakukan sebelum atau setelah pertemuan saksi dengan Ahmad Fuad Lubis di SPBU Ringroad ; -----
Bahwa Chaidir Ritonga tidak pernah menunjuk saksi, Zulkifli Husen, Hamami Sul Bahsyan untuk menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membagikan uang ketok terkait pengesahan APBD 2015 kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Zulkifli Husen menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis untuk dibagikan kepada anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih kembali ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Hamami Sul Bahsyan menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis untuk dibagikan kepada anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih kembali pada saat saksi di konfrontasi oleh penyidik KPK ; ------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa meminta dan menerima uang ketok dari Pemprov untuk pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan No. 5 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terkwa membenarkannya dan tidak keberatan serta tidak ada tanggapan ; ----------------------------------------------------------
Saksi Ke – 31 : Oloan Simbolon., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 pada fraksi GBBR ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua Fraksi GBBR adalah Yan Syahrin, Sekretaris fraksi Ferry Kaban, anggota fraksi GBBR yaitu : Saksi, Mulyani, Sonny, Fidaus, Abu Bokar Tamba ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 5 tahun saksi menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, saksi pernah menerima uang ketok sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu untuk pengesahan P-APBD 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00, untuk pengesahan APBD 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00 dan sekitar bulan Agustus 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00. Total uang yang saksi terima sebesar Rp. 110.000.000,00, pada saat saksi menerima uang-uang ketok tersebut tidak dibuatkan tanda terima ; ------
Bahwa uang yang pernah saksi terima dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 110.000.000,00 tersebut dan sudah saksi kembalikan kepada KPK sekitar akhir November 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi di Mako Brimob, saksi pernah ditunjukan catatan-catatan pemberian uang oleh penyidik dan saksi mengakui pernah menerima uang tetapi mengenai tanggal dan jumlah uangnya saksi tidak begitu yakin. Pada saat itu saksi tidak melihat catatan tersebut, berapa uang yang diterima oleh Mulyani ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok tersebut dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. Pada waktu setiap memberikan uang kepada saksi, Muhammad Alinafiah mengatakan “ini uang pengesahan kemarin” dan saksi mengetahui uang yang diberikan oleh Muhammad Alinafiah kepada saksi tersebut adalah uang ketok untuk pengesahan APBD ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal uang ketok dari teman-teman DPRD Sumut dan saksi pernah menerima uang ketok untuk pengesahan LPJP dan APBD ; -------------------
Bahwa seingat saksi pada saat setelah rapat paripurna pengesahan P-APBD 2013, saksi pernah mendapat informasi dari rekan-rekan sesama anggota DPRD Sumut yang mengatakan “masing-masing kita sudah dapat, silakan ambil ke belakang”, setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi langsung keruangan Muhammad Alinafiah dan Muhammad Alinafiah memberikan uang ketok kepada saksi untuk pengesahan P APBD 2013 ; ------------------------------------
Bahwa setelah selesai pengesahan APBD 2014, saksi mendengar dari teman-teman anggota DPRD Sumut lainnya untuk mengambil uang diruangan Muhammad Alinafiah, kemudian saksi menuju ruangan Muhammad Alinafiah dan Muhammad Alinafiah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,00;
Bahwa saksi tidak ada mendengar ribut-ribut dari anggota DPRD Sumut karena Pemprov Sumut tidak komitmen memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait pembahasan APBD 2014 namun memang pernah ada penundaan sidang dalam pembahasan APBD tetapi saksi tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait pengesahan APBD 2015, saksi pernah mendengar adanya komitmen antara Pemprov Sumut dengan anggota DPRD Sumut untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 per orang dan saksi tidak mengetahui apakah komitmen tersebut terlaksana atau tidak ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait pengesahan APBD 2015, saksi sendiri pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,00 dan saksi tidak pernah menagih sisa kekurangan uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 kepada Muhammad Alinafiah ataupun Gatot Pujo Nugroho ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan konfirmasi mengenai pemberian uang ketok dengan teman DPRD Sumut dari fraksi PAN ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima anggota DPRD Sumut kepada KPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap tahun ada pengesahan LPJP, APBD, P APBD dan setiap pengesahan tersebut ada uang ketok nya ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar dari teman-teman anggota DPRD Sumut mengenai adanya klasifikasi pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; -----------
Bahwa Muhammad Alinafiah tidak pernah menceritakan kepada saksi mengenai adanya klasifikasi pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; -----------
Bahwa saksi tidak bisa memastikan semua anggota DPRD Sumut lain pasti menerima uang ketok dan saksi tidak bisa memastikan apakah Terdakwa menerima uang ketok atau tidak terkait pengesahan LPJP, APBD dan P APBD ; --
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa meminta dan menerima uang ketok dari Pemprov untuk pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 350.000.000,00 dari Muhammad Alinafiah, saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 110.000.000 ; -----
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti No. 5 ; ----------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 32 : Aduhot Simamora., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Hanura dan kemudian saksi terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi anggota fraksi Hanura terdiri dari Saksi, Zulkifli Effendi Siregar dan Hamami Sul Bahsyan ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan selama saksi menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, saksi sendiri jarang berkomunikasi dengan Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD Sumut tidak pernah menerima uang dari Pemprov Sumut terkait pengesahan LPJP dan APBD ; ------------------------------------
Bahwa peran saksi dalam proses pengesahan LPJP dan APBD hanya sebatas mengikuti rapat paripurna untuk pengesahan LPJP dan APBD sedangkan bagaimana mekanisme pembahasan anggaran tersebut saksi tidak mengetahui ; -
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya permintaan uang ketok dari pimpinan DPRD Sumut kepada Pemprov Sumut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Muhammad Alinafiah sesuai dengan rincian yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Randiman Tarigan dan Muhammad Alinafiah untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima anggota DPRD Sumut kepada KPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diundang oleh Chaidir Ritonga untuk hadir di Quality Hotel, dalam pertemuan di Quality Hotel tersebut dihadiri oleh Saksi, Chaidir Ritonga, Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis, Guntur Manurung, Zulkifli Husen, Hamami Sul Bahsyan, yang membahas tentang mobil dinas yang akan dilelang untuk anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berbicara dengan Mulyani berkaitan saksi menerima uang dari Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa meminta dan menerima uang ketok dari Pemprov untuk pengesahan APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menerima uang dari Pemprov Sumut terkait pengesahan LPJP dan APBD ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa bukti No. 5 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 33 : Sigit Pramono Asri., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa pernah menjadi anggota DPRD Sumut selama 3 periode berturut-turut dan bersama dengan Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Tata Tertib DPRD Sumut, Pimpinan DPRD Sumut secara otomatis juga sebagai koordinator Banggar ; ---------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait Raperda LPJP 2012 pernah diadakan pertemuan di ruang kerja Sekwan Randiman Tarigan yang dihadiri oleh saksi, Terdakwa dan Muhammad Afan sedangkan dari pihak Pemprov Sumut dihadiri oleh Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis , Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Nurdin Lubis “bagaimana dengan rapat paripurna ini” kemudian Nurdin Lubis menjawab “bagaimana baiknya pak Ketua aja (Pimpinan DPRD Sumut) agar proses paripurna yang sedang berjalan lancar” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap penyampaian Nurdin Lubis tersebut, saksi dan Muhammad Afan hanya diam saja sedangkan saksi tidak mengetahui apa tanggapan dari Terdakwa karena pada saat itu saksi keluar ruangan untuk istirahat makan siang dan sholat Dzuhur. Saksi tidak mengetahui adanya permintaan uang ketok terkait Persetujuan LPJP TA 2012 dari Terdakwa kepada TAPD dalam pertemuan tersebut dan saksi tidak mengetahui tidak lanjut dari pertemuan diruangan Sekwan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar adanya permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut setelah rapat paripurna pengesahan LPJP 2012 karena setelah rapat paripurna pengesahan LPJP TA 2012, ada beberapa orang anggota DPRD Sumut yang menemui saksi dan bertanya kepada saksi “Pak Ketua bagaimana jelas gak” maksudnya apakah ada uang ketok nya kemudian saksi menjawab “tidak usah dibahas lagi” karena saksi tidak mau lagi membahas masalah uang ketok ; ---------
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut sebanyak 2 (dua) kali pertemuan yaitu yang pertama saksi hadir bersama Terdakwa pada saat Gatot Pujo Nugroho dilantik sebagai Gubernur Sumut dan pertemuan kedua saksi bersama-sama Terdakwa, Muhammad Afan dan Randiman Tarigan untuk membahas R APBD TA 2014 ; ----------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis , Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan ; ------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi peran Terdakwa sebagai Pimpinan DPRD Sumut dalam persetujuan LPJP 2012 yaitu pertemuan diruang Sekwan pada bulan Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini saksi tidak ingat apakah saksi pernah menerima uang uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 dari Muhammad Alinafiah ; -----------
Bahwa saksi belum ingat berdasarkan catatan Muhammad Alinafiah, saksi sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut mendapatkan uang ketok untuk persetujuan LPJP TA 2012 sebesar Rp. 40.000.000,00 ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui dari BAP, bahwa uang ketok untuk LPJP 2012 sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah ada permintaan uang ketok terkait pembahasan dan pengesahan P APBD 2013 ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi pernah menerima uang ketok terakait pembahasan P APBD TA 2013 dari Muhammad Alinafiah ; ------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui dari BAP, bahwa uang ketok untuk P APBD 2013 sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pembahasan RAPBD TA 2014, saksi pernah memimpin rapat antara TAPD dengan Banggar yang pada saat itu anggota Banggar menanyakan kepada TAPD perihal turunnya PAD Sumut dari Rp. 8 Triliun menjadi Rp. 1 Trilyun sehingga anggota Banggar meminta agar PAD Provinsi Sumut tahun 2014 masih bisa ditingkatkan sampai Rp. 1 Trilyun kemudian Nurdin Lubis mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui permintaan tersebut kemudian Nurdin Lubis meminta waktu kepada anggota Banggar untuk bertanya dengan Gubernur Sumut maka rapat di tunda untuk memberikan kesempatan Nurdin Lubis bertanya dengan Gubernur Sumut, pada saat itu Gubernur Sumut sedang mengadakan rapat RUPS dengan PTPN Perkebunan ; ------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 14 November 2013, saksi pernah hadir dalam pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, yang juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Sumut antara lain saksi, Terdakwa, Chaidir Ritonga dan Muhammad Afan dan dihadiri juga oleh Gatot Pujo Nugroho, Randiman Tarigan, Nurdin Lubis , Baharuddin Siagian serta Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut), dalam pertemuan tersebut Banggar DPRD Sumut meminta Pemprov Sumut agar belanja modal didalam APBD ditingkatkan sebesar Rp. 1 Trilyun kemudian Gatot Pujo Nugroho menyetujui untuk meningkatkan belanja modal tetapi tidak sebesar Rp. 1 Trilyun ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi beberapa hari setelah pertemuan dirumah dinas Gubernur Sumut tersebut, diadakan pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Para Ketua fraksi, dalam pertemuan tersebut Randiman Tarigan menyampaikan arahan Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Sumut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 ; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Randiman Tarigan juga menyampaikan Gatot Pujo Nugroho lebih setuju untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut dalam bentuk tunai karena apabila proyek-proyek dibagi kepada anggota DPRD Sumut dan proyek tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pengusaha maka akan terjadi ribut-ribut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi permintaan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.000,00 untuk 100 anggota DPRD Sumut apabila dibagi rata maka setiap anggota DPRD Sumut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 dan saksi tidak mengetahui apakah ada kesepakatan pembagian uang tersebut berdasarkan klasifikasi jabatan anggota DPRD Sumut atau dibagi rata untuk setiap anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan APBD 2014 dilaksanakan tidak tepat waktu karena seharusnya persetujuan APBD 2014 dilakukan pada bulan September 2013 tetapi kenyataannya Persetujuan APBD 2014 baru dilaksanakan pada bulan Januari 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar perihal pembahasan APBD 2014 yang tertunda-tunda sehingga ada permintaan anggota DPRD Sumut dari Terdakwa untuk mendahulukan pemberian uang ketok dengan mengatakan mengatakan “dulukan uang ketok dulu” namun mengenai jumlahnya saksi tidak mengetahui ; --------------
Bahwa saksi pernah mendengar yang membuat klasifikasi pembagian uang ketok untuk anggota, Banggar, ketua fraksi dan Pimpinan DPRD Sumut adalah Terdakwa namun saksi tidak pernah melihat langsung Terdakwa membuat klasifikasi pembagian uang ketok ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir pada saat Zulkarnain alias Zul Jenggot membuat catatan diatas whiteboard mengenai klasifikasi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ketok sebesar Rp. 135.000.000,00 sebagaimana catatan yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah untuk uang ketok sejumlah Rp. 6.200.000.000,00 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam fraksi PKS ada kebijakan sejak 2014 dan seterusnya fraksi PKS tidak boleh menerima uang ketok secara langsung tetapi harus melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot, Zulkarnain alias Zul Jenggot adalah Bendahara fraksi PKS ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Zulkarnain alias Zul Jenggot tidak pernah menyampaikan kepada saksi mengenai bagian uang ketok yang saksi terima dan saksi tidak mengetahui apakah uang ketok bagian saksi sudah diterima oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot atau belum ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ketok sebesar Rp. 960.000.000,00 untuk pengesahan APBD 2014 sebagaimana catatan Muhammad Alinafiah ; -------
Bahwa saksi pernah hadir dalam Rapat Paripurna Persetujuan APBD TA 2015 dan saksi ikut mengesahkan APBD TA 2015 ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari beberapa anggota DPRD Sumut mengenai adanya permintaan uang ketok untuk persetujuan APBD 2015 dan uang perpisahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya permintaan uang ketok untuk persetujuan APBD 2015 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 untuk 100 anggota DPRD Sumut sehingga masing-masing anggota DPRD Sumut mendapat bagian sebesar Rp. 200.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang lembur ketika proses pembahasan APBD 2015 tetapi jumlahnya saksi tidak ingat, uang lebur tesebut saksi yang meminta kepada Sekda Nurdin Lubis agar memberikan uang lembur kepada anggota DPRD Sumut karena anggota DPRD Sumut tidak mau hadir kedalam ruang sidang untuk membahas APBD TA 2015 kemudian Sekda Nurdin Lubis memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut tersebut dan uang lembur tersebut diserahkan kepada anggota DPRD Sumut diruangan Sekwan ; ------------------------------------------------------------------------
ahwa saksi tidak pernah menerima uang ketok sebesar Rp200.000.000,00 untuk persetujuan APBD TA 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 120.000.000,00 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Undang-Undang saksi menerima uang purnabakti sekitar Rp. 20 jutaan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu mendengar adanya permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut pada saat sebelum, sesudah ataupun pada saat pengesahan LPJP, APBD dan P APBD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masa jabatan saksi sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 14 September 2014 ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan baik terkait LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 maupun APBD 2015 dan saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2011 pernah ada interpelasi yaitu pada saat Gatot Pujo Nugroho baru menjabat sebagai Gubernur Sumut, waktu itu interpelasi gagal karena setelah divoting sebagian besar menolak interpelasi tetapi belakang saksi baru mengetahui bahwa gagalnya interpelasi karena adanya pemberian berupa uang dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut yang mengajukan interpelasi dan saksi sendiri tidak menerima uang untuk mengagalkan interpelasi tersebut ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa uang ketok yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut uangnya berasal dari SKPD-SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan didepan persidangan barang bukti No.5., 6., 9 dan No.10 atas barang bukti tersebut saksi memnegathuinya dan membenarkan ; ------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada pertanyaaan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 34 : Mustofawiyah., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan kermudian terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari partai Demokrat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan yang saksi terima sebagai anggota DPRD Sumut adalah gaji, honor dan SPPD sekitar Rp. 25.000.000,00 per bulan ; ------------------------------------
Bahwa LPJP 2012 dibahas sekitar bulan Agustus 2013 dan pada saat itu saksi sedang sakit setelah menjalani operasi selama 1 (satu) bulan ; -------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012 ; -
Bahwa sejak bulan Agustus 2013 s/d April 2014 saksi jarang di Kantor karena sibuk kampanye ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan P-APBD TA 2013 dibahas secara simultan atau serantak dengan pembahasan APBD TA 2014 dan pada saat itu saksi masih sakit ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ditelpon oleh teman sesama anggota DPRD Sumut untuk hadir ke kantor DPRD Sumut karena ada pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ketok terkait persetujuan P-APBD 2013 dan APBD 2014 karena saksi sedang sakit ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APBD 2014 ; ---------------
Bahwa saksi pernah datang pada saat rapat paripurna untuk pengesahan APBD TA 2014 tetapi setelah selesai rapat paripurna saksi langsung pulang ; ---------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar informasi setelah rapat paripurna untuk pengesahan APBD akan dibagikan uang ketok ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar adanya permintaan dana aspirasi dari anggota DPRD Sumut yang diambilkan dari belanja langsung ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APBD TA 2015 namun saksi pernah datang pada saat rapat paripurna untuk pengesahan APBD 2015 ; --
Bahwa saksi pernah meminjam uang dari Muhammad Alinafiah antara sebesar Rp. 10.000.000,00 sampai dengan Rp. 20.000.000,00 yang pembayarannya bisa dikonversi dengan gaji ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar informasi dari bebrapa anggota DPRD Sumut lainnya bahwa akan ada uang terima kasih namun sampai sekarang saksi tidak pernah menagih uang terima kasih untuk saksi tersebut ; ---------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 November 2014, saksi pernah mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan) dengan nomor 08126380205 yang berisi “Kapan kt ngopi pak Kabiro..? Tks Mustofawiyah” ; ---------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 November 2014, saksi pernah mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis dengan nomor 08126380205 yang berisi “Wass..Pak Kabiro bisa kt ketemu besok sore ? Tks Mustofawiyah”, kemudian dijawab Ahmad Fuad Lubis “Insha Allah bg” lalu saksi membalas “Wass..jam brp kita ketemu Pak Kabiro..Tks Mustofawiyah”, kemudian dibalas Ahmad Fuad Lubis “Bg aku msh di Kejaksaan” dan saksi menjawab “Oh ya, mungkin kt ketemu mlm ini..? krn besok sy sdh keluar kota besok pagi.?” ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2014, saksi pernah mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis dengan nomor 08126380205 yang berisi “Pak..tolonglah disiapkan waktu buat sy hr ini.? Tks Mustofawiyah” ; ---------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 April 2015, saksi pernah mengirim SMS kepada Ahmad Fuad Lubis dengan nomor 08126380205 yang berisi “Wass..Pak Fuad sy butuh kali, brp pun jadi dan sy gk urus org lain, sy sendiri aja, tlog ya.. Tks”, kemudian saksi mengim SMS kembali “Wass.. jam brp bisa ketemu Pak.? Tks” lalu Ahmad Fuad Lubis menjawab “Ak msh berusaha bg..kalo ada nanti aku hub bg..” kemudian saksi membalas “Baik Pak.. tks” ; --------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 April 2015, saksi mengirim kembali SMS kepada Ahmad Fuad Lubis dengan nomor 08126380205 yang berisi “Bantu sy biar sy rusak Interplasi di Paripurna, krn sy dan Pak Ajib tdk mendukung itu..tks” ; ------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan untuk LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2011 Terdakwa menerima uang terkait interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan Barang yang diperlihatkan didepan persidangan No. 5 dan No. 6 ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada keberatan dan tidak ada mengajukan pertanyaan ; ---------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 35 : Yan Syahrin., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Gerindra, selain itu saksi juga pernah sebagai angota Banggar DPRD Sumut dan saksi juga duduk dikomisi A yang membidangi masalah Hukum ; -----------------------
Bahwa pada periode 2009-2014, saksi sebagai ketua fraksi Gerindra dan Bulan Bintang Repormasi (GBBR) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai anggota Banggar, saksi pernah mengikuti rapat koordinasi antara TAPD dengan Banggar ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Banggar ada koordinator yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Sumut, dan sepengetahuan saksi Terdakwa pernah memimpin rapat-rapat internal Banggar DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat-rapat informal yang dilaksanakan diruang Sekwan Randiman Tarigan antara Banggar dengan TAPD, dalam pertemuan tersebut pernah membahas adanya komitmen Pemprov Sumut untuk memberikan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam internal fraksi GBBR sendiri pernah ada pembicaraan mengenai uang ketok ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 dari Muhammad Alinafiah di ruangan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 20.000.000,00, pada saat saksi menerima uang ketok untuk persetujuan LPJP TA 2012 tersebut, Muhammad Alinafiah mengatakan “ini ada rezeki” kemudian saksi menjawab “terima kasih”. Pada saat itu saksi tidak menanyakan kepada Muhammad Alinafiah, apakah uang ketok yang saksi terima sebesar Rp. 20.000.000,00 merupakan bagian saksi sebagai anggota DPRD Sumut dan tambahan sebagai ketua fraksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan P-APBD TA 2013 dari Muhammad Alinafiah diruangannya sebesar Rp. 40.000.000,00 yang diterima saksi secara bertahap, saksi tidak menanyakan kepada Muhammad Alinafiah. Pada saat itu saksi tidak ada menanyakan kepada Muhammad Alinafiah apakah uang ketok yang saksi terima sebesar Rp. 40.000.000,00 tersebut merupakan bagian saksi sebagai anggota DPRD Sumut dan tambahan sebagai ketua fraksi ;-
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi pernah mengikuti pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Ketua Fraksi yang dihadiri juga oleh Randiman Tarigan, yang mana dalam pertemuan tersebut Randiman Tarigan mengatakan ada pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut dalam rangka pengesahan APBD 2014 dan saksi tidak ingat apakah dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan uang ketok kepada Pemprov Sumut ; ----------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan APBD TA 2014 dari Muhammad Alinafiah diruangannya sebesar Rp. 75.000.000,00 yang diterima oleh saksi secara bertahap ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan APBD TA 2015 dari Muhammad Alinafiah diruangannya sebesar Rp. 400.000.000,- yang diterima oleh saksi secara bertahap ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp. 100.000.000,00 dari total yang saksi diterima sebesar Rp. 535.000.000,00, namun yang menjadi bagian saksi sebesar Rp. 335.000.000,00 ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber uang ketok yang pernah saksi terima dari Muhammad Alinafiah ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan untuk LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi anggota DPRD Sumut sudah biasa meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah dan saksi sendiri pernah meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi meminjam uang dari Muhammad Alinafiah tidak ada jaminan yang saksi berikan kepada Muhammad Alinafiah ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2011 Terdakwa menerima uang terkait interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5., No.6., No. 8 dan No.9., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; ------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada mengajukan pertanyaaan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------
Saksi Ke – 36 : Alamsyah Hamdani., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PDI P, selain itu saksi berada di komisi A DPRD Sumut dan juga sebagai anggota Baleg;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembahasan anggaran yang dilaksanakan di dalam Banggar ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2009 saksi mendengar perihal adanya pemberian uang ketok dalam rangka persetujuan APBD ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran peran saksi hanya mengikuti rapat paripurna untuk persetujuan anggaran termasuk rapat paripurna persetujuan LPJP ; -----------------------------------
Bahwa setelah rapat paripurna persetujuan LPJP 2012, saksi pernah mendengar dari teman-teman DPRD Sumut lainnya adanya pembagian uang ketok oleh Muhammad Alinafiah kemudian saksi datang keruangan Muhammad Alinafiah, sesampainya disana saksi melihat sudah ada beberapa anggota DPRD Sumut yang sudah mengambil uang ketok dari Muhammad Alinafiah ; -------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 2.500.000,00, saksi menerima uang ketok tersebut setelah rapat paripurna persetujuan LPJP 2012 disahkan DPRD Sumut, setelah saksi menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah tersebut saksi melaporkan kepada kepada fraksi ; ------------------------------
Bahwa pada saat saksi mengambil uang ketok kepada Muhammad Alinafiah, Muhammad Alinafiah mengatakan “Waspada, Walau Sedikit Pasti Ada” ; ------------
Bahwa pada saat saksi menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah ada pemotongan uang untuk fraksi dan saksi pernah menanyakan kepada Muhammad Alinafiah mengenai pemotongan tersebut lalu Muhammad Alinafiah mengatakan agar ditanyakan langsung kepada fraksi, kemudian saksi menanyakan mengenai pemotongan uang ketok tersebut kepada fraksi dan fraksi menjawab “memang itulah yang ada” ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan anggota fraksi PAN mengenai uang ketok tetapi saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa mengenai uang ketok ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memaraf daftar nama-nama anggota DPRD Sumut yang menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi didalam daftar nama-nama anggota DPRD Sumut tersebut hampir semua sudah distabilo, maksudnya uang sudah diterima oleh anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan P APBD TA 2013 ; -
Bahwa setelah rapat paripurna persetujuan P APBD 2013, saksi ditelepon oleh Muhammad Alinafiah yang menyampaikan bahwa uang ketok untuk saksi belum diambil oleh saksi dan kemudian Muhammad Alinafiah menitipkan uang ketok kepada staf saksi yaitu Agus Dasuki yang dibungkus dengan amplop tertutup. Kemudian setelah uang tersebut saksi terima saksi mengetahui jumlahnya sebesar Rp. 2.500.000,00 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima uang ketok melalui Agus Dasuki kemudian Muhammad Alinafiah menelepon saksi dan menanyakan apakah uangnya sudah sampai ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 dari Randiman Tarigan sebesar Rp. 5.000.000,00, yang mana pada saat itu dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Sumut dan saksi ditunjuk mewakili fraksi PDI P sebagai anggota Tim Perumus pengesahan APBD 2014 kemudian saksi menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,00 ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait permintaan uang ketok untuk persetujuan APBD 2014 awalnya berupa permintaan nilai proyek dari anggota DPRD Sumut ;-
Bahwa saksi tidak mendengar terkait pengesahan APBD 2014 tersebut, pemberian uang ketok dibagi menjadi 2 termin yaitu pertama sebesar Rp. 6.200.000.000,00 untuk uang ketok terlebih dahulu sedangkan sisanya sebesar Rp. 38 Milyar ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 tetapi saksi tidak ingat jumlahnya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap Rapat Paripurna pengesahan APBD pasti ada uang ketok nya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar informasi dari sesama anggota DPRD Sumut perihal adanya pengklasifikasian dalam pembagian uang ketok yang mana Pimpinan DPRD Sumut mendapat bagian lebih besar dibandingkan anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berbicara dengan fraksi PAN mengenai uang ketok untuk pengesahan P APBD 2013 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,00 terkait interpelasi ;
Bahwa total seluruh uang ketok yang saksi terima sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum mengembalikan uang ketok yang pernah saksi terima selama menjadi anggota DPRD Sumut kepada Penyidik KPK ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak mencatat ketika menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah, tentunya yang mencatat adalah yang memberi uang yaitu Muhammad Alinafiah dan saksi tidak mengetahui darimana sumber uang ketok yang saksi pernah terima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa memastikan bahwa semua anggota DPRD Sumut menerima uang ketok ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama rapat paripurna pengesahan APBD, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan untuk LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi anggota DPRD Sumut sudah biasa meminjam uang dari Muhammad Alinafiah dan saksi sendiri pernah meminjam uang dari Muhammad Alinafiah ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi meminjam uang dari Muhammad Alinafiah tidak ada jaminan yang saksi berikan kepada Muhammad Alinafiah ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2011 Terdakwa menerima uang terkait interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5 dan No.6., atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 37 : Ristiawati., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2004 s/d 2009 dan periode 2009 s/d 2014 dari fraksi Demokrat ; -------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua fraksi Demokrat yaitu Tahan Manahan Panggabean ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdr. Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-1014 berasal dari fraksi PAN ; --------------------------------------------------
Bahwa selain pernah sebagai anggota DPRD Sumut, saksi juga pernah menjadi anggota Bamus dan Baleg ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku anggota Bamus dalam mekanisme penyusunan anggaran hanya menjadwalkan rapat-rapat resmi yang akan dilaksanakan di Banggar DPRD Sumut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam internal Bamus sendiri tidak pernah membicarakan mengenai adanya permintaan uang ketok dari DPRD Sumut ; ------
Bahwa saksi pernah hadir dan mengikuti rapat paripurna persetujuan LPJP 2012 ;
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 5.000.000,00, pada saat saksi menerima uang ketok terebut Muhammad Alinafiah mengatakan “ini uang ketok .. ada potongan fraksi” ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Muhammad Alinafiah, seharusnya saksi mendapat uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tetapi karena ada potongan fraksi maka saksi hanya menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP TA 2012 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---
Bahwa sepengetahuan saksi dalam penerimaan uang ketok ada kebijakan dari fraksi untuk memotong uang ketok yang diterima ; ------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam fraksi Demokrat tidak ada pembicaraan mengenai uang ketok ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan P APBD 2013 dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 10.000.000,00 pada saat itu Muhammad Alinafiah menyampaikan bahwa seharusnya saksi mendapat uang ketok terkait persetujuan P APBD 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00 tetapi karena ada potongan untuk fraksi maka saksi hanya menerima uang ketok sebesar Rp. 10.000.000,00 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 pasti pernah menerima uang ketok untuk persetujuan P APBD 2013 karena saksi yang hanya sebagai anggota biasa saja pernah menerima apalagi anggota yang lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan April 2014, saksi menerima uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 dari Bendahara Sekwa Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 50.000.000,00 pada saat saksi dan Mulyani akan mengambil uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 diruang Muhammad Alinafiah, saksi melihat sudah banyak anggota DPRD Sumut lainnya yang menunggu di ruangan Muhammad Alinafiah selanjutnya Muhammad Alinafiah memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut yang sudah menunggu termasuk kepada saksi dan Mulyani sebesar Rp. 50.000.000,00 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok setelah terkait persetujuan APBD 2014 tersebut setelah APBD 2014 disetujui oleh DPRD Sumut ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait permintaan uang ketok untuk persetujuan APBD 2014 awalnya permintaan anggota DPRD Sumut adalah berupa proyek ; ---
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait persetujuan APBD TA 2014, pemberian uang ketok kepada seluruh anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan APBD 2015 dari Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang saksi terima setelah APBD 2015 disetujui oleh DPRD Sumut ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut sudah menjadi kebiasaan setiap persetujuan LPJP dan APBD ; ---------------
Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan semua anggota DPRD Sumut termasuk fraksi PAN untuk mengambil uang ketok tetapi saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Pimpinan DPRD Sumut terkait uang ketok tersebut ; --------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap ada uang ketok sesama anggota fraksi biasanya saling berkomunikasi dengan mengatakan “itu ambil dibelakang” ; --------
ahwa saksi pernah mendengar dari sesama anggota DPRD Sumut lainnya perihal adanya kesepakatan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Ketua Fraksi mengenai uang ketok yang akan diterima tetapi saksi sebagai anggota biasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kesepakatan uang ketok dimaksud ; ---------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya pengklasifikasian dalam pembagian uang ketok terkait LPJP dan APBD yang mana Pimpinan DPRD Sumut mendapat bagian lebih besar dibandingkan anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------
Bahwa total keseluruhan uang ketok yang pernah saksi terima terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 adalah sejumlah Rp. 118.500.000,- dan saksi belum mengembalikan uang tersebut kepada KPK ; -------
Bahwa saksi menerima uang ketok sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terkait interpelasi tahun 2014 ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan untuk LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2011 Terdakwa menerima uang terkait interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pendapat fraksi kami menolak hak Interpelasi ; -------
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Gubernur Sumut dengan anggota DPRD Sumut tidak harmonis ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5., dan No. 6, atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada mengajukan pertanyaaan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------
Saksi Ke – 38 : Hj. Evi Diana., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 s/d 2014 dari fraksi Golkar dan saksi tidak pernah duduk dalam alat kelengkapan DPRD Sumut lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua fraksi Golkar yaitu Ajib Shah ; ---------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua DPRD Sumut periode 2009 s/d 2014 yaitu Saleh Bangun, sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu : Terdakwa, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan ; ----------------------------------------
Bahwa saksi adalah istri dari Wakil Gubernur Sumut Teungku Erry Nuradi ; ---------
Bahwa peran saksi dalam pembahasan dan persetujuan LPJP dan APBD hanya hadir mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan anggaran di DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012 dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah bersamaan pada saat saksi mengambil uang honor, saat saksi mengambil uang ketok, Muhammad Alinafiah mengatakan “ini ada uang untuk pengesahan”. Pada waktu saksi mengambil uang ketok diruangan Muhammad Alinafiah, saksi melihat ada anggota DPRD Sumut lainnya yang juga yang akan mengambil uang ketok tetapi saksi tidak ingat siapa-siapa saja nama anggota DPRD Sumut tersebut ; ----
Bahwa saksi menerima uang ketok setelah Persetujuan LPJP 2012 diterima DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012 beberapa hari setelah rapat paripurna persetujuan LPJP 2012 disahkan ; -------------------------------
Bahwa saksi pernah mengkonfirmasi perihal uang ketok terkait persetujuan LPJP 2012 kepada sesama anggota DPRD Sumut lainnya ; -------------------------------------
Bahwa saksi pernah membicarakan mengenai uang ketok dengan sesama fraksi Golkar dan mereka juga menerima uang ketok untuk persetujuan LPJP 2012 ; -----
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada arahan dari fraksi Golkar terkait persetujuan LPJP 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya klasifikasi pemberian uang ketok untuk persetujuan LPJP 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya pemberian uang ketok dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut untuk persetujuan P APBD 2013 ; -------------
Bahwa saksi hadir dalam Rapat Paripurna Persetujuan P APBD 2013 ; --------------
Bahwa saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan P APBD 2013 dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), saksi awalnya mengetahui adanya pemberian uang ketok untuk persetujuan P APBD 2013 dari teman-teman sesama fraksi Golkar. Pada saat saksi mengambil uang ketok, Muhammad Alinafiah mengatakan “ini ada uang untuk pengesahan P APBD 2013” ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar adanya klasifikasi pemberian uang ketok untuk persetujuan P APBD 2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang ketok setelah beberapa hari persetujuan P APBD 2013 disahkan DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, pembagian uang ketok tidak serentak dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Januari 2014, saksi pernah menerima uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 dari Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 50.000.000,00 yang saksi terima beberapa hari setelah persetujuan APBD 2014 disahkan DPRD Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari teman-teman terkait persetujuan APBD 2014 awalnya ada permintaan nilai proyek dari anggota DPRD Sumut ; ----------------------
Bahwa saksi tidak mendengar terkait pengesahan APBD 2014, pemberian uang ketok dibagi menjadi 2 termin yang pertama sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) untuk uang ketok terlebih dahulu sedangkan sisanya sebesar Rp. 38 Milyar ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah mendapat uang ketok sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih ada tambahan uang ketok lagi yang akan diberikan terkait persetujuan APBD 2014 ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar adanya ribut-ribut anggota DPRD Sumut karena terdapat sisa pembayaran uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 yang belum terbayarkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Agustus 2014, saksi kembali menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Muhammad Alinafiah sebagai tambahan uang ketok persetujuan APBD 2014 ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari teman-teman anggota DPRD Sumut lainnya bahwa anggota DPRD Sumut pernah dijanjikan uang ketok untuk pengesahan APBD 2015 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) per orang tetapi realisasinya saksi tidak pernah menerima ; -------------------------------------------
Bahwa uang ketok terkait pengesahan APBD 2015 saksi mendengar dari teman-teman anggota DPRD Sumut, ada yang sudah menerima dan ada yang belum menerima ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada saat menerima uang ketok Muhammad Alinafiah menunjukan daftar nama-nama anggota DPRD Sumut yang sudah menerima uang ketok ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menerima uang ketok dari Muhammad Alinafiah tidak ada tanda terimanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total keseluruhan uang ketok yang pernah saksi terima terkait persetujuan LPJP 2012, P APBD 2013 dan APBD 2014 adalah sejumlah Rp. 127.500.000,00 ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang ketok yang pernah saksi terima sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut bersumber dari Pemprov Sumut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Pemprov Sumut mendapat uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang kotak yang saksi terima sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada penyidik KPK ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan catatan yang berisi pembagian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan untuk LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai konflik antara Eksekutif dan Legislatif sehingga muncul permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut ; ----------------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang dari Muhammad Alinafiah ; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2011 Terdakwa menerima uang terkait interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti No. 5 dan No.6, atas barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------
Saksi Ke – 39 : Fadjar Arifianto., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Staf pada Bagian Tata Usaha dan Arsip Biro Umum Setda Pemprov Sumut dari tahun 2012 sampai sekarang ; ----------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011-2012 saksi pernah menjabat sebagai Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan bagian Rumah Tangga Setda Pemprov Sumut ; ---------------------
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan adalah memfalisitasi dan mendampingi kegiatan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho baik yang diadakan di kantor, di rumah dinas ataupun kegiatan-kegiatan diluar kantor dan diluar rumah dinas ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011 – 2012, saksi sering mendampingi Gatot Pujo Nugroho untuk menghadiri pertemuan dikantor Gubernur Sumut, dirumah Dinas Gunernur dan kegiatan-kegiatan diluar kantor dan di rumah dinas sedangkan untuk tahun 2013 saksi jarang mendampingi Gatot Pujo Nugroho untuk menghadiri pertemuan-pertemuan tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012, saksi pernah menfasilitasi tempat pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho dengan Pimpinan DPRD Sumut dan Pimpinan Fraksi di Rumah Makan Jimbaran ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menfasilitasi tempat pertemuan Gatot Pujo Nugroho dan kemudian saksi membayar semua makanannya untuk selanjutnya akan saksi pertanggung jawabkan kebagian Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Gatot Pujo Nugroho sering berkeluh kesah kepada saksi bahwa selama menjadi Gubernur Sumut dari tahun 2011 s/d 2013, anggota DPRD Sumut sering meminta uang/proyek terkait pengesahan LPJP, APBD dan P APBD ; ----------------
Bahwa saksi pernah mendampingi pertemuan antara Gubernur Sumut dengan Pimpinan DPRD Sumut sebanyak 2 kali diawal tahun 2012 dan Terdakwa pernah hadir dalam 2 pertemuan tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juli 2013, saksi mengetahui adanya pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho dengan Randiman Tarigan dikantor Gubernur Sumut, pada saat pertemuan tersebut Randiman Tarigan menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho bahwa ada permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut terkait pengesahan P APBD 2013 dan APBD 2014 kemudian Gatot Pujo Nugroho mengatakan agar dikoordinasikan kepada Sekda Nurdin Lubis ; ------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian, Nurdin Lubis datang menghadap Gatot Pujo Nugroho dikantor Gubernur Sumut, pada saat pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho sebagai mana yang disampaikan oleh Randiman Tarigan bahwa ada permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut terkait pengesahan P APBD 2013 dan APBD 2014 dan Nurdin Lubis sudah berbicara dengan Randiman Tarigan kemudian Gatot Pujo Nugroho mengatakan “agar diselesaikan baik-baik” lalu Nurdin Lubis menjawab “siap pak”;
Bahwa selanjutnya ada pertemuan bertiga antara Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan dikantor Gubernur Sumut, pada saat pertemuan tersebut Randiman Tarigan menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho “penyerahan uang ketok kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan P APBD 2013 dan APBD 2014 sudah dilaksanakan tetapi masih banyak yang terutang”, kemudian Randiman Tarigan juga menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho jika SKPD-SKPD mau menanggung maka hutang kepada DPRD Sumut tersebut akan dapat diselesaikan kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan Nurdin Lubis untuk menyelesaikannya dengan mengatakan “coba diselesaikanlah pak Nurdin” ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar langsung pembicaraan antara Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan di kantor Gubernur Sumut ; ----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari pertemuan tersebut terkait permintaan uang untuk anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada keberatan dan tidak ada mengajukan pertanyaan ; ---------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 40 : MHD. Fitriyus., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset, Setda Provinsi Sumatera Utara sejak Mei 2014 sampai sekarang ; -----------------------------
Bahwa pada bulan Juni 2014, saksi dipanggil oleh Pandapotan Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, pada waktu itu Pandapotan Siregar mengatakan, “Bang, Ini ada petunjuk Bapak, supaya Abang turut berpartisipasi membantu kegiatan-kegiatan Pemprov Sumut. Tolong Abang siapkan uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Nanti abang kemari (dengan membawa uangnya)”. Kemudian saksi menjawab “akan saksi usahakan” dan Pandapotan Siregar mengatakan permintaan tersebut atas perintah Bapak maksudnya adalah Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut ; ------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai tindak lanjut arahan Pandapotan Siregar tersebut kemudian meminjam uang dari Kepala Biro Binsos Yusuf sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi meminjam uang dari Yusuf, saksi tidak menanyakan kepada Yusuf apakah Biro Binsos dibebankan kewajiban untuk menyetorkan uang untuk keperluan Gatot Pujo Nugroho dan Yusuf pun tidak menanyakan kepada saksi untuk keperluan apa saksi meminjam uang ; ------------------------------------------
Bahwa sekitar satu minggu setelah permintaan uang dari Pandapotan Siregar, saksi kembali menemui Pandapotan Siregar di Kantor BKD dan menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) namun Pandapotan Siregar mengatakan, “Abang antar saja uang ini kepada Sekwan Randiman Tarigan”. Selanjutnya saksi langsung menuju ke Kantor DPRD Sumut untuk menemui Randiman Tarigan kemudian saksi langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000.000,00 kepada Randiman Tarigan di Ruangan Kerja Sekwan;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang kepada Randiman Tarigan, saksi mengatakan “ini ada pesan dari Pandapotan Siregar” kemudian uang tersebut langsung diterima oleh Randiman Tarigan ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2014, saksi pernah hadir dalam pertemuan di Ruangan Kerja Gubernur Sumut dan dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh saksi sendiri, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis, serta beberapa orang lainnya tetapi saksia lupa namanya. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar diupayakan pembahasan-pembahasan R-APBD 2015 di DPRD Sumut jangan ada kendala-kendala, selanjutnya Gatot Pujo Nugroho sempat memarahi saksi dengan mengatakan, “Ini lagi Fitrius ini, tidak mau mengikuti perintah! Masih ada lagi yang belum kamu bayar” ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dari kalimat Gatot Pujo Nugroho tersebut adalah masih ada kewajiban saksi yang belum dibayar karena dari permintaan Pandapotan Siregar sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tetapi saksi baru memenuhi sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------
Bahwa kemudian setelah selesai pertemuan pada saat keluar dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, selanjutnya Nurdin Lubis memanggil saksi dan sambil berjalan menuju lift Nurdin Lubis menyampaikan kepada saksi, “Malu kita dek. Adek selesaikanlah itu”, maksudnya adalah agar saksi menyelesaikan permintaan uang dari Pandapotan Siregar sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan saksi jawab, “Siap bang akan Saya upayakan” ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memenuhi sisa kewajiban saksi kepada Pandapotan Siregar dan Pandapotan Siregar juga tidak menagih sisa kewajiban kepada saksi ; ---------
Bahwa sekitar bulan Juli 2014, pada saat saksi sedang menunggu Rapat Badan Anggaran di DPRD Sumut, saksi pernah menghadiri pertemuan diruang Sekwan Randiman Tarigan, yang dihadiri oleh saksi sendiri, Nurdin Lubis , Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan serta dari pihak DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Saleh Bangun, Budiman Nadapdap dan atau Chaidir Ritonga. Dalam pertemuan tersebut Budiman Nadapdap menyampaikan kepada Nurdin Lubis “Bagaimana untuk kawan-kawan ini, dibantulah Pak Sekda. Coba lah Pak Sekda dipikirkan untuk kawan-kawan, misalnya Rp. 50.000.000,00 per orang”. Selanjutnya Budiman Nadapdap menyampaikan kepada Saleh Bangun, “Bagaimana Pak Ketua setuju ?” Kemudian Saleh Bangun menjawab, “Ya, saya ikut saja gimana baiknya. Saya sih setuju-setuju aja. Kalian pikirkanlah itu” Setelah itu Nurdin Lubis menyampaikan, “Nanti kita pikirkan dan akan disampaikan kepada pimpinan” ; ----
Bahwa permintaan uang ketok sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang berasal dari anggota DPRD Sumut yaitu Budiman Nadapdap bukan dari TAPD atau Nurdin Lubis ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2014, saksi pernah menghadiri pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis , Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai APBD ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permintaan uang dari anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing anggota DPRD Sumut terkait persetujuan APBD TA 2015 ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah permintaan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang tersebut terkait pengesahan APBD 2014 atau APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September-Oktober 2014, saksi pernah diajak oleh Nurdin Lubis untuk menghadiri pertemuan di Restoran Lt. 2 Apartemen Quality Suite di Jl. Listrik, Medan. Pada waktu itu yang hadir dari Pemprov Sumut adalah saksi sendiri, Nurdin Lubis dan Ahmad Fuad Lubis sedangkan dari pihak DPRD Sumut dihadiri oleh Aduhot Simamora, Chaidir Ritonga, Guntur Manurung, Zulkifli Husen. Pada pertemuan tersebut Aduhot Simamora menyampaikan agar kalau ada pembagian uang tidak lagi diberikan melalui Anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura Hamami Sul Bahsyan, karena pembagiannya ke anggota DPRD Sumut tidak merata. Kemudian Nurdin Lubis menjawab nanti untuk koordinasi dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis dengan anggota DPRD Sumut yaitu Guntur Manurung, Aduhot Simamora dan Chaidir Ritonga ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui inisiatif siapa pada saat pertemuan di Apartemen Quality Suite ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pertemuan di Apartemen Quality Suite dilaksanakan pada saat masa transisi anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dengan anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 dan anggota DPRD Sumut saat itu sedang membahas APBD 2015 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan November 2014, saksi pernah menerima SMS dari Bagian Protokol yang menyampaikan bahwa akan diadakan Rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di Rumah Dinas Gubernur Sumut. Selanjutnya saksi hadir dalam rapat TAPD tersebut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Hasban Ritonga (Sekda), M. Arsyad Lubis (Kepala Bappeda), Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan), Razali (Kepala Dispenda), Pandapotan Siregar (Kepala BKD), saksi dan Zulkarnain alias Zul Jenggot. Dalam rapat tersebut saksi tidak mendengar langsung arahan Gatot Pujo Nugroho karena saksi dan M. Arsyad Lubis pulang lebih dulu ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, saksi pernah datang keruangan Sekda yang pada saat itu dijabat oleh Hasban Ritonga. Saat itu juga hadir Pandapotan Siregar dan kemudian Pandapotan Siregar mengatakan kepada saksi “Bang, harus ikut ini ada petunjuk Bapak”. Maksud kata “Bapak” adalah Sdr. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut) ; -------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Hasban Ritonga juga mengatakan kepada saksi “Adinda kan selaku Asmum (Asisten Umum), Adinda musti ikut, ini ada Petunjuk Pak Gubernur Sumut. Ayo turun ke bawah”, selanjutnya kami bertiga turun ke Ruangan Sekda Lt. Dasar Gd Lama Kantor Gubernur Sumut. setelah sampai di Ruangan Sekda Lt. Dasar saksi melihat para kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sumut sudah berkumpul, selanjutnya Pandapotan Siregar menyampaikan “ini ada petunjuk Bapak (Gatot Pujo Nugroho) bahwa kita mengumpulkan SKPD ini untuk meminta “partisipasi” dari keuntungan Perusahaan. Nanti untuk nilai keuntungan “perusahaan” langsung ditanyakan kepada FUAD (Ahmad Fuad Lubis)”. Hasban Ritonga juga mengatakan, “Ini Petunjuk Pimpinan ini, kalian tindaklanjuti lah.” Selanjutnya Ahmad Fuad Lubis menunjukkan catatan buku besarnya kewajiban masing-masing SKPD kepada kepala SKPD dan mengatakan “Ini ada catatan, kewajiban anda segini” ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi saat pertemuan dengan SKPD-SKPD tersebut banyak Kepala SKPD yang hadir tetapi saksi tidak ingat pasti berapa jumlah Kepala SKPD yang hadir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah SKPD di lingkungan Pemprov Sumut ada sebanyak 48 SKPD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2015, saksi pernah menghadiri pertemuan yang dilaksanakan diruang kerja Pandapotan Siregar untuk membahas Rencana Kunjungan kerja Gubernur Sumut di Kota Sidempuan dan Kab. Palas. Pada saat pertemuan tersebut Pandapotan menyuruh Muhammad (Kabid di Kesbang) keluar ruangan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pandapotan Siregar, Ahmad Fuad Lubis, saksi Zulkarnain (Asisten Kesos), Sdr. Asren Nasution (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan), Sdr. Dinsah Sitompul (Kadis PSDA), Sdr. Parmohonan Lubis (Kadis. Peternakan dan Kesehatan Hewan), Sdr. Suyono (Badan Kesehatan Pangan) dan beberapa orang lainnya tetapi saksi lupa namanya. Kemudian Pandapotan Siregar menyampaikan “Uang yang diberikan oleh para kepala SKPD untuk kegiatan-kegiatan Pemprov tersebut “bukan sukarela” tetapi merupakan “kewajiban” dari “anak” ke “ayah” dari menyisihkan keuntungan resmi yang diperoleh “perusahaan”. Contohnya Interpelasi, tahukah saudara-saudara siapa yang meredam ? “ya kita” ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang ketok kepada saksi ; --------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah para SKPD mengumpulkan uang dari biaya belanja langsung ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kesepakatan pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut Pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 41 : Marasutan Ritonga., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi Staf Ahli fraksi GBBR DPRD Sumut periode 2009-2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Ketua fraksi GBBR adalah Yan Syahrin ; ---------------
Bahwa saksi menjadi Staf Ahli fraksi GBBR, saksi pernah mengikuti pembahasan leh fraksi GBBR mengenai uang ketok ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar rumor atau isu perihal setiap pengesahan APBD dan LPJP selalu ada uang ketok untuk anggota DPRD Sumut tetapi jumlahnya saksi tidak mengetahui ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahaun saksi perihal permintaan uang ketok untuk anggota DPRD Sumut apabila belum ada uang ketok maka fraksi tidak akan datang menghadiri rapat paripurna ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 sering terjadi anggota DPRD Sumut yang tidak hadir dalam rapat paripurna dengan alasan karena belum cukup forum akhirnya sidang ditunda ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar ribut-ribut di internal fraksi GBBR yang disebabkan karena belum terealisasinya pemberian uang kepada fraksi GBBR ; --
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya lobi-lobi antara Banggar DPRD Sumut dengan TAPD mengenai permintaan uang ketok dari anggota DPRD Sumut ; ------
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi atau menanyakan dengan staf ahli pada fraksi lainnya untuk membahas mengenai uang ketok ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penerimaan uang ketok oleh Chaidir Ritonga melalui stafnya Agus Andriyansyah ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diceritakan oleh Chaidir Ritonga sekitar 2013 bahwa ada dana reses yang harus dikembalikan kepada Randiman Tarigan melalui Muhammad Alinafiah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar akhir Oktober-November 2013, saksi pernah diajak Yan Syahrin untuk mengikuti rapat terkait pengesahan APBD 2014, yang dihadiri oleh Semua Pimpinan DPRD Sumut yaitu Terdakwa Saleh Bangun, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh semua Pimpinan Fraksi. Dalam pertemuan tersebut saksi mendengar adanya pembahasan mengenai pembagian uang, pada saat itu semua pimpinan termasuk Terdakwa yang mengajukan usulan pembagian uang dan saat itu Terdakwa mengatakan kira-kira anggaran apa yang bisa dikelola oleh anggota DPRD Sumut. Pada saat pertemuan tersebut juga ada usulan kalau sebaiknya anggota DPRD Sumut tidak mengambil proyek tetapi mengambil fee dari proyek yang diajukan ; ------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengambilan fee proyek sudah biasa dikalangan DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pertemuan tersebut, Sigit Pramono Asri, Muhammad Afan dan Zulkarnain alias Zul Jenggot secara bergantian menulis di whiteboard pembagian jatah uang secara proporsional menurut klasifikasi jabatan yag ada di DPRD Sumut yaitu Pimpinan DPRD Sumut, Ketua Fraksi, Banggar dan Anggota ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak ikut menulis pembagian jatah uang tetapi Terdakwa mengusulkan kalau bisa pembagian proyek tersebut harus ada payung hukumnya namun hasil rapat menyatakan tidak ada payung hukumnya untuk pembagian proyek. Saksi dan Yan Syahrin meninggalkan rapat tersebut sebelum rapat selesai ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat langsung beberapa anggota DPRD Sumut mengambil uang ketok dari Muhammad Alinafiah diruangannya karena saksi sering datang keruangan Muhammad Alinafiah dan melihat anggota DPRD Sumut mengambil uang ketok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut tergantung kesediaan uang yang ada di Muhammad Alinafiah ; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Muhammad Alinafiah mendapat uang untuk dibagikan kepada anggota DPRD Sumut ; --------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan tidak ada mengajukan pertanyaan ; --------------------------------------------------------------------------
Saksi Ke – 42 : Anwar Zailani., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK, dan keterangan saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan ;-
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap, tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi staf pada fraksi PKS DPRD Sumut dari tahun 2011-2014 yang bertugas membantu setiap kegiatan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Sumut, mengantarkan surat dan menerima proposal atau surat masuk ke fraksi PKS ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diikut sertakan dalam rapat-rapat internal fraksi PKS ; --
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot karena Zulkarnain alias Zul Jenggot pada saat saksi menjadi staf fraksi PKS pada tahun 2011, Zulkarnain alias Zul Jenggot sudah menjadi anggota DPRD Sumut ; ----------
Bahwa sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, ketika saksi tidak bekerja lagi sebagai staf fraksi PKS, saksi pernah bebrapa kali bertemu dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot di sebuah Lapangan Bulutangkis USU ; -----------------
Bahwa sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, saksi pernah bertemu dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot di Lapangan Bulutangkis USU, kemudian Zulkarnain alias Zul Jenggot memerintahkan kepada saksi untuk memberikan uang kepada Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dengan mengatakan, “Antar ini ke Ajib Ketua DPRD Sumut”. Zulkarnain alias Zul Jenggot menyerahkan tas kresek warna gelap kepada saksi. Kemudian tas kresek warna gelap berisi uang tersebut kedalam tas ransel saksi dan saksi mengatakan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot, “Saya tidak tahu rumahnya”. Selanjutnya Zulkarnain alias Zul Jenggot meminta saksi menemui sopir Ajib Shah di pinggir jalan dekat Mesjid di sekitaran Bandara Polonia dan mengatakan dengan rinci untuk menemui Mobil Avanza Hitam, dengan plat nomor mobil yang dikendarai Sopir Ajib Shah. Pada waktu itu saksi mencatat nomor plat mobil Avanza Hitam tersebut di ponsel saksi ; ------------
Bahwa kemudian sesuai arahan Zulkarnain alias Zul Jenggot selanjutnya saksi dengan menggunakan sepeda motor pergi menemui sopir Ajib Shah di sekitaran Bandara Polonia. Kemudian mengeluarkan tas kresek berisi uang dari dalam ransel dan menaruhnya di kursi depan kiri sebelah supir, sambil mengatakan “Ini Pak, titipan dari Pak Zul” kemudian sopir Ajib Shah pergi dan saksi pulang kerumah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada keesokan harinya saksi kembali menemui Zulkarnain alias Zul Jenggot di lapangan badminton dan melaporkan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot bahwa saksi sudah menyerahkan uang kepada Sopir Ajib Shah ; -----------
Bahwa sekitar pada saat masa reses DPRD Sumut, saksi kembali bertemeu Zulkarnain alias Zul Jenggot di Lapangan Badminton USU dan Zulkarnain alias Zul Jenggot meminta untuk memberikan amplop coklat besar berisi uang kepada Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP Bustami di rumah Bustami dengan mengatakan “Ini tolong antar ke Pak BUS, hubungin dia”. Kemudian Zulkarnain alias Zul Jenggot memberikan nomor HP Bustami kepada saksi ; ----------------------
Bahwa keesokan harinya saksi mengantarkan uang yang dibungkus dengan amplop coklat besar berisi uang kepada Bustami dirumahnya dan saksi langsung memberikan bungkusan yang berisi uang tersebut kepada Bustami ; ------------------
Bahwa sekitar Mei 2015, Zulkarnain alias Zul Jenggot kembali memerintahkan saksi untuk memeberikan uang kepada Muhammad Afan. Zulkarnain alias Zul Jenggot menyerahkan tas kresek berisi uang kepada saksi, dan mengatakan “Ini tolong antar ke Pak Affan, hubungin dia”. Selanjutnya Zulkarnain alias Zul Jenggot memeberikan nomor HP Muhammad Afan untuk koordinasi dalam menyerahkan uang. Selanjutnya karena beberapa hari telepon Muhammad Afan tidak aktif sebab sedang di Jakarta. Setelah Muhammad Afan kembali dari Jakarta saksi menemui Muhammad Afan di Kantor DPRD Sumut dan menyerahkan tas kresek berisi uang kepada Muhammad Afan dan Muhammad Afan mengatakan “Makasih ya” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa minggu setelah saksi menyerahkan uang kepada Muhammad Afan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot kembali memerintahkan saksi untuk memberikan uang lagi kepada Muhammad Afan. Zulkarnain alias Zul Jenggot menyerahkan tas kresek berisi uang kepada saksi. Selanjutnya saksi menghubungi Muhammad Afan, dan Muhammad Afan meminta saksi untuk mengantarkan uang tersebut ke kantor DPD PDI P. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor saksi datang ke Kantor DPD PDIP dan menemui Muhammad Afan kemudian menyerahkan tas kresek hitam berisi uang tersebut kepada Muhammad Afan dan Muhammad Afan mengatakan “Ya makasih.” ; -------
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang kepada Muhammad Afan kemudian saksi melaporkan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot bahwa uang telah saksi serahkan kepada Muhammad Afan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015 saksi kembali bertemu Zulkarnain alias Zul Jenggot di Lapangan Badminton USU kemudian Zulkarnain alias Zul Jenggot kembali memberikan amplop warna coklat berisi uang dan untuk menyerahkan amplop warna coklat berisi uang tersebut kepada Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Brilian Moktar. Kemudian sekitar 2 (dua) hari saksi mencoba menghubungi Brilian Moktar melalui nomor ponsel dan mencoba mendatangi Brilian Moktar ke Ruang Fraksi PDIP tetapi tidak bertemu. Kemudian saksi kembali mendatangi Ruang Kerja Brilian Moktar yang berada di dalam Ruang Fraksi PDIP dan pada saat itu saksi bertemu dengan staf Brilian Moktar dan menyerahkan amplop warna coklat berisi uang tersebut kepada Staf Sdr. Brilian Moktar sambil mengatakan “Ini titipan dari Pak Zul untuk Pak Brilian, tolong disampaikan!” Dan dijawab Staf Brilian Moktar, “Ya bang”. Saksi tidak tahu persis jumlah uang yang saksi serahkan tetapi dari ketebalan amlopnya kurang lebih sama dengan yang saksi berikan kepada Muhammad Afan. Setelah saksi memberikan amplop berisi uang tersebut saksi melaporkan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber uang yang diberikan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot kepada saksi untuk dibagikan kepada anggota DPRD Sumut tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah sebanyak 3 (tiga) kali menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis kemudian memberikan uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah Bendahara DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi penyerahan pertama pada sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, Zulkarnain alias Zul Jenggot pernah menelepon saksi dan mengajak saksi bertemu di Warung di daerah Ring Road. Selanjutnya Zulkarnain alias Zul Jenggot memerintahkan saksi untuk datang kerumah Ahmad Fuad Lubis. Keesokan harinya, Zulkarnain alias Zul Jenggot kembali menelepon saksi dan mengatakan “Pak Ahmad Fuad Lubis sudah di rumah, ke sana saja” selanjutnya dengan menggunakan mobil saksi berangkat ke rumah Ahmad Fuad Lubis di Jl. Sumarsono, daerah Ring Road setelah saksi sampai di rumah Ahmad Fuad Lubis saksi bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis dan Ahmad Fuad Lubis kemudian menyerahkan tas jinjing besar berbahan kain yang berisi uang. Kemudian tas tersebut saksi letakan di dalam mobil dan keesokan harinya saksi melapor penerimaan tas jinjing besar berbahan kain yang berisi uang kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot, kemudian Zulkarnain alias Zul Jenggot memeriksa tas tersebut dan selanjutnya Zulkarnain alias Zul Jenggot menyuruh saksi untuk menyerahkan tas tersebut kepada Muhammad Alinafiah kemudian saksi dengan Muhammad Alinafiah malekukan pertemuan di depan Sekolah Dasar IT Al-Fityan, selanjutnya saksi menyerahkan tas jinjing besar berisi uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah dan mengatakan “Ini dari bang Zul” kemudian Muhammad Alinafiah menerima tas jinjing besar berisi uang tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa seingat saksi penyerahan kedua yaitu sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, saksi kembali diperintahkan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk untuk mengambil titipan uang dari Ahmad Fuad Lubis kemudian Ahmad Fuad Lubis menelpon saksi untuk bertemu di pinggir jalan Ring Road dekat Komplek Setiabudi. Selanjutnya dengan menggunakan mobil saksi menuju tempat dimaksud dan bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis dan Ahmad Fuad Lubis turun dari mobilnya dengan membawa tas kresek berisi uang tersebut menghampiri mobil saksi. Kemudian Ahmad Fuad Lubis memasukkan tas kresek berisi uang tersebut melalui pintu kiri depan mobil saksi dengan mengatakan “Ini bang. Titip salam buat Pak Zul. Udah bang, cepat pergi”. Setelah itu tas kresek tersebut saksi bawa pulang. Keesokan harinya saksi melaporkan penerimaan tas kresek berisi uang dari Ahmad Fuad Lubis tersebut kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot Zulkarnain alias Zul Jenggot memeriksa isi tas tersebut dan meminta saksi memberikan tas kresek tersebut kepada Muhammad Alinafiah selaku Bendahara DPRD Sumut. Kemudian saksi menghubungi Muhammad Alinafiah untuk bertemu di pinggir jalan dekat PAM Sunggal di Daerah Asam Kumbang. Pada saat saksi bertemu dengan Muhammad Alinafiah kemudian saksi langsung menyerahkan tas kresek berisi uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah dengan mengatakan mengatakan “Ini dari bang Zul”. Kemudian Muhammad Alinafiah menerima tas kresek yang berisi uang tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi penyerahan ketiga, sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, saksi kembali diperintahkan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk untuk mengambil titipan uang dari Ahmad Fuad Lubis. Kemudian saksi ditelpon oleh Ahmad Fuad Lubis dan mengatakan “Bang bisa jumpa dimana bang” dan saksi jawab, “Di sekitar ring road saja lah, di dekat Pom Bensin”. Selanjutnya pada sore harinya saksi bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis di pinggir jalan. Kemudian Ahmad Fuad Lubis menyerahkan tas kresek berisi uang kepada saksi. Selanjutnya saksi melapor kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot bahwa saksi sudah menerima tas kresek berisi uang dari Ahmad Fuad Lubis, kemudian Zulkarnain alias Zul Jenggot meminta saksi untuk memberikan tas kresek yang berisi uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah. Kemudian saksi menghubungi Muhammad Alinafiah untuk bertemu di Daerah Asam Kumbang. Setelah itu saksi dan Muhammad Alinafiah bertemu ditempat tersebut kemudian saksi langsung menyerahkan tas kresek berisi uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah ; -------
Bahwa Zulkarnain alias Zul Jenggot pernah menyampaikan kepada saksi bahwa uang pemberian dari Ahmad Fuad Lubis yang selanjutnya diberikan kepada Muhammad Alinafiah melalui saksi tersebut untuk mengamankan Gatot Pujo Nugroho di Dewan (DPRD Sumut) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi pahami uang tersebut untuk mengamankan Gatot Pujo Nugroho di dewan (DPRD Sumut) adalah pada saat itu posisi Gatot Pujo Nugroho terancam apabila tidak memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut ; ----------
Bahwa saksi kenal dengan Ahmad Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat di internal fraksi PKS namun saksi tidak pernah mengikuti rapat internal fraksi PKS untuk membahas mengenai anggaran ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat internal fraksi PKS untuk membahas mengenai adanya pemberian uang dari Pemprov Sumut untuk fraksi PKS ; ---------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat antara Banggar dengan TAPD untuk membahas anggaran ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya uang sejumlah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan Ahmad Fuad Lubis untuk 11 orang anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya uang sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan Ahmad Fuad Lubis untuk orang anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot untuk menyerahkan uang kepada anggota fraksi PKS ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Zulkarnain alias Zul Jenggot terkait apa uang yang saksi berikan kepada Ajib Shah, Bustami, Muhammad Afan dan Brilian Moktar tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan saksi ahli ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kamaluddin Harahap., untuk membuktikan semua keterangan yang telah disampaikan di persidangan dalam perkara ini oleh Para Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengenai adanya kerugian negara. Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kamaluddin Harahap., dalam hal ini mengajukan 1 (satu) orang Saksi Ahli yang telah memberikan pendapatnya didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli – 1 : Muhammad Rullyandi., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa ahli memiliki mkeahlian dalam bidang Hukum Tata Negara ; -------------------
Bahwa ahli belum pernah membuat hasil penelitian mandiri yang pernah dipublikasikan namun ahli pernah terlibat dalam penelitian bersama yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial yang bertujuan untuk menilai calon-calon Hakim Agung melalui putusan-putusan di Pengadilan Tingat I maupun Tingkat II ;-
Bahwa ahli pernah mengajukan uji materil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi sebagai kuasa pemohon dan ahli juga bekerja sebagai Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara O.C Kaligis ; -------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli adapun fungsi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 316 UU tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten (UU MD3) yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan ; ----------
Bahwa menurut ahli selanjutnya pada pasal 317 UU MD3 diatur tentang kewenangan yang dimiliki oleh DPRD yaitu “Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur., Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur., Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi., Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian., Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur., Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah., Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi., Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi., Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah., Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” ; -------------------------
Bahwa menurut ahli didalam sistem tata kelola keuangan negara dan tata kelola keuangan daerah terdapat kaedah norma Hukum Administrasi yang didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Tata cara Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Instrumen ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan adanya kaedah-kaedah hukum administrasi dalam pengelolaan keuangan negara, baik APBN maupun APBD yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk prosedur-prosedur yang diatur menurut Undang-undang baik oleh eksekutif maupun legislatif yaitu adanya perencanaan anggaran, kemudian dilanjutkan pembahasan anggaran, setelah itu akan ada sinkronisasi dengan kebijakan eksekutif selaku pengguna anggaran sehingga akan ada mekanisme penetapan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-undang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli dalam pembahasan anggaran ada prinsip-prinsip check and balance, sehingga ada fungsi pengawasan yang merupakan bagian dari sistem preventif atau pencegahan untuk mengurangi adanya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan APBD, oleh sebab itu DPRD mempunyai peran check and balance dalam fungsi pengawasan anggaran yang diajukan oleh eksekutif selaku pengguna anggaran ; ----------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli setelah APBD ditetapkan akan menjadi konstitusional untuk selanjutnya dilaksanakan, kemudian dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan undang-undang baik UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003 dan UU BPK yang mengharuskan adanya pemeriksaan penggunaan anggaran oleh BPK untuk memastikan ada atau tidak adanya penyimpangan ; ------------------
Bahwa menurut ahli Undang-undang No. 15 Tahun 2004 memberikan kompetensi absolut kepada BPK sebagai eksternal auditor sehingga pertanggungjawaban penggunaan APBD tidaklah serta merta dari Kepala Daerah sebagai pengguna anggaran mempertanggungjawabkan langsung kepada DPRD namun ada kaedah-kaedah norma Hukum Administrasi untuk menilai berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan. Oleh sebab itu rujukan BPK sebagai ekternal auditor adalah Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah yang menetapkan BPKP dan Inspektorat sebagai internal auditor ; --------------------
Bahwa menurut ahli BPK sebagai ekternal auditor akan mengeluarkan opini terhadap hasil pemeriksaan yaitu berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian dan Disclaimer. Opini BPK tersebut akan mengandung konsekuensi yuridis karena DPRD sebagai legislatif dapat menindaklanjuti opini tersebut apabila terdapat penyimpangan, namun apabila tidak terdapat penyimpangan secara otomatis pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran harus diterima. Oleh karena itu laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran mengandung kepastian hukum ; ----------------------------------
Bahwa menurut ahli Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang No. 17 Tahun 2003, oleh sebab itu penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran terlebih dahulu harus melewati rangkaian pemeriksaan BPK ; ---------------------------
Bahwa menurut ahli DPRD tidak memiliki kompetensi absolut dalam menerima atau menolak pertanggungjawaban penggunaan anggaran karena harus terlebih dahulu melihat rangkaian proses administratif sebelumnya ; -----------------------------
Bahwa menurut ahli DPRD tidak dapat menganulir Hasil Pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian sehingga DPRD menolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran yang disampaikan Kepala Daerah, karena Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung kepastian hukum. Sehingga apabila terjadi tindakan-tindakan politis, pihak eksekutif akan memiliki dasar argumentasi yang kuat bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai dengan kaedah yang ada dan tidak ada penyimpangan ; --------------------------------------------
Bahwa menurut ahli terkait pengesahan yang diberikan oleh DPRD terhadap LPJP dengan opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK bukanlah belawanan dengan tugas dan kewajiban DPRD karena hal tersebut bagian dari finalisasi ; ----
Bahwa menurut ahli setiap anggota DPRD selalu bergantung kepada pandangan fraksi sehiungga putusan yang dihasilkan oleh anggota DPRD adalah bersifat politik karena anggota DPRD adalah orang politisi. Untuk melihat ada atau tidaknya unsur politis dalam keputusan DPRD perlu diuji oleh pengawasan independent ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli merujuk pada ketentuan Undang-undang Keuangan Negara dan Permendagri diatur bahwa Perubahan APBD bersifat kondisional, yang dilakukan apabila terjadi suatu keadaan yang mendesak atau ada pergeseran anggaran karena perubahan program pemerintah ; -----------------------------------------
Bahwa menurut ahli usulan P-APBD datang dari pemerintah bukan dari DPRD, DPRD dengan fungsi check and balance justru mengawasi apakah perubahan APBD yang diusulkan sesuai dengan program pemerintah ; -----------------------------
Bahwa menurut ahli dalam ketentuan UU MD3 tidak secara eksplisit menyatakan DPRD dapat menolak LPJP, P-APBD ataupun APBD, namun pada prinsipnya UU MD3 mengatur apabila LPJP, P-APBD ataupun APBD tidak disetujui oleh DPRD maka pemerintah dapat menggunakan APBD tahun anggaran sebelumnya ; -------
Bahwa menurut ahli dalam rangkaian proses pembahasan LPJP, P-APBD ataupun APBD sebetulnya sudah dapat dilihat arah keputusan yang akan dihasilkan. Pada prinsipnya sepanjang eksekutif mampu mempertanggung jawabkan program-program pembangunan yang prioritas dan real yang akan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun akan menjadi alasan bagi DPRD untuk menerima kebijakan anggaran tersebut ; -------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli akhir dari proses prencanaan, pembahasan dan sinkronisasi kebijakan adalah persetujuan DPRD, karena falsafah anggaran adalah kedaulatan rakyat ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum karena program pemerintahan harus tetap berjalan, Pasal 187 UU Otonomi Daerah yang mengatur Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ; ------------------------------
Bahwa menurut ahli terjadinya tarik menarik pembahasan anggaran di DPRD adalah suatu hal yang lumrah karena DPRD adalah lembaga politik, oleh sebab itu Pasal 187 UU Otonomi Daerah adalah sebagai norma hukum subsider ; ---------
Bahwa menurut ahli Pasal 322 UU MD3 mengatur hak-hak DPRD yaitu hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Hak tersebut merupakan turunan dari fungsi pengawasan sehingga merupakan fungsi yang konstitusional, karena hakekat lembaga legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan ; -----
Bahwa menurut ahli hak interpelasi berguna untuk meminta keterangan dari pihak eksekutif terkait dengan kebijakan yang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan umum. Usulan hak interpelasi haruslah memenuhi quorum, sehingga penggunaan hak interpelasi haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang untuk menghindari politisasi terhadap eksekutif ; ---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kamaluddin Harahap., telah mengajukan 1 (satu) orang saksi Ade Charge, telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ade Charge 1 : Devi Rina Suryanami Siregar., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Kamaluddin Harahap dan saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan Paman saksi dari pihak Bapak ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk periode 2009-2014, fraksi PAN mendapat 8 kursi di DPRD Sumut dan sebagai Ketua fraksi PAN adalah Parluhutan Siregar ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Pimpinan DPRD Sumut merupakan perwakilan dari tiap-tiap fraksi sehingga setiap pengambilan keputusan pasti dikonsultasikan atau dirapatkan terlebih dahulu kepada fraksi ; -----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selain Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Terdakwa juga secara otomatis menjadi Banggar DPRD Sumut ; ----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah 100 orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2004, saksi pernah menjadi Staf Honorer di DPRD Sumut yang ditempatkan untuk Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut perioade 2009-2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai staf Terdakwa saksi mempunyai tugas pokok antara lain menerima tamu, mengelola administrasi surat menyurat, mengagendakan surat masuk dan surat keluar, mengingatkan pimpinan tentang jadwal-jadwal rapat ; ----
Bahwa pada saat saksi mendaftar dan kemudian diterima sebagai staf di DPRD Sumut saksi kemudian diterima bukan atas rekomendasi Terdakwa tetapi saksi di tes oleh Ketua Fraksi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat sebagai staf honor berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekwan Randiman Tarigan ; -------------------------------------------
Bahwa sebagai staf Wakil Ketua DPRD Sumut, saksi mendapat penghasilan berupa gaji dari Sekretariat DPRD Sumut dan saat saksi menerima gaji tersebut selalu ada tanda terimanya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk menyusun bahan-bahan rapat yang akan dibahas di Banggar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi dalam menyusun jadwal rapat yang akan dihadiri Terdakwa, saksi hanya menyusun jadwal rapat atau kegiatan resmi Terdakwa dikantor DPRD Sumut tidak termasuk rapat-rapat tidak formil yang dihadiri oleh Terdakwa ; --------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak mendengar adanya pertemuan-pertemuan informal Terdakwa dengan TAPD baik pertemuan yang bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut maupun pertemuan yang dilaksanakan diruang Sekwan Randiman Tarigan untuk membahas mengenai anggaran ; -------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa menerima uang dari Pemprov Sumut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Muhammad Alinafiah sebagai Bendahara pada Sekretariat DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering bertemu dengan Muhammad Alinafiah karena saksi sering mendapat arahan dari Terdakwa untuk menemui Muhammad Alinafiah, biasanya apabila Terdakwa tidak sempat mengambil honornya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut kemudian saksi diperintahkan Terdakwa untuk mengambil honornya kepada Muhammad Alinafiah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak selalu mengambilkan honor Terdakwa kepada Muhammad Alinafiah, tetapi hanya kadang-kadang saja atas perintah dari Terdakwa ; -----------
Bahwa selain itu saksi juga pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yaitu meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah ; -----------
Bahwa untuk meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah biasanya saksi diperintahkan Terdakwa untuk menemui Muhammad Alinafiah diruangannya, kemudian saksi menemui Muhammad Alinafiah diruangannya Muhammad Alinafiah kemudian Muhammad Alinafiah biasanya meminta saksi untuk menulis dalam bentuk memo berapa besaran uang yang akan dipinjam oleh Terdakwa dan kemudian memo tersebut dipegang Muhammad Alinafiah, setelah itu Muhammad Alinafiah menyerahkan uang kepada saksi dan selanjutnya saksi menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan catatan Muhammad Alinafiah, pinjaman Terdakwa tersebut atas nama saksi bukan atas nama Terdakwa ; ---------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Muhammad Alinafiah adalah orang yang sangat teliti terutama terkait uang, berapapun uang yang keluar pasti dicatat oleh Muhammad Alinafiah, begitupun jika ada anggota DPRD Sumut yang meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah, Muhammad Alinafiah selalu mengigatkan melalui stafnya untuk membayar pinjaman tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa biasanya pada saat saksi disuruh Terdakwa untuk mengambil honornya kepada Muhammad Alinafiah diruangannya, Muhammad Alinafiah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa pernah meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah sehingga honornya dipotong untuk membayar pinjaman tersebut ; --------
Bahwa seingat saksi, dalam kurun waktu 2012-2014 saksi pernah 4 (empat) kali meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah untuk kepentingan Terdakwa dari Muhammad Alinafiah yaitu Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima puluh juta rupiah), Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi total pinjaman uang Terdakwa kepada Muhammad Alinafiah sejumlah Rp. 145.000.000,00 ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai sumber uang pinjaman untuk Terdakwa yang diberikan oleh Muhammad Alinafiah ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengembalian uang yang dipinjam oleh Terdakwa saksi tidak pernah dalam bentuk tunai melainkan pengembalian dilakukan pada saat saksi mengambil honor Terdakwa kemudian Muhammad Alinafiah mengingatkan saksi bahwa Terdakwa mempunyai pinjaman dan Muhammad Alinafiah biasanya menghubungi Terdakwa untuk memotong honor yang akan diterima Terdakwa untuk membayar pinjaman ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi honor yang diterima Terdakwa dari Muhammad Alinafiah selalu disertai tanda terima ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari Terdakwa, bahwa Terdakwa juga memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Muhammad Alinafiah untuk pinjaman uang kepada Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, sertifikat tanah yang digadaikan oleh Terdakwa kepada Muhammad Alinafiah masih berada ditangan Muhammad Alinafiah ; -------
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan Terdakwa jaminan berupa sertifikat tanah tersebut sudah dikembalikan oleh Muhammad Alinafiah karena pinjaman uang Terdakwa kepada Muhammad Alinafiah sudah lunas ; ----------------
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman Terdakwa yang memakai jaminan sertifikat kepada Muhammad Alinafiah adalah pinjaman yang sebesar Rp. 50.000.000,00 ;-
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk mengambil uang ketok kepada Muhammad Alinafiah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar informasi adanya uang ketok yang dibagikan kepada anggota DPRD Sumut dari Pemprov Sumut pada setiap rapat paripurna ;-
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa pernah menerima uang ketok tersebut dan saksi juga tidak pernah mendengar Pimpinan DPRD Sumut lainnya pernah menerima uang ketok dari Pemprov Sumut ; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa sendiri tidak pernah menceritakan mengenai adanya uang ketok tersebut kepada saksi ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, pada masa Terdakwa masih memimpin rapat-rapat di DPRD Sumut, rapat dilaksanakan dalam suasana hidup dan bergerak. Terdakwa tidak mau meninggalkan rapat sampai rapat itu selesai bahkan apabila dalam satu waktu terdapat beberapa rapat misalnya ada rapat Bamus dan Pansus namun apabila pimpinan rapat Bamus tidak datang maka Terdakwa akan datang untuk menggantikan walaupun hanya untuk membuka rapat saja ; ---------------------
Bahwa saksi pernah mendengar perihal pengajuan Hak Interpelasi oleh anggota DPRD Sumut dan Terdakwa merupakan salah satu orang yang mendukung Interpelasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi alasan Terdakwa mendukung interpelasi karena kecewa dengan kinerja Gubernur Sumut sebab ada pengaduan terkait Gubernur Sumut yang memindahkan SKPD tanpa konsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD Sumut yang merupakan partner kerja ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Terdakwa mendapat mobil dinas dan ketika masa jabatan Terdakwa berakhir, Terdakwa tidak pernah menahan mobil Dinas ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai uang purna bakti yang diterima oleh Terdakwa dan saksi tidak pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil uang purna bakti kepada Muhammad Alinafiah ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar, Terdakwa menerima uang ketok sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) kepada Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penerimaan-penerimaan diluar penghasilan resmi yang diterima Terdakwa dari Muhammad Alinafiah ; ---------------
Bahwa pelunasan cashbond bukan dilakukan oleh saksi dan saksi tidak membuat catatan sendiri pada saat Terdakwa meminjam uang kepada Muhammad Alinafiah walaupun dalam catatan Muhammad Alinafiah uang dipinjam tersebut atas nama saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak benar telah menerima uang ketok alasannya kalau Terdakwa memang menerima uang ketok tidak mungkin Terdakwa ikut mengajukan Hak Interpelasi ; --------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tindak lanjut Hak Interpelasi yang diajukan dalam pelaksanaannya ada yang pro dan ada yang kontra sehingga interpelasi tidak jadi diajukan. saksi tidak mengerti apakah Hak Interpelasi tersebut kemudian dibatalkan atau tidak ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah disuruh Terdakwa untuk mengetik daftar catatan nama anggota DPRD Sumut serta jumlah uang yang akan diterima untuk pengesahan APBD atau P-APBD ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot tetapi saksi tidak pernah berhubungan dengan Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar isu bahwa hubungan antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut tidak harmonis yang salah satu penyebabnya adalah interpelasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar demo-demo mengenai uang ketok tetapi yang ada demo mengenai janji-janji Gubernur yang kinerjanya tidak maksimal ; ---
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya kejadian ribut-ribut anggota DPRD Sumut yang menahan mobil dinas karena belum ada uang ketok yang diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selama kurun waktu 2012-2014, Terdakwa pernah tidak masuk kantor karena melaksanakan umroh dan juga pernah karena sakit ; --
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat Terdakwa cuti atau sakit, saksi memberitahukan surat kepada Randiman Tarigan dan mulai tertanggal surat cuti tersebut semua undangan dikantor untuk Terdakwa dihentikan ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membuat proposal proyek yang akan diajukan kepada Banggar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa ruangan kerja saksi dengan ruangan kerja Muhammad Alinafiah terletak pada gedung yang berbeda ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat setelah rapat paripurna anggota DPRD Sumut berbondong-bondong keruangan kerja Muhammad Alinafiah untuk mengambil uang ketok ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setelah rapat paripurna biasanya Terdakwa langsung pergi keruangannya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diikutkan dalam rapat internal fraksi; ; ------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengingatkan saksi bahwa Terdakwa pernah cuti selama 2 (dua) bulan dalam rangka mengantarkan atlit Sumut untuk mengikuti PON di Riau, kemudian Terdakwa juga pernah cuti untuk Umroh pada bulan April 2013 dan cuti untuk menunaikan ibadah haji pada bulan November 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penjelasan dari Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Kamaluddin Harahap., memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan Berita Acara Sidang, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah menjadi anggota DPRD Sumut untuk tiga periode sejak tahun 1999 yaitu periode 1999 s/d 2004, periode 2004 s/d 2009 dan periode 2009 s/d 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2009, Terdakwa diangkat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, kemudian pada bulan Oktober 2009 Terdakwa diangkat sebagai Pimpinan DPRD Sumut untuk jabatan Wakil Ketua ; ----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa struktur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009 s/d 2014 yaitu Ketua DPRD Sumut yang dijabat oleh Saleh Bangun dan 4 (empat) orang Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Terdakwa, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berasal dari Fraksi PAN yang Ketua Fraksinya adalah Parluhutan Siregar ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Pimpinan DPRD Sumut secara otomatis juga duduk di dalam Badan Anggaran (Banggar) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa masa jabatan Terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009 s/d 2014 berakhir pada tanggal 30 September 2014 ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa setiap tahunnya Ketua DPRD Sumut menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukan anggota dan pimpinan Banggar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai anggota DPRD Sumut, Terdakwa mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dengan wewenang yaitu “Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur., Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur., Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi., Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian., Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur., Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah., Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi., Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi., Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah., Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa berdasarkan tradisi atau kebiasaan di DPRD Sumut, Ketua DPRD Sumut secara lisan selalu menunjuk salah satu Pimpinan DPRD Sumut untuk bertanggung jawab dalam pembahasan anggaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagai Koordinator Banggar. Hal tersebut dilakukan agar pembahasan anggaran yang berjalan tidak terputus karena apabila ada pergantian Pimpinan DPRD maka pembahasan anggaran sampai pengambilan keputusan bisa terputus ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Sumut sebagai Koordinator Banggar pada tahun 2009 s/d 2011 adalah Terdakwa, kemudian pada tahun 2012 s/d 2013 adalah Sigit Pramono Asri dan pada tahun 2014 adalah Chaidir Ritonga ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa tidak lagi ditunjuk sebagai Koordinator Banggar oleh Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun karena menurut Saleh Bangun ada masukan dari fraksi-fraksi yang meminta agar Terdakwa diganti sebagai koordinator Banggar ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Banggar di DPRD dibentuk sesuai fungsinya untuk membahas anggaran mulai dari rancangan KUA PPAS sampai dengan pengambilan keputusan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Banggar DPRD Sumut mempunyai mitra kerja yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut yang diketuai oleh Nurdin Lubis ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sekitar bulan Juli 2013, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; ------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Pembahasan LPJP 2012 di DPRD Sumut dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan oleh BPK, hasil penilaian atau temuan BPK tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua BPK kepada anggota DPRD Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa setelah penyampaian LPJP 2012 oleh Gatot Pujo Nugroho, tidak ada permintaan dari Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut agar persetujuan LPJP 2012 dapat berjalan lancar dan tidak ada lobi-lobi antara legislatif dan eksekutif dalam proses persetujuan LPJP 2012 ; -----------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa mekanisme pembahasan anggaran antara Banggar dengan TAPD biasanya dimulai sekitar bulan Juni dengan diterimanya rancangan KUA PPAS dari TAPD oleh Banggar DPRD kemudian KUA PPAS tersebut dibahas didalam Banggar DPRD. Pembahasan KUA PPAS sudah harus selesai dibahas dalam jangka waktu 1 (satu) bulan karena apabila pembahasan KUA PPAS belum selesai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka akan menggangu proses pembahasan APBD ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang keruangan Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan apabila ada kepentingan misalnya kepentingan pribadi, kepentingan pencalonan Gubernur atau kepentingan kehadiran Gubernur dalam rapat paripurna ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sudah menjadi tradisi/kebiasaan pada saat rapat paripurna untuk pengesahan LPJP, APBD dan P APBD selalu disiapkan makanan oleh Sekwan Randiman Tarigan diruangannya kemudian Pimpinan DPRD dengan Eksekutif sering makan siang bersama diruangan Randiman Tarigan. Pada saat makan siang bersama diruangan Sekwan Randiman Tarigan tersebut, tidak ada pembicaraan membahas mengenai anggaran, pembicaraan hanya mengenai hal-hal biasa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Persetujuan LPJP 2012, Terdakwa tidak pernah meminta uang dan menyerahkan catatan pengklasifikasian pembagian uang kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut dan Terdakwa tidak pernah menerima bagian uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; -----
Bahwa dalam pembahasan Perubahan APBD 2013 dilaksanakan karena adanya rasionalisasi, Terdakwa sendiri tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan diluar rapat paripurna dalam rangka membahas P APBD 2013 karena Terdakwa sedang menunaikan ibadah haji ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pertemuan pada tanggal 21 November 2013, bertempat di ruang rapat Saleh Bangun, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nurdin Lubis dan menyerahkan catatan pembagian uang ketok kepada Randiman Tarigan ; ----------
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pertemuan di ruang ruang rapat Saleh Bangun yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis dengan Pimpinan DPRD Sumut untuk membahas kebijakan Rasionalisasi ; ---------------------------------
Bahwa pada saat Persetujuan P APBD 2013, Terdakwa tidak pernah meminta uang dan menyerahkan catatan pengklasifikasian pembagian uang kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut dan Terdakwa tidak pernah menerima bagian uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2013 saat pembahasan KUA PPAS APBD 2014, Terdakwa pernah hadir dalam pertemuan dirumah Dinas Gubernur untuk membahas APBD 2014, yang dihadiri juga oleh Sigit Pramono Asri, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan dari pihak Pemprov Sumut yang hadir yaitu Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Lubis, Kepala Biro Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan. Kemudian dalam pertemuan tersebut Sigit Pramono Asri menyampaikan tentang permintaan usulan dari anggota Banggar DPRD Sumut agar meningkatkan belanja dengan meningkatkan PAD ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dalam pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut tersebut Gatot Pujo Nugroho hanya hadir selama lebih kurang 1 (satu) jam karena Gatot Pujo Nugroho akan menghadiri acara ulang tahun Brimob ; ------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa latar belakang pertemuan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Sumut karena atas permintaan Gatot Pujo Nugroho yang tidak memiliki waktu untuk bertemu dengan pimpinan DPRD Sumut di kantor DPRD Sumut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa permintaan untuk peningkatan PAD dari DPRD kepada Gatot Pujo Nugroho baru terjadi pada pembahasan APBD tahun 2014 karena PAD dari tahun 2009 sampai tahun 2012 selalu stabil namun pada tahun 2013 PAD Pemprov Sumut anjok dari Rp. 9,7 Trilyun menjadi Rp. 8,6 Trilyun sehingga anggota Banggar DPRD mengusulkan peningkatan PAD ; ------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kesimpulan rapat terkait pembahasan APBD 2014 yang diadakan dirumah Dinas Gubernur yaitu Gatot Pujo Nugroho setuju agar PAD akan dinaikkan sebesar Rp. 800 Milyar dan dalam rapat tersebut tidak ada permintaan uang tunai untuk seluruh anggota DPRD Sumut ; ----------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dalam pertemuan di Rumah Dinas Gubernur tersebut, tidak ada membahas mengenai permintaan anggota DPRD Sumut dalam bentuk proyek sebesar Rp. 1,3 Trilyun yang kemudian ditawar menjadi Rp. 800 Milyar dan akhirnya disepakati sebesar Rp. 1 Trilyun ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terjadinya keterlambatan pembahasan APBD 2014 terlambat tidak terkait dengan keterlambatan Pemprov Sumut dalam mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD Sumut melainkan karena kesalahan Pemprov dalam mengambil kebijakan rasionalisasi ;-
Bahwa sepengetahuan Terdakwa persetujuan APBD 2014 mengalami keterlambatan karena persetujuan APBD 2014 yang seharusnya disahkan bulan Desember 2013 baru dapat disahkan pada bulan Januari 2014 ; -----------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa ada konsekuensi logis apabila pembahasan APBD terlambat dilaksanakan yaitu akan terjadi pemotongan anggaran oleh Menteri Keuangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa ketentuan Undang-Undang mengatur apabila APBD tidak disahkan bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya dan pihak eksekutif bisa mengambil kebijakan politik akan melaksanakan anggaran tahun sebelumnya namun pihak eksekutif tidak mengambil kebijakan tersebut ; ------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak benar karena belum terpenuhinya permintaan uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) pembahasan APBD 2014 menjadi terlambat ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam pertemuan pimpinan DPRD Sumut dengan Ketua Fraksi dimana dalam pertemuan tersebut Zulkarnain alias Zul Jenggot membuat coret-coretan klasifikasi pembagian uang kepada anggota DPRD Sumut
Bahwa pada saat Persetujuan APBD 2014, Terdakwa tidak pernah meminta uang dan menyerahkan catatan pengklasifikasian pembagian uang kepada Randiman Tarigan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut dan Terdakwa tidak pernah meminta uang ketok terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) serta Terdakwa tidak pernah menerima bagian uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang ketok terkait pengesahan APBD 2014 dari Muhammad Alinafiah dengan total sebesar Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian mendapat tambahan sebagai Banggar DPRD Provinsi Sumut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tambahan sebagai Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang ketok sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dari Muhammad Alinafiah terkait pengesahan APBD 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sekitar bulan Juli 2014, Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa APBD 2015 disahkan sekitar 4 (empat) hari sebelum anggota DPRD Sumut Periode 2009 s/d 2014 mengakhiri masa jabatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait permintaan uang ketok, uang lelah ataupun uang purnabakti terkait pengesahan APBD 2015 ; -------------------------------
Bahwa pada saat Persetujuan APBD 2015, Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan Terdakwa tidak pernah menerima bagian uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Ahmad Fuad Lubis sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terkait pengesahan APBD 2015 ; -------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pada bulan Juli 2014 pernah ada usulan interpelasi yang diinisiasi oleh Terdakwa, Guntur Manurung dan beberapa anggota DPRD Sumut lainnya dengan materi berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi, poligami ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, latar belakang interpelasi terjadi karena pemberian uang ketok untuk anggota DPRD Sumut terkait Persetujuan APBD 2014 belum dipenuhi oleh Pemprov Sumut ; --------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa hak Interpalasi tidak pernah terjadi atau gagal karena Randiman Tarigan memberikan uang kepada anggota DPRD yang mengusung Interpelasi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa anggota DPRD yang mengusung Interpelasi sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang tetapi pada akhirnya saat paripurna pengusung Interpelasi hanya tersisa 9 (sembilan) orang ; ---------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pembahasan LPJP, APBD dan P APBD hanya dilaksanakan didalam rapat-rapat paripurna, tidak pernah ada rapat atau lobi-lobi antara Banggar dan TAPD untuk memperlancar pengesahan LPJP, APBD dan P APBD ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar adanya pembagian uang ketok kepada anggota DPRD Sumut yang pembagiannya berdasarkan klasifikasi jabatan anggota DPRD Sumut baik untuk pengesahan LPJP 2012, P APBD 2013 maupun untuk pengesahan APBD 2014 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa LPJP 2012, P APBD 2013, APBD 2014 dan APBD 2015 akhirnya disahkan oleh DPRD Sumut ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya uang purnabakti yang merupakan penerimaan resmi yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi Terdakwa tidak mengetahui adanya uang purnabakti yang tidak resmi yang diberikan oleh Pemprov Sumut kepada anggota DPRD Sumut yang berakhir masa tugasnya ; ----
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pertemuan-pertemuan informal antara Pimpinan DPRD dengan TAPD lebih sering diruang Sekwan Randiman Tarigan pada saat makan siang namun tidak ada membahas mengenai permintaan uang ketok ; -----
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan catatan-catatan pembagian uang ketok untuk anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan ; -------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ketentuan UU tidak membolehkan anggota DPRD menerima uang untuk pengesahan APBD ; ------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Sumut selama 3 (tiga) periode, Terdakwa tidak pernah menerima dan mendengar mengenai uang ketok ;
Bahwa Terdakwa anti dengan rasionalisasi karena menurut Terdakwa hal tersebut menyalahi peraturan Undang-undang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui berdasarkan persidangan yang lalu, ada Pimpinan DPRD Sumut yang sudah mengakui menerima uang ketok ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam pertemuan di Capitol Building antara Gatot Pujo Nugroho dengan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sumut ; ----------------------
Bahwa Terdakwa pernah menerima gaji dari Bendahara Sekwan Muhammad Alinafiah tetapi Terdakwa tidak pernah menerima uang diluar gaji dari Muhammad Alinafiah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah meminjam uang dari Muhammad Alinafiah sebanyak 5 (lima) kali, yang jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima puluh juta rupiah), Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan total pinjaman sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) ; ------------
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga Terdakwa memberikan jaminan berupa surat tanah kepada Muhammad Alinafiah yang nilainya kira-kira sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa meminjam uang dengan jaminan surat tanah tersebut untuk keperluan teman Terdakwa yang sedang sakit ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah Haji pada tanggal 6 Oktober 2013 sampai dengan tanggal16 Nopember 2013 ; -----------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencoret atau menandai catatan-catatan yang dibuat oleh Muhammad Alinafiah ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa berdasarkan UU MD3, DPRD tidak mempunyai hak untuk menolak LPJP dan APBD ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Tedakwa tidak mengetahui 1 (satu) map batik tentang interpelasi gelombang ke dua yang ditandatangani oleh Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P-APBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr, tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ada penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang sebelumnya didahului dengan rapat internal fraksi dan Terdakwa tidak bisa mengambil kebijakan diluar keputusan fraksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada masa jabatan 1999 s/d 2004, Terdakwa pernah menggunakan hak Penyelidikan kepada Kepala Dinas Kesehatan kerena dugaan Korupsi ; -------------
Bahwa Daerah Pemilihan (DAPIL) Terdakwa berada didaerah Deli Serdang ; ------
Bahwa Terdakwa mengetahui, Pasal 86 UU MD3 yang mengatakan Pimpinan DPRD yang melakukan pertemuan dengan pada Mitra kerjanya sepanjang tidak mempengaruhi sumpah jabatan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kasus di KPK, Terdakwa pernah menemui Muhammad Alinafiah dengan mengatakan “mana buktinya kalau Terdakwa menerima uang” tetapi berdasarkan keterangan Muhammad Alinafiah, Terdakwa mengatakan “tolong dibantu karena anak Terdakwa masih kecil-kecil” ; --------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa diperlihatkan barang bukti No. 5., No. 8 dan No.10, atas barang bukti tersebut mengetahui dan membenarkannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti / surat-surat bukti sebagai berikut : --------------------------------
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ; ---
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010 ;-
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ; -------------
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; -------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; ----
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; ----
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; ---------
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; --------------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; -------------------------------------------------------------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; ----------------------------------------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015 ; -----------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; --
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; ------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp350.000.000,-“ ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,-, Medan 5 Juni ’15” ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; ---------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; ---------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ;-
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; ----------------------
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan ; -----------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; ------------------------
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; -------------------------------------------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; ---------------------------------------------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; ----------------------------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ; --------------
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat: Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; -------------------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ----------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
5 (lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; --------------------------------------------------
4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; ----------------
4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; --------------
3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; --------------
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; -----------------------
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; ---------------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; -------------------------------------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; ---------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; ----------------------------------------------------------------------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yangdidahului penyapaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; --------------------------------------------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; ----------------------------------------------------
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014 ; ---------------------------------------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; ----------------------------------------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; --------------------------------------------------------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; --------------------------------------------------
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ;
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------------------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ---------------------------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; -------------------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ----
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------------------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; ---------------------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------------------------------------------
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; --------------------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; --------------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut;
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; ---------------------------------------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ; -----------------------
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; ---------------------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; ---------------------------------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; --------------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; -------------------------------------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ; -----------
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; --------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu ; ----------------------------------
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000, 37.215.000.000, 3.525.000.000 ; --------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201. 670.751.900,00 Belanja Langsung : 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa : 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5. 706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162. 060,00 Barang dan Jasa : 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927. 194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan ; --------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; ------------------------------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; -------------------------------------------------------
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ; ---------
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; --------------------------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; -------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; -------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt ; ---------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; ----------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; -------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; ---------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K ; -------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; --------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; -----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; ------------------------------------------------------------------------
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; ------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ; -
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; ---------------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; -------------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/ kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; ---------------------------------------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor :
264 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; ----------------------------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; ----------------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ; --------------------------------------
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; ------------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ; --------------------------------------------
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; ----------------------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; -------------------------------
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; --
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ----------
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; ------------------------------------------------------------------
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; ----------------------------------------------------
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; --------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; ------------------------------------
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015 ; --------------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; ------------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; -------------------------------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; -----------------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -----------------------------------------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ; ---------------------------------------
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; ---------------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; ---
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; -------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ------------------
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; --------------------------------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; ---------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; --------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; ----------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ----------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013;
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ---
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; -----------------------------------------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; ----------------------------------------
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; -------------------------------------------------------------
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; --------------------------------------------------
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ------------------------------------------
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -------------------------
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; -
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; --------------------------------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; -----------------------------
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; ------------------------------------------------
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; -----------------------------------------------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; ---------------------------------------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; ----------------------------------------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ----
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ;
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -----------------------------------------------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; --------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ----------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012;
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -------------------------------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; --------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; ---------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; ----------------------------------------------------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; ----------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; -------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2(dua) lembar lampirannya ; -----------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; --------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; -------------------------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ; --------------------------
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; -----------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; ---------------------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC 4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; ------------------------------------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; -------------------------------------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------------------------------------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ------------------------------------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; -------------------------------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ; --------------------------------------------------------------
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; -----------------------------------------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -----------------------------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; ---------------------------------------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; -----------------------------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; -----------------------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ------------------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; --------------------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ----------------------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001CC0EC345AAAZ19692029D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ;
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; ---------------------------------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; --
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------------------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; ---------------------------------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; --------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; -------------------------------------------------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; --------------------------------------------------------------
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -------------------------------------
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------------------------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon: 08116574555 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; --------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ---------------------------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; ------------------------------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari :
Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; ---------------------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ----------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; ------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---------------------
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; -----
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ; -----------------------------------------------------------
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ---------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; -----------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/ 11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ------------------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ;
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ;-
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis kepada Para Saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh masing-masing yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka menunjuk segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap dan anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut ; ------------------------------
Bahwa pada saksi Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai Gubernur Sumut saat penerimaan uang oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap, telah dilaksanakan beberapa Ranperda yang memerlukan persetujuan DPRD Provinsi Sumut, namun untuk persetujuan dari DPRD tersebut terdapat permintaan uang ketok yang disampaikan oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap kepada saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melalui saksi Nurdin Lubis, saksi Baharuddin Tarigan dan saksi Randimana Tarigan, kemudian permintaan uang ketok tersebut dipenuhi oleh saksi Gatot Pujo Nugroho dengan memerintahkan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut untuk mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut sebesar 5% dari belanja langsung. Selanjutnya teknis pemberian uang kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut dilakukan oleh saksi Muhammad Alinafiah selaku Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut sesuai catatan pembagian uang yang diberikan oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap melalui saksi Randimana Tarigan, dan terkait dengan persetujuan yang diberikan adalah sebagai berikut : --------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut (LPJP) TA 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut sebelum dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, Terdakwa Kmalauddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok”. Atas permintaan Terdakwa Kamaluddin Harahap tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; ----------------
Bhwa selanjutnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, Terdakwa Kamaluddin Harahap menyampaikan jumlah permintaan “uang ketok” untuk persetujuan LPJP TA 2012 sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut beserta catatan klasifikasi pembagian uang untuk Persetujuan LPJP TA 2012 kepada Randiman Tarigan di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, dengan rincian : -------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Bahwa kemudian bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa Kamaluddin Harahap untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui ; --------
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan uang ketok, Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagian pada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut, selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah dan setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/KPPS/2013., pada tanggal 2 September 2013, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- ; -----------------------
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Bahwa pada tanggal 20 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dilakukan pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho, Baharuddin Siagian, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar pembahasan Perubahan APBD TA 2013 diupayakan berjalan lancar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2013, dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 yaitu di ruang rapat Saleh Bangun dan di ruangan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, antara Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian dengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Muhammad Afan ; --------------------------------------------------------
Bahwa terkait pengesahan P-APBD TA 21013, Terdakwa Kamaluddin Harahap menyerahkan catatan rencana pembagian “uang ketok” kepada Randiman Tarigan Selanjutnya Randimana Tarigan menyerahkan catatan pembagian uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah, sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian pembagian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ; ---------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa Kamaluddin Harahap mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi, maka Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut, lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/2013 pada tanggal 22 November 2013, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang ketok kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Radiman Tarigan : ----------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Bahwa pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain : Chaidir Ritonga, Terdakwa Kamaluddin Harahap dan Muhammad Afan, Sigit Purnomo Asri, Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Sigir Pramono Asri dan Terdakwa Kamaluddin Harahap menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan November 2013 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Gatot Pujo Nugroho, kemudian Randiman Tarigan melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Purnomo Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Parluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam pertemuan tersebut Randiman Tarigan menyampaikan bahwa Gatot Pujo Nugroho bersedia memberikan uang tunai senilai Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagai ganti permintaan proyek Belanja Modal 5% dari Belanja Modal Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) yang kemudian disetujui oleh semua Pimpinan DPRD Sumut dan Ketua Fraksi yang hadir ; --------------------
Bahwa sehubungan dengan akan ditanda tanganinya persetujuan APBD TA 2014 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2013, maka dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian serta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Terdakwa Kamaluddin Harahap dan Saleh Bangun, disepakati agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa Kamaluddin Harahap menyerahkan catatan rencana pembagian uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) untuk persetujuan APBD TA 2014 kepada Randiman Tarigan dengan perincian, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang ketok APBD TA 2014, pada bulan November 2013 Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa setiap SKPD diminta untuk menyetorkan uang sebesar 5% dari belanja langsung kepada Baharuddin Siagian ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya persetujuan APBD TA 2014 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 23 Desember 2013 karena uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) belum dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; ------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 dan Nomor: 1/KB/2014., pada tanggal 20 Januari 2014, kemudian Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan ; ---------------
Bahwa setelah uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) dibagikan oleh Muhammad Alinafiah kepada seluruh anggota DPRD Sumut, kemudian Terdakwa Kamaluddin Harahap kembali menyerahkan catatan pembagian sisa uang ketok yang telah disepakati sebelumnya kepada Randiman Tarigan, dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; ---------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------
Bahwa selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan catatan pembagian sisa uang ketok terkait persetujuan APBD TA 2014 kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada 89 anggota DPRD Sumut, dan khusus untuk anggota DPRD Provinsi Sumut dari fraksi PKS penyerahan uang ketoknya dilakukan melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena pemberian sisa uang ketok dari saksi Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD TA 2014 belum diterima oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, beberapa anggota DPRD Provinsi Sumut mengajukan upaya interpelasi terhadap saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian diadakan pertemuan di Capitol Building yang dihadiri oleh Ajib Shah, Gatot Pujo Nugroho, Zulkarnain alias Zul Jenggot, Muslim Simbolon (Wakil dari Fraksi PAN), Randiman Tarigan, Yan Syahrin, Analisman Zalukhu (Sekretaris Fraksi PDI-P), Isma Fadli Pulungan (Fraksi Golkar), Mustofawiyah (Perwakilan Fraksi Demokrat), Hasan Maturidi (Perwakilan dari PPP) untuk menjalin komunikasi antara pihak eksekutif dan pihak legislatif serta membicarakan mengenai pemberian sisa uang ketok tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Bahwa pada bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, atas penyampaian Zulkarnain alias Zul Jenggot tersebut, Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan agar diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang namun akhirnya disepakati diberikan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang, dan untuk memenuhi permintaan uang tersebut Gatot Pujo Nugroho melalui Nurdin Lubis memerintahkan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut (menggantikan Baharuddin Siagian) untuk mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemprov Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ----------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Ssaleh Bangun dan Hamami Sul Bahsyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 pada tanggal 8 September 2014, Ahmad Fuad Lubis memberikan uang secara bertahap kepada Hamami Sul Bahsyan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober 2014 dilakukan pertemuan di Quality Suites Medan yang dihadiri oleh Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis, Chaidir Ritonga, Aduhot Simamora, Zulkifli Husen dan Guntur Manurung membahas realisasi pembagian uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 yang belum selesai dan terkait persetujuan APBD 2015 untuk seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2009 – 2014 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuan di Quality Suites Medan, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang pengesahan APBD 2015 secara bertahap kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya baik secara langsung kepada beberapa anggota DPRD Sumut maupun tidak langsung melalui Chaidir Ritonga, Zulkifli Husen dan Guntur Manurung ; -----
Bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan Terdakwa Kamaluddin Harahap yang menerangkan tidak pernah menerima uang ketok tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya uang ketok, namun Terdakwa mengakui pernah meminjam uang Muhammad Alinafiah dengan menjaminkan sertifikat rumah dan masih ada sisa hutang yang belum dibayar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; ------------------
Bahwa di persidangan juga telah keterangan saksi -saksi antara lain saksi Nurdin Lubis, saksi Baharuddin Tarigan, saksi Ahmad Fuad Lubis, saksi Muhammad Alinafiah, saksi Randimana Tarigan, saksi Mhd. Fitrius, saksi Gatot Pujo Nugroho, saksi Zulkarnain alias Zul Jenggot, saksi Ajib Shah, saksi Saleh Bangun, saksi Chaidir Ritonga, saksi Sigit Pramono Asri, yang menerangkan telah menerima uang ketok, hal inipun didukung dengan keterangan saksi lainnya yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan berupa catatan penerimaan maupun penyerahan uang yang dibuat oleh saksi Muhammad Alinafiah antara lain BB No.63, BB No.65, BB No.73 dan BB No.138, catatan penerimaan maupun penyerahan uang yang dibuat oleh saksi Ahmad Fuad Lubis yaitu BB No.64, BB No.66, BB No.71 dan BB No.72 serta dokumen terkait Ranperda yang disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut yaitu BB No.25, BB No.45, BB No.47, BB No.94, BB No.96, BB No.98, BB No.115, BB No.132, BB No.149 dan BB No.192, yang membuktikan bahwa Terdakwa beserta anggota DPRD SUMUT telah menerima uang ketok ; --------------------
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan lebih dulu isi dari surat dakwaan Penuntut Umum ; ------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Pertama : Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---------------------------------
A t a u :
Kedua : Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---------------------------------
A t a u :
Ketiga : Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan memilih Dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dengan perbuatan Terdakwa yakni Dakwaan Kedua yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang selengkapnya berbunyi : -------------------------------------------------------------------------
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan rumusan Pasal 12 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20, Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31, tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara ; ------------------------------------------------
Menerima hadiah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ; ---------------------------
Adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ; -------------------------------
Adanya perbuatan berlanjut ; ----------------------------------------------------------------------
Serta adanya pidana tambahan mengenai pembayaran uang pengganti ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di Dakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------
Ad.1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ke-1 (satu) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak harus terpenuhi semuanya oleh perbuatan Terdakwa, apabila salah satu elemen tersebut telah terpenuhi salah satunya baik itu Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negara, maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri“ menurut Pasal 1 Ke - 2 dari Undang-undang No. 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri“ dalam Pasal ini yaitu Pegawai Negeri adalah meliputi : ---------------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri sebagaimana Undang - Undang tentang Kepegawaian ; ------------
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan negara atau daerah ; ----------
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau ; ------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan ini dari Undang-Undang No. 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan “Undang-undang ini juga memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunkan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya berupa pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian ijin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Pengertian mengenai “Penyelenggara Negara” dirumuskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001 yang berbunyi : ----------------Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian “penyelenggara negara” tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang ini” ; -------------------------------
Dan pengertian Penyelenggara Negara sendiri dirumuskan pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28, Tahun 1999 yaitu, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ; --------------------------------------------------
Pengertian yang hampir sama dirumuskan pula dalam penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30, Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni “Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” ; -----------------------
Bahwa pengertian “Penyelenggara Negara” sebagai subjek hukum yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28, Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28, Tahun 1999, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30, Tahun 2002, penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor maupun Pasal 11 huruf a Undang-undang Nomor 30, Tahun 2002 tersebut juga berlaku untuk pasal-pasal lainnya dalam Undang-undang ini yang mencantumkan istilah penyelenggara negara, sehingga termasuk pula unsur “Penyelenggara Negara” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Undang Undang Tipikor ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah di dengar keterangan saksi Gatot Pujo Nugroho, saksi Nurdin Lubis, saksi Randiman Tarigan, saksi Baharuddin Siagian, saksi Chaidir Ritonga, saksi Ajib Shah, saksi Saleh Bangun, saksi Muhammad Afan dan saksi Sigit Pramono Asri, yang didukung dengan alat bukti surat berupa : -----------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12/581 Tahun 2009., tanggal 26 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.12-732 Tahun 2009., tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk masa jabatan 2009 - 2014 dari Fraksi PAN dan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 – 2014 ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut memiliki kedudukan sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi legislative, dan dalam melaksanakan fungsi legislatif, Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut : ----------
Membentuk peraturan daerah provinsi bersama Gubernur ; ------------------------------
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi yang diajukan oleh Gubernur;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi ; --------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa kedudukan Terdakwa adalah selaku anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2009 - 2014, dan setelah dihubungkan dengan pengertian “Penyelenggara Negara” sebagaimana telah di pertimbangkan, maka kedudukan Terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian sebagai “Penyelenggara Negara” ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan maka Majelis berkeyakinan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur ”Menerima Hadiah”.
Pengertian “menerima” :
Kata “menerima” sesungguhnya tidak memiliki arti khusus baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam istilah hukum, namun demikian yang perlu dicermati adalah bagaimana memaknai kata “menerima” sesuai dengan konteksnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Kata “menerima” mempunyai arti “menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb”. (Vide : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat, hal. 451). Mencermati pengertian menurut KBBI tersebut, maka pengertian “menerima” terkait dengan “penerimaan sesuatu yang diberikan” yang dapat berupa sesuatu berwujud maupun sesuatu tidak berwujud. Kemudian apabila dikaitkan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini, maka “menerima” diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud ; -----------------------------------------------------------------------
Pengertian ”hadiah”.
Menurut Pendapat Ahli :
Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cetakan kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 171 menyebutkan bahwa pengertian hadiah menurut bahasa adalah lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang ; ----------------------------
Selanjutnya pada halaman 173, Adami Chazawi menegaskan bahwa “..... pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna”. Lebih lanjut pada halaman 174, menjelaskan ”Apakah untuk melakukan perbuatan menerima itu diperlukan unsur kesengajaan ? Dilihat dari sifatnya dan adanya pengetahuan dan patut menduga mengenai pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam melakukan perbuatan menerima tidak disertai kesengajaan. Dipastikan perbuatan itu dilakukan dengan didorong oleh kehendak untuk mewujudkannya. Didalam unsur perbuatan menerima telah terkandung unsur kesengajaan secara diam/terselubung. Namun oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus yang harus dibuktikan, cukup pembuktian adanya perbuatan menerima saja. Dengan terbuktinya perbuatan menerima, maka dianggap terbukti pula akan adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya pendapat Ahli diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa selaku anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut untuk masa jabatan tahun 2009-2014 telah menerima hadiah berupa uang dari saksi Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan beberapa Ranperda yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap dan anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 diawali dengan adanya permintaan uang ketok yang disampaikan oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap kepada saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melalui saksi Nurdin Lubis, saksi Baharuddin Tarigan dan saksi Randimana Tarigan terkait beberapa Ranperda yang memerlukan persetujuan DPRD Provinsi Sumut, kemudian permintaan uang ketok tersebut dipenuhi oleh saksi Gatot Pujo Nugroho dengan memerintahkan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut untuk mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut sebesar 5% dari belanja langsung. Selanjutnya teknis pemberian uang kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut dilakukan oleh saksi Muhammad Alinafiah selaku Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut sesuai catatan pembagian uang yang diberikan oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap melalui saksi Randimana Tarigan ;
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi SKPD-SKPD, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa bersama dengan anggota DPRD SUMUT lainnya adalah uang yang dikumpulkan dari SKPD-SKPD, sehubungan dengan permintaan uang ketok atas persetujuan yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Sumut terhadap beberapa Ranperda yang diajukan oleh Gubernur Sumut, dan terkait dengan persetujuan yang diberikan adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut (LPJP) TA 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut sebelum dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, Terdakwa Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sumut dan Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Dalam pertemuan tersebut Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar Pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Terdakwa Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok”. Atas permintaan Terdakwa Kamaluddin Harahap tersebut, kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho ; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, Terdakwa Kamaluddin Harahap menyampaikan jumlah permintaan “uang ketok” untuk persetujuan LPJP TA 2012 sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut beserta catatan klasifikasi pembagian uang untuk Persetujuan LPJP TA 2012 kepada Randiman Tarigan di ruang Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, dengan rincian : ----------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------
Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Bahwa kemudian bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagiandan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot Pujo Nugroho mengenai permintaan “uang ketok” sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa Kamaluddin Harahap untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Selanjutnya Gatot Pujo Nugroho memerintahkan kepada Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan agar memenuhi permintaan uang Pimpinan DPRD Provinsi Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi permintaan uang ketok, Randiman Tarigan mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan menambahkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut kemudian diganti oleh Baharuddin Siagianpada bulan Januari 2014 yang berasal dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut, selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Alinafiah dan setelah Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013 dan Nomor : 188.44/527/ KPPS/2013., pada tanggal 2 September 2013, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang tersebut kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 s/d 2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Randiman Tarigan, yang mana Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp. ; --------------------------------------------------------------------------
Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Bahwa pada tanggal 20 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dilakukan pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho, Baharuddin Siagian, Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar pembahasan Perubahan APBD TA 2013 diupayakan berjalan lancar ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2013, dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 yaitu di ruang rapat Saleh Bangun dan di ruangan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, antara Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagiandengan Pimpinan DPRD Sumut antara lain Terdakwa Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Muhammad Afan ; ---------------------
Bahwa terkait pengesahan P-APBD TA 21013, Terdakwa Kamaluddin Harahap menyerahkan catatan rencana pembagian “uang ketok” kepada Randiman Tarigan Selanjutnya Randimana Tarigan menyerahkan catatan pembagian uang tersebut kepada Muhammad Alinafiah, sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian pembagian sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ; ---------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Nurdin Lubis, Randiman Tarigan dan Baharuddin Siagian, bertempat di ruang oval Rumah Dinas Gubernur Sumut melaporkan permintaan Terdakwa Kamaluddin Harahap mengenai “uang ketok” sebesar Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi, maka Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut, lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Muhammad Alinafiah melalui Randiman Tarigan ; ----------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 melalui Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 dan Nomor : 903/12547/2013., pada tanggal 22 November 2013, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang ketok kepada Terdakwa dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya dari Radiman Tarigan ; --------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Bahwa pada tanggal 14 November 2013, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain : Chaidir Ritonga, Terdakwa Kamaluddin Harahap dan Muhammad Afan, Sigit Pramono Asri, Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Rajali (selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut). Dalam pertemuan tersebut Sigit Pramono Asri dan Terdakwa Kamaluddin Harahap menyampaikan permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan November 2013 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Randiman Tarigan. Dalam pertemuan tersebut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan agar permintaan proyek Belanja Modal senilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Gatot Pujo Nugroho, kemudian Randiman Tarigan melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut di kantor DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri antara lain oleh Terdakwa Kamaluddin Harahap, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri serta dihadiri pula oleh para Ketua Fraksi antara lain Budiman Pardamean Nadapdap (Ketua Fraksi PDIP), Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Ajib Shah (Ketua Fraksi Golkar), Paeluhutan Siregar (Ketua Fraksi PAN), Tahan Manahan Panggabean (Ketua Fraksi Demokrat), Tonnies Sianturi (Ketua Fraksi PDS), Zulkifli Efendi Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Rooslynda Marpaung (Ketua Fraksi PPRN), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra). Dalam pertemuan tersebut Randiman Tarigan menyampaikan bahwa Gatot Pujo Nugroho bersedia memberikan uang tunai senilai Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagai ganti permintaan proyek Belanja Modal 5% dari Belanja Modal Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) yang kemudian disetujui oleh semua Pimpinan DPRD Sumut dan Ketua Fraksi yang hadir ;
Bahwa sehubungan dengan akan ditanda tanganinya persetujuan APBD TA 2014 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2013, maka dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri oleh Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagianserta Pimpinan DPRD Provinsi Sumut antara lain Terdakwa, Chaidir Ritonga, Terdakwa Kamaluddin Harahap dan Saleh Bangun, disepakati agar disediakan “uang ketok” terlebih dahulu sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) sebagai bagian dari uang sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa Kamaluddin Harahap menyerahkan catatan rencana pembagian uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) untuk persetujuan APBD TA 2014 kepada Randiman Tarigan dengan perincian, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ; -------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------------
Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang ketok APBD TA 2014, pada bulan November 2013 Nurdin Lubis, Baharuddin Siagiandan Randiman Tarigan mengumpulkan para Kepala SKPD di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, kemudian Nurdin Lubis menyampaikan bahwa setiap SKPD diminta untuk menyetorkan uang sebesar 5% dari belanja langsung kepada Baharuddin Siagian ; -------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya persetujuan APBD TA 2014 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 23 Desember 2013 karena uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) belum dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; ---------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 01/K/2014 dan Nomor : 1/KB/2014., pada tanggal 20 Januari 2014, kemudian Muhammad Alinafiah secara bertahap membagikan uang Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya sesuai catatan pembagian yang diterima dari Randiman Tarigan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah uang ketok sebesar Rp. 6.200.000.000,00 (enam milyar dua ratus juta rupiah) dibagikan oleh Muhammad Alinafiah kepada seluruh anggota DPRD Sumut, kemudian Terdakwa Kamaluddin Harahap kembali menyerahkan catatan pembagian sisa uang ketok yang telah disepakati sebelumnya kepada Randiman Tarigan, dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; -------------------------------------------
Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------
Banggar DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------
Bahwa selanjutnya Randiman Tarigan menyerahkan catatan pembagian sisa uang ketok terkait persetujuan APBD TA 2014 kepada Muhammad Alinafiah, kemudian Muhammad Alinafiah membagikan uang kepada 89 anggota DPRD Sumut, dan khusus untuk anggota DPRD Provinsi Sumut dari fraksi PKS penyerahan uang ketoknya dilakukan melalui Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena pemberian sisa uang ketok dari saksi Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD TA 2014 belum diterima oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, beberapa anggota DPRD Provinsi Sumut mengajukan upaya interpelasi terhadap saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian diadakan pertemuan di Capitol Building yang dihadiri oleh Ajib Shah, Gatot Pujo Nugroho, Zulkarnain alias Zul Jenggot, Muslim Simbolon (Wakil dari Fraksi PAN), Randiman Tarigan, Yan Syahrin, Aanalisman Zulukhu (Sekretaris Fraksi PDI-P), Isma Fadli Pulungan (Fraksi Golkar), Mustofawiyah (Perwakilan Fraksi Demokrat), Hasan Maturidi (Perwakilan dari PPP) untuk menjalin komunikasi antara pihak eksekutif dan pihak legislatif serta membicarakan mengenai pemberian sisa uang ketok tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Bahwa pada bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Muhammad Fitrius. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang untuk keperluan persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015, atas penyampaian Zulkarnain alias Zul Jenggot tersebut, Gatot Pujo Nugroho keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan agar diberikan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja per orang namun akhirnya disepakati diberikan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang, dan untuk memenuhi permintaan uang tersebut Gatot Pujo Nugroho melalui Nurdin Lubis memerintahkan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut (menggantikan Baharuddin Siagian) untuk mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemprov Sumut dengan dibantu oleh Zulkarnain alias Zul Jenggot ; ----------
Bahwa pada tanggal 7 September 2014, Ahmad Fuad Lubis menemui Chaidir Ritonga, Saleh Bangun dan Hamami Sul Bhasyan di Cafe Trades Jl. S. Parman Medan. Dalam pertemuan itu, Chaidir Ritonga meminta agar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Sumut segera diberikan, dan Ahmad Fuad Lubis menyanggupi akan memberikannya setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut ; -----------------
Bahwa setelah seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya memberikan persetujuan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2015 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014 dan Nomor : 903/9165/2014 pada tanggal 8 September 2014, Ahmad Fuad Lubis memberikan uang secara bertahap kepada Hamami Sul Bahsyan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Sumut ; ----------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober 2014 dilakukan pertemuan di Quality Suites Medan yang dihadiri oleh Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis, Chaidir Ritonga, Aduhot Simamora, Zulkifli Husen dan Guntur Manurung membahas realisasi pembagian uang ketok terkait persetujuan APBD 2014 yang belum selesai dan terkait persetujuan APBD 2015 untuk seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2009 – 2014 ; --------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuan di Quality Suites Medan, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang pengesahan APBD 2015 secara bertahap kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya baik secara langsung kepada beberapa anggota DPRD Sumut maupun tidak langsung melalui Chaidir Ritonga, Zulkifli Husen dan Guntur Manurung ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan Terdakwa Kamaluddin Harahap yang menerangkan tidak pernah menerima uang ketok tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya uang ketok, namun Terdakwa mengakui pernah meminjam uang dari Muhammad Alinafiah dengan menjaminkan sertifikat rumah dan masih ada sisa hutang yang belum dibayar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah, namun keterangan Terdakwa Kamaluddin Harahap dapat disangkal kebenaraannya dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi antara lain saksi Nurdin Lubis, saksi Baharuddin Tarigan, saksi Ahmad Fuad Lubis, saksi Muhammad Alinafiah, saksi Randimana Tarigan, saksi Mhd. Fitrius, saksi Gatot Pujo Nugroho, saksi Zulkarnain alias Zul Jenggot, saksi Ajib Shah, saksi Saleh Bangun, saksi Chaidir Ritonga, saksi Sigit Pramono Asri, yang menerangkan telah menerima uang ketok, hal inipun didukung dengan keterangan saksi lainnya yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan berupa catatan penerimaan maupun penyerahan uang yang dibuat oleh saksi Muhammad Alinafiah antara lain BB No. 63, BB No. 65, BB No. 73 dan BB No. 138, catatan penerimaan maupun penyerahan uang yang dibuat oleh saksi Ahmad Fuad Lubis yaitu BB No. 64, BB No. 66, BB No. 71 dan BB No. 72 serta dokumen terkait Ranperda yang disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut yaitu BB No. 25, BB No. 45, BB No. 47, BB No. 94, BB No. 96, BB No. 98, BB No. 115, BB No. 132, BB No. 149 dan BB No. 192 ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa uang ketok tersebut adalah karena Terdakwa telah memberikan persetujuan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2012, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013, Ranperda tentang APBD TA 2014 dan Ranperda tentang APBD TA 2015, yang mana pemberian persetujuan atas beberapa Ranperda tersebut merupakan kewenangan Terdakwa dalam fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU Nomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya kewenangan untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi yang diajukan oleh Gubernur serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap, saksi Muhammad Alinafiah selalu mencatat penerimaan-penerimaan uang dari SKPD-SKPD dan mencatat penyerahan-penyerahan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, termasuk kepada Terdakwa. Catatan tersebut dibuat sejak saksi Muhammad Alinafiah diminta oleh saksi Randimana Tarigan membagikan uang ketok terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012, persetujuan P-APBD TA 2013 dan persetujuan APBD TA 2014. Kemudian setelah saksi Gatot Pujo Nugroho menunjuk saksi Ahmad Fuad Lubis menjadi Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut menggantikan saksi Baharuddin Tarigan, pencatatan dan penyerahan uang ketok terkait persetujuan APBD TA 2015 dilakukan oleh saksi Ahmad Fuad Lubis ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Zulkarnain alias Zul Jenggot yang menyatakan pernah mengecek catatan penyerahan uang yang dibuat oleh saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis, ketika saksi Zulkarnain alias Zul Jenggot diminta saksi Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan proses pemberian uang yang terkendala terkait persetujuan APBD TA 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa catatan penyerahan uang tersebut berfungsi sebagai pengingat atau kontrol atas penyerahan uang ketok kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut yang telah dilakukan oleh saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis karena uang ketok tidak termasuk dalam penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24, Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jo. PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24, Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jo. PP Nomor 24, Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga penerimaan uang ketok tersebut bukan penerimaan yang sah bagi anggota DPRD Provinsi Sumut, oleh karena itu tidak ada tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa maupun anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya ketika menerima uang tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan, saksi Muhammad Alinafiah menerangkan telah menyerahkan uang secara langsung kepada Terdakwa sesuai dengan catatan rincian pembagian uang yang diterimanya dari saksi Randimana Tarigan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pernyataan Terdakwa tidak pernah menerima uang sama sekali terkait persetujuan-persetujuan atas beberapa Ranperda yang diajukan saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan perkara aquo. Terlebih dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Terdakwa aktif dalam beberapa pertemuan/lobi-lobi dengan pihak eksekutif dalam rangka menyuarakan keinginan / aspirasi DPRD Provinsi Sumut dan Terdakwa juga mengetahui adanya kebiasaaan permintaan uang ketok dari DPRD Provinsi Sumut. Selain itu, tidak ada satu pun anggota DPRD Provinsi Sumut yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah menolak atau mengembalikan pemberian uang-uang ketok tersebut ; ---------------------
Menimbang , bahwa sesuai keterangan saksi-saksi antara lain saksi Zulkarnain alias Zul Jenggot, saksi Ajib Shah, saksi Chaidir Ritonga, saksi Andi Arba, saksi Alamsyah Hamdani dan saksi Gatot Pujo Nugroho yang menyatakan bahwa dalam setiap pengesahan Ranperda yang diajukan oleh saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut selalu ada pemberian uang ketok kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, karena hal tersebut sudah menjadi tradisi atau kebiasaaan ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jumlah uang yang diterima Terdakwa dari saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2012, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013, Ranperda tentang APBD TA 2014 dan Ranperda tentang APBD TA 2015 seluruhnya sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 telah menerima hadiah dalam bentuk uang ketok, maka menurut pendapat Majelis unsur “menerima hadiah” telah terpenuhi pada diri Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Ad.3. Unsur ”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Berdasarkan pendapat Adami Chazawi, bahwa pengertian unsur “diketahui atau patut diduga” terkait dengan kesalahan dari penerima suap dalam pembahasan pasal 12 huruf a yang relevan dengan pasal 12 huruf b adalah sebagai berikut : -------
Unsur kesalahan ini ada dua bentuknya, yakni :
Bentuk kesengajaan berupa suatu pengetahuan yang ditujukan bahwa “hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya” dan ; -----------------------
Bentuk culpa / kealpaan, ialah si pembuat patut menduga bahwa pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya”. (Vide: Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal. 192) ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu” ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdapat pendapat beberapa ahli hukum (doktrin) mengenai pengertian unsur ini yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Adami Chazawi, dalam pembahasan mengenai Pasal 5 ayat (1) huruf b yang memiliki relevansi dengan Pasal 12 huruf b, menyatakan bahwa pengertian unsur “berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya” dalam unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b perlu sudah diwujudkan sebelum si pegawai menerima hadiah, ditinjau dari arah yang dituju dari unsur kesalahan yakni pemberian itu sebagai akibat atau sebab karena pegawai negeri itu telah berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Lebih lanjut dikemukakan bahwa korupsi pegawai negeri pemberi suap pada pegawai negeri menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b akan terwujud manakala pemberian itu disebabkan karena atau berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya. Apabila si pembuat menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b selesai memberi hadiah, artinya hadiah telah diterima oleh pegawai negeri, maka korupsi telah terjadi. (Vide: Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal.201-203)
R. Wiyono, menyatakan bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya. Seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ; -----------------------------------------
Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan. (Vide: R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal. 49) ; ------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Terdapat beberapa pengertian mengenai “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dalam hukum positif kita, antara lain : --------------
Menurut UU Nomor 11, Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pengertian “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 yang selengkapnya berbunyi : ”Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberi suap ........dst” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan ”kewenangan dan kewajibannya” termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing ; -------------------------------------------
Menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; -----------------------------------
Pengertian “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dijelaskan dalam Pasal 5 angka 4 yang berbunyi” :
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; -----------------------------------------------------------------------------
Dan dijelaskan pula dalam Pasal 5 angka 6 yang berbunyi :
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ; ---------------------------------------------
Relevan dengan ketentuan ini, Sianturi, menyatakan bahwa ”bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut iapun tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwa suatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang”. (Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 75) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pendapat Para Ahli di atas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di depan persidangan, maka diperoleh fakta yuridis sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut mempunyai tugas dan wewenang membahas serta memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyeleng garaan Pemerintahan Daerah Provinsi ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut yang diajukan oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut menerima uang ketok yang telah disepakati sebesar Rp. 1.550.000.000,00, yang mana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut yang diajukan oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut menerima uang ketok yang telah disepakati sebesar Rp. 2.550.000.000,00 ; -------
Menimbang, bahwa mengenai adanya penerimaan uang ketok terkait persetujuan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012, Perubahan APBD TA 2013, APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 karena DPRD Provinsi Sumut telah memberikan persetujuan melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 tersebut makin tidak terbantahkan, karena nyatanya proses pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014 di DPRD Provinsi Sumut mundur dari jadwal yang telah ditetapkan karena belum ada kepastian mengenai pemberian uang ketok untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut ; -------------------------------------------
Fakta yuridis tersebut didukung oleh keterangan saksi Nurdin Lubis, saksi Randimana Tarigan, saksi Baharuddin Siagian, saksi Muhammad Alinafiah, saksi Ahmad Fuad Lubis dan saksi Gatot Pujo Nugroho serta saksi Benyamin Gultom, saksi Ali Jabar Napitupulu, saksi Brilian Moktar, saksi Oloan Simbolon, saksi Rismawari, saksi Mulyani, saksi Yan Syahrin saksi Evi Diana, saksi Hardi Mulyono, saksi Alamsyah Hamdani, saksi Andi Arba, saksi Ajib Shah, saksi Saleh Bangun dan saksi Chaidir Ritonga ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas, menurut Majelis uang ketok diberikan oleh saksi Gatot Pujo Nugroho melalui saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis kepada Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya karena Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda yang diajukan oleh saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melalui Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara ;-
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kode etik perilaku yang berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Majelis pertimbangkan, maka Majelis berkeyakinan unsur ”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; -----------------------
Mengenai Pasal 55 : Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa pada Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah Pasal Penyertaan yang mana menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan : -----------------------
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; -------------------------
Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh ; -------------------------------------------------------
Orang yang turut melakukan (mede pleger). “Turut melakukan“ dalam arti “bersama-sama melakukan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum diatas, menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ke beberapa orang saksi lainnya termasuk dalam pengertian “bersama-sama melakukan” karena beberapa orang saksi tersebut mempunyai tugas / fungsi masing-masing, yang mana tugas / fungsinya tersebut menjadi tanggungjawab masing- masing pula dengan adanya kejadian ini Terdakwa tersebut diatas terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap kewenangan yang diberikan padanya baik oleh peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang mengikatnya, selanjutnya walaupun masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda namun dalam pelaksanaan perbuatan pidana pada masing-masing mempunyai peranan dan ada kerjasama yang erat sehingga rangkaian perbuatan pidananya dapat diselesaikan dengan sempurna ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adaanya kerjasama yang erat antara Terdakwa bersama dengan saksi-saksi lain sehingga perbuatan Terdakwa selesai dengan sempurna ; ----------------------------------
Dari pengertian unsur “turut serta” tersebut dihubungkan dengan fakta perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dibuktikan dalam uraian pembuktian unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b tersebut di atas, maka dapat disimpulkan : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melainkan bersama-sama atau turut serta dengan orang lain ; --------------------------
Bahwa terlihat dengan jelas adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Kamaluddin Harahap dengan saksi Sigit Pramono Asri, saksi Chaidir Ritonga, saksi Saleh Bangun dan saksi Ajib Shah dalam melakukan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, Terdakwa Kamaluddin Harahap menyampaikan permintaan uang ketok kepada saksi Gatot Pujo Nugroho melalui saksi Nurdin Lubis, saksi Randimana Tarigan dan saksi Baharuddin Tarigan dalam suatu pertemuan informal di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut yang dihadiri juga oleh Terdakwa, Muhammad Afan, dan Chaidir Ritonga. Kemudian akhirnya permintaan uang ketok tersebut direalisasikan dengan pemberian kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut termasuk Terdakwa Kamaluddin Harahap yang menjabat pada periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kerjasama yang erat antara Terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Ajib Shah dan Sigit Pramono Asri selaku DPRD Provinsi Sumut memberikan persetujuan atas beberapa Ranperda yang diajukan oleh saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang ketok melalui saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis, menunjukkan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa dengan saksi lainnya sehingga mewujudkan tindak pidana tersebut dengan sempurna ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; ---------------------------------------
Mengenai Perbuatan Berlanjut :
Menimbang, bahwa seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (vide : Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., op.cit., hlm. 70) ; ----
Menimbang, bahwa rumusan pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya”. Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat : harus timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu selama. (vide : R. Soesilo, op.cit, hlm. 81-82) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan Pasal 64 KUHP itu pembentuk undang-undang hanya mensyaratkan, bahwa berbagai prilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan “satu keputusan” yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang “sejenis”. (vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., op.cit., hlm. 708) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan, Terdakwa dalam telah menerima hadiah berupa uang dari saksi Gatot Pujo Nugroho karena telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2012, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013, Ranperda tentang APBD TA 2014 dan Ranperda tentang APBD 2015 telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut dan perbuatan menerima uang tersebut dilakukan Terdakwa beberapa kali secara berturut-turut dalam waktu yang tidak terlalu lama antara penerimaan uang yang pertama dengan penerimaan uang berikutnya yaitu antara bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian, perbuatan Terdakwa Kamaluddin Harahap harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, sehingga unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; --------------------------------------
Mengenai Pengenaan Pidana Tambahan :
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disertakan pula ketentuan tentang pengenaan pidana tambahan yaitu rumusan Pasal 18 Undang-Undang No.31, Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------
Menimbang, bahwa adapun isi dari rumusan pasal tersebut mengandung maksud selain pidana tambahan yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP juga pada Terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan berupa : ----------------------------------------
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; -----------------------------------
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkenaan adanya peraturan tersebut diatas dikaitkan dengan perkara Para Terdakwa apakah pidana tambahan tersebut dapat diterapkan atau tidak dalam amar putusan perkara tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dulu barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jumlah uang yang diterima Terdakwa dari saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2012, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013, Ranperda tentang APBD TA 2014 dan Ranperda tentang APBD TA 2015 seluruhnya sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan belum dikembalikan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak adanya tanda terima atas penyerahan uang ketok yang dilakukan saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis kepada Terdakwa dan para anggota DPRD Provinsi Sumut menjadi celah bagi Terdakwa dan para anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya untuk tidak mengakui telah menerima uang dari saksi Gatot Pujo Nugroho. Atau apabila ada anggota DPRD Provinsi Sumut yang mengakuinya, maka jumlah uang yang diakui pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Dan kami sangat yakin Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut tidak akan pernah mau menandatangani tanda terima uang ketok, sekalipun hal tersebut dipersyaratkan oleh saksi Muhammad Alinafiah maupun saksi Ahmad Fuad Lubis ketika seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut akan menerima uang ketok tersebut, karena mereka sadar penerimaan uang tersebut adalah tidak sah ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbedaan jumlah uang yang diterima Terdakwa maupun para anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut sejalan dengan fakta catatan tulisan tangan Terdakwa Kamaluddin Harahap yang berisi rincian pembagian uang untuk setiap anggota DPRD Provinsi Sumut yang besarannya memang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Terlebih ada juga anggota DPRD Provinsi Sumut yang menerima bagiannya lebih sedikit dari yang tertulis dalam catatan saksi Muhammad Alinafiah karena adanya potongan fraksi sebagaimana keterangan saksi Ristiawati dan saksi Alamsyah Hamdani ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan baik keterangan saksi maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa terbukti Terdakwa telah menerima uang ketok, oleh karenanya Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan tersebut maka menurut Majelis Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa dalam pembelaan maupun di persidangan telah di dengar keterangan Terdakwa yang di dukung dengan Keterangan Saksi Devi Rina dan Surat Izin Cuti Terdakwa untuk menunaikan ibadah Haji dari bulan Oktober 2013 – November 2013 (Vide Bukti P-2 s/d P-6). Dari keterangan Saksi Devi Rina dan Surat Izin Cuti Terdakwa yang menjelaskan dari bulan Oktober 2013 - November 2013 tersebut Terdakwa tidak hadir pada pertemuan tanggal 21 November 2013 diruang rapat Saleh Bangun dan diruangan Sekretaris DPRD Prov Sumut, namun keterangan tersebut tidak di dukung dengan adanya Pasport ataupun Dokumen yang membuktikan bahwa Terdakwa berada di Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji, oleh karenanya Majelis menolak keterangan Terdakwa tersebut ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menguraikan unsur untuk penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak tampak pada diri Terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapuskan tanggung-jawab pidana yang dibebankan pada diri Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari Terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama persidangan dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dengan Pidana Penjara yang akan dijatuhkan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada Terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ; ----------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam Amar Putusan perkara ini ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum mengembalikan kejahatan yang dinikmati ; ---------------------------
Hal–hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -----------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang R.I. Nomor 8, Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Kamaluddin Harahap., terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ; ------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Kamaluddin Harahap., oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan. Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan “apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan” ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa Kamaluddin Harahap., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap, maka harta benda milik Terdakwa di Sita untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa di Pidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ; ---------
Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Harahap., tetap berada didalam tahanan ;-
Menetapkan lamanya Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa berada dalam Pembataran ; -------------------------------------------------------
Memerintahkan Barang Bukti :
BB No. 1 : 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/190/KPTS/2014., tanggal 27 Maret 2014 Tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 ; --------------
BB No. 2 : 4 (empat) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/M Tahun 2011, tanggal 21 September 2011 (SK pengangkatan Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara) ; -----------------------------------------------------
BB No. 3 : 4 (empat) lembar fotocopy dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: R/242/Adm/XI/2013., Tanggal 1 November 2013 Perihal: Salinan Keputusan Presiden Nomor 127/M Tahun 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/M Tahun 2013, Tanggal 27 Oktober 2013 (SK perpanjangan batas usia pensiun Nurdin Lubis sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun) ;
BB No. 4 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/4048/2010 Lampiran: 1, yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Suherman, M.SP tanggal 15 Desember 2010
BB No. 5 : 6 (enam) lembar foto copy yang dilegalisir keputusan menteri dalam negeri Nomor : 161.12/581 tahun 2009, tanggal 26 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara ;
BB No. 6 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pemberentian Anggota DPRD Prov. SU Masa Jabatan 2009 s.d 2014 ; -------------------------------------------------------------------
BB No. 7 : 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.12-3868 tahun 2014, tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. SU ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 8 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 17/K/2012 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah Dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Sidang IV 2012 – 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------
BB No. 9 : 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 02/K/2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Sidanng V 2013 – 2014 ; -
BB No.10 : 2 (dua) asli Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-732 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI H. Mardiyanto ; -----
BB No.11 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.12 : 1 (satu) buah buku copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5/K/2010 Tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------
BB No.13 : 1 (satu) buah buku copy cap basah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2012 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.14 : 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------
BB No.15 : 1 (satu) lembar asli salinan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia tanggal 03 November 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan nama penyetor Maswir, disetor ke Nomor rekening 0053-01-500289-15-7, atas nama PT. Aditya Agro Pratama beserta 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan tangan dengan tinta warna hitam tertulis dan terbaca PT. Aditya Agro Pratama, BRI No. Rek : 0053-01-500289-15-7 ; ----------------
BB No.16 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca SP2D GU dan TU, Perbendaharaan, Akuntansi, 12/8/15 ; -----------------------------------
BB No.17 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Bon Sekwan, Rp. 17.000.000,00, Keperluan Sekwan, Medan, 31 Juli ’15 ; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Sudarto Sitepu ; ---------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Medan, 11 Juni 2015 ; -------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sudah terima dari Pak Ali Nafias Nasution Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) “Pinjaman Sementara” 26/5 2015 ;
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Sisa Hutang Pak Chaidir kepada Bang Ali” ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman Pak Chaidir Ritonga kepada Bang Ali sebesar Rp. 20.000.000,00 pada tanggal 23-7-2013 ; ------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinjaman Abul Hasan Maturidi Rp. 1.000.000,00“ ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Kas Bon, Pinjaman atas nama Budiman P. Nadapdap, SE” ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pinjaman uang Rp. 10.000.000 Pak Chaidir Ritonga kepada Bang ALI” ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 15.000.000,00“ ; -----------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Pinajman sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan akan dipotong dari SPPD ; -----
1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari M. Alinafiah sejumlah Rp. 5.000.000,-, Medan ter tanggal 30 April 2015 ; ------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “cek tgl 4 Mei 2015 (sekwan) sebesar Rp. 350.000.000,-“ ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon Sekwan, total Rp. 200.000.000,- Medan 5 Juni ’15” ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Bon, Rp. 300.000.000,-, Medan 18 Pebruari ’15 ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan setoran tunai BNI sejumlah Rp. 5.330.000,-, dengan nama penyetor KAarmin, dengan pemilik rekening Bpk Muhammad Dahnil Ginting, rekening pemilik 0260807222, yang terdapat tulisan tangan tinta warna hitam tertulis dan terbaca diantaranya via Zulkarnain, ST ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “BNI 0260807222 M. Dahwil Ginting ; --------------------------------------------------------------------------------------
BB No.18 : 1 (satu) buah buku dengan cover berwarna hitam bertuliskan Best Western Premier The Hive yang di dalamnya terdapat catatan tulisan tangan diantaranya pada halaman pertama terdapat tulisan tangan tinta berwarna hitam tertulis dan terbaca Medan. 3/10 2014 ; ------------------------------------------------------------
BB No.19 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 65 jt ; ------------------
BB No.20 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca Rekanan ; ------------
BB No.21 : 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca 155 ; -------------------
BB No.22 : 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya tertulis dan terbaca “Bayar pendahuluan 237 M” ; ---------------------------------------------------------
BB No.23 : 3 (tiga) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan yang terbaca dan tertulis diantaranya A. Ikhyar Demokrat 1.250.000.000, 2.895.672.806 ; -----------------------------------------------------------------
BB No.24 : 1 (satu) lembar copy dokumen yang terdapat tulisan didalam kolom terbaca dan tertulis diantaranya penigkatan ruas jalan Sijabut Palang-Hessa Air Genting Kec.Sei Dadap Kab. Asahan, Rp. 2,700,000,000 Khairul F di bawah kolom terdapat tulisan tangan dan tandatangan pengusung Khairul Fuad, 081375353510 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.25 : 1 (satu) bundel copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Utara ;
BB No.26 : 1 (satu) bundel fotocopy Notulen Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari : Senin, tanggal: 19 Agustus 2013, pukul: 20.00 Wib, tempat : Aula Gedung Baru DPRD-SU, Acara : 1. Penyusunan Jadwal Pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara, 2. Hal-hal lain yang berkembang dalam rapat ; -------------------------------------------
BB No.27 : 1 (satu) bundel copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ------------
BB No.28 : 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
5 (lima) lembar Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 26 November 2013) ; ----------------------------
4 (empat) lembar Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 9 Desember 2013) ; -----------
4 (empat) lembar Perubahan Ketiga Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 13 Desember 2013) ; ----------
3 (tiga) lembar Perubahan keempat Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 17 Desember 2013) ; ----------
3 (tiga) lembar Perubahan kelima Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Desember 2013 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 19 Desember 2013) ; ----------
6 (enam) lembar Jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera utara Bulan Januari 2014 (Rancangan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 23 Desember 2013) ; ----------------------------
3 (tiga) lembar Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Bulan Januari 2014 (Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU tanggal 15 Januari 2014) ; -----------------------
BB No.29 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1620/18/Sekr., tanggal 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal : Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD SU H.Saleh Bangun beserta lampirannya ; -----------------------------
BB No.30 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan P.APBD 2014 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1245/18/Sekr., tanggal 11 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Chaidir Ritonga, MM beserta lampirannya ; -------
BB No.31 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD prov. Suatera Utara TA. 2014 yang didahului penyampaian laporan hasil pembicarran badan anggaram DPRD provinsi sumatera Utara dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan pelaturan daerah tentang APBD prov. Sumatera utara tahun 2014 dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD –SU ; -----------------------------------------
BB No.32 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut pada penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2014 ; -----------------------------------------------------
BB No.33 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Penyampaian Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 oleh Gubernur Sumut ; --------------------------------------
BB No.34 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Sambutan Gubernur Sumut pada acara Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut dengan DPRD Prov SU terhadap Ranperda tentang APBD TA 2014 ; --------------------------
BB No.35 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Prov SU terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Prov SU TA 2014 ; ------------------------------
BB No.36 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil PEmbicaraan Badang Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov SU TA 2014 ; ----------------------------------------------------
BB No.37 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov Su dan Gubernur Sumut Nomor : 01/K/ 2014, Nomor : 1/KB/2014., tanggal 30 Januari 2014 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Prov Su tentang APBD Prov Su TA 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.38 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------------------------------
BB No.39 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 06/PK/DPRD-SU/2013, 903/13598., tanggal 17 Desember 2013 tentang KUA APBD TA 2014 ; ------------------------
BB No.40 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov Su dengan DPRD Prov Su Nomor 05/PK/DPRD-SU/2013 903/13599 tanggal 17 Desember 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD TA 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.41 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota JawAban Gubernur Prov Su terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Prov Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov Su TA 2014 ; ------------------
BB No.42 : 1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 ; ---------------
BB No.43 : 2 (dua) lembar fotocopy draft Surat No..../FPD/DPRD-SU/XII/ 2013 bulan Desember 2013, hal Perbaikan terhadap Struktur R-APBD T.A 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut ; -------------
BB No.44 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah APBD TA 2014, dalam map warna kuning dengan judul “Risalah APBD TA 2014” ; --------
BB No.45 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 6 Maret 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.46 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2014 ttd Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.47 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 01/K/2014 garis datar Nomor : 1/KB/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; ----------------------------------------------------------------
BB No.48 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/ KP/2014 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903-348 Tahun 2014, tanggal 10 Februari 2014, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 ; --------------------------------
BB No.49 : 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 ; -------------
BB No.50 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 10 Februari 2014, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/146/ Kedua., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-348 Tahun 2014 tentang Evaluasi APBD TA.2014 yang ditandatangani oleh Budi Antoro selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-348 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ; ----------
BB No.51 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah bertuliskan Pembahasan P. APBD 2013 dan didalamnya berisi diantaranya 1 (satu) lembar surat tanggal 24 September 2013 Nomor : 1911/18/Sekr., perihal : Rapat Internal yang ditandatangani oleh Ir. H. Kamaluddin Harahap, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------
BB No.52 : 1 (Satu) bundel foto copy legalisir dokumen Risalah Penyampain Ranperda tentang APBD Prov. SU T.A 2014 oleh Gubsu ; ---------
BB No.53 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2014 Provinsi Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.54 : 1 (satu) lembar fotocopy lembar disposisi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara No. Agenda 373 tgl terima 27 Juli 2015 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atau LKPD Provinsi TA 2014 beserta lampirannya ; ---------------------------------
BB No.55 : 5 (lima) lembar asli Daftar paket yang belum terbayar tahun anggaran 2014 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keseluruhan SPM untuk pembayaran sampai tgl. 31 Desember 2014, 132.265.360.118,00 ; ------------------------------
BB No.56 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 Urusan Pemerintahan: urusan wajib, Bidang Pemerintahan: Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Sub Unit Organisasi Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tertanggal 10 November 2014 ;
BB No.57 : 1 (satu) buah buku catatan bergambar Bank Sumut ; ----------------
BB No.58 : 1 (satu) bundel fotocopy kliping koran diantaranya berjudul “Dianggap langgar Permendagri Paripurna DPRD SU Tunda Pengesahan R-APBD 2014” ; -----------------------------------------------
BB No.59 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 185/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Ka. Satpol PP Prov SU ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.60 : 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumut Nomor : 184/18/Sekr., tanggal 27 Januari 2015 perihal Penarikan Kenderaan Dinas, kepada Bp. Sekretaris Daerah Provsu cq Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu ; ------------------------------------------------------------
BB No.61 : 1 (satu) lembar asli Daftar Kendaraan Dinas Anggota DPRD-SU yang harus dikembalikan ; ---------------------------------------------------
BB No.62 : 2 (dua) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tinta warna hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Pak Zul = 2” ;
BB No. 63 : 2 (lembar) kertas yang tertulis dan terbaca dalam bentuk kolom dengan keterangan No. 1 tanggal : Januari 2014, Uraian : Biro Keuangan 1, Jumlah : 500.000.000 dan seterusnya sampai dengan Nomor 85, dengan jumlah seluruhnya 45.848.950.000, di beberapa kolom terdapat tanda contreng ditulis dengan tangan, pada lembar ke-2 (dua) dibawah kolom tertulis tanggal 3 Nopember 2014, Sekwan Via Adam Mahadi dan tertulis angka 75.000.000 dengan bold biru ; ----------------------------------------------
BB No.64 : 3 (tiga) lembar kertas dengan judul Daftar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kolom 1 Nomor urut 1. Kolom 2 Nama / Jabatan : Ir. H. Muhammad Effendy Pohan, M.Si Kepala Dinas Bina Marga Provsu, kolom 3 Seharusnya 31.555.628.207 (tulisan tangan), kolom 4 yang sudah 3.100.000.000 (tulisan tangan), kolom 5 Realisasi, kolom 6 Tnda Tangan, seterusnya sampai dengan Nomor urut 51 atas nama R.A. Krishartanto, SH Sekretaris KPID Provsu ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.65 : 2 (dua) lembar kertas yang tertulis dan terbaca Nomor urut 1 H. Saleh Bangun, Jabatan Ketua, pada kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000, kolom berikutnya tertulis angka 2.040.000.000 dan kolom berikutnya tertulis tanda – dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 89 Pasiruddin Daulay, Agt/Bgr/asf, 50.000.000, 50.000.000, tanda – pada kolom terakhir tertulis Jumlah : 40.740.00.000,- 37.215.000.000,- 3.525.000.000,- ; ---------------------------------------------------------------
BB No.66 : 2 (dua) lembar kertas berjudul Data Ringkasan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dengan rincian sebagi berikut : No.1 Satker/SKPD., Dinas Pendidikan, Pagu APBD : 201.670.751.900,00 Belanja Langsung: 50.187.598.100,00 Belanja Langsung Pegawai : 12.100.910.600,00, Belanja Langsung Barang dan Jasa: 68.933.190.500,00, Belanja Langsung Modal : 70.449.052.700,00. Ket : 4.181.467.296 (pada kolom Ket tulisan tangan) dan seterusnya sampai dengan Nomor urut 44 : Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada kolom terakhir tertulis Jumlah : Pagu APBD : 8.526.300.954.643,00 Belanja Tidak Langsung : 5.706.320.027.045,00 Belanja Langsung : Pegawai : 127.342.162.060,00 Barang dan Jasa: 1.279.711.570.686,00 Modal : 1.412.927.194.852,00 Ket : 80.779.162.966 (tulisan tangan) disetiap pinggir kolom terdapat tanda contreng tulisan tangan. Dibawah kolom terdapat tulisan Medan, Mei 2014. Kepala Biro Keuangan Setda Prov SU, Drs. Ahmad Fuad, Msi Pembina Tingkat I NIP : 19670323 198603 1 003 tanpa tanda tangan ; ----------------------------------------------------
BB No.67 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Catatan RT, Catatan RO Keu, BLH, Bina Marga, .. dst“ dengan tinta warna biru ; ----------------------------------------------------------------
BB No.68 : 1 (satu) lembar kertas dengan judul “Pengeluaran Biro, SPD Triwulan I … dst” ; -------------------------------------------------------------
BB No.69 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “Januari 2014, Biro Keuangan 1, 500.000.000 ….. dst dan ada kolom yang di bold warna merah muda” ; -------------------------------
BB No.70 : 1 (satu) lembar kertas yang tertulis dan terbaca diantaranya “57, 28 Mei 2014, Pindahan sebelah, 29.538.950.000 ….. dst dan ada tulisan tangan warna biru Bina Marga, BLH (26.06.14),50 jt” ;
BB No.71 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama tertulis dan terbaca “1. Tobasa 20.000.000, 2. Labusel 20.000.000, … dst” ; ----------------
BB No.72 : 1 (satu) buah buku folio bergaris warna merah muda dengan merk “Garda” pada halaman pertama terdapat tulisan tangan yang tertulis dan terbaca “1. Perpustakaan, 2. Tarukim, 3. Perindag … dst” ; --------------------------------------------------------------
BB No.73 : 1 (satu) bundel kertas putih terdapat tulisan tangan, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-6-2014 dan Nomor urut 1. Khaidir R. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Irwansyah D. 115 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-2014 dan Nomor urut 1. Rinawati S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Mulkan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-3-2014 dan Nomor urut 1. Rijal Sirait 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Layari S. 150 Jt ; ---
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-3-2014 dan Nomor urut 1. Irwansyah D. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Budiman N. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya Dispora, 14-04-14, 236, 50, 50, 30, 10 dan Parluhutan 100 ; --------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-5-2014 dan Nomor urut 1. Rahmad Hsb. 250 Jt. s/d. Nomor urut 2. Hardi M. 50 Jt dan Kawan Sahrul BA Rp. 150 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-5-2014 dan Nomor urut 1. Hosen H. 100. s/d. Nomor urut 9. Arlene 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 6-5-2014 dan Nomor urut 1. Muslim S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Feri Suanda 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Roslinda M. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-5-2014 dan Nomor urut 1. Budiman N. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Mustofawiyah 20 Jt. dan terdapat tulisan 8-5-2014 Nomor urut 1. Saleh Bangun 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. Zulkifli Efendi 50 Jt ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-5-2014 dan Nomor 1. Japorman. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-5-2014 dan dengan urutan Ristiawati 50 Jt. s/d. urutan terakhir 8. Yan Sahrin 15 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-5-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Analisman 50 Jt ; -
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-5-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 30 Jt. s/d. Nomor urut 10. Rinawati S. 50 Jt;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-6-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 250 Jt. s/d. Nomor urut 9. Demawan S. 50 Jt, Nomor 1 s.d 6 ada tanda coret ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim. S 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Parluhutan S. 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-6-2014 dan Nomor urut 1. Fadly 150 Jt. s/d. Nomor urut 3. Parluhutan 35 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-6-2014 dan Nomor urut 1. Ramli 200 Jt. s/d. Nomor urut 4. Parluhutan 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-6-2014 dan Nomor urut 1. Iman Nst (Arifin N). 100 Jt. s/d. Nomor urut 6. Sony F. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-6-14 dan dengan urutan Layari 125 Jt s.d urutan terakhir Ikhyar 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 19-6-2014 dan Nomor urut 1. Bustami 100 Jt. s/d. Nomor urut 10. Tiaisah R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 23-9-14 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Arifin N. (fee) 10 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-5-2014 dan Nomor urut 1. Sopar 50. s/d. Nomor urut 29. Saleh Bangun 150, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-7-2014 dan Nomor urut 1. Aduhot Simamora 100 Jt, pada pojok kanan atas terdapat tulisan KPK, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Budiman N. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-7-2014 dan Nomor urut 1. Muslim Simbolon 50 Jt. s/d. Nomor urut 3. Alamsyah H. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-7-2014 dan Nomor urut 1. M. Afan 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-7-2014 dan Nomor urut 1. Chaidir R. 20 Jt ; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-7-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Efendi 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Analisman Z. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-7-2014 dan Nomor urut 1. Ketua Rp. 50.000.000 s/d. Nomor urut 6. Hardi M. Rp. 40.000.000, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-8-2014 dan Nomor urut 1. Zulkifli Husen 50 Jt ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-8-2014 dan Nomor urut 1. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-8-14 dan Nomor urut 1. TMP 115 Jt. s/d. Nomor urut 10. Jamaludin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-8-2014 dan Nomor urut 1. Biller Pasaribu 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Hosen H. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-8-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 6. Megalia 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-8-2014 dan Nomor urut 1. Dermawan S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Ida B 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-8-2014 dan Nomor urut 1. DTM. Abul Hasan M. 100 Jt. s/d. Nomor urut 4. Faisal 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 20-8-2014 dan Nomor urut 1. Yusuf Srg 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Ikhyar 5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-8-2014 dan Nomor urut 1. Guntur M. 25 Jt. s/d. Nomor urut 4. Aduhot 30 Jt ; ------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-8-2014 dan Nomor urut 1. T. Dirkhamsyah 250 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-8-2014 dan Nomor urut 1. Saleh Bagun 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 29-8-2014 dan Nomor urut 1. Hasbullah Hadi 100 Jt ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 2-9-14 dan Nomor urut 1. M. Afan 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 10 Jt ; ----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Rahmat Hsb 50 Jt. s/d. urutan terakhir Hamamisul Bahsan 50 Jt, dengan nama ada tanda centang ; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11, 12 dan 15 Sept 2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Efendi Napitupulu 50 Jt, Nomor 1 dan 2 ada tanda coret dan tulisan12-9-14 BKD 100 Jt ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-3-2014 dan dengan urutan Kamal 5 Jt. s/d. urutan terakhir Chaidir 25 Jt, sebagian nominal ada tanda coret ; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutn terakhir Hasan Maturidi 20 Jt-K dan pada tulisan Sekwan terdapat stabilo warna biru ; -------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Marahalim 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Efendi Napitupulu 10 Jt-K, dengan beberapa nama ada tanda centang ; --------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-9-2014 dan Nomor urut 1. Sigit P 5 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tahan MP. 20 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Taufan AG 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-9-2014 dan Nomor 1. Alamsyah 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-9-14 dan Nomor urut 1. M. Yusuf Srg 250 Jt. s/d. Nomor urut 6. Taufan A. Gt. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 16-9-2014 dan Nomor urut 1. Layari S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ;
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 21-10-14 dan urutan 1. Saleh Bangun 135 Jt. s/d. urutan terakhir 3. Aduhot 40 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-10-2014 dan Nomor urut 1. Musdalifah 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sahrial Hrp. 30 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-10-2014 dan Nomor urut 1. Edi R. 70 Jt. s/d. Nomor urut 2. Ajib S. 200 Jt ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-11-2014 dan nama Layari S 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Mustofawiyah 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Restu K 100 Jt-K ; -------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Murni Munthe 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Megalia A. 50 Jt-K ; -----
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan dengan urutan Yusuf Srg 50 Jt-K. s/d. urutan terakhir Fery 3,5 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan tgl 23-3-2015 dengan tulisan via Zul ST dan dengan urutan Sony F 50 s/d. urutan terakhir Brilian 50, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 15-1-2015 dan dengan urutan Tiaisah 100 Jt. s/d. urutan terakhir Jamaluddin Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, via Zul ST ; ----------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-3-2014 dan dengan urutan Yan Sahrin 25 Jt. s/d. urutan terakhir Marah Halim Hrp. 50 Jt, dengan nama ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 25-3-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 5. Yan Sahrin 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 24-3-14 dan Nomor urut 1. Aduhot S. 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 5 Jt, beberapa nominal ada tanda coret ; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 18-3-14 dan Nomor urut 1. Chaidir Rp 40.000.000 + Rp 50.000.000 s/d. Nomor urut 12. Biller PSRB 20.000.000, dengan nominal ada tanda coret ; -------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-3-2014 dan dengan urutan Zulkifli Efendi Srg 100 Jt-K s/d. urutan terakhir Chaidir R. 50 Jt-K ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 27-28/2-2014 dan Nomor urut 1. Budiman 200 s/d. Nomor urut 27. Ikhyar Hsb 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret dan centang ; ------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-3-2014 dan Nomor urut 1. Ketua 200.000.000 s/d. Nomor urut 18. Khaidir 25.000.000. dengan nominal ada tanda coret dan Nomor 17 & 18 nama dan nominal di coret ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-6-2014 dan Nomor urut 1. Taufan 50 Jt s/d. Nomor urut 3. Edi R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 3-6-14 dan Nomor urut 1. Fadly 200 Jt s/d. Nomor urut 4. Yan Sahrin 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 4-7-2014 dan Nomor urut 1. Tunggul S. 250 Jt s/d. Nomor urut 11. Washington Pane 70 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 7-7-2014 dan Nomor 1. Sopar Siburian 100 Jt ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 8-7-2014 dan Nomor urut 1. Ali Jabbar N 200 Jt. s/d. Nomor urut 5. John Hugo 225 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 5-6-2014 dan Nomor urut 1. Ajib S. 100 Jt. s/d. Nomor urut 2. Sony F. 100 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-6-2014 dan Nomor urut 1. John Hugo 25 Jt. s/d. Nomor urut 3. Ida B 25 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 13-6-2014 dan Nomor urut 1. Abu Bokar 100 Jt. s/d. Nomor urut 19. Khaidir R. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret, Nomor 3 nama dan nominal ada tanda coret ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan Nomor urut 1. Afan 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 10. Hasan Sibayang 250 Jt. M dan terdapat 2 stabilo warna biru ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-6-2014 dan Nomor urut 1. Murni Munthe 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Mulyani 200 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 11-6-2014 dan Nomor urut 1. Ida Budiningsih 50 Jt. s/d. Nomor urut 2. Tunggul S. 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 26-3-14 dan Nomor urut 1. Darmawan 50 Jt. s/d. Nomor urut 7. Richard Lingga 50 Jt ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 10-6-2014 dan Nomor urut 1. Efendi N. 100 Jt. s/d. Nomor urut 5. Edi R. 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 17-3-2014 dan dengan urutan Tahan MP 100 Jt. s/d. urutan terakhir Fitri 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret dan sebagian tanda centang. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 14-3-2014 dan Nomor urut 1. Japorman S. 100 Jt-K. s/d. Nomor urut 12. Roslinda M 50 Jt-K, dengan nominal yang ada tanda coret ; ----------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 12-3-14 dan Nomor urut 1. Ida B. 50 Jt-K. s/d. Nomor urut 3. Tahan MP 50 Jt-K dengan nominal yang ada tanda coret ; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 9-5-14 dan Nomor urut 1. Ikhyar Hsb 50 Jt. s/d. Nomor urut 16 Robert N 50 Jt dan dibelakangnya dengan Nomor urut 17. Brillian M 50 Jt s.d Nomor urutan 25 Darmawan S 50 Jt, dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan diantaranya BON Rp. 50.000.000 medan, 12/2, 2014 yang dibaliknya terdapat tulisan dengan urutan Yan Sahrin 50 Jt-K s.d urutan terakhir Sekwan 100 Jt-M, 10 Jt-M ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya terdapat tulisan 28-3-14 dan Nomor urut 1. Isma 50 Jt. s/d. Nomor urut 4. Restu 50 Jt dengan nominal yang ada tanda coret ; --------------------------------------------------------
BB No. 74 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan APBD 2015 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat yang dilegalisir dengan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1704/18/Sekr., tanggal 28 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU H. T. Milwan beserta lampirannya ; --------------------
BB No. 75 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov. Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sumatera utara TA 2015 ;
BB No. 76 : 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Penerbitan SPM Paket-paket Kontrak Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, periode 1 Januari s/d 31 Juli 2015 ; -----------------
BB No. 77 : 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar paket yang sudah terbayar tahun anggaran 2015 pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, dengan sub jumlah nilai pekerjaan yang belum selesai dan dilanjutkan tahun 2015 : Rp. 46.686.033.726,00 ; ---------------------
BB No. 78 : 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Kegiatan Fisik tahun anggaran 2014 yang telah dibayar pada tahun anggaran 2015, dengan jumlah pembayaran menurut laporan per 31 des 2014 – MC/kontrak yang belum dibayar Rp 85.579.376.012,00 ; -------------------------------------------
BB No. 79 : 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yaitu SP2D Nomor :
264 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
265 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2015 ; ------------------------------------------------
266 tanggal 17 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
267 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
268 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
269 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
271 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
282 tanggal 18 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------
283 tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
288 tanggal 18 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
332 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
334 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
335 tanggal 19 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
337 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
338 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
343 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
344 tanggal 20 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
349 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
350 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
351 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
352 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
353 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
355 tanggal 23 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
358 tanggal 24 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
384 tanggal 24 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
429 tanggal 25 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
430 tanggal 26 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------
BB No.80 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 Urusan Pemerintahan : urusan wajib, Bidang Pemerintahan : Pekerjaan Umum, Unit Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, ter tanggal 06 Maret 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.81 : 1 (satu) buah map motif batik warna coklat berjudul “Pengumuman Paripurna Keputusan DPRD Provsu terhadap hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda P. APBD TA 2014 & RAPBD 2015”, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 1003/Keuda., tanggal 29 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3749 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 903/ 960/Keuda., tanggal 16 September 2014 perihal Penyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-3673 tahun 2014, kepada Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Bagian Kelima Pengundangan Peraturan Daerah Pasal 129 dan Bagian Keenam Partisipasi Masyarakat Pasal 130 ; -----------
1 (satu) lembar fotocopy Jalannya rapat paripurna dewan masa persidangan I tahun sidang I 2014-2015 dengan acara Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil penyempurnaan ranperda perubahan APBD Prov Sumut TA 2014 dan Ranperda APBD Prov Sumut TA 2015 serta Rancangan Peraturan Gubernur atas Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 dan APBD TA 2015 berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Badan Anggaran DPRD Prov Sumut, tanggal 30 Oktober 2014 ; --------------------------------------
BB No.82 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
BB No.83 : 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Struktur dan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 ; -------------
BB No.84 : 2 (dua) lembar copy dokumen dengan cap basah : Susunan acara Rapat Paripurna Prov.Su dalam Rangka pembahasan Ranperda tentang RAPBD Prov.Su TA 2015 ; -------------------------
BB No.85 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 oleh Gubernur Sumatera Utara ; --------------------------
BB No.86 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; -----
BB No.87 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015 yang di dahului penyampaian Laporan Hasil pembicaraan Banggar DPRD-SU dengan Pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi ; -------------------------------------------------------------------------
BB No.88 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Prov. Su dengan pejabat yang di Hunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA. 2015 ; ------------------------------------------------------------
BB No.89 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara pemandangan umum Anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Su TA 2015
BB No.90 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan saran Banggar DPRD Prov. Su terhadap Nota Keuangan dan RPABD Prov. Su TA 2015 ; -------------------------------------------------
BB No.91 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi Partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Prov. Su TA. 2015 tanggal 2 September 2015 ; -----------------------------------------
BB No.92 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama partai Demokrat terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Prov. Su TA 2015 tanggal 8 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No.93 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumut terhadap penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2015 pada rapat Paripurna DPRD Prov. Su tanggal 01 September 2014 ; -----------------------------------------------
BB No.94 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan bersama DPRD Prov.Su dan Gubernur Sumut Nomor 25/K/2014 tentang persetujuan terhadap Ranperda Prov. Su tentang APBD Prov. Su TA 2015 ; ------------------------------------------------------------
BB No.95: 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Su tentang Nota Keuangan dan Ranperda APBD Prov. Su TA 2015 ; -----------------
BB No.96 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8571 Nomor 03/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Kebijakan umum APBD TA. 2015 ; ----------------------------------------
BB No.97 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Su dengan DPRD Prov. Su Nomor 903/8572 Nomor 04/PK/DPRD-SU/2014., tanggal 22 Agustus 2014 tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD TA. 2015 ; -------
BB No.98 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : APBD TA. 2015 Provinsi Sumut ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No.99 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP.19590227 198003 1 004 ; ----------------
BB No. 100 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sulaiman NIP. 19590227 198003 1 004 ; -------------
BB No. 101 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (Satu) lembar surat tanggal 29 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/ 1003/Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3749 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3794 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampirannya ; -------------------------------------------------------
BB No. 102 : 1 (Satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 25/K/2014., Nomor 903/9165/2014 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 yang telah di tanda tangani pada tanggal 08 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara ; ----------------------
BB No. 103 : 1 (Satu) buah odner warna abu-abu merk Pakar Letter File 401, yang didalamnya terdapat dokumen berupa 1 (satu) bundel Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kab / Kota APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dari halaman 1 s.d halaman 165 ; ---------------------------------------
BB No. 104 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Audit – BPK RI ; -------------------------------------------------------------------------------
BB No. 105 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------
BB No. 106 : 1 (satu) bundel fotocopy Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 04 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------
BB No. 107 : 1 (satu) bundel copy Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2014 ; ---------------------------------------------
BB No. 108 : 1 (satu) bundel fotocopy Pendapat Akhir Anggota Dewan Atas Nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara 21 Juli 2014 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 109 : 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan merk Stopmap Folio bertuliskan PAPBD 2013 yang didalamnya diantaranya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen berupa surat dilegalisir dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan Kode Pos 20112 Telp. (061) 4575001-4538333 Fax (061) 4522270, dengan Nomor Surat : 1911/18/Sekr., tanggal 24 September 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan/Anggota Badan Anggaran DPRD SU Perihal Rapat Internal yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD SU Ir. H. Kamaludin Harahap, M.Si beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 110 : 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum, Organisasi : Dinas Bina Marga, Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan, ter tanggal 16 Desember 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 111 : 4 (empat) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumut Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 112 : 1 (satu) bundel dokumen terkait Risalah P. APBD TA 2013, dalam map warna kuning dengan judul “P. APBD TA 2013” ; ---
BB No. 113 : 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Persidangan I Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka Pembahasan Raperda Provinsi Sumatera Utara tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013, tanggal 05 Desember 2012 ; -------------------------------------
BB No. 114 : 1 (satu) buku Draft Rancangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------
BB No. 115 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 16/K/2013 garis datar Nomor : 903/12547/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; ------------------
BB No. 116 : 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 25/ KP/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7217 Tahun 2013 tanggal 6 Desember 2013, Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang perubahan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 117 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang bertuliskan Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kab/Kota Tahun 2013 Medan, 25 Juli 2013 ; --------------------------------------
BB No. 118 : 1 (satu) bundel foto copy surat Nomor : 900/6916., tanggal 25 Juli 2013 perihal Penyampaian Daftar Rasionalisasi bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada APBD Provsu TA 2013 Kepada Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara yang di tandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah H. Nurdin Lubis, SH, MM Pembina Utama NIP. 19531020 197903 1 003 ; ---------
BB No. 119 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota kesepakatan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 903/11994/2013., 03/PK/DPRD-SU/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Prioritas dan Plafon perubahan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; ------------------------------
BB No. 120 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dengan DPRD Provsu terhadap rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 22 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 121 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi sumatera utara dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 903/11995/2013., tanggal 13 November 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------
BB No. 122 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013 ; --------------------
BB No. 123 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Persidangan I Tahun Sidang V 2013 – 2014 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 124 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan darerah tentang perubahan APBD Tahun Anggran 2013 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Nopember 2013 ; -----------------------
BB No. 125 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat dan Saran Badan Anggaran DPRD provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; ----------
BB No. 126 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dalam rangka pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 127 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggran 2013
BB No. 128 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan I tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013 ; ---
BB No. 129 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Fraksi – Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2013 ; -----------------------------------------------------
BB No. 130 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang IV 2012 – 2013 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Prov SU TA 2013 dan 1 (satu) bundel copy dokumen legalisir : Keputusan bersama antara DPRD Prov SU dengan Gubernur Sumut Nomor : 18/K/2014 Nomor : 7/KB/2014 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Prov Su tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 131 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Prov SU dengan Pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang P-APBD Provsu 2013 ; ------------------------------------------
BB No. 132 : 1 (satu) copy Buku yang dilegalisir : P-APBD TA. 2013 Provinsi Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 133 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah RApat Paripurna Dewan masa persidangan III tahun sidang V 2013 – 2014 dengan acara Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Prov Su TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 134 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan Umum anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov Su terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Prov Su TA 2014 ; --------------------------------------------------
BB No. 135 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang diantaranya berisi 6 (enam) lembar Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 23/K/2014., Nomor : 910/ 8492 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014. Yang ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ; -------------------------------------------------------------
BB No. 136 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir yang berisi 1 (satu) lembar surat tanggal 16 September 2014, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 903/960/ Keuda., Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3673 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Restaurady Daud, M.Sc selaku a.n Direktur Jenderal Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3673 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta lampirannya ; -----------------------------------------------
BB No. 137 : 1 (satu) lembar kertas ukuran buku agenda yang berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumetera Utara” dengan tulisan tangan tertulis dan terbaca “ terima 1,5, Chaidir : Golkar 5 + PDIP 5 + Saleh.B.2” ; ----------------------------------------
BB No. 138 : 5 (lima) lembar print out legalisir Catatan Ali Nafiah Terkait Pemberian DPRD Periode 2009 – 2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah), yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru diantaranya tertulis dan terbaca anggota dewan ; -------------------------------------------------------------
BB No. 139 : 10 (sepuluh) lembar fotocopy Kronologis Pembahasan Usul Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Gubernur Sumatera Utara (H. Gatot Pujo Nugroho, ST). (Catatan belakang) ; --------------------------------------------------
BB No. 140 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 141 : 1 (satu) bundel copy cap basah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2008-2013 ; ------------------------------------------
BB No. 142 : 1 (satu) bundel copy cap basah Pidato Gubernur Sumatera Utara Pada Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; --------------------------
BB No. 143 : 1 (satu) bundel copy cap basah Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinisi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------
BB No. 144 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 setelah Audit – BPK RI ; --------------------------------------------
BB No. 145 : 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan, Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 146 : 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I s/d XI DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan ABPD TA. 2012 yang Dilaksanakan Pada tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------------------------------
BB No. 147 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 Agustus 2013 ; -------------------------------------------------
BB No. 148 : 1 (satu) bundel fotocopy Kumpulan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Medan tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 149 : 7 (tujuh) lembar copy cap basah Keputusan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor 06/K/2013, Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 September 2013 ; ---------------
BB No. 150 : 1 (satu) bundel copy Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara Atas Laporan Ketarangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 Dan Akhir Masa Jabatan 2008-2013 ; ------------------------------------------------
BB No. 151 : 1 (satu) buah map berwarna kuning dengan merk Stopmap Folio yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang pada halaman pertama bertuliskan rapat paripurna dewan masa persidangan III tahun sidang I 2015/2015 dalam rangka penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara ; -----------------------------------------------
BB No. 152 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir daftar hadir Anggota Prov.Sumut masa jabatan 2009 s.d 2014 berdasarkan fraksi – fraksi dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda TA. 2012 yangdidahului laporan hasil pembicaraan banggar DPRD-Su dengan pejabat yang di Hunjuk ole Gubsu dan pendapat ahir farksi – farksi ; ---------------------------------------
BB No. 153 : 3 (tiga) lembar print out dokumen yang pada lembar pertama bertuliskan antara lain : rekanan, penerimaan, plafon/kontrak, PPN/PPH netto/fee Dinkes ; ----------------------------------------------
BB No. 154 : 3 (tiga) lembar fotocopy Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 tanggal 2 September 2013 ; ------------------------------------------------------------
BB No. 155 : 1 (satu) bundel copy dokumen dengan cap basah tertanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. H. Chaidir Ritonga, MM yang berjudul Laporan hasil kerja DPRD provinsi Sumatera Utara tahun 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 156 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -
BB No. 157 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Nomor : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 158 : 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 87.C/LHP/XVIII.MDN/ 05/2013., tanggal 13 Mei 2013 ; -----------------------------------------
BB No. 159 : 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen yang bertuliskan Struktur dan Realisasi APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 160 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera TA. 2012 ; ----
BB No. 161 : 4 (empat) lembar foto copy dokumen yang bertuliskan Target dan Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera TA. 2012 ;
BB No. 162 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 163 : 1 (satu) buku dengan cap basah yang dilegalisir : Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 Provinsi Sumatera Utara ; ---------------
BB No. 164 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov SU TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -----------------------
BB No. 165 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Susunan Acara Rapat Paripurna DPRD Prov SU dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -------
BB No.166 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 oleh Gubernur Sumut ; -----------------------------------------------------
BB No. 167 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Risalah Rapat Paripurna Dewan masa persidangan III Tahun Sidang IV 2012-2013 dengan acara pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Su TA 2012 ; --------------------------------
BB No. 168 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------
BB No. 169 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Nota Jawaban GUbernur sumatera utara atas pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------
BB No. 170 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; ----------
BB No. 171 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Pelaturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 172 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Pidato Gubernur Sumatera Utara pada pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 173 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/ 2013 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun Anggaran 2012
BB No. 174 : 1 (satu) bundel copy dokumen yang dilegalisir : Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 175 : 1(satu) buah buku asli Pidato Gubernur Sumut Pada rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota pengantar Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) TA 2012 tanggal 1 Juli 2013 ; -------------------------------------------------
BB No. 176 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim I DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan I Kota Medan tanggal 15 Juli 2013 ; ---------------------------------------------
BB No. 177 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Kerja Tim II DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------
BB No. 178 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan III Kabupaten Serdang Bedagau dan Kota tebing Tinggi tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; --------------------
BB No. 179 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim IV DPRD Propinsi Sumut Ke Daerah Pemilihan IV Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab. Batubara bulan Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------
BB No. 180 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kegiatan Tim Kunjungan Kerja DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (daerah pemilihan V) bulan Juli 2013 ; ---------------------------------
BB No. 181 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VI Kab. Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 182 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim Dapem VIII DPRD Propinsi Sumut Ke Kabupaten samosir, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
BB No. 183 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Ke Daerah Pemilihan IX Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tanggal 4,5,6,8 dan 9 Juli 2013 oleh Tim Kunker Dapem IX ; ----------------------------------------------------------
BB No. 184 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan VII Kab. Nias, Kab Nias Selatan dan Nias Utara tanggal 15 Juli 2013 ; ----------
BB No. 185 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Kunjungan Kerja Tim XI DPRD Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai tanggal 4, 5, 6, 8 dan 9 Juli 2013 ; ------
BB No. 186 : 9 (sembilan) Bundel fotocopy legalisir Dokumen pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 187 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota Dewan atas nama Fraksi DPRD Propinsi Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Propinsi Sumut Tahun 2013 ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 188 : 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bersama antara DPRD Propinsi Sumut dengan Gubernur Sumut tentang persetujuan terhadap Ranperda Propinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 No 06/K/2013 dan Nomor 188.44/527/KPPS/2013., tanggal 2 September 2013 ; ----------------------------------------------
BB No. 189 : 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Pidato Gubernur Sumut pada pengambilan keputusan terhadapa Rancangan Perda Propinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 tanggal 2 September 2013 ; -------
BB No. 190 : 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur Sumut kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903/8926., tanggal 4 September 2013 tentang Ranperda dan Ranper Gubernur Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 yang ditandatangani oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi dengan 2 (dua) lembar lampirannya ; ----------------------------------
BB No. 191 : 12 (dua belas) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903-6787 tahun 2013 tanggal 25 September 2013 tentang evaluasi Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi ; --------------------------
BB No. 192 : 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Peraturan Daerah Propinsi Sumut No 7 tahun 2013 tanggal 26 September 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 ; ---
BB No. 193 : 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumut No 22 tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 ; -------------------------------------------------------------
BB No. 194 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Risalah rapat paripurna dewan msa persidangan III Tahun sidang IV 2012-2013 dengan acara pengambilan Keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 195 : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Tim Kunker DPRD Propinsi Sumatera Utara ke Daerah Pemilihan X Kab. Karo, Kab Dairi, Kab Pakpak Barat tanggal 15 Juli 2013 ; ----------------
BB No. 196 : 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang telah dilegalisir dengan sampul berwarna merah yang berisi diantaranya 7 (tujuh) lembar Keputusan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dengan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 06/K/2013; Nomor : 188.44/527/KPTS/2013 Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani pada tanggal 2 September 2013 oleh H. Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dan H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si selaku Gubernur Sumatera Utara beserta risalah rapat dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 197 : 2 (dua) lembar asli Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Surat Penolakan Penerbitan SP2D tanggal 02 Januari 2015 Nomor 906/20 perihal Pengembalian SPM ; --------------------------
BB No. 198 : 1 (satu) bundel fotocopy cap basah Program Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 ter tanggal 19 Desember 2012 ; ----------------------------------------------
BB No. 199 : 1 (satu) lembar kertas putih yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta hitam diantaranya tertulis dan terbaca “Proposal : Randiman (Pj. Walikota Medan Bpk. H. Randiman S” ; -----------
BB No. 200 : 1 (satu) buah Hand Phone merk Blackphone warna hitam model BP1 dengan FCC ID : 2ACDKBP1, Nomor IMEI : 354358060037409, S/N : LS1426051948 beserta kartu jenis Simpati Telkomsel ; ---------------------------------------------------------
BB No. 201 : 1 (satu) Handphone warna hitam merk Blackberry 8520, IMEI: 355931.03.065246.2, PIN BB : 211809CE yang didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel (simpati) dengan kode No: 6210 0297 3233 9682 05, Memory Card Micro SD merk V-Gen, kode No. Y 17544273 kapasitas 4GB, penguasa barang Siti Hatati Suryantini ; -------------------------------------------------------
BB No. 202 : 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5S warna hitam tanpa SIMcard Model : MF352ZP/A, Serial Number : C38LLDYFFRC4, IMEI : 35 876305 656543 6 ; ---------------------
BB No. 203 : 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam dengan Tipe : 8953, Model : Q5, No. Model : SQR100-3, No. Seri : 0735-0213-9570, Pin BB : 2BCF8953, IMEI : 3569 6905 2787 377, SIM Card : Provider Simpati, ICCID : 8962 1005 7332 2899 848, tanpa Memory Card ; -------------------------------------------------
BB No. 204 : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna Silver, model C1-01, tipe RM-607 code: 059F0V3, IMEI: 352849/05/625975/1 yang di dalamnya terdapat Simcard Provider : Simpati, No dibelakang kartu : 0021 0000 0223 2585, No Handphone : 08126380205 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 205 : 1 (satu) keping DVD-RW dengan merk: banana digital, S/N : Y0401337B24E102X, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada casing : Dedy Syahputra staf bagian anggaran, penguasa barang Dedy Syahputra ; --------------------------------------------------
BB No. 206 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk : GT-PRO, S/N: LD6260F20045341, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: APBD Sekretariat 2012-2013, penguasa barang Ahmad Syafei tertanggal 12-8-2015 ; ------------------------------------------------------
BB No. 207 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Hasil tarik data CMS-KASDA dan REKAP PPKD, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12—2015 ; -------------------------------------------------------
BB No. 208 : 1 (satu) keping CD-RW dengan merk: GT-PRO, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: Report Entry Tiap Hari, penguasa barang Novita L. Simatupang tertanggal 12-8-2015 pasword perbend benda ;
BB No. 209 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk: Verbatim, S/N: D3131RE04090981LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD : Toman Nababan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Toman Nababan ; -----------------------------------------------------------------------------
BB No. 210 : 1 (satu) keping CD-R dengan merk : Verbatim, S/N: A3131RE03204378LH, kapasitas 700 MB, bertuliskan pada CD: SPM 2014, SPM 2015 per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; -----------------------------------------------------------
BB No. 211 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk : Verbatim, S/N : MAPA07RC28081313 3, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada CD : Data Keuangan per tanggal 13-8-2015, penguasa barang Rosmaini ; ---------------------------------------------------------------------
BB No. 212 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N ; MAPA07RC26012661 dengan tulisan data computer Lena Bag. Keuangan tanggal 13-08-2015 diparaf oleh Lena ; -----------------------------------------------
BB No. 213 : 1 buah CD-R merk Verbatim S/N: B3127RE04005077LH dengan tulisan File dari Laptop Lena Bag. Keuangan Dinas Bina Marga Prop. S.U ; -----------------------------------------------------
BB No. 214 : 1 buah DVD-R merk DVD-R Plus GT-PRO kapasitas 4.7 GB dengan tulisan: DATA PC Zulfirman R. Keu Depan Dinas Bina Marga Prov SU dengan paraf tanggal 13-08-15 ; -------------------
BB No. 215 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : Nasip Silalahi - Kasubag Keuangan, penguasa barang Nasip Silalahi ; ------------------------
BB No. 216 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 1 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 217 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 2 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 218 : 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, kapasitas 4.7 GB, bertuliskan pada DVD : CD 3 Kegiatan TA 2010 - 2015 R. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Prov SU, tertanggal 13 Agustus 2015, penguasa barang Wasri J ; -----------------------
BB No. 219 : 1 (satu) keping DVD warna silver merk Verbatim, kapasitas 4.7GB, SN: MAPA19RC26051698 5 yang terdapat tulisan tangan “Komputer Sekretariat FD Sumut” dan tanda tangan Isno Miyandri ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 220 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN: D3127RE04004579LH yang terdapat tulisan tangan “File Pandangan Umum F. PDI Perjuangan DPRD SU” dan tanda tangan Meta ; --------------------------------------------------
BB No. 221 : 1 (satu) keping CD warna silver merk Verbatim, kapasitas 700MB, SN : B3131RE03175515LH yang terdapat tulisan tangan “Data dari PC di ruangan Staf Fraksi Gerindra” dan tanda tangan Fajar Wiraga ; ----------------------------------------------
BB No. 222 : 1 (satu) keping CD-RW merk ARITA WC700046 BA204 kapasitas 700 MB dengan tulisan Struktur APBD Sumut 2012-2015 ; --------------
BB No. 223 : 1 buah USB Flash Drive merk Kingstone Data Traveler 120 kapasitas 4GB S/N : 001CC0EC345AAAZ19692029D warna biru hitam dari ruang keuangan lantai 1 (Ruang 3) milik Martin ;
BB No. 224 : 1 (satu) buah flashdisk dengan merk : Verbatim, S/N: 1264000000000314, kapasitas 4 GB, warna kuning, penguasa barang Lamsihar Ujung ; ---------------------------------------------------
BB No. 225 : 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk, S/N : F0A66D1D, kapasitas 8 GB, warna hitam silver, penguasa barang Lamsihar Ujung ; --
BB No. 226 : 1 (satu) buah Flash Disk dengan merk hp 2GB v210w yang berisi file microsoft excel dengan nama Banggar dan file microsoft word dengan nama KPK RI ; --------------------------------
BB No. 227 : 1 buah harddisk merk Hitachi S/N : JP2940N01260KD model: HDS721010CLA632 kapasitas: 1 TB yang dikuasai oleh Deborah Staff Keuangan Depan ; ---------------------------------------
BB No. 228 : 1 buah harddisk merk Seagate Barracuda 7200.12 kapasitas: 720 GB S/N : 5VP6PLV1 model : ST3750528AS yang dikuasai oleh Yusnita Staff Ruang Keuangan Depan Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Medan ; --------------------------------------------------
BB No. 229 : 1 (satu) buah External hardisk Seagate Expansion Portable Drive warna hitam, S/n : 2GH1TC7B, Kapasitas 250GB, beserta dengan kabel datanya yang digunakan oleh Doli Iskandar Mulia, pada Bagian Keuangan, Dinas Pendidikan Sumut ; -------------------------------------------------------------------------
BB No. 230 : Uang sejumlah Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembara tindasan Tanda Bukti Setoran Bank BRI dengan Penyetor : Brilian Moktar, jumlah setoran senilai Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening nomor : 0378. 01.000168.30.6 an. KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 30 Oktober 2015 ; -------------------------------------------------
BB No. 231 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian 1000 (seribu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
BB No. 232 : Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh Ali Jabbar Napitupulu ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan, di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------
BB No. 233 : Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; --------------------------------------------------------------
BB No. 234 : Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar ; -------------------------------------
BB No. 235 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar atau sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
BB No. 236 : Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ; --------------------------
BB No. 237 : Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 November 2015, Disetor ke Nomor Rekening : 0378-010001168306, Nama : KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk, Penyetor : Indra Alamsyah, Telepon : 08116574555 ; ---------------------------------------------------------------
BB No. 238 : Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK oleh Basyir berdasarkan 1 (satu) lembar tanda bukti setor Nomor 22272227052 1101 4000082 tanggal 19 November 2015 pukul 11.05.08 oleh penyetor Basyir dengan keterangan Uang Titipan dari Pak Basyir ; --------------------------------------------
BB No. 239 : 2 (dua lembar) slip tanda terima bukti penyetoran bank BRI tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016, dimana pada masing-masing slip tertulis : Penyetor Hamamisul Bahsyan, Ket : Pengembalian uang terkait APBD Prov SU 2015, IDR 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; -----------------
BB No.240 : Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang disetor ke rekening atas nama KPK QQ RPL 175 KPK IDR untuk titipan Nomor 0378.01.000168.30.6 ; ---------------------------
BB No.241 : Uang sejumlah Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar ; ------------------------------------------
BB No.242 : Uang senilai Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Nomor : 0378.01.000168. 30.6 a.n KPK QQ RPL 175 KPK Untuk Titipan tanggal 09 November 2015 yang terdiri dari :
Uang ketok Persetujuan LPJD Provinsi Sumatera Utara TA 2012 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Uang ketok Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------
Uang ketok Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Uang terkait Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dengan nama Penyetor Alamsyah sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 November 2015 ; ---------------------------------------------
BB No. 243 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 nama : KPK QQ RPL 175 KPK, Penyetor Imran, untuk Pengembalian uang terkait LKPJ Gub ; --------------------------------------------------------------------
BB No. 244 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 245 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 246 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 247 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 248 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 249 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 15 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Siti Nurahmi, Nst., Ket. Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 250 : Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ; -------------------
BB No. 251 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Agus Suriadi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 252 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Arif, SH, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 253 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Budi Agustinoi, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 254 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor Joharis Lubis, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ------------------------------------
BB No. 255 : Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Kariono, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; --------------------------------------------
BB No. 256 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor rekening 0378.01. 000168.30.6 a.n. KPK, Penyetor : Shohibul Anshor Siregar, Pengembalian uang terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; ----------------
BB No. 257 : Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Philips P Juang Nehe, Keterangan : Pengembalian Philips P. Juang Nehe ; ------------------------------------------------------------------
BB No. 258 : Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Tigor Lumbantoruan, Keterangan : Pengembalian Tigor Lumbantoruan ; --------------------------------------------------------------
BB No. 259 : Uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 16 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Ansor Harahap, Keterangan : 1. LKPJ Rp. 10.000.000,- Robi Agusman Harahap, 2. Rp. 5.000.000,- ; ------
BB No. 260 : Uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan Slip Setoran Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 17 Desember 2015, disetor ke Nomor Rekening : 0378-01-0001168-30-6 atas nama : KPK, Penyetor : Abdul Rahim Siregar, Keterangan : Pengembalian Uang Terkait LKPJ Gubsu TA 2014 ; -----------------------------------
BB No. 261 : 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat amplop berwarna putih (yang telah rusak sebagian) dan berisi Uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar ; ----------------------------------------------------------------
BB No. 262 : Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 650 (enam ratus lima puluh lembar) ; ---------------------
BB No. 263 : Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; -----
BB No. 264 : Uang sejumlah Rp. 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 Januari 2016, Nomor rekening penerima 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR Uuntuk titipan, nama pengirim Yunita Sopyan, berita Uang titipan perkara a/n tersangka H. Ajib Shah di KPK ; -----------------------------------------------------------
BB No. 265 : Uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dgn Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ---------------------
BB No. 266 : Uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 11 Desember 2015, Disetor ke No. Rekening 0378.01. 000168.30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin. Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; -----------------------------
BB No. 267 : Uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tanggal 19 Januari 2016, Disetor ke No. Rekening 0378.01.000168. 30.6, Nama : KPK QQ RPL, Penyetor : H. Saleh Bangun, Keterangan : Pengembalian Uang Sesuai dng Sprin.Dik-45/01/11/2015 an. H. Saleh Bangun ; ----------------------------------
BB No. 268 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan LPJP Tahun 2012 tanggal 02 September 2013) ;
BB No. 269 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan P.APBD Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013) ; --------------------------------------------------------------------------
BB No. 270 : 2 (dua) lembar print out Daftar nama-nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 (Pembahasan R.APBD Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014) ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ajib Shah, dkk.
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Senin., tanggal 30 Mei 2016 oleh Kami SUMPENO, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, Drs. ARIFIN, SH. M.Hum.,BASLIN SINAGA, SH. MH dan Hakim Ad Hoc DR. SIGIT HERMAN BINAJI, SH. MH., TITI SANSIWI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu., tanggal 08 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LISNUR FAUZIAH, SH. MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, tsb.
Drs. ARIFIN, SH. M.Hum. SUMPENO, SH. MH.
BASLIN SINAGA, SH. MH.
DR. SIGIT HERMAN BINAJI, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
TITI SANSIWI, SH.
LISNUR FAUZIAH, SH. MH.