495 /B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan By Pass Km 24 Ponokawan, Krian
Also in 2 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-440/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MANOHARA ASRI, tempat kedudukan di Jl. By Pass KM. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41855/PP/M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00199/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 oleh KPP Madya Siodarjo berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-154/WPJ.24/KP.0805/2010 tanggal 26 April 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | |||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1 | Ekspor | 957.320.360 | 957.320.360 | ||
| a.2 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 23.644.757.880 | 24.035.180.437 | ||
| a.3 | Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | ||
| a.4 | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 72.909.429 | 72.909.429 | ||
| a.5 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | ||
| a.6 | Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 24.674.987.669 | 25.065.410.226 | ||
| b | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | ||
| c | Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | 24.674.987.669 | 25.065.410.226 | ||
| d | Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||||
| d.1 | Impor BKP | 0 | 0 | ||
| d.2 | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.3 | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.4 | Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 17.802.369.070 | 17.447.054.200 | ||
| d.5 | Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | ||
| d.6 | Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0 | 0 | ||
| d.7 | Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 17.802.369.070 | 17.447.054.200 | ||
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar : | ||||
| a | PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 2.364.475.910 | 2.403.518.166 | ||
| b | Dikurangi : | ||||
| b.1 | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0 | 0 | ||
| b.2 | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.780.236.907 | 1.744.705.420 | ||
| b.3 | STP (pokok Kurang Bayar) | 0 | 0 | ||
| b.4 | Dibayar dengan NPWP sendiri | 631.945.800 | 631.945.800 | ||
| b.5 | Lain-lain | 0 | 0 | ||
| b.6 | Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 2.412.182.707 | 2.376.651.220 | ||
| c | Diperhitungkan | ||||
| c.1 | SKPPKP | 0 | 0 | ||
| d | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 2.412.182.707 | 2.376.651.220 | ||
| e | Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terhutang (a-d) | (47.706.797) | 26.866.946 | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||||
| a | dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.319.343 | 5.319.343 | ||
| b | dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | 42.387.454 | 42.387.454 | ||
| c | Jumlah (a+b) | 47.706.797 | 47.706.797 | ||
| 4 | Jumlah PPN yang kurang dibayar | 0 | 74.573.743 | ||
| 5 | Sanksi administrasi : | ||||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 35.795.396 | |||
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | |||
| Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | 0 | |||
| Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0 | 0 | |||
| Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0 | 0 | |||
| Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0 | 0 | |||
| Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0 | 35.795.396 | |||
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) | 0 | 110.369.139 | ||
| 7 | Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan | 0 | |||
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: ACC/IN/2008/00001/05/10 tanggal 8 Juni 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 keberatan tersebut diterima sebagian dan mengurangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN kurang dibayar | 74.573.743 | (35.531.487) | 39.042.256 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 35.795.396 | (17.055.113) | 18.740.283 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 110.369.139 | (52.586.600) | 57.782.539 |
Bahwa Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: ACC/IN/2008/00001/07/11 tanggal 4 Agustus 2011 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: ACC/IN/2008/00001/07/11 tanggal 4 Agustus 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Dasar Koreksi Pemeriksa:
Retur Penjualan Sederhana Rp 390.422.557,03
Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:
Bahwa retur penjualan sederhana Rp 390.422.557,03 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Pemohon Banding buktikan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp39.042.356,00;
Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41855/PP/M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-933/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00199/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT. Manohara Asri, NPWP: 01.673.075.6-641.000, beralamat di Jl. By Pass KM. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 dihitung sebagai berikut :
DPP PPN Rp. 24.904.414.317,00
Pajak Keluaran Rp. 2.387.418.575,00
Kredit Pajak (Rp. 2.412.182.707,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 24.764.132,00)
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp. 47.706.797,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 22.942.665,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 11.012.479,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 33.955.144,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41855/PP/M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-440/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Maret 2014 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp160.995.909,00 atas Retur Penjualan yang tidak dipertahankan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 20 Alinea ke-2, 3 dan 4
“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;”
“bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi atas retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang :
Tidak dapat ditelusuri penjualannya, baik melalui bukti buku penjualan atau invoice/Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp227.517.557,00 tetap dipertahankan;
Nilainya lebih besar daripada bukti penjualan sebesar Rp1.909.091,00 tetap dipertahankan;
Retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memuat nomor NPWP pembeli sebesar Rp160.995.909,00 tidak dapat dipertahankan;”
“bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp390.422.557,00, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp229.426.648,00 dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp160.995.909,00;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.”
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 5A
”Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim”
Pasal 70 huruf d
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (selanjutnya disebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 huruf a
”Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.”
Pasal 3 ayat (1)
”Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.”
Pasal 3 ayat (3)
” Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal pembuatan Nota Retur;
Tanda tangan pembeli.”
Pasal 3 ayat (4)
”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.”
Pasal 5
”Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Atau PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri PPN 11-95), menyebutkan sebagai berikut :
Butir 7
” Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal Pembuatan Nota Retur;
Tanda tangan pembeli.
Butir 8
”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam Putusan a quo adalah koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 160.995.909,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal (tidak selengkapnya mencantumkan keterangan) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994.
Bahwa Nilai yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.160.995.909,00 yang mana berdasarkan Laporan Pemeriksaan (LPP) KPP Madya Sidoarjo Nomor : LAP-154/WPJ.24/ KP.0805/2010 tanggal 26 April 2010, koreksi tersebut ditetapkan karena merupakan DPP atas Retur Penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran - DPP PPN bagi Penjual dikarenakan Nota Retur dimaksud tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan.
Atas koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.160.995.909,00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju, dengan alasan bahwa retur penjualan sederhana sebesar Rp.160.995.909,00 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP, hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expired date atau rusak kemasannya maka pembeli akan retur ke penjual, tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak retur tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dan apabila itu terjadi maka penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan semakin turun dan pada gilirannya akan menurunkan pajak yang harus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan.
Bahwa Putusan Majelis Hakim atas sengketa banding ini berupa koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp390.422.557,00 adalah “Mengabulkan Sebagian” permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut :
Majelis berpendapat bahwa mengingat jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen kacang " Mayasi " yang penjualannya dapat dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan diterbitkannya Faktur Pajak Standar dan non PKP (toko / warung kecil) dengan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka sewajarnya jika penjualan tersebut dapat terjadi adanya retur. Oleh karena itu atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana dapat dipertimbangkan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5A UU PPN, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596 / KMK.04 / 1994 tanggal 24 Desember 1994 dan Angka 5 dan angka 7 SE- 12 / PJ.54 / 1995 tanggal 03 April 1995 dimaksud, Majelis berpendapat Retur Penjualan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596 / KMK.04 / 1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 12 / PJ.54 / 1995 tanggal 03 April 1995 adalah Retur Penjualan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak Standar sedangkan untuk non Pengusaha Kena Pajak (Faktur Pajak Sederhana) tidak diatur dalam ketentuan ini.
bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti - bukti yang telah diperiksa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp390.422.557,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp.229.426.648,00 dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.160.995.909,00.
Bahwa dari fakta dalam persidangan dan berdasarkan penelitian terhadap data - data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Yuridis Formal atas Nota Retur yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebut diatas, terhadap Nota Retur dapatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :
bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanya pengembalian atas pembelian BKP.
bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli dengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur Pajak Standar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian dengan Faktur Pajak).
bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak.
bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabila tata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan dan perhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalam peraturan perpajakan (UU PPN).
Berdasarkan penelitian terhadap data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan sesuai fakta yang terungkap, diketahui bahwa terbukti Barang Kena Pajak yang dikembalikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli non PKP yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
Fakta dalam persidangan banding juga diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang menjadi dasar Nota Retur dimaksud tidak dapat mencantumkan NPWP Pembeli karena Pembeli tidak memiliki NPWP dan beberapa juga ada yang tidak memiliki alamat.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti fisik Nota Retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksud yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidak mencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi persyaratan formal,yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 juncto Butir 8 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 ).
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam halaman 20 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 yang menyatakan :
“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding.”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 yang menyatakan : “Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan data-data, fakta-fakta yang terungkap serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menyimpulkan bahwakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Nota Retur atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang tidak dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran dengan DPP PPN sebesar Rp.160.995.909,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Pasal 5A UU PPN juncto Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 juncto SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, karena berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditentukan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, oleh karenanya tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi Penjual (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)).
Bahwa secara jelas dan nyata tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan ketentuan formal atas pengembalian BKP yaitu melalui penerbitan Nota Retur kecuali pengembalian BKP diganti dengan BKP yang sama baik jumlah, jenis dan harganya sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan koreksi karena adanya selisih negatif Pembelian pada Harga Pokok Penjualan, sehingga digross up ke Peredaran usaha ditambah margin laba telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak benar, karena nyata-nyata bertentangan dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian Putusan Majelis Hakim jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp160.995.909,00 atas Retur Penjualan, yang diajukan Peninjauan Kembali, sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41855/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-933/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00199/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT. Manohara Asri, NPWP: 01.673.075.6-641.000, beralamat di Jl. By Pass KM. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 dihitung sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00199/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.673.075.6-641.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp33.955.144,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 160.995.909,00 atas Retur Penjualan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak , oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo di antaranya mengenai retur penjualan terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 5A UU Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: | Ketua Majelis, | ||
| T ttd./ T | T ttd./ T | ||
Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd./ Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum. | Dr.H.Imam Soebechi,S.H.,M.H. | ||
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | ||
1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi Jumlah | Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 Rp2.500.000,00 | ttd./ T ttd./ ttd./
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, ASHADI, S.H. NIP. 220000754 Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H.auti SH.,MH. | |