501/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan By Pass Km 24 Ponokawan, Krian
Also in 2 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 501/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
PUJI RAHAYU, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-450/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MANOHARA ASRI, beralamat di Jalan By Pass Km. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, beralamat surat di Jalan Raya Batan Nomor 35, Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa retur penjualan sederhana Rp524.368.224,62 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Pemohon Banding buktikan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp52.436.903,00;
Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-922/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00206/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama: PT. Manohara Asri, NPWP: 01.673.075.6-641.000, beralamat di Jalan By Pass Km. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 dihitung sebagai berikut:
DPP PPN Rp 18.976.024.313,00
Pajak Keluaran Rp 1.682.362.813,00
Kredit Pajak (Rp 1.656.632.625,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp 25.730.188,00
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 120.500,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 25.850.688,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 10.340.275,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp 36.190.963,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/ M.IV/16/2012, tanggal 30 November 2012 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-450/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012, atas nama: PT. Manohara Asri (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P-836/SP.33/2012 tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp524.368.225,00 (Diajukan Peninjauan Kembali atas Nilai yang tidak dipertahankan sebesar Rp265.862.146,00);
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-1, 2 dan 3:
“Bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi atas retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang:
Tidak dapat ditelusuri penjualannya, baik melalui bukti buku penjualan atau invoice/Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp232.578.805,00 tetap dipertahankan;
Nilainya lebih besar daripada bukti penjualan sebesar Rp25.927.273,00 tetap dipertahankan;
Retur yang dikembalikan lebih dari periode perjanjian sebesar Rp1.164.781,00 tidak dapat dipertahankan karena perjanjian hanya berlaku untuk Faktur Pajak Standard dan dilakukan selama masih menjadi pelanggan;
Retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memuat nomor NPWP pembeli sebesar Rp264.697.365,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp524.368.225,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp265.862.146,00 dan yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp258.506.079,00”;
Bahwa Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 5A:
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
Penjelasan Pasal 5A:
“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi:
Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual;
Dan seterusnya”;
Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK-596/KMK.04/1994), menyatakan:
Pasal 1 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak”;
Pasal 2 ayat (1):
“Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut”;
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4):
“(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;
(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal pembuatan Nota retur;
Tanda tangan pembeli;
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur”;
Pasal 5:
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2:
”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Atau PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri PPN 11-95), antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Butir 1:
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana;
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak;
Butir 5:
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;
Butir 7:
“Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal Pembuatan Nota Retur;
Tanda tangan pembeli;
Butir 8:
”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 dapat diketahui:
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding adalah Yuridis Formal atas Nota Retur yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp524.368.225,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal (tidak selengkapnya mencantumkan keterangan) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Madya Sidoarjo Nomor LAP- 154/WPJ.24/KP.0805/2010 tanggal 26 April 2010 koreksi tersebut ditetapkan karena merupakan DPP atas Retur Penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran - DPP PPN bagi Penjual dikarenakan Nota Retur dimaksud tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
Bahwa atas koreksi positif DPP PPN sebesar Rp524.368.225,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju, dengan alasan bahwa retur penjualan sederhana sebesar Rp524.368.225,00 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP, hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dan apabila itu terjadi maka penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan;
Bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2011, yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-105/WPJ.24/BD.06/2011 tanggal 12 Mei 2011 dinyatakan bahwa:
Penjualan kepada customer yang tidak memiliki NPWP menggunakan Faktur Pajak Sederhana;
Nota Retur yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah Nota Retur atas pengembalian barang yang rusak atau barang yang mendekati kadaluwarsa atas transaksi penjualan pada butir di atas;
Bahwa Putusan Majelis Hakim atas sengketa banding ini berupa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp524.368.225,00 adalah “Mengabulkan Sebagian” permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen kacang “Mayasi” yang penjualannya dapat dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan diterbitkannya Faktur Pajak Standar dan non PKP (toko/warung kecil) dengan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka sewajarnya jika penjualan tersebut dapat terjadi adanya retur. Oleh karena itu atas koreksi Terbanding terhadap penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 24 Desember 1994 dan Angka 5 dan angka 7 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 dimaksud, Majelis berpendapat Retur Penjualan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 adalah Retur Penjualan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak Standar sedangkan untuk non Pengusaha Kena Pajak (Faktur Pajak Sederhana) tidak diatur dalam ketentuan ini;
bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp524.368.225,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp265.862.146,00 dan yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp258.506.079,00;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanya pengembalian atas pembelian BKP;
Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli dengan Status PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur Pajak Stardar) maupun pembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak);
Bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak;
Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabila tata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan dan perhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalam peraturan perpajakan;
Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan:
Bahwa terbukti Barang Kena Pajak yang dikembalikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli non PKP yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang menjadi dasar Nota Retur dimaksud tidak dapat mencantumkan NPWP Pembeli karena Pembeli tidak memiliki NPWP dan beberapa juga ada yang tidak memiliki alamat;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti fisik Nota Retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksud yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidak mencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit/pembuat Nota Retur);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 juncto Butir 8 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995;
Bahwa dengan demikian, atas pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku .....” bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 yang menyatakan: “..... maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual”;
Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Nota Retur atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang tidak dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran dengan DPP PPN sebesar Rp524.368.225,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Pasal 5A Undang-Undang PPN juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 juncto SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, karena berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditentukan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga oleh karenanya tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi Penjual (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak benar, karena bertentangan dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan seluruh koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp524.368.225,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 5A Undang-Undang PPN juncto Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto butir angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.41862/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-922/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00206/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama: PT. Manohara Asri, NPWP: 01.673.075.6-641.000, beralamat di Jalan By Pass Km. 24, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi seperti perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-922/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00206/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.673.075.6-641.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 36.190.963,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp524.368.225,00 dan diajukan dalam perkara a quo sebesar Rp265.862.146,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo di antaranya mengenai retur penjualan terbukti tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalm Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
B
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754
iaya-biaya:Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00