96/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Gkbi Lantai 23 Suite 2301, Jl Jend Sudirman No. 28, Tanah Abang
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO. 96/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40–42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding;
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40–42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-247/PJ./2008 tanggal 10 November 2008;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. SONY INDONESIA, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-61, Lantai 1-2, Jakarta 12910;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.14690/PP/M.VII/15/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00043/406/03/056/05, tanggal 27 Juni 2005 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-056/WPJ.07/ KP.0400.1.3/2005 tanggal 24 Juni 2005 dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Menurut Pemohon (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) |
Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto dari Usaha Penghasilan dari Luar Usaha Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto Penghasilan Netto Dalam Negeri Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang (Pasal 17) Kredit Pajak PPh Kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang Masih Harus (Lebih) Dibayar | 203.693.918.182,00 167.860.832.275,00 35.833.085.907.,00 7.066.484.667,00 42.899.570.574,00 33.513.343.522,00 9.386.227.052,00 - 9.386.227.052,00 (6.358.024.695,00) 3.028.202.357,00 890.960.600,00 4.111.593.833,00 (3.220.633.233,00) - (3.220.633.233,00) | 203.693.918.182,00 166.375.619.803,00 37.318.298.379.,00 7.066.484.667,00 44.384.783.046,00 31.185.010.575,00 13.199.772.471,00 - 13.199.772.471,00 (11.329.337.020,00) 1.870.435.451,00 543.630.500,00 4.110.698.785,00 (3.567.068.285,00) - (3.567.068.285,00) |
Bahwa dengan Surat Nomor : 128/SI/KA/IX/05 tanggal 14 September 2005 (diterima Terbanding tanggal 20 September 2005) Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap ketetapan tersebut dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006 Terbanding telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | PPh Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp) |
| Semula | 1.870.435.000,00 | 543.630.500,00 | 4.110.698.785,00 | - | (3.567.068.285,00) |
| Dikurangi | (1.290.066.000,00) | (387.019.800,00) | - | - | (387.019.800,00) |
| Menjadi | 580.369.000,00 | 156.610.700,00 | 4.110.698.785,00 | - | (3.954.088.085,00) |
Bahwa Pemohon Banding masih keberatan atas keputusan tersebut sehingga dengan Surat Nomor : 053/SI-KA/XII/06 tanggal 11 Desember 2006 Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006 yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00043/406/03/056/05 tanggal 27 Juni 2005, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | PPh Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah lebih dibayar (Rp) |
| Semula | 1.870.435.000,00 | 543.630.500,00 | 4.110.698.785,00 | - | (3.567.068.285,00) |
| Dikurangi | (1.290.066.000,00) | (387.019.800,00) | - | - | (387.019.800,00) |
| Menjadi | 580.369.000,00 | 156.610.700,00 | 4.110.698.785,00 | - | (3.954.088.085,00) |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas obyek sebagai berikut :
| Objek | Cfm SKPLB (Rp) | Koreksi Diterima Cfm Kep (Rp) | Koreksi dipertahankan Cfm Kep (Rp) | Banding (Rp) |
| Cut Off Impor | 769.754.079 | 769.754.079 | - | - |
| Pembelian Lokal | 721.433.928 | 257.614.202 | 463.819.726 | 463.819.726 |
| Difference on COGS Recon | (5.975.560) | - | (5.975.560) | - |
| Gift and Souvenir | 170.563.837 | - | 170.563.837 | - |
| TBE&TSE : Airfreight, Charges, Import Cost | 267.963.882 | 267.963.882 | - | - |
| International Sony Conference | 175.302.454 | 69.166.414 | 106.136.040 | 53.068.020 |
| AUVI fair-JHCC | 51.450.000 | 51.220.000 | 230.000 | 115.000 |
| Add Cost for CEE | 29.500.000 | - | 29.500.000 | - |
| Additional Budget for CEE 2003 | 100.000.000 | (77.777.600) | 177.777.600 | 88.838.800 |
| Mandatory Profit Center | 117.750.000 | - | 117.750.000 | - |
| Service Expense-Refurbishment | 163.121.609 | 163.121.609 | - | - |
| Service Expenses-Sparepart Operational Cost | 43.567.071 | 43.567.071 | - | - |
| Biaya Umum & Administrasi : Office Supplies | 24.049.673 | - | - | - |
| Biaya Keperluan Kantor :Vehicle Rent | 94.149.000 | - | 94.149.000 | - |
| EDP Expenses | 8.525.000 | - | 8.525.000 | -- |
| Business Trip | 185.682.295 | - | 185.682.295 | - |
| Add/Oth Handl, Charge Import Cost | 114.844.542 | - | 114.844.542 | - |
| Micellaneous Expenses | 10.792.535 | - | 10.792.535 | - |
| Meeting Expenses | 12.241.520 | - | 12.241.520 | - |
| Loss on FA Disposal | 33.132.819 | - | 33.132.819 | - |
| Biaya Lain-lain : Gain/Cost on Forward Contract | 529.981.310 | (278.613.333) | (808.594.643) | 808.594.643 |
| Non Operating Expenses Others | 195.778.400 | - | 195.778.400 | - |
| Total | 3.813.545.364 | 1.290.065.967 | 2.523.479.397 | 1.414.436.189 |
Koreksi Pembelian Lokal sebesar Rp. 463.819.726,00;
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian lokal dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 721.433.928,00 dikarenakan pembelian ini tidak disertai dengan penerbitan faktur pajak oleh pihak penjual;
Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang Pemohon Banding peroleh dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, koreksi Terbanding dikarenakan konfirmasi negatif dari Faktur Pajak Masukan atas pembelian lokal Harga Pokok Penjualan;
Bahwa dalam Keputusan Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006, Terbanding telah menyetujui sebagian keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Pembelian Lokal sebesar Rp. 257.614.202,00, sehingga sisa koreksi atas pembelian lokal menjadi sebesar Rp. 463.819.726,00 yang merupakan selisih antara total pembelian kepada vendor-vendor tersebut dengan total Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Pembelian Lokal sebesar Rp. 463.819.726,00 karena pembelian kepada vendor-vendor tersebut tidak disertai dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pihak Penjual, jadi Koreksi Pembelian Lokal Harga Pokok Penjualan bukan dikarenakan Konfirmasi Negatif Faktur Pajak Masukan atas pembelian Harga Pokok Penjualan, karena dalam kasus ini pihak vendor tidak menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : ”Pengusaha yang melakukan penyerahan wajib melaporkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;
Bahwa dengan demikian, belum dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tersebut bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding, tetapi merupakan kewajiban dari pihak vendor;
Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan informasi nama vendor beserta alamatnya, sehingga Terbanding dapat melakukan klarifikasi atau penagihan Pajak Pertambahan Nilai secara langsung;
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : ”Tanggung jawab renteng pihak pembeli adalah dalam hal ini kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bukan Pajak Penghasilan” sehingga apabila Terbanding tidak dapat menemukan vendor untuk dimintakan pertanggung jawabannya, maka pihak pembeli dalam hal ini Pemohon Banding bertanggung jawab renteng terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bukan Pajak Penghasilan;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap pembelian barang di Pajak Penghasilan Badan dan Pemohon Banding merasa keberatan karena pembelian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan adanya Tagihan dari Pihak Vendor, Bukti Pembayaran kepada Pihak Vendor dan Tanda Terima Barang, dengan demikian seharusnya pembelian barang tersebut dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Barang Dagangan;
Promotion BTL Common sebesar Rp. 142.021.820,00;
Menurut Terbanding
Bahwa rincian Koreksi Promotion BTL-Common adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah |
| a. | International Sony Conference | 175.302.454 |
| b. | AUVI Fair-JHCC | 51.450.000 |
| c. | Additional Budget for CEE 2003 | 100.000.000 |
| Total | 326.752.454 |
Bahwa dengan Keputusan Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006, Terbanding telah menyetujui sebagian keberatan Pemohon Banding atas Koreksi BTL-Common sebesar Rp. 42.608.814,00 sehingga sisa koreksi atas BTL-Common menjadi sebesar Rp. 142.121.820,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Koreksi Cfm Terbanding | Koreksi Dibatalkan Cfm Peneliti | Koreksi Cfm Peneliti | Koreksi yang Diajukan Banding |
| a. | International Sony Conference | 175.302.454 | 69.166.414 | 106.136.040 | 53.068.000 |
| b. | AUVI Fair-JHCC | 51.450.000 | 51.220.000 | 230.000 | 115.000 |
| c. | Additional Budget for CEE 2003 | 100.000.000 | (77.777.600) | 177.777.600 | 88.838.800 |
| Total | 326.752.454 | 42.608.814 | 284.143.640 | 142.021.800 |
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya untuk proyek-proyek tersebut, karena koreksi tersebut dilakukan berdasarkan kelebihan akrual biaya per 30 November 2003, sedangkan Tahun Pajak 2003 Pemohon Banding berakhir pada tanggal 31 Maret 2004 dan selama periode 1 Desember 2003 sampai dengan 31 Maret 2004 telah terjadi realisasi tambahan akrual biaya-biaya tersebut yang mendukung kegiatan promosi produk Sony;
Bahwa seharusnya yang tidak dapat dibiayakan adalah kelebihan akrual biaya-biaya tersebut pada akhir tahun pajak 2003, yaitu tanggal 31 Maret 2004;
Bahwa rincian tambahan realisasi biaya dan sisa akrual biaya untuk ke-3 proyek tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Deskripsi | Saldo akrual biaya per 30/11/2003 cfm peneliti (Rp) | Tambahan biaya terealisasi yang berasal dari akrual biaya periode 1 Des-31 Maret 2004 (Rp) DE | Saldo akrual biaya per 30/03/2004 (Rp)-NDE |
| 1. | Int’l Sony Conference (MD 131, saldo akrual biaya) | 106.136.040 | 53.068.000 | 53.068.000 |
| 2. | AUVI Fair-JHCC | 230.000 | 115.000 | 115.000 |
| 3. | Additional Budget for CEE 2003 (MD 072) | 177.777.600 | 88.838.800 | 88.838.800 |
| Total | 284.143.640 | 142.021.800 | 142.121.820 |
Bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, karena biaya yang merupakan tambahan realisasi biaya untuk proyek-proyek Int’l Sony Conference, AUVI Fair dan CEE 2003 ini berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya ini dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Koreksi atas Biaya Lain-Lain : Gain/Loss on Forward Contract sebesar Rp. 808.504.463,00;
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi atas Gain/Loss on Forward Contract disebabkan karena Gain/Loss on Forward Contract tersebut merupakan beban untuk tahun yang akan datang karena merupakan selisih kurs Forward Contract dari tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan tanggal jatuh tempo Forward Contract;
Bahwa berdasarkan Keputusan Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006, Terbanding telah menambah koreksi atas Gain/Loss on Forward Contract sebesar Rp. 78.613.333,00, sehingga total koreksi atas Gain/Loss on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00 rincian tambahan koreksi atas Gain/Loss on Forward Contract tersebut sebagai berikut :
| Uraian | Koreksi Cfm Pemeriksa | Koreksi Cfm Peneliti | Koreksi diusulkan untuk dibatalkan & ditambah |
| Gain/Loss on Forward Contract | 529.981.310 | 808.594.643 | 278.613.333 |
| Total | 529.981.310 | 808.594.643 | 278.613.333 |
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Gain/Loss on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00, dimana Terbanding berpendapat bahwa atas contract forward yang direalisasi setelah pajak 2003 berakhir, harus diamortisasi selama periode contract forward tersebut, Peneliti Keberatan tidak mengakui keseluruhan biaya Gain/Loss on Forward Contract dengan dasar biaya tersebut adalah cadangan (karena contract forward belum direalisasikan) sehingga tidak dapat dijadikan biaya;
Bahwa Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur mengenai pencatatan/pengakuan laba/rugi dan transaksi forward contract, namun Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 menyatakan bahwa : ”Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
Bahwa mengingat tidak ada pengaturan secara khusus mengenai pengakuan laba/rugi transaksi forward contract dalam Undang-Undang Perpajakan, maka pengakuan laba/rugi tersebut dapat mengacu kepada pencatatan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK Nomor 55, paragraph 25 menyatakan bahwa ”laba atau rugi dari suatu instrumen derivatif yang diperlakukan sebagai dan memenuhi persyaratan sebagai instrumen lindung nilai atas nilai wajar dan saling hapus rugi atau laba akibat resiko terhadap aktiva/kewajiban yang dilindungi harus diakui sebagai laba/rugi dalam periode akuntansi yang sama”;
Bahwa dengan demikian, laba/rugi suatu instrumen derivatif yang diperlakukan dan memenuhi persyaratan sebagai instrumen lindung nilai atas nilai wajar harus diakui dalam periode akuntasi yang sama;
Bahwa opini independen auditor dalam laporan keuangan audit tahun 2003, menyatakan : ”pembukuan perusahaan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (termasuk pencatatan biaya swap ini)”;
Bahwa Pemohon Banding juga bermaksud menambahkan bahwa pada dasarnya gain/loss on forward contract adalah selisih kurs antara nilai nominal berdasarkan kurs yang tertera di kontrak forward dan kurs pembukuan Pemohon Banding pada tanggal kontrak, dengan demikian gain/loss on forward contract merupakan kerugian selisih kurs yang belum terealisir;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, ”kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya secara fiskal”, sehingga, menurut pendapat Pemohon Banding, gain/loss on forward contract merupakan biaya secara fiskal;
Kesimpulan
Bahwa Pemohon Banding memohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut :
| Keterangan | Ref | Per Ptsn Kebt (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto Fiskal | 11.909.706.755 | 1.414.536.009 | 10.495.170.746 | |
| Kompensasi Kerugian | (11.329.337.471) | (11.329.337.471) | ||
| Penghasilan Kena Pajak | 580.369.284 | 1.414.536.009 | (834.166.725) | |
| Pajak Terutang | A | 156.610.700 | ||
| Kredit Pajak PPh Pasal 22 | B | (4.038.698.785) | (4.038.698.785) | |
| Kredit Pajak PPh Pasal 25 | C | (72.000.000) | (72.000.000) | |
| PPh Lebih Bayar | B+C+A | (3.954.088.085) | (4.110.698.785) |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put. 14690/PP/M.VII/15/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang telah berkekuatan tetap tersebut :
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00043/406/03/056/05 tanggal 27 Juni 2005, atas nama : PT. Sony Indonesia, NPWP : 01.707.574.8-056.000, Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6 Lt. 1-2, Jakarta 12910, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003 menjadi sebagai berikut :
Peredaran Usaha Rp. 203.693.918.182,00
Harga Pokok Penjualan Rp. 167.402.988.054,00
Penghasilan Bruto dari Usaha Rp. 36.290.930.128,00
Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 7.066.484.667,00
Penghasilan Bruto Rp. 43.357.414.795,00
Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 31.663.944.626,00
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp. 11.693.470.169,00
Penghasilan Netto Luar Negeri -
Penghasilan Netto Rp. 11.693.470.169,00
Kompensasi Kerugian (Rp. 11.329.337.020,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 364.133.149,00
PPh Terutang (Pasal 17) Rp. 91.739.945,00
Kredit Pajak Rp. 4.110.698.785,00
PPh Kurang/(lebih) dibayar Rp. (4.018.958.840,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp. (4.018.958.840,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put. 14690/PP/M.VII/15/2008 tanggal 17 Juli 2008 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2008, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-247/PJ./2008 tanggal 10 November 2008 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 November 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-308/SP.51/AB/XI/2008 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 November 2008 (pada hari itu juga);
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 November 2008 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Koreksi atas Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 74.114.515,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi :
Halaman 33 alinea 5
”bahwa karena berkenaan dengan contract forward mata uang asing senilai US$ 4,769,433.04 tersebut Pemohon Banding telah melakukan adjustment akhir tahun pajak 2003 yang menghasilkan laba sebesar Rp. 74.114.515,00, Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp. 74.114.515,00 tersebut juga tidak dapat diperhitungkan sebagai laba tahun pajak 2003, sehingga harus dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding untuk tahun pajak 2003”;
Halaman 33 alinea 6
”bahwa dari uraian di atas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 808.594.642,85 sebesar Rp. 74.114.515,00 harus dibatalkan, sedang sisanya sebesar Rp. 734.480.127,85 tetap dipertahankan”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengemukakan alasan-alasan ketidaksetujuan terhadap pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim sebagai berikut :
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan ”Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Bahwa koreksi atas Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 74.114.515,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak termasuk didalam koreksi atas Gain/Cost on Forward Contract yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebesar Rp. 808.594.643,00;
Bahwa Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding merupakan kontrak forward dalam rangka menjamin resiko yang akan timbul akibat perbedaan kurs yang akan terjadi beberapa bulan ke depan sehubungan dengan kegiatan impor barang yang akan dilakukan;
Bahwa koreksi atas Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00 disebabkan Gain/Cost on Forward Contract tersebut merupakan beban untuk tahun yang akan datang karena merupakan selisih kurs Forward Contract dari tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan tanggal jatuh tempo Forward Contract;
Bahwa akibat transaksi kontrak forward tersebut akan timbul akun dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagai berikut :
Gain/Cost on Forward Contract yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menjadi beban/keuntungan di tahun terjadinya perjanjian (tahun 2003);
Exchange Gain/Loss Realized yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menjadi beban/keuntungan di tahun terjadinya realisasi kontrak forward yang bersangkutan;
Apabila antara tanggal kontrak dengan tanggal realisasi masih dalam satu dengan Exchange Gain/Loss Realized akan saling hapus laba/rugi masing-masing sehingga otomatis nilai laba/rugi yang diakui dalam pembukuan merupakan nilai laba/rugi akibat kontrak forward yang benar-benar terealisasi;
Bahwa apabila tanggal kontrak dengan tanggal realisasi berada dalam periode akuntasi yang berbeda maka Gain/Cost Forward Contract yang diakui merupakan nilai laba/rugi yang dicadangkan akibat kontrak forward yang belum terealisasi;
Bahwa Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang dicadangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding atas kontrak forward yang belum terealisasi sehingga seharusnya tidak dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kerugian yang diperhitungkan dalam laba/rugi perusahaan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2003 berkenaan dengan nilai valuta asing sebesar US$ 4,769,433.04 adalah Rp. 4.251.799,85 dengan perincian sebagai berikut :
SWAP Cost (Gain/Loss on Forward Contract) (Rp. 808.594.642,85)
Laba akibat revaluasi akhir tahun (31 Maret 2004) Rp. 703.228.328,00
Adjustment akhir tahun Rp. 74.114.515,00
Rp. 4.251.799,85
Bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertera dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14690/PP/M.VII/15/2008 tanggal 17 Juli 2005 halaman 33 alinea 5 menyatakan bahwa berkenaan dengan contract forward mata uang asing senilai US$ 4,769,433.04 tersebut Pemohon Banding telah melakukan adjustment akhir tahun pajak 2003 yang menghasilkan laba sebesar Rp. 74.114.515,00, Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp. 74.114.515,00 tersebut juga tidak dapat diperhitungkan sebagai laba tahun pajak 2003, sehingga harus dikeluarkan dari perhitungkan penghasilan kena pajak Pemohon Banding untuk tahun pajak 2003;
Bahwa pendapat Majelis hakim Pengadilan Pajak Tersebut di atas tidak jelas dan tidak konsisten karena dalam alinea sebelumnya yaitu alinea 4 halaman 33 Majelis Hakim berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp. 808.594.642,85 merupakan kerugian jual beli sejumlah tertentu mata uang asing yang realisasinya terjadi di tahun 2004 sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kerugian selisih kurs pada tahun pajak 2003 dan dapat diperhitungkan sebagai kerugian tahun pajak 2004. Dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 33 alinea 6 yang menyatakan bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sebesar Rp. 808.594.642,85 sebesar Rp. 74.114.515,00 harus dibatalkan sedang sisanya sebesar Rp. 734.480.127,85 tetap dipertahankan adalah juga tidak tepat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Gain/Cost on Forward Contract sebesar Rp. 808.594.643,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang dicadangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding atas kontrak forward yang belum terealisasi sehingga seharusnya tidak dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14690/PP/M.VII/15/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1532/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 14 September 2006 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00043/406/03/056/05 tanggal 27 Juni 2005, atas nama : PT. Sony Indonesia, NPWP : 01.707.574.8-056.000, adalah tidak benar dan tidak cermat serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Factie sudah tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 808.594.642,85 dan sebesar Rp. 74.114.515,00 harus dibatalkan sedangkan sisanya sebesar Rp. 734.480.127,85 tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 September 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. ttd./ Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH.
ttd./ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA.
Panitera Pengganti :
ttd./ Sumartanto, SH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754