1139/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Gkbi Lantai 23 Suite 2301, Jl Jend Sudirman No. 28, Tanah Abang
Also in 6 other cases
- 96/B/PK/PJK/2009 (22 September 2010) — Mahkamah Agung
- 5207 B/PK/PJK/2020 (14 December 2020) — Mahkamah Agung
- 5144 B/PK/PJK/2020 (8 December 2020) — Mahkamah Agung
- 3914 B/PK/PJK/2023 (16 October 2023) — Mahkamah Agung
- 1175/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (6 January 2025) — PN Jakarta Selatan
- 6328 B/PK/PJK/2024 (3 December 2024) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SONY INDONESIA tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 1139/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SONY INDONESIA, berkedudukan di Gedung Wisma GKBI Lantai 23 Suite 2301, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210, dalam hal ini diwakili oleh Satoru Arai, presiden Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : Ni Ketut Mega Handayani, Legal dan Compliance Section Head, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 28 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar Belakang
Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas dokumen impor Pemohon Banding untuk periode 1 November 2008 sampai dengan 31 Oktober 2010;
Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 yang menyatakan bahwa ”terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding atas temuan yang dipertahankan sebesar Rp11.139.977.000,00”;
Bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI tersebut diakibatkan karena adanya kesalahan tarif dalam penerapan skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) (menggunakan third party/third country invoicing) yang terdapat dalam importasi yang terjadi selama periode 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010, sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Bahwa sesuai dengan LHA Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 atas nama Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011;
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor:10/1995 dan Undang-Undang Nomor: 17/2006 tentang kepabeanan,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang pengesahan framework agreement on comprehensive economic co-operation between the Association of South East Asia Nations and the people’s Republic of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiai Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China),
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA tanggal 23 Desember 2008,
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai (SE DJBC) Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Alasan Permohonan Banding
Keppres RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.
Bahwa berdasarkan Keppres RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 dan lampirannya berupa naskah asli framework agreement on comprehensive economic co-operation between the Association of South East Asia Nations and the people’s Republic of China tanggal 4 November 2002 dan rules of origin for the ASEAN-China free trade area serta operational certification procedures for the rules of the AC-FTA tidak ada pengaturan mengenai third country invoicing;
PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009
Bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA adalah PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009;
Bahwa di dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA, tidak terdapat ketentuan yang mengatur masalah third country invoicing dalam skema AC-FTA;
Bahwa Pasal 2 dari PMK tersebut menyatakan bahwa tarif preferensial hanya berlaku apabila ketentuan di bawah ini terpenuhi:
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) form E yang telah ditandantangani oleh pejabat yang berwenang,
dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA lebih besar atau sama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, SKA (form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,
importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi SKA (form E) pada pemberitahuan pabean,
SKA (form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 dari PMK tersebut di atas, dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensial berdasarkan skema AC-FTA, sehingga tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas penggunaan Bea Masuk preferensial tersebut;
SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang petunjuk pelaksanaan dokumen PIB dalam rangka dalam rangka skema free trade agreement tanggal 23 Maret 2010
Bahwa angka 3 huruf f dari SE tersebut menyatakan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam skema AC-FTA;
bahwa Terbanding menggunakan peraturan ini sebagai dasar untuk melakukan koreksi, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding karena:
SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat berlaku surut, di dalam SE tersebut tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa SE tersebut berlaku surut, apabila SE yang terbit tanggal 23 Maret 2010 tersebut diberlakukan surut mulai tanggal 16 April 2009, Pemohon Banding dalam hal ini merasa diperlakukan tidak adil,
penerapan SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 di dalam penetapan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean dengan nomor SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 atas PIB periode 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010 tidak memberikan adanya kepastian hukum kepada Wajib Pajak,
SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, tidak ada aturan dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang mengatur mengenai third country invoicing dalam skema AC-FTA, dalam kedudukan peraturan perundang-undangan Indonesia, kedudukan PMK adalah lebih tinggi dari SE, dengan demikian mengingat SE tersebut tidak sejalan dengan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, maka SE tersebut seyogyanya dapat diabaikan,
Ketentuan SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 bukanlah merupakan dasar hukum ataupun bukan merupakan peraturan yang masuk dalam struktur peraturan perundang-undangan, melainkan hanya merupakan petunjuk dari pimpinan kepada pegawainya, di dalam struktur peraturan perundang-undangan, SE tidak mempunyai kekuatan hukum, berdasarkan hal tersebut di atas, maka SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat menganulir peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dan telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding dalam rangka self-assesment system;
Penelitian dokumen pada saat importasi periode 1 November 2008 sampai dengan 23 Maret 2010.
Bahwa pada saat melakukan importasi camcorder, Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen importasi tersebut, pada saat itu Pemohon Banding telah menggunakan Bea Masuk berdasarkan skema AC-FTA (dalam kondisi third country invoicing) dan Terbanding tidak melakukan koreksi apapun, hal ini secara tidak langsung menguatkan bahwa third country invoicing diperbolehkan;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2011 Pemohon Banding diminta untuk membayar kekurangan Bea Masuk atas impor yang dilakukan antara 23 Maret 2010 sampai dengan tanggal 6 Mei 2010 berdasarkan SE DJBC Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran Bea Masuk tersebut, apabila Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak boleh menggunakan third country invoicing dalam skema AC-FTA sebelum tanggal 23 Maret 2010, Terbanding seharusnya memberikan pemberitahuan melalui surat resmi pada tanggal 6 Mei 2010 tersebut, pemberitahuan yang disampaikan oleh Terbanding membuktikan bahwa penggunaan third country invoicing pada tanggal 6 Mei 2010 tersebut tidak menyalahi aturan pada saat SE tersebut di atas diterbitkan;
Bahwa dalam sistem self-assesment, tujuan utama dari audit kepabeanan adalah untuk menguji tingkat kepatuhan auditee atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan;
Bahwa ketentuan yang berlaku pada saat Pemohon Banding menjalankan kewajiban di dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan pada periode 1 November 2008 sampai dengan 31 Oktober 2010 adalah sudah sesuai dengan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA;
Bahwa Pemohon Banding sesuai self-assesment system melaksanakan kewajiban kepabeanannya mengikuti ketentuan (peraturan) yang sebelumnya telah diundangkan/disampaikan kepada publik, yaitu Keppres RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 dengan aturan pelaksanaannya PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah menghitung kewajiban Bea Masuk dan PDRI-nya selama periode tersebut di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Permohonan
Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 oleh Terbanding,
Membatalkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil,
Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan keinginan untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang diperlukan;
Bahwa Pemohon Banding memohon agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan banding. Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 atas nama : PT Sony Indonesia, NPWP 01.707.574.8-056.000, beralamat di Gd. Sentra Mulia Lt.18, Suite 1801, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No.8, Jakarta Selatan, sehingga pembebanan bea masuk barang impor atas 201 PIB pada Lampiran III KKA Nomor: 02 LHA Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 September 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. POKOK PERKARA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa Memori PK ini disampaikan berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Februari 2012 (selanjutnya disebut sebagai "Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013"), yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 atas nama : PT. Sony Indonesia, NPWP : 01.707.574.8-056.000, beralamat di Gd. Sentra Mulia Lt.18, Suite 1801, JI.HR Rasuna Said Kav.X-6 No.8, Jakarta Selatan sehingga pembebanan bea masuk barang impor atas 201 PIB pada lampiran III KKA Nomor: 02 LHA Nomor : LHA84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011.
B. FORMAL JANGKA WAKTU PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagai mana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013, telah diberikan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 08 Maret 2013, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 92 angka 3, jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali paling lambat adalah tanggal 07 Juni 2013.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana disebutkan di atas, pengajuan Memori PK ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori PK ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
C. ALASAN PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dan peraturan yang berlaku di kemudian hari dalam objek sengketa terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 berdasarkan LHA Nomor LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011, atas nama : PT. Sony Indonesia, NPWP : 01.707.574.8-056.000, serta tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi atau alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D. LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK
Bahwa yang menjadi latar belakang sengketa pajak dalam permohonan Memori PK ini adalah diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan LHA Nomor: LHA84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011.
Bahwa berdasarkan LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 poin 5.5 tentang pemeriksaan kebenaran klasifikasi dan pembebanan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa terdapat kesalahan tarif dalam penerapan skema ACFTA yang menggunakan Third Party Invoicing/Third Country Invoicing untuk importasi barang mulai dari PIB tanggal 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menggunakan SE-05/BC/2010 pada tanggal 23 Maret 2010 sebagai dasar untuk melakukan koreksi.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan tarif bea masuk preferensial berdasarkan ACFTA karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan third country invoicing. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, untuk importasi barang mulai dari PIB tanggal 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010 (sebelum diterbitkannya SE-051BC12010 pada tanggal 23 Maret 2010).
Adapun kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI yang harus ditanggung oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas temuan sebesar Rp.11.139.977.000 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Kekurangan | Kelebihan |
| 1 | Bea Masuk | 9.093.943.000 | 0 |
| 2 | Cukai | 0 | 0 |
| 3 | PPN | 909.395.000 | 0 |
| 4 | PPNBM | 909.290.000 | 0 |
| 5 | PPh Pasal 22 | 227.349.000 | 0 |
| 6 | Denda | 0 | 0 |
| Jumlah Kekurangan Pembayaran | 11.139.977.000 | 0 |
E. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Memori PK ini adalah terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan LHA Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011, mengenai koreksi tarif dan/atau nilai pabean dengan tagihan sebesar Rp. 11.139.977.000,00 (sebelas milyar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diterbitkan atas 201 PIB pada lampiran III KKA Nomor: 02.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meniliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013 karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius contra legem), serta telah mengesampingkan prinsip keadilan material dengan mengabaikan kenyataan prinsip perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini perkenankanlah kami memberikan tanggapan secara lebih mendetail dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 atas pembebanan bea masuk barang impor atas 201 PIB pada Lampiran III KKA Nomor: 02 LHA Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 12 April 2011. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak 43631/PP/M.XVII/19/2013, hasil putusan didasarkan pada suara terbanyak.
Adapun dasar penolakan yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
Adalah bahwa berdasarkan Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk form E dan tata cara pengisiannya, dimana antara lain menyatakan sebagai berikut:
Kolom 1, Goods consigned from....
Pada kolom ini diisi nama dan alamat Eksportir yang mengekspor dan menjual barang di negara pengekspor.
Kolom 2, Goods consigned to ...
Pada kolom ini diisi nama dan alamat Importir yang mengimpor dan membeli barang yang diekspor di negara pengimpor.
Kolom 5,6,7 dan 8 diisi dengan data jenis barang.
Kolom 9, Gross weight or other quantity.
Pada kolom ini diisi jumlah barang dan harga/nilainya dalam terminologi penyerahan On Board.
e. Kolom 10, Number and Date of invoice.
Pada kolom ini diisi nomor dan tanggal invoice-nya.
Dimana dengan berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan OCP for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Form E hanya mencakup pihak eksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selaku pembeli di negara pengimpor dan Majelis berpendapat bahwa secara implisit dan eksplisit menyatakan bahwa Form E hanya diberlakukan untuk transaksi perdagangan yang dilakukan dua pihak, yaitu
Eksportir sebagai pihak penjual yang namanya tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan invoice;
Importir sebagai pihak pembeli yang namanya tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan invoice.
Dengan ketentuan tersebut, Majelis mengimplikasikan bahwa Form E tidak berlaku bagi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimana yang dikenal dengan third party invoicing atau third country invoicing.
Menurut Pemohon Peniniauan Kembali
I. Tentang Asean-China Free Trade Area (AC-FTA)
Bahwa AC-FTA merupakan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat China, yang mana telah disahkan/diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on comprehensive Economic co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China ("KepPres No. 48/2004") sebagaimana telah diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) ("PMK No. 235/2008") sebagai peraturan pelaksana dari KepPres No. 48/2004.
Bahwa dalam pelaksanaan AC-FTA tersebut, telah disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimana pihak-pihak yang disebutkan dalam penggunaan Form E hanya mencakup pihak Eksportir di negara pengekspor, pihak produsen di negara pengekspor dan pihak pembeli di negara pengimpor.
Bahwa berdasarkan ketentuan point 3 Overleaf Note Attachment C dari AC-FTA, kriteria suatu transaksi yang berhak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk preferensial adalah sebagai berikut:
ORIGIN CRITERIA: For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment,the requirement is that either:
The products wholly obtained in the exporting member state as defined in Rule 3 of the ASEAN China ROO;
Subject to sub-paragraph (1) above, for the purpose of implementing the provisions of Rule 2(b) of the ASEAN China ROO, products worked on and processed as a result of which the total value of the materials, parts or produce originating from non ACFTA member states or of undetermined origin used does not exceed 60% of the FOB Value of the product produced or obtained and the final process of the manufacture is performed within territory of the exporting member state;
Products which comply with origin requirements provided for Rule 2 of the ASEAN China ROO and which are used in a member state as inputs for finished product eligible for preferential treatment in another member state/states shall be considered as a product originating in the member state where working or processing of the finished product has taken place provided that the aggregate ACFTA content of the final product is not less than 40%; or
Products which satisfy the products specific rules provided for in attachment B of the ASEAN China ROO shall be considered as goods to which sufficient transformation has been carried out in a party
Bahwa berdasarkan ketentuan Overleaf Note Attachment C AC-FTA di atas, suatu transaksi dapat diberikan tarif bea masuk preferential apabila telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana disebutkan dalam point 3 huruf (1) sampai dengan (iv). Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dimana local content telah melebihi 40% sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa tarif preferential dapat digunakan dalam importasi ini.
Bahwa third party / third country invoicing tidak diatur secara jelas dalam ACFTA. Attachment C dari OCP hanyalah merupakan petunjuk pengisian Form E.
2. Tentang Maksud dan Tujuan Perjanjian AC-FTA
Bahwa Majelis Hakim telah salah atau keliru dalam memahami terbentuknya Perjanjian AC-FTA dan sama sekali tidak mempertimbangkan latar belakang diratifikasinya Perjanjian AC-FTA tersebut oleh pemerintah Republik Indonesia sehingga telah salah dan keliru dalam menetapkan keputusan banding pada Pengadilan Pajak. Bahwa sesungguhnya perjanjian AC-FTA tersebut dibentuk dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN (dalam hal ini Indonesia) dan Republik Rakyat Cina sehingga pada dasarnya terdapat nilai atau esensi yang lebih besar yang ingin dicapai di kemudian hari, yaitu peningkatan sektor ekonomi Indonesia pada level internasional.
Bahwa ketentuan di atas dengan jelas tertuang dalam amandemen perjanjian AC-FTA pada tahun 2011 mulai dari Review on the Operational Certification Procedures (OCP) of ASEAN-China FTA tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan ditandatanganinya Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China oleh Pemerintah Republik Indonesia di Vietnam pada tanggal 29 Oktober 2010 dan di Kuala Lumpur tanggal 2 November 2010 serta diratifikasi/disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 dimana terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa diperkenankannya penggunaan mekanisme Third Country Invoicing.
Bahwa dengan diberlakukannya penerapan Third Country Invoicing pada tahun 2011 tersebut sebenarnya telah mencerminkan maksud dan tujuan perjanjian AC-FTA bahwa dengan dinyatakannya penggunaan mekanisme Third Country Invoicing tersebut, Pemerintah Republik Indonesia bermaksud untuk lebih meningkatkan peranannya dalam kerjasama ekonomi dengan Republik Rakyat Cina.
Bahwa pengesahan atas amandemen Perjanjian AC-FTA di atas dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Penelitian Dokumen PIB Terkait dengan Perubahan OCP Dalam rangka skema ACFTA. Pada pain E.6.a, disebutkan bahwa Third Country Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensial.
Tentang PMK No. 235/2008 Sebagai Peraturan Pelaksana dari KepPres No. 48/2004 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Transaksi yang Dilakukan Dalam Rangka ACFTA.
Lebih lanjut, bahwa PMK No. 235/2008 sebagai peraturan pelaksana dari KepPres No. 48/2004 yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas transaksi yang dilakukan dalam rangka AC-FTA ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2008 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009.
Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik yang mengatur mengenai penggunaan tarif bea masuk atas transaksi AC-FTA, PMK No. 235/2008 memberikan tarif bea masuk khusus (tarif bea masuk preferensial) atas setiap transaksi importasi barang sepanjang dilakukan dalam rangka AC-FTA, tanpa ada persyaratan atau pembatasan tentang skema tertentu yang harus dilakukan untuk memperoleh tarif bea masuk preferensial tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan PMK No. 235/2008, sepanjang transaksi importasi barang dilakukan dalam rangka AC-FTA, maka terhadap transaksi tersebut diberlakukan tarif bea masuk preferensial tanpa mempertimbangkan skema atau cara pelaksanaan transaksi tersebut baik dengan third country invoicing atau dengan skema Iainnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK No. 235/2008, tarif bea masuk preferensial berlaku apabila ketentuan di bawah ini terpenuhi:
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
Dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN — China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan.
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi surat keterangan asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean.
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang.
Bahwa berdasarkan ketentuan AC-FTA di atas, telah jelas disebutkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan AC-FTA berlaku terhadapnya tarif bea masuk preferensial serta tidak terdapat batasan ataupun pengecualian khusus tertentu dalam penerapan tarif bea masuk preferential tersebut termasuk terhadap penggunaan skema third country invoicing. Oleh karena itu, pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan tarif bea masuk preferensial berdasarkan AC-FTA karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan third country invoicing adalah sangat tidak beralasan dan tidak berdasar sehingga merupakan penilaian yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa transaksi importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh tarif bea masuk preferensial sebagaimana dimaksud dalam KepPres No. 48/2004 jo. PMK No. 235/2008. Sehingga dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensial atas transaksi importasi barang yang dilakukannya.
4. Tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai jenis dan hieraki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, jenis dan hieraki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden.
5. Peraturan Daerah.
Bahwa penerbitan Surat Edaran Nomor SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement tanggal 15 Januari 2010 ("SE No. 01/2010") dan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak diamanatkan dalam PMK 235/PMK.011/2008.
Bahwa berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di atas, Surat Edaran bukanlah merupakan dasar hukum ataupun peraturan yang termasuk dalam struktur peraturan perundang-undangan, melainkan hanya merupakan ketentuan petunjuk pelaksanaan dari pimpinan kepada jajaran yang ada dibawah kewenangannya. Lebih lanjut, di dalam struktur peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan SE No. 01/2010 dan SE No. 05/2010 (yang dijadikan dasar Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan koreksi tersebut) tidak dapat menganulir peraturan-peraturan diatasnya, yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dan telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka Self-Asessment System.
Bahwa sesuai dengan asas hukum Lex Superior Derogat Lex Inferior dimana apabila terjadi pertentangan antara aturan yang Iebih tinggi dengan aturan yang Iebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi yang harus diberlakukan. Oleh karena itu, terhadap pertentangan ketentuan yang terjadi antara PMK No. 235/2008 dan SE No. 05/2010, maka sepatutnyalah ketentuan PMK No. 235/2008 dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.
5. Tentang Penerapan Peraturan Pelaksana.
Bahwa pada dasarnya apabila dalam suatu peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Menteri, dimana telah mengatur lebih konkrit dan terbatas mengenai suatu hal tertentu, maka terhadap Peraturan Menteri tersebut hanya memiliki kekuatan hukum sebatas pada apa yang telah ditentukan secara spesifik dalam peraturan tersebut. Sehingga dalam hal PMK No. 235/2008 tidak mengatur ketentuan mengenai masalah Third Country Invoicing dalam skema AC-FTA, maka sesungguhnya masalah Third Country Invoicing tidak dapat dimasukan/diterapkan dalam menafsirkan setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan PMK No. 235/2008.
Bahwa ketentuan di atas dipertegas dengan hasil konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana sebelum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerapkan third country invoicing, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendiskusikan hal ini terlebih dahulu kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagian Klasifikasi. Dari hasil diskusi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan konfirmasi secara verbal bahwa third country invoicing diperbolehkan dalam skema AC-FTA berdasarkan PMK tersebut.
Bahwa sesungguhnya praktek third country invoicing ini sudah berjalan dari tahun 2008. Namun kemudian pada tahun 2011 dilakukan pemeriksaan Bea Cukai dimana interpretasi pemeriksa third country invoicing tidak diperbolehkan dengan berdasarkan PMK yang sama adalah tidak adil.
Bahwa suatu peraturan yang baik adalah apabila peraturan tersebut tidak menimbulkan ambiguitas bagi pembacanya. Adalah sangat tidak adil apabila PMK No. 235/2008 diinterpretasikan sebagai peraturan yang tidak memperbolehkan dilakukannya skema third country invoicing terlebih setelah praktek ini berjalan bertahun-tahun. Dalam hal ini, tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon Memori PK dalam menjalankan importasinya.
6. Tentang Asas Legalitas.
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 tertanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement tanggal 23 Maret 2010 ("SE No. 05/2010") adalah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum serta telah melanggar asas legalitas, dimana tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum (dikenakan sanksi) tanpa ada undang-undang (peraturan perundang-undangan) yang mengaturnya.
Bahwa SE No. 05/2010 tersebut sangat tidak relevan untuk diterapkan atau dijadikan sebagai dasar hukum untuk menghukum suatu peristiwa atau transaksi yang terjadi sebelum ditetapkan dan berlakunya SE No. 05/2010 tersebut.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali:
SE No. 05/2010 mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Maret 2010 sedangkan transaksi importasi barang terjadi pada tanggal 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010, sehingga SE No. 05/2010 tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mulai dari tanggal 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa dengan digunakannya SE No. 05/2010 tertanggal 23 Maret 2010 di dalam Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan nomor SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 atas Pemberitahuan Impor Barang periode 16 April 2009 sampai dengan 19 Maret 2010 telah menimbulkan ketidakpastian hukum kepada Wajib Pajak.
7. Tentang Asas Non Retro Aktif
Bahwa selain melanggar Asas Legalitas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah melanggar asas Non Retro Aktif yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu peraturan perundang-undangan, dimana dalam hai ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan SE No. 05/2010 sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi atas Pemberitahuan Impor Barang pada periode tanggal 16 April 2009-19 Maret 2010 sedangkan SE No. 05/2010 baru berlaku efektif pada tanggal 23 Maret 2010.
Bahwa pertimbangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan memberlakukan surut ketentuan SE No. 05/2010 tersebut adalah sangat tidak berdasar karena dalam SE No. 05/2010 tersebut tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan tersebut dapat berlaku surut. Sehingga dalam hal ini, sangat tidak relevan untuk menjadikan SE No. 05/2010 sebagai dasar koreksi terhadap transaksi yang terjadi sebelum diterbitkannya SE No. 05/2010 tersebut.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merasa diperlakukan tidak adil sama sekali dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta penerapan SE No. 05/2010 ini telah memberikan preseden buruk dalam penerapan penegakan hukum pada Wajib Pajak. Sehingga sudah seharusnya SE No. 05/2010 tersebut tidak digunakan sebagai dasar hukum dilakukannya koreksi.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Bahwa Aparat Pemerintah, dalam hal ini Petugas Direktorat Bea dan Cukai, telah tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum dan asas tidak mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of comperence), dimana pejabat tata usaha negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Bahwa pada dasarnya asas ini menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.
Bahwa hal ini dapat diperkuat dengan proses importasi yang selama ini dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta dimana importasi melalui Bandara Soekarno Hatta dilakukan melalui jalur hijau dengan melalui pemeriksaan dokumen. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerapkan bea masuk dalam kondisi menggunakan skema Third Country Invoicing, namun tidak terdapat koreksi bea masuk yang diakibatkan dari penggunaan tarif preferential AC-FTA.
Tentang Penelitian Dokumen pada saat Importasi periode 1 November 2008 sampai dengan 23 Maret 2010.
Bahwa pada saat melakukan importasi camcoder, petugas Bea Cukai telah melakukan penelitian atas dokumen importasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menggunakan bea masuk berdasarkan skema AC-FTA (dalam kondisi third country invoicing) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi apapun. Berdasarkan hal tersebut, dengan tidak adanya koreksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka secara tidak Iangsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyetujui transaksi tersebut menggunakan tarif bea masuk preferensial dan menyetujui transaksi tersebut dilakukan dengan skema third country invoicing.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diminta untuk membayar kekurangan bea masuk atas impor yang dilakukan antara 23 Maret 2010 sampai dengan tanggal 6 Mei 2010 berdasarkan ketentuan SE No. 05/2010 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran kekurangan bea masuk tersebut pada tanggal 10 Juni 2011.
Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak boleh menggunakan skema Third Country Invoicing dalam transaksi AC-FTA sebelum tanggal 23 Maret 2010, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya melalui surat resmi pada tanggal 6 Mei 2010 kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun dalam kenyataannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) justru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum tanggal 23 Maret 2010. Sehingga pada dasarnya secara tidak Iangsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyetujui transaksi yang dilakukan sebelum tanggal 23 Maret 2010 tersebut dengan skema Third Country Invoicing untuk menggunakan preferential tarif.
Bahwa ternyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) justru melakukan koreksi terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum tanggal 23 Maret 2010 dengan skema Third Country Invoicing tersebut dan menetapkan bahwa transaksi tersebut terutang bea masuk atas importasi barang dengan mendasarkan pada ketentuan SE No. 05/2010 yang pada dasarnya tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif).
10. Tujuan Audit Kepabeanan.
Bahwa dalam sistem self-assessment, tujuan utama dari audit kepabeanan adalah untuk menguji tingkat kepatuhan Auditee atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan Iainnya yang berkaitan dengan kepabeanan.
Bahwa ketentuan yang berlaku pada saat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjalankan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan pada periode 01 November 2008 sampai dengan 31 Oktober 2010 adalah sudah sesuai dengan PMK No. 235/2008.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan Self-Assessment System sesuai dengan kewajiban kepabeanannya dengan mengikuti ketentuan (peraturan) yang sebelumnya telah diundangkan/disampaikan kepada publik, yaitu KepPres No. 48/2004 dan peraturan pelaksananya PMK No. 235/2008.
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menghitung kewajiban bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor selama periode sebagaimana disebut di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pendapat Lain Majelis Hakim (Dissenting Opinion).
Bahwa terhadap putusan banding Pengadilan Pajak tersebut, salah satu Majelis Hakim menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 dengan tagihan sebesar Rp. 11.139.977.000,00 (sebelas milyar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diterbitkan atas 201 FIB pada lampiran 111 KKA Nomor: 02 LHA Nomor: LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 12 April 2011 dengan persyaratan preferensial tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan dokumen pengangkut berupa B/L yang diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan invoice (supplier/ pemasok) diterbitkan dari Sony Electronics Asia Pasific Pte.Ltd., Singapore yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Third Country Invoicing (TCJ);
Bahwa Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area (OCP-ROO AC-FTA) telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operations between The Association of South Asian Nations And The People's Republic of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
Bahwa dasar penetapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena dalam Perjanjian OCP AC-FTA tidak mengatur mengenai Third Country Invoicing (TCI), maka TCI yang SKA (Form E) dari China dikenakan tarif bea masuk umum atau tidak mendapat preferensial tarif AC-FTA;
Bahwa berdasarkan asas legalitas, tiada suatu perbuatan boleh dihukum (dikenakan sanksi) tanpa ada Undang-undang yang mengaturnya. Sehingga dikarenakan OCP-AC-FTA tidak mengatur mengenai Third Country Invoicing (TCI), termasuk mengenai prosedurnya maupun sanksinya, maka berlaku ketentuan pada umumnya dalam Perjanjian OCP AC-FTA yaitu fasilitas preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA berlaku apabila barang impor benar dari China dan barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Negara China dan diterbitkan oleh Negara China. Hal tersebut mempunyai arti bahwa apabila barang impor benar dari China dan telah dilindungi dengan SKA (Form E) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan diterbitkan oleh Negara China, dan telah diserahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat penyerahan Pemberitahuan Pabean (PIB), maka tarif Bea Masuk yang diberlakukan adalah Tarif Bea Masuk AC-FTA, kalaupun pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meragukan keabsahan SKA (Form E) atau barang impornya diragukan terkait kandungan lokal atau kriteria asal tidak seharusnya pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengkoreksi persyaratan SKA (Form E), tetapi terlebih dahuiu dilakukan kiarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;
Bahwa OCP-Revisi atau amendemen, merupakan perjanjian AC-FTA yang menambah beberapa pasal, yang salah satu pasal dalam perjanjian revisi tersebut mengatur mengenai diperbolehkannya Third Country Invoicing (TCI) untuk AC-FTA, sehingga revisi atau amendemen tersebut merupakan penegasan bahwa Third Country invoicing (TCI) dibolehkan dan berlaku untuk AC-FTA;
Bahwa berdasarkan jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam Pasal 7 ayat (4) dengan penjelasannya menyebutkan antara lain "Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini antara lain, Peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, Mahkamah Agung dst. Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang....dst...";
Bahwa dasar penetapan lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010. Bahwa Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang digunakan sebagai dasar penetapan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, terdapat klausul "pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, SE-01/BC/2010 dan SE03/BC/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" akan tetapi SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak mempunyai waktu atau tanggal mulai berlakunya;
Bahwa Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 merupakan aturan yang bersifat kongkrit dan hanya mengatur ke dalam khusus untuk Pejabat Bea Cukai, tidak bersifat abstrak dan tidak mengatur ke luar secara umum dan juga dibuat tidak mempunyai tanggal mulai berlakunya, sehingga apabila Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 digunakan sebagai dasar hukum penetapan yang menimbulkan akibat hukum, maka penetapannya cacat hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 a quo, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 dan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 bukan peraturan Perundang-undangan yang bersifat abstrak yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi hanya merupakan aturan yang bersifat kongkrit dan hanya mengatur ke dalam khusus untuk Pejabat Bea Cukai, sehingga Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum penetapan yang menimbulkan akibat hukum (SPTNP);
Bahwa oleh karenanya, SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-235/PMK.010/2008 tanggal 23 December 2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, seharusnya disimpulkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk AC-FTA dengan pembebanan 0% dan tagihan SPKTNP Nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 menjadi nihil.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : SPKTNP-102/KPU.01/2011 tanggal 12 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-84/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 11 April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.707.574.8-056.000, yang menetapkan atas barang yang diimpor dengan 201 PIB pada Lampiran III KKA Nomor 02 LHA nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori angka 11 butir 4,6,11 dan 12 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena untuk penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk atas suatu jenis barang, tata caranya adalah dengan :
Menetapkan identifikasi jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai tersebut diantaranya PIB, Invoice, Bill of Lading, Form E, yang terikat dengan Opertional Certification Procedure for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area (OCP AC-FTA) pada dasarnya semua barang yang diimpor dari China tunduk pada ketentuan dimaksud yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South Asian Nation and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi menyeluruh antara Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah disyahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). Dalam sisi yang lain, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan memberi kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atas kesepakatan internasional yang besarnya tarif berbeda berarti dengan suatu persyaratan yang telah ditentukan sedangkan secara umum dalam pengklasifikasian pos tarif menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012 yaitu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang “Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ;
Bahwa atas importasi barang asal Negara China.......dan Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-84/KPU.01/IU/2011 tanggal 11 April 2011 berhak memperoleh fasilitas AC FTA dengan menggunakan preferensial tarif 0% karena pihak eksportir adalah Shanghai Shouguang Electronics Co., Ltd. Yang merupakan perusahaan dari Negara China sehingga persyaratan Opertional Certification Procedure for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area (OCP AC-FTA) dimana Form E hanya menyangkut pihak eksportir di Negara pengekspor, lagi pula persyaratan local content kandungannya telah melampaui 40%, oleh karenanya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan ketentuan prosedural dan substansial dapat dibenarkan dalam dibenarkan dalam melaksanakan sistem self assesment merupakan politik hukum pemungutan pajak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan ;
Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sangat beralasan dan berdasar serta patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SONY INDONESIA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SONY INDONESIA tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43631/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 ;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/.
H. Yulius, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.