780/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Gresik, Jl. Gubernur Suryo 134
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 780/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. WAHYUDI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ/2012 tanggal 17 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PETRO OXO NUSANTARA, berkedudukan di Jl. Gubernur Suryo 134, Tlogopojok, Gresik, Jawa Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34850/PP/M.XI/13/2011, Tanggal 8 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-592/WPJ.07/2010 tanggal 22 Juni 2010, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Juni 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00044/204/05/052/09 untuk masa pajak Januari s.d Desember 2002 dengan perhitungan sebagai berikut:
| • | Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 | Rp | 55.206.350.507 |
| • | PPh 26 Terutang | Rp | 5.520.635.051 |
| • | Kredit Pajak | Rp | |
| • | Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp | 5.520.635.051 |
| • | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 2.649.904.824 |
| • | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp | 8.170.539.875 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00044/204/05/052/09 melalui Surat Keberatan Nomor PGTAX-13/08/2009 tanggal 12 Agustus 2009 yang diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 13 Agustus 2009;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2010, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-592/WPJ.07/2010 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perician sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 55.206.350.507 | - | 55206.350.507 |
| PPh Terutang | 5.520.635.051 | - | 5.520.635.051 |
| Kredit Pajak | - | ‑ | |
| PPh Kurang (lebih) Dbayar | 5.520.635.051 | - | 5.520.635.051 |
| Sanksi Adminisirasi | 2.649.904.824 | 2.649.904.824 | |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 8.170.539.875 | - | 8.1 70.539.875 |
Bahwa sebagai tambahan pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana diatur bahwa permohonan Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan perincian sebagai berikut:
| No | Keterangan | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 1 | Surat Setoran Pajak | 22-Okt-09 | 817.053.987 |
| 2 | Surat Setoran Pajak | 24-Nop-09 | 869.776.631 |
| 3 | PBK-1101N11/VVPJ.07/KP.0203/2009 | 02-Des-09 | 1.581.385.332 |
| Total | 3.268.215.950 | ||
Bahwa berdasarkan perincian diatas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.07/2010 tanggal 22 Juni 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi atas biaya bunga sebesar US$ 5,608,121.75 atau sebesar Rp 55.206.350.507
Menurut Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 sebesar US$ 5,608,121.75 atau sebesar Rp55.206.350.507 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2005 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Pubtik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja diketahui bahwa Wajib Pajak telah membebankan biaya bunga kepada Nissho Iwai Corporation untuk Tahun 2005 adalah sebesar US$ 5,608,121.75 atau sebesar Rp55.206.350.507,00 sebagaimana perhitungan koreksi Pemeriksa atas obyek PPh Pasal 26 berupa bunga;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mencatat dalam pembukuannya sebagai beban bunga dan kewajiban/hutang bunga sehubungan dengan beban bunga kepada Nissho lwai Corporation selama Tahun 2005;
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya disebutkan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan antara lain: bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang"
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan disebutkan bahwa: Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1997 disebutkan bahwa: Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata "terhutang" seperti yang dimaksud Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa pengertian "dibayarkan atau terhutang" haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, apakah mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Jadi pengertian "dibayarkan atau terhutang" berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah kebalikan dari pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu yang satu dilihat dari yang mendapatkan penghasilan dan yang lain dilihat dari yang memberikan penghasilan;
Bahwa dalam surat Direktur Pajak Langsung Nomor S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985 disebutkan bahwa : lstilah "terhutang" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan katakata yang dibayarkan atau yang terhutang". Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata "yang diterima atau diperoleh" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metoda "accrual basis" sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terhutang;
Bahwa sistem pembukuan yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah "Accrual Basis" sebagaimana tercantum di dalam laporan keuangan audited butir 2 (Summary of Significant Accounting Policies / halaman 5) huruf a yang menyatakan bahwa: The financial statements which are presented is US Dollars, have been prepared on the accrual basis, except for the statements of cash flows which are presented on a cash basis;
Bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta yang ada, mengingat bahwa sistem pembukuan yang dianut Pemohon Banding adalah accrual basis, maka atas biaya bunga kepada Nissho lwai Corporation untuk Tahun 2005 sebesar US$ 6,608,121.75 atau sebesar Rp 55.206.350.507,00 yang telah dibebankan sebagai beban Tahun 2005 telah terutang PPh Pasal 26 pada Tahun 2005, sebagaimana koreksi yang dilakukan Pemeriksa pada saat Pemeriksaan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas atas biaya bunga sebesar US$ 5,608,121.75 atau sebesar Rp55.206.350.507 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa krisis ekonomi yang terjadi di tahun 1997 turut dirasakan oleh perusahaan Pemohon Banding dan mengakibatkan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pokok dan bunga atas pinjaman kepada Nissho lwai Corporation dan Nissho lwai Europe. Sehingga timbul perselisihan antara Pemohon Banding dengan kedua perusahaan tersebut;
Bahwa dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, Pemohon Banding membiayakan biaya bunga tersebut untuk tujuan pembukuan secara komersial walaupun biaya bunga tersebut pada waktu itu masih di level ketidakpastian akibat perselisihan dengan Nissho lwai Corporation dan Nissho lwai Europe;
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa "untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan".
Bahwa biaya bunga yang diakui untuk tahun pajak 2005 dari segi fiskal hanyalah bersifat pencadangan. Maka sesuai pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas pencadangan tersebut harus dilakukan koreksi fiskal. Dan Pemohon Banding secara konsisten melakukan koreksi positif atas biaya bunga kepada Nissho lwai Corporation dan Nissho lwai Europe karena terdapat ketidakpastian jumlah pokok hutang dan bunga yang sedang dilakukan negosiasi ulang;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2001 Pemohon Banding tidak membiayakan biaya bunga karena biaya bunga tersebut pada waktu itu masih di level ketidakpastian. Namun dalam laporan audit tahun 2001, terdapat pencadangan biaya bunga yang dilakukan oleh pihak auditor;
Bahwa pada tahun 2001, perusahaan Pemohon Banding telah dilakukan Pemeriksaan atas PPh Badan oleh Kantor Wilayah Jakarta Khusus melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor S-0046/WPJ.07/bd.06/tf/2002 Tanggal 15 Juli 2002. Hasil pemeriksaan tahun 2001 tersebut, pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi negatif biaya bunga tersebut;
Bahwa Pasal 11 ayat (1) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Jepang mengatur: "bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya." Jadi pengenaan pajak atas bunga adalah pada saat dibayarkan;
Bahwa selama tahun 2005, tidak ada pengakuan dan pembayaran Biaya Bunga Luar Negeri, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang;
Bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga menyampaikan suatu yurisprudensi yaitu Putusan Pengadilan Pajak dengan keputusan No. Put.08594/PP/M.III/13/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang obyek pemotongan PPh telah menetapkan, bahwa atas biaya bunga yang belum dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, PPh Pasal 26 hanya terutang terhadap biaya bunga yang sudah dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian, biaya bunga yang Wajib Pajak catat/bebankan per accounting tidak terutang PPh Pasal 26 di tahun pajak 2002 karena belum dibayarkan kepada Nissho lwai Corporation dan Nissho lwai Europe sebagai pihak yang memberikan pinjaman dan biaya tersebut masih merupakan suatu cadangan yang jumlahnya juga belum dapat dipastikan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pemohon Banding mohon agar koreksi objek PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp 55.206.350.507 dibatalkan menjadi NIHIL;
Bahwa dengan demikian, maka perhitungan PPh Pasal 26 untuk masa Januari s.d Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
| • | Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 | Rp | - |
| • | PPh 26 Terutang | Rp | - |
| • | Kredit Pajak | Rp | - |
| • | Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp | - |
| • | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | - |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp | - |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34850/PP/M.XI/13/2011, Tanggal 8 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-592/WPJ.07/2010 tanggal 22 Juni 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00044/204/02/052/09 tanggal 08 Juni 2009, atas nama: PT. Petro Oxo Nusantara., NPWP 01.071.555.5-052.000 beralamat di Jalan Gubernur Suryo Nomor 134, Tlogopojok, Gresik 61118, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| • | Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 | Rp | - |
| • | PPh 26 Terutang | Rp | - |
| • | Kredit Pajak | Rp | - |
| • | Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp | - |
| • | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | - |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp | - |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34850/PP/M.XI/ 13/2011, tanggal 8 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ/2012, tanggal 17 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34850/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berasal dari Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 alinea ke-10
“bahwa berdasarkan ayat ini saat terhutangnya pajak adalah pada saat dipenuhinya kewajiban untuk menyediakan dana yang siap untuk dipakai oleh yang memberi hutang, atau dengan perkataan lain, adalah pada saat bunga tersebut dibayarkan;”
Halaman 31 alinea ke-6
”bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp 55.206.350.507,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34850/PP/ M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp55.206.350.507,00.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 34850/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berasal dari Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
7. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif sebesar Rp.55.206.350.507,00 karena terdapat pembebanan bunga dan penalty oleh Wajib Pajak dari luar negeri dan atas transaksi tersebut telah dilengkapi dengan COD (Surat Keterangan Domisili disingkat SKD) yang terkait. Pihak penerima adalah Nissho Iwai Corporation, Jepang dan Nissho Iwai Europe Plc. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan dan mencatat adanya biaya bunga dan penalty dalam tahun 2002, namun atas pembebanan bunga dan penalty tersebut terbukti tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Bahwa Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
Pasal 32A
“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 32A menyatakan bahwa “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”
Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyebutkan sebagai berikut:
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP tersebut menyatakan “Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi;
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan Iain-lain.”
Bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa:
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut:
Angka 2
“a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.”
b. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Angka 3
a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.”
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34850/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang usaha industri kimia yang memproduksi 2-ethyl Hexanol (2EH), Normal butanol (NBA) dan Iso Butyl Alcohol (IBA). Produk-produk tersebut merupakan bahan baku bagi insutri bijih plastik untuk membuat produk seperti PVC, Synthetic leather, olefins dll;
Pada tahun 2006 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan pemeriksaan rutin melalui pemeriksaan lengkap (pemeriksaan lapangan), dengan hasil pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Lapangan Nomor LHPL-239/WPJ.07/ KP.0205/2009 tanggal 5 Juni 2007, dan terdapat temuan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 berupa pembebanan bunga ke luar negeri sebesar Rp55.206.350.507,00;
Bahwa di lain sisi, pada SPT PPh Badan, pembebanan biaya bunga yang terkait dengan DPP PPh Pasal 26 ini dikoreksi negatif oleh pemeriksa dengan nilai yang sama;
Atas koreksi DPP sebesar Rp55.206.350.507,00 di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan melalui surat keberatan Nomor: PGTAX-13/0//2009 tanggal 12 Agustus 2009, namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan ketetapan pajak Nomor 00044/204/ 05/052/09 tanggal 08 Juni 2009, dengan memperkuat alasan koreksi pada saat pemeriksaan melalui ketetapan Dirjen Pajak Nomor KEP-592/WPJ.07/ 2010 tanggal 22 Juni 2010 yang artinya adalah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sebagai tambahan informasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung bahwa atas koreksi negatif biaya bunga pada SPT PPh Badan juga diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tetap dipertahankan sehingga konsisten dengan keputusan keberatan atas koreksi positif objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Bunga dimaksud;
Selanjutnya atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dilakukan upaya hukum berikutnya oleh yang bersangkutan berupa pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dimana putusan Majelis mengabulkan seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga konsisten terkait dengan koreksi yang saling berkaitan langsung antara koreksi positif di PPh Pasal 26 dengan koreksi negatif di PPh Badan dengan juga melakukan banding terhadap keputusan keberatan atas koreksi negatif di PPh Badan, dimana putusan Majelis melalui melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34851/PP/M.XI/15/2011 tanggal 11 Juli 2011 adalah menolak banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi negatif pembebanan Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 dengan alasan yang intinya adalah karena perjanjian pinjaman dengan pihak luar negeri tersebut belum batal maka biaya bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 harus tetap dibebankan dalam penghitungan penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34850/PP/ M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011, Majelis mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan Pasal 11 ayat (1) dari Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan (untuk selanjutnya disebut sebagai P3B Indonesia-Jepang) menyatakan "Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu;
Bahwa Majelis juga mendasarkan pada Commentary on Article 11, Paragraph 1, OECD Model Convention, bahwa pengertian "paid" terkait dengan konsep pembayaran (concept of payment) yang mengandung arti:"..........the fulfillment of the obligation to put funds at the disposal of the creditor.....", bahwa berdasarkan ayat ini saat terhutangnya pajak adalah pada saat dipenuhinya kewajiban untuk menyediakan dana yang siap untuk dipakai oleh yang memberi hutang, atau dengan perkataan lain, adalah pada saat bunga tersebut dibayarkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tax treaty tersebut, Majelis berpendapat atas pembebanan bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak penerima bunga yaitu Nissho Iwai Corporation, Jepang (Wajib Pajak Luar Negeri negara asal Jepang) terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 pada saat pembayaran Bunga;
Bahwa dengan alasan dan argumentasi yang sama, Majelis mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk pembebanan bunga kepada Nissho Iwai Corporation di Inggris;
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim sebagaimana dimuat pada halaman 30 alinea ke-10 dan halaman 31 alinea ke-6 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim dengan alasan sebagai berikut:
Kami berpendapat bahwa article 11 (2) P3B antara Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang berbunyi, “However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner the interest the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the interest” yang artinya bahwa bunga juga dapat dikenakan pajak di negara timbulnya bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut, tetapi apabila penerima bunga tersebut adalah beneficial owner, maka tarif nya tidak lebih dari 10%;
Bahwa dalam Putusan, Majelis Hakim menekankan istilah “paid” dalam penetuan saat terutangnya PPh Pasal 26 atas pembebanan royalti terebut, dengan menyatakan bahwa karena tidak terbukti adanya pembayaran royalti ke Mitsubishi Chemical Corporation, maka Majelis tidak melihat adanya objek PPh Pasal 26 terutang;
Bahwa terkait istillah “paid” yang digunakan di dalam P3B dan pengertiannya sebagaimana ditegaskan dalam commentary OECD atas article 11 sebagai , “the term paid has a very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to put funds at the disposal of creditor in the manner required by contract or by custom”,kami berpendapat sebagai berikut :
“term paid has a very wide meaning”; kalimat pembuka di dalam penjelasan aricle 11 ayat (1) ini telah menegaskan di awal bahwa istilah “paid” memiliki arti yang luas, sehingga, seharusnya tidak diartikan secara gramatikal dan sempit, hanya sebatas kepada arti kata “paid” itu sendiri, yakni membayar.
“since the concept of payment means the fulfillment of the obligation”; bahwa pemaknaan “paid” tersebut di atas harus dimaknai secara luas, karena konsep pembayaran, mengatur bahwa pembayaran berarti terkait dengan pemenuhan kewajiban untuk membayar sejumlah uang . Artinya, terdapat penekanan kepada pemenuhan kewajiban untuk membayar sejumlah uang, bukan sekedar pembayaran uang dalam arti uang tersebut harus benar-benar sudah di-deliver kepada pihak penerima bunga.
“to put funds at the disposal of creditor in the manner required by contract”; bahwa pemenuhan kewajiban untuk meletakkan dana (uang) kreditor sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam kontrak atau kebiasaan (ketentuan) yang berlaku di tiap negara. Kalimat ini mengandung makna bahwa saat terutangnya sejumlah uang yang dibayar ke luar negara tersebut harus tunduk kepada ketentuan domestik, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga, tidak terbatas pada pengertian yang sempit, yakni pada saat dibayarkan, tetapi pada saat dibebankan dan mengikuti ketentuan yeng berlaku di tiap negara, dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, telah diatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan informasi yang ada pada laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganut sistem pembukuan akrual, sehingga PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Nissho Iwai Corporation, Jepang dan Nissho Iwai Europe Plc telah terutang pada saat dicatat sebagai beban bunga.
Bahwa sebagai tambahan informasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung bahwa terhadap pengajuan banding terhadap keputusan keberatan atas SKPN PPh Badan, permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah ditolak oleh Majelis Hakim melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34851/PP/M.XI/15/2011 tanggal 11 Juli 2011. Artinya, Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas biaya bunga tersebut, walaupun belum dibayarkan, namun tetap harus dibebankan di SPT PPh Badan, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menikmati fasilitas dari pinjaman yang diterima terkait dengan pembiayaan bunganya;
Bahwa seharusnya, berdasarkan prinsip deductable taxable, pembebanan biaya bunga di SPT PPh Badan merupakan objek PPh Pasal 26, sepanjang objek PPh Pasal 26 tersebut memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang berlaku pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas biaya bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas putusan Majelis yang mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran, dan berdasarkan penelitian Majelis tidak ada pembayaran bunga selama tahun 2005, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan P3B yang berlaku karena berdasarkan bunyi article 11 P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Jepang dan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Inggris, dapat diyakini bahwa pengenaan PPh Pasal 26 adalah pada saat telah terjadi pembebanan oleh pihak debitur, tidak terbatas kepada saat pembayaran.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp55.206.350.507,00 sudah sesuai dengan ketentuan
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-592/WPJ.07/2010 tanggal 22 Juni 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00044/204/02/052/09 tanggal 08 Juni 2009, atas nama: PT. Petro Oxo Nusantara., NPWP 01.071.555.5-052.000 beralamat di Jalan Gubernur Suryo Nomor 134, Tlogopojok, Gresik 61118, sehingga pajak dihitung kembali menjadi nihil sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., MH Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . .Rp. 2.500.000,-