656/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Gresik, Jl. Gubernur Suryo 134
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 656/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. WAHYUDI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ/2012 tanggal 17 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PETRO OXO NUSANTARA, berkedudukan di Jl. Gubernur Suryo 134, Tlogopojok, Gresik, Jawa Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34841/PP/M.XI/13/2011, Tanggal 8 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1396/WPJ.07/BD.05/ 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor 00053/204/06/052/09 tanggal 8 Juni 2009 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu (PMA I) menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor 00053/204/06/052/09 dengan perhitungan sebagai berikut:
| • | Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 | Rp | 8.733.544.986 | |
| • | PPh 26 Terutang | Rp | 957.366.701 | |
| • | Kredit Pajak | Rp | 51.000.000 | |
| • | Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp | 906.366.701 | |
| • | Sanksi Administrasi | Rp | 435.056.016 | |
| • | PPh ymh. (Lebih) Dibayar | Rp | 1.341.422.717 | |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00053/204/06/052/09 tanggal 8 Juni 2009 Tahun Pajak 2006 dengan Surat Keberatan Nomor PGTAX-15/08/2009 tanggal 12 Agustus 2008 yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 13 Agustus 2009;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2008, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1396/WPJ.07/ BD.05/2009 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/ dikurangi | Menjadi |
| Dasar Pengenaan Pajak | 8.733.544.986 | 8.733.544.986 | |
| PPh Terutang | 957.366.701 | - | 957.366.701 |
| Kredit Pajak | 51.000.000 | - | 51.000.000 |
| PPh Kurang (Lebih) Dibayar | 906.366.701 | - | 906.366.701 |
| Sanksi Administrasi | 435.056.016 | - | 435.056.016 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 1.341.422.717 | - | 1.341.422.717 |
Bahwa sebagai tambahan pemenuhan persyaratan pengajuan Banding sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana diatur bahwa permohonan Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen), dengan ini Pemohon Banding lampirkan pula bukti pembayaran dalam bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) dengan total nilai Rp. 1.341.422.717,00 yang Pemohon Banding bayarkan melalui Bank BCA Cabang Gresik pada tanggal 24 November 2009 dan 22 Oktober 2009 dan Bank Mandiri Cabang Gresik pada tanggal 28 Agustus 2009. (Fotokopi SSP terlampir);
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jendal Pajak Nomor KEP-1396/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan penjelasan sebagai berikut :
Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.733.544.986
Menurut Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.733.544.986, yang terdiri dari:
Pengalihan saham oleh WP Luar Negeri sebesar Rp 1.020.000.000
Selling Expense sebesar Rp 1.350.122.020,90
General & Adm. Expenses sebesar Rp 6.363.422.965,55
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.7.713.544.986,45 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dalam Selling Expense pada akun 50220 Commision sebesar Rp.1.350.122.020,90 karena biaya tersebut yang telah dikenakan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 26;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi General & Adm. Expenses pada akun 51790 Legal, License sebesar Rp. 6.363.422.965,55 karena biaya tersebut adalah amortisasi dari Biaya Pra Operasi yang telah dikenakan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 26. Dan hal ini juga terlihat dalam laporan audit Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan amortisasi atas biaya lisensi sehubungan dengan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan Mitsubishi Chemical Corporation yang ditandatangani pada tanggal 22 Desember 1995;
Bahwa dengan demikian, maka menurut Pemohon Banding koreksi atas Objek PPh Pasal 26 adalah hanya sebesar Rp. 1.020.000.000 dan koreksi sebesar Rp. 7.713.544.986,45 seharusnya dibatalkan;
Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut diatas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding juga siap dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat Pemohon Banding tersebut diatas
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34841/ PP/M.XI/13/2011, Tanggal 8 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1396/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00053/204/06/052/09 tanggal 08 Juni 2009 atas nama : PT. Petro Oxo Nusantara, NPWP: 01.071.555.5-052.000, beralamat di Jl. Gubernur Suryo 134, Tlogopojok, Gresik, Jawa Timur (61118) sehingga penghitungan besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut;
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 2.131.287.428 |
| 2 | PPh Pasal 26 yang terutang | 273.257.486 |
| 3 | Kredit Pajak | 51.000.000 |
| 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar | 222.257.486 |
| 5 | Saksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 106.683.593 |
| 6 | Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 328.941.079 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34841/PP/M.XI/ 13/2011, tanggal 8 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ/2012, tanggal 17 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1396/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.”
Ayat (3): “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”
Ayat (3): “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/ PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: PGTAX-05/03/2010 tanggal 25 Maret 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2010 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak nomor: 13-048232-2006.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding atas nama: PT. Petro Oxo Nusantara, NPWP: 01.071.555.5-052.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011,halaman 15 - 18).
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: PGTAX-05/03/2010 tanggal 25 Maret 2010.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 Mei 2011 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 08 Nopember 2011.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: PGTAX-05/03/2010 tanggal 25 Maret 2010telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 26 Maret 2010 atau pada tanggal 25 Maret 2011, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 Mei 2011 atau telah diputus dengan lewat 66 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2011.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum.
Tentang Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas General & Administrative Expense sebesar Rp6.363.422.965,55 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapatbahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berasal dari General & Administrative Expense sebesar Rp6.363.422.965,55 tidak dapat dipertahankan, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33 alinea ke-4
“bahwa berdasarkan ketentuan tax treaty tersebut, Majelis berpendapat atas pembebanan royalti oleh Pemohon Banding kepada pihak penerima royalti adalah Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang (Wajib Pajak Luar Negeri negara asal Jepang) terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 pada saat pembayaran Royalti;”
Halaman 34 alinea ke-5
”bahwa dengan demikian dengan mempertimbangkan aturan dalam Pasal 12 Ayat (1) P3B Indonesia-Jepang a quo dan dikarenakan bahwa Pemohon Banding pada tahun 2006 tidak terbukti membayarkan royalti kepada pihak Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang berasal dari Koreksi Positif General & Adm. Expense sebesar Rp 6.363.422.965,55;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp6.363.422.965,55.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berasal dari General & Administrative Expense sebesar Rp6.363.422.965,55 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
8. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif sebesar Rp.6.363.422.965,55 karena terdapat pembebanan Royalty oleh Wajib Pajak dan atas Royalty tersebut ada COD (Surat Keterangan Domisili disingkat SKD) yang terkait. Pihak penerima adalah Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan dan mencatat adanya biaya lisensi/royalty serta biaya legal lainnya dalam Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, namun dalam proses keberatan, data yang disampaikan tidak dapat membuktikan apabila biaya yang telah dibebankan tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dikemukakan dalam surat keberatan.
Bahwa Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
Pasal 32A
“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 32A menyatakan bahwa “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”
Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyebutkan sebagai berikut:
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP tersebut menyatakan “Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan Iain-lain.”
Bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa:
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut:
Angka 2
“a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.”
b. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Angka 3
a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.”
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/ 13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang usaha industri kimia yang memproduksi 2-ethyl Hexanol (2EH), Normal butanol (NBA) dan Iso Butyl Alcohol (IBA). Produk-produk tersebut merupakan bahan baku bagi insutri bijih plastik untuk membuat produk seperti PVC, Synthetic leather, olefins dll;
Pada tahun 2006 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan pemeriksaan rutin melalui pemeriksaan lengkap (pemeriksaan lapangan), dengan hasil pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Lapangan Nomor LHPL-241/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 5 Juni 2009, dan terdapat temuan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.733.544.986;
Atas koreksi DPP sebesar Rp8.733.544.986 di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya sebesar Rp7.713.544.986,45. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan setuju atas koreksi DPP sebesar Rp1.020.000.000 yang berasal dari transaksi pengalihan saham;
Selanjutnya atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dilakukan upaya hukum berikutnya oleh yang bersangkutan berupa pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dimana putusan Majelis mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk atas koreksi general & administration expense sebesar Rp6.363.422.965,55;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34841/PP/M.XI/13/2011 tanggal 08 Nopember 2011 untuk koreksi atas general & administration expense sebesar Rp6.363.422.965,55, Majelis mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan Pasal 12 Ayat (1) dari Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan (untuk selanjutnya disebut sebagai P3B Indonesia-Jepang) menyatakan "Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other the Contracting State may be taxed in that other Contracting state" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu;
Bahwa berdasarkan ketentuan tax treaty tersebut, Majelis berpendapat atas pembebanan royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak penerima royalti adalah Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang (Wajib Pajak Luar Negeri negara asal Jepang) terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 pada saat pembayaran Royalti;
Bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap aliran kas dari aktifitas operasi dalam dokumen Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) a quo diketahui bahwa pada tahun 2006 tidak terdapat pembayaran royaliti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang namun terdapat amortisasi dari license fee sebesar USD 717,501.
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim sebagaimana dimuat pada halaman 33 alinea ke-4 dan halaman 34 alinea ke-5 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim dengan alasan sebagai berikut:
Kami berpendapat bahwa article 12 (2) P3B antara Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang berbunyi, “However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties” yang artinya bahwa royalti juga dapat dikenakan pajak di negara timbulnya royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti tersebut adalah beneficial owner , maka tarif nya tidak lebih dari 10%;
Bahwa dalam Putusan, Majelis Hakim menekankan istilah “paid” dalam penetuan saat terutangnya PPh Pasal 26 atas pembebanan royalti terebut, dengan menyatakan bahwa karena tidak terbukti adanya pembayaran royalti ke Mitsubishi Chemical Corporation, maka Majelis tidak melihat adanya objek PPh Pasal 26 terutang;
Bahwa terkait istillah “paid” yang digunakan di dalam P3B dan pengertiannya sebagaimana ditegaskan dalam commentary OECD atas article 11 sebagai, “the term paid has a very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to put funds at the disposal of creditor in the manner required by contract or by custom”, kami berpendapat sebagai berikut :
“term paid has a very wide meaning”; kalimat pembuka di dalam penjelasan aricle 11 ayat (1) ini telah menegaskan di awal bahwa istilah “paid” memiliki arti yang luas, sehingga, seharusnya tidak diartikan secara gramatikal dan sempit, hanya sebatas kepada arti kata “paid” itu sendiri, yakni membayar.
“since the concept of payment means the fulfillment of the obligation”; bahwa pemaknaan “paid” tersebut di atas harus dimaknai secara luas, karena konsep pembayaran, mengatur bahwa pembayaran berarti terkait dengan pemenuhan kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Artinya, terdapat penekanan kepada pemenuhan kewajiban untuk membayar sejumlah uang, bukan sekedar pembayaran uang dalam arti uang tersebut harus benar-benar sudah di-deliver kepada pihak penerima bunga.
“to put funds at the disposal of creditor in the manner required by contract”; bahwa pemenuhan kewajiban untuk meletakkan dana (uang) kreditor sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam kontrak atau kebiasaan (ketentuan) yang berlaku di tiap negara. Kalimat ini mengandung makna bahwa saat terutangnya sejumlah uang yang dibayar ke luar negara tersebut harus tunduk kepada ketentuan domestik, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas royalti, tidak terbatas pada pengertian yang sempit, yakni pada saat dibayarkan, tetapi pada saat dibebankan dan mengikuti ketentuan yeng berlaku di tiap negara, dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, telah diatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan informasi yang ada pada laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sarwoko. & Sandjaja, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganut sistem pembukuan akrual, sehingga PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada Mitsubshi Chemical Corporation telah terutang pada saat dicatat sebagai beban royalti.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang berlaku pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembiayaan royalti sebesar Rp6.363.422.965,55 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas putusan Majelis yang mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran royalty, dan berdasarkan penelitian Majelis tidak ada pembayaran royalti selama tahun 2006, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan P3B yang berlaku karena berdasarkan bunyi article 12 P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Jepang, dapat diyakini bahwa pengenaan PPh Pasal 26 adalah pada saat telah terjadi pembebanan oleh pihak debitur, tidak terbatas kepada saat pembayaran.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 26 atas General & Administrative Expense sebesar Rp6.363.422.965,55 sudah sesuai dengan ketentuan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa dalam butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses admiinistrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1396/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00053/204/06/052/09 tanggal 08 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 328.941.079,00 sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, S.H., M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . .Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754