128/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Iskandar Muda No. 107
Also in 15 other cases
- 3337/B/PK/Pjk/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 426/B/PK/PJK/2012 (27 June 2013) — Mahkamah Agung
- 1343 K/Pdt/2013 (26 September 2013) — Mahkamah Agung
- 974/B/PK/PJK/2014 (11 February 2015) — Mahkamah Agung
- 973/B/PK/PJK/2014 (11 February 2015) — Mahkamah Agung
- 859 K/Pdt/2013 (24 July 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NUBIKA JAYA tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 128/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NUBIKA JAYA, beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Bambang Heru lsmiarso, Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Erma Sulistyarini. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-21/PJ./2009 tanggal 4 Februari 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15305/PP/M.VI/99/2008, tanggal 12 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dasar hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh adalah :
• Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, tambahan Lembaran Negara Indonesia No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2003.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetuan Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-213/PJ/2003.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/WPJ.01/BD.03/2006
tanggal 01 Pebruari 2006 tentang Penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh.Surat Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Kanwil DJP Sumut I Nomor : SR04/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Rekomendasi Pencabutan Terhadap Wajib Pajak Patuh.
Bahwa setelah Penggugat mempelajari seluruh dasar hukum di atas, ternyata Penggugat tidak melanggar salah satu dari peraturan di atas, dengan argumentasi Penggugat sebagai berikut :
Bahwa tanggung jawab renteng pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3984) tidak tepat diterapkan kepada Penggugat karena dapat membuktikan adanya arus barang dan arus uang ke Perusahaan Pemasok dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu Pengurus dari Perusahaan Pemasok juga telah Penggugat jumpakan dengan Tim Pemeriksa dari Fungsional Kanwil
DJP Sumatera Utara I tanggal 11 Oktober dan 25 Oktober 2007, sehingga tanggung jawab renteng seharusnya tidak dikenakan kepada Penggugat ;
Bahwa Penggugat menilai semua Faktur Pajak Masukan yang Penggugat kreditkan tidak ada cacat dan setelah dikonfirmasikan memang ada dan telah dilaporkan oleh Pemasok, sehingga Penggugat tidak melanggar Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3986) ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2003, maka Penggugat merasa tidak melanggar Pasal 1 ayat (6) nya karena :
Sesuai dengan SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah (fiktif), maka terhadap Penggugat tidak dapat dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan ;
Penggugat tidak pernah terlambat menyampaikan SPT Masa Iebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk semua jenis pajak ;
Penggugat tidak pernah terlambat menyampaikan SPT Masa Pajak tidak Iebih dari 3 (tiga) Masa Pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa Pajak berikutnya ;
Penggugat tidak pernah terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) Masa Pajak atau Iebih berturut-turut untuk semua jenis pajak ;
Bahwa Penggugat tidak sedang dalam pemeriksaan Fungsional Kanwil maka rekomendasi dari Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I tentang Pencabutan Terhadap Wajib Pajak Patuh rancu dan tidak berdasar sama sekali ;
Bahwa Penggugat nilai ada cacat hukum pada prosedur pencabutannya karena Penggugat tidak pernah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis tentang hal-hal atau kekurangan yang perlu Penggugat perbaiki baik dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan maupun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I berkaitan dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bapak Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I ;
Bahwa selain itu, Penggugat menilai pencabutan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.33/2004 poin 6 tentang Penetapan Nominatif Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang mana pada Surat Edaran tersebut menyatakan Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh yang dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 ;
Bahwa berhubung selama ini Penggugat belum pernah mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, maka seyogyanya Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dimana Penggugat berdomisili belum pernah juga mengusulkan untuk Pencabutan Wajib Pajak Patuh kepada Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I sehingga Pencabutan Wajib Pajak Patuh terhadap Penggugat tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang Penggugat sebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15305/PP/M.VI/99/2008, tanggal 12 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh, atas nama : PT. Nubika Jaya, NPWP : 01.489.264.0-123.000, alamat : JI. Iskandar Muda No. 107, Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Medan ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15305/PP/M.VI/99/2008, tanggal 12 September 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Oktober 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETENTUAN FORMAL
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.15305/PP/M.VI/99/2008 diucapkan tanggal 12 September 2008, dibuat Salinan Resmi tanggal 17 Oktober 2008, dikirim tanggal 17 Oktober 2008, dan kami terima tanggal 23 Oktober 2008 (lampiran 2).
Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali kami memenuhi Ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim.
II. MATERI POKOK PENINJAUAN KEMBALI
A. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP‑26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh.
1. Dalam diktum "Menimbang" pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 (lampiran 3) disebutkan : "Bahwa sehubungan dengan sedang dilakukannya penelitian dan pemeriksaan bukti permulaan atas Wajib Pajak Pemasok (supplier) bahan baku Perusahaan Saudara, bahwa ada indikasi Pemasok bahan baku diduga kuat melakukan tindak pidana Perpajakan berupa menerbitkan Faktur Pajak bermasalah dan dilaporkan Perusahaan Saudara sebagai kredit pajak masukan."
Dalam hal ini terdapat beberapa kejanggalan yang ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yaitu :
1.1. Terhadap Perusahaan kami PT Nubika Jaya sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP‑ 26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh (lampiran 3) belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak jenis apapun.
Padahal berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 (lampiran 4) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 (lampiran 5), ditentukan bahwa untuk tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (dapat pula diartikan bahwa Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh dicabut), apabila :
Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan ;
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk semua jenis pajak ;
Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa Pajak berikutnya ;
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) Masa Pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak ; atau
Dalam suatu Masa Pajak ternyata memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan, yaitu pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Dalam kenyataannya Perusahaan kami tidak pernah melakukan pelanggaran sbagaimana tersebut pada huruf b, c dan d.
Juga terhadap Perusahaan kami tidak pernah dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan sebagaimana tersebut pada huruf a. Bahkan terhadap Perusahaan kami juga tidak dilakukan pemeriksaan pajak jenis apapun.
Oleh karena terhadap Perusahaan kami tidak dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan tindakan penyidikan tinda pidana di bidang Perpajakan sejak Perusahaan didirikan tanggal 21 September 2000 sampai dengan sekarang, maka dengan sendirinya terhadap Perusahaan kami tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebagaimana tersebut pada huruf e.
Dari uraian kami diatas, nyatalah bahwa Pertimbangan Hukum pada diktum "Menimbang" dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan hal ini ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1.2. Kejanggalan yang lain adalah pada kata-kata dalam diktum "Menimbang" yaitu :
a. Sedang dilakukannya penelitian dan pemeriksaan bukti permulaan atas Wajib Pajak Pemasok (supplier) bahan baku Perusahaan Saudara ; dan
b. Bahwa ada indiksi Pemasok bahan baku diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa menerbitkan Faktur Pajak bermasalah dan dilaporkan Perusahaan Saudara sebagai kredit pajak masukan.
Pada kata-kata sebagaimana tersebut pada huruf a mengandung pengertian bahwa penelitian dan pemeriksaan masih dalam proses pelaksanaan dan menyangkut Wajib Pajak lain, bukan Perusahaan kami PT. Nubika Jaya.
Pada kata-kata sebagaimana tersebut pada huruf b mengandung pengertian bahwa belum ada kepastian atau bukti konkrit adanya kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pemasok, apalagi oleh Perusahaan kami PT. Nubika Jaya.
Oleh karena antara Perusahaan kami PT Nubika Jaya dengan Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit terdapat hubungan istimewa dan hal tersebut telah diketahui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena terhadap kedua Perusahaan ini diadili oleh Majelis Hakim yang sama, yaitu Majelis VI, maka setelah kami lakukan pengecekan pada Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit, dapat kami sampaikan tanggapan lebih lanjut sebagai berikut :
Tanggapan atas huruf a.
Dikatakan dalam huruf a bahwa terhadap Wajib Pajak Pemasok (supplier) sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam kenyataan hal tersebut tidak benar, karena terhadap Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit belum pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan saat ini adalah pemeriksaan dalam rangka Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dengan jelas dapat dibaca pada 6 (enam) surat dengan tanggal yang sama 6 September 2007 (lampiran 6), yaitu :
Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT‑ 47/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007 ;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM31/PWJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007 ;
Surat Perinta Pemeriksaan Nomor PRINT‑ 48/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007 ;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM32/PWJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007 ;
- Surat Himbauan Kepada Wajib Pajak Nomor S231/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007; dan
- Surat Himbauan Kepada Wajib Pajak Untuk Tertib Administrasi Serta Tidak Meakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor : S-236/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 6 September 2007.
Untuk lebih meyakinkan hal tersebut, perlu kami sampaikan Surat Pernyataan dari Pegawai Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit yang menerima kedatangan Tim Pemeriksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera I pada tanggal 12 September 2007, yang pada intinya Tim Pemeriksa Pajak tersebut menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pemeriksa tidak sekalipun menyebut tujuan pemeriksaan untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan (lampiran 7).
Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam Suratnya Nomor S447/WPJ.01/BD.0402/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (lampiran 8) menyebutkan bahwa dengan penulisan kode pemeriksaan 2312 adalah merupakan kode Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE‑ 09/PJ.07/2005 tanggal 12 Agustus 2005 (lampiran 9), hal ini tetap tidak dapat disebut Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Prmulaan tanpa mengisi kolom tujuan pemeriksaan dengan kata-kata yang jelas dan tegas : Untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.03/2007 tanggal 28 April 2007 tanggal 28 April 2007 Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b (lampiran 10).
Secara logika alasan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera I dalam Suratnya tersebut terkesan dibuat-buat dan dipaksakan, karena bagi Wajib Pajak yang pertama-tama diperhatikan adalah kata-kata dalam kolom tujuan pemeriksaan. Apalagi penjelasan Tim Pemeriksa juga sesuai dengan isian pada kolom tujuan pemeriksaan yaitu Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Nomor kode pemeriksaan menurut pendapat kami adalah lebih banyak untuk kepentingan internal Kantor Pajak, dan bagi Wajib Pajak merupakan hal yang asing dan sulit dimengerti tanpa adanya penulisan yang tegas dalam kolom tujuan pemeriksaan dan penjelasan dari Tim Pemeriksa.
Untuk lebih memperjelas uraian kami tersebut, tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan contoh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang lain dengan kami hapus identitas Wajib Pajak yang bersangkutan (lampiran 11).
Tanggapan atas huruf b.
Dikatakan dalam diktum "Menimbang" antara lain : " bahwa ada indikasi pemasok bahan baku diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa menerbitkan Faktur Pajak bermasalah dan dilaporkan Perusahaan Saudara sebagai kredit pajak masukan".
Setelah dilakukan pengecekan pada Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit, ternyata hal tersebut tidak benar sama sekali. Perusahaan Pemasok dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Patuh bukan karena diduga menerbitkan Faktur Pajak bermasalah, tetapi karena diduga mengkreditkan Faktur Pajak bermasalah yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemasoknya PT. Putir Windusemesta. Dan hal inilah yang dituduhkan kepada Perusahaan Pemasok kami, baik dalam Keputusan Pencabutannya sebagai Wajib Pajak Patuh melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 (lampiran 12) maupun dalam Persidangan di Pengadilan Pajak.
Dengan demikian kata-kata dalam diktum "Menimbang" tersebut di atas merupakan kata-kata yang dibuat-buat dan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Hal ini pun ternyata juga tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Untuk lebih dapat membuktikan kebenaran tanggapan kami atas tuduhan bahwa terdapat indikasi Pemasok bahan baku diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa menerbitkan Faktur ajak bermasalah dan kami laporan sebagai kredit pajak masukan, bersama ini kamu sampaikan ;
SPT Masa PPN kami, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah kami laporkan dengan tertib ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Perusahaan kami terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan)-lampiran 13 ;
SPT Masa PPN Perusahaan Pemasok kami PT. Permata Hijau Sawit Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan (Kantor Pajak dimana Perusahaan Pemasok kami terdaftar)- lampiran 14 ; dan
Faktur-faktur Pajak yang berkenaan yang dianggap bermasalah (lampiran 15).
Dari semua uraian dan bukti-bukti yang kami kemukakan tersebut di atas nampaklah bahwa kata-kata dalam diktum "Menimbang" pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tidaklah sesuai dengan kenyataan, dan semua itu tidak dpertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2. Dalam diktum "Menimbang" beberapa ketentuan sebagai Dasar Hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP‑26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 (lampiran 3) terbukti tidak tepat, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
2.1. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) yang untuk selanjutnya kami singkat dengan Undang-Undang KUP, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar" (lampiran 16).
Dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa "Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada Pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada Penjual atau pemberi jasa" (lampiran 6).
Pada kenyataannya PT. Nubika Jaya telah dapat menunjukkan bukti-bukti konkrit bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar berupa bukti transfer uang dari account PT. Nubika Jaya di Bank Mandiri ke account Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit juga di Bank Mandiri, yang didukung dengan Surat Keterangan dari Bank Mandiri (lampiran 17).
Disamping itu dapat pula kami sampaikan foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dari Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit lengkap dengan tanda bukti penerimaan SPT Masa tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan (lampiran 14).
Penerapan Pasal 33 Undang-Undang KUP tersebut di atas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I tidak sesuai dengan isi dan maksud dari Pasal tersebut, karena dengan sengaja tidak memperhatikan kalimat terakhir yang berbunyi : "........ sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar", dan juga tidak memperhatikan kalimat terakhir dalam Penjelasan Pasal tersebut yang menyatakan : “........dan Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada Penjual atau pemberi jasa".
Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, dapat disimpulkan bawa Perusahaan kami PT. Nubika Jaya tidak seharusnya bertanggung jawab renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai karena dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar sepenuhnya.
Namun ternyata hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2.2. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ;
b. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga ;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut ;
f. Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak ; dan
g. Nama, Jabatan dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak" (lampiran 18).
Dalam penjelasannya disebutkan : "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan Ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar" (lampiran 18).
Dalam kenyataannya, seluruh Faktur Pajak Masukan yang kami kreditkan semuanya telah benar, baik secara formal maupun materiil.
Secara formal, kami dapat menunjukkan seluruh Faktur Pajak Masukan yang kami kreditkan telah diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditadatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya yaitu Direktur, sesuai Ketentuan Pasal 13 ayat (5) tersebut diatas (lampiran 18). Secara materiil, kami dapat menunjukkan arus uang, yaitu bukti transfer uang dari account kami ke account supplier kami, keduanya di Bank Mandiri (lampiran 17).
Berdasarkan penjelasan kami tersebut diatas, dapat disimpulkan bahan Faktur Pajak Masukan yang kami kreditkan telah memenuhi Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986) - lampiran 18.
Namun ternyata hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2.3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (lampiran 4) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2003 tanggal 03 Juni 2003 (lampiran 5), antara lain menentukan dalam Pasal 1 ayat (6) sebagai berikut :
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) yang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE13/PJ.331/2003 tanggal 22 Juli 2003 disebutkan Wajib Pajak Patuh (lampiran 19) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila :
Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan ;
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa Iebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk semua jenis pajak ;
Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak Iebih dari 3 (tiga) Masa Pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa Pajak berikutnya ;
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT untuk 2 (dua) Masa Pajak atau Iebih berturut-turut untuk semua jenis pajak ; atau
Dalam suatu Masa Pajak ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak Masa Pajak yang bersangkutan, yaitu pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terkahir.
Sebagaimana yang telah kami uraikan pada angka 1.1. dimuka, bahwa dalam kenyataannya Perusahaan kami PT. Nubika Jaya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut pada huruf b, c dan d.
Juga terhadap Perusahaan kami tidak pernah dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan sebagaimana tersebut pada huruf a. Bahkan terhadap Perusahaan kami juga tidak diakukan pemeriksaan pajak jenis apapun.
Oleh karena terhadap Perusahaan kami tidak dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan sejak Perusahaan didirikan tanggal 11 Januari 1992 sampai dengan sekarang, maka dengan sendirinya terhadap Perusahaan kami tidak pernah djatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebagaimana tersebut pada huruf e.
Dari uraian kami tersebut diatas, dapat dtarik kesimpulan bahwa Perusahaan kami tidak melakukan pelanggaran tersebut pada huruf b,c dan d juga tidak mengalami hal-hal tersebut pada huruf a dan e. Dengan demikian terhadap Perusahaan kami tidak seharusnya menerima Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh dan dberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak karena tidak memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 (lampiran 4) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 (lampiran 5).
Dari hal tersebut nyatalah bahwa Pertimbangan Hukum pada diktum "Mengingat" dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan hal ini ternyata tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
2.4. Surat Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Kanwil DJP Sumut I Nomor SR-04/WPJ.01/BD.0402/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Rekomendasi Pencabutan Terhadap Wajib Pajak Patuh.
Ketua Kelompok dalam satu Tim Pemeriksa Pajak adalah merupakan orang pribadi atau perseorangan dalam suatu Tim, karena Tim Pemeriksa Pajak pada umumnya terdiri dari Ketua Kelompok atau Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim.
Surat Ketua Kelompok yang berisi rekomendasi atau usulan bukanlah merupakan hasil akhir dari Tim Pemeriksa Pajak, karena hasil akhir dari suatu Tim Pemeriksa Pajak harus berupa Laporan Hasil Pemeriksaan. Hal ini diatur dengan tegas dalam :
Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (lampiran 20) ; dan
Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (lampiran 21).
Dengan demikian Surat Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Pajak tentang suatu rekomendasi adalah suatu surat orang pribadi yang sedang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Pajak yang berisi suatu pendapat atau usulan kepada atasannya. Jadi surat tersebut adalah surat pribadi biasa yang sifatnya tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. Surat tersebut bukan merupakan suatu representasi dari kesimpulan hasil kerja Tim Pemeriksa Pajak.
Walaupun demikian ternyata Surat Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Pajak tersebut dijadikan salah satu Dasar Hukum dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007, dan hal ini ternyata tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Menurut pendapat kami dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang dapat disebut sebagai Dasar Hukum dalam diktum "Mengingat" harus berupa urut-urutan tingkat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mulai dari Undang-Uundang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, lnstruksi Presiden, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, dan/atau Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Suatu Surat Ketua Kelompok Tim Pemeriksa Pajak yang berisi rekomendasi tidak dapat dijadikan sebagai Dasar Hukum dan dicantumkan dalam diktum "Mengingat" dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan uraian kami tersebut pada angka 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 cacat hukum.
B. Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.15305/PP/M.VI/99/2008
Dalam Amar Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.15305/PP/N.VI/99/2008 pada halaman 13 dari 14 halaman antara lain dinyatakan sebagai berikut: Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) untuk mencabut status Wajib Pajak Patuh adalah sudah benar karena pencabutan Wajib Pajak Patuh yang dilakukan Tergugat dalam rangka pengamanan keuangan Negara mengingat PT. Permata Hijau Sawit yang satu group dengan Penggugat dan memiliki transaksi dengan Penggugat sedang dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak Gugatan Penggugat.
Dalam Amar Putusan bagian ini terjadi beberapa kejanggalan, yaitu :
Dengan alasan dalam rangka pengamanan keuangan Negara, Perusahaan kami PT. Nubika Jaya yang melakukan transaksi dengan Perusahaan satu group PT. Permata Hijau Sawit (antara keduanya terdapat hubungan istimewa), walaupun terhadap Perusahaan kami tidak dilakukan pemeriksaan, namun penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dicabut.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 (lampiran 4) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 (lampiran 5), karena yang dipersyaratkan dalam hal dilakukan pencabutan adalah dilakukannya tindakan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan.
Apabila dengan alasan dalam rangka pengamanan keuangan Negara dan Perusahaan Pemasok kami, PT. Permata Hijau Sawit diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan berupa menerbitkan Faktur Pajak Bermasalah dan dilaporkan Perusahaan kami sebagai Kredit Pajak Masukan, ternyata hal tersebut tidak benar sama sekali.
Yang benar adalah PT. Permata Hijau Sawit dicabut statusnya sebagai Wajib Pajak Patuh karena dituduh mengkreditkan Pajak Masukan yang diterbitkan Perusahaan Pemasok PT. Putri Windusemesta yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Tidak ada sedikitpun tuduhan terhadap Perusahaan Pemasok kami PT. Permata Hijau Sawit, bahwa telah menerbitkan Faktur Pajak Bermasalah.
Singkatnya, alasan pencabutan status Perusahaan kami, PT. Nubika Jaya, sebagai Wajib Pajak Patuh sebagaimana tersebut dalam diktum "Menimbang" Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 (lampiran 3) persis sama dengan alasan pencabutan status Perusahaan Pemasok kami PT. Permata Hijau Sawit sebagai Wajib Pajak Patuh sebagaimana tersebut dala diktum "Menimbang" Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 (lampiram 12).
3. Bahwa dalam rangka pengamanan keuangan Negara maka transaksi antara Perusahaan kami PT. Nubika Jaya dengan Perusahaan Pemasok PT. Permata Hijau Sawit yang antara keduanya terdapat hubungan istimewa, diragukan kebenarannya hanya karena terhadap PT. Permata Hijau Sawit sedang dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu sendiri sudah berjalan Iebih dari 15 (lima belas) bulan namun belum terlihat hasilnya sama sekali. Hal ini jelas bertentangan dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-272/PJ./2002 tanggal 17 Mei 2002 yang menyatakan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bula sejak tanggal Surat Perintah Bukti Permulaan, dan dapat diperpanjang untuk dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan keadaan (lampiran 22).
Diakui bahwa antara PT. Nubika Jaya dengan PT. Permata Hijau Sawit terdapat hubungan istimewa. Bahkan tidak hanya antara keduanya saja, tetapi juga dengan 2 (dua) Perusahaan lain lagi dan tergantung dalam satu group, yaitu PT. Nagamas Palmoil Lestari dan PT. Victorindo Alam Lestari.
Namun demikian walaupun diantara keempatnya terdapat hubungan istimewa, tetapi tidak benar apa yang dinyatakan dalam Amar Putusan . „ bahwa antara PT. Nubika Jaya sebagai Penggugat dengan PT. Permata Hijau Sawit, kepemilikan dan Direksi Penanggung Jawab Kebijakan dan Pengelola Perusahaan berada di tangan satu orang yang sama."
Seperti diketahui bahwa PT. Nubika Jaya adalah sebuah Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Emerald Oleo Holding Ltd di Malaysia. Bagaimana mungkin Perusahaan yang demikian dikatakan bahwa kepemilikan dan Direksi Penanggung Jawab Kebijakan dan Pengelola Perusahaan berada di tangan satu orang yang sama. Emerald Oleo Holding Ltd yang berkedudukan di Malaysia yang memiliki saham sebesar 80% dikenal sebagai Perusahaan yang sangat teliti, terutama dalam hal pengelolaan Perusahaan PT. Nubika Jaya, sehingga secara rutin terus memantau dan mengawasai jalannya Perusahaan. Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan Daftar Pemegang Saham, Pengurus, dan Komisaris PT. Nubika Jaya (lampiran 23).
4. Tidak benar bahwa terhadap PT. Permata Hijau Sawit sedang dilakukan pemeriksaa bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan.
Sebagaimana telah kami uraikan pada huruf A angka 1.2. hal tanggapan atas huruf a, bahwa dalam kenyataannya terhadap PT. Permata Hijau Sawit sampai dengan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terhadap PT. Permata Hijau Sawit belum pernah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, apalagi dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
menolak Permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-26/WPJ.01/BD.05/2007 tanggal 23 November 2007 tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Patuh, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa dalam perkara a quo dengan mengedepankan kepastian hukum dan keadilan terhadap Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (buper) oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, oleh karena itu selama pemeriksaan berlangsung Terbanding berwenang untuk mencabut penetapan sebagai wajib pajak patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NUBIKA JAYA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NUBIKA JAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 18 Februari 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./- ttd./-
Marina Sidabutar, S.H.,M.H.- Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.-
ttd./-
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.-
Panitera Pengganti,
ttd./-
Fitriamina, S.H.,M.H.-
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.