859 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Iskandar Muda No. 107
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 859 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Menara Standard Chartered Lantai 3, Jalan Prof. Satrio No. 164, Jakarta 12930, diwakili oleh Chief Executive Officer, THOMAS JOHN AAKER, dalam hal ini memberi kuasa kepada: RAHMAT S.S SOEMADIPRADJA, SH.LLM. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat “Soemadipradja & Taher”, berkantor di Wisma GKBI Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat, 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
melawan
PT. NUBIKA JAYA, suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 107, Medan 20154, Sumatera Utara, diwakili oleh Direktur Utama, ROBERT, dalam hal ini memberi kuasa kepada DAVID M.L.TOBING,SH.,M.Kn. dan kawan-kawan, para Advokat dan calon Advokat dari Kantor Advokat “Adams & Co” berkantor di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jl. Jendral Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2009, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan tahun 1984 yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya, dimana 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil produksi diekspor ke berbagai Negara;
Bahwa Penggugat merupakan nasabah dari Tergugat sejak tahun 2006 dimana selama itu Tergugat telah beberapa kali memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat. Adapun fasilitas kredit terakhir yang diberikan Tergugat adalah tanggal 23 Juni 2006 berupa fasilitas preshipment dan fasilitas ekspor sebesar USD5,000,000.00 (lima juta dolar AS). Pada tanggal 19 Oktober 2007 Perjanjian kredit tersebut jatuh tempo dan diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2008;
Bahwa karyawan Tergugat bernama Ibu Shinta Prabowo dan Ibu Maretha Salam menawarkan lewat telepon suatu pruduk transaksi yang menurutnya bertujuan untuk hedging (lindung nilai) yang bernama Callable Forward kepada salah seorang karyawan Penggugat. Callable Forward merupakan instrument investasi yang dilakukan dengan melakukan kombinasi transaksi forward dan option untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar dengan menetapkan kurs pada nilai tertentu. Callable Forward
merupakan salah satu bentuk Structured Product karena merupakan
produk yang dikeluarkan oleh Bank yang merupakan kombinasi
suatu aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing terhadap
mata uang rupiah;Bahwa atas bujukan dan rayuan karyawan Tergugat tersebut, pada
tanggal 10 September 2008 karyawan Penggugat tersebut akhirnya
terpedaya dan terbujuk untuk melakukan transaksi derivatif Callable
Ratio Forward sebagaimana yang ditawarkan tersebut;Bahwa pada tanggal 12 September 2008 Tergugat mengirimkan surat Callable Ratio Forward Currency Option (selanjutnya disebut "Kontrak Callable Forward") kepada karyawan Penggugat tersebut yang dianggap sebagai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat untuk melakukan transaksi derivatif Callable Forward. Kontrak Callable Forward tersebut berisi kondisi dan syarat-syarat yang berlaku dalam transaksi Callable Forward;
Bahwa dalam Kontrak tersebut, dinyatakan Penggugat akan menyerahkan/menjual dolar AS kepada Tergugat diharga dan jumlah tertentu setiap minggu selama 52 (lima puluh dua) minggu, yaitu dari tanggal 17 September 2008 sampai 9 September 2009. Tergugat memberikan ilustrasi-ilustrasi transaksi yang akan terjadi selama jangka waktu tersebut dengan nilai kurs Rupiah terhadap dolar AS yang berbeda-beda, namun dalam ilustrasi tersebut dicontohkan Rupiah hanya dapat mencapai nilai maksimal di level 11.800per dolar AS, padahal dalam kenyataannya di bulan November 2008 Rupiah bahkan menyentuh level 13.000 per dolar AS;
Bahwa di dalam Kontrak Callable Forward dinyatakan Penggugat wajib menyerahkan sejumlah dolar AS dengan ketentuan saat transaksi/minggu. pertama sampai ke-6 Penggugat akan menjual/menyerahkan dolar AS dan Tergugat akan membelinya diharga Rp9.950,00 per dolar AS, selanjutnya untuk transaksi/minggu ke-7 sampai ke-52 Penggugat akan menjual/ menyerahkan dolar AS dan Tergugat akan membelinya diharga Rp9.875,00 per dolar AS. Dengan adanya harga patokan ini (dikenal dengan istilah "strike rate"), maka berapapun nilai kurs Rupiah terhadap dolar AS di pasaran (spot market) tidak akan mempengaruhi harga penjualan dolar AS Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa selama Kontrak berlangsung, dolar AS yang diserahkanPenggugat jumlahnya tergantung pada harga patokan (strike rate) yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut:
untuk transaksi ke-1 s/d ke-6 menggunakan harga patokan (strike rate)
Rp9.950,00 artinya apabila nilai 1 dolar AS di pasaran (spot) ternyata
lebih rendah dari Rp9.950,00 (dibawah strike rate) maka Penggugat
akan menyerahkan dolar AS sebanyak 750.000 (notional amount),
sebaliknya apabila nilai 1 dolar AS di pasaran (spot) lebih tinggi atau
sama dengan Rp9.950,00 (diatas strike rate) maka Penggugat wajib
menyerahkan USD sebanyak 1.500.000 (Geared Notional Amount),
ini artinya dua kali lipat lebih banyak;Untuk transaksi ke-7 s/d ke-52, menggunakan harga patokan (strike
rate) Rp9.875,00 artinya apabila nilai dolar AS lebih rendah dari 9.875
(dibawah strike rate) maka Penggugat akan menyerahkan dolar AS
sebanyak 750.000 (notional amount), sebaliknya apabila nilai 1 dolar
AS di pasaran (spot) lebih tinggi atau sama dengan Rp9.875,00 (di atas strike rate) maka Penggugat wajib menyerahkan dolar AS sebanyak
1.500.000 (Geared Notional Amount), ini artinya dua kali lipat lebih
banyak;
Bahwa dalam Kontrak dinyatakan Tergugat mempunyai hak untuk
membatalkan transaksi secara sepihak (call), namun sebaliknya
Penggugat tidak berhak membatalkan transaksi. Dengan demikian
Tergugat mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian secara
sepihak, namun Penggugat tidak memiliki hak tersebut;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan 7 (tujuh) kali transaksi sesuai Kontrak Callable Forward dimana total dolar AS yang telah Penggugat serahkan ,kepada Tergugat adalah sebesar USD 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu dolar AS), dan total Rupiah yang Penggugat terima dari Tergugat sebesar Rp52.181.250.000 (lima puluh milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sbb:
-
No. Tanggal Pelaksanaan (settlement date) Strike rate (Rp) Nilai pasar USD yang Penggugat serahkan Rupiah yang Penggugat terima (Rp) 1 19 Sep 08 9950 9.395 750.000 7.462.500.000 2 26 Sept 08 9950 9.330 750.000 7.462.500.000 3 7 Okt 08 9950 9.425 750.000 7.462.500.000 4 10 Okt 08 9950 9.595 750.000 7.462.500.000 5 17 Okt 08 9950 9.775 750.000 7.462.500.000 6 24 Okt 08 9950 9.895 750.000 7.462.500.000 7 31 Okt 08 9875 9.860 750.000 7.406.250.000
Bahwa setelah transaksi ke-7 ini Penggugat sengaja tidak lagi
menyerahkan dolar AS kepada Tergugat oleh karena terjadi fluktuasi
nilai Rupiah terhadap dolar AS yang sangat besar sehingga tujuan
transaksi Callable Forward sebagaimana yang dijanjikan Tergugat
yaitu untuk hedging (lindung nilai) sama sekali tidak terbukti namun
justru menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat;
Perhitungan Biaya Pembatalan Transaksi Oleh Tergugat Bersifat Sepihak:
Bahwa manajemen Penggugat baru mengetahui adanya transaksi Callable Forward ini pada tanggal 11 Oktober 2008, yang langsung ditindaklanjuti oleh manajemen Penggugat dengan menghubungi Tergugat untuk meminta penjelasan mengenai transaksi derivatif tersebut dan untuk mencari solusi untuk meminimalisir resiko akibat ketidakstabilan kurs Rupiah terhadap dolar AS. Hal ini dijawab oleh Tergugat melalui email tanggal 13 Oktober 2008 dengan menyatakan bahwa untuk pembatalan transaksi (unwind) Penggugat wajib membayar sebesar USD13,000,000.00 (tiga belas juta dolar AS) (saat itu Rupiah berada di level 9.810/USD);
Bahwa selanjutnya Tergugat beberapa kali memberikan indikasi melalui email berapa yang harus dibayar Penggugat apabila hendak
membatalkan (unwind) Kontrak sbb:
tanggal 14 Oktober 2008 sebesar USD7,250,000.00 (saat ini Rupiah di pasar berada di level 9.740/USD);
tanggal 15 Oktober 2008 sebesar USD7,900,000.00 (saat ini Rupiah di pasar berada di level 9.775/USD);
tanggal 17 Oktober 2008 Tergugat memberikan alternatif penyelesaian yang lebih murah, namun hanya untuk transaksi Januari 2009 sampai seterusnya yaitu sebesar USD750,000.00 namun untuk transaksi-transaksi sebelumnya Penggugat tetap harus mengikuti sesuai perjanjian;
tanggal 21 Oktober 2008 sebesar USD7,700,000.00 (tujuh juta tujuh ratus ribu dolar AS) (saat ini Rupiah di pasar berada di level 9.825/USD);
tanggal 24 Oktober 2008 sebesar USD21,300,000.00 (saat ini Rupiah di pasar berada di level Rp10.150/USD);
tanggal 28 Oktober 2008 sebesar USD10,300,000.00 (saat ini Rupiah di pasar berada di level Rp11.900/USD);
tanggal 11 November 2008 sebesar USD15,500,000.00 (saat ini Rupiah di pasar berada di level Rp11.400/USD);
tanggal 13 November 2008 sebesar USD23,000,000.00 (saat ini Rupiah
di pasar berada di level Rp12.000/USD);
Bahwa penentuan biaya pembatalan tersebut dibuat secara sepihak dan semena-mena oleh karena tidak jelas dari mana dasar perhitungannya dan hanya berdasarkan asumsi semata. Bagaimana mungkin Tergugat menuntut pembayaran dari Penggugat yang begitu besar padahal tidak ada prestasi atau timbal balik yang diberikan Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena semua indikasi biaya pembatalan (unwind) transaksi tersebut dibuat oleh Tergugat secara sepihak dan tidak masuk akal, maka penawaran-penawaran tersebut Penggugat tolak;
Perjanjian Callable ForwardAntara Penggugat Dan Tergugat Tidak Sah Karena Melanggar Syarat Sahnya Perjanjian:
Bahwa Kontrak Callable Forward antara Penggugat dan Tergugat tidak didasarkan pada kesepakatan yang sah antara Penggugat dan Tergugat oleh karena Penggugat tidak pernah menandatangani Kontrak Callable Forward dan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menandatangani Kontrak dan melakukan transaksi Callable Forward;
Bahwa apabila Penggugat dianggap telah menandatangani Kontrak Callable Forward tersebut (quad non), Kontrak/perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Mengenai suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Bahwa seorang karyawan Penggugat yang mengatasnamakan Penggugat dalam menandatangani dan melaksanakan Kontrak tersebut telah bertindak diluar kapasitasnya (contracting without capacity/authority) karena selain tidak mempunyai kuasa baik secara lisan maupun tertulis untuk melaksanakan transaksi Callable Forward, berdasarkan posisinya dalam perusahaan yaitu sebagai seorang sekertaris jelas tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan keuangan perusahaan sebanyak jutaan dolar AS tersebut. Wewenang tersebut hanya dimiliki orang yang mempunyai kewenangan besar dalam perusahaan yaitu seorang Direktur. Dan sesuai Anggaran Dasar Penggugat, yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama Penggugat adalah Direktur Utama, itupun harus dengan dasar atau tujuan yang layak. Dengan demikian sekertaris Penggugat yang menandatangani Kontrak tersebut yang bertindak untuk dan atas nama Penggugat untuk transaksi ini jelas adalah pihak yang tidak
cakap;Bahwa dengan demikian Kontrak Callable Forward yang ditandatangani oleh Tergugat dan sekertaris Penggugat telah melanggar syarat-syarat subyektif suatu perjanjian yang sah karena tidak didasari adanya kesepakatan antara para pihak yang berwewenang dan tidak ada kecakapan salah satu pihak dalam membuat perjanjian;
Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1337
KUHPerdata juga menentukan bahwa para pihak tidak boleh membuat
perjanjian yang menyangkut causa yang tidak halal atau dilarang
oleh undang-undang. Causa atau sebab itu halal apabila tidak
dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan;Bahwa Kontrak Callable Forward mengandung causa yang tidak halal karena merupakan transaksi spekulatif yang dilarang oleh Bank Indonesia sebagaimana akan Penggugat uraikan pada butir-butir berikutnya, sehingga Kontrak Callable Forward melanggar syarat obyektif suatu perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum (null and void);
Transaksi Callable ForwardAntara Penggugat Dan TergugatDilarang Oleh Bank Indonesia:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/31/PBI/2005 (berlaku mulai 15 September 2005) tentang Transaksi
Derivatif dinyatakan bahwa Bank wajib memberikan penjelasan
secara lengkap kepada nasabah yang akan melakukan transaksi
derivatif yang meliputi:
a. risiko kredit (credit risk),
b. risiko penyelesaian (settlement risk), dan;
c. risiko pasar (market risk).
d. adanya kemungkinan saldo Margin Deposit dapat menjadi nihil
dan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabah untuk menambah Margin Deposit apabila nasabah akan melanjutkan atau menutup transaksi Margin Trading;
Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia tersebut juga menyatakan bahwa Bank wajib memberikan laporan kepada nasabah secara mingguan mengenai posisi transaksi derivatif nasabah dan laporan khusus pada saat posisi nasabah dianggap cukup membahayakan, yaitu apabila nasabah menghadapi kemungkinan kerugian;
Bahwa faktanya Penggugat tidak pernah diberikan keterangan-
keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tersebut dan Penggugat juga tidak pernah menerima laporan khusus
dari Tergugat saat posisi Penggugat berada dalam situasi yang dapat
menyebabkan kerugian besar;Bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan bagi bank untuk
melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam jumlah
berapapun apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait
dengan structured product, sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008
tentang Transaksi Derivatif. Ketentuan ini berlaku bagi Bank sebagai
penerbit structured product maupun Bank sebagai agen penjual
structured product (selling agent);
Bahwa Bank Indonesia juga telah melarang transaksi valuta asing terhadap rupiah apabila bersifat spekulatif berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/42/DPD tanggal 27 November 2008, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 tanggal 12 November 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Bank Indonesia hanya memperbolehkan adanya transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk alasan Lindung Nilai (hedging), bukan untuk tujuan spekulatif.;
Bahwa faktanya transaksi Callable Forward antara Penggugat dan
Tergugat tidak bersifat hedging melainkan bersifat spekulatif karena
tidak kenyataannya tidak ada manfaat hedging (lindung nilai) bagi
Penggugat. Transaksi ini juga tidak memiliki underlying transactions
(Perjanjian Dasar) dimana hal-hal ini dilarang oleh BI berdasarkan
Surat Edaran Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 sbb:
" 1. Pembelian valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank (selanjutnya disebut PBI), hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif;
2. --------------------
3. ----------------------
4. Pembelian valuta asing terhadap rupiah olah Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank di atas USD100,000.00 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif, dengan underlying sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PBI, diatur sebagai berikut:
a. Untuk Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PBI, jenis underlying transaksi antara lain dapat berupa:
Kegiatan impor barang dan jasa;
Pembayaran jasa seperti:
Biaya sekolah di luar negeri;
Biaya berobat ke luar negeri;
Biaya perjalanan luar negeri untuk keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani, atau wisata lainnya;
Pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri;
Pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia;
Pembayaran utang dalam valuta asing;
Pembayaran atas pembelian aset di luar negeri;
Kegiatan usaha pedangan valuta asing non Bank yang memiliki ijin dari Bank Indonesia yang masih berlaku;
Kegiatan travel agent;
Penempatan pada simpanan dalam valuta asing;
b. Untuk Pihak Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PBI, underlying transaksi antara lain dapat berupa pencairan aset atau investasi dalam rupiah yang dimiliki, termasuk repatriasi modal, pengembalian kredit oleh debitur,dan penghasilan dari investasinya, seperti capital gain,kupon, bunga dan dividen;
Bahwa selain itu, Kontrak Callable Forward antara Penggugat danTergugat mengandung unsur spekulatif karena didasarkan pada kondisi yang belum pasti dimasa mendatang yaitu mengacu pada pergerakan kurs Rupiah terhadap dolar AS. Apabila kurs Rupiah berada di bawah patokan yang ditentukan (strike rate) maka Kontrak ini akan memberi keuntungan pada Penggugat, sebaliknya apabila kurs Rupiah berada di atas strike rate maka Kontrak ini akan memberikan keuntungan bagi Tergugat;
Bahwa oleh karena transaksi derivatif Callable Forward antara Penggugat dan Tergugat merupakan structured product yang mengandung unsur spekulatif, dimana hal tersebut dilarang oleh Bank Indonesia, maka transaksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
Transaksi Callable ForwardAntara Penggugat Dan Tergugat Tidak Seimbang:
Bahwa kalaupun transaksi antara Penggugat dan Tergugat dianggap berdasarkan suatu Kontrak yang sah (quad non), Kontrak tersebut isinya memuat ketidak adilan dan ketidak-seimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak, dimana Tergugat setelah transaksi ke-5 mempunyai hak untuk membatalkan Kontrak sewaktu-waktu namun Penggugat tidak memiliki hak yang sama, ini artinya Tergugat dapat membatasi kerugian yang dideritanya karena apabila nilai dolar AS di pasaran berada di bawah Rp9.875,00 (posisi dimana Tergugat rugi), Tergugat dapat membatalkan/ tidak melanjutkan transaksi berikutnya;
Bahwa ketentuan dalam Kontrak ini jelas tidak adil karena dari sisi Tergugat, Tergugat dapat membatasi kerugiannya sementara keuntungan yang diperolehnya tidak dapat dibatasi (tidak terbatas). Namun dari sisi Penggugat, justru kerugian Penggugat menjadi tidak terbatas sementara keuntungan Penggugat dapat dibatasi oleh Tergugat yaitu apabila Tergugat membatalkan kontrak. Dengan demikian transaksi ini yang semula dijanjikan berguna untuk hedging (lindung nilai) terhadap fluktuasi nilai kurs bagi Penggugat namun kenyataannya bukannya Penggugat yang terlindungi tapi justru Tergugat yang terlindungi;
Bahwa ketidakadilan Kontrak Callable Forward ini semakin nyata karena apabila selama transaksi kurs Rupiah berada di atas atau sama dengan strike rate maka Penggugat diwajibkan menyerahkan dolar AS dua kali lipat, artinya di saat Penggugat berada di posisi rugi, Penggugat harus menanggung kerugian tersebut dua kali lipat.
(Strike rate transaksi/minggu ke-1 s/d ke-6 adalah Rp9.950,00 dan Strike rate transaksi/minggu ke-7 s/d ke-52 adalah Rp9.875,00);
Bahwa kerugian Penggugat makin besar dengan menurunnya permintaan crude palm oil (CPO) dari pasar dalam dan luar negeri sebagai akibat resesi global saat ini dan terjadi beberapa pembatalan kontrak pembelian dari beberapa negara antara lain dari China, India, Pakistan dan Eropa;
Bahwa dengan adanya transaksi Callable Forward antara Penggugat dengan Tergugat ini, maupun antara Tergugat dengan pihak-pihak lain, maka Tergugat berkepentingan supaya nilai kurs Rupiah terus melemah terhadap dolar AS (nilai Rupiah selalu berada di atas strikerate) untuk menciptakan keuntungan baginya, semakin lemah nilai Rupiah terhadap dolar AS sama artinya semakin lebar selisih antara strike rate dengan kurs di pasaran (spot), maka akan semakin besar pula keuntungan yang diperoleh Tergugat;
Bahwa seorang anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, juga telah mendesak Bank Indonesia untuk memberikan sanksi kepada bank yang menerbitkan produk perbankan spekulatif. Menurutnya produk perbankan seperti itu menggerus cadangan devisa dan menguras kemampuan konversi dolar atas Rupiah akibat terjadinya permintaan artifisial terhadap dolar sehingga dolar terus menguat, sebaliknya Rupiah terus terpuruk.
Pernyataannya yang tegas ini dimuat di beberapa media massa nasional;
Transaksi Callable Forward Antara Penggugat Dan Tergugat Tidak Didasarkan Itikad Baik Tergugat:
Bahwa sebelum transaksi derivatif ini dilakukan, Tergugat tidak pernah memberitahukan resiko-resiko apa saja yang dapat terjadi berkaitan dengan transaksi tersebut, padahal transaksi Callable Forward ini merupakan transaksi dengan tingkat kerumitan yang tinggi (sophisticated). Kontrak Callable Forward yang seluruhnya dibuat dalam bahasa Inggris makin membuat sekertaris Penggugat tentu kesulitan dalam memahami dengan baik jenis transaksi yang tergolong baru tersebut;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah melanggar Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bank wajib memberikan informasi mengenai kemungkinan resiko kerugian akibat transaksi yang dilakukan dengan bank, sebagai berikut:
“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank";
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah memberikan informasi yang
lengkap dan jelas mengenai resiko-resiko yang dapat terjadi berkaitan
dengan transaksi Callable Forward ini, maka Kontrak Callable Forward
antara Penggugat dan Tergugat ini cacat hukum sedari awal;Bahwa Tergugat juga telah menyembunyikan fakta atau keadaan yang ada dimana Tergugat tidak memberikan penjelasan mengenai terjadinya kredit macet sektor perumahan di Amerika Serikat (subrime mortgage) yang mengakibatkan kerugian dialami oleh bank-bank dan institusi-institusi keuangan besar di Amerika Serikat bahkan mengalami kebangkrutan yang diikuti dengan aksi para investor global yang menarik investasinya di bursa saham sehingga menyebabkan jatuhnya indeks saham di seluruh dunia yang pada gilirannya menyebabkan resesi ekonomi dunia yang berimbas ke Indonesia;
Bahwa kejadian subprime mortgage tersebut merupakan peristiwa yang sangat penting dan meteril yang seharusnya diungkapkan oleh Tergugat kepada Penggugat karena akibatnya akan sangat dahsyat dirasakan secara global. Namun Tergugat telah memanfaatkan ketidaktahuan Penggugat dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk melakukan transaksi Callable Forward;
Bahwa transaksi Callable Forward yang ditawarkan Tergugat yang
menurutnya merupakan instrument investasi untuk memperolah harga
kurs yang lebih baik dari harga pasar dengan menetapkan kurs pada
nilai tertentu, namun pada kenyataannya justru membawa kerugian yang
sangat besar bagi Penggugat, terutama sejak terjadinya krisis ekonomi
dunia;Bahwa pada dasarnya asas kebebasan berkontrak juga dibatasi oleh
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan demikian para
pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya isi dari perjanjian
tetapi harus dilandasi dengan itikad baik. Perjanjian yang dilandasi itikad
buruk bertentangan dengan Pasal 1338 yang mempunyai akibat hukum
perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum;Bahwa Kontrak Callable Forward dibuat diawal krisis ekonomi yang belum dirasakan di Indonesia, sehingga patut diduga Penggugat mempunyai itikad buruk pada saat penandatanganan Kontrak dilakukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan pengetahuan, pengalaman dan jaringan globalnya.;
Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
Bahwa sebagaimana Putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januari 1919, mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan masih berlaku hingga saat ini, maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan tidak saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga termasuk pada asas kesusilaan, kepatutan dan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat/atau bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
Bahwa Penggugat sebagai nasabah dan konsumen berhak atas penjelasan dan pedoman yang lengkap dalam melakukan transaksi derivatif, termasuk segala resiko-resiko atas produk Callable Forward yang ditawarkan Tergugat. Oleh karena Tergugat tidak memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai hal itu maka Tergugat terbukti tidak menjalankan kewajiban hukumnya sekaligus telah melanggar hak subyektif Penggugat dan hak Penggugat yang dijamin oleh undang-undang;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memberikan keterangan dan penjelasan yang lengkap tersebut, maka Kontrak Callable Forward telah dibuat berdasarkan adanya penipuan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata hal tersebut dianggap tidak terjadi kesepakatan.
" Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan"
Bahwa berdasarkan Pasal 1449 KUHPerdata perikatan yang dibuat
dengan penyesatan dan penipuan maka dapat dibatalkan, yang berbunyi
sbb:
" Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya";
Dengan demikian karena Kontrak Callable Forward didasarkan adanya penyesatan bahkan penipuan, maka Penggugat berhak untuk membatalkan Kontrak Callable Forward tersebut;
Bahwa oleh karena Kontrak Callable Forward termasuk bentuk transaksi
yang dilarang oleh Bank Indonesia, maka telah juga memenuhi ketentuan
1337 KUHPerdata yang menyatakan:
"Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum".
Bahwa selain oleh karena Kontrak Callable Forward dibuat oleh sebab yang terlarang, maka kontrak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata:
"Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat kerena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum",
Bahwa atas tindakan Tergugat ini Penggugat berhak untuk menuntut
ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 1453 KUHPerdata yang
menyatakan sbb:
"Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orangyang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatuperikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugiandan bunga, jika ada alasan untuk itu";
Bahwa bukannya Tergugat menyadari kesalahannya selama ini tapi Tergugat justru melaporkan Penggugat ke Bank Indonesia oleh karena tidak melanjutkan transaksi Callable Forward ini. Akibat laporan ini menyebabkan turunnya penilaian tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia dimana Penggugat masuk dalam Sistem Informasi Debitur
dengan tingkat kolektibilitas 3 (kurang lancar) Penurunan tingkat
kolektibilitas oleh Bank Indonesia ini diikuti oleh bank-bank lainnya
sehingga saat ini Penggugat mengalami kesulitan dengan kredit yang ada
di bank-bank lainnya;
Bahwa Tergugat secara sepihak dan melawan hukum telah memblokir
rekening Penggugat di Tergugat yaitu rekening No. 04706002205,
04706002256, 04706002299, 04706002337, 04706002167, dan
04706002388. Tindakan Tergugat tersebut jelas melanggar hukum karena
rekening-rekening tersebut bukan merupakan jaminan yang diberikan
Penggugat dan tidak ada hubungannya dengan transaksi Callable
Forward antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi
" Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut";
Tergugat Telah Melakukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) :
Bahwa sesuai dengan hukum, penyalahgunaan kesempatan/keadaan merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah pihak. Penyalahgunaan keadaan dibedakan dalam 2 hal, yaitu (1) penyalahgunaan keunggulan ekonomi, dan (2) penyalahgunaan keunggulan kejiwaan. Kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak akan mengganggu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga tidak adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan (kehendak yang cacat);
Bahwa menurut pendapat Prof. Z. Asikin yang penting ialah menciptakan
beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi Hakim untuk menilai
secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan
ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan
antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang
bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang
Hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk
membatalkan perjanjian yang tidak seimbang;Bahwa adanya penyalahgunaan keadaan tersebut dapat dilihat dari 2 unsurnya, yaitu: (1) adanya kerugian yang diderita salah satu pihak, dan (2) adanya penyalahgunaan kesempatan oleh para pihak pada saat terjadinya perjanjian. Dengan adanya unsur-unsur tersebul maka dapat dijadikan pedoman untuk melindungi konsumen yang berada dalam kedudukan ekonomi lemah ("Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian", H.P. Panggabean, Libeity Yogyakarta, hal. 76). Doktrin hukum mengenai penyalahgunaan keadaan adalah untuk mencegah perilaku menyimpang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian timbal-balik, khususnya dikalangan perbankan, termasuk kegiatan transaksi derivatif.;
Bahwa transaksi derivatif ini walaupun bukan merupakan perjanjian
untung-untungan namun mengandung unsur untung-untungan sehingga
sangat potensial terjadi penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak,
terutama pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat;Bahwa dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak
tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh
tanggung jawab para pihak, dan Hakim berwenang untuk menilai isi dari
setiap kontrak apakah sudah adil, masuk akal dan seimbang karena pada
dasarnya kedudukan kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus
seimbang dan tidak boleh terjadi penyalahgunaan keadaan;Bahwa dalam konteks hukum kontrak, Hakim memiliki kewenangan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran rasa keadilan. Dengan kewenangannya
tersebut, Hakim harus mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali
suatu kewajiban kontraktual dari suatu kontrak yang mengadung
ketidakadilan. (Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1984, hlm
43)Bahwa apabila dikaitkan dengan perkara a quo, melemahnya kurs Rupiah terhadap dolar AS terjadi akibat kredit macet subprime morgage yang terjadi di Amerika Serikat dan dampaknya tidak hanya dirasakan di Indonesia tapi juga di seluruh dunia yang memicu terjadinya resesi ekonomi dunia. Hal ini dibuktikan dengan terus merosotnya nilai Rupiah dibandingkan dolar AS dimana sebelum krisis ekonomi terjadi yaitu di bulan September 2008 kurs Rupiah dikisaran Rp 9.000,00 per dolar AS, namun setelah itu sejalan dengan terjadinya krisis ekonomi nilai Rupiah terus merosot bahkan sempat menyentuh Rp13.000 per dolar AS pada bulan November 2008. Saat gugatan a quo didaftarkan kurs Rupiah berada di kisaran Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per dolar AS;
Bahwa menurut seorang analis ekonomi, kerugian bank-bank besar di
Amerika membuat mereka kekurangan dana dan mulai menarik kredit
yang pernah diberikan Akibatnya, banyak investor menarik aset-asetnya
di Negara-negara berkembang (emerging market) dan membawa dolar
kembali ke Amerika. Hal ini menyebabkan mata uang dolar AS menjadi
langka sehingga tidak mengherankan apabila mata uang dolar AS
menguat ke hampir semua mata uang dunia;Bahwa transaksi derivatif antara Penggugat dan Tergugat dilaksanakan
berdasarkan Kontrak tanggal 12 September 2008 artinya kontrak tersebut
lahir diawal krisis ekonomi yang sedang melanda dunia, yang belum
dirasakan di Indonesia. Pada tanggal 12 September 2008 tersebut
Tergugat yang berkantor pusat di Inggris tentu sudah mengetahui dan
memahami persoalan kredit macet subprime mortgage ini dan dampaknya
dikemudian hari. Hal tersebut sangat berbeda dengan Penggugat dan
masyarakat Indonesia pada umumnya yang tidak mengetahui dampak
dari kredit macet subprime mortgage tersebut, karena asalnya memang
dari Amerika Serikat. Keadaan ini dapat dibuktikan dimana tanggal 12 September 2008 dimana media massa di Indonesia tidak ada yang memberitakan kasus kredit macet tersebut, dan nilai Rupiah juga masih stabil di kisaran Rp9.200,00/USD;Bahwa dalam kondisi krisis ekonomi di Amerika Serikat tersebut,
dampaknya baru dirasakan oleh Indonesia sekitar bulan November 2008
dengan jatuhnya harga-harga saham di bursa efek dan jatuhnya nilai kurs
Rupiah sampai ke level 13.000 per dolar AS hal ini diikuti dengan
turunnya permintaan atas barang-barang ekspor Indonesia;Bahwa Tergugat jelas jauh memiliki keunggulan dibanding Penggugat
dalam hal analisa ekonomi, pengetahuan dan jaringan globalnya. Dengan
demikian Tergugat tentu dapat mengetahui dan memperkirakan
pergerakan kurs Rupiah terhadap dolar AS berkaitan dengan terjadinya
krisis subprime mortgage di Amerika tersebut;Bahwa krisis ekonomi dunia mengakibatkan pergerakan kurs mata uang Rupiah terhadap dolar AS menjadi tidak normal sehingga membawa pengaruh pada transaksi derivatif antara Penggugat dan Tergugat yang sedang berjalan. Krisis ekonomi seharusnya menjadi resiko yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak, karena hal tersebut terjadi diluar perkiraan dan tanpa kehendak dari masing-masing pihak. Resiko tersebut muncul sebagai akibat terjadinya kredit macet subprime mortgage yang merupakan kejadian yang terjadi diluar kesalahan Penggugat maupun Tergugat, dengan kata lain disebut sebagai keadaan memaksa (force majeur). Resiko merupakan buntut dari suatu keadaan memaksa, sebagaimana ganti rugi adalah buntut dari wanprestasi ("Hukum
Perjanjian", Prof. Subekti, SH, 2002. Hal. 59);Bahwa sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak lagi bersifat absolut, artinya dalam keadaan tertentu Hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya;
Bahwa Hakim sebagai pembentuk undang-undang (judge made law) yang
mengacu pada perkembangan hukum di Inggris yang dituangkan dalam
Unfair Contract Terms Act1977 yang merupakan kelanjutan dari The
Sales of Goods Act 1893 yang pada dasarnya memberikan kebebasan
kepada Hakim untuk menentukan apakah dalam suatu kontrak terdapat
syarat yang memberatkan atau tidak, serta apakah syarat tersebut pantas
atau tidak;Bahwa dengan demikian, Hakim atas permintaan pihak yang dirugikan
memiliki kewenangan untuk menambah, mengurangi atau meniadakan
sama sekali syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak. Kewenangan ini
diberikan kepada Hakim di Indonesia oleh Woekerordonnatie1938
sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Undang-undang No. 14 tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka sangatlah beralasan apabila surat tanggal 12 September 2008 menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa akibat batalnya transaksi/perjanjian tersebut maka transaksi-
transaksi Callable Forward yang pernah dilakukan haruslah dianggap
batal sehingga Tergugat berkewajiban mengembalikan dana milik
Penggugat sebesar USD5,250,000.00 (lima juta dua ratus lima puluh dolar AS) dan bersamaan dengan itu Penggugat akan mengembalikan dana
milik Tergugat sebesar Rp 52.181.250.000,00;
Perbuatan Tergugat Telah Menyebabkan Kerugian Penggugat;
Bahwa akibat tindakan Tergugat telah menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat yaitu turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank
Indonesia sehingga Penggugat mengalami kesulitan untuk memperoleh
pinjaman kredit dari bank-bank yang ada;Bahwa akibat tindakan Tergugat mem-blokir rekening-rekening milik Penggugat yaitu rekening No. 04706002205, 04706002256, 04706002299, 04706002337, 04706002167 dan 04706002388 menyebabkan Penggugat mengalami kerugian meteril karena tidak dapat memanfaatkan dana dalam rekening-rekening tersebut yaitu sebesar USD51,393.00 (lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan Rp310.567.550,00 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selain dari kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immateril berupa rusaknya reputasi Penggugat di Bank Indonesia dan bank-bank lain serta di kalangan stake holders. Selain itu Penggugat harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus dan melakukan pertemuan-pertemuan serta melakukan upaya hukum, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan
gugatan ini serta demi menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk
mengalihkan aset-aset miliknya, sehingga gugatan ini menjadi sia-sia
(illusionir) dan menjamin pelaksanaan ganti rugi yang harus dilakukan
Tergugat, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakan sita jaminan atas aset milik
Tergugat yang jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan dalam Surat
Permohonan Sita Jaminan tersendiri;Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa untuk menghindari itikad buruk Tergugat untuk menunda-nunda pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan Callable Ratio Forward Currency Option tanggal 12 September 2008 tidak sah dan tidak mengikat sampai adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menyatakan laporan Tergugat ke Bank Indonesia terkait transaksi Callable
Forward yang tercatat di Sistim Informasi Debitur tidak sah dan tidak
mengikat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Callable Ratio Forward Currency Option tanggal 12 September
2008 yang dibuat Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya;Menyatakan batal demi hukum seluruh transaksi Callable Forward antara
Penggugat dan Tergugat berdasarkan Callable Ratio Forward Currency
Option tanggal 12 September 2008;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat sebesar USD5,250,000.00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu dolar AS) dan memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan dana Tergugat sebesar Rp52.181.250.000,00 (lima puluh milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat
sebesar USD51,393.00 (lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga
dollar AS) dan Rp310.567.550,00 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam
tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada
Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat di Bank
Indonesia;Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada
Penggugat melalui harian Kompas dan Bisnis Indonesia;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi mengenai Kompetensi/Kewenangan Relatif :
Gugatan harus diajukan di tempat tinggal Tergugat (Actor Sequitur Forum Rei) jika alamat si Tergugat jelas diketahui:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Februari 2009 dengan register No. 62/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst ("Gugatan") sangat jelas menyebutkan bahwa Gugatan ditujukan kepada:
STANDARD CHARTERED BANK, berkantor dan beralamat di MenaraStandard Chartered, Jl. Prof. Dr Satrio No. 164, Jakarta 12930.
Berdasarkan Buku Kode Pos Alamat Wilayah Jabotabek yang diterbitkan oleh Kanwil Pos IV Jakarta telah terbukti bahwasanya kode pos alamat Tergugat yang disebutkan dalam Gugatan yaitu 12930, merupakan wilayah Jakarta Selatan (Bukti Eksepsi Kompetensi T-1), sehingga bukan berada di dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Tergugat No. 0263/1824/08 tanggal 22 April 2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kotamadya Jakarta Selatan (Bukti Eksepsi Kompetensi T-2), telah diterangkan dengan sangat jelas bahwa alamat tetap Tergugat adalah di:
"Menara Standard Chartered, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Rt 003 Rw 004, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, JakartaSelatan 12930.";
Untuk menempati alamat tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, Tergugat sebelumnya telah pula mendapatkan izin dari Bank Indonesia, sesuai Surat Bank Indonesia No.10/213/DPIP/Prz tanggal 26 Februari 2008 (Bukti Eksepsi Kompetensi T-3).
Terbukti bahwasanya Penggugat mengetahui alamat tetap Tergugat dan secara sadar dan benar telah menuliskan alamat Tergugat tersebut dalam Gugatannya, akan tetapi Penggugat telah salah dalam mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sadar juga telah mendelegasikan relaas panggilan sidang supaya Tergugat hadir dalam sidang perkara ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan alamat Tergugat. (Bukti Eksepsi Kompetensi T-4).
Jelas terbukti disini bahwa alamat/domisili tetap Tergugat adalah berada di wilayah Jakarta Selatan dan bukan di wilayah Jakarta Pusat. Berdasarkan bukti-bukti tersebut telah terbukti bahwasanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini.
Mengenai hal ini ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR telah mengatur bahwasanya:
"Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh Penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya. ";?
Tergugat adalah satu-satunya pihak yang digugat oleh Penggugat sehingga actor sequitur forum rei dengan hak opsi tidak dapat dipergunakan :
bahwa terbukti dari Gugatan bahwasanya Tergugat adalah satu-satunya pihak yang digugat oleh Penggugat.;
Dengan demikian tidak ada tergugat lain dalam Gugatan yang memiliki alamat dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memungkinkan Penggugat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat pengajuan Gugatan. Oleh karena itu semakin membuktikan bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini.;
Hal ini telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 118 ayat 2 HIR dimana:
"Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidaktinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, makatuntuan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang Tergugat yang dipilih oleh penggugat...";
Penggugat sendiri tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Terbukti dan diakui oleh Penggugat dalam Gugatan bahwa Penggugat sendiri tidak mempunyai domisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada penggugat lain dalam Gugatan. Jelas-jelas dalam Gugatannya bahwa Penggugat adalah beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Medan 20154, Sumatera Utara;
Dengan demikian, tidak ada alasan apapun bagi Penggugat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat pengajuan Gugatan;
Ketentuan ini sangat jelas dan telah diatur dalam Pasal 118 ayat 3 HIR yang menyatakan:
"Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempattinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya,maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat...";
Obyek gugatan dalam perkara a quo bukan mengenai benda tetap (Forum Rei Sitae):
Gugatan Penggugat ini bukan merupakan sengketa tentang kepemilikan benda tetap (benda tidak bergerak). Oleh karena itu ketentuan Pasal 118 ayat 3HIR yang mengatur bahwa bila gugatan berkenaan dengan (kepemilikan) benda tetap, maka gugatan tersebut dapat diajukan di pengadilan negeri wilayah hukum dimana benda tetap tersebut berada tidak dapat diterapkan dalam Gugatan ini.;
Ketentuan Pasal 118 ayat 3 HIR mengatur sebagai berikut::
"...kalau tuntutan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itudiajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerahhukumnya terletak barang itu.";
Gugatan Penggugat Ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan bukan gugatan wanprestasi atas suatu perjanjian;
Bahwa dalih-dalih dalam posita Gugatan maupun petitum yang dimintakan Penggugat dalam Gugatan menunjukkan secara jelas bahwa Gugatan adalah Gugatan mengenai perbuatan melawan hukum dan bukan mengenai gugatan cidera janji (wanprestasi) atas suatu perjanjian;
Oleh karena Gugatan ini mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum dan bukan berdasarkan pada alasan adanya cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan suatu perjanjian, maka ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR yang mengatur bahwasanya suatu gugatan perdata dapat pula diajukan di Pengadilan Negeri yang disepakati oleh para pihak dalam suatu perjanjian
tidak dapat diterapkan.
Ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR mengatur sebagai berikut:
"Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta,maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannyakepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnyaterletak tempat tinggal yang dipilih itu.";
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, jelas telah terbukti dengan sempurna bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwasanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili (Eksepsi Kompetensi), maka Tergugat berdasarkan Pasal 134 jo Pasal 136 HIR mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan terlebih dahulu Eksepsi Kompentensi ini;
Dalam Eksepsi:
Mohon apa yang Tergugat uraikan dalam bagian Fakta dan Kronologi sebagaimana tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Eksepsi dan Jawaban Tergugat ini;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) :
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur atau obscuur libel dikarenakan kerugian tidak jelas dan tidak dirinci;
Dalam gugatannya Penggugat menuntut ganti rugi sebesar USD51,393.00 (lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) dan Rp310.567.550,00 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dalih Penggugat dalam bagian posita angka 72 halaman 15 s.d. 16 gugatan, yang dikutip sebagai berikut:
"Akibat tindakan Tergugat mem-blokir rekening-rekening milik Penggugat yaitu rekening No. 04706002205, 04706002256, 04706002299, 04706002337, 04706002167 dan 04706002388 menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat memanfaatkan dana dalam rekening-rekening tersebut yaitu sebesar USD51,393.00 (lima puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) dan Rp310.567.550,00 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).;
Penggugat telah berbohong dalam gugatannya dengan menyatakan bahwa keenam rekening yang diblokir tersebut adalah milik Penggugat. Berdasarkan catatan Tergugat, dari enam rekening yang didalihkan Penggugat sebagai miliknya, hanya 2 rekening saja yang nyata-nyata milik atau atas nama Penggugat, yaitu rekening No. A/C 04706002337 dan No. A/C 04706002299.
Selebihnya, 4 rekening yang lain bukanlah milik atau atas nama Penggugat melainkan milik atau atas nama pihak lain. Tergugat dengan ini mensomeer Penggugat untuk membuktikan bahwa 4 rekening lainnya yaitu rekening no. A/C 04706002256, no. A/C 04706002205, no. A/C 04706002388 dan no. A/C 04706002167 adalah milik atau terdaftar atas nama Penggugat;
Oleh karena itu masih tidak jelas berapa sebenarnya kerugian materiil yang benar-benar diderita oleh Penggugat. Penggugat seharusnya merinci berapa kerugian yang benar-benar diderita Penggugat dari masing-masing rekening dan harus membuktikan bahwa rekening-rekening tersebut adalah benar milik atau atas nama Penggugat;
Tidak dirincinya tuntutan ganti rugi adalah menyalahi ketentuan hukum yang secara konsisten diputus oleh Mahkamah Agung dengan yurisprudensi-yurisprudensinya yaitu: (i) No.78 K/Sip/1973 tanggal 22 Agustus 1974; (ii) No.550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980; dan (iii) No.19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983 yang pada intinya mengatur bahwa setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya.
Oleh karena tuntutan ganti rugi tidak jelas dan tidak dirinci, maka telah jelas dan terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan dengan demikian sudah seharusnya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan Penggugat tersebut sebagai tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa dengan ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar segala sesuatu yang telah didalilkan dan diuraikan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada bagian Konvensi tersebut di atas dianggap sebagai telah dimasukkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonvensi dalam Gugatan Rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah bank asing yang memiliki kantor cabang di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menandatangani Perjanjian Callable Ratio Forward ("Perjanjian CRF") tertanggal 12 September 2008. Berdasarkan Perjanjian CRF, Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah sepakat melaksanakan transaksi lindung nilai (hedging) dengan format transaksi Callable Ratio Forward;
Transaksi hedging lazim dilakukan perusahaan-perusahaan eksportir yang memperoleh penghasilan dalam mata uang asing. Oleh karena perusahaan eksportir tersebut beroperasi di Indonesia, maka pengeluaran-pengeluaran perusahan eksportir adalah dalam mata uang Rupiah. Dengan melakukan hedging, perusahaan eksportir membatasi resiko depresiasi (penurunan) terhadap pendapatan valuta asing dan karenanya mengurangi margin (selisih) operasinya. Perusahaan eksportir menyetujui untuk menyediakan sejumlah nominal mata uang asing tertentu untuk sejumlah nominal Rupiah tertentu untuk masa yang akan datang. Hal ini menyebabkan adanya nilai tukar yang tetap di antara para pihak dan menghilangkan resiko pergerakan mata uang asing yang merugikan. Hal ini sangat membantu dalam melakukan perencanaan bisnis perusahaan eksportir karena resiko valuta asing dapat diatasi.Perjanjian CRF adalah perjanjian dengan tujuan hedging dan dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi. Sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat Rekonvensi dalam halaman 1 angka 1 gugatan Konvensi, bahwa Tergugat Rekonvensi merupakan perusahaan yang 95% produknya diekspor ke berbagai negara.;
Berdasarkan Perjanjian CRF, Tergugat Rekonvensi mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah dollar Amerika Serikat kepada Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah Rupiah pada tanggal-tanggal yang ditentukan berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian CRF;
Bahwa Tergugat Rekonvensi melaksanakan Perjanjian CRF dengan baik sampai 7 (tujuh) kali transaksi sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat Rekonvensi berdasarkan Perjanjian CRF. Namun demikian, Tergugat Rekonvensi kemudian dengan sengaja berhenti melaksanakan Perjanjian CRF;
Tergugat Rekonvensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
" Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Lebih jelasnya, J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari Undang-undang; Bagian Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Edisi Pertama, halaman 239 tahun 1993 berpendapat bahwa suatu perbuatan melawan hukum merupakan suatu kesalahan yang dilakukan seseorang dan perilaku tersebut menimbulkan kerugian yang menjadi tanggung jawabnya:
" Kesalahan/schuld di sini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku si pelaku yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku."
Tidak hanya itu, Yahya Harahap dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, Cetakan Kedua, halaman 61, tahun 1986 berpendapat bahwa dengan tindakan debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya merupakan pelanggaran hak kepada kreditur. Oleh karena Hak Subjektif kreditur telah dilanggar maka tindakan debitur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
" Sebab dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajiban "tidak tepat waktu" atau "tak layak", jelas merupakan "pelanggaran" hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain, berarti merupakan "perbuatan melawan hukum" atau "onrechtmatige daad".
Sedangkan Mahkamah Agung RI secara konsisten telah menyatakan bahwa tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian merupakan tanggung jawab si pelaku untuk menanggung kerugian dimaksud sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 367K/Sip/1972 tanggal 24 Januari 1973 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 729K/Sip/1975 tanggal 29 Nopember 1976;
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yurisprudensi dan pendapat-pendapat para ahli hukum, Penggugat Rekonvensi hendak membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi;
Adapun serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dibuktikan sebagai berikut:
Tergugat Rekonvensi Telah Melanggar Ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat Rekonvensi dalam gugatan Konvensi halaman 4 angka 11, Tergugat Rekonvensi ”sengaja" tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian CRF. Kesengajaan ini merupakan bukti pelanggaran dari Tergugat Rekonvensi terhadap Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, dimana seharusnya Tergugat Rekonvensi dengan itikad baik harus mematuhi segala syarat dan ketentuan yang telah Tergugat Rekonvensi sepakati dalam Perjanjian CRF;
Jika memang Tergugat Rekonvensi memiliki itikad baik dalam melaksanakan Perjanjian CRF, maka seharusnya apabila ada hal-hal yang kemudian menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian, Tergugat Rekonvensi harus menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan Perjanjian CRF;
Akan tetapi dengan seenaknya Tergugat Rekonvensi dengan sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF. Padahal Tergugat Rekonvensi telah melaksanakan 7 (tujuh) transaksi berdasarkan Perjanjian CRF ini dan telah pula mengambil kenikmatan dalam dinyatakan oleh Tergugat Rekonvensi pada angka 10 halaman 4 gugatan Konvensi;
Ketika transaksi seharusnya memasuki tahap yang ke-8 (kedelapan), Tergugat Rekonvensi dengan sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF sebagaimana terbukti dan diakui Tergugat Rekonvensi pada angka 11 halaman 5 gugatan Konvensi;
Tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan kesengajaan tidak melaksanakan kewajibannya, bukan saja merupakan wanprestasi dari Perjanjian CRF, tetapi merupakan bukti adanya itikad buruk dari Tergugat Rekonvensi dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata;
Tergugat Rekonvensi telah melanggar hak-hak Penggugat Rekonvensi
11.1. Tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF juga telah melanggar hak Penggugat Rekonvensi. Tergugat Rekonvensi dengan sengaja tidak memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, hal yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat Rekonvensi, yaitu menyerahkan uang dollar Amerika Serikat pada transaksi ke-8 (kedelapan) dan seterusnya sebagaimana telah dijadwalkan dalam Perjanjian CRF;
11.2. Dengan kesengajaan tersebut, merupakan pelanggaran terhadap hak Penggugat Rekonvensi yang dilindungi oleh hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin hukum sebagaimana telah Penggugat Rekonvensi uraikan di atas.
Tergugat Rekonvensi Telah Melanggar Asas Kepatutan;
12.1. Tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian CRF tidak hanya telah melanggar undang-undang (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) dan telah melanggar hak Penggugat RoKonvensi juga telah melanggar asas kepatutan;
12.2 Perjanjian CRF yang telah ditandatangani tertanggal 12 September 2008 oleh Tergugat Rekonvensi tidak hanya sekedar perjanjian yang dilandasi pada kesepakatan belaka, namun dilandasi pula pada kepercayaan Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi. Namun, hanya karena untuk menghindar dari kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi menggugat Penggugat Rekonvensi dengan dalih-dalih yang tidak berdasar, termasuk menyatakan bahwa Perjanjian CRF yang telah dilaksanakan sendiri oleh Tergugat Rekonvensi tidak sah dan melawan hukum;
12.3. Cara-cara penghindaran kewajiban pembayaran dengan mengajukan gugatan tanpa dasar, merupakan pelanggaran asas kepatutan;
Serangkaian perbuatan melawan hukum tersebut di atas yang melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, telah melanggar hak Penggugat dan melanggar asas kepatutan dan mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi;
Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, yaitu sebagai berikut:
Kerugian materiil sebesar Rp116.414.562.014 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas rupiah);
Selain kerugian materiil tersebut, Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian atas rusaknya nama baik dan reputasi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi. Potensi kehilangan kepercayaan masyarakat sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. Oleh karena itu, untuk mengganti kerugian tersebut adalah adil jika Tergugat Rekonvensi dihukum membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Seluruh kerugian materiil dan kerugian immateriil yang Penggugat Reknpensi tuntut dalam gugatan Rekonvensi adalah sebesar Rp116.414.562.014,00 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas Rupiah) dan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Jumlah mana harus dibayar Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian yang telah Penggugat Rekonvensi jelaskan dalam gugatan Rekonvensi ini, Penggugat Rekonvensi telah dapat membuktikan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.283 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli 1996 jo ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata telah terbukti, yaitu:
a Suatu perbuatan melawan hukum: Tergugat Rekonvensi telah melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, telah melanggar hak Penggugat Rekonvensi dan telah pula melanggar asas kepatutan;
b. Kerugian: Atas tindakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak tersebut telah nyata bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian seluruhnya sejumlah Rp116.414.562.014,00 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas Rupiah) dan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. Kesalahan dan/atau kelalaian: Tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF merupakan kesalahan yang nyata dan diakui oleh Tergugat Rekonvensi dalam gugatan Konvensi halaman 4 angka 11 dan merupakan perbuatan tercela yang patut dipersalahkan; dan
d Hubungan kausal: Terbukti bahwasanya, atas tindakan Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF merupakan itikad buruk dan pelanggaran terhadap Pasal ,1338 ayat (3) KUHPerdata, melanggar asas kepatutan dan melanggar hak Penggugat Rekonvensi telah nyata-nyata menyebabkan dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi yang telah diuraikan dan jumlahnya adalah sebesar Rp116.414.562.014 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas rupiah) dan Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah);
Oleh karena Gugatan Rekonvensi yang Penggugat Rekonvensi ajukan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan mengingat besarnya kerugian yang telah dialami oleh Penggugat Rekonvensi, maka untuk menjamin agar gugatan Rekonvensi ini bernilai maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan sita jaminan atas harta benda dan kekayaan milik Tergugat Rekonvensi yang rinciannya akan Penggugat Rekonvensi sampaikan dengan surat tersendiri;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi uang sejumlah Rp116.414.562.014 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas Rupiah) dan Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dalam waktu 8 hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan sita jaminan atas harta benda dan kekayaan milik Tergugat Rekonvensi adalah sah dan berharga;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 62/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 30 Juli 2009 dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;
DALAM KONVENSI :
TENTANG EKSEPSI:
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
TENTANG POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Callable Ratio Forward Currenty Option tanggal 12 September 2008 yang dibuat Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya ;
4. Menyatakan batal demi hukum seluruh transaksi Callable Forward antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Callable Ratio Forward Currenty Option tanggal 12 September 2008 ;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana milik Penggugat sebesar USD5,250,000.00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu dolar AS), dan menghukum Penggugat untuk mengembalikan dana Tergugat sebesar Rp52.181.250.000,00 (lima puluh dua milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat di Bank Indonesia ;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 329/Pdt/2010/PT.DKI.JKT tanggal 22 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 9 Juli 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 111/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST jo Nomor 62/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Dan Memutus Perkara Aquo (Eksepsi Tentang Kompetensi/ Kewenangan Mengadili);
Adalah fakta bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat Konvensi) telah mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi/Kewenangan Mengadili, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo, satu dan lain hal karena alasan sebagai berikut:
Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Karena Salah Menerapkan KetentuanPasal 118 Ayat (1) Dan Ayat (4) HIR
Bahwa menurut ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, telah jelas diatur bahwa gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, dalam perkara ini Pemohon Kasasi (actor sequitur forum rei).
Adapun bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Bukti Eksepsi Kompetensi T-1 s.d. Bukti Eksepsi Kompetensi T-4), jelas-jelas membuktikan bahwa:
Pemohon Kasasi beralamat di Menara Standard Chartered, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 RT. 003 RW. 004, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 (vide Bukti Eksepsi Kompetensi T-1);
Tidak hanya itu, berdasarkan Bukti Eksepsi Kompetensi T-2, Kode Pos 12930 adalah terletak di wilayah Kecamatan Setiabudi wilayah Jakarta Selatan dan bukan di wilayah Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi menempati alamat tersebut secara resmi dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana terbukti dengan Bukti Eksepsi Kompetensi T-3;
Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sadar juga telah mendelegasikan penyampaian relaas panggilan sidang dalam perkara aquo kepada Pemohon Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Bukti Eksepsi Kompetensi T-4;
Selanjutnya, tiga ayat lainnya dalam Pasal 118 HIR tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak Eksepsi Kompetensi/Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Pemohon Kasasi merupakan satu-satunya pihak yang digugat oleh Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) dalam gugatannya. Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya tergugat lain yang berdomisili di Jakarta Pusat. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR yang memberikan pilihan domisili kepada penggugat untuk mengajukan gugatan di tempat salah satu tergugat tidak relevan dan karenanya tidak dapat diterapkan;
Termohon Kasasi sendiri tidak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Sebagaimana tercantum di dalam gugatannya, Termohon Kasasi beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Medan 20154. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR yang memberikan pilihan domisili kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan di tempat Termohon Kasasi tidak relevan dan karenanya tidak dapat diterapkan;
Obyek gugatan jelas-jelas bukan mengenai benda tetap, karenanya ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR mengenai pilihan domisili dapat ditempat obyek gugatan jika mengenai benda tetap tidak relevan dan karenanya tidak dapat diterapkan;
Gugatan Termohon Kasasi jelas-jelas mengenai perbuatan melawan hukum. Termohon Kasasi tidak pernah mendalihkan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan wanprestasi terhadap General Credit Terms and Conditions tertanggal 23 Juni 2006 dan ketentuan Terms and Conditions for Foreign Exchange Business tertanggal 29 Januari 2007, karenanya ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, tidak dapat diterapkan. Bahkan kedua perjanjian tersebut sama sekali tidak disebut-sebut dalam gugatan Termohon Kasasi;
Berdasarkan penjelasan Pemohon Kasasi tersebut di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena jelas-jelas gugatan seharusnya didaftarkan di Pengadilan di tempat tinggal Tergugat/Pemohon Kasasi yang nyata-nyata bukanlah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan halaman 108 alinea 4 s.d. halaman 109 alinea 3 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIR, Termohon Kasasi mempunyai pilihan untuk mengajukan Gugatan di domisili hukum Pemohon Kasasi atau di tempat yang telah disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah salah dan bertentangan dengan maksud dari Pasal 118 ayat (4) HIR itu sendiri. Secara lengkap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (4) HIR tersebut Penggugat mempunyai pilihan, apakah akan mengajukan di tempat tinggal atau domisili hukum Tergugat atau di tempat yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian. Bahwa ketentuan dalam HIR tersebut tidak mempermasalahkan apakah gugatan Penggugat tersebut mengenai Perbuatan Melawan Hukum atau mengenai Wanprestasi”
Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut bertentangan dengan Pasal 118 ayat (4) HIR, praktek hukum acara perdata dan doktrin-doktrin hukum acara perdata yang telah berlaku secara tetap dan konsisten sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut;
Ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR mengatur bahwa apabila dalam suatu akta telah dipilih suatu domisili hukum, maka Penggugat mempunyai kebebasan untuk memilih mengajukan gugatan ke tempat dimana domisili sesungguhnya dari Tergugat atau di tempat yang telah disepakati dalam akta tersebut, sepanjang sengketa tersebut timbul dari pelaksanaan terhadap surat/akta/perjanjian yang telah disepakati atau dikenal dengan Gugatan Wanprestasi.
Pasal 118 ayat (4) HIR berbunyi:
” Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat kedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu”.
Sebelum memberikan pertimbangan hukumnya, seharusnya Majelis Hakim Judex Facti menggali terlebih dahulu seluk beluk dari penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR tersebut. Dalam konteks apakah Pasal 118 ayat (4) HIR ini dibuat dan mengapa harus dibedakan dari prinsip actor sequitur forum rei;
Bersama ini Pemohon Kasasi sampaikan bahwa pada dasarnya, ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR hanya berlaku dalam konteks apabila gugatan Penggugat merupakan gugatan wanprestasi bukan gugatan perbuatan melawan hukum. Interpretasi tersebut sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, pada halaman 35, cetakan ketiga revisi, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, yang menyatakan sebagai berikut:
“Menurut Pasal 118 ayat (4) HIR, para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi klausul, sepakat memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian”.
Sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H., kemudian Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya yang berjudul Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, pada halaman 23 berpendapat:
“ Pilihan Hukum.
Apabila sebelumnya telah diperjanjikan secara tertulis di Pengadilan Negeri mana akan diselesaikan bila timbul sengketa mengenai perjanjian itu, maka perkara atau gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah dipilihnya tersebut”.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hak Penggugat untuk memilih pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa perkara wanprestasi (ingkar janji) atas perjanjian yang didalamnya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) HIR, hanya muncul apabila sengketanya timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati tersebut atau biasa dikenal sebagai gugatan wanprestasi;
Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampaknya tidak mempertimbangkan bahwa Gugatan aquo bukanlah gugatan wanprestasi melainkan gugatan yang didasarkan pada suatu dugaan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Karenanya, hak Termohon Kasasi untuk memilih tempat mengajukan gugatan sebagaimana layaknya diatur dalam Pasal 118 ayat (4) HIR menjadi tidak berlaku, karenanya gugatan Termohon Kasasi wajib diajukan di wilayah hukum dimana Pemohon Kasasi berdomisili sesuai dengan prinsip actor sequitur forum rei yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T-1 sampai Bukti T-4).
Berdasarkan uraian di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan kesalahan penerapan hukum atas Pasal 118 ayat (4) HIR dengan tidak mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Pemohon Kasasi yang mendalihkan bahwa oleh karena Gugatan aquo didasarkan pada perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa Gugatan aquo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukannya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Oleh karena terbukti bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum, dengan ini Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk membatalkan Putusan Judex Facti serta mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Pemohon Kasasi dan karenanya menyatakan bahwa Gugatan aquo tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan aquo;
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum;
Bahwa terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi jo. Putusan Pengadilan Negeri, Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan Putusan dalam perkara aquo. Kesalahan penerapan hukum tersebut Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
Kesalahan Penerapan Hukum Pertama;
DALAM KONVENSI
Judex Facti Tidak Mempertimbangkan Seluruh Fakta dan Alat Bukti Yang Pemohon Kasasi Ajukan Dalam Persidangan;
Bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan Putusan atas suatu perkara, seharusnya berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di dalam persidangan. Judex Facti juga harus mempunyai wawasan atas pengetahuan hukum baik berupa hukum perundang-undangan yang berlaku, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak salah penerapan atau melanggar hukum yang berlaku;
Judex Facti yang memeriksa perkara harus juga secara seksama dan rinci menilai segala fakta yang ditemukan selama persidangan berlangsung dan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak yang berperkara;
Sudah menjadi kewajiban bagi Judex Facti untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara dipersidangan, hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Undang-undang, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikutip sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (2) HIR, hakim wajib melengkapi seluruh alasan hukum terhadap perkara.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Yurisprurudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung secara jelas menyatakan sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2461 K/Pdt/1984
Kaidah hukum:
“ Judex facti dianggap salah menerapkan hukum, dan sekaligus putusan yang dijatuhkan dinyatakan tidak cukup pertimbangan, karena tidak seksama dan rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.4434 K/Sip/1986
Kaidah hukum:
“Pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama terhadap alat bukti lawan yang diajukan tergugat dinyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.672 K/Sip/1972
Kaidah hukum:
“ Putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemitiveerd) mengenai alat bukti dan nilai menegaskan ketentuan-ketentuan hukum di atas kekuatan pembuktian.”
Menegaskan ketentuan hukum di atas, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Halaman 809 paragraf 6, Cetakan ke-10, penerbit Sinar Grafika, memberikan pandangannya sebagai berikut:
“ Apabila putusan tidak lengkap dan seksama mendiskripsikan dan mempertimbangkan alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian, mengakibatkan putusan dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya atau onvodoende gemotiveerd, dan putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 RBG dan Pasal 18 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 (sekarang Pasal 19 Undang-Undang No.4 Tahun 2004) yang paling sering dijadikan dasar menyatakan putusan mengandung cacat tidak cukup pertimbangan, terutama disebabkan putusan tidak mempertimbangkan fakta dan pembuktian dengan seksama.”
Lebih lanjut, Pemohon Kasasi akan menguraikan fakta-fakta dan bukti-bukti apa saja yang telah Pemohon Kasasi ajukan selama persidangan namun tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Judex Facti Melakukan Pelanggaran Terhadap Asas Peraturan Perundang-undangan Ilmu Hukum Dengan Mendasarkan Pertimbangannya Pada Peraturan Yang Dikeluarkan Setelah Perjanjian CRF Ditandatangani (Retroaktif);
II.1. Pelanggaran Asas Retroaktif Pertama;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum yang sangat fatal dengan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada suatu peraturan yang baru ada setelah peristiwa hukum terjadi. Adalah suatu asas hukum yang berlaku secara universal bahwa suatu peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya tidak dapat berlaku surut (retroaktif).
Mudjiono, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia, penerbit Liberty, Yogyakarta, cetakan pertama, 1991, pada halaman 33 menyatakan sebagai berikut:
“ Sehubungan dengan berlakunya undang-undang, kita mengenal beberapa asas perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-undang tidak berlaku surut;
Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang berlaku terlebih dahulu;
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum;
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Lebih lanjut, asas perundang-undangan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak berlaku surut juga diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetsgeving (AB) yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 AB:
“ suatu undang-undang itu hanya mengikat bagi masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
Peraturan di atas mempertegas eksistensi dari asas perundang-undangan yang menyatakan bahwa suatu peraturan tidak boleh berlaku surut (retroaktif) dan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah peraturan tersebut berlaku dan bukan terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku.
Berdasarkan penjelasan mengenai asas retroaktif tersebut, dengan ini Pemohon Kasasi menolak sekerasnya pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 138 alinea 4 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan:
“ Menimbang, bahwa mengutip pendapat ahli yang dihadirkan dipersidangan yaitu Drajad H. Wibowo, PhD mengungkapkan bahwa transaksi dalam kasus ini adalah terkualifikasi sebagai Structure Product karena pengertiannya melibatkan transaksi derivatif maupun non derivatif dengan underlying nilai tukar/indeks dll. Menurut PBI No.10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008 dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa tujuan structured product adalah untuk mendapatkan tambahan income. Jadi Structured Product bersifat spekulatif sehingga tidak bisa dianggap sebagai sebuah hedging yang murni/normal.”
Pertimbangan hukum Judex Facti jelas-jelas telah melanggar asas hakiki suatu peraturan perundang-undangan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidaklah dapat berlaku surut (retroaktif) sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut. Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa Perjanjian Callable Ratio Forward dibuat dan ditandatangani pada tanggal 12 September 2008 (“Perjanjian CRF”). Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (“PBI”) No.10/37/PBI/2008 (“PBI No.10/37”) yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi Majelis Hakim Judex Facti dalam memutus Gugatan aquo dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 16 Desember 2008. Mengenai keberlakuan dari PBI No.10/37 diatur secara jelas dalam Pasal 16 yang secara tegas menyatakan bahwa:
“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Desember 2008)”.
Berdasarkan fakta hukum di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PBI No.10/37, yang dijadikan dasar hukum bagi Judex Facti untuk membatalkan Perjanjian CRF antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, ternyata baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia 3 bulan setelah Perjanjian CRF ditandatangani. Dengan demikian, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan maka PBI No.10/37 sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Perjanjian CRF, dengan alasan atau pertimbangan apapun.
Perihal bahwa ‘suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut’ secara tepat telah diberlakukan oleh Bank Indonesia, sebagai regulator di bidang perbankan, dimana ketika menerbitkan PBI No.10/37, Bank Indonesia dengan tegas menerapkan “asas peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (retroaktif)”.
Hal tersebut dapat dilihat melalui peraturan pelaksanaan dari PBI No.10/37 yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tanggal 24 Desember 2008 (“SEBI No.10/48”) tentang Peraturan Pelaksanaan PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Derivatif, khususnya ketentuan Angka 9 b SEBI No.10/48 yang berbunyi sebagai berikut:
“ Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah terkait dengan structured product sebelum berlakunya PBI dan jatuh tempo setelah berlakunya PBI dapat diteruskan hingga transaksi tersebut jatuh tempo, namun tidak diperkenankan untuk diperpanjang.”
Berdasarkan penjelasan di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Perjanjian CRF antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak melanggar ketentuan PBI No.10/37 dan lebih penting lagi berdasarkan SEBI No.10/48, Perjanjian CRF (vide Bukti T-1-1 dan Bukti T-1-2) diperbolehkan untuk dilanjutkan sampai transaksi selesai.
Kemudian selain berdasarkan PBI No.10/37 dan SEBI No.10/48, peraturan-peraturan Bank Indonesia lain yang mengatur bahwa Perjanjian CRF pada saat ditandatangani tidak melanggar hukum, khususnya peraturan-peratuan Bank Indonesia dan dapat terus dilaksanakan, adalah sebagai berikut:
Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank (“PBI No.10/28”);
Surat Edaran Bank Indonesia No.10/42/DPD tanggal 27 Nopember 2008 (“SEBI No.10/42”) tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 PBI No.10/28 dan ketentuan angka 15 SEBI No.10/42, apabila transaksi sedang berjalan sebelum berlakunya PBI No.10/28 dan belum jatuh tempo setelah diberlakukannya PBI No.10/28 maka transaksi tersebut masih dapat dilanjutkan karena tidak tunduk pada ketentuan PBI 10/28.
Pasal 10 PBI No.10/28 berbunyi sebagai berikut:
“ Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.”
Ketentuan dalam angka 15 SEBI No.10/42 berbunyi sebagai berikut:
“Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI dan belum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk pada ketentuan dalam PBI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti bahwasanya, Majelis Hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum dikarenakan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada PBI No.10/37 yang baru keluar 3 bulan setelah Perjanjian CRF ditandatangani padahal Bank Indonesia sendiri menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum PBI No.10/37 dikeluarkan masih dapat berlanjut sampai dengan tanggal jatuh temponya transaksi tersebut. Akan tetapi fakta ini dengan sengaja tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri di dalam Putusannya, sehingga mengakibatkan Judex Facti melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum, khususnya mengenai Peraturan Bank Indonesia tersebut.
II.2. Pelanggaran Asas Retroaktif Kedua;
Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya halaman 138 alinea 2, yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang menyatakan sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum yang mengatur Bahwa Structured Product adalah Produk Bank yang merupakan penggabungan 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang mempunyai karakteristik...dst.”
Pertimbangan di atas membuktikan secara tegas bahwa Majelis Hakim Judex Facti tidak memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan aquo dengan cermat dan hati-hati karena telah melanggar asas peraturan perundang-undangan bahwa suatu peraturan tidak boleh berlaku surut (retroaktif).
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan secara menyeluruh pada angka 17 s.d 26 Memori Kasasi bahwa berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut melainkan hanya mempunyai kekuatan mengikat di masa depan setelah peraturan tersebut berlaku atau diundangkan.
Dari pertimbangan Judex Facti di atas, Judex Facti mendasarkan pertimbangan hukumnya pada PBI No.11/26/PBI/2009 (“PBI No.11/26/PBI/2009”). Pasal 44 PBI No.11/26/PBI/2009 mengatur bahwa PBI No.11/26/PBI/2009 baru berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 1 Juli 2009. Sementara, Perjanjian CRF ditandatangani oleh dan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada tanggal 12 September 2008. Hal tersebut menunjukkan bahwa ternyata PBI No.11/26/PBI/2009 baru berlaku 11 (sebelas) bulan setelah Perjanjian CRF ditandatangani. Dengan demikian PBI No.11/26/PBI/2009 tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Perjanjian CRF.
Oleh karena Judex Facti telah memberlakukan asas retroaktif, maka demi kepastian hukum dan kepatuhan terhadap asas perundang-undangan, Putusan Judex Facti wajib dibatalkan. Apabila keberlakuan asas retroaktif dibenarkan, maka Judex Facti telah menciptakan suatu celah ketidakpastian hukum dan tentunya sangat bertentangan dengan Asas Penyelenggaran Kekuasaan Kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang berbunyi:
“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”.
Atas uraian di atas, Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti yang telah menerapkan asas retroaktif dalam Putusan aquo. Dengan demikian, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat mengabulkan Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi jo. Putusan Pengadilan Negeri.
Tidak ada Pelanggaran atas PBI No.7/6 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Karena Informasi Mengenai Transaksi CRF Telah Disampaikan Sebelum Perjanjian CRF Ditandatangani;
Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya halaman 137 alinea 1 dan 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak mematuhi PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (“PBI No.7/6”) dan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dalam memberikan informasi mengenai ketentuan dan resiko-resiko terkait dengan Perjanjian CRF.
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut karena:
a. Telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1-1 dan Bukti T-6-1 Pemohon Kasasi telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PBI No.7/6 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan telah mengungkapkan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada transaksi CRF secara benar, jelas dan jujur dalam IndicativeTermsheet tertanggal 10 Juni 2008 (vide Bukti T-6-1) dan Perjanjian CRF (vide Bukti T-1-1).
b. Pemberitahuan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada transaksi CRF telah dilaksanakan oleh Pemohon Kasasi dan diakui oleh Termohon Kasasi sebagaimana terbukti:
Pemberitahuan Resiko (Risk Disclosure) dalam Indicative Termsheet yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tertanggal 10 September 2008; (vide Bukti T-6-1);
Pengakuan Lawan (Counterparty’s Acknowledgment) dalam Indicative Termsheet yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tertanggal 10 September 2008; (vide Bukti T-6-1);
Pengakuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) mengenai pengakhiran lebih awal dalam Angka 3 halaman 6 Perjanjian CRF; (vide Bukti T-1-1); dan
Pengakuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) (Cassation Respondent’s Acknowledgement) dalam angka 6 halaman 7 Perjanjian CRF. (vide Bukti T-1-1).
c. Termohon Kasasi juga mempunyai kewajiban untuk “membaca lebih dahulu” (duty to read) Perjanjian CRF yang Termohon Kasasi tandatangani dan laksanakan sebagian. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Prof. Sri Gambir dalam persidangan tanggal 23 Juli 2009 yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukum putusan perkara aquo.
d. Sesuai keterangan Saksi Ahli Prof. Sri Gambir dalam persidangan tanggal 23 Juli 2009 yang menegaskan bahwa tidak satupun dari ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh Pemohon Kasasi;
e. Termohon Kasasi telah berkali-kali melakukan transaksi sejenis sehingga terbukti bahwa Termohon Kasasi memahami segala ketentuan dan resiko Perjanjian CRF dan berpengalaman dalam melaksanakan transaksi sejenis (vide Bukti T-4-1 Perjanjian TRF tanggal 11 Juni 2008 dan Bukti T-4-3 Perjanjian TRF tanggal 23 Juli 2008) dan Bukti T-4-5 Perjanjian TRF tanggal 19 Agustus 2008.
f. Termohon Kasasi telah senantiasa mengetahui dan menerima resiko bahwa nilai dollar dapat meningkat, dan jika nilai dollar meningkat, transaksi CRF dapat merugikan Termohon Kasasi (lihat Gugatan Termohon Kasasi angka 7 sampai 11 halaman 3 dan 4).
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum oleh karena apabila -quad non- Pemohon Kasasi dianggap tidak mematuhi ketentuan PBI No.7/6 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (hal ini Pemohon Kasasi bantah sekerasnya), maka ketidakpatuhan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap kausa dari Perjanjian CRF. Judex Facti Pengadilan Negeri seharusnya memahami bahwa kausa suatu perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian, yang menyebabkan adanya suatu persetujuan itu. Tidak ada satu ketentuanpun dalam PBI No.7/6 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar yang menyebabkan kausa dari Perjanjian CRF menjadi tidak halal.
Bahwa lebih lanjut lagi ketentuan Pasal 12 PBI No.7/6 jelas-jelas mengatur sanksi yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia apabila dianggap terjadi pelanggaran terhadap PBI No.7/6 yaitu sanksi administratif yang disampaikan dalam bentuk Surat Teguran. Tidak satupun dalam ketentuan mengenai sanksi tersebut yang menyatakan bahwa apabila PBI No.7/6 dilanggar maka perjanjian yang telah dibuat menjadi batal demi hukum.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri dalam halaman 136 alinea 5 s.d. halaman 137 Putusan tidak berdasar hukum dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan. Termohon Kasasi sendiri dalam gugatan angka 6 telah mengakui bahwa IndicativeTermsheet hanya memuat ilustrasi-ilustrasi transaksi dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Berikut ini adalah pengakuan Termohon Kasasi dalam angka 6 Surat Gugatannya:
“ Bahwa dalam Kontrak tersebut, dinyatakan Penggugat akan menyerahkan/menjual dollar AS kepada Tergugat di harga dan jumlah tertentu setiap minggu selama 52 (lima puluh dua) minggu, yaitu dari tanggal 17 September 2008 sampai 9 September 2009. Tergugat memberikan ilustrasi-ilustrasi transaksi yang akan terjadi selama jangka waktu tersebut dengan nilai kurs Rupiah terhadap dollar AS yang berbeda-beda, namun dalam ilustrasi tersebut dicontohkan Rupiah hanya dapat mencapai nilai maksimal di level 11.800 per dollar AS, padahal dalam kenyataannya di bulan Nopember 2008 Rupiah bahkan menyentuh level 13.000 per dollar AS.”
Namun demikian Judex Facti Pengadilan Negeri memberikan pertimbangan hukum seolah-olah IndicativeTermsheet merupakan pernyataan Pemohon Kasasi bahwa nilai tukar Rupiah terhadap dollar hanya akan mencapai nilai tertentu. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ini selain tidak berdasar juga bertentangan dengan pengakuan Termohon Kasasi.
IndicativeTermsheet tidak mengandung jaminan apapun bahwa nilai tukar dollar Amerika Serikat akan mengalami depresiasi. Setiap orang, apalagi Termohon Kasasi yang telah berpengalaman dalam melaksanakan transaksi CRF memahami bahwa nilai tukar Dollar Amerika Serikat dapat mengalami peningkatan dan penurunan setiap saat.
Secara tegas dalam Indicative Termsheet tertanggal 10 September 2008 (vide Bukti P-6a) tercantum sebagai berikut:
“Disclaimer:
The above section displays some (but not all) of the different outcomes which are possible for a transaction of this type.
This document is issued by Standard Chartered Bank (SCB). It is for discussion purposes only and does not constitute any offer, recommendation or solicitation to any person to enter into any transaction or adopt any hedging, trading or investment strategy, nor does it constitute any prediction of likely future movements in rates or prices or any representation that any such future movements will not exceed those shown in any illustration. The terms of any transaction entered into will be recorded in a written confirmation or other document. SCB has no fiduciary duty towards you, and assumes no responsibility to advise on, and makes no representation as to the appropriateness or possible consequences of, the prospective transaction. SCB, and/or a connected company, may have a position in any of the instruments or currencies mentioned in this document. You are advised to make your own independent judgment with respect to any matter contained herein.”
Terjemahan:
“Bagian ini menampilkan beberapa (tetapi tidak semua) hasil yang berbeda yang mungkin untuk jenis transaksi seperti ini.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Standard Chartered Bank (SCB). Tujuan dokumen ini hanya untuk pembahasan semata dan bukan merupakan suatu penawaran, rekomendasi atau permohonan kepada seseorang untuk mengadakan transaksi apapun atau menerapkan strategi perlindungan nilai, perdagangan atau investasi apa pun, dan juga bukan merupakan perkiraan apa pun atas kemungkinan pergerakan-pergerakan di masa depan dalam kurs atau harga atau suatu pernyataan bahwa pergerakan-pergerakan di masa depan tersebut tidak akan melebihi nilai yang ditunjukkan dalam gambar mana pun. Persyaratan-persyaratan setiap transaksi yang diadakan akan dicatat dalam sebuah konfirmasi tertulis atau dokumen lainnya. SCB tidak memiliki kewajiban fidusia terhadap Anda dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun untuk memberi saran, dan tidak membuat pernyataan apa pun terkait dengan kelayakan atau kemungkinan konsekuensi dari transaksi yang akan dilakukan. SCB dan/atau perusahaan terkait dapat memiliki kedudukan tertentu dalam salah satu instrumen atau mata uang yang disebutkan dalam dokumen ini. Anda sebaiknya membuat penilaian Anda sendiri terkait dengan setiap hal yang dimuat dalam dokumen ini.”
Bukti ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan Bukti P-6a secara utuh dan hanya sepenggal-sepenggal saja. Oleh karenanya, hal ini bukan saja membawa kerugian bagi Pemohon Kasasi akan tetapi juga menyebabkan ketidakpastian hukum.
Tidak Ada Pelanggaran Terhadap Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perbankan;
Selain itu, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya halaman 5 alinea 4 telah salah menerapkan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perbankan dengan menafsirkan begitu saja bunyi dari Pasal tersebut, yaitu:
” Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa untuk kepentingan nasabah wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”
Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi tersebut tidak tepat dan membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan kesalahan dalam penerapan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perbankan (“UU Perbankan”).
Pasal 29 UU Perbankan berbunyi:
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Penjelasan:
“ Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.
Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.
Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.”
(5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 29 Undang-Undang Perbankan adalah pasal yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan bank. Pasal 29 Undang-Undang Perbankan ini mewajibkan bank untuk memelihara tingkat kesehatan dan berkewajiban untuk menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah akibat kondisi bank, seperti kecukupan modal dan kualitas aset dari bank.
Pasal 29 ayat (4) merupakan dasar prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle) antara bank dan nasabah dimana bank wajib menjaga kesehatan bank agar tetap dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Bank diwajibkan untuk secara transparan mengungkapkan keadaannya dan tingkat kesehatannya, sehingga nasabah mengetahui resiko kerugian sebagai akibat dari kesehatan bank tersebut.
Pasal 29 ayat (4) dimasukkan dalam Undang-Undang Perbankan pada tahun 1998 setelah terjadinya krisis ekonomi yang disebabkan buruknya tingkat kesehatan bank. Sebelum adanya perubahan Pasal 29 ayat (4) tersebut pada tahun 1998, tidak ada akses informasi yang memadai bagi nasabah untuk mengetahui kegiatan usaha dan kondisi bank. Keadaan ini menyebabkan nasabah terus menaruh dana pada bank yang memiliki tingkat kesehatan buruk. Hal ini menyebabkan kerugian bagi nasabah dan menghilangkan kepercayaan nasabah terhadap bank.
Pemohon Kasasi berada dalam tingkat kesehatan yang baik dan sama sekali tidak ada resiko kerugian Termohon Kasasi yang dapat disebabkan oleh kesehatan Pemohon Kasasi.
Dengan demikian, Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena sama sekalii tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Perbankan dalam perkara aquo;
Seandainyapun Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Perbankan diinterpretasikan sebagai kewajiban penyampaian risiko atas transaksi nasabah, maka berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di depan persidangan, tidak ada pelanggaran Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi telah secara lengkap dan layak menyampaikan informasi atas risiko, manfaat dan biaya sehubungan dengan Transaksi CRF sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dibuktikan dalam Bukti T-6-1 dan T-1-1 tersebut di atas.
Pemohon Kasasi Telah Menjelaskan Perhitungan Biaya Penghentian Transaksi Berdasarkan Perjanjian CRF;
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam pertimbangan hukum pada halaman 138 alinea 1 yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memberikan penjelasan berapa atau bagaimana cara perhitungan biaya penghentian dini atas transaksi CRF. Telah terbukti dalam persidangan bahwa sebagaimana telah diakui oleh Termohon Kasasi dalam angka 58 Replik bahwa Pemohon Kasasi telah menjelaskan akan adanya biaya pengakhiran dalam IndicativeTermsheet. Tidak mungkin dapat diketahui berapa jumlah biaya pengakhiran lebih awal sebelum terjadinya pengakhiran transaksi lebih awal, yang seharusnya tidak terjadi. Penjelasan mengenai biaya pengakhiran lebih awal dan cara perhitungannya telah dijelaskan oleh Pemohon Kasasi dalam Surat Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi tertanggal 11 Pebruari 2009 beserta lampirannya sesuai Bukti T-8.
Dalih bahwa Pemohon Kasasi menyembunyikan informasi biaya pengakhiran lebih awal berdasarkan ISDA Master Agreement 2002 adalah tidak benar karena ISDA Master Agreement 2002 secara jelas disepakati untuk dijadikan referensi dalam Perjanjian CRF, yang ditandatangani Pemohon Kasasi (vide halaman 1 Perjanjian CRF, Bukti T-1-1).
Sebagaimana dikutip dari halaman 1 Perjanjian CRF.
“ ...Until Party A and Party B execute and deliver that agreement, this Confirmation, together with all other documents referring to an ISDA Master Agreement (each a “Confirmation”) confirming transactions (each a “Transaction”) entered into between Party A and Party B (notwithstanding anything to the contrary in a Confirmation), shall supplement, form a part of, and be subject to, an agreement in the form of the 2002 ISDA Master Agreement as if Party A and Party B had executed an agreement in such form...”
Terjemahannya:
“...... Sampai Pihak A dan Pihak B menandatangani dan mengadakan perjanjian tersebut, Konfirmasi ini bersama dengan semua dokumen lainnya yang mengacu pada Perjanjian Induk ISDA (masing-masing disebut “Konfirmasi”) yang menegaskan transaksi-transaksi (masing-masing disebut “Transaksi”) yang diadakan antara Pihak A dan Pihak B (meskipun terdapat ketentuan lainnya yang menetapkan sebaliknya dalam suatu Konfirmasi), akan menambahkan, menjadi bagian dari dan tunduk pada perjanjian dalam bentuk Perjanjian Induk ISDA Tahun 2002 (ISDA Master Agreement 2002) seolah-olah Pihak A dan Pihak B telah menandatangani perjanjian dalam bentuk tersebut...”
Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menjamin atau menjanjikan bahwa transaksi CRF akan bebas resiko. Indicative Termsheet yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi tertanggal 10 September 2008 (Bukti T-6-1) memberitahukan mengenai resiko-resiko tersebut. Transaksi CRF adalah transaksi dengan tujuan hedging (lindung nilai) dimana Termohon Kasasi dapat menetapkan jumlah penghasilan dalam Dollar Amerika Serikat pada tingkat yang telah disepakati terhadap Rupiah dalam nilai tukar tetap tertentu. Hal ini memberikan kepastian nilai tukar bagi Termohon Kasasi dan telah pula ditegaskan oleh Prof. Roy Sembel dalam keterangannya di persidangan tanggal 23 Juli 2009.
Judex Facti Telah Melakukan Kesalahan Penerapan Hukum Dengan Menyatakan Bahwa Perjanjian CRF Antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi Adalah Perjanjian Yang Tidak Seimbang;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah salah dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 137 alinea 3, halaman 138 alinea 4 dan halaman 139 alinea 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian CRF tidak seimbang sehingga kausa perjanjian menjadi tidak halal. Pertimbangan di atas keliru dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada kenyataanya Perjanjian CRF, adalah perjanjian yang seimbang.
Majelis Hakim Judex Facti tampaknya hanya mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti lain yang terungkap di persidangan di antaranya:
a. Termohon Kasasi tidak perlu membayar premi apapun dalam melaksanakan Perjanjian CRF. Apabila Termohon Kasasi memiliki mekanisme exit seperti Pemohon Kasasi, maka Termohon Kasasi harus membayar premi yang nilainya besar sekali;
b. Termohon Kasasi dapat melakukan lindung nilai (hedging) pendapatannya dalam Dollar Amerika Serikat sebagai perusahaan eksportir terhadap Rupiah yang merupakan mata uang pengeluaran biaya operasi dan produksinya sebagai perusahaan yang bergerak di Indonesia.
c. Keterangan Saksi Ahli, Prof. Roy Sembel juga pada persidangan tanggal 23 Juli 2009 juga membuktikan bahwa transaksi CRF telah mengandung keseimbangan yang harus dilihat dalam satu paket keseluruhan transaksi CRF bagi Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi dan terhadap hak dan kewajiban serta kompensasi yang diterima oleh para pihak. Transaksi CRF dirancang untuk memberikan keuntungan (benefit) baik bagi Termohon Kasasi maupun Pemohon Kasasi. Transaksi tersebut tidak dirancang hanya untuk memberikan keuntungan pada satu pihak dan membiarkan pihak lainnya menderita kerugian tanpa mendapatkan kompensasi keuntungan apa pun.
d. Berdasarkan Bukti T-14 dan keterangan saksi ahli, Prof Sri Gambir membuktikan bahwa keadilan dan keseimbangan bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) tidak menganut asas Justum Pretium tetapi menganut asas kesepakatan sehingga pada prinsipnya suatu perjanjian akan tetap sah, sekalipun prestasi dan kontra prestasi kedua belah pihak tidak seimbang dan hakim tidak dapat menggunakan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata untuk mengubah atau membatalkan Perjanjian.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Pertama, halaman 149 s.d. halaman 150, Tahun 1995 berpendapat sebagai berikut:
“ KUHPerdata sendiri tidak mensyaratkan adanya keseimbangan antara prestasi kedua belah pihak dalam perjanjian: Dalam KUHPerdata tidak dianut asas justum pretium. Hal itu sudah tampak dari Pasal 1320 yang menetapkan syarat-syarat sahnya perjanjian. Prinsipnya perjanjian tetap sah, sekalipun prestasi dan kontra prestasi kedua belah pihak tidak imbang. Karenanya – sebagaimana nanti akan dikemukakan – Hakim tidak dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 untuk mengubah atau membatalkan perjanjian yang bersangkutan, karena Pasal 1338 hanya tertuju kepada pelaksanaan, bukan kepada sahnya suatu perjanjian.”
Bahwa terlebih-lebih lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya halaman 139 alinea 5 s.d. halaman 140 telah menggunakan pendapat Prof. Asikin Kusumaatmaja sebagai alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk membatalkan Perjanjian CRF, yaitu sebagai berikut:
” Menimbang, bahwa terkait dengan pembatasan terhadap azas kebebasan perjanjian, Prof. Asikin Kusuma Atmaja menyatakan bahwa Hakim berwenang memasuki/meneliti isi perjanjian apabila isi dan pelaksanaan suatu perjanjian bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, sehingga dengan demikian Hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.”
Pertama-tama, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat Prof. Asikin Kusumaatmaja di atas, Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan sumber dan latar belakang pendapat dari Prof. Asikin Kusumaatmaja tersebut. Seharusnya, baik Termohon Kasasi ataupun Majelis Hakim memberikan informasi yang cukup mengenai dari buku apa pendapat tersebut dikutip, cetakan tahun berapa dan yang terpenting dalam konteks apa Prof. Asikin Kusumaatmaja berpendapat demikian. Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti yang menyandarkan pada pendapat Prof. Asikin Kusumaatmadja, akan tetapi tidak menjelaskan dari mana pendapat Prof Asikin Kusumaatmadja tersebut diperoleh membuat pertimbangan tersebut patut diragukan dan seharusnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim Agung yang terhormat;
Lebih lagi, mengingat Majelis Hakim Agung adalah lembaga peradilan tertinggi, maka sudah layak dan sepantasnya apabila Majelis Hakim Agung meneliti terlebih dahulu apakah betul Prof. Asikin Kusumaatmadja pernah berpendapat sebagaimana yang dikutip di atas dan dalam konteks apakah beliau berpendapat demikian?
Seandainyapun Prof. Asikin Kusumaatmadja memang benar berpendapat sebagaimana dikutip di atas, quod non, Pemohon Kasasi menolak sekerasnya apabila Majelis Hakim Judex Facti menggunakan pendapat hukum Prof. Asikin Kusumaatmadja sebagai dasar aquo. Dari pendapat Prof. Asikin Kusumaatmadja, setidaknya ada 2 hal yang perlu dibuktikan sehubungan dengan Gugatan aquo, yaitu:
Apakah betul perjanjian CRF adalah perjanjian yang tidak seimbang “sedemikian rupa”?;
Apakah pihak-pihak dalam Perjanjian CRF tidak bebas menyatakan kehendaknya?
Pemohon Kasasi dengan tegas membantah penerapan pendapat Prof. Asikin Kusumatmadja sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
Perjanjian CRF Adalah Perjanjian Yang Seimbang Dan Termohon Kasasi Bebas Menyatakan Kehendaknya
Perjanjian CRF adalah Perjanjian Yang Seimbang
Sebagai suatu pedoman untuk menentukan bahwa suatu perjanjian dapat dikatakan tidak seimbang sedemikian rupa sehingga pihak dalam perjanjian tidak bebas menyatakan pendapatnya dapat dijumpai dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002 yang menyatakan bahwa:
“ penandatanganan perjanjian dalam akta perjanjian Akta Perjanjian No.41 dan No.42 oleh pemohon kasasi ketika ia berada dalam tahanan adalah terjadi karena ada penyalahgunaan keadaan atau kesempatan, sehingga pemohon kasasi sebagai salah satu pihak dalam perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya”.
Lebih lanjut, Ahli Termohon Kasasi, Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. dalam bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Amostandigheden), membedakan penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Syarat-syarat untuk dapat mengatakan bahwa telah terjadi keunggulan ekonomis adalah:
satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain, dan
pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian.
Dihubungkan dengan gugatan aquo, tidak ada satu keadaan tidak seimbang apapun yang tercermin dari penandatanganan Perjanjian CRF antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dikarenakan:
Tidak ada keunggulan ekonomis apapun antara Pemohon Kasasi sebagai bank dengan Termohon Kasasi sebagai nasabah sehingga mengakibatkan Termohon Kasasi merasa terpaksa untuk menandatangani Perjanjian CRF. Transaksi derivatif dapat ditemukan pada bank-bank lainnya, tidak hanya Pemohon Kasasi. Dengan demikian Termohon Kasasi sama sekali tidak berada dalam ‘tekanan’ ekonomi dari Pemohon Kasasi untuk menandatangani Perjanjian CRF dengan Pemohon Kasasi belaka.
Lebih lanjut, Termohon Kasasi mempunyai kebebasan untuk menyatakan kehendaknya. Yang paling nyata adalah, Termohon Kasasi mempunyai kebebasan apakah bersedia untuk menandatangani Perjanjian CRF atau tidak. Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah memaksa, memanfaatkan keadaan Termohon Kasasi ataupun melakukan hal sedemikian rupa sehingga Termohon Kasasi tidak bebas menyatakan kehendaknya sebagaimana yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No.3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002 tersebut di atas.
Para Pihak Memiliki Kebebasan Keinginan Untuk Menandatangani Perjanjian CRF;
Berdasarkan Bukti T-1-1, Bukti T-4-1 dan Bukti T-4-3, Bukti T-4-5 dan Bukti T-5-3 serta Bukti P-6a, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Kasasi tidak dalam keadaan terpaksa, tidak membutuhkan uang, telah berpengalaman melaksanakan transaksi CRF, dan telah mendapat keuntungan dari transaksi CRF tersebut dan bukan pihak yang bodoh sehingga dapat dimanipulasi untuk menandatangani Perjanjian CRF tanpa membaca dan memahami terlebih dahulu mengenai seluk beluk Perjanjian CRF;
Bahkan, manfaat-manfaat yang diperoleh oleh Termohon Kasasi dengan menandatangani Perjanjian CRF adalah nyata dan sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi, hal mana telah diakui oleh Termohon Kasasi dan dikuatkan oleh Putusan Judex Facti. Dengan adanya transaksi CRF, Termohon Kasasi dapat melakukan hedging yaitu melakukan lindung nilai atau menetapkan jumlah penghasilan dalam Dolar Amerika Serikat pada tingkat yang telah disepakati terlebih dahulu untuk penyelesaian dikemudian hari terhadap Rupiah. Dengan melakukan hedging, perusahaan Termohon Kasasi membatasi resiko depresiasi (penurunan) terhadap pendapatan valuta asing dan karenanya mengurangi margin (selisih) operasinya;
Selanjutnya, salah satu manfaat dari transaksi CRF dibuktikan dengan tidak dibayarnya premi oleh Termohon Kasasi. Dengan demikian, maka struktur transaksi CRF telah dibuat secara adil dan seimbang antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Sehubungan dengan dalih Termohon Kasasi yang dikuatkan oleh Judex Facti bahwa risiko-risiko transaksi CRF tidak diberitahukan adalah menyesatkan karena pada faktanya seluruh risiko-risiko dari Perjanjian CRF sudah secara jelas disampaikan kepada Termohon Kasasi sebagaimana yang disyaratkan oleh PBI No.7/31;
Hal tersebut dibuktikan melalui:
Pemberitahuan Resiko (Risk Disclosure) dalam Indicative Termsheet yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tertanggal 10 September 2008 (vide Bukti T-6-1);
Pengakuan Lawan (Counterparty’s Acknowledgment) dalam Indicative Termsheet yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tertanggal 10 September 2008 (vide Bukti T-6-1);
Pengakuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) (Cassation Respondent’s Acknowledgement) mengenai pengakhiran lebih awal dalam Angka 3 halaman 6 Perjanjian CRF (vide Bukti T-1-1); dan
Pengakuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) (Cassation Respondent’s Acknowledgement) dalam angka 6 halaman 7 Perjanjian CRF (vide Bukti T-1-1).
Berdasarkan penjelasan atas Yurisprudensi, Pendapat Hukum serta fakta-fakta persidangan dalam Gugatan aquo, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Perjanjian CRF adalah perjanjian yang seimbang dan adil serta tidak ada satupun penyalahgunaan keadaan yang dimanfaatkan oleh para pihak ketika menandatangani Perjanjian CRF. Oleh karenanya, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Perjanjian CRF adalah tidak seimbang sungguh tidak berdasar hukum dan yang terpenting tidak sesuai dengan dasar hukum yang dijadikan dasar oleh Termohon Kasasi sendiri.
Oleh karenanya, sudah layak dan sepantasnya apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat membatalkan Putusan Judex Facti dan menolak Gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya.
Judex Facti Pada Pengadilan Tinggi Tidak Mempertimbangkan Kalau Unsur Kerugian Tidak Terbukti;
Sikap Pengadilan Tinggi yang begitu saja mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri menunjukkan ketidaktelitian dan ketidakcermatan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa sebenarnya unsur kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi tidak terbukti. Hal ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti bahwa Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan tentang besarnya kerugian materiil yang dideritanya, sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa tindakan memblokir dan kemudian menset-off rekening-rekening milik Penggugat dan group perusahaannya telah terbukti tidak berdasar karena rekening-rekening tersebut adalah bukan jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, namun demikian oleh karena di persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan tentang besarnya kerugian materiil yang dideritanya tersebut sebagaimana telah disebutkannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penggugat pada Petitum ke-6 adalah tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.”
Bahwa telah terbukti di dalam persidangan bahwasanya seluruh bukti P-1a s.d. Bukti P-38, tidak ada satupun bukti yang bisa merinci secara jelas kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi baik itu mengenai sebabnya maupun jumlahnya.
Jika mengacu pada dasar suatu gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian jelas berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila unsur kerugian tidak terbukti maka gugatan perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti dan harus ditolak.
Bahwa lebih lanjut berdasarkan teori hukum menurut Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Pertama, halaman 167 s.d. halaman 168, Tahun 2002, seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila unsur-unsur dari Pasal 1365 terpenuhi seluruhnya. Jika ada salah satu unsur tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum.
Bahwa adanya kerugian (schade) bagi korban merupakan syarat agar gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan, dan karena Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya kerugian maka syarat agar gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat dipergunakan tidak terpenuhi dan oleh karenanya maka terbukti bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.2280/1953 G tanggal 9 Nopember 1955 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde) mengandung kaidah hukum sebagai berikut:
“ Gugatan untuk mendapat ganti-kerugian berdasar atas suatu perbuatan, melawan hukum, tidak diterima, oleh karena tidak didalilkan dengan tegas kerugian berupa apa yang telah diderita oleh penggugat dan atas dasar apa kerugian itu ditetapkan Rp.100,- sehari selama tergugat mendiami suatu ruangan rumah sengket.”
Oleh karena itu, terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa tidak ada kerugian yang timbul akibat dari perbuatan Pemohon Kasasi. Apalagi perbuatan yang dituduhkan Termohon Kasasi dan dipertimbangkan oleh Judex Facti tidak pula terbukti. Karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung Yang Terhormat yang memeriksa Memori Kasasi ini untuk menerima kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi jo. Putusan Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Hukum Judex Facti Saling Bertentangan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukum halaman 136 alinea 1 dan alinea 4 Putusan pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian CRF adalah untuk tujuan hedging (lindung nilai) tetapi kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri secara bertentangan mempertimbangkan bahwa transaksi hedging tersebut adalah transaksi yang spekulatif dan eksploitatif (halaman 138 alinea 4).
Sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas bahwa manfaat yang diperoleh oleh Termohon Kasasi dengan menandatangani Perjanjian CRF adalah Termohon Kasasi dapat melakukan hedging yaitu melakukan lindung nilai atau menetapkan jumlah penghasilan dalam Dolar Amerika Serikat pada tingkat yang telah disepakati terlebih dahulu untuk penyelesaian dikemudian hari terhadap Rupiah. Dengan melakukan hedging, perusahaan Termohon Kasasi membatasi resiko depresiasi (penurunan) terhadap pendapatan valuta asing dan karenanya mengurangi margin (selisih) operasinya. Sehubungan dengan pengaturan diatas, terbukti bahwa Termohon Kasasi telah memperoleh keuntungan secara ekonomis dari transaksi CRF sebagaimana telah diakui oleh Termohon Kasasi dalam Gugatannya (lihat Gugatan Termohon Kasasi angka 10 halaman 3).
Sejalan dengan manfaat tersebut di atas, Prof. Roy Sembel dalam keterangannya yang diberikan di depan persidangan tanggal 23 Juli 2009 pada intinya menyatakan bahwa transaksi hedging (lindung nilai) dirancang untuk menciptakan kepastian dan menyepadankan antara aktivitas bisnis dan pendapatan.
Hal ini dikarenakan karakteristik dua transaksi tersebut berbeda sebagaimana keterangan Prof. Roy Sembel dalam persidangan tanggal 23 Juli 2009 dan sebagaimana terbukti dalam Bukunya berjudul Sekuritas Derivatif: Madu atau Racun? Konsep dan Aplikasi Sekuritas Derivatif untuk Mesin Uang dan Manajemen Resiko (Jakarta: Salemba Empat, 2002) (Bukti Tambahan Pemohon Kasasi-1/dahulu Pemohon Banding dalam Memori Banding), artikelnya berjudul: Krisis, “Moral Hazard”, dan Kontrak Derivatif yang dimuat dalam surat kabar harian Suara Pembaruan tanggal 21 Januari 2010 (Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Banding-2) dan artikelnya berjudul Manajemen Risiko Finansial yang dimuat dalam surat kabar harian Investor Daily Indonesia pada tanggal 26 Januari 2010 (Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Banding-3 dalam Memori Banding).
Pada persidangan tertanggal 23 Juli 2009, Prof. Roy Sembel memberikan keterangan sebagai berikut:
“ Perbedaan mendasar antara transaksi spekulatif dengan transaksi hedging adalah pada transaksi spekulatif, secara garis besar transaksi tersebut dapat mengakibatkan high risk dan high potential loss. Sementara itu, transaksi hedging secara umum justru memberikan kepastian akan nilai tukar mata uang, sehingga suatu perusahaan dapat melakukan perencanaan ke depan.”
Pertentangan ini menunjukkan salah satunya adalah ketidakcermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam membuat Putusan, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung yang terhormat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
Pemohon Kasasi Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi tersebut di atas, telah terbukti bahwasanya dan sebenarnya tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi, karena:
Perjanjian CRF yang dibuat oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Bank Indonesia;
Tidak terbukti bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan kesalahan karena informasi yang telah diberikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
Tidak terbukti terdapat kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi, bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan bahwa tidak ada kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi;
Ketiadaan kerugian menyebabkan hapusnya unsur kausalitas atau hubungan sebab akibat antara perbuatan yang di duga merupakan perbuatan melawan hukum dengan kerugian.
KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KEDUA
Terdapat Fakta Bahwa Telah Terjadi Kesalahan Pemuatan Berita Acara Persidangan;
Bahwa sangat tidak masuk akal pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri halaman 139 alinea 1 yang katanya mengutip keterangan Prof. Roy Sembel yang menyatakan bahwa transaksi CRF termasuk produk yang dilarang oleh Bank Indonesia. Terjadi kesalahan dalam pemuatan berita acara keterangan ahli Prof. Roy Sembel dalam persidangan tanggal 23 Juli 2009. Berita Acara yang tercantum dalam Putusan halaman 93 alinea 5 menyatakan sebagai berikut:
“ Bahwa callable forward dan target redemption termasuk dalam structured product yang dilarang oleh BI karena BI menganggap itu spekulatif. Satu produk bisa digunakan untuk hal yang berbeda. Sebagai contoh kampak, ……”
Kata-kata (bergaris tebal) yang dicatat sebagai keterangan ahli Prof Roy Sembel tersebut tidak pernah diucapkan oleh Prof. Roy Sembel, tetapi diucapkan kuasa hukum Termohon Kasasi. Untuk membuktikan kesalahan ini Pemohon Kasasi mengajukan rekaman pemeriksaan ahli Prof Roy Sembel dan transkrip sebagai bukti tambahan dalam Memori Bandingnya. (Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding-4a dan Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding-4b).
Bahwa tidak ada dan tidak pernah ada pertimbangan hukum tersebut pada saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri membacakan Putusan Perkara aquo. Untuk membuktikan fakta ini Pemohon Kasasi sudah mengajukan rekaman Pembacaan Putusan perkara aquo sebagai Bukti Tambahan dalam Memori Banding (Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding-5) pada saat pengajuan Memori Banding dari Pemohon Kasasi/Pembanding tanggal 11 Februari 2010.
Bukti ini membuktikan bahwa ada hal baru yang diungkapkan oleh Pemohon Kasasi pada saat pengajuan Banding dan Memori Banding di Pengadilan Tinggi. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sama sekali tidak membuktikan bahkan dengan salah membuat pertimbangan di dalam Putusan Banding halaman 6 alinea 1 yang berbuyi:
“Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tidak memuat adanya hal-hal yang baru dan kesemuanya itu sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.”
Adalah kewajiban Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan menilai fakta tersebut dan mempertimbangkan kesalahan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Karenanya Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi jo Putusan Pengadilan Negeri.
KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KETIGA
Judex Facti Pada Pengadilan Tinggi Tidak Mempertimbangkan Bahwa Terdapat Gugatan Rekonvensi Dalam Perkara Aquo;
Adalah fakta bahwa Pemohon Kasasi mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara aquo. Akan tetapi, Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan sama sekali bahwa terdapat Gugatan Rekonvensi yang juga harus dipertimbangkan karena telah Pemohon Kasasi dalilkan di dalam Memori Banding Pemohon Kasasi pada saat pemeriksaan pada tingkat banding.
DALAM REKONVENSI
Pemohon Kasasi mohon dalil-dalil Memori Kasasi yang telah Pemohon Kasasi uraikan dalam bagian Konvensi merupakan satu kesatuan dengan dalil-dalil Memori Kasasi dalam Rekonvensi ini.
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada halaman 147 alinea 2 Putusan yang menyatakan:
“ Menimbang, bahwa terhadap dua versi dalil hukum di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa substansi materi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut adalah sama dengan substansi gugatan Penggugat Konvensi yang telah dipertimbangkan dalam Konvensi dan telah pula dikabulkan untuk sebagian dimana Penggugat Rekonvensi telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat Rekonvensi, sehingga dengan demikian gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dan sangkalan dari Tergugat Rekonvensi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;”
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut jelas-jelas salah dalam penerapan hukumnya. Adalah kewajiban Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk mempertimbangkan satu persatu dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak khususnya oleh Pemohon Kasasi dalam perkara aquo.
Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi) Telah Melanggar Hak-Hak Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi);
Berdasarkan Bukti Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi)-1-1 dan Bukti Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi)-2, serta dihubungkan dengan keterangan Saksi Ahli, Prof. Roy Sembel pada persidangan tanggal 23 Juli 2009 MEMBUKTIKAN fakta-fakta:
Tindakan Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi) yang secara sengaja tidak melanjutkan Perjanjian CRF juga telah melanggar hak Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi). Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi) dengan sengaja tidak memberikan kepada Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi), hal yang seharusnya menjadi hak dari Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi), yaitu menyerahkan uang dollar Amerika Serikat pada transaksi ke-8 (kedelapan) dan seterusnya sebagaimana telah dijadwalkan dalam Perjanjian CRF;
Dengan kesengajaan tersebut tidak hanya melaksanakan Perjanjian CRF namun juga merupakan pelanggaran hak Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) yang dilindungi oleh hukum yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin hukum;
Dalih Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi) yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) sama sekali atas dihentikannya transaksi CRF oleh Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi) adalah keliru dan menyesatkan;
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (Tergugat Rekonvensi), Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) telah menderita kerugian yaitu sebagai berikut:
a. Kerugian materiil sebesar Rp116.414.562.014 (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat belas rupiah) dengan perincian kerugian yang akan Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) sampaikan dan buktikan dalam proses persidangan berdasarkan Bukti T-8;
b. Kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Jadi, jelas terbukti disini bahwa Judex Facti, baik Pengadilan Tinggi Jakarta atau/maupun Pengadilan Negeri, telah salah menerapkan hukum dan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, karenanya Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk menerima Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi jo. Putusan Pengadilan Negeri.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970.
Kaidah hukum:
“ Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menurut pendapat Mahkamah Agung kedua-duanya kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd).”
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti baik dalam pertimbangan maupun putusan telah benar dengan mengabulkan gugatan Penggugat karena terbukti transaksi Kontrak Callable Forward memang telah dilarang sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/31/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Transaksi Derivatif, sedangkan PBI Nomor 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan PBI No. 10/28/PBI/2008 tanggal 12 November 2008 serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 yang baru berlaku setelah dibuatnya perjanjian CRF/Kontrak Callable Forward sifatnya mempertegas larangan melakukan transaksi yang bersifat spekulatif;
Lebih dari pada itu pada dasarnya sesungguhnya tanpa dilarangpun, transaksi spekulatif sudah terlarang karena merupakan transaksi yang bertentangan dengan kepatutan, nilai-nilai dalam masyarakat dan kausa yang halal;
Alasan selainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: STANDARD CHARTERED BANK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: STANDARD CHARTERED BANK tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Suhartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./
ttd./ I Made Tara, S.H
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM
ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H
Biaya-biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Suhartanto, S.H., M.H
Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
====================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., MH
NIP. 19610313 198803 1 003