74/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 74/PDT/2018/PT BJM
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. -dkk lawan Nurwidyanti.
- Menyatakan permohonan Banding dari Pembanding /Para Penggugat tidak dapat diterima - Menerima permohonan Banding dari Pembanding /Tergugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 4 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat /Pembanding tepat dan beralasan - Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR74/PDT/2018/PT BJM.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk., (disingkat dengan nama BANK BJB) Cq. BANK BJB Kantor Cabang Banjarmasin, beralamat di Jalan Ahmad Yani KM.3 RT.2, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa kepada : Kris Muryanto, S.H.,S.Th.I.,M.H. Advokat pada Kantor Rossfrand & Co, berkantor di Jalan Gegerkalong Girang No. 1 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah Register Nomor 16/PDT/2017/PN.Bjm, tanggal 9 Agustus 2017, sebagai Pembanding I /Terbanding - semula Tergugat;
Ny. Hj. SYARIFAH MUJENAH BA’AGIL, beralamat Jalan SMP 1 No.10, RT/RW.004/001, Kemuning Banjarbaru Selatan, sebagai Terbanding I / Pembanding II - semula Penggugat I;
Ny. Hj. SYARIFAH MUFIDAH ALYDRUS, beralamat Jalan SMP 1 No. 10, RT/RW.004/001, Kemuning Banjarbaru Selatan, sebagai Terbanding II / Pembanding III - semula Penggugat II;
H.SAID M ISHAQ ALYDRUS, beralamat Jalan SMP 1 No.10, RT/RW.004/001, Kemuning Banjarbaru Selatan, sebagai Terbanding III / Pembanding IV - semula Penggugat III;
Ny. Hj. SYARIFAH FITRIAH ALYDRUS, beralamat Jalan A Yani Gang Cempaka No. 13, RT/RW.001/001 Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, sebagai Terbanding IV / Pembanding V - semula Penggugat IV;
Dalam hal ini keempatnya memberi kuasa kepada Adv. Achmad Rusdiannoer, S.H.,M.H. & Rekan, Advokat - Konsultan Hukum pada Trust & Trust Law Firm, beralamat Kantor di MNC Centre High End Building Ground Floor Suites Jalan Kebun Sirih No. 17-19 Jakarta 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register Nomor 6/PDT/2017/PN Bjm. Tanggal 7 Juli 2017;
L a w a n :
NURWIDYANTI, beralamat terakhir di Komplek Candra Utama No. 35, RT.007 RW.006, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa Insidentil kepada Marinus Kristiadi Harun, S.Hut.,M.Si., beralamat di Komplek Candra Utama No. 35, RT.007 RW.006, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 29 Agustus 2017, sebagai Turut Terbanding - semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 74/PDT/2018/PT BJM. tanggal 15 Agustus 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Bjm, tanggal 4 Juni 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan para Penggugat yang tervalidasi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tergugat) sebesar Rp1.305.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus lima juta rupiah ) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar bunga tabungan para Penggugat sebesar 6 % pertahun selama 19 bulan dari 1.305.000.000.- yaitu Rp. 123.975.000.- ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kewajibannya membayar tabungan dan bunga kepada para Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. Tanggal 4 Juni 2018 kepada Kuasa Turut Tergugat, bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Kuasa Turut Tergugat telah diberitahu Amar putusan tersebut yang dilaksanakan oleh Luthfi Shabana, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 52/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat oleh Satrio Prayitno, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, menerangkan bahwa Kris Muryanto, S.H., S.Th.I, M.H. Kuasa Tergugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 4 Juni 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada Kuasa Terbanding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. Tanggal 21 Juni 2018 yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding /semula Tergugat telah diberitahukan kepada Kuasa para Terbanding /semula para Penggugat, dilaksanakan oleh Lisna Karlinda Primasari, S.H. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada Kuasa Turut Terbanding tertanggal 5 Juli 2018 Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding /semula Tergugat telah diberitahukan kepada Kuasa Turut Terbanding /semula Turut Tergugat, yang dilaksanakan oleh Luthfi Shabana, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 52/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat oleh Satrio Prayitno, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, menerangkan bahwa Achmad Rusdiannoer, S.H., M.H. Kuasa para Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 4 Juni 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Terbanding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. Tanggal 4 Juli 2018 yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding /semula Kuasa para Penggugat telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding /semula Tergugat, yang dilaksanakan oleh Lisna Karlinda Primasari, S.H. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada Kuasa Turut Terbanding tertanggal 5 Juli 2018 Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding /semula para Penggugat telah diberitahukan kepada Kuasa Turut Terbanding /semula Turut Tergugat, yang dilaksanakan oleh Luthfi Shabana, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Tanda Terima Memori Banding tertanggal 19 Juli 2018 Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. bahwa Kuasa Pembanding /semula Kuasa Tergugat telah menyerahkan Memori Banding yang diterima oleh Satrio Prayitno, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding /semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding /semula Kuasa para Penggugat pada tanggal 26 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh Lisna Karlinda Primasari, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding /semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Turut Terbanding /semula Kuasa Turut Tergugat pada tanggal 31 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh Luthfi Shabana, S.H. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Akta Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat tertanggal 13 Agustus 2018 yang diterima oleh Satrio Prayitno, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 31 Agustus 2018;
Membaca Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat tersebut yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding /semula Kuasa Tergugat melalui surat permintaan pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor W15.U1/3151/Pdt/IX/2018 tanggal 4 September 2018;
Membaca Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Turut Terbanding /semula Kuasa Turut Tergugat Nomor W15.U1/3150/Pdt/IX/2018 tanggal 4 September 2018;
Bahwa Kuasa Terbanding - Pembanding /semula Kuasa para Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding - Terbanding /semula Tergugat;
Bahwa Kuasa Pembanding - Terbanding /semula Kuasa Tergugat telah diberitahu untuk memeriksa Berkas Perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., pada tanggal 19 Juli 2018 oleh Lisna Karlinda Primasari,SH. Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Bahwa Kuasa Terbanding - Pembanding /semula Kuasa para Penggugat telah diberitahu untuk memeriksa Berkas Perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., pada tanggal 11 Juli 2018 oleh Lisna Karlinda Primasari, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Bahwa Kuasa Turut Terbanding /semula Kuasa Turut Tergugat telah diberitahu untuk memeriksa Berkas Perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., pada tanggal 18 Juli 2018 oleh Luthfi Shabana, S.H. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding /semula Tergugat pada tanggal 4 Juni 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 4 Juni 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat pada tanggal 21 Juni 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 4 Juni 2018, diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa demikian juga Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat yang diserahkan pada tanggal 31 Agustus 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, oleh karena permohonan bandingnya diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang Undang dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Banding dari Kuasa Pembanding /semula Kuasa para Penggugat tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Kuasa Pembanding /semula Kuasa Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 Juli 2018 yang salinannya telah diberitahukan kepada pihak Kuasa para Penggugat – Kuasa para Terbanding dan Kuasa Turut Terbanding yang mengemukakan keberatan PEMBANDING terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 52/Pdt.G/2017/PN.BJM, tertanggal 04 Juni 2018 adalah sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya PEMBANDING sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam memutus perkara ini sepanjang pertimbangan hukum tersebut SELARAS dan TIDAK BERTENTANGAN dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan yang menolak sebagian Petitum gugatan para PENGGUGAT/ TERBANDING. Akan tetapi, dalam hal ini PEMBANDING tidak sependapat dan keberatan terhadap putusan yang mengabulkan petitum point 9, 10, 13, dan 17 gugatan para PENGGUGAT untuk sebagian dalam Pokok Perkara, karena putusan tersebut TIDAK SELARAS dan BERTENTANGAN dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim itu sendiri;
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan PEMBANDING, maka mohon diperiksa kembali Petitum dari gugatan para PENGGUGAT dalam Pokok Perkara adalah sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat selaku Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya (Para Penggugat);
Menyatakan hilangnya uang milik Para Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat dan Turut Tergugat adalah sebagai kelalaian Tergugat sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan perbuatan pencairan uang milik Penggugat I, Pengggugat II dan Penggugat III oleh Tergugat dan atau oleh Turut Tergugat atas rekening tabungan Nomor 0025227573100, 0025227506100 dan rekening tabungan Nomor 0025306716100, dengan cara melakukan transaksi tarik tunai, pembayaran kartu kredit dan transfer menggunakan kartu ATM Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan perbuatan pencairan uang milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat secara melawan hukum adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tergugat;
Menyatakan hilangnya uang milik Para Penggugat yang berada dalam penguasaan Turut Tergugat adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tergugat;
Menyatakan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat selaku nasabah atas hilangnya uang milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh uang milik Para Penggugat yang hilang sebesar Rp. 5.192.500.000,- yang diserahkan secara tunai kepada Turut Tergugat namun tidak tercatat/tervalidasi dalam rekening Para Penggugat, kepada Para Penggugat secara tunai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh uang milik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III yang hilang sebesar Rp. 1.395.000.000,- yang tervalidasi di rekening Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III, kepada Para Penggugat secara tunai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (bunga Bank) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus yang dihitung dengan perhitungan Rp. 6.587.500.000 x 1 %/bulan x 19 bulan =Rp. 1.251.625.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yaitu berupa kerugian atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat berupa biaya gugatan di Pengadilan, biaya jasa Advokat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat kepada Para Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sejak uangnya tidak dapat dicairkan yang mengakibatkan terganggunya ketenangan dan ketenteraman kehidupan Para Penggugat, tersitanya tenaga, waktu dan pikiran Para Penggugat dalam pengurusan perkara ini, jika diuangkan adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas benda tetap milik Tergugat berupa tanah dan bangunan kantor pusat Tergugat yang berada di Menara Bank BJB jalan Naripan Nomor 12-14 Bandung;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa adapun Petitum point 9, 10, 13, dan 17 gugatan para PENGGUGAT yang dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusan judex facti adalah sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan para Penggugat yang tervalidasi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tergugat) sebesar Rp1.305.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar bunga tabungan para Penggugat sebesar 6 % pertahun selama 19 bulan dari 1.305.000.000.-, yaitu Rp. 123.975.000.- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kewajibannya membayar tabungan dan bunga kepada para Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Bahwa putusan tersebut di atas, dalam Petitum point 9, 10, 13, dan 17 gugatan para PENGGUGAT, TIDAK SELARAS dan BERTENTANGAN dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, diantaranya sebagai berikut:
Pertimbangan hukum pada alinea 5 halaman 54, menyatakan:
“Menimbang, bahwa mengenai pencairan uang dari rekening para penggugat yang ada di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Tergugat) semuanya dilakukan melalui turut tergugat maka pertanggung jawaban tetap pada “turut tergugat” tidak bisa dialihkan meskipun adanya surat kuasa dari para penggugat kepada turut tergugat sehingga petitum nomor 4, 5, 6, 7 adalah ditolak”;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada alinea 8 halaman 54 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai Tergugat diwajibkan untuk mengganti uang para Penggugat yang hilang adalah ditolak karena merupakan tanggung jawab turut tergugat, sehingga petitum nomor 9 ditolak”.
Pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut jelas dan tegas, bahwa tidak ada kewajiban TERGUGAT/ PEMBANDING untuk mengganti uang para PENGGUGAT yang hilang sebesar Rp. 1.395.000.000,- milik para PENGGUGAT/ TERBANDING yang tervalidasi dan tercatat di rekening para PENGGUGAT, karena penggantian tersebut merupakan tanggung jawab TURUT TERGUGAT/ TURUT TERBANDING.
Kemudian secara jelas dan tegas pula dijelaskan, bahwa semua pencairan uang sebesar Rp. 1.395.000.000,- milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III yang tervalidasi di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (TERGUGAT/ PEMBANDING) semuanya dilakukan oleh TURUT TERGUGAT/ TURUT TERBANDING melalui ATM atas nama rekening kartu ATM milik para PENGGUGAT, baik penarikan langsung maupun transfer, artinya penarikan uang tersebut dilakukan di luar mekanisme manajemen bank “tidak” seperti hal nya penarikan melalui pemindahbukuan yang dilakukan oleh Petugas Bank langsung secara internal, maka dari itu pertanggungjawaban tetap pada TURUT TERGUGAT/ TURUT TERBANDING.
Bahwa berdasarkan point 4 tersebut di atas, jelas terlihat bahwa putusan Majleis Hakim dalam perkara ini TIDAK SELARAS dan BERTENTANGAN antara pertimbangan hukum Mejelis Hakim dengan putusan judex facti sebagai dasar Majelis Hakim mengabulkan sebagian Petitum gugatan para PENGGUGAT point 9, 10, 13, dan 17 dalam perkara ini, maka dari itu dalam putusan judex facti seharusnya Majelis Hakim menolak seluruh petitum gugatan para PENGGUGAT/ TERBANDING, karena Majelis Hakim telah khilaf dalam menerapkan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam mengambil putusan sehingga Petitum point 9, 10, 13, dan 17 gugatan para PENGGUGAT yang dikabulkan oleh Majelis Hakim TIDAKLAH BERDASAR SECARA HUKUM.
Bahwa perlu PEMBANDING sampaikan, ada beberapa bukti TERGUGAT/ PEMBANDING dimana Majelis Hakim khilaf tidak dijadikan dasar petimbangan hukum dalam mengabulkan Petitum gugatan para PENGGUGAT point 9, 10, 13, dan 17 dan sekaligus dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam memeriksa dan memutus perkara ini, diantaranya:
Berdasarkan bukti T-7, T-8, T-28, T-9, T-10, T-11, T-12, dan T-13, perihal pembukaan rekening, permohonan ATM, dan serah terima ATM atas nama Syarifah Mujenah Ba’agil selaku PENGGUGAT I, sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I telah melakukan pengisian Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani, Nomor Rekening: 0025227573100, tertanggal 30 Januari 2013, dan telah menerima Kartu ATM dan PIN bank bjb. Kemudian pada tahun 2015, PENGGUGAT I mengajukan Permohonan “Kartu ATM Baru” untuk mengganti “Kartu ATM Lama” dengan mengisi Formulir yang di tandatangani oleh PENGGUGAT I, disertai dengan Permohonan Penutupan Kartu ATM Lama pada tanggal 15 Juli 2015, dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan di Kepolisian Resort Banjarbaru pada tanggal 13 Juli 2015. Kartu ATM Baru Nomor: 02201120439300310 sebagai Pengganti Kartu ATM Lama Nomor: 022011205393000146 telah diserahkan kepada PENGGUGAT I dengan bukti TANDA TERIMA yang ditandatangani oleh PENGGUGAT I pada tanggal 15 Juli 2015;
Bahwa PENGGUGAT I telah melakukan pembukaan buku Tabungan Tandamata Gold, permohonan ATM, dan menerima ATM yang dilakukan bank bjb selaku TERGUGAT kepada PENGGUGAT I selaku Nasabah;
Bahwa uang yang masuk dalam rekening PENGGUGAT I sebesar Rp. 220.500.000,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupah) dan uang yang keluar dari rekening PENGGUGAT I sebesar Rp. 219.500.000,- (dua ratus sembian belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara penarikan dan transfer seluruhnya melalui ATM milik PENGGUGAT I; (Bukti T-3)
Berdasarkan bukti T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, dan T-20, perihal pembukaan rekening, permohonan ATM, dan serah terima ATM atas nama Syarifah Mufidah Alydrus selaku PENGGUGAT II, sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT II, telah melakukan pengisian Formulir Pembukaan Rekening Perorangan yang telah ditandatangani, Nomor Rekening: 0025227506100, tertanggal 31 Januari 2013, dan telah menerima Kartu ATM dan PIN bank bjb. Kemudian pada tahun 2015, PENGGUGAT I mengajukan Permohonan “Kartu ATM Baru” untuk mengganti “Kartu ATM Lama” dengan mengisi Formulir yang di tandatangani oleh PENGGUGAT II pada tanggal 25 Mei 2015 dan Kartu ATM Baru Nomor: 022011201393000043 sebagai Pengganti Kartu ATM Lama Nomor: 022011205393000145 telah diserahkan kepada PENGGUGAT II dengan bukti TANDA TERIMA yang ditandatangani oleh PENGGUGAT I pada tanggal 09 Juni 2015;
Bahwa PENGGUGAT II telah melakukan pembukaan buku Tabungan Tandamata Gold, permohonan ATM, dan menerima ATM yang dilakukan bank bjb selaku TERGUGAT kepada PENGGUGAT II selaku Nasabah;
Bahwa uang yang masuk dalam rekening PENGGUGAT II sebesar Rp. 500.500.000,- (lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dan uang yang keluar dari rekening PENGGUGAT I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara penarikan dan transfer seluruhnya melalui ATM milik PENGGUGAT II; (Bukti T-4)
Berdasarkan bukti T-21, T-22, T-23, dan T-24, perihal pembukaan rekening, permohonan ATM, dan serah terima ATM atas nama Said Muhammad Ishaq Alydrus selaku PENGGUGAT III, sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT III, telah melakukan pengisian Formulir Pembukaan Rekening Perorangan yang telah ditandatangani, Nomor Rekening: 0025306716100, tertanggal 06 Februari 2013, dan telah menerima Kartu ATM dan PIN bank bjb dengan bukti TANDA TERIMA yang ditandatangi oleh PENGGUGAT III;
Bahwa PENGGUGAT III telah melakukan pembukaan buku Tabungan Tandamata Gold, permohonan ATM, dan menerima ATM yang dilakukan bank bjb selaku TERGUGAT kepada PENGGUGAT III selaku Nasabah;
Bahwa uang yang masuk dalam rekening PENGGUGAT III sebesar Rp. 675.500.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan uang yang keluar dari rekening PENGGUGAT I sebesar Rp. 674.523.742,- (enam ratus tujuh puluh emat juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan cara penarikan dan transfer seluruhnya melalui ATM milik PENGGUGAT III; (Bukti T-5);
Bahwa berdasarkan point 5 tersebut di atas, jelas bahwa semua pencairan uang sebesar Rp. 1.395.000.000,- milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III yang tervalidasi di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (TERGUGAT/ PEMBANDING) semuanya dilakukan oleh melalui ATM atas nama rekening kartu ATM milik para PENGGUGAT, baik penarikan langsung maupun transfer, artinya penarikan uang tersebut dilakukan di luar mekanisme manajemen bank tidak seperti hal nya penarikan melalui pemindahbukuan yang dilakukan oleh Petugas Bank langsung secara internal, maka dari itu selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin alenia 5 halaman 54, bahwa pertanggungjawaban tetap pada TURUT TERGUGAT/ TURUT TERBANDING.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan PEMBANDING sebelumnya, terlihat bahwa Putusan Judex facti Pengadilan Tingkat Pertama TIDAK ADANYA KESELARASAN antara pertimbangan hukum Mejelis Hakim dengan putusan judex facti. Selain itu juga, Mejelis Hakim TIDAK MEMPERTIMBANGKAN beberapa bukti TERGUGAT yang disampaikan dalam proses persidangan sebagai dasar Majelis Hakim mengabulkan sebagian petitum para PENGGUGAT sebagaimana dijelaskan dalam point 5 huruf a, b, dan c, maka dari itu Majelis Hakim telah khilaf mengabulkan sebagian petitum gugatan para PENGGUGAT dalam perkara ini sehingga PEMBANDING berpendapat hendaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak seluruh petitum gugatan para PENGGUGAT/ TERBANDING;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PEMBANDING mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi TERGUGAT/ PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para PENGGUGAT/ TERBANDING untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan para PENGGUGAT /TERBANDING tidak dapat diterima;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 52/Pdt.G/2017/PN.BJM, tertanggal 04 Juni 2018;
Menghukum para PENGGUGAT/ TERBANDING untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para PENGGUGAT/ TERBANDING untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 52/Pdt.G/2017/PN.BJM, tertanggal 04 Juni 2018;
Menghukum para PENGGUGAT/ TERBANDING untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan niilai-nilai keadilan, kelayakan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding /Tergugat tersebut pihak Kuasa Terbanding /para Penggugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 4 Juni 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan pihak Pembanding /semula Tergugat, maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 14 Nopember 2017 pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
- Bahwa gugatan para PENGGUGAT mengandung Error in Persona, karena PENGGUGAT telah KELIRU dan SALAH SASARAN memposisikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) selaku TERGUGAT dalam perkara a quo sehingga harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian dari hasil perbuatan hukum yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT;
- Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Nurwidyanti (Turut Tergugat) mencairkan dan menarik uang dari Tabungan dengan menggunakan ATM milik para Penggugat yang menimbulkan hilangnya uang milik para Penggugat adalah perbuatan hukum secara pribadi Nurwidyanti bukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank Bjb);
- Bahwa seharusnya Nurwidyanti didudukkan sebagai Tergugat bukan sebagai Turut Tergugat, sehingga gugatan para Penggugat a quo menjadi salah sasaran/Error in Persona, sehingga putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 04 Juni 2018 tersebut harus ditolak atau setidaknya gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa didalam putusan Majelis tingkat pertama tidak mempertimbangkan tentang eksepsi yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding, sehingga Majelis tingkat banding akan mempertimbangkan eksepsi sebagai berikut:
Menimbang, dalam praktek pengertian Turut Tergugat adalah pihak yang tidak melakukan suatu perbuatan, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan karenanya dalam petitum Turut Tergugat dimohon untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan siapa yang akan dijadikan Tergugat I, Tergugat II atau Turut Tergugat harus melihat pada derajat perbuatan dan pertanggungjawaban masing masing antara Tergugat I dan Tergugat II dimana derajat pertanggungjawabannya tidak terlalu jauh perbedaannya, yang berbeda adalah Turut Tergugat karena Turut Tergugat tidak melakukan sesuatu (perbuatan);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Banding mempelajari dan mencermati putusan Pengadilan tingkat pertama, telah ternyata Majelis tingkat pertama berpendapat sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada halaman 53 alinea ke 2 dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa kemudian pasal 19 ayat 5 Undang undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen hal tersebut telah diuraikan diatas dalam jawaban Tergugat dan pelakunya adalah Turut Tergugat sudah menjadi terdakwa sehingga Turut Tergugat patut untuk dikeluarkan dari perkara perdata ini agar dapat mempertanggungjawabkan pidananya terlebih dahulu baru kemudian dipisah jika menjadi pihak didalam perkara perdata ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P - 47 = T - 1 Putusan nomor 530/Pid.Sus/2017/PN Bjm adalah putusan pidana atas nama Terdakwa Nurwidyanti binti Nurman Abdul Rasyid (Turut Tergugat) dan bukti T - 2 Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 57/PID/SUS/2017/PT BJM ternyata bahwa Turut Tergugat telah diputus oleh 2 tingkat pengadilan dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil dan memindahkan seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan tindak pidana penipuan ;
Menimbang, bahwa sekalipun Nurwidyanti sedang terlibat dalam perkara pidana terkait kasus rekening para Penggugat di Bank BJB Cabang Banjarmasin, namun didalam perkara gugatan ini Nurwidyanti telah didudukan sebagai Turut Tergugat, walaupun yang berwenang untuk menentukan pihak pihak dalam sebuah gugatan adalah pihak penggugat, namun harus melihat pada derajat perbuatan dan pertanggungjawaban masing masing antara Tergugat dan Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa walaupun Nurwidyanti sedang menjalani pidana, akan tetapi hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban perdata, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama tidak berwenang untuk mengeluarkan pihak Turut Tergugat dari gugatan dengan alasan sedang menjalani pidana, karenanya Nurwidyanti tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sekalipun sedang menjalani pidana, pasal 1131 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa didalam hal yang diakui dan dibenarkan (dalil yang telah menjadi tetap) di halaman 52 putusan majelis tingkat pertama dari bukti P -10, P - 11, P - 12, P - 13, P -14, P - 15......perihal setoran para Penggugat kepada Turut Tergugat Nurwidyanti sebesar Rp. 5.192.500.000,- (....) adalah tidak tervalidasi dalam bukti slip setoran dan tidak tercatat dalam sistem penerimaan rekening para penggugat, sedangkan berdasarkan bukti T - 3, T - 4, T - 5, T - 6 buku rekening para penggugat yang tercatat dalam sistem para penggugat dan bukti P- 6, P - 17, P - 39, P -40, P - 41, P - 42 berupa bukti slip setoran yang tervalidasi dan tercatat dalam sistem penerimaan rekening para Penggugat sebesar Rp. 1.305.000.000,-;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan hukum majelis tingkat pertama halaman 54 alinea ke 5: Menimbang bahwa mengenai pencairan uang dari rekening para penggugat yang ada di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Tergugat) semuanya dilakukan melalui Turut Tergugat maka pertanggungjawabannya tetap pada Turut Tergugat tidak bisa dialihkan meskipun ada surat kuasa dari para Penggugat;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama jelas ternyata peran dan tanggung jawab Nurwidyanti atas uang milik para Penggugat yang didudukan sebagai Turut Tergugat oleh Penggugat, menurut pendapat Majelis Hakim Banding tidak tepat, seyogianya Nurwidyanti tersebut ditempatkan sebagai Tergugat II;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai kedudukan Tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Majelis tingkat banding berpendapat karena Nurwidyanti adalah marketing dari Tergugat maka Tergugat sudah sesuai didudukkan sebagai Tergugat I;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kesalahan dalam penempatan Nurwidyanti sebagai Turut Tergugat, maka alasan eksepsi dari Pembanding /Tergugat adalah tepat dan karenanya berdasarkan pasal 162 Rbg. eksepsi Pembanding /Tergugat dapat diterima dan dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat /Pembanding dapat diterima dan dikabulkan maka Majelis tingkat banding tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan pokok perkaranya dan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 04 Juni 2018 harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 Rbg. harus dibebani untuk membayar semua beaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan dalam pasal 199 Rbg. dan peraturan peraturan Hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan permohonan Banding dari Pembanding /Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menerima permohonan Banding dari Pembanding /Tergugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm. tanggal 4 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat /Pembanding tepat dan beralasan;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, oleh kami Hj. DEDEH SURYANTI, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG UTOMO, S.H. dan MOHAMAD KADARISMAN, S.H., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada Hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu SANYOTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh pihak pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
Hj. DEDEH SURYANTI, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
BAMBANG UTOMO, S.H. MOHAMAD KADARISMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
SANYOTO, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ……Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ............Rp. 139.000,00
Jumlah …………........Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)