52/Pdt.G/2017/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm
Penggugat: 1.Ny. Hj. SYARIFAH MUJENAH BA' AGIL 2.Ny. Hj. SYARIFAH MUFIDAH ALYDRUS 3.H. SAID M. ISHAQ ALYDRUS 4.Ny. Hj. SYARIFAH FITRIAH ALYDRUS Tergugat: PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk c.q BANK BJB KANTOR CABANG BANJARMASIN
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan para Penggugat yang tervalidasi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tergugat) sebesar Rp 1. 305. 000. 000,00 ( satu milyar tiga ratus lima juta rupiah ) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar bunga tabungan para Penggugat sebesar 6 % pertahun selama 19 bulan dari 1. 305. 000. 000. - yaitu Rp. 123. 975. 000. - ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1. 000. 000. - (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kewajibannya membayar tabungan dan bunga kepada para Penggugat Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 831. 000,00 (delapan tiga puluh satu ribu rupiah)