491 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Transmart Cempaka Putih Lantai 3, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 83
Also in 13 other cases
NO
P U T U S A N
No. 491 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
BASUKI GEDE PRABOWO, bertempat tinggal di Jl. Gunung Anyar Tengah No.5 Surabaya, sebelumnya di Jalan Rungkut Tengah Gg. VI No.29, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARI WALUYO, SH, Dk, Advokat berkantor di Jalan Simorejosari B XIII/4 A Surabaya,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n :
PT. ALFA RETAILINDO Tbk, berkedudukan di Jl. Raya Kalirungkut No. 9-11 Surabaya,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Pekerja PT Alfa Retailindo Tbk terhitung sejak 4 April 1995 atau sampai diajukan gugatan ini lebih kurang telah memiliki masa kerja 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, jabatan terakhir sebagai Assosiate Frond End dengan upah Rp.888.340,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) per bulan.;
Bahwa ternyata Tergugat terhitung sejak bulan April 2006 tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat dan oleh karena sekalipun Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah bipartite dengan Tergugat, akan tetapi tidak diperoleh penyelesaian secara damai, maka masalah perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat yang bertalian dengan pembayaran upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat tersebut penyelesaiannya dilakukan melalui Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Bahwa pada saat dalam proses penyelesaian perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat melalui Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam angka 2 di atas pada saat sidang mediasi tanggal 12 Nopember 2007 Tergugat antara lain : menerangkan/menyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 7 April 2006 dan sekalipun Penggugat bersedia untuk bekerja menjalankan kewajibannya sebagai Pekerja/karyawan Tergugat, tetapi Tergugat tetap melarang Penggugat untuk bekerja menjalankan kewajibannya;
Bahwa sekalipun yang dimohonkan mediasi oleh Penggugat adalah perkara perselisihan hak, akan tetapi ternyata Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 146/PHK/XI/2007 yang disampaikan kepada Penggugat dengan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 28 Nopember 2007, Nomor : 560/825/436.5.10/2007, perihal Anjuran Mediator, yang amarnya berbunyi :
Mediator Menganjurkan :
1. Agar Pengusaha membayar hak-hak Pekerja antara lain :
a. Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3
= 4 x Rp.888.340,- = Rp.3.553.216,-
Cuti tahunan yang belum diambil
= 12/30 x Rp.888.304,- = Rp.335.321,-
Pergantian perumahan serta pengobatan
= 15% x Rp.3.553.216,- = Rp.532.982,-
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut batal demi hukum. Untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan baik TERGUGAT maupun PENGGUGAT tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa PENGGUGAT tidak bekerja atau tidak menjalankan kewajibannya bukan karena kemauannya sendiri, akan tetapi tidak diperbolehkan/dilarang TERGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, TERGUGAT wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sebesar 100% ;
Bahwa terhitung sejak bulan April 2006 TERGUGAT nyata-nyata tidak bersedia membayar upah beserta hak-hak Iainnya yang biasa diterima PENGGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya (Hakim Ketua Sidang) menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima PENGGUGAT sebesar 100% yaitu upah sebesar Rp.888.340,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) per bulan terhitung sejak bulan April 2006 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 42 (empat puluh dua) bulan sama dengan Rp.37.310.280,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGGUGAT bersedia membayar upah dan hak-hak lainya yang biasa diterima PENGGUGAT tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena dan ternyata TERGUGAT telah lebih satu bulan tidak bersedia atau terlambat membayar upah PENGGUGAT, maka di samping tuntutan agar TERGGUGAT membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima PENGGUGAT, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah PENGGUGAT dapat menuntut denda sebesar 50% dan bunga 2% per-bulan atas keterlambatan TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT tersebut;
Bahwa ternyata TERGUGAT juga tidak bersedia membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2006, 2007, 2008, 2009 kepada PENGGUGAT, maka menurut hukum PENGGUGAT juga berhak menuntut agar supaya TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 secara tunai kepada PENGGUGAT, yaitu : sebesar 4 X Rp. 888.340,- (upah sebulan) sama dengan Rp. 3.553.360,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa agar supaya TERGUGAT mematuhi isi putusan in casu perkara ini, maka cukup alasan menurut hukum apabila PENGGUGAT menuntut agar supaya TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,-- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan in casu perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak milik Tergugat, dan selanjutnya menuntut supaya PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI:
1. Menjatukan Putusan Sela;
2. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menghukum TERGUGAT agar membayar secara tunai upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sebesar 100 %, yaitu upah Rp 888..340,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) terhitung sejak bulan April 2006 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 42 (empat puluh dua) bulan sama dengan Rp. 37.310.280,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ditambah denda 50% dan bunga 2% per-bulan atas keterlambatan TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan hak-hak Iainnya yang biasa diterima PENGGUGAT tersebut;
4. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan kantor beserta turutannya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Tenggilis, Kelurahan Panjang Jiwo, setempat dikenal di Jl Panjang Jiwo No 52 Surabaya ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT batal demi hukum ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi semula dan memulihkan/membayar upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima PENGGUGAT sebesar 100 % yaitu upah sebesar Rp 888.340,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) perbulan terhitung sejak bulan April 2006 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 42 (empat puluh dua) bulan sama dengan Rp. 37.310.280,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan hak-hak Iainnya yang biasa diterima PENGGUGAT tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah denda 50% dan bunga 2% per-bulan atas keterlambatan TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan hak-hak Iainnya yang biasa diterima PENGGUGAT tersebut;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2006, 2007, 2008, 2009 secara tunai kepada PENGGUGAT yaitu sebesar 4 X Rp. 888.340,- sama dengan Rp. 3.553.340,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini
Atau:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya mengajukan eksepsi dan Rekonpensi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa, Tergugat mengajukan Eksepsi sehubungan gugatan Penggugat, secara salah atau keliru diajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa Tergugat mengajukan eksepsi dikarenakan gugatan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, terdaftar dalam perkara Nomor : 243/G/2009/PHI.Sby, pada tanggal 25 Nopember 2009 mengandung 2 (dua) hal eksepsi yang dapat membuktikan gugatan Penggugat telah keliru/salah diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dikarenakan :
Perkara PHK a quo, dilakukan bukan merupakan kekuasaan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menetapkan;
Perkara PHK a quo batal demi hukum oleh karena kadaluarsa;
Bahwa gugatan Penggugat diajukan pada Tergugat, sehubungan Tergugat tidak lagi bersedia membayar Upah Penggugat dan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat, pada tanggal 7 April 2006, sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalam gugatannya pada point 3 dan sesuai keterangan Pengusaha, Tergugat sebagaimana dalam isi anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 146/PHK/XI/2007 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada halaman 1 - 2 alenia B. Keterangan dari Pengusaha, No. 7 yang menyatakan " Bahwa PHK terhadap diri BASUKI GEDE PRABOWO alias I GEDE BASUKI tersebut di atas terhitung sejak tanggal 7 April 2006 :
4. Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja pada Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) Undang -Undang No, 13 Tahun 2003, yang merupakan " hak " yang dilindungi hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Penggugat di tahan sejak tanggal 7 Oktober 2005 sampai dengan 7 April 2006, 6 (enam) bulan berturut - turut terbukti tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, sehubungan dengan proses perkara yang dilakukan;
5. Bahwa, oleh karena dasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat pada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
- Bahwa untuk Pasal 160 Ayat (3);
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
- Bahwa untuk pasal 160 ayat (5);
"Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan"
- Bahwa untuk Pasal 160 ayat (6);
"Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"
6. Bahwa Tergugat menggunakan Hak hukum pada point 5 tersebut di atas, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2806/Pid.B/2005/PN. Sby., tertanggal 3 Maret 2006, yang mengadili, isinya antara lain:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa BASUKI GEDE PRABOWO (pekerja), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Turut serta melakukan penggelapan".
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan segenapnya selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
4. Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan; dst. nya;
7. Bahwa oleh karena Penggugat sejak tanggal 7 Oktober 2005 telah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Rl., Polsekta Rungkut dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Penggugat dipidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, sehingga selama 6 (enam) bulan berturut - turut Penggugat tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya maka oleh Tergugat disampaikan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) pada Penggugat pada tanggal 7 April 2006 adalah "Hak Tergugat" yang sah sesuai hukum berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) "Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
8. Bahwa berdasarkan Hak Tergugat yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum a quo, Tergugat menyampaikan "Eksepsi Delatoir " (delatoire exeptie) berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 134 HIR, oleh karenanya mohon Majelis Hakim Yang Terhormat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Surabaya "Berkuasa untuk Tidak Mengadili" perkara a quo ;
9. Bahwa patut diketahui oleh Majelis Hakim Yang Terhormat, Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja, yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 7 April 2006, Penggugat "menolak' dan " setahun lebih kemudian ", Penggugat mengajukan permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 29 Juli 2007 ;
10. Bahwa Penggugat melakukan pencatatan tentang perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya a quo atas dasar ketentuan Pasal 159 UU. No. 13 Tahun 2003, yang kemudian oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dikeluarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 146/PHK/XI/2007, pada tanggal 28 Nopember 2007, hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 171 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan :
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dilakukan pemutusan hubungan kerjanya ";
11. Bahwa sesuai dengan pendapat Mediator dalam pertimbangan hukumnya pada isi Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 146/PHK/XI/2007 tentang pemutusan hubungan kerja, halaman 2, alenia C, 1 menyatakan :
Bahwa Pekerja telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan surat Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya No. 2806/Pid.B/2005/PN.Sby., tertanggal 3 Maret 2006 dan ;
Penggugat melakukan Banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam perkara No. 116/PID/2006/PT.Sby, pada tanggal 31 Mei 2006, Menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
12. Bahwa atas Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 146/PHK/XI/2007 Tanggal 28 Nopember 2007 a quo, Penggugat “1 (satu) tahun lebih kemudian" pada tanggal 28 Nopember 2009, Penggugat mendaftarkan gugatan tentang perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor: 243/G/2009/PHI.Sby.;
13. Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat pada Tergugat, terdaftar pada tanggal 25 Nopember 2009, di mana telah melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun, terbukti melanggar ketentuan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyatakan :
"Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan dan 171 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya dari pihak Pengusaha"
14. Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya terdaftar dalam perkara Nomor: 243/G/2009/PHI.Sby. pada tanggal 25 Nopember 2009, terbukti “Daluwarsa” melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun maka dengan ini Tergugat mengajukan “Eksepsi Peremtor” (peremtaoire exeptie) pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, atas gugatan Penggugat dan mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk menolak gugatan Penggugat dan menyatakan "Batal Demi Hukum";
15. Bahwa, berdasarkan dalil - dalil dan bukti outentik yang diyakini kebenarannya, sebagaimana yang diajukan oleh Tergugat, mohon Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat, sebagaimana bukti - bukti sebagai berikut:
1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2806/Pid.B/2005/PN. Sby., tertanggal 3 Maret 2006 ;
2. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.116/PID/2006/ PT.Sby;
3. Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 146/PHK/XI/2007, tertanggal 28 Nopember 2007 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;
16. Bahwa oleh karena perkara ini didahului dengan adanya perselisihan hak (Tergugat menggunakan hak hukum Pasal 160 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Penggugat menolak) yang diikuti dengan perselisihan PHK maka Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 86 jo Pasal 108 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang mengadili perkara a quo, menjatuhkan terlebih dahulu putusan sela (provisional), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
DALAM REKONPENSI:
1. Bahwa dalil - dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi;
2. Bahwa, Penggugat Rekonpensi melakukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat Rekonpensi ;
3. Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi, berdasarkan bukti nyata Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, No. 2806/Pid.B/2005/PN.Sby., tertanggal 3 Maret 2006, karena Tergugat Rekonpensi dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 116/PID/2006/PT.Sby, pada tanggal 31 Mei 2006 menjatuhkan hukuman pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan, sejak tanggal 7 Oktober 2005, sehingga Tergugat Rekonpensi tidak dapat lagi melakukan/melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya di tempat Penggugat dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pasal 160 Ayat (1);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003, Penggugat Rekonpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Tergugat Rekonpensi selama 6 (enam) bulan berturut - turut, tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya sejak tanggal 7 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 7 April 2006, dikarenakan Tergugat Rekonpensi dalam proses perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 Ayat (1);
5. Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sejak tanggal 7 Oktober 2005, dalam proses perkara pidana telah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian R.I. Polsekta Rungkut, akibat dari perbuatan Tergugat Rekonpensi yang melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di tempat Penggugat Rekonpensi, sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ;
6. Bahwa, akibat perbuatan tindak pidana Tergugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, No. 2806/Pid.B/2005/PN.Sby., dijatuhi hukuman penjara 7 (tujuh) bulan, sehingga Tergugat Rekonpensi meskipun melakukan banding atau kasasi, Tergugat Rekonpensi tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya sejak tanggal 7 Oktober 2005, selama 7 (tujuh) bulan berturut -turut;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (3) dan Ayat (6) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, pada tanggal 7 April 2006 Penggugat Rekonpensi menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat Rekonpensi, tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dikarenakan Tergugat Rekonpensi selama 6 (enam) bulan berturut - turut, tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya ;
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan ketentuan hukum pada point 7, Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang mengadili mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat Rekonpensi, untuk dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonpensi menuntut kepada PHI Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat Rekonpensi pada Tergugat Rekonpensi tanpa melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil - adilnya ( Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 243/G/2009/PHI.Sby tanggal 17 Pebruari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
DALAM EKSEPSI GUGATAN REKONPENSI:
Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya;
Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi tanpa melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhitung sejak tanggal 7 April 2006;
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Rergugat Konpensi untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berupa :
1. Uang Penghargaan masa kerja : 4 x Rp.888.340,- = Rp. 3.553.360,-
2. Uang penggantian hak :
- sisa cuti tahunan = Rp. 355.336,-
- Penggantian perumahan & pengobatan = Rp. 533.004,-
J u m l a h = Rp. 4.441.700,-
3. Uang bantuan selama ditahan apabila belum di-
bayarkan sejumlah : Rp.888.340,- x 35% x 6 bulan = Rp. 1.865.514,-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 110 UU No.2 tahun 2004, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pekerja pada tanggal 17 Pebruari 2010 kemudian terhadapnya oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pekerja (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Maret 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 243/Kas/G/2009/PHI.SBY yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi, baru diterima di Kepaniteraan PHI Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Maret 2010 sedangkan permohonan kasasi diajukan tanggal 5 Maret 2010 sehingga telah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009, oleh karena itu hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a-quo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 UU No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterimapermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BASUKI GEDE PRABOWO tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH.MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARSYAD, SH.MH dan BERNARD, SH.MM Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
ARSYAD, SH.MH. H. ABBAS SAID, SH.MH.
ttd.
BERNARD, SH.MM.
Panitera Pengganti :
Ttd.
TUTY HARYATI, SH.MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629