539 PK/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 PK/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Transmart Cempaka Putih Lantai 3, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 83
Also in 13 other cases
- 519 PK/Pdt/2012 (8 July 2013) — Mahkamah Agung
- 594/B/PK/PJK/2015 (27 October 2015) — Mahkamah Agung
- 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby (5 November 2019) — PN Surabaya
- 491 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 206/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst (23 July 2020) — PN Jakarta Pusat
- 2776 K/Pdt/2019 (15 October 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 539 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ALFA RETAILINDO, berkedudukan di Komplex BIDEX Blok G No. 25-31, Jl. Pahlawan Seribu, Bumi Serpong Damai, Tangerang 15321, dalam hal ini memberi kuasa kepada: ANDI JATMIKO, SH. dan kawan-kawan, para Advokat pada HARYS & PARTNERS berkantor di Patra Office Tower 3rd Fl, Suite 305, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat III/Terbanding;
m e l a w a n
Tn. SOEHARTONO, bertempat tinggal di Jl. Gubeng Kertajaya IX G No. 2, Surabaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding;
d a n
1. MAMAN SYARIMIN, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Pakis No. 21, Surabaya;
2. RIANTO NURHADI, bertempat tinggal di Jl. Dr. Sutomo No. 65-67 Surabaya;
3. KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA SURABAYA, berkedudukan di Jl. Krembangan Barat No. 57, Surabaya;
4. KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SURABAYA, berkedudukan di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya;
5. SANULI ex. LURAH DUKUH PAKIS, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Pakis IV/7, Surabaya;
6. BANK INDONESIA CABANG SURABAYA, berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 105, Surabaya;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Peninjauan Kembali/para Termohon Kasasi/ Tergugat I, II, Turut Tergugat I, II, III, IV/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Tergugat III/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 492 PK/PDT/2007 tanggal 26 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dan para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Peninjauan Kembali/para Termohon Kasasi/ Tergugat I, II, Turut Tergugat I, II, III, IV/ Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah anak kandung pasangan suami-istri Ali dengan Kasinten, lahir di Surabaya pada tanggal 1 Mei 1955, kemudian Penggugat dalam usia 1 (satu) minggu diambil dan disusui oleh pasangan suami-isteri M. Misdan dengan M.A. Munajah serta diberi nama: Soehartono, yang dalam perjalanan kehidupannya suami-isteri tersebut tidak mempunyai anak kandung dan selanjutnya Penggugat diasuh, dikhitankan, disekolahkan dan dinikahkan olehnya;
Bahwa meskipun Penggugat faktanya sebagai anak angkat, namun ayah-ibu angkat Penggugat menganggapnya sebagai anak sendiri, sehingga Penggugat oleh ayah angkat sejak kecil didaftarkan sebagai anak sendiri dalam daftar gajinya sebagai karyawan Perusahaan Negara Pelabuhan IV Surabaya, dengan pangkat Penata Teknik Tingkat I;
Bahwa semasa hidupnya, ayah angkat (M. Misdan) Penggugat yang wafat pada tanggal 24 Oktober 1984 dan ibu angkat (M.A. Munajah) pada tanggal 16 Februari 1986 mempunyai harta kekayaan bersama berupa sebidang tanah hak milik adat terletak di Desa/Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya dengan batas-batas:
Utara : Gedung Islamic Centre (dahulu DJ. Nasution);
Timur : Jl. Raya Dukuh Kupang;
Selatan : Tanah milik P. Toyib (dahulu Mariani);
Barat : Tanah Kusen (dahulu P. Juri);
Persil No. 2, klas D.I., petok D. No. 229, seluas 0,801 Ha. atas nama M. Misdan (objek sengketa), namun setelah klasiran tahun 1973 nomor petok D-nya berubah menjadi No. 120 dan namanyapun berubah menjadi bernama: Misdar, padahal di Desa/Kelurahan Dukuh Pakis dari dahulu sampai sekarang tidak ada penduduk yang bernama Misdar;
Sedangkan pada Kelurahan Dukuh Pakis, data-data Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II untuk tanah tersebut masih tercatat atas nama Penggugat dengan sebutan: Soehartono bin P. Misdan, dengan demikian secara yuridis tanah tersebut menjadi hak Penggugat;
Bahwa selanjutnya dengan berbagai “keahliannya” Tergugat I yang pernah menjadi Ketua RT (Rukun Tetangga) I dan Ketua RW (Rukun Warga) I Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya dan pernah pula menandatangani Kartu Keluarga milik atau atas nama Penggugat, Tergugat I memulai keahliannya untuk merekayasa administrasi tanah milik Penggugat tersebut di atas, sehingga dapat diterbitkan oleh Turut Tergugat II Sertifikat Hak Milik No. 72/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 3191, tertanggal 25 Juni 1981 seluas 7.480 m2 atas nama Misdar (objek sengketa), padahal Penggugat selaku ahli warisnya tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat alas tanah obyek sengketa;
Bahwa kemudian tanpa sebab-sebab yang jelas Penggugat diminta datang oleh Tergugat I ke kantor notaris dan di luar kantor notaris tersebut Penggugat diminta untuk menandatangani blangko kosongan dengan penjelasan hanya sebagai saksi saja, setelah itu Penggugat disuruh pulang oleh Tergugat I. Selanjutnya pada tahun 1998 Penggugat baru mengetahui bahwa blanko tersebut ternyata Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 Notaris St. Sindhunatha, SH. tertanggal 24 Agustus 1989 yang berisi seolah-olah Penggugat dan Tergugat I telah mengadakan jual beli tanah objek sengketa dengan Tergugat II, Notaris dimaksud dan para saksi tidak pernah bertemu sekalipun. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa selanjutnya tanah objek sengketa oleh Tergugat II dijual lagi kepada Tergugat III pada tanggal 1 Agustus 1996 di hadapan Notaris Nansijani Sohan Djaja, SH. dengan Akta Jual Beli No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi tertanggal 7 Agustus 1996 No. 9983/1996, luas 7.354 m2 atas nama Tergugat III;
Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II itu, jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebagai ahli waris almarhum M. Misdan dan MA. Munajah, berhak untuk menuntut dikembalikannya objek sengketa dalam status semula atau bila tidak lagi dimungkinkan menuntut ganti rugi baik materiil maupun immaterial;
Bahwa Kerugian materiil: Penggugat tidak dapat menikmati hak-haknya atas tanah objek sengketa secara hukum, sehingga kerugian itu dari harga tanah sekarang Rp. 1.500.000,- permeter persegi dikalikan luas 8.010 m2 menjadi = Rp. 12.015.000.000,- (dua belas milyar lima belas juta rupiah);
Kerugian immaterial: Dengan adanya perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II itu Penggugat harus menahan malu terhadap sesama tetangga yang mengetahui masalah tersebut, untuk hal ini tidaklah dapat dinilai dengan uang, tetapi setidak-tidaknya sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Penggugat khawatir dengan beralihnya tanah obyek sengketa kepada Tergugat III atau mungkin lebih jauh lagi adanya kemungkinan obyek sengketa dijadikan atau dibebani hak tanggungan, untuk itu agar gugatan tidak sia-sia dan Pengadilan akhirnya dapat memutuskan dengan tuntas dan lengkap, maka Penggugat menganggap perlu mengikutsertakan dalam gugatan ini para Turut Tergugat sebagai pihak dan untuk mengantisipasi menjadi berlarut-larutnya perkara ini, yaitu:
- Turut Tergugat I sebagai pihak yang menerbitkan, mencacat adanya peralihan hak dan yang berwenang membatalkan sertifikat;
- Turut Tergugat II sebagai pihak yang mencatat adanya perubahan tanah yasan dan pengenaan wajib Pajak Bumi dan Bangunan;
- Turut Tergugat III sebagai pihak yang mengetahui permasalahan yang sebenarnya asal usul tanah obyek sengketa;
- Turut Tergugat IV sebagai pihak yang berwenang mengawasi lembaga perbankan khsususnya tentang pemberian fasilitas kredit berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya syarat apapun atau dalam hal tuntutan tersebut tidak lagi dimungkinkan, para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti secara materiil dan immateril yang seluruhnya bernilai sebesar Rp. 12.515.000.000,- (dua belas milyar lima ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan pasti;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang authentic yang Penggugat ajukan dan untuk mencegah beralihnya objek sengketa kepada pihak lain serta untuk menjamin para Tergugat memenuhi kewajibannya, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan meletakkan sita lebih dahulu atas objek sengketa dan barang-barang bergerak dan bila belum mencukupi barang tidak bergerak milik para Tergugat berupa:
Tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Dukuh Pakis No. 21 Surabaya milik Tergugat I;
Tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Polisi Istimewa No. 65-67 Surabaya;
Tanah dan bangunan gedung terletak di Jl. Kalirungkut No. 9-11 Surabaya milik Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas barang milik para Tergugat dan selanjutnya menuntut Pengadilan Negeri tersebut supaya memberi putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
I. Primair:
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
3. Menyatakan, Penggugat sebagai ahli waris sah almarhum M. Misdan dan M.A. Munajah dan berhak atas tanah/obyek sengketa tersebut petok D No. 229, persil No. 2, kelas D.I seluas 0.801 Ha atas nama M. Misdan, yang sesudah klasiran menjadi petok D No. 120, atas nama M. Misdar terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat I, II dan/atau III atau siapapun yang kemudian menerima hak dari padanya ia/mereka atas obyek sengketa menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng dalam hal petitum tersebut angka 5 tidak dapat lagi dilaksanakan, membayar uang ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp. 12.515.000.000,- (dua belas milyar lima ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan pasti;
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap ia/mereka lalai melaksanakan bunyi putusan Pengadilan setelah berkekuatan pasti;
8. Menyatakan sebagai tidak sah dan dapat dibatalkan atau dimohonkan pembatalannya:
1. Sertifikat Hak Milik No. 72/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 3191 tertanggal 25 Juni 1981 seluas 7.480 m2 atas nama M. Misdar;
2. Pengikatan untuk mengadakan jual beli No. 93 tertanggal 24 Agustus 1989 Notaris Stefanus Sindhunatha, SH. antara Tergugat I dan Penggugat dengan Tergugat II;
3. Jual beli Akta PPAT No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 tertanggal 1 Agustus 1996 Notaris Nansijani Sohan Djaja, SH. antara Tergugat II dengan Tergugat III;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 9983/1996 tertanggal 7 Agustus 1996, luas 7.354 m2 atas nama Tergugat III;
9. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk kepada bunyi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
II. Subsidair:
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dan Turut Tergugat I dan IV mengajukan eksepsi sedangkan Tergugat I dan II mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi dan Rekonvensi Tergugat III:
Eksepsi:
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat III (PT. Alfa Retailindo) berada (berkedudukan) di Jalan Kalirungkut No. 9-11 Surabaya. Untuk hal ini mohon dibandingkan dengan gugatan Penggugat yang ditujukan terhadap Turut Tergugat IV (disebutkan dengan tegas Bank Indonesia Cabang Surabaya bukan Bank Indonesia) dan yang ditujukan terhadap Turut Tergugat I (dengan tegas disebutkan Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya bukan Badan Pertanahan Nasional). Dengan demikian jelas dalih gugatan Penggugat tersebut tidak benar, karena PT. Alfa Retailindo berkedudukan di Jakarta, dan berkantor di Jalan Lodan No. 80-81 Jakarta;
Bahwa sesuai Pasal 122 jis Pasal 118 dan Pasal 121 HIR, panggilan harus disampaikan di tempat berdiam atau di tempat tinggal Tergugat. Oleh karena Tergugat III perseroan terbatas (badan hukum), maka gugatan haruslah dialamatkan di tempat kedudukan Tergugat III. Oleh karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat III salah alamat, maka gugatan Penggugat menjadi kabur, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam dalih gugatan Penggugat angka 4 Penggugat berdalih bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah objek sengketa. Selain berdalih seperti tersebut di atas Penggugat dalam perkara ini juga mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya dalam perkara ini. Oleh karena Penggugat mempermasalahkan tentang sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Surabaya, maka seharusnya keberatan tersebut ditujukan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadilinya, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat sangatlah kabur, karena mengikutsertakan Bank Indonesia Cabang Surabaya dan Kantor Pelayanan PBB. Keberadaan para Turut Tergugat tidak jelas hubungan hukumnya, justru seharusnya para notaris/PPAT. Oleh karena gugatan Penggugat kabur, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Rekonvensi:
Bahwa diikutsertakannya para ikut Tergugat Rekonvensi hanyalah untuk memenuhi prosedur gugatan rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi dan jawaban pertama dalam Konvensi di atas dianggap terurai dan terulang kembali dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Tergugat Rekonvensi bahwa Penggugat Rekonvensi membeli sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis bekas Hak Milik No. 72/Desa Dukuh Pakis dari Ikut Tergugat II (Riyanto Nurhadi) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam positanya tidak mampu menunjukkan/mengungkapkan dasar-dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi. Dan memang tidak mungkin mampu menunjukkan/mengungkapkan/mendalilkan dasar-dasar perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi, karena Penggugat Rekonvensi dalam membeli sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis tidak melanggar hukum;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena Tergugat Rekonvensi tahu bahwa Penggugat Rekonvensi dalam membeli sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis adalah dengan itikad baik;
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara pasti telah mengetahui bahwa dirinya tidak lagi berhak atas tanah Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis bekas Hak Milik No. 72/Desa Dukuh Pakis, karena telah mengalihkan kepada Ikut Tergugat II Rekonvensi. Keadaan Penggugat yang mengetahui bahwa dirinya tidak lagi berhak atas tanah tersebut, akan tetapi dengan cara coba-coba mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi, adalah bertentangan dengan kewajiban hukumnya serta melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut merupakan tindakan melawan hukum;
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap orang yang digugat pasti akan terganggu konsentrasinya dan pasti akan menurunkan kepercayaan masyarakat/relasi kepadanya, apalagi dalam gugatan tersebut dimohonkan sita jaminan;
Bahwa dengan adanya gugatan Tergugat Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi telah dirugikan akibat dari turunnya kepercayaan para relasi maupun masyarakat. Dengan adanya gugatan Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi terganggu konsentrasi kerjanya. Kerugian lainnya adalah bahwa dengan adanya gugatan tersebut Penggugat Rekonvensi dengan terpaksa harus menyewa advokat untuk menghadapinya, karena Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai keahlian dalam bidang hukum;
Bahwa adapun perincian kerugian tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Kerugian menurunnya kepercayaan para relasi maupun masyarakat sebesar Rp. 25.000.000.000,-;
Kerugian akibat menurunnya konsentrasi kerjanya akibat gugatan tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- setiap hari;
Biaya untuk menyewa advokat guna menghadapi gugatan Konvensi sebesar Rp. 25.000.000,-;
- Bahwa oleh karena kerugian tersebut akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi, maka seluruh kerugian tersebut harus dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa mengingat tindakan Tergugat Rekonvensi yang tidak segan-segan melakukan perbuatan melawan hukum, maka sangatlah beralasan apabila Penggugat Rekonvensi khawatir bahwa Tergugat Rekonvensi akan menghindari putusan Pengadilan dengan cara mengalihkan harta kekayaan pada pihak ketiga. Oleh karenanya sesuai Pasal 227 HIR Penggugat Rekonvensi mohon agar di atas barang milik Tergugat Rekonvensi diletakkan sita jaminan, yang pertama dimohonkan sita atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gubeng Kertajaya IX G No. 2 Surabaya beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya termasuk kenderaan bermotor;
- Barang-barang lain jenis dan tempatnya akan disampaikan kemudian;
- Bahwa gugatan Rekonvensi didasarkan pada bukti-bukti yang sempurna, maka sudah selayaknya putusan perkara ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan;
- Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang dikalahkan, maka Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat Rekonvensi sampaikan di atas Penggugat Rekonvensi mohon agar terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gubeng Kertajaya IX G No. 2 Surabaya, beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya termasuk kenderaan bermotor;
Selanjutnya mohon agar Pengadilan berkenan memeriksa dan memutus gugatan Rekonvensi ini dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi, delapan hari sejak putusan ini diucapkan, secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 25.025.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- setiap hari terhitung sejak gugatan ini disampaikan sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita/jurusita pengganti;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
Atau setidak-tidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya;
Eksepsi Turut Tergugat I:
- Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan keras seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui dengan jawaban ini;
- Bahwa dalam posita maupun petitumnya yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 72/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi tanggal 25 Juni 1981 No. 3191 tertulis atas nama M. Misdar, sekarang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi tanggal 7 Agustus 1996 No. 9983/1996 tertulis atas nama Perseoan Terbatas PT. Alfa Retailindo, berkedudukan di Jakarta;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 butir 2 jo butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tindakan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata;
- Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 2 jo butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 maka penerbitan sertifikat Turut Tergugat I adalah merupakan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut dia atas maka gugatan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 72/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 3191 tanggal 25 Juni 1981 sekarang menjadi Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi tanggal 7 Agustus 1996 No. 9983/1996 tertulis atas nama Perseoan Terbatas PT. Alfa Retailindo, berkedudukan di Jakarta di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskannya. Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Turut Tergugat IV:
Gugatan Penggugat Obscuur Libel:
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum berkenaan dengan permasalahan mengenai jual beli tanah milik Penggugat yang dilakukan bersama dengan Tergugat I kepada Tergugat II, yang menurut Penggugat jual beli tanah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa dari uraian dalam posita gugatan Penggugat tersebut ternyata tidak ada dalil yang menguraikan secara jelas mengenai keterkaitan Turut Tergugat IV dengan permasalahan tersebut;
Bahwa seandainya benar permasalahan tersebut hanya mengenai perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II karena penjualan tanah milik Penggugat, seharusnya atas permasalahan tersebut tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung dengan permasalahan dimaksud, khususnya pihak Turut Tergugat IV;
Bahwa permasalahan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Turut Tergugat IV, karena perbuatan jual beli tesebut merupakan hubungan hukum di bidang keperdataan antara para pihak;
Bahwa lebih lanjut dalam posita gugatan Penggugat tidak jelas dalam menguraikan dasar gugatan dan juga tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa dalam perkara a quo Turut Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena memang senyatanya dalam perkara a quo Turut Tergugat IV tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat sepanjang menyangkut Turut Tergugat IV adalah tidak jelas dan samar (obscuur libel) dan terkesan sangat mengada-ada, sehingga gugatan tesebut tidak cukup alasan dan tidak sempurna, sehingga dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Gugatan Penggugat Eror In Persona:
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Bank Indonesia Cabang Surabaya sebagai Turut Tergugat IV adalah tidak tepat dan salah alamat, karena telah keliru dalam mengidentifikasikan pihak Turut Tergugat IV;
Bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang berwenang mewakili Bank Indonesia baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Gubernur Bank Indonesia;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat error in persona, sehingga tidak sempurna;
Turut Tergugat tidak relevan diikutsertakan sebagai pihak Turut Tergugat:
Bahwa gugatan penggugat pada dasarnya adalah mengenai permasalahan jual beli tanah (quod non) yang milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, yang selanjutnya tanah dimaksud dijual kepada Tergugat III;
Bahwa permasalahan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam perkara a quo, pada dasarnya menurut hukum merupakan urusan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan demikian perbuatan jual beli dimaksud menurut hukum sudah selayaknya merupakan urusan antara para pihak saja tanpa harus melibatkan Turut Tergugat IV karena perbuatan jual beli merupakan dimaksud merupakan hubungan hukum di bidang keperdataan antara para pihak;
Bahwa dengan demikian, menurut hukum Turut Tergugat IV sangat tidak relevan diikutsertakan sebagai Tergugat, karena Turut Tergugat IV tidak mempunyai kepentingan dan hubungan apapun dalam perkara a quo. Oleh karena itu, sangat berlebihan dan dipaksakan apabila Turut Tergugat IV diikutsertakan sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo;
Rekonvensi Tergugat I:
Bahwa terhadap dalil-dalil bantahan yang telah diuraikan di dalam jawaban pertama tersebut di atas, mohon dianggap sudah termasuk dan dicatat ulang sebagai dalil gugatan rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta yang telah terjadi, telah terbukti justru sebaliknya Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat I Rekonvensi;
Bahwa secara fakta atas tanah yang dipermasalahkan oleh Tergugat Rekonvensi, pada tahun 1975 sesuai dengan kesepakatan pemiliknya semasa hidupnya yakni sdr. M. Misdan atau juga sering disebut M. Misdar telah dijual kepada sdr. Rianto Nurhadi/Tergugat II Konvensi, dan atas jual beli mana Tergugat Rekonvensi ikut pula melaksanakannya serta menerima pembayaran dari Tergugat II Rekonvensi;
Bahwa dikarenakan pemiliknya sendiri yang menjual kepada pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan Hukum Adat maupun Hukum Islam, jual beli tersebut telah sah, dan adapun Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 tanggal 24 Agustus 1989, yang dibuat di hadapan ST. Sindhunatha, SH. Notaris di Surabaya, hanyalah merupakan kelanjutan dari kesepakatan jual beli yang telah dilakukan oleh sdr. M. Misdan semasa hidupnya;
Bahwa dengan demikian terbukti secara fakta hukum, atas penjualan tanah yang dipermasalahkan oleh Tergugat Rekonvensi, sama sekali tidak bertentangan dengan hukum dan jual beli tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan karenanya sah menurut hukum;
Bahwa adapun kemudian oleh pemilik terakhir dari Sertifikat Hak Milik No. 72/Dukuh Pakis yakni sdr. Rianto Nurhadi/Tergugat Il dijual kembali kepada PT. Alfa Retailindo/Tergugat III, hal ini harus pula dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku, mengingat secara fakta jual beli tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa dengan demikian, atas segala perbuatan-perbuatan hukum yang telah terjadi dan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 72/Dukuh Pakis antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat I Rekonvensi baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri dengan Tergugat II Konvensi maupun kemudian antara Tergugat II Konvensi dengan Tergugat III Konvensi yang berkaitan dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat Konvensi (yang saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis) sudah wajar dan seharusnya dinyatakan sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, oleh pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik terlindungi menurut hukum dari perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dikarenakan gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat I Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti yang otentik dan mememnuhi persyaratan-persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 180 HIR, maka adalah wajar apabila Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding, kasasi, peninjauan kembali ataupun perlawanan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat I Rekonvensi tersebut di atas, Penggugat I Rekonvensi mohon dengan sangat hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata ini, berkenan menjatuhkan putusan dalam rekonvensi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku atas surat-surat maupun akta-akta antara lain:
a. Surat Perjanjian Penutupan Harga Tanah tertanggal 1 Februari 1975 yang telah ditandatangani oleh Soehartono, (Tergugat Rekonvensi) dengan Rianto Nurhadi (Tergugat II Rekonvensi);
b. Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 tanggal 24 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan ST. Sindhunata, SH. Notaris di Surabaya;
c. Akta Jual Beli No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 tanggal 1 Agustus 1996 yang dibuat oleh Nansijani Sohanjaya, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya;
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis;
4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku terhadap segala perbuatan hukum yang telah terjadi antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat I Konvensi baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri dengan Tergugat II Konvensi yang berkaitan dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat Konvensi (saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis);
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Rekonvensi Tergugat II:
Bahwa Penggugat II Rekonvensi, mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan di dalam jawaban atas gugatan konvensi di atas, dianggap sudah termasuk dan dicatat ulang di dalam gugatan rekonvensi dan dengan ini juga sudah merupakan alasan-alasan/dalil-dalil pihak Penggugat II Rekonvensi di dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, telah terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan bagi Penggugat II Rekonvensi, dan perbuatan melawan hukum mana secara terperinci dapat dibuktikan sebagai berikut:
Bahwa dengan menghalalkan segala cara dan memutarbalikkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, terbukti dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat Rekonvesi dalam konvensi tersebut di atas, telah menggugat Penggugat II Rekonvensi secara ngawur dan melawan hukum;
Bahwa terbukti secara fakta hukum, atas penjualan tanah yang dipermasalahkan oleh Tergugat Rekonvensi, sama sekali tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan karenanya sah menurut hukum;
Bahwa karenanya atas segala perbuatan-perbuatan hukum yang telah terjadi antara Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi (Maman Syarimin) baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri dengan Penggugat II Rekonvensi yang berkaitan dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat Konvensi (yang saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku;
Bahwa akibat Tergugat Rekonvensi sebagaimana terurai di atas, adalah jelas-jelas menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak ternilai harganya, yang secara pasti tidak kurang dari sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menimbulkan kerugian, maka adalah wajar dan tepat apabila Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang seluruhnya harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
Bahwa selain hal tersebut, adalah wajar apabila Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membuat pernyataan minta maaf kepada Penggugat II Rekonvensi di dalam mass media terbitan Surabaya/Jawa Timur, minimum terbitan harian Jawa Pos, Surya dan Surabaya Pos dengan ukuran 4 kolom x 40 cm, adapun isi dan bunyi dari permintaan maaf tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Bahwa lebih lanjut, adalah wajar pula apabila Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan dan karenanya adalah wajar pula apabila Penggugat II Rekonvensi mohon diletakkannya sita jaminan atas seluruh harta benda Tergugat Rekonvensi yang ada baik yang bergerak maupun tidak bergerak, maupun yang akan ditunjuk kemudian, sebagai jaminan dapat terlaksananya putusan ganti rugi dalam perkara ini;
Bahwa mengingat gugatan Rekonvensi ini diajukan oleh Penggugat II Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti yang otentik dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 180 HIR, maka adalah wajar apabila Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat II Rekonvensi mohon dapat kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata ini memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku antara lain:
a. Surat Perjanjian Penutupan Harga Tanah tertanggal 1 Februari 1975 yang telah ditandatangani oleh Soehartono (Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi) dengan Rianto Nurhadi (Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi);
b. Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 tanggal 24 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan ST. Sindhunata, SH. Notaris di Surabaya;
5. Menyatakan demi hukum segala perbuatan yang telah terjadi antara Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi (Maman Syarimin) baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri dengan Penggugat II Rekonvensi yang berkaitan dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat Konvensi (yang saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas milyar rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membuat pernyataan permintaan maaf kepada Penggugat II Rekonvensi yang harus dimuat dalam mass media terbitan Surabaya/Jawa Timur, minimum terbitan Harian Jawa Pos, Surya dan Surabaya Post, dengan ukuran sebesar 4 kolom x 40 cm, adapun isi dan bunyi dari permintaan maaf tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau:
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tanggal 21 Juni 2000 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat Ill/Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku yaitu:
1. Surat Perjanjian Penutupan Harga Tanah tertanggal 1 Februari 1975 yang telah ditandatangani oleh Penggugat II Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
2. Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 tanggal 24 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan ST. Sindhunata, SH. Notaris di Surabaya;
3. Akta Jual Beli No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 tanggal 1 Agustus 1996 yang dibuat oleh Nansijani Sohan Djaya, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya;
- Menyatakan demi hukum segala perbuatan yang telah terjadi antara Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri dengan Penggugat II Rekonvensi yang berkaitan dengan obyek sengketa (saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor: 591/PDT/2001/PT.SBY. tanggal 11 September 2001 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Juni 2000 Nomor: 36/Pdt.G/2000/PN.Sby yang dimohonkan banding, sekedar mengenai diktum dalam rekonvensi yang ke 5 (lima), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai tersebut di bawah ini;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat Ill/Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku yaitu:
1. Surat Perjanjian Penutupan Harga Tanah tertanggal 1 Februari 1975 yang telah ditandatangani oleh Penggugat II Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
2. Akta Pengikatan untuk mengadakan Jual Beli No. 93 tanggal 24 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan ST. Sindhunata, SH. Notaris di Surabaya;
3. Akta Jual Beli No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 tanggal 1 Agustus 1996 yang dibuat oleh Nansijani Sohan Djaya, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya;
- Menyatakan demi hukum segala perbuatan hukum yang telah terjadi antara Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi baik secara bersama-sama maupun masing-masing, sendiri dengan Penggugat II Rekonvensi yang berkaitan dengan obyek sengketa (saat ini telah menjadi bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2197 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Soehartono tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 492 PK/PDT/2007 tanggal 26 Maret 2008 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Tn. Soehartono tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2197 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor: 591/PDT/2001/PT.SBY. tanggal 11 September 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tanggal 21 Juni 2002;
MENGADILI KEMBALI:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan, Penggugat sebagai ahli waris sah almarhum M. Misdan dan MA. Munajah dan berhak atas tanah/obyek sengketa tersebut petok D No. 229, Persil No. 2, Kelas D.I seluas 0.801 Ha atas nama M. Misdan terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau III atau siapupun yang kemudian menerima hak dari padanya ia/mereka atas obyek sengketa menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng dalam hal petitum tersebut angkat 4 tidak dapat lagi dilaksanakan, membayar uang ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 12.515.000.000,- (dua belas milyar lima ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam tenggung waktu 8 (delapan) hari setelah putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan pasti;
Menyatakan tidak sah dan cacat hukum:
Sertifikat Hak Milik No. 72/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 3191 tertanggal 25 Juni 1981 seluas 7.840 m2 atas nama M. Misdar;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 364/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi No. 9983/1996 tertanggal 7 Agustus 1996, luas 7.354 m2 atas nama Tergugat III;
Jual beli Akta PPAT No. 70/1/Dkpks/VIII/1996 tertanggal 1 Agustus 1996 Notaris Nansijadi Sohan Djaja, SH. antara Tergugat II dengan Tergugat III;
Dan menyatakan tidak sah serta membatalkan Pengikatan Jual Beli No. 93 tertanggal 24 Agustus 1989 yang dibuat oleh Notaris Stefanus Sindhunatha, SH. antara Tergugat I dan Penggugat dengan Tergugat II;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum para Termohon Peninjauan Kembali/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 492 PK/ PDT/2007 diberitahukan kepada Tergugat III/Terbanding pada tanggal 09 Oktober 2008 kemudian terhadapnya Tergugat III/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Februari 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 03 April 2009, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. 492 PK/PDT/2007 jo No. 2197 K/PDT/2002 jo No. 591/PDT/2001/PT.SBY jo No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 April 2009;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 24 April 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat III/ Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Juni 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Berdasarkan Putusan Kasasi Pidana No. 1582 K/Pid/2008 tanggal 22 Oktober 2008. Putusan Perdata yang dimintakan PK-nya ini merupakan putusan yang didasarkan pada penyesatan fakta (novum) yang dilakukan Termohon PK;
Seperti dikemukakan sebelumnya di atas, Termohon PK a quo dalam perkara sebelumnya telah mengajukan PK atas adanya "Novum PK-4, PK-5 dan PK-6". Namun demikian, “Novum" yang diajukan Termohon PK I dalam perkara tersebut nyata-nyata telah ada dalam pemeriksaan sebelumnya:
a. "Novum PK-4" yang diajukan Termohon PK merupakan bukti yang pernah diajukan sendiri oleh Termohon PK, yaitu sebagai bukti tambahan pada memori kasasi Termohon PK yang ditandai sebagai bukti P-1;
b. "Novum PK-5" yang diajukan Termohon PK merupakan bukti yang telah ada yang diajukan Turut Termohon PK II dalam pemeriksaan persidangan Tingkat I di Pengadilan Negeri Surabaya, ditandai dengan nomor bukti TII-17, vide putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tanggal 21 Juni 2000 halaman 60;
c. "Novum PK-6" yang diajukan Termohon PK merupakan bukti yang telah ada yang diajukan Turut Termohon PK dalam pemeriksaan persidangan Tingkat I di Pengadilan Negeri Surabaya, ditandai dengan nomor bukti TI-3, vide putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 36/Pdt.G/2000/ PN.Sby tanggal 21 Juni 2000 halaman 58;
Berangkat dari "Novum" Termohon PK di atas, Majelis Hakim PK yang memeriksa perkara kemudian menjadikan "Novum" tersebut sebagai dasar pertimbangan putusan, yaitu sebagaimana tercantum dalam putusan PK No. 492 PK/Pdt/2007 tanggal 26 Maret 2008 vide angka 1 halaman 14 dan 15;
Termohon PK telah melakukan acara Sumpah;
Bahwa pada saat mengajukan PK, Termohon PK melakukan acara penyumpahan pada hari Kamis tanggal 26 April 2007, dimana Termohon PK (sdr. Soehartono) selaku pihak yang menemukan "Bukti baru" atau "Novum" telah mengangkat sumpah bahwa bukti-bukti baru ditemukan setelah adanya putusan kasasi perkara a quo;
Sedangkan fakta hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya, karena nyata bahwa bukti-bukti baru tersebut merupakan bukti-bukti yang telah ada dan telah diajukan dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo sebelumnya;
1.2. Upaya penyesatan Termohon PK melalui "Sumpah palsu” atas adanya "Novum", telah terbukti dalam Putusan Kasasi Pidana No. 1582 K/Pid/2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang saat ini telah BHT;
Mengingat bahwa "Novum" yang diajukan Termohon PK tersebut merupakan bukti-bukti yang pernah diajukan, sedangkan di sisi lain Termohon PK telah mengangkat sumpah bahwa bukti-bukti tersebut merupakan "bukti baru", maka kemudian Turut Termohon PK II melaporkan Termohon PK atas dugaan dilakukannya tindak pidana "Sumpah palsu", yang pada saat ini telah selesai diperiksa dan diputus Majelis Judex Facti Tingkat I dan Tingkat Banding maupun Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam:
a. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya No. 4308/Pid.B/ 2007/PN.Sby tanggal 26 Februari 2008; jo.
b. Putusan Pidana (Banding) PT Jawa Timur di Surabaya No. 183/Pid/ 2008/ PT.Sby tanggal 09 Juni 2008; jo.
c. Putusan Pidana (Kasasi) Mahkamah Agung RI No. 1582 K/Pid/ 2008 tanggal 22 Oktober 2008; yang menyatakan bahwa sdr. Soehartono/Termohon PK a quo terbukti sah telah bersalah melakukan tindak pidana keterangan di atas sumpah dan menghukum Termohon PK a quo 2 (dua) tahun penjara;
1.2.1. Putusan BHT Pidana menunjukkan bahwa Putusan Perdata a quo merupakan produk yang didasarkan atas tipu daya dan manipulasi “Novum” Termohon PK;
Mohon perhatian yang mulia Majelis Hakim, bahwa bunyi selengkapnya diktum putusan pidana Mahkamah Agung RI No. 1582 K/Pid/2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang pada saat ini telah BHT (inkracht van gewijsde zaak; res judicata), sebagaimana petikannya (terlampir dalam berkas) adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Soehartono -in cassu Termohon PK- tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 183/Pid/ 2008/PT.SbY tanggal 09 Juni 2008 jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 4308/Pid.B/2007/PN.Sby tanggal 26 Februari 2008;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan terdakwa Soehartono -in cassu Termohon PK- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi keterangan di atas sumpah mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus untuk itu;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soehartono -in cassu Termohon PK- tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan agar lamanya terdakwa Soehartono berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, yaitu:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya berupa Akta Perdamaian No. 067 tanggal 14 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Surabaya Wahyudi Suyanto, SH.;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya berupa permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa Soehartono -in cassu Termohon PK- melalui kuasanya Laurenzius Sembiring, SH. dan Soetomo, SH. terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 2197 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 591/Pdt/2001/PT.Sby tanggal 11 September 2001 jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tanggal 21 Juni 2000;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya berupa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 591/Pdt/2001/PT.Sby tanggal 11 September 2001;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya berupa Risalah Tanda Terima Memori Kasasi Perkara No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tertanggal 12 Desember 2002;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya berupa Tambahan Memori Kasasi No. 064/ PTBHI-JT/XII.04.02 tanggal 04 Desember 2002;
5. Membebankan Terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah);
Bahwa putusan pidana yang telah BHT sebagaimana dimaksud di atas, merupakan bukti tak terbantahkan yang menunjukkan bahwa putusan PK No. 492 PK/Pdt/2007 tanggal 26 Maret 2008 mengandung cacat dan kekeliruan karena didasarkan oleh bukti "Seolah-olah novum" yang diajukan Termohon PK melalui sumpah palsu;
Dikaitkan secara acontrario, permintaan PK sebelumnya yang diajukan Termohon PK, semestinya ditolak atau dinyatakan tidak diterima (NO), karena "Novum" Termohon PK tidak bernilai dan telah terbukti merupakan Tindak Pidana;
Berangkat dari penjelasan Pemohon PK di atas, disimpulkan beberapa fakta hukum yang menjadi titik singgung dengan pokok pengajuan PK a quo oleh Pemohon, yaitu:
a. Termohon PK sebelumnya telah mengajukan PK atas dasar "Novum";
b. Ternyata "Novum" yang diajukan Termohon PK tersebut merupakan bukti yang telah diajukan dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya di tingkat PN, banding dan kasasi;
c. Bahwa dari pengujian dan pemeriksaan (Pidana) yang dilakukan oleh pengadilan, Termohon PK terbukti dan diputus bersalah melakukan sumpah palsu atas "Novum" yang diajukannya;
d. Dengan demikian, "Novum" tersebut tidak memiliki nilai kekuatan yuridis dalam Perkara PK yang diajukan Termohon PK, baik secara formil maupun materiil;
Mengingat bahwa putusan (Pidana) Mahkamah Agung RI yang dimaksud baru diputus setelah perkara PK Perdata:
Maka apabila tempus-nya diasumsikan secara acontrario, Majelis Hakim PK Perdata sebelumnya dipastikan akan memutus menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaaren/N.O) pengajuan PK oleh Termohon PK;
Yaitu dengan alasan yuridis yang kebenaran materiilnya telah teruji dalam putusan Pidana, bahwa: (i). "Novum" yang diajukan Termohon PK, terbukti bukanlah novum karena telah diajukan oleh para pihak dan telah dipertimbangkan Majelis-Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya; serta (ii). Sumpah yang dilakukan Termohon PK terhadap "Novum", telah terbukti merupakan "Sumpah palsu";
Dengan demikian, putusan yang dimintakan PK-nya dalam Perkara a quo harus segera diluruskan dan dikoreksi karena berasal dari kebohongan, tipu daya, penyesatan dan manipulasi yang dilakukan Termohon PK;
Bahwa dari hal-hal yang telah Pemohon PK kemukakan di atas, kiranya cukup alasan dan landasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara a quo untuk segera meluruskan dan mengoreksi putusan yang dimintakan PK-nya ini, karena putusan tersebut berasal dari tindak pidana berupa kebohongan, tipu daya, penyesatan dan manipulasi Termohon PK terhadap Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara PK sebelumnya;
Bahwa tindakan pelurusan dan pengoreksian yang dimaksud, pada dasarnya telah memiliki landasan urgensi nyata yang bersifat obyektif. Pelurusan itu dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, yaitu dengan:
- Membatalkan Putusan PK No. 492 PK/Pdt/2007 tanggal 26 Maret 2008; dan
- Berbarengan dengan itu: Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2197 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 591/PDT/2001/PT.Sby tanggal 11 September 2001 jo. putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby tanggal 21 Juni 2000;
2. Antara para pihak telah disepakati dan ditandatangani akta perdamaian, sehingga pengabulan permohonan PK sebelumnya mengandung unsur kekhilafan Hakim yang nyata vide Ps. 67 huruf (f) UU MA;
Bahwa dalam persidangan perkara a quo di tingkat I s/d banding, pengadilan telah memeriksa dan memutus perkara ini:
a. Menolak gugatan Penggugat (Termohon PK a quo);
b. Mengabulkan gugat rekonvensi;
Bahwa kemudian Termohon PK sebagai pihak yang kalah, mengajukan kasasi dimana Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI pun telah menolak permohonan kasasi dari Termohon PK a quo, sehingga dalam hal ini berlaku putusan (banding) Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 591/Pdt/2001/ PT.Sby tanggal 11 September 2001;
Isi pokok kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian No. 067 tanggal 14 Maret 2005;
Meskipun pada dasarnya Pemohon PK termasuk sebagai pihak yang dimenangkan oleh pengadilan dari Tingkat I s/d Kasasi (BHT);
Namun Pemohon PK masih berbesar hati untuk mendorong Turut Termohon PK II (pihak dari mana Pemohon PK membeli obyek tanah yang disengketakan) mengadakan perjanjian perdamaian dengan sdr. Soehartono/Termohon PK a quo;
Bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud adalah sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian No. 067 tanggal 14 Maret 2005 di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto, SH. (terlampir dalam berkas);
Dalam Pasal 1 s/d pasal 4 akta perdamaian di atas, pada pokoknya dinyatakan bahwa pihak pertama (sdr. Soehartono/Termohon PK a quo) dan pihak lain yang tercantum dalam perdamaian tidak akan mengajukan/melanjutkan proses hukum, bahkan disebut bahwa dalam rangka perdamaian ini sebagaimana Pasal 3 angka 1 sdr. Soehartono/Termohon PK a quo menerima uang sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Sedangkan bunyi pokok-pokok/isi kesepakatan perdamaian yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pasal 1: "Para pihak mengikatkan diri untuk menghentikan dan mencabut serta meniadakan semua perkara dan seluruh tindakan yang telah dan akan terjadi berkenaan dengan obyek tanah yang terletak di Jl. Dukuh Kupang No. 126 Surabaya sebagaimana yang diuraikan dalam SHGB No. 364/Kel. Dukuh Pakis";
- Pasal 3: "Terhadap pelepasan hak atau peralihan hak atas obyek dalam akta ini telah dilakukan dan ditetapkan dengan cara pihak pertama (Termohon PK a quo) dan pihak ketiga (Tn. Suyanto dan Ny. Yuswita) menerima dari pihak kedua (Turut Termohon PK II a quo) pembayaran sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)";
- Pasal 4: "Dengan adanya perdamaian ini, maka perselisihan diantara para pihak tentang obyek tanah yang terletak di JI. Dukuh Kupang No. 126 Surabaya telah diselesaikan dan telah berakhir, serta dianggap telah dilakukan penyelesaian dan pemberesan sepenuhnya, oleh karena itu diantara para pihak berjanji dan saling mengikatkan diri untuk tidak melakukan gugatan, tuntutan atau pengaduan lain dalam bentuk apapun";
2.2. Akta perdamaian berlaku sebagai landasan kepastian hukum (legal certainty) setingkat undang-undang yang wajib ditaati/dilaksanakan pemenuhannya oleh para pihak vide Ps. 1851, Ps. 1320, Jo. PS. 1338 dan Ps. 1868 Jo. Ps. 1870 KUHPerdata;
Sepanjang mengenai Perdamaian, KUHPerdata telah mengaturnya pada Buku III Bab XVIII Ps. 1851 s/d 1864, dengan definisi yang dijelaskan dalam Ps. 1851: "Perdamaian" adalah suatu perjanjian, yang mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri perkara yang sedang berlangsung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara, yang dibuat secara tertulis;
Bahwa dari pengaturan perdamaian sebagaimana yang digariskan pada ketentuan Ps. 1851 KUHPerdata di atas, berarti:
a. Suatu perdamaian yang dibuat oleh para pihak harus berlaku mengakhiri sengketa secara tuntas dan menyeluruh;
b. Dengan kata lain, perdamaian harus membawa akibat hukum berupa pembebasan/pelepasan sengketa antara para pihak dan tidak ada lagi yang disengketakan karena penyelesaian masalahnya telah diatur, dirumuskan dan disepakati secara bersama-sama;
Mengingat bahwa perdamaian vide Ps. 1851 KUHPerdata termasuk dalam kategori perjanjian, maka sesuai ketentuan Ps. 1338 jo. Ps. 1320 KUHPerdata:
a. Akta perdamaian mengikat sebagai/setingkat undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan;
b. Karenanya, akta perdamaian harus diberlakukan sebagai sumber dokumen hukum utama (main legal document) yang menjadi landasan kepastian hukum (legal certainty) yang harus ditaati dan dilaksanakan pemenuhannya oleh para pihak;
Dikaitkan lagi dengan ketentuan Ps. 1868 jo. Ps. 1870 KUHPerdata, akta perdamaian tersebut:
a. Nilai kekuatan pembuktiannya adalah benar-benar sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht);
b. Berarti kebenaran setiap isi dan pernyataan yang tercantum di dalam akta perdamaian, adalah sempurna dan mengikat mengenai apa yang disebut dalam akta tersebut;
2.3. Majelis Hakim PK sebelumnya telah melakukan kekhilafan nyata, karena sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum tentang adanya perdamaian;
Meskipun Termohon PK a quo telah menyepakati perjanjian perdamaian sebagaimana dijelaskan di atas, namun yang bersangkutan ternyata melanggar kesepakatan perdamaian tersebut yaitu dengan cara mengajukan permohonan PK;
- Dalam pengajuan PK tersebut, Termohon PK a quo menutupi fakta bahwa ybs. sebenarnya telah berdamai dan telah menerima sejumlah uang;
- Dengan perdamaian dan penerimaan sejumlah uang itu, semestinya secara hukum sdr. Soehartono/Termohon PK sudah tidak lagi berhak mengajukan PK, karena sengketa yang diajukannya dianggap telah diselesaikan bersama secara tuntas dan menyeluruh dalam akta perdamaian yang ditandatanganinya, bukankah perjanjian perdamaian itu sendiri berlaku mengikat bagi para pihak dan harus diperlakukan setara/setingkat undang-undang;
- Bahwa fakta hukum tentang adanya akta perdamaian itu pun telah disampaikan Turut Termohon PK II dalam kontra memori PK sebelumnya;
- Bahwa ternyata Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak cermat, tidak meneliti atau setidak-tidaknya mempertimbangkan alasan dalam kontra memori PK yang dimaksud, padahal dengan jelas disampaikan bahwa telah terdapat penyelesaian bersama diantara para pihak melalui perjanjian perdamaian, yang menghapus hak pengajuan perkara, termasuk kepada Termohon PK a quo;
- Lagipula Majelis Hakim tersebut berhasil disesatkan, dibohongi dan dimanipulasi oleh Termohon PK a quo melalui "Novum" yang "Palsu" dan tidak layak uji dan dipertimbangkan karena telah diajukan sebelumnya pada pemeriksaan tingkat I s/d kasasi;
Putusan PK No. 492 PK/Pdt/2007 tanggal 10 Agustus 2008 yang kami mohonkan untuk diperiksa ulang ini, pada dasarnya melekat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang sangat nyata. Permohonan PK yang diajukan sdr. Soehartono/Termohon PK a quo benar-benar tidak layak hukum untuk diterima, diperiksa, apalagi dikabulkan, karena sebelumnya telah terdapat akta perdamaian yang mengeliminir hak sdr. Soehartono mengajukan PK, apalagi dalam hal ini Majelis Hakim yang bersangkutan telah dikelabui dan dibohongi sedemikian rupanya oleh sdr. Soehartono/Termohon PK melalui "Novum";
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena permohonan peninjauan kembali ke 2 (dua) tidak dapat diajukan kembali, dengan mendasari pada:
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menentukan: “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak diajukan peninjauan kembali”;
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, menentukan: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”;
Bahwa demi untuk menjaga disparitas putusan dan keputusan hukum, maka permohonan peninjauan kembali ke 2 (dua) seharusnya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ALFA RETAILINDO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat III berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ALFA RETAILINDO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 1 September 2010 oleh H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moegihardjo, SH. dan Suwardi, SH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.
ttd/Moegihardjo, SH.
ttd/Suwardi, SH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.LL.M.
2. R e d a k s i .............. Rp 1.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 2.493.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH.
Nip. 040044809