119 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Prof. Dr. Nurcholish Madjid No. 173 Tunggorono, Jombang
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRIK KUTANTORO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
HENDRIK KUTANTORO, bertempat tinggal di Perum Pondok Indah 9B-2, RT.06, RW.06, Tunggorono, Kabupaten Jombang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Eko Harnowo dan kawan, Para Pengurus DPC SPN Kabupaten Jombang, beralamat Jl. Raya Gg III Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Agustus 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. SENG FONG MOULDING PERKASA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Goh Ah Tee, berkedudukan di Jl. Yos Sudarso No. 173 Tunggorono, Jombang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Erdijanto Wahjoedi, SH., Advokat, beralamat di Jl. Marsose K-177, Malang, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Anggota Serikat Pekerja Nasional yang ada di PT. Seng Fong Moulding Perkasa Jl. Yos Sudarso 173 Jombang;P-1
2. Bahwa Penggugat adalah Pekerja/Buruh PT. Seng Fong Moulding Perkasa yang ada di Jln. Yos Sudarso 173 Tunggorono, Jombang, dengan masa kerja 13 tahun dengan uraian sebagai berikut;
-
No Nama Pekerjaan Bagian Masuk Kerja Upah Terakhir Per Bulan 01 Hendrik Kuntantoro PT. Seng Fong Moulding Perkasa Forklif 5 Mei 1997 Rp1.374.666
3. Bahwa Penggugat Sdr.Hendrik Kuntantoro pada awal masuk kerja tanggal 5 Mei 1997 berdomisili di Desa Kemloko, Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan status perusahaan sewa kontrak pabrik PT Kastraco dengan nama PT Begawan Bagawan Jati dan pada bulan Mei 1998 di mutasi ke Kabupaten Jombang dengan nama PT Seng Fong Moulding Perkasa;
4. Bahwa Penggugat Sdr Hendrik Kutantoro pada bulan Mei 1998 di tugaskan untuk mengawasi dan memonitor proyek pembangunan perusahaan PT Seng Fong Moulding Perkasa;
5. Bahwa Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro selama 1997 sampai 2010 bekerja pada PT Seng Fong Moulding Perkasa dengan status karyawan kontrak dengan masa 6 bulan sekali menandatangani kontrak kerja dan setiap kontrak habis di wajibkan membuat permohonan kerja;
6. Bahwa pada bulan Mei 2010 pihak Penggugat menandatangani Kontrak Kerja dengan pihak Tergugat selama 1 tahun sampai 9 Mei 2011, dan setelah itu pihak Tergugat menawarkan kerja kembali dengan syarat status karyawan PT Seng Fong Moulding Perkasa dialihkan ke perusahaan outsourching yang ada di perusahaan Tergugat dan ditawari kopensasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
7. Bahwa pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kuntantoro telah tidak dipekerjakan lagi oleh pihak Tergugat dengan alasan pihak Tergugat mengalihkan hubungan kerja ke perusahaan Outsourching yang ada di perusahaan Tergugat, namun setelah pihak Penggugat menolak tawaran pihak Tergugat maka pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kuntantoro tidak diperbolehkan masuk bekerja di perusahaan Tergugat dan terakhir bekerja pada:
-
No Nama Pekerjaan Bagian Terakhir Bekerja 01 Hendrik Kuntartoro PT Seng Fong Moulding Perkasa Forklif 9 Mei 2011
8. Bahwa setelah pihak Penggugat tidak boleh bekerja di perusahaan Tergugat
maka pihak Penggugat membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat namun pihak Tergugat tidak menanggapinya;P-2
9. Bahwa setelah permasalahan perselisihan hak belum bisa diselesaikan maka pihak Penggugat (Sdr. Hendrik Kutantoro) memberikan kuasa kepada DPD SPN Jawa Timur (masa bhakti 2007-2012) untuk menyampaikan surat permohonan Bipartite pertama kepada pihak Tergugat dengan Surat Nomor: 386/B-Ext/DPD.SPN/V/2011, tanggal 23 Mei 2011 namun pihak Tergugat tidak menanggapinya;P-3
10. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2011 DPD SPN Jawa Timur (masa bhakti 2007-2012) juga setelah surat disampaikan, ternyata pihak Tergugat tidak menanggapinya;P-4
11. Bahwa setelah upaya penyelesaian Bipartite belum dapat diselesaikan maka pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro melalui DPD SPN Jatim selaku kuasa dari ke 4 (empat) Penggugat menyampaikan surat permohonan pencatatan perkara guna Mediasi kepada Kadinsosnakertrans Kabupaten Jombang dengan Surat Nomor: 426/B-Ext/DPD.SPN/lX/2011, tanggal 8 September 2011;P-5
12. Bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan pencatatan perkara Hubungan Industrial maka pada tanggal 18 November 2011 Dinsosnaker-trans Kabupaten Jombang mengirimkan surat kepada pihak Penggugat dan Tergugat, namun pihak Tergugat tidak menanggapinya;P-6
13. Bahwa oleh karena belum adanya penyeIesaian antara pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro (4 orang) dengan pihak Tergugat maka Disnakertrans Kabupaten Jombang mengirimkan surat panggiIan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat, namun pihak Tergugat belum juga menanggapinya;
14. Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuan Mediasi tanggal 16 Desember 2011 pihak Tergugat dan Penggugat mengadakan pertemuan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 21 Desember 2011, namun pihak Penggugat dan Tergugat tetap pada pendiriannya;P-7
15. Bahwa setelah upaya Mediasi yang di fasiIitasi oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang beIum ada kesepakatan maka masing-masing pihak yaitu Penggugat dan Tergugat membuat kronologis kejadian;P-8
16. Bahwa pada tanggaI 4 Juni 2012 pihak Penggugat menerima Anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang dan menganjurkan kepada pihak Tergugat untuk mempekerjakan pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro pada bagian/jabatan/pekerjaan semula dan memberikan hak-haknya seperti yang biasa diterima dengan status hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);P-9
17. Bahwa meskipun surat Anjuran sudah dikeIuarkan, pihak Tergugat tetap tidak bersedia melaksanakan Anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang;
18. Bahwa alasan pihak Tergugat tidak bersedia mempekerjakan pihak Tergugat Sdr. Hendrik Kutantoro karena perjanjian kontraknya telah selesai adalah alasan yang mengada-ada hal ini dikarenakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 100/MEN/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 yaitu Pasal 10 adalah statusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pekerja tetap;
19. Bahwa selama dilarang masuk kerja, pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro belum pernah menerima upah sesuai dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
20. Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut diatas maka perIu dipertegas lagi oIeh pihak Penggugat hal-hal sebagai berikut:
20.1. Bahwa pihak Penggugat yaitu Sdr. Hendrik Kutantoro, bekerja di PT. Seng Fong Moulding Perkasa di bagian forklip;
20.2. Bahwa bagian Forklip adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga PKWT bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jelas dinyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya selesai dalam waktu tertentu;
20.3. Bahwa berdasarkan Kepmenakertrans RI No.Kep.100/Men/VI/2004 Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2),
maka PKWT berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap sejak adanya hubungan kerja.
21. Bahwa pihak Penggugat sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah secara Bipartite meskipun surat anjuran telah diterbitkan namun demikian upaya positif yang dilakukan pihak Penggugat kepada pihak Tergugat belum direspon oleh pihak Tergugat sehingga dalam hal ini pihak Penggugat melakukan upaya Gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk mempekerjakan kembali pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kuntantoro pada bagian/jabatan/pekerjaan semula dan memberikan hak-haknya seperti yang biasa diterima dengan status hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
2. Memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk memanggil secara patut pihak Penggugat yaitu Hendrik Kutantoro untuk bekerja di PT. Seng Fong Moulding Perkasa;
3. Menghukum pihak Tergugat untuk membayarkan upah selama tidak dipekerjakan kepada pihak Penggugat Sdr. Hendrik Kutantoro sejak bulan Mei 2011 sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
DalamPokokPerkara:
I. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
II. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
-- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini berkehendak lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan Penggugat adalah sudah dapat dikategorikan sebagai gugatan yang kedaluwarsa mendasarkan pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 UU 13/2003 yang dalam pokoknya menyatakan "maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerja" Pasal 82 UU 2/2004 yang dalam pokoknya menyatakan "......dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha";
3. Bahwa Para Penggugat dilakukan pemutusan hubungan kerja dan atau sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Tergugat adalah sejak tanggal 09-05-2011 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 10 Mei 2010 khususnya yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun;
4. Bahwa dalil tentang Para Penggugat mulai tidak bekerja lagi di perusahaan Tergugat atau dapat dikatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana di dalilkan oleh Tergugat pada angka 3 (tiga) diatas juga diakui/diamini oleh Penggugat dalam dalil positanya pada angka 7 (tujuh);
5. Bahwa karena gugatan Nomor 90/G/2013/PHI.SBY., adalah gugatan yang kedaluwarsa maka oleh karena itu tidak ada alasan lagi dan telah terbukti dengan terang benderang serta diakui sendiri oleh Penggugat, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
6. Bahwa gugatan Nomor 90/G/2013/PHI.Sby., tertanggal 26 Agustus 2013 adalah identik dan sama dengan gugatan tertanggal 54/G/2013/PHI.Sby.,
tertanggal 28 Mei 2013. Dimana gugatan tertanggal 54/G/2013/PHI.Sby., yang didalamnya ada Saudara Penggugat juga telah mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim Perkara Nomor 54/G/2013/PHI.Sby.,
tanggal 31 Juli 2013 dengan Amar Putusan perkara Nomor 54/G/20 13/PHI.Sby., dicabut;
7. Bahwa oleh karena itu gugatan Nomor 90/G/2013/PHI.Sby., tertanggal 26 Agustus 2013 juga tidak relevan lagi untuk diajukan karena gugatan tersebut pernah diajukan oleh Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 90/G/2013/ PHI.Sby., tanggal 9 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
-- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
-- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 9 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 84/Akta.Ks/2013/PHI.Sby., Jo Nomor 90/G/2013/PHI.Sby., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 7 Januari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/G/2013/PHI.SBY., tertanggal 23 Desember 2013 tidak mencerminkan rasa keadilan dalam segala penerapan hukumnya sehinnga Pemohon kasasi merasa keberatan atas putusan tersebut;
2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Fecti didalam memutuskan perkara ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sangatlah kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,hal itu berdasarkan oleh bukti-bukti Pemohon Kasasi sebagai berikut:
a. Bahwa hubungan kerja Pemohon dan Termohon Kasasi sudah terjadi sejak 24 September 1999 sesuai dengan bukti P-2 hal itu di dasar atas surat keterangan Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon kasasi pernah bekerja dari tahun 1999 sampai dengan September 2008;
b. Bahwa apa yang di dalilkan Termohon kasasi pada bukti T-1 sangatlah bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang ada hal itu bisa dicermati dari bukti P-2 dan bukti tambahan P-6 yaitu surat keterangan dari Termohon kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi pernah bekerja dari 05 September 2008 sampai dengan 04 April 2010 dan saldo JHT dari PT Jamsostek yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi masih bekerja secara terus menerus pada Termohon Kasasi dan apa yang di sampaikan pada T-1 sangatlah bertentangan dengan Pasal 162 ayat (3) UU 13 Tahun 2003;
3. Bahwa pertimbangan hukumnya Judex Fecti kurang benar dan kurang tepat di dalam penerapan hukumnya, karena melihat bukti-bukti yang telah di ajukan oleh Termohon tidak sesuai dengan kejadian yang ada di antaranya:
a. Bahwa apabila melihat pekerjaan yang dikerjakan Pemohon (forklip) memang seolah-olah sifat, jenis dan jangka waktunya hanya sementara, namun pada teknis pelaksanaan di lapangan bahwa yang terjadi malah berbeda dan pekerjaan tersebut juga mengerjakan pengakutan kayu gelondong dan barang jadi segala macam pintu dan lain-lain yang kapasitasnya dan skupnya cukup besar bahkan sampai keluar pulau dan internasional sehingga tidak cukup makan waktu hanya satu atau dua bulan, bahkan bertahun-tahun dan kondisi saat ini juga masih ada aktivitas kerja dengan memasukkan tenaga kerja baru, sehingga tidak benar apabila dikatakan pekerjaan yang sifatnya sementara;
b. Bahwa sangat tidak benar apa yang didalilkan oleh termohon kasasi, apabila jeda antara kontrak baru dengan kontrak yang lama selama 30 hari,berdasarkan fakta dan saksi Pemohon Kasasi yang juga pekerja di perusahaan Termohon kasasi bahwa masa jeda kontrak baru dan lama hanya 7 hari dan hal itu dipertegas dengan adanya saldo dari PT Jamsostek yang terus menerus sehingga sangat tepat judec facti di dalam pertimbangan hukumnya dengan merujuk pada penyimpangan pasal 59 ayat (1) dan ayat (6) UU NO 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. Bahwa, berdasarkan point-point sebagaimana yang dimaksud diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pemohon kasasi dan para termohon kasasi secara jelas dan nyata ada hubungan hukum yang sah karena secara jelas dan nyata melanggar ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 1 s/d 6 Jo. KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 10, dan melanggar Pasal 13 Bab.VI KEP.100/MEN/VI/2004 tentang pencatatan PKWT, sampai saat ini pihak pemohon kasasi tidak bisa membuktikan surat pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja setempat mulai tahun 1999 sampai 2008 sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum dan menjadi perjanjian kerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT);
d. Bahwa, apabila pihak Termohon kasasi mengatakan adapun perjanjian kerja waktu tertentu seperti pada bukti T-3 dan T-8 dan tidak dicantumkannya PKWT tahun 1999 sampai 2008 karena dokumen telah dimusnakan, itu alasan yang tidak di benarkan dan menunjukkan betapa tidak profesionalnya dalam menangani sebuah perusahaan, dan dokumen apabila belum 5 tahun sebetulnya tidak boleh dimusnakan, apalagi itu ada kaitanya dengan ketenagakerjaan harusnya di simpan rapi-rapi, karena pada awal pembentukan organisasi Serikat Pekerja tidak ada perjanjian sama sekali, baru setelah adanya organisasi berdiri pihak perusahaan merasa ketakutan dan akhirnya waktu bulan September tahun 2009 pihak termohon member sangsi kepada Pemohon bila tidak menulis pengunduran diri tidak akan di perpanjang kontraknya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1, ke 2 dan ke 3:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 20 Januari 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena berdasarkan bukti P-3 Jo bukti T-3 dan T-8, ternyata hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang adalah PKWT yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 (1) a, (2), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan telah berakhir demi hukum, dengan berakhirnya tenggang waktu yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: HENDRIK KUTANTORO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada (Negara/Pemohon Kasasi);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRIK KUTANTORO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014, oleh H. Djafni Djamal, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM., dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Bernard, SH.,MM. ttd/ H. Djafni Djamal, SH.,MH.
ttd/ Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002