544 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Prof. Dr. Nurcholish Madjid No. 173 Tunggorono, Jombang
Also in 3 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JOKO HARIANTO, 2. ANDIK HARTOYO, 3. SAMSUL HUDA, 4. M. KHUSNUL ARIF, 5. JUWARI, 6. MEIRICO, 7. ARIS tersebut;
PUTUSAN
Nomor544 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
JOKO HARIANTO, bertempat tinggal di Jalan Madura 18b Jombang Rt. 01 Rw. 08;
ANDIK HARTOYO, bertempat tinggal di Desa Bendet Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Keduanya bertindak untuk diri sendiri dan juga sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2013, dari :
SAMSUL HUDA, bertempat tinggal di Jelak Ombo Rt. 001 / Rw. 002 Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
M. KHUSNUL ARIF, bertempat tinggal di Dusun Kleco Desa Tanggung Kramat Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang;
JUWARI, bertempat tinggal di Jalan Halmahera 32 Plandi Utara Rt. 21/Rw. 05 Kabupaten Jombang;
MEIRICO, bertempat tinggal di Jalan Sampel Rejoagung Ploso Jombang;
ARIS, bertempat tinggal di Dusun Cangkringrandu Rt. 06/Rw.01 Perak, Jombang;
Kesemuanya adalah Pekerja pada PT. Seng Fong Moulding Perkasa, beralamat di Suratan Gang VI No. 24 A Kota Mojokerto, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
melawan
PT. SENG FONG MOULDING PERKASA, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 173, Tunggorono, Jombang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Erdijanto Wahjoedi, S.H., Advokat, pada kantor hukum Erdijanto & Partner, beralamat di Jalan Simpang Danau Maninjau Selatan Dalam D2-D15 Malang, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca, surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Sdr. Samsul Huda adalah Pekerja PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan Januari, Tahun 2000 (masa kerja lebih dari 12 Tahun) yang ditempatkan di bagian Operator Forklift dengan mendapatkan upah sebesar Rp866.500,- per bulan;
Bahwa, Sdr. Khusnul Arif adalah Pekerja PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan Februari Tahun 2000 (masa kerja lebih dari 12 Tahun) yang di tempatkan di bagian Planning Input dengan mendapatkan upah sebesar Rp866.500,- per bulan;
Bahwa, Sdr. Juwari adalah Pekerja PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan Februari 2000 (masa kerja lebih dari 12 Tahun) yang ditempatkan di bagian Produksi dengan mendapatkan upah sebesar Rp790.000,- per bulan;
Bahwa, Sdr. Meirico adalah Pekeria PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan April 2004 (masa kerja lebih dari 8 Tahun) yang ditempatkan di bagian GST dengan mendapatkan upah sebesar Rp866.000,- per bulan;
Bahwa, Sdr. Aris adalah Pekerja PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak Tahun 2000 (masa kerja lebih dari 12 Tahun) yang ditempatkan di bagian Planning Input dengan mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,- per bulan;
Bahwa, Sdri. Andik Hartoyo adalah Pekeria PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan Januari 2003 (masa kerja lebih dari 9 Tahun) yang ditempatkan di bagian Elektrik dengan mendapatkan upah sebesar Rp790.000,- per bulan;
Bahwa, Sdr. Joko Harianto adalah Pekerja PT. Seng Fong Moulding Perkasa sejak bulan Agustus 2000 (masa kerja kurang lebih dari 12 Tahun) yang ditempatkan di bagian Produksi dengan mendapatkan upah sebesar Rp1.800.000,- per bulan;
Bahwa, awal permasalahan adalah ketujuh pekerja tersebut tidak diperbolehkan lagi bekerja oleh pihak perusahaan Tergugat karena alasan
putus kontrak. Padahal mereka sudah bertahun-tahun bekerja di Perusahaan Tergugat dan telah mendapatkan perpanjangan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) lebih dari dua kali;
Bahwa, untuk menghindari akibat dari perpanjangan kontrak lebih dari dua kali maka Tergugat melakukan cara putus kontrak/PKWT setelah dua kali kontrak/PKWT yang selanjutnya untuk bekerja kembali ke Perusahaan Tergugat maka pekerja harus melamar bekerja kembali dan membuat surat pernyataan pelepasan hak (tidak akan menuntut Tergugat baik secara Perdata maupun Pidana), hal ini juga berlaku bagi sebagian besar Para Penggugat;
Bahwa, PT. Sengfong Moulding Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu dimana dalam Ketentuan UU Ketenagakerjaan bukanlah perusahan yang masuk dalam kategori diperbolehkan melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak). Hal ini karena mengingat jenis pekerjaan dari PT. Sengfong Moulding Perkasa, seperti halnya telah diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang kurang lebih berbunyi :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Bahwa, berdasar alasan tersebut di atas maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan oleh PT. Sengfong Moulding Perkasa belumlah sesuai dengan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga seharusnya Para Penggugat saat ini telah beralih statusnya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa, oleh karena sampai dengan hari ini Para Penggugat belum memperoleh kejelasan tentang nasibnya maka para Pekerja menuntut Pemutusan Hubungan Kerja dengan landasan Pasal 169 ayat (1) huruf c yang kurang lebih berbunyi “pekerja buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau;
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
Bahwa, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kurang lebih berbunyi "Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) keli ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Yang artinya bahwa Para Pekerja berhak mendapatkan Hak Pesangon sesuai dengan 2 kali Ketentuan UU Ketenagakerjaan;
Bahwa, adapun perhitungan Pesangon Para Pekerja adalah sebagai berikut;
Samsul Huda
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
M. Khusnul Arif
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Juwari
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Meirico
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 3.600.000 Penggantian hak Rp 3.294.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 53.804.000
Aris
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Andik Hartoyo
Joko Harianto
| Pesangon | Rp | 21.600.000 | ||
| Penghargaan | Rp | 6.000.000 | ||
| Penggantian hak | Rp | 3.330.000 | ||
| THR tahun 2010 | Rp | 790.000 | ||
| THR tahun 2011 | Rp | 870.000 | ||
| THR tahun 2012 | Rp | 940.000 | ||
| Upah proses tahun 2013 | Rp | 3.600.000 | ||
| Upah proses tahun 2012 | Rp | 11.280.000 | ||
| Upah proses tahun 2011 | Rp | 7.830.000 | ||
| Total | Rp | 56.240.000 | ||
-
Pesangon Rp 32.400.000 Penghargaan Rp 9.000.000 Penggantian hak Rp 4.995.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 1.800.000 Upah proses tahun 2013 Rp 5.400.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 74.365.000 TOTAL Rp 400.369.000
Bahwa, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kurang lebih berbunyi: “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak” Jo Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ayat (2) huruf (e) yang kurang lebih berbunyi: “ upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Sehingga dari kesimpulan Pasal tersebut maka Para Penggugat masih mendapatkan hak upah proses sampai dengan permasalahan ini selesai;
Bahwa perhitungan upah proses Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Samsul Huda
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
M. Khusnul Arif
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Juwari
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Meirico
Aris
| Pesangon | Rp | 21.600.000 | ||
| Penghargaan | Rp | 3.600.000 | ||
| Penggantian hak | Rp | 3.294.000 | ||
| THR tahun 2010 | Rp | 790.000 | ||
| THR tahun 2011 | Rp | 870.000 | ||
| THR tahun 2012 | Rp | 940.000 | ||
| Upah proses tahun 2013 | Rp | 3.600.000 | ||
| Upah proses tahun 2012 | Rp | 11.280.000 | ||
| Upah proses tahun 2011 | Rp | 7.830.000 | ||
| Total | Rp | 53.804.000 | ||
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Andik Hartoyo
-
Pesangon Rp 21.600.000 Penghargaan Rp 6.000.000 Penggantian hak Rp 3.330.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 940.000 Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 56.240.000
Joko Harianto
-
Pesangon Rp 32.400.000 Penghargaan Rp 9.000.000 Penggantian hak Rp 4.995.000 THR tahun 2010 Rp 790.000 THR tahun 2011 Rp 870.000 THR tahun 2012 Rp 1.800.000 Upah proses tahun 2013 Rp 5.400.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000 Total Rp 74.365.000 TOTAL Rp 400.369.000
Bahwa, oleh karena Para Penggugat masih menjadi karyawan PT. Sengfong Moulding Perkasa karena sampai saat ini belum ada keputusan PHK maka Para Penggugat juga berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan sebesar 1 bulan upah pada Tahun 2010;
Bahwa, perhitungan THR Keagamaan Para Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
Samsul Huda
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
M. Khusnul Arif
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Juwari
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Meirico
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Aris
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Andik Hartoyo
-
Upah proses tahun 2013 Rp 3.600.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Joko Harianto
-
Upah proses tahun 2013 Rp 5.400.000 Upah proses tahun 2012 Rp 11.280.000 Upah proses tahun 2011 Rp 7.830.000
Bahwa, selama tidak bekerja karena tidak diperbolehkan oleh Tergugat serta belum adanya Putusan dari PHI Para Penggugat menanggung beban yang berat karena harus membiayai hidup sendiri dan keluarga masing-masing maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus untuk perkara ini agar menyatakan dengan memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak Para Penggugat secepatnya;
Bahwa, untuk menjamin putusan perkara a quo dapat dilaksanakan dikemudian hari serta untuk menghindari Tergugat mengalihkan aset-aset miliknya, baik menjual, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo, maka Para Penggugat memohon dengan hormat Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya milik Tergugat terletak di JI. Yos Sudarso No. 173 Tunggorono Kabupaten Jombang;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai uang pesangon Para Penggugat sebesar Rp229.539,- atau terbilang dua ratus dua puluh sembilan lima ratus tiga puluh sembilan rupiah;
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kekurangan THR Keagamaan Para Penggugat Tahun 2010, 2011, dan 2012 Total sebesar Rp19.060.000,- atau terbilang sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah;
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai upah selama proses Para Penggugat total sebesar Rp160.770.000,- atau terbilang seratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh rupiah;
Menyatakan Putusan Sela agar Tergugat membayar kepada Para Penggugat;
THR Keagamaan Tahun 2010, 2011, dan 2012 yang belum dibayar;
Upah selama proses sampai dengan adanya putusan dari PHI;
Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya milik Tergugat, terletak di Jl. Yos Sudarso No. 173 Tunggorono Kabupaten Jombang;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa, yang tertuang dalam eksepsi adalah juga tertuang serta terbaca dalam dalil-dalil Tergugat dalam jawabannya pada pokok perkara;
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam pokok perkara kecuali dalil-dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya di dalam persidangan;
Bahwa, pada dasarnya ketika dalam melakukakan gugatan tidak ada perbedaan bagi orang yang mengerti hukum acara dengan yang tidak mengerti hukum acara pada waktu melakukan gugatan, karena dalam Undang - Undang baik itu hukum Acara Perdata maupun dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur secara khusus tentang perselisihan hubungan industrial. Bagi seseorang baik itu Pengusaha maupun pekerja/buruh yang tidak mengerti dapat mewakilkan kepada Organisasi Pengusaha atau Serikat Pekerja, apalagi Tergugat mempunyai kantor yang tentunya kantor Serikat Pekerja, karena menurut kami alamat tersebut merupakan alamat Kantor Serikat Pekerja Pengurus Kota Industri Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK.FNPBI Mojokerto), maka secara pasti yang bersangkutan merupakan Anggota Serikat Pekerja dan atau Pengurus FNPBI Mojokerto, hal ini sudah sangat terang benderang jelas terbukti karena Penggugat menyatakan dengan sendirinya kalau berkantor di JI. Suratan Gg. VI No. 24A Kota Mojokerto;
Bahwa, Serikat FNPBI sendiri sudah tidak dapat melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan lndustrial berkaitan dengan seluruh perselisihan hubungan industrial dengan pihak Tergugat ( PT. Seng Fong Moulding Perkasa) karena legal standingnya yang tidak bisa mewakili untuk melakukan gugatan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/G/2011/PHI.Sby tanggal 4 Mei 2011 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu keberadaan Penggugat tidak bisa mewakili dalam persidangan;
Bahwa, kapasitas kuasa Penggugat ic Saudara Joko Harianto dan Andik Hartoyo tidak bisa mewakili kepentingan dari Saudara Samsul Huda, M. Khusnul Arif, Juwari, Meirico dan Aris. Dikarenakan Joko Harianto dan Andik tidak bisa bertindak selaku kuasa hukum untuk mewakili Saudara Samsul Huda, M. Khusnul Arif, Juwari, Meirico dan Aris di muka persidangan/Pengadilan. Sebagai dasar Undang - Undang yang mengatur tentang pihak - pihak yang mewakili dalam peradilan Hubungan Industrial/Pengadilan Negeri adalah:
Advokad berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003;
Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Adanya Surat Kuasa Insidentil yang di sahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri karena hubungan sedarah;
Mempertimbangkan dalil tersebut di atas, maka Kuasa Penggugat adalah tidak mempunyai kapasitas mewakili untuk melakukan gugatan dan mewakili di muka persidangan, oleh karena itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak menerima gugatan Penggugat tertanggal 25 Januari 2013 setidak -tidaknya menolak gugatan Penggugat;
Bahwa, dikarenakan Kuasa Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-Undang maka berdasarkan Pasal 124 HIR Penggugat wajib untuk menghadiri persidangan setiap adanya persidangan khususnya dalam pembacaan materi persidangan, akan tetapi kenyataannya tidak semua Penggugat menghadirinya, oleh karena itu gugatan Penggugat adalah tidak dapat diterima, dan mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak menerima gugatan Penggugat karena menyalahi Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial/PHI sudah lewat masanya (daluwarsa), sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : “gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha”;
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial tentang keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diberitahukan kepada pihak Penggugat oleh Tergugat sejak:
Saudara Samsul Huda sejak tanggal 15 April 2011;
Saudara M. Khusnul Arif sejak tanggal 6 Desember 2010;
Saudara Juwari sejak tanggal 20 Desember 2010;
Saudara Meirico sejak tanggal 14 April 2011;
Saudara Aris sejak tanggal 10 Oktober 2011;
Saudara Andik Hartoyo sejak tanggal 13 Juni 2011;
Saudara Joko Harianto sejak tanggal 24 Agustus 2011;
Bahwa Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah sudah melewati waktu 01 (satu) tahun lebih untuk dilakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 82, maka Majelis Hakim secara pasti dan terang benderang untuk menolak gugatan Nomor 10/G/213/PHI.Sby tertanggal 25 Januari 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 82;
Bahwa, gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena terdapat dua gugatan dalam positanya, mengingat perihal gugatan ini adalah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetapi dalam posita Penggugat juga mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Hak, mengingat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi menjadi 4 (empat) macam perselisihan yang mempunyai perbedaan, oleh karena itu gugatan Penggugat adalah kabur;
Bahwa mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi Tergugat serta bukti-bukti permulaan yang cukup kuat maka dengan ini Tergugat mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat seluruhnya dengan memberikan putusan sela sebelum pemeriksaan dalam pokok perkara, mengingat gugatan Penggugat adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur secara khusus tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHK) serta kapasitas kuasa Penggugat yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata. Serta gugatan dari Penggugat yang kabur karena menggabungkan 2 (dua) gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perselisihan PHK dan perselisihan Hak;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 10/G/2013/PHI.Sby. tanggal 8 Mei 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 8 Mei 2013, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/Akta.Ks/2013/PHI.Sby. jo. Nomor 10/G/2013/PHI.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi tanggal 5 Juni 2013 yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 12 Juni 2013;, kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada pokoknya Pemohon tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Surabaya karena disamping tidak benar juga tidak mendasarkan pada fakta hukum yang benar dan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sangat didambakan oleh para pencari keadilan termasuk Pemohon dalam perkara ini;
Bahwa, yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Para Penggugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat dan ditanda tangani oleh dan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a, ayat (2), (4) dan (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 3 ayat (1), (2) dan Pasal 13 Kepmenkertrans No. Kep.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Dan dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati bersama pada Pasal 1 ayat (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu a quo maka hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dengan Tergugat sebagai Pengusaha telah berakhir demi hukum dengan segala akibat hukumnya, termasuk tidak ada upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang timbul dalam perkara ini, akan tetapi dalam persidangan terungkap fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh Termohon sebagai Pengusaha kepada Pemohon sebagai pekerja, hal ini bisa terlihat dari bukti Para Penggugat misalnya pada P.6 yang menerangkan bahwa Pemohon yang bernama Joko Harianto ikut dalam kepersertaan Program Jamsostek adalah pada bulan 8 Tahun 2000. Bisa dihitung bahwa Pemohon yang bernama Joko Harianto telah bekerja di Perusahaan Termohon adalah kira-kira 11 tahun jika kontraknya habis bulan Agustus 2011. Artinya adalah apabila jangka waktu sebuah PKWT lamanya paling lama dua Tahun maka telah terjadi kira-kira 6 kali pelaksanaan PKWT, apakah dalam Ketentuan Ketenagakerjaan memperbolehkan aturan seperti ini walaupun itu merupakan perjanjian?;
Bahwa, salah satu syarat membuat perjanjian atau kesepakatan adalah tidak boleh bertentangan dengan Ketentuan atau Undang-Undang yang berlaku, oleh karena itu maka PKWT yang dibuat oleh Pemohon sebagai pekerja dan Termohon sebagai pengusaha tidak sesuai dengan Ketentuan UU dan harus batal demi hukum. Memang benar telah ada Perjanjian Bersama antara Pemohon dan Termohon yang pada inti isinya adalah membahas jenis pekerjaan adalah pekerjaan MIP Project 2009-2010 yang semua form Perjanjian tersebut telah dibuat terlebih dahulu oleh Termohon untuk kemudian ditanda tangani oleh Pemohon dengan isi yang sama dalam setiap Perjanjian. Dalam perjanjian tersebut juga diatur apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka Pemohon tidak berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalan UU Ketenagakerjaan. Yang perlu dicermati disini adalah:
(1). Telah terjadi indikasi pelanggaran pelaksanaan PKWT terkait dengan lamanya PKWT yang dalam Ketentuan Ketenagakerjaan ditentukan lamanya paling lama Tiga Tahun, kemudian yang (2). Adalah terjadi Perjanjian yang dibuat berlandaskan kepentingan yang menguntungkan salah satu pihak yaitu Pihak Termohon, hal ini terlihat bahwa apabila terjadi PHK maka Pemohon tidak berhak atas Pesangon dan hak lainnya. Dalam Ketentuan UU tidak ada aturan yang memperbolehkan jika terjadi PHK maka tidak memperoleh pesangon atau hak lainnya. Jadi untuk Perjanjian bersama yang dibuat oleh Termohon untuk Pemohon yang isinya bahwa Perjanjian untuk mengerjakan MIP Project tahun 2009-2010 adalah perjanjian yang dibuat diatas kepentingan atau tujuan yang tidak benar, jadi Perjanjian Bersama tersebut haruslah batal demi hukum;
Bahwa, terkait pelaksanaan PKWT dan pembuatan Perjanjian Bersama diatas yang salah kaprah dan menabrak Ketentuan UU yang berlaku, yang paling berat dalam perkara ini dan sangat merugikan Pemohon adalah Perusahaan Termohon seharusnya tidak boleh melaksanakan PKWT karena mengingat jenis pekerjaan Termohon yang dikerjakan Pemohon bukanlah pekerjaan musiman, pekerjaan membuat contoh dan pekerjaan pembuatan gedung sehingga memenuhi syarat dan diperbolehkan untuk dilaksanakan PKWT. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi kurang lebih: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Bahwa, berkenaan dengan angka 4 tersebut diatas, Pemohon kasasi manyampaikan betapa Pemohon sedari awal masuk bekerja sampai Pemohon di PHK Termohon di Perusahaan Termohon tidak pernah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku. Bagaimana mungkin setelah Pemohon tidak bekerja saat ini hanya untuk menuntut sekedar pesangon pun walaupun tidak seberapa masih sangat sulit karena berhadapan dengan hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa putusan yang dimohonkan kasasi ini tidak mempertimbangkan secara sempurna dan paripurna hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan dan kemudian diberikan putusan, yang oleh karena itu layak dan tepat apabila harus dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung di Jakarta;
Bahwa, berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas jelaslah bahwa putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi ini tidak memenuhi syarat formal dari suatu putusan Pengadilan yang oleh karena itu harus dan wajib untuk dibatalkan Mahkamah Agung Jakarta.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai 6 :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 5 Juni 2013 dan jawaban memori tanggal 26 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang, dan menerapkan hukumnya;
Bahwa terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Para Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a, ayat (2) dan (4) jo Pasal 3 ayat (1), (2) dan Pasal 13 Kepmenakertrans No. 100/Men/VI/2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. JOKO HARIANTO, 2. ANDIK HARTOYO, 3. SAMSUL HUDA, 4. M. KHUSNUL ARIF, 5. JUWARI, 6. MEIRICO, 7. ARIS tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JOKO HARIANTO, 2. ANDIK HARTOYO, 3. SAMSUL HUDA, 4. M. KHUSNUL ARIF, 5. JUWARI, 6. MEIRICO, 7. ARIS tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000, - (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp6.000,- Ttd.
R e d a k s i …………... Rp5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,-
------------------------------------------------------ +
Jumlah.………… Rp500.000,-
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002