129/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Lingkar Luar Barat Nomor 9
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KASANA TEKNINDO GEMILANG
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 129/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H. T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-423/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. KASANA TEKNINDO GEMILANG, tempat kedudukan Jalan Aipda K. S. Tubun Nomor 11, Jakarta, 10260;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 yang menetapkan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp 657.818.683,00 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut SPT PPh Badan | Menurut Terbanding |
| 1 | Peredaran Usaha | 98.120.012.225,00 | 98.120.012.225,00 |
| 2 | Beban Pokok Penjualan | 83.247.103.196,00 | 83.003.909.326,00 |
| 3 | Laba (Rugi) Bruto | 14.872.909.029,00 | 15.116.102.899,00 |
| 4 | Pengurang Penghasilan Bruto | 10.060.059.089,00 | 9.782.337.839,00 |
| 5 | Laba (Rugi) Usaha | 4.812.849.940,00 | 5.333.765.060,00 |
| 6 | Pendapatan Lain-lain | 807.230.986,00 | 807.230.986,00 |
| 7 | Laba (Rugi) Bersih | 5.620.080.926,00 | 6.140.996.046,00 |
| 8 | Penyesuaian Fiskal | 669.284.065,00 | 669.284.065,00 |
| 9 | Penghasilan Kena Pajak | 6.289.364.991,00 | 6.810.280.111,00 |
| 10 | Penghasilan Kena Pajak, Pembulatan | 6.289.364.000,00 | 6.810.280.000,00 |
| 11 | Pajak Penghasilan Terutang | 1.869.309.200,00 | 2.025.584.000,00 |
| 12 | Kredit Pajak: | ||
| a. Pajak Penghasilan Pasal 22 | 2.556.153.443,00 | 2.556.153.443,00 | |
| b. Pajak Penghasilan Pasal 23 | 10.290.410,00 | 10.290.410,00 | |
| c. Pajak Penghasilan Pasal 25 | 109.958.830,00 | 109.958.830,00 | |
| d. SKFLN | 8.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| Jumlah Kredit Pajak | 2.684.402.683,00 | 2.683.402.683,00 | |
| 13 | Pajak Penghasilan yang kurang/ (lebih) dibayar | (815.093.483,00) | (657.818.683,00) |
| 14 | Jumlah Pajak masih harus dibayar/ (lebih( dibayar | (815.093.483,00) | (657.818.683,00) |
| (LB) | (LB) |
Bahwa adapun Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terinci sebagai berikut:
Koreksi Positif Beban Pokok Penjualan;
Bahwa koreksi positif pembelian peralatan bengkel yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tetapi dibebankan sekaligus sehingga dikoreksi sebesar Rp 243.193.870,00;
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto;
Koreksi negatif perhitungan penyusutan atas pembelian peralatan bengkel yang oleh Wajib Pajak dibukukan sekaligus sebagai HPP Service sebesar Rp 68.973.584,00;
Pemberian sumbangan, tip, uang makan dalam account keperluan kantor Jakarta dikoreksi sebesar Rp 152.281.170,00;
Beban penghapusan piutang karyawan sebesar Rp 194.413.870,00;
Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena:
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif oleh Pemeriksa atas biaya keperluan kantor Jakarta sebesar Rp 152.281.170,00 karena berdasarkan perhitungan Pemohon Banding yang seharusnya dikoreksi adalah sebesar Rp 27.935.870,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa atas Biaya Penghapusan Piutang Karyawan karena karyawan yang bersangkutan telah meninggal dunia;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian dan tanggapan tersebut diatas menurut Pemohon Banding seharusnya Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2005 adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha Rp 98.120.012.225,00
Beban Pokok Penjualan Rp 83.003.909.326,00
Laba (Rugi) Bruto Rp 15.116.102.899,00
Pengurang Penghasilan Bruto Rp 9.858.051.327,00
Laba (Rugi) Usaha Rp 5.258.051.572,00
Pendapatan (beban) Lain -lain Rp 536.249.640,00
Laba (Rugi) Bersih Rp 5.794.301.212,00
Penyesuaian Fiskal Rp 697.219.935,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.491.521.147,00
Penghasilan Kena Pajak, Pembulatan Rp 6.491.521.000,00
Pajak Penghasilan Terhutang Rp 1.929.956.300,00
Kredit Pajak :
Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 2.556.153.443,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 10.290.410,00
Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 109.958.830,00
SKFLN Rp 7.000.000,00
Jumlah Kredit Pajak Rp 2.683.402.683,00
Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp (753,446,383,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-947/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama PT. Kasana Teknindo Gemilang, NPWP : 01.846.938.7-073.000, alamat : Jl. Aipda K. S. Tubun No.11, Jakarta, 10260, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.761.783.511,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 2.011.034.900,00
Kredit Pajak (Rp. 2.683.402.683.00)
Pajak yang lebih bayar (Rp. 672.367.783.00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-423/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Koreksi atas Biaya Keperluan Kantor Jakarta, sebesar Rp 85.075.500,00
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/PP/ M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti" maupun "error juris" dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 17 Butir ke-6 :
"bahwa Majelis berpendapat pengeluaran yang ada hubungannya dengan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan adalah pengeluaran untuk karyawan berupa keperluan dapur, gas dan air minum yang jumlahnya sebesar Rp 9.226.800,00, sedangkan yang tidak bisa dibiayakan sebesar Rp 18.915.100,00 ;"
Halaman 18 Alinea ke-2 :
"bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 25 sebesar Rp 75.848.700,00 (Rp 56.933.600 + Rp 18.915.100,00) tetap dipertahankan ;"
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21901/ PP/M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Keperluan Kantor Jakarta sebesar Rp 85.075.500,00 (pokok sengketa a quo), sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang dimaksud dan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 6 Ayat (1) Huruf a :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan ;"
Pasal 9 Ayat (1) Huruf e :
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;"
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah membebankan air minum konsultan, makan meeting, makan tamu, makan interview, bunga duka cita, gas, keperluan dapur dan biaya lain-lain sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya-biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas serta berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Keperluan Kantor Jakarta sebesar Rp 85.075.500,00 pada PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2005.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan secara nyata-nyata pula telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang mengatur secara tegas hal-hal yang berkaitan dengan pembebanan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2005.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas secara keseluruhan telah dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/PP/M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut adalah telah salah dan keliru serta secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dalam hal ini peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/PP/ M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah selayaknya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/PP/M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/ PP/M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-947/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama : PT. Kasana Teknindo Gemilang NPWP : 01.846.938.7-073.000, dengan perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-947/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang lebih bayar menjadi (Rp. 672.367.783.00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/.Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.