199/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Lingkar Luar Barat Nomor 9
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. KASANA TEKNINDO GEMILANG
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
PUTUSAN
Nomor 199/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
DANIEL H. T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-424/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan :
PT. KASANA TEKNINDO GEMILANG, tempat kedudukan di Jl. Aipda K. S. Tubun No. 11, Jakarta,10260.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Februari 2010 No. Put. 21902/PP/M.V/10/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 menetapkan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp 119.730.400,00 yang dapat diiktisarkan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terutang Kredit Pajak PPh Pasal 21 kurang (lebih) Dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah Pajak masih harus dibayar | 4.502.231.518,00 320.270.148,00 232.233.089,00 88.037.059,00 31.693.341,00 119.730.400,00 |
Bahwa adapun koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terinci sebagai berikut:
Biaya notaris yang dicatat dalam akun Akte dan Perijinan Rp 127.143.450,00
Komisi yang dicatat dalam akun HPP Biaya Penjualan Rp 320.718.920,00
Jumlah Koreksi Biaya Rp 447.862.370,00
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya tersebut diatas;
Biaya Notaris
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-456/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 7 Agustus 2008 hal Penjelasan Hasil Penelitian Keberatan berkenaan dengan KEP-945/ WPJ.06/BD.06/2008 atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 angka 1 tentang Biaya Notaris dijelaskan bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak semua biaya akte dan perijinan merupakan obyek PPh Pasal 21. Jumlah yang menjadi objek PPh Pasal 21 atas pembayaran ke notaris adalah sejumlah Rp. 30.550.000,00;
Bahwa sedangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-837/WPJ.06/KP.1200.03/2007 tanggal 21 Juni 2007 disebutkan bahwa pembayaran kepada notaris yang dicatat dalam account Beban Akte dan Perijinan sebagai objek pajak adalah sebesar Rp 127.143.450,00;
Bahwa dengan demikian seharusnya Terbanding tidak mempertahankan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat;
Komisi yang dicatat dalam akun HPP Biaya Penjualan
Bahwa pemberian komisi telah Pemohon Banding perhitungkan dan laporkan di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan juga telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai objek PPh 23 sehingga pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi positif atas biaya komisi yang Pemohon Banding sajikan dalam akun HPP Biaya Penjualan.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Februari 2010 No. Put. 21902/PP/M.V/10/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-945/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama PT. Kasana Teknindo Gemilang, NPWP : 01.846.938.7-073.000, alamat Jl. Aipda K. S. Tubun No. 11, Jakarta,10260, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp. 4.292.709.868,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 272.591.116,00
Kredit Pajak (Rp. 232.233.089,00)
Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp. 40.358.027,00
Sanksi Administrasi Rp. 14.528.890,00
PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp. 54.886.917,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Februari 2010 No. Put. 21902/PP/M.V/10/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-424/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-404/ SP.51/AB/V/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 03 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 02 Juli 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Notaris sebesar Rp.93.284.450,00
1.1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru dalam memutus objek sengketa banding.
1.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 14 Alinea ke-7 dan ke-8 :
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding dan Pemohon Banding sudah setuju bahwa biaya notaris yang belum dipotong PPh 21 oleh Pemohon sebesar Rp. 33.859.000, ..... ."
"Bahwa berdasarkan fakta dan data dalam persidangan Majelis berpendapat atas jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp. 209.521.650,00 (atas biaya notaris sebesar Rp. 93.284.450,00 + biaya komisi sebesar Rp.116.237.200,00) tidak dapat dipertahankan ;"
1.3. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1.4. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang dimaksud dan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
1.5. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 21
Ayat (1)
"Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas ."
-
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Huruf a : "Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem.
Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja. "
Huruf d : "Dalam pengertian badan termasuk organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Termasuk tenaga ahli orang pribadi misalnya dokter, pengacara, akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya."
1.6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan melalui pemeriksaan uji bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil antara Pemohon Banding dan Terbanding tanggal 28 Juli 2009, diketahui hal-hal sebagai berikut :
1 .6.1. Dalam berita acara tersebut tidak ada disebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membatalkan koreksi atas Biaya Notaris sebesar Rp. 93.284.450,00 ;
1.6.2. Dalam berita acara pemeriksaan uji bukti tersebut hanya disebutkan bahwa sejumlah Rp. 33.859.000,00 merupakan objek pajak PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada Notaris.
1.7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan secara nyata-nyata pula telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1.8. Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya.
1.9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas serta berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Notaris sebesar Rp. 93.284.450,00.
1.10. Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnyaIah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Notaris sebesar Rp. 93.284.450,00 sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum.
Tentang Pengenaan Sanksi Adminstrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP
2.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut berkaitan dengan penghitungan pengenaan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP adalah telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa terdapat pertimbangan dan putusan Majelis Hakim berkaitan dengan materi sengketa berupa koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah salah dan keliru serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu sudah sepatutnyaIah perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dibatalkan pula demi hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas secara keseluruhan telah dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut adalah telah salah dan keliru serta secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dalam hal ini peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah selayaknyaIah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
/
6. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.21902/PP/M.V/10/2010 tanggal 3 Februari 2010 yang menyatakan :- Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-945/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama PT. Kasana Teknindo Gemilang NPWP : 01.846.938.7-073.000, dengan perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2005 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan butir 1 dan butir 2 tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-945/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00039/201/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding sehingga perhitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 54.886.917,00 sudah tepat dan benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam memutuskan permohonan peninjauan kembali a quo.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH, MHum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, SH, MHum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754